18/Pid.Sus/2022/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Skg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Ardiansyah, SH Terdakwa: Intang Junaedi Alias Intang Bin Tellong
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa INTANG JUNAEDI Alias INTANG Bin TELLONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan memperoleh sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk senjata api revolver warna hitam pada gagangnya diisolasi warna hitam ; 2 (dua) butir peluru aktif ; 2 (dua) butir selongsong peluru ; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 18 / Pid.Sus / 2022 / PN Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : INTANG JUNAEDI Alias INTANG Bin TELLONG;
Tempat Lahir : Bakkemaccilereng;
Umur / Tanggal Lahir : 41 Tahun / 31 Desember 1980;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Wakke Desa Sanresengade Kec.Bola Kab.Wajo;
Agama : I s l a m;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa hadir di persidangan dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya masing-masing atas nama Suriani, S.Hi, Cakra Wahyu Nugraha, S.H., Indro Triyanto,S.H., dan Andi Budi Agung, S.H, Para Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum “MITRA KEADILAN RAKYAT” beralamat di Jalan Jalantek Nomor 7 Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri mendampingi Terdakwa di persidangan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor: 38/SK.PID/2022/PN.SKG tanggal 15 Februari 2022;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 November 2021 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Han/64/XI/RES.1.17/2021/Reskrim dan ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 November 2021 sampai dengan tanggal 08 Desember 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Desember 2021 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sejak tanggal 01 Februari 2022 sampai dengan tanggal 02 Maret 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Sengkang sejak tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 18 Maret 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sejak tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan tanggal 17 Mei 2022;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 18//Pid.Sus/2022/PN Skg tanggal 17 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 18//Pid.Sus/2022/PN Skg tanggal 17 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pula tuntutan Penuntut Umum pada tanggal 12 April 2022 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa Intang Junaedi Alias Intang Bin Tellong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UUDrt No. 12 tahun 1951 Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Intang Junaedi Alias Intang Bin Tellong dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan masa penahanan yang Terdakwa jalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk senjata api revolver warna hitam pada gagangnya diisolasi warna hitam;
2 (dua) butir peluru aktif;
2 (dua) butir selongsong peluru;
Barang bukti huruf “a” sampai dengan huruf “c” dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Pembelaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terhadap Replik Penuntut Umum tersebut, masing-masing Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Duplik secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo berdasarkan Surat Dakwaan Alternatif sebagai berikut;
PERTAMA
Bahwa ia Intang Junaedi Alias Intang Bin Tellong, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun masuk bulan bulan Juli tahun 2020 sekitar sore hari sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk pada bulan Juli tahun 2020, bertempat di tempat pembuatan batu-bata Terdakwa Intang Junaedi yang beralamat di Dusun Bekkae Desa Lattimu Kec. Bola Kab. Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan oleh ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada sekitar bulan Juli 2020 Saksi SIANK meminta Terdakwa INTANG JUNAEDI untuk datang kerumahnya karena ada hal penting yang ingin Saksi SIANK bicarakan selanjutnya keesokan harinya masih masuk pada bulan Juli Tahun 2020 sekitar pukul 06.30 wita pagi pada saat Terdakwa hendak kelaut untuk kerja rumput laut Terdakwa bertemu dengan Saksi SIANK, selanjutnya pada saat itu Saksi SIANK menyampaikan kepada Terdakwa dimana bisa beli senjata api rakitan karena pada saat itu Saksi SIANK sedang mencari senjata rakitan, sehingga pada saat itu Terdakwa mengingat jika Saksi ANDI ANIS memiliki senjata api rakitan dimana Terdakwa mengetahuinya karena Terdakwa sering melihat Saksi ANDI ANIS membawa senjata api rakitan dan pada saat itu antara Saksi SIANK dan Saksi ANDI ANIS tidak saling kenal satu sama lainnya sehingga saat itu Saksi SIANK meminta kepada Terdakwa untuk diperkenalkan dengan Saksi ANDI ANIS sehingga pada saat itu juga Terdakwa berinisiatif memperkenalkan mereka berdua dan selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 wita malam Terdakwa bertemu dengan Saksi ANDI ANIS, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ANDI ANIS untuk pergi ke rumah Saksi SIANK, selanjutnya Terdakwa mengantar Saksi ANDI ANIS kerumah Saksi SIANK di Dsn. Lakamporo Desa Pantai Timur Kec. Takkalalla Kab. Wajo dan setelah tiba ditempat tersebut kemudian Terdakwa mempertemukan Saksi SIANK dengan Saksi ANDI ANIS ;
Selanjutnya pada esok harinya masih masuk di Bulan Juli tahun 2020 sekira sore hari pukul 16.00 wita Terdakwa memfasilitasi Saksi SIANK dan Saksi ANDI ANIS untuk melakukan jual beli senjata dimana antara Terdakwa, Saksi SIANK dan Saksi ANDI ANIS bertemu ditempat pembuatan batu bata milik Terdakwa di Dsn. Bakke’e Desa Lattimu Kec. Bola Kab. Wajo dimana saat itu Saksi SIANK memberikan uang sebesar Rp. 1,500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi ANDI ANIS dimana uang tersebut untuk pembelian senjata api rakitan selanjutnya Saksi ANDI ANIS pergi mengambil senjata api rakitan tersebut di Bone sedangkan Saksi SIANK dan Terdakwa menunggu di tempat pembuatan batu bata milik Terdakwa dan sekitar sore harinya Saksi ANDI ANIS menyerahkan 1 (satu) buah senjata api rakitan tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa melihat-lihat sebentar senjata api rakitan tersebut dan kemudian Terdakwa menyerahkan senjata api rakitan tersebut kepada Saksi SIANK ;
Bahwa setelah dilakukan tes laboratorium maka barang bukti yang ditemukan oleh Saksi ASRIADI, SH. dan Saksi ANDI ASRUL JAYA pada diri Saksi SIANK yang sebelumnya diserahkan Terdakwa bersama dengan Saksi ANDI ANIS kepada Saksi SIANK tersebut dinyatakan sebagai senjata api aktif, hal mana dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisik No. Lab : 4289/ BSF / X / 2021 tertanggal 27 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu I NENGAH TETEP, ST, MH / KOMPOL NRP. 78051250 ; SURYA PRANOWO, S.Si M.Si / AKP NRP 87111389 ; DIAH RETNOSARI, ST. / IPTU NRP. 93061065 dan yang mengetahui an Kepala Laboratorium Kriminalistik I NYOMAN SUKENA, SIK. / KOMBES POL NRP. 67030505 dengan kesimpulan : 1 (satu) pucuk senjata api warna hitam adalah senjata api rakitan (bukan pabrikan), dapat berfungsi dengan baik (Kode : A) ; 1 (satu) butir peluru adalah kabiber 38 inchi , kondisi terdapat ketukan pada firing pin (Kode : B) ; 1 (satu) butir peluru adalah kaliber 9 x 19 mm , kondisi penyok dan terdapat bekas ketukan (Kode : C) ; 2 (dua) butir selongsong peluru adalah kaliber 38 inchi (Kode : D1 dan D2) ;
Perbuatan Terdakwa Intang Junaedi Alias Intang Bin Tellong sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 1 ayat (1) UUDrt No. 12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Intang Junaedi Alias Intang Bin Tellong, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun masuk bulan bulan Juli tahun 2020 sekitar sore hari sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk pada bulan Juli tahun 2020, bertempat di tempat pembuatan batu-bata Terdakwa Intang Junaedi yang beralamat di Dusun Bekkae Desa Lattimu Kec. Bola Kab. Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan oleh ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada sekitar bulan Juli 2020 Saksi SIANK meminta Terdakwa INTANG JUNAEDI untuk datang kerumahnya karena ada hal penting yang ingin Saksi SIANK bicarakan selanjutnya keesokan harinya masih masuk pada bulan Juli Tahun 2020 sekitar pukul 06.30 wita pagi pada saat Terdakwa hendak kelaut untuk kerja rumput laut Terdakwa bertemu dengan Saksi SIANK, selanjutnya pada saat itu Saksi SIANK menyampaikan kepada Terdakwa dimana bisa beli senjata api rakitan karena pada saat itu Saksi SIANK sedang mencari senjata rakitan, sehingga pada saat itu Terdakwa mengingat jika Saksi ANDI ANIS memiliki senjata api rakitan dimana Terdakwa mengetahuinya karena Terdakwa sering melihat Saksi ANDI ANIS membawa senjata api rakitan dan pada saat itu antara Saksi SIANK dan Saksi ANDI ANIS tidak saling kenal satu sama lainnya sehingga saat itu Saksi SIANK meminta kepada Terdakwa untuk diperkenalkan dengan Saksi ANDI ANIS sehingga pada saat itu juga Terdakwa berinisiatif memperkenalkan mereka berdua dan selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 wita malam Terdakwa bertemu dengan Saksi ANDI ANIS, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ANDI ANIS untuk pergi ke rumah Saksi SIANK, selanjutnya Terdakwa mengantar Saksi ANDI ANIS kerumah Saksi SIANK di Dsn. Lakamporo Desa Pantai Timur Kec. Takkalalla Kab. Wajo dan setelah tiba ditempat tersebut kemudian Terdakwa mempertemukan Saksi SIANK dengan Saksi ANDI ANIS ;
Selanjutnya pada esok harinya masih masuk di Bulan Juli tahun 2020 sekira sore hari pukul 16.00 wita Terdakwa memfasilitasi Saksi SIANK dan Saksi ANDI ANIS untuk melakukan jual beli senjata dimana antara Terdakwa, Saksi SIANK dan Saksi ANDI ANIS bertemu ditempat pembuatan batu bata milik Terdakwa di Dsn. Bakke’e Desa Lattimu Kec. Bola Kab. Wajo dimana saat itu Saksi SIANK memberikan uang sebesar Rp. 1,500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi ANDI ANIS dimana uang tersebut untuk pembelian senjata api rakitan selanjutnya Saksi ANDI ANIS pergi mengambil senjata api rakitan tersebut di Bone sedangkan Saksi SIANK dan Terdakwa menunggu di tempat pembuatan batu bata milik Terdakwa dan sekitar sore harinya Saksi ANDI ANIS menyerahkan 1 (satu) buah senjata api rakitan tersebut kepada Saksi SIANK ;
Bahwa setelah dilakukan tes laboratorium maka barang bukti yang ditemukan oleh Saksi ASRIADI, SH. dan Saksi ANDI ASRUL JAYA pada diri Saksi SIANK yang sebelumnya diserahkan atas perantara Terdakwa tersebut dinyatakan sebagai senjata api aktif, hal mana dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisik No. Lab : 4289/ BSF / X / 2021 tertanggal 27 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu I NENGAH TETEP, ST, MH / KOMPOL NRP. 78051250 ; SURYA PRANOWO, S.Si M.Si / AKP NRP 87111389 ; DIAH RETNOSARI, ST. / IPTU NRP. 93061065 dan yang mengetahui an Kepala Laboratorium Kriminalistik I NYOMAN SUKENA, SIK. / KOMBES POL NRP. 67030505 dengan kesimpulan : 1 (satu) pucuk senjata api warna hitam adalah senjata api rakitan (bukan pabrikan), dapat berfungsi dengan baik (Kode : A) ; 1 (satu) butir peluru adalah kabiber 38 inchi , kondisi terdapat ketukan pada firing pin (Kode : B) ; 1 (satu) butir peluru adalah kaliber 9 x 19 mm , kondisi penyok dan terdapat bekas ketukan (Kode : C) ; 2 (dua) butir selongsong peluru adalah kaliber 38 inchi (Kode : D1 dan D2);
Perbuatan Terdakwa Intang Junaedi Alias Intang Bin Tellong sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 1 ayat (1) UUDrt No. 12 tahun 1951 Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP .
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi terhadap Surat Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum telah manghadirkan Para Saksi sebagai berikut ;
Saksi ANDI ANIS Bin ANDI PAWIRINGI, dibawah sumpah pada pokoknya telah memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik kepolisian;
Bahwa kejadiannya pada hari dan tanggal yang Saksi sudah lupa bulan Juli tahun 2020 sore hari pukul 16.00 Wita bertempat di rumah pembuatan batu bata milik Terdakwa di Dusun Bekkae Desa Lattimu Kecamatan Bola Kabupaten Wajo;
Bahwa sekitar pertengahan tahun 2020 Saksi disampaikan oleh teman Saksi yang bernama Andi Kadir bahwa siapa tau ada yang mau membeli senjata api rakitan dengan amunisi sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada sekitar Bulan Juli 2020 atau sekitar dua minggu Saksi bertemu dengan Terdakwa karena pada saat itu Terdakwa datang ke kampung Saksi untuk membeli bambu dan sekitar sepuluh hari Terdakwa bolak balik di Dsn. Tange’e, Desa Lebongnge Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone untuk membeli bambu termasuk bambu milik Saksi setelah pertemuan tersebut Saksi sangat akrab dengan Terdakwa pada saat itu Terdakwa bertanya kepada Saksi apakah ada orang yang mau menjual senjata api rakitan dan Saksi jawab bahwa pernah Saksi diberitahu orang hendak menjual senjata api rakitan setelah lima hari Saksi dihubungi oleh Terdakwa melalui telpon agar senjata api rakitan tersebut Saksi bawa ke rumah pembuatan batu bata milik Terdakwa di Dusun Bekkae Desa Lattimu Kecamatan Bola Kabupaten Wajo karena sudah ada yang ingin membeli senjata tersebut setelah itu Saksi menghubungi teman Saksi Andi Kadir jika sudah ada yang hendak membeli senjata tersebut namun pada saat itu teman Saksi Andi Kadir meminta dulu uangnya baru teman Saksi Andi Kadir menyerahkan senjata api rakitan tersebut Saksi pun memberi tahu Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Siank Bin Nawing yang hendak membeli senjata api rakitan tersebut tidak lama kemudian datang Saksi Siank Bin Nawing datang dengan membawa uang sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah Saksi menerima uang tersebut Saksi langsung berangkat ke Laponrang Kecamatan Amali Kabupaten Bone untuk mengambil senjata api rakitan tersebut pada hari itu juga teman Saksi Andi Kadir langsung menyerahkan senjata api rakitan tersebut beserta empat butir amunisi kepada Saksi di pinggir jalan di Laponrang Kecamatan Amali Kabupaten Bone sekitar pukul 12.00 Wita dan Saksi pun menyerahkan uang yang diberikan kepada Saksi kepada teman Saksi Andi Kadir kemudian Andi Kadir memberikan upah kepada Saksi uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah Saksi pun kembali kerumah pembuatan batu bata milik Terdakwa untuk menyerahkan senjata api rakitan tersebut kepada Saksi Siank Bin Nawing selaku pembeli sekitar pukul 15.00 Wita Saksi tiba dirumah pembuatan batu bata milik Terdakwa setelah Saksi menyerahkan senjata api rakitan tersebut Saksi pun langsung pulang kerumah Saksi, dan pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 15.00 Wita Saksi ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Wajo di depan mesjid Dusun Tange’e Desa Lebonge Kecamatan Cendara Kabupaten Wajo;
Bahwa yang mengenalkan Saksi dengan Saksi Siank Bin Nawing adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi sudah lama mengenal Terdakwa;
Bahwa senjata api yang diperjual belikan tersebut adalah jenis senjata api rakitan;
Bahwa Saksi bertemu Saksi Siank Bin Nawing hanya pada saat Saksi hendak membeli senjata api rakitan tersebut dan setelah Saksi menyerahkan senjata api rakitan tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui pada saat Saksi Siank Bin Nawing menyerahkan uang kepada Saksi;
Bahwa setelah Saksi menerima uang tersebut Saksi langsung berangkat ke Laponrang Kecamatan Amali Kabupaten Bone untuk mengambil senjata api rakitan tersebut;
Bahwa Saksi seorang diri saat ke Laponrang Kecamatan Amali Kabupaten Bone untuk mengambil senjata api rakitan tersebut;
Bahwa membeli senjata api rakitan di Laponrang Kecamatan Amali Kabupaten Bone kepada teman Saksi yang bernam Andi Kadir;
Bahwa Saksi membeli senjata api rakitan di Laponrang Kecamatan Amali Kabupaten Bone seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah membeli senjata api, Saksi pun kembali kerumah pembuatan batu bata milik Terdakwa untuk menyerahkan senjata api rakitan tersebut kepada Saksi Siank Bin Nawing selaku pembeli sekitar pukul 15.00 Wita Saksi tiba dirumah pembuatan batu bata milik Terdakwa setelah Saksi menyerahkan senjata api rakitan tersebut Saksi pun langsung pulang kerumah Saksi.;
Bahwa Saksi tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bawa Terdakwa mengetahui jika Saksi hendak menjual senjata api rakitan karena Saksi sempat cerita kepada Terdakwa masalah senjata api rakitan dan setelah Saksi cerita tidak lama kemudian Terdakwa menanyakan senjata api rakitan kepada Saksi;
Bahwa Terdakwa yang memberitahu jika Saksi Siank Bin Nawing ingin membeli senjata api rakitan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keuntungan dari mengenalkan Saksi Saksi Siank Bin Nawing kepada Saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SIANK Bin NAWING, dibawah sumpah pada pokoknya telah memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa kejadiannya pada hari dan tanggal yang Saksi sudah lupa bulan Juli tahun 2020 sore hari pukul 16.00 Wita bertempat di rumah pembuatan batu bata milik Terdakwa di Dusun Bekkae Desa Lattimu Kecamatan Bola Kabupaten Wajo;
Bahwa awalnya Saksi bertanya kepada Terdakwa pada saat datang kerumah apakah ada orang yang hendak menjual senjata api rakitan kemudian Terdakwa mencari orang yang hendak menjual senjata api rakitan sekitar satu minggu kemudian Terdakwa berhasil menemukan orang yang hendak menjual senjata api rakitan dan kemudian dipertemukan dengan Saksi dirumah pembuatan batu bata milik Terdakwa dan memperkenalkan kepada Saksi yaitu Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi pada saat Saksi berbicara dengan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi Saksi mengatakan kepada Saksi‘’tunggu Saksi pergi dulu ambilkan di Kabupaten Bone’’ namun sekembalinya dari Kabupaten Bone Saksi tidak membawa senjata rakitan tersebut dikarenakan pemilik senjata api tidak mau memberikan senjata rakitan tersebut sebelum Saksi membayar terlebih dahulu setelah itu Saksi memberikan uang kepada Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah Saksi memberikan uang Saksi kemudian kembali ke Kabupaten Bone untuk mengambil senjata api rakitan Saksi menunggu Saksi dirumah pembuatan batu bata milik Terdakwa setelah Saksi datang membawakan senjata api rakitan Saksi pun langsung pulang kerumah Saksi dan tidak pernah lagi bertemu dengan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi
Bahwa yang mengenalkan Saksi dengan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi sudah lama mengenal Terdakwa;
Bahwa membeli senjata api rakitan tersebut dari dengan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi;
Bahwa Saksi sempat bertemu Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi pada saat Saksi hendak menjual senjata api rakitan tersebut dan setelah Saksi menyerahkan senjata api rakitan tersebut;
Bahwa Saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi;
Bahwa Saksi menyerahkan uang kepada Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi di rumah pembuatan batu bata milik Terdakwa;
Bahwa Saksi membeli senjata api untuk disimpan di rumah;
Bahwa Saksi mengetahui jika membeli senjata api itu dilarang;
Bahwa Saksi tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Saksi membeli senjata api rakitan secara sembunyi-sembunyi agar orang lain tidak tahu bahwa Saksi telah membeli senjata api rakitan;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Saksi sempat cerita kepada Terdakwa bahwa ia hendak membeli senjata api rakitan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan mengenalkan Saksi dengan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan keterangan saksi yang diberikan di depan Penyidik dengan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut ;
Saksi Asriadi, S.H, keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 05.30 Wita di Dusun Lakamporo, Desa Pantai Timur, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, yang mana senjata api rakitan dan amunisi aktif tersebut ditemukan di gorong - gorong saluran air dekat rumah orang tua Saksi Siank Bin Nawing yang dibungus dengan plastik;
Bahwa hasil dari introgasi Saksi terhadap Saksi Siank Bin Nawing bersama bahwa satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver serta amunisi aktif tersebut diperoleh dari Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi dengan cara membeli seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi melakukan penangkapan awalnya adanya informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu masyarakat Kecamatan Takkalalla diduga memiliki senjata api rakitan setelah mendapat informasi tersebut kami Anggota Polsek melakukan penyelidikan terkait kebenaran dengan informasi tersebut hingga kami mendapatkan informasi yang akurat terkait dengan informasi tersebut;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi ia memperoleh keuntungan atau diberi upah dari saudara Andi Kadir sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil jual beli senjata api rakitan tersebut;
Bahwa ciri - ciri dari senjata api rakitan tersebut adalah berbentuk senjata api revolver warna hitam pada gagangnya di isolasi warna hitam amunisi aktif sebanyak dua butir dan dua butir selongsong peluru;
Bahwa ciri - ciri dari senjata api rakitan tersebut adalah berbentuk senjata api revolver warna hitam pada gagangnya di isolasi warna hitam amunisi aktif sebanyak dua butir dan dua butir selongsong peluru adalah milik Saksi Siank Bin Nawing yang Saksi temukan pada saat melakukan penangkapan terhadap Saksi Siank Bin Nawing terkait dengan kepemilikikan senjata api rakitan;
Bahwa Saksi Siank Bin Nawing dan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi tidak dapat memperlihatkan surat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki menyimpan membawa atau memperjual belikan senjata api rakitan dan amunisi aktif;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Andi Asrul Jaya, keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 05.30 Wita di Dusun Lakamporo, Desa Pantai Timur, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, yang mana senjata api rakitan dan amunisi aktif tersebut ditemukan di gorong - gorong saluran air dekat rumah orang tua Saksi Siank Bin Nawing yang dibungus dengan plastik;
Bahwa hasil dari introgasi Saksi terhadap Saksi Siank Bin Nawing bersama bahwa satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver serta amunisi aktif tersebut diperoleh dari Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi dengan cara membeli seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi melakukan penangkapan awalnya adanya informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu masyarakat Kecamatan Takkalalla diduga memiliki senjata api rakitan setelah mendapat informasi tersebut kami Anggota Polsek melakukan penyelidikan terkait kebenaran dengan informasi tersebut hingga kami mendapatkan informasi yang akurat terkait dengan informasi tersebut;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi ia memperoleh keuntungan atau diberi upah dari saudara Andi Kadir sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil jual beli senjata api rakitan tersebut;
Bahwa ciri - ciri dari senjata api rakitan tersebut adalah berbentuk senjata api revolver warna hitam pada gagangnya di isolasi warna hitam amunisi aktif sebanyak dua butir dan dua butir selongsong peluru;
Bahwa ciri - ciri dari senjata api rakitan tersebut adalah berbentuk senjata api revolver warna hitam pada gagangnya di isolasi warna hitam amunisi aktif sebanyak dua butir dan dua butir selongsong peluru adalah milik Saksi Siank Bin Nawing yang Saksi temukan pada saat melakukan penangkapan terhadap Saksi Siank Bin Nawing terkait dengan kepemilikikan senjata api rakitan;
Bahwa Saksi Siank Bin Nawing dan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi tidak dapat memperlihatkan surat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki menyimpan membawa atau memperjual belikan senjata api rakitan dan amunisi aktif;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk senjata api revolver warna hitam pada gagangnya diisolasi warna hitam;
2 (dua) butir peluru aktif;
2 (dua) butir selongsong peluru;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan Terdakwa membenarkan tanda tangan Terdakwa yang terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa kejadiannya pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah lupa Bulan Juli 2020 Terdakwa lupa sekitar pukul berapa bertempat di rumah pembuatan batu bata milik Terdakwa bekerja di Dusun. Bakke, Desa Lattimu, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo;
Bahwa awalnya pada sekitar Bulan Juli 2020 Saksi Siank Bin Nawing meminta Terdakwa datang kerumah Saksi Siank Bin Nawing karena ada hal penting yang ingin Saksi Siank Bin Nawing bicarakan selanjutnya pada saat keesokan harinya sekitar pukul 06.30 Wita pada saat Terdakwa hendak kelaut untuk kerja rumput laut Saksi Siank Bin Nawing menyuruh Terdakwa mengeluarkan motor milik Saksi Siank Bin Nawing yang Saksi gadaikan kepada orang lain di Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun pada saat itu Terdakwa tidak bisa karena Terdakwa sibuk, selajutnya pada saat itu Saksi Siank Bin Nawing menyampaikan kepada Terdakwa dimana bisa membeli senjata api rakitan karena pada saat itu Saksi mencari senjata api rakitan, sehingga pada saat itu Terdakwa ingat jika Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi mengatakan memiliki senjata api rakitan yang sering Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi bawa, namun pada saat itu Saksi Siank Bin Nawing tidak kenal dengan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi dan meminta untuk dikenalkan sehingga pada saat itu Terdakwa memperkenal Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi dengan Saksi Siank Bin Nawing, selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi pada acara karaoke Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi jika ingin memperoleh uang ada motor mau diambil dan setelah itu Terdakwa mengantar Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi kerumah Saksi Siank Bin Nawing di Dusun Lakamporo Desa Pantai Timur Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo setelah tiba dirumah Saksi Siank Bin Nawing Terdakwa kenalkan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi kepada Saksi Siank Bin Nawing selanjutnya membicarakan masalah motor milik Saksi Siank Bin Nawing yang Saksi gadaikan tersebut dan membicarakan masalah senjata api rakitan dan bertukar nomor Handpone, selanjunya keesokan harinya Saksi Siank Bin Nawing dan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi bertemu ditempat pembuatan batu bata milik Terdakwa di Dusun. Bakke e Desa Lattimu, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo sekitar sore harinya pada saat itu Terdakwa melihat Saksi Siank Bin Nawing dan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi melakukan jual beli senjata api rakitan karena pada saat itu Terdakwa melihat Saksi Andi Siank Bin Nawing menyerahkan satu buah senjata rakitan kepada Saksi Siank Bin Nawing dan setelah itu tidak lama kemudian Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi dan Saksi Siank Bin Nawing meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa Terdakwa yang mengenalkan Saksi Siank Bin Nawing dengan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Terdakwa hanya melihat barang bukti tersebut namun tidak sampai memegangnya;
Bahwa Terdakwa melihat barang bukti tersebut dengan jarak kurang lebih empat atau lima meter;
Bahwa pemilik senjata api rakitan tersebut adalah Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi;
Bahwa Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi yang menyerahkan kepada Saksi Siank Bin Nawing;
Bahwa saat Saksi Siank Bin Nawing dan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi bertransaksi didekat rumah pembuatan batu bata milik Terdakwa, ia tidak sempat mencegahnya karena kejadiannya begitu cepat dan singkat;
Bahwa Terdakwa juga tidak sempat melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui masalah transaksi senjata api antara Saksi Siank Bin Nawing dan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi, namun Terdakwa melihat keduanya bertransaksi;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keuntungan dari transaksi antara Saksi Siank Bin Nawing dan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi mengenai senjata api rakitan tersebut;
Bahwa keduanya bertransaksi didekat rumah pembuatan batu bata milik Terdakwa tepatnya dipinggir jalan dan tidak sempat masuk didalam rumah pembuatan batu bata milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan dengan Dakwaan Alternatif yaitu :
PERTAMA : Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1 ayat (1) UUDrt No. 12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
A T A U
KEDUA : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UUDrt No. 12 tahun 1951 Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP;
Menimbang, oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan membuktikannya Dakwaan yang paling tepat atau sesuai dengan perbuatan Terdakwa, sebagaima yang terdapat didalam fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum, yaitu Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUDrt No. 12 tahun 1951 Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP, yang mempunyai unsur hukum sebagai berikut:
Barang siapa;
Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia;
Sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut;
Ad. 1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang siapa” adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subjek hukum dari pelaku tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki yang bernama Terdakwa INTANG JUNAEDI Alias INTANG Bin TELLONG, yang setelah ditanyakan identitasnya, mengakui dan membenarkan apa yang tertera dalam Surat Dakwaan dan ternyata orang tersebut adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara ini di mana subyek hukum atau orang dalam hal ini adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2.Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa Hak adalah legalitas yang melekat pada seseorang baik berupa kewenangan maupun berupa penguasaan atau dengan kata lain sesuatu di mana kewenangan itu baru ada setelah ada ijin/sesuai dengan Undang-Undang/Peraturan yang membolehkan untuk itu;
Menimbang, bahwa unsur “menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tanpa izin” merupakan unsur perbuatan yang memuat alternatif kualifikasi perbuatan, maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan semua kualifikasi perbuatan dalam unsur tersebut, artinya apabila salah satu atau beberapa perbuatan dalam unsur tersebut telah terbukti maka unsur perbuatan yang dikehendaki Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan Para Saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa bahwa ketika Saksi Asriadi, S.H dan Saksi Andi Asrul Jaya yang awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu masyarakat Kecamatan Takkalalla diduga memiliki senjata api rakitan setelah mendapat informasi tersebut Para Saksi yang merupakan Anggota Polsek melakukan penyelidikan terkait kebenaran dengan informasi tersebut hingga mendapatkan informasi yang akurat terkait dengan informasi tersebut;
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 05.30 Wita di Dusun Lakamporo, Desa Pantai Timur, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, yang mana senjata api rakitan dan amunisi aktif tersebut ditemukan di gorong-gorong saluran air dekat rumah orang tua Saksi Siank Bin Nawing yang dibungus dengan plastik;
Menimbang, bahwa Saksi Siank Bin Nawing memperoleh satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver serta amunisi aktif tersebut dari Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi dengan cara membeli seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah. Bahwa Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi memperoleh keuntungan atau diberi upah dari saudara Andi Kadir sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil jual beli senjata api rakitan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api rakitan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan Para Saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa bahwa setelah dilakukan tes laboratorium maka barang bukti yang ditemukan oleh Saksi ASRIADI, SH. dan Saksi ANDI ASRUL JAYA pada diri Saksi SIANK yang sebelumnya diserahkan atas perantara Terdakwa tersebut dinyatakan sebagai senjata api aktif, hal mana dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisik No. Lab : 4289/ BSF / X / 2021 tertanggal 27 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu I NENGAH TETEP, ST, MH / KOMPOL NRP. 78051250; SURYA PRANOWO, S.Si M.Si / AKP NRP 87111389 ; DIAH RETNOSARI, ST. / IPTU NRP. 93061065 dan yang mengetahui an Kepala Laboratorium Kriminalistik I NYOMAN SUKENA, SIK. / KOMBES POL NRP. 67030505 dengan kesimpulan : 1 (satu) pucuk senjata api warna hitam adalah senjata api rakitan (bukan pabrikan), dapat berfungsi dengan baik (Kode : A); 1 (satu) butir peluru adalah kabiber 38 inchi, kondisi terdapat ketukan pada firing pin (Kode : B); 1 (satu) butir peluru adalah kaliber 9 x 19 mm, kondisi penyok dan terdapat bekas ketukan (Kode : C); 2 (dua) butir selongsong peluru adalah kaliber 38 inchi (Kode : D1 dan D2);
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan Para Saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa bahwa pada sekitar Bulan Juli 2020 Saksi Siank Bin Nawing meminta Terdakwa datang kerumah Saksi Siank Bin Nawing karena ada hal penting yang ingin Saksi Siank Bin Nawing bicarakan selanjutnya pada saat keesokan harinya sekitar pukul 06.30 Wita pada saat Terdakwa hendak kelaut untuk kerja rumput laut Saksi Siank Bin Nawing menyuruh Terdakwa mengeluarkan motor milik Saksi Siank Bin Nawing yang Saksi gadaikan kepada orang lain di Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun pada saat itu Terdakwa tidak bisa karena Terdakwa sibuk, selajutnya pada saat itu Saksi Siank Bin Nawing menyampaikan kepada Terdakwa dimana bisa membeli senjata api rakitan karena pada saat itu ia mencari senjata api rakitan, sehingga pada saat itu Terdakwa ingat jika Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi mengatakan memiliki senjata api rakitan yang sering Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi bawa, namun pada saat itu Saksi Siank Bin Nawing tidak kenal dengan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi dan meminta untuk dikenalkan sehingga pada saat itu Terdakwa memperkenal Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi dengan Saksi Siank Bin Nawing, selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi pada acara karaoke Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi jika ingin memperoleh uang ada motor mau diambil dan setelah itu Terdakwa mengantar Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi kerumah Saksi Siank Bin Nawing di Dusun Lakamporo Desa Pantai Timur Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo setelah tiba dirumah Saksi Siank Bin Nawing Terdakwa kenalkan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi kepada Saksi Siank Bin Nawing selanjutnya membicarakan masalah motor milik Saksi Siank Bin Nawing yang Saksi gadaikan tersebut dan membicarakan masalah senjata api rakitan dan bertukar nomor Handpone, selanjunya keesokan harinya Saksi Siank Bin Nawing dan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi bertemu ditempat pembuatan batu bata milik Terdakwa di Dusun. Bakke e Desa Lattimu, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo sekitar sore harinya pada saat itu Terdakwa melihat Saksi Siank Bin Nawing dan Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi melakukan jual beli senjata api rakitan karena pada saat itu Terdakwa melihat Saksi Andi Siank Bin Nawing menyerahkan satu buah senjata rakitan kepada Saksi Siank Bin Nawing dan setelah itu tidak lama kemudian Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi dan Saksi Siank Bin Nawing meninggalkan tempat tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengenalkan Saksi Saksi Siank Bin Nawing untuk membeli senjata api rakitan kepada Saksi Andi Anis Bin Andi Pawiringi, apabila antara kedua Saksi tersebut tidak diperkenalkan oleh Terdakwa maka jual beli senjata api rakitan beserta amunisinya tersebut tidak akan dapat terjadi dan atas inisiatif Terdakwa memberikan sarana berupa tempat untuk melakukan transaksi jual beli senjata api rakitan di lapak batubata miliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, perbuatan Terdakwa dalam hal ini dipandang sebagai perbuatan yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan memperoleh sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak yang dilakukan tanpa hak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur dari ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDrt No. 12 tahun 1951 Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP, yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif Kedua kepada Terdakwa telah terbukti dan terpenuhi, maka oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (Pasal 193 ayat (1) KUHAP);
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan selama pemeriksaan di persidangan ternyata tidak ada ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas diri Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka mengenai lamanya Terdakwa dalam tahanan, dengan mengingat ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan, dan juga karena lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum terkait status barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk senjata api revolver warna hitam pada gagangnya diisolasi warna hitam ;
2 (dua) butir peluru aktif ;
2 (dua) butir selongsong peluru ;
Oleh karena merupakan sarana bagi Terdakwa untuk melakukan tindak pidana, maka selanjutnya akan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan. (Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP);
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah bersifat pembalasan, melainkan sebagai usaha preventif dan repsresif atau dengan kata lain bahwa pidana yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif, dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 1 ayat (1) UUDrt No. 12 tahun 1951 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP, Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang R.I. Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang R.I. Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang R.I. Nomor 2 Tahun 456 Tentang Peradilan Umum serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa INTANG JUNAEDI Alias INTANG Bin TELLONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan memperoleh sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk senjata api revolver warna hitam pada gagangnya diisolasi warna hitam ;
2 (dua) butir peluru aktif ;
2 (dua) butir selongsong peluru ;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, pada Hari Senin tanggal 9 Mei 2022, oleh kami ; A. RICO H. SITANGGANG, S.H.,M.Kn sebagai Hakim Ketua Majelis, FITHRIANI, S.H.,M.H dan serta ACHMADI ALI, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana pada Hari Selasa tanggal 10 Mei 2022, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh TUTIK RAHAYU, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang dan dengan dihadiri oleh ARDIANSYAH, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wajo serta Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, FITHRIANI, S.H.,M.H. ACHMADI ALI, S.H. | Hakim Ketua, A. RICO H. SITANGGANG, S.H.,M.Kn |
Panitera Pengganti, TUTIK RAHAYU, S.H. | |