108/Pid.B/LH/2022/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 108/Pid.B/LH/2022/PN Sag
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RATNA KHATULISTIWI, S.H. Terdakwa: HERNO HERONIMUS alias HERNO anak SAMBAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Herno Heronimus alias Herno anak Samban tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (bulan) dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch; 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 inch; 1 (satu) buah dulang; 1 (satu) buah jari-jari selang; 1 (satu) buah kain kian; 1 (satu) buat karet panbel; 1 (satu) buah drum belah warna biru; 1 (satu) buah lempengan besi merk TIANLI; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 108/Pid.B/LH/2022/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Herno Heronimus alias Herno anak Samban;
Tempat lahir : Gerinis;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 1 Agustus 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Seraya Rt. 009/ Rw. 004 Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Petani / Pekebun;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 17 Februari 2022 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2022 sampai dengan tanggal 9 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 3 Mei 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 18 Mei 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 17 Juli 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 108/Pid.B/LH/2022/PN Sag tanggal 19 April 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 108/Pid.B/LH/2022/PN Sag tanggal 19 April 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HERNO HERONIMUS alias HERNO anak SAMBAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penambangan emas tanpa izin” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERNO HERONIMUS alias HERNO anak SAMBAN berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 inch;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) buah jari – jari selang;
1 (satu) buah kain kian;
1 (satu) buah karet panbel;
1 (satu) buah drum belah warna biru;
1 (satu) buah lempengan besi merk TIANLI.
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar Jawaban Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan begitu pula Terdakwa tetap dengan pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa HERNO HERONIMUS alias HERNO anak SAMBAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi RIANTO L alias YANTO anak LANSEM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi DARIANTO alias DIAN anak LATIP (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Februari dalam tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2022 bertempat di lahan yang berada di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penambangan emas tanpa izin” . Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula saat terdakwa yang memiliki modal serta alat untuk melakukan penambangan mengajak saksi RIANTO L alias YANTO anak LANSEM dan saksi DARIANTO alias DIAN anak LATIP untuk melakukan penambangan emas dilahan yang berada di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, dengan kesepakatan bahwa keuntungan yang didapat dari penambangan emas tersebut akan dibagi 70% untuk Terdakwa dan 30% untuk saksi RIANTO L alias YANTO anak LANSEM dan saksi DARIANTO alias DIAN anak LATIP dan ajakan terdakwa tersebut disetujui oleh saksi RIANTO L alias YANTO anak LANSEM dan saksi DARIANTO alias DIAN anak LATIP.
Lalu pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa bersama saksi RIANTO L alias YANTO anak LANSEM dan saksi DARIANTO alias DIAN anak LATIP kemudian melakukan penambangan untuk mencari emas di lahan yang berada di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau dengan cara menyalakan mesin diesel dengan tujuan untuk memanaskan mesin diesel pengantar, selanjutnya mengalirkan air ke selang plastik ukuran 1¾ melalui pomp ukuran 4 inchi ke selang hose untuk menyemprot dinding tanah hingga runtuh, selanjutnya tanah yang sudah runtuh tersebut dialirkan menggunakan pomp 5 inchi yang sudah tersambung dengan mesin diesel merk Tianli 20 HP warna biru dan dialirkan melalui paralon menuju ke tempat kain kian yang telah disiapkan. Selanjutnya kain kian dicuci didalam tempalong untuk memisahkan pasir emas yang menempel dikain kian, lalu pasir emas yang berada didalam tempalong didulang menggunakan alat dulang untuk memisahkan pasir emas dari benda-benda lain yang tercampur didalam pasir emas tersebut.
Bahwa saksi Ucok Bani Vasius Sianipar dan saksi Ilham mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau terdapat kegiatan penambangan, selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut, saksi Ucok Bani Vasius Sianipar dan saksi Ilham langsung menuju ke Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau lalu setibanya dilokasi sekitar pukul 14.00 Wib, saksi Ucok Bani Vasius Sianipar dan saksi Ilham kemudian mengamankan terdakwa yang melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa menurut keterangan ahli Januar Ari Santo, ST berdasarkan surat perintah tugas untuk memberikan keterangan ahli yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 893.3/231/DPPESDM tanggal 24 Februari 2022 bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi RIANTO L alias YANTO anak LANSEM dan saksi DARIANTO alias DIAN anak LATIP adalah pertambangan tanpa izin yang mana izin yang harus dimiliki oleh terdakwa adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR).
Perbuatan Terdakwa HERNO HERONIMUS alias HERNO anak SAMBAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dengan isi dakwaan serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ucok Bani Vasius Sianipar, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan Saksi dan rekan Saksi telah mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengenal orang-orang tersebut namun pada saat dimintai keterangan di lokasi kejadian barulah Saksi mengetahui bahwa pelaku yang diamankan dikarenakan melakukan kegiatan penambangan tanpa adanya izin tersebut bernama Sdra HERNO, Sdra DARIANTO dan Sdra RIANTO;
Bahwa Saksi dan rekan Saksi mengamankan Sdra HERNO, Sdra DARIANTO dan Sdra RIANTO pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di lahan yang berada di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa Saksi mengamankan Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO bersama dengan rekan-rekan Saksi bernama BRIPDA ILHAM, BRIPDA LUKAS, dan juga terdapat anggota kepolisian yang lainnya;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa di daerah Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau sedang ada yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dari informasi masyarakat, mengetahui informasi tersebut Saksi bersama dengan rekan-rekan yang lainnya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira jam 14.00 WIB atau sampai di lokasi melihat terdapat yang sedang melakukan kegiatan pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin, mengetahui hal tersebut Saksi bersama dengan rekan-rekan lainnya langsung mengamankan orang beserta alat bukti yang digunakan untuk melakukan penambangan emas yang diduga tanpa izin di lokasi yang kemudian dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut;
Bahwa Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO saat itu sedang bekerja pada satu lokasi yang sama yaitu melakukan penambangan di lobang mencari emas, kemudian pada saat Saksi bersama rekan Saksi tiba di lokasí, dari masing-masing yang telah diamankan bahwa mereka sedang melakukan proses kegiatan penambangan atau berada pada lobang untuk mencari emas yang mana pakaian penambang dalam keadaan basah/kotor, kemudian Saksi bersama rekan Saksi menanyakan masing-masing kepada Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO sedang apa di lokasi tersebut Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO mengatakan bahwa mereka ada di lokasi penambangan karena melakukan kegiatan menambang emas;
Bahwa pada saat Saksi bersama dengan rekan Saksi mengamankan Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO di lokasi penambangan tidak terdapat orang lain yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin;
Bahwa pada saat itu Saksi bertanya kepada Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO jam berapa mulai bekerja kemudian Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO mengatakan bahwa mereka mulai melakukan kegiatan penambangan sekitar jam 07.00 WIB;
Bahwa dari yang Saksi lihat di lapangan pada saat mengamankan Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, alat yang ada atau digunakan yaitu berupa mesin diesel merk TIANLI, selang spiral, selang hose, paralon, kian dan alat dulang;
Bahwa terhadap alat-alat yang digunakan oleh Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO untuk melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi penambangan tersebut adalah milik Sdr HERNO;
Bahwa alat-alat yang digunakan oleh Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO tersebut Saksi dan rekan Saksi amankan kemudian bawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut;
Bahwa pada saat Saksi dan rekan Saksi datang ke lokasi kegiatan penambangan emas di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau dan mengamankan Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO tidak ada mendapatkan perlawanan atau bersifat koperatif dengan apa yang telah mereka lakukan dalam kegiatan penambangan emas tanpa adanya izin;
Bahwa dari keterangan Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO kegiatan penambangan emas yang dilakukan belum ada mendapatkan hasil berupa butiran emas yang dicari;
Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO tidak dilengkapi dengan perizinan karena pada saat Saksi dan rekan Saksi tanyakan hal tersebut ke Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO mereka tidak dapat menunjukkannya;
Bahwa adapun alat yang digunakan berupa:
1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 inch;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) buah jari-jari selang;
1 (satu) buah kain kian;
1 (satu) buah karet panbel;
1 (satu) buah drum belah warna biru;
1 (satu) buah lempengan besi merk TIANLI;
Bahwa selain daripada alat-alat yang ditunjukkan oleh pemeriksa tersebut masih terdapat alat lain yang digunakan oleh para pelaku penambang, namun dikarenakan kekurangan petugas di lapangan, sehingga terhadap alat-alat yang lain sebagian ada yang dimusnahkan di lokasi para pekerja penambangan;
Bahwa cara Saksi bersama dengan rekan-rekan Saksi memusnahkan sebagian alat-alat yang berada di lokasi penambangan yaitu dengan cara dihancurkan dan ditenggelamkan di lokasi penambangan, terhadap pemusnahan tersebut dihadiri dan dilihat langsung oleh para pelaku penambangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ilham, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan Saksi dan rekan Saksi telah mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengenal orang-orang tersebut namun pada saat dimintai keterangan di lokasi kejadian barulah Saksi mengetahui bahwa pelaku yang diamankan dikarenakan melakukan kegiatan penambangan tanpa adanya izin tersebut bernama Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO;
Bahwa Saksi dan rekan Saksi mengamankan Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di lahan yang berada di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa Saksi mengamankan Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO bersama dengan rekan-rekan Saksi bernama AIPTU UCO BANI VASIUS SIANIPAR, BRIPDA LUKAS, dan juga terdapat anggota kepolisian yang lainnya;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa di daerah Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau sedang ada yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dari informasi masyarakat, mengetahui informasi tersebut Saksi bersama dengan rekan-rekan yang lainnya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira jam 14:00 WIB atau sampai di lokasi melihat terdapat yang sedang melakukan kegiatan pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin, mengetahui hal tersebut Saksi bersama dengan rekan-rekan lainnya langsung mengamankan orang beserta alat bukti yang digunakan untuk melakukan penambangan emas yang diduga tanpa izin di lokasi yang kemudian dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut;
Bahwa Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO saat itu sedang bekerja pada satu lokasi yang sama yaitu melakukan penambangan di lobang mencari emas, kemudian pada saat Saksi bersama rekan Saksi tiba di lokasi, dari masing-masing yang telah diamankan bahwa mereka sedang melakukan proses kegiatan penambangan atau berada pada lobang untuk mencari emas yang mana pakaian penambang dalam keadaan basah/kotor. Kemudian Saksi bersama rekan Saksi menanyakan masing-masing kepada Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO sedang apa di lokasi tersebut Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO mengatakan bahwa mereka ada di lokasi penambangan karena melakukan kegiatan menambang emas;
Bahwa pada saat Saksi bersama dengan rekan Saksi mengamankan Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO di lokasi penambangan tidak terdapat orang lain yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin;
Bahwa pada saat itu Saksi bertanya kepada Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO jam berapa mulai bekerja kemudian Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO mengatakan bahwa mereka mulai melakukan kegiatan penambangan sekitar jam 07.00 WIB;
Bahwa dari yang Saksi lihat di lapangan pada saat mengamankan Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, alat yang ada atau digunakan yaitu berupa mesin diesel merk TIANLI, selang spiral, selang hose, paralon, kian dan alat dulang;
Bahwa terhadap alat-alat yang digunakan oleh Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO untuk melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi penambangan tersebut adalah milik Sdra. HERNO;
Bahwa alat-alat yang digunakan oleh Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra RIANTO tersebut Saksi dan rekan Saksi amankan kemudian bawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut;
Bahwa pada saat Saksi dan rekan Saksi datang ke lokasi kegiatan penambangan emas di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau dan mengamankan Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO tidak ada mendapatkan perlawanan atau bersifat koperatif dengan apa yang telah mereka lakukan dalam kegiatan penambangan emas tanpa adanya izin;
Bahwa dari keterangan Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO kegiatan penambangan emas yang dilakukan belum ada mendapatkan hasil berupa butiran emas yang dicari;
Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO tidak dilengkapi dengan perizinan karena pada saat Saksi dan rekan Saksi tanyakan hal tersebut ke Sdra. HERNO, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO mereka tidak dapat menunjukkannya;
Bahwa adapun alat yang digunakan berupa:
1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 inch;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) buah jari-jari selang;
1 (satu) buah kain kian;
1 (satu) buah karet panbel;
1 (satu) buah drum belah warna biru;
1 (satu) buah lempengan besi merk TIANLI;
Bahwa selain daripada alat-alat yang ditunjukkan oleh pemeriksa tersebut masih terdapat alat lain yang digunakan oleh para pelaku penambang, namun dikarenakan kekurangan petugas di lapangan, sehingga terhadap alat-alat yang lain sebagian ada yang dimusnahkan di lokasi para pekerja penambangan;
Bahwa cara Saksi bersama dengan rekan-rekan Saksi memusnahkan sebagian alat-alat yang berada di lokasi penambangan yaitu dengan cara dihancurkan dan ditenggelamkan di lokasi penambangan, terhadap pemusnahan tersebut dihadiri dan dilihat langsung oleh para pelaku penambangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Kornelius Hendra alias Hen, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan diamankannya seorang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022 sekira jam 14:00 WIB di lahan yang berada di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa pekerjaan Saksi saat ini sebagai seorang wiraswasta, namun Saksi dipercaya oleh masyarakat Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau untuk menjabat sebagai Kepala Dusun Seraya;
Bahwa Saksi menjadi Kepala Dusun Seraya sejak tahun 2021 sampai dengan saat sekarang ini;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui siapa orang yang diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022 sekira jam 14:00 WIB di lahan yang berada di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau. namun setelah Saksi mengkonfirmasi kepada Ketua RT Setempat menyatakan bahwa benar di hari tersebut ada 3 (tiga) orang yang diamankan oleh pihak kepolisian dikarenakan melakukan kegiatan pertambangan emas daerah Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa Saksi mengetahui tempat tinggal Sdra. HERNO HERONIMUS, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO L, yang mana Sdra. HERNO HERONIUS tinggal di RT 010 RW 004, kemudian terhadap Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO L tinggal di RT 009 RW 004 masing-masing di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa keseharian dari Sdra. HERNO HERONIMUS, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO L di lingkungan masyarakat dikenal baik serta ramah, selalu membantu orang lain jika ada yang meminta tolong kepada mereka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan Sdra. HERNO HERONIMUS, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO L melakukan kegiatan penambangan emas di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa setahu Saksi yang dicari oleh para pekerja penambang dalam kegiatan penambangan di lokasi yang berada di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau adalah emas;
Bahwa Saksi mengetahui jika Sdra. HERNO HERONIMUS, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO L melakukan penambangan mencari emas setelah Saksi mengkonfirmasi kepada RT setempat terkait hal adanya penambangan emas di daerah Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kec. Nanga Taman Kab. Sekadau. Sebelum dari Saksi mengkonfirmasi kepada RT setempat Saksi tidak mengetahui bahwa telah ada kegiatan penambangan emas, jika Saksi mengetahuinya maka akan Saksi beri peringatan sampai melakukan tindakan tegas karena hal tersebut dapat merusak dan mencemari lingkungan sekitar;
Bahwa Sdra. HERNO HERONIMUS, Sdra. DARIANTO dan Sdra. RIANTO L yang melakukan penambangan emas di lokasi Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau tidak pernah meminta izin kepada Saksi untuk bisa melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan lokasi penambangan emas dikarenakan lokasi para pekerja penambangan emas adalah merupakan di tengah hutan yang berada di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa Saksi belum pernah memberi himbauan kepada warga Dusun Seraya dikarenakan Saksi baru menjabat sebagai Kepala Dusun Seraya, namun rencananya akan Saksi berikan himbauan kepada warga khusunya Dusun Seraya untuk melarang melakukan kegiatan penambangan emas di daerah Dusun Seraya dikarenakan efek yang timbul berakibat kerusakan lingkungan dan dapat mencemari lingkungan;
Bahwa Saksi tidak ada meminta atau menerima fee/uang pajak dari kegiatan penambangan emas yang dilakukan di lokasi Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa set mesin yang digunakan para penambang untuk melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut para pekerja penambangan emas ada dilengkapi dengan izin atau tidak, yang Saksi ketahui Saksi sebagai Kepala Dusun Seraya tidak pernah menerima atau memberikan izin kepada para penambang yang akan mencari emas di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kec. Nanga Taman Kabupaten Sekadau bukan merupakan Wilayah Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Rakyat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Januar Ari Santo, ST, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar ahli bersedia dimintai keterangan sebagai ahli pada saat ini;
Bahwa benar ahli bersedia disumpah atau mengucapkan janji sebelum memberikan keterangan sebagai ahli dalam pemeriksaan ini;
Bahwa benar ahli bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan Pengetahuan keahlian ahli dibidang pertambangan Mineral dan Batubara
Bahwa benar berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa :
Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan, serta pascatambang;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa :
Pertambangan mineral dan batubara dikelompokan kedalam 5 golongan komoditas tambang yaitu mineral radio aktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara, Emas termasuk di dalam golongan komoditas tambang mineral logam;
Bahwa benar berdasarkan pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui pemberian: a. nomor induk berusaha; b. sertifikat standar; dan/atau c. Izin
Izin yang dimaksud terdiri atas :
IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan
IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus
IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara
IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas
SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu dan untuk keperluan tertentu
Izin penugasan adalah izin dalam rangka pengusahaan mineral radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran
Izin pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara
IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan
IUP untuk penjualan adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang akan menjual mineral da/ atau batubara yang tergali.
Ahli menerangkan Seseorang atau badan usaha dapat melakukan Usaha Pertambangan setelah mendapat Izin Usaha Pertambangan atau bentuk izin lainnya sebagaimana pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 atau disebutkan dalam jawaban point nomor 7;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi adalah Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan penyelidikan umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
Bahwa benar berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
Bahwa benar berdasarkan Pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Studi kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
Bahwa benar Seseorang atau badan usaha dapat melakukan kegiatan penambangan dan atau menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara setelah mendapat Izin. Berdasarkan pasal 35 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Izin yang dimaksud terdiri atas : IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan;
Bahwa benar Ahli menerangkan Dapat dipaparkan sebagai berikut :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 Angka 17 bahwa operasi produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, Pasal 1 angka 16 bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, Pasal 1 angka 17 bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi
Ahli menerangkan Menurut ahli emas yang sudah berbentuk perhiasan, koin dan/atau emas batangan dalam kegiatan pengangkutan dan/atau penjualannya, termasuk dalam lingkup pengusahaan pada sektor industri dan/atau perdagangan sehingga tidak menjadi lingkup pengusahaan dalam kegiatan
Butiran emas pasir yang diperoleh dari usaha pertambangan dikatakan legal jika butiran emas pasir tersebut diperoleh dari beberapa alternatif perizinan pertambangan sebagai berikut:
IPR
IUP Operasi Produksi
IUP Pengangkutan dan Pengangkutan (yang bekerjasama dengan IPR, IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi produksi)
Bahwa benar berdasarkan data yang ada di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat bahwa di daerah Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kec. Nanga Taman Kab. Sekadau, tidak ada orang perseorangan yang memiliki izin penambangan atau pun izin operasi produksi pertambangan;
Bahwa benar selama seseorang ataupun badan Usaha tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ataupun Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), maka perbuatan tersebut tidak dibenarkan;
Bahwa benar ahli menerangkan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana dipaparkan dalam narasi pertanyaan diatas, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan usaha pertambangan sebagaimana definisi Pasal 1 angka 6, UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, yaitu sebagai kegiatan penambangan dan kegiatan pengolahan.
Bahwa benar Atas kegiatan penambangan dan pengolahan “komoditas bijih emas (berbentuk pasiran bijih emas)” tanpa izin dari pihak yang berwenang, yang dilakukan oleh Terdakwa di lahan yang berada di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kec. Nanga Taman Kabupaten Sekadau, merupakan rangkaian dari sebagian kegiatan Usaha Pertambangan yang telah diatur di dalam Undang–Undang. Perbuatan tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan Terdakwa telah melakukan kegiatan pertambangan yang kemudian diamankan oleh anggota kepolisian;
Bahwa kegiatan pertambangan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022 sekira jam 14.00 WIB di lahan yang berada di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau,
Bahwa Terdakwa bekerja melakukan kegiatan penambangan di lahan yang berada di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau bersama dengan Saudara RIANTO dan Saudara DARIANTO;
Bahwa Saudara RIANTO dan Saudara DARIANTO merupakan keluarga dari istri Terdakwa, namun dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga langsung. Di dalam kegiatan penambangan, Saudara RIANTO dan Saudara DARIANTO merupakan anak buah Terdakwa;
Bahwa mineral yang dicari dalam kegiatan penambangan yang Terdakwa bersama dengan saudara RIANTO dan saudara DARIANTO lakukan adalah emas;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saudara RIANTO dan saudara DARIANTO melakukan kegiatan penambangan emas di lahan milik Terdakwa sendiri;
Bahwa yang mengajak saudara RIANTO dan saudara DARIANTO untuk ikut bersama dengan Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas adalah Terdakwa sendiri. Alasannya karena Terdakwa kasihan melihat saudara RIATO dan saudara DARIANTO pada saat itu masih menganggur/tidak memiliki pekerjaan;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saudara RIANTO dan saudara DARIANTO melakukan kegiatan penambangan emas dengan menggunakan 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 inchi, 1 (satu) buah pomp ukuran 5 inchi, 2 (dua) unit mesin diesel merk Tianli, 3 (tiga) buah paralon ukuran 5 inchi, 1 (satu) buah pomp ukuran 4 inchi, 1 (satu) buah selang hose 4 inchi, 1 (satu) buah cabang selang hose/jari-jari, 4 (empat) buah selang plastik 1 34, kain kian, 1 (satu) buah drum plastik yang sudah dibelah/tempalong, 1 (satu) buah alat dulang;
Bahwa terhadap alat-alat yang Terdakwa bersama dengan saudara RIANTO dan saudara DARIANTO gunakan dalam kegiatan penambangan emas adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa terhadap 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 inchi berfungsi untuk menyedot air yang bercampur dengan pasir dan tanah, 1 (satu) buah pomp ukuran 5 inchi berfungsi untuk mengantar air yang bercampur dengan pasir dan tanah ke kain kian, 2 (dua) unit mesin diesel merk tianli masing-masing berfungsi sebagai mesin penyedot air yang bercampur dengan pasir dan tanah dan mesin lainnya sebagai penyedot dan pengantar air untuk menyemprot tanah, 3 (tiga) buah paralon ukuran 5 inchi berfungsi sebagai media pengantar air yang bercampur dengan pasir dan tanah yang disedot dengan mesin diesel ke kain kian, 1 (satu) buah pomp ukuran 4 inchi berfungsi sebagai penyedot air yang disambungkan di mesin diesel, 1 (satu) buah selang hose ukuran 4 inchi berfungsi sebagai media pengantar air yang disedot dari mesin diesel dan pomp 4 inchi yang digunakan untuk menyemprot tanah, 1 (satu) buah cabang selang hose/jari-jari berfungsi untuk menyambungkan selang hose ke selang plastik ukuran 1 34 , 4 (empat) buah selang plastik ukuran 1 34 yang tiga buah selang berfungsi sebagai selang semprot dan yang satunya berfungsi sebagai selang pancing pendingin mesin diesel, 1 (satu) buah drum plastik yang sudah dibelah/tempalong berfungsi sebagai tempat untuk mencuci kain kian dan 1 (satu) buah alat dulang berfungsi sebagai alat untuk memisahkan antara pasir, tanah dan emas;
Bahwa pada saat Terdakwa bersama saudara RIANTO dan saudara DARIANTO tiba di lokasi hal yang pertama dilakukan adalah menyalakan mesin diesel pengantar kemudian mengalirkan air ke selang plastik ukuran 1 % melalui pomp ukuran 4 inchi ke selang hose kemudian ke cabang selang hose/jari-jari untuk menyemprot tanah terlebih dahulu, jika dirasa sudah ada lubang dan cukup air maka mesin diesel lainnya dinyalahkan untuk menyedot air yang bercampur dengan pasir dan tanah untuk kemudian dihantarkan menggunakan pomp ukuran 5 inchi melalui pipa paralon ukuran 5 inchi ke kain kian, setelah dirasa cukup, maka kain kian dicuci di drum plastic yang sudah dibelah/tempalong. Setelah kain kian dicuci, kemudian pasir yang bercampur dengan tanah didulang untuk memisahkan antara pasir, tanah dan emas itu sendiri;
Bahwa tidak ada peran khusus pada saat melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi tersebut, Terdakwa bersama saudara RIANTO dan saudara DARIANTO melakukan kegiatan tersebut secara bergantian/bergiliran dari mulai menyedot air sampai dengan mendulang emas;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saudara RIANTO dan saudara DARIANTO melakukan kegiatan penambangan emas baru 2 (dua) hari yakni pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 dan pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022. Hari pertama digunakan untuk memasang alat-alat, kemudian hari kedua kami mulai bekerja;
Bahwa pada hari pertama Terdakwa bersama saudara RIANTO dan saudara DARIANTO memulai kegiatan memasang alat-alat dari jam 07.00 WIB hingga jam 17.00 WIB, kemudian pada hari kedua Terdakwa bersama saudara RIANTO dan saudara DARIANTO baru memulai kegiatan penambangan emas dari jam 08.00 WIB yang rencananya pada hari itu kami bekerja hingga jam 16.00 WIB, namun sekira jam 14.00 WIB kegiatan penambangan emas tersebut dihentikan oleh polisi yang datang ke lokasi dan Terdakwa bersama dengan saudara RIANTO dan saudara DARIANTO langsung diamankan oleh polisi;
Bahwa kegiatan penambangan emas yang Terdakwa bersama saudara RIANTO dan saudara DARIANTO lakukan sama sekali belum ada mendapatkan hasil karena pada hari pertama kegiatan hanya memasang alat-alat di lokasi tersebut kemudian pada hari kedua baru melakukan kegiatan penambangan emas namun tidak selesai sebab polisi datang ke lokasi tersebut dan menghentikan kegiatan penambangan emas yang Terdakwa bersama saudara RIANTO dan saudara DARIANTO lakukan kemudian Terdakwa bersama saudara RIANTO dan saudara DAIRANTO diamankan oleh polisi;
Bahwa lahan yang Terdakwa bersama saudara RIANTO dan saudara DARIANTO gunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas bukan merupakan Wilayah Pertambangan;
Bahwa lahan yang Terdakwa bersama saudara RIANTO dan saudara DARIANTO gunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas bukan merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat;
Bahwa Terdakwa bersama saudara RIANTO dan saudara DARIANTO melakukan kegiatan penambangan emas sama sekali tidak dilengapi dengan izin apapun;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apa saja ketentuan yang harus dipenuhi dan dilengkapi dalam melakukan kegiatan penambangan emas;
Bahwa akibat yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan emas yang Terdakwa bersama dengan saudara RIANTO dan saudara DARIANTO lakukan adalah air menjadi keruh dan tanah di lahan tersebut menjadi rusak;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 inch;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) buah jari-jari selang;
1 (satu) buah kain kian;
1 (satu) buat karet panbel;
1 (satu) buah drum belah warna biru;
1 (satu) buah lempengan besi merk TIANLI;
Hal mana barang bukti tersebut telah diperlihatkan di depan persidangan serta telah disita menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka barang bukti ini dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang tersebut dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022 sekira jam 14.00 WIB di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau sehubungan dengan telah melakukan penambangan tanpa izin di lahan yang berada di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 inch, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) buah jari-jari selang, 1 (satu) buah kain kian, 1 (satu) buat karet panbel, 1 (satu) buah drum belah warna biru, 1 (satu) buah lempengan besi merk TIANLI, yang seluruhnya merupakan barang milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merupakan pekerja sekaligus pemodal kegiatan pertambangan emas dan memperkerjakan Sdr. Rianto dan Sdr. Darianto, adapun cara melakukan kegiatan penambangan emas itu ialah pertama menyalakan mesin diesel pengantar kemudian mengalirkan air ke selang plastik ukuran 1 % melalui pomp ukuran 4 inchi ke selang hose kemudian ke cabang selang hose/jari-jari untuk menyemprot tanah terlebih dahulu, jika dirasa sudah ada lubang dan cukup air maka mesin diesel lainnya dinyalahkan untuk menyedot air yang bercampur dengan pasir dan tanah untuk kemudian dihantarkan menggunakan pomp ukuran 5 inchi melalui pipa paralon ukuran 5 inchi ke kain kian, setelah dirasa cukup, maka kain kian dicuci di drum plastik yang sudah dibelah/tempalong, setelah kain kian dicuci, kemudian pasir yang bercampur dengan tanah didulang untuk memisahkan antara pasir, tanah dan emas itu sendiri;
Bahwa tidak ada peran khusus pada saat melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi tersebut, Terdakwa bersama Sdr. Rianto dan Sdr. Darianto melakukan kegiatan tersebut secara bergantian/bergiliran dari mulai menyedot air sampai dengan mendulang emas;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan menambang emas di lokasi tersebut baru 2 (dua) hari yakni pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022 dan pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022 hal mana kegiatan penambangan emas tersebut belum mendapatkan hasil berupa emas;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa Setiap Orang menunjuk kepada subjek hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana/subjek delik, yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadirkan oleh Penuntut Umum ke persidangan yang didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan yang identitasnya sama dengan yang disebutkan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa orang yang diajukan ke persidangan ternyata benar Terdakwa Darianto alias Dian anak Latip yang telah didakwa Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaannya dengan segala identitasnya yang hal ini diketahui dari pengakuan Terdakwa sendiri saat identitasnya ditanyakan di awal persidangan maupun keterangan para saksi;
Menimbang, oleh karenanya dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan akan orang sebagai subjek delik yang dihadirkan sebagai Terdakwa dan sepanjang jalannya pemeriksaan tidak ditemukan adanya alasan-alasan yuridis yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban Terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka menurut Hakim terpenuhilah unsur pertama ini;
Ad.2 Unsur “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin”
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif artinya apabila salah satu dari unsur ini telah terbukti maka unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan izin untuk melakukan usaha penambangan itu maksudnya adalah izin berupa a. IUP; b. IUPK; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; d. IPR; e. SIPB; f. izin penugasan; g. Izin Pengangkutan dan Penjualan; h. IUJP; dan i. IUP untuk Penjualan (vide Pasal 35 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2929);
Menimbang, bahwa di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 1 Angka 2 yang dimaksud dengan Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu, dalam ketentuan Pasal 1 Angka 4 yang dimaksud dengan Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah, sedangkan dalam Pasal 1 Angka 6 yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa Usaha pertambangan dikelompokkan atas: a. pertambangan mineral; dan b. pertambangan batubara. Kemudian pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas: a. pertambangan mineral radioaktif, b. pertambangan mineral logam, c. pertambangan mineral bukan logam; dan d. pertambangan batuan;
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan bahwa untuk Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, dan Izin tersebut terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022 sekira jam 14.00 WIB di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau sehubungan dengan telah melakukan penambangan tanpa izin di lahan yang berada di Dusun Seraya Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau dan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 inch, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) buah jari-jari selang, 1 (satu) buah kain kian, 1 (satu) buat karet panbel, 1 (satu) buah drum belah warna biru, 1 (satu) buah lempengan besi merk TIANLI, yang seluruhnya merupakan barang milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa merupakan pekerja sekaligus pemodal kegiatan pertambangan emas dan memperkerjakan Sdr. Rianto dan Sdr. Darianto, adapun cara melakukan kegiatan penambangan emas itu ialah pertama menyalakan mesin diesel pengantar kemudian mengalirkan air ke selang plastik ukuran 1 % melalui pomp ukuran 4 inchi ke selang hose kemudian ke cabang selang hose/jari-jari untuk menyemprot tanah terlebih dahulu, jika dirasa sudah ada lubang dan cukup air maka mesin diesel lainnya dinyalahkan untuk menyedot air yang bercampur dengan pasir dan tanah untuk kemudian dihantarkan menggunakan pomp ukuran 5 inchi melalui pipa paralon ukuran 5 inchi ke kain kian, setelah dirasa cukup, maka kain kian dicuci di drum plastik yang sudah dibelah/tempalong, setelah kain kian dicuci, kemudian pasir yang bercampur dengan tanah didulang untuk memisahkan antara pasir, tanah dan emas itu sendiri, hal mana tidak ada peran khusus pada saat melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi tersebut, Terdakwa bersama Sdr. Rianto dan Sdr. Darianto melakukan kegiatan tersebut secara bergantian/bergiliran dari mulai menyedot air sampai dengan mendulang emas;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan kegiatan menambang emas di lokasi tersebut baru 2 (dua) hari yakni pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022 dan pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022 oleh karenanya belum mendapatkan hasil berupa emas;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut di dalam ilmu pengetahuan alam, Emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au (dalam bahasa Latin adalah 'aurum') dan mineral pembawa emas terdiri dari emas nativ, elektrum, emas telurida, sejumlah paduan dan senyawa emas dengan unsur-unsur belerang, antimon, dan selenium, dengan kata lain bahwa emas merupakan mineral logam maka dapat disimpulkan bahwa yang ditambang oleh Terdakwa tidak lain merupakan mineral logam, kemudian dengan cara yang dilakukan oleh Terdakwa, alat-alat yang dipersiapkan untuk mendapatkan emas itu Majelis Hakim pun menyimpulkan bahwa kegiatan Terdakwa itu dikategorikan sebagai usaha penambangan mineral;
Menimbang, bahwa kemudian dari faktanya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dalam bentuk apapun baik bentuk IUP, IPR atau IUPK dan izin lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-undang ini dari yang pihak berwenang untuk melakukan kegiatan menambang emas itu sehingga dengan demikian perbuatan menambang mineral logam berupa emas yang dilakukan oleh Terdakwa tidaklah memiliki izin, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur ‘yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan;’
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif artinya apabila salah satu dari unsur ini telah terbukti maka unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa apabila suatu tindak pidana di-juncto-kan ke Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka pelaku harus lebih dari 1 (satu) orang, minimal 2 (dua) orang dan peran masing-masing pelaku harus jelas, apakah yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan lalu telah dijabarkan bahwa kegiatan usaha penambangan tanpa izin tidak hanya oleh satu orang pelaku saja melainkan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. Rianto dan Sdr. Darianto (lebih dari 1 (satu) pelaku) yang peranan masing-masing sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan sebelumnya maka dari peranan Terdakwa itu Majelis Hakim menyimpulkan bahwasanya Terdakwa adalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana yakni melakukan usaha penambangan tanpa izin;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa termasuk kategori orang yang melakukan, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi salah satu alternatif pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap alasan pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi menurut Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini justru menguatkan keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan telah pula menjalani masa penangkapan dan penahanan secara sah, dengan mengacu kepada Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, serta oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 inch;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) buah jari-jari selang;
1 (satu) buah kain kian;
1 (satu) buat karet panbel;
1 (satu) buah drum belah warna biru;
1 (satu) buah lempengan besi merk TIANLI;
berdasarkan fakta di persidangan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang dan juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Pertambangan tanpa izin;
Perbuatan Terdakwa beresiko mengakibatkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan tidak mengajukan permohonan dibebaskan dari membayar biaya perkara, berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka kepadanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Herno Heronimus alias Herno anak Samban tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (bulan) dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 inch;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) buah jari-jari selang;
1 (satu) buah kain kian;
1 (satu) buat karet panbel;
1 (satu) buah drum belah warna biru;
1 (satu) buah lempengan besi merk TIANLI;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2022, oleh Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Risky Edy Nawawi, S.H., LL.M. dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ratmin, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh Ratna Khatulistiwi, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
Risky Edy Nawawi, S.H., LL.M. Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H.
ttd
Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Ratmin