3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktb
Terdakwa
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak Berkatullah alias Ohok bin (alm.) Buliansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak Berkatullah alias Ohok bin (alm.) Buliansyah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Martapura dan denda yang diganti dengan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Kotabaru; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak Berkatullah alias Ohok bin (alm.) Buliansyah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Anak Berkatullah alias Ohok bin (alm.) Buliansyah tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna kuning; - 1 (satu) lembar celana pendek warna kuning; - 1 (satu) lembar dalaman/tanktop warna ungu; - 1 (satu) lembar celana dalam warna krem Dimusnahkan; - 1 (satu) buah handphone merek Vivo model 1807 dengan nomor IMEI 1: 867469047929277 dan nomor IMEI 2: 867469047929269 berwarna biru dengan stiker bertuliskan Dobujack warna merah putih Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Anak Berkatullah alias Ohok bin (alm.) Buliansyah membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
N
Pid.I.A.4
omor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN KtbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : Berkatullah alias Ohok bin (alm.) Buliansyah;
Tempat lahir : Harus (Amuntai);
Umur/tanggal lahir : 17 tahun/18 Juni 2004;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Tambak Permai RT 08, Desa Batuah, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum/tidak bekerja;
Anak ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 7 April 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2022 sampai dengan tanggal 15 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2022;
Hakim sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 23 April 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 24 April 2022 sampai dengan tanggal 8 Mei 2022;
Anak didampingi oleh MN. Asikin Ngile, S.H., M.H., dkk, Advokat pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru berkedudukan di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Saijaan Kotabaru alamat Perumnas Semayap Jalan Meranti Putih I Blok E Nomor 59 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 14 April 2022 Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktb;
Anak didampingi pula oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Batulicin Akhmad Tamami, S.E. dan orangtua Anak yakni ibu kandung Anak Sri Hartati;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktb tanggal 14 April 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktb tanggal 14 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak BERKATULLAH Als OHOK Bin (Alm) BULIANSYAH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undangn Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dalam Dakwaan Anak Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak BERKATULLAH Als OHOK Bin (Alm) BULIANSYAH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan selama Anak dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan dan Pelatihan Kerja selama 1 (satu) tahun di Balai Pelatihan Kerja Kab. Kotabaru;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju lengan pendek warna kuning;
1 (satu) lembar celana pendek warna kuning;
1 (satu) lembar dalaman/tanktop warna ungu;
1 (satu) lembar celana dalam warna krim;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah Handphone merk Vivo model 1807 dengan nomor IMEI 1 : 867469047929277 dan nomor IMEI 2 : 867469047929269 berwarna biru dengan sticker dobujack warna merah putih;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar Anak BERKATULLAH Als OHOK Bin (Alm) BULIANSYAH dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Anak melalui Penasihat Hukumnya secara lisan yang pada pokoknya Anak memohon keringanan hukuman kepada Hakim dengan alasan bahwa Anak mengaku menyesal, meminta maaf kepada keluarga karena membuat malu serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali selain itu karena di Kotabaru tidak ada sarana Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak sehingga demi keberlangsungan pendidikan dan masa depan anak mohon kiranya dapat dihukum pelatihan kerja atau mengikuti kegiatan pesantren di Kotabaru;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Anak melalui Penasihat Hukumnya secara lisan yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Anak melalui Penasihat Hukumnya terhadap terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Anak Berkatullah Als Ohok Bin (Alm) Buliansyah pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekitar Pukul 13.00 dan secara berlanjut pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wita dan pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022, bertempat di Jalan Tambak Permai RT. 08 Desa Batuah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dan di Jalan Raya Berangas KM 2,5 Desa Batuah Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 Anak berkenalan dengan anak korban Alya Khalista Novianty melalui social media Instagram dan mengajak anak korban untuk bertemu di siring laut. Keesokan hari nya pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 Wita Anak dan anak korban bertemu di siring laut Kab. Kotabaru lalu Anak mengajak anak korban pergi ke rumah Anak yang berada di Jalan Tambak Permai Rt. 08 Desa Batuah Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru dan sesampainya disana anak korban diajak masuk ke dalam kamar Anak dan Anak langsung memeluk anak korban dan menciumi pipi dan bibir anak korban sambil meremas-remas payudara anak korban. Kemudian Anak membuka celana anak korban dan anak korban mengatakan “Mau ngapain ?” dan dijawab oleh Anak “Gak ada” namun Anak malah menurunkan dan membuka celananya lalu Anak mengangkat dan membuka paha anak korban lalu memainkan alat kelamin anak korban dan lansgung memasukan alat kelamin Anak yang sudah mengaras ke dalam alat kelamin anak korban dan memaju mundurkan pinggulnya kurang lebih 10 (sepuluh) kali dan setelah itu mengeluarkan sperma nya di dalam kemaluan anak korban. Setelah itu anak korban bertanya kepada Anak “Sakit ni, kamu ngapain aku tadi ?” dan tidak dijawab oleh Anak.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 Wita di rumah anak korban yang berada di Jalan Raya Berangas KM, 25 Desa Batuah Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru Anak mengajak anak korban untuk bermain game free fire di kamar anak korban dan setelah masuk kedalam kamar Anak mengajak anak korban untuk rebahan dan langsung memeluk anak korban dan menciumi pipi dan bibir anak korban sambil meremas-remas payudara anak korban. Kemudian Anak membuka celana anak korban lalu mengangkat dan membuka paha anak korban lalu memainkan dan menjilati alat kelamin anak korban dan anak mengambil handbody dan mengoleskan nya ke alat kelamin anak dan setelah itu langsung memasukan alat kelamin Anak yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin anak korban dan memaju mundurkan pinggulnya kurang lebih 10 (sepuluh) kali dan setelah itu mengeluarkan sperma nya di dalam kemaluan anak korban.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 Wita di rumah Anak yang berada di Jalan Tambak Permai Rt. 08 Desa Batuah Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru awalnya Anak melihat anak korban sedang membeli sesuatu di warung dekat rumah Anak lalu Anak pun memanggil anak korban dan mengajak anak korban untuk pergi kerumah Anak. Sesampainya di rumah Anak lalu anak korban diajak masuk ke dalam kamar Anak lalu Anak mengatakan “Mau kaya kemaren lagi dong ?” dan dijawab oleh anak korban “mau ngapain lagi ?” lalu dijawab oleh Anak “yaa mau gituan lagi” lalu dijawab oleh anak korban “hah kaya gituan gimana ?” dan dijawab oleh Anak “yaa kaya kemaren malam itu lagi, kalau gak mau aku sebarin ke teman-teman kalau kita sudah pernah berhubungan badan”. Lalu mendengar perkataan Anak tersebut anak korban diam dan mengiyakan saja kemudian Anak membuka celana anak korban lalu mengangkat dan membuka paha anak korban lalu memainkan dan menjilati alat kelamin anak korban dan saat ingin memasukan alat kelamin Anak yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin anak korban, anak terlebih dahulu mengoleskan minyak goreng ke alat kelamin anak agar mudah memasukannya dan setelah itu memaju mundurkan pinggulnya kurang lebih 10 (sepuluh) kali dan setelah itu mengeluarkan sperma nya di dalam kemaluan anak korban.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor Surat Visum Et Repertum Nomor : 605/POLI KIA/IV/2022 yang ditandatangani oleh dr. Alim Budianto, Sp.OG Atas Nama Alya Khalista Novianty dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : tidak ada keluhan
Leher : tidak ada keluhan
Dada : tidak ada keluhan
Abdomen : tampak normal
Inspeksi, Genitalia :
Tampak selaput dara tidak utuh;
Tampak robekan luka lama dari arah jam sebelas, tiga dan delapan;
Tidak tampak pendarahan
Dengan Kesimpulan : Luka yang disebabkan oleh benda tumpul.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Nomor : 6302-LT-18092017-0133 tanggal 20 September 2017 dengan keterangan bahwa di Kotabaru pada tanggal dua puluh delapan november tahun dua ribu dua belas telah lahir Alya Khalista Novianti anak ke tiga perempuan dari ibu Tini Kusuma Wardani.
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 6308051503210003 dengan nama kepala keluarga Sri Hartati yang beralamat di Jalan Tepian Sungai Tabalong Rt. 01 Rw. 01 Desa Harus Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan Kodepos 71418 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Hulu Sungai Utara Hj. Ida Rimaliana, S.E M.AP
Bahwa berdasarkan Instrumen Penilaian Risiko dan Faktor Kriminigenik Anak A.n Berkatullah Alias Ohok Bin Buliansyah dengan resiko sedang total nilai 20.
Perbuatan Anak Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak, dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan apapun atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban Alya Khalista Novianty alias Alya binti Alvi Agustino Irawan memberikan keterangan tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang melakukan hubungan badan dengan Anak Korban adalah Anak;
Bahwa Anak melakukan hubungan terhadap Anak korban sebanyak 3 (tiga) kali yakni sebanyak 1 (satu) kali di Jalan Raya Berangas KM 2,5 Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Sigam (rumah Anak Korban) dan sebanyak 2 (dua) kali di Jalan Tambak Permai RT 8 Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru (rumah Anak);
Bahwa peristiwa hubungan badan yang pertama pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2022 pukul 13.00 WITA di Jalan Tambak Permai RT 08 Desa Batuah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, tepatnya di rumah Anak. Berawal pada pagi hari Anak Korban dan Anak janji bertemu di Siring Laut untuk melakukan jogging, sesampainya di sana Anak menyatakan cinta kepada Anak Korban, lalu Anak Korban diajak ke rumah Anak, sesampainya di sana Anak Korban dibawa ke dalam kamar oleh Anak dengan ajakan untuk bermain game Freefire dan makan jajanan kemudian Anak langsung memeluk dan menciumi di bagian pipi Anak Korban sambil meremas dada Anak Korban, selanjutnya Anak membuka celananya dan celana Anak Korban hingga mata kaki, lalu kedua paha Anak Korban diangkat dan dibuka oleh Anak sambil memainkan vagina Anak Korban hingga terasa basah dan Anak memasukkan batang penis miliknya yang telah mengeras ke dalam vagina Anak Korban sambil Anak memaju-mundurkan pinggulnya ±10 (sepuluh) kali dan Anak mengeluarkan cairan sperma di dalam vagina Anak Korban. Setelah selesai Anak memasangkan celana kembali kepada Anak Korban untuk kemudian Anak Korban kembali pulang ke rumah;
Bahwa peristiwa hubungan badan yang kedua pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022 pukul 21.00 WITA di rumah Anak Korban di Jalan Raya Berangas KM 2,5 Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru pukul 19.00 WITA, pada hari itu tidak ada seorang pun di rumah Anak Korban, bapak Anak Korban sedang bekerja di siring laut sebagai satpam dan ibu tiri Anak Korban sedang berada di Banjarmasin bersama dengan adik Anak Korban, saat itu Anak Korban dan Anak berbincang melalui percakapan Instagram untuk mengatur janji bertemu di rumah Anak Korban dengan tujuan untuk bermain game Freefire dan Minecraft bersama, sesampainya Anak di rumah Anak Korban awalnya Anak dan Anak Korban bermain game bersama di ruang tamu, namun karena cuaca yang panas Anak dan Anak Kami bergeser masuk ke dalam kamar Anak Korban, di dalam kamar tersebut awalnya Anak dan Anak Korban asyik bermain game Freefire tiba-tiba Anak langsung memeluk dan menciumi di bagian pipi Anak Korban sambil meremas dada Anak Korban, selanjutnya Anak membuka celananya dan celana Anak Korban hingga mata kaki, lalu kedua paha Anak Korban diangkat dan dibuka oleh Anak sambil memainkan vagina Anak Korban hingga terasa basah dan Anak memasukkan batang penis miliknya yang telah mengeras ke dalam vagina Anak Korban sambil Anak memaju-mundurkan pinggulnya ±10 (sepuluh) kali dan Anak mengeluarkan cairan sperma di dalam vagina Anak Korban. Setelah selesai Anak memasangkan celana kembali kepada Anak Korban dan Anak lalu pulang ke rumahnya;
Bahwa peristiwa hubungan badan yang ketiga pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 pukul 13.00 WITA di rumah Anak Jalan Tambak Permai RT 8 Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 pukul 13.00 WITA. Berawal Anak Korban sedang jajan di warung dekat rumah di tengah jalan bertemu dengan Anak, lalu Anak mengajak Anak Korban untuk main ke rumahnya, sesampainya di rumah Anak lalu Anak dan Anak Korban lalu masuk ke dalam kamar Anak, di dalam kamar tersebut Anak dan Anak Korban berbincang sebagai berikut:
Anak : ”mau kaya kemarin lagi dong!”
Saksi Anak : ”mau ngapain lagi?”
Anak : ”yaa mau gituan lagi”
Saksi Anak : ”Hah... gituan lagi gimana?”
Anak : ”Yaaa... kaya kemarin malam itu lagi kalau gak mau aku sebarin sama teman-teman kalau kita sudah berhubungan badan”
Akhirnya Anak Korban hanya bisa pasrah mengiyakan keinginan Anak, lalu Anak menurunkan celana Anak Korban hingga mata kaki Anak Korban, namun celana Anak Korban masih tergantung di sebelah kaki kiri Anak Korban, lalu Anak juga menurunkan celananya dan menaikkan kedua belah paha Anak Korban sambil mengisap payudara dan menjilati vagina milik Anak Korban hingga basah selanjutnya Anak memasukkan batang penis miliknya yang telah mengeras ke dalam vagina Anak Korban sambil Anak memaju-mundurkan pinggulnya ±10 (sepuluh) kali dan Anak mengeluarkan cairan sperma di dalam vagina Anak Korban. Setelah selesai Anak memasangkan celana kembali kepada Anak Korban dan Anak lalu pulang ke rumahnya;
Bahwa Anak pernah memberikan uang kepada Anak Korban sejumlah Rp5.000,00,00 (lima ribu rupiah) dan Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) untuk Anak Korban jajan di warung;
Bahwa awal Anak Korban mengenal Anak dari Instagram melalui akun Instagram Anak Korban dengan ID @rozzzz_9863 dan akun Instagram Anak dengan ID @barkatullahamin, kemudian teman Anak Korban mengenalkan Anak dengan Anak Korban hingga akhirnya hubungan Anak dan Anak Korban menjadi lebih akrab;
Bahwa pada saat Anak berhubungan badan dengan Anak Korban tidak ada mengoleskan body lotion dan minyak goreng pada vagina Anak Korban;
Bahwa sebelum berhubungan badan yang ketiga Anak sempat mengancam akan menceritakan kepada teman-teman bahwa di antara Anak dan Anak Korban berdua pernah bersetubuh apabila Anak Korban menolak ajakan Anak untuk berhubungan badan saat itu;
Bahwa setelah Anak berhubungan badan dengan Anak Korban, Anak tidak mengantar Anak Korban pulang ke rumah dengan alasan tidak mempunyai sepeda motor; setelah Anak berhubungan badan dengan Anak Korban, Anak tidak mengantar Anak Korban pulang ke rumah dengan alasan tidak mempunyai sepeda motor;
Bahwa Anak bertemu dengan Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak menyatakan keberatan perihal Anak tidak pernah sekalipun mengancam Anak Korban akan menyebarkan cerita ke teman-teman bahwa Anak dan Anak Korban sudah berhubungan badan;
Saksi Alvi Agustino Irawan bin Irawan Saud memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban Alya Khalista Novianty merupakan anak kandung dari Saksi yang masih di bawah umur;
Bahwa yang berhubungan badan dengan Anak Korban adalah Anak Berkatullah alias Ohok bin (alm.) Buliansyah;
Bahwa Anak Korban masih berusia 9 (sembilan) tahun dan 4 (empat) bulan saat ini duduk di kelas 3 SD;
Bahwa berdasarkan pengakuan Anak Korban peristiwa hubungan badan pertama antara Anak dan Anak Korban terjadi pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2022 sekitar jam 10.00 WITA di rumah Anak Jalan Tambak Permai Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, peristiwa hubungan badan kedua terjadi pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022 sekitar jam 21.00 WITA di rumah Saksi sendiri di Jalan Raya Berangas KM 2,5 Desa Batuah RT 07 Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru dan peristiwa hubungan badan ketiga terjadi pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022 sekitar jam 13.00 WITA di rumah Anak di Jalan Tambak Permai Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru;
Bahwa awalnya Saksi yang mencurigai Anak Korban yang selalu memegang handphone ke mana-mana, lalu pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022 sekitar jam 06.30 WITA Saksi mengambil handphone Anak Korban dan Saksi serahkan kepada sdr. Nurul untuk disimpan, kemudian pada pukul 15.30 WITA saat Saksi di rumah mendapat telepon dari sdr. Nurul yang mengatakan telah menemukan pesan percakapan di handphone milik Anak Korban yang isinya mengarah peristiwa hubungan badan di antara Anak dan Anak Korban, pada saat Saksi menanyakan kepada Anak Korban awalnya Anak mengaku hanya berciuman saja tetapi setelah terus ditanya mendalam akhirnya Anak mengakui pernah 1 (satu) kali berhubungan badan dengan Anak, mendengar pengakuan Anak Korban lalu Saksi merasa terkejut dan marah, selanjutnya Saksi dan Anak Korban bergegas ke rumah Anak untuk bertemu dengannya dan menanyakan kebenaran cerita tersebut dan benar saja Anak mengakui perbuatannya terhadap Anak Korban, setelah itu Saksi segera melapor ke SPKT Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa dapat Saksi terangkan isi pesan percakapan direct message Instagram Anak Korban dengan Anak terdapat kata-kata “beli Sutra dulu” dan “kamu perawan tadi” berdasarkan isi percakapan tersebut sdr. Nurul mencurigai telah terjadi hubungan badan di antara Anak dan Anak Korban;
Bahwa akun Instagram Anak Korban adalah @rozzzz_9863 sedangkan akun Instagram Anak adalah @Barkatullahamin;
Bahwa Anak Korban baru 2 (dua) bulan diperbolehkan oleh Saksi untuk memiliki handphone;
Terhadap keterangan saksi, Anak menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi Nurul Hidayah Misnawati alias Nurul binti Darmansyah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban Alya Khalista Novianty merupakan anak tiri dari Saksi yang masih di bawah umur;
Bahwa yang berhubungan badan dengan Anak Korban adalah Anak Berkatullah alias Ohok bin (alm.) Buliansyah;
Bahwa Anak Korban masih berusia 9 (sembilan) tahun dan 4 (empat) bulan saat ini duduk di kelas 3 SD;
Bahwa berdasarkan pengakuan Anak Korban peristiwa hubungan badan pertama antara Anak dan Anak Korban terjadi pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2022 sekitar jam 10.00 WITA di rumah Anak Jalan Tambak Permai Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, peristiwa hubungan badan kedua terjadi pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022 sekitar jam 21.00 WITA di rumah Saksi sendiri di Jalan Raya Berangas KM 2,5 Desa Batuah RT 07 Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru dan peristiwa hubungan badan ketiga terjadi pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022 sekitar jam 13.00 WITA di rumah Anak di Jalan Tambak Permai Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru;
Bahwa berawal saat Saksi yang mencurigai Anak Korban yang selalu memegang handphone ke mana-mana, lalu pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022 sekitar jam 06.30 WITA sdr. Alvi Agustino mengambil handphone Anak Korban dan diserahkan kepada Saksi untuk disimpan, kemudian pada pukul 12.00 WITA saat Saksi memeriksa isi galeri handphone Anak Korban ditemukan video mesra antara Anak Korban dan Anak yang sedang berpelukan di dalam sebuah kamar, lalu pada pukul 15.30 WITA Saksi kembali memeriksa handphone Anak Korban dan ditemukan percakapan antara Anak Korban dan Anak yang berbicara layaknya telah terjadi hubungan badan, langsung saja Saksi memberitahukan Saksi Alvi Agustino, pada saat Saksi Alvi Agustino menanyakan kepada Anak Korban awalnya Anak mengaku hanya berciuman saja tetapi setelah terus ditanya mendalam akhirnya Anak mengakui pernah 1 (satu) kali bersetubuh dengan Anak;
Bahwa dapat Saksi terangkan isi pesan percakapan direct message Instagram Anak Korban dengan Anak terdapat kata-kata “beli Sutra dulu” dan “kamu perawan tadi” berdasarkan isi percakapan tersebut sdr. Nurul mencurigai telah terjadi hubungan badan di antara Anak dan Anak Korban;
Bahwa akun Instagram Anak Korban adalah @rozzzz_9863 sedangkan akun Instagram Anak adalah @Barkatullahamin;
Bahwa Anak Korban baru 2 (dua) bulan diperbolehkan oleh Saksi untuk memiliki handphone;
Terhadap keterangan saksi, Anak menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang berhubungan badan dengan Anak adalah Anak Korban bernama Alya Khalista Novianty alias Alya;
Bahwa Anak Korban berusia 9 (sembilan) tahun 4 (empat) bulan pada saat terjadinya hubungan badan dengan Anak masih duduk di kelas 3 SD;
Bahwa Anak sudah sebanyak 3 (tiga) kali berhubungan badan dengan Anak Korban;
Bahwa hubungan badan pertama antara Anak dan Anak Korban terjadi pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2022 sekitar jam 10.00 WITA di rumah Anak Jalan Tambak Permai Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, hubungan badan kedua terjadi pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022 sekitar jam 21.00 WITA di rumah Anak Korban di Jalan Raya Berangas KM 2,5 Desa Batuah RT 07 Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru dan hubungan badan ketiga terjadi pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022 sekitar jam 13.00 WITA di rumah Anak Berkatullah di Jalan Tambak Permai Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru;
Bahwa cara Anak melakukan hubungan badan dengan Anak Korban diawali dengan Anak mencium pipi dan memeluk Anak Korban, tiba-tiba muncul nafsu birahi Anak untuk selanjutnya menurunkan celana Anak dan Anak Korban hingga sebatas mata kaki, lalu kedua paha Anak Korban diangkat dan dibuka oleh Anak sambil memainkan vagina Anak Korban hingga terasa basah dan Anak memasukkan batang penis miliknya yang telah mengeras ke dalam vagina Saksi Anak sambil Anak memaju mundurkan pinggulnya ± 10 (sepuluh) kali dan Anak menarik penis dari vagina Anak Korban untuk kemudian mengeluarkan cairan sperma di celana yang Anak kenakan;
Bahwa Anak memiliki hubungan dengan Anak Korban yaitu berpacaran, Anak menyatakan cinta pada Anak Korban pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 saat bertemu di Siring Laut Kotabaru;
Bahwa Anak sebelumnya belum pernah melakukan hubungan badan dengan orang lain selain dengan Anak Korban;
Bahwa setelah Anak amati dengan seksama benar barang bukti 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna kuning, 1 (satu) lembar celana pendek warna kuning, 1 (satu) lembar celana dalam warna krem adalah pakaian yang dikenakan Anak Korban pada saat peristiwa hubungan badan terjadi, sedangkan 1 (satu) buah handphone merek Vivo model 1807 dengan nomor IMEI 1: 867469047929277 dan nomor IMEI 2: 867469047929269 berwarna biru dengan stiker bertuliskan Dobujack warna merah putih adalah handphone milik Anak yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan Anak Korban, namun 1 (satu) lembar dalaman/tanktop warna ungu Anak tidak mengenalinya;
Bahwa awalnya Anak dan Anak Korban berkenalan melalui media sosial Instagram dengan saling berbincang melalui direct message Instagram, karena merasa nyaman selanjutnya Anak dan Anak Korban sepakat untuk bertemu di Siring Laut, pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 pukul 10.00 Anak Korban menjemput Anak di rumah untuk kemudian Anak dan Anak Korban bersama-sama berjalan kaki menuju siring laut Kotabaru;
Bahwa sebelum Anak berhubungan badan dengan Anak Korban, Anak dan Anak Korban bersama-sama rebahan di atas kasur dalam kamar Anak sambil main game Freefire bersama, lalu Anak bangun dan menciumi pipi Anak sambil meremas payudaranya untuk kemudian melakukan hubungan badan;
Bahwa sebelum melakukan berhubungan badan dengan Anak Korban, Anak tidak ada membujuk atau mengancam Anak Korban karena Anak hanya mengajak Anak Korban untuk main game Freefire bersama sambil dicium dan dipeluk;
Bahwa dapat Anak terangkan pada saat Anak berhubungan badan dengan Anak Korban benar ada mengoleskan body lotion dan minyak goreng pada vagina Anak Korban saat Anak sedang asyik bermain game di atas kasur;
Bahwa pada saat berhubungan badan, Anak Korban tidak ada melakukan penolakan maupun perlawanan sekalipun;
Bahwa Anak pernah memberikan Anak Korban uang sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) untuk dirinya membeli jajanan di Siring Laut Kotabaru;
Bahwa pada saat Anak menciumi Anak Korban tidak ada melakukan penolakan, bahkan pada ciuman pertama Anak Korban terasa amat bergairah;
Menimbang, bahwa Anak tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan orang tua dari Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya ibu Anak bertanya kepada Anak mengapa kejadian ini bisa sampai terjadi;
Bahwa ibu Anak telah memberikan nasihat kepada Anak agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali;
Bahwa seharusnya Anak membantu dan menemani ibu Anak;
Bahwa atas kejadian ini Anak sangat menyesal dan masih ingin melanjutkan pendidikannya;
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat bukti saksi, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra Kabupaten Kotabaru Nomor:605/POLI KIA/IV/2022 tanggal 1 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Alim Budianto,Sp.OG atas nama pasien Alya Khalista Novianty, yang setelah diteliti lalu dibacakan di persidangan yang isi pokoknya adalah: tampak selaput dara tidak utuh, tampak robekan luka lama dari arah jam sebelas, tiga dan delapan, tidak tampak pendarahan kesimpulan luka disebabkan oleh benda tumpul;
Kutipan Akta Kelahiran No.AL759.0133686 tanggal 10 September 2017 atas nama Alya Khalista Novianti yang dibuat dan ditandatangani oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Kotabaru isi pokoknya telah lahir pada tanggal 28 November 2012 Anak ketiga perempuan dari ibu Tini Kusuma Wardani;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju lengan pendek warna kuning;
1 (satu) lembar celana pendek warna kuning;
1 (satu) lembar dalaman/tanktop warna ungu;
1 (satu) lembar celana dalam warna krem;
1 (satu) buah handphone merek Vivo model 1807 dengan nomor IMEI 1: 867469047929277 dan nomor IMEI 2: 867469047929269 berwarna biru dengan stiker bertuliskan Dobujack warna merah putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah Alya Khalista Novianty yang saat kejadian masih berusia 9 (sembilan) tahun dan 4 (empat) bulan dan sekarang duduk di kelas 3 SD;
Bahwa Anak Korban merupakan anak kandung dari Saksi Alvi Agustino Irawan dan anak tiri dari Saksi Nurul Hidayah Misnawati;
Bahwa awalnya Anak dan Anak Korban berkenalan melalui media sosial Instagram dengan saling berbincang melalui direct message Instagram melalui akun Anak @Barkatullahamin dan akun Anak Korban @rozzzz_9863, karena merasa nyaman selanjutnya Anak dan Anak Korban sepakat untuk bertemu di Siring Laut, pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 pukul 10.00 Anak Korban menjemput Anak di rumah untuk kemudian Anak dan Anak Korban bersama-sama berjalan kaki menuju Siring Laut Kotabaru;
Bahwa peristiwa hubungan badan yang pertama pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2022 pukul 13.00 WITA di Jalan Tambak Permai RT 08 Desa Batuah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, tepatnya di rumah Anak setelah Anak dan Anak Korban bertemu di Siring Laut untuk berjalan kaki, sesampainya di sana Anak menyatakan cinta kepada Anak Korban, lalu Anak Korban diajak ke rumah Anak, sesampainya di sana Anak Korban dibawa ke dalam kamar oleh Anak dengan ajakan untuk bermain game Freefire dan makan jajanan kemudian Anak langsung memeluk dan menciumi di bagian pipi Anak Korban sambil meremas dada Anak Korban, selanjutnya Anak membuka celananya dan celana Anak Korban hingga mata kaki, lalu kedua paha Anak Korban diangkat dan dibuka oleh Anak sambil memainkan vagina Anak Korban hingga terasa basah dan Anak memasukkan batang penis miliknya yang telah mengeras ke dalam vagina Anak Korban sambil Anak memaju-mundurkan pinggulnya ±10 (sepuluh) kali dan Anak mengeluarkan cairan sperma di luar badan Anak Korban. Setelah selesai Anak memasangkan celana kembali kepada Anak Korban untuk kemudian Anak Korban kembali pulang ke rumah;
Bahwa peristiwa hubungan badan yang kedua pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022 pukul 21.00 WITA di rumah Anak Korban di Jalan Raya Berangas KM 2,5 Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru pukul 19.00 WITA, pada hari itu tidak ada seorang pun di rumah Anak Korban, bapak Anak Korban sedang bekerja di siring laut sebagai satpam dan ibu tiri Anak Korban sedang berada di Banjarmasin bersama dengan adik Anak Korban, saat itu Anak Korban dan Anak berbincang melalui percakapan Instagram untuk mengatur janji bertemu di rumah Anak Korban dengan tujuan untuk bermain game Freefire dan Minecraft bersama, sesampainya Anak di rumah Anak Korban awalnya kami bermain game bersama di ruang tamu, namun karena cuaca yang panas kami bergeser masuk ke dalam kamar Anak Korban, di dalam kamar tersebut awalnya Anak dan Anak Korban asyik bermain game Freefire tiba-tiba Anak langsung memeluk dan menciumi di bagian pipi Anak Korban sambil meremas dada Anak Korban, selanjutnya Anak membuka celananya dan celana Anak Korban hingga mata kaki, lalu kedua paha Anak Korban diangkat dan dibuka oleh Anak sambil memainkan vagina Anak Korban hingga terasa basah dan Anak memasukkan batang penis miliknya yang telah mengeras ke dalam vagina Anak Korban sambil Anak memaju-mundurkan pinggulnya ±10 (sepuluh) kali dan Anak mengeluarkan cairan sperma di luar vagina Anak Korban. Setelah selesai Anak memasangkan celana kembali kepada Anak Korban dan Anak lalu pulang ke rumahnya;
Bahwa peristiwa hubungan badan yang ketiga pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 pukul 13.00 WITA di rumah Anak Jalan Tambak Permai RT 8 Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 pukul 13.00 WITA. Berawal Anak Korban sedang jajan di warung dekat rumah di tengah jalan bertemu dengan Anak, lalu Anak mengajak Anak Korban untuk main ke rumahnya, sesampainya di rumah Anak lalu Anak dan Anak Korban lalu masuk ke dalam kamar Anak, di dalam kamar tersebut Anak dan Anak Korban berbincang bahwa dirinya ingin berhubungan badan lagi kemudian Anak menurunkan celana Anak Korban hingga mata kaki Anak Korban, namun celana Anak Korban masih tergantung di sebelah kaki kiri Anak Korban, lalu Anak juga menurunkan celananya dan menaikkan kedua belah paha Anak Korban sambil mengisap payudara dan menjilati vagina milik Anak Korban hingga basah selanjutnya Anak memasukkan batang penis miliknya yang telah mengeras ke dalam vagina Anak Korban sambil Anak memaju-mundurkan pinggulnya ±10 (sepuluh) kali dan Anak mengeluarkan cairan sperma di luar vagina Anak Korban. Setelah selesai Anak memasangkan celana kembali kepada Anak Korban dan Anak lalu pulang ke rumahnya;
Bahwa sesuai bukti surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra Kabupaten Kotabaru Nomor:605/POLI KIA/IV/2022 tanggal 1 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Alim Budianto,Sp.OG atas nama pasien Alya Khalista Novianty, yang setelah diteliti lalu dibacakan di persidangan yang isi pokoknya adalah: tampak selaput dara tidak utuh, tampak robekan luka lama dari arah jam sebelas, tiga dan delapan, tidak tampak pendarahan kesimpulan luka disebabkan oleh benda tumpul;
Bahwa Anak pernah memberikan uang kepada Anak Korban sejumlah Rp5.000,00,00 (lima ribu rupiah) dan Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) untuk Anak Korban jajan di warung;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna kuning, 1 (satu) lembar celana pendek warna kuning, 1 (satu) lembar celana dalam warna krem, dan 1 (satu) lembar dalaman/tanktop warna ungu adalah pakaian yang dikenakan Anak Korban pada saat peristiwa hubungan badan terjadi, sedangkan 1 (satu) buah handphone merek Vivo model 1807 dengan nomor IMEI 1: 867469047929277 dan nomor IMEI 2: 867469047929269 berwarna biru dengan stiker bertuliskan Dobujack warna merah putih adalah handphone milik Anak yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan Anak Korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa “Setiap orang” yang dimaksud dalam pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Unsur ini lebih lanjut dimaknai sebagai siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya secara hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Anak Berkatullah alias Ohok bin (alm.) Buliansyah dan menurut keterangan saksi-saksi telah mengaku dan membenarkan orang yang disebut sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Anak dalam perkara ini yaitu Berkatullah alias Ohok bin (alm.) Buliansyah yang mana saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas Anak, Anak tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang Anaklah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini, bukan orang lain, sehingga tidak terjadi salah orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak” sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “dengan sengaja” atau opzet menurut Memorie van Toelichting (MvT) adalah “willen en witens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetens) akan akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini adalah unsur alternatif dalam arti tidak semuanya harus terpenuhi dalam perbuatan Anak, namun salah satu dari unsur kedua ini terpenuhi dalam perbuatan Anak maka Anak sudah dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah suatu tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan itu si penindak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain, “serangkaian kebohongan” adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan-akan isi keterangan itu benar, padahal tidak lain daripada kebohongan, isi masing-masing keterangan itu tidak harus seluruhnya berisi kebohongan, tetapi orang akan berkesimpulan dari keterkaitan satu sama lainnya sebagai sesuatu yang benar, “membujuk” adalah tergeraknya hati si korban dan mau melakukan sesuatu perbuatan, di sini tidak ada permintaan dengan tekanan kendati menghadapi sikap ragu-ragu atau penolakan dari si korban, dengan demikian si korban melakukan suatu perbuatan yang sebenarnya justru merugikan diri sendiri, tanpa paksaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan persetubuhan” adalah peraduan antara alat kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani (Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912);
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah Alya Khalista Novianty yang saat kejadian masih berusia 9 (sembilan) tahun dan 4 (empat) bulan dan sekarang duduk di kelas 3 SD, oleh karena korban belum berusia 18 (delapan belas) tahun maka korban termasuk dalam kategori “Anak” sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa awalnya Anak dan Anak Korban berkenalan melalui media sosial Instagram dengan saling berbincang melalui direct message Instagram melalui akun Anak @Barkatullahamin dan akun Anak Korban @rozzzz_9863, karena merasa nyaman selanjutnya Anak dan Anak Korban sepakat untuk bertemu di Siring Laut, pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 pukul 10.00 Anak Korban menjemput Anak di rumah untuk kemudian Anak dan Anak Korban bersama-sama berjalan kaki menuju Siring Laut Kotabaru;
Menimbang, bahwa peristiwa hubungan badan yang pertama pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2022 pukul 13.00 WITA di Jalan Tambak Permai RT 08 Desa Batuah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, tepatnya di rumah Anak setelah Anak dan Anak Korban bertemu di Siring Laut untuk berjalan kaki, sesampainya di sana Anak menyatakan cinta kepada Anak Korban, lalu Anak Korban diajak ke rumah Anak, sesampainya di sana Anak Korban dibawa ke dalam kamar oleh Anak dengan ajakan untuk bermain game Freefire dan makan jajanan kemudian Anak langsung memeluk dan menciumi di bagian pipi Anak Korban sambil meremas dada Anak Korban, selanjutnya Anak membuka celananya dan celana Anak Korban hingga mata kaki, lalu kedua paha Anak Korban diangkat dan dibuka oleh Anak sambil memainkan vagina Anak Korban hingga terasa basah dan Anak memasukkan batang penis miliknya yang telah mengeras ke dalam vagina Anak Korban sambil Anak memaju-mundurkan pinggulnya ±10 (sepuluh) kali dan Anak mengeluarkan cairan sperma di luar badan Anak Korban. Setelah selesai Anak memasangkan celana kembali kepada Anak Korban untuk kemudian Anak Korban kembali pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa peristiwa hubungan badan yang kedua pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022 pukul 21.00 WITA di rumah Anak Korban di Jalan Raya Berangas KM 2,5 Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru pukul 19.00 WITA, pada hari itu tidak ada seorang pun di rumah Anak Korban, bapak Anak Korban sedang bekerja di siring laut sebagai satpam dan ibu tiri Anak Korban sedang berada di Banjarmasin bersama dengan adik Anak Korban, saat itu Anak Korban dan Anak berbincang melalui percakapan Instagram untuk mengatur janji bertemu di rumah Anak Korban dengan tujuan untuk bermain game Freefire dan Minecraft bersama, sesampainya Anak di rumah Anak Korban awalnya kami bermain game bersama di ruang tamu, namun karena cuaca yang panas kami bergeser masuk ke dalam kamar Anak Korban, di dalam kamar tersebut awalnya Anak dan Anak Korban asyik bermain game Freefire tiba-tiba Anak langsung memeluk dan menciumi di bagian pipi Anak Korban sambil meremas dada Anak Korban, selanjutnya Anak membuka celananya dan celana Anak Korban hingga mata kaki, lalu kedua paha Anak Korban diangkat dan dibuka oleh Anak sambil memainkan vagina Anak Korban hingga terasa basah dan Anak memasukkan batang penis miliknya yang telah mengeras ke dalam vagina Anak Korban sambil Anak memaju-mundurkan pinggulnya ±10 (sepuluh) kali dan Anak mengeluarkan cairan sperma di luar vagina Anak Korban. Setelah selesai Anak memasangkan celana kembali kepada Anak Korban dan Anak lalu pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa peristiwa hubungan badan yang ketiga pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 pukul 13.00 WITA di rumah Anak Jalan Tambak Permai RT 8 Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 pukul 13.00 WITA. Berawal Anak Korban sedang jajan di warung dekat rumah di tengah jalan bertemu dengan Anak, lalu Anak mengajak Anak Korban untuk main ke rumahnya, sesampainya di rumah Anak lalu Anak dan Anak Korban lalu masuk ke dalam kamar Anak, di dalam kamar tersebut Anak dan Anak Korban berbincang bahwa dirinya ingin berhubungan badan lagi dan mengatakan kalau tidak mau akan disebarkan ke teman-teman kalau sudah pernah berhubungan badan kemudian Anak menurunkan celana Anak Korban hingga mata kaki Anak Korban, namun celana Anak Korban masih tergantung di sebelah kaki kiri Anak Korban, lalu Anak juga menurunkan celananya dan menaikkan kedua belah paha Anak Korban sambil mengisap payudara dan menjilati vagina milik Anak Korban hingga basah selanjutnya Anak memasukkan batang penis miliknya yang telah mengeras ke dalam vagina Anak Korban sambil Anak memaju-mundurkan pinggulnya ±10 (sepuluh) kali dan Anak mengeluarkan cairan sperma di luar vagina Anak Korban. Setelah selesai Anak memasangkan celana kembali kepada Anak Korban dan Anak lalu pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa sesuai bukti surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra Kabupaten Kotabaru Nomor:605/POLI KIA/IV/2022 tanggal 1 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Alim Budianto,Sp.OG atas nama pasien Alya Khalista Novianty, yang setelah diteliti lalu dibacakan di persidangan yang isi pokoknya adalah: tampak selaput dara tidak utuh, tampak robekan luka lama dari arah jam sebelas, tiga dan delapan, tidak tampak pendarahan kesimpulan luka disebabkan oleh benda tumpul;
Menimbang, bahwa Anak pernah memberikan uang kepada Anak Korban sejumlah Rp5.000,00,00 (lima ribu rupiah) dan Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) untuk Anak Korban jajan di warung;
Menimbang, bahwa dilihat dari rangkaian peristiwa tersebut yang didapat dalam fakta hukum di persidangan, nampak awalnya Anak yang terlebih dahulu menghubungi Anak Korban melalui sosial media hingga bertemu dan akhirnya Anak kemudian mengajak ke rumah Anak Korban mengajak ke dalam kamar untuk bermain game Freefire dan makan jajanan yang selanjutnya Anak melakukan hubungan badan kepada Anak Korban, hal demikian Hakim menilai perbuatan Anak membuat tergerakhnya hati si Anak Korban untuk mau melakukan sesuatu perbuatan sehingga Anak Korban dengan sendirinya mau datang dengan tanpa paksaan untuk melakukan hubungan badan dengan Anak, sehingga telah terbukti subunsur “membujuk”;
Menimbang, bahwa Anak telah berhubungan badan dengan Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana telah diuraikan fakta hukum di atas, di mana Anak mengawalinya mencium dan memeluk Anak Korban lalu membuka celananya dan celana Anak Korban untuk kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan mengeluarkan spermanya di luar tubuh Anak Korban, perbuatan yang demikian adalah bentuk peraduan antara alat kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, sehingga subunsur “melakukan persetubuhan dengannya” telah terbukti;
Menimbang, bahwa Anak sudah sepatutnya menurut Hakim menghendaki melakukan perbuatan persetubuhan tersebut dan mengerti akibat dari perbuatan tersebut, oleh karena Anak yang awalnya mengajak Anak Korban terlebih dahulu dan melakukan langkah-langkah untuk bersetubuh, sehingga perbuatan Anak terbukti dilakukan “dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan demikian unsur “dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap permohonannya yang diajukan secara lisan oleh Anak melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, akan Hakim pertimbangkan sebagai keadaan-keadaan yang meringankan sepanjang ada relevansi dengan perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa memperhatikan pula kemampuan serta keadaan Anak selama proses pemeriksaan di persidangan ternyata Anak adalah orang yang tergolong sehat, baik secara fisik maupun mental serta bukan termasuk orang yang sakit jiwanya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh karena itu terhadap Anak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya sehingga Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap diri Anak haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menjatuhkan pidana kepada Anak maka Hakim akan mempertimbangkan beberapa hal demi dan untuk kepentingan Anak, mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dibuat demi dan untuk kepentingan Anak serta hakikat pemidanaan yang sejatinya bukan untuk pembalasan lagi namun untuk membentuk ulang Anak agar dapat memperbaiki dirinya dari kesalahannya di masa lalu dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baru dan siap menatap masa depan yang lebih baik setelah selesai menjalani masa hukumannya;
Menimbang, bahwa dalam Penelitian Kemasyarakatan Untuk Persidangan Anak dengan Nomor Register 11/XVIII/IV/2022 terhadap Berkatullah alias Ohok bin alm. Buliansyah yang dibuat oleh Akhmad Tamami, SE terdapat uraian Kesimpulan dan Rekomendasi mengenai Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Kesimpulan:
Bahwa Anak atas nama Berkatullah Alias Ohok Bin Alm. Berkatullah pada saat terjadinya pidana masih belum berusia 18 (delapan belas) tahun sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor : 6308051503210003 tanggal 23 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bahwa diketahui Anak pada saat ini berada dalam masa pertumbuhan dan perkembangan awal dengan kepribadian yang masih labil dan mudah terpengaruh dan dipengaruhi dengan orang-orang dekat atau lingkungan sekitarnya. Hal ini mencerminkan kepribadian Anak yang belum matang dan kurang dapat berpikir secara mendalam akan untung rugi atau resiko yang harus ditanggung akibat perbuatan yang dilakukannya.
Anak telah mengakui dan membenarkan bahwa ia telah melakukan persetubuhan pada anak korban sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada hari Minggu, Senin dan Rabu tanggal 27, 28 dan 30 Maret 2022.
Selama ini orang tua Anak memang sudah melakukan pengasuhan, pembinaan dan pengawasan serta pemenuhan akan kebutuhan Anak akan tetapi kadarnya masih tergolomng kurang dikarenakan ibu kandung Anak juga seorang pencari nafkah;
Setelah memperhatikan dan melihat dari sikap, ekspresi bahasa tubuh dan pernyataan Anak menunjukkan adanya tanda dan bentuk rasa penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang telah dilakukannya sehingga kedepannya masih memungkinkan dibina dan diperbaiki atas prilakunya asalkan mendapatkan pembinaan dan pengawasan dengan baik dan benar serta bertanggungjawab.
Bahwa tindak pidana dengan motif dan latar belakang sebagaimana tersebut diatas, menurut hemat kami terhadap Anak memang perlu diberikan sanksi atau hukuman namun sifatnya untuk pembinaan, pembimbingan dan pengawasan, dengan tujuan untuk menyadarkan atas keteledoran dan kesalahan yang telah diperbuatnya serta mengupayakan untuk menjadikan Anak sebagai Anak yang kembali baik dan taat hukum serta demi perlindungan dan kepentingan yang terbaik bagi Anak, bukan untuk pembalasan atas perbuatan yang dilakukannya serta demi rasa keadilan bagi semua pihak.
Rekomendasi:
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam upaya memberikan perlindungan dan memperhatikan akan kepentingan masa depan Anak yang masih berstatus Anak serta kepastian hukum bagi Anak yang yang berhadapan dengan hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak. Bilamana Anak pelaku atas nama: Berkatullah Alias Ohok Bin Alm. Berkatullah, bila memang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan oleh penyidik dan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, maka kami selaku Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan agar dikenai sanksi: Pidana penjara yang seringan-ringannya dan ditempatkan di LPKA Martapura sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat (1) huruf e jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa terhadap saran/rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan tersebut, Hakim memandang bahwa dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan dan tingkah laku Anak, maka perlu dipertimbangkan kedudukan Anak sebagai ciri dan sifat yang khas, walaupun Anak telah dapat menentukan sendiri langkah dan perbuatannya berdasarkan pikiran, perasaan, dan kehendaknya, tetapi keadaan sekitar dapat mempengaruhi perilakunya termasuk perbuatan yang dilakukan oleh Anak yang didasarkan berbagai faktor yakni kurangnya kadar pengasuhan, pembinaan, dan pengawasan serta pemenuhan akan kebutuhan Anak oleh orang tua, oleh karena itu Hakim sependapat dengan hasil Penelitian Masyarakat tersebut bahwa hukuman yang paling tepat diterapkan terhadap Berkatullah alias Ohok bin alm. Berkatullah adalah pidana berupa penjara sebagaimana pasal 79 ayat (1) jo. pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim berpendapat bahwa penempatan Anak dalam penjara adalah untuk lebih memberikan aspek perlindungan dan kepentingan yang terbaik bagi sang Anak sekaligus juga memberikan pembinaan yang lebih terarah dan terukur dan oleh karena dalam hukum materiilnya diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda maka pidana denda tersebut diganti dengan pelatihan kerja sebagaimana yang tercantum dalam pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Hakim memandang perlu untuk mengemukakan hal-hal mempengaruhi pemidanaan tersebut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Anak telah mengakibatkan keresahan di masyarakat;
Perbuatan Anak menimbulkan perubahan fisik dan psikis pada diri Anak Korban;
Hal-hal yang meringankan:
Anak belum pernah dihukum;
Anak mengakui terus terang perbuatannya serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan pada diri Anak tersebut, maka pidana yang dijatuhkan bagi Anak di bawah nanti dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan, patut dan setimpal dengan kadar perbuatan yang dilakukan Anak;
Menimbang, mengenai barang bukti dalam perkara ini, Hakim menilai bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna kuning, 1 (satu) lembar celana pendek warna kuning, 1 (satu) lembar dalaman/tanktop warna ungu, dan 1 (satu) lembar celana dalam warna krem yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Vivo model 1807 dengan nomor IMEI 1: 867469047929277 dan nomor IMEI 2: 867469047929269 berwarna biru dengan stiker bertuliskan Dobujack warna merah putih yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengingat lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan masih melampaui masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak, dan untuk menjamin pelaksanaan pidana penjara tersebut, maka cukup beralasan bagi Hakim untuk memerintahkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, oleh karena Anak dinyatakan bersalah, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Berkatullah alias Ohok bin (alm.) Buliansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Anak Berkatullah alias Ohok bin (alm.) Buliansyah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Martapura dan denda yang diganti dengan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Kotabaru;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak Berkatullah alias Ohok bin (alm.) Buliansyah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak Berkatullah alias Ohok bin (alm.) Buliansyah tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju lengan pendek warna kuning;
1 (satu) lembar celana pendek warna kuning;
1 (satu) lembar dalaman/tanktop warna ungu;
1 (satu) lembar celana dalam warna krem
Dimusnahkan;
1 (satu) buah handphone merek Vivo model 1807 dengan nomor IMEI 1: 867469047929277 dan nomor IMEI 2: 867469047929269 berwarna biru dengan stiker bertuliskan Dobujack warna merah putih
Dirampas untuk negara;
Membebankan Anak Berkatullah alias Ohok bin (alm.) Buliansyah membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 25 April 2022, oleh Noorila Ulfa Nafisah, S.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Kotabaru, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Aditya Sukma Ojana, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta orang tua Anak.
Panitera Pengganti, Hakim,
Aditya Sukma Ojana Rahardi, S.H. Noorila Ulfa Nafisah, S.H.