52/Pid.Sus/2022/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Cjr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: CITRA ANGGUN ANNISA, SH Terdakwa: CECE SAEPULLAH Bin H. NUKRODIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Cece Saepullah Bin H. Nukrodin Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan secara berlanjut dan dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana dakwaan Kumulatif Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana Terhadap Terdakwa Cece Saepullah Bin H. Nukrodin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun; Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa tersebut sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju lengan pendek warna Merah Muda, 1 (satu) helai lengan panjang warna navy bermotif, 1 (satu) helai celana tidur warna Putih bermotif, 1 (satu) helai Dress lengan panjang warna Merah Muda gambar Frozen, 1 (satu) helai rok panjang warna Navy motif bergaris dikembalikan kepada AJENG SITI SUAIBAH Binti CECE SAEPULOH Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Cece Saepullah Bin H. Nukrodin
2. Tempat lahir : Cianjur
3. Umur/Tanggal lahir : 64 Tahun /11 November 1957
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kp. Dangdeur RT 01/10 Ds. Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Berdagang
Terdakwa Cece Saepullah Bin H. Nukrodin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan tanggal 22 Desember 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022
4. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 April 2022
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 April 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 07 Juni 2022 sampai dengan tanggal 6 Juli 2022.
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Gin Gin Yonagi, SH, Lely Puji Kusmiati, SH dan Sri Rejeki, SH Advokat Lembaga Bantuan Hukum Kusumah Bangsa (LBH-KBC) Beralamat Jalan Hanjawar Pacet RT. 01/17 Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Maret 2022 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Cjr tanggal 9 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Cjr tanggal 9 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa CECE SAEPULLAH Bin H. NUKRODIN Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” dan ” setiap orang yang dengan sengaja melakukan keerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CECE SAEPULLAH Bin H. NUKRODIN dengan Pidana penjara selama 20 (da puluh) Tahun dan Denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan Penjara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) helai baju lengan pendek warna merah muda;
1 (satu) helai baju lengan panjang warna navy bermute;
1 (satu) helai celana tidur warna putih bermotif;
1 (satu) helai dress lengan panjang warna merah muda gambar frozen;
1 (satu) helai rok panjang warna navy motif bergaris. .
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara karena tuntutan penuntut umum terhadap terdakwa dirasa sangat terlalu berat, sehingga kami Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa sehingga apabila terdakwa telah melaksanakan tanggungjawabnya nanti dapat melanjutkan kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa CECE SAEPULLAH Bin H. NUKRODIN pada sekira hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira jam 20.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2021 atau sekira dalam tahun 2021 bertempat di Gg. Samboja Kp. Dangdeur Rt.002/010 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih masuk Daerah hukum pengadilan negeri Cianjur, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira jam 20.30 Wib, terdakwa yang tinggal satu rumah bersama dengan saksi AJENG, baru saja pulang kerumahnya yang beralamat di Gg. Samboja Kp. Dangdeur Rt.002/010 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur, melihat saksi AJENG SITI SUAIBAH alias SUAIBAH Binti CECE SAEPULLAH yang merupakan anak kandung terdakwa sesuai dengan Kartu Keluarga No. 3203022503110711, sedang menunggu diteras depan rumah. Terdakwa yang membawa kantung plastic berisi 10 butir telur asin kemudian masuk kedalam rumah dan menaruh kantung plastik tersebut diatas meja mesin jahit yang berada diruang tamu, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar mandi. Tidak lama kemudian terdakwa yang baru saja keluar dari kamar mandi melihat kantung plastic tersebut terjatuh dan seluruh telur asin yang ada didalamnya menjadi berhamburan. Terdakwa kemudian membersihkan dan menghitung jumlah telur asin menjadi hanya 9 butir. Melihat hal tersebut terdakwa kemudian bertanya kepada saksi AJENG mengapa telur asin tersebut dapat berserakan dan hanya berjumlah 9 butir, apakah saksi AJENG telah memakan telur tersebut. Saksi AJENG kemudian menjawab bahwa ia tidak memakan telur tersebut dan tidak tahu mengapa kantung berisi telur menjadi berserakan. Mendengar jawaban saksi AJENG terdakwa kemudian emosi dan pergi mengambil talenan yang berada disamping badan terdakwa. Kemudian terdakwa memukul kaki kanan saksi AJENG menggunakan talenan tersebut sebanyak 2 (dua) kali, lalu terdakwa berdiri didepan saksi AJENG dan menyilangkan kedua tangan saksi AJENG kedepan dada saksi AJENG kemudian sambil menekan kedua tangan saksi AJENG, terdakwa kemudian menendang dada Saksi AJENG menggunakan kaki kiri sebanyak 1 kali. Setelah itu saksi AJENG yang menangis karena kesakitan dan sulit bernafas langsung pergi ke kamarnya sedangkan terdakwa Kembali beraktifitas seperti biasa;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 16.00 Wib, saksi AJENG yang sedang bermain dengan temannya melihat terdakwa yang sedang memetic buah jambu didepan rumah kontrakan, karena terdakwa terlalu banyak mengambil buah jambu kemudian terdakwa menyuruh saksi AJENG untuk memberikan beberapa jambu tersebut ke tempat pengajian saksi AJENG. Saksi AJENG kemudian pergi sesuai perintah terdakwa. Bahwa kemudian sekira jam 18.00 Wib, terdakwa yang baru saja selesai sholat Magrib kemudian mencari saksi AJENG yang belum terlihat pulang kerumah, terdakwa menemukan saksi AJENG yang sedang berada kamar mandi. Terdakwa kemudian menanyakan kepada saksi AJENG “Darimana saja sudah malam, kamu mau kayak ibu kamu”. Saksi AJENG diam dan tidak menjawab. Melihat saksi AJENG yang tidak menjawab pertanyaan terdakwa, terdakwa menjadi emosi kemudian menampar pipi dan mencekik leher saksi AJENG setelah itu terdakwa menarik rambut saksi AJENG dan dengan menggunakan tangan kanannya Terdakwa membenturkan kepala saksi AJENG sebanyak 1 kali ke dinding kamar mandi. Setelah itu terdakwa berkata kepada saksi AJENG “ kalau kamu tidak mau diatur lebih baik bicara dari sekarang , mau sama siapa, kalau tidak bisa diatur sama saya mau dibunuh, kalau kamu mau pergi ke mamah kamu sok pergi, sama saya tidak akan dijenguk’. Setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah sedangkan saksi AJENG yang ketakutan pergi kerumah saksi SUWARNI dan meminta tolong. Saksi SUWARNI yang melihat kondisi saksi AJENG kemudian menelpon ibu kandung saksi AJENG yaitu saksi RENITA dan atas perintah saksi RENITA, Saksi SUWARNI membawa saksi AJENG kerumah saksi TITA untuk kemudian akan dijemput oleh saksi RENITA ibu kandung saksi AJENG;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 170/XI/2021/FK. Tanggal 01 November 2021 an.AJENG SITI SUAIBAH Binti CECE SAEPULOH dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban anak perempuan berumur sebelas tahun ditemukan selaput dara tampak robek pada arah jam tiga dan sembilan sampai dasar akibat kekerasan benda tumpul melewati lubang senggama, kemudian pada pemeriksaan tubuh lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, namun tidak setiap kekerasan pada tubuh manusia dapat menimbulkan luka-luka.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
DAN
KEDUA
PERTAMA
Bahwa Terdakwa CECE SAEPULLAH Bin H. NUKRODIN sekira pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2019 , tahun 2020, dan tahun 2021, bertempat di Gg. Samboja Kp. Dangdeur Rt.002/010 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih masuk Daerah hukum pengadilan negeri Cianjur, setiap orang yang dengan sengaja melakukan keerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat pada tahun 2019 sekitar jam 17.00 Wib, terdakwa mendatangi saksi AJENG SITI SUAIBAH berumur 9 tahun (berdasarkan kutipan Kartu Keluarga No. 3203022503110711, lahir pada tanggal 22 November 2010 dan berdasarkan Surat Kelahiran Nomor:474.1/085/IX/KS/2021 tanggal 24 September 2021). Saat itu terdakwa mendekati saksi AJENG yang sedang tiduran dikamar terdakwa. Terdakwa yang merupakan Ayah Kandung saksi AJENG, kemudian mengatakan kepada saksi AJENG “ingin lihat kemaluan udah gede apa belum, kalau sudah gede dimasukin”. Namun saksi AJENG menolaknya akan tetapi terdakwa secara paksa melepaskan celana yang dikenakan oleh saksi AJENG, kemudian terdakwa segera menurunkan resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya, setelah itu terdakwa menindih tubuh saksi AJENG dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi AJENG serta menaikturunkan kemaluannya kurang lebih selama 2 (dua) menit. Setelah selesai menyetubuhi saksi AJENG kemudian terdakwa memerintahkan saksi AJENG untuk memakai Kembali celananya dan mengatakan kepada saksi AJENG untuk tidak mengatakan kepada siapapun. Saksi AJENG tidak berani melawan karena sebelumnya terdakwa pernah akan menyetubuhi saksi AJENG namun oleh saksi AJENG ditolak sehingga terdakwa memukul tubuh saksi AJENG menggunakan bambu yang berada dikamar kebagian kaku, punggung dan lutut saksi AJENG;
Bahwa terdakwa meneytubuhi saksi AJENG sejak saksi AJENG duduk dikelas 3 SD pada tahun 2019 sampai dengan kelas 4 SD tahun 2020 dimana terdakwa menyetubuhi saksi AJENG sebanyak 3 kali sehari yaitu pada jam 06.00 Wib, jam 16.00 Wib, dan jam 21.00 Wib, sedangkan Ketika saksi AJENG duduk di kelas 4 SD pada tahun 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 terdakwa menyetubuhi saksi AJENG sebanyak 2 kali sehari;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira jam 14.00 Wib, terdakwa mendatangi saksi AJENG yang sedang mandi. Terdakwa tiba-tiba langsung masuk kedalam kamar mandi dan mengatakan bahwa ia ingin melihat apakah kemaluan saksi AJENG bersih atau tidak agar enak saat dimasukkan alat kelamin. Saksi AJENG berusaha menolak namun terdakwa secara paksa menyuruh saksi AJENG untuk tidur dilantai kamar mandi dan terdakwa segera menurunkan resleting celananya dan mengeluarkan alat kemaluannya. Terdakwa kemudian menindih tubuh saksi AJENG dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi AJENG kurang lebih selama 2 (dua) menit. Setelah selesai menyetubuhi saksi AJENG, kemudian terdakwa keluar dari kamar mandi sedangkan saksi AJENG membersihkan tubuhnya kembali;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa., saksi AJENG mengalami sakit dan perih saat buang air kecil.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 170/XI/2021/FK. Tanggal 01 November 2021 an.AJENG SITI SUAIBAH Binti CECE SAEPULOH dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban anak perempuan berumur sebelas tahun ditemukan selaput dara tampak robek pada arah jam tiga dan sembilan sampai dasar akibat kekerasan benda tumpul melewati lubang senggama, kemudian pada pemeriksaan tubuh lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, namun tidak setiap kekerasan pada tubuh manusia dapat menimbulkan luka-luka.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa CECE SAEPULLAH Bin H. NUKRODIN sekira pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Gg. Samboja Kp. Dangdeur Rt.002/010 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih masuk Daerah hukum pengadilan negeri Cianjur, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat pada tahun 2021 sekira jam 22.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi AJENG SITI SUAIBAH yang sedang bersiap untuk tidur. Saksi AJENG yang merupakan anak kandung terdakwa yang berumur 9 tahun (berdasarkan kutipan Kartu Keluarga No. 3203022503110711, lahir pada tanggal 22 November 2010 dan berdasarkan Surat Kelahiran Nomor:474.1/085/IX/KS/2021 tanggal 24 September 2021) bertanya kepada terdakwa “pak kalau melahirkan lewat mana” kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa melahirkan melalui kemaluan. Namun terdakwa tidak hanya menjawab pertanyaan putrinya tersebut akan tetapi terdakwa meraba-raba kemaluan saksi AJENG sambil memijat-mijat seluruh tubuh saksi AJENG. Setelah itu terdakwa dan saksi AJENG tertidur;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat sekira pada tahun 2021 jam 22.00 Wib, Ketika terdakwa dan saksi AJENG sedang berada didalam kamar tidur, saksi AJENG kembali bertanya kepada terdakwa “pak kalau melahirkan lewat mana” kemudian dijawab oleh terdakwa “kemaluan”. Terdakwa selaku Ayah Kandung saksi AJENG menjawab pertanyaan tersebut sambil meraba-raba kemaluan saksi AJENG dan memijat-mijat seluruh tubuh saksi AJENG;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi AJENG merasakan sakit dan perih pada kemaluannya ketika buang air kecil;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 170/XI/2021/FK. Tanggal 01 November 2021 an.AJENG SITI SUAIBAH Binti CECE SAEPULOH dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban anak perempuan berumur sebelas tahun ditemukan selaput dara tampak robek pada arah jam tiga dan sembilan sampai dasar akibat kekerasan benda tumpul melewati lubang senggama, kemudian pada pemeriksaan tubuh lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, namun tidak setiap kekerasan pada tubuh manusia dapat menimbulkan luka-luka.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak korban AJENG SITI SUAIBAH Als SUAIBAH Binti CECE SAEPULLAH tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak pernah diperiksa dikepolisian dan seluruh keterangan anak dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian adalah benar.
Bahwa anak korban pernah mengalami kekerasan /penganiayaan dan dilakukan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan ayah kandung dari anak korban.
Bahwa peristiwa kekerasan yang dialami oleh anak korban dilakukan pertama pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira jam 19.00 wib di Kp. Dangdeur Rt.002/010 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 18.00 wib di Kp. Dangdeur Rt.002/010 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur.
Bahwa penyebab terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak korban karena pada hari sabtu tanggal 18 September 2021 Terdakwa Cece Saepullah menuduh anak korban menghilangkan telur sehingga Terdakwa mengambil talenan yang berada di samping badannya dan langsung memukul kaki kanan anak korban sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdakwa pindah posisi didepan anak korban dan kedua tangan anak korban pun disilang di depan dada kemudian Terdakwa menekan tangan anak korban, setelah itu Terdakwa memegang tangan anak korban sambil dirinya berdiri dan menendang dada anak korban menggunakan kaki kanan hingga anak korban pun menangis karena dada sesak.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 Terdakwa kembali melakukan kekerasan karena anak korban terlambat pulang kerumah dan saat itu ketika anak korban telah pulang kerumah langsung ke wc yang berada di samping rumah lalu Terdakwa langsung keluar rumah dan menghampiri anak korban di wc. Terdakwa bilang kepada anak korban "maneh rek jadi naon ulin wae, rek kaya indung maneh sok ulin wae ka batur” yang artinya "Kamu mau jadi apa main terus, mau seperti mamah kamu suka main terus ke orang lain” anak korban hanya diam dan tidak menjawab, lalu Terdakwa menjambak rambut anak korban menggunakan tangan kanannya, kemudian Terdakwa mencekik leher anak korban menggunakan kedua tangan sambil mendorong sampai menempel di tembok, setelah itu Terdakwa memegang kepala anak korban menggunakan tangan kanannya sambil membenturkan kepala anak korban ke tembok sebanyak 5 (lima) kali.
Bahwa setelah itu Terdakwa bilang kepada saya ”mun maneh mbung di atur mending ngomong ti ayeuna rek jeung saha, mun teu bisa diatur mah ku aing rek di paehan, lamun maneh rek ka indung maneh jug ditu ku aing moal ditempo-tempo” yang artinya " Kalau kamu tidak mau diatur mending ngomong dari sekarang mau sama siapa, kalau tidak bisa diatur sama saya mau dibunuh, kalau kamu mau ke mamah kamu sok pergi sama saya tidak akan di jenguk. Setelah itu Terdakwa (Sdr. CECE SAEPULLAH) berwudhu dan masuk kedalam rumah.
Bahwa saat Terdakwa (Sdr. CECE SAEPULLAH) masuk kedalam rumah, anak korban kabur ke rumah sdri.AMARA dan meminta tolong ke mamah AMARA (sdri. SUWARNI), lalu sdri.SUWARNI menelfon sdri. RENITA (Orang tua saya). Sdri.RENITA pun bilang kepada sdri.SUWARNI untuk mengantarkan anak korban kerumah bu guru (sdri.TITA). Lalu sdri.SUWARNI langsung mengantarkan anak korban ke rumah gurunya (sdri.TITA). Setelah mengantarkan anak korban kerumah sdri.TITA, sdri.SUWARNI pulang. Sekitar jam 20.30 wib sdri.RENITA menjemput anak korban dirumah sdri.TITA dan membawanya pulang.
Bahwa Akibat kejadian tersebut saya merasa sesak dibagian dada dan sulit bernafas, saya merasa pusing dan sakit saat menelan makanan
Bahwa anak korban tinggal dirumah bersama Terdakwa (Sdr. CECE SAEPULLAH).
Bahwa anak korban pernah disetubuhi oleh Terdakwa (Sdr. CECE SAEPULLAH) dari kelas 3 SD tahun 2019 sampai kelas 4 SD tahun 2020 setiap hari, 1 (satu) hari saya disetubuhi oleh Terdakwa (Sdr. CECE SAEPULLAH) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu setiap jam 06.00 wib, 16.00 wib dan 21.00 wib di rumahnya yang beralamat di Kp. Dangdeur Rt.001/010 Desa Ciwlen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur. Dari kelas 4 SD tahun 2020 sampai hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 saya disetubuhi oleh Terdakwa CECE SAEPULLAH 2 (dua) hari sekali yaitu setiap jam 13.00 wib dan 22.00 wib.
Bahwa awal mula anak korban disetubuhi oleh terdakwa pada hari dan tanggal lupa tahun 2019 sekitar jam 17.00 wib saat itu anak korban sedang berada di kamar sedang tiduran dan Terdakwa masuk kedalam kamar menghampiri anak korban dan bilang kepada anak korban ’’ingin lihat kemaluan udah gede apa belum, kalau sudah gede dimasukin” namun saya menolaknya.
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah mengajak anak korban untuk disetubuhi namun anak korban menolaknya sehingga Terdakwa memukul anak korban menggunakan bambu yang berada di kamar kebagian kaki, punggung dan lutut sehingga anak korban takut lalu Terdakwa melepaskan celana yang anak korban kenakan dengan cara paksa kemudian Terdakwa menurunkan resleting celananya serta mengeluarkan kemaluannya, setelah itu Terdakwa menindihi anak korban dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban serta menaik turunkan kemaluannya kurang lebih 2 (dua) menit lalu Terdakwa mencabut kemaluannya namun anak korban tidak merasakan Terdakwa mengeluarkan cairan, kemudian Terdakwa menyuruh anak korban untuk memakai celana kembali dan Terdakwa mengatakan untuk tidak bilang siapa-siapa, lalu Terdakwa keluar kamar.
Bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi anak korban dilakukan berulang kali hingga terakhir terdakwa menyetubuhi anak korban pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira jam 14.00 wib saat itu anak korban sedang mandi di kamar mandi, tiba-tiba Terdakwa langsung masuk kedalam kamar mandi karena kamar mandi anak korban tidak ada pintu nya, lalu Terdakwa bilang kepada anak korban ingin melihat kemaluan anak korban bersih atau tidak supaya nanti saat dimasukkan enak, namun anak korban menolaknya, lalu Terdakwa membuka resleting celananya dan mengeluarkan kemaluannya kemudian Terdakwa menyuruh anak korban untuk tidur di lantai dan Terdakwa menindihi anak korban lalu memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban serta menaikturunkan kemaluannya kurang lebih 2 (Dua) menit, lalu Terdakwa mencabut kemaluannya namun anak korban tidak merasakan Terdakwa mengeluarkan cairan.
Bahwa anak korban lahir di Cianjur tanggal 22 November 2010 dan usia anak korban sekarang 11 tahun serta nama ibu kandung saya yaitu sdri.RENITA SUSILAWATI.
Bahwa anak korban setiap disetubuhi oleh terdakwa tidak berani melakukan perlawanan dikarenakan terdakwa sering memukul anak korban dengan bambu dan tenaga terdakwa lebih kuat dari anak korban.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak benar kalau terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak korban, terhadap bantahan dari terdakwa anak korban menyatakan tetap pada keterangannya.
Saksi RENITA SUSILAWATI Binti (Alm) H. RAHMAT SUANDA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dikepolisian dan seluruh keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian adalah benar.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekitar pukul 18.00 Wib, di Gg Samoja Kp. Dangdeur Rt.002/010 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur telah terjadi kekerasan dan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak kandung saksi yang bernama AJENG SITI SUAIBAH Als SUAIBAH Binti CECE SAEPULLAH.
Bahwa terdakwa sebelumnya mantan suami dari saksi dan anak korban merupakan anak kandung saksi dengan terdakwa yang lahir pada tanggal 22 November 2010.
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kekerasan dan persetubuhan terhadap anak korban Pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 18.00 wib, saat itu saksi mendapatkan telepon dari SUWARNI dan sdri.SUWARNI bilang kepada saksi bahwa anak korban lari dari rumah dan saat ini ada dirumah sdr. Suwarni.
Bahwa sdri.SUWARNI bilang kepada saksi kalau anak korban telah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian saksi meminta kepada sdri.SUWARNI untuk menitipkan sdri.AJENG kepada sdri.TITA dan selanjutnya saksi pun langsung pergi kerumah sdri.TITA untuk menjemput anak korban.
Bahwa menurut anak korban dirinya dijambak rambutnya, di benturkan kepala ke tembok sebanyak 1 (satu) kali, ditampar pipi dan dicekik leher oleh terdakwa.
Bahwa saksi melihat anak korban mengalami memar dibagian leher.
Bahwa anak korban sering mengalami kekerasan oleh Terdakwa karena sering main, sering telat pulang ke rumah dan sering dituduh mengambil uang.
Bahwa anak korban memang tinggal dengan terdakwa sedangkan saksi tinggal di rumah sendiri bersama dengan adik anak korban.
Bahwa menurut anak korban, terdakwa selain melakukan kekerasan terhadap anak korban juga sering menyetubuhi anak korban.
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuh kepada anak korban dilakukan dikamar tidur dan di kamar mandi sejak kelas 3 (Tiga) SD sampai kelas 4 (Empat) SD saat itu anak korban masih berusia 9 (Sembilan) tahun.
Bahwa anak korban diancam jika tidak mau melakukan setubuh akan dipukul/dilakukan kekerasan Terdakwa bilang kepada anak korban untuk tidak bilang siapa-siapa.
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa (Sdr. CECE) di Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur pada tanggal 12 Juni 2009 namun tidak memiliki buku nikah karena tidak terdaftar di KUA Mande dan saksi hanya mempunyai surat keterangan tentang perkawinan dari Kantor Kepala Desa Bobojong dengan Nomor : KS. 474.2/3072/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dan saat ini saksi dengan terdakwa sudah bercerai sejak 5 tahun yang lalu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak benar kalau terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak korban, terhadap bantahan dari terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
Saksi TITA PRAPITASARI Binti ENDANG MAHMUD dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dikepolisian dan seluruh keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian adalah benar.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekitar pukul 18.00 Wib, di Gg Samoja Kp. Dangdeur Rt.002/010 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak kandung terdakwa sendiri yang bernama AJENG SITI SUAIBAH Als SUAIBAH Binti CECE SAEPULLAH.
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 18.00 wib sdri. MAMAH AMARA dan sdri.AJENG datang kerumah saksi, saat itu Sdri.MAMAH AMARA bilang kepada saksi "bu sdri.AJENG Als SUAIBAH sudah di pukulin lagi sama bapanya, saya nitip sdri. AJENG Als SUAIBAH dulu ya dirumah ibu, nanti sdri.RENITA (mamah sdri.AJENG Als SUAIBAH) kesini menjemput sdri.AJENG Als SUAIBAH" kemudian Sdri.MAMAH AMARA pun pulang.
Bahwa sekitar jam 19.00 wib sdri.RENITA datang kerumah saksi untuk menjemput anak korban dan saat itu sudah malam suami saksi yang bernama sdr. DEDEN ERLAN mengantarkan sdri.RENITA dan anak korban.AJENG Als SUAIBAH pergi ke Polres Cianjur untuk melaporkan kejadian tersebut.
Bahwa saksi kenal dengan Sdri. AJENG karena saksi wali kelas sdri.AJENG dan dengan Terdakwa (Sdr. CECE) saksi tidak kenal.
Bahwa menurut anak korban AJENG Als SUAIBAH dirinya di jambak rambutnya, di benturkan kepala ke tembok dan mencekik leher.
Bahwa saksi melihat anak korban AJENG Als SUAIBAH mengalami memar di bagian leher.
Bahwa menurut keterangan anak korban AJENG Als SUAIBAH bahwa dirinya ingin membawakan jambu untuk guru lalu pulang kerumah yang sebelumnya anak korban AJENG Als SUAIBAH sudah disuruh pulang oleh Terdakwa namun karena anak korban AJENG Als SUAIBAH terlambat pulang kerumah lalu Terdakwa menjambak rambutnya, membenturkan kepala ke tembok dan mencekik leher.
Bahwa anak korban pernah beberapa kali menceritakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak korban dan saat itu kondisi sdri.AJENG mengalami kesakitan bagian dada dan tangannya sakit karena di pelintir oleh Terdakwa dan saat pertama kali saksi mengetahui hal tersebut saksi bingung harus seperti apa karena Terdakwa cepat marah kemudian setelah ada kejadian lagi ketika sdri.AJENG di cekik baru saya menyuruh sdri.RENITA untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Bahwa terhadap adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban saksi tidak mengetahuinya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi Suwarni yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 18.00 wib sdri. AJENG ALs SUAI BAH datang kerumah saya sambil menangis, saya pun menanyakan kenapa sdri.AJENG As SUAIBAH menangis. Sdri.AJENG Als SUAIBAH bilang kepada saya bahwa dirinya dijambak rambutnya, membenturkan kepalanya ke tembok dan mencekik leher sdri.AJENG Als SUAIBAH. Saya langsung mengecek leher sdri.AJENG Als SUAIBAH dan saya melihat bekas cekikan sdr.CECE dan saya melihat kepala sdri.AJENG Als SUAIBAH merah. Lalu saya menelfon sdri.RENITA (orang tua sdri.AJENG Als SUAIBAH). Sdri.RENITA menyuruh saya untuk mengantarkan sdri.AJENG ke sdri.TITA, dan nanti sdri.RENITA akan menyusul. Lalu saya mengantarkan sdri.AJENG Als SUAIBAH ke rumah sdri.TITA. Setelah itu saya pulang ke rumah.
Bahwa sdri.AJENG Als SUAIBAH sering bilang kepada saya bahwa dirinya sering di pukul dan ditendang oleh sdr.CECE dan sdri.ajeng Als SUAIBAH bilang kepada saya bahwa dirinya sering diancam untuk tidak bilang siapa-siapa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak pernah berkata jangan bilang siapa siapa.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa dikepolisian dan seluruh keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan kepolisian adalah benar.
Bahwa terdakwa diperiksa dan ditangkap oleh petugas kepolisian karena melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak kandung terdakwa sendiri yang bernama AJENG SITI SUAIBAH Als SUAIBAH Binti CECE SAEPULLAH.
Bahwa perbuatan terdakwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira jam 20.30 wib, saat itu terdakwa pulang kerumah dan di depan rumah sudah ada anak korban AJENG, lalu terdakwa menaruh telur asin diatas mesin jahit yang ada diruang tamu lalu terdakwa tinggal pergi, tidak lama kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melihat telur asin tersebut berserakan sehingga terdakwa membersihkan telur asin tersebut dan saat terdakwa hitung telur asin tersebut berkurang satu lalu terdakwa menanyakan kepada anak korban AJENG namun anak korban AJENG mengelak dan bilang tidak mengetahui sehingga terdakwa kesal dan langsung mengambil talenan yang berada di samping badan terdakwa dan langsung memukul kaki kanan anak korban AJENG sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa mengambil tangan anak korban AJENG dan menyilangkan kedua tangannya ke depan dada anak korban AJENG dan terdakwa langsung menendang dada anak korban AJENG menggunakan kaki kiri saya sebanyak 1 (satu) kali setelah itu anak korban AJENG pergi ke kamar.
Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 16.00 wib, terdakwa yang menyuruh anak korban AJENG yang saat itu ada temannya yang bernama Naila untuk mengantarkan jambu ke sdr.DODO namun anak koban AJENG terus bermain dengan sdri.NAILA sehingga terdakwa memarahi sdri.AJENG setelah itu anak korban AJENG pergi, karena terdakwa penasaran terdakwa mengikuti anak korban AJENG yang saat itu anak korban AJENG sedang mengacak-ngacak wadah sampah sehingga terdakwa memarahinya lagi setelah itu anak korban AJENG pergi ke rumah sdr.DODO lalu sampai dengan magrib terdakwa melihat anak korban AJENG belum juga pulang sehingga terdakwa mencari anak korban dan saat itu terdakwa melihat anak korban AJENG sedang berada di wc sambil bermain air. Lalu terdakwa menanyakan kepada Anak korban AJENG ‘Timana wae tos burit, maneh hayang jiga indung maneh” yang artinya ‘’Darimana saja sudah malam, kamu mau kaya ibu kamu” karena terdakwa kesal langsung menciwit leher anak korban AJENG setelah itu menarik rambut dan membenturkan kepala anak korban AJENG ke tembok sebanyak 2 (dua) kali lalu terdakwa tinggal pergi.
Bahwa sekitar jam 20.00 wib anak korban AJENG belum juga masuk ke rumah sehingga terdakwa mencari anak korban AJENG sampai keesokan harinya dan sekitar jam 10.00 wib terdakwa bertemu dengan sdr.UUS dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa sdri.RENITA berada di sekolah bersama sdri.AJENG dan akan mengurus pindah sekolah.
Bahwa terdakwa tidak melihat anak korban mengalami luka atau kesakitan atas perbuatan yang terdakwa lakukan.
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban, namun terdakwa pernah melakukan perbuatan cabul kepada anak korban AJENG sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari dan tanggal lupa tahun 2021 sekira jam 22.00 wib di Kp. Dangdeur Rt.001/010 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur, yang kedua pada hari dan tanggal lupa tahun 2021 sekira jam 22.00 wib di Kp. Dangdeur Rt.001/010 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur.
Bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak korban berawal pada hari dan tanggal lupa tahun 2021 sekira jam 22.00 Wib, saat itu terdakwa dan anak korban AJENG berada di kamar lalu anak korban AJENG bertanya kepada terdakwa "pa ai ngalahirkeun te kumaha” yang artinya "pa kalau melahirkan lewat mana” terdakwa pun menjawab "palawangan" yang artinya "kemaluan” terdakwa pun sambil meraba-raba kemaluan anak korban AJENG dari luar baju sambil memijat badan anak korban AJENG setelah itu terdakwa dan sdr.AJENG pun tidur.
Bahwa yang kedua pada hari dan tanggal lupa tahun 2021 sekira jam 22.00 Wib terdakwa dan anak korban AJENG berada di kamar, anak korban AJENG bertanya kepada terdakwa "pa ai ngalahirkeun te dina naon” yang artinya "pa kalau melahirkan lewat mana” terdakwa pun menjawab "palawangan” yang artinya "kemaluan” terdakwa pun sambil meraba-raba kemaluan anak korban AJENG saat Itu anak korban AJENG tidak menggunakan celana dalam sambil memijat badan sdri.AJENG, setelah itu terdakwa dan anak korban AJENG pun tidur.
Bahwa terdakwa tinggal dirumah hanya berdua bersama dengan anak korban sementara ibu kandung dari anak korban sudah tinggal ditempat yang lain karena antara terdakwa dengan ibu kandung anak korban sudah bercerai.
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan, ancaman kekerasan atau bujuk rayu kepada anak korban AJENG sebelum mau ataupun setelah melakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju lengan pendek warna Merah Muda, 1 (satu) helai lengan panjang warna navy bermotif, 1 (satu) helai celana tidur warna Putih bermotif, 1 (satu) helai Dress lengan panjang warna Merah Muda gambar Frozen, 1 (satu) helai rok panjang warna Navy motif bergaris yang telah disita secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara yaitu berupa :
Visum Et Repertum Nomor: 170/XI/2021/FK. Tanggal 01 November 2021 an.AJENG SITI SUAIBAH Binti CECE SAEPULOH dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban anak perempuan berumur sebelas tahun ditemukan selaput dara tampak robek pada arah jam tiga dan sembilan sampai dasar akibat kekerasan benda tumpul melewati lubang senggama, kemudian pada pemeriksaan tubuh lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, namun tidak setiap kekerasan pada tubuh manusia dapat menimbulkan luka-luka.
Surat Kelahiran Nomor 474.1/085/IX/KS/2021 yang menerangkan anak yang bernama Ajeng Siti Suaibah lahir pada tanggal 22 November 2010 adalah anak dari Ibu Renita Susilawati yang merupakan istri dari Cece Saepulloh.
Foto Copy Kartu Keluarga nomor 3203022503110711 atas nama kepala keluarga Cece Saepullah.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa anak korban AJENG SITI SUAIBAH Binti CECE SAEPULOH adalah anak kandung dari terdakwa.
Bahwa anak korban pernah mengalami kekerasan /penganiayaan dan dilakukan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan ayah kandung dari anak korban.
Bahwa peristiwa kekerasan yang dialami oleh anak korban dilakukan pertama pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira jam 19.00 wib di Kp. Dangdeur Rt.002/010 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 18.00 wib di Kp. Dangdeur Rt.002/010 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur.
Bahwa penyebab terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak korban karena pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 Terdakwa Cece Saepullah menuduh anak korban menghilangkan telur sehingga Terdakwa mengambil talenan yang berada di samping badannya dan langsung memukul kaki kanan anak korban sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdakwa pindah posisi didepan anak korban dan kedua tangan anak korban pun disilang di depan dada kemudian Terdakwa menekan tangan anak korban, setelah itu Terdakwa memegang tangan anak korban sambil dirinya berdiri dan menendang dada anak korban menggunakan kaki kanan hingga anak korban pun menangis karena dada sesak.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 Terdakwa kembali melakukan kekerasan karena anak korban terlambat pulang kerumah dan saat itu ketika anak korban telah pulang kerumah langsung ke wc yang berada di samping rumah lalu Terdakwa langsung keluar rumah dan menghampiri anak korban di wc. Terdakwa bilang kepada anak korban "maneh rek jadi naon ulin wae, rek kaya indung maneh sok ulin wae ka batur” yang artinya "Kamu mau jadi apa main terus, mau seperti mamah kamu suka main terus ke orang lain” anak korban hanya diam dan tidak menjawab, lalu Terdakwa menjambak rambut anak korban menggunakan tangan kanannya, kemudian Terdakwa mencekik leher anak korban menggunakan kedua tangan sambil mendorong sampai menempel di tembok, setelah itu Terdakwa memegang kepala anak korban menggunakan tangan kanannya sambil membenturkan kepala anak korban ke tembok sebanyak 5 (lima) kali.
Bahwa setelah itu Terdakwa bilang kepada anak korban ”mun maneh mbung di atur mending ngomong ti ayeuna rek jeung saha, mun teu bisa diatur mah ku aing rek di paehan, lamun maneh rek ka indung maneh jug ditu ku aing moal ditempo-tempo” yang artinya " Kalau kamu tidak mau diatur mending ngomong dari sekarang mau sama siapa, kalau tidak bisa diatur sama saya mau dibunuh, kalau kamu mau ke mamah kamu sok pergi sama saya tidak akan di jenguk. Setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah dan anak korban kabur ke rumah sdri.AMARA untuk meminta tolong ke mamah AMARA (sdri. SUWARNI).
Bahwa sdri.SUWARNI menelfon sdri. RENITA (Orang tua saya). Sdri.RENITA pun bilang kepada sdri.SUWARNI untuk mengantarkan anak korban kerumah bu guru (sdri.TITA). Lalu sdri.SUWARNI langsung mengantarkan anak korban ke rumah gurunya (sdri.TITA). Setelah mengantarkan anak korban kerumah sdri.TITA, sdri.SUWARNI pulang. Sekitar jam 20.30 wib sdri.RENITA menjemput anak korban dirumah sdri.TITA dan membawanya pulang.
Bahwa Akibat kejadian tersebut saya merasa sesak dibagian dada dan sulit bernafas, saya merasa pusing dan sakit saat menelan makanan
Bahwa anak korban tinggal dirumah bersama Terdakwa (Sdr. CECE SAEPULLAH).
Bahwa anak korban pernah disetubuhi oleh Terdakwa (Sdr. CECE SAEPULLAH) dari kelas 3 SD tahun 2019 sampai kelas 4 SD tahun 2020 setiap hari, 1 (satu) hari saya disetubuhi oleh Terdakwa (Sdr. CECE SAEPULLAH) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu setiap jam 06.00 wib, 16.00 wib dan 21.00 wib di rumahnya yang beralamat di Kp. Dangdeur Rt.001/010 Desa Ciwlen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur. Dari kelas 4 SD tahun 2020 sampai hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 saya disetubuhi oleh Terdakwa CECE SAEPULLAH 2 (dua) hari sekali yaitu setiap jam 13.00 wib dan 22.00 wib.
Bahwa awal mula anak korban disetubuhi oleh terdakwa pada hari dan tanggal lupa tahun 2019 sekitar jam 17.00 wib saat itu anak korban sedang berada di kamar sedang tiduran dan Terdakwa masuk kedalam kamar menghampiri anak korban dan bilang kepada anak korban ’’ingin lihat kemaluan udah gede apa belum, kalau sudah gede dimasukin” namun saya menolaknya sehingga Terdakwa memukul anak korban menggunakan bambu yang berada di kamar kebagian kaki, punggung dan lutut sehingga anak korban takut lalu Terdakwa melepaskan celana yang anak korban kenakan dengan cara paksa kemudian Terdakwa menurunkan resleting celananya serta mengeluarkan kemaluannya, setelah itu Terdakwa menindihi anak korban dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban serta menaik turunkan kemaluannya kurang lebih 2 (dua) menit lalu Terdakwa mencabut kemaluannya namun anak korban tidak merasakan Terdakwa mengeluarkan cairan, kemudian Terdakwa menyuruh anak korban untuk memakai celana kembali dan Terdakwa mengatakan untuk tidak bilang siapa-siapa, lalu Terdakwa keluar kamar.
Bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi anak korban dilakukan berulang kali hingga terakhir terdakwa menyetubuhi anak korban pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira jam 14.00 wib saat itu anak korban sedang mandi di kamar mandi, tiba-tiba Terdakwa langsung masuk kedalam kamar mandi karena kamar mandi anak korban tidak ada pintu nya, lalu Terdakwa bilang kepada anak korban ingin melihat kemaluan anak korban bersih atau tidak supaya nanti saat dimasukkan enak, namun anak korban menolaknya, lalu Terdakwa membuka resleting celananya dan mengeluarkan kemaluannya kemudian Terdakwa menyuruh anak korban untuk tidur di lantai dan Terdakwa menindihi anak korban lalu memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban serta menaikturunkan kemaluannya kurang lebih 2 (Dua) menit, lalu Terdakwa mencabut kemaluannya namun anak korban tidak merasakan Terdakwa mengeluarkan cairan.
Bahwa anak korban lahir di Cianjur tanggal 22 November 2010 dan usia anak korban sekarang 11 tahun serta nama ibu kandung saya yaitu sdri.RENITA SUSILAWATI.
Bahwa anak korban setiap disetubuhi oleh terdakwa tidak berani melakukan perlawanan dikarenakan terdakwa sering memukul anak korban dengan bambu dan tenaga terdakwa lebih kuat dari anak korban.
Bahwa terdakwa dipersidangan tidak mengakui telah melakukan persetubuhan dan terdakwa hanya mengakui telah melakukan pencabulan saja.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk kumulatif, sehingga Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kumulatif pertama terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Unsur Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja atau manusia yang menjadi Subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Didepan persidangan telah diajukan Terdakwa yang mengakui sehat jasmani dan rohani bernama terdakwa Cece Saepullah Bin H. Nukrodin dimana dipersidangan terdakwa membenarkan identitas dirinya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan. Demikian juga saksi-saksi membenarkan bahwa yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Cece Saepullah Bin H. Nukrodin.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini setiap orang telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira jam 19.00 wib di Kp. Dangdeur Rt.002/010 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 18.00 wib di Kp. Dangdeur Rt.002/010 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak kandung terdakwa sendiri yang bernama Ajeng Siti Suaibah Binti Cece Saepuloh yang tinggal bersama dengan terdakwa dalam satu rumah.
Menimbang, bahwa penyebab terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak korban karena pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 Terdakwa Cece Saepullah menuduh anak korban menghilangkan telur sehingga Terdakwa mengambil talenan yang berada di samping badannya dan langsung memukul kaki kanan anak korban sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdakwa pindah posisi didepan anak korban dan kedua tangan anak korban pun disilang di depan dada kemudian Terdakwa menekan tangan anak korban, setelah itu Terdakwa memegang tangan anak korban sambil dirinya berdiri dan menendang dada anak korban menggunakan kaki kanan hingga anak korban pun menangis karena dada sesak.
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 Terdakwa kembali melakukan kekerasan karena anak korban terlambat pulang kerumah dan saat itu ketika anak korban telah pulang kerumah langsung ke wc yang berada di samping rumah lalu Terdakwa langsung keluar rumah dan menghampiri anak korban di wc. Terdakwa bilang kepada anak korban "maneh rek jadi naon ulin wae, rek kaya indung maneh sok ulin wae ka batur” yang artinya "Kamu mau jadi apa main terus, mau seperti mamah kamu suka main terus ke orang lain” anak korban hanya diam dan tidak menjawab, lalu Terdakwa menjambak rambut anak korban menggunakan tangan kanannya, kemudian Terdakwa mencekik leher anak korban menggunakan kedua tangan sambil mendorong sampai menempel di tembok, setelah itu Terdakwa memegang kepala anak korban menggunakan tangan kanannya sambil membenturkan kepala anak korban ke tembok sebanyak 5 (lima) kali.
Menimbang, bahwa setelah itu Terdakwa bilang kepada anak korban ”mun maneh mbung di atur mending ngomong ti ayeuna rek jeung saha, mun teu bisa diatur mah ku aing rek di paehan, lamun maneh rek ka indung maneh jug ditu ku aing moal ditempo-tempo” yang artinya " Kalau kamu tidak mau diatur mending ngomong dari sekarang mau sama siapa, kalau tidak bisa diatur sama saya, mau dibunuh, kalau kamu mau ke mamah kamu sok pergi, sama saya tidak akan di jenguk. Setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah sedangkan anak korban kabur ke rumah sdri.Amara untuk meminta tolong ke ibu Amara yaitu saksi Suwarni.
Menimbang, bahwa selanjutnya sdri.Suwarni menelfon orang tua anak korban yaitu sdri. Renita yang saat itu sdri.Renita meminta untuk mengantarkan anak korban kerumah ibu gurunya yaitu saksi Tita, kemudian sdri.Suwarni langsung mengantarkan anak korban ke rumah saksi Tita.
Menimbang, bahwa sekitar jam 20.30 wib saksi Renita menjemput anak korban dirumah saksi Tita dan membawanya pulang.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban Ajeng Siti Suaibah Binti Cece Saepuloh merasa sesak dibagian dada, sulit bernafas, merasa pusing dan sakit saat menelan makanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 170/XI/2021/FK. Tanggal 01 November 2021 an.AJENG SITI SUAIBAH Binti CECE SAEPULOH dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban anak perempuan berumur sebelas tahun ditemukan selaput dara tampak robek pada arah jam tiga dan sembilan sampai dasar akibat kekerasan benda tumpul melewati lubang senggama, kemudian pada pemeriksaan tubuh lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, namun tidak setiap kekerasan pada tubuh manusia dapat menimbulkan luka-luka.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kelahiran Nomor 474.1/085/IX/KS/2021 yang menerangkan anak yang bernama Ajeng Siti Suaibah lahir pada tanggal 22 November 2010 adalah anak dari Ibu Renita Susilawati dan terdakwa Cece Saepulloh.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim menilai unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 3 Unsur Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan diatas berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa anak korban Ajeng Siti Suaibah Binti Cece Saepuloh pernah mengalami kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan ayah kandung dari anak korban.
Menimbang, bahwa peristiwa kekerasan yang dialami oleh anak korban dilakukan pertama pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira jam 19.00 wib di Kp. Dangdeur Rt.002/010 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur, saat itu Terdakwa Cece Saepullah menuduh anak korban menghilangkan telur sehingga Terdakwa mengambil talenan yang berada di samping badannya dan langsung memukul kaki kanan anak korban sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdakwa pindah posisi didepan anak korban dan kedua tangan anak korban pun disilang di depan dada kemudian Terdakwa menekan tangan anak korban, setelah itu Terdakwa memegang tangan anak korban sambil dirinya berdiri dan menendang dada anak korban menggunakan kaki kanan hingga anak korban pun menangis karena dada sesak.
Menimbang, bahwa yang kedua pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 18.00 wib di Kp. Dangdeur Rt.002/010 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur, saat itu Terdakwa kembali melakukan kekerasan karena anak korban terlambat pulang kerumah dan saat itu ketika anak korban telah pulang kerumah langsung ke wc yang berada di samping rumah lalu Terdakwa langsung keluar rumah dan menghampiri anak korban di wc. Terdakwa bilang kepada anak korban "maneh rek jadi naon ulin wae, rek kaya indung maneh sok ulin wae ka batur” yang artinya "Kamu mau jadi apa main terus, mau seperti mamah kamu suka main terus ke orang lain” anak korban hanya diam dan tidak menjawab, lalu Terdakwa menjambak rambut anak korban menggunakan tangan kanannya, kemudian Terdakwa mencekik leher anak korban menggunakan kedua tangan sambil mendorong sampai menempel di tembok, setelah itu Terdakwa memegang kepala anak korban menggunakan tangan kanannya sambil membenturkan kepala anak korban ke tembok sebanyak 5 (lima) kali.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diketahui terdakwa telah melakukan kekerasan berulang kali sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif ke satu.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kumulatif kedua oleh karena dakwaan Kumulatif kedua disusun secara alternatif maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersiangan Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang Lain, yang dilakukan oleh Orang Tua;
Unsur Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam dakwaan Kumulatif kesatu dan terhadap unsur tersebut telah terpenuhi sehingga Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang Lain, yang dilakukan oleh Orang Tua;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 huruf a UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan kekerasan dalam undang-undang ini adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Sedangkan mengenai apa yang dimaksud dengan anak dalam Pasal 1 angka 1 didalam Undang-undang tersebut, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu anak korban Ajeng Siti Suaibah, saksi Renita Susilawati, saksi Prapitasari, saksi Suwarni, bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa anak korban Ajeng Siti Suaibah Binti Cece Saepuloh telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan ayah kandung dari anak korban.
Menimbang, bahwa anak korban pernah disetubuhi oleh Terdakwa dari kelas 3 SD pada tahun 2019 sampai kelas 4 SD pada tahun 2020 yang dilakukan oleh terdakwa setiap hari sebanyak 3 (tiga) kali di rumahnya yang beralamat di Kp. Dangdeur Rt.001/010 Desa Ciwlen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur.
Menimbang, bahwa awal mula anak korban disetubuhi oleh terdakwa pada hari dan tanggal lupa tahun 2019 sekitar jam 17.00 wib saat itu anak korban sedang berada di kamar sedang tiduran dan Terdakwa masuk kedalam kamar menghampiri anak korban dan bilang kepada anak korban ’’ingin lihat kemaluan udah gede apa belum, kalau sudah gede dimasukin” namun anak korban menolaknya sehingga Terdakwa memukul anak korban menggunakan bambu yang berada di kamar kebagian kaki, punggung dan lutut sehingga anak korban takut lalu Terdakwa melepaskan celana yang anak korban kenakan dengan cara paksa kemudian Terdakwa menurunkan resleting celananya serta mengeluarkan kemaluannya, setelah itu Terdakwa menindihi anak korban dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban serta menaik turunkan kemaluannya kurang lebih 2 (dua) menit lalu Terdakwa mencabut kemaluannya namun anak korban tidak merasakan Terdakwa mengeluarkan cairan, kemudian Terdakwa menyuruh anak korban untuk memakai celana kembali dan Terdakwa mengatakan untuk tidak bilang siapa-siapa, lalu Terdakwa keluar kamar.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi anak korban dilakukan berulang kali hingga terakhir terdakwa menyetubuhi anak korban pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira jam 14.00 wib saat itu anak korban sedang mandi di kamar mandi, tiba-tiba Terdakwa langsung masuk kedalam kamar mandi karena kamar mandi anak korban tidak ada pintu nya, lalu Terdakwa bilang kepada anak korban ingin melihat kemaluan anak korban bersih atau tidak supaya nanti saat dimasukkan enak, namun anak korban menolaknya, lalu Terdakwa membuka resleting celananya dan mengeluarkan kemaluannya kemudian Terdakwa menyuruh anak korban untuk tidur di lantai dan Terdakwa menindihi anak korban lalu memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban serta menaikturunkan kemaluannya kurang lebih 2 (Dua) menit, lalu Terdakwa mencabut kemaluannya namun anak korban tidak merasakan Terdakwa mengeluarkan cairan.
Menimbang, bahwa anak korban setiap disetubuhi oleh terdakwa tidak berani melakukan perlawanan dikarenakan terdakwa sering memukul anak korban dengan bambu dan tenaga terdakwa lebih kuat dari anak korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 170/XI/2021/FK. Tanggal 01 November 2021 an.AJENG SITI SUAIBAH Binti CECE SAEPULOH dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban anak perempuan berumur sebelas tahun ditemukan selaput dara tampak robek pada arah jam tiga dan sembilan sampai dasar akibat kekerasan benda tumpul melewati lubang senggama, kemudian pada pemeriksaan tubuh lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, namun tidak setiap kekerasan pada tubuh manusia dapat menimbulkan luka-luka.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kelahiran Nomor 474.1/085/IX/KS/2021 yang menerangkan anak yang bernama Ajeng Siti Suaibah lahir pada tanggal 22 November 2010 adalah anak dari Ibu Renita Susilawati yang merupakan istri dari Cece Saepulloh.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anak korban dan hanya mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban namun untuk memperkuat bantahannya tersebut terdakwa dipersidangan tidak mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat memperkuat bantahan dari terdakwa sementara berdasarkan keterangan anak korban dan para saksi-saksi dipersidangan yang mana keterangannya saling bersesuaian sehingga menjadi petunjuk bagi Majelis Hakim akan adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa, hal ini juga didukung dengan adanya hasil visum Et Repertum Nomor: 170/XI/2021/FK. Tanggal 01 November 2021 an.AJENG SITI SUAIBAH Binti CECE SAEPULOH dan juga hasil litmas dari satuan bhakti pekerja sosial Perlindungan Anak (Sakti Peksos PA) Kementerian Sosial yang berdasarkan hasil asismen diketahui anak korban Ajeng Siti Suaibah dalam memberikan keterangan dengan mudah bisa mengungkapkan apa yang terjadi pada dirinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yang mengakui hanya melakukan pencabulan terhadap anak korban memberikan petunjuk kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa sendiri memang melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban, sehingga dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbang tersebut diatas Majelis Hakim menilai bantahan terdakwa yang tidak melakukan persetubuhan terhadap anak korban tersebut sudah sepatutnya dikesampingkan.dan Majelis Hakim menilai unsur dengan sengaja melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa, Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh Orang Tua telah terpenuhi.
Ad. 3 Unsur Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa terdakwa Cece Saepuloh telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban Ajeng Siti Suaibah Binti Cece Saepuloh yang dilakukan oleh Terdakwa dari kelas 3 SD pada tahun 2019 sampai kelas 4 SD pada tahun 2020 yang dilakukan oleh terdakwa berulang kali setiap hari sebanyak 3 (tiga) kali di rumahnya yang beralamat di Kp. Dangdeur Rt.001/010 Desa Ciwlen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur.
Menimbang, bahwa awal mula anak korban disetubuhi oleh terdakwa pada hari dan tanggal lupa tahun 2019 sekitar jam 17.00 wib saat itu anak korban sedang berada di kamar sedang tiduran dan Terdakwa masuk kedalam kamar menghampiri anak korban dan bilang kepada anak korban ’’ingin lihat kemaluan udah gede apa belum, kalau sudah gede dimasukin” namun anak korban menolaknya sehingga Terdakwa memukul anak korban menggunakan bambu yang berada di kamar kebagian kaki, punggung dan lutut sehingga anak korban takut lalu Terdakwa melepaskan celana yang anak korban kenakan dengan cara paksa kemudian Terdakwa menurunkan resleting celananya serta mengeluarkan kemaluannya, setelah itu Terdakwa menindihi anak korban dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban serta menaik turunkan kemaluannya kurang lebih 2 (dua) menit lalu Terdakwa mencabut kemaluannya namun anak korban tidak merasakan Terdakwa mengeluarkan cairan, kemudian Terdakwa menyuruh anak korban untuk memakai celana kembali dan Terdakwa mengatakan untuk tidak bilang siapa-siapa, lalu Terdakwa keluar kamar.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi anak korban dilakukan berulang kali hingga terakhir terdakwa menyetubuhi anak korban pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira jam 14.00 wib.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diketahui terdakwa telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak korban Ajeng Siti Suaibah Binti Cece Saepuloh sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif Kedua Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam pledoinya penasehat hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, terhadap pledoi tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam penjatuhan putusan Majelis Hakim selalu memperhatikan tujuan pemidanaan yaitu hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan bukan merupakan pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi selain merupakan pemberian waktu yang tepat untuk membina Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan, dimana semasa menjalani masa pemidanaan, Terdakwa dapat menyadari kekeliruannya, dan bila selesai menjalani masa pemidanaan tersebut diharapkan setelah kembali ketengah lingkungan masyarakat, terdakwa dapat berperilaku hidup yang lebih baik, maka maksud pemidanaan juga merupakan peringatan terakhir “ULTIMUM REMIDIUM”, bagi orang lain selain Terdakwa, agar tidak meniru, atau mencontoh perilaku buruk dari terdakwa sehingga nantinya putusan yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim adalah putusan yang adil dan tepat bagi terdakwa, korban dan masyarakat.
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang didakwakan kepada terdakwa menganut stesel pemidanaan Komulatif, maka selain di jatuhi pidana penjara terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang semuanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda yang dijatuhkan tidak bisa dibayar, maka sebagaimana ketentuan pasal 30 ayat 2 KUHP maka Pidana Denda akan diganti dengan pidana Kurungan yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai baju lengan pendek warna Merah Muda, 1 (satu) helai lengan panjang warna navy bermotif, 1 (satu) helai celana tidur warna Putih bermotif, 1 (satu) helai Dress lengan panjang warna Merah Muda gambar Frozen, 1 (satu) helai rok panjang warna Navy motif bergaris yang telah disita dari AJENG SITI SUAIBAH Binti CECE SAEPULOH, maka dikembalikan kepada AJENG SITI SUAIBAH Binti CECE SAEPULOH;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat perbuatan terdakwa, Anak korban Ajeng Siti Suaibah Binti Cece Saepuloh mengalami rasa sakit dan trauma;
Terdakwa merupakan ayah kandung yang seharusnya mengasihi, melindungi, mendidik anak korban tetapi justru merusak masa depan anak korban ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa sudah berusia tua
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Cece Saepullah Bin H. Nukrodin Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan secara berlanjut dan dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana Terhadap Terdakwa Cece Saepullah Bin H. Nukrodin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa tersebut sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju lengan pendek warna Merah Muda, 1 (satu) helai lengan panjang warna navy bermotif, 1 (satu) helai celana tidur warna Putih bermotif, 1 (satu) helai Dress lengan panjang warna Merah Muda gambar Frozen, 1 (satu) helai rok panjang warna Navy motif bergaris dikembalikan kepada AJENG SITI SUAIBAH Binti CECE SAEPULOH
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Jumat, tanggal 3 Juni 2022, oleh kami, Andi Barkan Mardianto, S.H, M.H., sebagai Hakim Ketua, Dian Yuniati, S.H., M.H. , Noema Dia Anggraini, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wawan Setiawan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Citra Anggun Annisa, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh penasehat hukumnya dalam persidangan secara teleconverence;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dian Yuniati, S.H., M.H. Andi Barkan Mardianto, S.H, M.H.
Noema Dia Anggraini, S.H.
Panitera Pengganti,
Wawan Setiawan, S.H.