108/Pid.Sus/2022/PN Bpp
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 108/Pid.Sus/2022/PN Bpp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Prima Gunawan, SH. Terdakwa: TAUFIK MAULANA Bin KARIM
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TAUFIK MAULANA Bin KARIM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 22 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat. 1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 18 cm warn gagang coklat kehitaman dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat 1 ( SATU ) Senjata Tajam jenisPusaka Badik Kawali Panjang 19 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat 1 ( SATU ) Senjata Tajam jenisPusaka Badik Kawali Panjang 25 cm warna gagan coklat dan sarun Pusak Badik Kawali warna coklat 1 ( SATU ) Senjata Tajam jenisPusaka BadikKawali Panjang 21 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat 1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka BadikKawali Panjang 23 cm warnagagangcoklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat kehitaman 1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 25 cm warna gagang cokla kehitaman dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat kehitaman 1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 23 cm warna gagan coklat kehitaman dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat kehitaman.\ 1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Parang Toraja Panjang 43 cm warna gagang coklat dan sarung Parang Toraja warna coklat. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max warna Hitam Nopol KT-6597-LZ Nomor Rangka MH3SG3190JK364922, Nomor Mesin G3E4E1171335; dikembalikan pada terdakwa. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 108/Pid.Sus/2022/PN Bpp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Balikpapan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Taufik Maulana Bin Karim
2. Tempat lahir : Balikpapan
3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/31 Desember 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jln. A. Yani Rt.19 Kelurahan Gunung Sari Ulu
Kecamatan Balikpapan Tengah, Alamat Sekarang
Jln. Padat Karya Gang Ar. Rahman Rt.17 No.115
Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan
Utara Kota Balikpapan Kalimantan Timur.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pedagang
Terdakwa Taufik Maulana Bin Karim ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan tanggal 1 Februari 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Maret 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 29 Maret 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 April 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 20 Juni 2022
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum YOHANIS MAROKKO,SH.,CIL.,C.ME. dan YOAN SAKTI NATHANAEL NAINGGOLAN,SH.,MH Yaitu LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) SIKAP BALIKPAPAN yang beralamat kantor di Jl. ARS Muhammad No. 07 Hotel Grand Senyiur Kel. Klandasan Ulu Kota Balikpapan, berdasarkan surat kuasa tanggal 14 Januari 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 30 Maret 2022 Nomor 31/SK/III/2022/PN.Bpp;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 108/ Pid.Sus/ 2022/PN Bpp tanggal 23 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 108/Pid.Sus/2022/PN Bpp tanggal 23 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksidan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TAUFIK MAULANA Bin KARIM "TANPA HAK, MEMBAWA, MEMILIKI, MENGUASAI SENJATA TAJAM/ PENUSUK /PEMBUNUH" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang No.12/Drt/1951 (Dakwaan tunggal) Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAUFIK MAULANA Bin KARIM dengan pidana penjara selama : 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan,dengan perintah terdakwa tetap di tahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) kelas II.B Balikpapan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 22 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat.
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 18 cm warn gagang coklat kehitaman dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenisPusaka Badik Kawali Panjang 19 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenisPusaka Badik Kawali Panjang 25 cm warna gagan coklat dan sarun Pusak Badik Kawali warna coklat
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenisPusaka BadikKawali Panjang 21 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka BadikKawali Panjang 23 cm warnagagangcoklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat kehitaman
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 25 cm warna gagang cokla kehitaman dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat kehitaman
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 23 cm warna gagan coklat kehitaman dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat kehitaman.\
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Parang Toraja Panjang 43 cm warna gagang coklat dan sarung Parang Toraja warna coklat.
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max warna Hitam Nopol KT-6597-LZ Nomor Rangka MH3SG3190JK364922, Nomor Mesin G3E4E1171335;
dikembalikan pada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan hukumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa TAUFIK MAULANA Bin KARIM pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Kantor PLN Taman Bekapai Kel. Klandasan Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan dengan "tanpa hak, membawa, memiliki, menguasai senjata tajam/penusuk/pembunuh perbuatan" mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas terdakwa dari arah Batu Ampar menuju untuk mengantarkan parang kepada Sdr.ZULFIKAR pada saat perjalanan terdakwa menuju kantor PT.Dua Ara Perkasa dihubungi teman terdakwa Sdr. PEGO diminta oleh Sdr.PEGO untuk ke PLN Taman Bekapai karena ada yang membeli badik terdakwa. Dan sesampainya terdakwa tiba di PLN Taman Bekapai Balikpapan terdakwa transaksi dengan Sdr.PEGO tiba-tiba datang kepolisian berpakaian preman dengan membawa surat perintah Sidik nomor : Sp.Sidik / II-A/I/Res.1.24/ 2022/ Reskrim tanggal 12 Januari 2022 dan melakukan pengggeledah terdakwa TAUFIK dan menemukan 9 (sembilan) buah senjata tajam diantaranya 8 (delapan) buah badik dimana 7 (tujuh) badik disimpan dalam jok motor milik terdakwa dan 1 (satu) buah badik terdakwa selipkan di pinggang terdakwa kemudian ada 1 (satu) buah parang toraja kemudian polisi menanyakan surat ijin, ternyata terdakwa TAUFIK tidak dapat menunjukan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang,selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawah ke Polresta Balikpapan untuk melakukan proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU.No./12/Drt/1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi/Keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi KOMANG PANDITAYANA P, S.H Bin I KETUT SUGIARTA (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa didepan penyidik dan ia tetap pada keterangannya sesuai dengan di BAP;
Bahwa Saksi sebagai pelapor terdakwa TAUFIK MAULANA Bin KARIM (Alm) telah membawa 9 (sembilan) buah senjata tajam diantara 8 (delapan) buah senjata tajam pusaka badik kawali yang 7 (tujuh) buah terdakwa simpan didalam jok motor milik terdakwa sendiri dan 1 (satu) buah badik terdakwa selipkan dipinggang dan i 1 (satu) buah senjata tajam berupa parang toraja yang ditaruh didalam jok motor;\
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa yang membawa 9 (sembilan) buah senjata tajam tersebut;
Bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 12.21 WITA bertempat di depan kantor PLN Taman Bekapai Jl.Jend.Sudirman No.86 Rt.11 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota;
Bahwa awalnya sekitar jam 12.10 WITA hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 saksi sedang berada di depan kantor PLN Taman Bekapai Jl Jend Sudirman No 86 Rt 11 Kel Damai Kec Balikpapan Kota untuk mencari makan dan kemudian saksi melihat ada orang yang mencurigakan dan setela saksi perhatikan orang tersebut ada membawa senjata tajam dan juga ciri-ciri dari pelaku mirip dengan pelaku pencurian yang terjadi di kosan kuning yang beralamat di Jl Banjar No 11 Kel Gununng Sari Ilir Kec Balikpapan Tengah;
Bahwa selanjutnya saksi menelfon rekan saksi atas nama sdr DIAN PRATAMA dan sdr DEDI YOSAFAT yang merupakan anggota Opsnal Unit Jatanras Polresta Balikpapan langsung diintrogasi dan menggeledah terdakwa telah mendapatkan terdakwa membawa 9 (sembilan) buah senjata tajam berupa 8 (delapan) buah senjata tajam berupa pusaka badik kawali yang 7 (tujuh) buah ditaru didalam jok motor milik tersengka dan 1 (satu) buah di taruh dipinggang terdakwa dan saksi juga mendapati 1 (satu) buah senjata tajam berupa parang toraja yang ditaruh didalam jok motor dan setelah menanyakan terdakwa , ternyata terdakwa tidak dapat menujukkan surat ijin resmi dari pihak yang berwajib;
Bahwa terdakwa membawa 9 (sembilan) buah senjata tajam tersebut dengan menggunakan motor milik terdakwa sendiri yang mana 9 (sembilan) buah senjata tajam berupa 8 (delapan) buah senjata tajam berupa pusaka badik kawali yang 7 (tujuh) buah ditaru didalam jok motor milik terdakwa dan 1 (satu) buah di taruh dipinggang pelaku dan kami juga mendapati 1 (satu) buah senjata tajam berupa parang toraja yang ditaruh didalam jok motor;
Bahwa barang bukti berupa 9 (sembilan) senjata tajam yang diakui terdakwa adalah milik terdakwa sendiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Saksi DIAN PRATAMA bin HARIYANTO dan saksi DEDI YOSAFAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa didepan penyidik dan ia tetap keterangannya sesuai dengan di BAP;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa maupun hubungan femili;
Bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WITA bertempat di depan kantor PLN Taman BekapaiJlJend Sudirman No 86 Rt 11 Kel Damai Kec Balikpapan Kota ;
Bahwa saksi bersama rekanya yaitu saksi DEDI YOSAFAT menangkap terdakwa TAUFIK MAULANA Bin KARIM (Alm),
Bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WITA bertempat di depan kantor PLN Taman Bekapai JlJend Sudirman No 86 Rt 11 Kel Damai Kec Balikpapan Kota saat terdakwa sedang melakukan transaksi jual beli sajam, dan pada saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak ada perlawanan;
Bahwa pada saat saksi menangkap terdakwa TAUFIK MAULANA Bin KARIM (Alm) telah disita barang bukti berupa 1 ( SATU ) Senjata Tajam jenisPusaka Badik Kawali Panjang 22 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat, 1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 18 cm warna gagang coklat kehitaman dan sarungPusaka BadikKawali warna coklat,1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 19 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat,1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 25 cm warna gagang coklat dan sarungPusaka Badik Kawali warna coklat,1 ( SATU ) Senjata Tajam jenisPusaka Badik Kawali Panjang 21 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warn acoklat,1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 23 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat kehitaman,1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 25 cm warna gagang coklat kehitaman dan sarung Pusaka Badik Kawali warna cokla kehitaman, 1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 23 cm warna gagang coklat kehitaman dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat kehitaman,1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Parang Toraja Panjang 43 cm warna gagang coklat dan sarung Parang Toraja warna coklat;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan surat resmi dari pihak yang berwajib;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa pernah dihukum 2 (dua) kali dalam kasus senjata tajam dan kasus tindak pidana pencurian handphone tahun 2007;
Bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di Kantor PLN Taman Bekapai Kel. Klandasan Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan
Bahwa terdakwa pada waktu di tangkap, ditemukan senjata tajam yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri dan yang lainnya terdakwa simpan didalam jok motor;
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam No.Pol KT-6597-DA yang dibawah terdakwa adalah milik terdakwa yang menyimpan senjata tajam;
Bahwa terdakwa pada saat di tangkap telah membawa senjata tajam, tidak dapat menunjukan surat ijin resmi dari pihak yang berwajib;
Bahwa barang bukti yang disita berupa 9 (sembilan) buah senjata tajam diantara 8 (delapan) buah senjata tajam pusaka badik kawali yang 7 (tujuh) buah terdakwa simpan didalam jok motor milik terdakwa sendiri dan 1 (satu) buah badik terdakwa selipkan dipinggang dan i 1 (satu) buah senjata tajam berupa parang toraja yang ditaruh didalam jok motor adalah yang diakui terdakwa adalah miliknya sendiri.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 22 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat.
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 18 cm warn gagang coklat kehitaman dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 19 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 25 cm warna gagan coklat dan sarun Pusak Badik Kawali warna coklat
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 21 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 23 cm warnagagangcoklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat kehitaman
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 25 cm warna gagang cokla kehitaman dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat kehitaman
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 23 cm warna gagan coklat kehitaman dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat kehitaman.\
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Parang Toraja Panjang 43 cm warna gagang coklat dan sarung Parang Toraja warna coklat. .
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max warna Hitam Nopol KT-6597-LZ Nomor Rangka MH3SG3190JK364922, Nomor Mesin G3E4E1171335.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di kantyor PLN Taman Bekapai Kel. Klandasan Kec. Balikpapan Tengah Kota Balikpapan, terdakwa dari arah Batu Ampar menuju untuk mengantarkan parang kepada Sdr.ZULFIKAR pada saat perjalanan terdakwa menuju kantor PT.Dua Ara Perkasa dihubungi teman terdakwa Sdr. PEGO diminta oleh Sdr.PEGO untuk ke PLN Taman Bekapai karena ada yang membeli badik terdakwa. Dan sesampainya terdakwa tiba di PLN Taman Bekapai Balikpapan terdakwa transaksi dengan Sdr.PEGO tiba-tiba datang kepolisian berpakaian preman dengan membawa surat perintah Sidik nomor : Sp.Sidik / II-A/I/Res.1.24/ 2022/ Reskrim tanggal 12 Januari 2022 dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa TAUFIK dan menemukan 9 (sembilan) buah senjata tajam diantaranya 8 (delapan) buah badik dimana 7 (tujuh) badik disimpan dalam jok motor milik terdakwa dan 1 (satu) buah badik terdakwa selipkan di pinggang terdakwa kemudian ada 1 (satu) buah parang toraja kemudian polisi menanyakan surat ijin, ternyata terdakwa TAUFIK tidak dapat menunjukan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang,selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawah ke Polresta Balikpapan untuk melakukan proses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU.No./12/Drt/1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Tanpa hak Menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya senjata tajam
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.a. Unsur “ Barang Siapa ”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur tersebut didalam perkara ini adalah orang/subyek hukum yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana tersebut.
Menimbang bahwa didalam perkara ini telah diajukan Terdakwa bernama TAUFIK MAULANA Bin KARIM yang merupakan subyek hukum dan selama persidangan Terdakwa terbukti sehat jasmani dan rohani serta mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan kepadanya baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun cara Terdakwa berbicara serta menanggapi keterangan saksi-saksi tersebut serta pula telah dicocokkan dengan surat dakwaan yang ternyata cocok dan tidak akan terjadi adanya kesalahan orang (error in persona).
Menimbang bahwa suatu pelaku tindak pidana harus memenuhi sifat dari melanggar hukum (strafbaar feit )
Menimbang bahwa strafbaar feit harus memuat beberapa unsur pokok yaitu :
Suatu perbuatan Manusia (menselijk handeling) tidak hanya terbatas pada perbuatan saja (een doen) tetapi juga akibat dari suatu perbuatan (een nalatten).
Perbuatan itu haruslah perbuatan melawan hukum, atau suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman.
Perbuatan itu harus dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan
Menimbang bahwa karenanya unsur barang siapa masih tergantung pada unsur lainnya, apabila unsur itu telah terpenuhi, maka unsur tersebut menunjuk kepada Terdakwa, tetapi sebaliknya apabila unsur-unsur yang lain tidak terpenuhi, maka unsur barang siapa tidak terpenuhi pula, karena menentukan unsur ini tidak cukup dengan menghubungkan Terdakwa sebagai perseorangan sebagaimana manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, akan tetapi yang dimaksud barang siapa atau setiap orang dalam Undang Undang adalah orang yang perbuatannya secara sah dan meyakinkan terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana;
Ad.b. Unsur “ Tanpa hak Menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya senjata tajam”
Menimbang unsur tersebut sifatnya alternatif apabila salah satu atau beberapa unsur terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dalam Pasal ini unsur yang penting adalah senjata penikam atau senjata penusuk, dalam undang-undang tidak dijelaskan apakah yang dimaksud senjata penikam atau penusuk, oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
Menimbang bahwa untuk memberi interprestasinya dari suatu pasal apabila undang-undang tidak terdapat penjelasan resminya, maka terhadap unsur senjata penikam atau senjata penusuk atau senjata jenis badik ini dengan penafsiran sebagai berikut :
Bahwa suatu senjata yang mempunyai ujung runcing dan tajam yang tidak lazim digunakan sebagai alat kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan cenderung bernuansa tradisional sebagai alat perang atau berkelahi yang efektif untuk membunuh atau melukai karena bentuknya atau karena beracun misalnya panah, tombak, rencong, keris, badik termasuk dalam pengertian ini adalah senjata tajam jenis badik;
Menimbang bahwa yang dimaksud "tanpa hak" disini adalah bukan hanya tidak ada izin dari yang berwajib seperti yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum tetapi juga berarti tidak ada dasar hukum, atau tanpa alasan hak, atau tidak dibenarkan oleh undang-undang atau perbuatan melawan hukum atau tidak ada alasan pemaaf atau alasan pembenar, misalnya seorang pedagang pisau sekalipun tidak ada izin dari yang berwajib dapat dibenarkan, seorang koleksi benda antik boleh menyimpan keris, tombak, celurit dan sebagainya, seorang petani hendak ke kebun yang melalui hutan di sana masih ada binatang buas boleh membawa badik atau tombak.
Menimbang bahwa yang terpenting di sini adalah "tujuan" dari membawa, menyimpan, atau menggunakan dari senjata penikam atau penusuk itu, apabila dimaksudkan untuk berjaga-jaga diri saja oleh karena adanya rawan konflik atau kekerasan.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan "membawa" adalah menempatkan sesuatu benda dalam penguasaan seseorang sehingga benda itu mengikuti orang tersebut bergerak dari suatu tempat ke tempat lain, sehingga benda tadi dapat dipakai/dipergunakan sewaktu waktu sesuai kehendak si pembawa tanpa hak yang sah.
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa awalnya terdakwa dari arah Batu Ampar untuk mengantarkan parang kepada Sdr.ZULFIKAR pada saat perjalanan terdakwa menuju kantor PT.Dua Ara Perkasa dihubungi teman terdakwa Sdr. PEGO diminta oleh Sdr.PEGO untuk ke PLN Taman Bekapai karena ada yang membeli badik terdakwa. Sesampainya terdakwa tiba di PLN Taman Bekapai Balikpapan terdakwa transaksi dengan Sdr.PEGO, melihat hal tersebut anggota polisi yaitu Saksi Komang dan Saksi Dian Pratama yang curiga dengan Terdakwa yang mirip dengan pelaku pencurian di kosan kuning Jalan Banjar no. 11 Kel. Gunung Sari Ilir Kec. Balikpapan Tengah datang dengan membawa surat perintah Sidik nomor : Sp.Sidik / II-A/I/Res.1.24/ 2022/ Reskrim tanggal 12 Januari 2022 dan melakukan penggeledah terhadap terdakwa TAUFIK dan menemukan 9 (sembilan) buah senjata tajam diantaranya 8 (delapan) buah badik dimana 7 (tujuh) badik disimpan dalam jok motor milik terdakwa dan 1 (satu) buah badik terdakwa selipkan di pinggang terdakwa kemudian ada 1 (satu) buah parang toraja kemudian anggota polisi menanyakan surat ijin, ternyata terdakwa TAUFIK tidak dapat menunjukan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
Menimbang bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam penusuk berupa badik tersebut adalah untuk berjaga- jaga dan digunakan membela diri bila swaktu waktu ada penyerangan terhadap diri pelaku dan pelaku mengaku berterus terang tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasaai membawa dan menyimpam jenjata tajam tersebut
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (l) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 22 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat.
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 18 cm warn gagang coklat kehitaman dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenisPusaka Badik Kawali Panjang 19 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenisPusaka Badik Kawali Panjang 25 cm warna gagan coklat dan sarun Pusak Badik Kawali warna coklat
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenisPusaka BadikKawali Panjang 21 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka BadikKawali Panjang 23 cm warnagagangcoklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat kehitaman
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 25 cm warna gagang cokla kehitaman dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat kehitaman
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 23 cm warna gagan coklat kehitaman dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat kehitaman.\
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Parang Toraja Panjang 43 cm warna gagang coklat dan sarung Parang Toraja warna coklat.
Sehingga atas barang bukti tersebut sudah sepatutnya Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max warna Hitam Nopol KT-6597-LZ Nomor Rangka MH3SG3190JK364922, Nomor Mesin G3E4E1171335;
Sehingga atas barang bukti tersebut sudah sepatutnya dikembalikan pada terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat .
Terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus pencurian (Residivis)
Perbuatan terdakwa tidak ada surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) undang-undang No.12/Drt/1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa TAUFIK MAULANA Bin KARIM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam”
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 22 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat.
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 18 cm warn gagang coklat kehitaman dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenisPusaka Badik Kawali Panjang 19 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenisPusaka Badik Kawali Panjang 25 cm warna gagan coklat dan sarun Pusak Badik Kawali warna coklat
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenisPusaka BadikKawali Panjang 21 cm warna gagang coklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka BadikKawali Panjang 23 cm warnagagangcoklat dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat kehitaman
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 25 cm warna gagang cokla kehitaman dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat kehitaman
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Pusaka Badik Kawali Panjang 23 cm warna gagan coklat kehitaman dan sarung Pusaka Badik Kawali warna coklat kehitaman.\
1 ( SATU ) Senjata Tajam jenis Parang Toraja Panjang 43 cm warna gagang coklat dan sarung Parang Toraja warna coklat.
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max warna Hitam Nopol KT-6597-LZ Nomor Rangka MH3SG3190JK364922, Nomor Mesin G3E4E1171335;
dikembalikan pada terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, pada hari Selasa, tanggal 7 JUNI 2022 oleh kami, Annender Carnova, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua , Rusdhiana Andayani, S.H..Mh. , Lila Sari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Liza Khalidah Tetraningrum, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Balikpapan, serta dihadiri oleh Prima Gunawan, S.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rusdhiana Andayani, S.H..Mh. Annender Carnova, S.H., M.Hum.
Lila Sari, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Liza Khalidah T, S.H., M.H.