2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Skg
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Ilham Bin Abdul Halim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pelatihan kerja pada Balai Latihan Kerja Kabupaten Wajo melalui Dinas Sosial Kabupaten Wajo untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) Bulan; Memerintahkan Anak untuk ditahan; Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang, yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Anak tidak ditahan
Anak Ilham Bin Abdul Halim didampingi oleh Penasihat Hukum Suriani, S.H.I., Cakra Wahyu Nugraha, S.H., Andi Budi Agung, S.H., Taufiqurahman, S.H., Advokat/Penasihat Hukum, berkantor di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum “Mitra Keadilan Rakyat” berkantor di Jalan Jalantek No. 7 Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 April 2022;
Anak Ilham Bin Abdul Halim di persidangan juga didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone yang bernama Hamsah;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Skg, tanggal 13 April 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor : 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Skg, tanggal 13 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak Ilham Bin Abdul Halim di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
| 1. | Menyatakan Anak ILHAM BIN ABDUL HALIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif pertama ; |
| 2. | Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap anak ILHAM BIN ABDUL HALIM berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan di LPKA Klas II Maros ; |
| 3. | Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda pada balai latihan kerja Kabupaten Wajo selama 3 (tiga) bulan melalui Dinas Sosial Kabupaten Wajo ; |
| 4. | Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 1 (satu) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar anak ; |
| 5. | Memerintahkan pembimbing kemasyarakatn untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap anak selama anak menjalani masa pidana penjara serta melaporkan perkembangan anak kepada jaksa ; |
| 6. | Menetapkan agar anak ILHAM Bin ABDUL HALIM membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ; |
Setelah mendengar nota pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya menyatakan bahwa hukuman pidana penjara yang lama bagi seorang Anak adalah sangat tidak tepat, yang tepat adalah pengembalian kepada orang tua / wali untuk dibina, mengingat Anak yang berhadapan dengan hukum serta adanya kesanggupan orang tua / wali yang masih sanggup untuk menjaga, mendidik dan membina anaknya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas nota pembelaan Penasihat Hukum Anak yang disampaikan secara lisan pada pokoknya Penuntut Umum bertetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya Penasihat Hukum Anak bertetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia anak ILHAM Bin ABDUL HALIM pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2022,bertempat di bawah rumah depan Smp 3 Wele Desa Wele Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati yang dilakukan dengan cara dan uraian-uraian sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 wita setelah pulang sekolah bertempat di bawah rumah di depan SMP 3 wele siswa sekolah datang untuk mengambil motor. Pada saat itu anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG menarik stiker motor dari anak ILHAM Bin ABDUL HALIM dan saat itu anak ILHAM Bin ABDUL HALIM menegur dengan mengatakan “aja muani yetu” artinya jangan kamu kasi begitu Kemudian anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG yang sedang duduk di atas motor anak ILHAM Bin ABDUL HALIM maka saat itu anak ILHAM mengatakan “nonno ko akketu loka lisu kode upeddiriko tuh” artinya “turun kamu dari motorku mauka pulang kalau tidak kasi pukul ko itu”. Kemudian anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG mengatakan “ciaka” artinya “tidak mauka”. Kemudian anak ILHAM Bin ABDUL HALIM langsung memukul anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG sebanyak 1 kali mengenai bagian muka sebelah kanan anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG, selanjutnya anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG berpaling ke kiri sambil menutup matanya (menangis) dan kepalanya sujud di sadel motor, kemudian anak ILHAM Bin ABDUL HALIM kembali memukul anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian belakang anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG , kemudian anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG turun dan duduk di bale-bale sedangkan anak ILHAM Bin ABDUL HALIM mendorong motornya keluar dan pulang.
Bahwa sekitar pukul 13.30 wita anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG tidur di kamar kemudian setelah saksi AMIRUDDIN Bin ASNAWI turun ke bale-bale duduk maka anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG ikut turun dan mengeluhkan kepalanya sakit serta kondisinya lemas kemudian saksi AMIRUDDIN Bin ASNAWI melihat ada luka di antara mata anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG dan tampak merah pada bola mata kanan anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG setelah di pijat dan tak kunjung reda bahkan korban sempat muntah maka pada pukul 16.30 wita saksi AMIRUDDIN Bin ASNAWI bersama keluarga membawa anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG ke klinik sebelum berangkat anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG menyampaikan jika dirinya telah di aniaya oleh temannya yang bernama GENTUNG Alias ILHAM di sekolah kemudian pada pukul 17.00 wita anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG sampai di klinik mendapat perawatan sekitar 1 jam dan pada pukul 18.30 wita anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG meninggal dunia.
Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan anak ILHAM Bin ABDUL HALIM terhadap anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG menyebabkan anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG mengalami luka hal mana dikuatkan dengan visum et repertum No.10/KLN/II/KLS/2022 tanggal 20 Februari 2022 dengan dokter pemeriksa dr.Irfan Mujahidin dengan hasil pemeriksaan :
Pada pemeriksaan kami dapatkan :
Korban datang dalam keadaan kesadaran menurun.
Tampak Bercak merah dan memar pada mata kanan.
Tampak Bengkak di bawah telinga kanan
Tampak Bengkak pada leher sebelah kanan
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan fisik yang di lakukan pada korban dapat di simpulkan bahwa luka yang dialami korban di sebabkan oleh benda tumpul.
Perbuatan anak ILHAM Bin ABDUL HALIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
ATAU
KEDUA
Bahwa ia anak ILHAM Bin ABDUL HALIM pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2022,bertempat di bawah rumah depan Smp 3 Wele Desa Wele Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan dengan cara dan uraian-uraian sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 wita setelah pulang sekolah bertempat di bawah rumah di depan SMP 3 wele siswa sekolah datang untuk mengambil motor. Pada saat itu anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG menarik stiker motor dari anak ILHAM Bin ABDUL HALIM dan saat itu anak ILHAM Bin ABDUL HALIM menegur dengan mengatakan “aja muani yetu” artinya jangan kamu kasi begitu Kemudian anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG yang sedang duduk di atas motor anak ILHAM Bin ABDUL HALIM maka saat itu anak ILHAM mengatakan “nonno ko akketu loka lisu kode upeddiriko tuh” artinya “turun kamu dari motorku mauka pulang kalau tidak kasi pukul ko itu”. Kemudian anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG mengatakan “ciaka” artinya “tidak mauka”. Kemudian anak ILHAM Bin ABDUL HALIM langsung memukul anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG sebanyak 1 kali mengenai bagian muka sebelah kanan anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG, selanjutnya anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG berpaling ke kiri sambil menutup matanya (menangis) dan kepalanya sujud di sadel motor, kemudian anak ILHAM Bin ABDUL HALIM kembali memukul anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian belakang anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG , kemudian anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG turun dan duduk di bale-bale sedangkan anak ILHAM Bin ABDUL HALIM mendorong motornya keluar dan pulang.
Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan anak ILHAM Bin ABDUL HALIM terhadap anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG menyebabkan anak AHMAD FAUZAN Alias OCANG mengalami luka hal mana dikuatkan dengan visum et revertum No.10/KLN/II/KLS/2022 tanggal 20 Februari 2022 dengan dokter pemeriksa dr.Irfan Mujahidin dengan hasil pemeriksaan :
Pada pemeriksaan kami dapatkan :
Korban datang dalam keadaan kesadaran menurun.
Tampak Bercak merah dan memar pada mata kanan.
Tampak Bengkak di bawah telinga kanan
Tampak Bengkak pada leher sebelah kanan
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan fisik yang di lakukan pada korban dapat di simpulkan bahwa luka yang dialami korban di sebabkan oleh benda tumpul .
Perbuatan anak ILHAM Bin ABDUL HALIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Anak menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan Anak melalui Penasihat Hukumnya menyampaikan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Amiruddin Bin Asnawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak diperhadapkan dalam persidangan ini karena melakukan penganiyaan mengakibatkan orang meninggal ;
Bahwa yang dianiaya oleh anak adalah orang bernama Ahmad Fausan alias Ocang adalah anak kandung saya sendiri ;
Bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 wita di bawah rumah depan SMP 3 Wele Desa Wele Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo ;
Bahwa Saksi tahu kejadian karena diberitahu oleh anak saya (Anak Korban) sendiri ;
Bahwa Saksi tahu kejadian awalnya Anak Korban bernama Ocang pulang dari sekolah di rumah kami di Cebbia, Kelurahan Tangkoli Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo dan pada saat itu Saksi juga baru pulang dari vaksin lalu Saksi dapatkan Ocang (anak korban) sedang tidur di kamar lalu Saksi sampaikan isteri Saksi itu anakmu tidur, lalu saya turun di bale-bale untuk istirahat dan tidak lama kemudian Ocang menyusul Saksi turun di bale-bale;
Bahwa setelah Anak korban merasakan sakit kepalanya dan menyuruh Saksi untuk memijat kepalanya dengan mengatakan kepada Saksi “pijat kepalaku pak sakit” lalu kemudian Saksi memijatnya ;
Bahwa setelah Saksi memijat kepala Anak korban Saksi melihat ada luka merah pada antara kedua matanya dan tampak merah pada bola matanya sehingga Saksi tanya kenapa ini nak matamu, lalu ia bilang terbentur di tembok karena baku dorong-dorong sama temanku ;
Bahwa sewaktu Saksi pijat kepala Anak korban yang ia rasakan semakit sakit terutama bagian belakang kepalanya setiap bergerak dan anak korban juga muntah maka Saksi membawanya naik ke rumah, sampai diatas rumah lalu ia muntah lagi dan Saksi membaringkan di depan televisi dan selanjutnya Saksi mau membawa Anak korban ke klinik dan pada saat itu ia bilang kepada Saksi bahwa ia tidak terbentur melainkan ia dipukul oleh temannya ;
Bahwa Anak Saksi sampaikan ia dipukul oleh temannya bernama Gentung alias Ilham dari Bampenge ;
Bahwa anak Saksi tidak cerita ia dipukul bagian apanya, ia hanya bilang sebenarnya Saksi tidak terbentur melainkan dipukul oleh Gentung alias Ilham;
Bahwa pada saat Saksi melihat Anak Korban kalau bergerak seditik lalu muntah lagi ;
Bahwa Saksi membawa anak korban ke klinik sekitar pukul 16.30 wita dan sampai di klinik sekitar pukul 17.00 wita dan pada waktu itu sudah setengah sadar ;
Bahwa setelah sampai di klinik Anak Korban lalu diinfus, dan selanjutnya Saksi pulang menuju Polsek untuk melapor;
Bahwa setelah Anak Korban di rawat di klinik Saksi tidak tahu lagi karena sudah pulang dan pergi melapor di Polsek ;
Bahwa pada saat itu yang ikut mengantar Anak Korban ke klinik bersama dengan beberapa keluarga ;
Bahwa Saksi antar Anak Korban ke klinik dengan menggunakan mobil ;
Bahwa yang ada dalam mobil waktu diantar Anak korban ke klinik adalah Saksi, adik Saksi, ibu Saksi dan korban ;
Bahwa Saksi nanti habis magrib baru pulang sewaktu lapor di Polisi ;
Bahwa Saksi tahu Anak korban meninggal setelah habis magrib dimana saat itu Saksi di telepon orang di klinik dan menyampaikan anak korban sudah tidak ada ;
Bahwa setelah Saksi mendapat telepon dari klinik Saksi langsung kembali ke klinik ;
Bahwa sepengetahuan Saksi dari pengakuan Anak Korban yang memukulnya hanya anak (Ilham);
Bahwa Anak Korban awalnya bilang terbentur padahal ia dipukul karena ia takut dimarahi ;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana penanganan Anak korban di klinik karena setelah Saksi antar anak Saksi ke klinik selanjutnya Saksi pulang dan pergi melapor di Polisi ;
Bahwa setelah Saksi kembali ke klinik sehabis dari Kantor Polisi Anak Korban Saksi lihat sudah meninggal dunia;
Bahwa setelah Saksi kembali dan sampai di klinik, Saksi langsung mengambil Anak korban dan membawa pulang ke rumah untuk disemayamkan dan kemudian dikembumikan keesokan harinya di Loppong ;
Bahwa Saksi melihat dan mengetahui Anak Korban mengalami luka pada mata dan dilehernya ;
Bahwa Anak Korban tidak cerita berapa kali dipukul oleh Anak;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Anak;
Bahwa sebelum-sebelumnya Anak korban tidak pernah mengeluh sakit pada kepalanya dan sepengetahuan Saksi, Anak Korban tidak memiliki riwayat penyakit maupun kelainan lainnya;
Bahwa pada saat Saksi melaporkan kejadian ini Saksi belum sempat diperiksa, karena pada saat itu Kapolsek belum ada kemudian Saksi mendapat telepon di klinik dan mendengar informasi tersebut Saksi langsung pergi menuju klinik;
Bahwa sebelumnya luka Anak korban yang Saksi lihat adalah bagian mukanya, sedangkan bagian belakang tidak kelihatan ;
Bahwa yang Saksi pijat sewaktu anak korban mengeluh sakit kepalanya dan minta dipijit adalah kening kiri, kanan dan belakang kepalanya dan nanti Saksi pijat kepala bagian belakang Anak korban setelah korban muntah-muntah ;
Bahwa luka di belakang telinga Anak korban nanti Saksi lihat setelah magrib ;
Bahwa waktu Saksi pijat Saksi belum lihat luka dibelakang telinga Anak korban;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Anak membenarkannya;
Bahwa kejadian Saksi tahu awalnya dikasi tahu oleh saudara Saksi (ayah Anak korban) bahwa Anak korban habis dipukul dan mau dibawa ke klnik, setelah itu Saksi ikut ke klinik ;
Bahwa Saksi ke klinik dengan menggunakan mobil lain, tidak satu mobil dengan anak korban;
Bahwa yang duluan sampai di klinik adalah mobil yang ditumpangi ana korban daripada mobil yang saya tumpangi ;
Bahwa waktu Saksi sampai di klinik Anak korban sudah dalam kondisi di infus ;
Bahwa yang saksi lihat pada saat itu yang melakukan perawatan anak korban di klinik adalah bidan yang bernama Hj. Tini ;
Bahwa kondisi Anak korban dirawat di klinik sewaktu Saksi masuk ia tidak bicara lagi dan tutup matanya dan selanjutnya ia dipindahkan tapi waktu itu ia tidak mau, akan tetapi ada orang lain masuk, maka anak korban dipindah ke kamar perawatan dan ia hanya tutup matanya ;
Bahwa waktu di kamar Anak korban Saksi lihat lehernya bengkak sebelah dan mata kirinya bengkak, setelah itu ia selalu tutup matanya dan ada busa keluar dari mulutnya dan tidak lama anak korban meninggal ;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak memperoleh penjelasan dari yang menangani karena waktunya cepat sekali lalu kemudian akhirnya Anak korban meninggal ;
Bahwa Anak Korban meninggal setelah magrib ;
Bahwa pada saat itu Saksi sempat melihat setelah Anak korban meninggal Hj. Tini bersama dengan suaminya kembali memeriksa Anak Korban dan pada saat itu mereka mengatakan sudah tidak adami ;
Bahwa setelah Anak korban meninggal kemudian diperiksa matanya dan lehernya ;
Bahwa yang melakukan periksaan terhadap Anak korban awalnya perempuan lalu laki-laki ;
Bahwa setelah Anak korban diperiksa , lalu bapaknya datang langsung ambil anaknya pulang;
Bahwa sepengetahuan Saksi keseharian Anak korban tidak pernah mengeluh sakit ;
Bahwa Saksi mengetahui antara Anak korban dengan anak tidak ada hubungan keluarga hanya ipar Saksi ada hubungan keluarga dengan anak;
Bahwa Saksi tidak melihat Anak korban sewaktu masih dirumahnya, begitu juga di mobil Saksi lihat Anak korban setelah ia berada di klinik ;
Bahwa Saksi melihat leher anak korban bengkak sewaktu di klinik karena Saksi yang menjaganya ;
Bahwa bengkak yang ada di leher Anak korban tidak terlalu besar ;
Bahwa setelah Anak korban di infus lalu ia diperiksa tekanan darahnya dan saat itu normal lalu dikasi obat tapi Anak Korban sementara tidur ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Anak membenarkannya;
Anak Saksi Irfan Alias Ippang Bin Agustang, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi
Bahwa yang Anak Saksi tahu adalah Anak Saksi yang bonceng Anak korban pulang pada waktu itu setelah kejadian ;
Bahwa Anak Saksi naik motor sendiri ke sekolah dan yang kasi Anak Saksi motor adalah orang tua Anak Saksi ;
Bahwa waktu Anak Saksi bonceng anak korban pulang Anak Saksi tanya kenapa matamu lalu ia bilang tidak apa-apaji ;
Bahwa Anak Saksi bonceng Anak korban sampai di rumahnya karena rumahnya dulu baru rumah Anak Saksi, dan setelah sampai dirumahnya lalu ia turun dari motor dan selanjutnya Anak Saksi terus pulang ke rumah;
Bahwa Anak Saksi tahu kejadian sewaktu anak korban mau dibawa ke klinik karena selalu muntah-muntah karena pada waktu itu Anak Korban ke rumah Anak korban dan disana dengar pembicaraan dari keluarga Anak korban bahwa Ocang tidak terbentur melainkan dipukul oleh temannya bernama Ilham, dan setelah Ocang di bawa ke klinik lalu saya pulang ke rumah;
Bahwa pada saat kejadian Anak Saksi tidak lihat kejadian ;
Bahwa Anak Saksi tidak lihat kejadian karena pada saat pulang sekolah waktunya sudah shalat duhur sehingga Anak Saksi shalat duhur dulu di musallah sekolah dan setelah selesai shalat lalu pergi mengambil motor, dimana motor Anak Saksi simpan dibawa kolong rumah orang bernama Sanro Minang tepatnya didepan sekolah dan pada saat itu anak korban sudah ada di tempat tersebut menunggu karena memang Anak Saksi dengan Anak Korban selalu sama-sama pergi dan pulang sekolah
Bahwa pada saat itu Anak Saksi melihat Anak Korban sedang duduk di bale-bale menunggu Anak Saksi lalu kami pulang bersama berboncengan dan setelah diperjalanan pulang baru Anak Saksi bertanya kepada Anak Korban kenapa mukamu, dan dijawab pada saat itu tidak apa-apaji;
Bahwa Anak Saksi lihat mata anak korban memar di bawa matanya ;
Bahwa pada saat kejadian anak saksi tidak lihat;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Anak membenarkannya;
Anak Saksi Muh. Rezki Ramadani Alias Treski Bin Mustamin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebabnya anak diperhadapkan dalam persidangan ini karena melakukan penganiayaan ;
Bahwa yang dipukul oleh anak adalah Anak korban bernama Ocang;
Bahwa pada saat itu Anak Saksi melihat kejadian yang mana kejadian pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 wita di bawah rumah yang berada di depan SMP Negeri 3 Wele Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo ;
Bahwa awal kejadian waktu itu pulang sekolah lalu Anak Saksi berada di tempat parkirakan di bawah rumah depan SMP Negeri 3 Wele menunggu teman Anak Saksi bernama Ippang untuk pulang, pada saat itu Anak duduk diatas motornya lalu Anak korban mengganggu motor anak sambil ;
Bahwa Anak Korban mengganggu motor Anak dengan cara melepskan stiker motor dan merusak rem motor milik Anak ;
Bahwa setelah Anak korban mengganggu motor Anak lalu Anak kejar Anak korban namun tidak berhasil sehingga Anak kembali ke motornya untuk memeriksa rem motornya, lalu anak korban mendekati kembali motor anak dan duduk diatas motor anak, lalu Anak menyuruh anak korban untuk minggir dari motornya dan mengatakan kalau tidak pindah saya pukul kamu, lalu anak korban bilang pukulmi lalu Anak memukul anak korban;
Bahwa Anak memukul Anak korban dengan kepalan tangannya, pertamanya Anak pukul anak korban sebanyak satu kali dan kena pipi kiri Anak korban, dimana Setelah Anak korban dipukul dan kena pipi kirinya korban masih duduk diatas motor dan membalikkan badannya membelakangi Anak lalu Anak memukul lagi anak korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak dua kali dan mengenai bagian belakang kepala anak korban, lalu anak korban turun dari sepeda motor anak lalu Anak memukul lagi anak korban satu kali dan kena bagian belakang kepala anak korban lalu Anak korban menangis dan pergi duduk di bale-bale yang berada dibawah rumah tersebut;
Bahwa yang pukul Anak korban hanya Anak sendiri ;
Bahwa Anak pukul anak korban sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa setelah Anak pukul Anak korban lalu Anak (Ilham) pulang tinggalkan tempat kejadian ;
Bahwa setelah Anak pergi lalu datang Ippang dan melihat Anak korban menangis lalu ia bertanya kenapa orang namun Anak korban tidak menjawab, selanjutnya Anak Saksi Ippang dan Anak korban pulang dengan menggunakan sepeda motor begitupula Anak Saksi bersama adik Anak Saksi pulang dengan menggunakan sepeda motor secara beriringan ;
Bahwa Anak Saksi tidak tahu setelah kejadian Anak korban muntah-muntah ;
Bahwa nanti Anak Saksi tahu Anak korban meninggal keesokan harinya ;
Bahwa Anak Saksi tidak tahu sebabnya Anak korban meninggal ;
Bahwa waktu Anak saksi melihat Anak korban dipukul oleh Anak apakah cara Anak pukul keras pukulannya;
Bahwa waktu pertama Anak korban dipukul ia jatuh ke motor sebelah dan membelakangi Anak;
Bahwa waktu anak korban jatuh ke motor sebelah ia tidak terbentur kepalanya, ia hanya menundukkan wajahnya di sadel motor lalu dipukul lagi kepala bagian belakangnya oleh Anak;
Bahwa waktu Anak korban tundukkan kepalanya di sadel motor ia sendiri tundukkan kepalanya di sadel bukan karena dipukul dan jatuh ;
Bahwa waktu Anak korban ganggung rem motor Anak maka rem motor Anak rusak ;
Bahwa Anak pukul Anak korban dengan menggunakan tangan kanan ;
Bahwa setelah Anak korban dipukul Anak Saksi tidak melihat ada luka pada diri Anak korban;
Bahwa Terhadap keterangan saksi tersebut, Anak memberikan tanggapannya bahwa Keterangan saksi tersebut ada tidak benar yakni ;
Saya pukul korban (Ocang) hanya 2 (dua) kali depan dan 1 (satu) kali belakang ;
Bahwa atas tanggapan anak tersebut Anak saksi tetap pada keterangannya;
Bahwa atas taggapan Anak Saksi menyatakan bertetap pada keterangannya, sedangkan Anak bertetap pada pendapatnya;
Anak Saksi Muh. Fedil Rusanda Alias Pedil Bin Ambo Masse, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa
Bahwa sebabnya anak diperhadapkan dalam persidangan ini karena melakukan penganiayaan;
Bahwa yang dianiaya oleh anak adalah Anak korban bernama Ocang dengan cara Anak pukul Anak korban;
Bahwa Anak Saksi melihat kejadian ;
Bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 wita di bawah rumah yang berada di depan SMP Negeri 3 Wele Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo ;
Bahwa awalnya Anak Saksi bersama Anak korban, Anak endra dan Rezki, menuju tempat parkir motor yang tepatnya di kolong rmah depan SMP Negeri 3 Belawa, lalu Anak duduk diatas motornya lalu Anak korban menghampiri motor Anak dan ia ganggu motor Anak sampai rem motor Anak rusak sehingga Anak turun diatas motornya lalu Anak korban langsung duduk diatas motor Anak selanjutnya Anak menyuruh anak korban untuk turun dari motornya akan tetapi Anak korban tidak mau turun, selanjutnya Anak pukul Anak korban;
Bahwa waktu Anak korban dipukul oleh Anak, Anak Saksi berada di belakang Anak korban;
Bahwa Anak Saksi tidak pisahkan karena Anak Saksi kira mereka bercanda ;
Bahwa Anak Saksi melihat Anak korban dipukul setelah Anak korban dipukul bagian mukanya lalu ia dipukul lagi bagian belakang kepalanya ;
Bahwa Anak Korban dipukul oleh Anak sebanyak 4 (empat) kali satu kali bagian mukanya san tiga kali bagian belakang kepalanya ;
Bahwa waktu Anak korban dipukul oleh Anak pertama kalinya ia jatuh ke motor sebelah dengan cara menundukkan kepalanya di sadel motor sebelah, lalu dipukul lagi oleh Anak bagian belakang kepalanya;
Bahwa nanti Anak Saksi tahu Anak korban meninggal keesokan harinya ;
Bahwa Anak Saksi tidak tahu sebabnya Anak korban meninggal ;
Bahwa Anak memukul Anak korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya ;
Bahwa hanya Anak sendiri yang pukul Anak korban dan tidak ada orang lain yang pukul ;
Bahwa waktu Anak korban ganggung rem motor Anak maka rem motor Anak rusak ;
Bahwa Anak pukul Anak korban dengan menggunakan tangan kanan ;
Bahwa setelah Anak korban dipukul Anak Saksi tidak melihat ada luka pada diri korban;
Bahwa terhadap keterangan Anak saksi tersebut, Anak memberikan pendapat bahwa Keterangan saksi tersebut ada tidak benar yakni ;
Anak pukul Anak Korban hanya 2 (dua) kali depan dan 1 (satu) kali belakang ;
Bahwa tanggapan Anak tersebut Anak saksi tetap pada keterangannya ;
Anak Saksi Mahenra Alias Henra Bin Ambo Atta, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa
Bahwa sebabnya Anak diperhadapkan dalam persidangan ini karena melakukan penganiayaan ;
Bahwa yang dianiaya oleh Anak adalah Anak Korban bernama Ocang dengan cara Anak pukul Anak korban;
Bahwa Anak Saksi melihat kejadian ;
Bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 wita di bawah rumah yang berada di depan SMP Negeri 3 Wele Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo ;
Bahwa awalnya pada hari itu Anak Saksi pulang sekolah, lalu Anak Saksi ke kolong rumah depan SMP Negeri 3 Wele untuk mengambil motor Anak Saksi dan disitu sudah banyak siswa yang mau mengambil motornya dan saat itu Anak ke bale-bale duduk dan Anak Saksi melihat Anak korban menarik stiker motor Anak lalu ditegur oleh Anak dengan mengatakan jangan kamu kasi begitu dan pada waktu itu Anak Saksi berjalan ke motor Anak Saksi dan duduk diatas motor Anak Saksi dan Anak korban sementara duduk diatas motor Anak dan pada waktu itu Anak mengatakan turun kamu dari motorku kemudian Anak korban mengatakan tidak mauka lalu Anak langsung memukul anak korban ke bgian wajahnya sebanyak satu kali ;
Bahwa setelah Anak korban dipukul satu kali oleh Anak lalu Anak korban berpaling ke kiri sambil menutup matanya dan menangis dan kepalanya sujud ke sadel motor sebelah dan selanjutnya Anak pukul lagi Anak korban bagian kepala belakangnya lebih dari satu kali dan setelah itu Anak korban ke bale-bale duduk ;
Bahwa setelah Anak korban ke bale-bale lalu Anak mendorong motornya keluar dan pulang, dan tidak berselang lama datang Irfan lalu berboncengan dengan Anak korban pulang ;
Bahwa nanti Anak Saksi tahu Anak Korban meninggal keesokan harinya ;
Bahwa Anak Saksi tidak tahu sebabnya Anak korban meninggal ;
Bahwa Anak memukul Anak korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya ;
Bahwa hanya Anak sendiri yang pukul Anak korban tidak ada orang lain yang pukul ;
Bahwa waktu Anak korban ganggung rem motor Anak maka rem motor Anak rusak ;
Bahwa Anak pukul Anak korban dengan menggunakan tangan kanan ;
Bahwa setelah Anak Korban dipukul Anak Saksi tidak melihat ada luka pada diri Anak Korban;
Bahwa terhadap keterangan Anak Saksi tersebut, Anak memberikan tanggapan bahwa Keterangan Anak saksi tersebut ada tidak benar yakni ;
Saya pukul korban (Ocang) hanya 2 (dua) kali depan dan 1 (satu) kali belakang ;
Bahwa atas tanggapan Anak tersebut Anak saksi meyatakan tetap pada keterangannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Anak memberikan pendapat dimana tidak benar Anak memukul anak korban sebanyak tiga kali, dan hanya melakukan pemukulan sebanyak dua kali saja, dan atas pendapat Anak Saksi menyatakan bertetap pada keterangannya, sedangkan Anak bertetap pada pendapatnya;
Menimbang, bahwa selain mengadirkan saksi-saksi Penuntut Umum juga mengajukan ahli bernama dr. Irfan Mujahidin Bin Drs. H. Ansar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan anak korban dan juga tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa Ahli awalnya tidak mengetahui pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Wele Kec.Belawa Kab.Wajo telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan Anak di bawah umur yang mengakibatkan matinya anak korban yang diduga dilakukan oleh anak;
Bahwa sekitar pukul 17.20 Wita saat Ahli sedang berada di rumah datang anak korban ke klinik tempat Ahli praktek yang jaraknya sangat berdekatan dengan rumah pribadi Ahli saat itu anak korban datang di antar oleh keluargnya dan saat datang maka anak korban mendapat perawatan kurang lebih sekitar 30 menit dimana sempat di Infus namun saat datang kesadaran sudah menurun selanjutnya ahli menyarankan untuk di rujuk ke rumah sakit saja karena pada kondisinya saat itu sangat tidak baik dan tidak lama Sekitar pukul 18.18 wita anak korban meninggal dunia ;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan terhadap anak korban seperti pemeriksaan tekanan darah,nadi,suhu badan, pernapasan, serta pemeriksaan luar tubuh atau Visum Et repertum ;
Bahwa Ahli melakukan Pemeriksaan terhadap Sdr. Ahmad Fauzan sebanyak 1 (kali), sejak ia datang maka langsung di lakukan perawatan sampai meninggal dunia ;
Bahwa ahli menjelaskan saat melakukan pemeriksaan tekanan darah maka saat itu masih normal namun denyut nadi agak cepat dan pernapasan agak melambat sedangkan hasil pemriksaan luar atau visum et revertum maka ahli mendapatkan :
- Korban datang dalam keadaan kesadaran menurun
- Tampak bercak merah dan memar pada mata kanan
- Tampak bengkak di bawah telinga kanan
- Tampak bengkak pada leher sebelah kanan
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan fisik yang di lakukan pada korban dapat di simpulkan bahwa luka yang di alami korban di sebabkan oleh benda tumpul ;
Bahwa ahli menjelaskan jika terjadi benturan benda tumpul pada bagian kepala belakang bagian leher dapat menyebabkan kematian , lumpuh,dapat menyebabkan gangguan pernapasan karena pada bagian kepala belakang terdapat syaraf dan pembuluh darah namun untuk memastikan penyebab meninggalnya seseorang maka perlu di lakukan autopsy ;
Bahwa ahli menjelaskan jika terjadi benturan pada bagian kepala belakang maka dapat berdampak pada pembengkakan pada bagian leher karena terjadinya pendarahan bagian dalam ;
Bahwa Ahli menjelaskan tanda-tanda yang dapat di lihat jika seseorang mengalami benturan pada bagian kepala belakang yakni seseorang tersebut mengalami muntah, sakit kepala, pusing, penurunan kesadaran ;
Bahwa ahli menjelaskan pada saat datang di klinik terdapat penurunan kesadaran terhadap pasien anak Ahmad Fauzan namun menurut keluarga dari anak Korban jika pada saat dirumah sebelum di rawat maka anak korban mengalami mual dan muntah serta sakit kepala ;
Bahwa pada saat anak korban dibawa ke klinik yang menerima pasien saat itu bernama Rini yang mengabarkan kepada Ahli mengenai kondisi anak korban, lalu Ahli meminta untuk dipasangkan infus, pada saat ahli turun ke klinik saksi melihat ada hematoma di kepala bagian belakang anak korban, dan ahli melihat anak korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri sehingga ahli meminta untuk dirujuk ke Rumah Sakit karena sudah dalam kondisi tidak sadar, dan menurut penglihatan ahli hematoma tersebut disebabkan oleh benda tumpul ;
Bahwa menurut ahli di mata anak korban terdapat pendarahan sesuai dengan yang ahli sebutkan dalam hasil visum et repertum terdapat bercak nerah dan memar pada mata kanan ;
Bahwa menurut ahli bagian tubuh yang memiliki resiko kematian adalah bagian kepala, dada, serta leher, pada bagian kepala terdapat pembuluh darah besar yang jika pecah maka aliran darah yang menuju ke otak akan bermasalah ;
Bahwa menurut ahli resiko adanya benturan di bagian kepala adalah kelumpuhan dan kematian ;
Bahwa menurut ahli benturan yang dikenakan untuk resiko kematian, tidak tergantung pada keras atau tidaknya benturan tersebut ;
Bahwa menurut ahli mengenai lebam yang terjadi atau tidak hal tersebut tergantung pada kondisi tubuh ;
Bahwa menurut ahli penyebab kematian harus dilakukan pemeriksaan lebih dalam lewat autopsi ;
Bahwa ahli menjelaskan pada saat di klinik meminta anak korban untuk dirujuk ke Rumah Sakit untuk mengetahui apakah terdapat gegar otak atau tidak ;
Bahwa ahli menjelaskan mengenai muntah yang diderita anak korban adalah efek dari hematoma karena reflek syaraf yang terkena hematoma ;
Bahwa ahli menjelaskan apabila sudah muntah dengan dipijat malah akan memperburuk resiko ;
Bahwa ahli menjelaskan apabila benturan cukup keras akan menyebabkan kondisi sadar, tidak sadar, sadar, tidak sadar ;
Bahwa ahli menjelaskan apabila terdapat benturan tidak boleh digoyangkan atau dipijit ;
Terhadap keterangan ahli tersebut, Anak memberikan pendapat bahwa Anak membenarkan keterangan ahli tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan, Hakim telah memberikan kesempatan kepada Anak untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), dan atas kesempatan tersebut Anak melalui Penasihat Hukumnya mengajukan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Anak Saksi Aris Bin Samsu, pada pokoknya menerangkan sebegai berikut :
Bahwa saat terjadinya pemukulan terhadap anak tersebut anak saksi berada di lokasi kejadian dengan jarak 3 (tiga) meter
Bahwa saat itu anak saksi melihat anak memukul anak Korban tetapi tidak terlalu keras
Bahwa anak saksi melihat anak korban pulang bersama dengan Anak saksi Ismail
Bahwa anak saksi melihat anak korban dipukul kemudian menangis sambil duduk di bale-bale.
Bahwa anak saksi tidak melihat anak korban kesakitan
Bahwa anak saksi melihat anak melakukan pemukulan terhadap anak korban sebanyak 3 (tiga) kali pukulan dimana di bagian depan muka sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan bagian belakang kepala sebanyak 1 (satu) kali
Bahwa pada saat kejadian bertempat di bawah rumah di depan SMP 3 wele pada saat pulang sekolah pada siang hari sekitar pukul 12.30 wita, anak memukul anak Korban, alasan memukul karena anak Korban merusak motor milik anak, selain itu anak korban juga mencabut sticker yang menempel di motor anak Ilham, kemudian anak menyuruh anak korban untuk pergi tetapi anak Fauzan tidak mau pergi, saat itu anak langsung memukul anak korban sebanyak 2 (dua) kali di bagian muka, kemudian anak Ilham mundur lalu memukul anak korban kembali sebanyak 1 (satu) kali di bagian belakang kepala.
Bahwa antara anak dan anak korban sebelumnya tidak ada pertikaian diantara mereka dan keduanya juga saling bercanda-canda ;
Bahwa atas keterangan Anak Saksi tersebut, Anak memenarkannya;
Anak Saksi Ismail Bin Lakanta, pada pokoknya menerangkan sebegai berikut :
Bahwa saat terjadinya pemukulan terhadap anak korban tersebut Anak saksi berada di lokasi kejadian dengan jarak 1 (satu) meter
Bahwa saat itu Anak saksi melihat anak memukul anak korban tetapi tidak terlalu keras
Bahwa anak saksi melihat anak korban pulang bersama dengan saksi Ismail
Bahwa anak saksi melihat anak melakukan pemukulan terhadap anak korban sebanyak 3 (tiga) kali pukulan dimana di bagian depan muka sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan bagian belakang kepala sebanyak 1 (satu) kali
Bahwa pada saat kejadian bertempat di bawah rumah di depan SMP 3 wele pada saat pulang sekolah pada siang hari sekitar pukul 12.30 wita, anak Ilham memukul anak korban, alasan memukul karena anak korban merusak motor milik anak, selain itu anak korban juga mencabut sticker yang menempel di motor anak, kemudian anak menyuruh anak korban untuk pergi tetapi anak korban tidak mau pergi, saat itu anak langsung memukul anak korban sebanyak 2 (dua) kali di bagian muka, kemudian anak mundur lalu memukul anak korban kembali sebanyak 1 (satu) kali di bagian belakang kepala.
Bahwa antara anak dan anak korban sebelumnya tidak ada pertikaian diantara mereka dan keduanya juga saling bercanda-canda ;
Bahwa atas keterangan Anak Saksi tersebut, Anak membenarkannhya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak mengerti diajukan ke persidangan sehubungan dengan peristiwa pemukulan terhadap Anak korban;
Bahwa Anak kenal dengan Anak Korban karena merupakan teman Anak dan ada hubungan keluarga namun keluarga jauh.
Bahwa Anak mengerti di periksa sehubungan adanya Anak telah melakukan penganiayaan terhadap Anak Korban;
Bahwa hanya anak Korban saja yang Anak aniaya saat itu.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 Wita di bawah rumah depan Smp 3 Wele Desa Wele Kec.Belawa Kab.Wajo;
Bahwa Anak sendiri yang melakukan penganiayaan terhadap Anak Korban.
Bahwa Anak melakukan penganiayaan terhadap anak Korban dengan cara Anak memukul dengan tinjuan tangan kanan Anak sebanyak 2 kali mengenai bagian muka sebelah kanannya dan setelah anak Korban tunduk maka Anak kembali memukul dengan tinjuan tangan kanan Anak mengenai tangan kanan anak korban yang sementara memegang kepala belakang nya kemudian Anak menampar namun tidak keras bagian kepalanya sebanyak 1 kali namun karena ada tangannya yang menahan sehingga mengenai tangannya.
Bahwa saat itu Anak melakukan penganiayaan dengan emosi sehingga Anak melakukan pemukulan karena setelah Anak memukul anak Korban ia menangis saat itu.
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 Wita di bawah rumah depan Smp 3 Wele Desa Wele Kec.Belawa Kab.Wajo adapun awalnya saat pulang sekolah Anak menuju ke motor Anak yang Anak parkir di bawah rumah depan sekolah sesampai disana maka anak Korban menarik stiker motor Anak hingga copot sehingga Anak mengatakan “jangan kasi begitu” kemudian anak Korban membuka pentil ban motor Anak sehingga Anak mengatakan “pasang kembali itu” kemudian anak Korban kembali mengotak atik rem motor Anak sehingga Anak kembali menegurnya setelah Anak menegurnya lalu anak Korban kembali duduk di atas motor Anak sehingga Anak yang ingin pulang menyuruhnya untuk turun dengan mengatakan “turunko disitu mauka pulang” namun anak Korban mengatakan “tidak mauka” kemudian Anak mengatakan “kalau tidak mauko turun kupukul ko itu” dan ia menjawab “nda mauka” setelah anak Korban mengatakan hal tersebut maka Anak langsung memukul dengan tinjuan tangan kanan Anak sebanyak 2 kali mengenai bagian muka sebelah kanannya setelah anak Korban tunduk maka Anak kembali memukul dengan tinjuan tangan kanan Anak mengenai tangan kanan anak Korban yang sementara memegang kepala belakangnya sebanyak 1 kali setelah Anak memukul anak Korban maka selanjutnya anak KORBAN turun dari motor Anak dan menuju ke arah bale-bale / panrung dan Anak mendorong motornya dan pulang ke rumah sekitar pukul 12.40 wita Anak sampai di rumah sekitar pukul 17.00 wita kemudian om dari anak Korban datang ke rumah Anak untuk memberitahu orang tua Anak jika Anak telah memukul anak Korban dan saat itu Anak menjelaskan kepada om nya kejadian penganiayaan yang Anak lakukan dan saat itu om dari anak Korban mengatakan “pada idi mua tu pale“ artinya “sesama kita ji tu pale” dan om nya mengatakan ke rumah sakitmi Ocang tadi dan ia pun pulang namun sekitar pukul 19.00 wita maka ada kabar jika anak Korban meninggal di klinik sehingga Anak kaget kemudian sekitar pukul 19.30 wita maka Anak di amankan ke polres wajo ;
Bahwa Anak tidak menggunakan alat apapun melainkan tangan kosong saat menganiaya anak Korban ;
Bahwa sebelumnya anak Korban memang sering bercanda dengan Anak seperti memukul Anak mengagetkan Anak namun kejadian saat itu yang paling membuat Anak emosi karena ia mengganggu motor Anak sehingga Anak melakukan penganiayaan terhadap dirinya ;
Bahwa Anak sangat menyesal atas kejadian tersebut ;
Bahwa hingga saat ini Anak tidak berani pulang ke rumahnya dan saat ini tinggal di rumah safe house milik kepolisian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 wita setelah pulang sekolah bertempat di bawah rumah di depan SMP 3 wele siswa sekolah datang untuk mengambil motor, dimana pada saat itu anak korban Ahmad Fauzan Alias Ocang sedang berada duduk diatas motor Anak dan menarik stiker motor dari Anak, melihat hal tersebut Anak lalu menegur dengan mengatakan “aja muani yetu” artinya jangan kamu kasi begitu dan menyuruh Anak Korban dengan mengatakan “nonno ko akketu loka lisu kode upeddiriko tuh” artinya “turun kamu dari motorku mauka pulang kalau tidak kasi pukul ko itu”, kemudian Anak Korban mengatakan “ciaka” artinya “tidak mauka”;
Bahwa pada saat itu Anak Korban yang masih duduk diatas motor Anak kembali memainkan rem motor Anak dan akhirnya rem motor Anak rusak, melihat hal tersebut Anak langusng marah dan langsung memukul Anak Korban yang mengenai bagian muka sebelah kanan Anak Korban, selanjutnya Anak Korban tertunduk sambil menutup matanya (menangis), kemudian Anak kembali memukul Anak Korban dan mengenai kepala bagian belakang Anak, kemudian Anak Korban turun dari motor lalu duduk di bale-bale sedangkan Anak mendorong motornya keluar dan pulang;
Bahwa tidak lama kemudian datang Anak Saksi Irfan Alias Ippang Bin Agustang yang juga mengambil motornya dan melihat pada saat itu Anak Korban berada di tempat tersebut sudah menunggu Anak Saksi untuk pulang bersama-sama, selanjutnya Anak Korban dan Anak Saksi berbocengan menggunakan sepeda motor Anak Saksi untuk pulang kerumah, pada saat itu Anak Saksi sempat melihat ada memar dibawah mata Anak Korban dan bertanya kepada Anak Korban di jalan, dan dijawab pada saat itu oleh Anak Korban tidak apa-apaji dan tidak pernah cerita kalau dirinya telah dipukul oleh Anak;
Bahwa dirumah sekitar pukul 13.30 wita Saksi Amirudin Bin Asnawi yang baru pulang dari vaksin melihat Anak Korban tidur di kamar kemudian saksi Amiruddin Bin Asnawi turun ke bale-bale untuk istirahat dan tidak lama kemudian Anak Korban ikut turun dan mengeluhkan kepalanya sakit dan meminta untuk dipijak kepalanya kemudian Saksi Amiruddin Bin Asnawi memijat kepalanya dimana pada saat itu melihat ada luka di antara mata Anak Korban dan tampak merah pada bola mata kanannya dan saksi Amiruddin Bin Asnawi bertanya kenapa matamu, dan dijawab pada saat itu oleh Anak Korban terbentur di tembok pada saat baku dorong-dorong sama temanku disekolah;
Bahwa setelah di pijat dan tak kunjung reda bahkan Anak korban sempat muntah lalu saksi Amiruddin Bin Asnawi membawa naik anak korban keatas rumah namun tiba diatas rumah Anak Korban kembali muntah maka pada pukul 16.30 wita saksi Amiruddin Bin Asnawi bersama keluarga langsung membawa Anak Korban ke klinik namun sebelum berangkat Anak Korban sempat menyampaikan jika dirinya telah di aniaya oleh temannya yang bernama Gentung Alias Ilham di sekolah, namun pada saat itu saksi Amiruddin Bin Asnawi tidak lagi bertanya bagian apa yang dipukul sebab setiap melihat kondisi Anak Korban yang setiap bergerak sedikit langsung muntah, dan sepanjang perjalanan Anak Korban juga sempat muntah dan sudah tidak sadarkan diri dan sekitar pukul 17.00 wita Anak Korban sampai di klinik dan langsung di infus mendapat perawatan, kemudian saksi Amiruddin Bin Asnawi langsung menuju ke Polsek untuk melapor dan sekitar 1 jam dan pada pukul 18.30 wita saksi Amiruddin Bin Asnawi mendapat informasi melalui telepon bahwa Anak Korban telah meninggal dunia;
Bahwa diketahui Anak Korban mengalami lebam pada tampak kemerahan pada wajah mata sebelah kanan dan bengkak pada bagian leher sebelah kanan;
Bahwa hasil visum et repertum No.10/KLN/II/KLS/2022 tanggal 20 Februari 2022 dengan dokter pemeriksa dr.Irfan Mujahidin;
Bahwa benar fotokopi kutipan akta kelahiran Nomor 7314CLT2409201007935 tertanggal 24 September 2010 tertera nama Ahmad Fauzan lahir di Salomallori pada tanggal 28 November 2007;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta dipersidangan langsung akan mempertimbangkan dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan sebagaimana pula telah diubah dan ditambah berdasarkan UU RI No. Nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Yang menyebabkan mati;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam perkara a quo adalah subjek hukum yang memiliki kemampuan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara a quo, Penuntut Umum mengajukan Ilham Bin Abdul Halim sebagai Anak, dimana berdasarkan Pasal 1 Angka (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa: “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Selanjutnya dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditegaskan bahwa “Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak sendiri di persidangan dihubungkan dengan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 11174/CSIT/XI/2007 atas nama Ilham tertanggal 22 November 2007 sebagaimana yang terdapat dalam berkas perkara Anak yang di dalamnya tertera tanggal lahir Anak yaitu 24 Maret 2007, maka telah nyata bahwa pada saat Anak Ilham Bin Abdul Halim melakukan perbuatannya tersebut dalam perkara a quo adalah belum genap berumur 18 (delapan belas) tahun yaitu baru berumur 17 (tujuh belas) tahun, sehingga oleh karenanya masih tergolong Anak sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur setiap orang yang merujuk kepada Anak dalam perkara a quo telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang disebutkan dalam unsur diatas adalah bersifat alternatif, yang artinya tidak semua perbuatan itu harus dilakukan oleh anak, akan tetapi apabila salah satu perbuatan tersebut terbukti dilakukan oleh Anak, maka hal tersebut telah dipandang cukup untuk memenuhi unsur diatas;;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan benar pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 wita setelah pulang sekolah bertempat di bawah rumah di depan SMP 3 wele siswa sekolah datang untuk mengambil motor, dimana pada saat itu anak korban Ahmad Fauzan Alias Ocang sedang berada duduk diatas motor Anak dan menarik stiker motor dari Anak, melihat hal tersebut Anak lalu menegur dengan mengatakan “aja muani yetu” artinya jangan kamu kasi begitu dan menyuruh Anak Korban dengan mengatakan “nonno ko akketu loka lisu kode upeddiriko tuh” artinya “turun kamu dari motorku mauka pulang kalau tidak kasi pukul ko itu”, kemudian Anak Korban mengatakan “ciaka” artinya “tidak mauka”;
Menimbang, bahwa pada saat itu Anak Korban yang masih duduk diatas motor Anak kembali memainkan rem motor Anak dan akhirnya rem motor Anak rusak, melihat hal tersebut Anak langusng marah dan langsung memukul Anak Korban yang mengenai bagian muka sebelah kanan Anak Korban, selanjutnya Anak Korban tertunduk sambil menutup matanya (menangis), kemudian Anak kembali memukul Anak Korban dan mengenai kepala bagian belakang Anak, kemudian Anak Korban turun dari motor lalu duduk di bale-bale sedangkan Anak mendorong motornya keluar dan pulang;
Menimbang, bahwa tidak lama kemudian datang Anak Saksi Irfan Alias Ippang Bin Agustang yang juga mengambil motornya dan melihat pada saat itu Anak Korban berada di tempat tersebut sudah menunggu Anak Saksi untuk pulang bersama-sama, selanjutnya Anak Korban dan Anak Saksi berbocengan menggunakan sepeda motor Anak Saksi untuk pulang kerumah, pada saat itu Anak Saksi sempat melihat ada memar dibawah mata Anak Korban dan bertanya kepada Anak Korban di jalan, dan dijawab pada saat itu oleh Anak Korban tidak apa-apaji dan tidak pernah cerita kalau dirinya telah dipukul oleh Anak;
Menimbang, bahwa dirumah sekitar pukul 13.30 wita Saksi Amirudin Bin Asnawi yang baru pulang dari vaksin melihat Anak Korban tidur di kamar kemudian saksi Amiruddin Bin Asnawi turun ke bale-bale untuk istirahat dan tidak lama kemudian Anak Korban ikut turun dan mengeluhkan kepalanya sakit dan meminta untuk dipijak kepalanya kemudian Saksi Amiruddin Bin Asnawi memijat kepalanya dimana pada saat itu melihat ada luka di antara mata Anak Korban dan tampak merah pada bola mata kanannya dan saksi Amiruddin Bin Asnawi bertanya kenapa matamu, dan dijawab pada saat itu oleh Anak Korban terbentur di tembok pada saat baku dorong-dorong sama temanku disekolah;
Menimbang, bahwa setelah di pijat dan tak kunjung reda bahkan Anak korban sempat muntah lalu saksi Amiruddin Bin Asnawi membawa naik anak korban keatas rumah namun tiba diatas rumah Anak Korban kembali muntah maka pada pukul 16.30 wita saksi Amiruddin Bin Asnawi bersama keluarga langsung membawa Anak Korban ke klinik namun sebelum berangkat Anak Korban sempat menyampaikan jika dirinya telah di aniaya oleh temannya yang bernama Gentung Alias Ilham di sekolah, namun pada saat itu saksi Amiruddin Bin Asnawi tidak lagi bertanya bagian apa yang dipukul sebab setiap melihat kondisi Anak Korban yang setiap bergerak sedikit langsung muntah, dan sepanjang perjalanan Anak Korban juga sempat muntah dan sudah tidak sadarkan diri dan sekitar pukul 17.00 wita Anak Korban sampai di klinik dan langsung di infus mendapat perawatan, kemudian saksi Amiruddin Bin Asnawi langsung menuju ke Polsek untuk melapor dan sekitar 1 jam dan pada pukul 18.30 wita saksi Amiruddin Bin Asnawi mendapat informasi melalui telepon bahwa Anak Korban telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa diketahui Anak Korban mengalami lebam pada tampak kemerahan pada wajah mata sebelah kanan dan bengkak pada bagian leher sebelah kanan hal mana dikuatkan pula dengan hasil visum et repertum No.10/KLN/II/KLS/2022 tanggal 20 Februari 2022 dengan dokter pemeriksa dr.Irfan Mujahidin dengan hasil pemeriksaan :
Pada pemeriksaan kami dapatkan :
Korban datang dalam keadaan kesadaran menurun.
Tampak Bercak merah dan memar pada mata kanan.
Tampak Bengkak di bawah telinga kanan
Tampak Bengkak pada leher sebelah kanan
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan fisik yang di lakukan pada korban dapat di simpulkan bahwa luka yang dialami korban di sebabkan oleh benda tumpul;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui berdasarkan fotokopi kutipan akta kelahiran Nomor 7314CLT2409201007935 tertanggal 24 September 2010 tertera nama Ahmad Fauzan lahir di Salomallori pada tanggal 28 November 2007, hal mana diketahui pada saat kejadian Anak Korban masih berumur 15 (lima belas) tahun dan masih merupakan Anak sebagaimana pengertian anak pada pasal 1 1 Angka (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa: “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Selanjutnya dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditegaskan bahwa “Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak”;
Menimbang, bahwa berdasarka uraian fakta tersebut diatas terungkap bahwa benar Anak telah melakukan pemukulan terhadap Anak Korban pada bagian muka dan belakang Anak Korban yang disebabkan emosi Anak melihat Anak Korban mencabuti stiker motornya dan merusak rem motor Anak meskipun pada saat itu telah dillarang oleh Anak namun Anak Korban tidak mengindahkannya olehnya Anak langsung memukul anak korban dengan menggunakan tangan kanannya dengan mengarahkan ke arah muka selanjutnya dibagian belakang kepala;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka jelas dalam hal ini Anak merupakan pelaku yang melakukan pemukulan kepada Anak Korban olehnya menurut Majelis Hakim unsur melakukan kekerasan terhadap anak telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur yang mengakibatkan mati:
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan dalam unsur pasal sebelumnya yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama diketahui benar Anak telah melakukan kekerasan kepada Anak Korban dengan cara memukul dibagian wajah serta oada bagian belakang kepala Anak Korban dan terhadap hal tersebut telah pula dikuatkan dengan hasil visum et repertum No.10/KLN/II/KLS/2022 tanggal 20 Februari 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari uraian tersebut diatas dihubungkan pula dengan fakta dipersidangan diketahui setelah Anak Korban dipukul dan pulang kerumahnya dan sekitar pukul 13.30 wita Saksi Amirudin Bin Asnawi yang baru pulang dari vaksin melihat Anak Korban tidur di kamar kemudian saksi Amiruddin Bin Asnawi turun ke bale-bale untuk istirahat dan tidak lama kemudian Anak Korban ikut turun dan mengeluhkan kepalanya sakit dan meminta untuk dipijak kepalanya, setelah di pijat dan tak kunjung reda bahkan Anak korban sempat muntah lalu saksi Amiruddin Bin Asnawi membawa naik anak korban keatas rumah namun tiba diatas rumah Anak Korban kembali muntah maka pada pukul 16.30 wita saksi Amiruddin Bin Asnawi bersama keluarga langsung membawa Anak Korban dengan menggunakan mobil ke klinik, diperjalanan Anak Korban juga sempat muntah dan sudah tidak sadarkan diri dan sekitar pukul 17.00 wita Anak Korban sampai di klinik dan langsung di infus mendapat perawatan, dan pada pukul 18.30 wita Anak Korban dinayatakan telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli yang didengar keterangan dipersidangan juga sekaligus dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban pada saat di klinik menerangkan terhadap luka pada bagian belakang kepala yang dialami oleh Anak Korban dapat beresiko kelumpuhan bahkan kematian pada saat terkena benturan, hal mana diketahui terhadap bagian tubuh yang sangat beresiko apabila terkena benturan menurut ahli yaitu pada bagian kepala, leher dan dada meskipun dalam hal ini tidak dapat dipastikan secara pasti karena pada luka tersebut tidak dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari keterangan Ahli tersebut kemudian dihubungkan dengan hasil pemeriksaan serta visum yang dilakukan diketahui hanya ditemukan luka-luka pada bagian muka dan belakang kepala Anak Korban tidak ditemukan lagi luka selain luka tersebut, hal mana juga pada saat sebelum dibawa ke klinik Anak Korban hanya mengeluhkan sakit pada kepalanya yang diketahui berdasarkan fakta serta pertimbangan uraian unsur sebelumnya diakibatkan dari pukulan Anak Ilham Bin Abdul Halim, meskipun dalam hal ini dari hasil visum terhadap luka yang dialami oleh Anak Korban tidak disebutkan sebagai penyebab Anak Korban meninggal dunia akan tetapi dari fakta tidak ditemukan lagi luka atau hal lain yang dirasakah oleh Anak Korban olehnya Hakim berpendapat terhadap luka tersebut yang disebabkan oleh pukulan dari Anak yang mengakibatkan akhirnya Anak Korban mengalami muntah-muntah dan tidak sadarkan diri lalu akhirnya meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian pertimbangan diatas hakim berpendapat unsur yang mengakibatkan mati telah pula terpenuhi pada diri Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan sebagaimana pula telah diubah dan ditambah berdasarkan UU RI No. Nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai nota pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya menyatakan bahwa hukuman pidana penjara yang lama bagi seorang Anak adalah sangat tidak tepat, yang tepat adalah pengembalian kepada orang tua / wali untuk dibina, mengingat Anak yang berhadapan dengan hukum serta adanya kesanggupan orang tua / wali yang masih sanggup untuk menjaga, mendidik dan membina anaknya, maka hal tersebut akan dipertimbangkan bersama pertimbangan penentuan sanksi yang akan dijatuhkan / dikenakan kepada Anak tersebut;
Menimbang, bahwa karena dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri atau perbuatan Anak, dan karena Anak tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab, maka Anak tersebut harus dinyatakan bersalah dan berdasarkan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak tersebut dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan/ dikenakan kepada Anak tersebut, apakah berupa pidana atau tindakan, Hakim mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Filosofi dan konsepsi pelindungan anak, khususnya anak pelaku tindak pidana sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam hal ini Negara melalui undang-undang memberikan pelindungan secara utuh dan optimal terhadap anak pelaku tindak pidana dengan sebisa mungkin menjauhkan anak dari pemidanaan sebagaimana konsep keadilan retributif dan efek penjeraan menjadi konsep keadilan restoratif dan pembinaan anak, asalkan tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak termasuk tindak pidana berat dan atau tindak pidana yang membahayakan jiwa atau keselamatan orang lain atau masyarakat;
Asas kepentingan yang terbaik bagi anak dan masa depan anak, dalam hal ini berkaitan dengan perkembangan fisik, jiwa dan mental anak, dan kesempatan bagi anak untuk mendapatkan hak-haknya, khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan, hak pengasuhan, perawatan dan kasih sayang dari orang tua/wali, jangan sampai sanksi yang dikenakan dapat menggangu perkembangan Anak dan masa depan Anak, apalagi membuat Anak semakin dekat dengan kejahatan;
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penjatuhan/pengenaan sanksi bagi Anak pelaku tindak pidana antara lain:
Ancaman sanksi tindak pidana yang diatur dalam pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan sebagaimana pula telah diubah dan ditambah berdasarkan UU RI No. Nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap Anak;
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, antara lain:
Pasal 69 yang merupakan dasar penjatuhan sanksi terhadap Anak;
Pasal 71 mengenai jenis dan atau bentuk-bentuk sanksi bagi Anak yang berupa pidana, dalam hal ini model dan jenis pidana, khususnya pidana pokok dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berbeda dengan ketentuan pidana dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga dalam menjatuhkan pidana pokok Hakim harus mempertimbangkan dimulai dari pidana yang paling ringan hingga ke pidana yang paling berat dengan memberikan alasan mengapa mengesampingkan pidana paling ringan atau yang lebih ringan dan memilih pidana yang lebih berat atau paling berat, tidak seperti Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menentukan sebaliknya;
Pasal 79 mengenai pidana pembatasan kebebasan, dalam hal ini pidana pembatasan kebebasan hanya diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan, paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa;
Tuntutan pidana sebagaimana termuat dalam surat tuntutan Penuntut Umum, dalam hal ini Penuntut Umum menuntut supaya Anak dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda pada Balai Latihan Kerja Kabupaten Wajo selama 3 (tiga) bulan melalui Dinas Sosial Kabupaten Wajo;
Pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada akhir uraiannya mengharapkan putusan yang adil dan berpihak kepada Anak yang berhadapan dengan hukum yakni penjara yang lama bagi anak yang berhadapan dengan hukum bukan merupakan solusi utama untuk memberi efek jera terhadap diri seorang Anak;
Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone Nomor Register : 12/Reg.1.B/II/2022/Bps Wtp atas nama Ilham Bin Abdul Halim, yang pada pokoknya Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan agar Anak dijatuhi tindakan berupa kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta sebagaimana dalam pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem perdilan pidana anak;
Berat atau ringannya perbuatan atau keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Anak;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut, Hakim menilai sanksi yang berupa tindakan yang ditentukan dalam Pasal 82 dan Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak tepat untuk dikenakan kepada Anak, demikian juga sanksi yang berupa pidana yang ditentukan dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a, b, c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak tepat untuk dikenakan kepada Anak;
Menimbang, bahwa dengan melihat akibat yang ditimbulkan dari tindakan atau perbuatan Anak meskipun dalam hal ini diketahui pemukulan yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghabisi nyawa Anak Korban namun ternyata pukulan Anak mengenai pada bagian vital Anak Korban sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya diatas akhirnya mengakibatkan Anak Korban meninggal dunia, sehingga Hakim menilai sanksi yang tepat adalah pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang ditentukan dalam Pasal 71 ayat (1) huruf e jo. Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum, namun dengan pengurangan hukuman agar anak dapat segera berkumpul dengan keluarga yang mana Orang tua Anak berjanji untuk mengawasi dan memberikan bimbingan serta mendidik Anak agar bisa menjadi lebih baik lagi sebagaimana pula permohonan Penasihat Hukum Anak yaitu penjara yang lama bagi anak yang berhadapan dengan hukum bukan merupakan solusi utama untuk memberi efek jera terhadap diri seorang Anak, serta dengan memperhatikan pula hasil laporan dari pembimbing kemasyarakatan perihal instrumen penilaian resiko dan faktor krimonogenik Anak dengan hasil terhadap anak memiliki resiko rendah, meskipun demikian Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasihat Hukum Anak serta penyampaian dari orang tua Anak yang meminta agar Anak dikembalikan kepada orang tua dan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan agar Anak dijatuhi tindakan berupa kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta sebagaimana dalam pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem perdilan pidana anak;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal yang dinyatakan terbukti pada diri Anak memuat pidana kumulatif berupa penjara dan denda, maka terhadap pidana denda tersebut diganti dengan pelatihan kerja pada Balai Latihan Kerja melalui Dinas Sosial Kabupaten Wajo dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada amar putusan dibawah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, sanksi pidana yang ditentukan dalam amar putusan ini sudah tepat sesuai dengan perbuatan Anak maupun asas keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan dan asas kepentingan yang terbaik bagi Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak tidak dilakukan penahanan dan oleh karena anak dijatuhi hukuma pidana penjara maka perlu ditetapkan agar Anak segera ditahan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak mengakibatkan rasa kesedihan serta kehilangan yang mendalam kepada keluarga Anak Korban;
Belum adanya permohonan maaf atas perbuatan Anak oleh Keluarga Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Anak dipandang masih dapat memperbaiki perbuatan kelak dan dapat kembali melanjutkan pendidikannya;
Anak belum pernah dihukum;
Anak selama persidangan bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan sebagaimana pula telah diubah dan ditambah berdasarkan UU RI No. Nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Ilham Bin Abdul Halim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pelatihan kerja pada Balai Latihan Kerja Kabupaten Wajo melalui Dinas Sosial Kabupaten Wajo untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) Bulan;
Memerintahkan Anak untuk ditahan;
Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2022, oleh Achmadi Ali, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sengkang, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Amirwan Makka, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, serta dihadiri oleh Ardiansyah, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wajo dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya, serta Ibu dari Anak tersebut tanpa dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan;
| Panitera Pengganti | Hakim | |
| Amirwan Makka, S.H. | Achmadi Ali, S.H. |