6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbi
Terdakwa
Menyatakan Anak I. RIAN PRASTIANTA TARIGAN Bin SAMUDRA TARIGAN dan Anak II ALDEN PRANAJA JUMASYA Bin RADEN NUGROHO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““membiarkan dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati” ; Menjatuhkan pidana kepada Anak I. RIAN PRASTIANTA TARIGAN Bin SAMUDRA TARIGAN dan Anak II ALDEN PRANAJA JUMASYA Bin RADEN NUGROHO masing-masing selama 7 (tujuh) bulan penjara dan pidana pelatihan kerja kepada Para Anak berupa kewajiban mengikuti program pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Cileungsi Kp.Cipicung RT.12 RW.05 Desa Mekarsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak I. RIAN PRASTIANTA TARIGAN Bin SAMUDRA TARIGAN dan Anak II ALDEN PRANAJA JUMASYA Bin RADEN NUGROHO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Anak I. RIAN PRASTIANTA TARIGAN Bin SAMUDRA TARIGAN dan Anak II ALDEN PRANAJA JUMASYA Bin RADEN NUGROHO tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Kunci kontak berikut 1 (satu) unit Motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol F-3473-FBE 1 (satu) lembar STNK Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi: F-3473-FBE 110 cc Tahun 2017 No. Ka. MH1JFZ118HK725113, Nosin: JFZ1E1738885 an. Muhamad Sumantri, tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam pembuktian dalam perkara Jose Bileam; Membebankan kepada Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor X/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Anak:
Anak 1
1. Nama lengkap : ANAK I
2. Tempat lahir : Bogor
3. Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun/14 Mei 2005
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Bogor
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar Kelas VIII SMK
Anak I ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2022 sampai dengan tanggal 15 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan tanggal 21 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Mei 2022 sampai dengan tanggal 5 Juni 2022
Anak 2
1. Nama lengkap : ANAK II
2. Tempat lahir : Bogor
3. Umur/Tanggal lahir : 15 Tahun/16 Juni 2006
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Bogor
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar Kelas X
Anak II ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2022 sampai dengan tanggal 15 Mei 2022
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan tanggal 21 Mei 2022
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Mei 2022 sampai dengan tanggal 5 Juni 2022
Para Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Muhammad Vicky Adha, S.H, dkk, Para Advokat-Penasehat Hukum YLBH Edukasi Masyarakat Indonesia yang beralamat di Graha Cibinong Blok G-12 Jl. Raya Jakarta-Bogor KM No.43 Kel.Cirimekar, Keca.Cibinong Kab.Bogor, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Mei 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 17 Mei 2002;
Para Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua dan walinya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Cibinong Nomor X/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbi tanggal 12 Mei 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor X/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbi tanggal 12 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan para anak pelaku yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 76 C UU NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 11 Tahun 2012 dalam dakwaan Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana penjara Terhadap anak pelaku I dan Anak pelaku II masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangkan selama para anak pelaku dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan pelatihan kerja di Balai Rehabilitiasi selama 2 (dua) bulan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Kunci kontak dan 1 (satu) unit Motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol F3473 FBE
1(satu) lembar STNK Honda Beat Warna Hitam dengan NO Pol. F 3473 FBE 110 cc Tahun 2017 No. Ka. MH1JFZ118HK725113, Nosin: JFZ1E1738885 an. Muhamad Sumantri
1 (satu) buah Celurit.
Dipergunakan dalam perkara an JOSE BILEAM
Membebankan biaya perkara kepada para anak pelaku masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Anak yang telah dibacakan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan masih menginginkan untuk melanjutkan kembali sekolah mereka yang sempat terhenti dikarenakan perkara a quo;
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasihat Hukum Para Anak yang pada pokoknya sebagai berikut:
Membebaskan anak Pelaku I dan Anak Pelaku II;
Mengembalikan Harkat dan Martabat Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II;
Membebankanbiaya perkara untuk Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II Kepada Negara;
Atau Mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Anak yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan yang telah diajukan;
Setelah mendengar tanggapan Para Anak dan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Para Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Para Anak Pelaku yaitu Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II, bersama dengan JOSE BILEAM SITINJAK (Anak lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada hari Jumat Tanggal 17 Desember 2021 sekira jam 23.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2021 atau setidak tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di depan SDN Lumbung di Kp. Lumbung RT.01/07 Desa Semplak Barat Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, atau setidak tidaknya dalam suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan mati, perbuatan mana dilakukan anak pelaku dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya para anak Pelaku yaitu Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II, bersama dengan Sdr. JOSE BILEAM SITINJAK (Anak lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada hari Kamis Tanggal 16 Desember 2021 mendapatkan informasi melalui pesan Instagram adanya Tawuran antara SMK I tempat anak pelaku bersekolah dengan SMK II, kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 mendekati jam tawuran yaitu sekira jam 19.30 kemudian para anak pelaku berkumpul di Warung depan SMP I untuk mempersiapkan alat berupa sajam dan alat-alat lainnya, kemudian sekira jam 23.10 Wib rombongan anak pelaku bersama dengan teman-teman lainnya menuju ketempat tawuran yaitu di sesampainya di depan SDN I di Kabupaten Bogor, sesampainya disana anak pelaku bertemu dengan rombongan SMK II ketika melihat anak-anak SMK II berlaI menjauh salah satunya adalah anak Korban (usia 17 Tahun), kemudian kedua anak pelaku yang sedang berboncengan bersama dengan Sdr. JOSE BILEAM SITINJAK melakukan pengejaran dengan posisi Anak pelaku II yang mengendarai sepeda motor kemudian anak pelaku I berada ditengah dan anak pelaku I dibonceng dibelakang, ketika sampai pada anak Korban (usia 17 Tahun) lalu Sdr. JOSE BILEAM SITINJAK mengayunkan Celurit yang dibawanya dengan menggunakan tangan kanan ke arah anak korban (usia 17 Tahun) sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala korban sedangkan anak pelaku I berusaha memukul anak Korban akan tetapi tidak kena, kemudian Anak pelaku II mengendarai Sepeda Motor dan menjauhi tempat kejadian, Akibat perbuatan para anak pelaku yaitu Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II, bersama dengan JOSE BILEAM SITINJAK tersebut menyebabkan anak Korban mengalami luka sesuai dengan :
Surat hasil visum et repertum No. 331/120-RSUD-XII-2021 Tanggal 27 Desemnber 2021 yang ditandatangani oleh dr. George Dyland De Ussy W, Dokter pada RSUD Kota Bogor yang telah melakukan pemeriksaan pada korban pada tanggal 18 Desember 2021 Jam 00.50 Wib, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: Pada hasil pemeriksaan luar ditemukan pada korban laki laki berusia enambelas tahun ditemukan luka terbuka ukuran panjang dua puluh lima centi meter kali lebar lima centi meter kali kedalaman empat centi meter dasar organ otak pada Kepala belakang bagian kanan dan terdapat patah tulang terbuka tulang tengkorak bagian belakang kanan dan organ dalam terpapar luar diduga luka tersebut disebabkan karena kekerasan benda Tajam.
Kemudian anak Korban meninggal dunia di Rumah sakit pada hari Sabtu Tanggal 18 Desember 2021 sekira jam 16.46 Wib
Perbuatan anak pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 76 C UU NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 11 Tahun 2012
ATAU
KEDUA:
Bahwa Para Anak Pelaku yaitu Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II, bersama dengan JOSE BILEAM SITINJAK (Anak lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada hari Jumat Tanggal 17 Desember 2021 sekira jam 23.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2021 atau setidak tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di depan SDN I di Kabupaten Bogor, atau setidak tidaknya dalam suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan Terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut, perbuatan mana dilakukan anak pelaku dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya para anak Pelaku yaitu Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II, bersama dengan Sdr. JOSE BILEAM SITINJAK (Anak lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada hari Kamis Tanggal 16 Desember 2021 mendapatkan informasi melalui pesan Instagram adanya Tawuran antara SMK I tempat anak pelaku bersekolah dengan SMK II, kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 mendekati jam tawuran yaitu sekira jam 19.30 kemudian para anak pelaku berkumpul di Warung depan SMP I untuk mempersiapkan alat berupa sajam dan alat-alat lainnya, kemudian sekira jam 23.10 Wib rombongan anak pelaku bersama dengan teman-teman lainnya menuju ketempat tawuran yaitu di sesampainya di depan SDNI Kabupaten Bogor, sesampainya disana anak pelaku bertemu dengan rombongan SMK II ketika melihat anak-anak SMK I berlaI menjauh salah satunya adalah anak Korban (usia 17 Tahun), kemudian kedua anak pelaku yang sedang berboncengan bersama dengan Sdr. JOSE BILEAM SITINJAK melakukan pengejaran dengan posisi Anak pelaku II yang mengendarai sepeda motor kemudian Anak Pelaku II berada ditengah dan anak pelaku I dibonceng dibelakang, ketika sampai pada anak Korban (usia 17 Tahun) lalu Sdr. JOSE BILEAM SITINJAK mengayunkan Celurit yang dibawanya dengan menggunakan tangan kanan ke arah (usia 17 Tahun) sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala korban sedangkan anak pelaku I berusaha memukul anak Korban akan tetapi tidak kena, kemudian Anak pelaku II mengendarai Sepeda Motor dan menjauhi tempat kejadian, Akibat perbuatan para anak pelaku yaitu Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II, bersama dengan JOSE BILEAM SITINJAK tersebut menyebabkan anak Korban mengalami luka sesuai dengan :
Surat hasil visum et repertum No. 331/120-RSUD-XII-2021 Tanggal 27 Desember 2021 yang ditandatangani oleh dr. George Dyland De Ussy W, Dokter pada RSUD Kota Bogor yang telah melakukan pemeriksaan pada korban pada tanggal 18 Desember 2021 Jam 00.50 Wib, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: Pada hasil pemeriksaan luar ditemukan pada korban laki laki berusia enambelas tahun ditemukan luka terbuka ukuran panjang dua puluh lima centi meter kali lebar lima centi meter kali kedalaman empat centi meter dasar organ otak pada Kepala belakang bagian kanan dan terdapat patah tulang terbuka tulang tengkorak bagian belakang kanan dan organ dalam terpapar luar diduga luka tersebut disebabkan karena kekerasan benda Tajam.
Kemudian anak Korban meninggal dunia di Rumah sakit pada hari Sabtu Tanggal 18 Desember 2021 sekira jam 16.46 Wib.
Perbuatan para anak Pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 170 ayat (2) ke-3 KUHP JO. UU NO. 11 Tahun 2012.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Anak dan Penasihat Hukum Para Anak tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ayah kandung dari anak korban;
Bahwa anak saksi telah menjadi korban dalam tawuran yang dilakukan oleh siswa SMK I dan SMK II;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira jam 20.00 Wib, anak saksi pamit kepada saksi untuk pergi ke rumah temannya bersama dengan keponakan saksi yang bernama ABI, namun sekira pukul 01.30 Wib saksi menerima telpon dari petugas keamanan RSUD Kota Bogor yang menginformasikan keberadaan anak saksi yang dalam keadaan terluka dan sedang dilakukan penanganan medis;
Bahwa saksi saksi tiba di RSUDA kota Bogor jam 02.30 Wib dan mendapatkan anak saksi baru selesai mendapat operasi jahit di kepala kanan atas dan masih sempat berbicara bahwa “ AA TIDAK TAWURAN YA.... “ kakak tidak tawuran ya “ selanjutnya anak saksi kritis tidak sadarkan diri hingga sore hari jam 16.46 wib meninggal dunia;
Bahwa anak saksi dimakamkan pada tanggal 18 Desember 2021 di pemakaman umum di Kabupaten Bogor;
Bahwa awalnya saksi tidak mau membuat laporan polisi mengenai kematian anak saksi, namun pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021, sekira jam 21.30 Wib teman-teman anak saksi membawa Anak I dan mengatakan bila ia adalah pelaku pembacokan terhadap anak saksi, sehingga akhirnya masalah tersebut dilaporkan ke Polsek Kemang;
Terhadap keterangan saksi, Para Anak telah membenarkannya;
Anak Saksi II di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira jam 23.30 Wib,bertempat di Kp.Lumbung Rt.01 Rw.07 Desa Semplak Barat Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, telah terjadi tawuran antara SMK I dan SMK II;
Bahwa anak saksi bersekolah di SMK I;
Bahwa anak korban bersekolah di SMK III;
Bahwa pada hari jumat tanggal 17 bulan Desember 2021 sekitar pukul 09.30 wib pada saat anak saksi sedang berada disekolah SMK I, Sdr. M. HISYAMMUDIN mengajak anak saksi untuk ikut tawuran melawan SMK II dan disetujui oleh anak saksi;
Bahwa sekitar pukul 15.30 wib anak saksi berangkat dari rumah menuju rumah Sdr. REZA untuk pergi ke tempat berkumpulnya teman-teman saksi yang akan ikut tawuran ke depan SMP I;
Bahwa di sana sudah ada Sdr, MARTIN, Sdr. JULI, Sdr. NATAN, Sdr. DAFA, Sdr. JOSE, Sdr. I, Sdr. II, Sdr. ALEX, Sdr. ARYO dan Sdr. GANYONG;
Bahwa ajakan untuk melakukan tawuran dilakukan melalui akun instagram SMK II yang mengirimkan pesan ke instagram akun SMK I yang dipegang akunnya oleh Sdr. ARYO;
Bahwa sekitar pukul 23.00 wib setelah dikomandoi oleh Sdr. HISAM rombongan SMK I berangkat ke Kp. Lumbung Rt. 01 Rw. 07 Ds. Semplak Barat Kec. Kemang Kab. Bogor dan disana SMK II sudah menunggu di lokasi;
Bahwa saat itu tidak terjadi tawuran hanya saling berteriak tetapi tidak ada baku hantam, dikarenakan anak-anak SMK II langsung lari ke arah Kp. LUMBUNG tepatnya pertigaan LUMBUNG Ds. Semplak Barat Kec. Kemang Kab. Bogor, namun sekolah anak saksi dan sekolah SMK II belum sempat terjadi tawuran;
Bahwa saat sekolah SMK II kabur saksi dan Sdr. M. HISYAMMUDIN, Sdr.JOSE BILEAM, Sdr. MARTEN FERDINAND, Sdr. NATHAN NANENDRA, Sdr. JULI IMANUEL, Anak II dan Anak I ikut mengejar kemudian pada saat motor anak korban dan Sdr. SUHADI terjatuh dari arah rombongan anak sekolah SMK II, langsung dengan spontan Sdr. NATHAN, Sdr. MARTIN, Sdr. ALEX, Sdr. I dan Sdr. JOSE mengerumuni anak korban dan Sdr. SUHADI dan setelah itu anak saksi tidak mengetahui kelanjutannya dikarenakan saksi langsung mengejar anak SMK II bersama Sdr. REZA dan Sdr. GANYONG menggunakan motor Honda Beat warna Biru milik saksi ke arah Bantar Kambing;
Bahwa dikarenakan tidak berhasil mengejar anak SMK II, saksi, Sdr. REZA dan Sdr. GANYONG kembali ke warung samping SMK I untuk berkumpul kembali dengan teman teman anak saksi dan di warung tersebut saksi mendengar jika Sdr. JOSE bercerita di depan teman teman saksi bahwa “tadi gua ngebacok anak SMK II tapi gua gatau bagian apa yang kena”;
Bahwa anak saksi kembali pulang ke rumah pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 wib ;
Bahwa saat akan melakukan tawuran anak saksi membawa pedang tajam, yang dipinjam dari tetangga anak saksi namun tidak digunakan saat tawuran;
Bahwa setahu anak saksi, Anak I membawa plat besi panjang, Anak II sebagai pengendara motor, saudara Jose Bileam membawa celurit, saudara M Hisyammudin membawa celurit, saudara Marten Ferdinad membawa pedang tajam;
Bahwa saat akan melakukan tawuran, pencahayaan kurang, dikarenakan pencahayaan hanya berasal dari warung maupun rumah warga saja;
Terhadap keterangan anak saksi, Para Anak membenarkannya;
SUHADI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2021 sekira jam 22.30 Wib, saksi bersama dengan Sdr. Muhamad Nazwan Ilham berangkat dari Desa Bojong Kecamatan Kemang ke rumah saksi setelah nongkrong bersama dengan teman-teman saksi, saksi dan anak korban mengalami pengeroyokan yang menyebabkan anak korban terluka dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa awalnya saksi dan anak korban dalam perjalanan pulang merasa sepeda motor di belakang yang membuntuti, sehingga Anak Korban yang mengendarai motor tersebut langsung mempercepat laju kendaraan, sesampainya di Kp. Lumbung Rt.002 Rw.007 Desa Semplak Barat Kecamatan Kemang, salah satu sepeda motor (matic) mendekati motor yang dikendarai anak korban lalu seorang yang di bonceng membacok ke bagian pundak kiri saksi sebanyak 1 kali, dan ke bagian lengan kiri saksi sebanyak 2 kali, kemudian pelaku tersebut menabrakkan kendaraannya ke bagian kiri motor kami, sehingga motor yang dikendarai jatuh dan saksi bersama dengan anak korban jatuh ke kanan dan tangan kiri saksi terkilir pada saat saksi tejatuh;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan anak korban lari bersama-sama, saksi lari ke arah kiri masuk ke dalam sungai, sementara anak korban saksi tidak mengetahui lari kemana;
Bahwa dari dalam sungai, saksi melihat pelaku mengacungkan celurit sambil berkata “mati lu” kemudian meninggalkan sungai;
Bahwa setelah saksi menyebrangi sungai dan naik ke atas teman saksi Sdr. Ahong dan teman nya yang tidak saksi kenal lewat, lalu saksi panggil untuk membawa saksi ke Rumah Sakit di daerah Ciampea, kemudian saksi pulang kerumah sekitar jam 04.00 Wib;
Bahwa saat itu saksi tidak mengetahui keadaan anak korban;
Bahwa saksi mengalami luka sobek di bagian lengan kiri dan mengalami retak tulang lengan kiri serta luka dibagian punggung tangan akibat pembacokan yang di lakukan oleh pelaku dan tangan kiri saksi terkilir akibat jatuh dari sepeda motor;
Bahwa anak korban bersekolah di SMK III Bogor, kelas XI jurusan Multimedia;
Bahwa saksi tidak memiliki masalah sebelumnya dengan anak SMK I Bogor;
Terhadap keterangan saksi, Para Anak membenarkannya;
JOSE BILEAM SITINJAK, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 16 Desember 2021, sekira jam 10.00 Wib Saksi diajak saudara Hisyamudin untuk ikut tawuran pada hari jumat tanggal 17 Desember 2021 jam 23.00 Wib;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Desember 2021 sekira jam 23.30 WIB, di depan SDN Lumbung Kp. Lumbung Rt. 01/07, Ds. Semplak Barat, Kec. Kemang, Kab. Bogor, Saksi bersama- sama dengan Sdr. HARYO SENO, Sdr. HISYAMUDIN, Sdr. NATAN NADERA PUTRA, Sdr. MARTIN PERDINAN, Sdr. ALEK, Sdr. RIZKI, Para Anak, Sdr. OKA, Sdr. REZA, Sdr. IMANUEL, Sdr. DAFA dan Sdr. DENI dari TOM (Tim ogah mundur) melakukan tawuran dengan SMK II;
Bahwa saat itu tidak terjadi bentrok fisik atau tawuran hanya saling berteriak dikarenakan saat sudah dekat dari pihak SMK II melemparkan sajam yang di bawanya dan setelah itu lari menjauh dan pihak SMK I dengan didukung tim TOM juga putar balik;
Bahwa kemudian tawuran diulang kembali lagi sebanyak 2 (dua) kali namun dari pihak SMK II yang sudah tidak ada keberanian lari ke berbagai arah dan tidak melanjutkan tawuran;
Bahwa saat itu empat motor dari SMK I mengejar SMK II yang lari dengan berlari dan menggunakan sepeda motor, sedangkan Saksi bersama Anak I dibonceng oleh Anak II dengan menggunakan sepeda motor Honda beat warna putih biru, menyusul dan tidak jauh dari SDN Lumbung sesudah jembatan sebelum pertigaan saksi melihat ada sepeda motor terjatuh di sebelah kanan saksi dan di jembatan banyak orang berkumpul lalu saksi mengeluarkan celurit yang disembunyikan di dalam jaket lalu dengan tangan kanan sebilah celurit yang saksi pegang saksi acungkan saat melintas kerumunan dan saat itu Anak I yang duduk di belakang saksi memukulkan atau mengayunkan besi atau gobang yang dipegang tangan kanan ke arah orang yang berkumpul dan setelah itu celurit Saksi masukan kembali dan pergi dari tempat kejadian ke kampung sawah Ds. Bojong hilir;
Bahwa saksi melihat gobang atau besi yang digunakan oleh Anak I untuk melakukan kekerasan mengenai kesalah satu orang yang berkumpul dan mengenai kebadan salah satu orang yang berkerumun;
Bahwa celurit yang saksi bawa hanya dipakai dan dipegang keatas untuk diacung-acungkan;
Bahwa tawuran yang terjadi antara SMK II dengan SMK I telah direncanakan yang mana SMK IImengajak SMK I melalui admin instagram (Sdr. HISYAMUDIN dan Sdr. HARYOSENO) untuk janjian tawuran dan ajakan tersebut disetejui dan disepakati dilakukan hari Jumat tanggal 17 Desember 2021, Jam 23.00 Wib di Lumbung;
Bahwa ciri-ciri celurit yang Saksi bawa pada saat tawuran adalah celurit terbuat dari besi baja warna silver gagang terbuat dari kayu warna coklat yang dipinjam dari saudara Fatanmubina tetangga saksi, sedangkan gobang yang digunakan Anak I terbuat dari besi dengan panjang sama dengan tas gitar;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh Anak II adalah milik saudara DAFA;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu bila ada korban dalam tawuran tersebut, namun saat duduk-duduk di waring, saksi mendengar dari saudara Hisyamudin bila ada korban dari tawuran tersebut dan yang melakukan adalah saudara Deni dari TOM (Tim Ogah Mundur) dengan menggunakan celurit;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung kekerasan yang dialami anak korban karena saat itu sepeda motor yang dikendarai anak II berada di urutan paling belakang;
Bahwa sebelum berangkat ke tempat tawuran, saat menunggu yang lain Anak I, Sdr. ALEK, Sdr. JULI, Sdr. MARTIN PERDINAN meminum minuman beralkohol jenis ciu;
Bahwa senjata tajam atau alat lain yang akan digunakan untuk melakukan tawuran dipersiapkan oleh Sdr. HISYAM berupa 3 (tiga) Celurit, Golok panjang (tramontina) dan untuk senjata tajam lainnya dibawa dan disiapkan masing-masing;
Bahwa atas keterangan saksi, Anak I membantah bila besi yang diayunkannya mengenai tubuh anak korban;
Menimbang, bahwa Para Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Anak I
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Desember 2021 sekira jam 23.30 WIB, di depan SDN I Kab. Bogor, Anak I telah ikut serta dalam tawuran antara SMK II dengan SMK I Bogor;
Bahwa saat melakukan tawuran, Anak I membawa plat besi;
Bahwa anak I awalnya tidak mengetahui adanya rencana tawuran, namun saat anak pergi ke rumah teman untuk mengambil kaos sekolah, anak I diajak untuk ikut tawuran dengan anak sekolah SMK II;
Bahwa Anak I ikut serta dikarenakan saat itu Anak I tidak memiliki uang untuk pulang kembali ke rumah dan handphone milik Anak I dibawa oleh senior Anak I;
Bahwa Anak I adalah pelajar kelas satu SMK I Bogor sedangkan anak II kelas satu SMK I Bogor;
Bahwa tawuran yang dilakukan oleh anak SMK I dengan anak SMK II bukan karena ada masalah melainkan telah direncanakan sebelumnya melalui pesan dinstagram;
Bahwa akun instagram SMK I dan SMK II yang dimaksud adalah instagram sekolah namun yang menjadi admin bukan pihak sekolah;
Bahwa tidak terjadi bentrok fisik hanya saling berteriak antara SMK II dan SMK I yang kemudian SMK II membubarkan diri dengan berlari namun dikejar oleh anak SMK I;
Bahwa saat mengejar anak SMK II, sepeda motor yang dikemudikan Anak II diboncengi oleh saudara Jose dan Anak I ikut mengejar dan saat itu anak I melihat di dekat jembatan anak SMK I mengerumuni sepeda motor yang jatuh;
Bahwa Anak I tidak melihat jelas sepeda motor apa yang jatuh dan saat itu saksi Jose ikut turun dari motor mengejar korban, namun kemudian mengajak mengejar anak SMK II lainnya yang berlari;
Bahwa saat melewati kerumunan, saksi Jose mengeluarkan celurit dari dalam jaketnya dan kemudian membacokannya ke arah kerumunan sedangkan Anak I memukulkan plat besi yang dibawa ke arah kerumunan namun tidak mengenai orang;
Bahwa Anak I awalnya tidak tahu mengenai adanya korban meninggal;
Bahwa setelah melakukan tawuran, saat di warung, anak saksi II mendengar bila saksi Jose mengatakan bila bacokan celuritnya mengenai seseorang;
Bahwa keadaan di dekat jembatan atau tempat terjadinya kekerasan terhadap korban saat itu kurang pencahayaan atau remang-remang, dikarenakan pencahayaan hanya didapat dari warung atau rumah penduduk;
Bahwa setelah melakukan tawuran, anak juga disuruh oleh para senior untuk melakukan push up dan skot jump hingga anak I merasa lelah;
Bahwa besi yang digunakan untuk melakukan pemukulan saat itu telah dibuang ke sawah di gang bayem;
Bahwa Anak I merasa menyesal telah ikut tawuran yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia;
Anak II
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Desember 2021 sekira jam 23.30 WIB, di depan SDN I Kab. Bogor, Anak II telah ikut serta dalam tawuran antara SMK II dengan SMK I;
Bahwa saat melakukan tawuran, Anak II tidak membawa senjata tajam namun sebagai joki sepeda motor yang mengejar anak SMK II;
Bahwa sebagai pengemudi sepeda motor, anak II dapat melihat saksi Jose saat membacokan celuritnya ke arah kanan badannya, demikian pula saat anak I mengayunkan plat besi yang dibawanya;
Bahwa saat saksi Jose maupun anak I mengayunkan celurit atau plat besi yang dibawa oleh mereka, sepeda motor yang dikemudikan anak II tetap dalam keadaan berjalan;
Bahwa anak II awalnya tidak mengetahui adanya rencana tawuran, namun saat anak pergi ke rumah teman untuk mengambil kaos sekolah, anak I diajak untuk ikut tawuran dengan anak sekolah SMK II;
Bahwa Anak ikut serta dikarenakan saat itu Anak tidak memiliki uang untuk pulang kembali ke rumah dan handphone milik Anak dibawa oleh seniorAnak I;
Bahwa Anak I adalah pelajar kelas satu SMK I Bogor jurusan otomotif sedangkan anak II kelas satu SMK I Bogor jurusan ilmu komputer;
Bahwa tawuran yang dilakukan oleh anak SMK I dengan anak SMK II bukan karena ada masalah melainkan telah direncanakan sebelumnya melalui pesan dinstagram;
Bahwa akun instagram SMK I dan SMK II yang dimaksud adalah instagram sekolah namun yang menjadi admin bukan pihak sekolah;
Bahwa tidak terjadi bentrok fisik hanya saling berteriak antara SMK II dan SMK I yang kemudian SMK II membubarkan diri dengan berlari namun dikejar oleh anak SMK I;
Bahwa saat mengejar anak SMK II, sepeda motor yang dikemudikan anak II diboncengi oleh saudara Jose dan Anak I, ikut mengejar dan saat itu anak melihat di dekat jembatan anak SMK I mengerumuni sepeda motor yang jatuh;
Bahwa anak tidak melihat jelas sepeda motor apa yang jatuh dan saat itu saksi Jose ikut turun dari motor mengejar korban, namun kemudian mengajak mengejar anak SMK II lainnya yang berlari;
Bahwa saat melewati kerumunan, saksi Jose mengeluarkan celurit dari dalam jaketnya dan kemudian membacokannya ke arah kerumunan sedangkan anak I memukulkan plat besi yang dibawa ke arah kerumunan namun tidak mengenai orang;
Bahwa anak II awalnya tidak tahu mengenai adanya korban meninggal;
Bahwa setelah melakukan tawuran, saat di warung, anak II mendengar bila saksi Jose mengatakan bila bacokan celuritnya mengenai seseorang;
Bahwa keadaan di dekat jembatan atau tempat terjadinya kekerasan terhadap korban saat itu kurang pencahayaan atau remang-remang, dikarenakan pencahayaan hanya didapat dari warung atau rumah penduduk;
Bahwa setelah melakukan tawuran, anak juga disuruh oleh para senior untuk melakukan push up dan skot jump hingga anak II merasa lelah;
Bahwa besi yang digunakan untuk melakukan pemukulan saat itu telah dibuang ke sawah di gang bayem;
Bahwa Anak merasa menyesal telah ikut tawuran yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan visum et repertum No. 331/120-RSUD-XII-2021 Tanggal 27 Desember 2021 yang ditandatangani oleh dr. George Dyland De Ussy W, Dokter pada RSUD Kota Bogor yang telah melakukan pemeriksaan pada anak korban pada tanggal 18 Desember 2021 Jam 00.50 Wib, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: Pada hasil pemeriksaan luar ditemukan pada korban laki laki berusia enambelas tahun ditemukan luka terbuka ukuran panjang dua puluh lima centi meter kali lebar lima centi meter kali kedalaman empat centi meter dasar organ otak pada Kepala belakang bagian kanan dan terdapat patah tulang terbuka tulang tengkorak bagian belakang kanan dan organ dalam terpapar luar diduga luka tersebut disebabkan karena kekerasan benda Tajam;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah pula dilampirkan bukti surat berupa:
Kartu Keluarga No. 3204282210150006 yang menyatakan bahwa Anak I lahir tanggal 14 Mei 2005 (16 tahun 7 Bulan);
Akta Kelahiran No. 8853/2006 Tanggal 12 Desember 2006 yang menyatakan bahwa Anak II lahir tanggal 16 Juni 2006;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan, orangtua dari Anak II dan wali dari Anak I yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebagai orangtua dan wali dari anak II dan anak I, akan lebih memperhatikan pergaulan dari anak-anak mereka agar tidak bergaul dengan teman-teman yang memberikan dampak buruk bagi hidup anak I maupun anak II dan mengharapkan agar anak I dan anak II dapat melanjutkan pendidikannya kembali;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Kunci kontak berikut 1 (satu) unit Motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol F-3473-FBE;
1 (satu) lembar STNK Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi: F-3473-FBE 110 cc Tahun 2017 No. Ka. MH1JFZ118HK725113, Nosin: JFZ1E1738885 an. Muhamad Sumantri;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Desember 2021 sekira jam 23.30 WIB, di depan SDN I Kab. Bogor, Anak I dan Anak II telah ikut serta dalam tawuran antara SMK II dengan SMK I Bogor;
Bahwa Anak I awalnya tidak mengetahui adanya rencana tawuran yang akan diselenggarakan oleh SMK II melawan SMK I Bogor, namun saat anak I pergi ke rumah teman untuk mengambil kaos sekolah, anak I diajak untuk ikut tawuran dengan anak sekolah SMK II;
Bahwa Anak I ikut serta dikarenakan saat itu Anak tidak memiliki uang untuk pulang kembali ke rumah dan handphone milik Anak dibawa oleh senior Anak I;
Bahwa tawuran yang dilakukan oleh anak SMK I Bogor dengan anak SMK II bukan karena ada masalah melainkan telah direncanakan sebelumnya melalui pesan diinstagram dan Para Anak mengikuti tawuran tersebut dikarenakan diajak untuk ikut serta;
Bahwa Para Anak, saksi Jose dan anak saksi II sebelum menuju ke lokasi tawuran, berkumpul terlebih dahulu di warung depan SMP I dan setelah mendapatkan komando dari saudara HISAM, Para Anak dan teman-teman Anak dari SMK I Bogor kemudian menuju lokasi yang telah ditentukan yaitu SDN I Kab. Bogor;
Bahwa tidak terjadi bentrok fisik dalam tawuran tersebut hanya saling berteriak antara SMK II dan SMK I yang kemudian SMK II membubarkan diri dengan berlari namun dikejar oleh anak SMK I Bogor;
Bahwa saat mengejar anak SMK II, Anak II bertugas mengendarai sepeda motor sedangkan saksi Jose dan Anak I dibonceng ;
Bahwa saat melakukan pengejaran terhadap anak SMK II, Para Anak dan saksi Jose melihat bila ada sepeda motor yang terjatuh di lokasi pertigaan jembatan, namun dikarenakan keadaan gelap kurangnya pencahayaan, Para Anak tidak melihat jelas korban namun saat itu saksi Jose turun dari sepeda motor untuk mengejar korban, namun kemudian kembali mengajak mengejar anak-anak SMK II;
Bahwa saat melewati kerumunan, saksi Jose mengeluarkan celurit dari dalam jaketnya dan kemudian membacokannya ke arah kerumunan sedangkan anak I memukulkan plat besi yang dibawa ke arah kerumunan;
Bahwa keadaan di dekat jembatan atau tempat terjadinya kekerasan terhadap korban saat itu kurang pencahayaan atau remang-remang, dikarenakan pencahayaan hanya didapat dari warung atau rumah penduduk;
Bahwa setelah melakukan tawuran, saat di warung, anak mendengar bila saksi Jose mengatakan bila bacokan celuritnya mengenai seseorang;
Bahwa anak awalnya tidak tahu mengenai adanya korban meninggal;
Bahwa besi yang digunakan untuk melakukan pemukulan saat itu telah dibuang ke sawah di gang bayem;
Bahwa Anak I dan Anak II merasa menyesal telah ikut tawuran yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia;
Bahwa visum et repertum No. 331/120-RSUD-XII-2021 Tanggal 27 Desember 2021 yang ditandatangani oleh dr. George Dyland De Ussy W, Dokter pada RSUD Kota Bogor yang telah melakukan pemeriksaan pada anak korban pada tanggal 18 Desember 2021 Jam 00.50 Wib, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: Pada hasil pemeriksaan luar ditemukan pada korban laki laki berusia enambelas tahun ditemukan luka terbuka ukuran panjang dua puluh lima centi meter kali lebar lima centi meter kali kedalaman empat centi meter dasar organ otak pada Kepala belakang bagian kanan dan terdapat patah tulang terbuka tulang tengkorak bagian belakang kanan dan organ dalam terpapar luar diduga luka tersebut disebabkan karena kekerasan benda Tajam;
Bahwa anak korban meninggal dunia pada pukul 16.46 Wib di RSUD kota Bogor setelah mendapatkan penanganan medis/operasi pada kepalanya;
Bahwa selain dari anak korban, terdapat pula korban lainnya yaitu saksi SUHADI yang berboncengan dengan anak korban, namun saat itu sesaat terjatuh dari sepeda motor ketika motor anak korban ditabrak dari sebelah kiri, korban juga mengalami bacokan pada bagian pundak dan tangan dan sempat berlari sembunyi ke arah sungai untuk menghindari kejaran anak-anak SMK I;
Bahwa anak korban dan saksi SUHADI berada di tempat kejadian bukan untuk ikut tawuran melainkan dalam perjalanan pulang menuju rumah saksi SUHADI;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum para Anak mendalilkan agar Para Anak dibebaskan karena adanya daya paksa terhadap Para Anak saat melakukan tindak pidana, sehingga menyebabkan hapusnya sifat melawan hukum dari perbuatan pidana, sehingga atas dalil tersebut maka akan dipertimbangkan bersama dalam pertimbangan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Para Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 76 C UU NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 11 Tahun 2012, dengan uraian unsur sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan mati
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa “setiap orang” dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Pasal 1 angka 16 adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam hal ini disamakan pula artinya dengan “barang siapa” pada rumusan hukum pidana pada umumnya, yaitu setiap pelaku perbuatan pidana ( dader ) dalam hukum pidana disebut sebagai subyek hukum dapat berupa orang perorangan ataupun badan hukum atau korporasi yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan 2 (dua) orang Anak yang bernama I dan Anak II sebagai Anak-anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berdasarkan pengakuan Para Anak dan keterangan saksi-saksi telah membenarkan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terjadi kesalahan terhadap orang (error in persona) bahwa Anak-anak inilah yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya, apakah Para Anak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, menurut Hakim, baru dapat dinyatakan setelah semua unsur yang akan diuraikan lebih lanjut dinyatakan terpenuhi. Dengan demikian sepanjang mengenai subjek hukum, Para Anak sebagai orang yang dimaksudkan dalam perkara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam penjelasan Pasal 13 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah perlakuan kejam, misalnya tindakan atau perbuatan zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Perlakuan kekerasan dan penganiayaan misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial. Lebih lanjut pengertian kekerasan dalam Pasal 89 KUHP adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah) dijelaskan bahwa melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan Para Anak diketahui bila pada hari Jumat, tanggal 17 Desember 2021 sekira jam 23.30 WIB, di depan SDN I Kabupaten Bogor, Anak I dan Anak II telah ikut serta dalam tawuran antara SMK II dengan SMK I Bogor. Bahwa dalam tawuran tersebut baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Para Anak diketahui bila tidak terjadi bentrok fisik antara SMK I Bogor dengan anak SMK II meskipun sebelum dilakukan tawuran, anak-anak SMK I Bogor dan anak-anak SMK II telah mempersiapkan diri masing-masing lengkap dengan senjata, namun saat kejadian saat saling berhadapan SMK II menurunkan senjatanya dan lari meninggalkan tempat kejadian. Bahwa setelah lari meninggalkan tempat kejadian, tawuran tersebut bahkan diulang untuk kedua kalinya, namun tetap tidak terjadi bentrok fisik, hanya berupa saling teriak antara SMK I Bogor dan SMK II;
Menimbang, bahwa keadaan menjadi tidak terkendali ketika anak SMK II yang menyerah berlari meninggalkan tempat ke berbagai arah dan salah satunya ke arah jembatan dan saat itu sepeda motor yang dikendarai anak korban melintas bersama dengan anak SMK II, sehingga anak-anak SMK I Bogor mengira bila anak korban maupun saksi Suhadi termasuk dalam rombongan anak SMK II yang ikut tawuran;
Menimbang, bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh anak korban saat itu ditabrak dengan sengaja pada bagian kiri sehingga menyebabkan sepeda motor terjatuh ke arah kanan dan anak korban serta saksi SUHADI terjatuh dan berusaha lari dari kejaran anak-anak SMK I Bogor. Bahwa sebelum sepeda motor terjatuh, saksi Suhadi mendapatkan bacokan pada bagian pundak sebelah kiri, dan juga pada lengan kirinya sebanyak dua kali;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Jose dan keterangan Anak I diketahui bila mereka ada mengayunkan senjata yang dipegang oleh mereka saat melewati kerumunan, yang artinya tindakan pembacokan pada saksi Suhadi tidak dilakukan oleh mereka, karena saat melewati jembatan, saksi Suhadi telah berusaha menyelamatkan diri menghindari kejaran;
Menimbang, bahwa saat di persidangan dari keterangan Anak I dan Anak II mengakui bila saat melewati kerumunan, Anak I ada mengayunkan plat besi yang dibawanya untuk tawuran ke arah seseorang yang berdiri di pinggir jalan dan Anak I yang duduk diboncengan bagian belakang melihat saksi Jose saat mengeluarkan celuritnya dari jaket dan mengayunkannya ke arah luar badan saksi Jose, namun apakah ayunan celurit yang dilakukan saksi Jose tersebut yang menyebabkan anak korban terluka, tidak diketahui secara pasti, karena saat itu sepeda motor yang dikendarai Anak II tidak berhenti dan saat Anak I mengayunkan plat besinya ke orang yang sebelumnya dibacok oleh saksi Jose juga kondisi sepeda motor dalam keadaan berjalan dan menurut pengakuan Anak I plat besi tersebut memang diarahkan ke arah punggung tetapi meleset karena sepeda motor yang terus melaju;
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum terhadap anak korban, saat itu hanya ditemukan luka bacokan pada bagian kepala, tidak didapatkan keterangan mengenai luka-luka pada badannya, hal ini dikuatkan pula dengan keterangan saksi Sumantri yang adalah ayah kandung anak korban yang menyatakan tidak ada luka lain di badan anak korban;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi di persidangan maupun keterangan Para Anak, Para Anak tidak dapat membedakan mana saja yang termasuk anak SMK II karena tidak memiliki tanda khusus, namun saat itu anak saksi II hanya melihat anak korban mengunakan celana abu-abu seperti anak SMA dan dikarenakan Para Anak dan pelaku tawuran lainnya hanya mengenali tim masing-masing, sehingga beranggapan anak korban yang saat itu melintas termasuk ke dalam tim lawan yaitu SMK II;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta tersebut di atas adalah fakta yang tidak terbantahkan bila anak I dan anak II, saksi Jose dan teman-teman lainnya adalah pelaku tawuran yang berasal dari tim SMK I Bogor, sedangkan anak korban maupun saksi Suhadi bukanlah anak SMK I Bogor maupun SMK II, sehingga keberadaan anak korban dan saksi Suhadi di lokasi kejadian bukan karena kesengajaan untuk ikut tawuran namun memang berada di tempat dan waktu yang salah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta tersebut jelaslah peran dari masing-masing anak saat melakukan tawuran atau lebih khususnya saat melakukan kekerasan pada anak korban, yakni Anak II berperan sebagai joki motor yang mengejar anak SMK II, yang artinya mengantarkan penumpang dibelakangnya untuk mengejar anak SMK II, yang artinya pula menempatkan saksi Jose dan Anak II pada titik tertentu untuk melakukan kekerasan pada seseorang yang mereka duga adalah anak SMK IIyang ternyata adalah anak korban yang bersekolah di SMK III, sedangkan Anak I yang berada diboncengan di belakang saksi Jose, melihat saksi Jose yang mengayunkankan celuritnya juga ikut mengayunkan plat besi yang dibawanya ke tubuh orang yang ia lihat dibacok atau yang terkena ayunan celurit saksi Jose, meskipun Anak I membantah bila ayunan plat besinya mengenai tubuh anak korban, namun dengan adanya ayunan plat besi yang dilakukan oleh Anak I sesaat setelah Anak I melihat saksi Jose mengayunkan celuritnya mengenai anak korban, telah membuktikan bila Anak I telah membiarkan saksi Jose melakukan kekarasan dan lebih lagi Anak I pun ikut melakukan kekerasan tersebut terlepas dari ayunan tersebut mengenai atau tidak mengenai tubuh korban namun niat itu telah diwujudkan dengan ayunan plat besinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum terhadap anak korban diketahui bila pada anak korban ditemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang sebelah kanan dan patah tulang terbuka tulang tengkorak bagian belakang kanan dan organ dalam terpapar luar yang diduga karena kekerasan benda tajam;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara yang dikuatkan pula dengan keterangan saksi Sumantri bila anak korban lahir pada tanggal 18 maret 2005 yang artinya saat kejadian anak korban masih berusia 16 (enam belas) tahun, dan usia anak saat itu termasuk ke dalam kategori anak sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta tersebut diatas maka unsur kedua dari dakwaan Penuntut Umum telah pula terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaan Penasihat Hukum Para Anak, Penasihat Hukum Anak mendalilkan bila perbuatan Para Anak tersebut dilakukan karena adanya daya paksa (overmacht) sehingga menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dalil yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Anak, Penuntut Umum telah menanggapi bila selama masa pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya fakta mengenai pengaruh dari luar ataupun adanya pembelaan atau pertahanan diri yang dimaksud oleh Penasihat Hukum Para Anak karena dalam peristiwa tawuran tersebutPara Anak mengikuti dengan kesadaran dan tidak ada lat bukti satupun yang menunjukan adanya paksaan yang dimaksud oleh Penasihat Hukum Para Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Penasihat Hukum Anak maupun tanggapan dari Penuntut Umum, hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dipersidangan Para Anak hanya menerangkan keberadaan mereka di tawuran tersebut karena paksaan dari kakak kelas yang telah mengambil handphone ataupun uang anak, sehingga menyebabkan anak ikut hadir di lokasi kejadian, namun dari fakta di persidangan diketahui bila tawuran tersebut tidak mengakibatkan bentrok fisik antara anak SMK IIdengan anak SMK I Bogor, namun ketika anak SMK IImenyerah dengan menyerahkan atau menjatuhkan senjata mereka dan berlari dari tempat kejadian, saat itu tidak ada pengaruh ataupun daya paksa dari luar terhadap Para Anak, karena disaat bertempur, masing-masing anak hanya akan berusaha menjaga diri masing-masing, namun yang terjadi adalah anak II dengan membawa sepeda motor secara sadar mengejar ke arah anak-anak SMK II dan saat mengemudikan motor tersebut tidak didapatkan ancaman secara nyata yang membahayakan keselamatan dirinya apabila tidak melakukan pengejaran, demikian pula dengan Anak I, meskipun mengatakan bila terpaksa untuk ikut tawuran, namun Anak I secara sadar tetap memegang plat besi yang dibawanya saat mengejar anak-anak SMK II, bahkan secara sadar pula ketika melihat saksi Jose mengeluarkan celuritnya dalam jaket dan mengarahkan ke tubuh seseorang, Anak I pun ikut mengarahkan plat besinya ke tubuh orang tersebut, sehingga dengan demikian dalam hal ini tidak ditemukan adanya daya paksa dari luar ataupun keadaan yang memaksa Para Anak melakukan pengejaran;
Menimbang, bahwa meskipun setelah melakukan tawuran ternyata Para Anak tetap mendapatkan hukuman berupa push up dan skot jump, namun hal tersebut bukanlah menunjukan adanya keterpaksaan yang dilakukan Para Anak, sehingga dalam hal ini Hakim sependapat dengan dalil Penuntut Umum, dalam melakukan perbuatan mereka, hal itu dilakukan secara sadar oleh Para Anak sepenuhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur dari dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terbukti dan tidak didapat adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Para Anak tersebut, maka Para Anak haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil rekomendasi Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor yang merekomendasikan agar Anak dihukum “pidana dalam lembaga” sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mana lembaga yang dituju dalam hal ini adalah Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
Anak I baru berusia 16 tahun 7 bulan, sedangkan Anak II baru berusia 15 tahun 6 bulan;
Para Anak baru pertama kali terlibat dalam pelanggaran hukum;
Para Anak telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan Para Anak harus dijauhi dari teman yang berperilaku kurang baik;
Para Anak memiliki masa depan yang masih panjang dan masih dapat dibina menjadi pribadi yang lebih baik;
Para Anak masih berstatus pelajar sebagai di SMK I Bogor;
Para Anak akan dapat melanjutkan pendidikan dan kegiatan positif yang rutin dilakukan yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan, pengetahuan hukum, pengetahuan agama, dan keterampilan kerja yang dapat memberi manfaat bagi diri Para Anak dan masyarakat;
Orangtua maupun wali Anak masih sanggup membina, membimbing dan mendidik Para Anak menjadi anak yang baik;
Apabila dijatuhkan dengan Putusan Pidana Penjara maka dikhawatirkan Para Anak akan terpengaruh dengan Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya, selain itu Pidan Penjara merupakan alternatif terakhir dan bukan solusi yang terbaik;
Menimbang, bahwa orangtua dan wali dari Para Anak maupun Penasihat Hukum Anak telah memohon keringanan hukuman bagi Para Anak dan berjanji untuk lebih mengawasi tingkah lakuPara Anak;
Menimbang, bahwa terhadap rekomendasi dari BAPAS maupun permohonan dari Penasihat Hukum Anak dan Orangtua dari Anak, Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan dan juga keterangan Para Anak maupun Orangtua/wali Para Anak dapat disimpulkan bila perbuatan Para Anak terjadi dikarenakan kurangnya pengawasan orangtua terhadap pergaulan Anak dan kurangnya bimbingan dari orangtua dalam hal pembentukan karakter Para Anak, longgarnya pengawasan tersebut terlihat dengan melakukan pembiaran terhadap kegiatan Para Anak yang dilakukan di malam hari, seakan hal itu merupakan hal yang wajar;
Menimbang, bahwa salah satu asas dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak adalah kepentingan terbaik bagi Anak dengan memperhatikan pula kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, dimana pidana yang dijatuhkan bukanlah merupakan upaya pembalasan sehingga perampasan kemerdekaan dan pemidanaan adalah merupakan upaya terakhir yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Para Anak yang dilakukan secara tertulis yang pada pokoknya memohon agar memperoleh keringanan hukuman dan keinginan untuk tetap dapat melanjutkan sekolah mereka, menunjukan bila Para Anak telah mengerti dan memahami akibat perbuatan yang dilakukannya tersebut bukan saja menimbulkan kesengsaraan pada Anak Korban tetapi juga berdampak pada keluarga, orangtua, lingkungan terlebih pada diri Para Anak sendiri yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari orangtua dan juga pendidikan agar menjadi pribadi yang lebih baik, hal ini sejalan pula dengan permohonan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Anak dan orangtua Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta tersebut diatas Hakim lebih sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum untuk menjatuhkan pidana berupa pidana penjara, meskipun hukuman tersebut bukanlah sebagai tindakan pembalasan, namun Hakim menilai di usia Para Anak saat ini, Para Anak seharusnya telah mengerti akan akan akibat tawuran adalah maka akan ada korban di dalamnya dan hal itu bukan saja membahayakan nyawa seseorang tetapi juga membahayakan nyawa diri sendiri. Para Anak juga telah memiliki nilai dasar dalam diri masing-masing untuk dapat mempertimbangkan apakah sesuatu itu baik atau buruk, apakah itu benar atau salah. Para Anak memiliki dukungan yang luas dari masyarakat dan keluarga untuk memilih lingkungan yang baik bagi diri mereka, namun Para Anak justru memilih lingkungan yang tidak baik dan menyalurkan pada hal-hal yang negatif seperti tawuran;
Menimbang, bahwa tawuran yang dilakukan oleh Para Anakpun bukanlah tawuran yang spontan melainkan dilakukan dengan perencanaan dan undangan secara terbuka, yang mana hal itu bukan saja membahayakan diri atau pelaku tawuran namun lingkungan sekitar tempat terjadi tawuran, seperti yang terjadi saat ini, ketika anak korban berada di tempat dan waktu yang salah, menjadi korban yang berakhir dengan kematian;
Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan Anak dijatuhi pidana penjara apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat, beranjak dari hal tersebut hakim berpendapat tawuran yang dilakukan oleh Para Anak membahayakan masyarakat, meskipun hal ini adalah merupakan upaya terakhir;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut, Hakim menilai sanksi yang dijatuhkan kepada Anak yang paling tepat adalah berupa pembinaan di penjara dengan alasan/pertimbangan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Anak telah membahayakan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Anak mengakui secara terus terang perbuatannya dan mengakui kesahannya;
Para Anak berusia muda diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya;
Menimbang, bahwa sekalipun ancaman pidana dari Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 Tentang perubahan Kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat pidana denda namun sesuai Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa pidana denda terhadap Anak tidak berlaku diganti dengan pelatihan kerja, yang nantinya dilaksanakan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Cileungsi Kp.Cipicung RT.12 RW.05 Desa Mekarsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya Para Anak dipenjara dan juga mengenai lamanya pelatihan kerja yang dijatuhkan kepada Anak sebagaimana Amar Putusan dibawah ini Hakim menilai sudah tepat, sesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan dan asas kepentingan yang terbaik bagi Anak, pembinaan dan pembimbingan Anak, proporsional dengan kesalahan Anak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak I dan Anak II telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak I dan Anak II ditahan dan penahanan terhadap Anak I dan Anak II dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak I dan Anak II tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Kunci kontak berikut 1 (satu) unit Motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol F-3473-FBE dan 1 (satu) lembar STNK Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi: F-3473-FBE 110 cc Tahun 2017 No. Ka. MH1JFZ118HK725113, Nosin: JFZ1E1738885 an. Muhamad Sumantri, masih diperlukan dalam pembuktian dalam perkara Jose Bileam, maka tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 76 C UU NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 16, pasal 71 ayat (3), Pasal 81 dan Pasal-Pasal lain dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta semua peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan
MENGADILI:
Menyatakan Anak I. dan Anak II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““membiarkan dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati” ;
Menjatuhkan pidana kepada Anak I dan Anak II masing-masing selama 7 (tujuh) bulan penjara dan pidana pelatihan kerja kepada Para Anak berupa kewajiban mengikuti program pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Cileungsi Kp.Cipicung RT.12 RW.05 Desa Mekarsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak I dan Anak II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Anak I dan Anak II tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Kunci kontak berikut 1 (satu) unit Motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol F-3473-FBE
1 (satu) lembar STNK Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi: F-3473-FBE 110 cc Tahun 2017 No. Ka. MH1JFZ118HK725113, Nosin: JFZ1E1738885 an. Muhamad Sumantri,
tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam pembuktian dalam perkara Jose Bileam;
Membebankan kepada Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022, oleh Ruth Marina Damayanti Siregar, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Cibinong, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh ROOY SARAGIH, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Cibinong, serta dihadiri oleh Anita Dian Wardhani, S.H., Penuntut Umum dan Para Anak didampingi Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, orangtua / wali / Para Anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
ROOY SARAGIH, S.H., M.H Ruth Marina Damayanti Siregar, S.H., M.H.