18/Pid.Sus/2022/PN Pkj
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Pkj
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AKHMAD PUTRA DWI, SH Terdakwa: BASRI Bin ABU
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BASRI Bin ABU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membuat sesuatu bahan peledak sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (kesatu); Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate; 7 (tujuh) jerigen ukuran 2 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate; 4 (empat) jerigen ukuran 1 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate; 6 (enam) botol bekas ukuran 1,5 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate; 3 (tiga) buah karung berwarna putih sebagai pembungkus bahan peledak (bom ikan); Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Pkj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkajene yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BASRI Bin ABU;
Tempat lahir : Maccini Baji;
Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/1 Juli 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Pulau Karanrang RT/RW 003/002, Desa
Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan / Perikanan;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Februari 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 27 Februari 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2022 sampai dengan tanggal 5 Mei 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Akbar Faharuddin, S.H. Advokat/Pengacara, berkantor pada Kantor LBH Tombak Keadilan DPC Pangkep, di Jalan Poros Pelabuhan Biringkassi, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor: 4/Pen.Pid.PH/2022/PN Pkj tanggal 13 April 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Pkj tanggal 6 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Pkj tanggal 6 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Basri Bin Abu terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, bahan peledak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dakwaan Alternativ Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Basri Bin Abu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk ammonium nitrate;
7 (tujuh) jerigen ukuran 2 (dua) liter diduga berisi pupuk ammonium nitrate;
4 (empat) jerigen ukuran 1 liter diduga berisi pupuk ammonium nitrate;
6 (enam) botol bekas ukuran 1,5 liter diduga berisi pupuk ammonium nitrate, dan;
3 (tiga) buah karung berwarna putih.
Dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan barang bukti belum sempurna dapat diledakkan, barang bukti belum dipergunakan untuk menangkap ikan, serta Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa Basri Bin Abu pada hari Selasa tanggal 08 Pebruari 2022 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di rumah terdakwa pulau Karanrang RT/RW 003/002 Desa Mattiro Bulu Kec.Liukang Tupabbiring Utara kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2022 atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang memeriksa dan mengadili telah tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, bahan peledak yang dilakukan dengan cara:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan, sehingga tim intel Dit Polairud Polda Sul-Sel yang dipimpin Iptu Suparno melakukan pemeriksaan dirumah terdakwa dan ditemukan di bagian dapur berupa 2 (dua) jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk ammonium nitrate, 7 (tujuh) jerigen ukuran 2 (dua) liter diduga berisi pupuk ammonium nitrate, 4 (empat) jerigen ukuran 1 liter diduga berisi pupuk ammonium nitrate, 6 (enam) botol bekas ukuran 1,5 liter diduga berisi pupuk ammonium nitrate dan 3 (tiga) buah karung berwarna putih sebagai pembungkus bahan peledak.
Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang biasa dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan namun belum ada sumbu dan detonatornya sebagai pemancing ledakan.
Terdakwa menjelaskan cara melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan, yaitu pertama – tama terdakwa melihat kedalam air, setelah mengetahui ditempat tersebut terdapat banyak ikan terdakwa kemudian membakar sumbu bahan peledak yang sudah dirakit untuk selanjutnya dibuang kelaut kemudian menyalakan kompresor baru menyelam untuk menangkap ikan yang sudah terkena bom. Terdakwa mengaku membeli bahan peledak berupa pupuk dan detonator dari lelaki MAIL yang beralamat di Pulau Pamantauang Kab.Pangkep dengan harga Rp.100.000/1 kg.
Terdakwa mengetahui jika menggunakan bahan peledak (bom ikan) dalam kegiatan penangkapan ikan merupakan hal yang dilarang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa Basri Bin Abu pada waktu dan tempat sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu telah memiliki, menguasai, membawa alat tangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan, berada dikapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Repeblik Indonesia, yang dilakukan dengan cara:
Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan, sehingga tim intel Dit Polairud Polda Sul-Sel yang dipimpin Iptu Suparno melakukan pemeriksaan dirumah terdakwa dan ditemukan di bagian dapur berupa 2 (dua) jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk ammonium nitrate, 7 (tujuh) jerigen ukuran 2 (dua) liter diduga berisi pupuk ammonium nitrate, 4 (empat) jerigen ukuran 1 liter diduga berisi pupuk ammonium nitrate, 6 (enam) botol bekas ukuran 1,5 liter diduga berisi pupuk ammonium nitrate dan 3 (tiga) buah karung berwarna putih sebagai pembungkus bahan peledak.
Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang biasa dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan namun belum ada sumbu dan detonatornya sebagai pemancing ledakan.
Terdakwa menjelaskan cara melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan, yaitu pertama – tama terdakwa melihat kedalam air, setelah mengetahui ditempat tersebut terdapat banyak ikan terdakwa kemudian membakar sumbu bahan peledak yang sudah dirakit untuk selanjutnya dibuang kelaut kemudian menyalakan kompresor baru menyelam untuk menangkap ikan yang sudah terkena bom. Terdakwa mengaku membeli bahan peledak berupa pupuk dan detonator dari lelaki MAIL yang beralamat di Pulau Pamantauang Kab.Pangkep dengan harga Rp.100.000/1 kg.
Terdakwa mengetahui jika menggunakan bahan peledak (bom ikan) dalam kegiatan penangkapan ikan merupakan hal yang dilarang karena dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUKIRAMAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan Saksi dan Tim telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berkaitan dengan kepemilikan bahan peledak;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WITA, di rumah Terdakwa, di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Bahwa pada mulanya Saksi bersama Tim Intel Air Dit Polairud Polda Sulsel melakukan patroli di Perairan Pulau Kodingareng berdasarkan informasi dari masyarakat jika di Perairan Pulau Kodingareng tersebut sering terjadi menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang dilakukan oleh seorang lelaki bernama Basri bin Abu;
Bahwa Saksi dan Tim Intel Air Dit Polairud Polda Sulsel mendatangi rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa bahan peledak (bom ikan) di bagian dapur rumah Terdakwa;
Bahwa adapun barang yang di temukan pada saat pemeriksaan berupa 2 (dua) jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk Amonium Nitrate, 7 (tujuh) jerigen ukuran 2 liter diduga berisi pupuk Amonium Nitrate, 4 (empat) jerigen ukuran 1 liter diduga berisi pupuk Amonium Nitrate Nitrate, 6 (enam) botol bekas ukuran 1,5 L diduga berisi pupuk Amonium Nitrate, 3 (tiga) buah karung berwarnah putih sebagi pembungkus bahan peledak;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari Terdakwa, barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang rencananya akan dipergunakan untuk menangkap ikan di laut keesokan harinya;
Bahwa Saksi dan Tim Intel Air Dit Polairud Polda Sulsel baru pertama kali mendapati Terdakwa memiliki bahan peledak;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen izin terkait kepemilikan maupun penggunaan bahan peledak tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat jika keterangan tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi M. AKHWANK. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan Saksi dan Tim telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berkaitan dengan kepemilikan bahan peledak;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WITA, di rumah Terdakwa, di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Bahwa pada mulanya Saksi bersama Tim Intel Air Dit Polairud Polda Sulsel melakukan patroli di Perairan Pulau Kodingareng berdasarkan informasi dari masyarakat jika di Perairan Pulau Kodingareng tersebut sering terjadi menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang dilakukan oleh seorang lelaki bernama Basri bin Abu;
Bahwa Saksi dan Tim Intel Air Dit Polairud Polda Sulsel mendatangi rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa bahan peledak (bom ikan) di bagian dapur rumah Terdakwa;
Bahwa adapun barang yang di temukan pada saat pemeriksaan berupa 2 (dua) jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk Amonium Nitrate, 7 (tujuh) jerigen ukuran 2 liter diduga berisi pupuk Amonium Nitrate, 4 (empat) jerigen ukuran 1 liter diduga berisi pupuk Amonium Nitrate Nitrate, 6 (enam) botol bekas ukuran 1,5 L diduga berisi pupuk Amonium Nitrate, 3 (tiga) buah karung berwarnah putih sebagi pembungkus bahan peledak;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari Terdakwa, barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang rencananya akan dipergunakan untuk menangkap ikan di laut keesokan harinya;
Bahwa Saksi dan Tim Intel Air Dit Polairud Polda Sulsel baru pertama kali mendapati Terdakwa memiliki bahan peledak;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen izin terkait kepemilikan maupun penggunaan bahan peledak tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat jika keterangan tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi ABD. GAFUR di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan Saksi dan Tim telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berkaitan dengan kepemilikan bahan peledak;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WITA, di rumah Terdakwa, di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Bahwa pada mulanya Saksi bersama Tim Intel Air Dit Polairud Polda Sulsel melakukan patroli di Perairan Pulau Kodingareng berdasarkan informasi dari masyarakat jika di Perairan Pulau Kodingareng tersebut sering terjadi menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang dilakukan oleh seorang lelaki bernama Basri bin Abu;
Bahwa Saksi dan Tim Intel Air Dit Polairud Polda Sulsel mendatangi rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa bahan peledak (bom ikan) di bagian dapur rumah Terdakwa;
Bahwa adapun barang yang di temukan pada saat pemeriksaan berupa 2 (dua) jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk Amonium Nitrate, 7 (tujuh) jerigen ukuran 2 liter diduga berisi pupuk Amonium Nitrate, 4 (empat) jerigen ukuran 1 liter diduga berisi pupuk Amonium Nitrate Nitrate, 6 (enam) botol bekas ukuran 1,5 L diduga berisi pupuk Amonium Nitrate, 3 (tiga) buah karung berwarnah putih sebagi pembungkus bahan peledak;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari Terdakwa, barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang rencananya akan dipergunakan untuk menangkap ikan di laut keesokan harinya;
Bahwa Saksi dan Tim Intel Air Dit Polairud Polda Sulsel baru pertama kali mendapati Terdakwa memiliki bahan peledak;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen izin terkait kepemilikan maupun penggunaan bahan peledak tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat jika keterangan tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Muh Erwin Azis, S. Pi di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti dihadirkan dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan selaku ahli mengenai bahan peledak;
Bahwa Ahli tidak dapat memastikan apakah barang bukti berupa 2 (dua) jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk Amonium Nitrate, 7 (tujuh) jerigen ukuran 2 liter diduga berisi pupuk Amonium Nitrate, 4 (empat) jerigen ukuran 1 liter diduga berisi pupuk Amonium Nitrate Nitrate, 6 (enam) botol bekas ukuran 1,5 L diduga berisi pupuk Amonium Nitrate merupakan bahan peledak/bom ikan, tetapi unsur dari barang-barang tersebut mengandung bahan peledak/handak karena harus dibuktikan melalui uji laboratorium;
Bahwa pada dasarnya bahan peledak dilarang digunakan untuk menangkap ikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Bahwa penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan merupakan hal yanng dilarang karena membahayakan Sumber Daya Ikan dan/atau lingkungannya serta dapat mengancam keselamatan jiwa nelayan;
Bahwa alat penangkap ikan yang diperbolehkan yaitu alat penangkap ikan yanng tidak merugikan kelestarian Sumber Daya Ikan dan/atau lingkungannya seperti Pukat (Payang, Purse Seine), jaring (jaring insang, jaring klitik), pancing (rawai, huhate, dan pancing tonda), perangkap (bubu, sero, dan jermai);
Bahwa bentuk kerusakan yang ditimbulkan dari penggunaan bahan peledak adalah merusak ekosistem terumbu karang dan sumber daya ikan serta lingkungannya yang berdampak pada menurunnya produktivitas perikanan yang dapat mempengaruhi tingkat pendapatan dan kesejahteraan nelayan pesisir, serta mempengaruhi kemampuan terumbu karang meminimalisir energi gelombang dan arus yang menerpa pamtai;
Bahwa kerusakan tersebut dapat dipulihkan kembali namun hal ini memerlukan waktu yang sangat lama, dan dalam hal ini sangat sulit dan tidak mungkin untuk memulihkan seperti kondisi semula;
Bahwa pihak yang dirugikan yaitu secara umum adalah negara dan pemerintah karena Sumber Daya Alam tersebut diawasi dan dilindungi oleh pemerintah, secara khusus adalah nelayan itu sendiri karena dapat menurunkan pendapatan dan kesejahteraan generasi mendatang. Kerugian tersebut tidak dapat dirincikan secara materiil/hitungan matematis;
bahwa jika ammonium nitrate apabila berdiri sendiri tidak berbahaya, tetapi jika sudah dicampurkan dengan pupuk atau dirangkaikan dengan sumbu dan detonator menjadi bahan peledak yanng dilarang;
bahwa Ahli tidak mengetahui apakah pembelian ammonium nitrate perlu memerlukan izin atau tidak, namun sangat sulit untuk orang biasa mendapatkan ammonium nitrate tersebut;
bahwa menurut Ahli selagi tidak ada potensi yang mengarah untuk pengeboman ikan, maka barang tersebut tidak berbahaya;
bahwa wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia adalah wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, ZEEI, sungai, danau, waduk, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensi di wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan Terdakwa telah ditangkap oleh Tim Intel Air Dit Polairud Polda Sulsel berkaitan dengan bahan peledak yang dtemukan di rumah Terdakwa;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 8 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WITA, di dalam rumah Terdakwa, di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan rumah Terdakwa berupa 2 (dua) jerigen ukuran 5 liter berisi pupuk Amonium Nitrate, 7 (tujuh) jerigen ukuran 2 liter berisi pupuk Amonium Nitrate, 4 (empat) jerigen ukuran 1 liter berisi pupuk Amonium Nitrate Nitrate, 6 (enam) botol bekas ukuran 1,5 L berisi pupuk Amonium Nitrate, 3 (tiga) buah karung berwarnah putih sebagi pembungkus bahan peledak (bom ikan), yang ditemukan di dapur rumah Terdakwa;
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang rencananya akan dipergunakan untuk menangkap ikan di laut pada keesokan harinya;
Bahwa yang menyimpan barang bukti tersebut di dapur adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa bahan peledak (bom ikan) yang ditemukan oleh polisi belum bisa digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, karena belum lengkap sebab belum ada sumbu serta detonator sebagai pemancing ledakan;
Bahwa Terdakwa merakit bom ikan dengan cara pertama Terdakwa menyiapkan bahan – bahannya berupa pupuk Amonium Nitrate, minyak tanah, botol kosong/jerigen kosong, Detonator dan sumbu. Adapun cara merakitnya adalah pupuk Amonium Nitrate dicampur dengan minyak tanah lalu dijemur setelah itu botol kosong/jerigen kosong yang sudah dipersiapkan itu pertama – tama di isi pupuk merek matahari yang sudah dicampur dan dijemur, setelah botol tersebut sudah penuh terisi pupuk, mulut botol Aqua/jerigen tersebut ditutup menggunakan sandal bekas lalu di ikat dengan benang dan yang terakhir Detonator yang sudah dirakit dengan sumbuh ditusuk ke sandal bekas yang dipergunakan sebagai penutup botol dan batu gunung di ikat bahan peledak yang dirakit sebagai pemberat dan bom ikan siap untuk dipergunakan;
Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan yaitu pertama-tama Terdakwa melihat ke dalam air untuk mengetahui apakah ada ikan, setelah mengetahui ditempat tersebut terdapat banyak ikan, Terdakwa kemudian membakar sumbu bahan peledak yang sudah dirakit, setelah dibakar lalu dibuang ke laut ditempat yang sudah ditentukan, setelah menyalakan kompresor baru menyelam untuk menangkap ikan yang sudah terkena bom;
Bahwa bahan peledak berupa pupuk dan detonator dibeli dari seseorang bernama Mail yang beralamat di Pulau Pamantauang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk 1 kg (satu kilogram) pupuk seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Detonator seharga Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) per batang;
Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh polisi, Terdakwa beli seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sudah menangkap ikan di laut menggunakan bahan peledak / bom ikan kurang lebih sudah 1 (satu) tahun karena Terdakwa sendiri tidak tahu cara menangkap ikan selain dengan menggunakan bahan peledak;
Bahwa Terdakwa terakhir kali memesan/membeli bahan peledak (bom ikan) di Saudara Mail yaitu pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2022 sekira pukul 10.30 WITA;
Bahwa Terdakwa mengenal Saudara Mail sudah sekira 1 (satu) tahun, dimana Saudara Mail sebagai pembeli ikan dan sering ke Pulau Terdakwa untuk membeli ikan, disitulah Terdakwa ditawari oleh Saudara Mail untuk membeli bahan peledak;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin atau surat lainnya untuk membawa atau menggunakan bahan peledak;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Nomor Lab: 585/BHF/II/2022, tanggal 23 Februari 2022 oleh Labfor Polri Cabang Makassar, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) jeregen ukuran 2 liter diduga berisi ammonium nitrate, dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, sebagaimana dalam romawi IV analisa bahwa “Senyawa kimia Ammonium Nitrate (NH4NO3) apabila dicampur dengan senyawa hidrokarbon seperti bensin, solar dan minyak tanah atau tinner, akan menjadi bahan peledak yang disebut dengan Ammonium Nitrate Fuel Oil (ANFO). Serbuk warnah coklat mengandung senyawa Potasium Klorat (KCIO3) dan sulfur (S). dan dalam romawi V kesimpulan, sebagai berikut:
1 (satu) botol plastik bening berisi butiran warnah putih adalah positif mengandung senyawa Amonium Nitrate Fuel Oil (ANFO) dengan Hidrokarbon Fraksi Premium;
1 (satu) jerigen warnah putih berisi butiran warnah putih adalah positif mengandung senyawa Amonium Nitrate Fuel Oil (ANFO) dengan Hidrokarbon Fraksi Premium;
Barang Bukti Amonium Nitrate Fuel Oil (ANFO) tersebut apabila dirangkai dengan detonator dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat digunakan untuk menangkap ikan dilaut dan dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) jerigen ukuran 5 liter berisi pupuk amonium nitrate;
7 (tujuh) jerigen ukuran 2 liter berisi pupuk amonium nitrate;
4 (empat) jerigen ukuran 1 liter berisi pupuk amonium nitrate;
6 (enam) botol bekas ukuran 1,5 liter berisi pupuk amonium nitrate;
3 (tiga) buah karung berwarna putih sebagai pembungkus bahan peledak (bom ikan);
Menimbang, bahwa untuk singkatnya dan lengkapnya Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa peristiwa penangkapan Terdakwa oleh Saksi Sukiraman, Saksi M. Akhwan K., dan Saksi Abd. Gafur terjadi pada hari Selasa, tanggal 8 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WITA, di dalam rumah Terdakwa, di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan rumah Terdakwa berupa 2 (dua) jerigen ukuran 5 liter berisi pupuk Amonium Nitrate, 7 (tujuh) jerigen ukuran 2 liter berisi pupuk Amonium Nitrate, 4 (empat) jerigen ukuran 1 liter berisi pupuk Amonium Nitrate Nitrate, 6 (enam) botol bekas ukuran 1,5 L berisi pupuk Amonium Nitrate, 3 (tiga) buah karung berwarnah putih sebagi pembungkus bahan peledak (bom ikan), yang ditemukan di dapur rumah Terdakwa;
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang rencananya akan dipergunakan untuk menangkap ikan di laut pada keesokan harinya;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan maupun di dalam persidangan, Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen izin dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan maupun penggunaan bahan peledak tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas, memilih langsung dakwaan alternatif ke-1 (kesatu) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak;
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barangsiapa” dalam unsur ini adalah orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini, yaitu seseorang yang identitasnya sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan yaitu Terdakwa Basri bin Abu;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, yaitu Saksi Sukiraman, Saksi Muh. Akhwan, K., dan Saksi Abd. Gafur serta keterangan Terdakwa sendiri diketahui bahwa person yang hadir dan diperiksa dipersidangan ini adalah orang yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: Reg. Perkara PDM-03/Pangkep/Eku.2/03/2022, sehingga secara in casu tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Barangsiapa“ ini, Majelis Hakim hanya memberikan penegasan mengenai orangnya atau subyek hukum sebagaimana identitasnya tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum, sedangkan mengenai pembuktian apakah benar unsur selebihnya harus dibuktikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Barangsiapa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur tanpa hak;
Menimbang, bahwa oleh karena rumusan unsur ini terletak di depan pokok perbuatan yang dimaksud, maka unsur ”tanpa hak” ini dipengaruhi oleh unsur perbuatan yang terletak dibelakangnya, dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur perbuatan pokok yaitu unsur ketiga terlebih dahulu;
Ad.3. Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang bentuk perbuatan Terdakwa dalam unsur ini, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang objek barang yang dilarang, dimana dalam uraian dakwaan Penuntut Umum difokuskan kepada bahan peledak, sehingga Majelis Hakim dalam putusan ini akan langsung mempertimbangkan pembuktian mengenai sub unsur sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Sukiraman, Saksi Muh. Akhwan, K., dan Saksi Abd. Gafur yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, ditemukan fakta persidangan yaitu Terdakwa ditangkap oleh Saksi Sukiraman, Saksi M. Akhwan K., dan Saksi Abd. Gafur terjadi pada hari Selasa, tanggal 8 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WITA, di dalam rumah Terdakwa, di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauandan. Pada saat Saksi Sukiraman, Saksi Muh. Akhwan, K., dan Saksi Abd. Gafur melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa, Saksi Sukiraman, Saksi Muh. Akhwan, K., dan Saksi Abd. Gafur menemukan antara lain 2 (dua) jerigen ukuran 5 liter berisi pupuk Amonium Nitrate, 7 (tujuh) jerigen ukuran 2 liter berisi pupuk Amonium Nitrate, 4 (empat) jerigen ukuran 1 liter berisi pupuk Amonium Nitrate Nitrate, 6 (enam) botol bekas ukuran 1,5 L berisi pupuk Amonium Nitrate, 3 (tiga) buah karung berwarnah putih sebagi pembungkus bahan peledak (bom ikan), yang ditemukan di dapur rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui jika bahan peledak tersebut Terdakwa rakit sendiri dengan cara pertama Terdakwa menyiapkan bahan – bahannya berupa pupuk Amonium Nitrate, minyak tanah, botol kosong/jerigen kosong, Detonator dan sumbu. Adapun cara merakitnya adalah pupuk Amonium Nitrate dicampur dengan minyak tanah lalu dijemur setelah itu botol kosong/jerigen kosong yang sudah dipersiapkan itu pertama – tama di isi pupuk merek matahari yang sudah dicampur dan dijemur, setelah botol tersebut sudah penuh terisi pupuk, mulut botol Aqua/jerigen tersebut ditutup menggunakan sandal bekas lalu di ikat dengan benang dan yang terakhir Detonator yang sudah dirakit dengan sumbuh ditusuk ke sandal bekas yang dipergunakan sebagai penutup botol dan batu gunung di ikat bahan peledak yang dirakit sebagai pemberat dan bom ikan siap untuk dipergunakan;
Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa tersebut didukung dengan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Nomor Lab: 585/BHF/II/2022, tanggal 23 Februari 2022 oleh Labfor Polri Cabang Makassar, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) jeregen ukuran 2 liter diduga berisi ammonium nitrate, dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, sebagaimana dalam romawi IV analisa bahwa “Senyawa kimia Ammonium Nitrate (NH4NO3) apabila dicampur dengan senyawa hidrokarbon seperti bensin, solar dan minyak tanah atau tinner, akan menjadi bahan peledak yang disebut dengan Ammonium Nitrate Fuel Oil (ANFO). Serbuk warnah coklat mengandung senyawa Potasium Klorat (KCIO3) dan sulfur (S). dan dalam romawi V kesimpulan yaitu 1 (satu) botol plastik bening berisi butiran warnah putih adalah positif mengandung senyawa Amonium Nitrate Fuel Oil (ANFO) dengan Hidrokarbon Fraksi Premium, dan 1 (satu) jerigen warnah putih berisi butiran warnah putih adalah positif mengandung senyawa Amonium Nitrate Fuel Oil (ANFO) dengan Hidrokarbon Fraksi Premium. Barang Bukti Amonium Nitrate Fuel Oil (ANFO) tersebut apabila dirangkai dengan detonator dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat digunakan untuk menangkap ikan dilaut dan dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta persidangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat jika bahan pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil (ANFO) merupakan bahan pokok dalam pembuatan peledak, yang apabila dirangkaikan dengan detonator dan sumbu api dapat menjadi rangkaian bahan peledak jenis bom yang siap digunakan, oleh karena itu barang bukti dalam perkara ini memenuhi objek yang dilarang dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa dalam unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, bersifat alternatif artinya dalam mempertimbangkan unsur tersebut tidak serta merta keseluruhan dari uraian unsur tersebut harus dipenuhi oleh perbuatan Terdakwa, namun cukup salah satu diantara uraian unsur tersebut yang harus dipenuhi;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, tidak memberikan definisi mengenai sub unsur memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, maka Majelis Hakim akan mempergunakan instrumentarium metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis untuk memberikan pertimbangan terhadap sub unsur dalam Pasal yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum secara komprehensif;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat sub unsur “memasukkan ke Indonesia” berarti seseorang membawa sesuatu dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI baik dengan cara yang sah seperti kegiatan impor barang maupun melalui cara yang tidak sah seperti perdagangan gelap/illegal;
Menimbang, bahwa sub unsur “membuat” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti menciptakan sesuatu atau menjadikan sesuatu yang awalnya tidak ada menjadi ada;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim sub unsur “menerima” berarti mendapatkan sesuatu oleh karena penyerahan yang dilakukan oleh pihak lain;
Menimbang, bahwa sub unsur “mencoba memperoleh” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti mencoba mendapat (mencapai dan sebagainya) sesuatu dengan usaha;
Menimbang, bahwa sub unsur “menyerahkan (levering) atau mencoba menyerahkan” menurut pendapat Majelis Hakim adalah memberikan sesuatu barang kepada orang lain oleh karena suatu sebab, seperti jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam meminjam, hibah, dan lain-lain;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud dengan sub unsur “menguasai” adalah berkuasa atas (sesuatu); memegang kekuasaan atas sesuatu (KBBI). Seseorang dikatakan menguasai barang apabila dia dapat berkuasa atas apa yang dikuasai, ia dapat mengendalikan sesuatu yang ada dalam kekuasaannya, tidak diperlukan apakah benda tersebut ada dalam kekuasaannya secara fisik atau tidak yang penting pelaku dapat melakukan tindakan seperti menjual, memberikan kepada orang lain atau tindakan lain yang menunjukan bahwa pelaku benar-benar berkuasa atas barang tersebut. Untuk dapat dianggap “menguasai” tidak harus dan tidak perlu sebagai pemilik, yang terpenting pelaku telah bertindak seolah-olah sebagai pemilik, tidak penting adanya dasar penguasaan barang;
Menimbang, bahwa sub unsur “membawa” memegang atau mengangkat, atau memindahkan sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain;
Menimbang, bahwa sub unsur “mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya”, Majelis Hakim berpendapat seseorang mempunyai/memiliki sesuatu dengan hak, dimana hak itu dapat timbul dari suatu perbuatan hukum seperti jual beli dan pemberian (hibah);
Menimbang, bahwa di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian dari sub unsur “menyimpan” adalah menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, dan sebagainya;
Menimbang, bahwa mengacu dari pengertian “menyimpan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Majelis Hakim berpendapat bahwa menyimpan adalah perbuatan seseorang meletakkan sesuatu/benda di tempat yang aman agar tidak rusak, hilang maupun mudah ditemukan oleh orang lain tanpa melihat apakah sesuatu/benda yang disimpan tersebut adalah kepunyaan orang tersebut;
Menimbang, bahwa sub unsur “mengangkut” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti mengangkat dan membawa, memuat atau mengirimkan ke pada seseorang;
Menimbang, bahwa sub unsur “menyembunyikan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti sengaja tidak memperlihatkan (tidak memberitahukan dsb) atau merahasiakan dari orang lain;
Menimbang, bahwa sub unsur “mempergunakan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti memakai (alat, perkakas), mengambil manfaatnya dari sesuatu, atau melakukan sesuatu dengan barang tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat sub unsur “mengeluarkan dari Indonesia” berarti seseorang membawa sesuatu dari wilayah NKRI keluar wilayah NKRI, baik dengan cara yang sah seperti kegiatan ekspor maupun melalui cara yang tidak sah seperti perdagangan gelap/illegal;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Sukiraman, Saksi Muh. Akhwan, K., dan Saksi Abd. Gafur bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, dapat diketahui jika pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa dan penggeledahan di rumah Terdakwa, Para Saksi menemukan 2 (dua) jerigen ukuran 5 liter berisi pupuk Amonium Nitrate, 7 (tujuh) jerigen ukuran 2 liter berisi pupuk Amonium Nitrate, 4 (empat) jerigen ukuran 1 liter berisi pupuk Amonium Nitrate Nitrate, 6 (enam) botol bekas ukuran 1,5 L berisi pupuk Amonium Nitrate, 3 (tiga) buah karung berwarnah putih sebagi pembungkus bahan peledak (bom ikan) di dapur rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Para Saksi di rumah Terdakwa, tidak ditemukan adanya detornator dan sumbu api, namun Terdakwa secara tegas mengakui di dalam persidangan jika Terdakwa baru menyiapkan bahan pokok untuk membuat bom ikan berupa pupuk Amonium Nitrate, sedangkan detornator dan sumbu api belum disiapkan karena rencananya Terdakwa baru akan menggunakan bom ikan tersebut esok hari;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Terdakwa mengakui jika ia melakukan menangkap ikan menggunakan bom selama kurang lebih 1 (Satu) tahun karena Terdakwa tidak tahu cara menangkap ikan dengan menggunakan alat lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam persidangan menerangkan jika biasanya ia sendiri yang merakit bom ikan dengan cara pertama Terdakwa menyiapkan bahan – bahannya berupa pupuk Amonium Nitrate, minyak tanah, botol kosong/jerigen kosong, Detonator dan sumbu. Adapun cara merakitnya adalah pupuk Amonium Nitrate dicampur dengan minyak tanah lalu dijemur setelah itu botol kosong/jerigen kosong yang sudah dipersiapkan itu pertama – tama di isi pupuk merek matahari yang sudah dicampur dan dijemur, setelah botol tersebut sudah penuh terisi pupuk, mulut botol Aqua/jerigen tersebut ditutup menggunakan sandal bekas lalu di ikat dengan benang dan yang terakhir Detonator yang sudah dirakit dengan sumbuh ditusuk ke sandal bekas yang dipergunakan sebagai penutup botol dan batu gunung di ikat bahan peledak yang dirakit sebagai pemberat dan bom ikan siap untuk dipergunakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat jika perbuatan Terdakwa tersebut telah mengadakan sesuatu yang tidak ada menjadi ada, yaitu mengubah pupuk Amonium Nitrate menjadi bahan peledak, sekalipun belum terangkai sempurna dengan detonator dan sumbu, namun proses pembuatan peledak jenis bom tersebut telah berlangsung dan berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri mengaku telah menggunakan peledak bom selama kurang lebih 1 (satu) tahun untuk menangkap ikan, maka Mejelis Hakim menilai jika Terdakwa telah biasa membuat peledak jenis bom, hanya saja barang bukti yang ditemukan belum sempurna menjadi bom, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi sub unsur “membuat;”
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “membuat sesuatu bahan peledak” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur kedua dalam pasal ini yaitu unsur tanpa hak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat unsur “tanpa hak” secara yuridis yang dimaksud adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang (zonder bevoegdheid) terkait kepemilikan maupun penggunaan bahan peledak oleh subjek hukum;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh Saksi Sukiraman, Saksi Muh Akhwan K., dan Saksi Abd. Gafur serta pemeriksaan di dalam persidangan, Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen izin apapun dari pemerintah dan/atau pihak yang berwenang terkait izin kepemilikan dan/atau izin penggunaan bahan peledak;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa dapat dikategorikan melakukan perbuatan secara “tanpa hak” membuat sesuatu bahan peledak, sehingga Majelis Hakim berpendapat jika unsur kedua ini dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak membuat sesuatu bahan peledak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-1 (kesatu);
Menimbang, bahwa dalam permohonan yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum, pada intinya menurut Mejelis Hakim, Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya, serta Terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Mejelis Hakim atas perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa pertimbangan terhadap poin-poin dalam pembelaan/permohonan Terdakwa telah termuat dalam fakta persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim, sehingga Majelis Hakim berpendapat pertimbangan hukum telah cukup;
Menimbang dan memperhatikan Pasal 183 jo. Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf sebagai dimaksud dalam Pasal 44 s/d 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan dan karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa perusakan lingkungan terutama terkait ekosistem laut menjadi permasalah krusial yang tengah dihadapi oleh bangsa Indonesia. Kerusakan ekosistem laut sangat berbahaya bagi kelangsungan makhluk hidup di bumi, dan berdampak secara global, tidak hanya bersifat lokal. Dewasa ini, semakin banyak dan semakin meluasnya kerusakan ekosistem laut akibat penggunaan bahan peledak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan ekonomi semata. Penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya tidak saja mematikan ikan secara langsung, tetapi dapat pula membahayakan kesehatan manusia dan merugikan nelayan serta pembudi daya ikan. Apabila terjadi kerusakan sebagai akibat penggunaan bahan dan alat dimaksud, pengembalian kedalam keadaan semula akan membutuhkan waktu yang lama, bahkan mungkin mengakibatkan kepunahan. Tentunya permasalahan ini harus mendapat perhatian khusus oleh pemerintah maupun rakyat Indonesia itu sendiri, termasuk aparat penegak hukum. Maka melalui penjatuhan pidana kepada Terdakwa ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Terdakwa sekaligus menjadi pelajaran atau peringatan bagi masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan pengrusakan ekosistem laut demi kebaikan di masa mendatang;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan pula keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan keresahan dalam masyarakat;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian laut;
Terdakwa telah menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan selama kurun waktu 1 (satu) tahun;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya serta bersedia tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pemidanaan dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini oleh Mejelis Hakim dipandang telah adil dan tepat serta tidak melampaui kewenangan pengadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) jerigen ukuran 5 liter berisi pupuk amonium nitrate, 7 (tujuh) jerigen ukuran 2 liter berisi pupuk amonium nitrate, 4 (empat) jerigen ukuran 1 liter berisi pupuk amonium nitrate, 6 (enam) botol bekas ukuran 1,5 liter berisi pupuk amonium nitrate, dan 3 (tiga) buah karung berwarna putih sebagai pembungkus bahan peledak (bom ikan) yang merupakan hasil tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BASRI Bin ABU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membuat sesuatu bahan peledak sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (kesatu);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate;
7 (tujuh) jerigen ukuran 2 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate;
4 (empat) jerigen ukuran 1 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate;
6 (enam) botol bekas ukuran 1,5 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate;
3 (tiga) buah karung berwarna putih sebagai pembungkus bahan peledak (bom ikan);
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene, pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2022, oleh kami, Novalista Ratna Hakim, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Sri Widayati, S.H., Tities Asrida, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nur Wahidah, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkajene, serta dihadiri oleh Akhmad Putra Dwi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sri Widayati, S.H. Novalista Ratna Hakim, S.H., M.H.
Tities Asrida, S.H.
Panitera Pengganti,
Nur Wahidah, S.H.