96/Pid.Sus/2022/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 96/Pid.Sus/2022/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa 1 Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, Terdakwa 2 Supiansyah Alias Iyan Bin Anang Masran (Alm) dan Terdakwa 3 Agus Syawal Bin H, Markasi Muksin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 31 (tiga puluh satu) janjang buah kelapa sawit 43 (empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit Dikembalikan kepada Gapoktanhut Bagendang Raya melalui Saksi Iswanur Bin Jahri 1 (satu) buah perahu cas haluan warna merah Dikembalikan kepada Terdakwa Supiansyah Alias Iyan Bin Anang Masran (Alm) 1 (satu) buah perahu ces warna kombinasi coklat biru Dikembalikan kepada Terdakwa Jumri Setiawan Alias Ijum Bin Sarkawi 1 (satu) buah keranjang/lanjung warna biru 2 (dua) buah tojok Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 96/Pid.Sus/2022/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : JUMRI SETIAWAN ALIAS IJUL BIN SARKAWI;
2. Tempat lahir : Sampit;
3. Umur/Tanggal lahir : 45 tahun/7 Desember 1976;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Binjai 1 Ramban RT 002 RW 001, Desa
Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan
Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun
Terdakwa 2
Nama lengkap : SUPIANSYAH ALIAS IYAN BIN ANANG MASRAN
(ALM)
2. Tempat lahir : Terantang (Kabupaten Kotawaringin Timur);
3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/20 Maret 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Desa Bagendang Tengah Ramban RT 001
RW 001, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan
Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur,
Provinsi Kalimantan Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : AGUS SYAWAL BIN H. MARKASI MUKSIN;
2. Tempat lahir : Sampit;
3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun/30 Agustus 1981;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan H. Anang Santawi No 09 RT 42 RW 05,
Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa
Baru Ketapang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : swasta;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Januari 2022;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 8 April 2022;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 9 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Abdul Kadir, S.H., Nitro Abditya, S.H., dan Ornela Monty, S.H., M.H, Advokat/Komsultan Hukum/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Kaneno Law Firm yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Km. 5,5 Jalan Robby Nomor 01 Rt. 005 Rw. 001 (KOmplek Perumahan Robby), Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Maret 2022, yang telah didaftrakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit dibawah Register Nomor 43/SK-KH/03/2022./PN Spt tanggal 11 Maret 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 96/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 10 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 96/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 10 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, Terdakwa II Supiansyah Alias Iyan Bin Anang Masran (Alm) Dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, Terdakwa II Supiansyah Alias Iyan Bin Anang Masran (Alm) Dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dengan dikurangkan lamanya para terdakwa ditahan dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
31 (tiga puluh satu) janjang buah kelapa sawit
43 (empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit
Masing-masing dikembalikan kepada Gapoktanhut Bagendang Raya melalui Saksi Iswanur Bin Jahri
1 (satu) buah perahu cas haluan warna merah
Dikembalikan kepada Terdakwa Supiansyah Alias Iyan Bin Anang Masran (Alm)
1 (satu) buah perahu ces warna kombinasi coklat biru
Dikembalikan kepada Terdakwa Jumri Setiawan Alias Ijum Bin Sarkawi
1 (satu) buah keranjang/lanjung warna biru
2 (dua) buah tojok
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar para terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Para Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijum Bin Sarkawi, Terdakwa II Supiansyah Alias Iyan Bin Anang Masran (Alm) Terdakwa III Agus Syawal Alias Agus Bin H. Markasi Muksin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan;
Membebaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan atau;
Melepaskan Para Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtvervolging);
Mengembalikan serta memulihkan nama baik dan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat Para Terdakwa seperti dalam keadaan semula;
Memerintahkan agar Para Terdakwa segera dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sampit;
Menyatakan barang bukti berupa:
31 (tiga puluh satu) janjang buah kelapa sawit
43 (empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit
Dalam kondisi telah membusuk sehingga tidak dapat dikenali lagi/berubah, baik itu dalam hal jumlah/volume, bentuk, dan sifatnya;
Menyatakan barang bukti berupa:
31 (tiga puluh satu) janjang buah kelapa sawit
43 (empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit
Untuk dijual secara lelang oleh Penuntut Umum yang kemudian hasil penjualan dari hasil lelang tersebut yaitu berupa Uang ;
dikembalikan kepada Gapoktanhut Bagendang Raya melalui saksi Samsuni M;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah perahu cas haluan warna merah didalamnya terdapat mesin motornya
1 (satu) buah perahu cas warna kombinasi coklat biru didalamnya terdapat mesin motornya;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah perahu cas haluan warna merah didalamnya terdapat mesin motornya
Dikembalikan kepada Terdakwa Supiansyah Alias Iyan Bin Anang Masran (Alm);
1 (satu) buah perahu cas warna kombinasi coklat biru didalamnya terdapat mesin motornya;
2 (dua) buah dodos
1 (satu) buah keranjang/lanjung warna biru
2 (dua) buah tojok
Dikembalikan kepada Terdakwa Jumri Setiawan Alias Ijum Bin Sarkawi;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima Replik Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya;
Menolak seluruh Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum terdakwa;
Menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, Terdakwa II Supiansyah Alias Iyan Bin Anang Masran (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin sesuai dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum.
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
-------- Bahwa Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, bersama-sama Terdakwa II Supiansyah Alias Iyan Bin Anang Masran (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin, pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Desember Tahun 2021, bertempat di areal perkebunan lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Gapoktan Bagendang Raya Blok A11 MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan.” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, bersama-sama Terdakwa II Supiansyah Alias Iyan Bin Anang Masran (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin berencana untuk memanen buah kelapa sawit yang ada di areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) GapoktanHut Bagendang Raya. Kemudian Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi mempersiapkan peralatan panen berupa dodos, tojok dan lanjung. Setelah itu Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi mengajak Terdakwa III Agus Syawal untuk memanen buah kelapa sawit lalu berangkat bersama-sama dari rumah Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi dengan menggunakan perahu cas warna kombinasi coklat biru milik Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi. Kemudian diperjalanan Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi dan Terdakwa III Agus Syawal bertemu dengan Terdakwa II Supiansyah Alias Iyan Bin Anang Masran (Alm) yang sudah siap dengan peralatan panennya berupa dodos dan tojok yang sudah ada di perahu cas warna merah milik terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm). Selanjutnya Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin berangkat bersama-sama menuju areal kebun kelapa sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi dengan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin menggunakan perahu cas warna kombinasi coklat biru milik Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, sedangkan Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) menggunakan perahu cas warna merah miliknya sendiri.
Bahwa setelah sampai di areal kebun kelapa sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya Blok A11 MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, bersama-sama Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin bersama-sama melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang masih ada dipohonnya dengan berbagi tugas Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi dan Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan dodos, sedangkan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin mengumpulkan dan menaikan buah kelapa sawit yang berhasil dipanen ke atas perahu cas. Setelah selesai memanen buah kelapa sawit, Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, bersama-sama Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke atas perahu cas masing-masing milik Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi dan perahu cas milik Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dengan menggunakan lanjung dan tojok. Selanjutnya Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, bersama-sama Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin meninggalkan lokasi panen dengan mendorong perahu cas yang diatasnya terdapat buah kelapa sawit yang telah berhasil dipanen.
Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB pada saat saksi Memet Kasunarta dan saksi Hendi Cahyadi bersama dengan anggota kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur dan Polsek sungai sampit melakukan patroli di areal areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Gapoktanhut Bagendang Raya di MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah saksi Memet Kasunarta dan saksi Hendi Cahyadi melihat Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, bersama-sama Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin di parit MR-6 Desa Bagendang Tengah sedang mendorong perahu cas yang diatasnya terdapat buah kelapa sawit. Kemudian saksi Memet Kasunarta dan saksi Hendi Cahyadi menanyakan asal-usul buah kelapa sawit tersebut dan para terdakwa mengakui buah kelapa sawit tersebut dipanen dari MR-6 lahan kebun Gapoktanhut Bagendang Raya di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu saksi Memet Kasunarta dan saksi Hendi Cahyadi mengamankan para terdakwa dengan perahu cas yang diatasnya terdapat 74 (tujuh puluh empat) janjang buah kelapa sawit yang masing-masing di perahu cas milik Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) mengangkut 31 (tiga puluh satu) janjang dan di perahu cas milik Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi mengangkut 43 (empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit.-
Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, bersama-sama Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin adalah sebanyak 74 (tujuh puluh empat) janjang dan telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan seberat 1.210 Kg (seribu dua ratus sepuluh) kilo gram;
Bahwa maksud Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, bersama-sama Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin adalah untuk dijual agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya yaitu Gapoktanhut Bagendang Raya dan para terdakwa bukan merupakan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa perbuatan Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, bersama-sama Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin mengakibatkan Gapoktanhut Bagendang Raya mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 3.993.000 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Atau
Kedua :
-------- Bahwa Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, bersama-sama Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin, pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan Desember Tahun 2021, bertempat di areal perkebunan lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Gapoktan Bagendang Raya Blok A11 MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, bersama-sama Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin berencana untuk memanen buah kelapa sawit yang ada di areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) GapoktanHut Bagendang Raya. Kemudian Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi mempersiapkan peralatan panen berupa dodos, tojok dan lanjung. Setelah itu Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi mengajak Terdakwa III AGUS SYAWAL untuk memanen buah kelapa sawit lalu berangkat bersama-sama dari rumah Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi dengan menggunakan perahu cas warna kombinasi coklat biru milik Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi. Kemudian diperjalanan Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi dan Terdakwa III AGUS SYAWAL bertemu dengan Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) yang sudah siap dengan peralatan panennya berupa dodos dan tojok yang sudah ada di perahu cas warna merah milik terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm). Selanjutnya Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin berangkat bersama-sama menuju areal kebun kelapa sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi dengan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin menggunakan perahu cas warna kombinasi coklat biru milik Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, sedangkan Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) menggunakan perahu cas warna merah miliknya sendiri.
Bahwa setelah sampai di areal kebun kelapa sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya Blok A11 MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, bersama-sama Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin bersama-sama melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang masih ada dipohonnya dengan berbagi tugas Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi dan Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan dodos, sedangkan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin mengumpulkan dan menaikan buah kelapa sawit yang berhasil dipanen ke atas perahu cas. Setelah selesai memanen buah kelapa sawit, Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, bersama-sama Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke atas perahu cas masing-masing milik Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi dan perahu cas milik Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dengan menggunakan lanjung dan tojok. Selanjutnya Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, bersama-sama Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin meninggalkan lokasi panen dengan mendorong perahu cas yang diatasnya terdapat buah kelapa sawit yang telah berhasil dipanen.
Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB pada saat saksi Memet Kasunarta dan saksi Hendi Cahyadi bersama dengan anggota kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur dan Polsek sungai sampit melakukan patroli di areal areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Gapoktanhut Bagendang Raya di MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah saksi Memet Kasunarta dan saksi Hendi Cahyadi melihat Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, bersama-sama Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin di parit MR-6 Desa Bagendang Tengah sedang mendorong perahu cas yang diatasnya terdapat buah kelapa sawit. Kemudian saksi Memet Kasunarta dan saksi Hendi Cahyadi menanyakan asal-usul buah kelapa sawit tersebut dan para terdakwa mengakui buah kelapa sawit tersebut dipanen dari MR-6 lahan kebun Gapoktanhut Bagendang Raya di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu saksi Memet Kasunarta dan saksi Hendi Cahyadi mengamankan para terdakwa dengan perahu cas yang diatasnya terdapat 74 (tujuh puluh empat) janjang buah kelapa sawit yang masing-masing di perahu cas milik Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) mengangkut 31 (tiga puluh satu) janjang dan di perahu cas milik Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi mengangkut 43 (empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit.
Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, bersama-sama Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin adalah sebanyak 74 (tujuh puluh empat) janjang dan telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan seberat 1.210 Kg (seribu dua ratus sepuluh) kilo gram;
Bahwa maksud Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, bersama-sama Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin adalah untuk dijual agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya yaitu Gapoktanhut Bagendang Raya dan para terdakwa bukan merupakan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa perbuatan Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, bersama-sama Terdakwa II Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin mengakibatkan Gapoktanhut Bagendang Raya mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 3.993.000 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 96/PId.Sus/2022/PN Spt tanggal 7 April 2022 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, Terdakwa II Supiansyah Alias Iyan Bin Anang Masran (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 96/Pid.Sus/2022/PN Spt atas nama Terdakwa I Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, Terdakwa II Supiansyah Alias Iyan Bin Anang Masran (Alm) dan Terdakwa III Agus Syawal Bin H. Markasi Muksin tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir; ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Iswanur Alias Iwan Bin Jahri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di areal perkebunan lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Gapoktan Bagendang Raya Blok A11 MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit tersebut milik Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa Saksi merupakan Sekretaris dari Gapoktan Bagendang Raya berdasarkan surat keputusan Camat Mentaya Hilir Utara nomor : 800 / 27 / MHU-Adm/XI/2021 tentang penetapan Pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya di Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa tugas Saksi sebagai Sekretaris Gapoktan Bagendang Raya adalah membantu tugas-tugas ketua dalam menjalankan kegiatan, mengarsipkan dokumen-dokumen, membantu kinerja dalam kepengurusan, membantu dalam pembuatan dokumen – dokumen kesekretarisan;
Bahwa Gapoktan Bagendang raya bergerak dalam bidang pengelolaan lahan HTR berdasarkan Surat Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR) kepada gabungan kelompok Tani Hutan (gapoktan) bagendang Raya seluas + 3.509 (tiga ribu lima ratus sembilan) hektar pada kawasan hutan produksi di Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana di areal tersebut dan tanam tumbuhnya pohon kelapa sawit;
Bahwa pihak Gapoktan Bagendang Raya mempunyai perkebunan kelapa sawit tersebut sejak tahun 2016, dalam mengelola pohon kelapa sawit tersebut dengan bekerjasama dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana dan untuk dasar perjanjiannya adalah bentuk perjanjian kerjasama operasional izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat antara Gabungan kelompok tani hutan (Gapoktanhut) bagendang raya dengan pihak PT Menteng Jaya Sawit Perdana nomor MJSP-Gapoktanhut/Per-kso/2016/01 dan sampai dengan sekarang masih di lakukan perawatan atau pemeliharaan;
Bahwa awalnya pihak Gapoktan Bagendang Raya mendapatkan informasi sering terjadi pencurian buah kelapa sawit di areal lahan milik Gapoktan Bagendang Raya dan saat itu disampaikan ke anggota kepolisian kemudian anggota kepolisian melakukan patroli di wilayah lahan Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira jam 17.30 WIB, saksi diberi tahu pihak Kepolisian ada menemukan Para Terdakwa akan mengangkut buah kelapa sawit dari lahan MR 6 Blok A11 menggunakan Perahu ces sehingga Saksi sebagai pengurus Gapoktan Bagendang Raya langsung mendatangi lokasi tersebut;
Bahwa pada saat saksi mendatangi lokasi kejadian saksi melihat ada 2 (dua) buah Perahu ces yang bermuatan buah kelapa sawit berada di parit blok A11 akan dikeluarkan ke sungai;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh Para Terdakwa sebanyak 74 (tujuh puluh empat) janjang yang saat diketahui oleh pihak Kepolisian saat akan diangkut dengan menggunakan 2 (dua) buah Perahu ces yang mana dalam masing-masing perahu ces bermuatan 31 (tiga puluh satu) janjang dan bermuatan 43 (empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit di lahan MR 6 blok A11 perkebunan HTR Gapoktan Bagendang raya dengan menggunakan dodos untuk memotong buah kelapa sawit dari pohonnya, dan mengangkutnya dengan menggunakan tojok serta menggunakan lanjung untuk di bawa ke perahu ces yang mana saat diamankan diketahui ada tojoknya maupun lanjung;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa, 1 (satu) buah perahu ces warna coklat biru milik Terdakwa 1, sedangkan 1 (satu) perahu ces haluan warna merah milik Terdakwa 2, sedangkan alat-alat lainnya saksi tidak mengetahui pemiliknya;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa Para Terdakwa bukan anggota Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa jumlah anggota Gapoktan Bagendang Raya yaitu 282 orang sesuai dengan lampiran keanggotaannya di Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR);
Bahwa tidak ada perubahan untuk keanggotaannya gapoktanhut bagendang raya dari tahun 2016 sampai sekarang sesuai dengan lampiran keanggotaannya di Surat Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR);
Bahwa anggota Gapoktan Bagendang Raya tidak bisa merekrut anggota baru secara sepihak;
Bahwa untuk anggota Gapoktanhut Bagendang Raya tidak diperbolehkan melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara sepihak di lahan perkebunan Gapoktan Bagendang Raya tersebut dan untuk kepengurusan yang baru ini dari pihak Gapoktanhut Bagendang raya tidak pernah mengeluarkan surat kesepakatan bersama atau surat terkait ijin melakukan aktifitas panen buah kelapa sawit di lahan perkebunan Gapoktan Bagendang Raya kepada masyarakat;
Bahwa setelah dilakukan penimbangan buah kelapa sawit sebanyak 74 janjang tersebut dengan nomer tiket timbang A042087 diketahui beratnya bersihnya 1.210 Kg sehingga dari hal tersebut untuk kerugian materialnya setelah dilakukan penimbangan dihitung dari pihak gapoktan melakukan penjualannya perkilonya Rp.3.300 tersebut sehingga kerugian material yang dialami oleh Gapoktan Bagendang Raya menjadi 1.210 Kg x Rp.3.300 = Rp.3.993.000 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan foto barang bukti diperlihatkan dipersidangan yaitu yang telah dipakai oleh Para Terdakwa untuk mengambil sawit dan alat angkutnya yang kemudian diamankan oleh oleh pihak kepolisian;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa merasa keberatan karena Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit atas suruhan dari sdr. Samsuni, Jumlah buah kelapa sawit yang diambil oleh Para Terdakwa tidak sampai 74 (tujuh puluh empat) janjang;
Aini Bin Muhamad, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di areal perkebunan lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Gapoktan Bagendang Raya Blok A11 MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit tersebut milik Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa Saksi merupakan pengurus dari Gapoktan Bagendang Raya berdasarkan surat keputusan Camat Mentaya Hilir Utara nomor : 800 / 27 / MHU-Adm/XI/2021 tentang penetapan Pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya di Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa Gapoktan Bagendang raya bergerak dalam bidang pengelolaan lahan HTR berdasarkan Surat Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR) kepada gabungan kelompok Tani Hutan (gapoktan) bagendang Raya seluas + 3.509 (tiga ribu lima ratus sembilan) hektar pada kawasan hutan produksi di Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana di areal tersebut dan tanam tumbuhnya pohon kelapa sawit;
Bahwa pihak Gapoktan Bagendang Raya mempunyai perkebunan kelapa sawit tersebut sejak tahun 2016, dalam mengelola pohon kelapa sawit tersebut dengan bekerjasama dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana dan untuk dasar perjanjiannya adalah bentuk perjanjian kerjasama operasional izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat antara Gabungan kelompok tani hutan (Gapoktanhut) bagendang raya dengan pihak PT Menteng Jaya Sawit Perdana nomor MJSP-Gapoktanhut/Per-kso/2016/01 dan sampai dengan sekarang masih di lakukan perawatan atau pemeliharaan;
Bahwa awalnya pihak Gapoktan Bagendang Raya mendapatkan informasi sering terjadi pencurian buah kelapa sawit di areal lahan milik Gapoktan Bagendang Raya dan saat itu disampaikan ke anggota kepolisian kemudian anggota kepolisian melakukan patroli di wilayah lahan Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira jam 17.30 WIB, saksi diberi tahu pihak Kepolisian ada menemukan Para Terdakwa akan mengangkut buah kelapa sawit dari lahan MR 6 Blok A11 menggunakan Perahu ces sehingga Saksi sebagai pengurus Gapoktan Bagendang Raya langsung mendatangi lokasi tersebut;
Bahwa pada saat saksi mendatangi lokasi kejadian saksi melihat ada 2 (dua) buah Perahu ces yang bermuatan buah kelapa sawit berada di parit blok A11 akan dikeluarkan ke sungai;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh Para Terdakwa sebanyak 74 (tujuh puluh empat) janjang yang saat diketahui oleh pihak Kepolisian saat akan diangkut dengan menggunakan 2 (dua) buah Perahu ces yang mana dalam masing-masing perahu ces bermuatan 31 (tiga puluh satu) janjang dan bermuatan 43 (empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit di lahan MR 6 blok A11 perkebunan HTR Gapoktan Bagendang raya dengan menggunakan dodos untuk memotong buah kelapa sawit dari pohonnya, dan mengangkutnya dengan menggunakan tojok serta menggunakan lanjung untuk di bawa ke perahu ces yang mana saat diamankan diketahui ada tojoknya maupun lanjung;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa, 1 (satu) buah perahu ces warna coklat biru milik Terdakwa 1, sedangkan 1 (satu) perahu ces haluan warna merah milik Terdakwa 2, sedangkan alat-alat lainnya saksi tidak mengetahui pemiliknya;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa Para Terdakwa bukan anggota Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa jumlah anggota Gapoktan Bagendang Raya yaitu 282 orang sesuai dengan lampiran keanggotaannya di Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR);
Bahwa tidak ada perubahan untuk keanggotaannya gapoktanhut bagendang raya dari tahun 2016 sampai sekarang sesuai dengan lampiran keanggotaannya di Surat Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR);
Bahwa anggota Gapoktan Bagendang Raya tidak bisa merekrut anggota baru secara sepihak;
Bahwa untuk anggota Gapoktanhut Bagendang Raya tidak diperbolehkan melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara sepihak di lahan perkebunan Gapoktan Bagendang Raya tersebut dan untuk kepengurusan yang baru ini dari pihak Gapoktanhut Bagendang raya tidak pernah mengeluarkan surat kesepakatan bersama atau surat terkait ijin melakukan aktifitas panen buah kelapa sawit di lahan perkebunan Gapoktan Bagendang Raya kepada masyarakat;
Bahwa setelah dilakukan penimbangan buah kelapa sawit sebanyak 74 janjang tersebut dengan nomer tiket timbang A042087 diketahui beratnya bersihnya 1.210 Kg sehingga dari hal tersebut untuk kerugian materialnya setelah dilakukan penimbangan dihitung dari pihak gapoktan melakukan penjualannya perkilonya Rp.3.300 tersebut sehingga kerugian material yang dialami oleh Gapoktan Bagendang Raya menjadi 1.210 Kg x Rp.3.300 = Rp.3.993.000 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan foto barang bukti diperlihatkan dipersidangan yaitu yang telah dipakai oleh Para Terdakwa untuk mengambil sawit dan alat angkutnya yang kemudian diamankan oleh oleh pihak kepolisian;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa merasa keberatan karena Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit atas suruhan dari sdr. Samsuni, Jumlah buah kelapa sawit yang diambil oleh Para Terdakwa tidak sampai 74 (tujuh puluh empat) janjang;
Agus Priadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di areal perkebunan lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Gapoktan Bagendang Raya Blok A11 MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit tersebut milik Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa Saksi merupakan pengurus dari Gapoktan Bagendang Raya berdasarkan surat keputusan Camat Mentaya Hilir Utara nomor : 800 / 27 / MHU-Adm/XI/2021 tentang penetapan Pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya di Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa Gapoktan Bagendang raya bergerak dalam bidang pengelolaan lahan HTR berdasarkan Surat Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR) kepada gabungan kelompok Tani Hutan (gapoktan) bagendang Raya seluas + 3.509 (tiga ribu lima ratus sembilan) hektar pada kawasan hutan produksi di Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana di areal tersebut dan tanam tumbuhnya pohon kelapa sawit;
Bahwa pihak Gapoktan Bagendang Raya mempunyai perkebunan kelapa sawit tersebut sejak tahun 2016, dalam mengelola pohon kelapa sawit tersebut dengan bekerjasama dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana dan untuk dasar perjanjiannya adalah bentuk perjanjian kerjasama operasional izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat antara Gabungan kelompok tani hutan (Gapoktanhut) bagendang raya dengan pihak PT Menteng Jaya Sawit Perdana nomor MJSP-Gapoktanhut/Per-kso/2016/01 dan sampai dengan sekarang masih di lakukan perawatan atau pemeliharaan;
Bahwa awalnya pihak Gapoktan Bagendang Raya mendapatkan informasi sering terjadi pencurian buah kelapa sawit di areal lahan milik Gapoktan Bagendang Raya dan saat itu disampaikan ke anggota kepolisian kemudian anggota kepolisian melakukan patroli di wilayah lahan Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira jam 17.30 WIB, saksi diberi tahu pihak Kepolisian ada menemukan Para Terdakwa akan mengangkut buah kelapa sawit dari lahan MR 6 Blok A11 menggunakan Perahu ces sehingga Saksi sebagai pengurus Gapoktan Bagendang Raya langsung mendatangi lokasi tersebut;
Bahwa pada saat saksi mendatangi lokasi kejadian saksi melihat ada 2 (dua) buah Perahu ces yang bermuatan buah kelapa sawit berada di parit blok A11 akan dikeluarkan ke sungai;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh Para Terdakwa sebanyak 74 (tujuh puluh empat) janjang yang saat diketahui oleh pihak Kepolisian saat akan diangkut dengan menggunakan 2 (dua) buah Perahu ces yang mana dalam masing-masing perahu ces bermuatan 31 (tiga puluh satu) janjang dan bermuatan 43 (empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit di lahan MR 6 blok A11 perkebunan HTR Gapoktan Bagendang raya dengan menggunakan dodos untuk memotong buah kelapa sawit dari pohonnya, dan mengangkutnya dengan menggunakan tojok serta menggunakan lanjung untuk di bawa ke perahu ces yang mana saat diamankan diketahui ada tojoknya maupun lanjung;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa, 1 (satu) buah perahu ces warna coklat biru milik Terdakwa 1, sedangkan 1 (satu) perahu ces haluan warna merah milik Terdakwa 2, sedangkan alat-alat lainnya saksi tidak mengetahui pemiliknya;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa Para Terdakwa bukan anggota Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa jumlah anggota Gapoktan Bagendang Raya yaitu 282 orang sesuai dengan lampiran keanggotaannya di Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR);
Bahwa tidak ada perubahan untuk keanggotaannya gapoktanhut bagendang raya dari tahun 2016 sampai sekarang sesuai dengan lampiran keanggotaannya di Surat Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR);
Bahwa anggota Gapoktan Bagendang Raya tidak bisa merekrut anggota baru secara sepihak;
Bahwa untuk anggota Gapoktanhut Bagendang Raya tidak diperbolehkan melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara sepihak di lahan perkebunan Gapoktan Bagendang Raya tersebut dan untuk kepengurusan yang baru ini dari pihak Gapoktanhut Bagendang raya tidak pernah mengeluarkan surat kesepakatan bersama atau surat terkait ijin melakukan aktifitas panen buah kelapa sawit di lahan perkebunan Gapoktan Bagendang Raya kepada masyarakat;
Bahwa setelah dilakukan penimbangan buah kelapa sawit sebanyak 74 janjang tersebut dengan nomer tiket timbang A042087 diketahui beratnya bersihnya 1.210 Kg sehingga dari hal tersebut untuk kerugian materialnya setelah dilakukan penimbangan dihitung dari pihak gapoktan melakukan penjualannya perkilonya Rp.3.300 tersebut sehingga kerugian material yang dialami oleh Gapoktan Bagendang Raya menjadi 1.210 Kg x Rp.3.300 = Rp.3.993.000 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan foto barang bukti diperlihatkan dipersidangan yaitu yang telah dipakai oleh Para Terdakwa untuk mengambil sawit dan alat angkutnya yang kemudian diamankan oleh oleh pihak kepolisian;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa merasa keberatan karena Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit atas suruhan dari sdr. Samsuni, Jumlah buah kelapa sawit yang diambil oleh Para Terdakwa tidak sampai 74 (tujuh puluh empat) janjang;
Dadang Bin Abdul Hamid, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di areal perkebunan lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Gapoktan Bagendang Raya Blok A11 MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit tersebut milik Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa Saksi merupakan Ketua dari Gapoktan Bagendang Raya berdasarkan surat keputusan Camat Mentaya Hilir Utara nomor : 800 / 27 / MHU-Adm/XI/2021 tentang penetapan Pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya di Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa Gapoktan Bagendang raya bergerak dalam bidang pengelolaan lahan HTR berdasarkan Surat Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR) kepada gabungan kelompok Tani Hutan (gapoktan) bagendang Raya seluas + 3.509 (tiga ribu lima ratus sembilan) hektar pada kawasan hutan produksi di Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana di areal tersebut dan tanam tumbuhnya pohon kelapa sawit;
Bahwa pihak Gapoktan Bagendang Raya mempunyai perkebunan kelapa sawit tersebut sejak tahun 2016, dalam mengelola pohon kelapa sawit tersebut dengan bekerjasama dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana dan untuk dasar perjanjiannya adalah bentuk perjanjian kerjasama operasional izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat antara Gabungan kelompok tani hutan (Gapoktanhut) bagendang raya dengan pihak PT Menteng Jaya Sawit Perdana nomor MJSP-Gapoktanhut/Per-kso/2016/01 dan sampai dengan sekarang masih di lakukan perawatan atau pemeliharaan;
Bahwa awalnya pihak Gapoktan Bagendang Raya mendapatkan informasi sering terjadi pencurian buah kelapa sawit di areal lahan milik Gapoktan Bagendang Raya dan saat itu disampaikan ke anggota kepolisian kemudian anggota kepolisian melakukan patroli di wilayah lahan Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira jam 17.30 WIB, saksi diberi tahu pihak Kepolisian ada menemukan Para Terdakwa akan mengangkut buah kelapa sawit dari lahan MR 6 Blok A11 menggunakan Perahu ces sehingga Saksi sebagai pengurus Gapoktan Bagendang Raya langsung mendatangi lokasi tersebut;
Bahwa pada saat saksi mendatangi lokasi kejadian saksi melihat ada 2 (dua) buah Perahu ces yang bermuatan buah kelapa sawit berada di parit blok A11 akan dikeluarkan ke sungai;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh Para Terdakwa sebanyak 74 (tujuh puluh empat) janjang yang saat diketahui oleh pihak Kepolisian saat akan diangkut dengan menggunakan 2 (dua) buah Perahu ces yang mana dalam masing-masing perahu ces bermuatan 31 (tiga puluh satu) janjang dan bermuatan 43 (empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit di lahan MR 6 blok A11 perkebunan HTR Gapoktan Bagendang raya dengan menggunakan dodos untuk memotong buah kelapa sawit dari pohonnya, dan mengangkutnya dengan menggunakan tojok serta menggunakan lanjung untuk di bawa ke perahu ces yang mana saat diamankan diketahui ada tojoknya maupun lanjung;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa, 1 (satu) buah perahu ces warna coklat biru milik Terdakwa 1, sedangkan 1 (satu) perahu ces haluan warna merah milik Terdakwa 2, sedangkan alat-alat lainnya saksi tidak mengetahui pemiliknya;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa Para Terdakwa bukan anggota Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa jumlah anggota Gapoktan Bagendang Raya yaitu 282 orang sesuai dengan lampiran keanggotaannya di Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR);
Bahwa tidak ada perubahan untuk keanggotaannya gapoktanhut bagendang raya dari tahun 2016 sampai sekarang sesuai dengan lampiran keanggotaannya di Surat Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR);
Bahwa anggota Gapoktan Bagendang Raya tidak bisa merekrut anggota baru secara sepihak;
Bahwa untuk anggota Gapoktanhut Bagendang Raya tidak diperbolehkan melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara sepihak di lahan perkebunan Gapoktan Bagendang Raya tersebut dan untuk kepengurusan yang baru ini dari pihak Gapoktanhut Bagendang raya tidak pernah mengeluarkan surat kesepakatan bersama atau surat terkait ijin melakukan aktifitas panen buah kelapa sawit di lahan perkebunan Gapoktan Bagendang Raya kepada masyarakat;
Bahwa setelah dilakukan penimbangan buah kelapa sawit sebanyak 74 janjang tersebut dengan nomer tiket timbang A042087 diketahui beratnya bersihnya 1.210 Kg sehingga dari hal tersebut untuk kerugian materialnya setelah dilakukan penimbangan dihitung dari pihak gapoktan melakukan penjualannya perkilonya Rp.3.300 tersebut sehingga kerugian material yang dialami oleh Gapoktan Bagendang Raya menjadi 1.210 Kg x Rp.3.300 = Rp.3.993.000 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan foto barang bukti diperlihatkan dipersidangan yaitu yang telah dipakai oleh Para Terdakwa untuk mengambil sawit dan alat angkutnya yang kemudian diamankan oleh oleh pihak kepolisian;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa merasa keberatan karena Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit atas suruhan dari sdr. Samsuni, Jumlah buah kelapa sawit yang diambil oleh Para Terdakwa tidak sampai 74 (tujuh puluh empat) janjang;
Suradi Bin Mariodijoyo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di areal perkebunan lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Gapoktan Bagendang Raya Blok A11 MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit tersebut milik Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa Saksi adalah Manager dari perusahaan PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) yang bekerjasama dengan pihak Gapoktanhut Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah;
Bahwa kerjasama (MOU) tersebut yaitu pihak Gapoktanhut Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah sebagai pemilik lahan yang ada tanam tumbuh kelapa sawit melakukan kerjasama dengan PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) dalam hal menyerahkan pekerjaan perawatan, pengelolaan dan pemulihan tanaman sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya kepada pihak PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana);
Bahwa apabila ada sesuatu di lahan tersebut, maka pihak Gapoktanhut Bagendang Raya sebagai pemilik lahan tersebut yang dirugikan serta yang berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib;
Bahwa kerjasama tersebut berdasarkan perjanjiannya Nomor MJSP-Gapoktanhut/Per-kso/2016/01 pada tahun 2016 dan telah diperbaharui pada tanggal 17 November 2021 dan Perjanjian kerjasama Operasional Izin Usaha Pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat antara Gapoktanhut Bagendang raya dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana dengan Nomor : MJSP-Gapoktanhut/Per-Kso/2022/2 tanggal 26 Januari 2022;
Bahwa luas lahan sawit yang dikelola oleh PT Menteng Jaya Sawit Perdana ialah seluas 1.445 hektar yaitu dari MR-1 sampai dengan MR-6;
Bahwa hanya pihak PT Menteng Jaya Sawit Perdana yang dapat mengelola sawit tersebut, selain itu pihak lain tidak diperbolehkan atau diijinkan melakukan perawatan sampai dengan pemanen di lahan tersebut dan kegiatan tersebut, dan hal tersebut dengan sepengetahuan serta seijin dari pihak Gapoktanhut Bagendang raya sebagai pemilik lahan berdasarkan kesepatan MOU yang sudah di lakukan;
Bahwa di sekitar lahan kebun sawit Gapoktanhut Bagendang Raya yang dikelola oleh PT Menteng Jaya Sawit Perdana tidak ada kebun sawit milik masyarakat;
Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh para terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya tersebut sebanyak 74 (tujuh puluh empat) dengan beratnya kurang lebih 1.210 Kg;
Bahwa menurut laporan yang Saksi terima, Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit menggunakan alat berupa dodos untuk memanen, tojok untuk menaikkan buah, lanjung untuk mengangkat buah yang di panen serta menggunakan perahu ces (perahu kecil) untuk membawa pergi buah kelapa sawit yang diambilnya;
Bahwa pada saat kejadian di lokasi MR 6 tersebut tidak ada jadwal pemanen buah kelapa sawit;
Bahwa para terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 74 (tujuh puluh empat) janjang dengan beratnya kurang lebih 1.210 Kg tersebut tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa pihak PT Menteng Jaya Sawit Perdana tidak pernah mengeluarkan surat-surat ijin kepada masyarakat untuk melakukan panen buah kelapa sawit di areal lahan perkebunan Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa pihak yang dirugikan ialah pihak Gapoktanhut Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah karena areal lahan tersebut adalah milik Gapoktanhut bagendang Raya sedangkan pihak PT Menteng Jaya Sawit Perdana yang bermitra tersebut sesuai dengan MOU, kapasitasnya membantu untuk melakukan Pengelolaannya;
Bahwa kerugian materiil yang dialami Gapoktan Bagendang Raya dari kejadian tersebut sekitar sejumlah Rp3.993.000 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan foto barang bukti diperlihatkan dipersidangan yaitu yang telah dipakai oleh Para Terdakwa untuk mengambil sawit dan alat angkutnya yang kemudian diamankan oleh oleh pihak kepolisian;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa merasa keberatan karena Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit atas suruhan dari sdr. Samsuni, Jumlah buah kelapa sawit yang diambil oleh Para Terdakwa tidak sampai 74 (tujuh puluh empat) janjang;
Memet Kusunarta Bin Sunaryo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di areal perkebunan lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Gapoktan Bagendang Raya Blok A11 MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit tersebut milik Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa Saksi bersama dengan team dari kepolisian yang telah mengamankan Para Terdakwa setelah melakukan pencurian buah sawit tersebut yaitu pada hari sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira jam 17.00 WIB di Parit jalan MR 6 Blok 11 perkebunan lahan HTR Gapoktan Bagendang Raya Desa bagendang Tengah, Kec. Mentaya Hilir utara, Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa sebelumnya Saksi dan team dari kepolisian telah menerima laporan dari pengurus Gapoktan Bagendang Raya apabila sering terjadi pencuarian buah sawit di lahan sawit milik Bagendang Raya oleh masyarakat yang bukan anggota kelompok Gapoktan Bagendang Raya sehingga buah-buah sawit tersebut banyak yang hilang dipanen oleh orang-orang yang tidak berhak atau tidak bertanggung jawab;
Bahwa berdasarkan informasi dari pengurus Gapoktan Bagendang Raya maka pihak kepolisian gabungan dari Polres kotim dan Polsek Sungai Sampit melakukan patroli ke wilayah kebun Gapoktan Bagendang Raya, kemudian saat melakukan patroli saksi ada menemukan Para Terdakwa yang sedang berada di parit sedang mendorong perahu ces sebanyak dua buah perahu ces yang bermuatan buah sawit;
Bahwa kemudian Saksi menanyakan asal usul buah sawit tersebut dan Para Terdakwa mengaku buah sawit tersebut dari hasil memanen di lahan blok MR 6 kebun Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa, mereka bukan anggota Gapoktan Bagendang Raya, kemudian saksi mengamankan para terdakwa dan barang buktinya;
Bahwa saat saksi mengamankan para terdakwa bersama pengurus gapoktan ada melakukan pengecekan di lokasi MR 6 tersebut dan di areal tersebut terdapat beberapa pohon kelapa sawit baru saja dilakukan pemanenan karena pada batang pangkal pohonnya masih dalam keadaan basah namun jumlah pohon yang di panen saat itu saksi tidak ada menghitungnya;
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa, cara Para Terdakwa memanen buah kelapa sawit dilahan Gapoktan Bagendang raya tersebut yaitu dengan cara Para Terdakwa masuk ke dalam kebun kelapa sawit gapoktan bagendang raya dan memanen buah sawit di blok A11 MR 6 dengan menggunakan alat berupa dodos, setelah tandan buah sawit jatuh ke tanah selanjutnya buah sawit tersebut dibawa dengan menggunakan alat berupa keranjang (lanjung) dan ditumpuk di tepi parit dekat perahu ces;
Bahwa setelah buah sawit terkumpul, kemudian buah sawit tersebut dimasukan ke dalam perahu ces yang terbagi menjadi dua perahu ces, lalu perahu ces tersebut didorong karena airnya surut untuk menuju ke sungai, dan saat Para Terdakwa mendorong perahu ces yang bermuatan buah sawit tersebutlah datanglah Saksi dan team kepolisian mengamankan Para Terdakwa;
Bahwa buah sawit yang diamankan oleh Saksi dan team kepolisian berjumlah 74 (tujuh puluh empat) janjang;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin dari pemiliknya yang sah yaitu Gapoktan Bagendang Raya untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa dari total buah sawit tersebut berjumlah 74 (tujuh puluh empat) janjang, maka dari masing-masing perahu ces mengangkut 31 janjang dan 43 Janjang;
Bahwa kemudian perahu beserta buah sawit tersebut saksi angkut dan saksi amankan ke areal perusahaan PT. Menteng Jaya Sawit Perdana untuk diamankan, dan selanjutnya para terdakwa tersebut saksi amankan dan dibawa ke polres kotim untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa, buah sawit tersebut akan dibawa ke desa Ramban oleh Para Terdakwa yang mana selanjutnya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi tiga kepada Para Terdakwa;
Bahwa peran Para Terdakwa yaitu Terdakwa 1 yang bertugas memanen buah sawit dengan menggunakan alat berupa dodos, sedangkan Terdakwa 3 perannya yaitu memungut atau mengambil buah sawit dari hasil panen yang dilakukan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 berperan memungut buah sawit lalu dimasukkan ke dalam keranjang (lanjung) kemudian dibawa ke tepi parit dekat perahu untuk dikumpulkan;
Bahwa Saksi membenarkan foto barang bukti diperlihatkan dipersidangan yaitu yang telah dipakai oleh Para Terdakwa untuk mengambil sawit dan alat angkutnya yang kemudian diamankan oleh Saksi dan team dari kepolisian;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa merasa keberatan yaitu pada saat ditangkap, Para Terdakwa sudah naik dari parit ke jalan, ada sekira 16 (enam belas) orang lagi yang mengambil sawit tetapi tidak ditangkap, ada 9 (sembilan) orang yang tidak diproses dan 7 (tujuh) orang yang dibawa ke kantor polisi.
Hendi Cahyadi Bin Suyadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di areal perkebunan lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Gapoktan Bagendang Raya Blok A11 MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit tersebut milik Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa Saksi bersama dengan team dari kepolisian yang telah mengamankan Para Terdakwa setelah melakukan pencurian buah sawit tersebut yaitu pada hari sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira jam 17.00 WIB di Parit jalan MR 6 Blok 11 perkebunan lahan HTR Gapoktan Bagendang Raya Desa bagendang Tengah, Kec. Mentaya Hilir utara, Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa sebelumnya Saksi dan team dari kepolisian telah menerima laporan dari pengurus Gapoktan Bagendang Raya apabila sering terjadi pencuarian buah sawit di lahan sawit milik Bagendang Raya oleh masyarakat yang bukan anggota kelompok Gapoktan Bagendang Raya sehingga buah-buah sawit tersebut banyak yang hilang dipanen oleh orang-orang yang tidak berhak atau tidak bertanggung jawab;
Bahwa berdasarkan informasi dari pengurus Gapoktan Bagendang Raya maka pihak kepolisian gabungan dari Polres kotim dan Polsek Sungai Sampit melakukan patroli ke wilayah kebun Gapoktan Bagendang Raya, kemudian saat melakukan patroli saksi ada menemukan Para Terdakwa yang sedang berada di parit sedang mendorong perahu ces sebanyak dua buah perahu ces yang bermuatan buah sawit;
Bahwa kemudian Saksi menanyakan asal usul buah sawit tersebut dan Para Terdakwa mengaku buah sawit tersebut dari hasil memanen di lahan blok MR 6 kebun Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa, mereka bukan anggota Gapoktan Bagendang Raya, kemudian saksi mengamankan para terdakwa dan barang buktinya;
Bahwa saat saksi mengamankan para terdakwa bersama pengurus gapoktan ada melakukan pengecekan di lokasi MR 6 tersebut dan di areal tersebut terdapat beberapa pohon kelapa sawit baru saja dilakukan pemanenan karena pada batang pangkal pohonnya masih dalam keadaan basah namun jumlah pohon yang di panen saat itu saksi tidak ada menghitungnya;
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa, cara Para Terdakwa memanen buah kelapa sawit dilahan Gapoktan Bagendang raya tersebut yaitu dengan cara Para Terdakwa masuk ke dalam kebun kelapa sawit gapoktan bagendang raya dan memanen buah sawit di blok A11 MR 6 dengan menggunakan alat berupa dodos, setelah tandan buah sawit jatuh ke tanah selanjutnya buah sawit tersebut dibawa dengan menggunakan alat berupa keranjang (lanjung) dan ditumpuk di tepi parit dekat perahu ces;
Bahwa setelah buah sawit terkumpul, kemudian buah sawit tersebut dimasukan ke dalam perahu ces yang terbagi menjadi dua perahu ces, lalu perahu ces tersebut didorong karena airnya surut untuk menuju ke sungai, dan saat Para Terdakwa mendorong perahu ces yang bermuatan buah sawit tersebutlah datanglah Saksi dan team kepolisian mengamankan Para Terdakwa;
Bahwa buah sawit yang diamankan oleh Saksi dan team kepolisian berjumlah 74 (tujuh puluh empat) janjang;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin dari pemiliknya yang sah yaitu Gapoktan Bagendang Raya untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa dari total buah sawit tersebut berjumlah 74 (tujuh puluh empat) janjang, maka dari masing-masing perahu ces mengangkut 31 janjang dan 43 Janjang;
Bahwa kemudian perahu beserta buah sawit tersebut saksi angkut dan saksi amankan ke areal perusahaan PT. Menteng Jaya Sawit Perdana untuk diamankan, dan selanjutnya para terdakwa tersebut saksi amankan dan dibawa ke polres kotim untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa, buah sawit tersebut akan dibawa ke desa Ramban oleh Para Terdakwa yang mana selanjutnya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi tiga kepada Para Terdakwa;
Bahwa peran Para Terdakwa yaitu Terdakwa 1 yang bertugas memanen buah sawit dengan menggunakan alat berupa dodos, sedangkan Terdakwa 3 perannya yaitu memungut atau mengambil buah sawit dari hasil panen yang dilakukan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 berperan memungut buah sawit lalu dimasukkan ke dalam keranjang (lanjung) kemudian dibawa ke tepi parit dekat perahu untuk dikumpulkan;
Bahwa Saksi membenarkan foto barang bukti diperlihatkan dipersidangan yaitu yang telah dipakai oleh Para Terdakwa untuk mengambil sawit dan alat angkutnya yang kemudian diamankan oleh Saksi dan team dari kepolisian;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa merasa keberatan yaitu pada saat ditangkap, Para Terdakwa sudah naik dari parit ke jalan, ada sekira 16 (enam belas) orang lagi yang mengambil sawit tetapi tidak ditangkap, ada 9 (sembilan) orang yang tidak diproses dan 7 (tujuh) orang yang dibawa ke kantor polisi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Adie Heryawan, S.Hut Bin Mardjoeki, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli memberikan keterangan sehubungan dengan perkara pencurian buah Kelapa Sawit di Lokasi IUPHHK-HTR Milik Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa riwayat pekerjaan Ahli yaitu mulai bekerja pada dinas kehutanan sejak tanggal 1 Maret 2015 yaitu di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sukamara sebagai Penyuluh Kehutanan selanjutnya ahli ditarik ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Pada pada tanggal 01 Oktober 2016 dan tetap ditugaskan sebagai Penyuluh Kehutanan dan diangkat sebagai penyuluhnya 01 Juli 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa yang mendasari ahli menjadi Ahli dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu dari UPT KPHP Mentaya Tengah-Seruyan Hilir adalah Surat Perintah Tugas dari Pimpinan ahli yaitu Kepala Unit Pelayanan Teknis dan karena tugas ahli sebagai petugas Penyuluh Kehutanan yang wilayah kerjanya adalah wilayah Mentaya Tengah dan wilayah Seruyan Hilir;
Bahwa dalam menunjang tugas, dan ahli pernah mengikuti pelatihan Dasar Penyuluhan dari Kementrian didaerah Bogor sekitar tiga puluh hari, pelatihan sebagai petugas pendamping PS (Perhutanan Sosial), Pelatihan Pendamping Hutan tanaman Rakyat (HTR), pelatihan penyusunan Dokumen perencanaan HTR, pelatihan Manajemen Konflik dan Pelatihan Pemetaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kehutanan;
Bahwa tugas-tugas ahli adalah memberikan penyuluhan, mendampingi kegiatan kelompok tani agar sesuai perencanaan dibidang Kehutanan;
Bahwa Gapoktanhut Bagendang Raya tersebut adalah Gabungan kelompok tani hutan yang ada di Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang melaksanakan program perhutani sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan dasar perijinan yaitu IUPHHK-HTR dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ahli ditugaskan sebagai Penyuluh Kehutanan termasuk kepada Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa Gapoktanhut Bagendang Raya tersebut terdiri dari tiga Kelompok tani yaitu Kelompok Tani hutan Ramban Jaya, Kelompok Tani Hutan Buding Jaya dan Kelompok Tani Hutan Hapakat Permai yang kegiatannya sesuai perencanaan adalah menanam pohon Sengon dan lokasi kerjanya masuk kewilayah administrasi Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai Kecamatan Mantaya Hilir Utara;
Bahwa pihak Gapoktanhut Bagendang Raya belum melaksanakan program sesuai perencanaan dan baru mencapai sekitar 10 % (sepuluh Persen) dari program yang sudah direncanakan;
Bahwa pelaksanakan tersebut tidak sesuai dengan rencana dikarenakan Konflik Internal pada organisasi Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa luas ijin yang diberikan kepada Gapoktanhut Bagendang Raya adalah 3.509 Ha (tiga ribu lima ratus sembilan hektar) sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanamana rakyat (IUPHHK-HTR) kepada GAPOKTANHUT BAGENDANG RAYA seluas + 3.509 hektar pada kawasan hutan produksi di Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur sejak tanggal 16 Desember 2016;
Bahwa selama ijin tersebut diberikan kepada pihak Gapoktanhut Bagendang Raya pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum melaksanakan evaluasi dikarenakan jumlah ijin yang cukup banyak, kemudian evaluasi tersebut arahnya hanya bersifat pembinaan terhadap pemegang ijin atas masalah-masalah di lapangan dan Solusi penyelesaiannya;
Bahwa berdasarkan Perdirjen PSKL nomor P.13/PSKL/SET/PSL.0/11/2016 Tentang Pedoman Verifikasi Permohonan IUPHHK-HTR yang merupakan peraturan turunan dari PermenLHK P.83 tahun 2016 pada pasal 1 nomor 5 disebutkan bahwa Gabungan Kelompok Tani Hutan adalah organisasi yang dibentuk oleh beberapa KTH untuk mencapai tujuan bersama dalam mengusahakan atau memanfaatkan hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan hutan secara lestari dan berada/tinggal di desa atau beberapa desa di sekitar atau di dalam kawasan hutan negara dan kelembagaannya bila berada di dalam satu desa disahkan oleh Kepala Desa atau bila berada di dalam beberapa wilayah desa disahkan oleh Camat, apabila pengurus gapoktan tersebut memegang SK Camat berarti keberadaannya adalah sah sesuai aturan;
Bahwa keabsahan kepengurusan sudah sesuai aturan yaitu di SK kan oleh Camat dan dikembalikan kepada masing-masing kelompok dan anggota saja kemudian apabila anggota terbanyak berpendapat tidak absah atau dianggap tidak sesuai aturan maka bisa dilakukan pemilihan ulang terhadap para pengurus tersebut;
Bahwa sesuai perijinan yang berhak mengelola dan memanfaatkan terhadap sumber daya alam yang ada di lokasi adalah Gapoktanhut Bagendang Raya termasuk pohon, tanaman dan tanah untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai ijin yang diberikan dan yang menanam pohon sawit dilokasi tersebut adalah pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana;
Bahwa jumlah anggota Gapoktanhut Bangendang Raya sebanyak 282 orang sesuai dengan lampiran ijin SK dari Kemen LHK tersebut dan ijin tersebut diberikan selama 35 tahun;
Bahwa Peraturan yang mendasari terbitnya izin HTR Gapoktanhut Bagendang Raya adalah PermenLHK P.83 tahun 2016. Kalimat ”Dilarang” pada SK HTR tersebut maksudnya adalah dilarang menanam sawit baru pasca atau setelah SK HTR diterbitkan yaitu tanggal 16 Desember 2016;
Bahwa tanaman sawit yang telah ada pada areal izin HTR Gapoktanhut Bagendang Raya seluas +/- 1.455 Ha, penanamannya dilaksanakan sebelum SK HTR diterbitkan, maka statusnya sesuai dengan Permen LHK P.83 Pasal 65 huruf h disebutkan ”dalam hal di areal Perhutanan Sosial atau dalam usulan Perhutanan Sosial telah ada tanaman sawit sejak Peraturan ini diberlakukan, diperbolehkan selama 12 (dua belas) tahun sejak masa tanam dan saat ini telah diperbaharui menjadi selama 25 Tahun sejak masa tanam. Diantara tanaman sawit ditanam pohon berkayu paling sedikit 100 (seratus) pohon per hektar”, yang maknanya bahwa tanaman sawit tersebut tetap dapat dikelola dan harus menanam 100 pohon per hektar pada areal tersebut;
Bahwa sesuai Permen LHK P.83 tahun 2016 Pasal 63 huruf f disebutkan bahwa Pembiayaan untuk penyelenggaraan Perhutanan Sosial dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian diatur kembali dalam PermenLHK P.9 tahun 2021 pasal 144 huruf a disebutkan Mitra Usaha dalam kerja sama usaha Perhutanan Sosial dengan para pihak antara lain badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta. Sehingga artinya sawit yang sudah ada sebelum SK HTR diterbitkan dapat dikelola dan dapat bekerjasama atau bermitra dengan pihak lain;
Bahwa Para Terdakwa telah melakukan kegiatan tanpa seijin dari pihak Gapktanhut Bagendang Raya dan sesuai perbuatannya maka pihak Gapoktanhut bagendang raya yang dirugikan dan yang bisa membuat pengaduan sehubungan dengan perbuatan para Terdakwa tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Ahli, Para Terdakwa tidak merasa keberatan.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa 1:
Bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di areal perkebunan lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Gapoktan Bagendang Raya Blok A11 MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit tersebut milik Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekitar jam 10.00 WIB, Para Terdakwa sama-sama berencana untuk memanen buah kelapa sawit yang berada di areal Hutan Tanaman Rayat (HTR) milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagendang Raya;
Bahwa hal tersebut karena melihat beberapa orang-orang dari Desa Ramban berangkat menuju ke areal dan memanen buah sawit tersebut sehingga Para Terdakwa juga hendak ikut memanen buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Para Terdakwa merupakan Anggota dari Poktan Buding Jaya;
Bahwa Para Terdakwa sebelumnya disuruh oleh Sdr. Samsuni yang merupakan mantan dari Ketua Gapoktan Bagendang Raya untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan rencananya sawit tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk biaya perawatan dan operasional perawatan kelapa sawit yang belum dibayarkan oleh pihak Bagendang Raya;
Bahwa kemudian Terdakwa 1 menyiapkan peralatan panen berupa 1 (satu) buah dodos dan alat untuk memikul buah sawit berupa 1 (satu) buah lajung (keranjang), kemudian mengajak Terdakwa 3 yang saat itu sedang berada di rumah Terdakwa untuk ikut berangkat memanen buah kelapa sawit;
Bahwa pada saat diperjalanan menuju ke perahu ces, Terdakwa 1 dan Terdakwa 3 bertemu dengan Terdakwa 2 yang sudah siap dengan peralatan panen berupa dodos yang ada di perahu cesnya yang saat itu ada di dermaga pinggir sungai sama-sama akan memanen buah kelapa sawit;
Bahwa kemudian Para Terdakwa sepakat nantinya apabila sampai ke lokasi tempat pemanenan buah kelapa sawit, Para Terdakwa akan bersama-sama melakukan pemanenan;
Bahwa setelah itu diatur peran Para Terdakwa apabila nanti sampai di lokasi lahan sawit milik Gapoktan Bagendang Raya, kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 memanen buah kelapa sawit tersebut, sedangkan Terdakwa 3 yang mengumpulkan dan menaikan buah-buah kelapa sawit yang telah dipanen ke atas perahu ces yang dibawa, Kemudian setelah sepakat selanjutnya terdakwa berangkat menuju kebun kelapa sawit Gapoktan Bagendang Raya dengan menggunakan 2 (dua) perahu ces milik Terdakwa 1 dan Terdakwa 2;
Bahwa Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 3 menggunakan perahu ces milik Terdakwa 1, sedangkan Terdakwa 2 dengan menggunakan perahu cesnya sendiri;
Bahwa Para Terdakwa tiba di lokasi lahan sawit milik Gapoktan Bagendang Raya tepatnya di lokasi areal kebun kelapa sawit milik HTR di Blok A 11 MR6 sekitar sekitar jam 12.00 WIB, dan dilokasi tersebut Terdakwa 1 tidak langsung melakukan pemanenan melainkan mencari dan memilih pohon-pohon kelapa sawit yang terdapat buah kelapa sawitnya, kemudian setelah dapat pohon kelapa sawit yang ada buah kelapa sawitnya selanjutnya oleh Para Terdakwa, pohon kelapa sawit tersebut dipanen satu persatu;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut yaitu Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menggunakan dodos, sedangkan Terdakwa 3 mengumpulkan buah sawit dengan menggunakan tojok menjadi satu tumpukan buah kelapa sawit;
Bahwa sekira jam 16.00 WIB pada saat buah kelapa sawit yang dipanen telah cukup untuk dibawa, selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama memindahkan buah kelapa sawit tersebut dari tumpukan ke atas perahu ces yang ada di parit Blok A11 MR 6 tersebut;
Bahwa buah sawit sebanyak 31 (tiga puluh satu) janjang dimuat ke dalam ces atau perahu milik Terdakwa 2, sedangkan 43 (empat puluh tiga) janjang yang ada diatas perahu milik Terdakwa 1;
Bahwa pada saat Para Terdakwa mendorong perahu ces yang membawa muatan buah kelapa sawit dari dalam parit blok yang kondisi airnya dalam keadaan surut, datanglah dari pihak kepolisian dan mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti yang dipergunakan Para Terdakwa untuk memanen dan mengangkut buah sawit;
Bahwa para terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 74 (tujuh puluh empat) janjang dengan hasil penimbangan beratnya kurang lebih 1.210 Kg;
Bahwa pemilik dari buah kelapa sawit tersebut adalah berada pada areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa Para Terdakwa bukanlah merupakan anggota kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu Gapoktan Bagendang Raya saat memanen buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa 1 membenarkan saat diperlihatkan barang bukti yang merupakan alat yang dipakai oleh Para Terdakwa pada saat melakukan perbuatannya tersebut;
Terdakwa 2:
Bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di areal perkebunan lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Gapoktan Bagendang Raya Blok A11 MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit tersebut milik Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekitar jam 10.00 WIB, Para Terdakwa sama-sama berencana untuk memanen buah kelapa sawit yang berada di areal Hutan Tanaman Rayat (HTR) milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagendang Raya;
Bahwa hal tersebut karena melihat beberapa orang-orang dari Desa Ramban berangkat menuju ke areal dan memanen buah sawit tersebut sehingga Para Terdakwa juga hendak ikut memanen buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Para Terdakwa merupakan Anggota dari Poktan Buding Jaya;
Bahwa Para Terdakwa sebelumnya disuruh oleh Sdr. Samsuni yang merupakan mantan dari Ketua Gapoktan Bagendang Raya untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan rencananya sawit tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk biaya perawatan dan operasional perawatan kelapa sawit yang belum dibayarkan oleh pihak Bagendang Raya;
Bahwa kemudian Terdakwa 1 menyiapkan peralatan panen berupa 1 (satu) buah dodos dan alat untuk memikul buah sawit berupa 1 (satu) buah lajung (keranjang), kemudian mengajak Terdakwa 3 yang saat itu sedang berada di rumah Terdakwa untuk ikut berangkat memanen buah kelapa sawit;
Bahwa pada saat diperjalanan menuju ke perahu ces, Terdakwa 1 dan Terdakwa 3 bertemu dengan Terdakwa 2 yang sudah siap dengan peralatan panen berupa dodos yang ada di perahu cesnya yang saat itu ada di dermaga pinggir sungai sama-sama akan memanen buah kelapa sawit;
Bahwa kemudian Para Terdakwa sepakat nantinya apabila sampai ke lokasi tempat pemanenan buah kelapa sawit, Para Terdakwa akan bersama-sama melakukan pemanenan;
Bahwa setelah itu diatur peran Para Terdakwa apabila nanti sampai di lokasi lahan sawit milik Gapoktan Bagendang Raya, kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 memanen buah kelapa sawit tersebut, sedangkan Terdakwa 3 yang mengumpulkan dan menaikan buah-buah kelapa sawit yang telah dipanen ke atas perahu ces yang dibawa, Kemudian setelah sepakat selanjutnya terdakwa berangkat menuju kebun kelapa sawit Gapoktan Bagendang Raya dengan menggunakan 2 (dua) perahu ces milik Terdakwa 1 dan Terdakwa 2;
Bahwa Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 3 menggunakan perahu ces milik Terdakwa 1, sedangkan Terdakwa 2 dengan menggunakan perahu cesnya sendiri;
Bahwa Para Terdakwa tiba di lokasi lahan sawit milik Gapoktan Bagendang Raya tepatnya di lokasi areal kebun kelapa sawit milik HTR di Blok A 11 MR6 sekitar sekitar jam 12.00 WIB, dan dilokasi tersebut Terdakwa 1 tidak langsung melakukan pemanenan melainkan mencari dan memilih pohon-pohon kelapa sawit yang terdapat buah kelapa sawitnya, kemudian setelah dapat pohon kelapa sawit yang ada buah kelapa sawitnya selanjutnya oleh Para Terdakwa, pohon kelapa sawit tersebut dipanen satu persatu;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut yaitu Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menggunakan dodos, sedangkan Terdakwa 3 mengumpulkan buah sawit dengan menggunakan tojok menjadi satu tumpukan buah kelapa sawit;
Bahwa sekira jam 16.00 WIB pada saat buah kelapa sawit yang dipanen telah cukup untuk dibawa, selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama memindahkan buah kelapa sawit tersebut dari tumpukan ke atas perahu ces yang ada di parit Blok A11 MR 6 tersebut;
Bahwa buah sawit sebanyak 31 (tiga puluh satu) janjang dimuat ke dalam ces atau perahu milik Terdakwa 2, sedangkan 43 (empat puluh tiga) janjang yang ada diatas perahu milik Terdakwa 1;
Bahwa pada saat Para Terdakwa mendorong perahu ces yang membawa muatan buah kelapa sawit dari dalam parit blok yang kondisi airnya dalam keadaan surut, datanglah dari pihak kepolisian dan mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti yang dipergunakan Para Terdakwa untuk memanen dan mengangkut buah sawit;
Bahwa para terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 74 (tujuh puluh empat) janjang dengan hasil penimbangan beratnya kurang lebih 1.210 Kg;
Bahwa pemilik dari buah kelapa sawit tersebut adalah berada pada areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa Para Terdakwa bukanlah merupakan anggota kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu Gapoktan Bagendang Raya saat memanen buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa 2 membenarkan saat diperlihatkan barang bukti yang merupakan alat yang dipakai oleh Para Terdakwa pada saat melakukan perbuatannya tersebut;
Terdakwa 3:
Bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di areal perkebunan lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Gapoktan Bagendang Raya Blok A11 MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit tersebut milik Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekitar jam 10.00 WIB, Para Terdakwa sama-sama berencana untuk memanen buah kelapa sawit yang berada di areal Hutan Tanaman Rayat (HTR) milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagendang Raya;
Bahwa hal tersebut karena melihat beberapa orang-orang dari Desa Ramban berangkat menuju ke areal dan memanen buah sawit tersebut sehingga Para Terdakwa juga hendak ikut memanen buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Para Terdakwa merupakan Anggota dari Poktan Buding Jaya;
Bahwa Para Terdakwa sebelumnya disuruh oleh Sdr. Samsuni yang merupakan mantan dari Ketua Gapoktan Bagendang Raya untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan rencananya sawit tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk biaya perawatan dan operasional perawatan kelapa sawit yang belum dibayarkan oleh pihak Bagendang Raya;
Bahwa kemudian Terdakwa 1 menyiapkan peralatan panen berupa 1 (satu) buah dodos dan alat untuk memikul buah sawit berupa 1 (satu) buah lajung (keranjang), kemudian mengajak Terdakwa 3 yang saat itu sedang berada di rumah Terdakwa untuk ikut berangkat memanen buah kelapa sawit;
Bahwa pada saat diperjalanan menuju ke perahu ces, Terdakwa 1 dan Terdakwa 3 bertemu dengan Terdakwa 2 yang sudah siap dengan peralatan panen berupa dodos yang ada di perahu cesnya yang saat itu ada di dermaga pinggir sungai sama-sama akan memanen buah kelapa sawit;
Bahwa kemudian Para Terdakwa sepakat nantinya apabila sampai ke lokasi tempat pemanenan buah kelapa sawit, Para Terdakwa akan bersama-sama melakukan pemanenan;
Bahwa setelah itu diatur peran Para Terdakwa apabila nanti sampai di lokasi lahan sawit milik Gapoktan Bagendang Raya, kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 memanen buah kelapa sawit tersebut, sedangkan Terdakwa 3 yang mengumpulkan dan menaikan buah-buah kelapa sawit yang telah dipanen ke atas perahu ces yang dibawa, Kemudian setelah sepakat selanjutnya terdakwa berangkat menuju kebun kelapa sawit Gapoktan Bagendang Raya dengan menggunakan 2 (dua) perahu ces milik Terdakwa 1 dan Terdakwa 2;
Bahwa Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 3 menggunakan perahu ces milik Terdakwa 1, sedangkan Terdakwa 2 dengan menggunakan perahu cesnya sendiri;
Bahwa Para Terdakwa tiba di lokasi lahan sawit milik Gapoktan Bagendang Raya tepatnya di lokasi areal kebun kelapa sawit milik HTR di Blok A 11 MR6 sekitar sekitar jam 12.00 WIB, dan dilokasi tersebut Terdakwa 1 tidak langsung melakukan pemanenan melainkan mencari dan memilih pohon-pohon kelapa sawit yang terdapat buah kelapa sawitnya, kemudian setelah dapat pohon kelapa sawit yang ada buah kelapa sawitnya selanjutnya oleh Para Terdakwa, pohon kelapa sawit tersebut dipanen satu persatu;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut yaitu Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menggunakan dodos, sedangkan Terdakwa 3 mengumpulkan buah sawit dengan menggunakan tojok menjadi satu tumpukan buah kelapa sawit;
Bahwa sekira jam 16.00 WIB pada saat buah kelapa sawit yang dipanen telah cukup untuk dibawa, selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama memindahkan buah kelapa sawit tersebut dari tumpukan ke atas perahu ces yang ada di parit Blok A11 MR 6 tersebut;
Bahwa buah sawit sebanyak 31 (tiga puluh satu) janjang dimuat ke dalam ces atau perahu milik Terdakwa 2, sedangkan 43 (empat puluh tiga) janjang yang ada diatas perahu milik Terdakwa 1;
Bahwa pada saat Para Terdakwa mendorong perahu ces yang membawa muatan buah kelapa sawit dari dalam parit blok yang kondisi airnya dalam keadaan surut, datanglah dari pihak kepolisian dan mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti yang dipergunakan Para Terdakwa untuk memanen dan mengangkut buah sawit;
Bahwa para terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 74 (tujuh puluh empat) janjang dengan hasil penimbangan beratnya kurang lebih 1.210 Kg;
Bahwa pemilik dari buah kelapa sawit tersebut adalah berada pada areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa Para Terdakwa bukanlah merupakan anggota kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu Gapoktan Bagendang Raya saat memanen buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa 3 membenarkan saat diperlihatkan barang bukti yang merupakan alat yang dipakai oleh Para Terdakwa pada saat melakukan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Samsuni. M, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa, masih ada hubungan keluarga tetapi sudah jauh;
Bahwa Gapoktan Bagendang Raya terdiri dari 3 (tiga) Poktan yang mana 3 (tiga) Poktan tersebut adalah Poktan Buding Jaya, Poktan Ramban Jaya dan Poktan Hapakat Permai;
Bahwa 3 (tiga) Poktan tersebut yaitu Poktan Buding Jaya, Poktan Ramban Jaya dan Poktan Hapakat Permai dilebur menjadi Gapoktan Bagendang Raya, pada awal-awal kepengurusan ada ijin;
Bahwa yang menjadi Ketua Gapoktan Bagendang Raya harus pengurus dari 3 (tiga) Poktan tersebut yaitu Poktan Buding Jaya, Poktan Ramban Jaya dan Poktan Hapakat Permai;
Bahwa apabila ada yang dari luar pengurus dari 3 (tiga) Poktan tersebut yaitu Poktan Buding Jaya, Poktan Ramban Jaya dan Poktan Hapakat Permai menjadi Ketua Gapoktan Bagendang Raya di Forum Luar Biasa;
Bahwa saat ini terjadi Ketua Gapoktan Bagendang Raya, kami selidiki tidak memenuhi forum;
Bahwa yang menjadi Ketua sekarang adalah Dadang, Iswanur, dan Aliansyah, tetapi sebenarnya mereka tidak memenuhi forum, sehingga ada dualisme kepemimpinan;
Bahwa Terdakwa merupakan anggota Gapoktan Bagendang Raya, direkrut dari Poktan Buding Jaya;
Bahwa para Terdakwa merupakan buruh harian lepas di Gapoktan Bagendang Raya terkait dengan perawatan pohon Sengon dan tanaman sawit;
Bahwa saksi merupakan Ketua dari Gapoktan Bagendang Raya dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, lalu lanjut sampai dengan tahun 2021;
Bahwa pada saat pemilihan Ketua Gapoktan Bagendang Raya yang baru kami tidak diundang;
Bahwa dari SK terakhir saksi menjabat tahun 2019 sampai dengan tahun 2021;
Bahwa ada SK terbaru kami tidak mengetahuinya;
Bahwa para Terdakwa tidak tahu kepengurusan baru, karena tidak diundang, dulu pernah kami mengadakan rapat untuk merekrut anggota yang tidak terdaftar;
Bahwa para Terdakwa bingung dengan kepengurusan dari Gapoktan Bagendang Raya tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kegiatan para Terdakwa, dalam pekerjaan tersebut ada gangguan;
Bahwa 2 (dua) bulan gaji/upah para Terdakwa yang belum terbayarkan;
Upah para Terdakwa sebesar Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)/hari;
Bahwa para Terdakwa ada menanyakan kepada saksi dan saksi menjawab membolehkan panen buah kelapa sawit di wilayah MR6 dan lahan MR6 tersebut merupakan lahan milik Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa saksi memberi ijin kepada para Terdakwa untuk memanen buah kelapa sawit tersebut karena ada upah para Terdakwa yang belum terbayarkan;
Bahwa pada saat itu ada panen massal, saksi memberikan ijin kepada para Terdakwa untuk memanen sebelum di panen massal;
Bahwa para Terdakwa boleh panen di lahan HTR untuk pembiayaan, perawatan kebun dan uang untuk membayar anggota berasal dari Kebun Sawit tersebut;
Bahwa kami menjual sawit ke perusahaan;
Bahwa yang panen anggota Gapoktan, perusahaan tidak punya andil kecuali jelas tertulis ada MOU atau bermitra;
Bahwa dapat diberikan ijin dalam kawasan hutan, dapat bercocok tanam di dalam kawasan itu, tidak boleh menanam sawit;
Bahwa pohon sawit tersebut ada di lokasi lahan HTR Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa setelahnya akan ditebang habis, apabila penanaman pohon sudah terlaksana semuanya;
Bahwa terkait dengan tanaman sawit, setelah menanam 200 hektar, tanaman sawit tersebut dibasmi, tanaman sawit tersebut hasil panennya untuk mengcover biaya kegiatan HTR;
Bahwa 200 hektar sawit lewat, sengon sudah tertanam;
Bahwa wilayah MR6 termasuk milik Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa saat ini saksi masih sebagai Ketua Poktan Buding Jaya, karena belum ada serah terima;
Bahwa dasar saksi menjadi Ketua dulu adalah Desa (Poktan) digabung jadi Gapoktan;
Bahwa dengan dasar itu, kemudian diurus HTR;
Bahwa tahapan Poktan cukup SK Kepala Desa;
Bahwa untuk Gapoktan satu Desa, SK Kepala Desa, dua Desa Camat yang meng SK kan;
Bahwa waktu saksi ada SK Camat;
Bahwa untuk Pak Dadang saksi belum melihat SK Camatnya, juga tidak ada SK Kepala Desanya;
Bahwa untuk Poktan Hapakat Permai ada SK nya, Pak Suwarno Ketuanya pada tahun 2020 pergantiannya;
Bahwa Ketuanya untuk SK Kepala Desa tersebut Iswanur Ketuanya;
Bahwa sdr, Eko adalah Manajer Perusahaan;
Bahwa saksi ada pelimpahan tugas dari Ketua Gapoktan Bagendang Raya yang lama yaitu sdr. Eko Pratomo Lupik;
Bahwa ada kepengurusan yang tidak sesuai, setelah lebaran akan mengadakan Musyawarah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan.
Jaini, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa, masih ada hubungan keluarga tetapi sudah jauh;
Bahwa saksi merupakan Pengurus dari Poktan Buding Jaya;
Bahwa saksi juga merupakan anggota Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa sekarang yang menjabat sebagai Ketua Poktan Buding Jaya adalah Samsuni;
Bahwa Samsuni juga merupakan Ketua dari Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa pada saat pemilihan sdr. Dadang sebagai Ketua Gapoktan Bagendang Raya, saksi tidak diundang dan saksi tidak mengetahuinya serta tidak ada pemberitahuannya;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak melihat proses para Terdakwa mengambil buah sawit;
Bahwa saksi menerima upah dari Ketua Kelompok;
Bahwa bayarnya harian sebesar Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan panen;
Bahwa saksi sudah menjadi anggota Poktan Buding Jaya sejak tahun 2015;
Bahwa para Terdakwa merupakan teman menebas bekerja di HTR;
Bahwa saksi dan para Terdakwa merupakan yang melakukan perawatan pohon Sengon dan lahan yang ada tanaman sawitnya;
Para Terdakwa merupakan anggota Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa benar ada upah/gaji para Terdakwa yang tidak dibayarkan;
Bahwa saksi masih anggota, tidak ada program lagi, ngambil hasilnya saja mereka;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang untuk kesejahteraan anggota Gapoktan Bagendang Raya sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)/bulan sesuai MOU dengan PT. MJSP;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan penangkapan para Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan.
Rahman, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa, masih ada hubungan keluarga tetapi sudah jauh;
Bahwa saksi merupakan anggota dari Poktan Buding Jaya;
Bahwa pada saat kejadian/ penangkapan para Terdakwa saksi ada dilapangan dan juga sedang memanen sawit;
Bahwa cerita sama seperti yang lain, pada saat itu saksi juga ditahan polisi lalu dipulangkan, saksi bingung mereka (para Terdakwa) ditahan;
Bahwa pada saat kejadian tersebut ada sekitar 16 (enam belas) orang kalau yang lari tidak terhitung yang melakukan pemanenan buah sawit;
Bahwa saksi ditahan dari Pukul 18.00 WIB sampai Pukul 02.30 WIB;
Bahwa saksi sempat di buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa pada waktu itu pemeriksaan dilakukan menggunakan Handphone bukan Laptop;
Bahwa saksi pada waktu itu tidak ada menandatangani Surat Menyurat;
Bahwa saksi bingung mengapa para Terdakwa ditahan sedangkan kami disuruh pulang;
Bahwa sekitar 13 (tiga belas) orang yang pulang termasuk saksi;
Bahwa saksi datang kesitu, para Terdakwa sudah ada di perahu;
Bahwa saksi tidak melihat proses pengambilan buahnya;
Bahwa para Terdakwa di sebelah Barat, kami dibawahnya pada saat memanen;
Bahwa saksi bertemu Para Terdakwa pada saat sama-sama ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa saksi ada melihat buah sawit Para Terdakwa di perahu;
Bahwa buah yang Saksi ambil, tidak dikembalikan kepada Saksi dan pada saat itu saksi sendiri yang memanen;
Bahwa saat itu Saksi mengangkut buah sawit dan nyewa perahu dengan biaya sekitar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa perahu ces milik Para Terdakwa ada memakai mesin motor dan waktu itu saksi melihat ada mesin motornya diperahu tersebut;
Bahwa saksi tidak melihat dodos dan tojok pada waktu itu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan.
Marzianur, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa, masih ada hubungan keluarga tetapi sudah jauh;
Bahwa saksi merupakan anggota dari Poktan Ramban Jaya;
Bahwa saksi anggota dari Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa saksi ikut rapat anggota agendanya harusnya pada waktu itu adalah untuk pemilihan ketua, namun dilaksanakan pemilihan ketua pada hari itu juga;
Bahwa pada waktu itu jumlah anggota yang hadir tidak sesuai dengan jumlah dari anggota yang harusnya hadir yaitu 50 (lima puluh) persen ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota;
Bahwa pemilihan tetap dilaksanakan;
Bahwa sdr. Dadang yang terpilih sebagai Ketua Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa anggota pemilihan Gapoktan sekarang adalah versi Dadang;
Bahwa 50 (lima puluh) persen dari anggota kami adalah 50 (lima puluh) orang;
Bahwa dari 2 (dua) kelompok tani dan dari Poktan Hapakat Permai, dari 3 (tiga) Poktan tersebut totalnya tidak jelas;
Bahwa kurang lebih 200 (dua ratus) orang anggotanya;
Bahwa dari 3 (tiga) Kelompok Tani tersebut mewakili pengurus untuk mencalon Ketuanya;
Bahwa ada 2 (dua) calon saja, dan keduanya dari Poktan Ramban Jaya;
Bahwa 2 (dua) calon tersebut adalah Jailani dan Dadang;
Bahwa pada waktu itu dilakukan pemungutan suara ditulis di kertas;
Bahwa yang memilih Pak Jailani adalah 9 (sembilan) orang sisanya memilih Pak Dadang;
Bahwa saksi tidak melihat para Terdakwa melakukan panen;
Bahwa saksi ikut pemilihan Pak Dadang, diundang secara tertulis, perihal musyawarah pemilihan Ketua;
Bahwa tidak semua anggota Gapoktan diundang hanya yang menurut saja, baru direkrut, kerabat Dadang yang datang sekitar 70 (tujuh puluh) persen;
Bahwa pada pertemuan pertama saksi hadir tidak dilaksanakan pemilihan dan pada pertemuan kedua saksi juga hadir;
Bahwa saksi belum pernah mendapatkan bagian perbulannya selama Ketuanya sdr. Dadang;
Bahwa tidak ada rapat-rapat terkait dengan pembagian tersebut;
Bahwa setelah dipilih tidak ada kegiatan lagi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan.
Rudianto, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa, masih ada hubungan keluarga tetapi sudah jauh;
Bahwa saksi merupakan anggota dari Poktan Buding Jaya;
Bahwa saksi mantan sekretaris Poktan Buding Jaya;
Bahwa saksi ikut/hadir pada saat pemilihan sdr. Dadang sebagai Ketua Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa saksi ada mengingatkan pada saat itu, bahwa pemilihan tersebut salah aturan, tidak memenuhi syarat kehadiran yaitu 50 (lima puluh) persen ditambah 1 (satu);
Bahwa saksi ikut pemilihan ada disampaikan di forum, forum tidak sesuai AD ART, tidak memenuhi dari total suara;
Bahwa ada 2 (dua) kali dilakukan rapat, malah berkurang yang hadir;
Bahwa tanggal dan bulan lupa tahun 2021, pemilihan yang pertama bulan Nopember dihadiri oleh 85 (delapan puluh lima) orang;
Bahwa rapat kedua dilaksanakan lagi dalam bulan yang sama, rencananya akan dilaksanakan pemilihan Ketua, namun pada saat itu tetap dilakukan pemilihan Ketua;
Bahwa mereka tetap melakukan pemilihan Ketua Gapoktan Bagendang Raya dengan sekitar 30 (tiga puluh) persen yang hadir dari anggota Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa untuk sawit sudah sering panen masal di tahun 2021;
Bahwa ada konflik internal Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa konflik tersebut awalnya karena ada MOU yang tidak jelas antara Gapoktan Bagendang Raya dengan PT. MJSP;
Bahwa untuk pembagian/MOU 65/35 persen saksi tidak ikut;
Bahwa panen masal sekarang ini sudah sering terjadi dan menjadi kebiasaan di sana;
Bahwa pernah ada upaya diberikan pandangan kepada mereka yang panen, masyarakat minta harga sesuai dengan harga pasar;
Bahwa tidak pernah ada rapat anggota selama Pak Dadang terkait IUP HTR;
Bahwa kami sebagai anggota tidak pernah mendapatkan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)/bulan;
Bahwa untuk Poktan Hapakat Permai saksi tidak tahu;
Bahwa tidak ada rapat kesepakatan anggota;
Bahwa dari Pak Samsuni ke Pak Dadang tidak ada pelimpahan tugas;
Bahwa PT. MJSP tersebut untuk menjual, tetapi memang ada kerjasamanya;
Bahwa awalnya ada kerjasama antara PT. MJSP dan Gapoktan Bagendang Jaya dengan bagian 70/30 bagiannya, mengapa begitu bagiannya saksi tidak tahu;
Bahwa bagian tersebut tidak pernah dirasakan oleh anggota Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa tahun pertama PT. MJSP membeli sawit dengan harga tidak wajar yaitu Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah)/kilo, sebab itu Gapoktan Bagendang Raya panen dan jual sendiri buah sawit tersebut dan juga perawatannya dilakukan sendiri;
Bahwa para Terdakwa kerja disitu, sawit tersebut untuk membayar mereka;
Bahwa terakhir-terakhir kita panen, buahnya diserahkan ke pihak perusahaan;
Bahwa ijin HTR menanam pohon, kalau dihancurkan atau ditanam tergantung dari pihak perusahaan;
Bahwa untuk HTR murni anggota pembagiannya 70/30;
Bahwa untuk Poktan Hapakat Permai tidak ada tanaman sawit, Poktan Buding Jaya yang ada tanaman sawitnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
31 (tiga puluh satu) janjang buah kelapa sawit;
43 (empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit;
1 (satu) buah perahu cas haluan warna merah;
1 (satu) buah perahu ces warna kombinasi coklat biru;
1 (satu) buah keranjang/lanjung warna biru;
2 (dua) buah tojok;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.6634/MENLJK-PSKL/PKSP/PSL.0/12/2016, yang diberikan tanda TB-1;
Surat Pelimpahan tugas dan tanggung jawab dari Ketua Gapoktan yang lama kepada Ketua Gapoktan yang baru tertanggal 15 Desember 2017, yang diberikan tanda TB-2;
Foto pada saat pelimpahan dari Ketua lama kepada Ketua yang baru tertanggal 15 Desember 2017, yang diberikan tanda TB-2a;
Surat Keputusan Bersama Kelompok Tani Ramban Jaya Desa Bagendang Tengah, Kelompok Tani Hapakat Permai DEsa Bagendang Permai tertanggal 16 Desember 2017, yang diberikan tanda TB-3;
Foto pada saat rapat kesepakatan oleh Kelompok Tani Ramban Jaya dan Kelompok Tani Hapakat Permai tertanggal 16 Desember 2017, yang diberikan tanda TB-3a;
Surat Keputusan Camat Mentaya Hilir Utara Nomor: 800/10/MHU-Adm/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020, yang diberikan tanda TB-4;
Surat Keputusan Kepala Desa Bagendang Tengah Nomor: 11/BGT-MHU/PEM/XI/2015 teratnggal 4 November 2015, yang diberikan tanda TB-5;
Berita Aacara Nomor: 020/KT-BJ/IV/2020 tentang Rapat Anggota Kelompok Tani Buding Jaya tertanggal 22 April 2020, yang diberikan tanda TB-6;
Foto pada saat rapat anggota tentang perubahan pengurus Kelompok Tani Hutan Buding Jaya, yang diberikan tanda TB-6a;
Daftar anggota yang menyetujui Hasil Rapat Anggota Kelompok Tani hutan Buding Jaya 2020 di Desa Bagendang Tengah pada tanggal 22 April 2020, yang diberikan tanda TB-6b;
Surat Keputusan Kepala Desa Bagendang Tengah, Nomor:01/KPTS-BGT/VII/2020 tertanggal 9 Juli 2020, yang diberikan tanda TB-7;
Daftar Anggota Kelompok Tani Buding Jaya yang terlampir dalam Surat Keputusan Kepala Desa Bagendang Tengah Nomor: 01/KPTS-BGT/VII/2020, yang diberikan tanda TB-7a;
Foto kegiatan program HTR oleh Gapoktanhut Bagendang Raya tertanggal 28 Desember 2020, yang diberikan tanda TB-8;
Foto kegiatan Gapoktanhut Bagendang Raya tertanggal 28 Desember 2020, yang diberikan tanda TB-9;
Daftar nama-nama upah gajih pekerja yang belum terbayarkan oleh Gapoktanhut Bagendang Raya dengan nomor kode pekerjaan: PRW.02-2021, yang diberikan tanda TB-10;
Surat Keputusan Camat Mentaya Hilir Utara Nomor: 518/425/Xii/2016 tertanggal 8 Desember 2016, yang diberikan tanda TB-11;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, telah terjadi peristiwa kehilangan buah kelapa sawit pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di areal perkebunan lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Gapoktan Bagendang Raya Blok A11 MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa benar, buah kelapa sawit tersebut milik Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa benar, Gapoktan Bagendang raya bergerak dalam bidang pengelolaan lahan HTR berdasarkan Surat Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR) kepada gabungan kelompok Tani Hutan (gapoktan) bagendang Raya seluas + 3.509 (tiga ribu lima ratus sembilan) hektar pada kawasan hutan produksi di Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana di areal tersebut dan tanam tumbuhnya pohon kelapa sawit;
Bahwa benar, pihak Gapoktan Bagendang Raya mempunyai perkebunan kelapa sawit tersebut sejak tahun 2016, dalam mengelola pohon kelapa sawit tersebut dengan bekerjasama dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana dan untuk dasar perjanjiannya adalah bentuk perjanjian kerjasama operasional izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat antara Gabungan kelompok tani hutan (Gapoktanhut) bagendang raya dengan pihak PT Menteng Jaya Sawit Perdana nomor MJSP-Gapoktanhut/Per-kso/2016/01 dan sampai dengan sekarang masih di lakukan perawatan atau pemeliharaan;
Bahwa benar, awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekitar jam 10.00 WIB, Para Terdakwa sama-sama berencana untuk memanen buah kelapa sawit yang berada di areal Hutan Tanaman Rayat (HTR) milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagendang Raya;
Bahwa benar, hal tersebut karena melihat beberapa orang-orang dari Desa Ramban berangkat menuju ke areal dan memanen buah sawit tersebut sehingga Para Terdakwa juga hendak ikut memanen buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa benar, Para Terdakwa merupakan Anggota dari Poktan Buding Jaya;
Bahwa benar, Para Terdakwa sebelumnya disuruh oleh Sdr. Samsuni yang merupakan mantan dari Ketua Gapoktan Bagendang Raya untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan rencananya sawit tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk biaya perawatan dan operasional perawatan kelapa sawit yang belum dibayarkan oleh pihak Bagendang Raya;
Bahwa benar, kemudian Terdakwa 1 menyiapkan peralatan berupa 1 (satu) buah dodos dan alat untuk memikul buah sawit berupa 1 (satu) buah lajung (keranjang), kemudian mengajak Terdakwa 3 yang saat itu sedang berada di rumah Terdakwa untuk ikut berangkat mengambil buah kelapa sawit;
Bahwa benar, pada saat diperjalanan menuju ke perahu ces, Terdakwa 1 dan Terdakwa 3 bertemu dengan Terdakwa 2 yang sudah siap dengan peralatan panen berupa dodos yang ada di perahu cesnya yang saat itu ada di dermaga pinggir sungai sama-sama akan mengambil buah kelapa sawit;
Bahwa benar, kemudian Para Terdakwa sepakat nantinya apabila sampai ke lokasi tempat mengambil buah kelapa sawit, Para Terdakwa akan bersama-sama mengambil buah sawit tersebut;
Bahwa benar, setelah itu diatur peran Para Terdakwa apabila nanti sampai di lokasi lahan sawit milik Gapoktan Bagendang Raya, kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 memanen buah kelapa sawit tersebut, sedangkan Terdakwa 3 yang mengumpulkan dan menaikan buah-buah kelapa sawit yang telah dipanen ke atas perahu ces yang dibawa, Kemudian setelah sepakat selanjutnya terdakwa berangkat menuju kebun kelapa sawit Gapoktan Bagendang Raya dengan menggunakan 2 (dua) perahu ces milik Terdakwa 1 dan Terdakwa 2;
Bahwa benar, Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 3 menggunakan perahu ces milik Terdakwa 1, sedangkan Terdakwa 2 dengan menggunakan perahu cesnya sendiri;
Bahwa benar, Para Terdakwa tiba di lokasi lahan sawit milik Gapoktan Bagendang Raya tepatnya di lokasi areal kebun kelapa sawit milik HTR di Blok A 11 MR6 sekitar sekitar jam 12.00 WIB, dan dilokasi tersebut Terdakwa 1 tidak langsung mengambil buah sawit melainkan mencari dan memilih pohon-pohon kelapa sawit yang terdapat buah kelapa sawitnya, kemudian setelah dapat pohon kelapa sawit yang ada buah kelapa sawitnya selanjutnya oleh Para Terdakwa, pohon kelapa sawit tersebut diambil satu persatu;
Bahwa benar, cara Para Terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut yaitu Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menggunakan dodos, sedangkan Terdakwa 3 mengumpulkan buah sawit dengan menggunakan tojok menjadi satu tumpukan buah kelapa sawit;
Bahwa benar, sekira jam 16.00 WIB pada saat buah kelapa sawit yang dipanen telah cukup untuk dibawa, selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama memindahkan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat untuk memikul buah sawit berupa 1 (satu) buah lajung (keranjang) dari tumpukan ke atas perahu ces yang ada di parit Blok A11 MR 6 tersebut;
Bahwa benar, buah sawit sebanyak 31 (tiga puluh satu) janjang dimuat ke dalam ces atau perahu milik Terdakwa 2, sedangkan 43 (empat puluh tiga) janjang yang ada diatas perahu milik Terdakwa 1;
Bahwa benar, pada saat Para Terdakwa mendorong perahu ces yang membawa muatan buah kelapa sawit dari dalam parit blok yang kondisi airnya dalam keadaan surut, datanglah dari pihak kepolisian dan mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti yang dipergunakan Para Terdakwa untuk mengambil dan mengangkut buah sawit;
Bahwa benar, Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa benar, Para Terdakwa bukan anggota Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa benar, jumlah anggota Gapoktan Bagendang Raya yaitu 282 orang sesuai dengan lampiran keanggotaannya di Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR);
Bahwa benar, tidak ada perubahan untuk keanggotaannya gapoktanhut bagendang raya dari tahun 2016 sampai sekarang sesuai dengan lampiran keanggotaannya di Surat Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR);
Bahwa benar, untuk anggota Gapoktanhut Bagendang Raya tidak diperbolehkan melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara sepihak di lahan perkebunan Gapoktan Bagendang Raya tersebut dan untuk kepengurusan yang baru ini dari pihak Gapoktanhut Bagendang raya tidak pernah mengeluarkan surat kesepakatan bersama atau surat terkait ijin melakukan aktifitas panen buah kelapa sawit di lahan perkebunan Gapoktan Bagendang Raya kepada masyarakat;
Bahwa benar, setelah dilakukan penimbangan buah kelapa sawit sebanyak 74 janjang tersebut dengan nomer tiket timbang A042087 diketahui beratnya bersihnya 1.210 Kg sehingga dari hal tersebut untuk kerugian materialnya setelah dilakukan penimbangan dihitung dari pihak gapoktan melakukan penjualannya perkilonya Rp.3.300 tersebut sehingga kerugian material yang dialami oleh Gapoktan Bagendang Raya menjadi 1.210 Kg x Rp.3.300 = Rp.3.993.000 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” menurut undang-undang ini adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, dalam perkara ini, subyek hukumnya yang diajukan sebagai Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 adalah orang perseorangan yaitu orang Terdakwa 1 yang bernama Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, Terdakwa 2 Supiansyah Alias Iyan Bin Anang Masran (Alm) dan Terdakwa 3 Agus Syawal Bin H, Markasi Muksin, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa sendiri, maka bahwa benar Para Terdakwa yang identitasnya telah jelas dan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sebagai subyek hukum sebagai Para Terdakwa sebagaimana Surat Dakwaan tersebut, sehingga dalam perkara yang diajukan ini, tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang diajukan sebagai terdakwa (error in persona) yang dihadapkan sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan uraian tersebut diatas, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa telah terjadi peristiwa kehilangan buah kelapa sawit sawit pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di areal perkebunan lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Gapoktan Bagendang Raya Blok A11 MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, buah kelapa sawit tersebut milik Gapoktan Bagendang Raya;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekitar jam 10.00 WIB, Para Terdakwa sama-sama berencana untuk mengambil buah kelapa sawit yang berada di areal Hutan Tanaman Rayat (HTR) milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagendang Raya. Hal tersebut karena melihat beberapa orang-orang dari Desa Ramban berangkat menuju ke areal dan mengambil buah sawit tersebut sehingga Para Terdakwa juga hendak ikut mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa sebelumnya disuruh oleh Sdr. Samsuni yang merupakan mantan dari Ketua Gapoktan Bagendang Raya untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan rencananya sawit tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk biaya perawatan dan operasional perawatan kelapa sawit yang belum dibayarkan oleh pihak Bagendang Raya;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa 1 menyiapkan peralatan berupa 1 (satu) buah dodos dan alat untuk memikul buah sawit berupa 1 (satu) buah lajung (keranjang), kemudian mengajak Terdakwa 3 yang saat itu sedang berada di rumah Terdakwa 1 untuk ikut berangkat mengambil buah kelapa sawit. Pada saat diperjalanan menuju ke perahu ces, Terdakwa 1 dan Terdakwa 3 bertemu dengan Terdakwa 2 yang sudah siap dengan peralatan berupa dodos yang ada di perahu cesnya yang saat itu ada di dermaga pinggir sungai sama-sama akan mengambil buah kelapa sawit. Kemudian Para Terdakwa sepakat nantinya apabila sampai ke lokasi tempat buah kelapa sawit, Para Terdakwa akan bersama-sama mengambilnya. Setelah itu diatur peran Para Terdakwa apabila nanti sampai di lokasi lahan sawit milik Gapoktan Bagendang Raya, kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya tersebut, sedangkan Terdakwa 3 yang mengumpulkan dan menaikan buah-buah kelapa sawit yang telah diambil tersebut ke atas perahu ces yang dibawa, Kemudian setelah sepakat selanjutnya terdakwa berangkat menuju kebun kelapa sawit Gapoktan Bagendang Raya dengan menggunakan 2 (dua) perahu ces milik Terdakwa 1 dan Terdakwa 2.
Menimbang, bahwa Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 3 menggunakan perahu ces milik Terdakwa 1, sedangkan Terdakwa 2 dengan menggunakan perahu cesnya sendiri. Para Terdakwa tiba di lokasi lahan sawit milik Gapoktan Bagendang Raya tepatnya di lokasi areal kebun kelapa sawit milik HTR di Blok A 11 MR6 sekitar sekitar jam 12.00 WIB, dan di lokasi tersebut Terdakwa 1 mencari dan memilih pohon-pohon kelapa sawit yang terdapat buah kelapa sawitnya, kemudian setelah dapat pohon kelapa sawit yang ada buah kelapa sawitnya selanjutnya oleh Para Terdakwa, pohon kelapa sawit tersebut diambil dari pohonnya satu persatu;
Menimbang, bahwa cara Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut yaitu Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menggunakan dodos, sedangkan Terdakwa 3 mengumpulkan buah sawit dengan menggunakan tojok menjadi satu tumpukan buah kelapa sawit. Sekira jam 16.00 WIB pada saat buah kelapa sawit yang diambil telah cukup untuk dibawa dengan menggunakan alat untuk memikul buah sawit berupa 1 (satu) buah lajung (keranjang), selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama memindahkan buah kelapa sawit tersebut dari tumpukan ke atas perahu ces yang ada di parit Blok A11 MR 6 tersebut. Buah sawit sebanyak 31 (tiga puluh satu) janjang dimuat ke dalam ces atau perahu milik Terdakwa 2, sedangkan 43 (empat puluh tiga) janjang yang ada diatas perahu milik Terdakwa 1;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penimbangan buah kelapa sawit sebanyak 74 janjang tersebut dengan nomer tiket timbang A042087 diketahui beratnya bersihnya 1.210 Kg sehingga dari hal tersebut untuk kerugian materialnya setelah dilakukan penimbangan dihitung dari pihak gapoktan melakukan penjualannya perkilonya Rp.3.300 tersebut sehingga kerugian material yang dialami oleh Gapoktan Bagendang Raya menjadi 1.210 Kg x Rp.3.300 = Rp.3.993.000 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Gapoktan Bagendang Raya. Para Terdakwa merupakan Anggota dari Poktan Buding Jaya dan bukan merupakan anggota Gapoktan Bagendang Raya. Anggota Gapoktanhut Bagendang Raya tidak diperbolehkan melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara sepihak di lahan perkebunan Gapoktan Bagendang Raya tersebut dan untuk kepengurusan yang baru ini dari pihak Gapoktanhut Bagendang raya tidak pernah mengeluarkan surat kesepakatan bersama atau surat terkait ijin melakukan aktifitas panen buah kelapa sawit di lahan perkebunan Gapoktan Bagendang Raya kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan uraian tersebut diatas, maka unsur “secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan” telah terpenuhi;
3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa karena sub unsur dari pasal ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan adalah dalam arti bersama-sama melakukan, sedikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Yang dimaksud disini bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu;
Menimbang bahwa dari fakta hukum yang telah terungkap di atas, peran dari Para Terdakwa yaitu Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 3 menggunakan perahu ces milik Terdakwa 1, sedangkan Terdakwa 2 dengan menggunakan perahu cesnya sendiri. Para Terdakwa tiba di lokasi lahan sawit milik Gapoktan Bagendang Raya tepatnya di lokasi areal kebun kelapa sawit milik HTR di Blok A 11 MR6 sekitar sekitar jam 12.00 WIB, dan di lokasi tersebut Terdakwa 1 mencari dan memilih pohon-pohon kelapa sawit yang terdapat buah kelapa sawitnya, kemudian setelah dapat pohon kelapa sawit yang ada buah kelapa sawitnya selanjutnya oleh Para Terdakwa, pohon kelapa sawit tersebut diambil dari pohonnya satu persatu;
Menimbang, bahwa cara Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut yaitu Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menggunakan dodos, sedangkan Terdakwa 3 mengumpulkan buah sawit dengan menggunakan tojok menjadi satu tumpukan buah kelapa sawit. Sekira jam 16.00 WIB pada saat buah kelapa sawit yang dipanen telah cukup untuk dibawa, selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama memindahkan buah kelapa sawit tersebut dari tumpukan ke atas perahu ces yang ada di parit Blok A11 MR 6 tersebut. Buah sawit sebanyak 31 (tiga puluh satu) janjang dimuat ke dalam ces atau perahu milik Terdakwa 2, sedangkan 43 (empat puluh tiga) janjang yang ada diatas perahu milik Terdakwa 1;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan uraian tersebut diatas, maka unsur “turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam Nota pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan dengan alasan bahwa legal standing Gapoktanhut Bagendang Raya adalah kewenangannya hanya sebatas mengelola hutan tanaman rakyat, bukan mengelola hasil perkebunan khususnya kelapa sawit, sehingga secara kualifikasi Gapoktanhut Bagendang Raya tidak mempunyai legalitas dan tidak memenuhi syarat untuk menggunakan Pasal 107 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang perkebunan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam Repliknya pada pokoknya menyatakan bahwa dari fakta hukum dipersidangan dari keterangan saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum, bahwa lokasi kejadian termasuk areal perkebunan lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Gapoktan Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan yang boleh melakukan pemanenan buah kelapa sawit di areal perkebunan lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Gapoktan Bagendang Raya tersebut adalah PT. Menteng Jaya Sawit Perdana dikarenakan atas areal lahan tersebut terdapat perjanjian kerjasama (MoU) antara Gapoktanhut Bagendang Raya dan PT. Menteng Jaya Sawit Perdana dengan nomor MJSP-Gapoktanhut/Per-kso/2016/01 pada tahun 2016 dan diperbaharui dengan dasar MOU yang berdasarkan kesepakatan antara Gapoktanhut Bagendang Raya dengan PT. MJSP terjadi pada tanggal 17 November 2021 dan Perjanjian kerjasama Operasional Izin Usaha Pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat antara Gapoktanhut Bagendang raya dengan PT. Menteng Jaya Sawit Perdana dengan Nomor : MJSP-Gapoktanhut/Per-Kso/2022/2 tanggal 26 Januari 2022, sedangkan Gapoktanhut Bagendang Raya hanya mengawasi pelaksanaan panen buah kelapa sawit di areal lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Gapoktan Bagendang Raya serta anggota Gapoktan Bagendang Raya maupun masyarakat sekitar tidak berhak melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara sepihak untuk kepentingan pribadi. Bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan perkara a quo ini adalah bukanlah perkara pidana sangat tidak relevan dan tidak dapat diterima. Penuntut umum dalam perkara ini telah menguraikan secara komprehensif dan telah mengkualifikasikan secara cermat perbuatan yang dilakukan kepada para terdakwa merupakan delik hukum pidana. Penasihat hukum terdakwa harus memahami secara utuh terhadap delik yang didakwaan untuk dapat menentukan merupakan suatu delik pidana, sebagaimana asas legalitas yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang dapat diartikan suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Dalam hal ini perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah secara jelas merupakan suatu delik pidana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mana dalam perkara a quo para terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak sebanyak 74 (tujuh puluh empat) janjang dengan hasil penimbangan seberat 1.210 Kg (seribu dua ratus sepuluh) kilo gram yang dilakukan tanpa izin dari pemiliknya yaitu Gapoktanhut Bagendang Raya.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, Gapoktan Bagendang raya bergerak dalam bidang pengelolaan lahan HTR berdasarkan Surat Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR) kepada gabungan kelompok Tani Hutan (gapoktan) bagendang Raya seluas + 3.509 (tiga ribu lima ratus sembilan) hektar pada kawasan hutan produksi di Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana di areal tersebut dan tanam tumbuhnya pohon kelapa sawit;
Menimbang, bahwa pihak Gapoktan Bagendang Raya mempunyai perkebunan kelapa sawit tersebut sejak tahun 2016, dalam mengelola pohon kelapa sawit tersebut dengan bekerjasama dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana dan untuk dasar perjanjiannya adalah bentuk perjanjian kerjasama operasional izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat antara Gabungan kelompok tani hutan (Gapoktanhut) bagendang raya dengan pihak PT Menteng Jaya Sawit Perdana nomor MJSP-Gapoktanhut/Per-kso/2016/01 dan sampai dengan sekarang masih di lakukan perawatan atau pemeliharaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli bahwa sesuai perijinan yang berhak mengelola dan memanfaatkan terhadap sumber daya alam yang ada di lokasi adalah Gapoktanhut Bagendang Raya termasuk pohon, tanaman dan tanah untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai ijin yang diberikan dan yang menanam pohon sawit dilokasi tersebut adalah pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana. Jumlah anggota Gapoktanhut Bangendang Raya sebanyak 282 orang sesuai dengan lampiran ijin SK dari Kemen LHK tersebut dan ijin tersebut diberikan selama 35 tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan yang mendasari terbitnya izin HTR Gapoktanhut Bagendang Raya adalah PermenLHK P.83 tahun 2016. Kalimat ”Dilarang” pada SK HTR tersebut maksudnya adalah dilarang menanam sawit baru pasca atau setelah SK HTR diterbitkan yaitu tanggal 16 Desember 2016. Sedangkan tanaman sawit yang telah ada pada areal izin HTR Gapoktanhut Bagendang Raya seluas +/- 1.455 Ha, penanamannya dilaksanakan sebelum SK HTR diterbitkan, maka statusnya sesuai dengan Permen LHK P.83 Pasal 65 huruf h disebutkan ”dalam hal di areal Perhutanan Sosial atau dalam usulan Perhutanan Sosial telah ada tanaman sawit sejak Peraturan ini diberlakukan, diperbolehkan selama 12 (dua belas) tahun sejak masa tanam dan saat ini telah diperbaharui menjadi selama 25 Tahun sejak masa tanam. Diantara tanaman sawit ditanam pohon berkayu paling sedikit 100 (seratus) pohon per hektar”, yang maknanya bahwa tanaman sawit tersebut tetap dapat dikelola dan harus menanam 100 pohon per hektar pada areal tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai Permen LHK P.83 tahun 2016 Pasal 63 huruf f disebutkan bahwa Pembiayaan untuk penyelenggaraan Perhutanan Sosial dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian diatur kembali dalam PermenLHK P.9 tahun 2021 pasal 144 huruf a disebutkan Mitra Usaha dalam kerja sama usaha Perhutanan Sosial dengan para pihak antara lain badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta. Sehingga artinya sawit yang sudah ada sebelum SK HTR diterbitkan dapat dikelola dan dapat bekerjasama atau bermitra dengan pihak lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat antara Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya dengan PT. Menteng Jaya Sawit Perdana Nomor: MJSP-GAPOKTANHUT/PER-KSO/2016/01 bahwa Gapoktanhut Bagendang Raya adalah pemegang izin usaha hasil hutan kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dan sekaligus merupakan pemilik lahan seluas 3.509 (tiga ribu lima ratus sembilan) hektar telah bekerjasama dengan PT. Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) selaku pengelola tanaman sawit tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa, maka setelah dipelajari dan diteliti, surat-surat bukti tersebut tidak sesuai lagi dengan kondisi saat dilakukan tindak pidana ini, karena dalam bukti surat tersebut Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya masih dijabat oleh Samsuni, sedangkan menurut keteranga saksi-saksi termasuk Saksi Samsuni sendiri, apabila sebelumnya memang Saksi Samsuni adalah sebagai Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, tatapi saat ini Saksi Samsuni tidak lagi menjabat sebagai Ketua dan berdasarkan Surat Keputusan Camat Mentaya Hilir Utara Nomo: 800/27/MHU-Adm/XI/2021, ketua Gapoktahut Bagendang Raya saat ini dijabat oleh Saksi Dadang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa Gapoktanhut selaku pemilik lahan sekaligus pemilik dari pohon sawit tersebut sehingga merupakan pihak yang dirugikan, dengan demikian maka dalil dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) janjang buah kelapa sawit dan 43 (empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit yang merupakan milik Gapoktanhut Bagendang Raya, maka dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Gapoktanhut Bagendang Raya melalui Saksi Iswanur Bin Jahri;
Menimbang, bahwa 1 (satu) buah perahu ces haluan warna merah yang disita dari Terdakwa 2 Supiansyah Alias Iyan Bin Anang Masran (Alm), maka dikembalikan kepada Terdakwa 2 Supiansyah Alias Iyan Bin Anang Masran (Alm);
Menimbang, bahwa 1 (satu) buah perahu ces warna kombinasi coklat biru yang disita dari Terdakwa 1 Jumri Setiawan Alias Ijum Bin Sarkawi, maka dikembalikan kepada Terdakwa 1 Jumri Setiawan Alias Ijum Bin Sarkawi;
Menimbang, bahwa 1 (satu) buah keranjang/lanjung warna biru dan 2 (dua) buah tojok yang dipakai untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Para Terdakwa terus terang dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar proses persidangan;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa 1 Jumri Setiawan Alias Ijul Bin Sarkawi, Terdakwa 2 Supiansyah Alias Iyan Bin Anang Masran (Alm) dan Terdakwa 3 Agus Syawal Bin H, Markasi Muksin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
31 (tiga puluh satu) janjang buah kelapa sawit
43 (empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit
Dikembalikan kepada Gapoktanhut Bagendang Raya melalui Saksi Iswanur Bin Jahri
1 (satu) buah perahu cas haluan warna merah
Dikembalikan kepada Terdakwa Supiansyah Alias Iyan Bin Anang Masran (Alm)
1 (satu) buah perahu ces warna kombinasi coklat biru
Dikembalikan kepada Terdakwa Jumri Setiawan Alias Ijum Bin Sarkawi
1 (satu) buah keranjang/lanjung warna biru
2 (dua) buah tojok
Dimusnahkan
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Jumat, tanggal 27 Mei 2022, oleh kami, Febri Purnamavita, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Hendra Novryandie, S.H., M.H. , Firdaus Sodiqin, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Teguh Budiono, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, serta dihadiri oleh I Made Rika Gunadi, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hendra Novryandie, S.H., M.H. Febri Purnamavita, S.H., M.H.
Firdaus Sodiqin, S.H.
Panitera Pengganti,
Teguh Budiono, S.H.