50/Pid.Sus/2022/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 50/Pid.Sus/2022/PN Pml
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.HARIS FADILLAH HARAHAP, SH.,MH. 2.FITRI WATU PAKSI, SH Terdakwa: WASLANI Bin SUNARYO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa WASLANI Bin (Alm) SUNARYO bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, secara berlanjut ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa WASLANI Bin (Alm) SUNARYO selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna putih silver IMEI 1 : 869552048254742, IMEI 2 : 869552048254759 dengan simcard telkomsel dengan nomor 082322786743 Dikembalikan kepada Sdri. EDI SAYEKTI ARGAWATI Binti (Alm) SARJONO ; 1 (satu) unit handphone merk ITel Warna Hitam Biru IMEI 1 : 0665633191002931 dengan simcard telkomsel dengan nomor 085225006378 Dikembalikan kepada Sdr. AHMAD MUZAYAN Bin (Alm) BILAL ; 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A7 warna Gold/emas1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A7 warna Gold/emas IMEI 1 : 351580104566316, IMEI 2 : 351581104566314 Dikembalikan kepada Sdr. SULAM SUWIRTO Bin (Alm) SALIM ; 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna hitam Nomor IMEI 1 : 867124050722156 dan IMEI 2 : 867124050722149 simcard telkomsel dengan nomor 081281349977 dan 0813836552896 dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna hitam Nomor IMEI 1 : 861930045454051 dan IMEI 2 : 861930045454044 simcard telkomsel dengan nomor 085229749977 Dirampas untuk Negara ; 1 (satu) bendel foto screenshot video call asusila tetap terlampir dalam berkas perkara ; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebessar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 50/Pid.Sus/2022/PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Waslani Bin Sunaryo
2. Tempat lahir : Pemalang
3. Umur/Tanggal lahir : 62/16 April 1960
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Perum Bum Asri Blok E-11 No. 34 Rt.08 Rw.17 Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa Waslani Bin Sunaryo ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Februari 2022 sampai dengan tanggal 16 Maret 2022 ;
Terdakwa Waslani Bin Sunaryo ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022 ;
Terdakwa Waslani Bin Sunaryo ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022 ;
Terdakwa Waslani Bin Sunaryo ditahan dalam tahanan rutan oleh:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan tanggal 24 Mei 2022 ;
Terdakwa Waslani Bin Sunaryo ditahan dalam tahanan rutan oleh:
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Juli 2022 ;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 50/Pid.Sus/2022/PN Pml tanggal 25 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 50/Pid.Sus/2022/PN Pml tanggal 25 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat* dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WASLANI Bin (Alm) SUNARYO bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam surat dakwaan kami.) ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa WASLANI Bin (Alm) SUNARYO selama 1 (satu) Tahun dan 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna putih silver IMEI 1 : 869552048254742, IMEI 2 : 869552048254759 dengan simcard telkomsel dengan nomor 082322786743 Dikembalikan kepada Sdri. EDI SAYEKTI ARGAWATI Binti (Alm) SARJONO;
1 (satu) unit handphone merk ITel Warna Hitam Biru IMEI 1 : 0665633191002931 dengan simcard telkomsel dengan nomor 085225006378 Dikembalikan kepada Sdr. AHMAD MUZAYAN Bin (Alm) BILAL ;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A7 warna Gold/emas1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A7 warna Gold/emas IMEI 1 : 351580104566316, IMEI 2 : 351581104566314 Dikembalikan kepada Sdr. SULAM SUWIRTO Bin (Alm) SALIM ;
1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna hitam Nomor IMEI 1 : 867124050722156 dan IMEI 2 : 867124050722149 simcard telkomsel dengan nomor 081281349977 dan 0813836552896 dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna hitam Nomor IMEI 1 : 861930045454051 dan IMEI 2 : 861930045454044 simcard telkomsel dengan nomor 085229749977 Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) bendel foto screenshot video call asusila tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar Terdakwa WASLANI Bin (Alm) SUNARYO membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa WASLANI Bin (Alm) SUNARYO, pada bulan November 2021 sampai dengan Januari 2022 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2021 hingga Tahun 2022 bertempat di rumah saksi ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO di Desa Randudongkal RT. 026 RW. 003 Kec. Randudongkal Kab. Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO telah menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan mantan tunangan saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO yaitu mengirimkan foto asusila saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO melalui media sosial Whatsapp kepada saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO, saksi AHMAD MUZAYAN bin (Alm) BILAL, saksi SULAM SUWIRTO Bin SALIM (Alm) dan teman-teman saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO lain ;
Bahwa awalnya saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO kenal dengan Terdakwa sekira bulan Oktober tahun 2019 melaui teman sekolah saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO ketika saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO menjual tanah kavling dan Terdakwa akan membeli tanah kavling milik saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO sehingga keduanya sering berkomunikasi lewat handphone. Kemudian pada bulan Januari Tahun 2020 komunikasi antara saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO dan Terdakwa semakin intens baik melalui pesan maupun video call sehingga saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO dan Terdakwa memutuskan untuk bertunangan dengan harapan akan berlanjut sampai ke pernikahan. Namun, sekira bulan Juli Tahun 2020 setelah saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO tinggal bersama dengan Terdakwa di rumah saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO dan setelah saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO mengetahui tingkah laku Terdakwa saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO merasa kurang cocok dan saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO memutuskan hubungan pertunangan dengan Terdakwa dan tidak melanjutkan ke jenjang pernikahan ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa merasa kecewa dan marah dengan keputusan saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO yang kemudian Terdakwa menyebarkan foto saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO yang diambil pada saat sedang melakukan video call dengan Terdakwa ;
Bahwa foto screenshot / tangkapan layar tersebut diambil pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat oleh saksi ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO sekira tahun 2019, saat itu saksi ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO sedang melakukan videocall di kamar rumah saksi ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO di Jl. Kartini RT. 026 RW. 003 Desa Kec.Randudongkal Kab.Pemalang dengan posisi saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO hanya mengenakan Bra saja kemudian Terdakwa meminta saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO untuk membuka Bra yang dipakai oleh saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO dengan mengatakan “TANGGUNG, BUKA SAJA SEKALIAN MAH” serta dengan alasan karena saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO akan menjadi istri Terdakwa yang kemudian saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO membuka baju seluruhnya dan tanpa saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO sadari Terdakwa mengambil screenshoot / tangkapan layar ketika saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO posisi berdiri tidak memakai baju dengan memperlihatkan alat kelamin dan payudara tanpa seijin/sepengetahuan saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO ;
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto asusila tersebut kepada saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2021 sekira pukul 16.21 Wib pada saat saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO sedang berada di rumah yang ada di Desa Randudongkal Rt.026 Rw.003 Kec. Randudongkal Kab. Pemalang dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone milik Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna hitam Nomor IMEI 1 : 861930045454051 dan IMEI 2 : 861930045454044 dengan nomor Handphone 0813836552896 dengan nama WASLANI, kemudian Terdakwa juga mengirimkan foto asusila saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO yang dikirimkan kepada saksi AHMAD MUZAYAN bin (Alm) BILAL pada tanggal 02 bulan Januari Tahun 2022 sekitar jam 13.22 WIB melalui pesan Whatsapp dengan nomor 0813836552896 dengan posisi foto saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO sedang berdiri dengan tidak memakai baju hanya menggunakan Bra dengan tangan memegang perut dan vagina dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto asusila saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO kepada saksi SULAM SUWIRTO Bin SALIM (Alm) sekira hari Selasa tanggal 16 November 2021 pukul 10.00 WIB dengan posisi foto saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO sedang berdiri tidak memakai pakaian (bugil/telanjang) sambil memperlihatkan payudara dan tangan memegang perut dan vagina ;
Bahwa pada awalnya saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO membiarkan apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, namun karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kembali berulang kemudian saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik digital Nomor Lab DFC 042/BB/DFC/II/2020 tanggal 28 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Digital Forensics Center Universitas Muhammadiyah Purwokerto dan ditandatangani oleh Mukhlis Prasetyo Aji, S.T., M.Kom dan Ermadi Satriya Wijaya, S.T., M.Kom selaku Analis Digital Forensics Center didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
Pada Handphone Xiaomi Redmi 6A milik edisayektiargawati dengan nomor 6282322786743 terdapat tiga nomor untuk komunikasi dengan Waslan yaitu 6281281349977, 62813836552896, dan 6281219203567. Kemudian terdapat foto yang dikirimkan dengan nomor 62813836552896 dan 6281219203567 yang menunjukan ada foto ketelanjangan atau foto tidak pantas ;
Pada Handphone merek Itel dan Samsung A7 yang juga dikirimi foto ketelanjangan atau foto tidak pantas oleh akun whatsapp nomor [email protected] (waslani) ;
Dapat ditemukan bahwa pemilik hanphone OPPO A3S yang tertera nomor 085229749977 dan 081219203567 serta pemilik handphone OPPO A16 dengan nomor 0813836552896 dan 081281349977 merupakan pembuat foto dan menyebarkan foto melalui whatsapp seperti yang terlihat di atas ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO merasa dirugikan dan malu kepada orang-orang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Repbulik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sulam Suwirto Bin Salim dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi dadlam keadaan sehat dalam persidangan ini;
Bahwa saksi kenal akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengucapkan sumpah menurut agamanya untuk memberikan keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat walafiat dan bersedia memberikan keteraangannya pada persidangan ini;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa pihak Kepolisian sebanyak 2 (dua) kali dan Berita Acara Pemeriksaan tersebut sebelum ditandatangani saksi baca terlebih dahulu;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena ada kerjasama bisnis properti dengan Argawati Edi Sayekti, nama panggilan terdakwa yaitu Waslani;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu ada hubungan apa antara Pak Waslani dengan Ibu Argawati Edi Sayekti, namun setelah saksi dikirimi foto oleh pak Waslani, barulah saksi tahu dari pengakuan pak Waslani kalau ia ada niat akan menikahi Ibu Argawati Edi Sayekti;
Bahwa Terdakwa mengirim foto tersebut kepada saksi melalui media Whatsapp (WA) di Hand Phone milik saksi;
Bahwa saksi tahu kalau yang mengirim foto tersebut adalah Terdakwa karena saksi tahunya dari nomornya, itu nomor hand phone pak Waslani;
Bahwa terdakwa mengirim foto tersebut kepada saksi pada hari Selasa tanggal 16 Nopember 2021 sekira pukul 10.00 wib yang isinya ada foto, ada tulisan yang seolah-olah Pak Waslani mencurigai saksi ada kedekatan dengan Ibu Argawati Edi Sayekti;
Bahwa saksi dikirimi Terdakwa melalui Whatsapp (WA) tersebut yang saksi ingat dikirimi foto/ gambar Ibu Argawati Edi Sayekti dua kali dalam kondisi berdiri telanjang dengan memegang alat kelamin dan payudaranya dan setengah badan yang kelihatan payudara saja, terus kalau dikirimi kata-kata itu ratusan banyaknya, cuma tidak saksi buka semua;
Bahwa maksud terdakwa mengirimi Whatsapp (WA) tersebut pada intinya Pak Waslani merasa bangga bisa mendekati ibu Argawati Edi Sayekti;
Bahwa setelah menerima foto atau gambar tersebut, saksi ada melakukan konfirmasi kepada sdr. Argawati Edi Sayekti, jadi pertama-tama saksi konfirmasi ke Pak Waslani, saksi mengingatkan kepada Pak Waslani kalau tindakannya sebagai tindakan pelecehan dan memintanya untuk tidak menyebarkannya, akan tetapi pak Waslani malah menuduh saksi membela Ibu Argawati Edi Sayekti, dan kalau konfirmasi kepada Ibu Argawati Edi Sayekti, awalnya saksi tidak berani karena menyangkut harga diri Ibu Argawati Edi Sayekti, akan tetapi karena omongan dari Pak Waslani yang mengatai saksi babi, binatang dan sebagainya akhirnya saksi menyampaikan kepada Ibu Argawati Edi Sayekti kalau saksi mendapat teguran dan kiriman gambar/ fotonya dari Pak Waslani seperti ini sambil saksi tunjukan Whatsapp (WA) yang dikirimkan Pak Waslani kepada Ibu Argawati Edi Sayekti;
Bahwa sdr. Argawati Edi Sayekti membenarkan bahwa foto/ atau gambar yang dikirim oleh Terdakwa bahwa itu foto/ gambar dirinya;
Bahwa sdr. Argawati Edi Sayekti tidak menceritakan kepada saksi, bagaimana foto tersebut ada;
Bahwa hakim ketua menunjukan barang bukti dipersidangan (sambil diperlihatkan barang bukti Hand Phone Samsung Galaxy A7 warna Gold/ Emas) ;
Bahwa dari Whatsapp (WA)yang dikirim Terdakwa tidak ada yang berisi pengancaman;
Bahwa saksi tidak tahu, antara Terdakwa dengan sdr. Argawati Edi Sayekti ada permasalahan atau kah tidak;
Bahawa antara saksi dengan Terdakwa tidak ada permasalahan sebelumnya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan nomor hand phone sakdi dari ibu Argawati Edi Sayekti;
Bahwa saksi pernah bertemu langsung dengan terdakwa, waktu itu datang bersama dengan Ibu Argawati Edi Sayekti dan saksi kenalan langsung dengan Pak Waslani;
Bahwa Sepengetahuan saksi, Terdakwa memperkanlakan diri kepada saksi sebagai broker;
Bahwa yang saksi lihat, ya seperti bisnis biasa, apakah ada kedekatan atau tidak saksi melihatnya mereka pulang bersama satu mobil dan tidak ada kecurigaan hubungan mereka seperti apa;
Bahwa atas kecurigaan Terdakwa kepada saudara tentang hubungan saudara dengan sdr. Argawati Edi Sayekti, yang saksi sampaikan kepada Terdakwa kalau Pak Waslani mencurigai saksi ada kedekatan dengan Bu Argawati Edi Sayekti dari Ibu Argawati Edi Sayekti bukan dari Pak Waslani;
Bahwa saya tidak tahu, dan saksi tidak tanya cuma cerita dari Ibu Argawati Edi Sayekti kalau Pak Waslani cemburu kepada saksi;
Bahwa saksitidak menanyakan hal itu kepada Bu Argawati Edi Sayekti;
Bahwa ada teman lain yang dikirimi foto atau gambar asusila tersebut oleh Pak Waslani, dan saksi tahu dari Bu Argawati Edi Sayekti;
Bahwa tidak ada disebutkan nama oleh sdr. Argawati Edi Sayekti, siapa orang lain yang dikirimi oleh Terdakwa karena Ibu Argawati Edi Sayekti hanya menyebutkan temen-teman SMA-nya juga dikirimi, tidak menyebutkan nama-namanya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Argawati Edi Sayekti Binti Sarjonodibawah sumpah * pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat;
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sudah 1 (satu) tahunan;
Bahwa saksi pertama kali mengenalnya pada waktu Pak Waslani mau membeli tanah kapling ke saksi dan setelah kenal menjadi punya hubungan kedekatan asmara dan ada rencana mau menikah;
Bahwa ada permasalahan sehingga Terdakwa ini diajukan di persidangan yaitu Pak Waslani ada menyebarkan foto-foto bugil atau asulila saksi yang Pak Waslani ambil ketika saksi dengan Pak Waslani melakukan Video Call dan meminta saksi untuk telanjang dengan alasan sudah menjadi pasangan suami istri;
Bahwa Seingat saksi Nomor Hand Phone saksi yang dipakai Video Call yaitu 0823227866743, Jenis Hand Phone saksi merk XIAOMI Redmi 6A warna putih silver;
Bahw pada saat Video call saksi berada di rumah saksi di Jalan Kartini RT 26 RW 003 Desa Randudongkal, Kecamatan randudongkal, Kabupaten Pemalang sedangkan Pak Waslani di Tangerang;
Bahwa pada waktu itu Pak Waslani bilang mau lihat saksi dalam keadaan telanjang dengan alasan karena mau menjadi istrinya, dan atas permintaan itu saksi menurutinya;
Bahwa seingat saksi berapa kali saksi dengan Terdakwa melakukan Video Call-nya 2 (dua) kali dan permintaannya sama pingin melihat saksi dalam keadaan tidak memakai baju/ telanjang;
Bahwa antara saksi dengan pak Waslani ada Kles/ ribut karena saksi tidak suka dengan sikap Pak Waslani yang posesif orangnya cemburuan sehingga saksi putusin pertunangannya;
Bahwa dalam Hand Phone saksi, penamaan Terdakwa ini, saksi tuliskan WA saja dan banyak yang tidak ada namanya karena memang Pak Waslani nomor Hand Phone-nya banyak;
Bahwa pada saat Video Call yang pertama dan yang kedua dengan nomor hand Phone yang sama;
Bahwa saksi mengetahui foto atau gambar asusila saksi disebarkan kepada orang lain dari teman-teman saksi yang lain yang ngomong ke saksi dan banyak sekali ada yang perempuan dan ada yang lelaki, dan teman-teman saksi antara lain Pak Sulam dan Pak Ahmad yang sekarang menjadi saksi;
Bahwa ada yang dikirimkan kepada saksi, dan cerita-cerita dari teman saksi itu dan foto atau gambar asusila yang dikirimkan ke saksi langsung saksi hapus;
Bahwa setelah saksi mendapat WA tersebut, saksi kemudian mengkonfirmasikan ke Pak waslani lewat telepon, saksi tanyakan maunya apa dan memintanya untuk tidak menyebarkannya;
Bahwa tanggapan terdakwa pada saat konfirmasi saudara tersebut adalah tetap menyebarkan foto gambar asusila saksi dan tidak mau berhenti;
Bahwa Pak Waslani mengakui benar menyebarkannya bahkan dia merasa puas, rasain saja dan Pak Waslani mengatakan akan tetap menyebarkan kalau saksi tidak mau menikah dengannya;
Bahwa saksi sudah pernah punya suami tetapi meninggal dunia;
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa tidak ada faktor lain yang memicu keretakan hubungan;
Bahwa panggilan saksi terhadap Terdakwa ini sebelum kejadian biasa di panggil dia “PAPAH”;
Bahwa status saksi dan terdakwa ketika saling mengenal adalah Janda dan Pak Waslani statusnya adalah Duda;
Bahwa pada saat Video Call dengan Terdakwa sebelumnya saksi masih berpakaian lengkap, dan karena bodohnya saksi, menuruti permintaan Pak Waslani untuk telanjang;
Bahwa pada saat melakukan Video Call status hubungan saksi dengan Terdakwa sudah bertunangan resmi;
Bahwa penjelasan saksi terhadap foto atau gambar asusila saksi yang pertama masih mengenakan BH yang kedua saudara sudah telanjang bulat yakni pada saat pertama kali Video Call dari keadaan saksi masih pakai BH itu saksi sehabis mandi, kemudian yang kedua saksi sudah telanjang bulat itu ketika Video Call Pak Waslani bilang tanggung sekalian buka saja;
Bahwa dipersidangan saksi mengenali foto-foto yang diperlihatkan kepadanya (sambil diperlihatkan foto atau gambar asusila yang ada di Berita Acara kepolisian);
Bahwa alasan terdakwa menyebarkan atau mengirimkan foto atau gambar asusila kepada orang lain karena cemburu sama Pak Sulam dan saksi tidak mau menikah dengannya;
Bahwa Pertama kali saksi mengetahui foto atau gambar asusila saksi disebarkan oleh terdakwa dari Pak Waslani sendiri, dan Pak Waslani menyampaikan kalau selain kirim foto ter Saksi menerangkan kenal akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa sebut ke saksi juga kirimkan ke orang lain;
Bahwa saksi tanyakan kenapa Pak Waslani mempunyai nomor Hand Phone teman-teman saya, bilang saya apa didapat dari Hand Phone saya, dia jawab dapat sendiri;
Bahwa saksi tanyakan sendiri kepada Terdakwa kenapa menyebarkan foto tersebut, dan dijawabnya biar saksi malu karena tidak mau menikah dengannya;
Bahwa saksi melaporkan perlakuan Terdakwa tersebut kepada pihak kepolisian 2 (dua) bulanan atau 3 (tiga) bulanan setelah penyebaran foto tersebut;
Bahwa respon Terdakwa terhadap tindakan saudara melaporkan dia bilang silahkan saja lapor ke Polisi, dan memang sebelumnya saksi sudah pamit mau melaporkan sama anak-anaknya Pak Waslani;
Bahwa setelah saksi melaporkan ke pihak Polisi dan ditahan, kemudian Pak Waslani menghubungi saksi, meminta dikirimi baju, kaos dan kaos kaki. Namun saksi tidak menuruti permintaannya karena dia sudah menghancurkan hidup saksi ;
Bahwa tidak pernah ada permintaan maaf atas tindakan penyebaran foto-foto tersebut kepada saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ahmad Muzayan Bin Bilal dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
Bahwa saksi tidak kenal hanya tahu dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, juga tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi ada menerima kiriman foto atau gambar asusila sdr. Argawati Edi Sayekti dari Pak Waslani melalui Whatsapp ;
Bawha saksi tidak kenal dengan Terdakwa, hanya tahu foto dan nama saja saat dia kirim foto atau gambar asusila tersebut, dan saksi juga diceritakan oleh sdr. Argawati Edi Sayekti bahwa Pak Waslani adalah calon suami sdr. Argawati Edi Sayekti;
Bahwa pada saat Terdakwa kirim foto atau gambar tersebut, yang muncul hanya nomor Hand Phone-nya saja, dan setelah ada konfirmasi dengan sdr. Argawati Edi Sayekti saksi beri nama “Calon Suami AR”;
Bahwa saksi langsung menghubungi sdr. Argawati Edi Sayekti karena yang terlihat foto atau gambar dari sdr. Argawati Edi Sayekti;
Bahwa setelah dikonfirmasi kepada sdr. Argawati Edi Sayekti, benar nomor Hand Phone yang mengirimkan foto atau gambar asusila tersebut milik Terdakwa;
Bahwa yang dikirim Foto atau Gambar asusila sdr. Argawati Edi Sayekti dan kata-kata tetapi saksi tidak membaca semua;
Bahwa ada 2 (dua) kali kiriman WA ke saksi, tetapi dalam sehari itu ada beberapa foto atau gambar yang dikirimkannya;
Bahwa yang saksi lakukan setelah ada kiriman foto atau gambar asusila dan kata-kata tersebut adalah saksi berdialog lewat Whatsapp dan pada intinya Pak Waslani meminta tolong ke saksi agar membujuk sdr. Argawati Edi Sayekti mau menikah dengannya;
Bahwa saksi ada tanyakan kepada Terdakwa, ia mendapatkan Foto atau Gambar asusila tersebut dari mana dan dijawab dari teman;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada sdr. Argawati Edi Sayekti mengenai kejadian tersebut dimana saksi langsung menegur sdr. Argawati kenapa terjadi begini, terus sdr. Argawati langsung menangis karena saksi marahi;
Bahwa saksi ada tanyakan kebenaran dari foto yang dikirim ke saudara kepada sdr. Argawati dan, sdr. Argawati membenarkan itu foto atau gambar asusila dirinya dan menurut pengakuannya diambil Screenshoot oleh Pak Waslani tanpa ijin ketika dia Video Call dengan pak Waslani;
Bahwa Sepengetahuan saksi ada kedekatan atau hubungan antara sdr. Argawati Edi Sayekti dengan Terdakwa dan menurut kabar dari sdr. Argawati, kalau mereka berdua mau menikah;
Bahwa ketika saksi dimintai tolong Terdakwa untuk membujuk sdr. Argawati Edi Sayekti, saksi menanyakan kepada sdr. Edi Sayekti dan jawabannya pada Intinya dijawab sdr. Argawati, dia tidak mau untuk menikah dengan Pak Waslani karena alasan Pak Waslani orangnya posesif atau cemburuan dan tidak cocok;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Mukhlis Prasetyo Aji, S.T.,M.Kom dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa , Ahli menerangkan tidak kenal, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa ;
Bahwa Ahli mengucapkan sumpah menurut agamanya untuk memberikan pendapat-pendapat menurut pengetahuan ahli yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya;
Bahwa yang menjadi bidang keahlian ahli adalah ahli dibidang IT (Information Technology) khususnya Digital Forensics, Pendidikan Strata 2 Magister Informatika Konsentrasi Forensik Digital di Fakultas Teknik Informatika Universitas Islam Indonesia (UII) lulus tahun 2011 dan sekarang sedang menempuh Strata 3 di Universitas Teknikal Malaysia Malaka dengan tema yang sama;
Bahwa Sertifikasi ahli pernah mengikuti pelatihan ComputerHackingForensicInvestigator (CHFI), kemudian pelatihan di Bandung terkait dengan Audit Forensik dan beberapa kegiatan yang lain;
Bahwa ahli Pernah, untuk menangani kasus hampir 50 (lima puluh)-an terkait dengan ITE dan di persidangan kurang lebih 10 (sepuluh) di Purwokerto, Banyumas, Purbalingga maupun di Jakarta sebagaimana dalam curriculum vitae yang disampaikan di persidangan ini;
Bahwa Digital Forensics adalah salah cabang ilmu yang mempelajari IT (Information Technology) untuk mengungkap bukti digital untuk keperluan di persidangan ataupun keperluan yang lain;
Bahwa Manfaat yang di dapat di persidangan terkait dengan Digital Forensics tersebut terkait dengan barang bukti digital yang diperoleh dari Kepolisian untuk mengungkap isi atau konsen dari data yang ada di perangkat elektronik harus dilakukan dengan proses Digital Forensics sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena di Indonesia belum ada standarnya kita menggunakan standar internasional dari Association off Chief Police Officers di Inggris dan dengan standar lainnya;
Bahwa, tahapan atau proses atau mekanisme proses untuk memperoleh barang bukti elektronik yang pertama terhadap barang bukti dilakukan proses imaging atau cloning diduplikasi, nanti hasil duplikasinya kita analisis sehingga barang bukti aslinya tidak kita otak-atik dan hanya otak-atik dari hasil cloning-nya supaya terjaga keasliannya di barang bukti aslinya sehingga nanti akan ketemu nilai algoritma matekatik yang intinya menunjukan bahwa barang bukti yang di cloning identik atau sama dengan barang bukti aslinya, kemudian kami baru melakukan analisis terhadap hasil cloning nya;
Bahwa dalam perkara ini, bentuk barang bukti yang ahli analisa Barang bukti elektronik yakni barang bukti yang bisa dipegang atau berbentuk elektronik yang sepanjang itu masih ada media penyimpanan itu masih ada data, beda dengan barang bukti digital yang tidak kelihatan tapi bisa dilihat, misalkan Image, teks, tulisan, video ataupun yang lainnya;
Bahwa dalam perkara ini bentuk barang buktinya sebagai berikut:
1. 1 (Satu) buah Handphone merk Xiaomi Warna Putih IMEI 1: 869552048254742, IMEI 2: 869552048254759 dengan SIM Card Nomor 6282322786743 atas nama Argawati Edi Sayekti ;
2. 1 (Satu) buah Handphone merk Itel L6502 IICCD: 8962100325420063789F dengn SIM Card Nomor 6285225006378 atas nama muzayan 616 ;
3. 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A7 IMEI :8962100325420063789F dengn SIM Card Nomor 6285225006378 atas nama muzayan 616 ;
4. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A3S IMEI 1: 86193004545405 dan IMEI 2: 861930045454044 serta nomor Telp As Simpati 085229749977,Telp 081219203567 ;
5.1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 dengan IMEI 1 867124050722156 dan IMEI 2 867124050722149 serta dengan nomor SIM 1 081383655289,SIM 2 081281349977 ;
Setelah dilakukan cloning diperoleh digital image atau hasil pemadatan data/ RAR/ ZIP kemudian di ekstrak atau dikeluarkan lagi menjadi per-file dengan alat/ aplikasi Tools Forensics kemudian dianalisa;
Bahwa Sehubungan dengan perkara ini, yang diperoleh dari analisa data yang Ahli lakukan diperoleh Akun Whatsapp (WA), dan berupa pengiriman foto perempuan tidak memakai baju secara lengkap dan beberapa gambar lain yang sudah dilakukan pengeditan;
Bahwa dapat diketahui siapa yang mengirimkan gambar tersebut dan siapa yang menerimanya dari analisa bisa terbaca siapa yang mengirim atau yang menerima termasuk data yang dihapus;
Bahwa terkait dengan pengiriman yang pertama kita memeriksa Handphone merk Xiaomi Warna Putih IMEI 1: 869552048254742, IMEI 2: 869552048254759 dengan SIM Card Nomor 6282322786743 atas nama Argawati Edi Sayekti, dari Hand Phone tersebut kami dapatkan data terkait dengan pengiriman konten wanita yang tidak berpakaian lengkap dengan nomor 081281349977 atas nama P. Waslani juga dari nomor 0813836552896 atas nama Waslani dan nomor 081219203567 atas nama Waslani 2, dari nomor tersebut mengirimkan beberapa percakapan dan satu buah foto yang dilakukan screenshoot atas nama Waslani dan data dimaksud sudah ada dalam beriata acara penyidikan yang saya sampaikan;
Bahwa Terkait dengan Hand Phone atas nama Argawati, dia mendapat kiriman dari Nomor Hand Phone atas nama Waslani dengan nomor 0813836552896 beberapa percakapan pada intinya bahwa ada mengirimkan foto dan video bugil;
Bahwa untuk Video Call ahli tidak melakukan identifikasi, ahli hanya terkait dengan konten atau foto atau video yang dikirimkan dari nomor Hand Phone Waslani;
Bahwa selain dikirimkan kepada sdr. Argawati Edi Sayekti, terkait gambar atau konten asusila saya temukan data terkait konten dari Nomor Hand Phone 0852294977 dan Nomor Hand Phone 081219203567 ada penyebaran foto, percakapan dan terkait kepada sdr. Argawati ada percakapan intinya akan disebarkan ke mana-mana atau ke teman-temannya, kemudian ada beberapa nomor yang sudah dihapus dan beberapa foto yang sudah dihapus ataupun dilakukan pengeditan dan dari pemeriksaan nomor Hand Phone penerima diketahui ada konten atau gambar atau percakapan yang dikirimkan dari nomor Hand Phone Terdakwa kepada nomor Hand Phone penerima yang Ahli analisa;
Bahwa yang ahli ketahui bahwa foto-foto tersebut bersumber dari Whatsapp (WA), dari data yang saya dapatkan ada yang melalui screenshoot di Video Call akan tetapi tidak bisa mengidentifikasi secara pasti dari hand Phone mana;
Bahwa untuk mendapatkan bukti digital prosesnya hanya itu, dari proses cloning, dipadatkan datanya dan di ekstrak kemudian masing-masing datanya dianalisis, termasuk analisis darimana foto ini di dapat;
Bhwa ahli memeriksa seluruh gambar atau konten yang ada di dalam Hand Phone Terdakwa termasuk yang ada di Whatsapp dan yang ada di galeri Hand Phone Terdakwa dan Hand Phone lainnya yang dijadikan barang bukti;
Bahwa ahli ada menggunakan aplikasi lain selain dari tahapan proses memperoleh bukti digital yang diterangkan sebelumnya yang kita gunakan biasanya aplikasi yang dipakai temen-temen di Digital Forensic Mabes Polri dan aplikasi yang digunakan tersebut ada yang Ahli buat sendiri;
Bahwa dalam penggunaan Whatsapp ada percakapan end to end yang dapat kita protek melalui Protex Security, dan untuk membuka protek tersebut, terkait dengan data Whatsapp ada di end script atau dikunci dan untuk membuka kuncinya tersebut dibutuhkan Hand Phone yang bersangkutan, kemudian ekstrak kuncinya;
Bahwa terhadap konten yang dihapus, ada yang bisa dilihat dan ada yang tidak bisa dilihat, biasanya masih ada datanya tetapi ada juga yang cuma berupa catatannya tentang adanya pengiriman file;
Bahwa terhadap konten yang bisa dilihat ataupun tidak bisa dilihat tersebut, ada kesamaan dengan konten yang dikirimkan dari sdr. Waslani yang dihapus, ada yang bisa dibuka dan ada yang tidak bisa karena perlu update aplikasi namun pengguna tidak melakukan update sehingga filenya tidak bisa dibuka atau rusak;
Bahwa konten atau file masih bisa diambil dari Hand Phone yang dibuang atau rusak ataupun perangkatnya tidak ada lagi masih bisa diambil datanya dari nomor Hand Phone yang dikirimi/ penerima melalui aplikasi dan mengenai identitas nomornya pihak penyidik bisa meminta kepada pihak Operator Layanan Kartu Internet;
Bahwa dari hasil analisa Ahli, semua gambar atau screenshoot dikirimkan juga ke orang lain, tidak semuanya, sebagian saja dan diantaranya yang dikirim ada yang diambil dari Screenshoot;
Bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Pada Handphone Xiaomi Redmi 6A milik edisayektiargawati dengan nomor 6282322786743 terdapat tiga nomor untuk komunikasi dengan Waslan yaitu 6281281349977,62813836552896 dan 6281219203567.Kemudian terdapat foto yang di kirimkan dengan nomor 62813836552896 dan 6281219203567 yang menunjukan ada foto ketelanjangan atau foto tidak pantas ;
2. Pada Handphone merek ltel dan Samsung A7 yang juga dikirimi foto ketelanjangan atau foto tidak pantas oleh akun whatsapp nomor [email protected](waslani) ;
3. Dapat di temukan bahwa pemilik handphone OPPO A3S yang tertera nomor 085229749977 dan 081219203567 serta pemilik handphone OPPO A16 dengan nomor 0813836552896 dan 081281349977 merupakan pembuat foto dan menyebarkan foto melalui whatsapp seperti yang terlihat di atas ;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengerti;
Dr. Nooraziz Said, S.H.,M.S yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa dalam persidangan ini ;
Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, juga tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa ;
Bahwa kaitan antara Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana ada sebuah adagiumLex specialis derogat legi generali, jadi kalau ada dua ketentuan yang satu umum dan yang satu khusus, maka yang dikenakan adalah yang khusus. ITE memang ada yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelanggaran kesusilaan Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, itu ada pelanggaran yaitu barang siapa di muka umum melanggar kesusilaan, cuma kata-kata di “muka umum” kalau mengacu pada Arrest Hoge Raad 22 Mei 1939 pengertian openlijk-nya tidak harus di tempat terbuka, tetapi dapat juga dilakukan di tempat tertutup tetapi suaranya dapat didengar dari luar, itu sudah masuk dalam pengertian openlijk / terbuka ;
Bahwa sama saja dengan Arrest Hoge Raad 8 Maret 1909, penghasutan itu dapat dilakukan oleh satu orang tidak harus lebih dari satu orang, jadi bila A menghasut B untuk membakar rumah dan ternyata B tidak mau maka A sudah memenuhi Pasal 160 KUHP, karena apa? karena Pasal 160 KUHP adalah Formeele delict, delik yang menitikberatkan pada perumusan perbuatannya, jadi akibat bukan merupakan unsur;
Bahwa berkaitan dengan perkara ini, dimana pengiriman konten asusila melalui aplikasi Whatsapp kepada 2 (dua) atau 3 (tiga) orang termasuk dalam kategori “di muka umum” sebagaimana disampaikan Ahli yang di dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 sebagai pembaharuan dari Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008, di sini terdapat kata “dapat”, yang penting dapat, disampaikan kepada 2 atau 3 orang atau lebih, nyatanya pelaku menyampaikan konten dapat diakses. Menurut saya walaupun hanya 2 (dua) orang karena itu sebenarnya bisa diakses oleh semua orang siapapun apabila dia menghendaki/ yang memiliki itu menghendaki, tidak ada artinya 2 (dua) atau banyak. Makanya di dalam Pasal 45 tersebut, asal “dapat diakses” oleh pihak lain walaupun dengan persetujuan pemilik itu masuk dalam pengertian Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016, karena kalau dia tidak menyetujui ya tidak akan, kalau dia menyetujui ya baru;
Bahwa dengan demikian itu sudah memenuhi Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2019 karena ada kata “dapat” dan senyatanya konten tersebut dapat diakses oleh 2 atau 3 orang tersebut dengan persetujuannya;
Bahwa apakah asas Ultimum remedium dapat diterapkan di dalam Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut, Ahli mengacu pada pendapat Prof. Dr. H. Muladi, S.H., dulu memang Ultimun Remedium sebagai obat terakhir manakala obat-obat di bidang hukum administratif bidang hukum perdata melalui Pasal 1365 onrechtmatige daad sepanjang itu masih ada jalan lain kenapa harus di pidana, sekarang dalam era globalisasi di mana kejahatan di bidang ekonomi sudah menglobal maka Prof. Dr. H. Muladi, S.H. mengarang sebuah buku baru disamping pidana sebagai ultimum remendium terhadap kejahatan di bidang perekonomian khususnya maka sanksi pidana tidak lagi menjadi ultimum remendium tetapi bersifat primum remedium, jadi tidak usah dijatuhkan sanksi-sanksi di luar pidana, langsung pidana, sebab apa kalau itu sampai ultimun remendium misalkan saya korupsi terus saya kembalikan maka diselesaikan secara perdata ini akan menambah seorang pejabat atau pihak swasta lain untuk bersepakat untuk mengembalikan apabila ketahuan, maka fungsi pidana sebagai pencegah atau penindak terhadap kejahatan akan kurang efektif, kalau semua harus ultimum remendium;
Bahwa sepanjang itu sarana elektronik itu alat untuk menyampaikan suatu maksud dan itu dilakukan tidak sengaja khususnya dalam opzet als oogmerk atau kesengajaan dengan maksud artinya pelaku menghendaki perbuatan dan akibat dari perbuatan itu, maka apakah itu melalui gambar atau melalui Video Call menurut ahli sama saja, sepanjang melalui sarana elektronik, itu substansinya, sebab kalau itu tidak? ya kenapa Pasal 282 KUHPidana “barangsiapa di muka umum melanggar kesusilaan”, ya kalau itu melalui sarana elektronik dan itu diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang memperbarui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, maka berlakulah Lex specialis derogat legi generali. Jadi dapat dikenakan, sepanjang alat elektronik itu dijadikan sarana untuk sampainya maksud kepada orang yang dituju;
Bahwa yang dimaksud “melanggar kesusilaan” dalam KUHPidana menurut Ahli adalah hal-hal yang bersifat moralitas, contoh kasus teman saya yang ditangkap Polisi di Belgia, karena berbeda budaya, teman saya menunggu kereta datang dan disebelahnya ada sepasang lelaki dan perempuan melakukan ciuman di muka umum kemudian ditegur oleh teman saya, teman saya terkena pelanggaran HAM dan di sidang di Kepolisian Belanda. Berbeda dengan di Indonesia, mencium pacar di muka umum itu bisa terkena Pasal 282 KUHPidana. Jadi hal-hal yang berkaitan dengan moralitas itu substansi dari kesusilaan, walaupun kejahatan itu semua bertentangan dengan moral, tapi ini lebih spesifik. Jadi masalah moralitas tergantung dari budaya yang ada dan berlakunya di suatu daerah;
Bahwa menurut Ahli, ukuran yang dapat digunakan sehingga suatu perbuatan itu dikatakan melanggar susila ada kecenderungan kata-kata susila, moralitas yang berkaitan dengan nafsu birahi laki-laki atau perempuan, maka itu masuk dalam pelanggaran kesusilaan. Hanya masalahnya seperti kasus ini, melanggar ITE iya jelas karena menggunakan Hand Phone atau sarana elektronik lain untuk menyampaikan maksud pada yang dikehendaki orang, tetapi di satu sisi pornografi, ITE maupun pornografi sama-sama lex specialis. Asas Lex specialis derogat legi generali tidak berlaku apabila terdapat dua aturan hukum yang sama-sama Lex Specialis, mana yang akan dipakai, kalau keduanya sama-sama berat maka dalam hal ini dapat dikenakan Pasal 63 ayat (1) KUHPidana, Eendaadse samenloop atau perbarengan peraturan, atau dapat diartikan pelanggaran dua norma yang berbeda oleh satu perbuatan fisik, misal memperkosa di tepi jalan itu melanggar dua norma, itu kalau kedudukannya sama, kalau kedudukannya tidak sama maka dikenakan unsur-unsur salah satu tindak pidana yang bersangkutan mana yang mendekati pada kejadian;
Bawha menurut Ahli ada Pasal 64 di dalam KUHPidana dan negara harus mengatur ini karena Pasal 64 KUHPidana itu namanya Voortgezette Handeling, perbuatan berlanjut yang unsur-unsurnya saya ambil dari penjelasan resmi KUHpidana yang disebut MvT (Memorie van Toelichting) yaitu : 1) ada satu keputusan dari pelaku yang melanggar perundang-undangan pidana yang bersangkutan dan yang menjadi sumber dari semua tindak pidana yang dilakukan, tidak perlu bahwa keputusan kehendak itu diucapkan secara langsung dan cara terang-terangan dalam perbuatan-perbuatan yang sama yang sejenis, Arrest Hoge Raad 25 Maret 1929, kemudian 2) delik-delik itu sejenis, mencuri-mencuri semua, berzinah-berzinah semua, memperkosa-memperkosa semua cuma bedanya kalau wanita yang diperkosanya itu berbeda-beda maka itu bukan voortgezette handeling syaratnya adalah obyeknya itu satu, kalau 1 sampai 5 itu diperkosa semua maka bukan voortgezette handeling tetapi meerdaadse samenloop Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, mengapa demikian karena ancaman pidananya berbeda, sistem pemidanaannya berbeda, yang 3) waktu dilakukannya kejahatan itu tidak terlalu lama, ini yang kadang-kadang menimbulkan banyak penafsiran, padahal kalau kita mengacu pada asas Lex certa undang-undang itu dapat dipercaya, kapan undang-undang itu dapat di percaya? kalau memenuhi 2 asas, 1) precision principle yaitu rumusan harus tepat dan teliti mengambarkan perbuatan pidana saya mengacu pada pendapat Prof. Mulyatno dan semaksimal mungkin dihindari rumusan yang samar-samar dan ambiguitas/ bercabang, 2) clearness principle perbuatan yang dikriminalisasikan harus digambarkan secara jelas dalam ketentuan pidana apakah sebagai Lex Specialis atau sebagai Lex Generalis kalau itu sama-sama dengan Lex Specialis harus jelas jangan sampai menimbulkan tafsiran seperti kasus ini, apakah masuk dalam tindak pidana pronografi atau tindak pidana ITE, tapi ini ada solusinya, dari dua itu rumusan-rumusan mana yang paling dekat dengan kasus yang sedang diperiksa, kalau menurut saya ITE karena menggunakan sarana elektronik, tapi kalau mau dijadikan disamping ITE juga melanggar pornografi berarti meerdaadse samenloop pasal 65 KUHPidana, tapi kalau dipilih satu ya tidak apa-apa, misal Penuntut Umum memilih pasal 65 KUHPidana, sanksi pidananya dalam hal terjadi voortgezette handeling itu sanksi ancamannya terberat, dengan satu contoh satu orang pelayan toko atau Mall, hari ini mencuri buku, seminggu lagi mencuri sandal kemudian 5 hari lagi mencuri popok, tetapi substansinya adalah pencurian, obyeknya sama harta benda. maka dalam hal ini dijatuhi pidana yang memuat ancaman pidana paling berat dilihat dari nilai obyeknya, sedangkan dengan meerdaadse samenloop perbarengan perbuatan, misal hari ini saya membunuh, seminggu menipu, seminggu lagi menggelapkan sepeda motor, seminggu kemudian ditangkap polisi, dalam hal ini sanksi pidananya berbeda dengan voortgezette handeling menurut Pompe, Van Hamel,dan Arest Hoge Raad 15 Oktober 1900 yang diperberat yang ancaman pidananya yang sejenis, pencurian dan penipuan sama-sama dijatuhi pidana ;
Bahwa Menurut Ahli sehubungan dengan perkara ini, yang menjadi kesimpulan atas perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur, paling tidak ada 3 (tiga) jenis sangkaan secara alternatif, yaitu :
Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Repbulik Indonesia No 19 Tahun 2016, atau
Pasal 65 Ayat 1 KUHpidana Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Repbulik Indonesia No 19 Tahun 2016, atau
Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Repbulik Indonesia No 19 Tahun 2016 ;
Bahwa menurut Ahli, terhadap perbuatan terdakwa yang melakukan pengambilan gambar atau screenshoot korban yang dalam keadaan telanjang tanpa ijin dari korban ketika Terdakwa dengan Korban melakukan Video Call melalui aplikasi Whatsapp dan Terdakwa mengirimkan gambar tersebut kepada orang lain, untuk mengaplikasi ke unsur Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Itu ada hal alternatif yaitu ada dakwaan primair, subsidari dan lebih subsidair, dakwaan primair itu Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Repbulik Indonesia No 19 Tahun 2016 karena berkaitan dengan penggunaan alt elektronik dan itu sesuai sekali. Ada kesengajaan dari pihak lain tapi itu terbatas, iya, karena dia menghendaki, menyetujui, “kalau kamu pingin tahu ya ini”, apalagi kalau ada motivasi dendam,”kamu selingkuh, kamu tidak terima, ya sudah” dipermalukan sekalian dan itu mens rea-nya tebal, 100 % mens rea. Jadi mens rea ada 3 (tiga) ; mens rea biasa, mens rea sedang dan mens rea berat, ini mens rea-nya berat karena apa? 7 mens rea-nya terpenuhi semua, dan menurut saya harus di pidana berat;
Bahwa Kemudian Alternatif kedua Pasal 65 Ayat 1 KUHpidana, karena unsur-unsur pasal ini, meerdaadse samenloop, gabungan dari pornografi dan ITE , kemudian perbuatan yang kedua dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri terpenuhi karena apa? karena undang-undang ITE dan undang-undang pornografi berbeda, jadi dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, kemudian yang ketiga belum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
Bahwa kemudian alternatif ketiga, lebih subsidair Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, voortgezette handeling, karena baik melalui gambar maupun melalui Hand Phone keduanya sama-sama alat elektronik, tetap obyeknya satu yaitu korban dengan menggunakan sarana, jadi Eendaadse samenloop, pelanggaran dua norma atau lebih oleh satu perbuatan fisik pornografi dan ITE. Maksud saya memberikan alternatif seperti itu, saya teringat akan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU/XV/2017, meskipun alat bukti yang diajukan di depan pengadilan dalam perkara a quo bukan alat bukti baru dan masih berkaitan dengan perkara lama namun alat bukti yang berkaitan dengan perkara lama itu sudah disempurnakan secara substansial dan tidak hanya dirubah secara formalitas semata sehingga dengan demikian pada dasarnya alat bukti dimaksud adalah alat bukti baru yang berbeda dengan alat bukti perkara sebelumnya, b. mendasarkan pada point 1 maka sebenarnya terdapat kepastian hukum baik bagi tersangka yang tidak mudah untuk ditetapkan sebagai tersangka kembali maupun kepastian hukum bagi aparat penegak hukum khususnya polisi yang tidak mudah melepaskan tersangka dari jeratan hukum, maksud memberikan alternatif tersebut agar tidak lolos karena kalau lolos yang dipermalukan adalah negara, akibatnya yang lain akan meniru, seperti salah satu unsur dari mens rea “kalau tidak disikat sekarang yang lain akan meniru” sehingga sikat sekarang agar orang lain tidak meniru, itu salah satu unsur dari mens rea yang ada 7. Jadi sifatnya alternatif, tidak komulatif; misal Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tidak terbukti, maka digunakan Pasal 64 KUHPidana, cuma dalam kronologis yang saya terima dari kepolisian menurut saya kurang pas sebab kalau kata-kata meerdaadse samenloop pasti minimal dua tindak pidana perbarengan perbuatan, mesti tambah satu Pasal 65 KUHPidana Jo. Pasal 45 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Jo. Pasal Undang-Undang Pornografi, mestinya begitu kalau Pasal 65 KUHPidana, karena Pasal 65 KUHPidana perbarengan perbuatan, supaya disebut bareng ya minimal 2;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak tahu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengenal pertama kali dengan sdr. Argawati karena masalah pembelian tanah kapling;
Bahwa Terdakwa mengenalnya sejak bulan Nopember 2018 dan ketemu langsung dengannya pada tanggal 31 Januari 2019;
Bahwa status perkawinan saudara dan sdr. Argawati Edi Sayekti pada waktu itu Terdakwa pernah menikah tapi sudah bercerai, jadi status Terdakwa duda dan sdr. Argawati statusnya janda;
Bahwa hubungan kedekatan Terdakwa dengan sdr. Argawati Edi Sayekti pada waktu itu ada rencana untuk menikah tetapi belum jadi menikah hanya sudah membeli cincin;
Bahwa ada permasalahan Terdakwa berkirim gambar atau foto asusila sdr. Argawati kepada orang lain melalui aplikasi Whatsapp sehingga Terdakwa diajukan di persidangan ini;
Bahwa Terdakwa mengirimkan kepada sdr. AHMAD MUZAYAN, sdr. SULAM SUWIRTO dan teman-teman sdr. ARGAWATI EDI SAYEKTI. Yang seingat Terdakwa kirim foto asusila kepada sdr. AHMAD MUZAYAN pada tanggal 02 bulan Januari Tahun 2022 sekitar jam 13.22 WIB melalui pesan Whatsapp dengan nomor 0813836552896 dengan posisi foto sdr. ARGAWATI sedang berdiri dengan tidak memakai baju hanya menggunakan Bra dengan tangan memegang perut dan vagina dan selanjutnya saya mengirimkan foto asusila kepada sdr. SULAM SUWIRTO sekira hari Selasa tanggal 16 November 2021 pukul 10.00 WIB dengan posisi foto sdr. ARGAWATI sedang berdiri tidak memakai pakaian (bugil/telanjang) sambil memperlihatkan payudara dan tangan memegang perut dan vagina;
Bahwa kata-kata yang Terdakwa sertakan intinya “Ini loh Pak hubungan saya dengan Argawati sudah sebegitu jauh tetapi tidak mau menikah”;
Bahwa tujuan Terdakwa mengirimkan itu kepada sdr. SULAM awalnya gambar atau foto yang saya kirim masih kondisi yang sopan dan meminta kepada sdr. SULAM menasehati agar mau menikah dengan saya, tetapi waktu itu sdr. SULAM jawabannya membuat saya emosi, katanya “emang saya budakmu”, yang pada akhirnya saya mengirimkan foto atau gambar asusila tersebut. Kemudian kepada sdr. MUZAYAN intinya saya meminta untuk dibantu agar sdr. ARGAWATI mau menikah dengan Terdakwa dan juga ada kirim kepada teman-teman korban, tujuannya Terdakwa bisa dibantu agar korban mau menikah dengan Terdakwa, sedangkan kepada sdr. ARGAWATI Terdakwa kirimi foto tersebut karena dia mengabaikan kata-kata Terdakwa, katanya “emang gua pikirin”;
Bahwa foto itu Terdakwa dapatkan dengan screenshot / tangkapan layar saat melakukan Video Call melalui aplikasi Whatsapp, diambil pada tanggal lupa bulan Mei tahun 2019, saat itu Terdakwa bersama sdr. ARGAWATI sedang melakukan video call di kamar rumah sdr.ARGAWATI di Jl. Kartini RT. 026 RW. 003 Desa Kec.Randudongkal Kab.Pemalang sedangkan Terdakwa posisinya di rumah Terdakwa di Kota bumi, Tangerang dengan posisi sdr. ARGAWATI hanya mengenakan Bra saja kemudian Terdakwa memintanya untuk membuka Bra yang dipakainya, dan bilang “TANGGUNG, BUKA SAJA SEKALIAN MAH” dengan alasan karena sdr. ARGAWATI akan menjadi istri Terdakwa, yang kemudian sdr. ARGAWATI membuka baju seluruhnya dan Terdakwa mengambil screenshoot / tangkapan layar ketika sdr. ARGAWATI posisi berdiri tidak memakai baju dengan memperlihatkan alat kelamin dan payudara;
Bahwa tujuan Terdakwa screenshoot untuk kebanggaan Terdakwa saja, disimpan sendiri;
Bahwa pada pagi harinya Terdakwa sampaikan kepada sdr. Argawati kalau akan screenshoot gambarnya ketika dia telanjang, dan dia bilang “Ih papah sampai segitunya”;
Bahwa Terdakwa kirim melalui Aplikasi Whatsapp dengan 2 Hand Phone yaitu 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO A16 warna hitam dan 1 (satu) buah HP OPPO A3S warna hitam dengan nomor Hand Phone 6281281349977, 62813836552896, dan 6281219203567;
Bahwa Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian pada tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 20.00 wib di rumah saya di Tangerang;
Bahwa setelah Terdakwa ditahan pernah bertemu dengan Korban sekali di tahanan Polres Pemalang, Terdakwa bilang minta dikirimi baju-baju Terdakwa yang ada di rumah dan alat-alat mandi dan Terdakwa sempat meminta maaf kepadanya tetapi dia diam saja;
Bahwa Terdakwa meminta maaf karena sudah menyebarkan foto atau gambar asusila korban;
Bahwa nomor Hand Phone yang saudara miliki yang masih aktif yakni Nomor 6281281349977, 62813836552896, dan 6281219203567;
Bahwa kedekatan hubungan saudara dengan Korban sangat dekat sekali seperti suami istri;
Bahwa Terdakwa melihat Korban dalam keadaan telanjang sudah lebih dari 2 (dua) kali;
Bahwa alasan Terdakwa melakukan perbuatan ini karena merasa sakit hati dan cemburu karena korban tidak mau menikah dengan Terdakwa;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
Bahwa yang perlu Terdakwa tambahkan dari keterangan, Terdakwa bahwa Terdakwa mendapatkan Nomor Hand Phone sdr. SULAM SUWITO dari temannya yang bernama bu ENI di Batang;
Bahwa Sebelum kirim foro atau gambar asusila tersebut kepada sdr. SULAM SUWITO, pernah sdr. SULAM menyampaikan ke Terdakwa kalau dia akan menjebloskan Terdakwa ke penjara bahkan Terdakwa dikirimi video tahanan di Polsek;
Bahwa Sdr. SULAM SUWITO pernah menyampaikan kepada sdr. ARGAWATI EDI SAYEKTI, bahwa sdr. ARGAWATI EDI SAYEKTI akan dibuatkan Villa oleh sdr. SULAM SUWITO;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna putih silver IMEI 1 : 869552048254742, IMEI 2 : 869552048254759 dengan simcard telkomsel dengan nomor 082322786743 ;
1 (satu) unit handphone merk ITel Warna Hitam Biru IMEI 1 : 0665633191002931 dengan simcard telkomsel dengan nomor 085225006378 ;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A7 warna Gold/emas1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A7 warna Gold/emas IMEI 1 : 351580104566316, IMEI 2 : 351581104566314 ;
1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna hitam Nomor IMEI 1 : 867124050722156 dan IMEI 2 : 867124050722149 simcard telkomsel dengan nomor 081281349977 dan 0813836552896 dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna hitam Nomor IMEI 1 : 861930045454051 dan IMEI 2 : 861930045454044 simcard telkomsel dengan nomor 085229749977 ;
1 (satu) bendel foto screenshot video call asusila ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa Waslani Bin Sunaryo telah melakukan video call dengan saksi korban Argawati Edi Sayekti.yang kemudian menyuruh saksi Argawati Edi Sayekti untuk melepaskan semua pakaiannya hingga telanjang tanpa busana selanjutnya terdakwa melakukan screenshoot foto dari saksi Argawati Edi Sayekti tersebut dan menyebarkan atau membagikannya via whats app kepada beberapa teman saksi Argawati Edi Sayekti tanpa seijin saksi korban;
Bahwa benar selain dibagikan foto-foto tersebut kepada beberapa orang teman saksi korban terdakwa juga membagikannya kepada saksi korban sendiri, sehingga perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban menjadi malu ;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebagai aksi balas dendam karena saksi Argawati Edi Sayekti tidak mau menikah dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Repbulik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak;
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dangan setiap orang adalah orang atau badan hukum sebagai subyek hukum, yang menjadi Terdakwa karena dituntut, diperiksa dan diadili disidang Pengadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP, jadi orang disini adalah pelaku tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan, oleh sebab itu penekanan dalam unsur ini adalah adanya kehadiran orang/badan hukum tersebut yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan, tentang terbukti atau tidak ia melakukan perbuatan tertentu akan tergantung dalam pembuktian unsur pidana dari dakwaan yang bersangkutan ;
Menimbang bahwa yang dimaksud setiap orang dalam kasus ini adalah Terdakwa WASLANI bin SUNARYO (Alm) dengan segala identitasnya, setelah diteliti identitasnya pada awal persidangan ia mengakui identitas dirinya sesuai surat dakwaan dan sebagai subyek hukum terbukti ia telah berumur 20 tahun serta dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dipersidangan dan tidak terlihat ada tanda-tanda kehilangan ingatan yang mengarah kepada ketentuan pasal 44 KUHP sebagai alasan untuk dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka unsur tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur dengan saja dan tanpa hak ;
Bahwa yang dimaksud Dengan sengaja maksudnya adalah tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan yang dilarang, atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang, Tanpa Hak maksudnya adalah tidak memiliki hak berdasarkan undang-undang, perjanjian, atau alas hukum lain yang sah. Termasuk dalam kategori ”tanpa hak” adalah melampaui hak atau kewenangan yang diberikan berdasarkan alas hak tersebut. Hak yang dimaksud dalam unsur ini adalah hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ;
Menimbang bahwa dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi, Terdakwa, yang dikaitkan dengan Petunjuk dan barang bukti terungkap bahwa benar perbuatan Terdakwa WASLANI bin (alm) SUNARYO yang telah mengirimkan foto asusila Saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI, tanpa ijin dan tanpa hak kepada Saksi AHMAD MUZAYAN dan Saksi SULAM SUWIRTO serta teman-teman saksi korban yang lain menggunakan aplikasi media Whatsapp dengan nomor 6281281349977 P WASLAN,[email protected](waslani),dan [email protected] (Waslani 2) adalah perbuatan yang tidak sesuai / tidak dalam kapasitas / berwenang / berhak untuk mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3. Unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan Mendistribusikan adalah Mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. (penjelasan pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016) ;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan Mentransmisikan adalah Mengirimkan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. (penjelasan pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016) ;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan Membuat dapat diaksesnya : Semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. (penjelasan pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016) ;
Menimbang bahwa pengertian Informasi Elektronik adalah Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rangsangan, foto, EDI, email, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (berdasarkan pasal 1 butir 1 UU ITE) ;
Menimbang bahwaDokumen Elektronik berdasarkan pasal 1 butir 4 UU ITE). Adalah Setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, dijital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi barang bukti dan keterangan terdakwa serta ahli dalam, maka didapatlah fakta hokum sebagai berikut sebagai berikut :
Bahwa benar foto screenshot / tangkapan layar tersebut diambil pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat oleh saksi ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO sekira tahun 2019, saat itu saksi ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO sedang melakukan video call di kamar rumah saksi ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO di Jl. Kartini RT. 026 RW. 003 Desa Kec.Randudongkal Kab.Pemalang dengan posisi saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO hanya mengenakan Bra saja kemudian Terdakwa meminta saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO untuk membuka Bra yang dipakai oleh saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO dengan mengatakan “TANGGUNG, BUKA SAJA SEKALIAN MAH” serta dengan alasan karena saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO akan menjadi istri Terdakwa yang kemudian saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO membuka baju seluruhnya dan tanpa saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO sadari Terdakwa mengambil screenshoot / tangkapan layar ketika saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO posisi berdiri tidak memakai baju dengan memperlihatkan alat kelamin dan payudara tanpa seijin/sepengetahuan saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO ;
Bahwa benar Terdakwa mengirimkan foto asusila tersebut kepada saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2021 sekira pukul 16.21 Wib pada saat saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO sedang berada di rumah yang ada di Desa Randudongkal Rt.026 Rw.003 Kec. Randudongkal Kab. Pemalang dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone milik Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna hitam Nomor IMEI 1 : 861930045454051 dan IMEI 2 : 861930045454044 dengan nomor Handphone 0813836552896 dengan nama WASLANI, kemudian Terdakwa juga mengirimkan foto asusila saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO yang dikirimkan kepada saksi AHMAD MUZAYAN bin (Alm) BILAL pada tanggal 02 bulan Januari Tahun 2022 sekitar jam 13.22 WIB melalui pesan Whatsapp dengan nomor 0813836552896 dengan posisi foto saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO sedang berdiri dengan tidak memakai baju hanya menggunakan Bra dengan tangan memegang perut dan vagina dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto asusila saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO kepada saksi SULAM SUWIRTO Bin SALIM (Alm) sekira hari Selasa tanggal 16 November 2021 pukul 10.00 WIB dengan posisi foto saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO sedang berdiri tidak memakai pakaian (bugil/telanjang) sambil memperlihatkan payudara dan tangan memegang perut dan vagina ;
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik digital Nomor Lab DFC 042/BB/DFC/II/2020 tanggal 28 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Digital Forensics Center Universitas Muhammadiyah Purwokerto dan ditandatangani oleh Mukhlis Prasetyo Aji, S.T., M.Kom dan Ermadi Satriya Wijaya, S.T., M.Kom selaku Analis Digital Forensics Center didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
Pada Handphone Xiaomi Redmi 6A milik edisayektiargawati dengan nomor 6282322786743 terdapat tiga nomor untuk komunikasi dengan Waslan yaitu 6281281349977, 62813836552896, dan 6281219203567. Kemudian terdapat foto yang dikirimkan dengan nomor 62813836552896 dan 6281219203567 yang menunjukan ada foto ketelanjangan atau foto tidak pantas ;
Pada Handphone merek Itel dan Samsung A7 yang juga dikirimi foto ketelanjangan atau foto tidak pantas oleh akun whatsapp nomor [email protected] (waslani) ;
Dapat ditemukan bahwa pemilik hanphone OPPO A3S yang tertera nomor 085229749977 dan 081219203567 serta pemilik handphone OPPO A16 dengan nomor 0813836552896 dan 081281349977 merupakan pembuat foto dan menyebarkan foto melalui whatsapp seperti yang terlihat di atas ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.4. Unsur yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang bahwa pengertian dari Yang memiliki muatan melanggar kesusilaan tersebut Maksudnya adalah UU ITE melihat bahwa konsep “kesusilaan” merupakan konsep yang terus berkembang dalam masyarakat serta dipengaruhi oleh kebudayaan suatu masyarakat. Beberapa perundang-undangan telah mengatur konsep kesusilaan. Oleh karena itu, “muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam UU ITE mengacu kepada perundang-undangan yang mengatur kesusilaan yang terhadap pelanggarannya dapat dijatuhi sanksi pidana. KUHP merupakan undang- undang yang mengatur kesusilaan secara luas karena dalam BAB XIV diatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan, dan ruang lingkup kesusilaan yang diatur mencakup penyebarluasan muatan pornografi, perzinahan, percabulan, pengemisan oleh anak, penganiayaan ringan terhadap hewan, dan termasuk perjudian. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) memberikan gambaran mengenai ruang lingkup konten yang melanggar kesusilaan secara lebih sempit, Oleh karena itu, memiliki muatan yang melanggar kesusilaan maksudnya bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik yang dimaksud berisi atau merupakan salah satu konten yang dilarang oleh undang-undang, yang batasannya diberikan oleh UU Pornografi ;
Menimbang bahwa dalam fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi, Terdakwa, yang dikaitkan dengan Petunjuk dan barang bukti sebagai berikut :
Bahwa benar foto screenshot / tangkapan layar yang diambil oleh Terdakwa WASLANI pada saat sedang melakukan video call dengan saksi ARGAWATI EDI SAYEKTI hanya mengenakan Bra saja kemudian Terdakwa meminta saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO untuk membuka Bra yang dipakai oleh saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO dengan mengatakan “TANGGUNG, BUKA SAJA SEKALIAN MAH” serta dengan alasan karena saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO akan menjadi istri Terdakwa yang kemudian saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO membuka baju seluruhnya dan tanpa saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO sadari Terdakwa mengambil screenshoot / tangkapan layar ketika saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO posisi berdiri tidak memakai baju dengan memperlihatkan alat kelamin dan payudara tanpa seijin/sepengetahuan saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO ;
Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) MUKHLIS PRASETYO AJI, ST, M.Kom Dosen Universitas Muhamadiyah Purwokerto / Ketua Digital Forensik Center menyimpulkan bahwa gambar atau foto sebagaimana diperlihatkan penyidik dalam kronologis perkara ini menampilkan alat genital dari Saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO dan kategori gambar atau foto tersebut telah melanggar norma kesusilaan yang batasan atau pelarangannya diatur didalam UU Pornografi yaitu secara eksplisit menampilkan alat genital ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.5.Unsur jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan perbuatan berlanjut. menurut Lamintang (Leden Marpaung, 2005:37), memberikan penjelasan tentang pembentukan Pasal 64 KUHP dimuat antara lain:
a.Bahwa beberapa perbuatan itu harus merupakan pelaksanan suatu keputusan yang terlarang;
bahwa suatu kejahatan yang berlanjut itu hanya dapat terjadi dari kesimpulan tindak pidana yang sejenis;
b.Bahwa suatu pencurian dan suatu pembunuhan atau suatu pencurian dan suatu penganiayaan itu secara bersama-sama tidak akan pernah dapat menghasilkan suatu perbuatan berlanjut, oleh karena: -Untuk melaksanakan kejahatan-kejahatan itu, pelakunya harus membuat lebih dari satu keputusan;
c.Untuk membuat keputusan-keputusan seperti itu dan untuk melaksanakannya, pelakunya pasti memerlukan waktu yang berbeda ;
Menimbang bahwa Berdasarkan memori penjelasan tersebut, Leden Marpaung (2005:37) menjelaskan, para pakar pada umumnya berpendapat bahwa “perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP, terjadi apabila:
1. Kejahatan atau pelanggaran tersendiri itu adalah pelaksanaan dari suatu kehendak yang terlarang;
2. Kejahatan atau pelanggaran itu sejenis;
3. Tenggang waktu antara kejahatan atau pelanggaran tidak terlalu lama;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yang bersesuaian satu sama lainnya maka diperoleh fakta hukum bahwa benar:
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto asusila tersebut kepada saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2021 sekira pukul 16.21 Wib pada saat saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO sedang berada di rumah yang ada di Desa Randudongkal Rt.026 Rw.003 Kec. Randudongkal Kab. Pemalang dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone milik Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna hitam Nomor IMEI 1 : 861930045454051 dan IMEI 2 : 861930045454044 dengan nomor Handphone 0813836552896 dengan nama WASLANI, kemudian Terdakwa juga mengirimkan foto asusila saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO yang dikirimkan kepada saksi AHMAD MUZAYAN bin (Alm) BILAL pada tanggal 02 bulan Januari Tahun 2022 sekitar jam 13.22 WIB melalui pesan Whatsapp dengan nomor 0813836552896 dengan posisi foto saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO sedang berdiri dengan tidak memakai baju hanya menggunakan Bra dengan tangan memegang perut dan vagina dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto asusila saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO kepada saksi SULAM SUWIRTO Bin SALIM (Alm) sekira hari Selasa tanggal 16 November 2021 pukul 10.00 WIB dengan posisi foto saksi korban ARGAWATI EDI SAYEKTI binti (Alm) SARJONO sedang berdiri tidak memakai pakaian (bugil/telanjang) sambil memperlihatkan payudara dan tangan memegang perut dan vagina ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Repbulik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna hitam Nomor IMEI 1 : 867124050722156 dan IMEI 2 : 867124050722149 simcard telkomsel dengan nomor 081281349977 dan 0813836552896 dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna hitam Nomor IMEI 1 : 861930045454051 dan IMEI 2 : 861930045454044 simcard telkomsel dengan nomor 085229749977
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis , maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bendel foto screenshot video call asusila ;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain sehingga dipertimbangkan untuk tetap terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna putih silver IMEI 1 : 869552048254742, IMEI 2 : 869552048254759 dengan simcard telkomsel dengan nomor 082322786743
yang telah disita dari Sdri. EDI SAYEKTI ARGAWATI Binti (Alm) SARJONO, maka dikembalikan kepada Sdri. EDI SAYEKTI ARGAWATI Binti (Alm) SARJONO;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk ITel Warna Hitam Biru IMEI 1 : 0665633191002931 dengan simcard telkomsel dengan nomor 085225006378
yang telah disita dari Sdr. AHMAD MUZAYAN Bin (Alm) BILAL, maka dikembalikan kepada . Sdr. AHMAD MUZAYAN Bin (Alm) BILAL ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A7 warna Gold/emas1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A7 warna Gold/emas IMEI 1 : 351580104566316, IMEI 2 : 351581104566314.
yang telah disita dari Sdr. SULAM SUWIRTO Bin (Alm) SALIM, maka dikembalikan kepada . Sdr. SULAM SUWIRTO Bin (Alm) SALIM ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mengindahkan peraturan Undang-Undang tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) ;
Perbuatan Terdakwa telah mencemarkan nama baik korban ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya ;
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
*Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya telah dikabulkan permohonan Terdakwa tentang pembebasan pembebanan biaya perkara, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Repbulik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WASLANI Bin (Alm) SUNARYO bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, secara berlanjut ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa WASLANI Bin (Alm) SUNARYO selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna putih silver IMEI 1 : 869552048254742, IMEI 2 : 869552048254759 dengan simcard telkomsel dengan nomor 082322786743 Dikembalikan kepada Sdri. EDI SAYEKTI ARGAWATI Binti (Alm) SARJONO ;
1 (satu) unit handphone merk ITel Warna Hitam Biru IMEI 1 : 0665633191002931 dengan simcard telkomsel dengan nomor 085225006378 Dikembalikan kepada Sdr. AHMAD MUZAYAN Bin (Alm) BILAL ;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A7 warna Gold/emas1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A7 warna Gold/emas IMEI 1 : 351580104566316, IMEI 2 : 351581104566314 Dikembalikan kepada Sdr. SULAM SUWIRTO Bin (Alm) SALIM ;
1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna hitam Nomor IMEI 1 : 867124050722156 dan IMEI 2 : 867124050722149 simcard telkomsel dengan nomor 081281349977 dan 0813836552896 dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna hitam Nomor IMEI 1 : 861930045454051 dan IMEI 2 : 861930045454044 simcard telkomsel dengan nomor 085229749977 Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) bendel foto screenshot video call asusila tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebessar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari Senin , tanggal 6 Mei 2022, oleh kami, Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Donald Frederik Sopacua, S.H. , Ribka Novita Bontong, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WIDIYANTO, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang, serta dihadiri oleh Haris Fadillah Harahap, S.H.., M.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Donald Frederik Sopacua, S.H. Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H.
ttd
Ribka Novita Bontong, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
WIDIYANTO, S.H., M.H.
Catatan :
Dicatat disini, bahwa berdasarkan akta terima Nomor 50/Pid.Sus/2022/PN Pml, tanggal 07 Juni 2022 baik Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan terima atas putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 07 Juni 2022, Nomor 50/Pid.Sus/2022/PN Pml, sehingga putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Salinan sesuai dengan aslinya PANITERA, B U N A D I, SH. MH NIP. : 19670423.198603.1.001 | Panitera Pengganti, ttd WIDIYANTO, S.H., M.H |