8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dmk
Terdakwa
Menyatakan Anak Bayu Tri Atmowijoyo Bin Mashadi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya; Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pelatihan kerja selama 6 (enam) Bulan di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Kutoarjo – Purworejo, Jawa Tengah; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kaos sweater lengan panjang berwarna hijau tua (hijau lumut), 1 (satu) buah celana panjang bermotif kotak-kotak berwarna hijau, 1 (satu) buah BH berwarna cream, dan 1 (satu) celana dalam berwarna biru muda, dikembalikan kepada anak korban Dewi Sekar Anjungan Ramadhani Binti Abdul Rokhim; Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Bayu Tri Atmowijoyo Bin Mashadi;
2. Tempat lahir : Demak;
3. Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun/ 26 Maret 2005;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa. Tanjunganyar RT 004 RW 002 Kecamatan. Gajah Kabupaten. Demak;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar;
Anak Bayu Tri Atmowijoyo Bin Mashadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan tanggal 15 Mei 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Mei 2022 sampai dengan tanggal 27 Mei 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 2 Juni 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak, tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan tanggal 17 Juni 2022;
Anak didampingi oleh penasihat hukum bernama Ginanjar Wahyu Saputro, S.H. Advokat pada Kantor PBH DPC Peradi Semarang Korwil Demak berdasarkan Penetapan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dmk tanggal 30 Mei 2022, dan penasihat hukum bernama Qonik Hajah Masfuah, S.H.I., M.H. Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAMILIA berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Mei 2022;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orang tua Anak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Demak Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dmk tanggal 24 Mei 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dmk tanggal 24 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Anak dan orang tua Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan anak pelaku BAYU TRI ATMOWIJOYO Bin MASHADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku BAYU TRI ATMOWIJOYO Bin MASHADI oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Kutoarjo – Purworejo, Jawa Tengah dikurangi selama anak pelaku berada didalam tahanan, dengan perintah anak pelaku tetap ditahan dan Pelatihan Kerja Terhadap Anak Pelaku selama 2 (Dua) Bulan di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Kutoarjo – Purworejo, Jawa Tengah;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kaos sweater lengan panjang berwarna hijau tua (hijau lumut);
1 (Satu) buah celana panjang bermotif kotak-kotak berwarna hijau;
1 (Satu) buah BH berwarna cream;
1 (Satu) celana dalam berwarna biru muda;
Dikembalikan kepada anak korban DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI Binti ABDUL ROKHIM atau keluarganya yang mewakili;
Menetapkan agar kepada anak pelaku dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya mengajukan permohonan agar menjatuhkan pidana terhadap Anak Bayu Tri Atmowijoyo Bin Mashadi berupa tindakan perawatan di BRSAMPK (Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang memerlukan perlindungan khusus) Antasena Magelang dalam jangka waktu tertentu;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah diajukan pada persidangan;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan yang telah diajukan pada persidangan;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia Anak pelaku BAYU TRI ATMOWIJOYO Bin MASHADI, (Umur 17 Tahun lebih 01 Bulan, Lahir 26 Maret 2005), pada hari Minggu Tanggal 10 Oktober 2021 sekitar jam 13.00 atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2021 bertempat di dalam Kamar Kos yang terletak di Kampoeng Stasiun, Kelurahan Bintoro, Kec. Demak, Kab. Demak., atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Anak pelaku dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika anak korban DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI Binti ABDUL ROKHIM (lahir tanggal 02 Oktober 2006, umur 15 Tahun masih anak) pada hari tangal dan serta bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi di Tahun 2020, saat itu anak korban DEWI SEKAR ANJUNGAN mendapat Wa ( WhatsApp) dari seseorang yang belum anak korban kenal “Ini siapa” dan mengaku bernama “BAYU TRI ATMOWIJOYO” dan anak korban DEWI SEKAR bertanya kepada Anak pelaku “Kamu dapat No saya dari mana” dan Sdr DEWI bilang “mendapat Nomor dari teman anak pelaku yang bernama Sdri INAYAH”, dan kemudian antara anak pelaku anak Chat – Chatan dan semakin dekat, pada bulan Agustus tahun 2020 anak pelaku menyatakan cinta kepada anak korban DEWI SEKAR melalui Wa (WhatsApp) dan Anak DEWI menerima perasaan cinta yang anak pelaku ungkapkan dan selanjutnya mereka berdua jadian/ pacaran, dan selanjutnya mereka berdua janjian untuk bertemu di Alun – alun Kab. Demak, dan semakin sering anak pelaku dengan Anak korban DEWI SEKAR bertemu, dan pada bulan sepember 2021 anak pelaku janjian bertemu di saat itu mereka berdua bersepakat Jalan – jalan ke Kudus, dan saat anak pelaku di jemput oleh Anak korban DEWI SEKAR di Gang dekat rumah anak pelaku yang beralamatkan di Ds Tanjunganyar Kec. Gajah Kab. Demak, setelah itu anak pelaku BAYU TRI ATMOWIJOYO dan anak korban DEWI SEKAR berdua langsung pergi bersama Motor Honda Vario 125 Warna Hitam milik anak korban DEWI SEKAR, menuju ke arah Kabupaten Kudus sesampainya di Kudus mereka berdua langsung ke tempat kos yang sebelumnya sudah mereka berdua sepakati dan saat itu tempat kosnya dekat dengan Gor Kab. Kudus, setelah sampai kos mereka berdua masuk ke dalam, dan di dalam kamar kos anak pelaku BAYU TRI melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak korban DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI setelah selasai mereka berdua pulang dan anak pelaku di turunkan di Gang dekat rumah anak tersebut, dan kedua kalinya anak pelaku di jemput oleh anak korban DEWI SEKAR dan pergi ke kos yang sebelumnya anak pelaku pernah bersetubuh dangan Anak korban DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI tersebut dan di dalam kamar kos anak pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak korban DEWI SEKAR tersebut;
Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2021 mereka berdua sepakat dan janjian akan ke demak dan sesampainya di Demak anak pelaku langsung menuju ke Kos yang terletak di Kp. Stasium Kel. Bintoro Kec. Demak, dan anak pelaku langsung membayar kamar tersebut sebesar Rp dengan harga Rp 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) setelah itu anak pelaku dan anak korban DEWI SEKAR di antar oleh penjaga kos dan di tunjukan kamar kos tersebut, dan mereka berdua masuk ke dalam kamar, didalam kamar anak pelaku bersama anak korban DEWI SEKAR tiduran, kemudian pada saat itu Anak pelaku membujuk Anak korban DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI Binti ABDUL ROKHIM untuk melakukan hubungan persetubuhan dan pencabulan “ bahwa anak pelaku berkata kepada anak korban “ aku sayang kamu kalau ada apa – apa saya bertanggung jawab “ setelah mendengar perkataan dari anak pelaku tersebut pada saat itu anak korban menjadi yakin dan mau selanjutnya terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak korban tersebut, pada saat itu anak pelaku mulai memeluk anak korban DEWI SEKAR dan berciuman bibir, dan meremas – remas payudara dari anak korban DEWI SEKAR dengan mengunakan kedua tangan anak pelaku, setelah itu anak pelaku melepaskan baju dan celana yang pada saat itu dipakai oleh anak korban DEWI SEKAR, setelah itu anak pelaku naik keatas badan anak korban dan menindih badan anak korban DEWI SEKAR dan kedua kaki anak korban dilebarkan oleh anak pelaku ke kanan dan kekiri setelah itu alat kelamin/ penis anak pelaku yang sudah tegang, dimasukan oleh anak pelaku ke dalam Vagina anak korban DEWI SEKAR, setelah alat kelamin anak pelaku masuk ke dalam lubang Vagina anak korban DEWI SEKAR, selanjutnya pantat anak pelaku digoyang-goyangkan naik turun hingga anak pelaku mencapai puncak/ klimaks dan mengeluarkan Spermanya di dalam ( ke alat kelamin / lubang Vagina anak korban), setelah selesai anak pelaku pulang dan anak pelaku turun di Gang dekat rumahnya tersebut kemudian Anak korban DEWI SEKAR pulang ke rumahnya, dan pada bulan November 2021, kakak dari anak pelaku yaitu sdr. SURYO PRANOTO “ mendapat SMS dari orang yang tidak di kenal dan Isi SMS tersebut “ bayu suruh bertanggung jawab” dan kakak anak pelaku menyampaikan kepada Ibu anak pelaku selanjutnya ibu anak pelaku bertanya kepada anak pelaku “yuk kamu tanggung jawab apa kok ada SMS bayu suruh bertanggung jawab” pada saat itu anak pelaku menjawab pertanyaan ibu “ Iku yang SMS bernama DEWI mak” kemudian Ibu anak pelaku bertanya “ DEWI iku anak mana “ yang kemudian dijawab oleh anak pelaku bahwa “ DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI “ alamatnya Dk. Tempel, Rt 01/01, Ds. Balerejo, Kec. Dempet, Kab. Demak, dan Ibu anak pelaku bilang kepada anak pelaku bahwa mau ke rumah anak korban DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI;
Bahwa Anak korban DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI Binti ABDUL ROKHIM sekarang sedang mengandung sebagai buah akibat dari perbuatan persetubuhan yang telah dilakukan oleh anak pelaku yang menghamilinya, kemudian keluarga Anak korban DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI Binti ABDUL ROKHIM meminta pertanggung jawaban kepada pelaku anak atau keluarga anak pelaku tas perbuatan anak pelaku yang telah dilakukan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak untuk ditindak lanjuti secara hukum;
Berdasarkan surat permintaan Visum Et Repertum Nomor : B/ 197 / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 08 Desember 2021, dari Polres Demak, kemudian terhadap Anak Korban DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI Binti ABDUL ROKHIM selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara medis sebagaimana tertuang didalam Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 445.1 / 12344/ 2021, tanggal 11 Desember 2021., dari Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak, yang telah ditanda tangani oleh dr. Eko Setiono Sugianto., selaku dokter pemeriksa, dan diketahui oleh dr. WIAN PISIA ANGGRELIANA, MH.Sp.KF., selaku Dokter Spesialis Forensik., dengan hasil kesimpulan pemeriksaan, Bahwa korban adalah seorang anak perempuan, umur lima belas tahun dua bulan, status gizi kurang, sadar penuh. Pada pemeriksaan didapatkan robekan lama pada selaput dara. Pada pemeriksaan penunjang didapatkan tanda kehamilan tiga belas minggu;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
ATAU
Kedua
Bahwa ia Anak pelaku BAYU TRI ATMOWIJOYO Bin MASHADI., (Umur 17 Tahun lebih 01 Bulan, Lahir 26 Maret 2005), pada hari Minggu Tanggal 10 Oktober 2021 sekitar jam 13.00 atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2021 bertempat di dalam Kamar Kos yang terletak di Kampoeng Stasiun, Kelurahan Bintoro, Kec. Demak, Kab. Demak., atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal ketika anak korban DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI Binti ABDUL ROKHIM (lahir tanggal 02 Oktober 2006, umur 15 Tahun masih anak) pada hari tangal dan serta bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi di Tahun 2020, saat itu anak korban DEWI SEKAR ANJUNGAN mendapat Wa ( WhatsApp) dari seseorang yang belum anak korban kenal ” Ini siapa “ dan mengaku bernama “BAYU TRI ATMOWIJOYO” dan anak korban DEWI SEKAR bertanya kepada Anak pelaku “ Kamu dapat No saya dari mana “ dan Sdr DEWI bilang “ mendapat Nomor dari teman anak pelaku yang bernama Sdri INAYAH, dan kemudian antara anak pelaku anak Chat – Chatan dan semakin dekat, pada bulan Agustus tahun 2020 anak pelaku menyatakan cinta kepada anak korban DEWI SEKAR melalui Wa (WhatsApp) dan Anak DEWI menerima perasaan cinta yang anak pelaku ungkapkan dan selanjutnya mereka berdua jadian/ pacaran, dan selanjutnya mereka berdua janjian untuk bertemu di Alun – alun Kab. Demak, dan semakin sering anak pelaku dengan Anak korban DEWI SEKAR bertemu, dan pada bulan sepember 2021 anak pelaku janjian bertemu di saat itu mereka berdua bersepakat Jalan – jalan ke Kudus, dan saat anak pelaku di jemput oleh Anak korban DEWI SEKAR di Gang dekat rumah anak pelaku yang beralamatkan di Ds Tanjunganyar Kec. Gajah Kab. Demak, setelah itu anak pelaku BAYU TRI ATMOWIJOYO dan anak korban DEWI SEKAR berdua langsung pergi bersama Motor Honda Vario 125 Warna Hitam milik anak korban DEWI SEKAR, menuju ke arah Kabupaten Kudus sesampainya di Kudus mereka berdua langsung ke tempat kos yang sebelumnya sudah mereka berdua sepakati dan saat itu tempat kosnya dekat dengan Gor Kab. Kudus, setelah sampai kos mereka berdua masuk ke dalam, dan di dalam kamar kos anak pelaku BAYU TRI melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak korban DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI setelah selasai mereka berdua pulang dan anak pelaku di turunkan di Gang dekat rumah anak tersebut, dan kedua kalinya anak pelaku di jemput oleh anak korban DEWI SEKAR dan pergi ke kos yang sebelumnya anak pelaku pernah bersetubuh dangan Anak korban DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI tersebut dan di dalam kamar kos anak pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak korban DEWI SEKAR tersebut;
Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2021 mereka berdua sepakat dan janjian akan ke demak dan sesampainya di Demak anak pelaku langsung menuju ke Kos yang terletak di Kp. Stasium Kel. Bintoro Kec. Demak, dan anak pelaku langsung membayar kamar tersebut sebesar Rp dengan harga Rp 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) setelah itu anak pelaku dan anak korban DEWI SEKAR di antar oleh penjaga kos dan di tunjukan kamar kos tersebut, dan mereka berdua masuk ke dalam kamar, didalam kamar anak pelaku bersama anak korban DEWI SEKAR tiduran, kemudian pada saat itu Anak pelaku membujuk Anak korban DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI Binti ABDUL ROKHIM untuk melakukan hubungan persetubuhan dan pencabulan “ bahwa anak pelaku berkata kepada anak korban “ aku saying kamu kalau ada apa – apa saya bertanggung jawab “ setelah mendengar perkataan dari anak pelaku tersebut pada saat itu anak korban menjadi yakin dan mau selanjutnya terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak korban tersebut, pada saat itu anak pelaku mulai memeluk anak korban DEWI SEKAR dan berciuman bibir, dan meremas – remas payudara dari anak korban DEWI SEKAR dengan mengunakan kedua tangan anak pelaku, setelah itu anak pelaku melepaskan baju dan celana yang pada saat itu dipakai oleh anak korban DEWI SEKAR, setelah itu anak pelaku naik keatas badan anak korban dan menindih badan anak korban DEWI SEKAR dan kedua kaki anak korban dilebarkan oleh anak pelaku ke kanan dan kekiri setelah itu alat kelamin/ penis anak pelaku yang sudah tegang, dimasukan oleh anak pelaku ke dalam Vagina anak korban DEWI SEKAR, setelah alat kelamin anak pelaku masuk ke dalam lubang Vagina anak korban DEWI SEKAR, selanjutnya pantat anak pelaku digoyang-goyangkan naik turun hingga anak pelaku mencapai puncak/ klimaks dan mengeluarkan Spermanya di dalam ( ke alat kelamin/ lubang Vagina anak korban), setelah selesai anak pelaku pulang dan anak pelaku turun di Gang dekat rumahnya tersebut kemudian Anak korban DEWI SEKAR pulang ke rumahnya, dan pada bulan November 2021, kakak dari anak pelaku yaitu sdr. SURYO PRANOTO “ mendapat SMS dari orang yang tidak di kenal dan Isi SMS tersebut “bayu suruh bertanggung jawab” dan kakak anak pelaku menyampaikan kepada Ibu anak pelaku selanjutnya ibu anak pelaku bertanya kepada anak pelaku “yuk kamu tanggung jawab apa kok ada SMS bayu suruh bertanggung jawab” pada saat itu anak pelaku menjawab pertanyaan ibu “Iku yang SMS bernama DEWI mak” kemudian Ibu anak pelaku bertanya “DEWI iku anak mana “ yang kemudian dijawab oleh anak pelaku bahwa “DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI” alamatnya Dk. Tempel, Rt 01/01, Ds. Balerejo, Kec. Dempet, Kab. Demak, dan Ibu anak pelaku bilang kepada anak pelaku bahwa mau ke rumah anak korban DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI;
Bahwa Anak korban DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI Binti ABDUL ROKHIM sekarang sedang mengandung sebagai buah akibat dari perbuatan persetubuhan yang telah dilakukan oleh anak pelaku yang menghamilinya, kemudian keluarga Anak korban DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI Binti ABDUL ROKHIM meminta pertanggung jawaban kepada pelaku anak atau keluarga anak pelaku tas perbuatan anak pelaku yang telah dilakukan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak untuk ditindak lanjuti secara hukum;
Berdasarkan surat permintaan Visum Et Repertum Nomor : B/ 197 / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 08 Desember 2021, dari Polres Demak, kemudian terhadap Anak Korban DEWI SEKAR ANJUNGAN RAMADHANI Binti ABDUL ROKHIM selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara medis sebagaimana tertuang didalam Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 445.1 / 12344/ 2021, tanggal 11 Desember 2021., dari Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak, yang telah ditanda tangani oleh dr. Eko Setiono Sugianto., selaku dokter pemeriksa, dan diketahui oleh dr. WIAN PISIA ANGGRELIANA, MH.Sp.KF., selaku Dokter Spesialis Forensik., dengan hasil kesimpulan pemeriksaan, Bahwa korban adalah seorang anak perempuan, umur lima belas tahun dua bulan, status gizi kurang, sadar penuh. Pada pemeriksaan didapatkan robekan lama pada selaput dara. Pada pemeriksaan penunjang didapatkan tanda kehamilan tiga belas minggu;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Ayat (1)Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Dewi Sekar Anjungan Ramadhani Binti Abdul Rokhim (Anak Korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak korban pernah diperiksa dan memberikan keterangan di kepolisian, dan keterangan yang Anak korban sampaikan benar semua;
Bahwa Anak korban memberikan keterangan atas kejadian pencabulan dan persetubuhan yang Anak korban alami;
Bahwa pelakunya adalah Bayu Tri Atmowijoyo;
Bahwa kejadian terakhir kali terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di dalam kamar kos yang terletak di kampung stasiun Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak Kabupaten Demak;
Bahwa Anak pelaku dan Anak korban sudah melakukan persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama kali untuk hari dan tanggal lupa tapi di Tahun 2020 tempat kejadiannya di rumah kos dekat GOR Wergu Kudus, kedua kali untuk hari dan tanggal lupa tapi di Tahun 2020 di rumah kos dekat GOR Wergu Kudus, dan ketiga kali terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di dalam kamar kos yang terletak di kampung stasiun Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak Kabupaten Demak;
Bahwa cara Anak pelaku dan Anak korban sampai melakukan persetubuhan pertama berawal dengan membuat janjian untuk bertemu melalui WA, dan setelah bertemu Anak pelaku membonceng Anak korban dengan sepeda motor Honda Vario 125 milik Anak korban untuk jalan-jalan menuju arah Kudus, dan setelah sampai di Kudus lalu Anak pelaku membawa Anak korban ke tempat kos-kosan yang ada di dekat GOR di Kabupaten Kudus. Setelah sampai di tempat kos tersebut lalu Anak pelaku membawa Anak korban masuk kedalam kamar kos selanjutnya Anak pelaku dan Anak korban melakukan persetubuhan. Setelah selesai melakukan persetubuhan kemudian Anak pelaku dan Anak korban pulang kembali ke Demak. Untuk kejadian kedua kalinya juga Anak pelaku dan Anak korban membuat janjian untuk bertemu melalui WA, selanjutnya Anak pelaku membawa Anak korban ke Kudus di tempat kos-kosan kejadian yang pertama, lalu Anak pelaku memesan kamar kos dan setelah itu membawa Anak korban masuk kedalam kamar kos. Setelah itu Anak pelaku dan Anak korban melakukan persetubuhan. Untuk kejadian ketiga kalinya pada bulan Oktober 2021 Anak korban dan Anak pelaku menuju kos yang terletak di Kp. Stasiun, Kel. Bintoro, Kec. Demak. Setelah sampai di kosan tersebut lalu Anak pelaku membayar kamar kos sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya Anak pelaku membawa Anak korban kedalam kamar kos lalu Anak pelaku dan Anak korban melakukan persetubuhan;
Bahwa cara Anak pelaku menyetubuhi Anak korban bermula disaat Anak pelaku membawa Anak korban kedalam kamar kos, dan setelah berada didalam kamar Anak pelaku merayu Anak korban untuk bersetubuh sambil mengatakan kepada Anak korban “aku sayang kamu kalau ada apa-apa saya bertanggung jawab”, dan mendengar perkataan Anak pelaku tersebut Anak korban menjadi yakin hingga akhirnya Anak pelaku mulai memeluk tubuh dan mencium bibir Anak korban, lalu Anak pelaku meremas-remas payudara Anak korban dengan kedua tangan anak pelaku. Setelah itu Anak pelaku melepas seluruh baju dan celana yang Anak korban pakai, lalu Anak pelaku membuka baju dan celana yang dipakainya sendiri. Setelah itu Anak pelaku menindih tubuh Anak korban, lalu Anak pelaku melebarkan kedua kaki Anak korban dan selanjutnya Anak pelaku memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan Anak korban sampai akhirnya Anak pelaku mengeluarkan cairan spermanya didalam kemaluan Anak korban;
Bahwa Anak korban mau disetubuhi oleh Anak pelaku karena diancam akan diputus sebagai pacar;
Bahwa Anak korban hanya melakukan persetubuhan dengan Anak pelaku Bayu Tri dan tidak ada orang lain;
Bahwa Anak korban tidak ada bercerita kepada orang tua Anak korban tentang hubungan pacaran antara Anak korban dan Anak pelaku;
Bahwa orang tua Anak korban mengetahui persetubuhan antara Anak korban dan Anak pelaku, setelah orang tua Anak pelaku datang ke rumah Anak korban dan bertemu dengan orang tua Anak pelaku untuk menanyakan kebenaran pesan SMS yang diterima oleh orang tua Anak pelaku, yang isinya meminta pertanggung jawaban Anak pelaku;
Bahwa teman-teman Anak korban mengetahui hubungan pacaran antara Anak korban dan Anak pelaku;
Bahwa Anak korban belum pernah melangsungkan pernikahan dengan siapapun juga termasuk dengan anak pelaku;
Bahwa teman-teman di sekolah Anak korban sudah mengetahui kejadian yang Anak korban alami;
Terhadap keterangan Saksi sebagai Anak korban, Anak pelaku memberikan pendapat yang pada pokoknya tidak keberatan;
Istianah Binti Mat Dumyadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di kepolisian, dan keterangan yang Saksi sampaikan benar semua;
Bahwa Saksi memberikan keterangan atas kejadian pencabulan dan persetubuhan yang dialami oleh putri Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian persetubuhan tersebut dari orang tua Anak pelaku Bayu Tri;
Bahwa kejadian bermula pada saat ibu Anak pelaku datang ke rumah, lalu Saksi mengatakan “bu mau ketemu siapa” dan ibu Anak pelaku menjawab “mau bertemu dengan DEWI” lalu Saksi mengatakan “DEWI itu anak saya ada keperluan apa bu” selanjutnya ibu Anak pelaku mengatakan “mau bilang apa benar kemarin SMS katanya telat apa benar” dan saksi mengatakan “masih bersekolah”. Kemudian Ibu Anak pelaku pulang dan selanjutnya saksi menjemput anak kandungnya di sekolahannya, dan saksi minta Ijin kepada Ibu Guru (pengajar) bahwa Saksi akan mengajak pulang anak kandungnya, lalu perjalanan pulang Saksi mampir ke sebuah Apotek untuk membeli “ Tespack”(Test kehamilan). Setelah sampai di rumah, saksi menyuruh anak Saksi untuk kencing lalu saksi memasukan Taspack tersebut ke air kecing yang di taruh di dalam baskom tersebut, dan setelah menunggu sekira 1 menitan dan hasilnya terdapat 2(dua) garis merah di dalam Taspack tersebut, dan pada saat itu saksi terkejut “ bahwa hasilnya Positif” dan selanjutnya Saksi bertanya kepada Anak Saksi “nduk sopo sing hamili kamu” ( nak siapa yang menghamili kamu) anak Saksi menjawab “di hamili oleh Bayu” dan saksi bertanya kepada anak Saksi “BAYU anak mana”. Kemudian Anak Saksi menjawab “BAYU anak Ds Tanjunganyar Kec. Gajah Kab. Demak” kemudian Saksi bertanya lagi “kamu di setubuhi berapa kali dan di mana saja”, lalu Anak Saksi mengatakan “di setubuhi Bayu sebanyak 3 (tiga) kali”;
Bahwa antara Saksi dan orang tua Anak pelaku pernah menyepakati untuk berdamai, dengan cara menikahkan Anak Saksi dengan Anak pelaku, akan tetapi kesepakatan tersebut tidak terjadi karena orang tua Anak pelaku hanya mau menikahkan Anak Saksi dengan Anak pelaku hanya sebatas nikah sirih, dan sejak saat itu Saksi tidak terima lalu melaporkan perbuatan Anak pelaku kepada pihak kepolisian;
Bahwa kondisi anak dalam kandungan Anak Saksi dalam keadaan sehat-sehat, dan sebentar lagi akan lahiran;
Bahwa Anak Saksi saat ini tidak lagi bersekolah karena kondisi hamil, dan Saksi sudah mengurus cuti selama 1 (satu) Tahun ke pihak sekolah untuk persiapan kelahiran Anak Saksi;
Terhadap keterangan saksi, Anak pelaku memberikan pendapat yang pada pokoknya tidak keberatan;
Abdul Rokhim Bin Suparman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di kepolisian, dan keterangan yang Saksi sampaikan benar semua;
Bahwa Saksi memberikan keterangan atas kejadian pencabulan dan persetubuhan yang dialami oleh putri Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian persetubuhan tersebut dari orang tua Anak pelaku Bayu Tri;
Bahwa kejadian bermula pada saat ibu Anak pelaku datang ke rumah, lalu istri Saksi mengatakan “bu mau ketemu siapa” dan ibu Anak pelaku menjawab “mau bertemu dengan DEWI” lalu istri Saksi mengatakan “DEWI itu anak saya ada keperluan apa bu” selanjutnya ibu Anak pelaku mengatakan “mau bilang apa benar kemarin SMS katanya telat apa benar” dan istri saksi mengatakan “masih bersekolah”. Kemudian Ibu Anak pelaku pulang dan selanjutnya saksi bersama istri Saksi menjemput anak kandungnya di sekolahannya, dan istri saksi minta Ijin kepada Ibu Guru (pengajar) untuk mengajak pulang anak kandungnya, lalu perjalanan pulang Saksi mampir ke sebuah Apotek untuk membeli “ Tespack”(Test kehamilan). Setelah sampai di rumah, istri saksi menyuruh anak Saksi untuk kencing lalu istri saksi memasukan Taspack tersebut ke air kecing yang di taruh di dalam baskom tersebut, dan setelah menunggu sekira 1 menitan dan hasilnya terdapat 2 (dua) garis merah di dalam Taspack tersebut, dan pada saat itu saksi terkejut “ bahwa hasilnya Positif” dan selanjutnya Saksi bertanya kepada Anak Saksi “nduk sopo sing hamili kamu” (nak siapa yang menghamili kamu) anak Saksi menjawab “di hamili oleh Bayu” dan saksi bertanya kepada anak Saksi “BAYU anak mana”. Kemudian Anak Saksi menjawab “BAYU anak Ds Tanjunganyar Kec. Gajah Kab. Demak” kemudian Saksi bertanya lagi “kamu di setubuhi berapa kali dan di mana saja”, lalu Anak Saksi mengatakan “disetubuhi Bayu sebanyak 3 (tiga) kali”;
Bahwa antara Saksi dan orang tua Anak pelaku pernah menyepakati untuk berdamai, dengan cara menikahkan Anak Saksi dengan Anak pelaku, akan tetapi kesepakatan tersebut tidak terjadi karena orang tua Anak pelaku hanya mau menikahkan Anak Saksi dengan Anak pelaku hanya sebatas nikah sirih, dan sejak saat itu Saksi tidak terima lalu melaporkan perbuatan Anak pelaku kepada pihak kepolisian;
Terhadap keterangan saksi, Anak pelaku memberikan pendapat yang pada pokoknya tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa persetubuhan yang diterangkan oleh korban adalah benar keseluruhannya, tetapi persetubuhan pertama kali Anak pelaku tidak memasukkan spermanya didalam kemaluan korban, hanya persetubuhan kedua dan ketiga;
Bahwa Anak pelaku tidak ada melakukan pengancaman terhadap korban;
Bahwa Anak pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban karena cinta;
Bahwa Anak pelaku mau bertanggung jawab untuk menikahi korban;
Bahwa Anak pelaku sudah mengetahui kalau korban sudah hamil, tetapi Anak tidak mengetahui kapan lahirannya;
Bahwa Anak pelaku tidak mengetahui jenis kelamin anak dalam kandungan korban;
Menimbang, bahwa Anak pelaku tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan orangtua dari Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa orang tua Anak meminta maaf atas perbuatan Anaknya tersebut;
Bahwa orang tua Anak telah mendatangi orang tua korban untuk perdamaian, tetapi tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak;
Bahwa orang tua Anak memohon agar Anaknya diringankan hukumannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Kaos sweater lengan panjang berwarna hijau tua (hijau lumut);
1 (Satu) buah celana panjang bermotif kotak-kotak berwarna hijau;
1 (Satu) buah BH berwarna cream;
1 (Satu) celana dalam berwarna biru muda;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Anak pelaku telah menyetubuhi Anak korban yang bernama Dewi Sekar Anjungan Ramadhani sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa benar Anak pelaku menyetubuhi Anak korban untuk pertama kali dan kedua kali terjadi pada Tahun 2021 di dalam kamar kos-kosan yang berada di dekat GOR Wergu Kudus, sedangkan untuk ketiga kalinya terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di dalam kamar kos yang terletak di kampung stasiun Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak Kabupaten Demak;
Bahwa benar setiap Anak pelaku hendak melakukan persetubuhan terhadap Anak korban, Anak pelaku selalu mengajak untuk janjian bertemu melalui pesan WA, dan setelah bertemu lalu Anak pelaku terlebih dahulu mengajak Anak korban untuk jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor milik Anak korban, dan selanjutnya Anak pelaku membawa Anak korban ke tempat kos-kosan yang sudah direncanakan oleh Anak pelaku. Setelah sampai di kos-kosan tersebut Anak pelaku membawa Anak korban masuk kedalam kamar kos-kosan yang sudah dipesan dan dibayar oleh Anak pelaku. Kemudian Anak pelaku mulai merayu dan mengajak Anak korban untuk bersetubuh sambil mengatakan kepada Anak korban “aku sayang kamu kalau ada apa-apa saya bertanggung jawab”, dan mendengar perkataan Anak pelaku tersebut Anak korban menjadi yakin hingga akhirnya Anak pelaku mulai memeluk tubuh dan mencium bibir Anak korban. Kemudian Anak pelaku meremas-remas payudara Anak korban dengan kedua tangannya. Setelah itu Anak pelaku melepas seluruh baju dan celana yang Anak korban pakai sampai akhirnya Anak korban dalam posisi telanjang, lalu Anak pelaku membuka baju dan celana yang dipakainya sendiri. Setelah itu Anak pelaku menindih tubuh Anak korban yang saat itu sudah berbaring di kasur, lalu Anak pelaku melebarkan kedua kaki Anak korban dan selanjutnya Anak pelaku memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan Anak korban sampai akhirnya Anak pelaku mengeluarkan cairan spermanya didalam kemaluan Anak korban;
Bahwa benar setelah melakukan persetubuhan tersebut Anak pelaku mengajak Anak korban untuk meninggalkan kos-kosan tersebut;
Bahwa benar perbuatan Anak pelaku baru diketahui oleh orang tua Anak korban yaitu Saksi Istianah dan Saksi Abdul Rokhim, setelah orang tua Anak pelaku datang ke rumah Anak korban untuk menanyakan kebenaran pesan yang dikirim oleh Anak korban, yang isinya meminta pertanggungjawaban Anak pelaku atas kehamilan Anak korban;
Bahwa benar Anak korban bercerita kepada orang tuanya yaitu Saksi Istianah dan Saksi Abdul Rokhim kalau dirinya dalam kondisi hamil akibat disetubuhi oleh Anak pelaku sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa benar selanjutnya orang tua Anak korban yaitu Saksi Istianah dan Saksi Abdul Rokhim melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak kepolisian;
Bahwa benar pada saat Anak pelaku menyetubuhi Anak korban, Anak pelaku mengetahui kalau Anak korban masih berumur 15 (lima belas) Tahun;
Bahwa benar Anak pelaku dan Anak korban sudah menjalin hubungan pacaran;
Bahwa benar Anak pelaku dan Anak korban pertama kali kenal melalui chat whatshap;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak pelaku dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak pelaku telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah setiap individu (manusia) atau setiap subjek hukum yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana, dimana orang tersebut dipandang mampu bertanggung jawab dan cakap bertindak menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Anak yang diperhadapkan kepersidangan adalah Bayu Tri Atmowijoyo Bin Mashadi, yang pada awal pemeriksaan sidang mengaku dan membenarkan identitasnya sama dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, serta menerangkan bahwa dirinyalah sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan berkaitan dengan Anak sebagai pelaku tindak pidana tersebut pada pokoknya telah dibenarkan dalam keterangan para Saksi masing-masing dipersidangan, sehingga Hakim berkeyakinan bahwa dalam perkara aquo tidak terjadi kekeliruan akan orang yang dihadapkan sebagai pelaku tindak pidana (error in persona). Selain itu juga Hakim melihat bahwa selama persidangan berlangsung, Anak dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta mampu dimintai tentang pertanggung jawabannya atas tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang dikemukakan diatas, maka Hakim berpendapat bahwa unsur kesatu ini harus dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum atas diri Anak;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur tersebut diatas terdiri dari beberapa sub unsur perbuatan, dimana dari setiap sub unsur tersebut bersifat alternatif artinya semua sub unsur tersebut tidak harus terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tetapi apabila salah satu saja diantara sub unsur tersebut terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari sub unsur tersebut diatas, dapat diketahui bahwa dalam setiap perbuatan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk, harus dilakukan dengan kesengajaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak menurut Pasal 1 angka 1 (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selanjutnya pada angka 2 (dua) disebutkan, Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan perbuatan Anak pelaku, Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah Anak korban masih termasuk kategori Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama Dewi Sekar Anjungan Ramadhani (terlampir dalam berkas perkara), diketahui bahwa pada saat kejadian persetubuhan tersebut terjadi Anak korban yang bernama Dewi Sekar Anjungan Ramadhani masih berumur 15 (lima belas) Tahun, sehingga menurut Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Anak korban masih termasuk dalam kategori Anak dibawah umur;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan perbuatan Anak pelaku berdasarkan fakta persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut diatas pada pokoknya telah membenarkan bahwa Anak pelaku telah menyetubuhi Anak korban bernama Dewi Sekar Anjungan Ramadhani sebanyak 3 (tiga) kali, dimana untuk persetubuhan pertama dan kedua kali terjadi pada Tahun 2021 di dalam kamar kos-kosan yang berada di dekat GOR Wergu Kudus, sedangkan untuk ketiga kalinya terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di dalam kamar kos yang terletak di kampung stasiun Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak Kabupaten Demak;
Menimbang, bahwa dari keterangan Anak korban dan Keterangan Anak pelaku yang saling bersesuaian, pada pokoknya membenarkan bahwa sebelum persetubuhan tersebut terjadi, Anak pelaku selalu melakukan bujuk rayu kepada Anak korban dengan mengatakan kalau dirinya menyayangi Anak korban dan mau bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui bahwa setiap Anak pelaku hendak melakukan persetubuhan terhadap Anak korban, Anak pelaku selalu mengajak untuk janjian bertemu melalui pesan WA, dan setelah bertemu lalu Anak pelaku terlebih dahulu mengajak Anak korban untuk jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor milik Anak korban, dan selanjutnya Anak pelaku membawa Anak korban ke tempat kos-kosan yang sudah direncanakan oleh Anak pelaku. Setelah sampai di kos-kosan tersebut Anak pelaku membawa Anak korban masuk kedalam kamar kos-kosan yang sudah dipesan dan dibayar oleh Anak pelaku. Kemudian Anak pelaku mulai merayu dan mengajak Anak korban untuk bersetubuh sambil mengatakan kepada Anak korban “aku sayang kamu kalau ada apa-apa saya bertanggung jawab”, dan mendengar perkataan Anak pelaku tersebut Anak korban menjadi yakin hingga akhirnya Anak pelaku mulai memeluk tubuh dan mencium bibir Anak korban. Kemudian Anak pelaku meremas-remas payudara Anak korban dengan kedua tangannya. Setelah itu Anak pelaku melepas seluruh baju dan celana yang Anak korban pakai sampai akhirnya Anak korban dalam posisi telanjang, lalu Anak pelaku membuka baju dan celana yang dipakainya sendiri. Setelah itu Anak pelaku menindih tubuh Anak korban yang saat itu sudah berbaring di kasur, lalu Anak pelaku melebarkan kedua kaki Anak korban dan selanjutnya Anak pelaku memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan Anak korban sampai akhirnya Anak pelaku mengeluarkan cairan spermanya didalam kemaluan Anak korban;
Menimbang, bahwa dengan adanya pengakuan dari Anak pelaku tentang persetubuhan yang sudah dilakukannya kepada Anak korban, maka hasil Visum et Repertum Nomor 445.1/10293/2021 tanggal 28 September 2021, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Eko Setiono Sugianto sebagi Dokter pemeriksa dan diketahui dr. Wian Pisia Anggreliana, M.H., Sp.KF, yang mana keduanya sebagai dokter pada RSUD Sunan Kalijaga, dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Anak korban menyimpulkan bahwa robekan lama yang terdapat pada selaput dara Anak korban dengan kehamilan selama 13 (tiga belas) minggu adalah benar akibat persetubuhan yang dilakukan oleh Anak korban dengan Anak pelaku;
Menimbang. bahwa oleh karena terbukti Anak pelaku telah menyetubuhi Anak korban, dan persetubuhan tersebut dilakukan hanya sebatas suka sama suka bukan adanya hubungan perkawinan, apalagi dalam melakukan perbuatannya Anak melakukan bujuk rayu supaya Anak korban terpengaruh, dan mau disetubuhi sehingga Anak akhirnya dapat memenuhi hasrat birahinya, yang mana perbuatan tersebut diketahui oleh Anak pelaku sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim menilai bahwa unsur kedua diatas haruslah dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum terhadap perbuatan Anak pelaku;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang R.I. No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang R.I. No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang telah terpenuhi, maka Anak pelaku haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Anak pelaku;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Anak pelaku dalam pembelaannya bermohon agar hukuman yang diberikan kepada Anak adalah tindakan berupa perawatan di BRSAMPK (Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang memerlukan perlindungan khusus) Antasena Magelang dalam jangka waktu tertentu;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya permohonan dari Penasihat Hukum Anak tersebut diatas, maka Hakim terlebih dahulu harus mempertimbangkan penilitian yang sudah dilakukan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 60 Ayat (3) Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan memperhatikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang sudah dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Klas I Semarang, yang mana dalam rekomendasinya Pembimbing Kemasyarakatan menginginkan agar Anak mendapatkan perawatan di LPKS dalam hal ini Pondok Pesantren Raden Said Mangunan Lor;
Menimbang, bahwa setelah mencermati Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang tersebut, dan telah pula memperhatikan permohonan dari orang tua Anak dan Penasihat Hukum Anak maka Hakim memberikan pendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan kepada Anak haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada Anak bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan yang sudah dilakukan oleh Anak melainkan sebagai suatu pembinaan agar Anak menyadari akan kesalahannya tersebut, supaya dikemudian hari nantinya Anak dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi kejahatan dalam bentuk apapun, dan diharapkan setelah selesai menjalani hukuman yang akan dijatuhkan nantinya, Anak dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa meskipun Anak pelaku masih dalam kategori Anak, akan tetapi perbuatan yang sudah dilakukannya tersebut bukanlah mencerminkan sifat dari Anak-anak lagi, dan sudah termasuk dalam kategori perbuatan tercela dan meresahkan masyarakat, sehingga permohonan yang sudah disampaikan oleh Penasihat Hukum Anak maupun rekomendasi dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan tidak dapat dikabulkan oleh Hakim;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak pelaku telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Kaos sweater lengan panjang berwarna hijau tua (hijau lumut), 1 (satu) buah celana panjang bermotif kotak-kotak berwarna hijau, 1 (satu) buah BH berwarna cream, dan 1 (satu) celana dalam berwarna biru muda, adalah milik Anak korban maka terhadap barang bukti dikembalikan kepada Anak korban Dewi Sekar Anjungan Ramadhani Binti Abdul Rokhim;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak pelaku, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak pelaku telah menyebabkan Anak korban menjadi hamil;
Perbuatan Anak pelaku merupakan perbuatan tercela dan meresahkan masyarakat;
Perbuatan Anak pelaku telah menyebabkan Anak korban dan keluarganya menjadi malu;
Keadaan yang meringankan:
- Tidak ada yang dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana penjara maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang R.I. No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang R.I. No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Bayu Tri Atmowijoyo Bin Mashadi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pelatihan kerja selama 6 (enam) Bulan di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Kutoarjo – Purworejo, Jawa Tengah;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kaos sweater lengan panjang berwarna hijau tua (hijau lumut), 1 (satu) buah celana panjang bermotif kotak-kotak berwarna hijau, 1 (satu) buah BH berwarna cream, dan 1 (satu) celana dalam berwarna biru muda, dikembalikan kepada anak korban Dewi Sekar Anjungan Ramadhani Binti Abdul Rokhim;
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2022, oleh Obaja David J.H. Sitorus, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Demak, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dibantu oleh Mochtar Dwi Hidayanto,S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, serta dihadiri oleh Bayu Kusumo Wijoyo, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua Anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
Mochtar Dwi Hidayanto,S.H.,M.H. Obaja David J.H Sitorus, S.H.