103/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 103/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DEWI YULIANA Terdakwa: JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu Bin ULMI
Pidana Penjara Waktu Tertentu
P U T U S A N
Nomor 103/Pid.Sus/2022/PN Bgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 08316385184 bin ULMI;
Tempat lahir : Lubuk Linggau ;
Umur/tanggal lahir : 22 tahun/17 Juni 1999;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lingkungan I RT 001 Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Januari 2022;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Februari 2022;
2. Penyidik perpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Februari 2022 sampai dengan tanggal 29 Maret 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan tanggal 05 April 2022;
4. Hakim PN sejak tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022;
5. Perpanjang penahanan oleh Ketua PN Bengkulu sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 18 Juni 2022;
Terdakwa didampingi oleh Panca Darmawan, SH.MH, Puspan Erwan, SH, Frima Zulianda Utama, SH, Hafitterullah, SH dan Endah Rahayuningsih, SH Advokat dan Konsultan Hukum pada LBH Bhakti Alumni UNIB berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Maret 2022 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dibawah nomor 126/SK/III/2022/PN.Bgl pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 103/Pid.Sus/ 2022/PN Bgl tanggal 21 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu, Nomor 103/Pid.B/2022/PN Bgl., tanggal 21 Maret 2022, tentang penunjukan Panitera Pengganti;
Penetapan Hakim Nomor 103/Pid.Sus/2022/PN Bgl tanggal 21 Maret 2022 tentang panggilan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI, bersalah melakukan tindak pidana “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan/dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau/Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1)UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (SATU) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) kurungan.
3. Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) Handphone merek Realme 7i warna Biru Muda dengan IMEI 1 : 865070040178714 dan IMEI 2 : 865070040178706;
1 (satu) Sim Card XL/AXIS dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 083163865184, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 36394819-5;
1 (satu) Sim Card TELKOMSEL dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 085382698515, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) : 621006825269851500;
1 (satu) akun Twiter bernama Nganu_@Juniko Ulma Pasword:cybercrime04;
Akun Gmail [email protected] Pasword:sibercrime04;
1 (satu) Akun Whatsapp an. Juniko 085382698515;
1 (satu) Whatsapp an. Choco 083163865184;
(Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) KTP NIK : 1610041706990002 a.n. Juniko Ulma Wandri;
(Dikembalikan kepada Terdakwa Juniko Ulma Wandri)
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara tertulis dari Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 25 Mei 2022 yang pada pokoknya memohon, yaitu: Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Terdakwa masih ingin menyelesaikan kuliahnya dan apabila terdakwa dihukum dengan hukuman yang tinggi maka kuliah terdakwa tidak akan dapat diselesaikan sehingga membuat terdakwa putus harapan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa menyesal terhadap perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa dulu adalah korban pelecehann seksual
Atau jika Hakim tidak sependapat, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa Juniko Ulma Wandri alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 08316385184 bin ULMI ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya juga menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dibulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di rumah pelaku di gg Jonesi Kosan Aisyah No.02 Dusun Curup Curup Utara Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup, namun Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut karena Terdakwa ditahan di Rutan Bengkulu dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkulu dari pada Pengadilan Negeri Curup yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP) tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan, tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran sehingga harus di pandang sebagai perbuatan berturut-turut, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula sekitar bulan Desember tahun 2021 Terdakwa membuat Akun Twiter Nganu_@Juniko Ulma dengan cara menggunakan 1 (satu) buah handphone Android merek Realme 7i warna Biru Muda milik Terdakwa dengan IMEI 1 : 865070040178714 dan IMEI 2 : 865070040178706, kemudian Terdakwa membuka aplikasi twiter dan selanjutnya medaftarkan akun dengan menggunakan User Nganu_@Juniko Ulma dan untuk aktivasi dengan menggunakan akun email terdakwa yaitu [email protected], setelah mendapatkan kode verifikasi dari Twiter maka akun Twitter Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma tersebut langsung aktif, dan untuk Profil Akun Twitter Nganu_@Juniko Ulma menggunakan Foto Profil menampilkan animasi batang pohon.
Bahwa kemudian Terdakwa tweet (menyukai/mengambil) Photo dan Video dari media sosial twitter milik orang lain yaitu berupa photo alat kelamin laki-laki serta video laki-laki berhubungan badan selayaknya suami istri dengan sesama laki-laki atau sesama jenis dan Terdakwa retweet (memposting kembali) ke Akun Twitter milik terdakwa dengan nama Akun Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma.
Bahwa perbuatan Terdawa melakukan tweet konten atau Photo dan video asusila berupa photo alat kelamin laki-laki serta video laki-laki berhubungan badan selayaknya suami istri dengan sesama laki-laki atau sesama jenis tersebut dan meretweet kembali postingan orang lain yang menampilkan Photo dan video asusila dengan menggunakan akun Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma sudah lebih dari satu kali Terdakwa lakukan sejak bulan Desember tahun 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2022.
Bahwa Akun Twitter milik terdakwa dengan nama akun Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma beserta positingannya dapat dilihat publik ataupun penggunan Twitter lainnya karena akun Nganu_@Juniko Ulma tidak bersifat pribadi (privat).
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan tweet konten atau Photo dan video asusila berupa photo alat kelamin laki-laki serta video laki-laki berhubungan badan selayaknya suami istri dengan sesama laki-laki atau sesama jenis tersebut dan meretweet kembali postingan orang lain yang menampilkan Photo dan video asusila berupa photo alat kelamin laki-laki serta video laki-laki berhubungan badan selayaknya suami istri dengan sesama laki-laki atau sesama jenis dengan menggunakan akun Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma adalah agar konten video asusila dan Photo tersebut diketahui oleh pemilik akun lain atau khalayak ramai serta sebagai kepuasan diri pelaku sendiri.
Bahwa Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mempositing/mendistribusikan konten /informasi elektronik bermuatan asusila ke Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma milik terdakwa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik jo Pasal 64 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ANGGA WIJAMARTA,S.H. Bin SALTA MULYADI, dibawah sumpah menurut cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah Polisi yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Bengkulu;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, melakukan Patroli di media sosial Twiter dan menemukan adanya pengguna akun Twiter bernama Nganu_@Juniko Ulma yang memposting dan membagikan ulang Foto dan Vidio bermuatan asusila dimedia sosial Twiter di wilayah Hukum Polda Bengkulu, yang selanjutnya dilakukan penelusuran terhadap pengguna akun twiter Nganu_@Juniko Ulma URL https://twitter.com/Junikoulma dan dilakukan screenshot terhadap konten untuk dijadikan alat bukti;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 23.30 Wib bersama Tim Patroli Siber Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Juniko Ulma Wandri alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI di Jl. Hibrida 12 Kel. Sidomulyo Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu Prov. Bengkulu;
Bahwa sebelumnya saksi sama sekali tidak mengenal sdra. JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI dan setelah diamankan barulah saksi mengetahui bahwa laki-laki tersebut adalah bernama JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, ia membuat akun twitter Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma pada bulan Desember tahun 2021 namun terdakwa lupa tanggalnya, di rumah terdakwa yang berada di gg Jonesi Kosan aisyah No.02 Dusun Curup Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, akun Twitter Nganu_@Juniko Ulma setelah dibuat langsung aktif dan dapat digunakan serta terakhir terdakwa gunakan 13:00 Wib tanggal 25 Januari 2022, terdakwa gunakan dengan menggunakan User @JUNIKO ULMA dan Passwordnya 12345678 dan atas pasword tersebut telah saksi ganti menjadi Cybercrime04 dengan membuat berita acara dan disaksikan oleh terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa pada saat terdakwa membuat dan mendaftarkan akun Twitter Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma, menggunakan alat berupa 1 (satu) Handphone merek Realme 7i warna Biru Muda dengan IMEI 1 : 865070040178714 dan IMEI 2 : 865070040178706 milik pelaku itu sendiri;
Bahwa nomor XL/AXIS 083163865184 dan Telkomsel 085382698515 masih aktif dan bisa digunakan, karena dengan nomor tersebut terdakwa gunakan untuk komunikasi langsung dan melalui media sosial Whatsapp;
Bahwa pada akun Twitter Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma menggunakan Foto profil menampakan batang pohon;
Bahwa sejak dibuat bulan Desember 2021 sampai dengan sekarang, aktifitas yang terdakwa lakukan didalam medsos twitter tersebut dengan menggunakan akun Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma adalah meretweet dan tweets konten video dan gambar asusila kelamin laki-laki;
Bahwa akun Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma dan postingan terdakwa tersebut di medsos twitter dapat ditemukan oleh orang banyak atau bersifat umum;
Bahwa tujuan terdakwa melakukan tweet konten atau gambar dan video asusila berupa kelamin laki-laki tersebut dan me retweet kembali postingan orang lain yang menampilkan gambar dan video asusila dengan menggunakan akun Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma adalah agar konten video dan gambar tersebut diketahui oleh pemilik akun lain atau khalayak ramai serta sebagai kepuasan diri pelaku sendiri;
Bahwa pemeran dalam video yang pelaku tweet dan re tweet tersebut adalah punya orang lain dan terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pemeran di konten video dan gambar tersebut untuk mempublikasikan di media sosial twitter Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma;
Bahwa terdakwa melakukan tweets dan me-retweet kembali konten yang menampilkan video asusila dilaman twitter Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma tersebut selalu di rumah terdakwa dengan alamat gg Jonesi kosan aisyah No.02 Dusun Curup Curup utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
Bahwa Konten yang di tweet dan re-tweet oleh terdawka tersebut telah mendapat respon dan komentar dari akun lainnya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki akun medsos lain selain akun twitter Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma tersebut;
Bahwa barang-barang dan akun tersebut adalah milik terdakwa, dan kegunaan dan fungsi barang-barang dan akun tersebut, adalah :
1 (satu) Handphone merek Realme 7i warna Biru Muda dengan IMEI 1 : 865070040178714 dan IMEI 2 : 865070040178706 adalah perangkat yang digunakan Terdakwa untuk membuat dan mengakses akun twitter Nganu_@Juniko Ulma dan mendistribusikan konten asusila;
1 (satu) Sim Card XL/AXIS dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 083163865184, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 36394819-5 adalah nomer Terdakwa untuk verifikasi akses akun twitter Nganu_@Juniko Ulma;
1 ( satu ) Sim Card TELKOMSEL dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) :085382698515, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 621006825269851500 adalah nomer Terdakwa untuk verifikasi akses akun twitter Nganu_@Juniko Ulma;
1 1 (satu) KTP NIK : 1610041706990002 a.n. Juniko ulma wandri adalah identitas Terdakwa;
1 (satu) akun Twiter bernama Nganu_@Juniko Ulma adalah akun yang dimiliki Terdakwa untuk mendistribusikan konten asusila;
Akun Gmail [email protected] adalah akun gmail milik Terdakwa untuk verifikasi akses akun twitter Nganu_@Juniko Ulma;
1. Akun Whatsapp an. Juniko 085382698515 adalah akun milik Terdakwa;
1. Akun Whatsapp an. Choco 083163865184 adalah akun milik Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi WISNU INDRA CAHAYA Bin YUDI AMIR, dibawah sumpah menurut cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah Polisi yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Bengkulu;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, melakukan Patroli di media sosial Twiter dan menemukan adanya pengguna akun Twiter bernama Nganu_@Juniko Ulma yang memposting dan membagikan ulang Foto dan Vidio bermuatan asusila dimedia sosial Twiter di wilayah Hukum Polda Bengkulu yang selanjutnya dilakukan penelusuran terhadap pengguna akun twiter Nganu_@Juniko Ulma URL https://twitter.com/Junikoulma dan dilakukan screenshot terhadap konten untuk dijadikan alat bukti;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 23.30 Wib bersama Tim Patroli Siber Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Juniko Ulma Wandri alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI di Jl. Hibrida 12 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Prov. Bengkulu;
Bahwa sebelumnya saksi sama sekali tidak mengenal sdra. JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI dan setelah diamankan barulah saksi mengetahui bahwa laki-laki tersebut adalah bernama JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, ia membuat akun twitter Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma pada bulan Desember tahun 2021 namun terdakwa lupa tanggalnya, di rumah terdakwa yang berada di gg Jonesi Kosan aisyah No.02 Dusun Curup Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, akun Twitter Nganu_@Juniko Ulma setelah dibuat langsung aktif dan dapat digunakan serta terakhir terdakwa gunakan 13:00 Wib tanggal 25 Januari 2022, terdakwa gunakan dengan menggunakan User @JUNIKO ULMA dan Passwordnya 12345678 dan atas pasword tersebut telah saksi ganti menjadi Cybercrime04 dengan membuat berita acara dan disaksikan oleh terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa pada saat terdakwa membuat dan mendaftarkan akun Twitter Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma, menggunakan alat berupa 1 (satu) Handphone merek Realme 7i warna Biru Muda dengan IMEI 1 : 865070040178714 dan IMEI 2 : 865070040178706 milik pelaku itu sendiri;
Bahwa nomor XL/AXIS 083163865184 dan Telkomsel 085382698515 masih aktif dan bisa digunakan, karena dengan nomor tersebut terdakwa gunakan untuk komunikasi langsung dan melalui media sosial Whatsapp;
Bahwa pada akun Twitter Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma menggunakan Foto profil menampakan batang pohon;
Bahwa sejak dibuat bulan Desember 2021 sampai dengan sekarang, aktifitas yang terdakwa lakukan didalam medsos twitter tersebut dengan menggunakan akun Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma adalah meretweet dan tweets konten video dan gambar asusila kelamin laki-laki;
Bahwa akun Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma dan postingan terdakwa tersebut di medsos twitter dapat ditemukan oleh orang banyak atau bersifat umum;
Bahwa tujuan terdakwa melakukan tweet konten atau gambar dan video asusila berupa kelamin laki-laki tersebut dan me retweet kembali postingan orang lain yang menampilkan gambar dan video asusila dengan menggunakan akun Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma adalah agar konten video dan gambar tersebut diketahui oleh pemilik akun lain atau khalayak ramai serta sebagai kepuasan diri pelaku sendiri;
Bahwa pemeran dalam video yang pelaku tweet dan re tweet tersebut adalah punya orang lain dan terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pemeran di konten video dan gambar tersebut untuk mempublikasikan di media sosial twitter Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma;
Bahwa terdakwa melakukan tweets dan me-retweet kembali konten yang menampilkan video asusila dilaman twitter Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma tersebut selalu di rumah terdakwa dengan alamat gg Jonesi kosan aisyah No.02 Dusun Curup Curup utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
Bahwa Konten yang di tweet dan re-tweet oleh terdawka tersebut telah mendapat respon dan komentar dari akun lainnya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki akun medsos lain selain akun twitter Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma tersebut;
Bahwa barang-barang dan akun tersebut adalah milik terdakwa, dan kegunaan dan fungsi barang-barang dan akun tersebut, adalah :
1 (satu) Handphone merek Realme 7i warna Biru Muda dengan IMEI 1 : 865070040178714 dan IMEI 2 : 865070040178706 adalah perangkat yang digunakan Terdakwa untuk membuat dan mengakses akun twitter Nganu_@Juniko Ulma dan mendistribusikan konten asusila;
1 (satu) Sim Card XL/AXIS dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 083163865184, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 36394819-5 adalah nomer Terdakwa untuk verifikasi akses akun twitter Nganu_@Juniko Ulma;
1 ( satu ) Sim Card TELKOMSEL dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) :085382698515, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 621006825269851500 adalah nomer Terdakwa untuk verifikasi akses akun twitter Nganu_@Juniko Ulma;
1 (satu) KTP NIK : 1610041706990002 a.n. Juniko ulma wandri adalah identitas Terdakwa;
1 (satu) akun Twiter bernama Nganu_@Juniko Ulma adalah akun yang dimiliki Terdakwa untuk mendistribusikan konten asusila;
Akun Gmail [email protected] adalah akun gmail milik Terdakwa untuk verifikasi akses akun twitter Nganu_@Juniko Ulma;
1. Akun Whatsapp an. Juniko 085382698515 adalah akun milik Terdakwa;
1. Akun Whatsapp an. Choco 083163865184 adalah akun milik Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ahli ALBERT ARUAN, SH, dibawah sumpah menurut cara agamanya, pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa ahli memberikan pendapat sesuai dengan keahlian ahli di bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa benar Dit. Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo di Jakarta telah menerima surat dari Dit. Reskrimsus Polda Bengkulu Nomor: R/42/I/HUK.1./2022, tanggal 2 Februari 2022 perihal Permohonan Ahli dan sehubungan dengan surat tersebut diberi tugas untuk memberikan keterangan selaku Ahli pada saat ini berdasarkan surat perintah tugas dari Plt. Dir. Pengendalian Aplikasi Informatika nomor: 59/ DJAI.6/KP.01.06 /SA/02/2022 tanggal 8 Februari 2022;
Bahwa Ahli menerangkan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/PER/M.KOMINFO/01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penatakelolaan aplikasi informatika;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa jabatan dan tugas serta tanggung jawab saksi sebagai Kepala Seksi Penindakan, Dit. Pengendalian Aplikasi Informatika yaitu melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penindakan, perbantuan keterangan ahli hukum dalam penegakan hukum informasi dan transaksi elektronik;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan :
Informasi Elektronik, berdasarkan Pasal 1 butir ke-1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, foto/gambar,dapat dilihat, peta, rancangan, foto/gambar, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen Elektronik, sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir ke-4 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah setiap Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, foto/gambar, peta, rancangan, foto/gambar atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik, menurut Pasal 1 butir ke-5 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Transaksi Elektronik, sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir ke-2 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Tanda tangan Elektronik, menurut bunyi Pasal 1 butir ke-12 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Kontrak Elektronik, berdasarkan Pasal 1 butir ke-17 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa unsur-unsur dari pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah :
Orang. Berdasarkan Pasal 1 butir 21 UU ITE, yang dimaksud dengan Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. Orang inilah yang melakukan tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya suatu Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dengan sengaja dan tanpa hak, Dengan sengaja maksudnya adalah tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan yang dilarang, atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang, Tanpa Hak maksudnya adalah tidak memiliki hak berdasarkan undang-undang, perjanjian, atau alas hukum lain yang sah. Termasuk dalam kategori ”tanpa hak” adalah melampaui hak atau kewenangan yang diberikan berdasarkan alas hak tersebut. Hak yang dimaksud dalam unsur ini adalah hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
”mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik ,(Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Contoh mendistribusikan ialah mengunggah (upload) foto/gambar atau video ke dalam blog atau website yang dapat dibuka oleh banyak atau semua orang.
”mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik (Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Contoh mentransmisikan ialah mengirimkan SMS atau foto/gambar atau video dari satu telepon genggam/handphone (HP) ke satu telepon genggam/handphone (HP) lain atau dari satu ID BBM ke satu ID BBM lain atau dari satu akun Messenger ke satu akun Messenger lain, atau mengirimkan email/sms kedalam group.”membuat dapat diaksesnya” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik (Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan tautan (link) ataupun memberikan Kode Akses (password).
Yang dimaksud ”memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. UU ITE melihat bahwa konsep “kesusilaan” merupakan konsep yang terus berkembang dalam masyarakat serta dipengaruhi oleh
kebudayaan suatu masyarakat. Beberapa perundang-undangan telah mengatur konsep kesusilaan. Oleh karena itu, “muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam UU ITE mengacu kepada perundang-undangan yang mengatur kesusilaan yang terhadap pelanggarannya dapat dijatuhi sanksi pidana. KUHP merupakan undang-undang yang mengatur kesusilaan secara luas karena dalam BAB XIV diatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan, dan ruang lingkup kesusilaan yang diatur mencakup penyebarluasan muatan pornografi, perzinahan, pencabulan, pengemisan oleh anak, penganiayaan ringan terhadap hewan, dan termasuk perjudian. Undang – undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) memberikan foto/gambaran mengenai ruang lingkup konten yang melanggar kesusilaan secara lebih sempit.
Berdasarkan Pasal 1 butir 11 UU Pornografi, Pornografi adalah: “foto/gambar, sketsa, ilustrasi, foto/gambar, tulisan, suara, bunyi, foto/gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.” Muatan kesusilaan yang dimaksud dalam UU ITE mengacu kepada kesusilaan dalam arti sempit, yaitu pornografi. Oleh karena itu, memiliki muatan yang melanggar kesusilaan maksudnya bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik yang dimaksud berisi atau merupakan salah satu konten yang dilarang oleh undang-undang, yang batasannya diberikan oleh UU Pornografi dan objek yang mengandung muatan kesusilaan tersebut dibuat tanpa persetujuan / ijin dari subyek hukum yang terdapat dalam Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang disampaikan oleh penyidik serta penjabaran unsur-unsur pasal 27 ayat (1) UU ITE diatas, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI telah melakukan perbuatan pidana pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI yang dengan sengaja menampilkan foto-foto dan video kesusilaan melalui akun Twitter Nganu_@Juniko Ulma termasuk kedalam kategori mendistribusikan informasi elektronik (foto dan/atau video kesusilaan) yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Bahwa ahli berpendapat pemenunah unsur:
Orang : bahwa JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI, berdasarkan fakta dan pemeriksaan dijital forensik perangkat terdapat bukti adanya pemilikan akun Twitter Nganu_@Juniko Ulma dengan konten kesusilaan.
Dengan sengaja dan tanpa hak : bahwa perbuatan JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU ITE dan tanpa hak dalam hal mendistribusikan konten kesusilaan melalui media Twitter.
Mendistribusikan : bahwa JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI yang telah mengirimkan atau memposting foto dan/atau video kesusilaan melalui aplikasi Twiter sehingga dapat dilihat atau diakses orang lain termasuk kategori mendistribusikan.
Informasi Elektronik : bahwa foto dan/atau video kesusilaan yang diposting oleh JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI merupakan kategori Informasi Elektronik sesuai pasal 1 angka 1 UU ITE.
Memiliki muatan yang melanggar kesusilaan : bahwa foto dan/atau video yang ada didalam postingan akun Twitter Nganu_@Juniko Ulma milik Terdakwa ada menampilkan gambar atau konten berupa alat genital atau alat kelamin, dimana konten tersebut merupakan kategori yang melanggar kesusilaan sesuai UU Pornografi.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa foto/gambar atau foto/gambar yang dapat di kategorikan melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah :
Kesusilaan yang dirujuk oleh UU ITE adalah pornografi yang ada pengaturannya didalam UU Pornografi, dimana pornografi itu sesuai pasal 4 UU Pornografi secara eksplisit memuat :
Persenggamaan, termasuk persenggamaan menyimpang;
Kekerasan seksual;
Masturbasi atau onani;
Ketelanjangan atau tam
pilan yang mengesenkan ketelanjangan (tapi tetap menampilkan/memperlihatkan alat genital atau alat kelamin;
Alat kelamin;
Pornografi anak;
Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual;
Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Bahwa Ahli menerangkan foto-foto dan video milik Terdakwa an. JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI termasuk kategori Informasi Elektronik karena merupakan kumpulan data sesuai pasal 1 angka 1 UU ITE. Apabila Informasi Elektronik (foto dan video) tersebut telah dilakukan uji labolatoris/dijital forensik terhadap perangkatnya akan menjadi Alat Bukti Elektronik.
Bahwa Ahli menerangkan perbuatan Terdakwa milik Terdakwa an. JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI termasuk kedalam kategori melanggar kesusilaan pada pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE;
Terhadap keterangan ahli, terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di polisi sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan terdakwa di polisi sudah benar semuanya dan terdakwa memberikan keterangan tidak ada dipaksa;
Bahwa akun Nganu_@Juniko Ulma merupakan akun Twitter milik saya sendiri yang saya kuasai saat ini dengan URL : https://twitter.com/Junikoulma;
Bahwa yang membuat akun twitter dengan nama Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/darmalebong tersebut adalah saya sendiri;
Bahwa terdakwa membuat akun twitter Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma pada tanggal saya lupa di bulan Desember tahun 2021 di gg Jonesi Kosan aisyah No. 02 Dusun Curup Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong;
Bahwa akun Twitter Nganu_@Juniko Ulma setelah dibuat langsung aktif dan dapat digunakan dan terakhir terdakwa gunakan pada pukul 13:00 Wib tanggal 25 Januari 2022, terdakwa gunakan dengan menggunakan User @Juniko Ulma dan Passwordnya Cybercrime04;
Bahwa terdakwa membuat dan mendaftarkan akun Twitter Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma, menggunakan alat berupa 1 (satu) Handphone merek Realme 7i warna Biru Muda dengan IMEI 1 : 865070040178714 dan IMEI 2 : 865070040178706;
Bahwa terdakwa mendaftarkan akun twitter Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma, menggunakan alat berupa 1 (satu) Handphone merek Realme 7i warna Biru Muda dengan IMEI 1 : 865070040178714 dan IMEI 2 : 865070040178706 milik saya dengan Email: [email protected];
Bahwa nomor Telkomsel 085382698515 dan XL/AXIS 083163865184 masih aktif dan bisa digunakan, karena dengan nomor tersebut terdakwa gunakan untuk komunikasi langsung dan melalui media sosial Whatsapp;
Bahwa maksud dan tujuan saya membuat dan menggunakan akun Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma adalah untuk melakukan interaksi melalui media sosial twitter;
Bahwa akun Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma tersebut milik terdakwa;
Bahwa konten bermuatan kesusilaan tersebut dapat masuk kedalam akun Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma tersebut adalah di karenakan saya Folow akun Gay sehingga semua aktivitas muncul di beranda milik terdakwa;
Bahwa konten yang bermuatan kesusilan di akun Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma tersebut adalah dapat diakses dengan orang lain di karenakan akun tersebut publik;
Bahwa selain akun Nganu_@Juniko Ulma dengan URL https://twitter.com/junikoulma tersebut saya memiliki akun WALLA;
Bahwa nama akun WALLA milik terdakwa adalah enakeun_ dimana isi dalam aplikasi tersebut merupakan sarana untuk chetingan dengan anggota GAY lainnya ;
Bahwa tidak ada satu orang pun yang bisa membuka aplikasi WALLA dengan akun enakeun_ dan TWITER dengan akun Nganu_@Juniko Ulma karena semua akun tersebut milik terdakwa;
Bahwa terdakwa mengenali, yaitu :
1 (satu) Handphone merek Realme 7i warna Biru Muda dengan IMEI 1 : 865070040178714 dan IMEI 2 : 865070040178706;.
1 (satu) Sim Card XL/AXIS dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 083163865184, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 36394819-5;-
1 ( satu ) Sim Card TELKOMSEL dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) :085382698515, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 621006825269851500; .
1 (satu) KTP NIK : 1610041706990002 a.n. Juniko ulma wandri;
1 (satu) akun Twiter bernama Nganu_@Juniko Ulma Pasword:cybercrime04; .
Akun Gmail [email protected] Pasword:sibercrime04;.
1. Akun Whatsapp an. Juniko 085382698515;.
1. Akun Whatsapp an. Choco 083163865184;.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (A De Charge), meskipun haknya untuk mengajukan saksi A De Charge tersebut telah diberikan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti :
1 (satu) Handphone merek Realme 7i warna Biru Muda dengan IMEI 1 : 865070040178714 dan IMEI 2 : 865070040178706;
1 ( satu ) Sim Card XL/AXIS dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 083163865184, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 36394819-5;
1 (satu) Sim Card TELKOMSEL dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) :085382698515, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 621006825269851500;
1 (satu) KTP NIK : 1610041706990002 a.n. Juniko ulma wandri;
1 (satu) akun Twiter bernama Nganu_@Juniko Ulma Pasword:cybercrime04;
Akun Gmail [email protected] Pasword:sibercrime04;
1 (satu) Akun Whatsapp an. Juniko 085382698515;
1 (satu) Whatsapp an. Choco 083163865184;
Menimbang, bahwa terhadap barang bakti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim keberadaannya dapat dipergunakan untuk mendukung/memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan di persidangan, sepanjang belum termuat dalam putusan ini yang untuk singkatnya tidak perlu dikutip seluruhnya dan harus dipandang telah tercakup dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas yaitu dari keterangan Saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu melanggar Pasal Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1)UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik jo Pasal 64 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan/dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut hukum pidana ialah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri Terdakwa yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 21 UU ITE, yang dimaksud dengan Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. Orang inilah yang melakukan tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya suatu Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan terdakwa yang telah mengaku sehat jasmani dan rohani, dimana di persidangan terdakwa telah ditanyakan identitasnya oleh Majelis Hakim pada awal persidangan, ia mengaku bernama dan berdasarkan pemeriksaan identitas terdakwa Juniko Ulma Wandri alias Nganu Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin Ulmi sehingga sesuai dengan identitas sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, hal tersebut didukung pula dengan keterangan anak pelaku dan juga saksi-saksi dipersidangan, sehingga anak pelaku tersebut adalah subyek hukum, sehingga tidak terjadi ERROR IN PERSONA/kekeliruan terhadap orang yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini, dan selama dalam proses pemeriksaan atas diri terdakwa ternyata pada dirinya tidak ditemukan suatu bukti ketidak cakapan (sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 KUHP) untuk melakukan suatu perbuatan hukum, sehingga anak pelaku diangggap sebagai orang yang cakap dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan terhadap diri terdakwa;
Ad.2 Dengan Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan/dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau/Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan yang dilarang, atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang sedangkan yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak memiliki hak berdasarkan undang-undang, perjanjian, atau alas hukum lain yang sah. Termasuk dalam kategori ”tanpa hak” adalah melampaui hak atau kewenangan yang diberikan berdasarkan alas hak tersebut. Hak yang dimaksud dalam unsur ini adalah hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menimbang, bahwa ”mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik ,(Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Contoh mendistribusikan ialah mengunggah (upload) foto/gambar atau video ke dalam blog atau website yang dapat dibuka oleh banyak atau semua orang.
Menimbang, bahwa ”mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik (Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Contoh mentransmisikan ialah mengirimkan SMS atau foto/gambar atau video dari satu telepon genggam/handphone (HP) ke satu telepon genggam/handphone (HP) lain atau dari satu ID BBM ke satu ID BBM lain atau dari satu akun Messenger ke satu akun Messenger lain, atau mengirimkan email/sms kedalam group.
Menimbang, bahwa ”membuat dapat diaksesnya” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik (Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan tautan (link) ataupun memberikan Kode Akses (password).
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. UU ITE melihat bahwa konsep “kesusilaan” merupakan konsep yang terus berkembang dalam masyarakat serta dipengaruhi oleh kebudayaan suatu masyarakat. Beberapa perundang-undangan telah mengatur konsep kesusilaan. Oleh karena itu, “muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam UU ITE mengacu kepada perundang-undangan yang mengatur kesusilaan yang terhadap pelanggarannya dapat dijatuhi sanksi pidana. KUHP merupakan undang-undang yang mengatur kesusilaan secara luas karena dalam BAB XIV diatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan, dan ruang lingkup kesusilaan yang diatur mencakup penyebarluasan muatan pornografi, perzinahan, pencabulan, pengemisan oleh anak, penganiayaan ringan terhadap hewan, dan termasuk perjudian. Undang – undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) memberikan foto/gambaran mengenai ruang lingkup konten yang melanggar kesusilaan secara lebih sempit dengan sengaja maksudnya adalah tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan yang dilarang, atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang, Tanpa Hak maksudnya adalah tidak memiliki hak berdasarkan undang-undang, perjanjian, atau alas hukum lain yang sah. Termasuk dalam kategori ”tanpa hak” adalah melampaui hak atau kewenangan yang diberikan berdasarkan alas hak tersebut. Hak yang dimaksud dalam unsur ini adalah hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 11 UU Pornografi, Pornografi adalah: “foto/gambar, sketsa, ilustrasi, foto/gambar, tulisan, suara, bunyi, foto/gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.” Muatan kesusilaan yang dimaksud dalam UU ITE mengacu kepada kesusilaan dalam arti sempit, yaitu pornografi. Oleh karena itu, memiliki muatan yang melanggar kesusilaan maksudnya bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik yang dimaksud berisi atau merupakan salah satu konten yang dilarang oleh undang-undang, yang batasannya diberikan oleh UU Pornografi dan objek yang mengandung muatan kesusilaan tersebut dibuat tanpa persetujuan / ijin dari subyek hukum yang terdapat dalam Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dalam hubungan dan persesuaian satu dengan yang lainnya dan dari keterangan terdakwa setelah dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan dan pemeriksaan digital forensik perangkat diperoleh fakta bahwa terdakwa adalah pemilikan akun Twitter Nganu_@Juniko Ulma dan perbuatan terdakwa yang telah mengirimkan atau memposting foto dan/atau video kesusilaan melalui aplikasi Twiter sehingga dapat dilihat atau diakses orang lain termasuk kategori mendistribusikan merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU ITE dan tanpa hak dalam hal mendistribusikan konten kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU ITE melalui media Twitter dan perbuatan terdakwa memiliki muatan yang melanggar kesusilaan : bahwa foto dan/atau video yang ada didalam postingan akun Twitter Nganu_@Juniko Ulma milik Terdakwa ada menampilkan gambar atau konten berupa alat genital atau alat kelamin, dimana konten tersebut merupakan kategori yang melanggar kesusilaan sesuai UU Pornografi serta foto/gambar atau foto/gambar yang dapat di kategorikan melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Kesusilaan yang dirujuk oleh UU ITE adalah pornografi yang ada pengaturannya didalam UU Pornografi, dimana pornografi itu sesuai pasal 4 UU Pornografi secara eksplisit memuat :
Persenggamaan, termasuk persenggamaan menyimpang;
Kekerasan seksual;
Masturbasi atau onani;
Ketelanjangan atau tampilan yang mengesenkan ketelanjangan (tapi tetap menampilkan/memperlihatkan alat genital atau alat kelamin;
Alat kelamin;
ornografi anak;
Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual;
Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa menampilkan foto/video serta gambar atau konten berupa alat genital atau alat kelamin yang ada didalam postingan akun Twitter Nganu_@Juniko Ulma milik Terdakwa dimana konten tersebut merupakan kategori yang melanggar kesusilaan sesuai UU Pornografi sehingga unsur kedua inipun telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 64 KUHP disebutkan suatu perbuatan berlanjut haruslah memenuhi syarat-syarat, yaitu:
Harus timbul dari suatu niat atau kehendak atau keputusan;
Perbuatannya itu harus sama atau sama macamnya;
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI yang sudah berulangkali dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan/dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau/Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yaitu dari bulan Desember 2021 sampai dengan 25 Januari 2022;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa menampilkan foto/video serta gambar atau konten berupa alat genital atau alat kelamin yang ada didalam postingan akun Twitter Nganu_@Juniko Ulma milik Terdakwa dan dilakukan oleh terdakwa berulang kali dalam rentan waktu dari bulan Desember 2021 sampai dengan 25 Januari 2022 sehingga Majelis Hakim menilai unsur inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhinya semua unsur-unsur dari dakwaan tersebut, Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan/dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau/Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1)UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik Jo Pasal 64 KUHP dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan juga harus mencerminkan unsur korektif, edukatif dan rehabilitatif terhadap perbuatan terdakwa yang yang berhadapan dengan hukum agar terdakwa dapat memperbaiki dirinya. hukuman juga mengandung fungsi penjeraan pada masyarakat umum agar tidak mengikuti perbuatan terdakwa, maupun penjeraan pada terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar pembelaan secara tertulis dari Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 25 Mei 2022 yang pada pokoknya memohon, yaitu: Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Terdakwa masih ingin menyelesaikan kuliahnya dan apabila terdakwa dihukum dengan hukuman yang tinggi maka kuliah terdakwa tidak akan dapat diselesaikan sehingga membuat terdakwa putus harapan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa menyesal terhadap perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa dulu adalah korban pelecehann seksual
Atau jika Hakim tidak sependapat, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa Juniko Ulma Wandri alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 08316385184 bin ULMI ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa hal tersebut akan dipertimbangkan dalam keadaan yang meringankan Terdakwa dengan demikian Majelis Hakim mengesampingkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa putusan yang dijatuhkan dibawah ini telah sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) Handphone merek Realme 7i warna Biru Muda dengan IMEI 1 : 865070040178714 dan IMEI 2 : 865070040178706;
1 (satu) Sim Card XL/AXIS dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 083163865184, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 36394819-5;
1 (satu) Sim Card TELKOMSEL dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 085382698515, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) : 621006825269851500;
1 (satu) akun Twiter bernama Nganu_@Juniko Ulma Pasword:cybercrime04;
Akun Gmail [email protected] Pasword:sibercrime04;
1 (satu) Akun Whatsapp an. Juniko 085382698515;
1 (satu) Whatsapp an. Choco 083163865184;
Bahwa barang bukti diatas telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) KTP NIK : 1610041706990002 a.n. Juniko Ulma Wandri;
Bahwa terkait barang bukti dimaksud adalah barang milik terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa karena terdakwa dalam melakukan perbuatan tindak pidana masih muda dan adanya keinginan yang besar dari terdakwa ingin menyelesaikan pendidikannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat merusak moral
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih muda dan masih dapat diharapkan untuk memperbaiki perilakunya ;
Terdakwa menyadari serta menyesali kesalahannya serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan;
Terdakwa memiliki keinginan besar untuk dapat menyelesaikan pendidikan S-1;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1 )UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik Jo Pasal 64 KUHP, dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Barang bukti diatas dirampas untuk dimusnahkan;
|
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada hari Rabu, tanggal 8 Juni 2022 oleh Lia Giftiyani, S.H.,M.Hum., selaku Hakim Ketua, Rr. Dewi Lestari Nuroso, S.H.,M.H, dan Edi Sanjaya Lase, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 oleh Lia Giftiyani, S.H.,M.Hum., selaku Hakim Ketua, Rr. Dewi Lestari Nuroso, S.H.,M.H, dan Edi Sanjaya Lase, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Hasyim Hosen, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu, serta dihadiri oleh Dewi Yuliana A, S.E., S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Rr. Dewi Lestari Nuroso, S.H.,M.H, | Hakim Ketua, Lia Giftiyani,S.H., M.Hum. |
| Edi Sanjaya Lase, S.H., |
Panitera Pengganti
Hasyim Hosen, S.H