16/PDT/2022/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 16/PDT/2022/PT JAP
Pembanding/Tergugat I : SANUSI Pembanding/Tergugat II : Sonny Kalagison Terbanding/Penggugat : Gelora Tarigan
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 2 Desember 2021, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puliuh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 16/PDT/2022/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
SANUSI, bertempat tinggal di Jalan Perumahan TNI AD Jalan Danau Toba Puncak Cendrawasih Kelurahan Pal Putih Distrik Sorong Barat Kota Sorong, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MARKUS SOUISSA, SH., & APRILIA SOUISSA, SH., keduanya pekerjaannya Advokat/Pengacara pada Kantor MARKUS SOUISSA, SH., dan PATNERS, berkantor di Jalan Pendidikan Km.8 Kelurahan Klabulu Distrik Malainsimsa Kota Sorong, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 April 2021, sebagai Pembanding I semula Tergugat I;
SONNY KALAGISON, bertempat tinggal di Jalan Sungai Memberamo Km.10 Kelurahan Malanu Distrik Sorong Utara Kota Sorong, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MARKUS SOUISSA, SH & APRILIA SOUISSA, SH., keduanya pekerjaannya Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Pendidikan Km.8 Kelurahan Klabulu Distrik Malainsimsa Kota Sorong, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 April 2021, sebagai Pembanding II semula Tergugat II;
L a w a n
GELORA TARIGAN, bertempat tinggal di Jalan Sungai Maruni Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong, dalam hal ini memberikan kuasa kepada BENRYI NAPITUPULU, SH., RAYMOND R. MORINTOH, SH.MH., MARDIN, SH.MH., dan BHONTO ADNAN WALLY, SH.MH., masing-masing pekerjaannya Advokat/Konsultan Hukum, berkantor di Malibela KPR Griya Pesona Blok A-3 Kelurahan Klawalu Distrik Sorong Timur Kota Sorong Papua Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2021, sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut, berupa:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 16/PDT/2021/PT JAP tanggal 21 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
Berkas perkara Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Son, berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 2 Desember 2021, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menggabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah obyek perkara seluas + 2.110 M2 (dua ribu seratus sepuluh meter persegi) terletak di Jalan Sungai Kalagison Kelurahan Matamalagi Distrik Sorong Utara Kota Sorong Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Kalagison;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sungai Kalagison;
- Sebelah Timur Tanah Adat Kalagison;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sahat H. Hutagaol;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk membongkar dan menyerahkan tanah obyek perkara tersebut kepada Penggugat secara utuh dan dalam keadaan kosong ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian meteriil secara tanggung renteng dengan perincian Penggugat tidak dapat memanfaatkan tanah obyek sengketa selama 1 (satu) Tahun oleh karena itu beralasan dan wajar apabila Penggugat menuntut membayar ganti kerugian meteriil apabila tanah tersebut disewakan perbulan sebesar Rp.20.000.000,00 X 12 bulan = Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tenggung rentang sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang bahwa putusan Pengadilan Negeri Sorong diucapkan pada tanggal 2 Desember 2021 dengan dihadiri oleh kuasa Penggugat dan tanpa hadirnya Para Tergugat maupun kuasanya, namun putusan tersebut kemudian telah diberitahukan kepada Para Tergugat dan diterima oleh kuasa Para Tergugat pada tanggal 3 Desember 2021 sebagaimana Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Para Tergugat Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Son, kemudian Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II melalui Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 21 April 2021 mengajukan permohonan banding pada tanggal 17 Desember 2021 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Son, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sorong Permohonan tersebut disertai dengan memori banding yang diterima tanggal 29 Desember 2021 sebagaimana Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN Son;
Bahwa memori banding tersebut telah disampaikan kepada Terbanding pada tanggal 30 Desember 2021 dan Terbanding telah mengajukan kontra memori banding yang diterima pada tanggal 11 Januari 2022 sebagaimana Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN Son, kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dan diserahkan kepada Para Pembanding, untuk Pembanding I pada tanggal 11 Januari 2022 dan untuk Terbanding II pada tanggal 11 Januari 2022;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), untuk Para Pembanding sebagaimana Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN Son, tanggal 11 Januari 2022 dan untuk Terbanding sebagaimana Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN Son, tanggal 11 Januari 2022;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 199 ayat (1) RBg dan sebagaimana diatur dalam buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, menyatakan bahwa permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kelender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yaitu putusan diberitahukan kepada Para Pembanding karena tidak hadir pada waktu putusan diucapkan pada tanggal 3 Desember 2021 dan permohonan banding diajukan pada tanggal 17 Desember 2021 oleh karena itu permohonan banding tersebut masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan kepada Para Pembanding sehingga permohanan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding darai Para Pemojhon Banding Tn. Sanusi Dk;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Son;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI:
Menolak gugatan dari Penggugat asal untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Permohonan Banding Para Tergugat Asal untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat asal/Terbanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara Permohonan Banding ini berpendapat lain, mohon memberikan outusan yang sedail-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat, pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menyatakan menolak permohonan banding Pembanding I dahulu Tergugat I dan Pembanding II dahulu Tergugat II atau menyatakan Permohonan Banding tidak dapat diterima;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Son yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding;
Menghukum Para Pembanding membayar semua biaya yang timbul berkaitan dengan perkara ini secara tanggung renteng;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Tergugat mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sorong maka selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan permohonan banding dimaksud, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa keberatan Para Pembanding semula Para Tergugat sebagaimana yang tertuang dalam memori bandingnya, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa amar dan pertimbangan-pertimbangan hukum putusan penuh rekayasa dan tidak didasari atas fakta hukum yang benar pada waktu perkara diperiksa baik dalam persidangan maupun fakta di lapangan;
Bahwa bukti-bukti surat yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat dalam perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Son Halaman 12 dari 29 dari putusan tersebut yaitu bukti surat P.3 berupa fotocopy Surat keterangan Jual Beli sebidang tanah adat tanggal 14 Juni 2013, bukti surat P.5 berupa fotocopy Surat keterangan Bukti Kepemilikan tanah adat tertanggal 20 Mei 2014, Bukti Surat P.6 berupa Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat tertanggal 21 Mei 2014 adalah surat-surat yang isinya bersifat pemalsuan terkait dengan tanda tangan saksi dalam surat tersebut atas nama Harun Kalagison yang dilepas oleh Hengki Kalagison karena Harun Kalagison telah meninggal pada tahun 2003 dan surat-surat yang dikeluarkan tahun 2013 dan tahun 2014, menimbulkan pertanyaan apakah orang yang sudah meninggal bisa menandatangani suatu surat keterangan jual beli yang tanda tangannya dibubuhkan sebagai saksi dalam surat-surat tersebut;
Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama, keliru dalam mengambil putusan karena dalam gugatan Terbanding semula Penggugat, menguraikan letak dan luas obyek sengketa dalam perkara aquo seluas + 2.110 M2, yang tidak sesuai dengan tanah kepemilikan Pembanding I semula Tergugat I hanya seluas + 450 M2 sehingga terdapat tanah milik orang lain maka gugatan kurang pihak karena ada pihak lain yang memiliki obyek sengketa yaitu Tn. Abdul Rahim Tata, ST dan Tn. Sudarmin yang juga memiliki Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat, seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa mengenai ganti kerugian yang diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah sangat tidak benar dan keliru dan berdasarkan bukti-bukti yang direkayasa;
Menimbang, bahwa dalam kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong telah menerapkan hukum pembuktian secara benar dan adil;
Bahwa terhadap keberatan Para Pembanding semula Para Tergugat, sesuai dengan fakta persidangan Majelis Hakim memberikan beban pembuktian yang sama kepada kedua belah pihak dengan demikian Majelis Hakim telah melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam pasal 283 RBg, dan bahwa kekuatan pembuktian pada hukum acara perdata ada pada bukti surat dan untuk menilai bukti surat tersebut sebagai alat bukti yang valid harus didukung dengan keterangan saksi-saksi sedangkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pembanding, keterangannya bertentangan satu dengan yang lain dan selalu berbelit-belit/berubah-ubah cenderung menguatkan gugatan;
Bahwa terhadap keberatan Para Pembanding point 5 (lima) tentang pernyataan Para Pembanding terhadap bukti surat Terbanding adalah palsu, dalil tersebut adalah mengada-ada dan keliru dan tidak berdasar hukum dan tidak didukung oleh bukti-bukti surat dan keterangan saksi serta tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan surat tersebut palsu, dalam bukti surat Terbanding tidak ada tanda tangan dari Harun Kalagison dan tidak ada bukti surat dari Para Pembanding yang menerangkan bahwa Harun Kalagison meninggal tahun 2003;
Bahwa terhadap keberatan ponit 6 (enam) tentang gugatan kurang pihak, berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi-saksi, terbukti yang menguasai secara fisik tanah obyek sengketa dan secara aktif menyelesaikan sengketa tanah obyek sengketa adalah Pembanding I semula Tergugat I;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Sorang yang menyatakan “.. bahwa pelepasan tanah marga Kalagison atas obyek sengketa telah diberikan kepada Penggugat pada tanggal 23 April 2003 oleh Hengky Kalagison kepada Gelora Tarigan dengan terlebih dahulu adanya pelepasan oleh Hengky Kalagison kepada Darman Tarigan sehingga terhadap obyek sengketa tersebut telah beralih sejak tanggal 23 April 2003 dari hak ulayat marga kalagison kepada Darman Tarigan….” adalah pertimbangan yang telah mengali dan menemukan sumber-sumber hukum meteriil yang hidup dan berkembang dimasyarakat dan dari pertimbangan Majelis Hakim menjadi kaidah hukum bahwa siapa, yang lebih dahulu menerima pelepasan hak atas tanah adat maka hak atas tanah adat telah beralih ke orang yang lebih dahulu menerima hak tersebut;
Bahwa dengan telah terbuktinya Para Pembanding, telah melakukan perbuatan melawan hukum maka Terbanding dapat memanfatkan atau menyewakan tanah obyek sengketa dan pula Para Pembanding dihukum untuk membayar ganti rugi dan membayar uang paksa, merupakan suatu langkah besar dalam penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi Terbanding;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Para Pembanding point angka 1 (satu) tentang putusan hakim penuh rekayasa dan tidak berdasarkan fakta hukum, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa untuk menentukan apakah suatu gugatan dikabulkan atau tidak, tentunya adalah berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari hasil pembuktian yang diajukan oleh kedua belah pihak dan dari pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, fakta hukum yang diperoleh dari hasil pembuktian telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, bahwa pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar, Para Pembanding dalam memori bandingnya tidak menjelaskan dan tidak menunjukan, pertimbangan mana dari putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut yang direkayasa atau tidak berdasarkan fakta hukum, maka berdasarkan hal tersebut keberatan Para Pembanding tentang putusan yang penuh rekayasa dan tidak berdasarkan fakta hukum adalah tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Para Pembanding point angkat 2 (dua) tentang bukti surat Terbanding isinya bersifat pemalsuan dan yang tanda tangan surat keterangan pelepasan tanah adat tersebut sebagai saksi yang telah meninggal dunia, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa untuk membuktikan keberatannya tersebut seharusnya Para Pembanding mengajukan alat bukti, baik bukti surat maupun bukti saksi yang menerangkan bahwa bukti surat yang diajukan oleh Terbanding isinya bersifat pemalsuan dan yang tanda tangan bukti surat pelepasan tanah adat tersebut yang dibuat pada tahun 2013 dan 2014 dimana pada tahun 2003 yang tanda tangan surat tersebut sebagai saksi atas nama Harun Kalagison telah meninggal dunia, namun dari hasil pembuktian yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat, tidak terdapat bukti surat maupun bukti saksi dimaksud, sehingga berdasarkan hal tersebut maka keberatan Para Pembanding yang menyatakan bahwa bukti surat Terbanding isinya bersifat pemalsuan dan saksi yang tanda tangan surat tersebut telah meninggal dunia adalah tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Para Pembanding point angkat 3 (tiga) tentang tanah sengketa seluas + 2.110 M2 dan yang dimiliki Pembanding I semula Tergugat I hanya seluas + 450 M2 dan ada orang lain yang kuasai tanah sengketa selain Pembanding I semula Tergugat I sehingga seharusnya gugatan Terbanding semula Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari hasil pembuktian yang diajukan baik oleh Para Pembanding semula Para Tergugat dan Terbanding semula Penggugat, tidak terdapat bukti yang menerangkan dan menyatakan bahwa diatas tanah sengketa ada pihak lain yang menguasainya selain dari pada Pembanding I semula Tergugat I, sehingga berdasarkan hal tersebut maka keberatan Para Pembanding sebagaimana point angka 3 (tiga), tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Para Pembanding point angka 4 (empat) tentang ganti kerugian yang diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah sangat tidak benar dan keliru dan berdasarkan bukti-bukti yang direkayasa, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa setiap hak terutama hak atas tanah yang dikuasai oleh pihak lain pasti akan menimbulkan kerugian bagi yang berhak, baik oleh karena tidak dapat memanfaat tanah dimaksud maupun karena rusaknya atau hilang apa yang ada diatas tanah tersebut dan kerugian lainnya, dari fakta yang terungkap dipersidangan akibat dikuasai tanah obyek sengketa oleh Pembanding I semula Tergugat I sehingga Terbanding semula Penggugat tidak dapat memanfaatkan tanah obyek sengketa miliknya tersebut maka adalah wajar dan patut kalau Para Terbanding semula Para Tergugat membayar gangi kerugian kepada Terbanding semula Penggugat, yang besarnya sebagaimana telah diperhitungkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, berdasarkan pertimbangan tersebut maka keberatan Para Pembanding terhadap adanya ganti kerugian adalah tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka keberatan-keberatan yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat sebagaimana yang tertuang dalam memori bandingnya, oleh karena tidak ada yang beralasan hukum maka haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap kontra memori banding yang diajukan olah Terbanding semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa oleh karena maksud dan tujuannya adalah agar menguatkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan apa yang yang tertuang dalam kontra memori banding telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut diatas maka kontra memori banding tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 2 Desember 2021, memori banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 2 Desember 2021 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Para Pembanding semula Para Tergugat harus dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan R.Bg Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 2 Desember 2021, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puliuh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 yang terdiri dari Hari Tri Hadiyanto, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, Bonny Sanggah, SH.M.Hum, dan Paluko Hutagalung, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Muhammad Rofiq, SH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Bonny Sanggah, SH., MHum. Hari Tri Hadiyanto, SH.,MH
ttd
Paluko Hutagalung, SH., MH
Panitera Pengganti.
ttd
Muhammad Rofiq, SH
Perincian biaya:
1. Materai Rp. 10.000,00
2. Redaksi Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses Rp. 130.000,00
Jumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan putusan sesuai aslinya
Panitera,
DAHLAN, S.E., S.H.
NIP. 196512311990031034