1/Pid.Pra/2022/PN Cbn
Putusan PN CIREBON Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Cbn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: ANTON BIN (ALM) ARWADI Termohon: Kepala Kejaksaan negeri Cirebon
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan permohonan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Cbn dicabut; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cirebon untuk mencatat pencabutan permohonan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Cbn dalam register yang disediakan untuk itu; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
PENETAPAN
Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Cbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menetapkan sebagai berikut dalam perkara antara:
Anton bin (alm) Arwadi, KTP No.3209392410750001, pekerjaan: swasta, beralamat di Dusun I RT 004 RW 002 Keraton, Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Melawan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, beralamat di Jalan Dr. Wahidin No.30 Kota Cirebon, dalam hal ini Umaryadi, S.H., M.H., Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, memerintahkan:
Nama : Sunarno, S.H.;
Pangkat / Nip : Jaksa Madya (IV/a) / 196801021991031002;
Jabatan : Jaksa Penyidik / Ketua Tim;
Nama : Budi Sucipto, S.H.;
Pangkat / Nip : Jaksa Muda (III/d) / 196407141991031001;
Jabatan : Jaksa Penyidik / Anggota;
Nama : Rama Hadi, S.H.;
Pangkat / Nip : Jaksa Pratama (III/c) / 198503102009121004;
Jabatan : Jaksa Penyidik / Anggota;
berdasarkan surat perintah Penunjukan Jaksa tanggal 28 April 2022, selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Cbn tanggal 20 April 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar para pihak yang berperkara;
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan surat permohonan Praperadilan tertanggal 19 April 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 20 April 2022 dengan register nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Cbn;
Menimbang, bahwa acara pemeriksaan Praperadilan telah diatur dalam ketentuan Bab X bagian kesatu, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon datang menghadap Kuasanya yang bernama Raymond Kuncara Sitorus, S.H., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 April 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 19 April 2022 dengan register nomor: 100/W/Pdt/2022/PN Cbn, sedangkan Termohon datang menghadap anggotanya yang bernama Sunarno, S.H. dan Rama Hadi, S.H.;
Menimbang, bahwa setelah sidang dibuka, Kuasa Pemohon dipersidangan menyerahkan surat pencabutan kuasa tertanggal 5 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa sebagaimana surat kuasa khusus tanggal 12 April 2022, maka Pemohon selaku pemberi kuasa mencabut semua kepentingan hukum yang dikuasakan. Terhadap hal tersebut, Kuasa Pemohon yang hadir membenarkan pula bila kuasa yang diberikan padanya telah dicabut;
Menimbang, bahwa dengan merujuk pada Pasal 1813 KUHPerdata yang pada pokoknya menyebutkan salah satu alasan berakhirnya pemberian kuasa adalah dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa, atau dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa, maka Hakim menilai pencabutan kuasa yang dilakukan oleh Pemohon terhadap kuasa hukumnya tersebut beralasan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena kuasa yang diberikan oleh Pemohon telah dicabut dan Pemohon tidak pula ada menunjuk pihak lain sebagai penerima kuasanya, maka sudah sepatutnya Pemohon hadir sendiri dipersidangan;
Menimbang, bahwa pada persidangan selanjutnya, Pemohon tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang sah dan tidak juga menunjuk kuasanya yang sah untuk mewakilinya dipersidangan, sedangkan Termohon hadir dipersidangan;
Menimbang, bahwa meski Pemohon tidak hadir, akan tetapi Pemohon ada menyampaikan surat pencabutan permohonan Praperadilan tertanggal 7 Mei 2022, yang diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 9 Mei 2022, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon mencabut permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon;
Menimbang, bahwa dalam perkara permohonan Praperadilan, Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh Termohon, dalam hal Termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan Praperadilan diajukan oleh Pemohon sebelum pembacaan surat permohonan dimulai dan terhadap pencabutan permohonan praperadilan tersebut Termohon menyatakan tidak keberatan, maka Hakim berpendapat permohonan Pemohon perihal pencabutan tersebut tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, oleh karenanya dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dinyatakan dicabut, maka diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cirebon untuk mencatat pencabutan permohonan Praperadilan a quo dalam register yang disediakan untuk itu;
Menimbang, bahwa oleh karena Hakim mengabulkan pencabutan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;
Menimbang, bahwa mengenai perhitungan besarnya biaya perkara Praperadilan tidak terdapat ketentuan yang mengatur secara tegas, Pasal 197 Ayat 1 huruf (i) KUHAP menyatakan bahwa “surat putusan pemidanaan memuat ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebut jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti”;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan ini bukan merupakan putusan pemidanaan, maka besarnya biaya perkara yang dibebankan kepada Pemohon yang sampai saat ini berjumlah NIHIL;
Memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menyatakan permohonan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Cbn dicabut;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cirebon untuk mencatat pencabutan permohonan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Cbn dalam register yang disediakan untuk itu;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
Demikian ditetapkan pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 oleh Yustisia Permatasari, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, penetapan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh Yanti Romlahayati, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dihadiri oleh Termohon dan tanpa kehadiran Pemohon.
Panitera Pengganti, Hakim,
Yanti Romlahayati, S.H., M.H. Yustisia Permatasari, S.H.