10/Pid.Sus/2022/PN Pkj
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Pkj
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH Terdakwa: FAHRIZAL ARIZALDY Alias FAHRI Bin FAISAL
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap anak sebagaimana dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Hanphone Merek VIVO V20 Warna Biru, IMEI 1: 864577053441590, IMEI 2: 864577053441582; 1 (satu) buah Sim Card Simpati Loop Telkomsel Nomor 621007197291972100 Dirampas untuk negara; 1 (satu) Unit Hanphone Merek OPPO A5 Model CPH1909 Warna Hitam, IMEI 1: 864798044620254, IMEI 2: 864798044620247; 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel Nomor 081 242 593 185; Dikembalikan kepada Anak Saksi II; 1 (satu) Unit Hanphone Merek VIVO Y12 Model V2026 Warna Biru, IMEI 1: 868061058071815, IMEI 2: 868061058071807; 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel Nomor 088 8795 935 Dikembalikan kepada Anak Saksi III; 1 (satu) Unit Hanphone Merek RELMI C21Y Model RMX3261 Warna Hitam, IMEI 1: 868780056441973, IMEI 2: 868780056441965; 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel Nomor 081 242 593 216; Dikembalikan kepada Anak Saksi I; 1 (satu) Buah Flashdisk Warna Putih Merek Toshiba ukuran 2 GB; Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor _/Pid.Sus/2022/PN Pkj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkajene yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Terdakwa;
Tempat lahir : Manado;
Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/30 Maret 2001;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Desember 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Desember 2021 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Februari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 April 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 April 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor _/Pid.Sus/2022/PN Pkj tanggal 9 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor _/Pid.Sus/2022/PN Pkj tanggal 9 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa , terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja/Tanpa hak Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo.Pasal 27 Ayat (1) Jo.Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk VIVO V20 warna biru,IMEI 1: 864577053441590, IMEI 2: 864577053441582;
1 (satu) buah simcard simpati loop Telkomsel Nomor: 621007197291972100;
1 (satu) unit handphonemerek OPPO A5 Model CPH1909 warna hitam, IMEI 1: 864798044620254, IMEI 2:864798044620247;
1 (satu) buah simcard telkomsel nomor 081 242593 185;
1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 Model V2026 V Warna Biru, IMEI 1: 868061058071815, IMEI 2:868061058071807;
1 (satu) buah simcard telkomsel nomor 088 8795 935;
1 (satu) unit handphone merk RELMI C21Y Model RMX 3261 Warna Hitam, IMEI 1: 868780056441973, IMEI 2:868780056441965;
1 (satu) buah simcard telkomsel nomor 081 242 593 216;
Dikembalikan kepada yang berhak
1 (satu) buah plash Disk warna putih merk Toshiba ukuran 2 GB.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Terdakwa, pada hari Minggu tanggal Dua puluh enam bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh satu (26-12-2021), atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di kediaman Terdakwa pada Kamp. Tamala’lang Kel. Bonto Kio Kec. Minasatene, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Pangkajene berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”setiap orang, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban Anak ANAK KORBAN, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2021 Terdakwa melakukan percakapan melalui aplikasi Whatsapp bersama dengan Saksi Korban Anak, di dalam percakapan tersebut Terdakwa sempat mengatakan “Mau sekalika liat begitu ta satu kali mo….”, setelah itu Terdakwa melakukan panggilan video (video call) kepada Saksi Korban Anak dengan masih menggunakan aplikasi Whatsapp lalu sempat berbincang bincang dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban Anak “Liat ka dulu satu kali mo….” sambal menekan rekam layar pada handphone milik Terdakwa yang bermerek VIVO V20 warna Biru IMEI 1: 864577053441590 IMEI 2: 864577053441582 dengan menggunakan nomor Telkomsel 0822.1991.9721, tidak lama berselang Saksi Korban Anak mulai membuka baju kemudian memperlihatkan payudaranya sambal meremas menggunakan tangannya yang berdurasi 3 menit 13 detik;
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2021 bertempat di kediaman Terdakwa pada Kamp. Tamala’lang Kel. Bonto Kio Kec. Minasatene, Kab. Pangkep, melalui aplikasi Whatsapp Terdakwa menggunakan handphonenya yang bermerek VIVO V20 warna Biru tersebut, mengirimkan video yang didalamnya terdapat gambar Saksi Korban Anak yang sedang memperlihatkan payudaranya kepada 3 orang yaitu Anak Saksi I, Anak Saksi II dan Anak Saksi III;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perekaman video terhadap Saksi Korban Anak yang sedang memperlihatkan payudaranya tersebut, untuk mempermalukan Saksi Korban Anak dihadapan teman-temannya dan juga sebagai pegangan Terdakwa yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan sebagai bukti bila Saksi Korban Anak pernah memperlihatkan payudaranya kepada Terdakwa;
Perbuatan Terdakwa Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi KASMAWATI Binti SAKKA di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan beredarnya video asusila anak kandung Saksi yang bernama Anak Korban di Media Sosial Whatsapp;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan Saksi pada Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian adalah benar;
Bahwa Saksi mengetahui jika Video Asusila Anak Korban beredar di Media Sosial Whatsapp berdasarkan penyampaian dari Saksi Isriani Bakri selaku guru sekolah Anak Korban yaitu pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira Pukul 18.00 WITA, Saksi Isriani Bakri menelepon Saksi dan mengatakan kepada Saksi, “Kesiniki dulu dirumah ada video yang saya mau kasih liatki”;
Bahwa Saksi mengetahui dan melihat video tersebut setelah Saksi diperlihatkan oleh Saksi Isriani Bakri pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021, sekira pukul 18.30 WITA di rumah Saksi Isriani Bakri di Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melalui Aplikasi Whatsapp di handphone milik Saksi Isriani Bakri;
Bahwa isi dari Video tersebut berupa rekaman layar video yang didalamnya berisi video Anak Korban saat melakukan panggilan video Whatsapp bersama dengan orang lain, namun tertutup dengan sticker emoticon pada sisi sebelah kiri atas, di dalam panggilan video tersebut Anak Korban menurunkan bajunya dan branya kemudian memperlihatkan payudaranya;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui orang yang telah membuat dan menyebarkan video asusila tersebut, nanti setelah Saksi diberitahu oleh Anak Korban jika orang yang telah membuat dan menyebarkan video asusila tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa berdasarkan penjelasan Anak Korban, jika Terdakwa menghubungi Anak Korban dengan melakukan panggilan video melalui Aplikasi Whatsapp kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk memperlihatkan payudaranya, dan pada saat Anak Korban memperlihatkan payudaranya, Terdakwa melakukan rekaman layar pada handphone milik Terdakwa dan setelah itu mengirim video rekaman layar tersebut kepada orang lain;
Bahwa Anak Korban dengan Terdakwa menjalin hubungan pacaran sejak bulan Desember 2021 melalui Media Sosial Facebook;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan dari Terdakwa membuat kemudian menyebarkan Video Asusila Anak Korban dan Saksi juga tidak mengetahui kapan dan dimana Terdakwa menyebarkan video asusila tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, orang yang sudah melihat atau mengetahui Video Asusila Anak Korban yaitu Saksi Isriani Bakri dan beberapa teman sekolah Anak Korban;
Bahwa akibat dari beredarnya Video tersebut membuat Saksi merasa malu terhadap orang lain yang mengetahui video asusila Anak Korban tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat jika keterangan tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
ANAK KORBAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan beredarnya video asusila Anak Korban di Media Sosial Whatsapp;
Bahwa Anak Korban pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan Anak Korban pada Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian adalah benar;
Bahwa Anak Korban melihat pertama kali video Anak Korban tersebut dari Guru BK Anak Korban yaitu Saksi Isriani Bakri di rumah Saksi Isriani Bakri, di dekat lapangan Minasate’ne Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 18.30 WITA;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 18.00 WITA Saksi Kasmawati ditelepon oleh Saksi Isriani Bakri dan mengatakan untuk datang ke rumah Saksi Isriani Bakri karena ada Video yang ingin diperlihatkan di Hpnya, sehingga Anak Korban dan Saksi Kasmawati setelah Shalat Maghrib langsung berangkat menuju ke rumah Saksi Isriani Bakri di Dekat Lapangan Minasate’ne Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, setelah sampai di rumah Saksi Isriani Bakri, Anak Korban dan Saksi Kasmawati diperlihatkan sebuah Video yang langsung dari HP milik Saksi Isriani Bakri dimana dalam Video tersebut memperlihatkan wajah dan kedua Payudara Anak Korban;
Bahwa berdasarkan penyampaian dari Saksi Isriani Bakri, jika Saksi Isriani Bakri memperoleh Video tersebut dari Grup Whatsapp Sekolah;
Bahwa setelah Anak Korban diperlihatkan oleh Saksi Isriani Bakri, Anak Korban langsung mengenal Video tersebut karena di dalam video itu adalah Anak Korban;
Bahwa setelah Anak Korban melihat Video tersebut, Anak Korban ingat jika Video itu merupakan Video sewaktu Anak Korban melakukan Video Call dengan Terdakwa;
Bahwa pada mulanya Anak Korban melakukan video call dengan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021, sekira pukul 14.30 WITA, di rumah Anak Korban di Jalan Jendral S. Sukowati, Kampung Gusung, Kelurahan Paddoang – doangang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, pada saat video call berlangsung, Terdakwa meminta Anak Korban untuk membuka dada Anak Korban pada saat melakukan video call, Anak Korban tidak mau namun Terdakwa terus memaksa Anak Korban, kemudian Anak Korban membuka baju Anak Korban dan memperlihatkan payudara Anak Korban kepada Terdakwa melalui video call;
Bahwa menurut Anak Korban, pada saat Anak Korban dengan Terdakwa melakukan Video Call, Terdakwa tanpa seijin Anak Korban atau tanpa sepengetahuan Anak Korban melakukan Perekaman Layar kemudian Terdakwa berkata pada Anak Korban jika ia akan menyebarkan video tersebut apabila Anak Korban tidak menuruti permintaan Terdakwa;
Bahwa Anak Korban merasa ketakutan dan memohon kepada Terdakwa untuk tidak menyebarkan video tersebut, kemudian Terdakwa mengiyakan dengan syarat Anak Korban harus mau pergi jalan-jalan dengan Terdakwa, kemudian Saksi menyanggupinya;
Bahwa Anak Korban lupa tepatnya kapan ia pergi jalan-jalan dengan Terdakwa, namun Anak Korban lupa tanggal dan harinya, tetapi pada pagi hari dan masih di bulan Desember 2021, Anak Korban diajak ke sebuah makam, kemudian Terdakwa dan Anak Korban melakukan hubungan intim di makam tersebut;
Bahwa Anak Korban mau menuruti kemauan Terdakwa melakukan hubungan intim tersebut karena diancam jika tidak melakukannya, maka Terdakwa akan menyebarkan video Anak Korban tersebut;
Bahwa Anak Korban tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa menyebarkan video tersebut karena Anak Korban telah menuruti kemauan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengirimkan video asusila Anak Korban tersebut kepada orang lain namun wajah Terdakwa ditutupi oleh sticker emoticon tertawa sehingga Video yang beredar hanya memperlihatkan wajah dan payudara Anak Korban;
Bahwa yang membuat dan yang mengedarkan ke orang lain Video yang memperlihatkan wajah dan ke dua Payudara Anak Korban yakni Terdakwa;
Bahwa Anak Korban dengan Terdakwa memiliki hubungan pacaran namun setelah kejadian ini Anak Korban sudah tidak ada hubungan apa-apa lagi;
Bahwa Terdakwa tidak memilik Hak untuk mengirim Video yang memperlihatkan wajah dan kedua payudara Anak Korban kepada orang lain karena Video tersebut merupakan aib Anak Korban dan keluarga Anak Korban;
Bahwa adapun cara Terdakwa mengirim Video Anak Korban kepada orang lain yakni pada saat Anak Korban dengan Terdakwa melakukan Video Call, Terdakwa melakukan Perekaman Layar menggunakan Aplikasi Perekam yang terdapat di dalam HP milik Terdakwa kemudian Terdakwa mengirim Video tersebut melalui Aplikasi WA (Whatsapp) kepada orang lain;
Bahwa sepengetahuan Anak Korban, Video tersebut masih tersimpan di Handphone milik Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Anak Korban merasa malu jika bertemu dengan orang lain terutama teman-teman di sekolahnya, sehingga Anak Korban tidak melanjutkan sekolahnya kembali, dan saat ini Anak Korban telah menikah dengan orang lain;
Terhadap keterangan Anak Korban, Terdakwa memberikan pendapat jika Terdakwa tidak pernah mengancam Anak Korban dengan video tersebut;
Terhadap pendapat Terdakwa, Anak Korban menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ISRIANI BAKRI Binti BAKRI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan beredarnya video asusila Anak Korban di Media Sosial Whatsapp;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan Saksi pada Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian adalah benar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Video tersebut, karena Saksi hanya mendapatkan video tersebut dari siswi Saksi atas nama Saudari_. Pada saat itu, Saudari_ mendatangi Saksi dan mengatakan jika ada Video Asusila Anak Korban yang tersebar, namun karena situasi saat itu sedang ramai sehingga Saksi mengatakan agar video tersebut dikirimkan saja ke whatsapp Saksi untuk nanti di ruangan Saksi buka;
Bahwa Saksi mengetahui dan melihat video asusila tersebut pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WITA di SMK Negeri_ Pangkajene;
Bahwa tindakan Saksi selaku Guru BK yakni langsung menghubungi orang tua Anak Korban yaitu Saksi Kasmawati, kemudian pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 18.00 WITA, Saksi bertemu dengan Saksi Kasmawati di rumah milik Saksi dan menjelaskan perihal adanya video asusila tersebut kepada Saksi Kasmawati dan menanyakan kepada Anak Korban apakah benar orang yang ada dalam Video tersebut adalah dirinya, kemudian Anak Korban mengatakan jika benar orang yang berada dalam Video tersebut adalah dirinya;
Bahwa Saksi sempat mempertanyakan asal Video Asusila tersebut kepada Anak Korban dan Anak Korban mengatakan jika video tersebut terjadi sewaktu Anak Korban sedang melakukan Video Call bersama pacarnya dan mungkin saat itu pacar Anak Korban merekam video call tersebut;
Bahwa selain Saksi, masih ada orang lain yang mengetahui Video tersebut yakni Anak Saksi II, Anak Saksi III, Saudari Anak, dan Anak Saksi I;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Anak Korban tidak pernah berangkat ke sekolah, hingga akhirnya Anak Korban keluar dari sekolah dan menikah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Anak Saksi I di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi I mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan beredarnya video asusila Anak Korban di Media Sosial Whatsapp;
Bahwa Anak Saksi I pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan Anak Saksi I pada Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian adalah benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 pada saat Anak Saksi I sedang di rumah, Anak Saksi I mendapat kiriman Video dari Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Terdakwa 082219919721, namun pada waktu itu Anak Saksi I tidak membuka Video tersebut akan tetapi Anak Saksi I melihat Tulisan “SMK NEG_ PANGKEP” dan berpikir jika Video tersebut hanya Video biasa, kemudian keesokan harinya Anak Saksi I melihat status story Whatsapp dari Terdakwa berupa screenshot dari Video Anak Korban dengan tulisan “Viral”, sehingga saat itu saat berpikiran jika Video tersebut adalah Video yang melanggar Kesusilaan;
Bahwa pada waktu Terdakwa mengirim Video tersebut, Anak Saksi I tidak mempertanyakan video apa yang dikirim, namun setelah Anak Saksi I melihat status story dari Terdakwa, Anak Saksi I berpikir jika video yang dikirim adalah Video yang melanggar Kesusilaan;
Bahwa sepengetahuan Anak Saksi I jika Video tersebut adalah Video dari hasil Video Call antara Terdakwa dengan Anak Korban, kemudian Terdakwa merekam layar pada saat Anak Korban memperlihatkan kedua payudaranya;
Bahwa Anak Saksi I tidak pernah mengirim kembali kepada orang lain Video tersebut;
Bahwa yang membuat dan yang mengedarkan keorang lain Video yang memperlihatkan kedua Payudara Anak Korban yakni Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memilik hak untuk mengirim Video yang memperlihatkan kedua payudara Anak Korban kepada orang lain karena Video tersebut merupakan Aib bagi keluarganya;
Terhadap keterangan Anak Saksi I, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Anak Saksi II di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi II mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan beredarnya video asusila Anak Korban di Media Sosial Whatsapp;
Bahwa Anak Saksi II pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan Anak Saksi II pada Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian adalah benar;
Bahwa Anak Saksi II dikirimkan Video yang melanggar Kesusilaan pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 10.22 WITA melalui Aplikasi Whatsapp dan pada saat itu Anak Saksi II berada di rumah Anak Saksi II, di Kampung Limbua, Desa Kalabbirang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Bahwa yang mengirimkan Video Asusila tersebut kepada Anak Saksi II yaitu Terdakwa dengan menggunakan nomor Whatsapp 082219919721;
Bahwa Video yang dikirimkan Terdakwa kepada Anak Saksi II yakni Video seorang perempuan yang Anak Saksi II ketahui bernama Anak Korban yang memperlihatkan payudaranya;
Terhadap keterangan Anak Saksi II, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Anak Saksi III di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi III mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan beredarnya video asusila Anak Korban di Media Sosial Whatsapp;
Bahwa Anak Saksi III pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan Anak Saksi III pada Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian adalah benar;
Bahwa Anak Saksi III mengenal Anak Korban karena merupakan teman sekolah Anak Saksi III di SMK Negeri_ Pangkajene;
Bahwa Anak Saksi III melihat Video Asusila dari Anak Korban dengan menggunakan HP milik Anak Saksi III dengan Merek VIVO TYPE Y12;
Bahwa Anak Saksi III mendapatkan Video Asusila tersebut dari Terdakwa yang dikirim melalui Media Sosial Whatsapp;
Bahwa Anak Saksi III mengenal Terdakwa hanya melalui Media Sosial Whatsapp dan Anak Saksi III tidak pernah bertemu langsung dengan Terdakwa;
Bahwa Anak Saksi III dikirimi oleh Terdakwa Video Asusila Anak Korban melalui pesan Media Sosial Whatsapp pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021, sekira pukul 10.47 WITA;
Bahwa Anak Saksi III dikirimi video asusila oleh Terdakwa melalui Aplikasi Whatsapp dengan nomor Terdakwa yakni 082219919721 dan nomor Whatsapp Anak Saksi III yakni 08884795935;
Bahwa pada saat Terdakwa mengirimkan Video Asusila kepada Anak Saksi III, pada saat itu Anak Saksi III berada dirumahnya, di Kampung Palappasang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Bahwa isi dari video yang dikirim Terdakwa kepada Anak Saksi III yakni berupa rekaman layar video yang didalamnya berisi video Anak Korban yang memperlihatkan payudaranya;
Bahwa Terdakwa mengirimkan Video Asusila kepada Anak Saksi III dengan maksud dan tujuan agar Saksi mengetahui jika Video Asusila yang dikirim oleh Terdakwa adalah Video Anak Korban yang bersekolah di SMK Negeri_ Pangkajene;
Bahwa Video Asusila Anak Korban yang dikirim oleh Terdakwa masih tersimpan di HP milik Anak Saksi III;
Bahwa Anak Saksi III tidak pernah mengirimkan Video Asusila yang dikirim oleh Terdakwa kepada orang lain;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan Terdakwa telah diamankan oleh anggota kepolisian Polres Pangkep atas dugaan tindak pidana ITE;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Pangkep pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 di rumah Terdakwa di Kampung Tamala’lang, Kelurahan Bonto Kio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Polres Pangkep karena Terdakwa telah mengirimkan Video yang melanggar Kesusilaan kepada orang lain melalui media Elektronik berupa Aplikasi Whatsapp;
Bahwa Video yang Terdakwa kirimkan kepada orang lain melalui media Elektronik tersebut yaitu Video yang berdurasi 1 (Satu) menit 47 (Empat puluh tujuh) detik yang memperlihatkan Anak Korban yang sedang Video Call dengan Terdakwa membuka bajunya hingga terlihat Payudaranya;
Bahwa Terdakwa mengirimkan Video tersebut kepada orang lain yaitu pada 26 Desember 2021 sekira pukul 13.30 WITA melalui Media Elektronik berupa Aplikasi Whatsapp di rumah Terdakwa, di Kampung Tamala’lang, Kelurahan Bonto Kio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Bahwa Terdakwa mengirimkan Video tersebut kepada orang lain menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone Merek VIVO V20, Warna Biru dengan Nomor handphone Telkomsel 082219919721 yang Terdakwa gunakan pada Akun Whatsapp, IMEI 1: 864577053441590, IMEI 2: 864577053441582;
Bahwa Terdakwa mengenal Anak Korban melalui Media Sosial Facebook kemudian Terdakwa dan Anak Korban menjalin hubungan (Pacaran) sejak tanggal 10 November 2021;
Bahwa Terdakwa mengirimkan Video Asusila tersebut melalui media Elektronik berupa Aplikasi Whatsapp kepada Anak Saksi II dengan Nomor Whatsapp 081242593185 pada tanggal 26 Desember 2021, Anak Saksi III dengan Nomor Whatsapp 08884795935 pada tanggal 26 Desember 2021, dan Anak Saksi I dengan Nomor Whatsapp 081242593216 pada tanggal 26 Desember 2021;
Bahwa Terdakwa mengirimkan Video tersebut kepada Anak Saksi II, Anak Saksi III, dan Anak Saksi I dengan tujuan Terdakwa ingin membuka aib Anak Korban agar ia malu dengan teman-temannya;
Bahwa Terdakwa sendiri yang membuat Video tersebut pada tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 13.20 WITA, di Jalan Matahari Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Bahwa Terdakwa membuat Video tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone Merek VIVO V20, Warna Biru dengan Nomor handphone Telkomsel 082219919721 yang Terdakwa gunakan pada Akun Whatsapp, IMEI 1: 864577053441590, IMEI 2: 864577053441582;
Bahwa Terdakwa membuat Video tersebut dengan cara yaitu pada tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 13.20 WITA, Terdakwa chat dengan Anak Korban melalui aplikasi Whatsapp, kemudian Terdakwa menuliskan “mau sekalika liat begitu ta satu kali mo” kemudian Terdakwa menghubungi Anak Korban melalui Video Call menggunakan Aplikasi Whatsapp, lalu pada saat Anak Korban mengangkat Video Call dari Terdakwa, Terdakwa berbincang-bincang, tidak lama kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “liat ka dule satu kali mo” lalu Terdakwa menekan rekam layar pada Handphone milik Terdakwa, kemudian Anak Korban membuka bajunya kemudian memperlihatkan Payudaranya sambil dia remas-remas menggunakan tangan kanannya yang berdurasi 3 (tiga) menit 13 (Tiga belas) Detik;
Bahwa Terdakwa membuat Video tersebut sebagai Pegangan Terdakwa sewaktu-waktu bisa Terdakwa pergunakan sebagai bukti jika Anak Korban pernah memperlihatkan payudaranya kepada Terdakwa;
Bahwa Video tersebut Terdakwa gunakan untuk ditonton sendiri dan juga sebagai pegangan jika Anak Korban pernah memperlihatkan payudaranya kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengancam atau memeras Anak Korban menggunakan Video yang Terdakwa buat tersebut, namun setelah kejadian perekaman itu, Terdakwa pernah menyetubuhi Anak Korban di pemakaman umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: _/FKF/I/2022 yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik tanggal 11 Januari 2022 terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah Flashdisk Toshiba 2 GB warna putuh S/N: 154515YA1184ARH31S. Disita dari Perempuan KASMAWATI. Barang bukti tersebut diberi nomor FKF-5;
1 (satu) buah Handphone Vivo Model: V2043 warna biru IMEI 1: 864577053441590, IMEI 2: 864577053441582, termasuk di dalamnya 1 (satu) buah simcard Telkomsel (ICCID: 8962100719729197217). Disita dari Tersangka Lelaki Terdakwa. Barang bukti tersebut diberi nomor FKF-6;
1 (satu) buah Handphone Oppo Model: CPH1909 warna hitam IMEI 1: 864798044620254, IMEI 2: 864798044620247, termasuk di dalamnya 1 (satu) buah simcard Telkomsel (ICCID: 8962100642255931850) dan 1 (satu) buah Memory card MicroSD V-Gen 2 GB. Disita dari Perempuan Anak Saksi II. Barang bukti tersebut diberi nomor FKF-7;
1 (satu) buah Handphone Vivo Model: V2026 warna biru IMEI 1: 868061058071815, IMEI 2: 868061058071807, termasuk di dalamnya 1 (satu) buah simcard Telkomsel (ICCID: 8962100648252006059). Disita dari Perempuan Anak Saksi III. Barang bukti tersebut diberi nomor FKF-8;
1 (satu) buah Handphone Realme Model: RMX3261 warna hitam IMEI 1: 868780056441973, IMEI 2: 868780056441965, termasuk di dalamnya 1 (satu) buah simcard Telkomsel (ICCID: 8962100642255932163). Disita dari Perempuan Anak Saksi I. Barang bukti tersebut diberi nomor FKF-9;
Setelah dilakukan pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik dapat diperoleh kesimpulan:
Pada image file Flashdisk Toshiba 2 GB warna putuh S/N: 154515YA1184ARH31S, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa 4 (empat) file image dan 1 (satu) file video;
Pada image file Handphone Vivo Model: V2043 warna biru IMEI 1: 864577053441590, IMEI 2: 864577053441582, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa 3 (tiga) file video;
Pada image file Handphone Oppo Model: CPH1909 warna hitam IMEI 1: 864798044620254, IMEI 2: 864798044620247, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa pesan obrolan (chat) WhatsApp dan 1 (satu) file video;
Pada image file Handphone Vivo Model: V2026 warna biru IMEI 1: 868061058071815, IMEI 2: 868061058071807 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa pesan obrolan (chat) WhatsApp dan 1 (satu) file video;
Pada image file Handphone Realme Model: RMX3261 warna hitam IMEI 1: 868780056441973, IMEI 2: 868780056441965, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa pesan obrolan (chat) WhatsApp dan 1 (satu) file video;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Hanphone Merek VIVO V20 Warna Biru, IMEI 1: 864577053441590, IMEI 2: 864577053441582;
1 (satu) buah Sim Card Simpati Loop Telkomsel Nomor 621007197291972100;
1 (satu) Unit Hanphone Merek OPPO A5 Model CPH1909 Warna Hitam, IMEI 1: 864798044620254, IMEI 2: 864798044620247;
1 (satu) buah Sim Card Telkomsel Nomor 081 242 593 185;
1 (satu) Unit Hanphone Merek VIVO Y12 Model V2026 Warna Biru, IMEI 1: 868061058071815, IMEI 2: 868061058071807;
1 (satu) buah Sim Card Telkomsel Nomor 088 8795 935;
1 (satu) Unit Hanphone Merek RELMI C21Y Model RMX3261 Warna Hitam, IMEI 1: 868780056441973, IMEI 2: 868780056441965;
1 (satu) buah Sim Card Telkomsel Nomor 081 242 593 216;
1 (satu) Buah Flashdisk Warna Putih Merek Toshiba ukuran 2 GB;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya dan lengkapnya Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa peristiwa Terdakwa mengirimkan Video Anak Korban yang bermuatan asusila kepada Anak Saksi II, Anak Saksi III, dan Anak Saksi I, terjadi pada tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 13.30 WITA melalui Media Elektronik berupa Aplikasi Whatsapp di rumah Terdakwa, di Kampung Tamala’lang, Kelurahan Bonto Kio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Bahwa Terdakwa mengirimkan Video Asusila tersebut melalui media Elektronik berupa Aplikasi Whatsapp kepada Anak Saksi II dengan Nomor Whatsapp 081242593185 pada tanggal 26 Desember 2021, Anak Saksi III dengan Nomor Whatsapp 08884795935 pada tanggal 26 Desember 2021, dan Anak Saksi I dengan Nomor Whatsapp 081242593216 pada tanggal 26 Desember 2021;
Bahwa selain mengirimkan video asusila tersebut ke pada orang lain, Terdakwa juga telah mengunggah screenshot video Asusila tersebut pada Story akun Whatsapp Terdakwa;
Bahwa Video yang Terdakwa kirimkan kepada orang lain melalui media Elektronik tersebut yaitu Video yang berdurasi 1 (Satu) menit 47 (Empat puluh tujuh) detik yang memperlihatkan Anak Korban yang sedang Video Call dengan Terdakwa membuka bajunya hingga terlihat Payudaranya;
Bahwa Terdakwa mengirimkan Video tersebut kepada orang lain menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone Merek VIVO V20, Warna Biru dengan Nomor handphone Telkomsel 082219919721 yang Terdakwa gunakan pada Akun Whatsapp, IMEI 1: 864577053441590, IMEI 2: 864577053441582;
Bahwa setelah peristiwa perekaman video bermuatan asusila tersebut terjadi, Terdakwa memanfaatkan momentum tersebut untuk kemudian Terdakwa menyetubuhi Anak Korban di Pemakaman Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak;
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian Orang pada Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah menunjuk kepada subyek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban, baik laki-laki atau perempuan yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar person) atas setiap tindakan atau perbuatan-perbuatan (materiale daden) yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, serta fakta hukum di persidangan, orang atau subjek hukum yang diperiksa sebagai Terdakwa bernama Terdakwa yang telah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan Nomor: Reg. Perkara PDM-Pangkep/EKU.2/02/2022;
Menimbang, bahwa pada awal persidangan Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa identitas Terdakwa dan Terdakwa telah menjawab identitasnya dengan baik dan benar sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa adalah benar orang yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Dengan sengaja dan tanpa hak;
Menimbang, bahwa oleh karena rumusan unsur ini terletak di depan pokok perbuatan yang dimaksud, maka unsur ”dengan sengaja dan tanpa hak” ini dipengaruhi oleh unsur perbuatan yang terletak dibelakangnya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur perbuatan pokok yaitu unsur ketiga terlebih dahulu;
Ad.3. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/ atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak;
Menimbang, bahwa unsur ini dirumuskan secara kumulatif dan dapat pula secara alternatif, sehingga dapat diartikan apabila salah satu unsur telah terpenuhi dari rumusan tersebut di atas maka unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulandata elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic maill, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut mengenai perbuatan pokok Terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai video berdurasi 1 (Satu) menit 47 (Empat puluh tujuh) detik dalam perkara ini apakah termasuk sebagai objek yang dilarang dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, Saksi Kasmawati, dan keterangan Terdakwa ditemukan fakta jika 1 (Satu) menit 47 (Empat puluh tujuh) detik tersebut merupakan video Anak Korban yang tengah melakukan video panggilan dengan Terdakwa, dimana di dalam video tersebut, terlihat jika Anak Korban sedang memperlihatkan bagian dada Anak Korban kepada Terdakwa, sehingga terlihat payudaranya. Oleh karena itu, 1 (Satu) menit 47 (Empat puluh tujuh) detik dalam perkara ini memenuhi objek yang di larang pada pasal ini yaitu dokumen elektronik yang bermuatan asusila;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan pokok Terdakwa sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Saksi II, Anak Saksi III, Anak Saksi I, dan keterangan Terdakwa dapat ditemukan fakta jika Terdakwa mengirimkan Video Anak Korban yang bermuatan asusila kepada ketiga Saksi tersebut terjadi pada tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 13.30 WITA melalui Media Elektronik berupa Aplikasi Whatsapp di rumah Terdakwa, di Kampung Tamala’lang, Kelurahan Bonto Kio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, melalui media Elektronik berupa Aplikasi Whatsapp kepada Anak Saksi II dengan Nomor Whatsapp 081242593185 pada tanggal 26 Desember 2021, Anak Saksi III dengan Nomor Whatsapp 08884795935 pada tanggal 26 Desember 2021, dan Anak Saksi I dengan Nomor Whatsapp 081242593216 pada tanggal 26 Desember 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengirimkan Video tersebut kepada Anak Saksi II, Anak Saksi III, dan Anak Saksi I menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone Merek VIVO V20, Warna Biru dengan Nomor handphone Telkomsel 082219919721 yang Terdakwa gunakan pada Akun Whatsapp, IMEI 1: 864577053441590, IMEI 2: 864577053441582;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Saksi I dan keterangan Terdakwa, ditemukan fakta jika selain mengirimkan video asusila tersebut ke pada orang lain, Terdakwa juga telah mengunggah screenshot video Asusila tersebut pada Story akun Whatsapp Terdakwa, dimana Story akun Whatsapp tersebut dapat menampilkan gambar selama 1x24 jam yang dapat diakses oleh akun whatsapp orang lain yang nomor kontaknya tersimpan di dalam handphone Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim menilai jika perbuatan Terdakwa yang mengirimkan Video Anak Korban dengan bermuatan asusila kepada Anak Saksi II, Anak Saksi III, dan Anak Saksi I pada tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 13.30 WITA melalui Media Elektronik berupa Aplikasi Whatsapp di rumah Terdakwa, di Kampung Tamala’lang, Kelurahan Bonto Kio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, melalui media Elektronik berupa Aplikasi Whatsapp kepada Anak Saksi II dengan Nomor Whatsapp 081242593185 pada tanggal 26 Desember 2021, Anak Saksi III dengan Nomor Whatsapp 08884795935 pada tanggal 26 Desember 2021, dan Anak Saksi I dengan Nomor Whatsapp 081242593216 pada tanggal 26 Desember 2021, menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone Merek VIVO V20, Warna Biru dengan Nomor handphone Telkomsel 082219919721 yang Terdakwa gunakan pada Akun Whatsapp, IMEI 1: 864577053441590, IMEI 2: 864577053441582, serta mengunggah screenshot video tersebut pada story akun whatsapp milik Terdakwa yang dapat menampilkan gambar tersebut kepada orang lain selama 1x24 jam merupakan kegiatan mengirimkan dan menyebarkan Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik perbuatan sehingga termasuk sebagai perbuatan Mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan Identitas Anak Korban, dan dapat diketahui jika Anak Korban lahir pada tanggal 14 Juli 2004 atau dalam hal ini pada saat terjadinya tindak pidana pada tanggal 26 Desember 2021, Anak Korban berusia 17 tahun, sehingga Anak Korban masih dapat dikategorikan sebagai Anak berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menilai unsur “Mendistribusikan Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap anak”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur kedua dalam pasal ini yaitu unsur “dengan sengaja dan tanpa hak”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud “dengan sengaja” dalam unsur ini adalah adanya niat dari pelaku untuk melakukan suatu perbuatan, atau setidak-tidaknya perbuatan pelaku tersebut dapat disangkakan dilakukan dengan sadar oleh pelaku tanpa adanya paksaan atau keadaan memaksa yang memengaruhi dilakukannya perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “tanpa hak” adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum, diluar kewenangannya maupun melanggar hak-hak orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban dan keterangan Terdakwa, dapat diketahui fakta jika pada tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 13.20 WITA, Terdakwa chat dengan Anak Korban melalui aplikasi Whatsapp, kemudian Terdakwa menuliskan “mau sekalika liat begitu ta satu kali mo” kemudian Terdakwa menghubungi Anak Korban melalui Video Call menggunakan Aplikasi Whatsapp, lalu pada saat Anak Korban mengangkat Video Call dari Terdakwa, Terdakwa berbincang-bincang, tidak lama kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “liat ka dule satu kali mo” lalu Terdakwa menekan rekam layar pada Handphone milik Terdakwa, kemudian Anak Korban membuka bajunya kemudian memperlihatkan Payudaranya sambil dia remas-remas menggunakan tangan kanannya yang berdurasi 3 (tiga) menit 13 (Tiga belas) Detik;
Menimbang, bahwa alasan Terdakwa membuat Video tersebut ialah sebagai pegangan untuk Terdakwa jadi sewaktu-waktu video tersebut bisa Terdakwa pergunakan sebagai bukti jika Anak Korban pernah memperlihatkan payudaranya kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah kejadian tersebut, pada tanggal 26 Desember 2021, Terdakwa mengirimkan video tersebut kepada Anak Saksi II, Anak Saksi I, dan Anak Saksi III;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang merekam layar Handphone milik Terdakwa saat Anak Korban membuka bajunya kemudian memperlihatkan Payudaranya sambil dia remas-remas menggunakan tangan kanannya yang berdurasi 3 (tiga) menit 13 (Tiga belas) Detik, kemudian mengirimkan video tersebut kepada Anak Saksi II, Anak Saksi I, dan Anak Saksi III, dilakukan secara sadar oleh Terdakwa, sebagaimana niatan awal Terdakwa melakukan perekaman layar handphone tersebut sebagai pegangan untuk Terdakwa jadi sewaktu-waktu video tersebut bisa Terdakwa pergunakan sebagai bukti jika Anak Korban pernah memperlihatkan payudaranya kepada Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa memenuhi sub unsur dengan sengaja;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin dari Anak Korban sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa memenuhi sub unsur tanpa hak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja dan tanpa hak telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang dan memperhatikan Pasal 183 jo. Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf sebagai dimaksud dalam Pasal 44 s/d 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan dan karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam permohonan yang diajukan oleh Terdakwa, pada intinya menurut Mejelis Hakim, Terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Mejelis Hakim atas perbuatan yang dilakukan karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa pertimbangan terhadap poin-poin dalam permohonan Terdakwa akan dipertimbangkan bersamaan dengan alasan yang memberatkan dan meringankan diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada alasan yang memberatkan dan meringankan diri Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dampak yang terjadi pada Anak Korban yaitu perbuatan Terdakwa tersebut di atas telah menyebabkan suatu rentetan peristiwa yang menghancurkan masa depan Anak Korban, yang apabila diuraikan sebagai berikut: menurut pengakuan dari Terdakwa dan Anak Korban yang terungkap dipersidangan, Anak Korban telah disetubuhi oleh Terdakwa di pemakaman Umum setelah peristiwa perekaman video tersebut terjadi, kemudian setelah Terdakwa menyebarkan video tersebut kepada Para Saksi dan mengunggah video tersebut pada story akun whatsapp Terdakwa, Anak Korban menjadi bahan pembicaraan atau viral di sekolahnya, sehingga ia merasa malu dan takut untuk datang ke sekolah, akibatnya Anak Korban tidak melanjutkan sekolah SMK nya hingga tamat (hanya sampai kelas 10), kemudian setelah kejadian tersebut, Anak Korban terpaksa menjalani pernikahan dini disaat usianya masih 17 (tujuh belas) tahun;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan pula keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan masa depan Anak Korban hancur;
Perbuatan Terdakwa membuat malu Anak Korban beserta keluarga;
Perbuatan Terdakwa sebagai orang dewasa tidak melindungi dan mengayomi Anak Korban yang masih berstatus sebagai Anak sebagaimana yang seharusnya;
Perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan adat ketimuran yang dianut secara Umum oleh masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Keadaan yang meringankan:
Keluarga Anak Korban telah berlapang dada untuk memaafkan perbuatan Terdakwa;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim telah sampai pada pemidanaan dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini, dimana Majelis Hakim menjatuhkan pidana berdasarkan perbuatan dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dalam perkara ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang tuntutkan oleh Penuntut Umum. Majelis Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan dalam perkara ini sangat berharap ketika kelak Terdakwa kembali kepada masyarakat, Terdakwa telah merenungi perbuatannya, dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama, sehingga lamanya pemidanaan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim dipandang telah adil dan tepat serta tidak melampaui kewenangan pengadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hanphone Merek VIVO V20 Warna Biru, IMEI 1: 864577053441590, IMEI 2: 864577053441582 dan 1 (satu) buah Sim Card Simpati Loop Telkomsel Nomor 621007197291972100 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hanphone Merek OPPO A5 Model CPH1909 Warna Hitam, IMEI 1: 864798044620254, IMEI 2: 864798044620247, dan 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel Nomor 081 242 593 185 yang telah disita dari Anak Saksi II, maka dikembalikan kepada Anak Saksi II;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hanphone Merek VIVO Y12 Model V2026 Warna Biru, IMEI 1: 868061058071815, IMEI 2: 868061058071807, dan 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel Nomor 088 8795 935 yang telah disita dari Anak Saksi III, maka dikembalikan kepada Anak Saksi III;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hanphone Merek RELMI C21Y Model RMX3261 Warna Hitam, IMEI 1: 868780056441973, IMEI 2: 868780056441965, dan 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel Nomor 081 242 593 216 yang telah disita dari Anak Saksi I, maka dikembalikan kepada Anak Saksi I;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Buah Flashdisk Warna Putih Merek Toshiba ukuran 2 GB merupakan barang yang disita dari Saksi Kasmawati dan berisi video bermuatan asusila, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap anak sebagaimana dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Hanphone Merek VIVO V20 Warna Biru, IMEI 1: 864577053441590, IMEI 2: 864577053441582;
1 (satu) buah Sim Card Simpati Loop Telkomsel Nomor 621007197291972100
Dirampas untuk negara;
1 (satu) Unit Hanphone Merek OPPO A5 Model CPH1909 Warna Hitam, IMEI 1: 864798044620254, IMEI 2: 864798044620247;
1 (satu) buah Sim Card Telkomsel Nomor 081 242 593 185;
Dikembalikan kepadaAnak Saksi II;
1 (satu) Unit Hanphone Merek VIVO Y12 Model V2026 Warna Biru, IMEI 1: 868061058071815, IMEI 2: 868061058071807;
1 (satu) buah Sim Card Telkomsel Nomor 088 8795 935
Dikembalikan kepadaAnak Saksi III;
1 (satu) Unit Hanphone Merek RELMI C21Y Model RMX3261 Warna Hitam, IMEI 1: 868780056441973, IMEI 2: 868780056441965;
1 (satu) buah Sim Card Telkomsel Nomor 081 242 593 216;
Dikembalikan kepadaAnak Saksi I;
1 (satu) Buah Flashdisk Warna Putih Merek Toshiba ukuran 2 GB;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene, pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2022, oleh kami, Yusrimansyah, S.H., sebagai Hakim Ketua, Sri Widayati, S.H., Tities Asrida, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Tasnim, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkajene, serta dihadiri oleh Dian Rezki Augusmi Tajuddin, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sri Widayati, S.H. Yusrimansyah, S.H.
Tities Asrida, S.H.
Panitera Pengganti,
Muhammad Tasnim, S.H.