15/Pid.Sus/2022/PN Slr
Putusan PN SELAYAR Nomor 15/Pid.Sus/2022/PN Slr
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila Bin Hatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila bin Hatta dari dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila bin Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penganiayaan dan tanpa hak membawa dan mempergunakan senjata penikam” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Subsidair dan dakwaan kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam polos lembar baju kaos warna hitam polos dan 1 (satu) lembar celana pendek berwarna biru. Dikembalikan kepada kepada Saksi Saripuddin Bin Kaimuddin; 1 (satu) bilah badik terbuat dari besi dengan ukuran Panjang 14 cm, lebar 1,5 cm, dan gagang terbuat dari besi berwarna silver; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 15/Pid.Sus/2022/PN Slr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Selayar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | Ismail Hatta Alias Laila Bin Hatta; |
| 2. | Tempat lahir | : | Bonerate; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 50 Tahun / 17 Agustus 1971; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dusun Komba-komba, Desa Komba-komba, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Petani/Pekebun; |
Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila Bin Hatta ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum 31 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan tanggal 10 Juli 2022;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Djamaluddin, S.H., Penasihat Hukum tersebut berkantor di Batangmata Sapo Utara, Kel. Batangmata Sapo, Kel. Bontomatene, Kab. Kepulauan Selayar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Maret 2022, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selayar tanggal 18 April 2022, Nomor 01/Pendaftaran/2022/PN Slr;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selayar Nomor 15/Pid.Sus/2022/PN Slr tanggal 12 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 15/Pid.Sus/2022/PN Slr tanggal 12 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila Bin Hatta bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Staatsblad 1948 No.17) dan UU RI Dahulu No.8 Tahun 1948.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila Bin Hatta berupa pidana penjara selama selama 1 satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam polos lembar baju kaos warna hitam polos dan 1 (satu) lembar celana pendek berwarna biru.
Dikembalikan kepada Saksi Korban
1 (satu) bilah badik terbuat dari besi dengan ukuran Panjang 14 cm, lebar 1,5 cm, dan gagang terbuat dari besi berwarna silver.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim memutus yang seadil-adilnya dikarenakan Terdakwa ini adalah korban;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Primair:
Bahwa Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila Bin Hatta pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2021, bertempat di Dusun Kembangmiati, Desa Komba-komba, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kep. Selayar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, telah melakukan “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas ketika terdakwa berjalan pulang dari rumah saksi Sunarti Alias dg. Ti’no binti dg. Situju yang terletak kurang lebih 500 Meter dari rumah terdakwa. Saat di perjalanan pulang, terdakwa berpapasan dengan saksi korban Saripuddin bin Kaimuddin dg. Mappata yang hendak ke kebun yang terletak di Sangiang Dusun Kembangmiati, Desa Komba-komba, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kep. Selayar. Saat berjalan melewati saksi korban, terdakwa membalikkan badan dan melihat ke arah saksi korban sambil memegang sebilah badik dengan ukuran panjang 14 cm, lebar 1,5 cm, dan gagang terbuat dari besi berwarna silver lalu tiba-tiba terdakwa mengayunkan badik tersebut ke arah saksi korban namun saksi korban menghindar, lalu terdakwa kembali mengayunkan badik tersebut dan mengenai pungggung sebelah kiri saksi korban. Selanjutnya terdakwa kembali mengayunkan badik ke bagian pinggang sebelah kiri saksi korban sambil memegang tangan kanan saksi korban yang juga sedang memegang sebilah badik kemudian terdakwa menikam dada bagian kanan dan kiri saksi korban secara bergantian, lalu terdakwa membuang badiknya tersebut ke tanah. Selanjutnya Terdakwa memegang kedua tangan saksi korban lalu menggigit tangan kanan saksi korban. Selanjutnya saksi korban melakukan perlawanan dengan cara memutar badannya sehingga saksi korban dan terdakwa berguling di tanah. Selanjutnya datang Saksi Kaimuddin Dg Mappata untuk menghentikan perkelahian tersebut sambil berteriak meminta bantuan kepada masyarakat sekitar. Tidak berselang lama, saksi Sunarti alias dg. Ti’no binti dg. Situju datang untuk membantu melerai perkelahian tersebut kemudian saksi Kaimuddin Dg Mappata merebut sebilah badik dari tangan Terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka pada bagian punggung, pinggang dan pada bagian dada.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 045.2/2235/X/2021/Rahasia tanggal 27 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rusmin Usman, Dokter pada UPTD Puskesmas Pasimarannu, Desa Bonerate yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atas nama Sarifuddin dengan Hasil Pemeriksaan: 1) tampak 1 buah luka robek di dada kiri dengan ukuran Panjang 3 cm, dan lebar 0,3 cm; 2) tampak 1 buah luka robek di dada kanan dengan ukuran Panjang 3 cm, dan lebar 0,3 cm, 3) tampak 1 buah luka robek di punggung kiri dengan Panjang 3 cm dan lebar 0,5 cm, dan 4) tampak 1 luka roben di pinggang kiri dengan ukuran Panjang 3 cm, luka sudah terjahit dari pustu, dengan kesimpulan, luka tersebut akibat persentuhan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa Ismail Hatta Alias Laila Bin Hatta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Subsidair:
Bahwa Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila Bin Hatta pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2021, bertempat di Dusun Kembangmiati, Desa Komba-komba, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kep. Selayar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, telah melakukan “penganiayaan”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas ketika terdakwa berjalan pulang dari rumah saksi Sunarti alias dg. Ti’no binti dg. Situju yang terletak kurang lebih 500 Meter dari rumah terdakwa. Saat di perjalanan pulang, terdakwa berpapasan dengan saksi korban Saripuddin bin Kaimuddin dg. Mappata yang hendak ke kebun yang terletak di Sangiang Dusun Kembangmiati, Desa Komba-komba, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kep. Selayar. Saat berjalan melewati saksi korban, terdakwa membalikkan badan dan melihat ke arah saksi korban sambil memegang sebilah badik dengan ukuran panjang 14 cm, lebar 1,5 cm, dan gagang terbuat dari besi berwarna silver lalu tiba-tiba terdakwa mengayunkan badik tersebut ke arah saksi korban namun saksi korban menghindar, lalu terdakwa kembali mengayunkan badik tersebut dan mengenai pungggung sebelah kiri saksi korban. Selanjutnya terdakwa kembali mengayunkan badik ke bagian pinggang sebelah kiri saksi korban sambil memegang tangan kanan saksi korban yang juga sedang memegang sebilah badik kemudian terdakwa menikam dada bagian kanan dan kiri saksi korban secara bergantian, lalu terdakwa membuang badiknya tersebut ke tanah. Selanjutnya Terdakwa memegang kedua tangan saksi korban lalu menggigit tangan kanan saksi korban. Selanjutnya saksi korban melakukan perlawanan dengan cara memutar badannya sehingga saksi korban dan terdakwa berguling di tanah. Selanjutnya datang Saksi Kaimuddin Dg Mappata untuk menghentikan perkelahian tersebut sambil berteriak meminta bantuan kepada masyarakat sekitar. Tidak berselang lama, saksi Sunarti alias dg. Ti’no binti dg. Situju datang untuk membantu melerai perkelahian tersebut kemudian saksi Kaimuddin Dg Mappata merebut sebilah badik dari tangan Terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka pada bagian punggung, pinggang dan pada bagian dada.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 045.2/2235/X/2021/Rahasia tanggal 27 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rusmin Usman, Dokter pada UPTD Puskesmas Pasimarannu, Desa Bonerate yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atas nama SARIFUDDIN dengan Hasil Pemeriksaan: 1) tampak 1 buah luka robek di dada kiri dengan ukuran Panjang 3 cm, dan lebar 0,3 cm; 2) tampak 1 buah luka robek di dada kanan dengan ukuran Panjang 3 cm, dan lebar 0,3 cm, 3) tampak 1 buah luka robek di punggung kiri dengan Panjang 3 cm dan lebar 0,5 cm, dan 4) tampak 1 luka roben di pinggang kiri dengan ukuran Panjang 3 cm, luka sudah terjahit dari pustu, dengan kesimpulan, luka tersebut akibat persentuhan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa Ismail Hatta Alias Laila Bin Hatta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Dan
Kedua:
Bahwa Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila Bin Hatta pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2021, bertempat di Dusun Kembangmiati, Desa Komba-komba, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kep. Selayar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah melakukan “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas ketika terdakwa hendak ke rumah saksi Sunarti alias dg. Ti’no binti dg. Situju yang terletak kurang lebih 500 Meter dari rumah terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan kayu yang akan terdakwa gunakan untuk membuat Joloro (kapal kayu). Setelah berbicara dengan saksi Sunarti alias dg. Ti’no binti dg. Situju, terdakwa kemudian pulang. Saat di perjalanan pulang, terdakwa berpapasan dengan saksi korban Saripuddin bin Kaimuddin dg. Mappata yang hendak ke kebun yang terletak di Sangiang Dusun Kembangmiati, Desa Komba-komba, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kep. Selayar, tiba-tiba terdakwa mengeluarkan sebilah badik yang terdakwa simpan di dalam saku bagian samping celana terdakwa lalu terdakwa mengayunkan badik tersebut ke arah saksi korban sehingga menyebabkan saksi korban mengalami luka di bagian punggung, pinggang, dan dada.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin membawa, menyimpan atau setidak-tidaknya menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah badik yang terbuat dari besi dengan ukuran Panjang 14 cm, lebar 1,5 cm, dan gagang terbuat dari besi berwarna silver.
Perbuatan Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila Bin Hatta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Mengubah Ordonnantie Bijzondere Strafbepalingen (Staatsblad 1948 No.17) dan UU RI Dahulu No.8 Tahun 1848.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa masalah penganiayaan yang dilakukan terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangan Saksi benar semua;
Bahwa Saksi ditikam sama terdakwa menggunakan badik;
Bahwa Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar Pukul 13.00;
Bahwa tempat kejadiannya di Kembangmiati, Desa Komba-komba, Kec. Pasimarannu, Kab. Kepulauan Selayar;
Bahwa awalnya saksi berpapasan dengan Terdakwa, dia berjalan dari arah barat dan Saksi menuju ke barat dan pada saat berbalik, memegang badik dalam keadaan terbuka, langsung menancap pungung kiri saksi I kali, pinggang sebelah kiri 1 kali dan dua kali dada Saksi yaitu dada kiri dan dada kanan;
Bahwa Tidak ada omongan Saksi sebelum ditikam;
Bahwa setelah menikam Saksi, terdakwa membuang badiknya ke tanah setelah itu tangan kanannya memegang tangan kanan saksi sambil mengunci tangan saksi kemudian terdakwa berdiri membelakangi saksi lalu menggigit tangan kanan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menggunakan, parangnya untuk menusuk terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu kenapa terdakwa menikam saksi, namun sebelumnya terdakwa pernah terlibat permasalahan dengan saksi korban terkait lokasi tanah dan sebelumnya sekitar 2 (dua) kali terdakwa mendatangi rumah saksi korban sambil mengamuk dan berteriak memaki saksi korban dan ayah saksi korban.
Bahwa barang bukti yang ada dipersidangan ini benar;
Bahwa tidak ada perlawanan sewaktu Saksi ditikam;
Bahwa Saksi tidak mengejar terdakwa dengan parang;
Bahwa pada saat memperebutkan parang, tidak ada orang lain ditempat kejadian;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah terdakwa ada luka atau tidak;
Bahwa Bapak Saksi Kaimuddin yang berteriak meminta tolong, lalu adiknya yang bernama Sunarti datang;
Bahwa biasa bertemu dengan terdakwa tetapi baru kali ini berpapasan;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa pernah mengancam dirumah Saksi tetapi masalah tersebut sudah didamaikan dipolsek Pasimarannu, ada surat perjanjian bahwa terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa Saksi tidak bisa bekerja selama tiga bulan;
Bisa jualan tapi tidak bisa bekerja seperti biasa karena dada dan pinggang Saksi terasa perih;
Untuk masalah ini, sampai sekarang tidak ada perdamaian;
Saksi tidak pernah mengayunkan parang kepada terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa keberatar yaitu Saksi korban yang yang menyerang Terdakwa duluan;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangan Saksi benar semua;
Bahwa Saksi diajukan dipersidangan ini karena Ismail menikam Saripuddin menggunakan badik;
Bahwa kejadiannya hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar jam 13.00 Wita;
Bahwa tempat kejadiannya di Kembangmiati, Desa Komba-komba, Kec. Pasimarannu, Kab. Kepulauan Selayar;
Bahwa Ismail menikam dengan mengayunkan badik yang terhunus kearah korban;
Bahwa barang bukti yang ada dipersidangan ini benar;
Bahwa Saripuddin luka dibagian pinggang dan dada;
Bahwa Saksi melihat langsung kejadian tersebut, dada dua kali, pinggang satu kali ditikam;
Bahwa Saksi minta tolong panggil-panggil Suharti;
Bahwa Ismail bilang pisahkan kami, nanti ada yang mati;
Bahwa Saksi melihat Ismail menikam Saripuddin;
Bahwa parang korban yang pegang tetapi tangan korban dipegang terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu sebabnya sehingga terdakwa menikam anak Saksi Saripuddin tetapi setiap kali terdakwa mabuk ia datang kerumah caci maki kami, Saksi bilang tailaso, turun kalau berani;
Bahwa Saksi melihat ada lukanya terdakwa;
Bahwa Saksi yang memanggil bantuan;
Bahwa Waktu memanggil bantuan, yang datang Sunarti;
Terhadap keterangan Anak, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Sunarti Als Dg. Ti’no Binti Dg. Situju pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini karena melihat langsung Ismail dan Sarifuddin berkelahi;
Saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangan Saksi benar semua;
Bahwa kejadiannya Rabu tanggal 22 September 2021;
Bahwa tempat kejadiannya di belakang rumah Saksi, di Dusun Kembangmiati, Desa Komba-komba, Kec. Pasimarannu, Kab. Kepulauan Selayar;
Bahwa Saksi berada kurang lebih 30 Meter dari tempat kejadian;
Bahwa waktu mau turun dari rumah Saksi melihat mereka berkelahi;
Bahwa Saksi melihat ada senjata tajam berupa parang;
Bahwa badik Saksi tidak lihat;
Bahwa Saksi tidak melihat Ismail memukul Sarifuddin karena tidak Saksi perhatikan;
Bahwa barang bukti parang yang ada dipersidangan ini milik Sarifuddin;
Bahwa Kalau badik Saksi tidak pernah lihat;
Bahwa Sarifuddin luka dibagian pinggang dan dada;
Bahwa Ismail juga luka;
Bahwa Waktu diatas rumah, Saksi tidak mendengar apa-apa;
Bahwa kejadiannya siang hari;
Bahwa waktu Saksi melihat, Ismail dan Sarifuddin bergulat;
Bahwa Ismail dari rumah Saksi;
Bahwa Saksi melihat Sarifuddin mengejar Ismail;
Bahwa Sarifuddin membawa parang yang sudah terhunus;
Bahwa Ismail dan Sarifuddin tarik menarik untuk memperebutkan parang;
Bahwa Tidak ada pukul memukul;
Bahwa Saksi tidak melihat Ismail menikam;
Bahwa Parang tersebut bisa direbut Ismail dan Ismail menyerahkannya kepada bapaknya Sarifuddin;
Bahwa Ada luka terdakwa dibagian paha terkena parang;
Bahwa Bahwa Penyebab perkelahian, masalah jalan kekebun Ismail ditutup;
Bahwa Ada bekas gigitan dipunggung bagian belakang terdakwa;
Terhadap keterangan Anak, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Dg. Jaimang Binti Abd. Razak pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dipolisi;
Bahwa tidak tahu masalah apa;
Bahwa Saksi dari kebun sampai dirumah Sarifuddin belum sadar;
Bahwa Sarifuddin luka dibagian dada dan punggung;
Bahwa hari dan tanggalnya Saksi sudah lupa;
Bahwa barang bukti Saksi tidak tahu;
Bahwa penyebab Sarifuddin luka Saksi tidak tahu;
Bahwa Ismail bilang penipu, telaso;
Terhadap keterangan Anak, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa:
Berdasarkan Visum Et Repertum No. 045.2/2235/X/2021/Rahasia tanggal 27 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rusmin Usman, Dokter pada UPTD Puskesmas Pasimarannu, Desa Bonerate yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atas nama SARIUDDIN dengan Hasil Pemeriksaan: 1) tampak 1 buah luka robek di dada kiri dengan ukuran Panjang 3 cm, dan lebar 0,3 cm; 2) tampak 1 buah luka robek di dada kanan dengan ukuran Panjang 3 cm, dan lebar 0,3 cm, 3) tampak 1 buah luka robek di punggung kiri dengan Panjang 3 cm dan lebar 0,5 cm, dan 4) tampak 1 luka robek di pinggang kiri dengan ukuran Panjang 3 cm, luka sudah terjahit dari pustu, dengan kesimpulan, luka tersebut akibat persentuhan benda tumpul.;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dipolisi dan keterangan Terdakwa benar semua;
Bahwa Terdakwa diparangi sama Sarifuddin;
Bahwa kejadiannya Rabu tanggal 22 September 2021;
Bahwa tempat kejadiannya di belakang rumah Terdakwa, di Dusun Kembangmiati, Desa Komba-komba, Kec. Pasimarannu, Kab. Kepulauan Selayar;
Bahwa Terdakwa dikejar sama Sarifuddin sambil memegang parang yang terhunus;
Bahwa tidak tahu apa sebabnya;
Bahwa parang yang ada dipersidangan ini yang dibawa Sarifuddin saat itu;
Bahwa baju dan celana milik Sarifuddin;
Bahwa badik milik Terdakwa;
Bahwa badik Terdakwa tidak tahu sudah ada dikantong Terdakwa;
Bahwa 4 kali menusuk kebelakang tapi tidak tahu kena bagian mana;
Bahwa Terdakwa menusuk kebelakang;
Bahwa Tangan kanan yang pegang badik;
Bahwa Terdakwa mengalami luka dipinggang;
Bahwa Terdakwa yang melapor kepolisi;
Bahwa badik tersebut biasa digunakan untuk berburu burung;
Bahwa setiap pergi berburu burung Terdakwa bawa badik tersebut;
Bahwa ada masalah dulu mengenai jalanan kekebun Terdakwa yang ditutup sama Sarifuddin tetapi sudah berdamai;
Bahwa Sarifuddin membawa parang dari rumahnya sudah terhunus;
Bahwa Sarifuddin mengejar Terdakwa;
Bahwa jalanan itu katanya tanah milik Sarifuddin;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Lembar Baju Kaos Warna Hitam Polos dan 1 (satu) Lembar Celana Pendek Berwarna Biru Disita Dari Saripuddin Bin Kaimuddin Dg. Mappata;
1 (satu) Bilah Badik Terbuat Dari Besi Dengan Panjang 14 Cm dan 1,5 Cm Dengan Gagang Terbuat Dari Besi Berwarna Silver Disita Dari Ismail Hatta alias Laila;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat di Dusun Kembangmiati, Desa Komba-komba, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kep. Selayar;
Bahwa awalnya Terdakwa berjalan dari arah barat dan saksi Saripuddin menuju ke barat dan berpapasan dengan Terdakwa, kemudian tiba-tiba Terdakwa berbalik badan menghadap Saksi Saripuddin dan memegang sebilah badik langsung menikam pungung sebelah kiri saksi 1(satu) kali, pinggang sebelah kiri 1 (satu) kali dan pada saat saksi melawan Terdakwa kemudian memegang tangan saksi kemudian menikam dada Saksi 2 (dua) kali yaitu dada kiri 1 (satu) kali dan dada kanan 1 (satu) kali;
Bahwa selanjutnya setelah menikam Saksi Saripuddin, Terdakwa membuang badiknya ke tanah setelah itu tangan kanan Terdakwa memegang tangan kanan saksi Saripuddin yang memegag parang sambil mengunci tangan saksi Saripuddin dan posisi Terdakwa berdiri membelakangi saksi Saripuddin lalu menggigit tangan kanan saksi Saripuddin;
Bahwa selanjutnya datang saksi Kaimuddin melerai Terdakwa dan saksi Saripuddin;
Bahwa Terdakwa menikam Saksi Saripuddin menggunakan tangan kanan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Saripuddin mengalami luka robek di dada kiri dengan ukuran Panjang 3 cm, dan lebar 0,3 cm, luka robek di dada kanan dengan ukuran Panjang 3 cm, dan lebar 0,3 cm, luka robek di punggung kiri dengan Panjang 3 cm dan lebar 0,5 cm, dan luka robek di pinggang kiri dengan ukuran Panjang 3 cm dan harus beristirahat selama 3 (tiga) bulan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kombinasi, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Barangsiapa;
Melakukan penganiayaan;
Yang mengakibatkan luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barangsiapa adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yaitu orang atau badan hukum, dalam hal ini yang didakwa melakukan suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, yang mana Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila Bin Hatta adalah termasuk orang perseorangan dan merupakan subjek hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah pula membenarkan semua identitas yang dibacakan oleh Ketua Sidang, sehingga dengan demikian identitas Terdakwa yang diajukan ke persidangan ini telah dicocokkan dan ternyata telah sesuai dan cocok dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini tidak terdapat error in persona pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur Barangsiapa telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Melakukan Penganiayaan;
Menimbang bahwa Undang-undang tidak merumuskan secara pasti apa yang dimaksud dengan penganiayaan, namun didalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka. Jadi penganiayaan jelaslah sebagai tindakan melakukan perbuatan yang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada diri orang lain. Kehendak atau tujuan ini harus disimpulkan berdasarkan atas sifat daripada perbuatan yang dapat menimbulkan rasa sakit atau luka tersebut. Dalam hal ini harus ada sentuhan pada bagian badan orang lain yang dilakukan pelaku yang dengan sendirinya menimbulkan akibat adanya rasa sakit ataupun luka pada orang lain;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur delik ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum di persidangan sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa berjalan dari arah barat dan saksi Saripuddin menuju ke barat dan berpapasan dengan Terdakwa, kemudian tiba-tiba Terdakwa berbalik badan menghadap Saksi Saripuddin dan memegang sebilah badik langsung menikam pungung sebelah kiri saksi Saripuddin 1 (satu) kali, pinggang sebelah kiri 1 (satu) kali dan pada saat saksi Saripuddin melawan Terdakwa kemudian memegang tangan saksi kemudian menikam dada Saksi 2 (dua) kali yaitu dada kiri 1 (satu) kali dan dada kanan 1 (satu) kali;
Bahwa selanjutnya setelah menikam Saksi Saripuddin, Terdakwa membuang badiknya ke tanah setelah itu tangan kanan Terdakwa memegang tangan kanan saksi Saripuddin yang memegag parang sambil mengunci tangan saksi Saripuddin dan posisi Terdakwa berdiri membelakangi saksi Saripuddin lalu menggigit tangan kanan saksi Saripuddin;
Bahwa Terdakwa menikam Saksi Saripuddin menggunakan tangan kanan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Saripuddin mengalami luka robek di dada kiri dengan ukuran Panjang 3 cm, dan lebar 0,3 cm, luka robek di dada kanan dengan ukuran Panjang 3 cm, dan lebar 0,3 cm, luka robek di punggung kiri dengan Panjang 3 cm dan lebar 0,5 cm, dan luka robek di pinggang kiri dengan ukuran Panjang 3 cm dan harus beristirahat selama 3 (tiga) bulan.
Menimbang, berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa badik kemudian mepergunakan badiknya dan menikam pungung sebelah kiri 1 (satu) kali, menikam pinggang sebelah kiri 1 (satu), menikam dada kiri 1 (satu) kali dan dada kanan 1 (satu) kali saksi Saripuddin dan akibat perbuatan tersebut mengalami luka robek dan harus beristirahat selama 3 (tiga) bulan sehingga perbuatan Terdakwa tersebut sudah termasuk kategori penganiayaan, sehingga unsur melakukan penganiayaan terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Yang mengakibatkan luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat sebagaimana pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ialah jatuh sakit atau mendapatkan luka yang tidak memberikan harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan, pencarian, kehilangan salah satu panca indra, mendapat cacat berat, menderita sakit lumpuh, terganggu daya pikir selama empat minggui lebih, gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, bahwa saksi korban Syaripuddin setelah kejadian tersebut beristirahat selama 3 bulan dan saat ini sudah membaik dan telah kembali beraktifitas seperti biasa tanpa adanya luka berat yang dialami sebagaimana maksud dari pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat maka unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dakwaan primer tidak terpenuhi, maka sudah sepatutnya Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan primer dan selanjutnya akan dipertimbangkan unsur dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Barangsiapa;
Melakukan penganiayaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barangsiapa adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yaitu orang atau badan hukum, dalam hal ini yang didakwa melakukan suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, yang mana Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila Bin Hatta adalah termasuk orang perseorangan dan merupakan subjek hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah pula membenarkan semua identitas yang dibacakan oleh Ketua Sidang, sehingga dengan demikian identitas Terdakwa yang diajukan ke persidangan ini telah dicocokkan dan ternyata telah sesuai dan cocok dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini tidak terdapat error in persona pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur Barangsiapa telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Melakukan Penganiayaan;
Menimbang bahwa Undang-undang tidak merumuskan secara pasti apa yang dimaksud dengan penganiayaan, namun didalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka. Jadi penganiayaan jelaslah sebagai tindakan melakukan perbuatan yang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada diri orang lain. Kehendak atau tujuan ini harus disimpulkan berdasarkan atas sifat daripada perbuatan yang dapat menimbulkan rasa sakit atau luka tersebut. Dalam hal ini harus ada sentuhan pada bagian badan orang lain yang dilakukan pelaku yang dengan sendirinya menimbulkan akibat adanya rasa sakit ataupun luka pada orang lain;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur delik ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum di persidangan sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa berjalan dari arah barat dan saksi Saripuddin menuju ke barat dan berpapasan dengan Terdakwa, kemudian tiba-tiba Terdakwa berbalik badan menghadap Saksi Saripuddin dan memegang sebilah badik langsung menikam pungung sebelah kiri saksi Saripuddin 1 (satu) kali, pinggang sebelah kiri 1 (satu) kali dan pada saat saksi Saripuddin melawan Terdakwa kemudian memegang tangan saksi kemudian menikam dada Saksi 2 (dua) kali yaitu dada kiri 1 (satu) kali dan dada kanan 1 (satu) kali;
Bahwa selanjutnya setelah menikam Saksi Saripuddin, Terdakwa membuang badiknya ke tanah setelah itu tangan kanan Terdakwa memegang tangan kanan saksi Saripuddin yang memegag parang sambil mengunci tangan saksi Saripuddin dan posisi Terdakwa berdiri membelakangi saksi Saripuddin lalu menggigit tangan kanan saksi Saripuddin;
Bahwa Terdakwa menikam Saksi Saripuddin menggunakan tangan kanan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Saripuddin mengalami luka robek di dada kiri dengan ukuran Panjang 3 cm, dan lebar 0,3 cm, luka robek di dada kanan dengan ukuran Panjang 3 cm, dan lebar 0,3 cm, luka robek di punggung kiri dengan Panjang 3 cm dan lebar 0,5 cm, dan luka robek di pinggang kiri dengan ukuran Panjang 3 cm dan harus beristirahat selama 3 (tiga) bulan.
Menimbang, berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa badik kemudian mepergunakan badiknya dan menikam pungung sebelah kiri 1 (satu) kali, menikam pinggang sebelah kiri 1 (satu), menikam dada kiri 1 (satu) kali dan dada kanan 1 (satu) kali saksi Saripuddin dan akibat perbuatan tersebut mengalami luka robek dan harus beristirahat selama 3 (tiga) bulan sehingga perbuatan Terdakwa tersebut sudah termasuk kategori penganiayaan, sehingga unsur melakukan penganiayaan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair Penuntut umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Drt tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantietijdelijke Byzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948 yang memiliki unsur-unsur delik sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa Hak;
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur delik tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barangsiapa adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yaitu orang atau badan hukum, dalam hal ini yang didakwa melakukan suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, yang mana Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila Bin Hatta adalah termasuk orang perseorangan dan merupakan subjek hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah pula membenarkan semua identitas yang dibacakan oleh Ketua Sidang, sehingga dengan demikian identitas Terdakwa yang diajukan ke persidangan ini telah dicocokkan dan ternyata telah sesuai dan cocok dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini tidak terdapat error in persona pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur Barangsiapa telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Tanpa Hak;
Menimbang, bahwa unsur delik ini bersifat subyektif dan terletak di awal unsur perbuatan (obyektif), sehingga unsur delik ini meliputi dan mempengaruhi unsur perbuatan yang ada dibelakangnya, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembuktian unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itu barulah unsur delik Tanpa hak akan dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Ad.3. Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa unsur delik ini bersifat alternatif, oleh karena itu Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan semua elemennya, cukup dengan terbuktinya salah satu elemen maka unsur delik yang dikehendaki dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 tentang Mengubah OrdonnantietijdelijkeByzondereStrafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memilih mempertimbangkan elemen membawa dan mempergunakan senjata penikam;
Bahwa yang dimaksud dengan:
Membawa adalah memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain;
Mempergunakan adalah memakai (alat, perkakas), mengambil manfaatnya, melakukan sesuatu dengan alat tersebut;
Senjata pemikam adalah alat yang digunakan untuk melukai, membunuh, atau menghancurkan benda;
Badik adalah pisau dengan bentuk khas yang dikembangkan oleh masyarakat dari Sulawesi. Badik bersisi tajam tunggal tajam tunggal atau ganda;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Terdakwa bahwa sejata penikam yang dibawa oleh Terdakwa yaitu badik, yang mana badik tersebut sudah ada didalam kantong Terdakwa dan hal tersebut tentulah dibawa dari rumah sampai ditempat kejadian, kemudian sebagaimana fakta hukum di persidangan Terdawa menikam bagian bagian pungung sebelah kiri 1 (satu) kali, menikam pinggang sebelah kiri 1 (satu), menikam dada kiri 1 (satu) kali dan dada kanan 1 (satu) kali saksi Saripuddin, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah membawa dan mempergunakan sejata penikam telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Tanpa Hak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah seseorang yang melakukan perbuatan tanpa disertai hak yang melekat pada dirinya, sehingga orang tersebut tidak mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan itu;
Menimbang bahwa pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 tentang Mengubah OrdonnantietijdelijkeByzondereStrafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948 mengecualikan barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) bukan termasuk dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 tentang Mengubah OrdonnantietijdelijkeByzondereStrafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948, maka membawa dan mempergunakan senjata penikam diperbolehkan apabila senjata tersebut hanya digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan yang menurut sifatnya diperbolehkan membawa senjata pemukul, atau senjata tersebut merupakan barang pusaka, kuno atau ajaib;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum di persidangan bahwa Terdakwa membawa dan menikam saksi korban dengan menggunakan badik, yang mana senjata tersebut tidak seharusnyan dipergunakan untuk menikam orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terbukti Terdakwa membawa dan mempergunakan senjata penikam badik tersebut tanpa adanya hak karena tidak satupun ketentuan pengecualian dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 tentang Mengubah OrdonnantietijdelijkeByzondereStrafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948 ada pada diri Terdakwa ketika membawa dan mempergunakan senjata penikam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur Tanpa Hak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 tentang Mengubah Ordonnantietijdelijke Byzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948 telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwakan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa Penasihat hukum Terdakwa mengajukan Pembelaan secara lisan supaya Majelis Hakim memutus yang seadil-adilnya dikarenakan Terdakwa ini adalah korban;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut Majelis Hakim berpendapat, jika melihat runtutan peristiwa sebagaimana telah diuraikan diatas, maka Terdakwa yang telah menikam saksi korban tetaplah harus mempertanggungjwabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta di persidangan ternyata tidak dapat ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa serta tidak ditemukan alasan pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukan, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam polos lembar baju kaos warna hitam polos dan 1 (satu) lembar celana pendek berwarna biru.
Oleh karena barang bukti tersebut disita dari Saksi Saripuddin Bin Kaimuddin, maka dikembalikan kepada Saksi Saripuddin Bin Kaimuddin;
1 (satu) bilah badik terbuat dari besi dengan ukuran Panjang 14 cm, lebar 1,5 cm, dan gagang terbuat dari besi berwarna silver;
Oleh karena barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana maka haruslah barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban luka;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap baik selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Drt tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantietijdelijke Byzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila Bin Hatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila bin Hatta dari dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila bin Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penganiayaan dan tanpa hak membawa dan mempergunakan senjata penikam” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Subsidair dan dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam polos lembar baju kaos warna hitam polos dan 1 (satu) lembar celana pendek berwarna biru.
Dikembalikan kepada kepada Saksi Saripuddin Bin Kaimuddin;
1 (satu) bilah badik terbuat dari besi dengan ukuran Panjang 14 cm, lebar 1,5 cm, dan gagang terbuat dari besi berwarna silver;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar, pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2022, oleh kami, Bili Abi Putra, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Andrian Hilman, S.H., M.Kn., dan ST. Muflihah Rahmah, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Said Umar, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Selayar, serta dihadiri oleh Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andrian Hilman, S.H., M.Kn., Bili Abi Putra, S.H., M.H.
ST. Muflihah Rahmah, S.H.
Panitera Pengganti,
Said Umar