20/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Putusan PN KENDARI Nomor 20/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Dr. ABDUL RAHMAT GAFOER, SH., MH. Terdakwa: SRI HALINARTI, M.Or Alias SRI Binti H. MADINUSA
Menyatakan terdakwa Sri Halinarti, M.Or Alias Sri Binti H. Madinusa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Informasi dan Transaksi Elektronik” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan bahwa lamanya pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim diperintahkan lain karena Terdakwa sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan telah bersalah melakukan suatu tindak pidana; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP OPPO type A3s warna hitam dengan no. IMEI 1 863628044662330 dan IMEI 2 8636280446623; Dikembalikan kepada korban Nur Santi, S.T 2 (dua) rekaman video yang dibuat oleh sdr. Sri Halinarti M.Or masing-masing berdurasi 5 detik dimana video pertama memperlihatkan sdr. Nur Santi S.T sedang berada di samping mobil dan video kedua memperlihatkan sdr. Nur Santi S.T sedang berada di dalam mobil dan terdengar suara yang meneriaki sdr. Nur Santi .S.T dengan kalimat “ini dia lonte, saya sudah dapat mukamu lonte”. Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit HP OPPO type Reno2F warna biru dengan no. IMEI 1 869778043418632 dan IMEI 2 869778043418624; 1 (satu) buah kartu perdana simPATI dengan no. 081356726663 yang terdaftar atas nama Sri Halinarti. Dikembalikan kepada Sri Halinarti. 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 20/Pid.Sus/2022/PN Kdi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Sri Halinarti, M.Or Alias Sri Binti H. Madinusa
Tempat lahir : Wali (Kab. Wakatobi)
Umur/Tanggal lahir : 40 tahun / 15 Juli 1981
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Ahmad Yani, Lrg. Ilmiah 2, gg. 4, Kel. Mataiwoi, Kec. Wua-wua, Kota Kendari
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Guru SMKN 2 Kendari)
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Rizal, S.H.,M..H., Dwita Lestari, SH., Advokat/Konsultan Hukum berkantor di Jln. Malaka di BTN Kendari Permai Blok D3 No. 4 dan Jln. Malaka Komp.Ruko Andounohu Square No. 22 Poasia Kota Kendari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Januari 2022, telah didaftarkan dan di registrasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari dengan Nomor 16/Pid/2022/PN Kdi, tanggal 18 Januari 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor 20/Pid.Sus/2022/PN Kdi tanggal 18 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 20/Pid.Sus/2022/PN Kdi tanggal 18 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SRI HALINARTI, M.Or terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan pertama Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SRI HALINARTI, M.Or dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan,
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP OPPO type A3s warna hitam dengan no. IMEI 1 863628044662330 dan IMEI 2 8636280446623;
Dikembalikan kepada korban Nur Santi, S.T
2 (dua) rekaman video yang dibuat oleh sdr. Sri Halinarti M.Or masing-masing berdurasi 5 detik dimana video pertama memperlihatkan sdr. Nur Santi S.T sedang berada di samping mobil dan video kedua memperlihatkan sdr. Nur Santi S.T sedang berada di dalam mobil dan terdengar suara yang meneriaki sdr. Nur Santi .S.T dengan kalimat “ini dia lonte, saya sudah dapat mukamu lonte”.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit HP OPPO type Reno2F warna biru dengan no. IMEI 1 869778043418632 dan IMEI 2 869778043418624;
1 (satu) buah kartu perdana simPATI dengan no. 081356726663 yang terdaftar atas nama Sri Halinarti.
Dikembalikan kepada Sri Halinarti.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa saat ini dalam keadaan sakit-sakit, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa SRI HALINARTI, M.Or Alias SRI Binti H MADINUSA pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2020, bertempat di Kota Kendari, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik berupa kata-kata tidak sopan di media Online WhatsApp terhadap korban NUR SANTI, ST, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Terdakwa menghubungi sdr BARDIN (suami sdri JUSLIANI) yang merupakan teman Terdakwa waktu SMP, kemudian pada tanggal 29 Februari 2020 saksi NUR SANTI menelpon Terdakwa SRI HALINARTI dengan kata-kata kasar selanjutnya bertengkar melalui pesan singkat (SMS) saat itu Terdakwa menggunakan simcard nomor 082347470199 kemudian pada tanggal 11 Juni 2020 Terdakwa dan saksi NUR SANTI kembali bertengkar melalui pesan singkat (SMS), terdakwa menggunakan simcard nomor 081242313211, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 bertempat di Kota Kendari terdakwa melihat saksi NUR SANTI sedang duduk di kursi depan mobil belakang setir, Terdakwa langsung menyalakan kamera handponenya merek OPPO type Reno 2F warna biru dengan IMEI 1 86977043418632 IMEI 2 869778043418624 kemudian merekam video saksi NUR SANTI sambil mengatakan “ ini dia lonte, ini dia lonte!, saya dapat mukamu lonte!”, kemudian Terdakwa merekam lagi video yang menampilkan saksi NUR SANTI sedang berdiri bersama dengan sdr BARDIN, setelah mengambil rekaman video Terdakwa kemudian mengirimkan kedua rekaman video tersebut kepada sdri JUSLIANI (istri BARDIN) melalui media sosial Whatsapp dengan tujuan untuk membela diri karena sudah disangka oleh NUR SANTI mengganggu rumah tangga sdr BARDIN dan JUSLIANI;
Bahwa video yang diirimkan Terdakwa tersebut telah tersebar dikalangan keluarga dan teman-taman saksi NUR SANTI karena saksi NUR ARAFAH juga menerima file video yang dikirimkan oleh keluarganya melalui media sosial Whatsapp dan setelah membuka melihat saksi NUR SANTI didalam rekaman video tersebut dan ada yang meneriaki “ini dia lonte, ini dia lonte, saya dapat mukamu lonte!”, selanjutnya saksi NUR ARAFAH memperlihatkan rekaman video tersebut kepada saksi NUR SANTI, sehingga membuat saksi NUR SANTI menjadi marah, malu dan tidak terima dengan beredarnya rekaman vidoe tersebut yang berdampak pada nama baik NUR SANTI,;
Bahwa sesuai hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 1592/FKF/IV/2021 tanggal 15 April 2021 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa WIJI PURNOMO, ST.MH, Komisaris Polisi Nrp 76020785 dan MARJA CAKRA HASTA, SH, S.Kom., CHFI, Ajun Komisaris Polisi Nrp. 90060354 telah melakukan pemeriksaan :
Video File Handphoe OPPO A3 S warna Hitam dengan IMEI : 1 : 863628044662330 Imei 2 8636280446623 milik saksi NUR SANTI, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa 2 (dua) file video yaitu VID-20210208-WA0001.mp4 berdurasi 5 s 60 ms, md5 b6a407c62596c137b728db237de88edd dan VID-20210208-WA0002.mp4 berdurasi 5 s 655 ms, md5 b6a407c62596c137b728db237de88edd dimana kedua file video tersebut merupakan potongan dari sebuah file video yang asli yaitu VID20200707223622.mp4, md5 9f16c7d18c4ed83c3f2254025cb0e085 dan memiliki nilai md5 yang berbeda dari file video yang asli sehingga kedua file video tersebut merupakan video yang telah mengalami proses editing;
Pada image file Handphone OPPO Type RENO 2 F warna biru milik Terdakwa SRI HALINARTI dengan IMEI 1 : 869778043418632 dan IMEI 2 : 869778043418624 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa2 (dua) file video yaitu video VID20200707223622.mp4 dan VID20200707223411.mp4 dan akses media sosial Whatsapp dengan nomor 081356726663 serta riwayat pengiriman file video melalui media sosial Whatsapp.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa SRI HALINARTI, M.Or Alias SRI Binti H MADINUSA pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2020, bertempat di Kota Kendari, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, terhadap korban NURSANTI, SE, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Terdakwa menghubungi sdr BARDIN (suami sdri JUSLIANI) yang merupakan teman Terdakwa waktu SMP, kemudian pada tanggal 29 Februari 2020 saksi NUR SANTI menelpon Terdakwa SRI HALINARTI dengan kata-kata kasar selanjutnya bertengkar melalui pesan singkat (SMS) saat itu Terdakwa menggunakan simcard nomor 082347470199 kemudian pada tanggal 11 Juni 2020 Terdakwa dan saksi NUR SANTI kembali bertengkar melalui pesan singkat (SMS), terdakwa menggunakan simcard nomor 081242313211, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 bertempat di Kota Kendari terdakwa melihat saksi NUR SANTI sedang duduk di kursi depan mobil belakang setir, Terdakwa langsung menyalakan kamera handponenya merek OPPO type Reno 2F warna biru dengan IMEI 1 86977043418632 IMEI 2 869778043418624 kemudian merekam video saksi NUR SANTI sambil mengatakan “ ini dia lonte, ini dia lonte!, saya dapat mukamu lonte!”, kemudian Terdakwa merekam lagi video yang menampilkan saksi NUR SANTI sedang berdiri bersama dengan sdr BARDIN, setelah mengambil rekaman video Terdakwa kemudian mengirimkan kedua rekaman video tersebut kepada sdri JUSLIANI (istri BARDIN) melalui media sosial Whatsapp dengan tujuan untuk membela diri karena sudah disangka oleh NUR SANTI mengganggu rumah tangga sdr BARDIN dan JUSLIANI;
Bahwa video yang diirimkan Terdakwa tersebut telah tersebar dikalangan keluarga dan teman-taman saksi NUR SANTI karena saksi NUR ARAFAH juga menerima file video yang dikirimkan oleh keluarganya melalui media sosial Whatsapp dan setelah membuka melihat saksi NUR SANTI didalam rekaman video tersebut dan ada yang meneriaki “ini dia lonte, ini dia lonte, saya dapat mukamu lonte!”, selanjutnya saksi NUR ARAFAH memperlihatkan rekaman video tersebut kepada saksi NUR SANTI, sehingga membuat saksi NUR SANTI menjadi marah, malu dan tidak terima dengan beredarnya rekaman vidoe tersebut yang berdampak pada nama baik NUR SANTI,;
Bahwa sesuai hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 1592/FKF/IV/2021 tanggal 15 April 2021 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa WIJI PURNOMO, ST.MH, Komisaris Polisi Nrp 76020785 dan MARJA CAKRA HASTA, SH, S.Kom., CHFI, Ajun Komisaris Polisi Nrp. 90060354 telah melakukan pemeriksaan :
Video File Handphoe OPPO A3 S warna Hitam dengan IMEI : 1 : 863628044662330 Imei 2 8636280446623 milik saksi NUR SANTI, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa 2 (dua) file video yaitu VID-20210208-WA0001.mp4 berdurasi 5 s 60 ms, md5 b6a407c62596c137b728db237de88edd dan VID-20210208-WA0002.mp4 berdurasi 5 s 655 ms, md5 b6a407c62596c137b728db237de88edd dimana kedua file video tersebut merupakan potongan dari sebuah file video yang asli yaitu VID20200707223622.mp4, md5 9f16c7d18c4ed83c3f2254025cb0e085 dan memiliki nilai md5 yang berbeda dari file video yang asli sehingga kedua file video tersebut merupakan video yang telah mengalami proses editing;
Pada image file Handphone OPPO Type RENO 2 F warna biru milik Terdakwa SRI HALINARTI dengan IMEI 1 : 869778043418632 dan IMEI 2 : 869778043418624 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa2 (dua) file video yaitu video VID20200707223622.mp4 dan VID20200707223411.mp4 dan akses media sosial Whatsapp dengan nomor 081356726663 serta riwayat pengiriman file video melalui media sosial Whatsapp.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
NUR SANTI, ST., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan terkait masalah tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi;
Bahwa cara terdakwa melakukan pencemaran nama baik saksi yaitu dengan merekam dan membagikan sebuah video yang mana pada video tersebut saksi sedang berada di dalam mobil dan tiba-iba terdakwa meneriaki saksi dengan kalimat “ini dia lonte, ini dia lonte, saya dapat mukamu lonte” dan dalam video tersebut wajah saksi terihat dengan jelas.
Bahwa terdakwa telah mengirimkan video tersebut melalui pesan whatsapp kepada orang lain.
Bahwa awalnya terdakwa menghubungi teman saksi yang mana handphone tersebut terhubung secara parallel dengan handphone saksi, kemudian karena saksi penasaran, saksi mencoba menghubungi nomor telepon terdakwa namun pada saat itu tidak tersambung, kemudian setelah kejadian itu terdakwa mengirimi saksi pesan singkat dengan kesan marah kepada saksi, kemudian pada saat itu saksi juga meanggapinya dengan marah, karena hal tersebutlah terdakwa marah kepada saksi dan merekam kemudian membagikan video tersebut.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari keluarga saksi yang bernama saksi NUR ARAFAH, S.E.,M.Si, yang mana saksi NUR ARAFAH, S.E, M.Si mengirimkan rekaman video tersebut kepada saksi dan menanyakan perihal konten video tersebut.
Bahwa yang telah melihat atau mendapatkan video tersebut sudah cukup banyak karena video tersebut sudah tersebar di keluarga dan teman-teman saksi diantaranya saksi NUR ARAFAH, S.E., M.Si dan saksi IBRAHIM.
Bahwa saksi melihat video tersebut di handphone milik saksi dengan merk OPPO type A3s warna hitam dengan nomor IMEI 1 863628044662330 dan IMEI 2 8636280446623.
Bahwa saksi masih menyimpan rekaman video tersebut di handphone saksi;
Bahwa tujuan terdakwa yaitu beniat untuk mempermalukan saksi, karena terdakwa dengan sengaja membagikan video tersebut kepada orang lain melalui media sosial WhatsApp.
Bahwa saksi merasa keberatan dan tidak terima karena dalam video tersebut terdakwa telah menyebut saksi dengan kata “lonte” yang mana saksi ketahui bahwa arti kata “lonte” tersebut berarti pelacur yaitu kata yang bermakna negatif.
Bahwa kalimat dalam konten video yang telah direkam dan dibagikan oleh terdakwa tersebut tidak benar adanya dan sangat membuat saksi malu serta mencemarkan nama baik saksi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi bahkan tidak berani lagi untuk datang ke acara keluaga karena malu dan takut akan opini atau pendapat negatif orang lain terhadap saksi.
Bahwa benar pada saat kejadian, ada laki-laki bernama Badrin di atas mobil saksi
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya;
NUR ARAFAH, SE.,M.,Si., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan terkait masalah tindak pidana pencemaran nama baik yang yang dialami oleh saksi NUR SANTI, ST.,
Bahwa pencemeran nama baik yang dialami saksi korban yaitu dengan cara merekam gambar saksi korban sambil meneriaki saksi korban dengan kata “lonte”.,
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa orang yang merekam video diri saksi korban sambil meneriaki kata “lonte” kepada saksi korban, namun saksi menduga bahwa yang merekam video tersebut adalah seorang perempuan karena terdengar dari suaranya didalam video.
Bahwa saksi melihat video tersebut ditelepon genggam saksi
Bahwa saksi mendapatkan video yang menampilkan saksi korban sambil diteriaki kata “lonte” tersebut dari keluarga saksi yang tinggal tidak jauh dari rumah saksi.
Bahwa saat saksi melihat video tersebut memang benar wajah saksi korban terlihat dengan jelas dan saksi langsung mengenali bahwa orang dalam video tersebut adalah saksi korban.
Bahwa setelah saksi melihat video tersebut saksi langsung memperlihatkan video tersebut kepada saksi korban;
Bahwa berdasarkan yang saksi lihat pada video tersebut, saksi korban sedang berada didalam mobil kemudian terdengar suara seorang perempuan yang meneriaki saksi korban dengan kalimat "Ini dia Lonte, ini dia Lonte, saya sudah dapat mukamu Lonte”
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah apa yang terjadi antara saksi korban dengan orang yang merekam saksi korban tersebut.
Bahwa video tersebut sudah tersebar di antara keluarga dan kenalan saksi korban dan saksi tidak mengetahui dengan pasti seberapa banyak orang yang sudah melihat atau mendapatkan video lersebut.
Bahwa saksi korban menjadi marah, malu dan merasa tidak teima dengan beredarnya video tentang dirinya tersebut serta video tersebut berdampak pada nama baik saksi korban karena saksi korban takut orang lain akan beropini buruk tentang dirinya dan orang-orang disekitar dan yang mengenal saksi korban mempunyai tanggapan yang berbeda-beda, ada yang mempercayai video tersebut dan ada juga yang tidak menanggapi video tersebut.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya;
IBRAHIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan terkait masalah tindak pidana pencemaran nama baik yang yang dialami oleh saksi NUR SANTI, ST.,
Bahwa saksi korban merasa nama baiknya dicemarkan dikarenakan telah beredar sebuah video yang menampilkan wajah saksi korban sambil terdengar suara yang mengatakan "ini dia lonte, ini dia lonte, saya sudah dapat mukamu lonte'.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang telah merekam video tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan video tersebut sudah tesebar diantara keluarga besar saksi korban dan saksi juga mendapatkan video tersebut dari keluaga saksi yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan saksi korban;
Bahwa saat saksi melihat video tersebut memang benar wajah saksi korban terihat dengan jelas dan saksi langsung mengenali bahwa orang dalam video tersebut adalah saksi korban;
Bahwa setelah saksi melihat rekaman video tersebut saksi langsung mempertanyakan hal tersebut kepada saksi korban.
Bahwa dalam video tersebut, seorang perempuan yang tidak saksi kenal merekam wajah saksi korban sambil berteriak "ini dia lonte, ini dia lonte,saya sudah dapat mukamu lonte'.
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah apa yang terjadi antara saksi korban dengan orang yang merekam saksi korban tersebut
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan pasti berapa banyak orang yang sudah melihat video yang menampilkan saksi korban sambil diteriaki kata “lonte” oleh seorang perempuan yang tidak saksi kenal tersebut karena video tersebut sudah tersebar diantara keluarga dan teman-teman saksi korban.
Bahwa setelah saksi melihat video tersebut, saksi dan keluarga merasa tidak terima karena konten video tersebut telah membuat nama baik saksi korban jelek di depan umum, dan membuat banyak pendapat/opini yang merugikan saudari NUR SANTI, S.T.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
SUKMAWATI, S.Pd.,M.Hum., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menurut penelaahan ahli, kalimat yang dikeluarkan oleh terlapor yang berbunyi “ini dia lonte,ini dia lonte, saya sudah dapat mukamu lonte” dengan cara berteriak-teriak itu mengandung makna negatif terhadap orang yang disebut sebagai lonte. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),kata lonte bermakna “perempuan jalang; wanita tunasusila; pelacur; sundal; cabo; munci”. Dalam hal ini, seseorang yang disebut sebagai lonte berarti bahwa orang tersebut dianggap sebagai orang yang berprilaku buruk. Dalam masyarakat,seorang lonte juga lebih umum dikenal dengan sebutan pelacur. Dalam KBBI, kata pelacur bermakna ‘perempuan yang melacur; wanita tunasusila; sundal’. Sementara itu, dalam KBBI, kata melacur juga bermakna ‘berbuat lacur’ dan ‘melakukan hubungan seksual demi imbalan uang atau hal lain’
Bahwa kalimat dalam video tersebut mengandung unsur penghinaan / pencemaran nama baik terhadap orang yang terekam dalam video tersebut yaitu orang yang bernama NUR SANTI, S.T.
MUH. YAMIN, S.T., M.Eng (MTA)., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik/penyidik pembantu, dapat ahli jelaskan secara singkat alur transaksi elektronik nya yaitu :
Dari keterangan diatas telah terjadi di media sosial whatsApp yang dilakukan oleh SRI HALINARTI, M.Or sehubungan dengan laporan Polisi nomor : LP / 61/ I / 2021 / SPKT POLDA SULTRA, tanggal 29 januari 2021, Pelapor atas nama NUR SANTI,S.T. yang mana terdakwa merekam Video saksi NUR SANTI, S.T sambil meneriaki saksi NUR SANTI, S.T. dengan kalimat “ini dia lonte! Ini dia lonte! Saya sudah dapat mukamu lonte” dan kemudian terdakwa mengirimkan video tersebut kepada orang lain yakni JUSLIANI.
Dengan mengirimkan video tersebut dari terdakwa kepada JUSLIANI maka informasi/video nya dapat akses/membuat dapat diakses
Dan ahli jelaskan bahwa :
Arti kata merekam video bisa dimaknai mencatat/memindahkan suatu informasi dari bentuk analog kedalam bentuk digital (video)
Mendistribusikan dan atau menstransmisikan pada prinsipnya sama yakni kegiatan memindahkan atau suatu perbuatan mengirimkan sebuah informasi atau lebih yang telah dibuat dari satu perangkat elektronik ke perangkat elektronik lain,yang mana informasi tersebut memiliki arti dan dapat dipahami oleh end user melalui media kabel/nirkabel.
Akses/membuat dapat diakses adalah kegiatan mengirimkan / pemindahan data / informasi , dimana dalam hal teknis dapat dibagi menjadi dau yaitu akses privat atau publik. Privat berarti bahwa kegiatan pemindahan data/informasi membutuhkan autentifikasi tertentu. Sedangkan publik berarti kegiatan pemindahan data/informasi tidak membutuhkan autentifikasi tertentu.
Maka ahli berpendapat bahwa perbuatan tersebut merupakan kategori perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses sebagaimana yang dimaknai dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Bahwa ahli menjelaskan :
Informasi/dokumen elektronik adalah data/sekumpulan data yang telah diolah dan memiliki arti/makna serta dapat dibaca/terbaca/disimpan oleh perangkat elektronik. Selanjutnya melalui bantuan perangkat elektronik data/sekumpulan data tersebut dapat dipahami/dimengerti oleh pengguna/user;
Data bisa berupa tulisan/teks, bisa voice,video,image, setiap data punya ekstensi atau format contohnya jika teks memiliki ekstensi DOC,PPT,PDF,TXT,dll. File Voice (audio) memiliki ekstensi MP3,MP2, dll. File video memiliki ekstensi AVI,MPG,3GP,WMV,FLV,DAT,WAP,MP4 dll. Untuk image memiliki ekstensi JPEG,BMP,GIF.
Maka ahli berpendapat bahwa video tersebut merupakan kategori konten video yang tergolong informasi elektronik atau dokumen elektronik.
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan fakta hukum yang diuraikan oleh penyidik/penyidik pembantu, ahli berpendapat bahwa perbuatan terdakwa adalah merupakan perbuatan melanggar unsur pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadirkan dipersidangan terkait masalah tindak pidana pencemaran nama baik yang dialami oleh saksi korban;
Bahwa Sepengetahuan terdakwa, saksi korban melaporkan tentang tindak Pidana Pencermaran Nama Baik yang dialaminya yaitu tentang video yang menampilkan saksi korban sambil diteriaki dengan kalimat “ini dia lonte! Ini dia lonte! Saya sudah dapat mukamu lonte”.
Bahwa terdakwa memiliki akun media sosial Whatsapp dan terdakwa menggunakan nomor 081356726663
Bahwa yang meneriaki saksi korban dengan kalimat “ini dia lonte! Ini dia lonte! Saya sudah dapat mukamu lonte” dalam video tersebut adalah terdakwa;
Bahwa yang merekam video tersebut adalah terdakwa sendiri dengan menggunakan HP merk OPPO type Reno2 F warna biru dengan IMEI 1869778043418632 dan IMEI 2 869778043418624
Bahwa terdakwa mengirim video tersebut kepada JUSLIANI;
Bahwa pada saat itu tanggal 7 Juli 2020, terdakwa dan saksi korban sedang terlibat adu mulut, kemudian saksi korban mencakar wajah terdakwa kemudian dalam keadaan marah tersebut terdakwa mengambil Handphone terdakwa, pada awalnya terdakwa tidak berniat untuk merekam kejadian tersebut, terdakwa hanya ingin mengambil foto saksi korban, namun tanpa sadar terdakwa menekan tombol untuk merekam video kemudian setelah terdakwa melihat video yang sudah direkam dan ternyata merekam wajah saksi korban kemudian terdakwa langsung mengirimkan video tersebut kepada JUSLIANI;
Bahwa terdakwa mengirim video tersebut kepada JUSLIANI adalah sebagai bahan pembelaan diri karena sebelumnya saksi korban mengatakan saudari JUSLIANI bahwa terdakwa berselingkuh dengan pak BARDIN yang merupakan suami JUSLIANI;
Bahwa terdakwa pernah memiliki permasalahan dengan saksi korban yang mana terdakwa pernah menghubungi pak BARDIN yang merupakan teman SMP terdakwa, namun kemudian saksi korban yang mengetahui hal tersebut dan menelepon terdakwa dan mengirim terdakwa pesan singkat dengan kata-kata kasar dan tidak sopan kemudian sejak saat itu terdakwa dan saksi korban saling bertengkar lewat pesan singkat (SMS) kemudian setelah beberapa bulan terdakwa bertemu dengan saksi korban dan saat itu sedang bersama BARDIN dipinggir jalan kemudian terdakwa bertengkar dengan saksi korban sehingga terdakwa merekam saksi korban sambil meneriaki saksi korban dengan kalimat “ini dia lonte ! ini dia lonte ! saya sudah dapat mukamu lonte”.
Bahwa terdakwa mulai bertengkar dengan saksi korban mulai tanggal 29 februari 2020 yang mana nomor yang digunakan untuk berkirim pesan dengan terdakwa adalah 082347470199, kemudian pada tanggal 11 juni 2020 terdakwa dan saksi korban kembali bertengkar lewat pesan singkat dan saksi korban menggunakan nomor 081242313211, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi korban dan merekam video yang menampilkan saksi korban pada tanggal 07 juli 2020. Semua kejadian tersebut terjadi di Kota Kendari.
Bahwa Terdakwa ingin menjelaskan kepada JUSLIANI yang merupakan istri BARDIN, bahwa bukan terdakwa yang mengganggu rumah tangga JUSLIANI dan BARDIN melainkan saksi korban, hal tersebut adalah bentuk pembelaan diri terdakwa terhadap tuduhan saksi korban;
Bahwa terdakwa mengirimkan 2 (dua) video yang masing-masing video berdurasi 5 (lima) detik
Bahwa pada video menampilkan saksi korban sambil berteriak dengan kalimat “ini dia lonte! Ini dia lonte! Saya sudah dapatkan mukamu lonte” kemudian pada video kedua menampilkan saudari saksi korban yang sedang berdiri bersama BARDIN didekat mobil.
Bahwa terdakwa menyampaikan tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik saksi korban, terdakwa hanya ingin membela diri saja dan terdakwa juga tidak mengetahui bagaimana sehingga video tersebut tersebar kebanyak orang.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
BUDI ILAHI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah bersama-sama terdakwa untuk melakukan mediasi kepada saksi korban;
Bahwa keluarga saksi korban dan toko adat Tomia yang ditua kan di kampung tempat saksi korban tersebut, pada saat itu pengacaranya mengatakan bisa damai asalkan terdakwa membayar sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada saksi korban;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat jika terdakwa mengirim video saksi koban ke Whatsapp dan Facebook kepada orang lain;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya, tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya;
SURIANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi korban dan terdakwa pernah didamaikan oleh pak BARDIN karena permasalahan ini muncul disebabkan oleh pak BARDIN sampai terjadi mulai dari pertengkaran sampai penganiayaan oleh saksi korban kepada terdakwa;
Bahwa pak Bardin telah memiliki istri bernama JUSLIANI yang mana dialah yang menyebarkan ke Whatsapp dari terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui jika terdakwa telah merekam dan menyebarkan konten video yang bersifat kasar atau pencemaran nama baik saksi korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya, tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya;
SAHLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pak BARDIN telah memiliki istri yang bernama JUSLIANI yang mendapatkan wa Whatsapp dari terdakwa secara pribadi untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak pernah menganggu suami JUSLIANI;
Bahwa yang telah dituduhkan oleh istri pak Bardin terhadap terdakwa atas kiriman foto dari saksi korban ke isrie pak Bardin;
Bahwa saksi tidak pernah melihat atau mendengar postingan konten tidak senonoh di facebook maupun di Whatsapp;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya, tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit HP OPPO type A3s warna hitam dengan no. IMEI 1 863628044662330 dan IMEI 2 8636280446623;
2 (dua) rekaman video yang dibuat oleh sdr. Sri Halinarti M.Or masing-masing berdurasi 5 detik dimana video pertama memperlihatkan sdr. Nur Santi S.T sedang berada di samping mobil dan video kedua memperlihatkan sdr. Nur Santi S.T sedang berada di dalam mobil dan terdengar suara yang meneriaki sdr. Nur Santi .S.T dengan kalimat “ini dia lonte, saya sudah dapat mukamu lonte”;
1 (satu) unit HP OPPO type Reno2F warna biru dengan no. IMEI 1 869778043418632 dan IMEI 2 869778043418624;
1 (satu) buah kartu perdana simPATI dengan no. 081356726663 yang terdaftar atas nama Sri Halinarti.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Sri Halinarti, M.Or Alias Sri Binti H. Madinusa pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 bertempat di Kota Kendari melakukan pencemaran nama baik saksi korban yaitu Nur Santi dengan cara terdakwa merekam video yang menampilkan wajah saksi korban sambil mengatakan “ ini dia lonte, ini dia lonte!, saya dapat mukamu lonte!”, kemudian Terdakwa merekam lagi video yang menampilkan saksi korban sedang berdiri bersama dengan BARDIN, setelah mengambil rekaman video Terdakwa kemudian mengirimkan kedua rekaman video tersebut kepada JUSLIANI (istri BARDIN) melalui media sosial Whatsapp dengan tujuan untuk membela diri karena sudah disangka oleh saksi korban mengganggu rumah tangga BARDIN dan JUSLIANI.
Bahwa terdakwa merekam video yang menampilkan wajah saksi korban dengan menggunakan HP merk OPPO type Reno2 F warna biru dengan IMEI 1869778043418632 dan IMEI 2 869778043418624
Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi BARDIN (suami sdri JUSLIANI) yang merupakan teman Terdakwa waktu SMP, kemudian pada tanggal 29 Februari 2020 saksi korban menelpon Terdakwa dengan kata-kata kasar selanjutnya terdakwa dan saksi korban bertengkar melalui pesan singkat (SMS) saat itu Terdakwa menggunakan simcard nomor 082347470199 kemudian pada tanggal 11 Juni 2020 Terdakwa dan saksi korban kembali bertengkar melalui pesan singkat (SMS), terdakwa menggunakan simcard nomor 081242313211, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 bertempat di Kota Kendari terdakwa melihat saksi NUR SANTI sedang duduk di kursi depan mobil belakang setir, Terdakwa langsung menyalakan kamera handponenya merek OPPO type Reno 2F warna biru dengan IMEI 1 86977043418632 IMEI 2 869778043418624 kemudian merekam video saksi saksi korban sambil mengatakan “ ini dia lonte, ini dia lonte!, saya dapat mukamu lonte!”, kemudian Terdakwa merekam lagi video yang menampilkan saksi korban sedang berdiri bersama dengan BARDIN, setelah mengambil rekaman video Terdakwa kemudian mengirimkan kedua rekaman video tersebut kepada JUSLIANI (istri BARDIN) melalui media sosial Whatsapp dengan tujuan untuk membela diri karena sudah disangka oleh saksi korban mengganggu rumah tangga BARDIN dan JUSLIANI;
Bahwa video yang diirimkan Terdakwa tersebut telah tersebar dikalangan keluarga dan teman-taman saksi korban karena saksi NUR ARAFAH juga menerima file video yang dikirimkan oleh keluarganya melalui media sosial Whatsapp dan setelah membuka melihat saksi korban didalam rekaman video tersebut dan ada yang meneriaki “ini dia lonte, ini dia lonte, saya dapat mukamu lonte!”, selanjutnya saksi NUR ARAFAH memperlihatkan rekaman video tersebut kepada saksi korban, sehingga membuat saksi korban menjadi marah, malu dan tidak terima dengan beredarnya rekaman vidoe tersebut yang berdampak pada nama baik saksi korban;
Bahwa sesuai hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 1592/FKF/IV/2021 tanggal 15 April 2021 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa WIJI PURNOMO, ST.MH, Komisaris Polisi Nrp 76020785 dan MARJA CAKRA HASTA, SH, S.Kom., CHFI, Ajun Komisaris Polisi Nrp. 90060354 telah melakukan pemeriksaan :
Video File Handphoe OPPO A3 S warna Hitam dengan IMEI : 1 : 863628044662330 Imei 2 8636280446623 milik saksi NUR SANTI, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa 2 (dua) file video yaitu VID-20210208-WA0001.mp4 berdurasi 5 s 60 ms, md5 b6a407c62596c137b728db237de88edd dan VID-20210208-WA0002.mp4 berdurasi 5 s 655 ms, md5 b6a407c62596c137b728db237de88edd dimana kedua file video tersebut merupakan potongan dari sebuah file video yang asli yaitu VID20200707223622.mp4, md5 9f16c7d18c4ed83c3f2254025cb0e085 dan memiliki nilai md5 yang berbeda dari file video yang asli sehingga kedua file video tersebut merupakan video yang telah mengalami proses editing;
Pada image file Handphone OPPO Type RENO 2 F warna biru milik Terdakwa SRI HALINARTI dengan IMEI 1 : 869778043418632 dan IMEI 2 : 869778043418624 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa 2 (dua) file video yaitu video VID20200707223622.mp4 dan VID20200707223411.mp4 dan akses media sosial Whatsapp dengan nomor 081356726663 serta riwayat pengiriman file video melalui media sosial Whatsapp.
Bahwa berdasarkan pendapat ahli bahwa kalimat yang dikeluarkan oleh Terdakwa yang berbunyi “ini dia lonte,ini dia lonte, saya sudah dapat mukamu lonte” dengan cara berteriak-teriak itu mengandung makna negatif terhadap orang yang disebut sebagai lonte. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),kata lonte bermakna “perempuan jalang; wanita tunasusila; pelacur; sundal; cabo; munci”. Dalam hal ini, seseorang yang disebut sebagai lonte berarti bahwa orang tersebut dianggap sebagai orang yang berprilaku buruk. Dalam masyarakat, seorang lonte juga lebih umum dikenal dengan sebutan pelacur. Dalam KBBI, kata pelacur bermakna ‘perempuan yang melacur; wanita tunasusila; sundal’. Sementara itu, dalam KBBI, kata melacur juga bermakna ‘berbuat lacur’ dan ‘melakukan hubungan seksual demi imbalan uang atau hal lain’
Bahwa kalimat dalam video tersebut mengandung unsur penghinaan/ pencemaran nama baik terhadap orang yang terekam dalam video tersebut yaitu orang yang bernama NUR SANTI, S.T.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa malu dan bahkan tidak berani lagi untuk datang ke acara keluarga karena saksi korban malu dan takut akan opini atau pendapat negatif orang lain terhadap saksi korban.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud unsur Setiap Orang adalah subyek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab(toerekeningsvatbaar) menurut hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa terdakwa yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya haruslah tidak kurang sempurna akalnya (geest vermogens), maupun tidak sakit akalnya (ziekelijke storing der verstandelijke vermogens), maka Majelis perlu untuk mempertimbangkan dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan ke persidangan terdakwa Sri Halinarti, M.Or Alias Sri Binti H. Madinusa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jelas dan tanggap, dan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis tidak melihat adanya hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya ataupun meniadakan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukannya, sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah didakwakan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa pembuktian identitas Pelaku Pidana tersebut untuk memastikan tidak terjadinya error in persona, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya, maka identitas diri terdakwa haruslah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, bahwa identitas diri terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa unsur “barangsiapa” telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” pengertiannya menurut MvT adalah Willen en Wetten yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi/mengerti (wetten) akibat dari perbuatan itu. Kesengajaan juga berarti yang dimaksud atau yang dituju dengan perbuatan yang dilakukan, merupakan suatu sikap batin yang akan Nampak dari perbuatan, menjadi arah dari perbuatan.
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini terkait dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mensyaratkan adanya kesengajaan dalam perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, dan mensyaratkan adanya suatu sikap batin si pelaku yang mendorong atau setidaknya menyertai si pelaku saat melakukan tindak pidana, karenanya tolak ukur untuk menilai “sengaja” tersebut adalah dari perbuatan-perbuatan yang nampak dari si pelaku, sehingga “sengaja” tersebut haruslah mempunyai batasan-batasan tertentu.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan adanya suatu bentuk kesengajaan, dapat ditempuh dengan cara membuktikan adanya hubungan kausal dalam batin terdakwa antara keinginan/motif (willens) dengan tujuan, atau pembuktian adanya keinsyafan atau pengertian terhadap apa yang dilakukan beserta akibatnya (wetten) dan keadaan yang paling menyertainya.
Menimbang, bahwa Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak memberikan pengertian mengenai “kesengajaan”. Dalam teori ilmu hukum terdapat 2 macam teori untuk membuktikan adanya suatu bentuk kesengajaan dalam diri pelaku yaitu teori tujuan (wilsntheorie) dan toeri bayangan (voorstellingtheorie). Selanjutnya dalam doktrin ilmu hukum, kesengajaan terbagi menjadi 3 bentuk yaitu:
Kesengajaan yang bersifat tujuan (oogmerk), yaitu suatu bentuk perbuatan yang benar-benar dikehendaki oleh pelaku untuk mencapai akibat yang menjadi pokok alasan dilakukannya perbuatan
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheidbewustzinj), yaitu suatu bentuk sengaja yang ada apabila si pelaku dengan perbuatannya tersebut tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar delik, namun pelaku mengetahui benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya tersebut
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidbewustzijn), yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan maksud menimbulkan suatu akibat tertentu, tetapi orang tersebut sadar bahwa apabila ia melakukan perbuatan tersebut mungkin perbuatan itu akan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan dan terhadap akibat lain tersebut bukan merupakan tujuan yang dikehendaki akan tetapi didasari hanya kemungkinan terjadinya
Menimbang, bahwa Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak memberikan pengertian mengenai “tanpa hak”, akan tetapi dapat diambil dengan pengertian umum bahwa tanpa hak dapat diartikan melakukan suatu perbuatan yang dilakukan diluar dari hak yang dimiliki, atau tanpa seijin pihak yang berwenang atau dilakukan diluar dari kehendak seseorang berdasarkan jabatan, kewenangan, kekuasaan, kepemilikan yang ada padanya dan dilakukan dengan melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pada keterangan saksi dan keterangan ahli, dapat disimpulkan bahwa terdakwa merekam video yang menampilkan wajah saksi korban sambil mengatakan “ ini dia lonte, ini dia lonte!, saya dapat mukamu lonte!” kemudian terdakwa mengirimkan video tersebut kepada JUSLIANI (istri BARDIN) melalui media sosial Whatsapp,
Menimbang, bahwa dengan adanya kesengajaan terdakwa untuk mengirimkan video yang menampilkan wajah saksi korban sambil mengatakan “ ini dia lonte, ini dia lonte!, saya dapat mukamu lonte!” tersebut kepada JUSLIANI melalui media sosial Whatsapp” maka unsur dengan sengaja dan tanpa hak masuk dalam perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak” telah terpenuhi secara hukum;
Ad.3. Unsur Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
Menimbang, bahwa ketiga perbuatan berupa mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya suatu informasi dan/atau dokumen elektronik tidak dapat diketemukan penjelasannya di dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tersebut baik dari sisi yuridis maupun sisi ilmu teknologi, maka sebenarnya Pasal 27 ayat (3) UU tersebut ini merupakan K lex specialis dari KUHP karena merupakan pengkhususan dari penghinaan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) di ranah internet;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 merumuskan yang dimaksud dengan istilah Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi, sedangkan yang dimaksud Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau system elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, dan keterangan ahli dan barang bukti, diperoleh fakta hukum bahwa perbuatan terdakwa untuk mengirimkan video yang menampilkan wajah saksi korban sambil mengatakan “ ini dia lonte, ini dia lonte!, saya dapat mukamu lonte!” tersebut kepada JUSLIANI melalui media sosial Whatsapp” sehingga video yang diirimkan Terdakwa tersebut telah tersebar dikalangan keluarga dan teman-taman saksi korban karena saksi NUR ARAFAH juga menerima file video yang dikirimkan oleh keluarganya melalui media sosial Whatsapp dan setelah membuka melihat saksi korban didalam rekaman video tersebut dan ada yang meneriaki “ini dia lonte, ini dia lonte, saya dapat mukamu lonte!”, selanjutnya saksi NUR ARAFAH memperlihatkan rekaman video tersebut kepada saksi korban, sehingga membuat saksi korban menjadi marah, malu dan tidak terima dengan beredarnya rekaman vidoe tersebut yang berdampak pada nama baik saksi korban telah menyebabkan masyarakat pengguna Whatsapp dapat mengakses Video tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” telah terpenuhi secara hukum.
Ad.4. Unsur Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tidaklah mengatur kaidah hukum baru, melainkan hanya mempertegas penghinaan di dalam KUHP dengan tambahan dilakukan dalam ranah internet;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dan barang bukti, diperoleh fakta hukum bahwa kata-kata :
“ini dia lonte,ini dia lonte, saya sudah dapat mukamu lonte” dengan cara berteriak-teriak itu mengandung makna negatif terhadap orang yang disebut sebagai lonte. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),kata lonte bermakna “perempuan jalang; wanita tunasusila; pelacur; sundal; cabo; munci”. Dalam hal ini, seseorang yang disebut sebagai lonte berarti bahwa orang tersebut dianggap sebagai orang yang berprilaku buruk. Dalam masyarakat, seorang lonte juga lebih umum dikenal dengan sebutan pelacur. Dalam KBBI, kata pelacur bermakna ‘perempuan yang melacur; wanita tunasusila; sundal’. Sementara itu, dalam KBBI, kata melacur juga bermakna ‘berbuat lacur’ dan ‘melakukan hubungan seksual demi imbalan uang atau hal lain’
Bahwa kalimat dalam video tersebut mengandung unsur penghinaan / pencemaran nama baik terhadap orang yang terekam dalam video tersebut yaitu orang yang bernama NUR SANTI, S.T.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban NUR SANTI, ST., diperoleh fakta bahwa atas kiriman video terdakwa yang menampilkan wajah saksi korban sambil mengatakan “ ini dia lonte, ini dia lonte!, saya dapat mukamu lonte!” tersebut kepada JUSLIANI melalui media sosial Whatsapp” sehingga video yang diirimkan Terdakwa tersebut telah tersebar dikalangan keluarga dan teman-teman saksi korban karena saksi NUR ARAFAH juga menerima file video yang dikirimkan oleh keluarganya melalui media sosial Whatsapp dan setelah membuka melihat saksi korban didalam rekaman video tersebut dan ada yang meneriaki “ini dia lonte, ini dia lonte, saya dapat mukamu lonte!”, selanjutnya saksi NUR ARAFAH memperlihatkan rekaman video tersebut kepada saksi korban, sehingga membuat saksi korban menjadi marah, malu dan tidak terima dengan beredarnya rekaman vidoe tersebut yang berdampak pada nama baik saksi korban, yang mana pernyataan tersebut tidaklah benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur “Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” telah terpenuhi secara hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa setelah mencermati Nota Pembelaan terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terdakwa sehingga secara tidak langsung, Terdakwa sendiri telah mengakui kebenaran dari apa yang didakwakan kepadanya dan hanya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal lain yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat akan menjatuhkan pidana selaras dengan nilai keadilan, bahwa korban dan Terdakwa sebelumnya pernah saling bertengkar lewat WhatsApp perihal seseorang laki-laki yang bernama Badrin sementara korban mendalilkan bahwa tidak pernah mengenal sebelumnya dengan Terdakwa, bahwa faktanya pada saat kejadian lel. Badrin bersama dengan korban didalam mobil namun fakta tersebut berusaha ditutupi oleh korban, maka berdasarkan pertimbangan fakta-fakta tersebut dan dengan memperhatikan Pasal 14 a KUHPidana, maka Majelis Hakim menilai adalah layak dan pantas secara hukum apabila terdakwa dijatuhi pidana bersyarat yang lamanya sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka selain hukuman pidana, Para Terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang besarannya yang akan ditentukan dalam amar putusan dimana apabila denda tidak dibayar oleh Para terdakwa maka diganti dengan pidanakurungan selama kurun waktu tertentu sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO type A3s warna hitam dengan no. IMEI 1 863628044662330 dan IMEI 2 8636280446623, yang telah disita dari saksi NUR SANTI, ST., maka dikembalikan kepada saksi korban NUR SANTI, S.T.,
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO type Reno2F warna biru dengan no. IMEI 1 869778043418632 dan IMEI 2 869778043418624, 1 (satu) buah kartu perdana Simpati dengan no. 081356726663 yang terdaftar atas nama Sri Halinarti yang telah disita dari terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) rekaman video yang dibuat oleh sdr. Sri Halinarti M.Or masing-masing berdurasi 5 detik dimana video pertama memperlihatkan sdr. Nur Santi S.T sedang berada di samping mobil dan video kedua memperlihatkan sdr. Nur Santi S.T sedang berada di dalam mobil dan terdengar suara yang meneriaki sdr. Nur Santi .S.T dengan kalimat “ini dia lonte, saya sudah dapat mukamu lonte”, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat perbuatan terdakwa telah membuat saksi korban merasa malu.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya di depan persidangan;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Sri Halinarti, M.Or Alias Sri Binti H. Madinusa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Informasi dan Transaksi Elektronik” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan bahwa lamanya pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim diperintahkan lain karena Terdakwa sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP OPPO type A3s warna hitam dengan no. IMEI 1 863628044662330 dan IMEI 2 8636280446623;
Dikembalikan kepada korban Nur Santi, S.T
2 (dua) rekaman video yang dibuat oleh sdr. Sri Halinarti M.Or masing-masing berdurasi 5 detik dimana video pertama memperlihatkan sdr. Nur Santi S.T sedang berada di samping mobil dan video kedua memperlihatkan sdr. Nur Santi S.T sedang berada di dalam mobil dan terdengar suara yang meneriaki sdr. Nur Santi .S.T dengan kalimat “ini dia lonte, saya sudah dapat mukamu lonte”.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit HP OPPO type Reno2F warna biru dengan no. IMEI 1 869778043418632 dan IMEI 2 869778043418624;
1 (satu) buah kartu perdana simPATI dengan no. 081356726663 yang terdaftar atas nama Sri Halinarti.
Dikembalikan kepada Sri Halinarti.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022, oleh kami Arief Hakim Nugraha, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Nursinah, S.H.,M.H., dan Sera Achmad, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, oleh Hakim Ketua di dampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mujirun, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendari, dan dihadiri oleh Dr. Abdul Rahmat Gafoer, S.H.,M.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari, dan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Sera Achmad, S.H.,M.H. Nursinah, S.H.,M.H, | Hakim Ketua, Arief Hakim Nugraha, S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti,
Mujirun, S.H.