658/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Putusan PN KENDARI Nomor 658/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NANANG IBRAHIM, SH Terdakwa: ASHAR DERANG Alias ASHAR Bin DERANG HAMID
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Ashar Derang Als. Ashar Bin Derang Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan tersebut; Memulihkan hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Mobil Warna hijau Merk Isuzu Nomor Polisi DT 1584, No. Rangka: MHCTBR52FPC043140, No. Mesin: A.043140 dan No. BPKB: H00297904 beserta dengan STNK dan Kunci Kontaknya; 15 (lima belas) buah Jerigen yang terbuat dari plastik berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dengan rincian sebagai berikut: 2 (dua) buah jerigen kosong; 13 (tiga belas) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis solar; 1 (satu) buah tangki rakitan terbuat dari besi plat berkapasitas 150 (seratus lima puluh) liter yang terisi penuh bahan bakar minyak jenis solar; Dikembalikan kepada Penuntut Umum; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P
Pen.2.4
U T U S A NNomor658/Pid.Sus/2021/PNKdi.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ASHAR DERANG Als. ASHAR Bin DERANG HAMID;
Tempat lahir : Kendari;
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun/13 Desember 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Prof. M. Yamin Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari;
Agama : I s l a m;
Pekerjaan : Karyawan PT. Inti Bangunan Jaya;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, tanggal 02 Nopember 2021, Nomor: Print – 160/T-7/Eku.2/11/2021, sejak tanggal 02 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Kendari, tanggal 11 Nopember 2021, Nomor: 658/Pid.Sus/2021/PN Kdi., sejak tanggal 11 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 10 Desember 2021;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari, tanggal 02 Desember 2021, Nomor: 658/Pid.Sus/2021/PN Kdi., sejak tanggal 11 Desember 2021 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2022;
Penangguhan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendari, tertanggal 12 Januari 2022, Nomor: 658/Pid.Sus/2021/PN Kdi., sejak tanggal 12 Januari 2022;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama Dr. Muhammad Dahlan Moga, SH., MH., Muhammad Saleh, SH., MH. dan Muhammad Ramli Jaya, SH., Advokat/Konsultan Hukum dari Kantor Hukum M. Dahlan Moga & Partners yang berkantor di Jalan M. T. Haryono No. 9A Kelurahan Kambu Kendari Sulawesi Tenggara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Nopember 2021 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari, Register Nomor: 441/Pid/2021/PN Kdi., tertanggal 18 Nopember 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Nomor: Print – 166/P-31/Eku.2/11/2021, tertanggal 08 Nopember 2021, atas nama Terdakwa Ashar Derang Als. Ashar Bin Derang Hamid;
Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara, Nomor: BP/57/III/2020/ Reskrim, tertanggal 15 Maret 2020 dari Penyidik Pembantu Kepolisian Resor Kendari, atas nama Terdakwa Ashar Derang Als. Ashar Bin Derang Hamid;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Nomor: 658/Pid.Sus/2021/PN Kdi, tanggal 11 Nopember 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa Ashar Derang Als. Ashar Bin Derang Hamid;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Nomor: 658/Pid.Sus/2021/PN Kdi., tertanggal 11 Nopember 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar:
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum, Nomor Register Perkara: PDM – 168/Eku.2/11/2021, tertanggal 08 Nopember 2021, atas nama Terdakwa Ashar Derang Als. Ashar Bin Derang Hamid;
Keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis di persidangan tanggal 04 April 2022, dimana pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, bukti tertulis/surat dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan pendapat hukum sebagaimana diuraikan dalam nota pembelaan, maka sebagai akibat tidak terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, maka secara hukum Terdakwa sepatutnyalah dibebaskan, berdasarkan alasan-alasan hukum dan pertimbangan yang telah diuraikan, maka untuk dan atas nama Terdakwa, Penasihat Hukum mohon perhatian dan perkenaan Majelis Hakim Pengedilan Negeri Kendari untuk dapat kiranya menjatuhkan putusan bebas kepada Terdakwa berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Replik Penuntut Umum yang diajukan secara tertulis di persidangan tanggal 12 April 2022, dimana pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar:
Menolak seluruh pledoi (pembelaan) yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum pada Surat Tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 21 Maret 2022;
Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis di persidangan tanggal 19 April 2022 yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum dan pertimbangan yang telah diuraikan, maka untuk dan atas nama Terdakwa, Penasihat Hukum mohon perhatian dan perkenan Majelis Hakim Pengedilan Negeri Kendari berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa kiranya memberikan putusan bebas kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nomor Register Perkara: PDM – 168/Eku.2/11/2021, tertanggal 08 Nopember 2021, sebagai berikut:
Dakwaan:
Bahwa ia Terdakwa Ashar Derang Alias Ashar Bin Derang Hamid pada hari Jumat tanggal 20 November tahun 2020 sekitar pukul 16.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan November tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020 bertempat Jl. Syeh Yusuf Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari tepatnya di Gudang PT Bangunan Inti Jaya (Jotun) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah melakukan perbuatan “Setiap Orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah” Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Al Ikra Aswas Alias Ikra mendapati secara tertangkap tangan Saksi Romi Hermawan Bachmid Alias Romi pada saat melakukan pembongkaran bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi di gudang PT Bangunan Inti Jaya yang dipesan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi Romi Hermawan Bachmid Alias Romi mengangkut atau membawa BBM solar subsidi di dalam jerigen yang terbuat dari plastik dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) Liter dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Isuzu warna hijau dengan Nomor polisi DT 1584;
Bahwa saksi Al Ikra Aswas Alias Ikra melihat terdapat jerigen sebanyak 15 (lima belas) jerigen 35 (tiga puluh lima) liter, 2 jerigen telah dituangkan ke dalam tempat penyimpanan milik PT. Bangunan Inti Jaya dan saksi Al Ikra Aswas Alias Ikra juga melihat ada 1 (satu) tangki rakitan yang terbuat dari besi yang terdapat di dalam kendaraan milik Saksi Romi Hermawan Bachmid Alias Romi;
Bahwa saksi Romi Hermawan Bachmid Alias Romi mendapatkan BBM solar bersubsidi tersebut dari beberapa SPBU di kota kendari yang dibeli seharga Rp. 5.500 (lima ribu lima ratus) perliternya;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali memesan BBM jenis Solar kepada saksi Romi Hermawan Bachmid Alias Romi dengan total BBM yang diantarkan ke gudang PT Bangunan Inti Jaya kurang lebih sebanyak 600 (enam ratus ) liter yang dibeli dengan harga Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) perliternya;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan diamankan barang bukti berupa:
1 ( satu ) unit Mobil Warna hijau Merk Isuzu Nomor Polisi DT 1584, No. Rangka: MHCTBR52FPC043140, N0 Mesin: A.043140 dan No. BPKB: H00297904 beserta dengan STNK dan Kunci Kontaknya;
Jerigen yang terbuat dari plastik berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 15 buah jerigen dengan rincian sebagai berikut:
2 buah jerigen kosong;
13 buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis solar;
1 ( satu ) buah tangki rakitan terbuat dari besi plat berkapasitas 150 liter yang terisi penuh bahan bakar minyak jenis solar;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah;
Perbuatan ia Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan secara tertulis di persidangan pada tanggal 25 Nopember 2021, yang pada pokoknya mengajukan keberatan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang dituangkan dalam keberatan yang telah diuraikan, maka memberikan gambaran hukum yang jelas tentang adanya kenyataan kaburnya Dakwaan penuntut umum terhadap Terdakwa (Melanggar pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP), sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP dakwaan Penuntut Umum sepatutnya dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa berdasarkan uraian yuridis dan didukung oleh fakta (bukti-bukti) yang sebenarnya terjadi, maka Terdakwa memohon kepada Hakim Pemeriksa Perkara kiranya berkenan dapat menerima dan mengabulkan Eksepsi ini dengan memberi Putusan sebagai berikut:
Menyatakan Menerima Nota Keberatan (Eksepsi) Terdakwa;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 8 November 2021 adalah tidak cermat atau kabur dan oleh karenanya haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum;
Membebankan biaya perkara ditanggung oleh Negara.
Fiat Justitia Ruat Coelum;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah memberikan pendapatnya secara tertulis, tertanggal 09 Desember 2021, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa oleh karena semua keberatan Terdakwa atau Penasehat Hukum tidak beralasan, kami mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Ashar Derang Alias Ashar Bin Derang Hamid memutuskan:
Menolak semua keberatan/eksepsi Terdakwa/Penasehat Hukumnya;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan yang lalu adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP;
Melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi/keberatan Terdakwa tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor 658/Pid.Sus/2021/PN Kdi., tertanggal 14 Desember 2021, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menolak keberatan-keberatan Terdakwa;
Memerintahkan agar Pemeriksaan Perkara dengan Nomor Register: 658/Pid.Sus/2021/PN Kdi. tetap dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Warna hijau Merk Isuzu Nomor Polisi DT 1584, No. Rangka: MHCTBR52FPC043140, No. Mesin: A.043140 dan No. BPKB: H00297904 beserta dengan STNK dan Kunci Kontaknya;
15 (lima belas) buah Jerigen yang terbuat dari plastik berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dengan rincian sebagai berikut:
2 (dua) buah jerigen kosong;
13 (tiga belas) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis solar;
1 (satu) buah tangki rakitan terbuat dari besi plat berkapasitas 150 (seratus lima puluh) liter yang terisi penuh bahan bakar minyak jenis solar;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan dimana saksi-saksi tersebut di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Eki Andriawan Pratama Als. Eki, menerangkan:
Bahwa, saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan dengan ditemukannya sebuah mobil Isuzu Panther yang sementara memuat Bahan Bakar Minyak jenis solar;
Bahwa, kejadiannya adalah pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari;
Bahwa, kejadiannya berawal pada saat kami mengikuti sebuah mobil Isuzu Panther yang mencurigakan, dari daerah pasar panjang sampai pada saat itu kami melihat mobil Izusu Panther tersebut masuk ke dalam sebuah bangunan gudang, kemudian kami mengikuti dari belakang dan ikut masuk ke dalam gudang ternyata mobil tersebut ada memuat jerigen dan di dalam jerigen tersebut ada berisi bahan bakar minyak jenis solar;
Bahwa, sepengetahuan saksi, orang yang membawa bahan bakar minyak jenis solar tersebut bernama Romi, yang saksi lihat pada saat kejadian mengenakan celana loreng (motif yang digunakan anggota TNI) dan 1 (satu) orang lagi yang saksi tidak perhatikan;
Bahwa, sepengetahuan saksi, orang yang bernama Romi mengangkut dan atau membawa bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah yang dikemas di dalam Jerigen yang terbuat dari plastik dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Isuzu panter warna hijau dengan nomor polisi DT 1584;
Bahwa, saksi tidak tahu dengan pasti berapa banyaknya bahan bakar minyak tersebut, melainkan yang saksi lihat yaitu terdapat jerigen sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, dimana 2 (dua) jerigen telah dituangkan ke dalam tempat penyimpanan milik PT. Bangunan Inti Jaya dan saksi juga melihat ada 1 (satu) buah tangki rakitan yang terbuat dari besi yang terdapat di dalam mobil milik orang yang bernama Romi;
Bahwa, saksi tidak tahu bersama dengan siapa orang yang bernama Romi pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020, melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah di Gudang PT. Bangunan Inti Jaya ji Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari pada saat kami mendapatinya dengan cara tertangkap tangan;
Bahwa, saksi tidak mengetahui secara pasti dari mana asal usul bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah yang diangkut oleh orang yang bernama Romi ke Gudang PT. Bangunan Inti Jaya pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020;
Bahwa, saksi sempat menanyakan kepada orang yang bernama Romi bahwa bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut hendak dijual kepada PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, sepengetahuan saksi, yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama Romi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahui;
Saksi Romi Hermawan Bachmid Als. Romi, menerangkan:
Bahwa, saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan dengan ditemukannya saksi dengan sebuah mobil Isuzu Panther yang sementara memuat Bahan Bakar Minyak jenis solar;
Bahwa, kejadiannya adalah pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari;
Bahwa, saksi mengetahui terkait ditemukannya secara tertangkap tangan pengangkutan, penyimpanan dan/atau Niaga bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah dan diduga tidak dilengkapi dengan Izin Pengangkutan, penyimpanan dan atau Niaga bahan Bakar minyak yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekitar jam 16.30 wita di Jl. Syeh Yusuf tepatnya di Gudang PT. Bangunan Inti Jaya (Jotun) Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari karena pada saat itu yang tertangkap tangan adalah saksi sendiri;
Bahwa, saksi yang membawa atau mengangkut bahan bakar minyak jenis solar pada saat itu;
Bahwa, sepengetahuan saksi, bahan bakar minyak jenis solar tersebut merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa, bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut saksi jual kepada PT. Bangunan Inti Jaya sebanyak 15 (lima belas) jerigen yang berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter terisi penuh dan 1 (satu) buah tangki rakitan yang berada di dalam mobil dengan kapasitas 150 (seratus lima puluh) liter yang juga terisi penuh;
Bahwa, saksi memperoleh bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut dengan cara mengantri kemudian membelinya dari SPBU Punggolaka, SPBU depan Rabam, SPBU dekat SMP 4 Kendari dan SPBU Puuwatu;
Bahwa, saksi membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBU Puuwatu pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar pukul 14.00 Wita, kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter yang diisi pada tangki rakitan 150 (seratus lima puluh) liter dan tangki standart mobil 25 (dua puluh lima) liter, kemudian dipindahkan ke jerigen, kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar pukul 15.30 Wita, saksi mengisi bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter di SPBU Punggolaka dengan metode yang sama dengan SPBU Puuwatu dan pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020, saksi membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemeritah di SPBU depan swalayan Rabam kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter dan di SPBU dekat SMPN 4 Kendari kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter;
Bahwa, saksi mengangkut bahan bakar minyak jenis solar yang saksi beli tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil mini bus merk Isuzu panter warna hijau dengan Nomor Polisi DT 1584 milik saksi sendiri;
Bahwa, yang meminta atau memesan bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut kepada saksi sehingga saksi membawa bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke dalam gudang PT. Bangunan Inti Jaya adalah pihak PT. Bangunan Inti Jaya, yang saksi ketahui yaitu Terdakwa Ashar yang merupakan karyawan pada PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut saksi jual dengan harga Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya kepada PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, saksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) per liternya dari penjualan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut;
Bahwa, saksi membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBU Puuwatu pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar pukul 14.00 Wita kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter yang diisi pada tangki rakitan 150 (seratus lima puluh) liter dan tangki standart mobil 25 (dua puluh lima) liter kemudian dipindahkan ke dalam jerigen, kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar pukul 15.30 Wita, saksi mengisi bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter di SPBU Punggolaka dengan metode yang sama dengan SPBU Puuwatu dan pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020, saksi membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemeritah di SPBU depan swalayan Rabam kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter dan di SPBU dekat SMPN 4 Kendari kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter, kemudian setelah terkumpul sebanyak 700 (tujuh ratus) liter, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.30 Wita, saksi mengantar bahan bakar minyak tersebut ke gudang PT. Bangunan Inti Jaya karena sebelumnnya sudah dipesan oleh saudara Ashar, namun pada saat saksi baru menuangkan 2 (dua) jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter bahan bakar minyak tersebut ke dalam tempat penyimpanan milik PT. Bangunan Inti Jaya, tiba-tiba datang anggota kepolisian dan mengamankan kegiatan pembongkaran bahan bakar minyak pada saat itu dan mengamankan barang bukti di kantor Polres Kendari;
Bahwa, tempat penyimpanan milik PT. Bangunan Inti Jaya adalah berupa 2 (dua) buah tandon yang mana 1 (satu) tandon terbuat dari plastik berwarna orange dan berada pada bagian bawah sedangkan 1 (satu) lagi terbuat dari stenlis yang yang berwarna silfer dan terletak lebih tinggi dibanding tandon yang terbuat dari plastik dan berwarna orange, yang mana pada saat itu saksi menuangkan 2 (dua) jerigen solar tersebut ke dalam tandon plastik warna orange yang berada di bawah;
Bahwa, sebelumnya saksi juga pernah menjual bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah kepada PT. Bangunan Inti Jaya namun saksi tidak ingat secara pasti waktunya sekitar awal bulan Nopember 2020, sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) liter dengan harga Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa, terhadap kejadian tertangkap tangannya saksi dalam kasus ini, terhadap diri saksi sama sekali tidak pernah dilakukan penahanan dan tidak pernah diproses secara hukum baik itu melalui prosedur umum maupun melalui prosedur militer;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berkeberatan dan menyatakan tidak benar Terdakwa memesan bahan bakar minyak jenis solar kepada saksi, keterangan selebihnya Terdakwa tidak mengetahui;
Saksi Saiful Als. Yasir, menerangkan:
Bahwa, saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan dengan ditemukannya sebuah mobil Isuzu Panther yang sementara memuat Bahan Bakar Minyak jenis solar;
Bahwa, kejadiannya adalah pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari;
Bahwa, pemilik bahan bakar minyak jenis solar yang ditemukan di gudang PT. Bangunan Inti Jaya tersebut adalah milik saksi Romi;
Bahwa, saksi kenal dengan saksi Romi karena saksi pernah bertetangga rumah di Lorong BTN Tunggala dan sepengetahuan saksi saksi Romi tidak ada hubungan dengan atau bekerja pada PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, saksi tidak mengetahui bagaimana kejadiannya hingga bahan bakar minyak jenis solar milik saksi Romi dapat berada di dalam gudang PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, namun pada saat saksi Romi membawa masuk solar tersebut ke gudang PT. Bangunan Inti Jaya saksi yang menanyakan maksud dan tujuan saksi Romi datang ke gudang, selanjutnya saksi menghubungi dan menginfomasikan ke saksi Saripah Als. Icha bahwa ada solar yang masuk di gudang PT. Bangunan Inti Jaya karena saksi Saripah Als. Icha merupakan Admin Gudang PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, saksi tidak mengetahui dengan pasti apakah bahan bakar minyak jenis solar tersebut merupakan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah ataukah bahan bakar minyak jenis solar industry;
Bahwa, saksi tidak mengetahui dengan pasti maksud dan tujuan saksi Romi membawa masuk solar tersebut ke gudang PT. Bangunan Inti Jaya dan saksi juga tidak mengetahui jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang saksi Romi bawa tersebut;
Bahwa, sepengetahuan saksi, bahan bakar minyak jenis solar tersebut digunakan oleh PT. Bangunan Inti Jaya untuk bahan bakar mesin Genset PT. Bangunan Inti Jaya dan untuk bahan bakar mesin Forklift atau pemindah barang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang dioperasikan pada area gudang;
Bahwa, sepengetahuan saksi, saksi Romi sudah yang kedua kalinya membawa masuk bahan bakar minyak jenis solar ke gudang PT. Bangunan Inti Jaya yang beralamat di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari;
Bahwa, yang bertanggung jawab sehubungan dengan kendaraan pada gudang PT. Bangunan Inti Jaya adalah Terdakwa;
Bahwa, saksi adalah salah satu Security pada PT. Bangunan Inti Jaya yang mana pada saat kejadian ditemukannya bahan bakar minyak jenis solar di gudang PT. Bangunan Inti Jaya pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, saksi berada di lokasi gudang PT. Bangunan Inti Jaya dan pada saat itu saksi sedang bertugas jaga di gudang tersebut mulai pukul 16.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita;
Bahwa, sepengetahuan saksi, saksi Romi mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Isuzu panter warna hijau;
Bahwa, sepengetahuan saksi, alat yang digunakan saksi Romi menyimpan bahan bakar minyak jenis solar pada saat membawanya masuk ke gudang PT. Bangunan Inti Jaya adalah berupa jerigen plastik;
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa yang memesan bahan bakar minyak jenis solar tersebut, namun saksi tetap mengizinkan saksi Romi membawa masuk bahan bakar minyak jenis solar menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Isuzu panter ke gudang PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, kemudian saksi baru mengetahui kalau yang memesan bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah Terdakwa Ashar berdasarkan informasi yang saksi dengar dari Penyidik Polres Kendari.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berkeberatan dan menyatakan tidak benar Terdakwa memesan bahan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi, keterangan selebihnya Terdakwa tidak mengetahui;
Saksi Saripah Hadijah Als. Habsi Als. Icha, menerangkan:
Bahwa, saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan dengan ditemukannya sebuah mobil Isuzu Panther yang sementara memuat Bahan Bakar Minyak jenis solar;
Bahwa, kejadiannya adalah pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari;
Bahwa, saksi kenal dengan PT. Bangunan Inti Jaya karena merupakan tempat saksi bekerja sebagai Admin Gudang yang bertugas sebagai Penerima Konsumen;
Bahwa, saksi tidak mengetahui pemilik dan juga jumlah serta asal usul bahan bakar minyak jenis solar yang diketemukan oleh petugas kepolisan pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.30 Wita di dalam gudang PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari;
Bahwa, yang menerima bahan bakar minyak solar tersebut ke dalam gudang PT. Bangunan Inti Jaya sehingga diketemukan oleh petugas kepolisan pada saat itu adalah saksi Citra yang mana pada saat itu saksi sedang melayani konsumen dan berada di dalam ruangan pelayanan PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, yang bertanggung jawab atas urusan kendaraan di gudang PT. Bangunan Inti Jaya (Jotun) yaitu Terdakwa Ashar;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah menelpon saksi dan memberitahukan adanya solar yang akan datang;
Bahwa, awalnya saksi ditelpon oleh saksi Saiful yang memberitahukan kalau ada saksi Romi datang untuk menawarkan solar, kemudian oleh saksi menyampaikan agar mengecek terlebih dahulu, sehingga saksi menelpon saksi Citra untuk mengecek solar yang ditawarkan oleh saksi Romi tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa yang memesan bahan bakar minyak jenis solar tersebut, namun saksi tetap menerima dan tidak menolak pada saat saksi Romi memasukkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke dalam gudang;
Bahwa, saksi baru mengetahui kalau yang memesan bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah Terdakwa Ashar berdasarkan informasi yang saksi dengar dari Penyidik Polres Kendari pada saat dilakukan pemeriksaan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berkeberatan dan menyatakan tidak benar Terdakwa memesan bahan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi, keterangan selebihnya Terdakwa tidak mengetahui;
Saksi Citra Fitriani Als. Fitri Binti Jamaluddin, menerangkan:
Bahwa, saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan dengan ditemukannya sebuah mobil Isuzu Panther yang sementara memuat Bahan Bakar Minyak jenis solar;
Bahwa, kejadiannya adalah pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari;
Bahwa, sepengetahuan saksi, pemilik bahan bakar minyak jenis solar yang diketemukan oleh petugas kepolisian pada hari Jumat 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.30 Wita di dalam gudang PT. Bangunan Inti Jaya Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari yaitu saksi Romi yang dibeli oleh PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, bahan bakar minyak jenis solar milik saksi Romi yang dibeli oleh PT. Bangunan Inti Jaya pada saat itu yang saksi ketahui dan lihat adalah sebanyak 15 (lima belas) jerigen yang mana masing-masing jerigen tersebut berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter;
Bahwa, oleh PT. Bangunan Inti Jaya, bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipergunakan sebagai bahan bakar mengoprasikan Forklip (alat pemindah barang) dan juga bahan bakar genset (mesin listrik);
Bahwa, saksi merupakan karyawati di PT. Bangunan Inti Jaya milik saksi Hasmun Hamza namun saksi tidak dapat memastikan bahwa proses jual beli bahan bakar minyak jenis solar pada saat itu apakah dengan sepengetahuan saksi Hasmun Hamza atau tidak;
Bahwa, yang bertugas untuk mengurus segala kendaraan PT. Bangunan Inti Jaya yaitu Terdakwa Ashar;
Bahwa, pada saat itu bahan bakar minyak jenis solar tersebut dibongkar dan disimpan di penampungan yang terbuat dari plastik (tandon 1200 L) warna orange dan juga penampungan yang terbuat dari stenlis (tandon stenlis) warna silver milik PT. Bangunan Inti Jaya, namun belum semuanya, melainkan baru berjalan sebanyak 2 (dua) jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dituangkan di tandon yang berwarna orange yang letaknya berada di bawah kemudian datang petugas kepolisian;
Bahwa, pada saat itu saksi sempat ditelpon oleh saksi Saripah Als. Icha untuk mengecek dulu bahan bakar minyak jenis solar yang dibawa saksi Romi tersebut.
Bahwa, saksi tidak tahu kenapa saksi Romi langsung menumpahkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke dalam penampungan;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang memesan bahan bakar minyak jenis solar tersebut, namun saksi tetap membiarkan saksi Romi membawa bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke dalam gudang PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, saksi baru mengetahui kalau yang memesan bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah Terdakwa Ashar berdasarkan informasi yang saksi dengar dari Penyidik Polres Kendari pada saat dilakukan pemeriksaan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berkeberatan dan menyatakan tidak benar Terdakwa memesan bahan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi, keterangan selebihnya Terdakwa tidak mengetahui;
Saksi Nur Intan Als. Intan Binti Kabe Sahandung, menerangkan:
Bahwa, saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan dengan ditemukannya sebuah mobil Isuzu Panther yang sementara memuat Bahan Bakar Minyak jenis solar;
Bahwa, kejadiannya adalah pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari;
Bahwa, sepengetahuan saksi, saksi Romi juga sudah pernah membawa dan/atau mengantar bahan bakar minyak jenis solar kepada pihak PT. Bangunan Inti Jaya yang kemudian dibeli oleh PT. Bangunan Inti Jaya, sebelum kejadian ditemukan oleh petugas kepolisian pada hari Jumat 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.30 Wita di dalam gudang PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari namun saksi sudah tidak ingat secara pasti hari dan tanggalnya, seingat saksi pada sekitar awal bulan Nopember tahun 2020 kemudian berdasarkan Nota Pembayaran yang ada pada saksi yaitu pada tanggal 5 Nopember 2020 yang diajukan oleh Terdakwa Ashar Derang yaitu sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) liter dengan harga Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) setiap liternya;
Bahwa, pada saat membayar solar tersebut saksi membayar menggunakan uang/dana Perusahaan, namun untuk solar yang dilakukan penangkapan ada tanggal 20 Nopember 2020 belum dilakukan pembayaran;
Bahwa, sepengetahuan saksi, jika pada saat itu tidak dilakukan penggerebekan oleh pihdak kepolisian, maka bahan bakar minyak jenis solar yang dibawa oleh saksi Romi tersebut akan dibayarkan dengan menggunakan uang/dana perusahaan yaitu PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa bahan bakar minyak jenis solar yang dibeli oleh PT. Bangunan Inti Jaya dari saksi Romi pada saat itu;
Bahwa, pimpinan dan/atau pemilik PT. Bangunan Inti Jaya adalah saksi Hasmun Hamza namun proses jual beli bahan bakar minyak pada saat itu tidak diketahui oleh saksi Hasmun Hamza kerana dana/uang yang digunakan untuk membayar berasal dari uang kas perusahaan yang pada saat itu sudah menjadi kewenangan saksi selama untuk kepentingan perusahaan;
Saksi tidak mengetahui darimana asal usul bahan bakar minyak yang dijual oleh saksi Romi kepada PT. Bangunan Inti Jaya baik yang dilakukan pada awal bulan Nopember 2020 dan pada saat tertangkap tangan pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang memesan bahan bakar minyak jenis solar tersebut, namun saksi tetap melakukan pembayaran pada saat ada nota yang diajukan untuk pembayaran oleh PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, saksi baru mengetahui kalau yang memesan bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah Terdakwa Ashar berdasarkan informasi yang saksi dengar dari Penyidik Polres Kendari pada saat dilakukan pemeriksaan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berkeberatan dan menyatakan tidak benar Terdakwa memesan bahan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi, keterangan selebihnya Terdakwa tidak mengetahui;
Saksi Nurtam, menerangkan:
Bahwa, saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan dengan ditemukannya sebuah mobil Isuzu Panther yang sementara memuat Bahan Bakar Minyak jenis solar;
Bahwa, kejadiannya adalah pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari;
Bahwa, saksi kenal dengan PT. Bangunan Inti Jaya tersebut karena merupakan tempat saksi bekerja.
Bahwa, jabatan dan/atau tugas saksi di perusahaan PT. Bangunan Inti Jaya adalah sebagai Kepala Gudang yang bertugas mengontrol barang yang keluar maupun barang yang masuk ke gudang PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, saksi menjelaskan tidak mengetahuinya siapa pemilik bahan bakar minyak jenis solar yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui darimana asal bahan bakar minyak jenis solar tersebut dan atas ijin dari siapa sehingga bahan bakar minyak jenis solar tersebut dapat masuk ke gudang PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, untuk kebutuhan bahan bakar minyak jenis solar yang dibutuhkan untuk operasional mobil menjadi tanggung jawab masing-masing supir mobil tersebut sedangkan alat angkut berupa Forklift karena kebutuhan bahan bakar minyak jenis solar tidak terlalu besar sehingga biasanya Terdakwa membelikan bahan bakar minyak di SPBU berupa Dexlite;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Terdakwa di PT. Bangunan Inti Jaya adalah sabagai operator Forklift, mengatur barang-barang yang masuk ke dalam Gudang dan mengurus Kendaraan gudang PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, sebelumnya saksi tidak mengetahui dengan pasti siapa yang memesan ataupun membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada tanggal 20 Nopember 2020 di dalam gudang PT. Bangunan Inti jaya namun setelah kejadian ditemukannya barang tersebut saksi mendapat informasi dari penyidik polres kendari bahwa Terdakwa yang memesan;
Bahwa, saksi sebagai kepala gudang PT. Bangunan Inti Jaya tidak pernah menyuruh Terdakwa untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut;
Bahwa, pada saat ataupun sebelum bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada tanggal 20 Nopember 2020 masuk ke dalam gudang PT. Bangunan Inti Jaya tidak dengan sepengetahuan dan seizin dari saksi;
Bahwa, bahan bakar minyak untuk kebutuhan operasional alat angkut barang dalam Gudang PT. Bangunan Inti Jaya yang masuk dalam gudang tidak harus sepengetahuan ataupun seizin saksi karena sehubungan dengan pengadaan bahan bakar minyak untuk kebutuhan operasional tidak menjadi tanggung jawabnya namun itu menjadi tanggung jawab masing-masing supir;
Bahwa, saksi selaku kepala gudang PT. Bangunan Inti Jaya tidak pernah mendapatkan perintah dari pimpinan ataupun pemilik perusahaan untuk mengurus pengadaan bahan bakar minyak untuk kebutuhan operasional kendaraan ataupun alat angkut dalam gudang;
Bahwa, sepengetahuan saksi, Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada tanggal 20 Nopember 2020 di dalam gudang PT. Bangunan Inti Jaya tersebut tidak dengan sepengetahuan ataupun seizin dari pimpinan atau pemilik perusahaan PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa yang memesan bahan bakar minyak jenis solar tersebut;
Bahwa saksi mengetahui yang memesan bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah Terdakwa Ashar berdasarkan informasi yang saksi dengar dari Penyidik Polres Kendari.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berkeberatan dan menyatakan tidak benar Terdakwa memesan bahan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi, keterangan selebihnya Terdakwa tidak mengetahui;
Saksi Hasmun Hamza, menerangkan:
Bahwa, saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan dengan ditemukannya sebuah mobil Isuzu Panther yang sementara memuat Bahan Bakar Minyak jenis solar;
Bahwa, kejadiannya adalah pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari;
Bahwa, saksi tidak mengetahui dengan pasti siapa yang diduga melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah pada saat itu;
Bahwa, PT. Bangunan Inti Jaya bergerak di bidang perdagangan bahan bangunan;
Bahwa, sarana dan prasarana yang saksi gunakan dalam melakukakn kegiatan usaha di PT. Bangunan Inti Jaya adalah berupa Armada pengangkutan barang;
Bahwa, saksi menggunakan alat angkut berupa mobil 4 (empat) roda dan Truck 6 (enam) roda sejumlah 12 (dua belas) unit;
Bahwa, sepengetahuan saksi, bahan bakar minyak jenis solar yang digunakan untuk operasional alat angkut tersebut diperoleh masing-masing mobil/alat angkut tersebut dengan cara membeli di SPBU;
Bahwa, tanggung jawab yang berada di perusahan sudah didelegasikan ke karyawan/kepala gudang;
Bahwa, bahan bakar minyak yang mereka gunakan sehari-hari adalah inisiatif maing-masing supir untuk membeli bahan bakar minyak di SPBU, dengan menggunakan nota pembelian kemudian nota pembelian tersebut diserahkan ke kantor PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, berdasarkan informasi yang saksi peroleh dari karyawan saksi bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipesan oleh Terdakwa yang mempunyai tanggung jawab mengatur kegiatan di gudang PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, saksi tidak pernah menyuruh atau memerintahkan karyawannya ataupun Terdakwa untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berkeberatan dan menyatakan tidak benar Terdakwa memesan bahan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa, keterangan Ahli Ady Mulyawan Raksanegara, SH., MH. dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tertanggal 07 Januari 2020 dan tertanggal 12 Pebruari 2020 dibacakan di persidangan, yang keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, yang dimaksud dengan penyalagunaan bahan bakar minyak bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yaitu setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah);
Bahwa, Instansi yang mempunyai kewenangan mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 adalah Kementrian ESDM cq. Mentri ESDM Permohonan Izin Usaha diajukan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan dilengkapi persyaratan administratif dan teknis;
Bahwa, yang dimaksud dengan penyimpanan Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yaitu: Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan dan pengeluaran minyak bumi dan gas;
Bahwa, bentuk Izin Usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga bahan bakar minyak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Izin Usaha di bidang hilir migas termasuk BBM yaitu:
Izin Usaha Pengolahan;
Izin Usaha Pengangkutan;
Izin Usaha Penyimpanan dan/atau Izin Usaha Niaga;
Bahwa, jumlah volume BBM yang diangkut atau disimpan tidak terkait langsung dengan kewajiban memiliki Izin usaha. Hal ini sesuai dengan pengertian Izin usaha adalah Izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, pelanggaran tindak pidana pengangkutan atau pelanggaran manakah menyimpan atau mengangkut BBM milik orang lain/pihak ketiga dengan memperoleh tarif/biaya/sewa tanpa memiliki izin usaha pengangkutan atau penyimpanan, subyek hukum yang dapat diberikan izin usaha hanya BUMN, BUMD, Koperasi dan Swasta tidak termasuk perseorangan;
Bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh Romi Hermawan dan PT. Bangunan Inti Jaya melanggar jelas patut diduga pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, hal itu karena BBM jenis minyak solar yang diperoleh Romi Hermawan di SPBU adalah jenis BBM tertentu (JBT) jenis minyak solar yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa, setelah megetahui bahwa telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan, Penyimpanan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Sdr. Romi Hermawan B. (TNI AD) dan PT. Bangunan Inti Jaya yang terjadi pada hari Jumat, 20 Nopember 2020 sekira jam 16.30 Wita di Jln. Syeh Yusuf Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari (gudang PT. Bangunan Inti Jaya) dimana awalnya Sdr. Romi Hermawan membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBU PT. Hj. Nurmiaty Adi Nugroho pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekitar 14.00 wita kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter yang diisi pada tangkirakitan 150 (seratus lima puluh) liter dan tangki standart mobil 25 (duapuluh lima) liter kemudian dipindahkan kejerigen kemudian pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekitar jam 15.30 mengisi bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter di SPBU PT. H. M. Batarai dengan metode yang sama dengan SPBU PT. Hj. Nurmiaty Adi Nugroho dan pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 saudara Romi Hermawan membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubisidi pemeritah di SPBU PT. Anugrah Djam Energi kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter dan di SPBU PT. Anil Lasakka kurang lebih sebanyak 175 (seratustujuhpuluh lima) liter, kemudian setelah terkumpul sebanyak 700 (tujuh ratus) liter sehingga pada hari Jumat 20 November 2020 jam 16.30 wita Sdr. Romi Hermawan mengantar bahan bakar minyak tersebut kegudang PT. Bangunan Inti Jaya karena sebelumnnya sudah dipesan oleh saudara Ashar (Karyawan/Kepala Gudang PT. Bangunan Inti Jaya), namun pada saat Sdr. Romi Hermawan baru menuangkan 2 (dua) jerigen berkapasitas 35 liter bahan bakar minyak tersebut kedalam tempat penyimpanan bahan bakar minyak milik PT. Bangunan Inti Jaya berupa 1 (satu) Tandon plastik berkapasitas 1200 liter dan 1 (satu) Tandon stainless tiba-tiba datang anggota kepolisian dan mengamankan kegiatan pembongkaran bahan bakar minyak pada saat itu dan mengamankan barang bukti di kantor Polres Kendari guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa, terhadap perbuatan Sdr. Romi Hermawan patut diduga dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu Setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
Bahwa, sesuai keterangan penyidik terdapat Terdakwa berstatus oknum militer maka perlu dicermati Tindak pidana militer campuran (germengde militaire delict) adalah tindak pidana mengenai perkara koneksitas artinya suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara sipil dan militer yang dalam hal ini dasarnya kepada undang-undang militer dan KUH Pidana. Contoh: tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bekerja sama antara sipil dan militer. Tindak pidana campuran ini selalu melibatkan subjek hukum yakni sipil baik pelaku maupun sebagai korban tindak pidana;
Bahwa terkait Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak terdapat perubahan delik melainkan hanya menambahkan komoditas migas yang bersubsidi yaitu Liquefied Petroleum Gas (dalam hal ini khusus untuk penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg untuk masyarakat tidak mampu sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009, dimana pada tahun 2001 produk LPG 3 kg yang bersubsidi belum ada). Pasal 55 tidak mengikuti pola perubahan Pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas yang semula delik formil menjadi delik materil dimana ditambahkan unsur persyaratan pembuktian secara hukum yaitu “mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan....”. Hal itu oleh karena jelas perbuatan penyalahgunaan BBM bersubsidi merugikan masyarakat dan keuangan Negara;
Bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh saudara Romi Hermawan dan Pihak PT. Bangunan Inti Jaya melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Hal itu oleh karena BBM jenis minyak solar yang diperoleh Terdakwa di SPBU adalah jenis BBM tertentu (JBT) jenisminyak solar yang disubsidi oleh Pemerintah sesuai Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Taun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu dapat diketahui pula dari harga perolehan BBM tersebut di SPBU sebesar Rp 5.150,- sesuai penetapan harga terakhir dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 130/K/12/MEM/2020 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar MinyakTertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), harga Minyak Premium Rp. 6.450,00 (enam ribu empat ratus lima puluh) dan Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
Bahwa, dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak keluar negeri;
Bahwa, Setiap Orang adalah setiap warga Negara Indonesia dan/atau warga Negara Asing yang berdomisili dan tunduk kepada Hukum Indonesia tanpa terkecuali;
Bahwa, Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Bahwa, Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Bahwa, Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Bahwa, Bahan Bakar minyak yang disubsidi Pemerintah atau disebut juga Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
Bahwa, Penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak yang dimaksudkan disini adalah kegiatan untuk menyimpangkan atau mengalihkan peruntukan Bahan Bakar Minyak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini mengalihkan peruntukan BBM subsidi yang seharusnya digunakan masyarakat yang berhak, kepada konsumen Industri yang seharusnya menggunakan BBM Non Subsidi;
Bahwa, Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, di dalam Pasal 17 yang berbunyi “Harga jual eceran Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah sebagimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini”. Sehingga yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi oleh pemerintah adalah konsumen pengguna jenis BBM Tertentu yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden dimaksud;
Bahwa, untuk bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang disubsidi oleh pemerintah konsumen penggunanya adalah:
rumah tangga (dengan kriteria tertentu);
usaha mikro (dengan kriteria tertentu);
usaha perikanan (dengan kriteria tertentu);
Bahwa, untuk bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah konsumen penggunanya adalah:
usaha mikro (dengan kriteria tertentu);
usaha perikanan (dengan kriteria tertentu);
usaha pertanian (dengan kriteria tertentu);
transportasi (dengan kriteria tertentu);
pelayanan umum (dengan kriteria tertentu);
Terhadap keterangan ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti;
Menimbang, bahwa Terdakwa Ashar Derang Als. Ashar Bin Derang Hamid di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan penangkapan terhadap diri Terdakwa sehubungan dengan ditemukannya penyalahgunaan kegiatan penjualan, pembelian dan pemindahan bahan bakar minyak berupa solar;
Bahwa, benar kejadiannya adalah pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari;
Bahwa, benar kejadiannya berawal pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 saat saksi Romi menelepon Terdakwa dan menawarkan bahan bakar minyak jenis solar, Terdakwa pun mengatakan akan mengkonfirmasi dengan teman-teman sopir dulu, selanjutnya saksi Romi menelpon Terdakwa lagi dan menyampaikan kalau besok yaitu pada hari Jumat, akan mengantarkan bahan bakar minyak berupa solar tersebut, Terdakwa pun menyampaikan kalau di hari Jumat itu Terdakwa izin tidak masuk kerja, kemudian di hari Sabtu pada saat Terdakwa masuk kerja Terdakwa mendapatkan informasi dari teman-teman di tempat kerja kalau ada kejadian pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020, dimana petugas kepolisian menemukan/mendapati saksi Romi membawa bahan bakar minyak jenis solar dan melakukan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar yang ke tempat penampungan milik PT. Bangunan Inti Jaya yaitu berupa 1 (satu) tandon terbuat dari plastik yang berada pada bagian bawah sehingga langsung dilalukan penangkapan;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah memesan bahan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi, melainkan saksi Romi-lah yang menawarkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada Terdakwa, dimana Terdakwa menerima tawaran tersebut karena pada saat itu kebutuhan solar perusahaan sangat mendesak;
Bahwa, benar sebelumnya saksi Romi juga sudah pernah mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar ke gudang PT. Bangunan Inti Jaya yaitu sekitar awal bulan Nopember tahun 2020, sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) liter, dengan harga Rp. 7.500, (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya, dimana uang yang digunakan untuk membayar bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah uang milik PT. Bangunan Inti Jaya dan bahan bakar minyak jenis solar tersebut digunakan untuk keperluan operasional kendaraan PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, benar pada saat kejadian yaitu pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa tidak berada di tempat kejadian yaitu di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, dimana Terdakwa baru mengetahui kejadian adanya petugas kepolisian yang melakukan penggerebekan di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya pada keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2020 dari cerita/informasi teman-teman di PT. Bangunan Inti Jaya, kemudian setelah kurang lebih 3 (tiga) bulan lamanya, Terdakwa lalu ditetapkan jadi Tersangka dalam kasus tersebut yaitu pada bulan Maret 2021;
Bahwa, Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan sebagai barang yang ditemukan pada saat kejadian penangkapan;
Bahwa, benar Terdakwa merasa sangat menyesal dengan apa yang telah terjadi dan Terdakwa alami saat ini, namun Terdakwa bertetap bahwa Terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan pemesanan bahan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi;
Bahwa, benar Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar telah terjadi penangkapan terhadap diri Terdakwa Ashar Derang Als. Ashar Bin Derang Hamid sehubungan dengan ditemukannya penyalahgunaan kegiatan penjualan, pembelian dan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar;
Bahwa, benar kejadiannya adalah pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari;
Bahwa, benar kejadiannya berawal pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar pukul 14.00 Wita, saksi Romi membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBU Puuwatu, kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter yang diisi pada tangki rakitan dengan kapasitas 150 (seratus lima puluh) liter dan tangki standart mobil sebanyak 25 (dua puluh lima) liter, kemudian bahan bakar minyak jenis solar tersebut saksi Romi pindahkan ke jerigen, kemudian masih pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekitar pukul 15.30, saksi Romi kembali mengisi bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah, kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter di SPBU Punggolaka dengan cara yang sama dengan SPBU Puuwatu, kemudian saksi Romi menelepon Terdakwa dan menawarkan bahan bakar minyak jenis solar, Terdakwa pun mengatakan akan mengkonfirmasi dengan teman-teman sopir dulu, selanjutnya saksi Romi menelpon Terdakwa lagi dan menyampaikan kalau besok yaitu pada hari Jumat, akan mengantarkan bahan bakar minyak berupa solar tersebut, Terdakwa pun menyampaikan kalau di hari Jumat itu Terdakwa izin tidak masuk kerja, kemudian di hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020, saksi Romi kembali membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubisidi pemeritah di SPBU depan Swalayan Rabam, kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter dan di SPBU dekat SMPN 4 Kendari, kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter, selanjutnya masih pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, saksi Romi dengan mengandarai/menggunakan 1 (satu) Unit mobil mini bus merk Isuzu panther warna hijau dengan Nomor Polisi DT 1584, saksi Romi membawa sebanyak 15 (lima belas) Jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisi bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah 525 (lima ratus dua puluh lima) liter dan 1 (satu) buah tangki rakitan terbuat dari besi plat berkapasitas 150 (seratus lima puluh) liter yang terisi penuh bahan bakar minyak jenis solar, sehingga jumlah keseluruhan bhan bakar minyak jenis solar yang dibawa oleh saksi Romi adalah sejumlah 675 (enam ratus tujuh puluh lima) liter, dimana bahan bakar jenis solar tersebut saksi Romi bawa ke Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, setibanya di gudang tersebut, sebelum masuk ke area gudang saksi Romi bertemu dengan saksi Saiful yang merupakan security perusahaan tersebut, yang menanyakan kepentingan saksi Romi, setelah menyampaikan maksud kedatangan yaitu membawa pesanan solar, saksi Romi pun diizinkan masuk ke area gudang, saksi Saiful lalu menghubungi saksi Saripah Als. Icha yang bertugas sebagai admin gudang dan menginformasikan kalau ada solar yang masuk ke gudang, setelah masuk ke area gudang, saksi Romi lalu melakukan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar yang saksi bawa ke tempat penampungan milik PT. Bangunan Inti Jaya yaitu berupa 2 (dua) buah tendon, yang mana 1 (satu) tandon terbuat dari plastik berwarna orange dan berada pada bagian bawah sedangkan 1 (satu) tendon lagi terbuat dari stenlis yang berwarna silver dan terletak lebih tinggi, yang mana pada saat itu saksi Romi baru menuangkan 2 (dua) jerigen solar ke dalam tandon plastik warna orange yang berada di bawah, tiba-tiba datang petugas kepolisian dan langsung melalukan penangkapan;
Bahwa, benar bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut saksi Romi beli dengan harga Rp. 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) kemudian saksi Romi jual dengan harga Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya kepada PT. Bangunan Inti Jaya, dimana rencananya dari penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut saksi Romi akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) per liternya;
Bahwa, benar 1 (satu) unit mobil mini bus merk Isuzu panther warna hijau dengan Nomor Polisi DT 1584 yang saksi Romi kendarai/gunakan pada saat mengangkut bahan bakar minyak jenis solar pada saat kejadian adalah milik saksi Romi sendiri;
Bahwa, benar Terdakwa tidak pernah memesan bahan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi, melainkan saksi Romi-lah yang menawarkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut untuk PT. Bangunan Inti Jaya, dimana tawaran tersebut diterima karena pada saat itu kebutuhan solar perusahaan (PT. Bangunan Inti Jaya) sangat mendesak;
Bahwa, benar sebelumnya saksi Romi juga sudah pernah mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar ke gudang PT. Bangunan Inti Jaya yaitu sekitar awal bulan Nopember tahun 2020, sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) liter, dengan harga Rp. 7.500, (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya, dimana uang yang digunakan untuk membayar bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah uang milik PT. Bangunan Inti Jaya dan bahan bakar minyak jenis solar tersebut digunakan untuk keperluan operasional kendaraan PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, benar pada saat kejadian yaitu pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa tidak berada di tempat kejadian yaitu di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, dimana Terdakwa baru mengetahui kejadian adanya petugas kepolisian yang melakukan penggerebekan di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya pada keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2020 dari cerita/informasi teman-teman di PT. Bangunan Inti Jaya, kemudian setelah kurang lebih 3 (tiga) bulan lamanya, Terdakwa lalu ditetapkan jadi Tersangka dalam kasus tersebut yaitu pada bulan Maret 2021;
Bahwa, benar terhadap kejadian tertangkap tangannya saksi Romi dalam kasus ini, terhadap diri saksi Romi sama sekali tidak pernah dilakukan penahanan dan tidak pernah diproses secara hukum baik itu melalui prosedur umum maupun melalui prosedur militer;
Bahwa, baik Terdakwa maupun saksi-saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan sebagai barang yang ditemukan pada saat kejadian penangkapan;
Bahwa, benar barang bukti berupa: 1 (satu) unit Mobil Warna hijau Merk Isuzu Nomor Polisi DT 1584, No. Rangka: MHCTBR52FPC043140, No. Mesin: A.043140 dan No. BPKB: H00297904 beserta dengan STNK dan Kunci Kontaknya, 15 (lima belas) buah Jerigen yang terbuat dari plastik berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dengan rincian sebagai berikut: 2 (dua) buah jerigen kosong dan 13 (tiga belas) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis solar, serta 1 (satu) buah tangki rakitan terbuat dari besi plat berkapasitas 150 (seratus lima puluh) liter yang terisi penuh bahan bakar minyak jenis solar adalah milik saksi Romi;
Bahwa, benar Terdakwa merasa sangat menyesal dengan apa yang telah terjadi dan Terdakwa alami saat ini, namun Terdakwa bertetap bahwa Terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan pemesanan bahan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi;
Bahwa, benar Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis dalam pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan pidana seperti apa yang didakwakan Penuntut Umum, oleh karena itu perlu dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas;
Yang Disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” adalah tiap-tiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dimana orang tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Terdakwa mengaku bernama Ashar Derang Als. Ashar Bin Derang Hamid, identitas Terdakwa tersebut sama benar dengan sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Mejelis Hakim menilai Terdakwa-lah sebagai orang yang didakwa dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum di persidangan, Terdakwa dapat memberikan jawaban dengan jelas dan tegas serta sistematis, berdasarkan hal itu Mejelis Hakim menilai Terdakwa dalam keadaan sehat akalnya;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut maka tidak ada kesalahan terhadap orang yang dituntut melakukan suatu tindak pidana dan Terdakwa merupakan subyek hukum yang dapat bertanggung jawab secara hukum, sehingga apabila perbuatan yang didakwa kepada Terdakwa Ashar Derang Als. Ashar Bin Derang Hamid memenuhi keseluruhan unsur yang terkandung dalam pasal-pasal yang didakwakan, maka dapatlah ia dipandang sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan tersebut, dengan demikian unsur setiap orang telah dipenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “Yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dimana masing-masing perbuatan berperan sebagai salah satu kemungkinan tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga bisa saja terjadi Terdakwa hanya melakukan salah satu jenis atau seluruh jenis perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak keluar negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi, sedangkan berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozoketit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), terdapat 9 (Sembilan) jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu:
Aviation Gasoline (Avgas);
Aviation Turbine (Avtur);
Bensin;
Minyak Tanah (Kerosene);
Minyak Solar (HSD);
Minyak Diesel (MDF);
Minyak Bakar (MFO);
Biodiesel;
Pertamina Dex;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil oIahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu:
Bahwa, benar telah terjadi penangkapan terhadap diri Terdakwa Ashar Derang Als. Ashar Bin Derang Hamid sehubungan dengan ditemukannya penyalahgunaan kegiatan penjualan, pembelian dan pemindahan bahan bakar minyak berupa solar;
Bahwa, benar kejadiannya adalah pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari;
Bahwa, benar kejadiannya berawal pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar pukul 14.00 Wita, saksi Romi membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBU Puuwatu, kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter yang diisi pada tangki rakitan dengan kapasitas 150 (seratus lima puluh) liter dan tangki standart mobil sebanyak 25 (dua puluh lima) liter, kemudian bahan bakar minyak jenis solar tersebut saksi Romi pindahkan ke jerigen, kemudian masih pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekitar pukul 15.30, saksi Romi kembali mengisi bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah, kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter di SPBU Punggolaka dengan cara yang sama dengan SPBU Puuwatu, kemudian saksi Romi menelepon Terdakwa dan menawarkan bahan bakar minyak jenis solar, Terdakwa pun mengatakan akan mengkonfirmasi dengan teman-teman sopir dulu, selanjutnya saksi Romi menelpon Terdakwa lagi dan menyampaikan kalau besok yaitu pada hari Jumat, akan mengantarkan bahan bakar minyak berupa solar tersebut, Terdakwa pun menyampaikan kalau di hari Jumat itu Terdakwa izin tidak masuk kerja, kemudian di hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020, saksi Romi kembali membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubisidi pemeritah di SPBU depan Swalayan Rabam, kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter dan di SPBU dekat SMPN 4 Kendari, kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter, selanjutnya masih pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, saksi Romi dengan mengandarai/menggunakan 1 (satu) Unit mobil mini bus merk Isuzu panther warna hijau dengan Nomor Polisi DT 1584, saksi Romi membawa sebanyak 15 (lima belas) Jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisi bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah 525 (lima ratus dua puluh lima) liter dan 1 (satu) buah tangki rakitan terbuat dari besi plat berkapasitas 150 (seratus lima puluh) liter yang terisi penuh bahan bakar minyak jenis solar, sehingga jumlah keseluruhan bahan bakar minyak jenis solar yang dibawa oleh saksi Romi adalah sejumlah 675 (enam ratus tujuh puluh lima) liter, dimana bahan bakar jenis solar tersebut saksi Romi bawa ke Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, setibanya di gudang tersebut, sebelum masuk ke area gudang saksi Romi bertemu dengan saksi Saiful yang merupakan security perusahaan tersebut, yang menanyakan kepentingan saksi Romi, setelah menyampaikan maksud kedatangan yaitu membawa pesanan solar, saksi Romi pun diizinkan masuk ke area gudang, saksi Saiful lalu menghubungi saksi Saripah Als. Icha yang bertugas sebagai admin gudang dan menginformasikan kalau ada solar yang masuk ke gudang, setelah masuk ke area gudang, saksi Romi lalu melakukan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar yang saksi bawa ke tempat penampungan milik PT. Bangunan Inti Jaya yaitu berupa 2 (dua) buah tendon, yang mana 1 (satu) tandon terbuat dari plastik berwarna orange dan berada pada bagian bawah sedangkan 1 (satu) tendon lagi terbuat dari stenlis yang berwarna silver dan terletak lebih tinggi, yang mana pada saat itu saksi Romi baru menuangkan 2 (dua) jerigen solar ke dalam tandon plastik warna orange yang berada di bawah, tiba-tiba datang petugas kepolisian dan langsung melalukan penangkapan;
Bahwa, benar bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut saksi Romi beli dengan harga Rp. 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) kemudian saksi Romi jual dengan harga Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya kepada PT. Bangunan Inti Jaya, dimana rencananya dari penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut saksi Romi akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) per liternya;
Bahwa, benar 1 (satu) unit mobil mini bus merk Isuzu panther warna hijau dengan Nomor Polisi DT 1584 yang saksi Romi kendarai/gunakan pada saat mengangkut bahan bakar minyak jenis solar pada saat kejadian adalah milik saksi Romi sendiri;
Bahwa, benar Terdakwa tidak pernah memesan bahan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi, melainkan saksi Romi-lah yang menawarkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut untuk PT. Bangunan Inti Jaya, dimana tawaran tersebut diterima karena pada saat itu kebutuhan solar perusahaan (PT. Bangunan Inti Jaya) sangat mendesak;
Bahwa, benar sebelumnya saksi Romi juga sudah pernah mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar ke gudang PT. Bangunan Inti Jaya yaitu sekitar awal bulan Nopember tahun 2020, sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) liter, dengan harga Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya, dimana uang yang digunakan untuk membayar bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah uang milik PT. Bangunan Inti Jaya dan bahan bakar minyak jenis solar tersebut digunakan untuk keperluan operasional kendaraan PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, benar pada saat kejadian yaitu pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa tidak berada di tempat kejadian yaitu di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, dimana Terdakwa baru mengetahui kejadian adanya petugas kepolisian yang melakukan penggerebekan di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya pada keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2020 dari cerita/informasi teman-teman di PT. Bangunan Inti Jaya, kemudian setelah kurang lebih 3 (tiga) bulan lamanya, Terdakwa lalu ditetapkan jadi Tersangka dalam kasus tersebut yaitu pada bulan Maret 2021;
Bahwa, baik Terdakwa maupun saksi-saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan sebagai barang yang ditemukan pada saat kejadian penangkapan;
Bahwa, benar barang bukti berupa: 1 (satu) unit Mobil Warna hijau Merk Isuzu Nomor Polisi DT 1584, No. Rangka: MHCTBR52FPC043140, No. Mesin: A.043140 dan No. BPKB: H00297904 beserta dengan STNK dan Kunci Kontaknya, 15 (lima belas) buah Jerigen yang terbuat dari plastik berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dengan rincian sebagai berikut: 2 (dua) buah jerigen kosong dan 13 (tiga belas) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis solar, serta 1 (satu) buah tangki rakitan terbuat dari besi plat berkapasitas 150 (seratus lima puluh) liter yang terisi penuh bahan bakar minyak jenis solar adalah milik saksi Romi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut dikaitkan dengan keterangan saksi Romi yang menyatakan bahwa yang meminta atau memesan bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut kepada saksi Romi sehingga saksi Romi membawa bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke dalam gudang PT. Bangunan Inti Jaya adalah pihak PT. Bangunan Inti Jaya, yang saksi Romi ketahui yaitu Terdakwa Ashar yang merupakan karyawan pada PT. Bangunan Inti Jaya, dimana menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa tidak pernah memesan bahan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi, melainkan saksi Romi-lah yang menawarkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut untuk PT. Bangunan Inti Jaya, dimana tawaran tersebut diterima karena pada saat itu kebutuhan solar perusahaan sangat mendesak, dikaitkan pula dengan sub-sub unsur perbuatan yang termuat dalam unsur ini, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguraikan mempertimbangkan berdasarkan hal sebagai berikut:
Apakah benar Terdakwa melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar?
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta di atas yaitu benar telah ditemukan di dalam area gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, saksi Romi dengan mengandarai/menggunakan 1 (satu) unit mobil mini bus merk Isuzu panther warna hijau dengan Nomor Polisi DT 1584 membawa sebanyak 15 (lima belas) Jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisi bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah 525 (lima ratus dua puluh lima) liter dan 1 (satu) buah tangki rakitan terbuat dari besi plat berkapasitas 150 (seratus lima puluh) liter yang terisi penuh bahan bakar minyak jenis solar;
Menimbang, bahwa kemudian apakah keberadaan 15 (lima belas) Jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisi bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah 525 (lima ratus dua puluh lima) liter dan 1 (satu) buah tangki rakitan terbuat dari besi plat berkapasitas 150 (seratus lima puluh) liter yang terisi penuh bahan bakar minyak jenis solar tersebut dapat dipastikan benar adalah berasal dari perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak oleh Terdakwa?
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar pukul 14.00 Wita, saksi Romi membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBU Puuwatu, kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter yang diisi pada tangki rakitan dengan kapasitas 150 (seratus lima puluh) liter dan tangki standart mobil sebanyak 25 (dua puluh lima) liter, kemudian bahan bakar minyak jenis solar tersebut saksi Romi pindahkan ke jerigen, kemudian masih pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekitar pukul 15.30, saksi Romi kembali mengisi bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah, kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter di SPBU Punggolaka dengan cara yang sama dengan SPBU Puuwatu, kemudian saksi Romi menelepon Terdakwa dan menawarkan bahan bakar minyak jenis solar, Terdakwa pun mengatakan akan mengkonfirmasi dengan teman-teman sopir dulu, selanjutnya saksi Romi menelpon Terdakwa lagi dan menyampaikan kalau besok yaitu pada hari Jumat, akan mengantarkan bahan bakar minyak berupa solar tersebut, Terdakwa pun menyampaikan kalau di hari Jumat itu Terdakwa izin tidak masuk kerja, kemudian di hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020, saksi Romi kembali membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubisidi pemeritah di SPBU depan Swalayan Rabam, kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter dan di SPBU dekat SMPN 4 Kendari, kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter, selanjutnya masih pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, saksi Romi dengan mengandarai/menggunakan 1 (satu) Unit mobil mini bus merk Isuzu panther warna hijau dengan Nomor Polisi DT 1584, saksi Romi membawa sebanyak 15 (lima belas) Jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisi bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah 525 (lima ratus dua puluh lima) liter dan 1 (satu) buah tangki rakitan terbuat dari besi plat berkapasitas 150 (seratus lima puluh) liter yang terisi penuh bahan bakar minyak jenis solar, sehingga jumlah keseluruhan bahan bakar minyak jenis solar yang dibawa oleh saksi Romi adalah sejumlah 675 (enam ratus tujuh puluh lima) liter, dimana bahan bakar jenis solar tersebut saksi Romi bawa ke Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, setibanya di gudang tersebut, sebelum masuk ke area gudang saksi Romi bertemu dengan saksi Saiful yang merupakan security perusahaan tersebut, yang menanyakan kepentingan saksi Romi, setelah menyampaikan maksud kedatangan yaitu membawa pesanan solar, saksi Romi pun diizinkan masuk ke area gudang, saksi Saiful lalu menghubungi saksi Saripah Als. Icha yang bertugas sebagai admin gudang dan menginformasikan kalau ada solar yang masuk ke gudang, setelah masuk ke area gudang, saksi Romi lalu melakukan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar yang saksi bawa ke tempat penampungan milik PT. Bangunan Inti Jaya yaitu berupa 2 (dua) buah tandon, yang mana 1 (satu) tandon terbuat dari plastik berwarna orange dan berada pada bagian bawah sedangkan 1 (satu) tandon lagi terbuat dari stenlis yang berwarna silver dan terletak lebih tinggi, yang mana pada saat itu saksi Romi baru menuangkan 2 (dua) jerigen solar ke dalam tandon plastik warna orange yang berada di bawah, tiba-tiba datang petugas kepolisian dan langsung melalukan penangkapan, dimana dari uraian fakta tersebut secara nyata bahwa yang telah melakukan kegiatan pemindahan minyak bumi dan/atau hasil olahannya dalam perkara a quo berupa solar dari tempat penampungan dan pengolahan adalah saksi Romi, selanjutnya yang melakukan pembelian dan/atau penjualan bahan bakar minyak jenis solar adalah saksi Romi dengan pihak PT. Bangunan Inti Jaya, selanjutnya terhadap maksud untuk memperoleh keuntungan, hal mana telah nyata bahwa pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut adalah saksi Romi yang secara jelas mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) dari setiap liternya, sedangkan PT. Bangunan Inti Jaya mendapatkan keuntungan kemudahan memperoleh bahan bakar minyak jenis solar untuk operasional kegiatan perusahaan tanpa harus mengantri untuk pengisian bahan bakar di SPBU;
Menimbang, bahwa apakah terhadap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh PT. Bangunan Inti Jaya sebagaimana dimaksud di atas dapat dibebankan pertanggungjawabnya kepada Terdakwa? Dikaitkan dengan fakta bahwa benar pada saat kejadian yaitu pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa tidak berada di tempat kejadian yaitu di area gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, dimana pada saat sebelum saksi Romi masuk ke area gudang PT. Bangunan Inti Jaya saksi Romi bertemu dengan saksi Saiful yang merupakan security perusahaan tersebut, yang menanyakan kepentingan saksi Romi, setelah menyampaikan maksud kedatangan yaitu membawa pesanan solar, saksi Romi pun diizinkan masuk ke area gudang, saksi Saiful lalu menghubungi saksi Saripah Als. Icha yang bertugas sebagai admin gudang dan menginformasikan kalau ada solar yang masuk ke gudang, dari fakta tersebut nyata bahwa apa yang dilakukan oleh saksi Romi pada saat itu telah mendapat persetujuan/izin dari pihak PT. Bangunan Inti Jaya dalam hal ini saksi Saiful sebagai security perusahaan dan saksi Saripah Als. Icha sebagai penanggung jawab gudang, sehingga dengan ketidakhadiran Terdakwa karena izin tidak masuk kerja dipandang bahwa Terdakwa pada saat itu tidak dalam keadaan bertugas dalam pekerjaannya dan dengan diizinkannya saksi Romi melakukan kegiatan di area gudang PT. Bangunan Inti Jaya oleh saksi Saiful sebagai security perusahaan dan saksi Saripah Als. Icha sebagai penanggung jawab gudang yang sedang bertugas pada saat kejadian, maka apa yang terjadi di area gudang PT. Bangunan Inti Jaya pada saat kejadian bukanlah merupakan tanggung jawab Terdakwa, dikaitkan dengan fakta bahwa benar sebelumnya saksi Romi juga sudah pernah mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar ke gudang PT. Bangunan Inti Jaya yaitu sekitar awal bulan Nopember tahun 2020, sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) liter, dengan harga Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya, dimana uang yang digunakan untuk membayar bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah uang milik PT. Bangunan Inti Jaya dan bahan bakar minyak jenis solar tersebut digunakan untuk keperluan operasional kendaraan PT. Bangunan Inti Jaya, maka semakin jelas dan nyata bahwa apa yang dilakukan oleh saksi Romi tersebut telah diketahui dan disetujui oleh pihak PT. Bangunan Inti Jaya dan tentunya pihak yang paling bertanggungjawab dengan segala tindakan PT. Bangunan Inti Jaya adalah pimpinan dari PT. Bangunan Inti Jaya, sehingga dalam hal ini Terdakwa yang tugasnya adalah sebagai pengawas kendaraan pada PT. Bangunan Inti Jaya tidaklah dapat dimintai pertanggungjawabannya atas apa yang telah dilakukan saksi Romi dan PT. Bangunan Inti Jaya, dan jika pengetahuan Terdakwa berkaitan dengan saksi Romi akan mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar dipandang sebagai alasan untuk menjatuhkan pertanggungjawaban pidana kepada Terdakwa, maka dengan demikian pertanggungjawaban yang sama dapat dibebankan pula pada setiap karyawan PT. Bangunan Inti Jaya yang mengetahui pengantarkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut secara nyata Terdakwa membantah/menyangkali kalau Terdakwa pernah memesan bahan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi, dimana tidak ada seorang pun saksi yang diajukan di persidangan yang dapat menjelaskan dengan tegas apakah benar Terdakwa-lah yang melakukan pemesanan bahan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi, sehingga dipandang tidak ada saksi yang secara tegas mengetahui apakah Terdakwa melakukan pemesanan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas oleh karena tidak ada satu orang saksi pun yang dapat menjelaskan dengan tegas apakah benar Terdakwa melakukan pemesanan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi dikaitkan dengan keterangan Terdakwa sendiri yang menyangkali melakukan pemesanan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi, maka Majelis Hakim akan menguraikan pertimbangan hukum berdasarkan pada ketentuan Pasal 183, 184 (1) dan Pasal 188 Ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa Pasal 183 KUHAP telah menegaskan Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar terjadi dan Terdakwa adalah pelakunya, dihubungkan dengan Pasal 184 Ayat (1) yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Saiful, saksi Saripah, saksi Citra dan saksi Intan di depan persidangan diperoleh fakta-fakta:
Bahwa, saksi-saksi tidak tahu siapa yang memesan bahan bakar minyak jenis solar tersebut, namun saksi Saiful sebagai security pada PT. Bangunan Inti Jaya tetap mengizinkan saksi Romi membawa masuk bahan bakar minyak jenis solar menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Isuzu panter ke gudang PT. Bangunan Inti Jaya, saksi Saripah sebagai admin gudang PT. Bangunan Inti Jaya tetap menerima dan tidak menolak pada saat saksi Romi memasukkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke dalam gudang PT. Bangunan Inti Jaya, saksi Citra karyawati pada PT. Bangunan Inti Jaya tetap membiarkan saksi Romi membawa bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke dalam gudang PT. Bangunan Inti Jaya dan saksi Intan sebagai kasir pada PT. Bangunan Inti Jaya tetap melakukan pembayaran pada saat ada nota yang diajukan berkaitan dengan pembelian solar oleh PT. Bangunan Inti Jaya;
Bahwa, pada saat kejadian yaitu pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa tidak berada di tempat kejadian yaitu di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari;
Bahwa, saksi-saksi baru mengetahui kalau yang memesan bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah Terdakwa Ashar berdasarkan informasi yang saksi dengar dari Penyidik Polres Kendari pada saat dilakukan pemeriksaan;
Bahwa, sebelumnya saksi Romi juga sudah pernah mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar ke gudang PT. Bangunan Inti Jaya yaitu sekitar awal bulan Nopember tahun 2020;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Romi yang mengatakan bahwa yang meminta atau memesan bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut kepada saksi sehingga saksi membawa bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke dalam gudang PT. Bangunan Inti Jaya adalah Terdakwa Ashar yang merupakan karyawan pada PT. Bangunan Inti Jaya (keterangan tersebut dibantah Terdakwa dengan menyatakan Terdakwa tidak pernah memesan bahan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi, melainkan saksi Romi-lah yang menawarkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut untuk PT. Bangunan Inti Jaya, dimana tawaran tersebut diterima karena pada saat itu kebutuhan solar perusahaan sangat mendesak), kemudian dengan mempertimbangkan fakta bahwa benar pada saat kejadian yaitu pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa tidak berada di tempat kejadian yaitu di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, namun oleh karyawan-karyawan PT. Bangunan Inti Jaya, saksi Romi tetap diperbolehkan masuk ke dalam area gudang PT. Bangunan Inti Jaya untuk memasukkan bahan bakar minyak jenis solar yang dibawanya;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa walau tidak ada seorang saksi pun yang dapat menjelaskan dengan tegas apakah benar Terdakwa melakukan pemesanan bahan bakar minyak pada saksi Romi, dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian maka hal tersebut telah dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk, sebagaimana Pasal 188 Ayat (1) KUHAP, dimana dikaitkan pula dengan fakta bahwa Terdakwa tidak berada di tempat kejadian pada saat kejadian dan jelas bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang ditemukan tersebut berkaitan langsung dengan saksi Romi, namun dari keterangan saksi Romi sendiri dan telah menjadi fakta hukum dalam persidangan yang menyatakan bahwa terhadap kejadian tertangkap tangannya saksi Romi dalam kasus ini, terhadap diri saksi Romi sama sekali tidak pernah dilakukan penahanan dan tidak pernah diproses secara hukum baik itu melalui prosedur umum maupun melalui prosedur militer, sehingga dengan tidak dilakukannya proses hukum terhadap diri saksi Romi yang mana secara nyata dan jelas adalah pihak yang melakukan pengangkutan, niaga (jual beli) terhadap bahan bakar minyak jenis solar dalam perkara ini, menyiratkan adanya kejanggalan dan ketidakadilan dalam memperlakukan orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, yang tentunya sangat merugikan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pertimbangan sebagaimana tersebut di atas dikuatkan pula dengan pendapat Ahli Ady Mulyawan Raksanegara, SH., MH., dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tertanggal 07 Januari 2020 dan tertanggal 12 Pebruari 2020 dibacakan di persidangan, yang menyatakan:
Bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh Romi Hermawan dan PT. Bangunan Inti Jaya melanggar jelas patut diduga pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, hal itu karena BBM jenis minyak solar yang diperoleh Romi Hermawan di SPBU adalah jenis BBM tertentu (JBT) jenis minyak solar yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa, terhadap perbuatan Sdr. Romi Hermawan patut diduga dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu Setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
Bahwa, sesuai keterangan penyidik terdapat Terdakwa berstatus oknum militer maka perlu dicermati Tindak pidana militer campuran (germengde militaire delict) adalah tindak pidana mengenai perkara koneksitas artinya suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara sipil dan militer yang dalam hal ini dasarnya kepada undang-undang militer dan KUH Pidana. Contoh: tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bekerja sama antara sipil dan militer. Tindak pidana campuran ini selalu melibatkan subjek hukum yakni sipil baik pelaku maupun sebagai korban tindak pidana;
Menimbang, bahwa uraian fakta di atas dikaitkan pula dengan fakta bahwa kejadian disebutkan sebagai tertangkap tangan yaitu pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di area Gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, dimana Terdakwa sendiri tidak berada di tempat kejadian, yang kemudian Terdakwa ditetapkan menjadi Tersangka dalam kasus tersebut yaitu pada bulan Maret 2021, sehingga Majelis Hakim berpendapat terdapat jedah waktu yang sangat panjang untuk kemudian menetapkan siapa yang menjadi Tersangka dalam perkara tersebut, dimana hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan hakikat peristiwa tertangkap tangan yang seharusnya Tersangka telah dapat ditetapkan pada hari itu juga, sehingga fakta tersebut tentunya sangat merugikan kepentingan Terdakwa dan tentunya menimbulkan keragu-raguan terhadap kebenaran mengenai keterlibatan Terdakwa secara langsung dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 189 Ayat (1) KUHAP keterangan Terdakwa ialah apa yang Terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui atau alami sendiri;
Menimbang bahwa menurut Memorie Van Toelichting yang dapat dimasukan dalam pengertian Verklaring Van Verdachte atau keterangan Terdakwa adalah setiap keterangan yang diberikan oleh Terdakwa, baik keterangan tersebut berisi pengakuan sepenuhnya dari kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa maupun hanya berisi penyangkalan atau pengakuan tentang beberapa perbuatan/beberapa keadaan tertentu saja;
Menimbang, bahwa Terdakwa sendiri tetap menyangkal telah memesan bahan bakar minyak jenis solar kepada saksi Romi, melainkan saksi Romi-lah yang menawarkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada Terdakwa, dimana setelah kejadian pun Terdakwa masih tetap bekerja seperti biasa di PT. Bangunan Inti Jaya, sehingga keadaan tersebut jelas menggambarkan bahwa pada saat itu Terdakwa tidak merasa melakukan kesalahan yang mengharuskan Terdakwa berurusan dengan pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa berdasarkan (uraian fakta tersebut di atas) keterangan saksi-saksi yang mendasari bukti petunjuk dan keterangan Terdakwa berupa penyangkalan terhadap apa yang dituduhkan terhadap dirinya, serta ditambah dengan keyakinan Majelis Hakim, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa walaupun secara nyata telah ditemukan di dalam area gudang milik PT. Bangunan Inti Jaya yang terletak di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, saksi Romi dengan mengandarai/menggunakan 1 (satu) unit mobil mini bus merk Isuzu panther warna hijau dengan Nomor Polisi DT 1584 membawa sebanyak 15 (lima belas) Jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisi bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah 525 (lima ratus dua puluh lima) liter dan 1 (satu) buah tangki rakitan terbuat dari besi plat berkapasitas 150 (seratus lima puluh) liter yang terisi penuh bahan bakar minyak jenis solar, dimana Terdakwa pada hari sebelumnya yaitu Kamis tanggal 19 Nopember 2020 telah mengetahui kalau saksi Romi akan melakukan pengantaran bahan bakar minyak jenis solar tersebut, namun Terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan pemesanan bahan bakar minyak jenis solar dan pada saat pengantaran Terdakwa sedang tidak masuk bekerja karena izin, Terdakwa juga tidak menerima dan melakukan pembayaran atas bahan bakar minyak jenis solar yang dibawa oleh saksi Romi tersebut, maka Terdakwa tidak dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, karenanya perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tidaklah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas tidak terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum tidak terpenuhi maka untuk unsur selanjutnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka Dakwaan Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti dan Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan alasan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal tersebut berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam surat Tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaimana pertimbangan yang telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di atas, dan dengan didasari dengan Keyakinan Majelis Hakim mengenai keadaan yang dialami Terdakwa telah nyata berkaiatan langsung dengan saksi Romi yang mana bahan bakar minyak jenis solar yang ditemukan tersebut berkaitan langsung dengan saksi Romi, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan bahwa terhadap kejadian tertangkap tangannya saksi Romi dalam kasus ini, terhadap diri saksi Romi sama sekali tidak pernah dilakukan penahanan dan tidak pernah diproses secara hukum baik itu melalui prosedur umum maupun melalui prosedur militer, sehingga dengan tidak dilakukannya proses hukum terhadap diri saksi Romi yang mana secara nyata dan jelas adalah pihak yang melakukan pengangkutan, niaga (jual beli) terhadap bahan bakar minyak jenis solar dalam perkara ini, menyiratkan adanya kejanggalan dan ketidakadilan dalam memperlakukan orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, yang tentunya sangat merugikan Terdakwa, dengan uraian fakta tersebut Majelis Hakim memandang bahwa oleh karena Penuntut Umum baik dalam Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutannya juga secara tegas menguraikan fakta adanya keterkaitan saksi Romi dan PT. Bangunan Inti Jaya dalam keadaan yang dialami oleh Terdakwa dalam perkara a quo, namun Penuntut Umum tidak mempertimbangkan hubungan sebab akibat yang terjadi dari keterkaitan saksi Romi dan tentunya pimpinan dari PT. Bangunan Inti Jaya dalam perkara a quo, yang kemudian mengakibatkan suatu keadaan yang memposisikan Terdakwa berada dalam kondisi yang harus mempertanggungjawabkan suatu peristiwa yang bukan merupakan tanggung jawab Terdakwa sendiri, karenanya Majelis Hakim berpendapat Penuntut Umum dalam Tuntutannya telah mengesampingkan fakta bahwa Terdakwa bukanlah penanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan berkaitan dengan kepentingan PT. Bangunan Inti Jaya sebagaimana dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) unit Mobil Warna hijau Merk Isuzu Nomor Polisi DT 1584, No. Rangka: MHCTBR52FPC043140, No. Mesin: A.043140 dan No. BPKB: H00297904 beserta dengan STNK dan Kunci Kontaknya;
15 (lima belas) buah Jerigen yang terbuat dari plastik berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dengan rincian sebagai berikut:
2 (dua) buah jerigen kosong;
13 (tiga belas) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis solar;
1 (satu) buah tangki rakitan terbuat dari besi plat berkapasitas 150 (seratus lima puluh) liter yang terisi penuh bahan bakar minyak jenis solar;
Oleh karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa benar barang bukti bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah bahan bakar yang ditemukan pada saat kejadian dan barang bukti mobil adalah benar kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang ditemukan pada saat kejadian, dikaitkan dengan fakta bahwa terhadap diri Terdakwa tidak terpenuhi perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang berkaitan dengan barang bukti tersebut, dimana barang bukti tersebut oleh karena telah nyata merupakan hasil tindak pidana dan sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut beralasan hukum untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Ashar Derang Als. Ashar Bin Derang Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan tersebut;
Memulihkan hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Warna hijau Merk Isuzu Nomor Polisi DT 1584, No. Rangka: MHCTBR52FPC043140, No. Mesin: A.043140 dan No. BPKB: H00297904 beserta dengan STNK dan Kunci Kontaknya;
15 (lima belas) buah Jerigen yang terbuat dari plastik berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dengan rincian sebagai berikut:
2 (dua) buah jerigen kosong;
13 (tiga belas) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis solar;
1 (satu) buah tangki rakitan terbuat dari besi plat berkapasitas 150 (seratus lima puluh) liter yang terisi penuh bahan bakar minyak jenis solar;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, pada hari Selasa, tanggal 26 April 2022, oleh Arief Hakim Nugraha, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Elly Sartika Achmad, SH., MH. dan Sera Achmad, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hasrim, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendari, serta dihadiri oleh Nanang Ibrahim, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari dan di hadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
Elly Sartika Achmad, SH., MH.Arief Hakim Nugraha, SH., MH.
Sera Achmad, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Hasrim, SH.