141/Pid.Sus/2022/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 141/Pid.Sus/2022/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAHMI AMALIA, SH Terdakwa: FEBRI GAGA FATHUL HUDA bin AGUS
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Febri Gaga Fathul Huda Bin Agus tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melalukan perbuatan secara tidak sah memanen Hasil Perkebunan”; Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Febri Gaga Fathul Huda Bin Agus selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : Tandan buah kelapa sawit sebanyak 72 (tujuh puluh dua) janjang atau seberat 1630 kg (seribu enam ratus tiga puluh kilogram), Dikembalikan kepada PT. WNL melalui saksi Latif Bin Achmad Choerudin. 1 (satu) unit mobil Dump Truck mitsubhisi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KH 8020 LP, Nomor Rangka : MHMFE75PFKK018030 dan Nomor mesin : 4D34TT25191, 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi KH 8020 LP, Nomor Rangka : MHMFE75PFKK018030 dan Nomor mesin : 4D34TT25191, Dikembalikan kepada Terdakwa. 1 (satu) buah angkong merek Artco warna merah, 1 (satu) tojok (alat mengambil atau memungut buah kelapa sawit), Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 141/Pid.Sus/2022/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Febri Gaga Fathul Huda Bin Agus;
2. Tempat lahir : Sungai Ubar (Kabupaten Kotim);
3. Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun / 8 Mei 2000;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesi;
6. Tempat tinggal : Jalan Sei Ubar RT. 003 RW. 01 Desa Sungai Ubar Mandiri Kecamatan Cempaga kabupaten Kotawaringin Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta (Sopir);
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 02 Maret 2022;
Terdakwa Febri Gaga Fathul Huda Bin Agus ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Maret 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan tanggal 1 Mei 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 21 Mei 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Mei 2022 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 141/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 22 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 141/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 22 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA bin AGUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA bin AGUS dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Tandan buah kelapa sawit sebanyak 72 (tujuh puluh dua) janjang atau seberat 1630 kg (seribu enam ratus tiga puluh kilogram )
Dikembalikan kepada PT. WNL melalui Saksi LATIFUDIN Bin ACHMAD CHOERUDIN.
1 (satu) unit mobil Dump Truck mitsubhisi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KH 8020 LP, Nomor Rangka : MHMFE75PFKK018030 dan Nomor mesin : 4D34TT25191
1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi KH 8020 LP, Nomor Rangka : MHMFE75PFKK018030 dan Nomor mesin : 4D34TT25191
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) buah angkong merek Artco warna merah.
1 (satu) tojok (alat mengambil atau memungut buah kelapa sawit).
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya permohonan agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui semua perbuatannya, merasa bersalah dan berjanji tidak akan pernah lagi mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA bin AGUS, bersama- sama dengan Sdr. HERDI(DPO), Sdr. BAJIL(DPO) pada hari Pada Hari Minggu Tanggal 27 Pebruari sekira pukul 07.30 wib sampai dengan pukul 15.25 wib attau setidak- tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2022 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawut Blok C.12/13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL, Blok F.57 Divisi 5 Estate KAGE PT. WNL , dan TPH Blok H 56 Divisi 5 Estate KAGE PT WNL yang berada Desa Kruing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, atau Pada Suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan Mengadili, melakukan perbuatan “Setiap orang yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari selasa Tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 08.30 wib, saat saksi M. Said bin Emar Lutui dan rekan security lainnya sedang berjaga di Pos 1 MPNR setelah itu terdakwa Melintas di Pos dengan mengemudikan Mobil Dump Truck dengan Nopol KH 8020 LP, karena Portal dalam keadaan tutup kemudian saksi M Said menanyakan kepada Terdakwa “BARANG APA YANG DI BAWA DI DALAM TRUCK “ dan di Jawab oleh terdakwa “ MEMBAWA BUAH KELAPA SAWIT “ kemudian saksi M Said menyuruh terdakwa untuk turun dari mobil dan mengisi data monitoring buah external yang keluar, kemudianian dlakukan pengecekan ke bak dump Truck oleh saksi ROBERTO, dan ditanyakan kepada terdakwa tanam buah kelapa sawit yang diangkut oleh terdakwa dan dijawab Tahun Tanam 2011, karena Security Merasa ada kejanggalan kemudian menghubungi Pak Chief Security Saksi LATIFUDIN, yang kemudian dilakukan Pengecekkan hingga akhirnya terdakwa Mengakui bahwa buah kelapa sawit yang diangkut terdakwa menggunakan Mobil Dump Truck dengan Nopol KH 8020 LP adalah hasil panen buah kelapa sawit milik PT. WNL, yang kemudian dilakukan pengecekkan dilapangan bersama team Patroli diketahui buah kelapa sawit yang telah dipanen tanpa seijin PT.WNL sebanyak 72 (tujuh) Janjang setelah dilakukan Penimbangan sebanyak 1.630 (Seribu enam ratus tiga puluh) Kilogram dengan rincian : di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL sebanyak 18 (delapan belas) janjang dengan berat BJR buah kelapa sawitnya sekitar 17-20 Kg Per Janjang, diBlok F 57 Divisi 5 KAGE PT. WNL sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang dan di TPH Blok H 56 Divisi 4 KAGE PT. WNL Dusun Katari Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng buah kelapa sawitnya sebanyak 15 (lima belas) Janjang;
Bahwa sebelumnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa bertemu Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL di Jalan Desa Sungai Ubar dan terdakwa mengajak Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL untuk Panen di Lahan milik terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekitar Pukul 06.00 Wib terdakwa bersama sdr. Herdi dan Sdr. Bajil berangkat dari Rumah kemudian sampai di Kebun milik terdakwa sekitar pukul 06.30 Wib , kemudian langsung melakukan Pemanenan buah kelapa sawit di kebun pribadi milik terdakwa, setelah itu pada pukul 07.30 Wib terdakwa mengajak Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. WNL karena Lahannya PT. WNL Berbatasan dengan lahan milik terdakwa, dan sekira Pukul 07.30 Wib s/d Pukul 08.30 Wib terdakwa mengambil buah kelapa sawit di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng sebanyak 18 (delapan belas) Janjang Buah Kelapa Sawit kemudian sekitar Pukul 10.00 Wib s/d Pukul 12.00 Wib terdakwa mengambil buah kelapa Sawit di Blok F 57 Divisi 5 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang dan sekira Pukul 15.00 Wib s/d Pukul 15.15 Wib terdakwa mengambil buah Kelapa Sawit di TPH Blok H 56 Divisi 4 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng sebanyak 15 (lima) belas janjang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar Pukul 06.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah untuk menjual buah kelapa sawit tersebut dan sekitar Pukul 08.30 Wib terdakwa di lakukan pemeriksaan di Pos I MPNR PT. WNL Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah karena membawa atau mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan Mobil Dump Truck Nopol KH 8020 LP yang bermuatan Buah Kelapa Sawit;
Bahwa terdakwa bersama- sama dengan bersama- sama dengan Sdr. HERDI(DPO), Sdr. BAJIL(DPO) tidak ada ijin dari PT.WNL untuk mengambil atau melakukan Pemanenan Buah kelapa sawit sebanyak 72 janjang atau sama dengan 1.630 (seribu enam ratus tiga puluh) kg di lokasi Perkebunan Kelapa Sawut Blok C.12/13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL, Blok F.57 Divisi 5 Estate KAGE PT. WNL , dan TPH Blok H 56 Divisi 5 Estate KAGE PT WNL yang berada Desa Kruing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah dan akibat perbuatan terdakwa bersama- sama dengan bersama- sama dengan Sdr. HERDI(DPO), Sdr. BAJIL(DPO) pihak PT. WNL mengalami kerugian kurang kebih sejumlah 5.705.000,- (lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
-------- Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA bin AGUS, bersama- sama dengan Sdr. HERDI(DPO), Sdr. BAJIL(DPO) pada hari Pada Hari Minggu Tanggal 27 Pebruari sekira pukul 07.30 wib sampai dengan pukul 15.25 wib attau setidak- tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2022 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawut Blok C.12/13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL, Blok F.57 Divisi 5 Estate KAGE PT. WNL , dan TPH Blok H 56 Divisi 5 Estate KAGE PT WNL yang berada Desa Kruing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, atau Pada Suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan Mengadili, melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari selasa Tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 08.30 wib, saat saksi M. Said bin Emar Lutui dan rekan security lainnya sedang berjaga di Pos 1 MPNR setelah itu terdakwa Melintas di Pos dengan mengemudikan Mobil Dump Truck dengan Nopol KH 8020 LP, karena Portal dalam keadaan tutup kemudian saksi M Said menanyakan kepada Terdakwa “BARANG APA YANG DI BAWA DI DALAM TRUCK “ dan di Jawab oleh terdakwa “ MEMBAWA BUAH KELAPA SAWIT “ kemudian saksi M Said menyuruh terdakwa untuk turun dari mobil dan mengisi data monitoring buah external yang keluar, kemudianian dlakukan pengecekan ke bak dump Truck oleh saksi ROBERTO, dan ditanyakan kepada terdakwa tanam buah kelapa sawit yang diangkut oleh terdakwa dan dijawab Tahun Tanam 2011, karena Security Merasa ada kejanggalan kemudian menghubungi Pak Chief Security Saksi LATIFUDIN, yang kemudian dilakukan Pengecekkan hingga akhirnya terdakwa Mengakui bahwa buah kelapa sawit yang diangkut terdakwa menggunakan Mobil Dump Truck dengan Nopol KH 8020 LP adalah hasil panen buah kelapa sawit milik PT. WNL, yang kemudian dilakukan pengecekkan dilapangan bersama team Patroli diketahui buah kelapa sawit yang telah dipanen tanpa seijin PT.WNL sebanyak 72 (tujuh) Janjang setelah dilakukan Penimbangan sebanyak 1.630 (Seribu enam ratus tiga puluh) Kilogram dengan rincian : di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL sebanyak 18 (delapan belas) janjang dengan berat BJR buah kelapa sawitnya sekitar 17-20 Kg Per Janjang, diBlok F 57 Divisi 5 KAGE PT. WNL sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang dan di TPH Blok H 56 Divisi 4 KAGE PT. WNL Dusun Katari Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng buah kelapa sawitnya sebanyak 15 (lima belas) Janjang;
Bahwa sebelumnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa bertemu Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL di Jalan Desa Sungai Ubar dan terdakwa mengajak Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL untuk Panen di Lahan milik terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekitar Pukul 06.00 Wib terdakwa bersama sdr. Herdi dan Sdr. Bajil berangkat dari Rumah kemudian sampai di Kebun milik terdakwa sekitar pukul 06.30 Wib , kemudian langsung melakukan Pemanenan buah kelapa sawit di kebun pribadi milik terdakwa, setelah itu pada pukul 07.30 Wib terdakwa mengajak Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. WNL karena Lahannya PT. WNL Berbatasan dengan lahan milik terdakwa, dan sekira Pukul 07.30 Wib s/d Pukul 08.30 Wib terdakwa mengambil buah kelapa sawit di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng sebanyak 18 (delapan belas) Janjang Buah Kelapa Sawit kemudian sekitar Pukul 10.00 Wib s/d Pukul 12.00 Wib terdakwa mengambil buah kelapa Sawit di Blok F 57 Divisi 5 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang dan sekira Pukul 15.00 Wib s/d Pukul 15.15 Wib terdakwa mengambil buah Kelapa Sawit di TPH Blok H 56 Divisi 4 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng sebanyak 15 (lima) belas janjang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar Pukul 06.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah untuk menjual buah kelapa sawit tersebut dan sekitar Pukul 08.30 Wib terdakwa di lakukan pemeriksaan di Pos I MPNR PT. WNL Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah karena membawa atau mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan Mobil Dump Truck Nopol KH 8020 LP yang bermuatan Buah Kelapa Sawit;
Bahwa terdakwa bersama- sama dengan bersama- sama dengan Sdr. HERDI(DPO), Sdr. BAJIL(DPO) tidak ada ijin dari PT.WNL untuk mengambil atau melakukan Pemanenan Buah kelapa sawit sebanyak 72 janjang atau sama dengan 1.630 (seribu enam ratus tiga puluh) kg di lokasi Perkebunan Kelapa Sawut Blok C.12/13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL, Blok F.57 Divisi 5 Estate KAGE PT. WNL , dan TPH Blok H 56 Divisi 5 Estate KAGE PT WNL yang berada Desa Kruing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah dan akibat perbuatan terdakwa bersama- sama dengan bersama- sama dengan Sdr. HERDI(DPO), Sdr. BAJIL(DPO) pihak PT. WNL mengalami kerugian kurang kebih sejumlah 5.705.000,- (lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Latifudin Bin Ahmad Choirudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa terdakwa Memanen pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira jam 07.30 Wib s/d jam 08.30 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, selanjutnya sekira jam 10.00 Wib s/d jam 12.00 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit di Blok F 57 Divisi 5 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, selanjutnya sekira jam 15.00 Wib s/d jam 15.15 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit di TPH Blok H 56 Divisi 4 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar jam 08.30 Wib di Pos I MPNR PT. WNL Desa Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA sedang membawa atau mengangkut buah kelapa sawit menggunakan Mobil Dump Truck Nopol KH 8020 LP yang bermuatan Buah Kelapa Sawit hasil dari Pencurian tersebut yang akan di Jual kepada orang lain;
Bahwa buah sawit tersebut milik perusahaan PT. Windu Nabatindo Lestari;
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui berapa banyak namun setelah di timbang buah sawit yang sudah dimuat kedalam mobil Dump Truck tersebut sebanyak 72 (tujuh puluh dua) Janjang atau 1.630 Kg (seribu enam ratus tiga puluh kilogram);
Bahwa Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS tersebut bukan karyawan perusahaan PT. WNL namun Kontraktor PT. WNL (Kontaktor Angkut Buah) ;
Bahwa kebun milik Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS berbatasan dengan milik PT. WNL namun Buah Kelapa Sawit milik Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS masih kecil-kecil sedangkan yang di ambil oleh Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS Buah Kelapa Sawitnya Besar-Besar dengan Berat BJR 17-20 Kg / Janjang;
Bahwa ketika Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS membawa Buah Kelapa Sawit milik PT. WNL dengan menggunakan 1 (satu) Unit Dump Truck Nopol KH 8020 LP yang bermuatan Buah Kelapa Sawit yang di periksa atau di Cek oleh Petugas Scurity Pos I MPNR kemudian setelah sampai di POS 1 dilakukan Pengecekan Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS mengakui bahwa telah mengambil Buah Kelapa Sawit Milik PT. WNL setelah di Pisahkan antara Buah Kelapa Sawit milik Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS kemudian di hitung Bersama-sama bahwa Buah Kelapa Sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari yang telah di ambil oleh Sdr. Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS sebanyak 72 (tujuh) Janjang setelah dilakukan Penimbangan sebanyak 1.630 (Seribu enam ratus tiga puluh) Kilogram;
Bahwa sepengetahuan saksi lokasi tersebut masuk kedalam lokasi HGU PT. WNL;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil atau di curi oleh Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL sebanyak 18 (delapan belas) janjang dengan berat BJR buah kelapa sawitnya sekitar 20 (dua puluh) Kg Per Janjang, diBlok F 57 Divisi 5 KAGE PT. WNL sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang dan di TPH Blok H 56 Divisi 4 KAGE PT. WNL Dusun Katari Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng buah kelapa sawitnya sebanyak 15 (lima belas) Janjang;
Bahwa akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 5.705.000 ( lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dengan rincian 72 (tujuh puluh dua) Janjang atau 1.630 (seribu enam ratus tiga puluh) Kilogram X Rp. 3.500.- (tiga ribu lima ratus rupiah) Per Kilogram harga di PKS PNBM Metro Pundu PT. WNL;
Bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum menunjukan seorang laki-laki yang bernama Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS adalah orang tersebut yang telah memanen/mengambil buah sawit di blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE, Blok F 57 Divisi 5 KAGE dan di TPH Blok H 56 Divisi 4 KAGE PT. WNL Dusun Katari Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng yang Sdr. Amankan di POS I MPNR PT. WNL;
Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah sawit tersebut tidak atas sepengetahuan dan izin dari PT. WNL sebagai pemilik;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Roberto Bin Hobie, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira jam 07.30 Wib s/d jam 08.30 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng selanjutntya sekira jam 10.00 Wib s/d jam 12.00 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit di Blok F 57 Divisi 5 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng selanjutnya sekira jam 15.00 Wib s/d jam 15.15 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit di TPH Blok H 56 Divisi 4 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa pada awalnya saksi pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekira jam 08.30 wib saksi dan rekan saksi lainnya sedang berjaga tugas di POS 1 MPNR pada waktu itu saksi melihat Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS mengemudikan Mobil Dump Truck Nopol KH 8020 LP karena Portal dalam keadaan tutup kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS “ BARANG APA YANG DI BAWA DI DALAM TRUCK “ dan di Jawab oleh Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS “ MEMBAWA BUAH KELAPA SAWIT “ kemudian saksi menyuruh Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS untuk turun dari mobil dan mengisi DATA MONITORING BUAH EXTERNAL YANG KELUAR “ kemudian saksi Naik ke atas Dump Truck dan melakukan Pengecekan Buah Kelapa Sawit kemudian saksi tanya “ tahun tanam berapa dan di jawab oleh Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS”;
Bahwa tahun Tanam 2011 makanya karena ada kejanggalan kemudian saksi menghubungi Pak Chief Security Sdr. LATIFUDIN akhirnya di Cek dan di tanya oleh Pak Chief Scurity Sdr. LATIFUDIN pada waktu itu Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS mengakui bahwa telah mengambil Buah Kelapa Sawit Milik PT. WNL selanjutnya Pak Chief Scurity Pak LATIFUDIN melakukan Pengecekan di Lapangan Bersama Team Patroli selanjutnya saksi mengetahuan bahwa jumlah buah kelapa sawit yang di ambil oleh Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS sebanyak 72 (tujuh) Janjang setelah dilakukan Penimbangan sebanyak 1.630 (Seribu enam ratus tiga puluh) Kilogram dengan rincian : di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL sebanyak 18 (delapan belas) janjang dengan berat BJR buah kelapa sawitnya sekitar 17-20 Kg Per Janjang, diBlok F 57 Divisi 5 KAGE PT. WNL sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang dan di TPH Blok H 56 Divisi 4 KAGE PT. WNL Dusun Katari Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng buah kelapa sawitnya sebanyak 15 (lima belas) Janjang yang akhirnya Terdakwa;
Bahwa akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 5.705.000 ( lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah ) dengan rincian 72 (tujuh puluh dua) Janjang atau 1.630 (seribu enam ratus tiga puluh) Kilogram X Rp. 3.500.- (tiga ribu lima ratus rupiah) Per Kilogram harga di PKS PNBM Metro Pundu PT. WNL
Bahwa Saksi membenerakan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah Tojok dan 1 (satu) buah Angkong warna merah yang di gunakan oleh Terdakwa adalah alat tersebut yang digunakan alat untuk menojok atau memuat dan melangsir buah sawit yang berasal dari di blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE, Blok F 57 Divisi 5 KAGE dan di TPH Blok H 56 Divisi 4 KAGE PT. WNL Dusun Katari Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah sawit tersebut tidak atas sepengetahuan dan izin dari PT. WNL sebagai pemilik;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Said Bin Emar Lutui, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira jam 07.30 Wib s/d jam 08.30 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng selanjutntya sekira jam 10.00 Wib s/d jam 12.00 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit di Blok F 57 Divisi 5 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng selanjutnya sekira jam 15.00 Wib s/d jam 15.15 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit di TPH Blok H 56 Divisi 4 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa pada awalnya saksi pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekira jam 08.30 wib saksi dan rekan saksi lainnya sedang berjaga tugas di POS 1 MPNR pada waktu itu saksi melihat Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS mengemudikan Mobil Dump Truck Nopol KH 8020 LP karena Portal dalam keadaan tutup kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS “ BARANG APA YANG DI BAWA DI DALAM TRUCK “ dan di Jawab oleh Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS “ MEMBAWA BUAH KELAPA SAWIT “ kemudian saksi menyuruh Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS untuk turun dari mobil dan mengisi DATA MONITORING BUAH EXTERNAL YANG KELUAR “ kemudian saksi Naik ke atas Dump Truck dan melakukan Pengecekan Buah Kelapa Sawit kemudian saksi tanya “ tahun tanam berapa dan di jawab oleh Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS “ Tahun Tanam 2011 makanya karena ada kejanggalan kemudian saksi menghubungi Pak Chief Security Sdr. LATIFUDIN akhirnya di Cek dan di tanya oleh Pak Chief Scurity Sdr. LATIFUDIN pada waktu itu Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS mengakui bahwa telah mengambil Buah Kelapa Sawit Milik PT. WNL selanjutnya Pak Chief Scurity Pak LATIFUDIN melakukan Pengecekan di Lapangan Bersama Team Patroli selanjutnya saksi mengetahuan bahwa jumlah buah kelapa sawit yang di ambil oleh Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS sebanyak 72 (tujuh) Janjang setelah dilakukan Penimbangan sebanyak 1.630 (Seribu enam ratus tiga puluh) Kilogram dengan rincian : di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL sebanyak 18 (delapan belas) janjang dengan berat BJR buah kelapa sawitnya sekitar 17-20 Kg Per Janjang, diBlok F 57 Divisi 5 KAGE PT. WNL sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang dan di TPH Blok H 56 Divisi 4 KAGE PT. WNL Dusun Katari Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng buah kelapa sawitnya sebanyak 15 (lima belas) Janjang yang akhirnya Terdakwa;
Bahwa akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 5.705.000 ( lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dengan rincian 72 (tujuh puluh dua) Janjang atau 1.630 (seribu enam ratus tiga puluh) Kilogram X Rp. 3.500.- (tiga ribu lima ratus rupiah) Per Kilogram harga di PKS PNBM Metro Pundu PT. WNL;
Bahwa Saksi membenerakan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah Tojok dan 1 (satu) buah Angkong warna merah yang di gunakan oleh Terdakwa adalah alat tersebut yang digunakan alat untuk menojok atau memuat dan melangsir buah sawit yang berasal dari di blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE, Blok F 57 Divisi 5 KAGE dan di TPH Blok H 56 Divisi 4 KAGE PT. WNL Dusun Katari Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng
Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah sawit tersebut tidak atas sepengetahuan dan izin dari PT. WNL sebagai pemilik;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Sapriansyah Bin Guntur, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira jam 07.30 Wib s/d jam 08.30 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng selanjutntya sekira jam 10.00 Wib s/d jam 12.00 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit di Blok F 57 Divisi 5 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng selanjutnya sekira jam 15.00 Wib s/d jam 15.15 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit di TPH Blok H 56 Divisi 4 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa pada awalnya saksi pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekira jam 08.30 wib saksi dan rekan saksi lainnya sedang berjaga tugas di POS 1 MPNR pada waktu itu saksi melihat Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS mengemudikan Mobil Dump Truck Nopol KH 8020 LP karena Portal dalam keadaan tutup kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS “ BARANG APA YANG DI BAWA DI DALAM TRUCK “ dan di Jawab oleh Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS “ MEMBAWA BUAH KELAPA SAWIT “ kemudian saksi menyuruh Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS untuk turun dari mobil dan mengisi DATA MONITORING BUAH EXTERNAL YANG KELUAR “ kemudian saksi Naik ke atas Dump Truck dan melakukan Pengecekan Buah Kelapa Sawit kemudian saksi tanya “ tahun tanam berapa dan di jawab oleh Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS “ Tahun Tanam 2011 makanya karena ada kejanggalan kemudian saksi menghubungi Pak Chief Security Sdr. LATIFUDIN akhirnya di Cek dan di tanya oleh Pak Chief Scurity Sdr. LATIFUDIN pada waktu itu Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS mengakui bahwa telah mengambil Buah Kelapa Sawit Milik PT. WNL selanjutnya Pak Chief Scurity Pak LATIFUDIN melakukan Pengecekan di Lapangan Bersama Team Patroli selanjutnya saksi mengetahuan bahwa jumlah buah kelapa sawit yang di ambil oleh Terdakwa FEBRI GAGA FATHUL HUDA Bin AGUS sebanyak 72 (tujuh) Janjang setelah dilakukan Penimbangan sebanyak 1.630 (Seribu enam ratus tiga puluh) Kilogram dengan rincian : di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL sebanyak 18 (delapan belas) janjang dengan berat BJR buah kelapa sawitnya sekitar 17-20 Kg Per Janjang, diBlok F 57 Divisi 5 KAGE PT. WNL sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang dan di TPH Blok H 56 Divisi 4 KAGE PT. WNL Dusun Katari Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng buah kelapa sawitnya sebanyak 15 (lima belas) Janjang yang akhirnya Terdakwa;
Bahwa akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 5.705.000 ( lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah ) dengan rincian 72 (tujuh puluh dua) Janjang atau 1.630 (seribu enam ratus tiga puluh) Kilogram X Rp. 3.500.- (tiga ribu lima ratus rupiah) Per Kilogram harga di PKS PNBM Metro Pundu PT. WNL;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah Tojok dan 1 (satu) buah Angkong warna merah yang di gunakan oleh Terdakwa adalah alat tersebut yang digunakan alat untuk menojok atau memuat dan melangsir buah sawit yang berasal dari di blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE, Blok F 57 Divisi 5 KAGE dan di TPH Blok H 56 Divisi 4 KAGE PT. WNL Dusun Katari Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah sawit tersebut tidak atas sepengetahuan dan izin dari PT. WNL sebagai pemilik;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Iwan Boi Lumbantoruan Bin Jamuara Lumbantoruan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa berdasarkan laporan diari security terdakwa telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira jam 07.30 Wib s/d jam 08.30 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng selanjutntya sekira jam 10.00 Wib s/d jam 12.00 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit di Blok F 57 Divisi 5 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng selanjutnya sekira jam 15.00 Wib s/d jam 15.15 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit di TPH Blok H 56 Divisi 4 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 5.705.000 ( lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dengan rincian 72 (tujuh puluh dua) Janjang atau 1.630 (seribu enam ratus tiga puluh) Kilogram X Rp. 3.500.- (tiga ribu lima ratus rupiah) Per Kilogram harga di PKS PNBM Metro Pundu PT. WNL;
Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah sawit tersebut tidak atas sepengetahuan dan izin dari PT. WNL sebagai pemilik;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah mengambil / memanen buah sawit milik perusahaan PT. WNL tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira jam 07.30 Wib s/d jam 08.30 Wib di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng kemudian sekitar jam 10.00 Wib s/d jam 12.00 Wib di Blok F 57 Divisi 5 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng dan sekira jam 15.00 Wib s/d jam 15.15 Wib di TPH Blok H 56 Divisi 4 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa Terdakwa mengambil / memanen buah sawit tersebut bersama teman-teman terdakwa sebanyak 2 (dua) orang yang diantaranya yaitu Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL;
Bahwa buah kelapa sawit yang terdakwa ambil bersama teman-teman terdakwa tersebut yaitu di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL sebanyak 18 (delapan belas) janjang dengan berat BJR buah kelapa sawit seberat 20 (dua puluh) Kg Per Janjang, diBlok F 57 Divisi 5 KAGE PT. WNL sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang dan di TPH Blok H 56 Divisi 4 KAGE PT. WNL Dusun Katari Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng buah kelapa sawitnya sebanyak 15 (lima belas) Janjang dengan total keseluruhan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) Janjang dan setelah ditimbang seberat 1.630 (Seribu enam ratus tiga puluh) Kilogram, dan buah kelapa sawit tersebut yaitu milik perusahaan PT. Windu Nabatindo Lestari;
Bahwa Terdakwa caranya yaitu kami bersama teman teman masuk ke blok kebun Sawit milik perusahana PT WNL dengan mengunakan 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Nopol KH 8020 LP milik terdakwa dan terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut kemudian Sdr HERDI dan Sdr. BAJIL bagian memanen buah sawit dengan cara mendodos sedangkan terdakwa mengambil / memungut buah sawit yang telah dipanen / didodos oleh Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL dengan cara diangkut menggunakan alat Tojok dan Angkong atau ARCO dan terdakwa langsir atau diangkut ke dalam Mobil Dump Truck selanjutnya terdakwa memanen buah milik terdakwa yang kebetulan lahannya berbatasan dengan lahan kebun sawit milik perusahaan namun buah kelapa sawit milik terdakwa kecil-kecil karena tahun tanam 2011 setelah terdakwa campur kemudian terdakwa bawa Pulang setelah itu akan terdakwa jual ke orang lain atau ke PT. SCC namun ketahuan oleh Pihak Security PT. WNL sewaktu di lakukan Pemeriksaan di Pos 1 MPNR PT. WNL;
Bahwa dengan menggunakan alat yaitu alat berupa 2 (dua) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong dan 1 (satu) Unit Dump Truck namun 2 (dua) buah Dodos tersebut dibawa oleh teman terdakwa yang bernama Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL;
Bahwa peran terdakwa yaitu bagian memungut / mengambil tandan buah sawit yang telah dipanen / didodos oleh teman terdakwa yaitu Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL yang selanjutnya terdakwa langsir dan dibawa ke dalam Dump Truck selain itu terdakwa juga sebagai Sopir Mobil Dump Truck tersebut sedangkan Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL berperan sebagai Pemanen
Bahwa Terdakwa memungut atau melangsir tandan buah sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah tojok yang terbuat Besi yang ujung runcing dan 1 (satu) buah Angkong atau ARCO warna Merah
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui keberadaanya Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL dimana kemungkinan kabur mengetahui terdakwa diamankan oleh pihak security PT. WNL;
Bahwa Terdakwa pada awalnya yaitu hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 10.00 Wib terdakwa bertemu Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL di Jalan Desa Sungai Ubar dan terdakwa mengajak Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL untuk Panen di Lahan milik Terdakwa setelah itu malamnya sekitar jam 20.00 Wib terdakwa bertemu di jalan Desa Sungai Ubar dan terdakwa mengingatkan lagi kepada Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL untuk supaya tidak lupa dan terdakwa bilang “ BESOK PANEN DI KEBUN MILIK TERDAKWA ” kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekitar jam 06.00 Wib terdakwa dan teman terdakwa berangkat dari Rumah kemudian sampai di Kebun milik terdakwa sekitar jam 06.30 Wib terdakwa dan teman terdakwa memanen di kebun pribadi milik terdakwa , sekitar jam 07.30 Wib terdakwa mengajak teman terdakwa Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL untuk memanen buah kelapa sawit milik Perusahaan karena Lahannya PT. WNL Berbatasan lahan milik terdakwa setelah terdakwa ajak memanen di Lahan Perusahaan PT. WNL Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL langsung mau kemudian sekira jam 07.30 Wib s/d jam 08.30 Wib terdakwa mengambil buah kelapa sawit di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng sebanyak 18 (delapan belas) Janjang Buah Kelapa Sawit kemudian sekitar jam 10.00 Wib s/d jam 12.00 Wib terdakwa mengambil buah kelapa Sawit di Blok F 57 Divisi 5 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang dan sekira jam 15.00 Wib s/d jam 15.15 Wib terdakwa mengambil buah Kelapa Sawit di TPH Blok H 56 Divisi 4 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng sebanyak 15 (lima) belas janjang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar jam 06.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah untuk menjual buah kelapa sawit tersebut dan sekitar jam 08.30 Wib terdakwa di lakukan pemeriksaandi Pos I MPNR PT. WNL Desa Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng karena membawa atau mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan Mobil Dump Truck Nopol KH 8020 LP yang bermuatan Buah Kelapa Sawit hasil dari Pencurian tersebut yang akan terdakwa Jual kepada orang lain atau PT. SCC dan akhirnya terdakwa ketahuan oleh Pihak Security karena Buah milik terdakwa kecil-kecil sedangkan pada waktu itu terdakwa membawa buah kelapa sawit dengan berat BJR 20 (dua puluh) Kg per janjang sehingga Pihak Security Curiga dan terdakwa ketahuan melakukan Pencurian dan diamankan oleh pihak security perusahaan dan kemudian terdakwa Bersama Pihak Security mengecek ke Lahan yang terdakwa curi dan selanjutnya di proses lanjut oleh pihak kepolisian dibawa ke Polsek cempaga hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut, selanjutnya kami melakukan cek kembali dilapangan bersama pihak kepolisian dan juga melakukan penimbangan terhadap buah sawit yang telah kami panen tersebut di PKS PT WNL ( BGA (group ) yang didampingi oleh pihak kepolisian dan jumlah beratnya setelah ditimbang yaitu seberat 1.630 ( seribu Enam ratus tiga puluh) Kilo Gram atau 1,6 Ton 30 Kg ( satu koma enam ton lebih tiga puluh kilogram) dengan Total Buah Kelapa Sawit yang terdakwa curi dari lahan PT. WNL sebanyak 72 (tujuh puluh dua) Janjang;
Bahwa yang nanam dan merawat atau memelihara pokok sawit tersebut adalah pihak perusahaan PT. WNL;
Bahwa caranya yaitu tandan buah sawit yang telah dipanen oleh teman terdakwa kemudian terdakwa ambil dengan menggunakan alat berupa tojok terbuat dari besi, kemudian tandan buah sawit tersebut terdakwa masukan ke dalam Angkong atau ARCO dan terdakwa langsir menuju Unit milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa muat ke dalam Bak Dump Truck milik terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa baru 3 (tiga) kali ini mengambil buah sawit milik perusahaan PT WNL yaitu pada Bulan Desember 2021 dan bulan Januari 2022 serta yang ke 3 pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 yang kemudian terdakwa ketahuan dan di amankan oleh Pihak yang berwajib;
Bahwa caranya yaitu tandan buah sawit yang telah dipanen oleh teman terdakwa kemudian jatuh ketanah maka terdakwa mengambilnya dengan menggunakan alat berupa tojok yang ujungnya runcing kemudian terdakwa masukan ke dalam angkong kemudian terdakwa masukan ke dalam mobil Dump Truck yang terdakwa kemudikan selanjutnya terdakwa bawa pulang;
Bahwa dari tempat terdakwa memanen buah sawit ke tempat langsiran menuju Parkir Mobil sekitar jaraknya sekitar 50 (lima puluh) meter;
Bahwa setiap melangsir tandan buah sawit tersebut terdakwa bawa atau terdakwa langsir mengunakan angkong atau ARCO sebanyak 3 (tiga) Janjang tandan buah sawit;
Bahwa jalan yang digunakan oleh terdakwa untuk melangsir buah sawit tersebut adalah jalan adalah jalan kebun milik Perusahaan PT. WNL
Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pihak perusahaan namun terdakwa ada ngomong mau Panen di Kebun milik Terdakwa yaitu terdakwa ijin kepada Sdr. WAHYUDI Satpam KRYE PT. WNL yang pada waktu itu Piket jaga di Pos II KRYE PT. WNL pada hari minggu tanggal 27 Februari 2022 sekitar jam 06.30 Wib;
Bahwa terdakwa disengaja dan tanpa paksaan dari siapapun, yang mana kami sepakat untuk mengambil atau mencuri buah sawit milik perusahaan;
Bahwa yang mempunyai ide untuk mencuri sawit tersebut adalah terdakwa sendiri dan terdakwa yang mengajak Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL untuk mengambil buah sawit milik perusahaan PT. WNL;
Bahwa Terdakwa mengajak teman terdakwa tersebut karena terdakwa ingin menambah supaya panennya lebih banyak dan di jual mendapat Uang yang banyak untuk keperluan terdakwa dan teman-teman sehari-hari seperti jajan makanan;
Bahwa rencanaya buah sawit tersebut akan terdakwa jual kepada orang lain atau kepada PT. SCC dengan harga Rp 3.200,- (Tiga ribu dua ratus rupiah) Per Kilogram Buah Kelapa Sawit;
Buah sawit tersebut akan dijual dengan harga Rp 3.200,- (Tiga ribu dua ratus rupiah) Per Kilogram Buah Kelapa Sawit setelah laku di Potong Minyak Mobil untuk mengantar baru di bagi 3 (tiga) bagian;
Bahwa Uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa termasuk untuk jajan makanan;
Bahwa saat diamankan terdakwa sedang membawa buah kelapa sawit hasil pencurian dengan mengunakan 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Nopol KH 8020 LP yang akan terdakwa jual ke luar;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan melanggar hukum serta sangat menyesal atas perbuatan terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana keberadaan teman-teman terdakwa tersebut;
Bahwa tempat tinggalnya Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL rumahnya di Desa Sungai Ubar Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah sawit tersebut tidak atas sepengetahuan dan izin dari PT. WNL sebagai pemilik;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Tandan Buah Kelapa sawit sebanyak 72 (tujuh puluh dua) janjang atau seberat 1630 Kg (seribu enam ratus tiga puluh kilogram),
1 (satu) buah angkong merek Artco warna merah,
1 (satu) tojok (alat mengambil atau memungut buah kelapa sawit),
1 (satu) unit mobil dump turk mitsubhisi canter warna kuning dengan Nopol : KH 8020 LP, Nomor Rangka : MHMFE75PFKK018030, Nomor mesin : 4D34TT25191,
1 (satu) lembar STNK dengan Nopol : KH 8020 LP, Nomor Rangka : MHMFE75PFKK018030, Nomor mesin : 4D34TT25191,
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah mengambil / memanen buah sawit milik perusahaan PT. WNL tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira jam 07.30 Wib s/d jam 08.30 Wib di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng kemudian sekitar jam 10.00 Wib s/d jam 12.00 Wib di Blok F 57 Divisi 5 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng dan sekira jam 15.00 Wib s/d jam 15.15 Wib di TPH Blok H 56 Divisi 4 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa Terdakwa mengambil / memanen buah sawit tersebut bersama teman-teman terdakwa sebanyak 2 (dua) orang yang diantaranya yaitu Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL;
Bahwa buah kelapa sawit yang terdakwa ambil bersama teman-teman terdakwa tersebut yaitu di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL sebanyak 18 (delapan belas) janjang dengan berat BJR buah kelapa sawit seberat 20 (dua puluh) Kg Per Janjang, diBlok F 57 Divisi 5 KAGE PT. WNL sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang dan di TPH Blok H 56 Divisi 4 KAGE PT. WNL Dusun Katari Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng buah kelapa sawitnya sebanyak 15 (lima belas) Janjang dengan total keseluruhan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) Janjang dan setelah ditimbang seberat 1.630 (Seribu enam ratus tiga puluh) Kilogram, dan buah kelapa sawit tersebut yaitu milik perusahaan PT. Windu Nabatindo Lestari;
Bahwa Terdakwa caranya yaitu kami bersama teman teman masuk ke blok kebun Sawit milik perusahana PT WNL dengan mengunakan 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Nopol KH 8020 LP milik terdakwa dan terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut kemudian Sdr HERDI dan Sdr. BAJIL bagian memanen buah sawit dengan cara mendodos sedangkan terdakwa mengambil / memungut buah sawit yang telah dipanen / didodos oleh Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL dengan cara diangkut menggunakan alat Tojok dan Angkong atau ARCO dan terdakwa langsir atau diangkut ke dalam Mobil Dump Truck selanjutnya terdakwa memanen buah milik terdakwa yang kebetulan lahannya berbatasan dengan lahan kebun sawit milik perusahaan namun buah kelapa sawit milik terdakwa kecil-kecil karena tahun tanam 2011 setelah terdakwa campur kemudian terdakwa bawa Pulang setelah itu akan terdakwa jual ke orang lain atau ke PT. SCC namun ketahuan oleh Pihak Security PT. WNL sewaktu di lakukan Pemeriksaan di Pos 1 MPNR PT. WNL;
Bahwa dengan menggunakan alat yaitu alat berupa 2 (dua) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong dan 1 (satu) Unit Dump Truck namun 2 (dua) buah Dodos tersebut dibawa oleh teman terdakwa yang bernama Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL;
Bahwa peran terdakwa yaitu bagian memungut / mengambil tandan buah sawit yang telah dipanen / didodos oleh teman terdakwa yaitu Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL yang selanjutnya terdakwa langsir dan dibawa ke dalam Dump Truck selain itu terdakwa juga sebagai Sopir Mobil Dump Truck tersebut sedangkan Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL berperan sebagai Pemanen
Bahwa Terdakwa memungut atau melangsir tandan buah sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah tojok yang terbuat Besi yang ujung runcing dan 1 (satu) buah Angkong atau ARCO warna Merah
Bahwa Terdakwa pada awalnya yaitu hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 10.00 Wib terdakwa bertemu Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL di Jalan Desa Sungai Ubar dan terdakwa mengajak Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL untuk Panen di Lahan milik Terdakwa setelah itu malamnya sekitar jam 20.00 Wib terdakwa bertemu di jalan Desa Sungai Ubar dan terdakwa mengingatkan lagi kepada Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL untuk supaya tidak lupa dan terdakwa bilang “ BESOK PANEN DI KEBUN MILIK TERDAKWA ” kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekitar jam 06.00 Wib terdakwa dan teman terdakwa berangkat dari Rumah kemudian sampai di Kebun milik terdakwa sekitar jam 06.30 Wib terdakwa dan teman terdakwa memanen di kebun pribadi milik terdakwa , sekitar jam 07.30 Wib terdakwa mengajak teman terdakwa Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL untuk memanen buah kelapa sawit milik Perusahaan karena Lahannya PT. WNL Berbatasan lahan milik terdakwa setelah terdakwa ajak memanen di Lahan Perusahaan PT. WNL Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL langsung mau kemudian sekira jam 07.30 Wib s/d jam 08.30 Wib terdakwa mengambil buah kelapa sawit di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng sebanyak 18 (delapan belas) Janjang Buah Kelapa Sawit kemudian sekitar jam 10.00 Wib s/d jam 12.00 Wib terdakwa mengambil buah kelapa Sawit di Blok F 57 Divisi 5 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang dan sekira jam 15.00 Wib s/d jam 15.15 Wib terdakwa mengambil buah Kelapa Sawit di TPH Blok H 56 Divisi 4 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng sebanyak 15 (lima) belas janjang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar jam 06.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah untuk menjual buah kelapa sawit tersebut dan sekitar jam 08.30 Wib terdakwa di lakukan pemeriksaandi Pos I MPNR PT. WNL Desa Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng karena membawa atau mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan Mobil Dump Truck Nopol KH 8020 LP yang bermuatan Buah Kelapa Sawit hasil dari Pencurian tersebut yang akan terdakwa Jual kepada orang lain atau PT. SCC dan akhirnya terdakwa ketahuan oleh Pihak Security karena Buah milik terdakwa kecil-kecil sedangkan pada waktu itu terdakwa membawa buah kelapa sawit dengan berat BJR 20 (dua puluh) Kg per janjang sehingga Pihak Security Curiga dan terdakwa ketahuan melakukan Pencurian dan diamankan oleh pihak security perusahaan dan kemudian terdakwa Bersama Pihak Security mengecek ke Lahan yang terdakwa curi dan selanjutnya di proses lanjut oleh pihak kepolisian dibawa ke Polsek cempaga hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut, selanjutnya kami melakukan cek kembali dilapangan bersama pihak kepolisian dan juga melakukan penimbangan terhadap buah sawit yang telah kami panen tersebut di PKS PT WNL ( BGA (group ) yang didampingi oleh pihak kepolisian dan jumlah beratnya setelah ditimbang yaitu seberat 1.630 ( seribu Enam ratus tiga puluh) Kilo Gram atau 1,6 Ton 30 Kg ( satu koma enam ton lebih tiga puluh kilogram) dengan Total Buah Kelapa Sawit yang terdakwa curi dari lahan PT. WNL sebanyak 72 (tujuh puluh dua) Janjang;
Bahwa yang nanam dan merawat atau memelihara pokok sawit tersebut adalah pihak perusahaan PT. WNL;
Bahwa caranya yaitu tandan buah sawit yang telah dipanen oleh teman terdakwa kemudian terdakwa ambil dengan menggunakan alat berupa tojok terbuat dari besi, kemudian tandan buah sawit tersebut terdakwa masukan ke dalam Angkong atau ARCO dan terdakwa langsir menuju Unit milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa muat ke dalam Bak Dump Truck milik terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa baru 3 (tiga) kali ini mengambil buah sawit milik perusahaan PT WNL yaitu pada Bulan Desember 2021 dan bulan Januari 2022 serta yang ke 3 pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 yang kemudian terdakwa ketahuan dan di amankan oleh Pihak yang berwajib;
Bahwa caranya yaitu tandan buah sawit yang telah dipanen oleh teman terdakwa kemudian jatuh ketanah maka terdakwa mengambilnya dengan menggunakan alat berupa tojok yang ujungnya runcing kemudian terdakwa masukan ke dalam angkong kemudian terdakwa masukan ke dalam mobil Dump Truck yang terdakwa kemudikan selanjutnya terdakwa bawa pulang;
Bahwa dari tempat terdakwa memanen buah sawit ke tempat langsiran menuju Parkir Mobil sekitar jaraknya sekitar 50 (lima puluh) meter;
Bahwa setiap melangsir tandan buah sawit tersebut terdakwa bawa atau terdakwa langsir mengunakan angkong atau ARCO sebanyak 3 (tiga) Janjang tandan buah sawit;
Bahwa jalan yang digunakan oleh terdakwa untuk melangsir buah sawit tersebut adalah jalan adalah jalan kebun milik Perusahaan PT. WNL
Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pihak perusahaan namun terdakwa ada ngomong mau Panen di Kebun milik Terdakwa yaitu terdakwa ijin kepada Sdr. WAHYUDI Satpam KRYE PT. WNL yang pada waktu itu Piket jaga di Pos II KRYE PT. WNL pada hari minggu tanggal 27 Februari 2022 sekitar jam 06.30 WIB;
Bahwa terdakwa disengaja dan tanpa paksaan dari siapapun, yang mana kami sepakat untuk mengambil atau mencuri buah sawit milik perusahaan;
Bahwa yang mempunyai ide untuk mencuri sawit tersebut adalah terdakwa sendiri dan terdakwa yang mengajak sdr. HERDI dan sdr. BAJIL untuk mengambil buah sawit milik perusahaan PT. WNL;
Bahwa Terdakwa mengajak teman terdakwa tersebut karena terdakwa ingin menambah supaya panennya lebih banyak dan di jual mendapat Uang yang banyak untuk keperluan terdakwa dan teman-teman sehari-hari seperti jajan makanan;
Bahwa rencanaya buah sawit tersebut akan terdakwa jual kepada orang lain atau kepada PT. SCC dengan harga Rp3.200,00 (Tiga ribu dua ratus rupiah) Per Kilogram Buah Kelapa Sawit;
Buah sawit tersebut akan dijual dengan harga Rp3.200,00 (Tiga ribu dua ratus rupiah) Per Kilogram Buah Kelapa Sawit setelah laku di Potong Minyak Mobil untuk mengantar baru di bagi 3 (tiga) bagian;
Bahwa saat diamankan terdakwa sedang membawa buah kelapa sawit hasil pencurian dengan mengunakan 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Nopol KH 8020 LP yang akan terdakwa jual ke luar;
Bahwa Terdakwa, sdr. Herdi dan sdr. Bajil dalam mengambil buah sawit tersebut tidak atas sepengetahuan dan izin dari PT. WNL sebagai pemilik;
Bahwa baik Saksi-saksi maupun Terdakwa mengenali barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
DAKWAAN ALTERNATIF
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Secara tidak sah;
3. Memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;
4. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama Febri Gaga Fathul Huda Bin Agus yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “Setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2. Secara tidak sah;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “Secara tidak sah”;
Menimbang, bahwa ”Secara tidak sah” tersebut, maksudnya adalah, perbuatan perbuatan materiil, yakni “Memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan” itu dilakukan dengan cara tidak sah, sehingga perbuatan materiil sebagaimana dimaksud pada unsur ketiga akan dipertimbangkan terlebih dahulu;
Ad.3. Memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;
Menimbang, bahwa kata “atau” diantara “Memanen” dan “Memungut” mengandung arti, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu elemen tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengetian “Memanen” dapat dilihat pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) daring, yaitu mengambil (memetik, memungut, mengutip) hasil tanaman (di sawah atau ladang), menuai;
Menimbang, bahwa pengertian “Memungut” dapat dilihat pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) daring, yaitu mengambil yang ada di tanah atau di lantai (karena jatuh dan sebagainya), memetik (buah, hasil tanaman, dan sebagainya), menarik (biaya, derma, dan sebagainya), mengutip (karangan dan sebagainya), meminjam kata-kata (dari bahasa asing) dan mengangkat (mengambil, menjadikan, mengakui) sebagai anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 10.00 Wib terdakwa bertemu Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL di Jalan Desa Sungai Ubar dan terdakwa mengajak Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL untuk Panen di Lahan milik Terdakwa setelah itu malamnya sekitar jam 20.00 Wib terdakwa bertemu di jalan Desa Sungai Ubar dan terdakwa mengingatkan lagi kepada Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL untuk supaya tidak lupa dan terdakwa bilang “ BESOK PANEN DI KEBUN MILIK TERDAKWA ” kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekitar jam 06.00 Wib terdakwa dan teman terdakwa berangkat dari Rumah kemudian sampai di Kebun milik terdakwa sekitar jam 06.30 Wib terdakwa dan teman terdakwa memanen di kebun pribadi milik terdakwa , sekitar jam 07.30 Wib terdakwa mengajak teman terdakwa Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL untuk memanen buah kelapa sawit milik Perusahaan karena Lahannya PT. WNL Berbatasan lahan milik terdakwa setelah terdakwa ajak memanen di Lahan Perusahaan PT. WNL Sdr. HERDI dan Sdr. BAJIL langsung mau kemudian sekira jam 07.30 Wib s/d jam 08.30 Wib terdakwa mengambil buah kelapa sawit di Blok C 12 / 13 Divisi 2 Estate KRYE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng sebanyak 18 (delapan belas) Janjang Buah Kelapa Sawit kemudian sekitar jam 10.00 Wib s/d jam 12.00 Wib terdakwa mengambil buah kelapa Sawit di Blok F 57 Divisi 5 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang dan sekira jam 15.00 Wib s/d jam 15.15 Wib terdakwa mengambil buah Kelapa Sawit di TPH Blok H 56 Divisi 4 Estate KAGE PT. WNL Desa Keruing Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng sebanyak 15 (lima) belas janjang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar jam 06.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah untuk menjual buah kelapa sawit tersebut dan sekitar jam 08.30 Wib terdakwa di lakukan pemeriksaandi Pos I MPNR PT. WNL Desa Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng karena membawa atau mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan Mobil Dump Truck Nopol KH 8020 LP yang bermuatan Buah Kelapa Sawit hasil dari Pencurian tersebut yang akan terdakwa Jual kepada orang lain atau PT. SCC dan akhirnya terdakwa ketahuan oleh Pihak Security karena Buah milik terdakwa kecil-kecil sedangkan pada waktu itu terdakwa membawa buah kelapa sawit dengan berat BJR 20 (dua puluh) Kg per janjang sehingga Pihak Security Curiga dan terdakwa ketahuan melakukan Pencurian dan diamankan oleh pihak security perusahaan dan kemudian terdakwa Bersama Pihak Security mengecek ke Lahan yang terdakwa ambil dan selanjutnya di proses lanjut oleh pihak kepolisian dibawa ke Polsek cempaga hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut, selanjutnya kami melakukan cek kembali dilapangan bersama pihak kepolisian dan juga melakukan penimbangan terhadap buah sawit yang telah kami panen tersebut di PKS PT WNL ( BGA (group ) yang didampingi oleh pihak kepolisian dan jumlah beratnya setelah ditimbang yaitu seberat 1.630 ( seribu Enam ratus tiga puluh) Kilo Gram atau 1,6 Ton 30 Kg ( satu koma enam ton lebih tiga puluh kilogram) dengan Total Buah Kelapa Sawit yang terdakwa ambil dari lahan PT. WNL sebanyak 72 (tujuh puluh dua) Janjang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, telah terbukti perbuatan Terdakwa, sdr. Herdi dan sdr. Bajil, telah memanen tandan buah sawit PT. WNL (Windu Nabatindo Lestari);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ketiga “Memanen Hasil Perkebunan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, perbuatan Terdakwa, sdr. Herdi dan sdr. Bajil tersebut dilakukan bukan selaku pemilik terhadap barang tersebut, tetapi dilakukan terhadap barang yang pemiliknya PT. WNL (Windu Nabatindo Lestari), dengan tanpa izin dan sepengetahuan dari PT. WNL (Windu Nabatindo Lestari) terlebih dahulu, selaku pemilik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut tersebut, telah terbukti, bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan ”Secara tidak sah”, sehingga unsur kedua inipun telah terpenuhi;
Ad.4. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan peran para terdakwa dalam perkara ini, apakah sebagai “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa ketentuan ini bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan tersebut telah ditentukan, bahwa yang dihukum sebagai orang yang melakukan dalam pasal tersebut terdiri dari :
Orang yang melakukan (pleger). Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Di sini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian toch ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Orang yang turut melakukan (medepleger). “Turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Di sini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu;
(R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia-Bogor, Cetakan ulang, Tahun 1995, hal 72-73);
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar, bahwa perbuatan yang terbukti dalam perkara ini dilakukan bersama-sama oleh Terdakwa, sdr. Herdi dan sdr. Bajil dengan bekerja sama menurut peranannya masing-masing, sehingga perbuatan memanen hasil kebun berupa jajang/tandan buah sawit secara tidak sah milik PT. WNL (Windu Nabatindo Lestari) selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis
Hakim berpendapat, kapasitas para terdakwa dalam perkara ini adalah “Turut melakukan” dalam arti kata “Bersama-sama melakukan”;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Tandan buah kelapa sawit sebanyak 72 (tujuh puluh dua) janjang atau seberat 1630 kg (seribu enam ratus tiga puluh kilogram), yang telah disita dari penangkapan terdakwa dan dipersidangan telah dapat dibuktikan kepemilikannya, maka perlu ditetapkan dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu PT. WNL (Windu Nabatindo Lestari) melalui saksi LATIFUDIN Bin ACHMAD CHOERUDIN;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Dump Truck mitsubhisi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KH 8020 LP, Nomor Rangka : MHMFE75PFKK018030 dan Nomor mesin : 4D34TT25191 dan 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi KH 8020 LP, Nomor Rangka : MHMFE75PFKK018030 dan Nomor mesin : 4D34TT25191, yang telah disita dari penangkapan terdakwa dan dipersidangan telah dapat dibuktikan kepemilikannya, maka perlu ditetapkan dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah angkong merek Artco warna merah dan 1 (satu) tojok (alat mengambil atau memungut buah kelapa sawit), di persidangan telah dapat dibuktikan sebagia alat terdakwa melakukan tindak pidana dalam perkara dan ditakutkan akan dipergunakan lagi untuk mengulangi perkara serupa, maka oleh sebab itu perlu ditetapkan agar dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Saat ini di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur marak pencurian buah sawit baik milik warga maupun milik perusahaan;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui segala perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa masih muda dan masih banyak kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Febri Gaga Fathul Huda Bin Agus tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melalukan perbuatan secara tidak sah memanen Hasil Perkebunan”;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Febri Gaga Fathul Huda Bin Agus selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Tandan buah kelapa sawit sebanyak 72 (tujuh puluh dua) janjang atau seberat 1630 kg (seribu enam ratus tiga puluh kilogram),
Dikembalikan kepada PT. WNL melalui saksi Latif Bin Achmad Choerudin.
1 (satu) unit mobil Dump Truck mitsubhisi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KH 8020 LP, Nomor Rangka : MHMFE75PFKK018030 dan Nomor mesin : 4D34TT25191,
1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi KH 8020 LP, Nomor Rangka : MHMFE75PFKK018030 dan Nomor mesin : 4D34TT25191,
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) buah angkong merek Artco warna merah,
1 (satu) tojok (alat mengambil atau memungut buah kelapa sawit),
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Jum’at, tanggal 3 Juni 2022, oleh kami Febri Purnamavita, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Hendra Novryandie, S.H., M.H., dan Firdaus Sodiqin, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2022 oleh oleh kami Febri Purnamavita, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Hendra Novryandie, S.H., M.H., dan Saiful HS, S.H., M.H., dibantu oleh Evi Agustine, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, serta dihadiri oleh Rahmi Amalia, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hendra Novryandie, S.H., M.H. Febri Purnamavita, S.H., M.H.
Saiful HS, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Evi Agustine, S.H.