190/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 190/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (4)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I. SUHIRMAN Alias SUHIR BIN MAHNAM (Alm), Terdakwa II. HATIB Alias ATIB BIN ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III. DAMAN RAMADAN Alias DANI BIN HARIONO, dan Terdakwa IV. RUDI RIADI Alias RUDI BIN RAMLI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen dan memungut Hasil Perkebunan, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 109 (seratus sembilan) janjang kelapa sawit dengan BJR 14 (empat belas) kilogram dengan total berat sekitar 1.360 kg (seribu tiga ratus enam puluh kilogram); dikembalikan kepada PT. SISM; 2 (dua) buah angkong warna merah tanpa roda; 2 (dua) buah egrek yang gagang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 4 meter; dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 190/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
| 1. | Nama Tempat Lahir Umur / tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | SUHIRMAN Alias SUHIR BIN MAHNAM (Alm); Kesik; 37 tahun / 31 Desember 1984; Laki-laki; Indonesia; Dusun Punik Agung Desa Kesik, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat/Barak Plasma 1 PT. SISM Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang; Islam; Swasta (Buruh Tani); |
| 2. | Nama Tempat Lahir Umur / tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : :: | HATIB Alias ATIB BIN ABDUL WAHID (Alm); Pagutan; 44 Tahun / 1 Juli 1977; Laki-laki; Indonesia; Dusun Pagutan Peresak Timur RT. 02 Desa Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat / Barak Plasma 1 PT. SISM Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang; Islam; Swasta (Buruh Tani); |
| 3. | Nama Tempat Lahir Umur / tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | DAMAN RAMADAN Alias DANI BIN HARIONO; Surabaya; 27 tahun / 4 Februari 1995; Laki-laki; Indonesia; Dusun Langkan RT.008/RW.004 Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau/Barak Plasma PT. SISM Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang; Islam; Swasta (Buruh Tani); |
| 4. | Nama Tempat Lahir Umur / tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : :: | RUDI RIADI Alias RUDI BIN RAMLI; Semarang; 44 Tahun / 6 Juli 1977; Laki-laki; Indonesia; Dusun Tanjung Keramat RT.004/RW.001, Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; Islam; Swasta (Petani/Pekebun); |
Para Terdakwa ditangkap sejak tanggal 11 Desember 2021 sampai dengan tanggal 12 Desember 2021;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2022 sampai dengan tanggal 27 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 18 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 17 Juli 2022;
Para Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun kepadanya telah diberitahukan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 190/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 19 April 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 190/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 19 April 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Para Terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana Nomor Register Perkara PDM-72/KETAP/04/2022 tertanggal 25 Mei 2022 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan” sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair kami;
Membebaskan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair kami;
Membebaskan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI dari Dakwaan Subsidair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan” sebagaimana tersebut dalam Dakwaan lebih subsidair kami;
Membebaskan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI dari Dakwaan Lebih Subsidair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” sebagaimana tersebut dalam Dakwaan lebih lebih subsidair kami;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani, dan menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) buah angkong warna merah tanpa roda;
2 (dua) buah egrek yang gagang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 4 meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
109 (seratus sembilan) Janjang kelapa sawit dengan BJR 14 Kg dengan total berat sekitar 1.360 kg;
Dikembalikan kepada PT SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) melalui Penuntut Umum;
Menetapkan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya Para Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi serta memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Para Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-72/O.1.13/Eku.2/04/2022 tertanggal 8 April 2022 yaitu sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI secara bersama-sama Pada hari Senin, tanggal 06 Desember 2021 pukul 13.00 Wib di Blok P1 Plasma 1 Mulia 1 PT. PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalimantan Barat yang masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan” Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 pukul 08.00 Wib saksi JEFRI melakukan pengecekan di lahan Kebun Saksi AGOI yang berbatasan dengan lahan kebun plasma Blok P1 PT. SISM di Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, selanjutnya Saksi JEFRI menanyakan terkait kepemilikan TBS KELAPA SAWIT yang ditumpuk di Lahan Saksi AGOI, Selanjutnya Saksi AGOI menjelaskan bahwa pada awalnya Saksi AGOI tidak mengetahui TBS KELAPA SAWIT tersebut ditumpuk di lahan milik Saksi AGOI, Saksi AGOI mengetahui TBS KELAPA SAWIT ditumpuk di lahan Saksi AGOI setelah diberi tahu oleh Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI untuk menitipkan TBS KELAPA SAWIT di lahan milik Saksi AGOI, selanjutnya saksi JEFRI memanggil Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI kemudian menanyakan terkait TBS KELAPA SAWIT yang berada di lahan Saksi AGOI, Selanjutnya Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil di Blok P1 Plasma 1 Mulia 1 PT. SISM Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalimantan Barat, dan pada hari Senin, tanggal 06 Desember 2021 pukul 13.00 Wib disimpan di kebun milik Saksi AGOI;
Bahwa berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/40/XII/2021 Tanggal 11 Desember 2021 dari Saksi JEFRI barang bukti yang ditemukan adalah 109 Janjang Kelapa Sawit dengan BJR 14 Kg dengan Total berat sekitar 1.360 Kg, 2 (Dua) Buah angkong warna merah tanpa roda, dan 2 (Dua) Buah Egrek yang gagang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 4 Meter;
Bahwa adapun cara Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit milik PT. SISM adalah sebagai berikut pada hari senin tanggal 06 Desember 2021 pukul 07.00 Wib Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI, dan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm) menggunakan 2 (dua) buah egrek untuk menarik pelepah, dan sawit dari batangnya agar terpotong, setelah pelepah terpotong, dan terjatuh di tanah kemudian Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm) merapikan pelepah yang terjatuh di tanah dengan cara disusun berjejer dengan pohon sawit. Selanjutnya buah sawit juga dengan cara yang sama dilakukan oleh Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI, dan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm) yaitu memotong dengan alat egrek, setelah buah sawit terjatuh di tanah, kemudian dimasukan ke dalam angkong dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok, selanjutnya pada pukul 13.00 Wib buah sawit yang sudah ada di dalam angkong dipindahkan ke lahan milik saksi AGOI dengan cara di dorong;
Bahwa Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI merupakan Karyawan di PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) di bagian Pruning yang memiliki tugas membersihkan pelepah daun pohon kelapa sawit, selanjutnya tujuan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit milik PT. Indo Sawit Kekal untuk dijual kembali, selanjutnya uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Perkebunan SUPARDI, S.PKP Alias SUPAR Bin SAIHAT menjelaskan lokasi pemanenan TBS Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI masuk ke dalam Izin Usaha Perkebunan PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) sesuai Keputusan Bupati Ketapang nomor : 518/Disbun-D/2015 tanggal 29 Juli 2015;
Bahwa Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI tidak memiliki ijin dari PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit tersebut, selanjutnya atas perbuatan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI, PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.288.080,- (Empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan puluh Rupiah);
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d jo. Pasal 107 huruf d UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI secara bersama-sama Pada hari Senin, tanggal 06 Desember 2021 pukul 13.00 Wib di Blok P1 Plasma 1 Mulia 1 PT. PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalimantan Barat yang masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara :
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 pukul 08.00 Wib saksi JEFRI melakukan pengecekan di lahan Kebun Saksi AGOI yang berbatasan dengan lahan kebun plasma Blok P1 PT. SISM di Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, selanjutnya Saksi JEFRI menanyakan terkait kepemilikan TBS KELAPA SAWIT yang ditumpuk di Lahan Saksi AGOI, Selanjutnya Saksi AGOI menjelaskan bahwa pada awalnya Saksi AGOI tidak mengetahui TBS KELAPA SAWIT tersebut ditumpuk di lahan milik Saksi AGOI, Saksi AGOI mengetahui TBS KELAPA SAWIT ditumpuk di lahan Saksi AGOI setelah diberi tahu oleh Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI untuk menitipkan TBS KELAPA SAWIT di lahan milik Saksi AGOI, selanjutnya saksi JEFRI memanggil Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI kemudian menanyakan terkait TBS KELAPA SAWIT yang berada di lahan Saksi AGOI, Selanjutnya Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil di Blok P1 Plasma 1 Mulia 1 PT. SISM Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalimantan Barat, dan pada hari Senin, tanggal 06 Desember 2021 pukul 13.00 Wib disimpan di kebun milik Saksi AGOI;
Bahwa berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/40/XII/2021 Tanggal 11 Desember 2021 dari Saksi JEFRI barang bukti yang ditemukan adalah 109 Janjang Kelapa Sawit dengan BJR 14 Kg dengan Total berat sekitar 1.360 Kg, 2 (Dua) Buah angkong warna merah tanpa roda, dan 2 (Dua) Buah Egrek yang gagang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 4 Meter;
Bahwa adapun cara Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit milik PT. SISM adalah sebagai berikut pada hari senin tanggal 06 Desember 2021 pukul 07.00 Wib Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI, dan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm) menggunakan 2 (dua) buah egrek untuk menarik pelepah, dan sawit dari batangnya agar terpotong, setelah pelepah terpotong, dan terjatuh di tanah kemudian Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm) merapikan pelepah yang terjatuh di tanah dengan cara disusun berjejer dengan pohon sawit. Selanjutnya buah sawit juga dengan cara yang sama dilakukan oleh Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI, dan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm) yaitu memotong dengan alat egrek, setelah buah sawit terjatuh di tanah, kemudian dimasukan ke dalam angkong dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok, selanjutnya pada pukul 13.00 Wib buah sawit yang sudah ada di dalam angkong dipindahkan ke lahan milik saksi AGOI dengan cara di dorong;
Bahwa Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI merupakan Karyawan di PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) di bagian Pruning yang memiliki tugas membersihkan pelepah daun pohon kelapa sawit, selanjutnya tujuan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit milik PT. Indo Sawit Kekal untuk dijual kembali, selanjutnya uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Perkebunan SUPARDI, S.PKP Alias SUPAR Bin SAIHAT menjelaskan lokasi pemanenan TBS Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI masuk ke dalam Izin Usaha Perkebunan PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) sesuai Keputusan Bupati Ketapang nomor : 518/Disbun-D/2015 tanggal 29 Juli 2015;
Bahwa Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI tidak memiliki ijin dari PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit tersebut, selanjutnya atas perbuatan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI, PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.288.080,- (Empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan puluh Rupiah);
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI secara bersama-sama Pada hari Senin, tanggal 06 Desember 2021 pukul 13.00 Wib di Blok P1 Plasma 1 Mulia 1 PT. PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalimantan Barat yang masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan” Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara :
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 pukul 08.00 Wib saksi JEFRI melakukan pengecekan di lahan Kebun Saksi AGOI yang berbatasan dengan lahan kebun plasma Blok P1 PT. SISM di Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, selanjutnya Saksi JEFRI menanyakan terkait kepemilikan TBS KELAPA SAWIT yang ditumpuk di Lahan Saksi AGOI, Selanjutnya Saksi AGOI menjelaskan bahwa pada awalnya Saksi AGOI tidak mengetahui TBS KELAPA SAWIT tersebut ditumpuk di lahan milik Saksi AGOI, Saksi AGOI mengetahui TBS KELAPA SAWIT ditumpuk di lahan Saksi AGOI setelah diberi tahu oleh Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI untuk menitipkan TBS KELAPA SAWIT di lahan milik Saksi AGOI, selanjutnya saksi JEFRI memanggil Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI kemudian menanyakan terkait TBS KELAPA SAWIT yang berada di lahan Saksi AGOI, Selanjutnya Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil di Blok P1 Plasma 1 Mulia 1 PT. SISM Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalimantan Barat, dan pada hari Senin, tanggal 06 Desember 2021 pukul 13.00 Wib disimpan di kebun milik Saksi AGOI;
Bahwa berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/40/XII/2021 Tanggal 11 Desember 2021 dari Saksi JEFRI barang bukti yang ditemukan adalah 109 Janjang Kelapa Sawit dengan BJR 14 Kg dengan Total berat sekitar 1.360 Kg, 2 (Dua) Buah angkong warna merah tanpa roda, dan 2 (Dua) Buah Egrek yang gagang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 4 Meter;
Bahwa adapun cara Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit milik PT. SISM adalah sebagai berikut pada hari senin tanggal 06 Desember 2021 pukul 07.00 Wib Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI, dan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm) menggunakan 2 (dua) buah egrek untuk menarik pelepah, dan sawit dari batangnya agar terpotong, setelah pelepah terpotong, dan terjatuh di tanah kemudian Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm) merapikan pelepah yang terjatuh di tanah dengan cara disusun berjejer dengan pohon sawit. Selanjutnya buah sawit juga dengan cara yang sama dilakukan oleh Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI, dan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm) yaitu memotong dengan alat egrek, setelah buah sawit terjatuh di tanah, kemudian dimasukan ke dalam angkong dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok, selanjutnya pada pukul 13.00 Wib buah sawit yang sudah ada di dalam angkong dipindahkan ke lahan milik saksi AGOI dengan cara di dorong;
Bahwa Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI merupakan Karyawan di PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) di bagian Pruning yang memiliki tugas membersihkan pelepah daun pohon kelapa sawit, selanjutnya tujuan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit milik PT. Indo Sawit Kekal untuk dijual kembali, selanjutnya uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Perkebunan SUPARDI, S.PKP Alias SUPAR Bin SAIHAT menjelaskan lokasi pemanenan TBS Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI masuk ke dalam Izin Usaha Perkebunan PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) sesuai Keputusan Bupati Ketapang nomor : 518/Disbun-D/2015 tanggal 29 Juli 2015;
Bahwa Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI tidak memiliki ijin dari PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit tersebut, selanjutnya atas perbuatan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI, PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.288.080,- (Empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan puluh Rupiah);
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI secara bersama-sama Pada hari Senin, tanggal 06 Desember 2021 pukul 13.00 Wib di Blok P1 Plasma 1 Mulia 1 PT. PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalimantan Barat yang masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara :
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 pukul 08.00 Wib saksi JEFRI melakukan pengecekan di lahan Kebun Saksi AGOI yang berbatasan dengan lahan kebun plasma Blok P1 PT. SISM di Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, selanjutnya Saksi JEFRI menanyakan terkait kepemilikan TBS KELAPA SAWIT yang ditumpuk di Lahan Saksi AGOI, Selanjutnya Saksi AGOI menjelaskan bahwa pada awalnya Saksi AGOI tidak mengetahui TBS KELAPA SAWIT tersebut ditumpuk di lahan milik Saksi AGOI, Saksi AGOI mengetahui TBS KELAPA SAWIT ditumpuk di lahan Saksi AGOI setelah diberi tahu oleh Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI untuk menitipkan TBS KELAPA SAWIT di lahan milik Saksi AGOI, selanjutnya saksi JEFRI memanggil Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI kemudian menanyakan terkait TBS KELAPA SAWIT yang berada di lahan Saksi AGOI, Selanjutnya Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil di Blok P1 Plasma 1 Mulia 1 PT. SISM Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalimantan Barat, dan pada hari Senin, tanggal 06 Desember 2021 pukul 13.00 Wib disimpan di kebun milik Saksi AGOI;
Bahwa berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/40/XII/2021 Tanggal 11 Desember 2021 dari Saksi JEFRI barang bukti yang ditemukan adalah 109 Janjang Kelapa Sawit dengan BJR 14 Kg dengan Total berat sekitar 1.360 Kg, 2 (Dua) Buah angkong warna merah tanpa roda, dan 2 (Dua) Buah Egrek yang gagang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 4 Meter;
Bahwa adapun cara Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit milik PT. SISM adalah sebagai berikut pada hari senin tanggal 06 Desember 2021 pukul 07.00 Wib Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI, dan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm) menggunakan 2 (dua) buah egrek untuk menarik pelepah, dan sawit dari batangnya agar terpotong, setelah pelepah terpotong, dan terjatuh di tanah kemudian Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm) merapikan pelepah yang terjatuh di tanah dengan cara disusun berjejer dengan pohon sawit. Selanjutnya buah sawit juga dengan cara yang sama dilakukan oleh Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI, dan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm) yaitu memotong dengan alat egrek, setelah buah sawit terjatuh di tanah, kemudian dimasukan ke dalam angkong dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok, selanjutnya pada pukul 13.00 Wib buah sawit yang sudah ada di dalam angkong dipindahkan ke lahan milik saksi AGOI dengan cara di dorong;
Bahwa Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI merupakan Karyawan di PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) di bagian Pruning yang memiliki tugas membersihkan pelepah daun pohon kelapa sawit, selanjutnya tujuan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit milik PT. Indo Sawit Kekal untuk dijual kembali, selanjutnya uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Perkebunan SUPARDI, S.PKP Alias SUPAR Bin SAIHAT menjelaskan lokasi pemanenan TBS Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI masuk ke dalam Izin Usaha Perkebunan PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) sesuai Keputusan Bupati Ketapang nomor : 518/Disbun-D/2015 tanggal 29 Juli 2015;
Bahwa Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI tidak memiliki ijin dari PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit tersebut, selanjutnya atas perbuatan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI, PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.288.080,- (Empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan puluh Rupiah);
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD SYARIF Alias SYARIF BIN UTI HAMSIN (Alm)
Bahwa Saksi menjelaskan kejadian penggelapan TBS milik Koperasi Tri Mulia Lestari yang bermitra dengan PT SISM terjadi pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 di lahan kebun Saksi AGOI MUSRI di daerah Natai Lembang Beseni di Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;
Bahwa Saksi mengatakan mengetahui kejadian tersebut dengan cara mendengar informasi dari masyarakat yang menceritakan adanya tumpukan buah sawit di lahan kebun milik Saksi AGOI MUSRI dan kemudian saksi memberitahu kepada pihak management kebun PT. SISM yang bermitra dengan Koperasi Tri Mulia Lestari yang saat ini saksi ketuai atau pimpin pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 untuk melakukan penyelidikan terkait masalah tumpukan buah sawit tersebut, yang akhirnya diketahui bahwa buah sawit tersebut telah digelapkan dari lahan kebun kemitraan PT. SISM;
Bahwa Saksi menjelaskan menjabat sebagai Ketua Koperasi Tri Mulia Lestari sejak Bulan Juni 2012 sampai saat ini, dan saksi sudah menjabat selama 3 (tiga) periode sebagai Ketua Koperasi dan Saksi menjelaskan penjelasan atau laporan yang disampaikan oleh pihak manajemen PT. SISM kepada saksi adalah bahwa TBS kelapa sawit yang telah digelapkan oleh Para Terdakwa saat itu sebanyak 109 (seratus sembilan) janjang dan setelah ditimbang di pabrik PT. SISM yang dilakukan oleh pihak manajemen PT. SISM total berat TBS yang telah digelapkan adalah 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) kilogram;
Bahwa Saksi menjelaskan lahan yang telah digelapkan buah sawitnya sebanyak 109 (seratus sembilan) janjang berasal dari lahan plasma/kemitraan Blok P1 PT. SISM dan TBS kelapa sawit tersebut adalah milik Koperasi Tri Mulia Lestari yang bermitra dengan PT. SISM;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa lahan kelapa sawit tersebut merupakan milik petani plasma yang bernaung di dalam wadah Koperasi Tri Mulia Lestari yang bermitra dengan PT. SISM. Dalam hal ini pihak perusahan yang melakukan penggusuran lahan, penanaman pohon sawit serta perawatan sampai pohon berbuah dan melakukan pemanenan buah sawit dan setelah buah sawit dipanen lalu dijual ke pabrik kelapa sawit PT. SISM, kemudian antara pihak koperasi dengan perusahaan menghitung total penjualan TBS dikurangi dengan biaya perawatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan untuk mendapatkan hasil bersih. Dari total hasil bersih tersebut yang dibagikan kepada para petani plasma yang berada dalam naungan Koperasi yang bermitra dengan PT. SISM;
Bahwa Saksi menjelaskan Para Terdakwa-lah yang mengambil buah kelapa sawit atau TBS milik Koperasi Tri Mulia Lestari yang bermitra dengan PT. SISM tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan Para Terdakwa tidak ada ijin kepada saksi selaku Ketua Koperasi Tri Mulia Lestari selaku pemilik lahan Kemitraan untuk melakukan penggelapan TBS kelapa sawit di lahan Plasma/Kemitraan Blok P1 PT.SISM;
Bahwa Saksi menjelaskan Yang dirugikan dalam hal ini adalah Pihak Petani Plasma yang tergabung dalam naungan wadah Koperasi Tri Mulia Lestari selaku pemilik lahan dan pihak perusahaan PT. SISM selaku pihak yang merawat kebun kemitraan tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan total kerugian yang dialami oleh Koperasi Tri Mulia Lestari dan PT. SISM adalah sejumlah Rp.4.288.080,00 (empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan puluh rupiah);
Bahwa Saksi menjelaskan Saksi AGOI MUSRI menanam pohon kelapa sawit juga di kebunnya dan jaraknya sekitar 50 – 100 meter dari kebun plasma/kemitraan Blok P1 PT. SISM;
Bahwa Saksi menjelaskan pohon sawit serta buah yang ada di kebun Plasma Blok P1 PT.SISM lebih besar dari pada yang ditanam di lahan Saksi AGOI MUSRI, karena yang disampaikakn oleh Saksi AGOI MUSRI pohon sawit yang ditanam di kebunnya adalah tahun 2013. Dan perawatan di kebun PT.SISM lebih baik dari pada di kebun Saksi AGOI MUSRI maka hasil atau buah sawit di PT.SISM lebih besar dari pada di lahan Saksi AGOI MUSRI;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Saksi DARIUS TANGKE ANAK DARI MARTIN LAMPUNG (Alm)
Bahwa Saksi menjelaskan kejadian pengambilan atau penggelapan buah kelapa sawit atau TBS milik Koperasi Tri Mulia Lestari dan PT. SISM tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Blok P1 Plasma 1 Mulia 1 PT. SISM Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang atau dibongkar di lahan Saksi MUSRI di Natai Lembang Beseni Dusun Teluk Keramat Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang;
Bahwa Saksi menjelaskan lahan yang telah digelapkan buah sawitnya sebanyak 109 (seratus sembilan) janjang berasal dari lahan plasma/kemitraan Blok P1 PT. SISM dan TBS kelapa sawit tersebut adalah milik Koperasi Tri Mulia Lestari yang bermitra dengan PT. SISM;
Bahwa Saksi menjelaskan Para Terdakwa merupakan karyawan PT. SISM dan Saksi menjelaskan awal mulanya saksi mendapat informasi dari karyawan yang memberikan informasi adanya karyawan yang membongkar buah kelapa sawit yang semula berada di areal plasma dibongkar dilahan milik masyarakat dan kemudian saksi langsung mengecek kelokasi dan benar ada tumpukan buah kelapa sawit dilahan masyarakat yaitu Saksi MUSRI dan kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Manager dan setelah dilakukan koordinasi dengan pihak security maka ditemukan Para Terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut dan selanjutnya pelaku dibawa ke lokasi untuk menyaksikan atau penghitungan barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 109 (seratus sembilan) janjang dan kemudian buah kelapa sawit beserta Para Terdakwa langsung dibawa ke Polsek Nanga Tayap untuk ditindaklanjuti;
Bahwa Saksi menjelaskan Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa egrek dan Saksi menjelaskan Para Terdakwa tersebut pada saat itu bekerja sebagai pruning yang mana tugasnya hanya sebagai pembersih pelepah bukan pemanen buah kelapa sawit;
Bahwa Saksi menjelaskan ada memerintahkan kepada Para Terdakwa untuk memanen buah kelapa sawit namun yang dipanen adalah buah kelapa sawit yang sudah busuk dengan tujuan agar tidak menular buah yang diatasnya dan Para Terdakwa hanya bertugas sebagai pembersih pelepah yang mana terdapat buah kelapa sawit yang busuk makanya saksi memerintahkan agar dibersihkan pelepah serta buah yang sudah busuk;
Bahwa Saksi menjelaskan Para Terdakwa merupakan karyawan tetap PT. SISM dan setiaip bulannya mendapatkan upah atau gaji dari PT. SISM;
Bahwa Saksi menjelaskan buah kelapa sawit sebanyak 109 (seratus sembilan) janjang tersebut seluruhnya milik PT. SISM dan Saksi menjelaskan Saksi MUSRI mengetahui kejadian tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan buah kelapa sawit tersebut akan dijual kepada saksi GUSRIP namun belum terjadi karena saksi GUSRIP tidak mau membeli buah tersebut dan Saksi menjelaskan sepengetahuan saksi baru satu kali ini terjadi kejadian pencurian atau penggelapan TBS di PT SISM;
Bahwa Saksi menjelaskan yang dirugikan adalah pihak Koperasi Tri Mulya Lestari yang bermitra dengan PT. SISM dan Saksi menjelaskan kerugian sekitar Rp.4.216.000,00 (empat juta dua ratus enam belas ribu rupiah) dan Saksi menjelaskan tahun tanam kelapa sawit tersebut adalah tahun 2008;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Saksi MUSRI IRAWAN Alias AGOI BIN M SAUFUL (Alm)
Bahwa Saksi menjelaskan kejadian mengambil buah kelapa sawit atau TBS tersebut hari dan tanggalnya Saksi sudah tidak ingat lagi, namun pada awal bulan Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di lahan saksi di Natai Lembang Beseni Dusun Teluk Keramat Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang;
Bahwa Saksi menjelaskan buah kelapa sawit tersebut sebanyak 109 (seratus sembilan) janjang dan Saksi menjelaskan mengetahui siapa yang membongkar TBS tersebut yaitu Terdakwa RUDI yang tinggal di Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang;
Bahwa Saksi menjelaskan awalnya saksi pagi-pagi dari rumah hendak menuju ke kebun saksi di Natai Lembang Beseni Dusun Teluk Keramat Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang kemudian ketika sudah sampai dilahan, Saksi didatangi Terdakwa RUDI dan pada saat tersebut Terdakwa RUDI mengatakan “SAYA ADA MENITIP BARANG ATAU BUAH KELAPA SAWIT DIKEBUN PAK AGOI” kemudian saksi mengatakan “KENAPA SEPERTI INI PAK LEK” dan kemudian saksi mengatakan kepada Terdakwa RUDI apabila ada sesuatu hal dengan barang atau buah kelapa sawit tersebut, saksi tidak mau tahu dan yang bertanggung jawab adalah Terdakwa RUDI dan kemudian setelah itu saksi bekerja seperti biasa menebas dilahan atau kebun Saksi tersebut dan ketika sore harinya saksi pulang kerumah dan pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021 Saksi didatangi saksi SYARIF bahwa dilahan saksi tersebut ditemukan tumpukan buah kemudian saksi SYARIF mengajak kelokasi namun pada hari tersebut saksi sedang sakit dan selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 Saksi ke ladang atau kebun dan tidak lama kemudian datang pihak perusahaan PT. SISM bersama Terdakwa RUDI dan kemudian setelah dijelaskan bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil oleh Terdakwa RUDI bahwa buah kelapa sawit tersebut didapat dari atau mengambil di area plasma PT. SISM dan kemudian dihitung secara bersama-sama buah kelapa sawit tersebut dan jumlahnya sebanyak 109 (seratus sembilan) janjang dan kemudian buah kelapa sawit tersebut diangkut ke PT. SISM dan selanjutnya saksi melakukan pekerjaan saksi lagi yaitu menebas dikebun Saksi tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan pada saat tersebut Terdakwa RUDI tidak ada menjelaskan bahwa buah kelapa sawit tersebut didapat dari mana dan pada saat bertemu dengan saksi hanya menjelaskan menitipkan buah kelapa sawit saja;
Bahwa Saksi menjelaskan Terdakwa RUDI tidak memiliki kebun kelapa sawit secara pribadi dan Terdakwa RUDI bekerja sebagai karyawan PT.SISM;
Bahwa Saksi menjelaskan lahan saksi tersebut berdekatan dengan lahan PT. SISM dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter;
Bahwa Saksi menjelaskan dilahan saksi tersebut terdapat tanaman kelapa sawit dan Saksi menjelaskan besarnya buah agak berbeda yang mana buah perusahaan besarnya rata dan buah dilahan saksi dengan besaran bervariasi karena tahun tanam berbeda;
Bahwa Saksi menjelaskan Terdakwa RUDI mengakui mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan angkong namun saksi tidak tahu berapa banyak angkong yang digunakan dan Saksi menjelaskan sebenarnya curiga dengan buah yang dibongkar oleh Terdakwa RUDI tersebut makanya saksi mengingatkan kepada Terdakwa RUDI jangan melakukan hal-hal tersebut kembali dan Saksi tidak mau diikutsertakan masalah ini karena saksi tidak ada berbuat dan Saksi justru dicemarkan nama baik saksi yang mana membongkar buah kelapa sawit dilahan Saksi tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan baru satu kali ini Terdakwa RUDI membongkar buah kelapa sawit dilahan saksi dan saksi menjelakan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi menjelaskan tidak ada diberi sesuatu ataupun diberikan janji sesuatu atas pembongkaran buah kelapa sawit dilahan saksi tersebut dan Saksi menjelaskan secara pribadi nama baik saksi dirugikan namun juga ada pihak lain yang dirugikan yaitu pihak PT. SISM;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Saksi GUSRIP BIN YUARDI
Bahwa Saksi menjelaskan kejadian seseorang yang menawarkan TBS kepada Saksi tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang saksi sudah lupa, namun awal bulan Desember 2021 yang lalu di Jalan Kampung Dusun Teluk Keramat Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang dan Saksi menjelaskan orang tersebut adalah Terdakwa RUDI yang beralamat di Dusun Tanjung Keramat Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap;
Bahwa Saksi menjelaskan saksi pribadi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa RUDI tersebut, karena dia asli orang dari Jawa sedangkan saksi dari Siantau Raya. Namun isteri saksi dengan isteri Terdakwa RUDI tersebut setahu saksi ada hubungan sepupu jauh;
Bahwa Saksi menjelaskan selain dari petani dan pekebun saksi juga bekerja menjadi pengepul atau penampung TBS kelapa sawit di Kampung Desa Pangkalan Teluk dan Saksi menjelaskan Terdakwa RUDI belum sempat memberitahukan berapa banyak TBS yang akan dijualnya, namun saksi langsung menolak untuk membeli TBS yang ditawarkan oleh Terdakwa RUDI tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan setahu saksi Terdakwa RUDI tidak ada memiliki kebun kelapa sawit pribadi di kampung. Sehingga dari mana Terdakwa RUDI tersebut bisa memiliki TBS kelapa sawit apabila bukan dari hasil yang tidak jelas atau ilegal;
Bahwa Saksi menjelaskan yakin buah sawit yang ditawarkannya adalah buah dari kebun plasma PT.SISM;
Bahwa Saksi menjelaskan kenal dengan Saksi AGOI MUSRI tersebut dan Bahwa Saksi menjelaskan setahu saksi bahwa saksi AGOI tersebut memiliki kebun sawit pribadi di daerah yang berbatasan dengan lahan Plasma PT. SISM;
Bahwa Saksi menjelaskan sering membeli TBS kelapa sawit di lahan kebun saksi AGOI MUSRI tersebut dan Saksi menjelaskan pada tanggal 5 Desember 2021 anak buah saksi ada saksi suruh membeli TBS kelapa sawit di lahan kebun saksi AGOI MUSRI tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan anak buah saksi melaporkan kepada saksi bahwa ada tumpukan buah sawit yang mencurigakan di lahan kebun saksi AGOI MUSRI saat itu. Kemudian saksi melaporkan temuan tumpukan buah sawit yang mencurigakan tersebut ke Mandor Plasma PT SISM. Dan akhirnya saat ini saksi dengar kabar bahwa Terdakwa RUDI dan teman kerjanya Karyawan Plasma PT. SISM yang telah menumpuk buah sawit di lahan kebun milik saksi AGOI MUSRI tersebut yang dipanen dari lahan Plasma PT. SISM;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan TERDAKWA I. SUHIRMAN Alias SUHIR BIN MAHNAM (Alm)
Bahwa Terdakwa mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan adanya mengambil buah kelapa sawit untuk kepentingan pribadi dan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di Blok P1 Plasma 1 PT. SISM Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;
Bahwa Terdakwa mengakui buah kelapa sawit yang diambil sekitar 109 (seratus sembilan) janjang atau sekitar 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) kilogram dan Terdakwa mengakui mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama dengan Terdakwa DAMAN, Terdakwa RUDI dan Terdakwa HATIB;
Bahwa Terdakwa mengakui memanen dengan menggunakan dua egrek dan dua buah tojok serta arko sebanyak dua buah;
Bahwa Terdakwa mengakui bekerja sebagai proning (pembuang pelepah kelapa sawit), namun selanjutnya Para Terdakwa berniat untuk memiliki buah kelapa sawit tersebut dan hingga akhirnya buah kelapa sawit tersebut Para Terdakwa pindahkan ke lahan masyarakat yang mana dilahan masyarakat tersebut terdapat tanaman kelapa sawit dan kemudian perbuatan Para Terdakwa tersebut diketahui oleh pihak PT. SISM dan hingga akhirnya Para Terdakwa diinterogasi dan kemudian Para Terdakwa mengakui telah mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa mengakui mengangkut buah kelapa sawit yang semula disusun ditepi blok dan selanjutnya diangkut dengan menggunakan angkong dan kemudian buah kelapa sawit tersebut disimpan dilahan masyarakat dan pekerjaan mengangkut buah kelapa sawit tersebut dilakukan secara bergiliran;
Bahwa Terdakwa mengakui buah kelapa sawit tersebut dipindahkan ke lahan saksi AGOI MUSRI;
Bahwa Terdakwa mengakui buah kelapa sawit sebanyak 109 (seratus sembilan) janjang atau sekitar 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) kilogram tersebut seluruhnya milik PT. SISM dan Terdakwa mengakui buah kelapa sawit tersebut belum sempat menjualnya;
Bahwa Terdakwa mengakui Para Terdakwa ada memberi tahu Saksi AGOI namun Saksi AGOI pada saat tersebut juga memberitaukan agar hati-hati dan jangan diulangi lagi dan Terdakwa mengakui tidak ada memberikan janji atau sesuatu kepada Saksi AGOI MUSRI tersebut;
Bahwa Terdakwa mengakui rencananya TBS tersebut akan dijual kepada Saksi BUSRIN yang tinggal di Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang namun setelah melihat buah kelapa sawit di lahan saksi AGOI MUSRI, Saksi BUSRIN tidak jadi membelinya;
Bahwa Terdakwa mengakui yang memiliki ide untuk mengambil TBS tersebut adalah kami berempat yang mana kami berpikiran saying jika buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut tidak diambil dan Bahwa Saksi menjelaskan buah kelapa sawit tersebut diangkat dengan tojok satu per satu dengan cara menancapkan tojok tersebut ke buah kelapa sawit dan kemudian dimasukan kedalam angkung dan ketika angkung sudah penuh maka angkung tersebut didorong dan buah kelapa sawit tersebtu dibongkar dlahan saksi AGOI MUSRI dan pengangkutan buah kelapa sawit tesebut dilakukan secara bergilirian antara kami berempat;
Bahwa Terdakwa mengakui kami berempat sudah berstatus karyawan tetap PT. SISM;
Bahwa Terdakwa mengakui dalam setiap bulan baik Terdakwa maupun ketiga teman Terdakwa menerima gaji dari PT. SISM;
Bahwa Terdakwa mengakui yang dirugikan dalam permasalahan ini adalah PT. SISM;
Keterangan TERDAKWA II. HATIB Alias ATIB BIN ABDUL WAHID (Alm)
Bahwa Terdakwa mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan adanya mengambil buah kelapa sawit untuk kepentingan pribadi dan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di Blok P1 Plasma 1 PT. SISM Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;
Bahwa Terdakwa mengakui buah kelapa sawit yang diambil sekitar 109 (seratus sembilan) janjang atau sekitar 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) kilogram dan Terdakwa mengakui mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama dengan Terdakwa DAMAN, Terdakwa RUDI dan Terdakwa SUHIRMAN;
Bahwa Terdakwa mengakui memanen dengan menggunakan dua egrek dan dua buah tojok serta arko sebanyak dua buah;
Bahwa Terdakwa mengakui bekerja sebagai proning (pembuang pelepah kelapa sawit), namun selanjutnya Para Terdakwa berniat untuk memiliki buah kelapa sawit tersebut dan hingga akhirnya buah kelapa sawit tersebut Para Terdakwa pindahkan ke lahan masyarakat yang mana dilahan masyarakat tersebut terdapat tanaman kelapa sawit dan kemudian perbuatan Para Terdakwa tersebut diketahui oleh pihak PT. SISM dan hingga akhirnya Para Terdakwa diinterogasi dan kemudian Para Terdakwa mengakui telah mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa mengakui mengangkut buah kelapa sawit yang semula disusun ditepi blok dan selanjutnya diangkut dengan menggunakan angkong dan kemudian buah kelapa sawit tersebut disimpan dilahan masyarakat dan pekerjaan mengangkut buah kelapa sawit tersebut dilakukan secara bergiliran;
Bahwa Terdakwa mengakui buah kelapa sawit tersebut dipindahkan ke lahan saksi AGOI MUSRI;
Bahwa Terdakwa mengakui buah kelapa sawit sebanyak 109 (seratus sembilan) janjang atau sekitar 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) kilogram tersebut seluruhnya milik PT. SISM dan Terdakwa mengakui buah kelapa sawit tersebut belum sempat menjualnya;
Bahwa Terdakwa mengakui Para Terdakwa ada memberi tahu Saksi AGOI namun Saksi AGOI pada saat tersebut juga memberitaukan agar hati-hati dan jangan diulangi lagi dan Terdakwa mengakui tidak ada memberikan janji atau sesuatu kepada Saksi AGOI MUSRI tersebut;
Bahwa Terdakwa mengakui rencananya TBS tersebut akan dijual kepada Saksi BUSRIN yang tinggal di Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang namun setelah melihat buah kelapa sawit di lahan saksi AGOI MUSRI, Saksi BUSRIN tidak jadi membelinya;
Bahwa Terdakwa mengakui yang memiliki ide untuk mengambil TBS tersebut adalah kami berempat yang mana kami berpikiran saying jika buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut tidak diambil dan Bahwa Saksi menjelaskan buah kelapa sawit tersebut diangkat dengan tojok satu per satu dengan cara menancapkan tojok tersebut ke buah kelapa sawit dan kemudian dimasukan kedalam angkung dan ketika angkung sudah penuh maka angkung tersebut didorong dan buah kelapa sawit tersebtu dibongkar dlahan saksi AGOI MUSRI dan pengangkutan buah kelapa sawit tesebut dilakukan secara bergilirian antara kami berempat;
Bahwa Terdakwa mengakui kami berempat sudah berstatus karyawan tetap PT. SISM;
Bahwa Terdakwa mengakui dalam setiap bulan baik Terdakwa maupun ketiga teman Terdakwa menerima gaji dari PT. SISM;
Bahwa Terdakwa mengakui yang dirugikan dalam permasalahan ini adalah PT. SISM;
Keterangan TERDAKWA III. DAMAN RAMADAN Alias DANI BIN HARIONO
Bahwa Terdakwa mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan adanya mengambil buah kelapa sawit untuk kepentingan pribadi dan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di Blok P1 Plasma 1 PT. SISM Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;
Bahwa Terdakwa mengakui buah kelapa sawit yang diambil sekitar 109 (seratus sembilan) janjang atau sekitar 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) kilogram dan Terdakwa mengakui mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama dengan Terdakwa HATIB, Terdakwa RUDI dan Terdakwa SUHIRMAN;
Bahwa Terdakwa mengakui memanen dengan menggunakan dua egrek dan dua buah tojok serta arko sebanyak dua buah;
Bahwa Terdakwa mengakui bekerja sebagai proning (pembuang pelepah kelapa sawit), namun selanjutnya Para Terdakwa berniat untuk memiliki buah kelapa sawit tersebut dan hingga akhirnya buah kelapa sawit tersebut Para Terdakwa pindahkan ke lahan masyarakat yang mana dilahan masyarakat tersebut terdapat tanaman kelapa sawit dan kemudian perbuatan Para Terdakwa tersebut diketahui oleh pihak PT. SISM dan hingga akhirnya Para Terdakwa diinterogasi dan kemudian Para Terdakwa mengakui telah mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa mengakui mengangkut buah kelapa sawit yang semula disusun ditepi blok dan selanjutnya diangkut dengan menggunakan angkong dan kemudian buah kelapa sawit tersebut disimpan dilahan masyarakat dan pekerjaan mengangkut buah kelapa sawit tersebut dilakukan secara bergiliran;
Bahwa Terdakwa mengakui buah kelapa sawit tersebut dipindahkan ke lahan saksi AGOI MUSRI;
Bahwa Terdakwa mengakui buah kelapa sawit sebanyak 109 (seratus sembilan) janjang atau sekitar 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) kilogram tersebut seluruhnya milik PT. SISM dan Terdakwa mengakui buah kelapa sawit tersebut belum sempat menjualnya;
Bahwa Terdakwa mengakui Para Terdakwa ada memberi tahu Saksi AGOI namun Saksi AGOI pada saat tersebut juga memberitaukan agar hati-hati dan jangan diulangi lagi dan Terdakwa mengakui tidak ada memberikan janji atau sesuatu kepada Saksi AGOI MUSRI tersebut;
Bahwa Terdakwa mengakui rencananya TBS tersebut akan dijual kepada Saksi BUSRIN yang tinggal di Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang namun setelah melihat buah kelapa sawit di lahan saksi AGOI MUSRI, Saksi BUSRIN tidak jadi membelinya;
Bahwa Terdakwa mengakui yang memiliki ide untuk mengambil TBS tersebut adalah kami berempat yang mana kami berpikiran saying jika buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut tidak diambil dan Bahwa Saksi menjelaskan buah kelapa sawit tersebut diangkat dengan tojok satu per satu dengan cara menancapkan tojok tersebut ke buah kelapa sawit dan kemudian dimasukan kedalam angkung dan ketika angkung sudah penuh maka angkung tersebut didorong dan buah kelapa sawit tersebtu dibongkar dlahan saksi AGOI MUSRI dan pengangkutan buah kelapa sawit tesebut dilakukan secara bergilirian antara kami berempat;
Bahwa Terdakwa mengakui kami berempat sudah berstatus karyawan tetap PT. SISM;
Bahwa Terdakwa mengakui dalam setiap bulan baik Terdakwa maupun ketiga teman Terdakwa menerima gaji dari PT. SISM;
Bahwa Terdakwa mengakui yang dirugikan dalam permasalahan ini adalah PT. SISM;
Keterangan TERDAKWA IV. RUDI RIADI Alias RUDI BIN RAMLI
Bahwa Terdakwa mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan adanya mengambil buah kelapa sawit untuk kepentingan pribadi dan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di Blok P1 Plasma 1 PT. SISM Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;
Bahwa Terdakwa mengakui buah kelapa sawit yang diambil sekitar 109 (seratus sembilan) janjang atau sekitar 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) kilogram dan Terdakwa mengakui mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama dengan Terdakwa HATIB, Terdakwa DAMAN dan Terdakwa SUHIRMAN;
Bahwa Terdakwa mengakui memanen dengan menggunakan dua egrek dan dua buah tojok serta arko sebanyak dua buah;
Bahwa Terdakwa mengakui bekerja sebagai proning (pembuang pelepah kelapa sawit), namun selanjutnya Para Terdakwa berniat untuk memiliki buah kelapa sawit tersebut dan hingga akhirnya buah kelapa sawit tersebut Para Terdakwa pindahkan ke lahan masyarakat yang mana dilahan masyarakat tersebut terdapat tanaman kelapa sawit dan kemudian perbuatan Para Terdakwa tersebut diketahui oleh pihak PT. SISM dan hingga akhirnya Para Terdakwa diinterogasi dan kemudian Para Terdakwa mengakui telah mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa mengakui mengangkut buah kelapa sawit yang semula disusun ditepi blok dan selanjutnya diangkut dengan menggunakan angkong dan kemudian buah kelapa sawit tersebut disimpan dilahan masyarakat dan pekerjaan mengangkut buah kelapa sawit tersebut dilakukan secara bergiliran;
Bahwa Terdakwa mengakui buah kelapa sawit tersebut dipindahkan ke lahan saksi AGOI MUSRI;
Bahwa Terdakwa mengakui buah kelapa sawit sebanyak 109 (seratus sembilan) janjang atau sekitar 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) kilogram tersebut seluruhnya milik PT. SISM dan Terdakwa mengakui buah kelapa sawit tersebut belum sempat menjualnya;
Bahwa Terdakwa mengakui Para Terdakwa ada memberi tahu Saksi AGOI namun Saksi AGOI pada saat tersebut juga memberitaukan agar hati-hati dan jangan diulangi lagi dan Terdakwa mengakui tidak ada memberikan janji atau sesuatu kepada Saksi AGOI MUSRI tersebut;
Bahwa Terdakwa mengakui rencananya TBS tersebut akan dijual kepada Saksi BUSRIN yang tinggal di Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang namun setelah melihat buah kelapa sawit di lahan saksi AGOI MUSRI, Saksi BUSRIN tidak jadi membelinya;
Bahwa Terdakwa mengakui yang memiliki ide untuk mengambil TBS tersebut adalah kami berempat yang mana kami berpikiran saying jika buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut tidak diambil dan Bahwa Saksi menjelaskan buah kelapa sawit tersebut diangkat dengan tojok satu per satu dengan cara menancapkan tojok tersebut ke buah kelapa sawit dan kemudian dimasukan kedalam angkung dan ketika angkung sudah penuh maka angkung tersebut didorong dan buah kelapa sawit tersebtu dibongkar dlahan saksi AGOI MUSRI dan pengangkutan buah kelapa sawit tesebut dilakukan secara bergilirian antara kami berempat;
Bahwa Terdakwa mengakui kami berempat sudah berstatus karyawan tetap PT. SISM;
Bahwa Terdakwa mengakui dalam setiap bulan baik Terdakwa maupun ketiga teman Terdakwa menerima gaji dari PT. SISM;
Bahwa Terdakwa mengakui yang dirugikan dalam permasalahan ini adalah PT. SISM;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
2 (dua) buah angkong warna merah tanpa roda;
2 (dua) buah egrek yang gagang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 4 meter;
109 (seratus sembilan) janjang kelapa sawit dengan BJR 14 (empat belas) kilogram dengan total berat sekitar 1.360 kg (seribu tiga ratus enam puluh kilogram);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah dan telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Para Terdakwa di persidangan yang selanjutnya kesemuanya menyatakan mengenal dan membenarkan barang tersebut sehingga keberadaan barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan telah diambil alih dan ikut dipertimbangkan serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, surat-surat dan keterangan Para Terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang antara satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim berkesimpulan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 pukul 08.00 WIB Saudara JEFRI melakukan pengecekan di lahan kebun Saksi AGOI yang berbatasan dengan lahan kebun plasma Blok P1 PT. SISM di Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, selanjutnya Saudara JEFRI menanyakan terkait kepemilikan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang ditumpuk di lahan Saksi AGOI. Selanjutnya, Saksi AGOI menjelaskan bahwa pada awalnya Saksi AGOI tidak mengetahui TBS tersebut ditumpuk di lahan milik Saksi AGOI, Saksi AGOI mengetahui TBS ditumpuk di lahan Saksi AGOI setelah diberi tahu oleh Para Terdakwa yang menitipkan TBS di lahan milik Saksi AGOI. Selanjutnya Saudara JEFRI memanggil Para Terdakwa kemudian menanyakan terkait TBS yang berada di lahan Saksi AGOI. Selanjutnya Para Terdakwa mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil di Blok P1 Plasma 1 Mulia 1 PT. SISM Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dan pada hari Senin, tanggal 6 Desember 2021 pukul 13.00 WIB disimpan di kebun milik Saksi AGOI;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil dari kebun plasma PT. SISM adalah sekitar 109 (seratus sembilan) janjang atau sekitar 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) kilogram;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan pemanenan TBS kelapa sawit milik PT. SISM adalah pada hari senin tanggal 06 Desember 2021 pukul 07.00 Wib, Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI, dan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm) menggunakan 2 (dua) buah egrek untuk menarik pelepah, dan sawit dari batangnya agar terpotong, setelah pelepah terpotong, dan terjatuh di tanah kemudian Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm) merapikan pelepah yang terjatuh di tanah dengan cara disusun berjejer dengan pohon sawit. Selanjutnya pemanenan dilakukan terhadap buah sawit juga dengan cara yang sama dilakukan oleh Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI, dan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm) yaitu memotong dengan alat egrek, setelah buah sawit terjatuh di tanah, kemudian dimasukan ke dalam angkong dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok, selanjutnya pada pukul 13.00 Wib buah sawit yang sudah ada di dalam angkong dipindahkan ke lahan milik saksi AGOI dengan cara di dorong;
Bahwa benar Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm), Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI merupakan karyawan di PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) di bagian Pruning yang memiliki tugas membersihkan pelepah daun pohon kelapa sawit, selanjutnya tujuan Para Terdakwa melakukan pemanenan TBS kelapa sawit milik PT. SISM untuk dijual kembali, selanjutnya uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa benar Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit tersebut, selanjutnya atas perbuatan Para Terdakwa tersebut PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.288.080,- (empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 55 huruf d jo. Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Perkebunan) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 yang menyebutkan bahwa kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barangsiapa”. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana, dimana orang tersebut tidak terganggu ingatannya atau dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang atau barang siapa adalah rumusan formil suatu delik yang diatur dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang hanya berkaitan dengan elemen subyektif rumusan delik, oleh karenanya bagi Majelis Hakim yang terpenting adalah bahwa Terdakwa ialah orang yang diajukan oleh Penuntut Umum karena telah diduga atau didakwa telah melakukan suatu tindak pidana dan dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I. SUHIRMAN Alias SUHIR BIN MAHNAM (Alm), Terdakwa II. HATIB Alias ATIB BIN ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III. DAMAN RAMADAN Alias DANI BIN HARIONO, dan Terdakwa IV. RUDI RIADI Alias RUDI BIN RAMLI yang didakwa sebagai pelaku perbuatan sebagaimana uraian dakwaan di atas;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa identitas Para Terdakwa, ternyata telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dari hal tersebut tidak terjadi error in persona dalam pengajuan Para Terdakwa sebagai subyek hukum perkara ini;
Menimbang, bahwa kemudian dari proses persidangan yang berlangsung, Para Terdakwa adalah orang yang telah cukup umur dan mampu memberikan jawaban dan tanggapannya, sehingga Para Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan
Menimbang, bahwa Undang-Undang Perkebunan tidak memberikan secara jelas pengertian sub unsur “secara tidak sah”, namun terminologi tidak sah dapat diartikan sebagai tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum;
Menimbang, bahwa sub unsur memanen dan/atau memungut hasil perkebunan adalah sub unsur yang bersifat kumulatif-alternatif, dimana suatu perbuatan pidana dapat memenuhi salah satu sub unsur atau dapat memenuhi kedua sub unsur dalam rumusan delik dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan memanen adalah mengambil hasil tanaman (di sawah atau ladang), menuai. Pengertian mengambil adalah memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain yang berada dibawah penguasaannya dan barang tersebut mudah untuk dipindahkan. Adapun yang dimaksud dengan memungut adalah memetik (buah, hasil tanaman dan sebagainya);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Perkebunan adalah semua produk Tanaman Perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan. Adapun yang dimaksud dengan Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha Perkebunan (vide Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perkebunan);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 pukul 08.00 WIB Saudara JEFRI melakukan pengecekan di lahan kebun Saksi AGOI yang berbatasan dengan lahan kebun plasma Blok P1 PT. SISM di Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, selanjutnya Saudara JEFRI menanyakan terkait kepemilikan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang ditumpuk di lahan Saksi AGOI. Selanjutnya, Saksi AGOI menjelaskan bahwa pada awalnya Saksi AGOI tidak mengetahui TBS tersebut ditumpuk di lahan milik Saksi AGOI, Saksi AGOI mengetahui TBS ditumpuk di lahan Saksi AGOI setelah diberi tahu oleh Para Terdakwa yang menitipkan TBS di lahan milik Saksi AGOI. Selanjutnya Saudara JEFRI memanggil Para Terdakwa kemudian menanyakan terkait TBS yang berada di lahan Saksi AGOI. Selanjutnya Para Terdakwa mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil di Blok P1 Plasma 1 Mulia 1 PT. SISM Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dan pada hari Senin, tanggal 6 Desember 2021 pukul 13.00 WIB disimpan di kebun milik Saksi AGOI;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil dari kebun plasma PT. SISM adalah sekitar 109 (seratus sembilan) janjang atau sekitar 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) kilogram;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan pemanenan TBS kelapa sawit milik PT. SISM adalah pada hari senin tanggal 06 Desember 2021 pukul 07.00 Wib, Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI, dan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm) menggunakan 2 (dua) buah egrek untuk menarik pelepah, dan sawit dari batangnya agar terpotong, setelah pelepah terpotong, dan terjatuh di tanah kemudian Terdakwa III DAMAN RAMADAN Alias DANI Bin HARIONO, dan Terdakwa II HATIB Alias ATIB Bin ABDUL WAHID (Alm) merapikan pelepah yang terjatuh di tanah dengan cara disusun berjejer dengan pohon sawit. Selanjutnya pemanenan dilakukan terhadap buah sawit juga dengan cara yang sama dilakukan oleh Terdakwa IV RUDI RIADI Alias RUDI Bin RAMLI, dan Terdakwa I SUHIRMAN Alias SUHIR Bin MAHNAM (Alm) yaitu memotong dengan alat egrek, setelah buah sawit terjatuh di tanah, kemudian dimasukan ke dalam angkong dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok, selanjutnya pada pukul 13.00 Wib buah sawit yang sudah ada di dalam angkong dipindahkan ke lahan milik saksi AGOI dengan cara di dorong;
Bahwa benar Para Terdakwa merupakan karyawan di PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) di bagian Pruning yang memiliki tugas membersihkan pelepah daun pohon kelapa sawit, selanjutnya tujuan Para Terdakwa melakukan pemanenan TBS kelapa sawit milik PT. SISM untuk dijual kembali, selanjutnya uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa benar Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit tersebut, selanjutnya atas perbuatan Para Terdakwa tersebut PT. SISM (Sepanjang Inti Surya Mulia) mengalami kerugian sebesar Rp.4.288.080,00 (empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa terbukti tidak memiliki izin dari PT. SISM untuk memanen dan memungut TBS dari kebun plasma PT. SISM dengan jumlah sekitar 109 (seratus sembilan) janjang atau sekitar 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) kilogram yang dilakukan dengan menggunakan egrek, tojok dan juga angkong kemudian TBS tersebut diletakkan di lahan kebun sawit milik Saksi AGOI sehingga perbuatan memanen dan memungut hasil perkebunan berupa tandan buah segar kelapa sawit telah terlaksana;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Para Terdakwa tersebut, PT. SISM mengalami kerugian sebesar Rp.4.288.080,00 (empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut diatas, unsur secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3.Secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) adalah orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana, sedangkan yang dimaksud dengan orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) sedikitnya harus ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana. Turut melakukan (medepleger) mengandung pengertian bahwa sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Para Terdakwa dalam memanen dan memungut TBS milik PT. SISM tersebut dilakukan secara bersama-sama, dimana peran masing-masing Terdakwa adalah sebagai yang memanen dan buah dengan menggunakan tojok atau egrek kemudian Para Terdakwa mengangkutnya dengan menggunakan angkong dan membawanya ke lahan sawit milik Saksi AGOI;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dari Pasal 55 huruf d jo. Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum, sehingga Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen dan memungut Hasil Perkebunan sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut agar Para Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangkan selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Para Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Para Terdakwa telah dihukum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai dari aspek pertimbangan tersebut ternyata tuntutan dari Penuntut Umum terlalu berat atau tidak sepadan dengan kesalahan Terdakwa sehingga patut, layak, dan adil apabila dijatuhkan pidana sebagaimana termuat dalam amar putusan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana terhadap Para Terdakwa bukanlah bersifat pembalasan, melainkan lebih bersifat edukatif, preventif dan korektif, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini telah dipandang adil dan setimpal;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan terhadap Para Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Para Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta tidak adanya alasan yang cukup untuk mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa:
109 (seratus sembilan) janjang kelapa sawit dengan BJR 14 (empat belas) kilogram dengan total berat sekitar 1.360 kg (seribu tiga ratus enam puluh kilogram);
oleh karena barang bukti tersebut adalah milik PT. SISM, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada PT. SISM;
2 (dua) buah angkong warna merah tanpa roda;
2 (dua) buah egrek yang gagang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 4 meter;
oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Para Terdakwa, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan bagi Para Terdakwa yaitu sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Para Terdakwa telah merugikan PT. SISM;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Para Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Para Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 55 huruf d jo. Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. SUHIRMAN Alias SUHIR BIN MAHNAM (Alm), Terdakwa II. HATIB Alias ATIB BIN ABDUL WAHID (Alm), Terdakwa III. DAMAN RAMADAN Alias DANI BIN HARIONO, dan Terdakwa IV. RUDI RIADI Alias RUDI BIN RAMLI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen dan memungut Hasil Perkebunan, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
109 (seratus sembilan) janjang kelapa sawit dengan BJR 14 (empat belas) kilogram dengan total berat sekitar 1.360 kg (seribu tiga ratus enam puluh kilogram);
dikembalikan kepada PT. SISM;
2 (dua) buah angkong warna merah tanpa roda;
2 (dua) buah egrek yang gagang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 4 meter;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2022, oleh Ega Shaktiana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Bagus Raditya Wiradana, S.H., dan Andre Budiman Panjaitan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sediyan, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang dan dihadiri oleh Adi Tyas Tamtomo, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksanaan Negeri Ketapang dan dihadapan Para Terdakwa.
|
Panitera Pengganti,
Sediyan