23/PDT/2022/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 23/PDT/2022/PT JAP
Pembanding/Penggugat : SARIAMAN MOHAMAD Diwakili Oleh : BEKSI GAITE, S.H Terbanding/Tergugat : REHARDA M TJIU KIM NAM/NORMA WATI Diwakili Oleh : EVI ERNAWATI KRISTINA, SH
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Merauke tanggal 31 Januari 2022 Nomor: 65/Pdt.G/2021/PN Mrk, yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 23/PDT/2022/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
SARIAMAN MOHAMAD, bertempat tinggal di Jalan Missi Gg. Rawa RT.006 RW.002 Kelurahan Mandala Kabupaten Merauke Papua, dalam hal ini memberi kuasa kepada BEKSI GAITE, SH., pekerjaannya adalah Advokat pada Kantor Advokat BEKSI GAITE, SH., & REKAN, berkantor di Jalan Missi Gg. Rawa, Belakang Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Kelurahan Mandala Kabupaten Merauke-Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 September 2021, sebagai Pembanding semula Penggugat;
L A W A N
REHARDA M TJIU KIM NAM, bertempat tinggal di Jalan Angkasa I Gang Koramil Kelapa Lima Distrik/Kabupaten Merauke dan atau di Jalan Mangga Satu Kelapa Lima Kabupaten Merauke, dalam hal ini memberi kuasa kepada M.GUNTUR OHOIWUTUN, SH.MH., dan Kawan-kawan, pekerjaannya Advokat pada Kantor Advokat M.GUNTUR OHOIWUTUN, SH.MH., & Associates, berkantor di Jalan Missi No.10 Merauke, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 November 2021, sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut, berupa:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 23/PDT/2022/PT JAP tanggal 21 Maret 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
Berkas perkara Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Mrk, berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 31 Januari 2022, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
Menerima eksepsi Tergugat mengenai eksepsi kewenangan mengadili kompetensi absolut;
Menyatakan Pengadilan Negeri Merauke tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Merauke diucapkan pada tanggal 31 Januari 2022 dengan dihadiri oleh Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat tersebut, Pembanding pada tanggal 11 Februari 2022 telah mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Mrk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Merauke, Permohonan tersebut disertai dengan memori banding yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Merauke pada tanggal 25 Februari 2022 sebagaimana Tanda Terima Memori Banding Nomor: 65/Pdt.G/2021/PN Mrk;
Bahwa atas permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 21 Februari 2022 sebagaimana Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terbanding Nomor: 65/Pdt.G/2021/PN Mrk dan memori banding dari Pembanding telah diserahkan kepada Terbanding pada tanggal 1 Maret 2022 sebagaimana Relaas Penyerahan Memori Banding Kepada Terbanding, kemudian atas memori banding dari Pembanding tersebut, Terbanding telah mengajukan kontra memori banding yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Merauke pada tanggal 8 Maret 2022 sebagaimana Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor: 65/Pdt.G/2021/PN Mrk;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), untuk Pembanding sebagaimana Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Kepada Pembanding Nomor: 65/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 7 Maret 2022 dan untuk Terbanding sebagaimana Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Kepada Terbanding Nomor: 65/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 7 Maret 2022;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 199 ayat (1) RBg dan sebagaimana diatur dalam buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, menyatakan bahwa permohonan banding dapat diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kelender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan;
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yaitu putusan diucapkan pada tanggal 31 Januari 2022 dan permohonan banding diajukan pada tanggal 11 Februari 2022, dalam tenggang waktu 11 (sebelas) hari setelah putusan diucapkan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat yang tertuang dalam memori banding, pada pokoknya memohon sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding;
Dalam eksepsi
Membatalkan atau tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 65/Pdt.G/2021/PN.Mrk tanggal 31 Januari 2022;
Dalam pokok perkara
Menyatakan MEMORI BANDING Pembanding dapat diterima
Menerima Gugatan Pembanding untuk seluruhnya dan dapat dilanjutkan sidang untuk pembuktian
Pengadili Sendiri
DENGAN MEMBERIKAN PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA
Menimbang bahwa dari alasan-alasan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat, pada pokoknya memohon sebagaim berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding;
Menolak seluruh dalil yang dikemukakan dalam memori banding tersebut;
Menguatkan Putusan Pengtadilan Negeri Merauke Nomor: 65/Pdt.G/2021/PN. Mrk tanggal 31 Januari 2022.
Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang bahwa dalam amar putusannya Pengadilan Negeri Merauke mengabulkan eksepsi tentang kompetensi absolut yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat;
Menimbang bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya mengajukan keberatan-keberatan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara No.65/Pdt.G/2021/PN Mrk, tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 28 UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;
Bahwa Pembanding semula Penggugat dalam replik telas menjelaskan bahwa:
Bahwa gugatan yang Pembanding semula Penggugat ajukan adalah perbuatan melawan hukum karena Terbanding semula Tergugat tidak mempunyai wewenang untuk memegang, menahan dan menguasai ketiga dokumen sertifikat tanah atas nama Muhammad Dua Sen;
Bahwa Pembanding semula Penggugat bersama adik-adik merupakan ahli waris yang sah atas ketiga sertifikat tersebut;
Bahwa berdasarkan adanya penetapan Pengadilan Agama Merauke yang menyatakan bahwa ahli waris Muhammad Dua Sen yang mempunyai hak atas ketiga sertifikat tanah tersebut;
Bahwa Pembanding semula Penggugat dan adik-adik adalah ahli waris atas ketiga sertifikat tersebut dan tidak mau dibagi ketiga sertifikat tersebut karena merupakan harta peninggalan sehingga biarlah dikerjakan secara bersama;
Bahwa oleh karena kelima ahli waris tidak mau membagi ketiga kapling tanah tersebut sehingga tidak perlu gugatan pembagian warisan di Pengadilan Agama, karenanya gugatan Pembanding semula Penggugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum karena Terbanding semula Tergugat memegtang, menahan dan menguasai tiga sertifikat atas nama Muhammad Dua Sen tersebut;
Menimbang bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat telah memberikan tanggapan yang disampaikan melalui kontra memori banding, yang pada pokokny adalah sebagai berikut:
Bahwa tidak benar dasar dari memori banding yang menyatakan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 28 UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Bahwa Pembanding semula Penggugat tidak mencermati isi Putusan Pengadilan Merauke tersebut karena terhadap dalil gugatan, replik pembanding, jawaban dan eksepsi serta duplik, telah dipertimbangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Merauke;
Menimbang bahwa terhadap keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai berikut;
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor: 65/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 31 Januari 2022, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang bahwa dari dalil gugatan Pembanding semula Penggugat, dapat disimpulkan bahwa Penggugat dan 4 (empat) orang adik-adiknya masing-masing bernama Talisman, Ragaia, Saripa Lahamini dan Salimah Muhammad adalah ahli waris dari Muhammad Duasen (Almarhum) dan Muhammad Duasen (Almarhum) meninggalkan harta waris berupa 3 (tiga) kapling tanah, dimana Sertifikat atas ketiga kapling tanah tersebut sekarang dikuasai oleh Tergugat;
Menimbang bahwa dari bantahan Tergugat dalam jawabannya, dapat disimpulkan bahwa Tergugat adalah isteri dari Usman Muhammad Bin Muhammad Duasen yang telah meninggal dunia dan sertikat atas ketiga kapling tanah dikuasai oleh Tergugat karena ketiga sertifikat atas tanah tersebut diberikan oleh Muhammad Duasen (Almarhum) dan Istrinya bernama Torida Abdullah (Almarhum) kepada Usman Muhammad (Almarhum) suami Tergugat dan kemudian oleh Usman Muhammad (Almarhum) ketiga sertifikat tanah tersebut diberikan kepada Tergugat untuk disimpan dan dari dalil jawaban Tergugat pula, disimpulkan bahwa ketika Muhammad Duasen meninggal dunia, lalu isterinya Muhammad Duasen yaitu Torida Abdullah (Almarhum) mengumpulkan anak-anaknya dan menyampaikan wasiat/amanah dari Muhammad Duasen (Almarhum), bahwa terhadap 3 (tiga) orang anaknya yang belum mendapat bagian harta yaitu:
- Talisman mendapat tanah dan rumah yang terletak di Jalan Kelapa Lima (Rumah Tua) karena merupakan anak laki-laki bungsu;
- Saripa mendapatkan bagian tanah dengan sertifikat atas nama Torida Abdullah;
- Usman Muhammad (Almarhum) adalah suami Tergugat mendapatkan bagian tanah yang terletak di Kampung Muram Sari Distrik Semangga atau tanah obyek sengketa;
Menimbang bahwa dari dalil gugatan dan dalil bantahan/jawaban Tergugat tersebut maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa telah terjadi sengketa tentang kedudukan sebagai ahli waris dari Muhammad Duasen (Almarhum) dan sengketa waris atas harta peninggalan Muhammad Duasen (Almarhum) dimana antara Penggugat dan adik-adiknya serta Tergugat terutama anak-anak dari Tergugat dan Usman Muhammad (Almarhum) juga adalah ahli waris dari Muhammad Duasen (Almarhum) dan Penggugat dan Tergugat dari fakta yang terungkap dipersidangan adalah beragama Islam maka untuk menentukan hal dimaksud adalah kewenangan dari Penggadilan Agama, sehingga berdasarkan hal tersebut keberatan Pembanding semula Penggugat menjadi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 31 Januari 2022 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan R.Bg Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Merauke tanggal 31 Januari 2022 Nomor: 65/Pdt.G/2021/PN Mrk, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 yang terdiri dari Hari Tri Hadiyanto, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Bonny Sanggah, S.H.,M.Hum., dan Paluko Hutagalung, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hj. Suyatmi, S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
BONNY SANGGAH, S.H.,M.Hum. Hari Tri Hadiyanto, S.H.,M.H.
ttd
Paluko Hutagalung, S.H.M.H.,
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. Suyatmi, SH.MH.
Perincian biaya:
- Meterai ………………Rp. 10.000,00
- Redaksi…….............. Rp. 10.000,00
- Biaya Proses ………. Rp.130.000,00
Jumlah ……………... Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah)
Salinan Resmi ini sesuai aslinya
Pengadilan Tinggi Jayapura
Panitera,
DAHLAN, S.E., S.H.
Nip. 19651231 199003 1 034