61/Pid.Sus/2022/PN Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Ktb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ROH WIHARJO, S.H., M.Kn. 2.AHMAD ANUGRAH KHARISMA PUTRA, S.H. Terdakwa: ARDIANSYAH Als ARDIAN Bin SIHUNG Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ardiansyah Als Ardian Bin Sihung (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam dan tindak pidana dengan ancaman memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan melawan hukum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna coklat: dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 1 (satu) buah botol minum kratingdeng: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 61/Pid.Sus/2022/PN Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Ardiansyah als Ardian Bin Sihung Alm
Tempat lahir : Kotabaru
Umur/Tanggal lahir : 58 tahun/18 April 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Komplek Perikanan Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau Jl. Mawar Rt. 13 Rw. 04 Kel. Sejahtera Kec. Simpang Empat Batulicin Kab. Tanah Bumbu
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Ardiansyah als Ardian Bin Sihung Alm ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 25 Januari 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2022 sampai dengan tanggal 13 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2022 sampai dengan tanggal 5 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Ktb tanggal 6 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Ktb tanggal 6 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH ALS ARDIAN BIN SIHUNG secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam atau penusuk dan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARDIANSYAH ALS ARDIAN BIN SIHUNG dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangkan selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna coklat.
1 (satu) buah botol minum kratingdeng.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa ARDIANSYAH ALS ARDIAN BIN SIHUNG membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa terdakwa Ardiansyah Als Ardian Bin Sihung (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih alam tahun 2022, bertempat di Gudang Ikan Pasar Kemakmuran Kel. Kota Baru Tengah Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wita terdakwa mendatangi Gudang Ikan Pelabuhan Cafe 05 Pasar Kemakmuran Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru milik saksi Supandi Als Pandi (korban) dan berkata ‘kamu terus yang mengambil/ membeli ikan dari nelayan, bagi-bagi dong” setelah itu saksi Supandi Als Pandi (korban) menjawab “Kalau pian hendak mengambil yang sisanya ambil aja” sambil pergi meninggalkan terdakwa masuk kedalam gudang ikan yang saat itu Saksi Amiruddin Bin Abdul Hayat dan Saksi Rista Binti Darwis menawarkan kepada saksi Supiandi Als Pandi (korban) untuk membeli 10 (sepuluh) basket ikan bawal dan selang setengah jam berselang terdakwa kembali mendatangi Saksi Supandi Als Pandi ke dalam gudang ikan dan berkata “hendak menguasai semuanya kah” sambil mengambil botol kratingdeng yang berada diatas meja dan melemparkannya kearah kepala saksi Supandi Als Pandi (korban) namun berhasil dihindari oleh saksi Supandi Als Pandi (korban) kemudian terdakwa langsung mencabut senjata tajam jenis badik dengan panjang 30 (tiga puluh) cm dengan gagang sajam terbuat dari kayu dan kumpangnya terbuat dari kayu warna coklat yang ada dipinggang sebelah kirinya dan berusaha menusuk perut saksi Supandi Als Pandi (korban) namun berhasil dihindari oleh saksi Supandi Als Pandi (korban) dengan cara memegang tangan terdakwa dan mendorong terdakwa agar keluar dari gudang ikan milik saksi korban, setelah itu saksi korban berusaha berlari menjauh dari terdakwa namun terdakwa mengejar saksi Supandi Als Pandi (korban) sambil berkata “sini ikam, kusodok ikam” sambil mengacungkan senjata tajam yang digenggamnya;
Bahwa selanjutnya saksi Supandi Als Pandi (korban) menceritakan kejadian tersebut ke saksi Darmansyah Bin Jumain, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Darmansyah Bin Jumain menindaklanjutinya dengan menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk menyerahkan diri ke Polres Kotabaru dan setelah itu terdakwa langsung menyerahkan diri dan mau dibawa ke Polres Kotabaru;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang atas kepemilikan senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 30 (tiga puluh) cm dengan gagang sajam terbuat dari kayu dan kumpangnya terbuat dari kayu warna coklat dalam penguasaan terdakwa;
Bahwa perbuatan terdakwa membahayakan keselamatan orang lain, dalam menguasai, membawa dalam miliknya, dan menyimpan senjata tajam tersebut tidak dalam rangka menjalankan pekerjaannya yang sah sehari-hari atau digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya serta bukan merupakan benda pusaka;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;
DAN
Kedua
Bahwa terdakwa Ardiansyah Als Ardian Bin Sihung (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di Gudang Ikan Pasar Kemakmuran Kel. Kota Baru Tengah Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wita terdakwa mendatangi Gudang Ikan Pelabuhan Cafe 05 Pasar Kemakmuran Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru milik saksi Supandi Als Pandi (korban) dan berkata ‘kamu terus yang mengambil/ membeli ikan dari nelayan, bagi-bagi dong” setelah itu saksi Supandi Als Pandi (korban) menjawab “Kalau pian hendak mengambil yang sisanya ambil aja” sambil pergi meninggalkan terdakwa masuk kedalam gudang ikan yang saat itu Saksi Amiruddin Bin Abdul Hayat dan Saksi Rista Binti Darwis menawarkan kepada saksi Supiandi Als Pandi (korban) untuk membeli 10 (sepuluh) basket ikan bawal dan selang setengah jam berselang terdakwa kembali mendatangi Saksi Supandi Als Pandi ke dalam gudang ikan dan berkata “hendak menguasai semuanya kah” sambil mengambil botol kratingdeng yang berada diatas meja dan melemparkannya kearah kepala saksi Supandi Als Pandi (korban) namun berhasil dihindari oleh saksi Supandi Als Pandi (korban) kemudian terdakwa langsung mencabut senjata tajam jenis badik dengan panjang 30 (tiga puluh) cm dengan gagang sajam terbuat dari kayu dan kumpangnya terbuat dari kayu warna coklat yang ada dipinggang sebelah kirinya dan berusaha menusuk perut saksi Supandi Als Pandi (korban) namun berhasil dihindari oleh saksi Supandi Als Pandi (korban) dengan cara memegang tangan terdakwa dan mendorong terdakwa agar keluar dari gudang ikan milik saksi korban, setelah itu saksi korban berusaha berlari menjauh dari terdakwa namun terdakwa mengejar saksi Supand Als Pandi (korban) sambil berkata “sini ikam, kusodok ikam” sambil mengacungkan senjata tajam yang digenggamnya;
Bahwa selanjutnya saksi Supandi Als Pandi (korban) melaporkan kejadian tersebut ke saksi Darmansyah Bin Jumain, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Darmansyah Bin Jumain menindaklanjutinya dengan menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk menyerahkan diri ke Polres Kotabaru dan setelah itu terdakwa langsung menyerahkan diri dan mau dibawa ke Polres Kotabaru;
Bahwa perbuatan terdakwa membahayakan keselamatan saksi Supandi Als Pandi (korban) dan memaksa saksi korban untuk menghindar dan berlari menjauh dari diri terdakwa dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Perbuatan Terdakwa Ardiansyah Als Ardian Bin Sihung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan meskipun telah diberikan kesempatan oleh Majelis;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Supandi Als Pandi Bin Paino dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat diperiksa di sidang Pengadilan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena Terdakwa telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam;
Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terjadi pada Hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di Gudang Ikan Pasar Kemakmuran Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru;
Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dimana Terdakwa berusaha menusuk anggota tubuh saksi tetapi ancaman tersebut berhasil saksi tepis sehingga senjata tajam tersebut tidak mengenai anggota tubuh saksi;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam tersebut terdakwa marah karena saksi dituduh dianggap memonopoli pembelian ikan jenis bawal dari sdri Rista yang berasal dari tangkapan para Nelayan;
Bahwa pada saat itu saksi sedang berada digudang ikan Pelabuhan cafe 05 Pasar kemakmuran, saat itu datang sdr. AMIRUDDIN bersama dengan istrinya yang Bernama sdr. RISTA, saat itu beliau menawarkan kepada saksi untuk membeli ikan bawal sebanyak 10 basket kemudian saksi menyetujui untuk membeli ikan tersebut karena ada kekurangan stock ikan bawal digudang yang akan dikirim, saat itu Terdakwa meminta juga kepada sdr. AMIRUDDIN bagian ikan bawal tersebut selanjutnya oleh sdr. AMIRUDDIN, Terdakwa diberi ikan sebanyak 8 basket, setelah ikan bawal tersebut dipindah dari Gudang sdr. AMIRUDDIN selanjutnya datang Terdakwa kegudang saksi, saat itu Terdakwa berkata kepada saksi“ hendak mengusai semuanya kah” Kemudian saksi jawab “ Kalau pian hendak mengambil yang sisanya ambil aja" kemudian Terdakwa mengambil botol kratingdaeng yang ada diatas meja saksi dengan menggunakan tangan kirinya selanjutnya melemparkannya kekepala saksi tetapi berhasil saksi hindari, kemudian tangan kanan Terdakwa mencabut senjata tajam jenis pisau yang ada dipinggangnya sebelah kiri selanjutnya langsung berusaha menusuk perut saksi, karena saksi sempat melihat selanjutnya saksi berusaha menghindar dengan cara memegang tangan kanannya agar pisau tersebut tidak mengarah ketubuh saksi selanjutnya saksi berusaha merangkul tubuh Terdakwa dari arah belakang kemudian saksi mendorong Terdakwa agar keluar dari Gudang tersebut selanjutnya rangkulan saksi lepas kemudian saksi berusaha berlari menjauh dari Terdakwa tetapi Terdakwa malah mengejar saksi sambil berkata “sini ikam, kusodok ikam, tetapi saksi terus berlari menuju kepelabuhan, karena saat itu banyak orang akhirnya Terdakwa tidak jadi mengejar saksi;
Bahwa alat yang dipakai oleh Terdakwa untuk mengancam saksi 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna coklat dan 1 (satu) buah botol minum kratingdeng yang dilemparkan kepada saksi;
Bahwa saksi memaafkan atas perbuatan Terdakwa tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi Rista Alias Mama Renal Binti Darwis dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat diperiksa di sidang Pengadilan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena Terdakwa telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam;
Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terjadi pada Hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di Gudang Ikan Pasar Kemakmuran Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru;
Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi korban Supandi yang saksi ketahui pertama bahwa Terdakwa berbicara dengan nada tinggi dengan kata-kata “Kamu ingin menguasai semuka kah” kemudian Terdakwa langsung melemparkan botol kratingdaeng didepan saksi korban dan saksi juga melihat Terdakwa berusaha menusuk saksi korban Supandi tetapi ancaman tersebut berhasil ditepis sehingga senjata tajam tersebut tidak mengenai anggota tubuh saksi korban;
Bahwa sebelumnya mereka tidak ada memiliki permasalahan;
Bahwa pada saat itu saksi sedang berada digudang ikan Pelabuhan cafe 05 Pasar kemakmuran, saat itu saksi sedang duduk dikursi dalam Gudang kemudian saksi korban Supandi datang dan masuk kedalam gudang setelah itu kami berbicara mengenai ikan dan saksi bertanya kenapa ikannya belum dimasukan kedalam box dan dijawab oleh korban nanti sekalian ada ikan datang sekalian dimasukan kedalam box oleh anak buah, kemudian tidak berselang lama datang Terdakwa dan saat itu Terdakwa berkata kepada saksi korban Supandi dengan nada tinggi “Ikam Hendak mengusai semuanya kah” kemudian Terdakwa mengambil botol kratingdaeng yang ada diatas meja Saksi dengan menggunakan tangan kirinya selanjutnya melemparkannya kekepala saksi korban Supandi dan setelah itu tangan kanan Terdakwa mencabut senjata tajam jenis pisau yang ada dipinggangnya sebelah kiri selanjutnya langsung berusaha menusuk perut saksi korban Supandi, karena saksi melihat hal tersebut saksi terkejut dan merasa takut dan saksi langsung lari meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa alat yang dipakai oleh Terdakwa untuk mengancam saksi 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna coklat dan 1 (satu) buah botol minum kratingdeng yang dilemparkan kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada saat diperiksa disidang Pengadilan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan karena melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam;
Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terjadi pada Hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di Gudang Ikan Pasar Kemakmuran Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru;
Bahwa awalnya Terdakwa mendatangi saksi korban Supandi sedang berada digudang ikan Pelabuhan cafe 05 Pasar kemakmuran dan Terdakwa berkata kepada saksi korban “kamu terus yang mengambil/membeli ikan dari nelayan”, bagi-bagi dong” dan kemudian saksi korban Supandi berkata kepada Terdakwa “ikan saya belum tercukupi” dan kemudian Terdakwa bilang kepada saksi korban Supandi “Kalo nunggu sampai cukup ya tidak cukup-cukup walau ikan sabanyak satu lautan” dan dijawab oleh Sdr. Supandi “ndak juga” dan Kemudian saksi korban berkata "nanti kalo ada Sdr. AMIR” ambil saja ikanya (maksudnya beli saja ikanya milik Sdr.AMIR als ABAH RENAL) karena Terdakwa sudah ada beli ikan mulik H NAWA dan kemudian Sdr.Supandi pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa masih minum-minuman keras dan beberapa lama kemudian sekitar jam 20.30 Wita Terdakwa langsung mendatangi gudang ikan milik Sdr.Supandi dan kemudian Terdakwa masuk kedalam gudang dan setelah melihat Sdr.Supandi sedang duduk kemudian Terdakwa langsung menghampiri dan berkata “Muyek” artinya Benci“ dan juga saya berkata lagi kepada Sdr.Supandi “Handak Kamu Kiuasai Kah Ikanya,” dan. kemudian, dijawab Sdr Supandi. “kada jua paman artinya tidak paman dan kemudian Terdakwa langsung meengambil botol kratingdaeng dan melemparkanya dengan menggunakan tangan sebelah kiri kearah saksi korban Sdr.Supandi namun Sdr.Supandi menghindar dan kemudian Terdakwa langsung mengambil badik yang Terdakwa selipkan di pinggang Kiri Terdakwa dan Terdakwa tusukan kearah Sdr.Supandi namun Sdr. Supandi langsung memegang tangan Terdakwa yang memegang badik dan kemudian Sdr. Supandi mengitari Terdakwa dan posisi berada dibelakang Terdakwa sambil tanganya memegang tangan Terdakwa yang memegang badik dan kemudian Terdakwa didorong kesamping jalan keluar gudang dan sesudah keluar gudang kemudian Sdr.Supandi melepaskan Terdakwa dan Sdr.Supandi juga lari meninggalkan Terdakwa dan kemudian Terdakwa kejar dengan tangan mengacungkan badik dan berkata “Kusodok Kamu” kutusuk kamu dan sampai Sdr.Supanidi tidak datang lagi kemudian pada hari senin Terdakwa ada dihubungi Polisi Simatupang melalui telpon dan mengajak Terdakwa untuk menjelaskan kejadian tersebut di kantor Kepolisian Resort Kotabaru sekitar Jam 13.30 Wita dan kemudian Terdakwa datang Kepolres Kotabaru bersama dengan Sdr.Simatupang beserta kawanya dan kemudian Terdakwa diproses karna peristiwa kekerasan atau ancaman kekerasan yang telah Terdakwa lakukan;
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah jual beli ikan dipasar;
Bahwa Terdakwa biasanya membeli ikan dari saksi Rista dan bisa juga dari para nelayan;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah ada pembicaraan dengan saksi Rista masalah pembelian ikan kemudian ikannya diambil semua oleh saksi korban dan Terdakwa cuma dikasih 1 (satu) basket saja maka Terdakwa emosi;
Bahwa badik yang Terdakwa bawa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai penjual ikan;
Bahwa Terdakwa dengan saksi korban belum ada perdamaian karena Terdakwa langsung ditahan di Polres;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali atas perbuatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah diberikan kesempatan oleh Majelis;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna coklat;
1 (satu) buah botol minum kratingdeng;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Ardiansyah als Ardian Bin Sihung Alm ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 25 Januari 2022;
Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terjadi pada Hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di Gudang Ikan Pasar Kemakmuran Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru;
Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi korban Supandi yang saksi ketahui pertama bahwa Terdakwa berbicara dengan nada tinggi dengan kata-kata “Kamu ingin menguasai semuka kah” kemudian Terdakwa langsung melemparkan botol kratingdaeng didepan saksi korban dan saksi juga melihat Terdakwa berusaha menusuk saksi korban Supandi tetapi ancaman tersebut berhasil ditepis sehingga senjata tajam tersebut tidak mengenai anggota tubuh saksi korban;
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah jual beli ikan dipasar;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah ada pembicaraan dengan saksi Rista masalah pembelian ikan kemudian ikannya diambil semua oleh saksi korban dan Terdakwa cuma dikasih 1 (satu) basket saja maka Terdakwa emosi
Bahwa badik yang Terdakwa bawa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai penjual ikan;
Bahwa Terdakwa dengan saksi korban belum ada perdamaian;
Bahwa alat yang dipakai oleh Terdakwa untuk mengancam saksi korban 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna coklat dan 1 (satu) buah botol minum kratingdeng yang dilemparkan kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur tanpa hak membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa yaitu siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkan seorang sebagai terdakwa yang bernama Ardiansyah als Ardian Bin Sihung Alm yang pada permulaan sidang, Terdakwa tersebut mengakui identitasnya sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau error in persona yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah Terdakwa, Ardiansyah als Ardian Bin Sihung Alm yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut umum, sehingga unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur tanpa hak membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut didasarkan pada hak yang ada pada diri terdakwa sendiri atau tidak, oleh karenanya Majelis hakim akan meneliti apakah perbuatan tersebut memang dilakukan seperti apa yang dimaksudkan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa Bading terjadi pada Hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di Gudang Ikan Pasar Kemakmuran Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, Terdakwa untuk mengancam saksi korban 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna coklat;
Menimbang, bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna coklat tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa atau menyimpan senjata tajam dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum di atas terlihat dengan jelas bahwa penguasaan Terdakwa terhadap 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna coklat adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selain itu pisau dan parang merupakan salah satu jenis dari senjata tajam, sehingga jelas bahwa apa yang dipersyaratkan dalam unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa yaitu siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkan seorang sebagai terdakwa yang bernama Ardiansyah als Ardian Bin Sihung Alm yang pada permulaan sidang, Terdakwa tersebut mengakui identitasnya sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau error in persona yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah Terdakwa, Ardiansyah als Ardian Bin Sihung Alm yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut umum, sehingga unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu subunsur dalam unsur ini terbukti pada perbuatan Terdakwa, maka unsur ini dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang telah diakui dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa Terdakwa Ardiansyah als Ardian Bin Sihung Alm ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 25 Januari 2022, Terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terjadi pada Hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di Gudang Ikan Pasar Kemakmuran Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, Terdakwa mendatangi saksi korban Supandi sedang berada digudang ikan Pelabuhan cafe 05 Pasar kemakmuran dan Terdakwa berkata kepada saksi korban “kamu terus yang mengambil/membeli ikan dari nelayan”, bagi-bagi dong” dan kemudian saksi korban Supandi berkata kepada Terdakwa “ikan saya belum tercukupi” dan kemudian Terdakwa bilang kepada saksi korban Supandi “Kalo nunggu sampai cukup ya tidak cukup-cukup walau ikan sabanyak satu lautan” dan dijawab oleh Sdr. Supandi “ndak juga” dan Kemudian saksi korban berkata "nanti kalo ada Sdr. AMIR” ambil saja ikanya (maksudnya beli saja ikanya milik Sdr.AMIR als ABAH RENAL) karena Terdakwa sudah ada beli ikan mulik H NAWA dan kemudian Sdr.Supandi pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa masih minum-minuman keras dan beberapa lama kemudian sekitar jam 20.30 Wita Terdakwa langsung mendatangi gudang ikan milik Sdr.Supandi dan kemudian Terdakwa masuk kedalam gudang dan setelah melihat Sdr.Supandi sedang duduk kemudian Terdakwa langsung menghampiri dan berkata “Muyek” artinya Benci“ dan juga saya berkata lagi kepada Sdr.Supandi “Handak Kamu Kiuasai Kah Ikanya,” dan. kemudian, dijawab Sdr Supandi. “kada jua paman artinya tidak paman dan kemudian Terdakwa langsung meengambil botol kratingdaeng dan melemparkanya dengan menggunakan tangan sebelah kiri kearah saksi korban Sdr.Supandi namun Sdr.Supandi menghindar dan kemudian Terdakwa langsung mengambil badik yang Terdakwa selipkan di pinggang Kiri Terdakwa dan Terdakwa tusukan kearah Sdr.Supandi namun Sdr. Supandi langsung memegang tangan Terdakwa yang memegang badik dan kemudian Sdr. Supandi mengitari Terdakwa dan posisi berada dibelakang Terdakwa sambil tanganya memegang tangan Terdakwa yang memegang badik dan kemudian Terdakwa didorong kesamping jalan keluar gudang dan sesudah keluar gudang kemudian Sdr.Supandi melepaskan Terdakwa dan Sdr.Supandi juga lari meninggalkan Terdakwa dan kemudian Terdakwa kejar dengan tangan mengacungkan badik dan berkata “Kusodok Kamu” kutusuk kamu dan sampai Sdr.Supanidi tidak datang lagi kemudian pada hari senin Terdakwa ada dihubungi Polisi Simatupang melalui telpon dan mengajak Terdakwa untuk menjelaskan kejadian tersebut di kantor Kepolisian Resort Kotabaru sekitar Jam 13.30 Wita dan kemudian Terdakwa datang Kepolres Kotabaru bersama dengan Sdr.Simatupang beserta kawanya dan kemudian Terdakwa diproses karna peristiwa kekerasan atau ancaman kekerasan yang telah Terdakwa lakukan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam hal ini Terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi korban Supandi yang saksi ketahui pertama bahwa Terdakwa berbicara dengan nada tinggi dengan kata-kata “Kamu ingin menguasai semuka kah” kemudian Terdakwa langsung melemparkan botol kratingdaeng didepan saksi korban dan saksi juga melihat Terdakwa berusaha menusuk saksi korban Supandi tetapi ancaman tersebut berhasil ditepis sehingga senjata tajam tersebut tidak mengenai anggota tubuh saksi korban;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 335 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terpenuhi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum, Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindakan sebagaimana kedua dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, menyesal, mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum lainnya, maka akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai keadaan-keadaan yang meringankan sepanjang ada relevansi dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa memperhatikan pula kemampuan serta keadaan Terdakwa selama proses pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa adalah orang yang tergolong sehat baik secara fisik maupun mental serta bukan termasuk orang yang sakit jiwanya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak pula menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna coklat dan 1 (satu) buah botol minum kratingdeng yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: (i) untuk 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna coklat dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan (ii) 1 (satu) buah botol minum kratingdeng dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 335 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ardiansyah Als Ardian Bin Sihung (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam dan tindak pidana dengan ancaman memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan melawan hukum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna coklat:
dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
1 (satu) buah botol minum kratingdeng:
dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022, oleh kami, Masmur Kaban, S.H., sebagai Hakim Ketua, Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H., Dias Rianingtyas, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Surono, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh Roh Wiharjo, S.H., M.Kn., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H. Masmur Kaban, S.H.
Dias Rianingtyas, S.H.
Panitera Pengganti,
Surono