26/PDT/2022/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 26/PDT/2022/PT JAP
Pembanding/Penggugat : Darius Felle Terbanding/Tergugat I : Frist Felle Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Propinsio Papua Terbanding/Tergugat III : Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Terbanding/Tergugat IV : Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jayapura
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 6 Oktober 2021 yang dimohonkan banding Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 26/PDT/2022/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
Darius Felle, berkedudukan di Kampung Yahim, RT 001, RW 005, Hinekombe, Sentani Kota, Kab. Jayapura, Papua. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada MAHYUNI SIREGAR, S.H. Advokat dan Penasihat Hukum beralamat di Jalan Samudra Maya Nomor 8 Dok V bawah Kota Jayapura berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2021 sebagai PEMBANDING semula Penggugat;
L A W A N
Frist Felle, bertempat tinggal di Jl. Pasar Baru, Hinekombe, Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Papua sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
Kepala Kantor Dinas Pendidikan Perpustakaan Dan Arsip Daerah Propinsi Papua, bertempat tinggal di Jl. Tanjung Ria Base.G Dok IX, Kel. Tanjung Ria, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten, alamat Kabupaten Jayapura, Kompleks Kantor Bupati Jayapura, Alamat Jl. Raya Sentani Depapre Gunung Merah, Kab. Jayapura-Sentani sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
Kepala Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jayapura, alamat Kompleks Kantor Bupati Gunung Merah Kabupaten Jayapura sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
Halaman 1 dari
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 26/PDT/2022/PT JAP tanggal 29 Maret 2022 tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 26/PDT/2022/PT JAP tanggal 29 Maret 2022;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 26/PDT/2022/PT JAP tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca segala surat-surat dalam perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 6 Oktober 2021 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
- Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi dari Kuasa hukum Tergugat IV untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 5.205.000,- (lima juta dua ratus lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada saat Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap tersebut dibacakan di persidangan pada tanggal 6 Oktober 2021 dihadiri oleh Kuasa Terbanding IV semula Tergugat IV, tanpa dihadiri kuasa Pembanding semula Penggugat, tanpa dihadiri Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan juga tanpa dihadiri Terbanding III semula Tergugat III;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 6 Oktober 2021 tersebut telah diberitahukan secara sah kepada para pihak berperkara yang tidak hadir saat pembacaan putusan masing-masing:
- Kepada Pembanding semula Penggugat secara elektronik ( e-Summons ) pada tanggal 9 Desember 2021 sebagaimana ternyata dari isi Pemberitahuan melalui system elektronik(e-sommons) yang ditujukan kepada email:[email protected] tanggal 9 Desember 2021 Jam 07.43 WIB;
- Kepada Terbanding I semula Tergugat I sebagaimana ternyata dari isi Relaas Pemberitahuan putusan kepada Tergugat Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 8 Nopember 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura dan Terbanding I semula Tergugat I;
- Kepada Terbanding II semula Tergugat II sebagaimana ternyata dari isi Relaas Pemberitahuan putusan kepada Tergugat Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 8 Nopember 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura dan Terbanding II semula Tergugat II;
- Kepada Terbanding III semula Tergugat III sebagaimana ternyata dari isi Relaas Pemberitahuan putusan kepada Tergugat Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 8 Nopember 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura Terbanding III semula Tergugat III;
Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 6 Oktober 2021 tersebut kuasa hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari isi Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 oleh Panitera Pengadilan Negeri Jayapura dan kuasa hukum Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding I semula Tergugat I sebagaimana isi Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8 Nopember 2021 yang ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan Terbanding I semula Tergugat I;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding II semula Tergugat II sebagaimana isi Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8 Nopember 2021 yang ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura dan Terbanding II semula Tergugat II;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding III semula Tergugat III sebagaimana isi Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8 Nopember 2021 yang ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan kuasa Terbanding III semula Tergugat III;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding IV semula Tergugat IV sebagaimana isi Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8 Nopember 2021 yang ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan kuasa Terbanding IV semula Tergugat IV;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah dilengkapi dengan penyerahan Memori Banding pada hari Selasa tanggal 2 Nopember 2021 yang diterima Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jayapura sebagaimana Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 37/Pdt.G/ 2021/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jayapura dan kuasa Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I sebagaimana isi Relaas Pemberitahuan Memori Banding Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap, tanggal 14 Maret 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura dan Terbanding I semula Tergugat I;
Menimbang, bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding II semula Tergugat II sebagaimana isi Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 8 Nopember 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura dan Terbanding II semula Tergugat II;
Menimbang, bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding III semula Tergugat III sebagaimana isi Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 8 Nopember 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura dan Terbanding III semula Tergugat III;
Menimbang, bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV sebagaimana isi Relaas Penyeahan Memori Banding Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 8 Nopember 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura dan Terbanding IV semula Tergugat IV;
Menimbang, bahwa sebagaimana termaktub dan terlampir dalam berkas bundel B yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jayapura, bahwa atas Memori Banding Pembanding semula Penggugat tersebut, pihak Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III dan juga Terbanding IV semula Tergugat IV tidak ada mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 199 ayat(1) RBg kepada para pihak beperkara telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari sebelum berkas perkaranya dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jayapura, masing-masing:
Untuk Pembanding semula Penggugat, dengan Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan kuasa Pembanding semula Penggugat;
Untuk Terbanding I semula Tergugat I dengan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Senin tanggal 8 Nopember 2021 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan Terbanding I semula Tergugat I;
Untuk Terbanding II semula Tergugat II dengan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Senin tanggal 8 Nopember 2021 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan kuasa Terbanding II semula Tergugat II;
Untuk Terbanding III semula Tergugat III dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Senin tanggal 8 Nopember 2021 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan kuasa Terbanding III semula Tergugat III;
Untuk Terbanding IV semula Tergugat IV dengan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Senin tanggal 8 Nopember 2021 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan kuasa Terbanding IV semula Tergugat IV;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak menerapkan mediasi dalam perkara ini sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura telah menjatuhkan
putusan sela tanggal 27 April 2022 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Jayapura untuk mengirimkan berkas perkara bundel A dalam Perkara Perdata Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk dilengkapi dengan hasil Mediasi;
Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Jayapura agar Ketua Pengadilan Negeri Jayapura menunjuk Mediator Hakim yang bukan Hakim Pemeriksa Perkara yang memutus paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela dan melaporkan hasil mediasi tersebut ke Pengadilan Tinggi Jayapura;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Mediator pada Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 31 Mei 2022 ternyata mediasi dalam perkara ini tidak tercapai;
Menimbang, bahwa alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat dalam Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa PEMBANDING / PENGGUGAT sangat berkeberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut karena sangat merugikan hak keperdataan PEMBANDING / PENGGUGAT sebagai pencari keadilan, Pengadilan tempat orang mencari pengadilan dan kebenaran hal - hal yang sangat merugikan kepentingan pemohon banding atau PENGGUGAT yang amar putusannya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara / Konfensi:
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
Menghukurn PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggarkan sebesar Rp. 5.205.000.
TANGGAPAN PEMBANDING / PENGGUGAT :
Amar Putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang mendalilkan MENOLAK Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya adalah putusan yang TIDAK ADIL, mencoreng dunia peradilan karena bukti Surat P-11 sebagai bukti tambahan tidak dimasukkan sebagai BUKTI dan sudah tidak dipertimbangkan padahal bukti P-11 sangat Urgent untuk memutuskan Gugatan PENGGUGAT. Adapun bukti P-11 Surat Nomor: 184 / 200 - 3.91-03 / III / 2017, balasan dari Kepala Kantor Pertanahan Nasional, Kantor Petanahan Kabupaten Jayapura perihal Status Tanah SKB / BLTK SMU Negeri 1 Sentani dan SMP Negeri 2 Sentani yang ditujukan kepada PENGGUGAT.
M. YAHYA HARAHAP Hal. 812 menyatakan “Bila gugatan PENGGUGAT dianggap tidak berhasil dibuktikan dinyatakan menolak Gugatan PENGGUGAT atau Gugatan Tidak Diterima. Padahal untuk melakukan Gugatan, PENGGUGAT telah melampirkan Bukti Surat P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11 dan saksi. Secara akal sehat, bagaimana mungkin Gugatan PENGGUGAT ditolak. Sedangkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III tidak pernah terlibat mengikuti Sidang yang digelar di Pengadilan meski Juru Sita telah memanggil dengan patut.
M. YAHYA HARAHAP Hal. 392 / 393 tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Tahun 2016 Sinar Grafik menyatakian “Dengan tidak adanya kehadiran para pihak TERGUGAT telah dianggap mengakui semuanya dalil - dalil gugatan". PEMBANDING / PENGGUGAT.
Sebagaimana yang diatur dalam hukum acara perdata Pasal 284 RBg dan 164 HIR menyebutkan bukti yang diakui Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah. bahkan PEMBANDING / PENGGUGAT telah menguasai atau menempati salah satu dari gedung rnilik TERGUGAT II dan III tanpa ada perlawanan dari Pihak Lain sejak tahun 2016 sampai sekarang dan tidak memperbolehkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III melakukan atau merehab tembok pagar SMP Negeri 2 Sentani yang roboh.
Pertimbangan Hukum Halaman 23 Alinea 1 dan 2
Menimbang bahwa menurut PENGGUGAT uang senilai Rp. 900.000.000 milik TERGUGAT III yang diberikan kepada PENGGUGAT merupakan uang ganti rugi tanaman saja yang berada di atas tanah yang dahulu sebagai tempat menghasilkan uang.
Menimbang bahwa menurut PENGGUGAT untuk penerimaan yang Ganti Rugi senilai Rp. 900.000.000, PENGGUGAT tidak mau menandatangani tanda terima karena setelah PENGGUGAT mempelajari, ternyata isinya terdapat KECURANGAN.
TANGGAPAN PEMBANDING / PENGGUGAT :
Bahwa Uang sebesar Rp. 900.000.000 yang diberikan oleh TERGUGAT II dan III kepada PEMBANDING / PENGGUGAT adalah uang membuka palang yang diterima PEMBANDING / PENGGUGAT sebagaimana pengakuan para saksi PENGGUGAT Uang tersebut yang pada awalnya tidak diterima oleh PEMBANDING / PENGGUGAT akan tetapi setelah didesak oleh TERGUGAT II dan menyatakan uang tersebut tidak mempunyai hubungan dengan uang ganti rugi tanah dan tidak dipertanggung jawabkan, maka berdasarkan pernyataan tersebut, PEMBANDING / PENGGUGAT menerima uang yang diberikan. Namun setelah diterima PEMBANDING / PENGGUGAT diperintahkan untuk menandatangani Surat yang isinya PEMBANDING / PENGGUGAT membenarkan Surat Pelepasan Tanah yang dilepas oleh AYUB FELLE. Sehingga PEMBANDING / PENGGUGAT tidak menandatanganinya. Untuk penerimaan uang, para SAKSI - SAKSI telah bersaksi di depan Majelis Hakim tanpa ada yang ditutup - tutupi bahwa uang yang diterima adalah uang pembuka Palang dan pada saat para SAKSI bersaksi, hadir TERGUGAT II tetapi tidak membantah dan terbantahkan kesaksian para SAKSI.
Putusan Majelis Hakim ini tidak dipertimbangkan secara hukum materil dan formil dengan mencari kesalahan PENGGUGAT.
Pasal 1 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012 menyatakan Ganti Kerugian merupakan pergantian yang layak dan adil kepada Pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Sehingga putusan ini adanya keberpihakan hakim harus sewajarnya untuk dikesampingkan. Tanah tersengketa bukan milik AYUB FELLE melainkan milik dari DARIUS FELLE ( PENGGUGAT ) yang diperolehnya dari harta warisan peninggalan orang tuanya yang sampai gugatan ini dimasukkan, PENGGUGAT belum menerima uang ganti rugi. Tanah adat milik AYUB FELLE terletak di sebelah timur dari tanah adat milik DARIUS FELLE ( PENGGUGAT ).
Pertimbangan Hukum Hal. 23 Aline 4 dan 5.
Menimbang bawa terhadap Dalil - Dalil Pokok Pihak PENGGUGAT tersebut. Pihak TERGUGAT I dan TERGUGAT III tidak datang membantah atau mengirim Surat Jawabannya kepada Pengadilan Negeri Jayapura sedangkan Pihak TERGUGAT II pernah datang menghadap di Persidangan pada saat pembuktian dan hanya menyampaikan terhadap penguasaan tanah objek sengketa. Pihak TERGUGAT II telah melakukan pembayaran ganti kerugian.
Namun sampai putusan ini diputus, pihak TERGUGAT II tidak pernah datang lagi di persidangan demikian juga pihak TERGUGAT IV dalam Surat Jawabannya tidak secara spesifik menguraikan bantahannya atas gugatan PENGGUGAT.
TANGGAPAN PEMBANDING / PENGGUGAT :
BENAR Jika TERGUGAT II pernah datang pada saat pemeriksaan, dari Saksi PENGGUGAT AGUSTINUS SOKOY dan OBAJA FELLE dan pada saat itu kedua ( 2 ) Saksi di bawah sumpah menyatakan.
AGUSTINUS SOKOY’
Bahwa setahu Saksi PENGGUGAT pernah menerima pembayaran namun itu pembayaran untuk aksi pemalangan sebanyak 4 kali dari Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua bukan untuk pembayaran ganti rugi tanah.
OBAJA FELLE
Bahwa setahu SAKSI pernah dilakukan ganti rugi atas tanah namun bukan kepada PENGGUGAT melainkan pembayaran kepada AYUB FELLE dan pada saat kesaksian, TERGUGAT II hadir dan tidak membantahnya.
SANGAT JELAS! Pengadiian Negeri Jayapura memberikan putusan karena indikasi adanya keberpihakan kepada para TERGUGAT II dan III. TIDAK BENAR jika kehadiran TERGUGAT II di persidangan menyampaikan di depan Majelis TELAH MEMBAYARKAN KERUGIAN KEPADA PENGGUGAT. Yang benar adalah TERGUGAT II pada saat itu menyampaikan Surat Kuasa dan Foto Copy dari Bukti Surat yang belum dilegalisir oleh Pengadiian Negeri Jayapura dan belum dilegalisir oleh Kantor POS Indonesia, karena belum dilegalisir, Majelis Hakim memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk melengkapinya, dan sampai saat putusan TERGUGAT II tidak pernah hadir kembali. Alasan TERGUGAT II terkena Virus Covid 19 padahal dari salah seorang keluarga yang bekerja di Instansi dimana TERGUGAT II bekerja melihat TERGUGAT II sehat - sehat dan bincang - bincang sambil tertawa di Kantor.
Dengan ketidak hadiran para TERGUGAT - TERGUGAT seharusnya sidang berjalan secara Kontradiktor. Pemeriksaan berlaku tanpa bantahan dari TERGUGAT I, II dan III dan dianggap TERGUGAT II dan III mengakui semua dalil - dalil yang diajukan PENGGUGAT. Andaipun ada bukti yang diberikan oleh TERGUGAT II secara lisan kepada Majelis dan dibenarkan oleh Majelis Hakim, putusan tersebut telah keluar dari Azas Hukum Acara Perdata.
Hakim bersifat menunggu, bersifat pasif, bersifat terbuka di persidangan dan mendengar kedua belah pihak. Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai Kebenaran bila pihak lawan tidak mendengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapat dan tidak dapat memberi keterangan di luar sidang. Pasal 1927 KUH Perdata “Suatu Pengakuan lisan yang diberikan di luar sidang tidak dapat digunakan untuk pembuktian kecuali dalam hal pembuktian dengan saksi”.
Bahwa untuk alat bukti yang disampaikan TERGUGAT IV berupa Buku Tanah Hak Pakai Nomor : 09 / Hinekombe atas nama Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional Provinsi Papua tanggal 21 Maret 2002 Surat Ukur Nomor : 09 / HK / 2001 luas 60.262 M2. PENGGUGAT telah melakukan sangkalan tentang bukti Surat TERGUGAT IV yaitu bukti P-11 yang tidak dipertimbangkan oleh Hakim.
Pertimbangan Hukum Hal. 23 Alinea 5
Menimbang bahwa meskipun demikian dalam perkara ini menurut Majelis Hakim ada bantahan secara lisan dan tertulis yang disampaikan oleh TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, sehingga sesuai Pasal 283 RBg dan Pasal 1865 KUH Perdata “Setiap orang yang mengakui mempunyai suatu hak atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain wajib membuktikannya adanya hak itu atau kejadian yang dimukakan”.
TANGGAPAN PEMBANDING / PENGGUGAT :
Bahwa PEMBANDING / PENGGUGAT telah membuktikan Dalil Gugatan berupa bukti - bukti surat dari P-1 s/d P-11 dan PEMBANDING / PENGGUGAT telah memberikan saksi sebanyak 4 ( empat) orang dan telah adanya pengakuan dari keempat orang saksi. Sedangkan TERGUGAT I, II dan III tidak pernah hadir dan tidak mempunyai Alat Bukti sebagai dasar Kepemilikan Tanah. Sistem pembuktian yang dianut hukum acara perdata adalah tidak bersifat Stelsel Negatif yang pada prinsipnya mencari kebenaran Formil.
Dalam hal pembuktian, Pengadilan Negeri Jayapura / Majelis Hakim telah membenarkan dalil - dalil dan bukti PENGGUGAT tetapi tidak menguraikan satu persatu dalam pertimbangan hukum tentang pembuktian khususnya bukti P-11.
Pertimbangan Hukum Hal. 24 - 25 Alinea 1 dan Garis Datar 1
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pihak PENGGUGAT yang terlebih dahulu harus dibebani untuk membuktikan dalil gugatannya. Dan apabila dalam pembuktian pihak PENGGUGAT tidak dapat membuktikannya maka gugatannya ditolak. Dan begitu juga sebaliknya pihak TERGUGAT.
Bahwa benar atas tanah Objek sengeka seluas 60.262 M2 telah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 09 / Hinekombe tahun 2002 dengan Status Hak Pakai atas nama Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional Provinsi Papua.
TANGGAPAN PEMBANDING / PENGGUGAT :
Bahwa PEMBANDING / PENGGUGAT telah membuktikan sebagaimana uraian hakim di atas tetapi mengapa gugatan PEMBANDING / PENGGUGAT ditolak oleh Majelis Hakim. Karena berdasarkan Pasal 1865 KUH Perdata, PEMBANDING / PENGGUGAT telah memenuhi semuanya.
Pertimbangan Hukum Halaman 26 Alinea Ke 2.
Bukti P-5 yang menjadi patokan Majelis Hakim untuk menolak gugatan PEMBANDING / PENGGUGAT untuk seluruhnya, PEMBANDING / PENGGUGAT sangat tidak menerima. Amar putusan yang diberikan tidak jelas. Adanya keberpihakan hakim kepada TERGUGAT dan telah salah memberikan putusan yang tidak sesuai dengan tujuan PEMBANDING / PENGGUGAT untuk mencari keadilan sesuai dengan visi dan misi pengadilan dibentuk. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bukti P-5 yang disampaikan PEMBANDING / PENGGUGAT yaitu Foto Copy Surat Pelepasan tanah dan uang ganti rugi yang diberikan TERGUGAT II dan III kepada AYUP FELLE hanya sebagai perbandingan Majelis Hakim yang diberikan oleh PEMBANDING / PENGGUGAT karena tanah AYUP FELLE berada di sebelah Timur dari tanah tersengketa.
Keppres Nomor 55 Tahun 1993 bagian E menyatakan “Bagi tanah - tanah yang telah digunakan oleh Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan masyarakat supaya diselesaikan secara koordinatif dengan Instansi terkait dengan menggunakan pendekatan persuasif terhadap masyarakat yang bersangkutan”.
Pemerintah saja sudah mengatur tentang tanah - tanah yang akan dipakai Pemerintah harus ada pembayaran. Bagaimana mungkin jika Majelis Hakim gugatan PENGGUGAT ditolak.
Pertimbangan Hukum Hal. 27
Menimbang bahwa surat bukti bertanda P-5 dihubungkan dengan lampiran tersebut meskipun hanya berupa Foto Copy namun oleh karena surat bukti ini mendukung dalil gugatan PENGGUGAT maka menurut Majelis Hakim bukti P-5 beserta lampirannya telah cukup membuktikan terhadap Objek Sengketa telah dilakukan pelepasan hak secara adat oleh AYUB FELLE selaku Ondoafi YOMAKE YOBE Sentani dan YOSAFAT FELLE, SE dengan ganti kerugian sebesar Rp. 1.836.000.000. dengan dua tahap dst.
TANGGAPAN PEMBANDING / PENGGUGAT :
Bahwa Mejelis Hakim berpatokan pada bukti P-5 adalah aktor penyebab permasalahan tanah PEMBANDING / PENGGUGAT seperti keterangan SAKSI AYUB FELLE dan YOSAFAT FELLE bukan pemilik dari tanah sengketa dan Ondofolo, Koselo, Hakona dan Masyarakat Adat lainnya telah duduk bersama di rumah adat dan menyatakan Tanah adalah milik Suku FUIY IMEIA dan pada pemeriksaan setempat Majelis Hakim telah mendengar bahwa tanah AYUB FELLE terletak di lokasi sebelah Timur Tanah Sengketa dan nama tanahnya HYKANATE KAYOU BELE Vide Bukti P-9.
Pertimbangan Majelis Hakim patut dikesampingkan selain merugikan PEMBANDING / PENGGUGAT juga sudah keluar dari koridor hukum acara.
Yurisprudensi Mahkamah Agung 3609.K / Pdt / 1985, Foto Copy yang tidak ada aslinya harus dikesampingkan atau tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti. Vide Pasal 1888 KUH Perdata.
Yurisprudensi No.112.K / Pdt / 1996 tanggal 17 September 1998 Foto Copy surat tanpa disertai atau dokumen asli dan tanpa dikuatkan oleh keterangan Saksi dan alat bukti lainnya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan Perdata.
Lokasi tanah adat yang dimiliki TERGUGAT II dan III bukan bukan milik AYUB EELLE tetapi milik DARIUS FELLE sehingga TERGUGAT II harus melakukan pembayaran ganti rugi menurut Undang - Undang kepada DARIUS FELLE untuk menjaga keamanan.Pasal 20 ayat 1 Undang - Undang Pokok Agraria “Hak milik adalah hak turun - termurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Pertimbangan Hukum Hal. 27
Menimbang bahwa surat bukti yang diajukan oleh Pihak PENGGUGAT, tidak satupun Surat Bukti yang diajukan di persidangan dikeluarkan di bawah tahun 2001 yaitu dimana AYUB FELLE melepaskan tanah objek sengeketa dst
Menimbang Surat Bukti PENGGUGAT bertanda P-1 s/d P-11 dikeluarkan Tahun 2015 yaitu tahun dimana PENGGUGAT diangkat sebagai Kepala Suku FUIY IMEIA kampung Yobe. Kuasa hukum telah mempertcinyakan permasalahan pada saat Pemeriksaan saksi. Mengapa baru sekarang PENGGUGAT melakukan Gugatan dan mengapa tidak dari dahulu. Tetapi Saksi menyatakan bahwa berdasarkan adat masyarakat Sentani karena PENGGUGAT keturunan dari Kepala Suku sehingga baru dapat mengambil haknya kembali setelah diangkat sebagai Kepala Suku. Dan apabila belum diangkat sebagai Kepala Suku PENGGUGAT tidak dapat melakukan mengambil haknya.
SOLEMAN FELLE diangkat sebagai Kepala Suku hanya menjaga dan membesarkan PENGGUGAT bukan sebagai Pemilik Tanah Adat dan hanya sementara sebagai Kepala Suku mengingat SOLEMAN FELLE pada waktu PENGGUGAT semasa kecilnya sangat menyayangi PENGGUGAT. SOLEMAN FELLE menandatangani berkas dari ketidakthuan membaca dan kebodohannya yang hanya dimanfaatkan oleh AYUB FELLE. Setelah SOLEMAN FELLE meninggal baru PENGGUGAT diangkat menjadi Kepala Suku. Meski bukti yang dimiliki oleh PENGGUGAT di tahun 2016 tetapi seluruh masyarakat adat khususnya masyarakat Sentani dan sekitarnya mengetahui tanah sengketa adalah milik PENGGUGAT dan PENGGUGAT saat ini telah menguasai lokasi tanah dari sejak tahun 2016 sampai sekarang tanpa ada gangguan dari suku lain terutama ahli waris dari AYUB FELLE.
Berdasarkan bukti yang disampaikan kepada Majelis Hakim oleh TERGUGAT IV tidak menyertakan bukti Surat dari tanah yang dilepas oleh AYUB FELLE sehingga penerbitan Sertifikat diterbitkan dengan Sertifikat Hak Pakai dan dari satu sisi tanah yang disengketakan bukan tanah negara tapi tanah hak milik adat, hak pakai diberikan kepada tanah hak milik apabila Kantor Perididikan dan Kebudayaan meminta izin kepada PENGGUGAT dengan memberikan uang sewa kepada PENGGUGAT. Jika Surat Pelepasan Tanah Adat yang dibuat oleh AYUB FELLE kepada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak dipergunakan untuk dijadikan Sertifikat Hak Milik, maka mengapa Sertifikat itu menjadi Sertifikat Hak Milik.
Bahkan diatas tanah yang dikuasai oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura telah menerbitkan Peta Bidang Tanah (P-10) kepada PENGGUGAT dengan Luas Tanah 57.200 M2 bukan 60.262 M2 sebagaimana bukti TERGUGAT IV, T-l, T-ll, telah dibantah oleh Kepala Kantor Pendidikan dan Kebudayaan P-11 TANAH BELUM TERDAFTAR.
Sehingga dari bantahan yang dibuat TERGUGAT IV jelas dan nyata bahwa tanah yang diklaim oleh TERGUGAT II dan III adalah milik dari DARIUS FELLE dan belum pernah dibayarkan. Menurut sistem HIR dalam Acara Perdata, hakim terikat pada alat bukti yang sah yang berarti Hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang ditentukan oleh Undang - Undang saja. Yaitu alat bukti tertulis, saksi, pengakuan, persangkaan dan sumpah, selain dari alat bukti tersebut apabila hakim sukar untuk dibuktikan dengan peristiwa lain maka hakim harus melihat peristiwa lain.
Berdasarkan fakta - fakta hukum P-1 s/d P-11 mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Papua, Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memeriksa secara arif dan bijaksana berdasarkan pertimbangan yang obyektif, tidak sepihak, cermat berdasarkan hukum sehingga mencerminkan rasa keadilan formil dan materil.
Kebenaran secara formal salah satu haluan untuk mencapai keadilan namun disamping itu ada kebenaran materil yang harus diyakini sebelum suatu pertimbangan hukum diterapokan dalam setiap putusan hakim.
Maka dari uraian - uraian tersebut di atas, PEMBANDING / PENGGUGAT dengan segala kerendahan hati yang terhormat, Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Papua, Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 37 / Pdt.G / 2021 / PN.JAP tanggal 13 Oktober 2021 serta selanjutnya dengan memberikan Surat Putusan yang baru dalam tingkat banding sebagai berikut:
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan memori banding PEMBANDING / PENGGUGAT untuk seluruhnya..
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 37 / Pdt.G / 2021 / PN.JAP tanggal 13 Oktober 2021 untuk seluruhnya dan memberi putusan yang baru berdasarkan rasa keadilan
Menghukum TERBANDING I, II, III dan IV membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR
Mohon keadilan yang seadil – adilnya.
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 6 Oktober 2021, memori banding dari Pembanding semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa pada tanggal 27 Desember 2017, Tergugat II telah memanggil seluruh masyarakat dari Kampung Yahim untuk datang di Kantor Keuangan Propinsi Papua dan saat itu telah dibayarkan uang ganti rugi sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan perincian uang sejumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dibayarkan kepada Ayub Felle dan Yosafat Felle, dan sejumlah Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dibayarkan kepada Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa menurut Pembanding semula Penggugat uang sejumlah Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) untuk ganti rugi tanaman akan tetapi Pembanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan tanaman apa yang ada diatas tanah terperkara sehingga ganti ruginya mencapai Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan pemberian uang sejumlah Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) sebagai ganti rugi tanaman maka secara hukum uang sejumlah Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) sebagai pembayaran ganti rugi atas tanah terperkara kepada Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding II semula Tergugat II telah membayar ganti rugi atas tanah terperkara kepada Ayub Felle dan Yosafat Felle serta kepada Pembanding semula Penggugat maka penguasaan tanah terperkara oleh Terbanding II semula Tergugat II adalah sah dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa setelah membaca secara baik dan seksama Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dalam perkara a quo ternyata Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura tidak menemukan ada fakta yang signifikan dari substansi Memori Banding tersebut yang dapat dijadikan alasan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jayapura untuk mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut, karenanya Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 6 Oktober 2021 harus dipertahankan dan karenanya dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena ditingkat pertama gugatan Pembanding semula Penggugat dinyatakan ditolak dan putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding, maka Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, pasal-pasal dari Rechtsreglement Voor de Buiten gewesten (R.Bg) Staatsblad 1927 Nomor 227 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 6 Oktober 2021 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, pada hari Rabu, tanggal 8 Juni 2022 oleh kami Aroziduhu Waruwu, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua Majelis, dengan Antonius Simbolon, S.H.,M.H dan Paluko Hutagalung, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 26/PDT/2022/PT JAP tanggal 29 Maret 2022, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didamping oleh Hakim-hakim Anggota tersebut,
serta Hj.Suyatmi, S.H.,M.H selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara tersebut.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
Antonius Simbolon, S.H.,M.H Aroziduhu Waruwu, S.H.,M.H
ttd
Paluko Hutagalung, S.H, M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Hj.Suyatmi,S.H.,M.H
Perincian biaya:
Meterai ………….......Rp. 10.000,00
Redaksi……..............Rp. 10.000,00
Biaya Proses ……….Rp.130.000,00
Jumlah ……………Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah)
Salinan resmi ini sesuai aslinya
Pengadilan Tinggi Jayapura
Panitera,
DAHLAN, S.E.,S.H.
NIP. 19651231 199003 1 034