8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.KRISDIYANTO,SH 2.WAWAN KURNIAWAN.SH.MH Terdakwa: CARLES MARTABAYA Bin A RONI MUIS
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menghukum Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan; Menetapkan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) yang telah dititipkan oleh Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis disetor ke kas negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (Dua) lembar fotocopy dilegalisir surat keputusan Bupati OKU Selatan Nomor : 313 KPTS/PMPD/2010, tanggal 30 November 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan; 1 (Satu) buah buku rekening bank BRI dengan nomor rekening 8052-01001681-53-7 atas nama Desa Sukabumi; 1 (satu) Lembar Print Out rekening koran BRI dengan nomor rekening 8052-01001681-53-7 atas nama desa sukabumi; 1 (satu) unit handphone bermerk Nokia warna hitam dengan nomor Imei : 357905050137560/35905050137578; 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor Handphone 0853-0735-0276; 3 (tiga) Lembar Laporan Transaksi Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan Nomor Rekening 8052-01-001681-53-7; 1 (satu) lembar foto copy atas nama CARLES MARTABAYA dan ktp atas nama JON KENEDI; 1 (satu) lembar fotocopy npwpatas nama desa sukabumi; 1 (satu) lembar kartu contoh tanda tangan Nomor rekening 8052- 01-0001681-53-7 atas nama desa suka bumi; 1 (satu) lembar formulir aplikasi Rekening Non perorangan atas nama desa suka bumi; 1 (satu) kembar surat rekomendasi camat tiga dihaji Nomor : 236/76/tdh/2015, tanggal 28 desember 2015; 2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan Bupati ogan komering ulu selatan Nomor : 313/KPTS/PMPD/2010 tanggal 30 November 2010; 1 (satu) kembar surat izin operasional Nomor :140/05/SIO/18.2007/2015, tanggal 26 agustus 2015; 1 (satu) lembar surat putusan kepala desa Sukabumi Nomor 141/KPTS /I /18.2007/2010 TANGGAL 21 DESEMBER 2010; 1 (satu) lembar struktur organisasi desa Sukabumi; 2 (dua) lembar surat keputusan kepala desa Sukabumi Nomor :010/33/KPTS/12/2015, tanggal 28 desember 2015; 1 (satu) lembar data statis pembukaan /perubahan rekening tabungan nomor rekening 8052-01-001681-53-7 atas nama desa Sukabumi; 1 (satu) lembar tanda bukti penarikan nomor rekening 8052-01-001681-53-7 atas nama desa suka bumi cash 190.000.000,. tertanggal 04 januari 2016; Tetap terlampir dalam berkas perkara An. Carles Martabaya Bin Aroni Muis; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 8/Pid.Sus - TPK/2022/PN.Plg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa secara Teleconfrence telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
-
Nama Lengkap : Carles Martabaya Bin A Roni Muis; Tempat Lahir : Sukabumi; Umur / Tgl Lahir : 39 Tahun / 29 Juli 1982; Jenis Kelamin : Laki - laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Dusun III Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; Agama : Islam; Pekerjaan : Kepala Desa Sukabumi Tahun 2015; Pendidikan : SMA (tamat);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara masing-masing:
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan tanggal 04 Desember 2021;
Penuntut Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja sejak tanggal 05 Desember 2021 sampai dengan tanggal 03 Januari 2022;
Penuntut Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja sejak tanggal 04 Januari 2022 sampai dengan tanggal 02 Februari 2022;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan tanggal 4 Februari 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 5 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 April 2022;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan sejak tanggal 6 April 2022 sampai dengan 5 Mei 2022;
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan sejak tanggal 6 Mei 2022 sampai dengan 4 Juni 2022;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum, Supendi, S.H.,M.H., Saudah Fatimah, S.H., Desmon Simanjutak, S.H., Advokat / Pengacara pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia POSBAKUMADIN PALEMBANG yang beralamat di Jl. Inspektur Marzuki No. 23 A RT.07 / RW. 09 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Nomor 8/Pid.Sus - TPK/2022/PN.Plg tanggal 21 Januari 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor : 8/Pid.Sus – TPK/2022/PN.Plg tanggal 06 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim nomor: 8/Pid.Sus - TPK/2022/PN.Plg tanggal 06 Januari 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi - saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada sidang hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis, oleh karena itu dari dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) Bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 (satu) Tahun dn 6 (enam) bulan Penjara;
Menetapkan uang pengembalian dari keluarga Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) diperhitungkan sebagai pengembalian Uang Pengganti;
Barang bukti:
2 (Dua) lembar fotocopy dilegalisir surat keputusan Bupati OKU Selatan Nomor : 313 KPTS/PMPD/2010, tanggal 30 November 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan;
1 (Satu) buah buku rekening bank BRI dengan nomor rekening 8052-01001681-53-7 atas nama Desa Sukabumi;
1 (satu) Lembar Print Out rekening koran BRI dengan nomor rekening 8052-01001681-53-7 atas nama desa sukabumi;
1 (satu) unit handphone bermerk Nokia warna hitam dengan nomor Imei : 357905050137560/35905050137578;
1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor Handphone 0853-0735-0276;
3 (tiga) Lembar Laporan Transaksi Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan Nomor Rekening 8052-01-001681-53-7;
1 (satu) lembar foto copy atas nama CARLES MARTABAYA dan ktp atas nama JON KENEDI;
1 (satu) lembar fotocopy npwpatas nama desa sukabumi;
1 (satu) lembar kartu contoh tanda tangan Nomor rekening 8052- 01-0001681-53-7 atas nama desa suka bumi;
1 (satu) lembar formulir aplikasi Rekening Non perorangan atas nama desa suka bumi;
1 (satu) kembar surat rekomendasi camat tiga dihaji Nomor : 236/76/tdh/2015, tanggal 28 desember 2015;
2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan Bupati ogan komering ulu selatan Nomor : 313/KPTS/PMPD/2010 tanggal 30 November 2010;
1 (satu) kembar surat izin operasional Nomor :140/05/SIO/18.2007/2015, tanggal 26 agustus 2015;
1 (satu) lembar surat putusan kepala desa Sukabumi Nomor 141/KPTS /I /18.2007/2010 TANGGAL 21 DESEMBER 2010;
1 (satu) lembar struktur organisasi desa Sukabumi;
2 (dua) lembar surat keputusan kepala desa Sukabumi Nomor :010/33/KPTS/12/2015, tanggal 28 desember 2015;
1 (satu) lembar data statis pembukaan /perubahan rekening tabungan nomor rekening 8052-01-001681-53-7 atas nama desa Sukabumi;
1 (satu) lembar tanda bukti penarikan nomor rekening 8052-01-001681-53-7 atas nama desa suka bumi cash 190.000.000,. tertanggal 04 januari 2016;
Tetap terlampir dalam berkas perkara An. Carles Martabaya Bin Aroni Muis;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada sidang hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 yang pokoknya: mohon agar Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seringan – ringannya kepada Terdakwa atau putusan yang seadil – adilnya;
Telah mendengar Replik / tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;
Telah mendengar Duplik / tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan dalam bentuk Subsidaritas, berdasarkan surat dakwaan NOMOR REGISTER PERKARA : PDS -04/L.6.23/Ft.1/11/ 2021 tanggal 20 Desember 2021 sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa CARLES MARTABAYA Bin A RONI MUIS sebagai Kepala Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan periode Desember Tahun 2010 s/d Februari Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor : 313/KPTS/PMPD/2010 Tanggal 30 November 2010, bersama - sama dengan saksi ZAINAL MUHTADIN, SH BIN AHMAD BASTARI sebagai Camat Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (dalam perkara terpisah) dan saksi AKMAL JAILANI, SH BIN AHMAD BASTARI selaku Pihak Ketiga/Rekanan (dalam perkara terpisah), pada kurun waktu dalam bulan April tahun 2015 sampai dengan bulan Februari tahun 2016, atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau di Jalan Serasan Seandanan Lrg. Batu Sepritus No. 1 Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2015 di Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, terdapat kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau Sebutan Lain (Refocusing) yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015, sebagaimana tertuang didalam DIPA Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga RI T.A 2015 Nomor : DIPA- 092.01.1.664319/2015, sebesar Rp.95.000.000.000.00,- (sembilan puluh lima milyar rupiah) yang diperuntukan untuk 500 penerima dengan masing - masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp. 190.000.000,00,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa dana bantuan fasilitasi lapangan olahraga di desa atau sebutan lain (Refocusing) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tahun 2015, diperoleh dengan cara desa mengajukan proposal kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI.
Bahwa pada bulan April tahun 2015, terdakwa sebagai Kepala Desa Sukabumi mengajukan Proposal dana bantuan kegiatan fasilitasi lapangan olahraga di desa Sukabumi dengan menandatangani proposal yang didapat dari saksi AKMAL JAILANI melalui saksi ZAINAL MUHTADIN yang diantarkan oleh saksi A. RAHMAN JUNIANTO kerumah terdakwa, adapun proposal tersebut dilampiri :
1 (satu) lembar surat nomor : 236 / 21 /TDH / 4 / 2015, tanggal 7 April 2015, perihal usulan pembangunan lapangan bola kaki Desa Sukabumi Kec Tiga Dihaji;
1 (satu) lembar kata pengantar proposal pembangunan lapangan bola kaki Desa Sukabumi Kec Tiga Dihaji Kab OKU Selatan;
2 (dua) lembar pendahuluan proposal pembangunan lapangan bola kaki Desa Sukabumi Kec Tiga Dihaji Kab OKU Selatan;
1 (satu) lembar susunan Kepanitiaan Pembangunan lapangan Bola Kaki Desa Sukabumi Kec Tiga Dihaji Kab OKU Selatan;
1 (satu) lembar daftar hadir musyawarah pembangunan lapangan bola kaki Desa Sukabumi Kec Tiga Dihaji Kab OKU Selatan;
Kemudian semua dokumen proposal tersebut setelah ditandatangani terdakwa, lalu diserahkan kembali kepada Saksi A. RAHMAN JUNIANTO yang selanjutnya oleh Saksi A. RAHMAN JUNIANTO dilaporkan kepada Saksi ZAINAL MUHTADIN selanjutnya Saksi ZAINAL MUHTADIN memerintahkan Saksi A. RAHMAN JUNIANTO untuk mengirim proposal tersebut kepada Saksi AKMAL JAILANI di Palembang untuk dikirimkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga di Jakarta;
Bahwa sesuai Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor : 1290/SET.D.V.5/X/2015 tentang penetapan penerimaan tahap IV fasilitasi lapangan olahraga di desa atau sebutan lain tahun 2015 tanggal 29 Oktober 2015 sebagaimana yang tercantum pada lampiran nomor III Prov. Sumatera Selatan kolom nomor : 16, bahwa Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan menjadi penerima Fasilitasi lapangan olahraga atau sebutan lain (Refocusing) Tahun 2015;
Bahwa pada tanggal 18 November 2015 Saksi ZAINAL MUHTADIN memberitahukan kepada terdakwa bahwa proposal yang diajukan sudah disetujui oleh pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga dan selanjutnya terdakwa diminta oleh Saksi ZAINAL MUHTADIN untuk membuka rekening desa di Bank BRI yang akan digunakan sebagai rekening penerima dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang selanjutnya terdakwa pada tanggal 19 November 2015 membuka rekening atas nama Desa Sukabumi di Bank BRI unit Pasar Ilir Cabang Baturaja;
Bahwa pada tanggal 23 November 2015 terdakwa bersama dengan Saksi Muhamad Sukri, S.IP (Kepala Desa Peninggiran), Saksi Syamsul Bahri (Kepala Desa Karang Pendeta), Saksi Firman (Kepala Desa Kuripan), dan Saksi Asroni (Kepala Desa Surabaya) diajak oleh Saksi ZAINAL MUHTADIN untuk mengikuti pelatihan kegiatan bantuan fasilitasi lapangan olahraga di desa atau sebutan lain (Refocusing) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga di Hotel Padjajaran Suites Tangerang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 24 November 2015 sampai dengan tanggal 26 November 2015;
Bahwa sesuai Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 0225.163/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015, tanggal 25 November 2015, tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa Atau Sebutan Lain (Refocusing) Tahun 2015, yang ditandatangi oleh terdakwa sebagai Kepala Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dan Saksi Dr. Alman Hudri, M.Pd, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga, terdakwa menerima dana bantuan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Atau Sebutan Lain (Refocusing) Tahun 2015 dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), dengan Rencana Anggaran Biaya yaitu :
| No | Uraian Pekerjaan | Volume | Satuan | Harga Satuan Rp. | Jumlah Harga Rp. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| A. | FASILITASI LAPANGAN BOLA | ||||
| I | Pekerjaan tribun mini (ukuran 6m x 2m) | ||||
| 1. | Galian tanah pondasi | 6,68 | M3 | 39.645,00 | 264.987,18 |
| 2. | Urugan tanah kembali | 1,67 | M3 | 12.500,00 | 20.887,50 |
| 3. | Urugan pasir bawah pondasi, lantai | 1,70 | M3 | 109.278,00 | 185.772,60 |
| 4. | Tanah urug dibawah lantai | 4,80 | M3 | 83.250,00 | 399.600,00 |
| 5. | Lantai kerja Beton tumbuk ad.1:3:5 | 0,42 | M3 | 782.128,80 | 328.494,10 |
| 6. | Pasangan cerucuk gelam dibawah pondasi | 48,00 | BTG | 9.424,80 | 452.390,40 |
| 7. | Pondasi plat beton bertulang uk. 30x100x100 cm ad. 1:2:3 | 0.90 | M3 | 3.800.000,00 | 3.420.000,00 |
| 8. | Tiang kolom beton bertulang uk. 20x40 cm ad. 1:2:3 | 0,96 | M3 | 4.370.454.00 | 4.195.635,84 |
| 9. | Sloof beton bertulang uk. 15x20 cm ad. 1:2:3 | 0,24 | M3 | 3.647.826,00 | 892.987,80 |
| 10. | Kolom praktis uk 12x12 cm ad. 1:2:3 | 5,00 | M1 | 78.901,47 | 394.507,35 |
| 11. | Ring balok beton bertulang uk. 12x12 cm ad. 1:2:3 | 9,00 | M1 | 95.460,30 | 859.142,70 |
| 12. | Balok beton bertulang uk. 20x30 cm ad. 1:2:3 | 0,36 | M2 | 4.077.702,00 | 1.467.972,72 |
| 13. | Plat lantai tebal 15 cm beton bertulang ad 1:2:3 | 1,17 | M3 | 4.500.000,00 | 5.265.000,00 |
| 14. | Pondasi batu bata ad. 1:4 | 0,58 | M3 | 814.683,60 | 469.257,75 |
| 15. | Pasangan dinding batu bata ad. 1:4 | 15,18 | M2 | 81.468,36 | 1.236.689,70 |
| 16. | Pasangan plesteran dinding ad. 1:4 | 16,20 | M2 | 42.879,46 | 694.647,19 |
| 17. | Pasangan plesteran lantai ad. 1:3 + acian | 9,00 | M2 | 58.997,25 | 530.975,25 |
| 18. | Pasangan plesteran kolom ad. 1:3 + acian | 13,50 | M2 | 58.997,25 | 796.462,88 |
| 19. | Cat dinding dengan cat tembok | 29,70 | M2 | 29.922,94 | 888.711,32 |
| 20. | Pasangan tiang besi profil H beam diameter 15 cm | 146,36 | Kg | 21.522,02 | 3.150.000,00 |
| 21. | Pasangan rangka kuda-kuda besi siku L 30.30.3 mm | 143,11 | Kg | 21.522,02 | 3.080.000,00 |
| 22. | Pasangan plat simpul besi tebal 3 mm | 26,02 | Kg | 21.522,02 | 560.000,00 |
| 23. | Pasangan steel cable besi tebal 10 mm+ aksesoris | 12,00 | Set | 100.000,00 | 1.200.000,00 |
| 24. | Pasangan besi pegangan anak tangga dan dinding keliling pipa besi dameter 1,5 inci | 16,75 | M1 | 200.000,00 | 3.350.000,00 |
| 25. | Pasangan atap seng SWG 24 | 37,50 | M2 | 108.765,00 | 4.078.687,50 |
| 26. | Cat rangka kuda-kuda, plat simpul, tiang,rangka tangga dengan cat minyak | 9,54 | M2 | 54.975,65 | 524.661,37 |
| Sub Total | 38.707.471,15 | ||||
| II | Pekerjaan Saluran Drainase Keliling Bola Kaki | ||||
| 1. | Pek. Galian tanah pondasi saluran | 97,02 | M3 | 60.000,00 | 5.821.200,00 |
| 2. | Pek. Urugan tanah kembali | 17,97 | M3 | 8.000,00 | 143.733,33 |
| 3. | Pek. Urugan pasir dibawah pondasi saluran | 10,78 | M3 | 109.278,00 | 1.178.016,84 |
| 4. | Pek. Batu bata ris saluran ad 1:4 | 61,60 | M3 | 814.683,60 | 50.184.509,76 |
| 5. | Pek. Plesteran ris saluran ad 1:3 + acian | 308,00 | M2 | 65.000,00 | 20.020.000,00 |
| Sub Total | 77.347.459,93 | ||||
| III | Pekerjaan Lapangan Sepak Bola | ||||
| 1. | Pembentukan kemiringan elevasi lahan tanah | 67,50 | M3 | 46.443,89 | 3.134.962,86 |
| 2. | Pemadatan tanah dan kemiringan elevasi tanah | 67,50 | M3 | 29.790,00 | 2.010.825,00 |
| 3. | Lapisan tanah dasar / urugan tanah | 135,00 | M3 | 83.250,00 | 11.238.750,00 |
| 4. | Pengadaan pupuk | 1,00 | Ls | 998.805,81 | 998.805,81 |
| 5. | Penanaman rumput gabalan setempat | 1.350,00 | M2 | 14.130,00 | 19.075.500,00 |
| Sub Total | 36.458.843,67 | ||||
| IV | Pekerjaan Tiang Gawang | ||||
| 1. | Pek Tiang pipa besi diameter 3 inchi | 29,00 | M1 | 300.000,00 | 8.700.000,00 |
| 2. | Pek. Skoor tiang belakang gawang pipa besi diameter 1,5 Inchi | 39,00 | M1 | 250.000,00 | 9.750.000,00 |
| 3. | Pek. Galian tanah podasi tiang gawang | 2,00 | M3 | 57.000,00 | 114.000,00 |
| 4. | Pek. Pondasi tiang gawang cor beton ad. 1:2:3 | 0,98 | M3 | 920.233,80 | 901.829,12 |
| 5. | Pek. Cat minyak | 13,60 | M2 | 54.975,65 | 747.668,85 |
| Sub Total | 20.213.497,97 |
Bahwa pada tanggal 26 November 2015, bertempat di Hotel Padjajaran Suites Tangerang terdakwa bersama dengan Saksi Muhamad Sukri, S.IP (Kepala Desa Peninggiran), Saksi Syamsul Bahri (Kepala Desa Karang Pendeta), Saksi Firman (Kepala Desa Kuripan), dan Saksi Asroni (Kepala Desa Surabaya) dikumpulkan oleh Saksi AKMAL JAILANI di kamar yang ditempati oleh terdakwa dengan tujuan agar Terdakwa, Saksi Firman, Saksi Muhamad Sukri, S.IP, Saksi Samsul Bahri, dan Saksi Asroni masing-masing menandatangani Surat Pelimpahan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) tahun 2015 kepada Saksi AKMAL JAILANI, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syamsul Bahri, Saksi Firman, Saksi M Sukri, dan Saksi Asroni menandatangani Surat Pelimpahan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) tahun 2015 sesuai permintaan Saksi AKMAL JAILANI, padahal Saksi AKMAL JAILANI selaku pihak ketiga/rekanan tidak pernah diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 1459 Tahun 2015 tanggal 18 November 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0482 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa, yang mengatur sebagai berikut : “Pihak ketiga atau rekanan yang ditunjuk oleh penerima fasilitasi diatur dengan ketentuan : untuk desa atau kepala desa, rekanan yang ditunjuk adalah yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten/Kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan”;
Bahwa pada tanggal 03 Januari 2016 terdakwa diberitahu lewat telepon oleh saksi ZAINAL MUHTADIN, S.H.,MM Bin AHMAD BASTARI bahwa dana bantuan fasilitasi lapangan olah raga Desa Sukabumi sudah masuk ke rekening Desa, dan saksi ZAINAL MUHTADIN, S.H.,MM Bin AHMAD BASTARI juga menyuruh terdakwa untuk mengajak saksi Firman dan saksi Asroni untuk melakukan pencairan dana tersebut, sehingga keesokan harinya pada tanggal 04 Januari 2016 terdakwa bersama-sama dengan Saksi Firman dan Saksi Asroni mendatangi rumah saksi ZAINAL MUHTADIN, S.H.,MM Bin AHMAD BASTARI, dan pada saat sampai di rumah saksi ZAINAL MUHTADIN, S.H.,MM Bin AHMAD BASTARI terdakwa, Saksi Firman dan Saksi Asroni diberi buku rekening atas nama desa masing-masing dan disuruh oleh saksi ZAINAL MUHTADIN, S.H.,MM Bin AHMAD BASTARI untuk melakukan penarikan seluruh dana di Bank BRI Unit Pasar Ilir Cabang Baturaja sehingga kemudian terdakwa, Saksi Firman dan Saksi Asroni memproses pencairan dana bantuan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) tahun 2015 di bank BRI Unit Pasar Ilir Cabanng Baturaja di Muaradua yang ada di rekening Desa Sukabumi, Desa Kuripan dan Desa Surabaya masing-masing sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), selanjutnya uang yang telah dicairkan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Firman dan Saksi Asroni diserahkan kepada Saksi ZAINAL MUHTADIN sejumlah Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah), kemudian Saksi ZAINAL MUHTADIN memberikan uang hasil pencairan dana bantuan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Lapangan Sepakbola di Desa Kuripan, Desa Sukabumi dan Desa Surabaya kepada terdakwa, Saksi Asroni dan Saksi Firman masing - masing sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.555.000.000,00,- (lima ratus lima puluh lima juta rupiah) dan ditambah Hasil Pencairan dari Desa Karang Pendeta dan Desa Peninggiran sebesar Rp.365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) yang seluruhnya berjumlah Rp.920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta rupiah) tanpa dibuatkan Kontrak Kerja terlebih dahulu dan pekerjaan belum dilaksanakan uang tersebut oleh Saksi ZAINAL MUHTADIN diserahkan kepada Saksi AKMAL JAILANI sebagai pihak ketiga/rekanan di Palembang dan atas penyerahan uang tersebut saksi ZAINAL MUHTADIN diberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh saksi AKMAL JAILANI, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1), Ayat (4) huruf a dan b Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 1459 Tahun 2015 tanggal 18 November 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0482 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa, yang mengatur sebagai berikut :
Ayat (1) : “Pelaksanaan pekerjaan lapangan olahraga di Desa dilakukan secara kontraktual antara penerima fasilitasi dengan pihak ketiga;
Ayat (4) : “Pencairan dana dari penerima fasilitasi kepada pihak ketiga diatur sebagai berikut :
30% dicairkan setelah penandatanganan kontrak, dan
70% dicairkan setelah realisasi fisik pekerjaan mencapai 100%, dengan ketentuan pencairan tahap kedua 70% tersebut dilakukan setelah terhadap laporan penyelesaian pekerjaan 100% yang diketahui oleh tim teknis dari Dinas yang menangani tata bangunan/ pekerjaan umum dan Dinas yang menangani urusan Kepemudaan dan Keolahragaan”;
Bahwa setelah menerima dana bantuan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (refocusing) Tahun 2015 dari saksi ZAINAL MUHTADIN, maka saksi AKMAL JAILANI meminta kepada saksi SYAMSUL FIKRI untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola di Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Sukabumi, Desa Kuripan dan Desa Surabaya, Kec.Tiga Dihaji, Kab.Ogan Komering Ulu Selatan tanpa berpedoman pada Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum di dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara masing-masing Kepala Desa penerima dana bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan fasilitasi lapangan olahraga di Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang dilaksanakan oleh Saksi AKMAL JAILANI sebagai Pihak Ketiga/rekanan, tidak sesuai dengan Gambar Rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tanpa pengawasan dari Tim Teknis, sehingga telah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sesuai hasil temuan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola pada Desa Sukabumi oleh tim Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Sriwijaya dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sebagai penerima Fasilitasi Lapangan Olahraga didesa atau sebutan lain (Refocusing) tahun 2015 bersama dengan saksi AKMAL JAILANI selaku Pihak Ketiga/Rekanan tidak pernah membuat dan menandatangani laporan periodik serta laporan pertanggungjawaban akhir progres pekerjaan fisik lapangan bola kaki di Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada PPK, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf a s/d d, Ayat (2) huruf a s/d e Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 1459 Tahun 2015 tanggal 18 November 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0482 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa, yang mengatur sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN / BARANG / SPESIFIKASI | SATUAN | VOLUME PEKERJAAN | SELISIH VOLUME PEKERJAAN | KETERANGAN | |
| KONTRAK | CEK FISIK LAPANGAN | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = 4-5 | 7 |
| A. | FASILITAS LAPANGAN SEPAKBOLA | |||||
| I. | Pekerjaan Tribun Mini Ukuran ( 6 m x 2 m ) | |||||
| 1. | Galian Tanah Pondasi | M3 | 6,68 | 1,14 | 5,54 | |
| 2. | Urugan Tanah Kembali | M3 | 1,67 | 0,15 | 1,52 | |
| 3. | Urugan Pasir Bawah Pondasi, Lantai | M3 | 1,70 | 0,29 | 1,41 | |
| 4. | Tanah Urug Dibawah Lantai | M3 | 4,80 | 3,62 | 1,18 | |
| 5. | Lantai Kerja Beton Tumbuk Ad. 1:3:5 | M3 | 0,42 | 0,00 | 0,42 | |
| 6. | Pasangan Cerucuk Gelam Dibawah Pondasi | Btg | 48,00 | 0,00 | 48,00 | |
| 7. | Pondasi Plat Beton Bertulang Uk. 30 x 100 x 100 cm Ad. 1:2:3 | M3 | 0,90 | 0,00 | 0,90 | |
| 8. | Tiang Kolom Beton Bertulang Uk. 20 x 40 cm Ad. 1:2:3 | M3 | 0,96 | 0,00 | 0,96 | |
| 9. | Sloof Beton Bertulang Uk. 15 x 20 cm Ad. 1:2:3 | M3 | 0,24 | 0,24 | 0,00 | |
| 10. | Kolom Praktis Uk. 12 x 12 cm Ad. 1:2:3 | M1 | 5,00 | 0,23 | 4,77 | |
| 11. | Ring Balok Beton Bertulang Uk. 12 x 12 cm Ad. 1:2:3 | M1 | 9,00 | 0,00 | 9,00 | |
| 12. | Balok Beton Bertulang Uk. 20 x30 cm Ad. 1:2:3 | M3 | 0,36 | 0,00 | 0,36 | |
| 13. | Plat Lantai Tebal 15 cm Beton Bertulang Ad. 1:2:3 | M3 | 1,17 | 1,17 | 0,00 | |
| 14. | Pondasi Batu Bata Ad. 1:4 | M2 | 0,58 | 0,580 | 0,00 | |
| 15. | Pasangan Dinding Batu Bata Ad. 1:4 | M2 | 15,18 | 5,18 | 10,00 | |
| 16. | Pasangan Plesteran Dinding Ad. 1:4 | M2 | 16,20 | 16,20 | 0,00 | |
| 17. | Pasangan Plesteran Lantai Ad. 1:3 + Acian | M2 | 9,00 | 0,00 | 9,00 | |
| 18. | Pasangan Plesteran Kolom Ad. 1:3 + Acian | M2 | 15,50 | 0,00 | 15,50 | |
| 19. | Cat Dinding Dengan Cat Tembok | M2 | 29,70 | 21,12 | 8,58 | |
| 20. | Pasangan Tiang Besi Profil H Beam Diameter 15 cm | Kg | 146,36 | 0,00 | 146,36 | |
| 21. | Pasangan Rangka Kuda-kuda Besi Siku L 30.30.3 mm | Kg | 143,11 | 64,63 | 78,48 | Kuda-kuda Kayu |
| 22. | Pasangan Plat Simpul Besi Tebal 3 mm | Kg | 26,02 | 0,00 | 26,02 | |
| 23. | Pasangan Steel Cable Besi Tebal 10 mm +Aksesoris | Set | 12,00 | 0,00 | 12,00 | |
| 24. | Pasangan Besi pegangan Anak Tangga dan Dinding Keliling Pipa Besi Diameter 1,5 inchi | M1 | 16,75 | 0,00 | 16,75 | |
| 25. | Pasangan Atap Seng SWG 24 | M2 | 37,50 | 12,15 | 25,35 | |
| 26. | Cat Rangka Kuda-kuda, Plat Simpul, Tiang Rangka Dengan Cat Minyak | M2 | 9,54 | 0,08 | 9,46 | Cat Kuda-kuda Kayu |
| II. | Pekerjaan Saluran Drainase Keliling Lapangan Bola Kaki | |||||
| 1. | Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Saluran | M3 | 97,02 | 67,87 | 29,15 | |
| 2. | Pekerjaan Urugan Tanah Kembali | M3 | 17,970 | 16,16 | 1,81 | |
| 3. | Pekerjaan Urugan Pasir Dibawah Pondasi Saluran | M3 | 10,780 | 0,00 | 10,78 | |
| 4. | Pekerjaan Batu Bata Ris Saluran Ad. 1:4 | M3 | 61,60 | 35,16 | 26,44 | |
| 5. | Pekerjaan plesteran Ris Saluran Ad. 1:3 + Acian | M2 | 308,00 | 284,42 | 23,58 | |
| III. | Pekerjaan Lapangan Bola | |||||
| 1. | Pembentukan Kemiringan Elevasi Lahan Tanah | M3 | 67,50 | 0,00 | 67,50 | |
| 2. | Pemadatan Tanah dan Kemiringan Elevasi Tanah | M3 | 67,50 | 0,00 | 67,50 | |
| 3. | Lapisan Tanah Dasar / Urugan Tanah | M3 | 135,00 | 0,00 | 135,00 | |
| 4. | Pengadaan Pupuk | LS | 1,00 | 0,00 | 1,00 | |
| 5. | Penanaman Rumput Gabalan Setempat | M2 | 1,350,00 | 0,00 | 1,350,00 | |
| IV. | Pekerjaan Tiang Gawang | |||||
| 1. | Pekerjaan Pipa Besi Diameter 3 inchi | M1 | 29,00 | 18,00 | 11,00 | |
| 2. | Pekerjaan Skoor Tiang Belakang Gawang Pipa Besi Diameter 1.5 inchi | M1 | 39,00 | 32,40 | 6,60 | |
| 3. | Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Tiang Gawang | M3 | 2,00 | 2,00 | 0,00 | |
| 4. | Pekerjaan Pondasi Tiang Gawang Cor Beton Ad. 1:2:3 | M3 | 0,98 | 0,98 | 0,00 | |
| 5. | Pekerjaan Cat Minyak | M2 | 13,60 | 8,18 | 5,42 | |
“Penerima fasilitasi berkewajiban menyampaikan laporan secara periodik (akhir desember 2015) dan laporan final pada akhir masa penyelesaian pekerjaaan”, yaitu:
(1) Laporan Periodik
Laporan periodik dibuat setiap bulan (selambat-lambatnya akhir Desember 2015 untuk periode pertama) dan hal-hal lain yang harus dilaporkan mencakup:
Progres pekerjaan, atau item pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan akhir periode pelaporan, termasuk foto-foto dokumentasi.
Uang yang telah ditransfer dari rekening Desa kepada kontraktor pelaksana.
Hambatan-hambatan yang terjadi selama proses pelaksanaan, dan upaya yang telah dilaksanakan untuk mengatasi hambatan tersebut;
Hal-hal lain yang dianggap perlu untuk dikomunikasikan dengan pihak Kementrian Pemuda dan Olahraga.
(2) Laporan Akhir
Laporan akhir dibuat pada akhir pelaksanaan pekerjaan mencakup :
Pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan (semua item pekerjaan) termasuk foto-foto dokumentasi.
Hasil Pemeriksaan dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan/Panitia hasil pekerjaan.
Uang yang telah dibayarkan atau transfer dari rekening Desa kepada kontraktor pelaksana.
Foto copy rekening desa.
Hal-hal lain yang dianggap perlu dikomunikasikan dengan pihak Kementrian Pemuda dan Olahraga ;
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi ZAINAL MUHTADIN, SH BIN AHMAD BASTARI dan saksi AKMAL JAILANI, SH BIN AHMAD BASTARI tersebut diatas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.112.224.659,89 (seratus dua belas juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah delapan puluh sembilan sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR- 599/PW07/5/2018 tanggal 19 Desember 2018, dengan perhitungan sebagai berikut :
Bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp.112.224.659,89 (seratus dua belas juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah delapan puluh sembilan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan orang lain yaitu Saksi ZAINAL MUHTADIN sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) serta Saksi AKMAL JAILANI sebagai Pihak Ketiga sebesar Rp. 102.224.659,89 (seratus dua juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah delapan puluh sembilan sen), sehingga perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu Saksi ZAINAL MUHTADIN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta Saksi AKMAL JAILANI sebagai Pihak Ketiga sebesar Rp.102.224.659,89 (seratus dua juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah delapan puluh sembilan sen).
| 1. | Jumlah dana yang dicairkan dari rekening desa atas kegiatan pembangunan lapangan sepak bola yang telah ditransfer oleh kementerian pemuda dan olahraga : | ||||
| - | Sukabumi | Rp. 190.000.000,- | |||
| 2. | Jumlah realisasi nilai fisik terpasang atas pembangunan lapangan bola di Desa : | ||||
| - | Sukabumi | Rp.77.775.340,11 | |||
| 3. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1 – 2) | Rp.112.224.659,89 | |||
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidair :
Bahwa Terdakwa CARLES MARTABAYA Bin A RONI MUIS sebagai Kepala Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan periode Desember Tahun 2010 s/d Februari Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor : 313/KPTS/PMPD/2010 Tanggal 30 November 2010, bersama - sama dengan saksi ZAINAL MUHTADIN, SH BIN AHMAD BASTARI sebagai Camat Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (dalam perkara terpisah) dan saksi AKMAL JAILANI, SH BIN AHMAD BASTARI selaku Pihak Ketiga/Rekanan (dalam perkara terpisah), pada kurun waktu dalam bulan April tahun 2015 sampai dengan bulan Februari tahun 2016, atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau di Jalan Serasan Seandanan Lrg. Batu Sepritus No. 1 Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2015 di Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, terdapat kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau Sebutan Lain (Refocusing) yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015, sebagaimana tertuang didalam DIPA Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga RI T.A 2015 Nomor : DIPA- 092.01.1.664319/2015, sebesar Rp.95.000.000.000.00,- (sembilan puluh lima milyar rupiah) yang diperuntukan untuk 500 penerima dengan masing - masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp. 190.000.000,00,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa CARLES MARTABAYA Bin A RONI MUIS sebagai Kepala Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor : 313/KPTS/PMPD/2010 Tanggal 30 November 2010 mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang disahkan pada tanggal 15 Januari 2014, pada bagian kedua mengenai Kepala Desa di Pasal 26 ayat (1) yaitu : Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan sebagai penerima Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau Sebutan Lain (Refocusing) TA.2015 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 0025.163/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tanggal 25 November 2015, tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau Sebutan Lain (Refocusing)Tahun 2015, mempunyai tugas dan kewajiban antara lain:
Melaksanakan pekerjaan sesuai RAB, Gambar dan Spesifikasi teknis yang telah disetujui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan;
Melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta bertanggung jawab penuh atas terlaksananya kegiatan, kebenaran prosedur dan penggunaan dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyampaikan laporan secara berkala, setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran dengan melampirkan :
Dokumen pengadaan barang/jasa pelaksanaan pekerjaan fisik lapangan;
Foto-foto sebelum pekerjaan dimulai, sampai dengan akhir pekerjaan;
Foto copy bukti setor sisa dana dan/atau jasa giro/bunga bank ke rekening kas negara melalui Bendahara penerimaan Kemenpora;
Laporan Perkembangan/progres pelaksanaan pekerjaan fisik yang disyahkan oleh Tim Teknis/Dinas Pekerjaan Umum atau SKPD yang menangani Pekerjaan Umum/Prasarana Wilayah;
Laporan akhir pelaksanaan pekerjaan fisik yang disyahkan oleh Tim Teknis Teknis/Dinas Pekerjaan Umum atau SKPD yang menangani Pekerjaan Umum/Prasarana Wilayah.
Melakukan kerjasama dengan pihak penyedia barang/jasa (kontraktor pelaksana/rekanan) yang diusulkan/direkomendasikan oleh Dinas yang menangani olahraga di Kabupaten/Kota dan/atau pengelola teknis dari Dinas Pekerjaan Umum atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menangani Pekerjaan Umum/Prasarana wilayah tingkat Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah dana masuk ke rekening.
Pencairan dana kepada Pihak Penyedia barang/jasa (kontraktor pelaksana/rekanan) diatur sebagai berikut :
30% (tiga puluh perseratus) dari nilai perjanjian kerja/Kontrak dicairkan setelah penandatanganan perjanjian/kontrak;
70% (tujuh puluh perseratus) dari nilai perjanjian kerja/kontrak dicairkan setelah realisasi pekerjaan fisik telah mencapai 100%, dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Serah Terima pekerjaan, dan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai perjanjian kerja/Kontrak;
Bahwa pada bulan April tahun 2015, terdakwa sebagai Kepala Desa Sukabumi mengajukan Proposal dana bantuan kegiatan fasilitasi lapangan olahraga di desa Sukabumi dengan menandatangani proposal yang didapat dari saksi AKMAL JAILANI melalui saksi ZAINAL MUHTADIN yang diantarkan oleh saksi A. RAHMAN JUNIANTO kerumah terdakwa, adapun proposal tersebut dilampiri :
1. 1 (satu) lembar surat nomor : 236 / 21 /TDH / 4 / 2015, tanggal 7 April 2015, perihal usulan pembangunan lapangan bola kaki Desa Sukabumi Kec Tiga Dihaji;
2. 1 (satu) lembar kata pengantar proposal pembangunan lapangan bola kaki Desa Sukabumi Kec Tiga Dihaji Kab OKU Selatan;
3. 2 (dua) lembar pendahuluan proposal pembangunan lapangan bola kaki Desa Sukabumi Kec Tiga Dihaji Kab OKU Selatan;
4. 1 (satu) lembar susunan Kepanitiaan Pembangunan lapangan Bola Kaki Desa Sukabumi Kec Tiga Dihaji Kab OKU Selatan;
5. 1 (satu) lembar daftar hadir musyawarah pembangunan lapangan bola kaki Desa Sukabumi Kec Tiga Dihaji Kab OKU Selatan;
Kemudian semua dokumen proposal tersebut setelah ditandatangani terdakwa, lalu diserahkan kembali kepada Saksi A. RAHMAN JUNIANTO yang selanjutnya oleh Saksi A. RAHMAN JUNIANTO dilaporkan kepada Saksi ZAINAL MUHTADIN selanjutnya Saksi ZAINAL MUHTADIN memerintahkan Saksi A. RAHMAN JUNIANTO untuk mengirim proposal tersebut kepada Saksi AKMAL JAILANI di Palembang untuk dikirimkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga di Jakarta;
Bahwa sesuai Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kemeterian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor : 1290/SET.D.V.5/X/2015 tantang penetapan penerimaan tahap IV fasilitasi lapangan olahraga di desa atau sebutan lain (Refocusing) tahun 2015 tanggal 29 Oktober 2015 sebagaimana yang tercantum pada lampiran nomor III Prov. Sumatera Selatan kolom nomor : 16, bahwa Desa Sukabumi Kec Tiga Dihaji Kab OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan menjadi penerima Fasilitasi lapangan olahraga atau sebutan lain (Refocusing) tahun 2015;
Bahwa pada tanggal 18 November 2015 Saksi ZAINAL MUHTADIN memberitahukan kepada terdakwa bahwa proposal yang diajukan sudah disetujui oleh pihak Kemeterian Pemuda dan Olahraga dan selanjutnya terdakwa diminta oleh Saksi ZAINAL MUHTADIN untuk membuka rekening desa di Bank BRI yang akan digunakan sebagai rekening penerima dana bantuan dari Kemeterian Pemuda dan Olahraga, yang selanjutnya terdakwa pada tanggal 19 November 2015 membuka rekening atas nama Desa Karang Pendeta di Bank BRI unit Pasar Ilir Cabang Baturaja;
Bahwa pada tanggal 23 November 2015 terdakwa bersama dengan Saksi Muhamad Sukri, S.IP (Kepala Desa Peninggiran), Saksi Syamsul Bahri (Kepala Desa Karang Pendeta), Saksi Firman (Kepala Desa Kuripan), dan Saksi Asroni (Kepala Desa Surabaya) diajak oleh Saksi ZAINAL MUHTADIN untuk mengikuti pelatihan kegiatan bantuan fasilitasi lapangan olahraga di desa atau sebutan lain (Refocusing) dari Kemeterian Pemuda dan Olahraga di Hotel Padjajaran Suites Tangerang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 24 November 2015 sampai dengan tanggal 26 November 2015;
Bahwa sesuai Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 0225.163/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015, tanggal 25 November 2015, tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa Atau Sebutan Lain (Refocusing) Tahun 2015, yang ditandatangi oleh terdakwa sebagai Kepala Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Prov Sumatera Selatan dan Saksi Dr. Alman Hudri, M.Pd, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga, terdakwa menerima dana bantuan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Atau Sebutan Lain (Refocusing) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), dengan Rencana Anggaran Biaya yaitu :
Bahwa pada tanggal 26 November 2015, bertempat di Hotel Padjajaran Suites Tangerang terdakwa bersama dengan Saksi Muhamad Sukri, S.IP (Kepala Desa Peninggiran), Saksi Syamsul Bahri (Kepala Desa Karang Pendeta), Saksi Firman (Kepala Desa Kuripan), dan Saksi Asroni (Kepala Desa Surabaya) dikumpulkan oleh Saksi AKMAL JAILANI di kamar yang ditempati oleh terdakwa dengan tujuan agar terdakwa, Saksi Firman, Saksi Muhamad Sukri, S.IP, Saksi Samsul Bahri, dan Saksi Asroni masing-masing menandatangani Surat Pelimpahan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) kepada Saksi AKMAL JAILANI, kemudian dengan menyalahgunakan kewenangannya terdakwa bersama-sama Saksi Muhamad Sukri, S.IP, Saksi Syamsul Bahri, dan Saksi Asroni menandatangani Surat Pelimpahan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau Sebutan Lain (Refocusing) sesuai permintaan Saksi AKMAL JAILANI, padahal Saksi AKMAL JAILANI selaku pihak ketiga/rekanan tidak pernah diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan;
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2016 terdakwa bersama dengan Saksi Firman dan Saksi Asroni diperintahkan oleh Saksi ZAINAL MUHTADIN untuk mencairkan dana bantuan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau Sebutan Lain (Refocusing) yang telah masuk ke rekening ketiga Desa tersebut, kemudian dengan menyalahgunakan kewenangannya Terdakwa telah mencairkan seluruh dana bantuan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau Sebutan Lain (Refocusing) yang sudah masuk ke rekening Desa Sukabumi tanpa dibuatkan Kontrak Kerja terlebih dahulu dan pekerjaan belum dilaksanakan, yang dilakukan dengan cara : terdakwa bersama dengan Saksi Firman dan Saksi Asroni memproses pencairan dana bantuan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau Sebutan Lain (Refocusing) yang sudah masuk ke rekening Desa Kuripan, Desa Sukabumi dan Desa Surabaya masing-masing sebesar Rp.190.000.000,- ( seratus sembilan puluh juta rupiah) di Bank BRI Unit Pasar Ilir Cabang Baturaja di Muaradua sesuai perintah dari saksi ZAINAL MUHTADIN, selanjutnya seluruh uang yang telah dicairkan oleh terdakwa bersama dengan Saksi Firman dan Saksi Asroni sebesar Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah) diserahkan kepada Saksi ZAINAL MUHTADIN, kemudian Saksi ZAINAL MUHTADIN memberikan uang hasil pencairan dana bantuan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Lapangan Sepakbola di Desa Kuripan, Desa Sukabumi dan Desa Surabaya kepada terdakwa, Saksi Firman dan Saksi Asroni Asroni masing - masing sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.555.000.000,00,- (lima ratus ima puluh lima juta rupiah) dan ditambah Hasil Pencairan dari Desa Karang Pendeta dan Desa Peninggiran sebesar Rp.365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) yang seluruhnya berjumlah Rp.920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta rupiah) uang tersebut oleh Saksi ZAINAL MUHTADIN diserahkan kepada Saksi AKMAL JAILANI sebagai pihak ketiga/rekanan di Palembang dan atas penyerahan uang tersebut saksi ZAINAL MUHTADIN diberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh saksi AKMAL JAILANI, padahal seharusnya Terdakwa selaku penerima dana fasilitasi melakukan pencairan dana secara bertahap kepada pihak ketiga/rekanan dengan ketentuan yaitu : “30% dicairkan setelah penandatanganan kontrak, dan 70% dicairkan setelah realisasi fisik pekerjaan mencapai 100%, dengan ketentuan pencairan tahap kedua 70% tersebut dilakukan setelah terhadap laporan penyelesaian pekerjaan 100% yang diketahui oleh tim teknis dari Dinas yang menangani tata bangunan/ pekerjaan umum dan Dinas yang menangani urusan Kepemudaan dan Keolahragaan” ;
Bahwa setelah menerima dana bantuan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (refocusing) Tahun 2015 dari saksi ZAINAL MUHTADIN, maka saksi AKMAL JAILANI meminta kepada saksi SYAMSUL FIKRI untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola di Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Sukabumi, Desa Kuripan dan Desa Surabaya, Kec.Tiga Dihaji, Kab.Ogan Komering Ulu Selatan tanpa berpedoman pada Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum di dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara masing-masing Kepala Desa penerima dana bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola di Desa Sukabumi, Kec.Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang dilaksanakan oleh Saksi AKMAL JAILANI sebagai Pihak Ketiga/rekanan tidak sesuai dengan Gambar Rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tanpa pengawasan dari Tim Teknis, sehingga telah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sesuai hasil temuan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola pada Desa Sukabumi oleh tim Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Sriwijaya dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Volume | Satuan | Harga Satuan Rp. | Jumlah Harga Rp. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| A. | FASILITASI LAPANGAN BOLA | ||||
| I | Pekerjaan tribun mini (ukuran 6m x 2m) | ||||
| 1. | Galian tanah pondasi | 6,68 | M3 | 39.645,00 | 264.987,18 |
| 2. | Urugan tanah kembali | 1,67 | M3 | 12.500,00 | 20.887,50 |
| 3. | Urugan pasir bawah pondasi, lantai | 1,70 | M3 | 109.278,00 | 185.772,60 |
| 4. | Tanah urug dibawah lantai | 4,80 | M3 | 83.250,00 | 399.600,00 |
| 5. | Lantai kerja Beton tumbuk ad.1:3:5 | 0,42 | M3 | 782.128,80 | 328.494,10 |
| 6. | Pasangan cerucuk gelam dibawah pondasi | 48,00 | BTG | 9.424,80 | 452.390,40 |
| 7. | Pondasi plat beton bertulang uk. 30x100x100 cm ad. 1:2:3 | 0.90 | M3 | 3.800.000,00 | 3.420.000,00 |
| 8. | Tiang kolom beton bertulang uk. 20x40 cm ad. 1:2:3 | 0,96 | M3 | 4.370.454.00 | 4.195.635,84 |
| 9. | Sloof beton bertulang uk. 15x20 cm ad. 1:2:3 | 0,24 | M3 | 3.647.826,00 | 892.987,80 |
| 10. | Kolom praktis uk 12x12 cm ad. 1:2:3 | 5,00 | M1 | 78.901,47 | 394.507,35 |
| 11. | Ring balok beton bertulang uk. 12x12 cm ad. 1:2:3 | 9,00 | M1 | 95.460,30 | 859.142,70 |
| 12. | Balok beton bertulang uk. 20x30 cm ad. 1:2:3 | 0,36 | M2 | 4.077.702,00 | 1.467.972,72 |
| 13. | Plat lantai tebal 15 cm beton bertulang ad 1:2:3 | 1,17 | M3 | 4.500.000,00 | 5.265.000,00 |
| 14. | Pondasi batu bata ad. 1:4 | 0,58 | M3 | 814.683,60 | 469.257,75 |
| 15. | Pasangan dinding batu bata ad. 1:4 | 15,18 | M2 | 81.468,36 | 1.236.689,70 |
| 16. | Pasangan plesteran dinding ad. 1:4 | 16,20 | M2 | 42.879,46 | 694.647,19 |
| 17. | Pasangan plesteran lantai ad. 1:3 + acian | 9,00 | M2 | 58.997,25 | 530.975,25 |
| 18. | Pasangan plesteran kolom ad. 1:3 + acian | 13,50 | M2 | 58.997,25 | 796.462,88 |
| 19. | Cat dinding dengan cat tembok | 29,70 | M2 | 29.922,94 | 888.711,32 |
| 20. | Pasangan tiang besi profil H beam diameter 15 cm | 146,36 | Kg | 21.522,02 | 3.150.000,00 |
| 21. | Pasangan rangka kuda-kuda besi siku L 30.30.3 mm | 143,11 | Kg | 21.522,02 | 3.080.000,00 |
| 22. | Pasangan plat simpul besi tebal 3 mm | 26,02 | Kg | 21.522,02 | 560.000,00 |
| 23. | Pasangan steel cable besi tebal 10 mm+ aksesoris | 12,00 | Set | 100.000,00 | 1.200.000,00 |
| 24. | Pasangan besi pegangan anak tangga dan dinding keliling pipa besi dameter 1,5 inci | 16,75 | M1 | 200.000,00 | 3.350.000,00 |
| 25. | Pasangan atap seng SWG 24 | 37,50 | M2 | 108.765,00 | 4.078.687,50 |
| 26. | Cat rangka kuda-kuda, plat simpul, tiang,rangka tangga dengan cat minyak | 9,54 | M2 | 54.975,65 | 524.661,37 |
| Sub Total | 38.707.471,15 | ||||
| II | Pekerjaan Saluran Drainase Keliling Bola Kaki | ||||
| 1. | Pek. Galian tanah pondasi saluran | 97,02 | M3 | 60.000,00 | 5.821.200,00 |
| 2. | Pek. Urugan tanah kembali | 17,97 | M3 | 8.000,00 | 143.733,33 |
| 3. | Pek. Urugan pasir dibawah pondasi saluran | 10,78 | M3 | 109.278,00 | 1.178.016,84 |
| 4. | Pek. Batu bata ris saluran ad 1:4 | 61,60 | M3 | 814.683,60 | 50.184.509,76 |
| 5. | Pek. Plesteran ris saluran ad 1:3 + acian | 308,00 | M2 | 65.000,00 | 20.020.000,00 |
| Sub Total | 77.347.459,93 | ||||
| III | Pekerjaan Lapangan Sepak Bola | ||||
| 1. | Pembentukan kemiringan elevasi lahan tanah | 67,50 | M3 | 46.443,89 | 3.134.962,86 |
| 2. | Pemadatan tanah dan kemiringan elevasi tanah | 67,50 | M3 | 29.790,00 | 2.010.825,00 |
| 3. | Lapisan tanah dasar / urugan tanah | 135,00 | M3 | 83.250,00 | 11.238.750,00 |
| 4. | Pengadaan pupuk | 1,00 | Ls | 998.805,81 | 998.805,81 |
| 5. | Penanaman rumput gabalan setempat | 1.350,00 | M2 | 14.130,00 | 19.075.500,00 |
| Sub Total | 36.458.843,67 | ||||
| IV | Pekerjaan Tiang Gawang | ||||
| 1. | Pek Tiang pipa besi diameter 3 inchi | 29,00 | M1 | 300.000,00 | 8.700.000,00 |
| 2. | Pek. Skoor tiang belakang gawang pipa besi diameter 1,5 Inchi | 39,00 | M1 | 250.000,00 | 9.750.000,00 |
| 3. | Pek. Galian tanah podasi tiang gawang | 2,00 | M3 | 57.000,00 | 114.000,00 |
| 4. | Pek. Pondasi tiang gawang cor beton ad. 1:2:3 | 0,98 | M3 | 920.233,80 | 901.829,12 |
| 5. | Pek. Cat minyak | 13,60 | M2 | 54.975,65 | 747.668,85 |
| Sub Total | 20.213.497,97 |
| NO | URAIAN PEKERJAAN / BARANG / SPESIFIKASI | SATUAN | VOLUME PEKERJAAN | SELISIH VOLUME PEKERJAAN | KETERANGAN | |
| KONTRAK | CEK FISIK LAPANGAN | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = 4-5 | 7 |
| A. | FASILITAS LAPANGAN SEPAKBOLA | |||||
| I. | Pekerjaan Tribun Mini Ukuran ( 6 m x 2 m ) | |||||
| 1. | Galian Tanah Pondasi | M3 | 6,68 | 1,14 | 5,54 | |
| 2. | Urugan Tanah Kembali | M3 | 1,67 | 0,15 | 1,52 | |
| 3. | Urugan Pasir Bawah Pondasi, Lantai | M3 | 1,70 | 0,29 | 1,41 | |
| 4. | Tanah Urug Dibawah Lantai | M3 | 4,80 | 3,62 | 1,18 | |
| 5. | Lantai Kerja Beton Tumbuk Ad. 1:3:5 | M3 | 0,42 | 0,00 | 0,42 | |
| 6. | Pasangan Cerucuk Gelam Dibawah Pondasi | Btg | 48,00 | 0,00 | 48,00 | |
| 7. | Pondasi Plat Beton Bertulang Uk. 30 x 100 x 100 cm Ad. 1:2:3 | M3 | 0,90 | 0,00 | 0,90 | |
| 8. | Tiang Kolom Beton Bertulang Uk. 20 x 40 cm Ad. 1:2:3 | M3 | 0,96 | 0,00 | 0,96 | |
| 9. | Sloof Beton Bertulang Uk. 15 x 20 cm Ad. 1:2:3 | M3 | 0,24 | 0,24 | 0,00 | |
| 10. | Kolom Praktis Uk. 12 x 12 cm Ad. 1:2:3 | M1 | 5,00 | 0,23 | 4,77 | |
| 11. | Ring Balok Beton Bertulang Uk. 12 x 12 cm Ad. 1:2:3 | M1 | 9,00 | 0,00 | 9,00 | |
| 12. | Balok Beton Bertulang Uk. 20 x30 cm Ad. 1:2:3 | M3 | 0,36 | 0,00 | 0,36 | |
| 13. | Plat Lantai Tebal 15 cm Beton Bertulang Ad. 1:2:3 | M3 | 1,17 | 1,17 | 0,00 | |
| 14. | Pondasi Batu Bata Ad. 1:4 | M2 | 0,58 | 0,580 | 0,00 | |
| 15. | Pasangan Dinding Batu Bata Ad. 1:4 | M2 | 15,18 | 5,18 | 10,00 | |
| 16. | Pasangan Plesteran Dinding Ad. 1:4 | M2 | 16,20 | 16,20 | 0,00 | |
| 17. | Pasangan Plesteran Lantai Ad. 1:3 + Acian | M2 | 9,00 | 0,00 | 9,00 | |
| 18. | Pasangan Plesteran Kolom Ad. 1:3 + Acian | M2 | 15,50 | 0,00 | 15,50 | |
| 19. | Cat Dinding Dengan Cat Tembok | M2 | 29,70 | 21,12 | 8,58 | |
| 20. | Pasangan Tiang Besi Profil H Beam Diameter 15 cm | Kg | 146,36 | 0,00 | 146,36 | |
| 21. | Pasangan Rangka Kuda-kuda Besi Siku L 30.30.3 mm | Kg | 143,11 | 64,63 | 78,48 | Kuda-kuda Kayu |
| 22. | Pasangan Plat Simpul Besi Tebal 3 mm | Kg | 26,02 | 0,00 | 26,02 | |
| 23. | Pasangan Steel Cable Besi Tebal 10 mm +Aksesoris | Set | 12,00 | 0,00 | 12,00 | |
| 24. | Pasangan Besi pegangan Anak Tangga dan Dinding Keliling Pipa Besi Diameter 1,5 inchi | M1 | 16,75 | 0,00 | 16,75 | |
| 25. | Pasangan Atap Seng SWG 24 | M2 | 37,50 | 12,15 | 25,35 | |
| 26. | Cat Rangka Kuda-kuda, Plat Simpul, Tiang Rangka Dengan Cat Minyak | M2 | 9,54 | 0,08 | 9,46 | Cat Kuda-kuda Kayu |
| II. | Pekerjaan Saluran Drainase Keliling Lapangan Bola Kaki | |||||
| 1. | Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Saluran | M3 | 97,02 | 67,87 | 29,15 | |
| 2. | Pekerjaan Urugan Tanah Kembali | M3 | 17,970 | 16,16 | 1,81 | |
| 3. | Pekerjaan Urugan Pasir Dibawah Pondasi Saluran | M3 | 10,780 | 0,00 | 10,78 | |
| 4. | Pekerjaan Batu Bata Ris Saluran Ad. 1:4 | M3 | 61,60 | 35,16 | 26,44 | |
| 5. | Pekerjaan plesteran Ris Saluran Ad. 1:3 + Acian | M2 | 308,00 | 284,42 | 23,58 | |
| III. | Pekerjaan Lapangan Bola | |||||
| 1. | Pembentukan Kemiringan Elevasi Lahan Tanah | M3 | 67,50 | 0,00 | 67,50 | |
| 2. | Pemadatan Tanah dan Kemiringan Elevasi Tanah | M3 | 67,50 | 0,00 | 67,50 | |
| 3. | Lapisan Tanah Dasar / Urugan Tanah | M3 | 135,00 | 0,00 | 135,00 | |
| 4. | Pengadaan Pupuk | LS | 1,00 | 0,00 | 1,00 | |
| 5. | Penanaman Rumput Gabalan Setempat | M2 | 1,350,00 | 0,00 | 1,350,00 | |
| IV. | Pekerjaan Tiang Gawang | |||||
| 1. | Pekerjaan Pipa Besi Diameter 3 inchi | M1 | 29,00 | 18,00 | 11,00 | |
| 2. | Pekerjaan Skoor Tiang Belakang Gawang Pipa Besi Diameter 1.5 inchi | M1 | 39,00 | 32,40 | 6,60 | |
| 3. | Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Tiang Gawang | M3 | 2,00 | 2,00 | 0,00 | |
| 4. | Pekerjaan Pondasi Tiang Gawang Cor Beton Ad. 1:2:3 | M3 | 0,98 | 0,98 | 0,00 | |
| 5. | Pekerjaan Cat Minyak | M2 | 13,60 | 8,18 | 5,42 | |
Bahwa terdakwa sebagai penerima Fasilitasi Lapangan Olahraga di desa atau sebutan lain (Refocusing) tahun 2015 dengan menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan AKMAL JAILANI sebagai Pihak Ketiga/rekanan tidak pernah membuat dan menyampaikan laporan secara berkala, setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran dengan melampirkan :
Dokumen pengadaan barang/jasa pelaksanaan pekerjaan fisik lapangan;
Foto-foto sebelum pekerjaan dimulai, sampai dengan akhir pekerjaan;
Foto copy bukti setor sisa dana dan/atau jasa giro/bunga bank ke rekening kas negara melalui Bendahara penerimaan Kemenpora;
Laporan Perkembangan/progres pelaksanaan pekerjaan fisik yang disyahkan oleh Tim Teknis/Dinas Pekerjaan Umum atau SKPD yang menangani Pekerjaan Umum/Prasarana Wilayah;
Laporan akhir pelaksanaan pekerjaan fisik yang disyahkan oleh Tim Teknis Teknis/Dinas Pekerjaan Umum atau SKPD yang menangani Pekerjaan Umum/Prasarana Wilayah.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi ZAINAL MUHTADIN, SH BIN AHMAD BASTARI dan saksi AKMAL JAILANI, SH BIN AHMAD BASTARI tersebut diatas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.112.224.659,89 (seratus dua belas juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah delapan puluh sembilan sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR- 599/PW07/5/2018 tanggal 19 Desember 2018, dengan perhitungan sebagai berikut :
Bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp.112.224.659,89 (seratus dua belas juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah delapan puluh sembilan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan orang lain yaitu Saksi Zainal Muhtadin sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta Saksi AKMAL JAILANI sebagai Pihak Ketiga sebesar Rp. 102.224.659,89 (seratus dua juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah delapan puluh sembilan sen), sehingga perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu Saksi Zainal Muhtadin sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta Saksi AKMAL JAILANI sebagai Pihak Ketiga sebesar Rp.102.224.659,89 (seratus dua juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah delapan puluh sembilan sen)
| 1. | Jumlah dana yang dicairkan dari rekening desa atas kegiatan pembangunan lapangan sepak bola yang telah ditransfer oleh kementerian pemuda dan olahraga : | ||||
| - | Sukabumi | Rp. 190.000.000,- | |||
| 2. | Jumlah realisasi nilai fisik terpasang atas pembangunan lapangan bola di Desa : | ||||
| - | Sukabumi | Rp.77.775.340,11 | |||
| 3. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1 – 2) | Rp.112.224.659,89 | |||
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi sebagai berikut:
Saksi Masyur S.Sos MM Bin Mas Cik, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga OKU Selatan;
Bahwa dana fasilitas lapangan olah raga (refocusing) di Desa Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan I Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan tahun 2015, bersumber dari APBN Kementrian Negara Pemuda dan Olahraga RI tahun Anggaran 2015;
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan dari penerimaan dana tersebut yaitu pembangunan lapangan - lapangan bola;
Bahwa pada tanggal 23 April 2015 Zainal Muhtadin selaku Camat Tiga Dihaji datang menemui saksi di Kantor Pemuda dan Olahraga Kab. OKU Selatan, pada saat itu saksi Zainal Muhtadin memberikan surat rekomendasi yang isinya untuk menyetujui Desa Sukabumi, Desa Karang Pendeta, Desa Surabaya, Desa Kuripan, dan Desa Peninggiran Kec Tiga Dihaji Kab OKU Selatan, serta Desa Tanjung Raja Kec Buay Sandang Aji, Desa Bumi Jaya Kec Buay Rawan dan Deas Ulu Danau Kec Sindang Danau sebagai penerima dana pembangunan lapangan bola kaki. Karena untuk mendapat dana harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga baik ditingkat Provinsi, Kabupate / Kota;
Bahwa saksi meminta kepada Zainal Muhtadin untuk merubah isi surat tersebut, selanjuntnya Zainal Muhtadin langsung memperbaiki surat pengajuan tersebut dan ditanda tangani oleh saksi surat pengajuan ke Kementrian Pemuda dan Olahraga RI pada 8 (delapan) desa;
Bahwa dana yang diterima masing - masing desa sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa saksi selaku Kepala Dispora tidak ada menerima Surat Keputusan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga tentang pembentukan Tim Verifikasi;
Bahwa tidak ada pihak lain yang pernah meminta kepada saksi untuk memberikan daftar nama untuk dijadikan Tim Verifikasi dan Monitoring dalam rangka fasilitasi lapangan olah raga desa tahun anggaran 2015;
Bahwa syarat - syarat untuk mengajukan proposal tersebut:
Mempunyai lahan desa yang dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan;
Pembuatan gambar rencana dan rencana anggaran biaya (RAB) harus dibuat oleh dinas pekerjaan umum kabupaten / kota;
Foto copy rekening desa;
Surat rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten / kota;
Bahwa terkait Desa Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta, dan Desa Kuripan I di Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan mendapat bantuan fasilitasi lapangan tersebut, saksi mengetahui berdasarkan informasi melalui telepon dari Irhmani;
Bahwa saksi tidak pernah merekomendasikan Akmal Jailani sebagai pihak ketiga dalam pembangunan lapangan sepokbola dari Kementrian Pemuda dan Olahraga RI;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melaksanakan pembangunan lapangan sepak bola di Desa Sukabumi, Desa Karang Pendeta, Desa Surabaya, Desa Kuripan, dan Desa Peninggiran Kec Tiga Dihaji Kab OKU Selatan;
Bahwa saksi tidak pernah cek ke lapangan dikarenakan tidak ada perintah dari atasan dan tidak melakukan pengawasan;
Bahwa saksi tidak mendapatkan laporan ketika pembangunan lapangan sepak bola tersebut selesai dibangun;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Faisal, ST Bin Jauhari, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2014 saksi menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga berdasarkan surat keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima salinan SK pembentukan tim verifikasi monitoring dan pengawasan;
Bahwa Dinas PU tidak pernah menerima surat rekomendasi atau membuat surat rekomendasi;
Bahwa saksi Lie Hardianyah menjadi tim pengawas dan bukan saksi yang memerintahkan;
Bahwa saksi tidak pernah mengusulkan atau mengirimkan SK penunjukkan saksi Lie Hardiansyah sebagai tim pengawas;
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat rancangan;
Bahwa Camat tidak pernah meminta pembuatan rancangan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat RAB (rancangan anggaran biaya);
Bahwa surat rekomendasi dibuat oleh Kabupaten bukan dari Provinsi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Lie Hardiansyah, ST Bin Tjuk Mat, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Dinas PU Kabupaten OKU Selatan sebagai staf Cipta Karya Dinas PU Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa saksi tidak menerima SK sebagai tim pengawas dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga (refocusing) di Desa Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan I Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan tahun 2015;
Bahwa Zainal Muhtadin pernah meminta NIP saksi dengan cara lewat SMS. Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan saksi Zainal meminta NIP saksi, hanya disampaikan untuk sebuah kegiatan Dispora;
Bahwa sampai saat ini saksi tidak pernah melihat SK penunjukkan tim pengawas dan saksi tidak ada terlibat dalam kegiatan apapun sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan lapangan bola tersebut:
Bahwa saksi tidak mengetahui ataupun tidak pernah membuat dan menanda tangani perihal 1 (satu) lembar persyaratan administrasi rehab / perbaikan, 1 (satu) lembar verifikasi rehab lapangan bola kaki, 1 (satu) lembar rekapitulasi fasilitas lapangan bola kaki;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen apapun mengenai Fasilitasi Olah raga Lapangan Bola kaki;
Bahwa setelah Saksi Zainal Muhtadin minta nama dan NIP saksi, saksi Zainal Muhtadin tidak ada mengabari saksi lagi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi A.Rahman Juniato Bin Syamsudin, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Kantor Kecamatan tiga dihaji kabupaten OKU Selatan sebagai tenaga profesional pembantu;
Bahwa saksi diperintahkan oleh Zainal Muhtadin untuk mengantar dan meminta tanda tangan proposal dana Fasilitasi lapangan olahraga di Desa atau sebutan lain (refocusing) tahun 2015 kepada para Kepala Desa di Desa Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan I Kecamatan Tiga Dihaji;
Bahwa saksi tidak bertemu dengan M. Sukri selaku Kepala Desa Kuripan I dan Charles Martabaya selaku Kepala Desa Sukabumi, Kepala desa bersangkutan yang langsung menyerahkan kepada Zainal Muhtadin;
Bahwa saksi meminta tanda tangan tersebut langsung datang kerumah masing - masing kepala desa;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pembangunan lapangan sepak bola kaki tersebut;
Bahwa hubungan antara Zainal Muhtadin dan Akmal Jailani adalah saudara kandung;
Bahwa seluruh dokumen yang saksi terima dari Akmal Jailani dan Zainal Muhtadin merupakan proposal dana fasilitas (refocusing);
Bahwa saksi tidak mengetahui yang melakukan pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di 5 desa di Kecamatan Tiga Dihaji;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Andi Gunawan Bin Basri, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tugas saksi dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga (refocusing) di Desa Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan I Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan tahun 2015 tersebut adalah membangun tiang gawang untuk lapangan bola mini;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk membangun tiang gawang untuk lapangan bola mini tersebut adalah Camat tiga dihaji yaitu sdr Zainal Muhtadin;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa dana yang diperuntukan dama pembangunan gawang untuk lapangan bola mini tersebut;
Bahwa gawang yang saksi buat ada 10 (sepuluh) buah gawang yang mana pengerjaannya tersebut saksi lakukan sendiri selama 3 (tiga) minggu;
Bahwa setelah gawang selesai saksi buat, maka gawang tersebut diambil oleh sdr Syamsul Fikri, sdr Zainal Muhtadin dan juga sdr Aftin Afrizal;
Bahwa awal mulanya saksi diberikan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan setelah pekerjaan selesai saksi diberi uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh sdr Zainal Muhtadin;
Bahwa uang tersebut merupakan bayaran untuk jasa pembuatan, sedangkan materialnya didatangkan langsung;
Bahwa material yang digunakan untuk pembuatan tiang gawang bukanlah besi tetapi pipa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Indra Hidayat Bin Sa’ari, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tugas saksi dalam kegiatan fasilitas lapangan olah raga (refocusing) di Desa Sukabumi dan Desa Karang Pendeta Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan pada akhir tahun 2015 sampai awal tahun 2016, adalah:
Untuk Desa Karang Pendeta : Pembangunan tribun mini dan Pembangunan siring:
Untuk Desa Sukabumi : Pembangunan tribun mini, Pembangunan siring, dan Penimbunan lapangan;
Bahwa saksi diajak oleh sdr Syamsul Fikri untuk ikut serta dalam kegiatan pembangunan tersebut;
Bahwa lapangan sepak bola tersebut untuk Desa Karang Pendeta dibangun di kebun bekas sawah, sedangkan untuk Desa Sukabumi dibangun di dekat hutan yang berada di Desa Sukabumi;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa dana yang diperuntukan dalam pembangunan lapangan bola mini tersebut;
Bahwa saksi dibayar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per hari;
Bahwa pekerjaan di dua desa yaitu Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi, saksi kerjakan bersama teman saksi yang berjumlah 6 (enam) orang pekerja;
Bahwa pekerjaan pembuatan lapangan mini tersebut saksi lakukan selama 1(satu) bulan desa Karang pendeta dan 3;(tiga) bulan untuk desa Sukabumi;
Bahwa yang membayarkan upah saksi dan pekerja lainnya adalah sdr Syamsul Fikri;
Bahwa alat bangunan berupa cangkul, sekop, centong, roli, palu, ember, selang air, seng, papan, batu bata, besi behel, semen dan meteran saksi tidak tahu dibeli darimana dan siapa yang menyiapkannya. Sedangkan untuk pasir, batu krokos dan batu koral didapatkan dari sungai Selabung yang terletak di Desa Kuripan;
Bahwa saksi tidak diberikan panduan atau gambar dalam melakukan pekerjaan tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Nurul Riena Pangastuti Binti H Suparno, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa hubungan saksi dengan perkara yang sedang dihadapi oleh Terdakwa adalah tentang penerbitan buku rekening dan menerima setoran awal pembukaan rekening untuk desa - desa di Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa pekerjaan saksi pada saat pembukaan rekening tersebut adalah sebagai Teller Bank BRI Unit Pasar Ilir Muaradua;
Bahwa desa yang membuka rekening pada saat itu adalah Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan, Desa Surabaya dan Desa Sukabumi;
Bahwa saksi sudah lupa siapa yang datang pada saat pembukaan rekening untuk kelima desa tersebut, yang saksi tahu mereka mengaku sebagai kepala desa;
Bahwa rekening yang dibuka merupakan rekening atas nama desa;
Bahwa apabila tabungan atas nama desa maka yang melakukan penarikan dana adalah kepala desa;
Bahwa dalam pencairan dana dari rekening desa tersebut tidak diperlukan rekomendasi dari Camat;
Bahwa yang menjabat Kepala Unit BRI Pasar Ilir Muaradua pada tahun 2015 adalah sdr M. Nuryamin;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi M Nur Yamin, SH Bin Mudakir, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa hubungan saksi dengan perkara yang sedang dihadapi oleh Terdakwa adalah tentang penerbitan buku rekening dan menerima setoran awal pembukaan rekening untuk desa - desa di Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa pekerjaan saksi pada saat pembukaan rekening tersebut adalah sebagai kepala cabang Bank BRI Unit Pasar Ilir Muaradua;
Bahwa desa yang membuka rekening pada saat itu adalah Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan, Desa Surabaya dan Desa Sukabumi;
Bahwa satu minggu sebelum pembukaan rekening desa sdr Zainal Muhtadin ada menghubungi saksi dan menanyakan tentang syarat-syarat pembukaan rekening desa serta menceritakan rekening desa tersebut akan digunakan untuk penerimaan dana kegiatan pembangunan lapangan olahraga (refocusing) yang bersumber dari Kementrian Pemuda dan Olahraga RI;
Bahwa sdr Zainal Muhtadin memberitahukan kepada saksi bahwa dana dari Kementrian Pemuda dan Olahraga RI yang akan diterima oleh masing - masing desa adalah sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa dana tersebut dilakukan dalam 2 (dua) tahap yang mana tahap pertama dilakukan pada akhir Desember 2015 dan untuk tahap kedua saksi tidak mengetahuinya dikarenakan saksi sedang melaksanakan cuti tahunan;
Bahwa pada saat pembukaan rekening tabungan tersebut kelima desa belum menyerahkan akta pendirian dan struktur organisasi. Meski tanpa akta pendirian dan struktur organisasi desa rekening tabungan tetap dibuka dikarenakan sdr Zainal Muhtadin mengatakan bahwa rekening tersebut harus tetap dibuka karena akan dibawa ke Jakarta oleh kepala desa keesok harinya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Ahmad Hasan, SP Bin Cik Aman, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2015 yang menjabat sebagai Kepala Bank BRI Unit Pasar Ilir Muaradua adalah saksi M Nuryamin;
Bahwa penyetoran awal dalam pembuatan buku rekening sejumlah Rp200.000,00 (sua ratus Rupiah);
Bahwa dalam pembukaan buku rekening atas nama desa tidak membutuhkan surat rekomendasi dari camat dan tidak ada aturan dari Bank BRI;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa pencairan dana fasilitasi lapangan olah raga (Refocusing) Tahun 2015;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Ismail, SE Bin Muhammad Ali, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi pada Tahun 2015 adalah sebagai PLT Kabid Aset pada BPKAD Kabupaten OKU Selatan, dan pada tahun 2016 sampai dengan sekarang ini saksi menjabat sebagai Kabid Aset pada BPKAD Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa tanah di SD Peninggiran, SDN Kuripan I, dan SDN Surabaya tersebut milik Pemerintah Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa ada dokumen asli kepemilikan tanah SD tersebut yang tersimpan pada Bidang Aset BPKAD Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa tidak ada pengajuan usulan pemanfaatan tanah tersebut untuk pembangunan sarana prasarana olahraga Desa Tahun 2015 yang berupa sepak bola;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Irhamni, S.H.,M.H. Bin Nolani di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi pada Tahun 2015 sebagai Kepala Bidang pemberdayaan Olah raga Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Sumsel, dan pada tahun 2016 sampai dengan 2017 saksi menjadi Kepala Bidang pemberdayaan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumsel;
Bahwa sumber dana fasilitasi lapangan olahraga (refocusing) tahun 2015 dari kementrian pemuda dan olahraga RI adalah dari DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga RI;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan lapangan olahraga di desa (refocusing) saat saksi mengikuti rapat teknis yang diselenggarakan oleh biro perencanaan Kementrian Olahraga RI di hotel kawasan blok M pada tahun 2014;
Bahwa dinas pemuda olahraga provinsi pernah mengusulkan nama-nama desa untuk menerima dana bantuan fasilitasi lapangan sepak bola. Namun nama - nama desa yang tidak direkomendasikan justru mendapatkan dana bantuan tersebut;
Bahwa nama desa / kabupaten yang diusulkan tersebut adalah Lahat, Pali, Musi Rawas, Banyuasin, dan Oku Selatan hanya 3 (tiga) desa yang diusulkan namun tidak mendapatkan bantuan;
Bahwa saksi ditunjuk menjadi tim monitoring berdasarkan surat keputusan Pejabat pembuat Komitmen pada asisten deputi pengembangan prasarana dan sarana keolahragaan kementrian RI nomor 0156.1/PPKD.V.5/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 akan tetapi SK tersebut saksi tolak dan batalkan untuk diperbaiki. Sampai saksi pensiun tidak ada terima Surat Keputusan sebagai tim monitoring;
Bahwa selain saksi ada diusulkan Saudari Hj.Mahrety, SE., M.Si yang juga ditunjuk sebagai tim Teknis;
Bahwa saudara Sosiawan dan saudara Lie Hardiansyah menjadi tim teknis dalam kegiatan tersebut dikarenakan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi SUMSEL pernah menyampaikan surat permintaan nama nama yang ditunjuk sebagai tim verifikasi, tim monitoring dan tim teknis;
Bahwa dari keempat belas orang yang diusulkan tersebut berdasarkan surat dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor 426/1104/Dispora.Po/2015 tanggal 13 Agustus 2015 surat keputusan tersebut telah dibuatkan dan dikirim melalui email;
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehubungan dengan surat keputusan yang dibuat oleh pajabat pembuat komitmen;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja yang menjadi tim monitoring terhadap desa-desa yang menerima bantuan fasilitasi lapangan (refocusing);
Bahwa saksi hadir dalam pelatihan di Jakarta oleh Kemenpora;
Bahwa dana awal cair 30% dan untuk dapat 70% yang pekerjaan 30% tersebut harus dipertanggungjawabkan;
Bahwa dana pusat langsung cair ke rekening tabungan masing - masing desa;
Bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Sumsel tidak pernah menerima proposal berkaitan dengan kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga (Refocusing) dari Desa di Kecamatan Tiga Dihaji Kab OKU Selatan;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan verifikasi kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa (Refocusing) tahun 2015 karena saksi merasa tidak sebagai Tim Monitoring dan SK tersebut sudah dibatalkan;
Bahwa Zainal Muhtadin tidak pernah menghadap saksi untuk pengusulan desa - desanya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Jon Kenedi, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama warga desa melakukan pembersihan lahan persiapan pembangunan lapangan bola kaki di Desa Sukabumi Pada kurun waktu akhir tahun 2015 di lahan milik desa yang berada di Dusun IV Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan;
Bahwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis selaku Kepala Desa Sukabumi yang memerintahkan saya bersama warga desa lain melakukan pembersihan lahan persiapan lapangan bola kaki di Desa Sukabumi;
Bahwa lahan yang dilakukan pembersihan merupakan lahan milik saudara Carles Martabaya Bin A Roni Musi selaku Kepala Desa Sukabumi;
Bahwa ukuran lahan yang dilakukan pembersihan yaitu dengan panjang sekira 80 meter dan lebar lahan sekira 60 meter;
Bahwa jumlah pekerja yang melakukan pembersihan lahan berjumlah sekira 30 orang, beberapa diantaranya yaitu saudara Fauzi Jaya, saudara Rusdi, saudara Almuhidin, saudara Robi, dan saudara Jasirin, dan pada saat melakukan pekerjaan selama kurang lebih 8 kali pekerjaan;
Bahwa saudara Carles Martabaya selaku Kepala Desa Sukabumi memberikan uang untuk melakukan pembersihan lahan kepada saksi sewaktu sebelum melakukan pekerjaan pembersihan lahan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa lahan yang saksi bersihkan bersama dengan warga desa lain tersebut merupakan lokasi dilakukannya pembangunan lapangan bola kaki di desa Sukabumi;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pembangunan lapangan bola kaki di Desa pada saat itu;
Bahwa saksi selaku Bendahara Desa ada diajak membuka buku rekening Desa oleh saudara Carles Martabaya selaku Kepala Desa Sukabumi sehubungan dengan akan diterimanya dana bantuan untuk pembangunan lapangan bola kaki di Desa Sukabumi;
Bahwa yang membawa dan menyimpan buku rekening Desa Sukabumi setelah dilakukan pembukaan yaitu saudara Carles Martabaya selaku Kepala Desa;
Bahwa yang ikut hadir melakukan pencairan Dana bantuan dari Kemenpora RI yaitu saudara Carles Martabaya, saudara Firman selaku Kepala Desa Kuripan, dan saudara Sukri yang merupakan Pjs Kepala Desa Peninggiran;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pemah bertanda tangan pada 1 (satu) lembar slip tanda bukti penarikan atas nama Desa Sukabumi dengan Nomor rekening 805201-001681-53-7,1 sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Zainal Abidin, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di bidang kontraktor sebagai Direktur CV. Ringga Putra Pratama;
Bahwa CV. Ringga Putra Pratama tahun 2015 melaksanakan pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola dari Dana Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa Atau Sebutan Lain (Refocusing) Tahun 2015 yang bersumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI untuk Kab. Ogan Ilir;
Bahwa pada saat pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh Kemenpora RI dalam kurun waktu sekira bulan Nopember tahun 2015 di salah satu hotel yang berada dekat bandara Udara Soekarno Hatta Tanggerang, saksi bertemu dengan dua orang kepala Desa yang berasal dari kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa untuk (Refocusing) besaran dana bantuan fasilitasi lapangan olah raga desa tersebut adalah sebesar Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) untuk masing - masing desa penerima;
Bahwa selain bertemu dengan dua kepala desa dari Kab Oku Selatan saksi ada bertemu dengan pihak lain yang diketahui dari Kab. Oku Selatan yaitu Saudara Akmal dan Saudara Zainal Muhtadin;
Bahwa saksi bertemu dengan saudara Zainal Mutadin terakhir kalinya pada saat pelaksanaan Bimtek di salah satu Hotel dekat bandara Soekarno Hatta tanggerang, dan saksi dalam kurun waktu bulan Januari tahun 2016 tidak pernah bertemu dengan saudara Zainal Muhtadin di ke Kantor DPW PKB Sumsel yang berada di belakang TVRI Palembang;
Bahwa saksi ada menerima dokumen ajuan bantuan Dana Fasilitasi Lapangan Olah raga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) Tahun 2015 untuk 9 (sembilan) desa di Kab. OKU Selatan namun bukan dari saudara Akmal Jailani melainkan dari orang suruhannya;
Bahwa tidak pernah dan tidak benar pada kurun waktu bulan Januari 2016 saudara Akmal Jailani ada menyerahkan sejumlah uang kepada saksi terkait program Dana Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) Tahun 2015 untuk lima desa penerima bantuan di Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan dan tidak ada saksi memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada saudara Akmal Jailani sehubungan dengan program tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal akomodasi berupa tiket pesawat untuk keberangkatan lima Kepala Desa Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan tersebut beserta akomodasi tiket pesawat keberangkatan untuk saudara Zainal Muhtadin tetapi saksi ada membantu untuk menambahi kekurangan uang pembelian tiket pesawat pada saat Kelima Kepala Desa yang berasal dari Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan untuk kembali ke Palembang;
Bahwa dalam pelaksanaan Dana Fasilitasi Lapangan: Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) Tahun 2015, harus ada dibuatkan Laporan Periodik dan Laporan Akhir dari pelaksanaan pembangunan fasilitasi lapangan bola tersebut, sebab hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Sekretaris kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 1459 Tahun 2015 tetang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 0482 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa. Dan sepengetahuan saksi pihak yang berkewajiban membuat laporan tersebut adalah Penerima Fasilitasi;
Bahwa saudara Akmal Jailani meminta contoh draft perjanjian kerja sama antara kapala desa dan saksi selaku calon pihak ketiga namun saksi tidak mengetahui apa tujuan saudara Akmal Jailani meminta draft surat tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Drs. Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, MBA, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat selaku Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural eselon di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olah raga;
Bahwa jumlah DIPA sehubungan dengan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa alau sebutan lain tahun 2015 yaitu sebesar Rp95.000.000.000,00 (sembilan puluh lima milyar rupiah) yang berasal dari APBN tahun 2015;
Bahwa saksi kurang mengetahui dasar dari diundangnya Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga Kab. OKU Selatan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum / Cipta karya Kab. OKU Selatan Kab. OKU Selatan dikarenakan kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab dari Asdep Pengembangan prasarana dan sarana keolah ragaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa saksi tidak hafal perihal proposal dari Desa Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendela dan Desa Kuripan Kec. Tiga Dihaji Kab.OKU Selatan yang masuk ke Kementerian Pemuda dan Olahraga, namun saksi ada menerima proposal pengajuan berkenaan dengan kegiatan Fasilitasi lapangan olahraga dan setiap proposal tersebut pasli dilakukan pencatatan oleh staf saksi di Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan;
Bahwa berdasarkan dokumen proposal masuk tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia : proposal dari Desa Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan diterima pada tanggal 13 Oktober 2015 dan diteruskan kepada Kabid Rekreasi pada tanggal 19 Oktober 2015 dan ditetapkan sebagai penerima tahap IV Fasilitasi Lapangan Olahraga si Desa oleh KPA pada langgal 29 Oktober 2015, dalam jangka waktu 16 hari tersebut saksi tidak cukup untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan sehingga tidak dimungkinkan untuk ditetapkan sebagai penerima dana fasilitasi lapangan olahraga di Desa;
Bahwa saudara Robah Marzuni berdasar pengajuan Surat tugas untuk melakukan verifikasi lapangan dari saudara Alman Hudri selaku Asdep Pengembangan prasarana dan sarana olah raga selaku PPK kegiatan Fasilitasi Lapangan olah raga di Desa tahun anggaran 2015;
Bahwa dalam kegiatan fasilitasi lapangan olah raga di desa alau sebutan lain (Refocusing) lahun anggaran 2015 yang diwajibkan menyampaikan Laporan Periodik dan Laporan akhir dari kegiatan tersebut adalah setiap Penerima Bantuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pemuda dan Olah raga;
Bahwa tidak ada dilakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan Kegiatan fasilitasi lapangan olahraga oleh pihak Kemenpora;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Dr. Alman Hudri, M.Pd, Bin Raden Muchji, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Plt Asisten Deputi Sarana Prasarana Olahraga Kemenpora yang kemudian ditunjuk sebagai Pejabat Perbuat Komitmen / PPK dalam kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa Atau Sebutan ain (Refocusing) Tahun 2015 yang bersumber dari IPA Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga RI T.A. 2015 dan berdasarkan Surat Keputusan dari Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa Pagu anggaran dalam kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa Atau Sebutan Lain (Refocusing) yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga RI T.A. 2015 berdasarkan rincian kertas kerja Satker Ta 2015 dalam akun program Belanja Gedung dan Bangunan untuk diserahkan kepada Masyarakat / Pemda, dengan detil pekerjaan Konstruksi Fisik Fasilitasi Lapangan Olah Raga di Desa dengan nilal sebesar Rp95.000.000.000,00 untuk 500 penerima dan masing - masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp190.000.000,00 berdasarkan SK KPA nomor 1290/SET.D.V.5/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tetang penetapan penerima tahap ke-empat fasilitasi lapangan olah raga di Desa / sebutan lain TA 2015;
Bahwa Desa Peninggiran, Desa Kuripan, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Hab Oku Selatan adalah penerima bantuan tersebut dan masing masing desa tersebut menerima bantuan;
Bahwa dasar penunjukan saksi selaku PK dalam kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa alau sebutan lain (Refocusing) yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara Pemuda dan Olah raga RI T.A. 2015 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Kemepora RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Kemenpora RI dengan nomor SK 0973 tanggal 08 September tahun 2015;
Bahwa surat balasan yang saksi terima dari Dinas Pemuda lan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan perihal penyampaian tenaga monitoring/evaluasi dan teknis dengan Nomor 426 / 110/ DISPORA.PO/2015 tanggal 13 Agustus 2015, yang memuat nama personilnya atas nama H.Irhamni, SH.,MM NIP 195908281979121001 dan saudari Hj.Mahrety, SE.,M.SI NIP 196310121992022001;
Bahwa nama - nama personil yang disampaikan kepada KPA untuk ditetapkan sebagai Tim Verifikasi dan Monitoring adalah atas nama Sosiawan NIP 196112231986031004 yang merupakan PNS Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. OKU Selatan, sedangkan untuk Tim Pengawas adalah atas nama Lei Hardiansyah, ST NIP 198010132006041003 yang merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum Kab. OKU Selatan sebagaiamana tercantum dalam Surat Keputusan KPA no 1079/ SET.D.V/IX/2015 tgl 25 Sept 2015 Tentang Penunjukan Tim Verifikasi, Monitoring dan Tim Pengawas (Prov dan Kab / kota);
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Ogan Komering Ulu Selatan nomor: 426/51 / Dispora / 2015 tanggal 23 April 2015 tersebut, dikarenakan pada saat itu belum menjabat selaku PPK / Asisten Deputi Asisten Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolah ragaan;
Bahwa saksi tidak ada menerima laporan hasil verifikasi dari Tim Verifikasi berkaitan hasil pemeriksaan proposal serta syarat syarat teknis lainnya dalam proposal tersebut berkahan dokumen proposal dari Desa Peninggiran, Desa Kuripan, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi pada kecamatan Tiga dihaji Kab Oku Selatan;
Bahwa saksi tidak ada menerima laporan hasil verifikasi dari tim Verifikasi berkaitan hasil pemeriksaan proposal serta syarat tehnis lainnya dalam proposal tersebut berkaitan dokumen proposal Desa Bumi Jaya kec. Buay Rawan Kab. OKU Selatan;
Bahwa saksi tidak ada menerima laporan hasil verifikasi dan tim verifikasi berkaitan hasil pemeriksaan proposal serta syarat syarat teknis lainnya dalam proposal tersebut berkaitan dokumen proposal dari desa Tanjung Raya Kec. Buay Sandang Aji Kab. OKU Selatan;
Bahwa saksi tidak ada menerima laporan hasil verifikasi dari tim verifikasi berkaitan hasil pemeriksaan proposal serta syarat syarat teknis lainnya dalam proposal tersebut berkaitan dengan proposal dari desa Ulu Danau Kec. Sindang Danau Kab OKU Selatan;
Bahwa pedoman saksi melakukan penelaahan, penyesurian dan penyusunan rancangan Juknis yaitu berpedoman pida Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168/PMK.05/2115 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga tanggal 3 September 2015 dan Peraturan Menteri Pemuda Jan Olah raga RI Nomor 1186 Tahun 2015 Tanggal 13 Nopember 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olah raga RI Nomor 0185 Tahun 2015;
Bahwa saksi selaku PPK tidak ada menerima data rekening bank dari penerima fasilitasi pada Desa Peninggiran, Desa Kuripan, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. Oku Selatan, tetapi yang menerima data penyampaian data rekening bank lima desa tersebut adalah tim yang sudah dibagi tugas sesuai dengan wilayah masing - masing yang pembagian tugasnya sudah diatur oleh saudara Abdul Haris yang merupakan Koordinator Tim Verifikasi;
Bahwa saksi selaku PPK tidak mengetahui siapa pihak ketiga atau rekanan yang ditunjuk oleh penerima fasilitasi dalam hal ini adalah desa Peninggiran, Desa Kuripan, Desa Surabaya, desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi Kec. Tiga Ditaji Kab OKU selatan;
Bahwa saksi tidak mengetahui pihak ketiga atau rekanan yang ditunjuk oleh penerima fasilitasi hal ini adalah desa Peninggiran, Desa Kuripan, Desa Surabaya, desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab OkU selatan terdapat usulan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKU Selatan atau Dinas Pekerjaan Umum Kab OKU Selatan atau yang diusulkan oleh Yayasan atau lembaga sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 3 huruf b dalam Juknis nomor 1459 tahun 2015 tanggal 18 Nopember 2015;
Bahwa saksi selaku PPK tidak pernah membentuk Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
Bahwa untuk kegiatan fasilitasi lapangan olah raga di desa tahun 2015 pada Desa Peninggiran, Desa Kuripan, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Dasa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab OKU Selatan, belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Pemeriksaan Internal Pemerintah;
Bahwa apabila dalam kegiatan fasilitasi lapangan olahraga di desa tahun 2015 pada Desa Peninggiran, Desa Kuripan, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab OKU Selatan, terdapat atau ditemukan penyimpangan terhadap penggunaan dana fasilitasi, maka yang bertanggung jawab adalah penerima bantuan / fasilitasi yang dalam hal ini Kepala Desa Peninggiran (Muhamad Sukri), Kepala Desa Surabaya (Asroni), Kepala Desa Karang Pendeta (Syamsul Bahri), Kepala Desa Kuripan (Firman) dan Kepala Desa Sukabumi (Carles Martabaya);
Bahwa saksi selaku Plt Asisten Deputi Pengemban jan sarana prasarana olahraga telah melaporkan pelaksanaan penyelesaian kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) Ta 2015 kepada PA namun laporan tersebut berupa laporan realisasi keuangan / penyerapan anggaran kegiatan Fasilitasi Lapanjan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) Ta 2015 yang telah disalurkan kepada penerima bantuan, di dalam laporan tersebut hanya terserap untuk 452 penerima bantuan yaitu sebesar Rp85.880.000.000,00 (delapan puluh lima miliyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Seketaris Menteri selaku KPA termasuk Desa Peninggiran, Desa Kuripan, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa saksi selaku PPK kegiatan Fasilitasi Laparigan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) TA 2015 termasuk diantaranya adalah Desa Peninggiran, Desa Kuripan, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. Ogan Komering Ulu Selatan yang belum menyampaikan laporan periodik dan laporan akhir, membuat teguran berupa berkoordinasi dengan Inspektorat dan KPA perihal pelaporan akhir dari penerima bantuan yang belum menyampa kan laporan akhir dan laporan periodik kepada Kemenpora RI Surat nomor 383/SET/II/2016 tanggal 18 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Dr.H.Alfitra Salam, APU selaku Seketaris Menteri perihal laporan akhir;
Bahwa saksi selaku PPK tidak pernah menerima Berita Acara Hasil Verifikasi dari Tim Verifikasi, namun dapat saya jelaskan bahwa objek yang dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi yaitu verifikasi administrasi;
Bahwa terhadap lahan untuk pembangunan lapangan olah raga di Desa Peninggiran, Desa Kuripan, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. Ogan Komering Ulu Selatan berdasarkan dokumen verifikasi telah dilakukan verifikasi pada tanggal ditandatangani oleh Saudara Sarkoni, SE dan Saudara Lie Hardiansyah, ST adapun hasil verifikasi tersebu menyatakan bahwa untuk Desa Peninggiran, Desa Kuripan, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. Ogan Komering Ulu dinyatakan layak sebagai penerima bantuan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Ermin Watri, S.Kom, M.Si Binti Warsito Gunaris, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat Kasubag pada Verifikasi Pelaksanaan Anggaran Kemenpora RI adalah Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor: 0025/SK MENPORA/SET.B-2/ 11/2013 tanggal 25 Februari 2013 dan dalam kegiatan fasilitasi lapangan olah raga di desa atau sebutan lain (Refocusing) tahun 2015 tugas saksi ditunjuk sebagai Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia pada tahun 2015, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 0650 Tahun 2015 tentang Pemberhentian / Pengangkatan Pejabat Pengelola Anggaran Kementeriaan Pemoda dan Olahraga Republik Indonesia tanggal 25 Juni 2015;
Bahwa Desa Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan yang ada di Kec.Tiga dihaji Kah.OKU Selatan adalah termasuk sebagai penerima bantuan fasilitasi lapangan olahraga di desa atau sebutan lain (Refocusing) tahun 2015 yang sumber dananya berasal dari APBN tahun 2015:
Bahwa dana yang diterima oleh masing - masing Desa yaitu Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) Desa Kuripan SP2D nomor: 150881301035294 Desa Karang Pendeta SP2D nomor: 150881301034411 Desa Surabaya SP2D nomor: 150881301035295 Desa Peninggiran SP2D nomor: 1508813010354412 Desa Sukabumi SP2D nomor: 150881301035228;
Bahwa dasar saksi menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) adalah: Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditanda tangani oleh PPK berikut lampiran :
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 0225.159/ PPK-PKS/D.V.5/ 2015 tanggal 25 Nopember 2015.
Penetapan penerima tahap IV Fasilitasi Lapangan Olahraga atau sebutan lainya dari Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 1290/SET.D.V.5/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015.
Kwitansi dari masing-masing desa.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari masing-masing Desa tanggal 25 Nopember 2015
Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh masing-masing Kepala Desa.
Bahwa saksi menerima lampiran yang menjadi dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dari Saudara Alman Hiudri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada asdep pengembangan prasarana dan sarana keolahragaan Kemenpora. Staff saksi yang bernama Yuliawati telah memverifikasi dokumen tersebut kurang lebih satu minggu sebelum saksi menerbitkan SPM;
Bahwa pencairan dana fasilitasi lapangan olah raga di desa atau sebutan lain (Refocusing) tahun 2015 untuk 5 (lima) Desa yaitu Desa Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan yang ada di Kec.Tiga dihaji Kab. OKU Selatan, setelah saksi menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian SPM tersebut diserahkan ke bagian keuangan lalu SPM tersebut oleh bagian keuangan diserahkan ke KPPN kemudian diterbitkan SP2D oleh KPPN dan langsung ditransfer ke rekening masing - masing Desa:
Bahwa yang menjadi kelengkapan dokumen hak tagih adalah:
ADK ;
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 0225.159/ PPK-PKS/D.V.5/ 2015 tanggal 25 Nopember 2015;
Penetapan penerima tahap IV Fasilitasi Lapangan Olahraga atau sebutan lainya dari Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 1290/SET.D.V.5/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015.;
Kwitansi dari masing - masing desa;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari masing - masing Desa tanggal 25 Nopember 2015
Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh masing - masing Kepala Desa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Bambang Siswanto, S.Pd, M.M Bin Sukasto, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang telah saksi lakukan sebagai Kepala Bidang Prasarana dan sarana Olah raga Rekreasi terkait kegiatan fasilitasi lapangan olah raga desa atau sebutan lainnya (Refocusing) pada Kemenpora RI TA 2015 adalah sebagai berikut:
Meneruskan proposal yang telah didisposisi oleh Asdep Prasarana dan sarana Olah raga Saudara Alman Hudri;
Memberikan disposisi kepada Kasubbid Sarana olah raga rekreasi Saudara.Sanen Arafat untuk menindaklanjuti;
Membantu pelaksanaan Bimbingan tehnis yang dilaksanakan pada kurun waktu bulan Nopember tahun 2015;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaana perjanjian kerjasama antara PPK dengan Pihak penerima bantuan;
Membantu saudara Alman Hudir selaku PPK dalam membuat dan meneruskan surat peringatan / teguran kepada penerima bantuan untuk menyampaikan laporan akhir;
Membantu saudara Alman Hudri selaku Asdep prasarana dan sarana olah raga untuk merencanakan dan menyusun rencana anggaran dalam kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan fasilitasi lapangan olahraga desa / Refocusing Ta 2015;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan terhadap proposal dari kelima desa yaltu Desa Peninggiran, Desa Kuripan, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi Kec. Tiga dihaji Kab OKU Selatan pada tanggal 19 Oktober 2015, karena saksi tidak terlibat secara tehnis;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Piet Mellu, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sumber dana yang digunakan dalam kegiatan Fasilitasi Lapangan Olah raga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) Tahun 2015 adalah APBN tahun Anggaran 2015;
Bahwa saksi beberapa kali mengikuti rapat anggaran terkait penyaluran bantuan tersebut dan juga ikut rapat tentang pembahasan Petunjuk teknis terkait dengan bantuan dana Fasilitasi Lapangan Olah raga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) Tahun 2015 dan pernah di tugaskan menjadi salah satu nara sumber dalam kegiatan Bimbingan teknis;
Bahwa pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis sehubungan dengan kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa Atau Sebutan Lain (Refocusing) Tahun 2015 yaitu pada tanggal 24 November 2015 sampai dengan tanggal 26 November 2015 yang dilaksanakan di hotel Padjadjaran Tanggerang;
Bahwa materi yang saksi terangkan dalam pelaksanaan bimbingan teknis adalah tentang Peraturan Sekertaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: 1459 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Sekertaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: 0482 tahun 2015 tentang petunjuk teknis fasilitasi lapangan olahraga di Desa tanggal 18 November 2015;
Bahwa yang menjadi peserta bimbingan teknis yang dilaksanakan di hotel Padjadjaran adalah para penerima bantuan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan;
Bahwa berdasarkan dokumen daftar hadir dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan teknis tersebut terdapat nama saudara Asroni selaku Kepala Desa Surabaya. Syamsul Bahri Kepala Desa Karang Pendeta M Sukri Kepala Desa Peninggiran. Firman Kepala Desa Kuripan dan Carles Martabaya Kepala Desa Sukabumi yang merupakan penerima: bantuan dana Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) Tahun 2015 termasuk peserta bimbingan teknis yang dilaksanakan di hotel Padjadjaran;
Bahwa yang mengikuti rapat dalam rangka membahas tentang penyaluran anggaran yaitu:
Alman Hudri
Yusuf Suparman
Alfitra Salam
Bambang Siswanto
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Dr. Yusup Suparman, S.H, L.LM bin Yayat Hidayat di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi Narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Fasilitasi lapangan olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tahun anggaran 2015 pada tanggal 25 November 2015 pukul 08.30 wib sampai dengan pukul 10.30 wib di Hotel Padjajaran Tangerang Prov. Banten;
Bahwa materi yang saksi sampaikan yaitu mengenai Pemahaman dan permasalahan dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian / Lembaga dan Penyampaian Rancangan Perjanjian Kerjasama Fasilitasi Lapangan Olahraga Desa atau sebutan lainnya dalam perspektif yuridis khusunya mengenai Resiko ataupun potensi yang timbul dalam pengelolaan dana bantuan lapangan desa apabila terjadi penyimpangan dan atau tidak sesuai dengan prosedur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan dalam Fasilitasi lapangan Olah raga;
Bahwa disampaikan juga mengenai kewajiban dari penerima bantuan yakni membuat laporan pertanggung jawaban baik penggunaan dana maupun laporan kegiatan atas progres fisik fasilitasi lapangan olahraga desa serta diingatkan juga kepada penerima bantuan berupa kewajiban untuk melakukan penyetoran sisa dana bantuan apabila terdapat sisa termasuk jasa giro serta kewajiban mengenai potongan perpajakan yang harus disetor di kas negara dan bukti setor disampaikan kepada pihak kemenpora selaku pemberi bantuan;
Bahwa peserta Bimbingan Teknis Fasilitasi lapangan olahraga di Desa Atau Sebutan Lain (Refocusing) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tahun anggaran 2015 yaitu para kepala desa dan atau yang mewakili dengan dibuktikan Surat tugas / Surat Kuasa dari Kepala Desa sebagai Calon Penerima bantuan untuk mengikuti kegiatan Bimbingan teknis Fasilitasi lapangan olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing);
Bahwa dilaksanakan rapat dalam kurun waktu bulan September - Oktober 2015 yang membahas tentang realisasi pembayaran kepada penerima bantuan dilaksanakan secara sekaligus bukan secara bertahap, adapun yang ikut dalam rapat tersebut yaitu saudara Alfitra Salam selaku KPA / Sesmenpora, saudara Alman Hudri selaku PPK, saudara Piet Mellu selaku Kabid Olahraga Pendidikan dan saudara Bambang Siswanto selaku Kabid Olahraga Rekreasi:
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Dr. Samsudin, M.Pd bin Syamsuri, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengetahui pagu anggaran dalam kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) Tahun 2015 yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga RI TA. 2015, dan tidak mengetahul jumlah penerima dalam kegiatan tersebut;
Bahwa saksi ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggantikan suadara Dr. Alman Hudri, M.Pd berkaitan dengan kegiatan Fasilitasi lapangan olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) Tahun 2015 pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tahun anggaran 2015;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Drs. Ramlan Holdan Bin Holdan, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan saudara Akmal Jailani, SH karena Akmal Jailani, SH ditunjuk sebagai ketua DPC PKB Kab OKU Selatan selama dua periode sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang ini;
Bahwa saksi mengenal saudara Zainal Abidin S.Ag Bin Rijaludin karena yang bersangkutan ditunjuk sebagai salah satu ketua DPW PKB Sumsel sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang ini, dan ditunjuk sebagai tenaga ahli pendamping desa dari Kementrian Desa RI untuk Provinsi Sumsel sampai dengan sekarang ini;
Bahwa saksi mengenal saudara Zainal Muhtadin, SH sejak lanya masih sebagai mahasiswa yang pernah menjadi pengurus PAC PKB di salah satu kecamatan di Kota Palembang;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait bahwa saudara Akmal Jailani, SH Bin Ahmad Bastari terlibat secara aktif dalam pengurusan proposal dari desa di Kab OKU Selatan dan pelaksaan Bimtek, sehingga lima desa di Kab. OKU Selatan yaitu Desa Kuripan, Desa Peninggiran, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan mendapatkan bantuan dana fasilitasi lapangan olahraga desa dari Kemenpora RI masing - masing sebesar Rp190.000.000,00;
Bahwa saksi selaku ketua DPW PKB Prov Sumsel pada kurun waktu tahun 2015 tidak pernah ada menunjuk Tim yang bertugas dalam pengurusan dan penyaluran dana Fasilitasi lapangan olahraga desa dari Kemenpora RI TA 2015, karena DPW PKB tidak ada kaitannya dengan program / kegiatan Fasilitasi lapangan olahraga desa dari Kemenpora RI TA 2015 Karena kegiatan tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Yuliawati Saragih, SE, MM Binti Sahman Saragih, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tugas pokok saksi pada saat sebagai staf Verifikasi Pelaksanaan Anggaran Kemenpora RI pada tahun 2013 sampai dengan 2016 diatur pada PMK 190 tahun 2012 yaitu: mengkoreksi kelengkapan berkas, membuat surat perintah membayar (SPM), menyerahkan dokumen lengkap ke pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) dan apabila ada kesalahan dokumen maka dokumen dikembalikan ke unit terkait;
Bahwa dokumen yang terlampir di surat permintaan pembayaran (SPP) nomor 14503 tanggal 11 bulan desember 2015 di Desa Peninggiran. Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan 1 Kec. Tiga Dihaji Kab.OKU Selatan yaitu:
Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
SK Penerima Bantuan;
Surat perjanjian Kerja sama;
Petunjuk Teknis Bantuan;
Proposal Penerima Bantuan
Kuitansi pembayaran;
Bahwa hasil verifikasi yang saksi lakukan bahwa untuk kelima desa yaitu Desa Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta, dan Desa Kuripan 1 Kec. Tiga Dihaji Kab OKU Selatan dinyatakan lengkap dan setelah itu saksi membuat Surat perintah membayar (SPM) untuk ditanda tangani dan dikorekst kembali oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) saudarai Ermin Watri. S.Kom.M.SI;
Bahwa saksi melakukan verifikasi hanya memeriksa kelengkapan dokumen berdasarkan checklist yang dibuat team verifikasi Pelaksanaan Anggaran Kemenpora RI;
Bahwa jumlah dana yang disalurkan untuk Desa Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta, dan Desa Kuripan Kec. Tiga Dihaji Kab.OKU Selatan sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta Rupiah) untuk masing - masing desa berdasarkan SK penerima bantuan dan disalurkan pada tanggal 30 Desember 2015;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Asroni Bin Musa, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2015 saksi menjabat sebagai Kepala desa Surabaya Kecamatan Tiga Dihaji;
Bahwa Desa Surabaya mendapatkan bantuan fasilitasi lapangan olahraga sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa yang menerima Dana Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa (Refocusing) Tahun 2015 adalah Desa Peninggiran, Desa Kuripan I, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumil;
Bahwa pada bulan April 2015 A.Rahman datang ke rumah dengan membawa sebundel berkas yang dikatakannya mengenai proposal pengajuan lapangan bola kaki ke Kemenpora untuk pembangunan fasilitas olahraga kemudian saudara A Rahman meminta saksi untuk menandatangani proposal tersebut;
Bahwa saksi menerima dan menanda tangani surat - surat tersebut dikarenakan atas perintah saudara Zainal Muhtadin selaku camat tiga dihaji;
Bahwa tanggal 18 November 2015 saksi bersama - sama dengan 4 (empat) Kepala Desa yang lain disuruh oleh Zainal Muhtadin untuk membuka rekening tabungan di Bank BRI Cabang Baturaja di Muaradua, kemudian keesokan harinya tanggal 19 November 2015 saksi bersama - sama dengan Kepala Desa yang lain dengan didampingi oleh Zainal Muhtadin datang ke Bank BRI Cabang Baturaja di Muaradua untuk membuat rekening tabungan guna untuk menerima transfer dana bantuan pembangunan lapangan bola kaki tersebut;
Bahwa saksi ikut pelatihan ke Jakarta, yang sebelumnya dihubungi oleh Zainal Muhtadin beserta kepala desa yang lain ikut berangkat ke Jakarta;
Bahwa saksi berangkat ke Jakarta bersama dengan Firman, M.Sukri, Syamsul Bahri dan Carles Martabaya dengan didampingi Zainal Muhtadin berangkat ke Palembang dengan menggunakan mobil dinas, kemudian pada tanggal 24 November 2022 berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat lion air;
Bahwa di Jakarta saksi beserta kepala desa yang lain menginap di Hotel Pajajaran selama 3 (tiga) hari;
Bahwa saksi ada menandatangani surat pelimpahan pekerjaan dari saksi selaku Kepala Desa Surabaya kepada Akmal Jailani selaku pihak ketiga / pelaksana pekerjaan;
Bahwa surat pelimpahan pekerjaan kepada pihak ke-3 saat ini ada di saudara Akmal Jailani dan sejak penanda tanganan saksi tidak pernah melihat lagi surat pelimpahan pekerjaan kepada pihak ke-3 tersebut;
Bahwa saksi tidak membuat laporan progres pembangunan lapangan bola mini, dikarenakan surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh saksi dan Pihak Ke-3 tentang pelimpahan pekerjaan pembangunan lapangan bola mini, maka mengenai pembuatan laporan progres pembangunan lapangan bola mini akan dibuat oleh Pihak Ke-3;
Bahwa sebelum dan sesudah pencairan dana fasilitas lapangan olahraga saksi beserta Firman dan Carle Martabaya berkumpul di rumah Zainal Muhtadin;
Bahwa saksi dan Firman serta Carles Martabaya diberi uang masing - masing Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang gunanya untuk membersihkan lapangan bola untuk persiapan pembangunan;
Bahwa uang yang ada di saudara Zainal Muhtadin dari hasil pencairan dana fasilitasi lapangan olahraga dari desa Sukabumi dan desa Kuripan dan desa Surabaya yaitu sejumlah Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah);
Bahwa uang tersebut digunakan oleh Zainal Muhtadin untuk melakukan pembangunan lapangan bola kaki di desa Sukabumi, desa Surabaya, dan Desa Kuripan dikarenakan pelaksana pekerjaan dalam kegiatan pembangunan lapangan bola kaki di Desa Sukabumi, Surabaya dan Kuripan tersebut dilakukan oleh Syamsul Fikri;
Bahwa saksi membiarkan Zainal Muhtadin menyimpan uang hasil pencairan dana fasilitasi dengan nominal Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta Rupiah) dikarenakan uang tersebut telah ditunggu oleh Akmal Jailani selaku pihak ketiga untuk pembangunan bola kaki;
Bahwa tidak ada tanda bukti saat saksi menyerahkan uang kepada Zainal Muhtadin;
Bahwa saksi beserta para kepala desa lain meminta tanda bukti kepada Zainal Muhtadin akan tetapi Zainal Muhtadin bilang tanda bukti tersebut alan diserahkan apabila uang sudah berada di pihak ketiga namun sampai sekarang tidak ada tanda terima;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Zainal Muhtadin, SH Bin Ahmad Bastari, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai camat Camat Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sejak bulan Januari tahun 2014 sampai dengan bulan Desember tahun 2018;
Bahwa dalam kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) Tahun 2015 yang bersumber dari APBN Kemetrian Pemuda dan Olahraga RI masing - masing desa mendapatkan bantuan sejumlah Rp190.000.000,0 (seratus Sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan dari penerimaan dana tersebut untuk pembangunan lapangan bola kaki berupa pembangunan tribun, pembuatan tiang gawang berikut jaring, pembuatan siring keliling lapangan bola kaki dan pembelian bola;
Bahwa sebelumnya Akmal Jailani menghubungi saksi melalui telepon dengan mengatakan bahwa proposal usulan telah selesai dibuat dan saksi diminta untuk menyampaikan ke lima kepala desa, yang mana saksi menghubungi staf terdakwa yang bernama Rahman Junianto untuk mengambil proposal tersebut dan memerintahkan kepada Rahman Junianto untuk memberikan proposal tersebut kepada lima kepala desa agar ditanda tangani;
Bahwa pada tanggal 23 November 2015 saksi bersama - sama dengan Akmal Jailani, Firman, Asroni, Samsul Bahri dan Carles Martabaya serta M. Sukri berangkat ke Palembang dengan menggunakan Mobil Dinas Camat Tiga Dihaji, pagi tanggal 24 November 2015 berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat terbang, setibanya di Jakarta menuju Hotel Pajajaran;
Bahwa selanjutnya sampai dengan tanggal 26 November 2015 M. Sukri, Firman, Asroni, Samsul Bahri dan Carles Martabaya mengikuti sosialisasi / pelatihan yang diadakan oleh pihak Kemenpora RI di Hotel Pajajarani;
Bahwa saat hari terakhir pelaksanaan sosialisasi / pelatihan (Bimtek) di Jakarta, saksi dihubungi melalui telepon oleh saksi Akmal Jailani dan saksi Zainal Abidin dan diperintahkan mengumpulkan para Kepala Desa yang ikut sosialisasi / pelatihan (Bimtek) dikarenakan ada surat atau dokumen pelimpahan pekerjaan pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga kepada Pihak ke-tiga untuk ditandangani oleh para Kepala Desa;
Bahwa saksi tidak memberikan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) kepada sudata M.Nuryamin;
Bahwa saksi menguhubungi dan mengundang Lie Hardiansyah untuk datang kerumah, setelah itu saksi meminta nama lengkap berikut nomor induk pegawai milik Lie Hardiansyah;
Bahwa Akmal Jailani meminta saksi untuk menyampaikan kepada kepala desa untuk membuka rekeing tabungan penerimaan dana pembangunan lapangan bola kaki tersebut;
Bahwa kelima kepala desa tersebut membuat buku rekening tabungan di Bank BRI cabang Baturaja di Muaradua yang pada saat itu saksi ikut mendampinginya;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2015 saksi bersama - sama dengan M. Sukri (PJS Kepala Desa Peninggiran) dan Samsul Bahri (Kepala Desa Karang Pendeta) mencairkan dana proyek pembangunan lapangan bola kaki tersebut di BANK BRI Cabang Baturaja di Muaradua. Setelah melakukan pencairan dana tersebut M. Sukri dan saksi Samsul Bahri masing - masing menyerahkan dana bantuan tersebut sejumlah Rp185.000.000,00 (Seratus delapan puluh lima juta rupiah) sehingga totalnya sejumlah Rp370.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh juta rupiah), karena sesuai kesepakatan antara lima Kepala Desa dengan saksi Akmal Jailani yang saksi juga diberitahu oleh saksi Akmal Jailani bahwa dari dana proyek pembangunan lapangan bola tersebut masing-masing Kepala Desa akan diberi oleh saksi Akmal Jailani dan Tim uang sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) tetapi diberikan sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) terlebih dahulu yang sisanya akan diberikan setelah pembangunan lapangan bola selesai dilaksanakan;
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2016 Carles Martabaya (Kepala Desa Sukabumi), Asroni (Kepala Desa Surabaya) dan Firman (Kepala Desa Kuripan I) datang kerumah saksi, kemudian mereka menyerahkan dana proyek pembangunan lapangan bola kaki tersebut masing - masing sebesar Rp185.000.000,00 (Seratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan total seluruhnya sejumlah Rp555.000.000,00 (Lima ratus lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi menyerahkan uang kepada Akmal Jailani dan Zainal Abidin serta tim di Kantor DPW PKB Palembang sejumlah Rp925.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang merupakan dana proyek pembangunan lapangn bola kaki Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Surabaya, Desa Sukabumi dan Desa Kuripan I Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan;
Bahwa saat pembangunan lapangan sepakbola mini saksi hanya melakukan pemantuan pada desa Peninggiran dan desa Surabaya sedangkan untuk tiga desa lainnya saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan atau pemantauan terhadap perkembangan pembangunan lapangan sepakbola mini tersebut;
Bahwa saksi selaku camat tiga dihaji tidak mempunyai tanggung jawab dalam hal pembangunan lapangan sepakbola;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Akmal Jailani, Sh Bin Ahmad Bastari, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa peran saksi dalam kegiatan Dana Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) Tahun 2015 adalah sebagai pihak ketiga;
Bahwa masing - masing desa mendapatkan bantuan sejumlah Rp190.000.000,0 (seratus Sembilan puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBN Kemetrian Pemuda dan Olahraga RI;
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan dari penerimaam dana tersebut untuk pembangunan lapangan bola kaki berupa pembangunan tribun, pembuatan tiang gawang berikut jaring, pembuatan siring keliling lapangan bola kaki dan pembelian bola;
Bahwa pada bulan Februari 2015 pada saat saksi mendapatkan kiriman melalui travel dari A. Rahman Junianto yang merupakan orang suruhan Zainal Muhtadin memberikan berkas usulan sebanyak sembilan desa termasuk Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan, Desa Surabaya, dan Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji Kab OKU Selatan. Selanjutnya berkas tersebut saksi berikan kepada Zainal Abidin yang merupakan Koordiantor dalam kegiatan di Kantor DPW PKB Semsel;
Bahwa yang menyerahkan surat perjanjian pihak ketiga kepada Kepala Desa adalah saksi;
Bahwa pada bulan November 2015 saksi menghubungi Zainal Muhtadin untuk membuka rekening Bank oleh lima desa penerima bantuan sebagai penampung uang bantuan tersebut;
Bahwa kelima kepala desa tersebut berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat untuk mengikuti pelatihan bimbingan teknis di Hotel Padjajaran Jakarta;
Bahwa di acara pelatihan, saksi menemui Zainal Muhtadin dan kelima Kades di Kamar Carles Martabaya untuk meminta agar kelima kades menandatangani surat perjanjian pelimpahan pekerjaan tersebut kepada saksi selaku pihak ketiga atau rekanan dengan disaksikan oleh Zainal Muhtadin;
Bahwa pada bulan Januari 2016 saksi menerima hasil pencairan dana bantuan program fasilitasi lapangan olahraga sejumlah Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada Zainal Abidin di Kantor DPW PKB Sumatera Selatan di Palembang, sedangkan sisa dana tersebut masih dipegang saksi Zainal Muhtadin;
Bahwa saksi memberikan uang kepada Zainal Muhtadin sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa keuntungan yang saksi dapatkan yaitu secara nonmateri karena selaku ketua DPC PKB Kabupaten OKU Selatan dapat membantu kelima desa tersebut untuk menerima dana bantuan dari kemenpora RI;
Bahwa tidak ada keuntungan yang saksi dapatkan, akan tetapi pada saat menyerahkan uang kepada Zainal Abidin saksi diberi uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Bahwa keuntungan yang Zainal Abidin dapatkan yaitu telah menerima uang sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta Rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai laporan periodik dan laporan akhir dari pelaksanaan pembangunan fasilitasi lapangan bola kaki di desa tersebut;
Bahwa saksi selaku pihak ketiga tidak ada membuatkan kontraktual dengan kepala desa Peninggiran, Karang pendeta, Desa Kuripan, desa Surabaya dan Sukabumi kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa saksi tidak diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten / kota atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidag teknis bangunan, akan tetapi nama saksi dicantumkan dalam surat perjanjian kerjasama selaku pelaksana pekerjaan atas permintaan dan usulan Zainal Abidin;
Bahwa tidak ada dilakukan transfer langsung dari Kepala Desa penerima Faislitasi kepada saksi selaku pelaksana pekerjaan mernurut surat perjanjian kerjasama;
Bahwa saksi bersedia mengembalikan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) yang diterima dari Zainal Abidin;
Bahwa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di lima desa pada Kec Tiga Dihaji Kab OKU Selatan adalah Syamsul Fikri yang merupakan masih saudara kandung saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Firman Bin Harsono, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2015 saksi menjabat sebagai Kepala Desa Kuripan Kecamatan Tiga Dihaji;
Bahwa Desa Kuripan mendapatkan bantuan fasilitasi lapangan olahraga sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa yang menerima Dana Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa (Refocusing) Tahun 2015 adalah Desa Peninggiran, Desa Kuripan I, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumil;
Bahwa pada bulan April 2015 A.Rahman datang ke rumah dengan membawa sebundel berkas yang dikatakannya mengenai proposal pengajuan lapangan bola kaki ke Kemenpora untuk pembangunan fasilitas olahraga kemudian saudara A Rahman meminta saksi untuk menandatangani proposal tersebut;
Bahwa saksi menerima dan menanda tangani surat - surat tersebut dikarenakan atas perintah saudara Zainal Muhtadin selaku camat tiga dihaji;
Bahwa tanggal 18 November 2015 saksi bersama - sama dengan 4 (empat) Kepala Desa yang lain disuruh oleh Zainal Muhtadin untuk membuka rekening tabungan di Bank BRI Cabang Baturaja di Muaradua, kemudian keesokan harinya tanggal 19 November 2015 saksi bersama - sama dengan Kepala Desa yang lain dengan didampingi oleh Zainal Muhtadin datang ke Bank BRI Cabang Baturaja di Muaradua untuk membuat rekening tabungan guna untuk menerima transfer dana bantuan pembangunan lapangan bola kaki tersebut;
Bahwa saksi ikut pelatihan ke Jakarta, yang sebelumnya dihubungi oleh Zainal Muhtadin beserta kepala desa yang lain ikut berangkat ke Jakarta;
Bahwa saksi berangkat ke Jakarta bersama dengan Asroni, M.Sukri, Syamsul Bahri dan Carles Martabaya dengan didampingi Zainal Muhtadin berangkat ke Palembang dengan menggunakan mobil dinas, kemudian pada tanggal 24 November 2022 berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat lion air;
Bahwa di Jakarta saksi beserta kepala desa yang lain menginap di Hotel Pajajaran selama 3 (tiga) hari;
Bahwa saksi ada menandatangani surat pelimpahan pekerjaan dari saksi selaku Kepala Desa Kuripan kepada Akmal Jailani selaku pihak ketiga / pelaksana pekerjaan;
Bahwa surat pelimpahan pekerjaan kepada pihak ke-3 saat ini ada di saudara Akmal Jailani dan sejak penanda tanganan saksi tidak pernah melihat lagi surat pelimpahan pekerjaan kepada pihak ke-3 tersebut;
Bahwa saksi tidak membuat laporan progres pembangunan lapangan bola mini, dikarenakan surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh saksi dan Pihak Ke-3 tentang pelimpahan pekerjaan pembangunan lapangan bola mini, maka mengenai pembuatan laporan progres pembangunan lapangan bola mini akan dibuat oleh Pihak Ke-3;
Bahwa sebelum dan sesudah pencairan dana fasilitas lapangan olahraga saksi beserta Asroni dan Carles Martabaya berkumpul di rumah Zainal Muhtadin;
Bahwa saksi dan Asroni serta Carles Martabaya diberi uang masing - masing Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang gunanya untuk membersihkan lapangan bola untuk persiapan pembangunan;
Bahwa uang yang ada di saudara Zainal Muhtadin dari hasil pencairan dana fasilitasi lapangan olahraga dari desa Sukabumi dan desa Kuripan dan Desa Surabaya yaitu sejumlah Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah);
Bahwa uang tersebut digunakan oleh Zainal Muhtadin untuk melakukan pembangunan lapangan bola kaki di desa Sukabumi, desa Surabaya, dan Desa Kuripan dikarenakan pelaksana pekerjaan dalam kegiatan pembangunan lapangan bola kaki di Desa Sukabumi, Surabaya dan Kuripan tersebut dilakukan oleh Syamsul Fikri;
Bahwa saksi membiarkan Zainal Muhtadin menyimpan uang hasil pencairan dana fasilitasi dengan nominal Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta Rupiah) dikarenakan uang tersebut telah ditunggu oleh Akmal Jailani selaku pihak ketiga untuk pembangunan bola kaki;
Bahwa tidak ada tanda bukti saat saksi menyerahkan uang kepada Zainal Muhtadin;
Bahwa saksi beserta para kepala desa lain meminta tanda bukti kepada Zainal Muhtadin akan tetapi Zainal Muhtadin bilang tanda bukti tersebut alan diserahkan apabila uang sudah berada di pihak ketiga namun sampai sekarang tidak ada tanda terima;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan
Saksi Muhamad Sukri S.IP Bin Rozali, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menunjuk dan mengangkat saksi menjabat selaku PJS Kepala Desa Peninggiran Kec. Tign Dihaji Kab. OKU Selatan yailu hasil Musyawarah mufakat BPD Desa Peninggiran yang kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Kab. OKU Selatan Nomor 278/KPTS/BPMPD/2014, tanggal 11 Juli 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sementara Kepala Desa Peninggiran Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan;
Bahwa ada Dana Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) Tahun 2015 yang diterima oleh Desa Peninggiran Kecamatan Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan pada tahun 2015 sebesar Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah). Sedangkan desa yang juga menerima Dana Fasilitasi tersebut adalah Desa Peninggiran, Desa Kuripan 1, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi;
Bahwa lembaran yang saksi tanda tangani pada saat di rumah Zainal Muhtadin yaltu:
1 (satu) lembar Surat Nomor : 236/21/TDH/4/2015, tanggal 7 April 2015 perihal Usul Pembangunan Lapangan Bola Kaki Desa Peninggiran Kec. Tiga Dihaji;
1 (satu) lembar Kata Pengantar proposal pembangunan lapangan bola kak Desa Peninggiran Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan;
(dua) lembar Pendahuluan proposal pembangunan lapangan bola kaki Desa Peninggiran Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan;
1 (satu) lembar Susunan Kepanitiaan Pembangunan Lapangan Bola Kaki Desa Peninggiran Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan;
1 (satu) lembar Daftar Hadir Musyawarah Pembangunan Lapangan Bola Kaki Desa Peninggiran Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan;
Bahwa cap yang terdapat pada tanda tangan dokumen tersebut bukanlah cap Desa Peninggiran karena saksi tidak ada membubuhkan cap Desa pada saat melakukan penandatanganan;
Bahwa tanggal 19 November 2015 saksi bersama - sama dengan 4 (empat) Kepala Desa yang lain dengan didampingi oleh Zainal Muhtadin selaku Camat Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan datang ke Bank BRI Unit Pasar Ilir Cabang Baturaja di Muaradua untuk membuat rekening tabungan atas nama Desa guna untuk menerima transfer dana bantuan pembangunan lapangan bola kaki tersebut;
Bahwa buku rekening atas nama desa Peninggiran dan Desa Kuripan, Desa Surabaya, Desa Sukabumi dan Desa Karang Pendeta diambil oleh Zainal Muhtadin, SH dengan beralasan guna foto copy;
Bahwa pada tanggal 23 November 2015 saksi bersama sama dengan Firman, Asroni, Samsul Bahri dan Carles Martabaya dengan didampingi oleh Zainal Muhtadin berangkat ke Palembang dengan menggunakan Mobil Dinas Camat Tiga Dihaji, di pagi hari pada tanggal 24 November 2015 kami berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat terbang, setibanya di Jakarta langsung dijemput oleh mobil dari Hotel Pajajaran untuk menuju ke Hotel Pajajaran untuk menghadiri Bimbingan teknis di Hotel Padjajaran Tangerang yang diadakan oleh pihak. Kemenpora RI;
Bahwa sore hari pada tanggal 26 November 2015 saksi ada manandatangani surat Pelimpahan pekerjaan di atas materal 6000 dari selaku Pis Kepala Desa Peninggiran yang menerima dana fasilitasi lapangan olahraga yang disodorkan oleh Zainal Muhtadin selaku camat tiga dihaji yang mana tertulis sebagai pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan adalah Akmal Jailani;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2015 saksi bersama Syamsul Bahri melakukan pencairan di Bank BRI Unit Pasar llir Muaradua masing - masing sebesar Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) untuk Desa Peninggiran dan Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) untuk Desa Karang Pendeta dan diserahkan kepada Zainal Muhtadin;
Bahwa setibanya di rumah Zainal Muhtadin, saksi masing masing diberi uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang mana uang tersebut untuk biaya pembersihan dan persiapan lahan untuk kegiatan pembangunan lapangan bola kaki tersebut;
Bahwa pada kurun waktu bulan Januari 2016 Syamsul Fikri yang merupakan kakak kandung Zainal Muhtadin dan merupakan adik kandung Akmal Jailani, melakukan pekerjaan pembangunan lapangan bola di lahan SD N Peninggiran yang meliputi pekerjaan Siring keliling, pekerjaan 2 (dua) buah tiang gawang dan jaring, pekerjaan tribun mini;
Bahwa pihak ketiga Akmal Jainal selaku pelaksana pekerjaan tidak ada diusulkan oleh Dinas pemuda dan olahraga, Kabupaten / Kota atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani urusan Pemerintahan di bidang teknis bangunan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Fasilitasi lapangan olahraga di desa tersebut;
Bahwa tidak ada saksi membuat dan menandatangani laporan periodik serta laporan akhir untuk Desa Peninggiran selaku penerima fasilitasi kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dikarenakan tidak mengetahui perihal petunjuk teknis tersebut;
Bahwa letak lokasi pembangunan lapangan bola kaki di Desa Peninggiran Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan yang saksi usulkan yaitu terletak di Dusun 1 Desa Peninggiran dan status kepemilikan lahan tersebut merupakan tanah aset milik Desa Peninggiran;
Bahwa adapun dilakukan pembangunan di lapangan SD N Peninggiran yaitu atas perintah Zainal Muhtadin selaku camat tiga dihaji;
Bahwa pembangunan lapangan bola kaki dari Dana Fasilitasi Lapangan Olahraga (Refocusing) Tahun 2015 tersebut sudah selesai dilaksanakan tetapi sampai dengan sekarang ini belum ada serah terima yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kepada Desa Peninggiran;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani kuitansi tertanggal 25 November 2015 yang terdapat nama dan tanda tangan Muhamad Sukri selaku Kepala Desa Peninggiran;
Bahwa penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan negara pada pelaksanaan kegiatan Fasilitasi lapangan olahraga di Desa Peninggiran Kec. Tiga dihaji Kab. OKU Selatan sebesar Rp.113.752.866,29 (seratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah dua puluh sembilan sen);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Syamsul Bahri Bin Abu Bakar, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menunjuk dan mengangkat saksi menjabat selaku Kepala Desa Karang Pendeta Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan yaitu hasil pemilihan langsung masyarakat Desa Karang Pendeta Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 402 / KPTS/ BPMPD / 2013, tanggal 02 Oktober 2013 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa Kuripan 1, Sukarena, Kota Agung, Karang Pendeta, Surabaya Kec. Tiga dihaji Kab. OKU Selatan;
Bahwa ada Dana Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) Tahun 2015 yang diterima oleh Desa Karang Pendeta Kecamatan Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan pada tahun 2015 sebesar Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah). Sedangkan desa yang juga menerima Dana Fasilitasi tersebut adalah Desa Peninggiran, Desa Kuripan 1, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi;
Bahwa lembaran yang saksi tanda tangani pada saat di rumah yang dibawa oleh A Rahman Junianto yaltu:
1 (satu) lembar Sampul Proposal Pembangunan Lapangan bola Desa Karang Pendeta Pemerintah Desa Karang Pendeta Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan Tahun 2015;
1 (satu) lembar Surat Nomor: 236/12/TDH/4/2015, tanggal 6 April 2015 penhal usul Pembangunan Lapangan Bola Kaki Desa Karang Pendeta Kec. Tiga Dihaji:
1 (satu) lembar Kata Pengantar Proposal Pembangunan Lapangan bola Desa Karang Pendeta Pemerintah Desa Karang Pendeta Kecamatan Tiga Dihaj Kabupaten OKU Selatan;
(Dua) lembar PENDAHULUAN Proposal Pembangunan Lapangan bola Desa Karang Pendeta Pemerintah Desa Karang Pendeta Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan;
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN tertanggal 13 April 2015;
1 (satu) lembar Sususan Kepanitiaan Pembangunan Lapangan Bola Desa Karang Pendeta kec. Tiga Dihaji.
1 (satu) lembar Daftar Hadir Musyawarah Desa Karang Pendeta Pemerintah Desa Karang Pendeta Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa cap yang terdapat pada tanda tangan dokumen tersebut cap Desa Karang Pendeta karena saksi meminta Sarbaini selaku Ketua BPD untuk membubuhkan cap Desa setelah melakukan penanda tanganan;
Bahwa tanggal 19 November 2015 saksi bersama - sama dengan 4 (empat) Kepala Desa yang lain dengan didampingi oleh Zainal Muhtadin selaku Camat Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan datang ke Bank BRI Unit Pasar Ilir Cabang Baturaja di Muaradua untuk membuat rekening tabungan atas nama Desa guna untuk menerima transfer dana bantuan pembangunan lapangan bola kaki tersebut;
Bahwa buku rekening atas nama Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan, Desa Surabaya, Desa Sukabumi dan Desa Peninggiran dipegang oleh Zainal Muhtadin, SH dengan beralasan guna foto copy;
Bahwa pada tanggal 23 November 2015 saksi bersama sama dengan Firman, Asroni, M. Sukri dan Carles Martabaya dengan didampingi oleh Zainal Muhtadin berangkat ke Palembang dengan menggunakan Mobil Dinas Camat Tiga Dihaji, di pagi hari pada tanggal 24 November 2015 kami berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat terbang, setibanya di Jakarta langsung dijemput oleh mobil dari Hotel Pajajaran untuk menuju ke Hotel Pajajaran untuk menghadiri Bimbingan teknis di Hotel Padjajaran Tangerang yang diadakan oleh pihak. Kemenpora RI;
Bahwa sore hari pada tanggal 26 November 2015 saksi ada manandatangani surat Pelimpahan pekerjaan di atas materal 6000 dari selaku Pis Kepala Desa Karang Pendeta yang menerima dana fasilitasi lapangan olahraga yang disodorkan oleh Zainal Muhtadin selaku camat tiga dihaji yang mana tertulis sebagai pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan adalah Akmal Jailani;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2015 saksi bersama M. Sukri melakukan pencairan di Bank BRI Unit Pasar llir Muaradua masing - masing sebesar Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) untuk Desa Peninggiran dan Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) untuk Desa Karang Pendeta dan diserahkan kepada Zainal Muhtadin;
Bahwa setibanya di rumah Zainal Muhtadin, saksi masing masing diberi uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang mana uang tersebut untuk biaya pembersihan dan persiapan lahan untuk kegiatan pembangunan lapangan bola kaki tersebut;
Bahwa pada kurun waktu bulan Januari 2016 Syamsul Fikri yang merupakan kakak kandung Zainal Muhtadin dan merupakan adik kandung Akmal Jailani, melakukan pekerjaan pembangunan lapangan bola di lahan Desa Karang Pendeta yang meliputi pekerjaan Siring keliling, pekerjaan 2 (dua) buah tiang gawang dan jaring, pekerjaan tribun mini;
Bahwa pihak ketiga Akmal Jainal selaku pelaksana pekerjaan tidak ada diusulkan oleh Dinas pemuda dan olahraga, Kabupaten / Kota atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani urusan Pemerintahan di bidang teknis bangunan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Fasilitasi lapangan olahraga di desa tersebut;
Bahwa tidak ada saksi membuat dan menandatangani laporan periodik serta laporan akhir untuk Desa Karang Pendeta selaku penerima fasilitasi kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dikarenakan tidak mengetahui perihal petunjuk teknis tersebut;
Bahwa yang bisa melakukan pencairan dari buku rekening atas nama Desa Karang Pendeta dengan nomor rekening 8052-01-001682-53-3 adalah saksi sendiri;
Bahwa uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang saksi terima tersebut tidak menjadi bagian dari pekerjaan lapangan bola untuk Desa Karang Pendela yang terdapat pada Rencana Anggaran Biaya di Proposal pengajuan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga RI;
Bahwa pembangunan lapangan bola kaki dari Dana Fasilitasi Lapangan Olahraga (Refocusing) Tahun 2015 tersebut sudah selesai dilaksanakan tetapi sampai dengan sekarang ini belum ada serah terima yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada Desa Karang Pendeta;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani kuitansi tertanggal 25 November 2015 yang terdapat nama dan tanda tangan Syamsul Bahri selaku Kepala Desa Karang Pendeta;
Bahwa surat Tugas nomor 140/73/ST/XI/2015, tanggal 20 November 2015 yang mana surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Zainal Muhtadin, SH selaku Camat Tiga dihaji Kab. OKU Selatan;
Bahwa penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan negara pada pelaksanaan kegiatan Fasilitasi lapangan olahraga di Desa Karang Pendeta Kec. Tiga dihaji Kab. OKU Selatan sebesar Rp.116.558.875,67 (seratus enam belas juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah enam puluh tujuh sen);
Bahwa tidak ada tim pengawas, verifikasi, dan tim teknis yang datang kepada saksi sebelum dan setelah kegiatan Fasilitasi lapangan olahraga di Desa dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dilaksanakan di Desa Karang Pendeta Kec. Tiga dihaji Kab. OKU Selatan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Syamsul Fikri Bin Ahmad Bastari, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi diminta oleh Akmal Jailani untuk menjadi Tukang pada Pembangunan Lapangan Sepak Bola Mini di 5 Desa pada Kecamatan Tiga Dihaji yaitu Desa Peninggiran, Desa Kuripan, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta, dan Desa Sukabumi dengan bayaran untuk Tukang dibayar Rp.120.000,00 perhari dan untuk Kernet dibayar Rp.100.000,00 perhari;
Bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu pembangunan Lapangan Sepak Bola Siring, pembangunan Tribun , dan pembuatan Tiang Gawang;
Bahwa saksi tidak menerima dokumen apapun dari Akmal Jailani terkait dengan Pembangunan Lapangan Bola Kaki di lima desa tersebut dan saksi tidak mempunyai acuan standar Pembangunan Lapangan Sepak Bola Mini tersebut;
Bahwa saksi hanya disuruh oleh Akmal Jailani mencari tukang dan kernet serta mengangkut Material Bahan untuk Pembangunan Lapangan Bola kaki Mini tersebut;
Bahwa saksi diperintahkan oleh Akmal Jailani untuk melakukan koordinasi dengan lima Kepala Desa sehungan dengan penentuan tempat/lokasi pembangunan Lapangan Bola kaki Mini tersebut;
Bahwa dari kelima desa tersebut hanya tiga desa yang dibuat pada lapangan sekolah dan dua desa lainnya di buat di tanah desa yaitu pada Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi;
Bahwa pada Desa Peninggiran ditentukan lokasi/tempat akan dibangunnya Lapangan Sepak Bola mini tersebut yaitu di Halaman Depan SDN Peninggiran, sedangkan yang menentukan lokasi / tempat di Halaman Depan SDN Peninggiran tersebut adalah M. Sukri S.IP Bin Rozali selaku Pjs. Kepala Desa Peninggiran. Untuk Desa Kuripan ditentukan lokasi / tempat di Halaman Depan SDN 1 Kuripan oleh Firman Bin Harsono selaku Kepala Desa Kuripan. Untuk Desa Surabaya ditentukan lokasi / tempat di Halaman Depan SDN Surabaya, oleh Asroni selaku Kepala Desa Surabaya. Untuk Desa Karang Pendeta ditentukan lokasi / tempat di Seberang Sungai Desa Karang Pendeta, oleh Samsul Bahri Bin Abu Bakar selaku Kepala Desa Karang Pendeta. Untuk Desa Sukabumi ditentukan lokasi / tempat di lahan Perkebunan di Ujung Desa Sukabumi oleh Carles Martabaya Bin Aroni Muis selaku Kepala Desa Sukabumi;
Bahwa pada saat penentuan lokasi / tempat akan dibangun Lapangan Sepak Bola Mini tersebut tidak ada dibuatkan Surat ataupun Dokumen lainnya oleh Kepala Desa yang berkaitan dengan penentuan lokasi tersebut;
Bahwa sebelum melaksanakan pekerjaan pembangunan saksi meminta izin terlebih dahulu secara lisan kepada Kepala Sekolah di Desa Kuripan dan di Desa Peninggiran dan untuk di Desa Surabaya saksi tidak pernah bertemu dengan Kepala Sekolah sehingga langsung melaksanakan pekerjaan pembangunan dengan petunjuk Kepala Desa;
Bahwa sebelum melaksanakan pekerjaan pembangunan saksi meminta izin terlebih dahulu secara lisan kepada Kepala Sekolah di Desa Kuripan dan di Desa Peninggiran dan untuk di Desa Surabaya saksi tidak pernah bertemu dengan Kepala Sekolah sehingga langsung melaksanakan pekerjaan pembangunan dengan petunjuk Kepala Desa;
Bahwa untuk jumlah tukang yang bekerja dalam pembangunan lapangan sepak bola tidak menentu, di setiap harinya bisa 6 s/d 7 orang perhari nya;
Bahwa saksi mengangkut sendiri material semen yang dibeli dari toko material;
Bahwa setelah saksi melaporkan pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola telah selesai secara lisan kepada Akmal Jailani dan Akmal Jailani belum pernah melihat hasil pekerjaan tersebut;
Bahwa Pendidikan terakhir saksi adalah SMA umum dan tidak mempunyai keahlian pada bidang pembangunan siring atau Lapangan Sepak Bola dan hanya mempunyai pengalaman membuat kolam Ikan;
Bahwa dalam pembangunan lapangan sepak bola tersebut saksi tidak memiliki gambar rancangan atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanya menggunakan feeling dan pengetahuan umum tentang lapangan sepak bola;
Bahwa Pembangunan Lapangan Sepak Bola dilaksanakan secara bertahap, desa yang pertama dikerjakan yaitu Desa Peninggiran kemudian selang satu minggu Desa Kuripan, Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi kemudian yang terakhir Desa Surabaya;
Bahwa benar saksi menerima uang dari Zainal Muhtadin yang merupakan titipan dari Akmal Jailani karena berada di palembang sedangkan Zainal Muhtadin berada di Kec. Tiga Dihaji;
Bahwa pembayaran gaji atau upah tukang dibayar menggunakan uang Akmal Jailani;
Bahwa ukuran Lapangan Sepak Bola yang dibuat menyesuaikan dengan ukuran lapangan di sekolah tersebut atau tidak sesuai dengan standar ukuran Lapangan Sepak Bola serta berbeda - beda ukuran di setiap desa;
Bahwa sampai saat ini saksi mengetahui lapangan sepak bola yang di bangun di tanah sekolah di Desa Surabaya dan di Desa Kuripan masih berfungsi dan masih digunakan. Sedangkan lapangan sepak bola yang di Desa Sukabumi sekarang telah digusur dan dibuat waduk dan lapangan sepak bola di Desa Karang Pendeta yang di seberang sungai sekarang telah menjadi hutan;
Bahwa semua Kepala Desa ikut memantau Pekerjaan Pembangunan Lapangan Sepak Bola Mini tersebut;
Bahwa saksi memperoleh keuntungan Rp.6.000.000,00 dari pembelian material untuk seluruh pembangunan lapangan sepak bola;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi M Dwi Rizkianoor, S,Sos Bin Salimin, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada program bantuan Fasilitasi Lapangan Sepak Bola Desa Tahun 2015 saksi menjabat selaku pendamping Tim Verifikasi;
Bahwa Robah merupakan anggota tim verifikasi lapangan desa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dokumen apa saja yang harus diverifikasi karena saksi tidak berada di unit verifikasi melainkan berada di unit lain sehingga Saksi tidak menerima dokumen untuk diverifikaasi;
Bahwa saksi tidak mengetahui harus membuat laporan atau tidak;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Ahli Drs. Raja Marpaung, ST.,MT, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli memberi keterangan sekarang ini berdasarkan Surat Tugas dari Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang nomor 1194/P1.6.4.2/ST/2018, tanggal 15 Februari 2018;
Bahwa Tim yang ditunjuk untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan fisik bangunan yaitu: 1. Drs. Raja Marpaung ST. MT, 2. Andi Herlis, ST, MT. 3. Abdullah Uwais, ST;
Bahwa dasar ahli beserta tim melakukan survey investigasi dan pemeriksaan fisik pekerjaan bangunan Fasilitasi (Refocusing) Prasarana Olahraga di Desa Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berdasarkan Surat Tugas Pembantu Direktur IV Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang Nomor :8475/PL6.4.2/ST/2017 tanggal 13 Oktober 2017;
Bahwa survey investigasi dan pemeriksaan fisik pekerjaan bangunan Fasilitasi (Refocusing) Prasarana Olahraga tersebut ahli dan Tim lakukan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018;
Bahwa pedoman acuan yang ahli dan Tim gunakan dalam melakukan survey investigasi dan pemeriksaan fisik pekerjaan bangunan Fasilitasi (Refocusing) Prasarana Olahraga di Desa Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan 1 Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tersebut adalah Gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam surat perjanjian Kerjasama Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan para kepala desa;
Bahwa metode yang dilakukan yaitu dengan mengukur secara langsung fisik bangunan yang telah terpasang, kemudian dikumpulkan semua data data pelaksanaan yang telah dilakukan dan disesuaikan dengan kontrak kerja yang ada Selanjutnya dari hasil ini dilakukan perhitungan volume pekerjaan yang terpasang / real di lapangan;
Bahwa peralatan yang digunakan adalah Meteran Roll panjang 50 meter, Meteran panjang 5 meter, Alat pendukung lain seperti Cangkul, Linggis dan Kamera senta alat - alat tulis;
Bahwa hasil dari Pemeriksaan Fisik pekerjaan bangunan Fasilitasi Refocusing Prasarana Olahraga di Desa Peninggiran Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ditemukan Volume pekerjaan tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada kontrak kerja Gambar kerja tidak mencerminkan keadaan di lapangan sebagaimana yang tercantum;
Bahwa pekerjaan bangunan Fasilitasi (Refocusing) Prasarana Olahraga Desa Peninggiran, Desa Kuripan Desa Surabya, Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan tidak sesuai dengan Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya;
Bahwa untuk item pekerjaan pekerjaan Pasangan Rangka kula - kuda hesi siku L 30.303 mm pada masing - masing pekerjaan di Desa Peninggiran, Desa Kuripan, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan terdapat catatan karena seharusnya untuk item pekerjaan Pasangan Rangka kuda - kuda besi siku 1. 30 30 3 mm tersebut menggunakan rangka baja sedangkan yang terpasang dilapangan menggunakan rangka kayu bahan / material pada item pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Ahli Adi Wibowo, Ak, di bawah sumpah di depan persidangan telah memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja selaku auditor di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan lebih kurang 20 tahun, dan sekarang menduduki jabatan fungsional auditor selaku Auditor Madya selama enam tahun sejak 2013;
Bahwa ahli selaku auditor telah ditunjuk untuk memberikan keterangan ahli dalam kegiatan Dana Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) Tahun 2015 di Desa Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan 1 Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan berdasarkan Surat Tugas Nomor ST- 326/PW07/5/2019 tanggal 29 Maret 2019;
Bahwa ahli termasuk dalam salah satu team auditor yang membuat laporan hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor ST-169/PW07/5/2018 tanggal 20 Februari 2018 perihal audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara untuk menindak lanjuti Surat dari Kepala Kepolisian Resor OKU Selatan Nomor: R/188/X/2017. Tanggal 16 Oktober 2017 perihal Permintaan Bantuan Perhitungan Keuangan Negara, dengan susunan tim yaitu:
Abul Chair/Lindung Saut Maruli Sirait selaku Pembantu Penanggung jawab. Abdul Ghani salaku Pengendali Teknis.
Adi Wibowo, selaku Kelua Tim.
Arif Muhananto, selaku Anggota Tim
Bahwa audit dilaksanakan mulai tanggal 26 Februari 2018 s.d 3 April 2018 di Palembang dan Muara Dua (saat melihat kondisi fisik lapangan bola). Audit penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan berdasarkan bukti yang dikumpulkan / diperoleh melalui penyidik disertai dengan peninjauan lapangan atas pembangunan lapangan bola pada kelima desa di Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa hasil audit ditemukan penyimpangan - penyimpangan mulai dari proses penyusunan proposal hingga pelaksanaan pembangunan fisik lapangan bola, yaitu:
Dalam proses penyusunan proposal dilakukan oleh pihak ketiga, tidak melibatkan Kepala Desa maupun tim teknis dari Dinas Teknis terkait yang melakukan evaluasi kondisi beserta status tanah yang akan dibangun lapangan bola;
Kepala Desa hanya menandatangani proposal atas perintah Camat Tiga Dihaj serta Tim Verifikasi dari SKPD terkait di tingkat kabupaten yaitu Saudara. Sosiawan dan Lie Hardiansyah, ST tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut;
Hasil verifikasi Persyaratan Administrasi dan Laporan Hasil Verifikasi Tanggal 10 Oktober 2015 atas proposal pembangunan lapangan sepak bola yang ditandatangani oleh Tim Verifikasi yaitu Saudara. Sarkoni, SE dan Lie Hardiansyah, ST adalah tidak benar, karena Lie Hardiansyah, ST tidak mengetahui kegiatan tersebut dan tidak mengenal saudara Sarkoni;
Kepala Desa tidak menandatangani Perjanjian Kerjasama bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau tanda tangan Kepala Desa telah dipalsukan Dalam perjanjian disebutkan pelaksanaan pekerjaan melalui pihak ketiga berdasarkan usulan/rekomendasi dari dinas teknis terkait, dan tidak ada pihak ketiga sebagai pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Desa. Kegiatan pembangunan sepak bola sehar dilaksanakan secara swakelola oleh Kepala Desa;
Dana seluruhnya telah masuk ke rekening milik masing-masing desa dan dicairkan seluruhnya oleh Kepala Desa serta diserahkan kepada saudara Zaenal Mukhtadin, SH selaku Camat Tigadihaji dan selanjutnya diserahkan kepada saudara Akmal Jailani di Palembang untuk pembangunan fisik;
Kegiatan pembangunan atas lima lapangan sepak bola tidak terdapat laporan periodik maupun laporan akhir serta tidak terdapat berita acara serah terima hasil kegiatan maupun dokumen pertanggung jawaban atas kegiatan;
Pembangunan lapangan bola di Desa Peninggiran, Surabaya dan Kuripan dilaksanakan pada terdapat lapangan lokasi lapangan milik Sekolah Dasar yang sebelumnya bola Dari hasil pemeriksaan oleh ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Sriwijaya;
Terhadap kelima lapangan sepak bola, lemyata tidak dikerjakan sesuai rencana dan terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan;
Bahwa hasil audit terdapat penyimpangan - penyimpangan sehingga nilai fisik yang dibangun tidak sesuai dengan dana yang telah dikeluarkan digunakan dalam kegiatan Dana Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) Tahun 2015 di Desa Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan 1 Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan tersebut. Berdasarkan perhitungan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.609.737.311,97 (enam ratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sebelas ruplah sembilan puluh tujuh sen);
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Carles Martabaya Bin Aroni Muis di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2015 Terdakwa menjabat sebagai Kepala desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji;
Bahwa Desa Sukabumi mendapatkan bantuan fasilitasi lapangan olahraga sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa yang menerima Dana Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa (Refocusing) Tahun 2015 adalah Desa Peninggiran, Desa Kuripan I, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Sukabumi;
Bahwa pada bulan April 2015 sekira jam 17.00 WIB saudara A.Rahman datang ke rumah dengan membawa sebundel berkas yang dikatakannya mengenai proposal pengajuan lapangan bola kaki ke Kemenpora untuk pembangunan fasilitas olahraga kemudian saudara A Rahman meminta Terdakwa untuk menandatangani proposal tersebut;
Bahwa Terdakwa menerima dan menanda tangani surat - surat tersebut dikarenakan atas perintah saudara Zainal Muhtadin selaku camat tiga dihaji;
Bahwa tanggal 18 November 2015 Terdakwa bersama - sama dengan 4 (empat) Kepala Desa yang lain disuruh oleh Zainal Muhtadin untuk membuka rekening tabungan di Bank BRI Cabang Baturaja di Muaradua, kemudian keesokan harinya tanggal 19 November 2015 Terdakwa bersama - sama dengan Kepala Desa yang lain dengan didampingi oleh Zainal Muhtadin datang ke Bank BRI Cabang Baturaja di Muaradua untuk membuat rekening tabungan guna untuk menerima transfer dana bantuan pembangunan lapangan bola kaki tersebut;
Bahwa Terdakwa ikut pelatihan ke Jakarta, yang sebelumnya dihubungi oleh Zainal Muhtadin beserta kepala desa yang lain ikut berangkat ke Jakarta;
Bahwa Terdakwa berangkat ke Jakarta bersama dengan Firman, M.Sukri, Syamsul Bahri dan Asroni dengan didampingi Zainal Muhtadin berangkat ke Palembang dengan menggunakan mobil dinas, kemudian pada tanggal 24 November 2022 berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat lion air;
Bahwa di Jakarta Terdakwa beserta kepala desa yang lain menginap di Hotel Pajajaran selama 3 (tiga) hari;
Bahwa Terdakwa ada menandatangani surat pelimpahan pekerjaan dari Terdakwa selaku Kepala Desa Sukabumi kepada Akmal Jailani selaku pihak ketiga / pelaksana pekerjaan;
Bahwa surat pelimpahan pekerjaan kepada pihak ke-3 saat ini ada di saudara Akmal Jailani dan sejak penanda tanganan Terdakwa tidak pernah melihat lagi surat pelimpahan pekerjaan kepada pihak ke-3 tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak membuat laporan progres pembangunan lapangan bola mini, dikarenakan surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh saksi dan Pihak Ke-3 tentang pelimpahan pekerjaan pembangunan lapangan bola mini, maka mengenai pembuatan laporan progres pembangunan lapangan bola mini akan dibuat oleh Pihak Ke-3;
Bahwa sebelum dan sesudah pencairan dana fasilitas lapangan olahraga Terdakwa beserta Firman saudara Asroni berkumpul di rumah Zainal Muhtadin;
Bahwa Terdakwa dan Firman serta Asroni diberi uang masing - masing Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang gunanya untuk membersihkan lapangan bola untuk persiapan pembangunan;
Bahwa uang yang ada di saudara Zainal Muhtadin dari hasil pencairan dana fasilitasi lapangan olahraga dari Desa Sukabumi dan desa kuripan dan desa Surabaya yaitu sejumlah Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah);
Bahwa uang tersebut digunakan oleh Zainal Muhtadin untuk melakukan pembangunan lapangan bola kaki di Desa Sukabumi, desa Surabaya, dan Desa Kuripan dikarenakan pelaksana pekerjaan dalam kegiatan pembangunan lapangan bola kaki di Desa Sukabumi, Surabaya dan Kuripan tersebut dilakukan oleh Syamsul Fikri;
Bahwa Terdakwa membiarkan Zainal Muhtadin menyimpan uang hasil pencairan dana fasilitasi dengan nominal Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta Rupiah) dikarenakan uang tersebut telah ditunggu oleh Akmal Jailani selaku pihak ketiga untuk pembangunan bola kaki;
Bahwa tidak ada tanda bukti saat Terdakwa menyerahkan uang kepada Zainal Muhtadin;
Bahwa Terdakwa beserta para kepala desa lain meminta tanda bukti kepada Zainal Muhtadin akan tetapi Zainal Muhtadin bilang tanda bukti tersebut alan diserahkan apabila uang sudah berada di pihak ketiga namun sampai sekarang tidak ada tanda terima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
2 (Dua) lembar fotocopy dilegalisir surat keputusan Bupati OKU Selatan Nomor : 313 KPTS/PMPD/2010, tanggal 30 November 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan;
1 (Satu) buah buku rekening bank BRI dengan nomor rekening 8052-01001681-53-7 atas nama Desa Sukabumi;
1 (satu) Lembar Print Out rekening koran BRI dengan nomor rekening 8052-01001681-53-7 atas nama desa sukabumi;
1 (satu) unit handphone bermerk Nokia warna hitam dengan nomor Imei : 357905050137560/35905050137578;
1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor Handphone 0853-0735-0276;
3 (tiga) Lembar Laporan Transaksi Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan Nomor Rekening 8052-01-001681-53-7;
1 (satu) lembar foto copy atas nama CARLES MARTABAYA dan ktp atas nama JON KENEDI;
1 (satu) lembar fotocopy npwpatas nama desa sukabumi;
1 (satu) lembar kartu contoh tanda tangan Nomor rekening 8052- 01-0001681-53-7 atas nama desa suka bumi;
1 (satu) lembar formulir aplikasi Rekening Non perorangan atas nama desa suka bumi;
1 (satu) kembar surat rekomendasi camat tiga dihaji Nomor : 236/76/tdh/2015, tanggal 28 desember 2015;
2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan Bupati ogan komering ulu selatan Nomor : 313/KPTS/PMPD/2010 tanggal 30 November 2010;
1 (satu) kembar surat izin operasional Nomor :140/05/SIO/18.2007/2015, tanggal 26 agustus 2015;
1 (satu) lembar surat putusan kepala desa Sukabumi Nomor 141/KPTS /I /18.2007/2010 TANGGAL 21 DESEMBER 2010;
1 (satu) lembar struktur organisasi desa Sukabumi;
2 (dua) lembar surat keputusan kepala desa Sukabumi Nomor :010/33/KPTS/12/2015, tanggal 28 desember 2015;
1 (satu) lembar data statis pembukaan /perubahan rekening tabungan nomor rekening 8052-01-001681-53-7 atas nama desa Sukabumi;
1 (satu) lembar tanda bukti penarikan nomor rekening 8052-01-001681-53-7 atas nama desa suka bumi cash 190.000.000,. tertanggal 04 januari 2016;
Menimbang, bahwa selanjutnya hal - hal yang telah terjadi yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang, dan untuk mempersingkat uraian putusan ini semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi / saksi a de charge, ahli, bukti surat dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis menjabat sebagai Kepala Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan periode Desember Tahun 2010 sampai dengan Februari Tahun 2017;
Bahwa benar pada tahun 2015 di Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, terdapat kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan Lain yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015, sebagaimana tertuang didalam DIPA Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga RI T.A 2015 Nomor : DIPA-092.01.1.664319/2015, sebesar Rp.95.000.000.000,00 (sembilan puluh lima milyar Rupiah) yang diperuntukan untuk 500 penerima dengan masing - masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta Rupiah);
Bahwa benar, pada bulan April tahun 2015 Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis sebagai Kades Sukabumi mengajukan Proposal dana bantuan kegiatan fasilitasi lapangan olah raga di Desa Sukabumi dengan menandatangani proposal yang didapat dari saksi Akmal Jailani melalui saksi Zainal Muhtadin;
Bahwa benar semua dokumen proposal setelah ditandatangani oleh Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis lalu diserahkan kepada saksi A. Rahman Junianto yang selanjutnya dilaporkan kepada saksi Zainal Muhtadin selanjutnya saksi Zainal Muhtadin, untuk dikirim kepada saksi Akmal Jailani di Palembang untuk dikirimkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga di Jakarta;
Bahwa benar, sesuai Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kemeterian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor : 1290/SET.D.V.5/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tentang penetapan penerimaan tahap IV Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lainnya tahun 2015, Desa Sukabumi, Kec. Tiga Dihaji, Kab. OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan menjadi penerima Fasilitasi lapangan olah raga atau sebutan lainnya Tahun 2015;
Bahwa benar, pada tanggal 18 November 2015 saksi Zainal Muhtadin memberitahukan kepada Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis bahwa proposal yang diajukan sudah disetujui oleh pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga dan selanjutnya terdakwa diminta untuk membuka rekening desa di Bank BRI yang akan digunakan sebagai rekening penerima dana bantuan. Selanjutnya Terdakwa pada tanggal 19 November 2015 membuka rekening atas nama Desa Sukabumi di Bank BRI Unit Pasar Ilir Cabang Baturaja;
Bahwa benar, pada tanggal 23 November 2015 Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis bersama dengan saksi Muhamad Sukri, S.IP (Kepala Desa Peninggiran), saksi Firman (Kepala Desa Kuripan), saksi Asroni bin Musa (Kepala Desa Surabaya), dan saksi Syamsul Bahri (Kepala Desa Karang Pendeta) didampingi oleh saksi Zainal Muhtadin untuk mengikuti pelatihan kegiatan bantuan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lainnya dari Kementerian Pemuda dan Olahraga di Hotel Padjajaran Suites Tangerang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 24 November 2015 sampai dengan tanggal 26 November 2015;
Bahwa benar, mendasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 0225.163/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015, tanggal 25 November 2015, tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lainnya Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis sebagai Kepala Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Prov Sumatera Selatan dengan Saksi Dr. Alman Hudri, M.Pd, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Terdakwa menerima dana bantuan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lainnya dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Sebesar Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta Rupiah);
Bahwa benar, pada tanggal 26 November 2015, bertempat di Hotel Padjajaran Suites Tangerang Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis bersama dengan saksi Syamsul Bahri (Kepala Desa Karang Pendeta), saksi Firman (Kepala Desa Kuripan), saksi Asroni bin Musa (Kepala Desa Surabaya), dan saksi M Sukri (Kepala Desa Peninggiran) dikumpulkan oleh saksi Akmal Jailani dan masing - masing menandatangani Surat Pelimpahan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olah raga kepada saksi Akmal Jailani. Padahal saksi Akmal Jailani selaku pihak ketiga / rekanan tidak pernah diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olah raga Kabupaten / Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan;
Bahwa benar, pada tanggal 04 Januari 2016 Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis bersama dengan saksi Asroni bin Musa dan saksi Firman mencairkan dana bantuan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lainnya yang telah masuk ke rekening ketiga Desa tersebut di Bank BRI Unit Pasar Ilir Cabang Baturaja di Muaradua. Kemudian seluruh dana bantuan tanpa dibuatkan Kontrak Kerja terlebih dahulu dan pekerjaan belum dilaksanakan, masing - masing sebesar Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.570.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh juta Rupiah) diserahkan kepada saksi Zainal Muhtadin;
Bahwa benar kemudian saksi Zainal Muhtadin memberikan uang hasil pencairan dana bantuan kepada Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis, saksi Asroni bin Musa dan saksi Firman masing - masing sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.555.000.000,00,00 (lima ratus lima puluh lima juta Rupiah) dan ditambah Hasil Pencairan dari Desa Karang Pendeta dan Desa Peninggiran sebesar Rp.365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah) yang seluruhnya berjumlah Rp.920.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh juta Rupiah) tanpa dibuatkan Kontrak Kerja terlebih dahulu dan pekerjaan belum dilaksanakan, oleh saksi Zainal Muhtadin, SH.,MM Bin Ahmad Bastari bersama - sama saksi Akmal Jailani, SH Bin Ahmad Bastari sebagai pihak ketiga / rekanan tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan seluruhnya seperti saksi Akmal Jailani, SH Bin Ahmad Bastari membagikan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) kepada saksi Zainal Muhtadin, SH.,MM, SH Bin Ahmad Bastari;
Bahwa benar, setelah menerima dana bantuan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (refocusing) Tahun 2015 dari saksi Zainal Muhtadin, maka saksi Akmal Jailani meminta kepada saksi Syamsul Fikri untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola di Desa SukabumiKec.Tiga Dihaji, Kab.Ogan Komering Ulu Selatan tanpa berpedoman pada Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum di dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara masing - masing Kepala Desa penerima dana bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI;
Bahwa benar pelaksanaan pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di Desa Sukabumi, Kec.Tiga Dihaji, Kab.Ogan Komering Ulu Selatan oleh saksi Akmal Jailani sebagai Pihak Ketiga / rekanan tidak sesuai dengan Gambar Rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tanpa pengawasan dari Tim Teknis, sehingga telah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sesuai hasil temuan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola pada Desa Surabaya tersebut oleh tim Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Sriwijaya;
Bahwa benar, Terdakwa sebagai penerima Fasilitasi Lapangan Olah raga didesa atau sebutan lain tahun 2015 bersama dengan Akmal Jailani sebagai Pihak Ketiga / rekanan tidak pernah membuat dan menyampaikan laporan secara berkala;
Bahwa benar, perbuatan Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis bersama - sama dengan saksi Zainal Muhtadin, SH Bin Ahmad Bastari dan saksi Akmal Jailani, SH Bin Ahmad Bastari tersebut di atas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.112.224.659,89 (seratus dua belas juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan Rupiah delapan puluh sembilan sen), berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-599/PW07/5/2018 tanggal 19 Desember 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaan Penuntut Umum, Majelis akan selalu mengacu pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Juncto Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu akan melihat keterangan saksi, pendapat ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah secara Yuridis perbuatan Terdakwa memenuhi unsur - unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum seperti tersebut dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan dalam bentuk Subsidaritas, sebagai berikut:
PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidiaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dulu Dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, yang unsur - unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara;
Unsur sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang bahwa terhadap unsur - unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut Pasal 1 ayat (3) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi;
Menimbang bahwa pengertian orang perseorangan dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) tersebut adalah sebagai subjek hukum pribadi,maupun koorporasi yang menurut Doktrin Ilmu Hukum Pidana padanya melekat atau terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab yaitu hal - hal atau keadaan yang mengakibatkan orang yang telah melakukan suatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman / pidana oleh peraturan perUndang Undangan dapat dipidana. Karena itu setiap orang sebagai subyek hukum untuk dapat dipidana, harus memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab;
Menimbang bahwa dalam perkara ini telah diajukan seorang sebagai Terdakwa yang bernama Carles Martabaya Bin A Roni Muis selaku Kepala Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan periode Desember Tahun 2010 sampai dengan Februari Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor : 313/KPTS/PMPD/2010 tanggal 30 November 2010;
Menimbang, bahwa selama persidangan secara virtual teleconference, Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga tidak terhalang untuk menjalani pemeriksaan, hal mana terbukti selama pemeriksaan Terdakwa selalu hadir dan dapat menjawab semua pertanyaan dengan lancar, baik pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, juga oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa karena itu menurut Majelis Hakim pada diri Terdakwa terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab. Dengan demikian Unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “secara melawan hukum”, Undang Undang Republik Indonesia. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 ayat (1) telah memberikan pengertian secara otentik bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Melawan hukum dalam arti Formil yaitu suatu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sedangkan melawan hukum dalam arti Materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perUndang Undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma - norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum yang terjadi, pengertian ‘secara melawan hukum’ sebagaimana tersebut di atas, telah mengalami perubahan, hal ini dapat terlihat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2006 No.003/PUU-IV/2006 yang pada intinya menyatakan, penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No.31 tahun 1999 Jo.Undang Undang No.20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi: yang dimaksud dengan ”Secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil, maupun, dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang - undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai suatu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan perlidungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945 sehingga Yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang Undang No.31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adalah pengertian melawan hukum formil;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai definisi tentang pengertian melawan hukum formil yang sering disebut juga Straafbaarfeit atau delic atau peristiwa pidana ini menurut VOS adalah suatu kelakuan manusia yang oleh peraturan perUndang Undangan diberi hukuman; sedangkan menurut SIMONS, melawan hukum atau peristiwa pidana itu adalah suatu perbuatan (a.) yang oleh hukum diancam dengan hukuman, (b) bertentangan dengan hukum, (c) dilakukan oleh orang yang bersalah, dan (d) orang itu boleh dianggap bertanggung jawab atas perbuatannya. (Mr. Drs. E. Utrecht dalam bukunya Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I Suatu Pengantar Hukum Pidana Untuk Tingkat Pelajaran Sarjana Muda Hukum, Suatu pembahasan Pelajaran Umum Penerbit Pustaka Tinta Mas Surabaya Tahun 1986, halaman 256);
Menimbang, bahwa unsur “secara melawan hukum” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tersebut merupakan “Bestandeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, artinya merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan dipidana;
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi, ahli, bukti surat dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut: pada tahun 2015 di Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, terdapat kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan Lain yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015, sebagaimana tertuang didalam DIPA Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga RI T.A 2015 Nomor : DIPA-092.01.1.664319/2015, sebesar Rp.95.000.000.000,00 (sembilan puluh lima milyar Rupiah) yang diperuntukan untuk 500 penerima dengan masing - masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta Rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis menjabat sebagai Kepala Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor : 313/KPTS/PMPD/2010 tanggal 30 November 2010, mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang disahkan pada tanggal 15 Januari 2014, pada bagian kedua mengenai Kepala Desa di Pasal 26 ayat (1) yaitu : “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa” dan sebagai penerima Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lainnya TA.2015 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 0025.163/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tanggal 25 November 2015, tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olah raga di Desa atau sebutan lainnya Tahun 2015, mempunyai tugas dan kewajiban antara lain :
Melaksanakan pekerjaan sesuai RAB, Gambar dan Spesifikasi teknis yang telah disetujui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan;
Melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta bertanggung jawab penuh atas terlaksananya kegiatan, kebenaran prosedur dan penggunaan dana sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan;
Menyampaikan laporan secara berkala, setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran dengan melampirkan :
Dokumen pengadaan barang / jasa pelaksanaan pekerjaan fisik lapangan;
Foto - foto sebelum pekerjaan dimulai, sampai dengan akhir pekerjaan;
Foto copy bukti setor sisa dana dan / atau jasa giro / bunga bank ke rekening kas negara melalui Bendahara penerimaan Kemenpora;
Laporan Perkembangan / progres pelaksanaan pekerjaan fisik yang disyahkan oleh Tim Teknis / Dinas Pekerjaan Umum atau SKPD yang menangani Pekerjaan Umum / Prasarana Wilayah;
Laporan akhir pelaksanaan pekerjaan fisik yang disahkan oleh Tim Teknis Teknis / Dinas Pekerjaan Umum atau SKPD yang menangani Pekerjaan Umum / Prasarana Wilayah.
Melakukan kerja sama dengan pihak penyedia barang / jasa (kontraktor pelaksana / rekanan) yang diusulkan / direkomendasikan oleh Dinas yang menangani olah raga di Kabupaten / Kota dan / atau pengelola teknis dari Dinas Pekerjaan Umum atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menangani Pekerjaan Umum / Prasarana wilayah tingkat Kabupaten / Kota selambat - lambatnya 3 (tiga) hari setelah dana masuk ke rekening.
Pencairan dana kepada Pihak Penyedia barang / jasa (kontraktor pelaksana / rekanan) diatur sebagai berikut :
30% (tiga puluh perseratus) dari nilai perjanjian kerja / Kontrak dicairkan setelah penandatanganan perjanjian / kontrak;
70% (tujuh puluh perseratus) dari nilai perjanjian kerja / kontrak dicairkan setelah realisasi pekerjaan fisik telah mencapai 100%, dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Serah Terima pekerjaan, dan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai perjanjian kerja / Kontrak;
Menimbang, bahwa pada bulan April tahun 2015, Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis sebagai Kades Sukabumi mengajukan Proposal dana bantuan kegiatan fasilitasi lapangan olahraga di Desa Surabaya dengan menandatangani proposal yang didapat dari saksi Akmal Jailani melalui saksi Zainal Muhtadin. Adapun proposal tersebut dilampiri :
1 (satu) lembar surat nomor : 236 / 21 /TDH / 4 / 2015, tanggal 7 April 2015, perihal usulan pembangunan lapangan bola kaki Desa Sukabumi Kec Tiga Dihaji;
1 (satu) lembar kata pengantar proposal pembangunan lapangan bola kaki Desa Sukabumi Kec Tiga Dihaji Kab OKU Selatan;
2 (dua) lembar pendahuluan proposal pembangunan lapangan bola kaki Desa Sukabumi Kec Tiga Dihaji Kab OKU Selatan;
1 (satu) lembar susunan Kepanitiaan Pembangunan lapangan Bola Kaki Desa Sukabumi Kec Tiga Dihaji Kab OKU Selatan;
5. 1 (satu) lembar daftar hadir musyawarah pembangunan lapangan bola kaki Desa Sukabumi Kec Tiga Dihaji Kab OKU Selatan;
Menimbang, bahwa semua dokumen proposal setelah ditandatangani Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis lalu diserahkan kepada saksi A. Rahman Junianto untuk dilaporkan kepada saksi Zainal Muhtadin. Selanjutnya saksi Zainal Muhtadin memerintahkan saksi A. Rahman Junianto untuk mengirim proposal tersebut kepada saksi Akmal Jailani di Palembang untuk dikirimkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga di Jakarta;
Menimbang, bahwa sesuai Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kemeterian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor : 1290/SET.D.V.5/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tentang penetapan penerimaan tahap IV Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lainnya tahun 2015 sebagaimana yang tercantum pada lampiran nomor III Prov. Sumatera Selatan kolom nomor : 16, Desa Sukabumi, Kec. Tiga Dihaji, Kab. OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan menjadi penerima Fasilitasi lapangan olahraga atau sebutan lainnya Tahun 2015;
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 November 2015 saksi Zainal Muhtadin memberitahukan kepada Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis bahwa proposal yang diajukan sudah disetujui oleh pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga dan selanjutnya Terdakwa membuka rekening yang akan digunakan sebagai rekening penerima dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, pada tanggal 19 November 2015 atas nama Desa Surabaya di Bank BRI Unit Pasar Ilir Cabang Baturaja;
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 November 2015 Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis bersama dengan saksi Muhamad Sukri, S.IP (Kepala Desa Peninggiran), saksi Firman (Kepala Desa Kuripan), saksi Asroni bin Musa (Kepala Desa Surabaya), dan saksi Syamsul Bahri (Kepala Desa Karang Pendeta) dengan didampingi saksi Zainal Muhtadin mengikuti pelatihan kegiatan bantuan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lainnya dari Kementerian Pemuda dan Olahraga di Hotel Padjajaran Suites Tangerang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 24 November 2015 sampai dengan tanggal 26 November 2015;
Menimbang, bahwa sesuai Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 0225.163/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015, tanggal 25 November 2015, tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lainnya Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis sebagai Kepala Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Prov Sumatera Selatan dan saksi Dr. Alman Hudri, M.Pd, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga, terdakwa menerima dana bantuan Fasilitasi Lapangan Olahraga sebesar Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta Rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 26 November 2015, bertempat di Hotel Padjajaran Suites Tangerang Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis bersama dengan saksi Syamsul Bahri (Kepala Desa Karang Pendeta), saksi Firman (Kepala Desa Kuripan), saksi Asroni bin Musa (Kepala Desa Surabayai), dan saksi M Sukri (Kepala Desa Peninggiran) dikumpulkan oleh saksi Akmal Jailani serta masing - masing menandatangani Surat Pelimpahan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Sukabumi kepada saksi Akmal Jailani. Padahal saksi Akmal Jailani selaku pihak ketiga / rekanan tidak pernah diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olah raga Kabupaten / Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 04 Januari 2016 Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis bersama dengan saksi Asroni Bin Musa dan saksi Firman mencairkan seluruh dana bantuan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa yang telah masuk masing - masing sebesar Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta Rupiah) ke rekening ketiga Desa di Bank BRI Unit Pasar Ilir Cabang Baturaja di Muaradua, kemudian tanpa dibuatkan Kontrak Kerja terlebih dahulu dan pekerjaan belum dilaksanakan dengan total sebesar Rp.570.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh juta Rupiah) diserahkan kepada saksi Zainal Muhtadin. Kemudian saksi Zainal Muhtadin memberikan uang hasil pencairan dana bantuan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Lapangan Sepak bola di Desa Kuripan, Desa Sukabumi dan Desa Surabaya kepada terdakwa, saksi Asroni Bin Musa dan saksi Firman masing - masing sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.555.000.000,00,00 (lima ratus lima puluh lima juta Rupiah) dan ditambah Hasil Pencairan dari Desa Karang Pendeta dan Desa Peninggiran sebesar Rp.365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah) yang seluruhnya berjumlah Rp.920.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh juta Rupiah) tanpa dibuatkan Kontrak Kerja terlebih dahulu dan pekerjaan belum dilaksanakan uang tersebut oleh saksi Zainal Muhtadin, SH.,MM Bin Ahmad Bastari bersama - sama saksi Akmal Jailani, SH Bin Ahmad Bastari sebagai pihak ketiga / rekanan tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan seluruhnya seperti saksi Akmal Jailani, SH Bin Ahmad Bastari membagikan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) kepada saksi Zainal Muhtadin, SH.,MM, SH Bin Ahmad Bastari;
Menimbang, bahwa saksi Akmal Jailani meminta kepada saksi Syamsul Fikri untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola di Desa Sukabumi, Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan dan Desa Surabaya, Kec.Tiga Dihaji, Kab.Ogan Komering Ulu Selatan tanpa berpedoman pada Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum di dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara masing - masing Kepala Desa penerima dana bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI;
Menimbang, bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola di Desa Sukabumi, Kec.Tiga Dihaji, Kab.Ogan Komering Ulu Selatan yang dilaksanakan oleh saksi Akmal Jailani sebagai Pihak Ketiga / rekanan tidak sesuai dengan Gambar Rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tanpa pengawasan dari Tim Teknis, sehingga telah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sesuai hasil temuan pemeriksaan fisik oleh tim Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Sriwijaya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis sebagai penerima Fasilitasi Lapangan Olahraga di desa tahun 2015 dengan saksi Akmal Jailani sebagai Pihak Ketiga / rekanan tidak pernah membuat dan menyampaikan laporan secara berkala, setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran yang seharusnya dengan melampirkan::
Dokumen pengadaan barang / jasa pelaksanaan pekerjaan fisik lapangan;
Foto - foto sebelum pekerjaan dimulai, sampai dengan akhir pekerjaan;
Foto copy bukti setor sisa dana dan / atau jasa giro / bunga bank ke rekening kas negara melalui Bendahara penerimaan Kemenpora;
Laporan Perkembangan / progres pelaksanaan pekerjaan fisik yang disyahkan oleh Tim Teknis / Dinas Pekerjaan Umum atau SKPD yang menangani Pekerjaan Umum / Prasarana Wilayah;
Laporan akhir pelaksanaan pekerjaan fisik yang disyahkan oleh Tim Teknis Teknis / Dinas Pekerjaan Umum atau SKPD yang menangani Pekerjaan Umum / Prasarana Wilayah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka perbuatan Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis sebagai penerima Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Sukabumi tahun 2015, telah melanggar ketentuan sebagai berikut:
Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (1);
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 0482 Tahun 2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa, dana bantuan fasilitasi lapangan olahraga di desa atau sebutan lain (Refocusing) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tahun 2015, ketentuan di dalam Bab II Huruf D angka 1, 2;
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 1459 Tahun 2015 tanggal 18 November 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0482 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa, ketentuan Pasal 3 Ayat (1), Ayat (4) huruf a dan b;
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 1459 Tahun 2015 tanggal 18 November 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0482 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa, ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a;
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 0025.158/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tanggal 25 November 2015, tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lainnya Tahun 2015;
Oleh karena perbuatan Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis telah termasuk melawan hukum secara formil. Sehingga unsur kedua “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Menimbang, bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menurut Majelis Hakim dengan mempergunakan kata “atau” dalam umusan ini, maka pada perumusan delik berarti unsur ini dirumuskan secara alternatif artinya cukup salah satu atau apabila salah satu saja telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka unsur delik itu dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa secara harfiah “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Poerwadarminta, 1976), sehingga dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya, sedangkan menurut Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan unsur memperkaya dalam Pasal 2 ayat (1) ialah “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan Pasal 37 ayat (3) dan (4) yang memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri, suami, anak dan harta benda setiap orang atau suatu korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan (Pasal 37 ayat (3);
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta hukum yang terungkap di persidangan, mendasarkan bukti dan dibenarkan dengan keterangan terdakwa maka tidak ada seorang saksipun yang menerangkan akibat perbuatan Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis telah menjadikan Terdakwa atau orang lain atau Koorporasi atau yang belum kaya menjadi kaya atau yang sudah kaya menjadi bertambah kaya;
Menimbang, bahwa pada masa jabatan Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis sebagai penerima Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lainnya TA.2015 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 0025.163/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tanggal 25 November 2015, tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olah raga di Desa atau sebutan lainnya Tahun 2015, Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis tidak ada membeli benda berharga baik yang bergerak atau tidak bergerak atau yang Terdakwa dapatkan pada masa kegiatan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi, maka Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair, sehingga haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas dan Dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Unsur sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan;
Unsur ke 1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur ke 1 (satu) dalam Dakwaan Subsidiar ini adalah sama dengan unsur ke 1 (satu) dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa didalam pertimbangan Dakwaan Primair unsur “Setiap Orang” telah dipertimbangkan secara komprehensif dan dinyatakan telah terbukti, maka karenanya semua pertimbangan sepanjang mengenai unsur pertama dari dakwaan primair tersebut dianggap telah diulangi dan secara mutatis mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pertimbangan a quo, sehingga dengan demikian unsur inipun haruslah dinyatakan telah terpenuhi;
Unsur ke 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi.
Menimbang, bahwa kata dengan tujuan dalam perumusan Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, dan dalam doktrin hukum pidana, niat atau kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana belumlah merupakan straafbaarfeit atau perbuatan yang dapat dihukum. Ia merupakan straafbaarfeit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah menjadikan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperoleh tersebut;
Menimbang, bahwa menguntungkan mempunyai makna bahwa dengan dilakukannya perbuatan itu, Terdakwa mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan keuntungan itu tidak identik atau tidak harus berupa kekayaan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menjadi berubah dalam arti bertambah berapapun nilainya, tetapi dapat berupa fasilitas dan/atau kemudahan untuk melakukan sesuatu tindakan atau hak. Keuntungan itu diperoleh dengan kesengajaan sebagai tujuan atau maksud, sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa yang terungkap di persidangan maka diperoleh fakta hukum: Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Prov Sumatera Selatan menerima dana bantuan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lainnya dari Kementerian Pemuda dan Olah raga sebesar Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta Rupiah);
Menimbang, bahwa atas pencairan tersebut Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis menggunakan untuk kegiatan di luar peruntukannya sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu saksi Zainal Muhtadin menerima sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) yang juga bersama saksi Akmal Jailani sebagai Pihak Ketiga atau rekanan tidak menggunakan seluruh dana fasilitasi sesuai dengan peruntukannya. Sehingga unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi;
Unsur ke 3. : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa R. Wiyono SH dalam bukunya Undang Undang Pemberantasan Tindak pidana korupsi hal. 38 - 40 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Yang dimaksud dengan “kewenangan “adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerajaannya dapat dilakukan dengan baik;
Yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan - ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Yang dimaksud dengan sarana adalah syarat, cara, atau media. Dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Yang dimaksud dengan “jabatan” sesuai dengan Undang Undang Nomor 43 tahun 1999 adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi negara;
Dan yang dimaksud dengan “kedudukan” sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa dengan melihat pengertian di atas maka yang dimaksud dengan unsur ini adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis sebagai Kepala Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor : 313/KPTS/PMPD/2010 tanggal 30 November 2010, mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang disahkan pada tanggal 15 Januari 2014, pada bagian kedua mengenai Kepala Desa di Pasal 26 ayat (1) yaitu : “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa” dan sebagai penerima Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lainnya TA.2015 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 0025.163/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tanggal 25 November 2015, tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lainnya Tahun 2015, mempunyai tugas dan kewajiban antara lain :
Melaksanakan pekerjaan sesuai RAB, Gambar dan Spesifikasi teknis yang telah disetujui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan;
Melakukan pengelolaan dan pertanggung jawaban dana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta bertanggung jawab penuh atas terlaksananya kegiatan, kebenaran prosedur dan penggunaan dana sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan;
Menyampaikan laporan secara berkala, setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran dengan melampirkan :
Dokumen pengadaan barang / jasa pelaksanaan pekerjaan fisik lapangan;
Foto - foto sebelum pekerjaan dimulai, sampai dengan akhir pekerjaan;
Foto copy bukti setor sisa dana dan / atau jasa giro/bunga bank ke rekening kas negara melalui Bendahara penerimaan Kemenpora;
Laporan Perkembangan / progres pelaksanaan pekerjaan fisik yang disyahkan oleh Tim Teknis / Dinas Pekerjaan Umum atau SKPD yang menangani Pekerjaan Umum / Prasarana Wilayah;
Laporan akhir pelaksanaan pekerjaan fisik yang disahkan oleh Tim Teknis Teknis / Dinas Pekerjaan Umum atau SKPD yang menangani Pekerjaan Umum / Prasarana Wilayah.
Melakukan kerjasama dengan pihak penyedia barang / jasa (kontraktor pelaksana / rekanan) yang diusulkan / direkomendasikan oleh Dinas yang menangani olahraga di Kabupaten / Kota dan / atau pengelola teknis dari Dinas Pekerjaan Umum atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menangani Pekerjaan Umum / Prasarana wilayah tingkat Kabupaten / Kota selambat - lambatnya 3 (tiga) hari setelah dana masuk ke rekening.
Pencairan dana kepada Pihak Penyedia barang / jasa (kontraktor pelaksana / rekanan) diatur sebagai berikut :
30% (tiga puluh perseratus) dari nilai perjanjian kerja / Kontrak dicairkan setelah penandatanganan perjanjian / kontrak;
70% (tujuh puluh perseratus) dari nilai perjanjian kerja / kontrak dicairkan setelah realisasi pekerjaan fisik telah mencapai 100%, dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Serah Terima pekerjaan, dan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai perjanjian kerja / Kontrak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa yang terungkap di persidangan maka diperoleh fakta hukum: Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Prov Sumatera Selatan menerima dana bantuan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lainnya dari Kementerian Pemuda dan Olah raga sebesar Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta Rupiah);
Menimbang, bahwa atas pencairan dana tersebut Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis menggunakan untuk kegiatan di luar peruntukannya sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu saksi Zainal Muhtadin menerima sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) yang juga bersama saksi Akmal Jailani sebagai Pihak Ketiga atau rekanan tidak menggunakan seluruh dana fasilitasi sesuai dengan peruntukannya;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis yang telah menguntungkan diri terdakwa, orang lain atau koorporasi tersebut, dilakukan oleh dalam kapasitasnya menyalahgunakan jabatan atau kewenangan, kesempatan, atau sarana sebagai Kepala Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang juga sebagai penerima Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lainnya TA.2015 serta bersama dengan saksi Akmal Jailani sebagai Pihak Ketiga / rekanan tidak pernah membuat dan menyampaikan laporan secara berkala, setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran; Dengan demikian maka unsur ke 3 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terdiri dari elemen unsur yang bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu elemen saja, maka unsur tersebut secara hukum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah dan berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut penjelasan umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat;
Menimbang bahwa kata dapat dalam penjelasan Pasal 3 Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah dicabut sesuai dengan putusan MK nomor : 25/PPU-25/XIV/2016 sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara haruslah dapat dibuktikan secara nyata adanya kerugian;
Menimbang, bahwa telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola pada Desa Sukabumi Kecamatan Tigadihaji oleh tim Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Sriwijaya dengan rincian sebagai mana yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Volume Pekerjaan Pembangunan / Renovasi Lapangan Sepakbola di Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis, sebagai penerima Fasilitasi Lapangan Olah raga di Desa Sukabumi tahun 2015 tidak pernah membuat dan menandatangani laporan periodik serta laporan pertanggung jawaban akhir progres pekerjaan fisik lapangan bola kaki dan pelaksanaan pembangunan tersebut tidak pernah diserah terimakan dari Pihak Ketiga kepada Terdakwa selaku penerima bantuan di Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Menimbang, bahwa pekerjaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) Tahun Anggaran 2015 di Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupatan Ogan Komering Ulu Selatan telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan Laporan Hasil Audit Nomor : SR - 599/PW07/5/2018 tanggal 19 Desember 2018;
Menimbang, bahwa kesimpulan hasil audit adalah terdapat kerugian keuangan negara dengan perhitungan sebagai berikut:
-
-
1. Jumlah dana yang dicairkan dari rekening desa atas kegiatan pembangunan lapangan sepak bola yang telah ditransfer oleh kementerian pemuda dan olahraga : - Sukabumi Rp.190.000.000,00 2. Jumlah realisasi nilai fisik terpasang atas pembangunan lapangan bola di Desa : - Sukabumi Rp.77.775.340,11 3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1 – 2) Rp.112.224.659,89
-
Menimbang, bahwa atas pelaksanaan di Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dilakukan realisasi nilai fisik terpasang atas pembangunan lapangan bola sebesar Rp.77.775.340,11 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat Rupiah sebelas Sen). Sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.112.224.659,89 (seratus dua belas juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan Rupiah delapan puluh sembilan sen);
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad. 5Unsur orang yang melakukan,menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa rumusan pasal 55 ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi : “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.” Pelaku tindak pidana dalam pasal ini dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau secara bersama - sama melakukan. Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertian “turut melakukan” dalam arti kata bersama - sama melakukan. Dalam hal ini sedikit - dikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger”, akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) tersebut dalam pasal 56 (vide : R. Soesilo, op.cit., hlm. 73).
Menimbang bahwa mendasarkan keterangan saksi, buktu surat, ahli dan keterangan Terdakwa yang saling berkesesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis selaku penerima dana bantuan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (refocusing) Tahun 2015 di Desa Sukabumi, Kec.Tiga Dihaji, Kab.Ogan Komering Ulu Selatan yang bersumber dari APBN Kementrian Pemuda dan Olah Raga RI, adalah sebagai berikut::
Terdakwa telah lalai menandatangani Surat Pelimpahan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olah raga di Desa Sukabumi kepada saksi Akmal Jailani. Sementara saksi Akmal Jailani selaku Rekanan atau Pihak Ketiga tidak pernah diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan;
Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis tidak pernah membuat dan menandatangani laporan periodik serta laporan pertanggung jawaban akhir progres pekerjaan fisik lapangan bola kaki pada Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada PPK dan pelaksanaan pembangunan lapangan bola kaki dari Dana Fasilitasi Lapangan Olahraga di desa atau sebutan lain (Refocusing) Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tersebut tidak pernah diserah terimakan dari Pihak Ketiga kepada Terdakwa sebagai penerima bantuan di Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis telah menggunakan dana Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) di luar peruntukanya;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa dilakukan secara bersama – sama dengan saksi – saksi sebagai berikut:
Saksi Akmal Jailani, SH, bin Ahmad Bastari telah mengirimkan nama dan nomor induk pegawai (NIP) saksi Lie Hardiansyah, ST Bin Tjik Mat dan saksi Sosiawan Bin Muhiyar ke Kementrian Pemuda dan Olah Raga RI untuk ditetapkan sebagai tenaga teknis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah yang menangani pekerjaan umum / prasarana wilayah serta tim verifikasi dan monitoring, tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan sehingga tidak dilaksanakannya verifikasi dan monitoring pengajuan / pelaksanaan kegiatan;
Saksi Akmal Jailani, SH, bin Ahmad Bastari mengumpulkan Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis bersama saksi Muhamad Sukri,S.IP Bin Rozali, saksi Syamsul Bahri Bin Abu Bakar, saksi Firman Bin Harsono, dan saksi Asroni Bin Musa dengan disaksikan oleh saksi Zainal Muhtadin, SH.,MM Bin Ahmad Bastari dengan tujuan agar masing - masing menandatangani Surat Pelimpahan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa (refocusing). Sementara saksi selaku Rekanan atau Pihak Ketiga tidak pernah diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan;
Saksi Akmal Jailani, SH, bin Ahmad Bastari dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai rekanan atau pihak ketiga Saksi telah menerima seluruh uang hasil pencairan dana bantuan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa (refocusing) di Desa Sukabumi tanpa dibuatkan Kontrak Kerja terlebih dahulu dan pekerjaan belum dilaksanakan;
Saksi Akmal Jailani, SH, bin Ahmad Bastari telah penerima seluruh pembayaran (seratus persen) sementara tidak disesuaikan dengan tahapan pembayaran dan progres pekerjaan;
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola di Desa Sukabumi, Kec.Tiga Dihaji, Kab.Ogan Komering Ulu Selatan yang dilaksanakan oleh Saksi Akmal Jailani, SH, bin Ahmad Bastari sebagai Pihak Ketiga / rekanan tidak sesuai dengan Gambar Rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tanpa pengawasan dari Tim Teknis, sehingga telah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan;
Saksi Akmal Jailani, SH, bin Ahmad Bastari sebagai pihak ketiga pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga di desa Sukabumi tidak pernah membuat dan menandatangani laporan periodik serta laporan pertanggung jawaban akhir progres pekerjaan fisik lapangan bola kaki pada Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada PPK dan pelaksanaan pembangunan tersebut tidak pernah diserah terimakan dari Pihak Ketiga kepada Terdakwa selaku penerima bantuan di Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Saksi: Zainal Muhtadin, SH.,MM. Bin Ahmad Bastari telah mengirimkan nama dan nomor induk pegawai (NIP) saksi Lie Hardiansyah, ST Bin Tjik Mat dan saksi Sosiawan Bin Muhiyar untuk ditetapkan sebagai tenaga teknis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah yang menangani pekerjaan umum / prasarana wilayah serta tim verifikasi dan monitoring, tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan sehingga tidak dilaksanakannya verifikasi dan monitoring pengajuan / pelaksanaan kegiatan;
Saksi: Zainal Muhtadin, SH.,MM. Bin Ahmad Bastari dengan tanpa wewenang telah mengumpulkan, menggunakan dan menyerahkan dana bantuan Pembangunan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) dari Desa Sukabumi kepada saksi Akmal Jailani, SH. Bin Ahmad Bastari selaku pihak ketiga / rekanan;
Saksi: Zainal Muhtadin, SH.,MM. Bin Ahmad Bastari dengan tanpa wewenang telah menggunakan untuk kepentingan diri saksi sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan menyerahkan kepada Terdakwa Asroni Bin Musa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Menimbang, dalam hal ini telah timbul kesamaan kehendak antara Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis bersama - sama dengan saksi Akmal Jailani Bin Ahmad Bastari, saksi: Zainal Muhtadin, SH.,MM. Bin Ahmad Bastari sebagai orang yang melakukan. Dengan demikian unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP telah terpenuhi, maka terdapatlah cukup bukti - bukti yang sah menurut hukum dan keyakinan Majelis Hakim, Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dan selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri dan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis, majelis hakim sependapat dengan tuntuntan Penuntut Umum tentang jenis pidana yang akan dijatuhkan. namun mengenai berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan tersebut majelis akan mempertimbangkan berdasarkan pertimbangan keyakinan majelis hakim sendiri;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang diatur dalam Pasal 3 Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang R.I. nomor 20 Tahun 2001 adalah mensyaratkan pidana komulatif antara pidana penjara dan pidana denda, oleh karenanya terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis dijatuhi pidana denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan. Mengenai jumlah denda dan lamanya kurungan pengganti denda akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis tersebut, maka Majelis Hakim maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP, mendasarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I. nomor 05 tahun 2014, menurut Majelis Hakim penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan apabila Terdakwa telah menggunakan atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dan besarnya sebanyak - banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah terbukti adanya kerugian keuangan negara, kemudian Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis dalam pelaksanaan pembangunan lapangan bola kaki dari Dana Fasilitasi Lapangan Olahraga (Refocusing) Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Desa Sukabumi Tahun 2015, telah menggunakan dana sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) untuk kegiatan pembersihan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis haruslah membayar Uang Pengganti sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan kegiatan Refocusing di Desa Sukabumi. Oleh karena itu kepada Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis dapat diterapkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Uang Pengganti;
Menimbang, bahwa mendasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor : 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, tanggal 18 Desember 2020 Rumusan Kamar Pidana poin 3, menentukan : “Dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti harus diperhitungkan / dikompensasikan dengan uang / barang yang telah disita / dititipkan dan / atau yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada Penyidik / JPU / Kas Negara / Kas Daerah;”
Menimbang, bahwa Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis melalui keluarganya telah menitipkan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) kepada penuntut Umum sehingga menurut majelis harus diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Panasihat Hukum Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis, yang menyatakan: terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis telah melakukan kerja – kerjanya telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan sehingga semua perbuatan Terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum. Menurut Majelis telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan, oleh karenanya terhadap pembelaan Penasihat hukum terdakwa tersebut tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Panasihat Hukum Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis, yang menyatakan: tidak ada yang membuktikan Terdakwa, orang lain atau koorporasi menjadi kaya atau bertambah kaya dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Menurut Majelis telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan, oleh karenanya terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan pribadi Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis yang menyatakan: perbuatan Terdakwa dilakukan atas dasar perintah saksi Zainal Muhtadin selaku Camat Tiga Dihaji serta karena tidak adanya monitoring dan bimbingan teknis dari pihak Kementrian Pemuda dan olah raga RI. Menurut Majelis telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan, oleh karenanya terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan pribadi Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis yang menyatakan: Terdakwa tidak dapat dibebani pertanggung jawaban karena terkait pekerjaan pembangunan lapangan desa (Refocusing) sudah dilimpahkan kepada saksi Akmal Jailani meski surat nya telah dibakar. Menurut Majelis telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan, oleh karenanya terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan pribadi Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis maupun Penasihat Hukum Terdakwa untuk selain dan selebihnya. Menurut Majelis tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menjatuhkan pidana kepada yang sesuai dengan rasa keadilan dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, Majelis berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung R.I. nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman penjatuhan pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Korupsi harus mempertimbangkan tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa menurut Majelis setelah meneliti aspek dan kategori pedoman pemidanaan bahwa aspek kategori kerugian keuangan negara termasuk kategori paling ringan, aspek kesalahan terdakwa termasuk kategori ringan; aspek keuntungan untuk terdakwa termasuk kategori rendah selanjutnya aspek dampak termasuk kategori rendah;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidananya, perlu dipertimbangkan lebih dahulu hal - hal yang dapat mempengaruhi berat ringannya pemidanaan tersebut ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
Perbuatan korupsi yang dilakukan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perbuatan Terdakwa serta hal - hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan, dan dengan mengingat pula PERMA nomor 1 Tahun 2020 tersebut di atas, Majelis Hakim menganggap bahwa pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan di bawah ini adalah sudah adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum terdiri dari sebagai berikut:
2 (Dua) lembar fotocopy dilegalisir surat keputusan Bupati OKU Selatan Nomor : 313 KPTS/PMPD/2010, tanggal 30 November 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan;
1 (Satu) buah buku rekening bank BRI dengan nomor rekening 8052-01001681-53-7 atas nama Desa Sukabumi;
1 (satu) Lembar Print Out rekening koran BRI dengan nomor rekening 8052-01001681-53-7 atas nama desa sukabumi;
1 (satu) unit handphone bermerk Nokia warna hitam dengan nomor Imei : 357905050137560/35905050137578;
1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor Handphone 0853-0735-0276;
3 (tiga) Lembar Laporan Transaksi Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan Nomor Rekening 8052-01-001681-53-7;
1 (satu) lembar foto copy atas nama CARLES MARTABAYA dan ktp atas nama JON KENEDI;
1 (satu) lembar fotocopy npwpatas nama desa sukabumi;
1 (satu) lembar kartu contoh tanda tangan Nomor rekening 8052- 01-0001681-53-7 atas nama desa suka bumi;
1 (satu) lembar formulir aplikasi Rekening Non perorangan atas nama desa suka bumi;
1 (satu) kembar surat rekomendasi camat tiga dihaji Nomor : 236/76/tdh/2015, tanggal 28 desember 2015;
2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan Bupati ogan komering ulu selatan Nomor : 313/KPTS/PMPD/2010 tanggal 30 November 2010;
1 (satu) kembar surat izin operasional Nomor :140/05/SIO/18.2007/2015, tanggal 26 agustus 2015;
1 (satu) lembar surat putusan kepala desa Sukabumi Nomor 141/KPTS /I /18.2007/2010 TANGGAL 21 DESEMBER 2010;
1 (satu) lembar struktur organisasi desa Sukabumi;
2 (dua) lembar surat keputusan kepala desa Sukabumi Nomor :010/33/KPTS/12/2015, tanggal 28 desember 2015;
1 (satu) lembar data statis pembukaan /perubahan rekening tabungan nomor rekening 8052-01-001681-53-7 atas nama desa Sukabumi;
1 (satu) lembar tanda bukti penarikan nomor rekening 8052-01-001681-53-7 atas nama desa suka bumi cash 190.000.000,. tertanggal 04 januari 2016;
Tetap terlampir dalam berkas perkara An. Carles Martabaya Bin Aroni Muis;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1), Pasal 197 ayat (1) huruf i Undang Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 1983 tentang Biaya Perkara Pidana, maka Majelis Hakim akan membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Mengingat ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, serta peraturan - peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menghukum Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
Menetapkan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) yang telah dititipkan oleh Terdakwa Carles Martabaya Bin A Roni Muis disetor ke kas negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (Dua) lembar fotocopy dilegalisir surat keputusan Bupati OKU Selatan Nomor : 313 KPTS/PMPD/2010, tanggal 30 November 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan;
1 (Satu) buah buku rekening bank BRI dengan nomor rekening 8052-01001681-53-7 atas nama Desa Sukabumi;
1 (satu) Lembar Print Out rekening koran BRI dengan nomor rekening 8052-01001681-53-7 atas nama desa sukabumi;
1 (satu) unit handphone bermerk Nokia warna hitam dengan nomor Imei : 357905050137560/35905050137578;
1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor Handphone 0853-0735-0276;
3 (tiga) Lembar Laporan Transaksi Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan Nomor Rekening 8052-01-001681-53-7;
1 (satu) lembar foto copy atas nama CARLES MARTABAYA dan ktp atas nama JON KENEDI;
1 (satu) lembar fotocopy npwpatas nama desa sukabumi;
1 (satu) lembar kartu contoh tanda tangan Nomor rekening 8052- 01-0001681-53-7 atas nama desa suka bumi;
1 (satu) lembar formulir aplikasi Rekening Non perorangan atas nama desa suka bumi;
1 (satu) kembar surat rekomendasi camat tiga dihaji Nomor : 236/76/tdh/2015, tanggal 28 desember 2015;
2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan Bupati ogan komering ulu selatan Nomor : 313/KPTS/PMPD/2010 tanggal 30 November 2010;
1 (satu) kembar surat izin operasional Nomor :140/05/SIO/18.2007/2015, tanggal 26 agustus 2015;
1 (satu) lembar surat putusan kepala desa Sukabumi Nomor 141/KPTS /I /18.2007/2010 TANGGAL 21 DESEMBER 2010;
1 (satu) lembar struktur organisasi desa Sukabumi;
2 (dua) lembar surat keputusan kepala desa Sukabumi Nomor :010/33/KPTS/12/2015, tanggal 28 desember 2015;
1 (satu) lembar data statis pembukaan /perubahan rekening tabungan nomor rekening 8052-01-001681-53-7 atas nama desa Sukabumi;
1 (satu) lembar tanda bukti penarikan nomor rekening 8052-01-001681-53-7 atas nama desa suka bumi cash 190.000.000,. tertanggal 04 januari 2016;
Tetap terlampir dalam berkas perkara An. Carles Martabaya Bin Aroni Muis;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 oleh kami Efrata Happy Tarigan, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Sahlan Efendi, S.H., M.H., dan Waslam Makhsid, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang dilakukan secara teleconference pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Waslam Makhsid, S.H., M.H. dan Iskandar Harun, S.H., M.H. sebagai Hakim - Hakim Anggota, dengan dihadiri oleh Eka Firdanita, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim - Hakim Anggota, Ketua Majelis;
Waslam Makhsid, S.H., M.H. Efrata Happy Tarigan, SH.,MH.
Iskandar Harun, S.H., M.H.
Panitera Pengganti;
Eka Firdanita, S.H., M.H.