31/PDT/2022/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 31/PDT/2022/PT JAP
Pembanding/Penggugat I : Johannis Sawaki Diwakili Oleh : Habel Rumbiak, SH, SpN Pembanding/Penggugat II : Paula Magdalena Sawaki Diwakili Oleh : Habel Rumbiak, SH, SpN Pembanding/Penggugat III : Hendri Richard Sawaki Diwakili Oleh : Habel Rumbiak, SH, SpN Pembanding/Penggugat IV : Leni Theresia Go Diwakili Oleh : Habel Rumbiak, SH, SpN Pembanding/Penggugat V : Denny Alfred Sawaki Diwakili Oleh : Habel Rumbiak, SH, SpN Pembanding/Penggugat VI : Tonny Sawaki Diwakili Oleh : Habel Rumbiak, SH, SpN Pembanding/Penggugat VII : Debbie Christianti Sawaki Diwakili Oleh : Habel Rumbiak, SH, SpN Pembanding/Penggugat VIII : Paul Kliff Reynold Sawaki Diwakili Oleh : Habel Rumbiak, SH, SpN Terbanding/Tergugat : Pemerintah Kabupaten Manokwari Terbanding/Turut Tergugat : Ahli Waris dari almarhum Costan Orisu, yaitu Frengky Orisu, Abraham Orisu, Abner Orisu, Benyamin Orisu dan Annike Orisu
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 53/Pdt.G/ 2021/PN Mnk tanggal 24 Februari 2022 yang dimohonkan banding MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat/Terbanding DALAM POKOK PERKARA Menyatakan Gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tidak dapat diterima Menghukum Para Penggugat / Para Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 31/PDT/2022/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
Johannis Sawaki, berkedudukan di Jl. Trikora Pertamina, RT.001 /RW 004 Kel. Wosi, Kec. Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Prov. Papua Barat, Wosi, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Penggugat I;
Paula Magdalena Sawaki, berkedudukan di Jl. Frans Kaisepo RT 016 / RW 000, Kelurahan Nabarua, Kecamatan Nabire, Kab. Nabire, Papua;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Penggugat II;
Hendri Richard Sawaki, berkedudukan di Jl. Ds Yan Mamoribo RT. 002 / RW.003, Kelurahan Sanoba, Kecamatan Nabire,Kabupaten Nabire, Papua, Kampung Sanoba, Nabire, Kab. Nabire, Papua;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Penggugat III;
Leni Theresia Go, berkedudukan di Gang Asa Refasi RT 005 / RW 002, Kelurahan Kimi, Kecamatan Teluk Kimi, Kab. Nabire, Papua;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV semula Penggugat IV;
Denny Alfred Sawaki, berkedudukan di Jl. Trikora RT.003 /RW. 009, Kelurahan Morgo, Nabire, Kab. Nabire, Papua;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding V semula Penggugat V;
Tonny Sawaki, berkedudukan di Jl.Padat Karya, RT. 001 / RW 01 Kel. Sanoba, Kec. Nabire, Kab. Nabire, Prov. Papua;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding VI semula Penggugat VI;
Debbie Christianti Sawaki, berkedudukan di Jl.Padat Karya, RT. 001 / RW 01 Kel. Sanoba, Kec. Nabire, Kab. Nabire, Prov. Papua, Kampung Sanoba, Nabire, Kab. Nabire, Papua;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding VII semula Penggugat VII;
Paul Kliff Reynold Sawaki, berkedudukan di Jl.Padat Karya, RT. 001 / RW 01 Kel. Sanoba, Kec. Nabire, Kab. Nabire, Prov. Papua, Kampung Sanoba, Nabire, Kab. Nabire, Papua;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding VIII semula Penggugat VIII;
Dalam hal ini disebut sebagai Para Penggugat / Para Pembanding diwakili oleh Kuasa Hukumnya HABEL RUMBIAK, SH., SpN Advokat dan Konsultan Hukum beralamat di Jalan Angsa Nomor 26, Vuria Jalur 1, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 31/HR/IV/2021 tertanggal 17 April 2021, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari tertanggal 13 Agustus 2021 dibawah Register Nomor 158/SK/HK.02/2021/PN.Mnk;
L a w a n :
Pemerintah Kabupaten Manokwari, bertempat tinggal di Jalan Esau Sesa, Sowi Gunung, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sowi, Manokwari Selatan, Kab. Manokwari, Papua Barat sebagai Terbanding semula Tergugat;
Ahli Waris Dari Almarhum Costan Orisu, Yaitu Frengky Orisu, Abraham Orisu, Abner Orisu, Benyamin Orisu Dan Annike Orisu, bertempat tinggal di Jalan Trikora Wosi, RT 04 / RW 1, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Wosi, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 14 Februari 2022, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat secara bersama-sama dan tanggung rentang untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.940.000,- (satu juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Manokwari diucapkan pada tanggal 14 Februari 2022 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat/Pembanding dan Kuasa Tergugat/Terbanding, terhadap putusan tersebut Pembanding mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 24 Februari 2022 yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Manokwari, permohonan tersebut tanpa disertai dengan memori banding dan selanjutnya telah diberitahukan kepada Terbanding dengan Relaasnya tertanggal 28 Februari 2022;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 24 Februari 2022 yang dihadiri oleh Kuasa Penggugat/Pembanding dan Kuasa Tergugat/Terbanding, dan permohonan banding diajukan oleh Pembanding pada tanggal 27 Oktober 2021, dalam hal mana permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 199, Pasal 202 Rbg Jo. Pasal 21 UU RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 24 Februari 2022 dan ternyata Pembanding tidak mengajukan memori banding sebagai alasan keberatannya terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa dalam hukum acara perdata ditentukan bahwa memori banding tidak wajib dalam pemeriksaan tingkat banding sehingga sebagai yudex factie, Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura akan mengkaji kembali fakta-fakta yang dipergunakan oleh Pengadilan Negeri Manokwari dalam putusan Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 24 Februari 2022 (vide Pasal 199 ayat (1) Rechtsreglement Buitengewesten (“RBG”) yang menyatakan, bahwa “….jika dikehendaki (pemohon banding), dapat disertai dengan surat memori dan surat lain yang dianggap perlu);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura mencermati putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 24 Februari 2022 ternyata belum mempertimbangkan mengenai Eksepsi yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat, sehingga putusan tersebut di atas perlu dipertimbangkan mengenai Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat / Terbanding ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura akan mempertimbangkan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat /Terbanding sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa dalam Eksepsi Kuasa Tergugat pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Kedudukan Hukum Kuasa Hukum Para Penggugat (Legal Standing);
Gugatan Kurang Pihak;
Gugatan Kabur (Obscuur Libel);
Menimbang, bahwa Eksepsi tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan masing-masing sebagai berikut :
Eksepsi tentang Kedudukan Hukum Kuasa Hukum Para Penggugat (Legal Standing);
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat bahwa Kuasa Hukum Penggugat atas nama Habel Rumbiak, S.H., SpN tidak memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam menjalankan Tugas Profesi Advokat, karena sampai hari ini, secara Yuridis kuasa hukum Para Penggugat masih tercatat sebagai Notaris di Kota Jayapura, sebagaimana Website Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Papua. Amanat Pasal 17 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 menyatakan, ”Seorang Pejabat Notaris, Dilarang Menjalankan Profesi sebagai Advokat. Dengan demikian kuasa hukum Para Penggugat telah melanggar pasal 17 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014, sehingga Advokat Para Penggugat atas nama Habel Rumbiak, S.H., SpN secara Yuridis Formal, Cacat Hukum dan mengakibatkan Gugatan menjadi tidak sah;
Menimbang, bahwa eksepsi tersebut telah dibantah dalam replik yang diajukan oleh Para Penggugat yang menyatakan bahwa Kuasa Hukum Para Penggugat dalam menjalankan Profesi sebagai Advokat, berdasar pada berita acara sumpah sebagai Advokat dan Kartu Tanda Anggota Advokat Indonesia yang masih berlaku serta mengenai data pada website Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Papua bahwa bukanlah kewenangan Kuasa Hukum Para Penggugat untuk mengubah datanya sesuai dengan kondisi terkini yang mana pada tahun 2013 Kuasa Hukum Para Penggugat telah mengundurkan diri sebagai Notaris di Kota Jayapura;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal tersebut di atas Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura berpendapat bahwa Kuasa Hukum Para Penggugat telah dapat membantah dalil Tergugat dan berhak untuk mengajukan Gugatan sebagaimana sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan tidak bertentangan dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka eksepsi ini patutlah untuk ditolak;
Eksepsi tentang Gugatan Kurang Pihak
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat bahwa Para Penggugat hanya menjadikan Tergugat sebagai Pihak yang digugat di Persidangan, namun fakta hukum dilapangan banyak pihak lain yang mendiami objek tanah yang didalilkan oleh Para Penggugat sebagai Pemilik yang sah, namun tidak diajukan sebagai Pihak yang turut serta digugat oleh Para Penggugat. Dengan demikian gugatan para penggugat kurang pihak.
Menimbang, bahwa tentang keberatan atau eksepsi tentang kekurangan pihak dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura berpendapat, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 4.K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 bahwa syarat mutlak untuk mengajukan gugatan terhadap orang lain di pengadilan adalah harus ada perselisihan yang timbul dari adanya hubungan hukum;
Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi MA RI No. 2471.K/Sip/1981 tanggal 18 Januari 1982 juga menyatakan bahwa adalah wewenang pihak Penggugat untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugat.
Menimbang, bahwa terhadap pihak-pihak sebagaimana yang dikatakan Para Tergugat harus dimasukkan sebagai pihak Tergugat, sementara Para Tergugat tidak pernah membuktikan bahwa nama-nama tersebut memiliki tanah secara nyata dilokasi sengketa hanya menyebutkan saja secara lisan sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap eksepsi Para Tergugat poin 2 ini patutlah untuk ditolak.
Eksepsi tentang Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat bahwa gugatan para penggugat kabur, tidak jelas, tidak cermat (Obscur Libel) sebab para penggugat tidak menguraikan dengan jelas, dan cermat alas Hak yang dimiliki oleh para penggugat, berapa total luas tanah yang dimiliki oleh para penggugat sehingga menyebabkan tanah objek sengketa yang di klaim oleh para penggugat merupakan milik para penggugat dengan cara apa penggugat memperoleh objek sengketa sehingga menyebabkan gugatan para penggugat menjadi kabur (obscur libel);
Menimbang, bahwa eksepsi Gugatan Penggugat Obscuur libel, menurut M. Yahya Harahap (Hukum Acara Perdata hal 448) bahwa yang dimaksud dengan Obscuur libel adalah gugatan Penggugat tidak terang dan isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk); Dalam praktik, bentuk eksepsi gugatan kabur didasarkan pada faktor antara lain :
Tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan;
Tidak jelasnya objek sengketa;
Petitum gugat tidak Jelas;
Masalah posita wanprestasi dan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Tingkat Banding membaca dan mempelajari berkas perkara a quo, dalam gugatan penggugat terdapat penyebutan identitas dari Turut Tergugat yang hanya disebutkan Ahli Waris Dari Almarhum Costan Orisu, Yaitu Frengky Orisu, Abraham Orisu, Abner Orisu, Benyamin Orisu Dan Annike Orisu, bertempat tinggal di Jalan Trikora Wosi, RT 04/RW 1, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Wosi, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat;
Menimbang, bahwa dari penyebutan identitas ahli waris tersebut tidak dirincikan masing-masing identitas ahli waris Almarhum Costan Orisu;
Menimbang, bahwa Identitas yang harus disebut dalam surat gugatan bertitik tolak dari ketentuan Pasal 118 ayat (1) H.I.R. / 142 ayat (1) R.Bg. Identitas yang harus dicantumkan cukup memadai sebagai dasar untuk: a). Menyampaikan panggilan; b). Menyampaikan pemberitahuan;
Menimbang, bahwa menurut M. Yahya Harahap (Hukum Acara Perdata hal 53) Penyebutan identitas dalam gugatan merupakan syarat formal keabsahan gugatan. Gugatan yang tidak menyebut identitas para pihak, apalagi tidak menyebutkan identitas tergugat, menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada. Identitas para pihak yang disebut dalam gugatan diantaranya meliputi : nama lengkap, umur, agama, pekerjaan, dan alamat atau tempat tinggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, gugatan penggugat secara formal gugatan penggugat dinyatakan mengandung cacat Gugatan Kabur (Obscuur Libel) karena terdapat adanya penyebutan pihak turut tergugat yang tidak jelas sebagaimana Pasal 118 ayat (1) H.I.R. / 142 ayat (1) R.Bg. oleh karenanya eksepsi dari Tergugat tersebut dapat dikabulkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan di atas, oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, maka terhadap pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dinyatakan Kabur (Obscuur Libel) dan dengan demikian secara formal gugatan menjadi tidak dapat diterima, maka Para Pembanding semula Para Penggugat berada pada pihak yang kalah dan kepadanya haruslah dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut,
maka Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 24 Februari 2022 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri sebagaimana amar putusan berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Penggugat /Pembanding;
Memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan khususnya Pasal 142 ayat (1) R.Bg;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 53/Pdt.G/ 2021/PN Mnk tanggal 24 Februari 2022 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat/Terbanding ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tidak dapat diterima ;
Menghukum Para Penggugat / Para Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 yang terdiri dari DR. I Ketut Sudira, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Wismonoto, S.H. dan Paluko Hutagalung, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, serta Tommy K. I. Medellu, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-hakim Anggota: Ttd. WISMONOTO, S.H. Ttd. | Hakim Ketua, Ttd. DR. I KETUT SUDIRA, S.H., M.H. |
| PALUKO HUTAGALUNG, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Ttd.
TOMMY K. I. MEDELLU, S.H.
Perincian biaya:
Meterai ………………. Rp 10.000,00
Redaksi……................ Rp 10.000,00
Biaya Proses ………… Rp 130.000,00
Jumlah …………….... Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan Putusan Ini Sesuai Aslinya
PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
DAHLAN, S.E., S.H.
NIP. 19651231 199003 1 034