56/PID/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 56/PID/2022/PT JMB
Pembanding/Penuntut Umum : Habibul Rakhman, SH Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD SUBHAN Als SUBHAN Bin ZAKARIA
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bungo Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 43/Pid.B/2022/PN Mrb tanggal 21 April 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN alias SUBHAN bin ZAKARIA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah keranjang kayu Dimusnahkan 10 (sepuluh) tandan buah sawit segar Dikembalikan kepada PT. Jamika Raya melalui saksi Swandi alias Wandi bin Bahri. K 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN alias SUBHAN bin ZAKARIA 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter warna hitam tanpa Nopol Dikembalikan kepada Roni Putra alias Roni bin M. Nasri melalui Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 56/PID/2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : MUHAMMAD SUBHAN alias SUBHAN bin ZAKARIA; Tempat lahir : Pelayang; Umur/Tgl lahir : 34 tahun/10 Juli 1987; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo; Agama : Islam; Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Desember 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Desember 2021 sampai dengan tanggal 6 Januari 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan tanggal 15 Februari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Maret 2022 sampai dengan tanggal 24 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan tanggal 24 Mei 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Juli 2022;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 56/PID/2022/PT JMB tanggal 12 Mei 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili di tingkat banding;
Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 56/PID/2022/PT JMB tanggal 12 Mei 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 56/PID/2022/PT JMB tanggal 13 Mei 2022 tentang Penentuan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 43/Pid.B/2022/PN Mrb tanggal 21 April 2022;
Membaca Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDM-23/ BNGO/Eoh.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN alias SUBHAN bin ZAKARIA (alm) bersama sama dengan RONI PUTRA alias PUTRA bin M. BASRI, sdr. Heri (DPO) dan sdr. Diki (DPO), pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dibulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih ditahun 2021 bertempat di Areal Blok S 08 Kebun PT. Jamika Raya di Desa Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB, Roni Putra bersama dengan sdr. Heri (DPO) dan sdr. Diki (DPO) sedang berkumpul di Desa Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, kemudian Sdr. Diki mengajak untuk mengambil buah sawit milik PT. Jamika Raya yang berada di Blok S, kemudian Roni Putra, sdr. Heri dan sdr. Diki sepakat untuk mengambil buah sawit PT. Jamika Raya tersebut pada malam harinya, sekira pukul 23.30 WIB sd. Diki dan sdr. Heri menjemput Roni Putra ke rumah Roni Putra dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, kemudian menuju ke Blok S PT. Jamika Raya, sesampainya di Blok S PT. Jamika Raya pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB, sdr. Diki langsung mengambil 1 (satu) unit egrek yg sebelumnya telah sdr. Diki simpan di kebun karet yang bersebelahan dengan kebun sawit PT. Jamika Raya tersebut, kemudian Sdr. Diki awalnya bertugas mengambil buah sawit dari pohonnya, sedangkan Roni Putra dan sdr. Heri bertugas mengumpulkan buah sawit, kemudian apabila sdr. Diki letih maka akan digantikan oleh Roni Putra atau sdr. Heri, begitu juga sebaliknya sampai Roni Putra, sdr. Heri dan sdr. Diki berhasil mengumpulkan 29 (dua puluh sembilan) tandan/janjang buah sawit. Kemudian Roni Putra dan sdr. Heri membawa sejumlah 19 (sembilan belas) tandan/janjang buah sawit ke jalan poros, untuk kemudian diangkut oleh mobil yang sudah dipersiapkan oleh sdr. Diki, sedangkan sisanya yang 10 (sepuluh) tandan/janjang tidak sempat dibawa karena hari sudah pagi, Lalu sdr. Diki pergi membawa buah sawit tersebut dengan menggunakan mobil sedangkan sdr. Heri pulang ke rumahnya, kemudian Roni Putra kembali ke dalam kebun sawit tersebut dan menutupi buah sawit yang masih belum diangkut dengan menggunakan pelepah daun sawit dan pulang ke rumah Roni Putra, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menunggu sdr. Diki untuk meminta hasil buah sawit yang telah sdr. Diki bawa, namun sampai malam sdr. Diki tidak kunjung datang, sekira pukul 22.00 WIB datanglah Terdakwa ke rumah Roni Putra kemudian Roni Putra menawarkan kepada Terdakwa untuk membantu Roni Putra mengambil buah sawit di Blok S PT. Jamika Raya yang sebelumnya telah Roni Putra panen dengan sdr. Diki dan sdr. Heri, lalu Terdakwa pun setuju dan sepakat untuk mengambilnya nanti, kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa dan Roni Putra berangkat menuju Blok S PT. Jamika Raya yang mana Roni Putra menggunakan sepeda motor Jupiter dan Terdakwa menggunakan sepeda motor Beat, sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa dan Roni Putra langsung menaikkan buah sawit ke atas sepeda motor, masing- masing sebanyak 5 (lima) tandan/janjang, kemudian pada saat Terdakwa dan Roni Putra di perjalanan akan menjual buah sawit tersebut, Terdakwa dan Roni Putra diamankan oleh saksi Swandi dan saksi Sudirman, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pelayang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Jamika Raya mengalami kerugian sebesar ± Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;
ATAU
KEDUA:
Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN alias SUBHAN bin ZAKARIA (alm), pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih ditahun 2021 bertempat di Areal Blok S 08 Kebun PT. Jamika Raya di Desa Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB, Roni Putra bersama dengan sdr. Heri (DPO) dan sdr. Diki (DPO) sedang berkumpul di Desa Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, kemudian Sdr. Diki mengajak untuk mengambil buah sawit milik PT. Jamika Raya yang berada di Blok S, kemudian Roni Putra, sdr. Heri dan sdr. Diki sepakat untuk mengambil buah sawit PT. Jamika Raya tersebut pada malam harinya, sekira pukul 23.30 WIB sd. Diki dan sdr. Heri menjemput Roni Putra ke rumah Roni Putra dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, kemudian menuju ke Blok S PT. Jamika Raya, sesampainya di Blok S PT. Jamika Raya pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB, sdr. Diki langsung mengambil 1 (satu) unit egrek yang sebelumnya telah sdr. Diki simpan di kebun karet yang bersebelahan dengan kebun sawit PT. Jamika Raya tersebut, kemudian Sdr. Diki awalnya bertugas mengambil buah sawit dari pohonnya, sedangkan Roni Putra dan sdr. Heri bertugas mengumpulkan buah sawit, kemudian apabila sdr. Diki letih maka akan digantikan oleh Roni Putra atau sdr. Heri, begitu juga sebaliknya sampai Roni Putra, sdr. Heri dan sdr. Diki berhasil mengumpulkan 29 (dua puluh sembilan) tandan/janjang buah sawit. Kemudian Roni Putra dan sdr. Heri membawa sejumlah 19 (sembilan belas) tandan/janjang buah sawit ke jalan poros, untuk kemudian diangkut oleh mobil yang sudah dipersiapkan oleh sdr. Diki, sedangkan sisanya yang 10 (sepuluh) tandan/janjang tidak sempat dibawa karena hari sudah pagi, Lalu sdr. Diki pergi membawa buah sawit tersebut dengan menggunakan mobil sedangkan sdr. Heri pulang ke rumahnya, kemudian Roni Putra kembali ke dalam kebun sawit tersebut dan menutupi buah sawit yang masih belum diangkut dengan menggunakan pelepah daun sawit dan pulang ke rumah Roni Putra, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menunggu sdr. Diki untuk meminta hasil buah sawit yang telah sdr. Diki bawa, namun sampai malam sdr. Diki tidak kunjung datang, sekira pukul 22.00 WIB datanglah Terdakwa ke rumah Roni Putra kemudian Roni Putra menawarkan kepada Terdakwa untuk membantu Roni Putra mengambil buah sawit di Blok S PT. Jamika Raya yang sebelumnya telah Roni Putra panen dengan sdr. Diki dan sdr. Heri, lalu Terdakwa pun setuju dan sepakat untuk mengambilnya nanti, kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa dan Roni Putra berangkat menuju Blok S PT. Jamika Raya yang mana Roni Putra menggunakan sepeda motor Jupiter dan Terdakwa menggunakan sepeda motor Beat, sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa dan Roni Putra langsung menaikkan buah sawit ke atas sepeda motor, masing- masing sebanyak 5 (lima) tandan/janjang, kemudian pada saat Terdakwa dan Roni Putra di perjalanan akan menjual buah sawit tersebut, Terdakwa dan Roni Putra diamankan oleh saksi Swandi dan saksi Sudirman, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pelayang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-23/BMNGO/02/2022 tanggal 14 April 2022 Terdakwa dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN alias SUBHAN bin ZAKARIA, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 480 ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN alias SUBHAN bin ZAKARIA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) tandan buah sawit segar;
Dikembalikan kepada PT. Jamika Raya melalui saksi Swandi alias Wandi bin Bahri. K;
2 (dua) buah keranjang kayu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol;
Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN alias SUBHAN bin ZAKARIA (alm);
1 (satu) unit sepeda motor Jupiter warna hitam tanpa Nopol;
Dikembalikan kepada sdr. Roni Putra alias Roni bin M. Nasri;
Menetapkan Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN alias SUBHAN bin ZAKARIA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Muara Bungo dengan Putusan Nomor 43/Pid.B/2022/PN Mrb tanggal 21 April 2022 telah menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN alias SUBHAN bin ZAKARIA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah keranjang kayu;
Dimusnahkan;
10 (sepuluh) tandan buah sawit segar;
Dikembalikan kepada PT. Jamika Raya melalui saksi Swandi alias Wandi bin Bahri. K;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol;
Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN alias SUBHAN bin ZAKARIA;
1 (satu) unit sepeda motor Jupiter warna hitam tanpa Nopol;
Dikembalikan kepada Roni Putra alias Roni bin M. Nasri melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 43/Pid.B/2022/PN Mrb tanggal 21 April 2022, berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 14/BDG/Akta.Pid/2022/PN Mrb tanggal 25 April 2022 Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Muara Bungo dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut dan saksama kepada Terdakwa sebagaimana Relas Pemberitahuan Permintaan Banding tertanggal 26 April 2022;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding tertanggal 26 April 2022 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bungo tanggal 27 April 2022 sebagaimana akta penerimaan Memori Banding tertanggal 27 April 2022 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa sebagaimana Akta Penyerahan Memori Banding tertanggal 28 April 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara sebagaimana Surat Panitera Pengadilan Negeri Muaro Bungo perihal Mempelajari Berkas Perkara Nomor W5.U2/918/HK.01/4/2022 kepada Penuntut Umum dan Nomor W5.U2/898/HK.01/4/2022 kepada Terdakwa masing-masing tertanggal 25 April 2022 selama 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum masih dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Bahwa alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo tersebut sebagai berikut:
Bahwa putusan Judex Factie Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo yang dijatuhkan kepada Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN alias SUBHAN bin ZAKARIA (alm) kami nilai putusannya telah keliru dalam hal menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, yang hanya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari tentu ini sangat mencederai keadilan yang ada pada masyarakat, terutama kepada korban yang dalam perkara ini mengalami kerugian. Sehingga kami Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo yang mana berdasarkan fakta-fakta persidangan Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN alias SUBHAN bin ZAKARIA (alm) melakukan penadahan dengan cara berawal pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 01.00 wib, sdr. Roni Putra bersama dengan sdr. HERI (DPO) dan sdr. Diki (DPO) mengambil buah sawit PT. Jamika Raya dengan cara Sdr. Diki awalnya bertugas mengambil buah sawit dari pohonnya, sedangkan saksi Roni Putra dan sdr. Heri bertugas mengumpulkan buah sawit, kemudian apabila sdr. Diki letih maka akan digantikan oleh saksi Roni Putra atau sdr. Heri, begitu juga sebaliknya sampai sdr. Roni Putra, sdr. Heri dan sdr. Diki berhasil mengumpulkan 29 (dua puluh sembilan) tandan/janjang buah sawit. Kemudian sdr. Roni Putra dan sdr. Heri membawa sejumlah 19 (sembilan belas) tandan/janjang buah sawit ke jalan poros, untuk kemudian diangkut oleh mobil yg sudah dipersiapkan oleh sdr. Diki, sedangkan sisanya yg 10 (sepuluh) tandan/janjang tidak sempat dibawa karena hari sudah pagi, sekira pukul 22.00 wib datanglah Terdakwa ke rumah saksi Roni Putra kemudian saksi Roni Putra menawarkan kepada Terdakwa untuk membantu saksi Roni Putra mengambil buah sawit di Blok S PT. Jamika Raya yang sebelumnya telah saksi Roni Putra panen dengan sdr. Diki dan sdr. Heri, lalu Terdakwa pun setuju dan sepakat untuk mengambilnya nanti, kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa dan saksi Roni Putra berangkat menuju Blok S PT. Jamika Raya yang mana saksi Roni Putra menggunakan sepeda motor Jupiter dan Terdakwa menggunakan sepeda motor Beat, sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa dan saksi Roni Putra langsung menaikkan buah sawit ke atas sepeda motor, masing- masing sebanyak 5 (lima) tandan/janjang, kemudian pada saat Terdakwa dan saksi Roni Putra di perjalanan akan menjual buah sawit tersebut, Terdakwa dan saksi Roni Putra diamankan oleh saksi Swandi dan saksi Sudirman, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pelayang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa selain fakta-fakta tersebut di atas berdasarkan keterangan saksi di persidangan juga diketahui jika Terdakwa juga pernah kepergok melakukan pencurian di kebun milik PT. Jamika Raya tersebut, sehingga kami Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo yang hanya menjatuhkan putusan pidana selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari, tentu ini tidak memberikan efek jera kepada Tersangka, selain itu Majelis hakim Pengadilan Negeri bungo juga telah mencederai rasa keadilan dalam masyarakat terutama bagi korban salam perkara ini. Bahwa sampai pada kami membuat memori banding ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo belum memberikan salinan putusan lengkap kepada kami, bahkan petikan putusanpun baru kami terima empat hari setelah dibacakan putusan;
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menerima permohonan banding dan menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tanggal 12 April 2022 antara lain :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN alias SUBHAN bin ZAKARIA, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 480 ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN alias SUBHAN bin ZAKARIA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) tandan buah sawit segar;
Dikembalikan kepada PT. Jamika Raya melalui saksi Swandi alias Wandi bin Bahri. K;
2 (dua) buah keranjang kayu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol;
Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Subhan alias Subhan bin Zakaria (alm);
1 (satu) unit sepeda motor Jupiter warna hitam tanpa Nopol;
Dikembalikan kepada sdr. Roni Putra alias Roni bin M. Nasri;
Menetapkan Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN alias SUBHAN bin ZAKARIA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan kontra Memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 43/Pid.B/2022/PN Mrb tanggal 21 April 2022, dan telah membaca, memperhatikan, memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 43/Pid.B/2022/PN Mrb tanggal 21 April 2022 kecuali mengenai penjatuhan pidananya yang mencederai rasa keadilan karena korban mengalami kerugian dan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari tidak akan memberikan efek jera kepada Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar alasan-alasan yang menjadikan dasar putusan kecuali mengenai penjatuhan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 43/Pid.B/2022/PN Mrb tanggal 21 April 2022 selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari sedangkan Tuntutan pidana terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun, Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penjatuhan pidananya yang mencederai rasa keadilan karena korban mengalami kerugian dan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak akan memberikan efek jera kepada Terdakwa dan untuk menghindari disparitas pemidanaan oleh karena itu putusan pengadilan tingkat pertama tersebut perlu diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan persidangan Terdakwa berada di dalam tahanan Rumah Tahanan Negara dan menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bungo;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 43/Pid.B/2022/PN Mrb tanggal 21 April 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN alias SUBHAN bin ZAKARIA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah keranjang kayu;
Dimusnahkan;
10 (sepuluh) tandan buah sawit segar;
Dikembalikan kepada PT. Jamika Raya melalui saksi Swandi alias Wandi bin Bahri. K;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol;
Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN alias SUBHAN bin ZAKARIA;
1 (satu) unit sepeda motor Jupiter warna hitam tanpa Nopol;
Dikembalikan kepada Roni Putra alias Roni bin M. Nasri melalui Terdakwa;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022, oleh kami Nirmala Dewita, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Misnawaty, S.H., M.H. dan Sapta Diharja, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 56/PID/2022/PT JMB tanggal 12 Mei 2022 untuk memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan Rina Sinar Panggabean, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi dan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Misnawaty, S.H., M.H. Nirmala Dewita, S.H., M.H.
Sapta Diharja, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Rina Sinar Panggabean