207/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 207/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RILEX TRI ANGGA SH Terdakwa: MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki laki dari SUPARMIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK ANAK LAKI-LAKI DARI SUPARMIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan; 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha mio warna hitam dengan nomor polisi KB 2051 Z; digunakan dalam perkara Terdakwa Toni Hidayat Alias Toni Bin Kadarusman; Buah kelapa sawit seberat 830 (delapan ratus tiga puluh) kilogram; Uang sebanyak Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang seratus ribu sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan lima puluh ribu sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar; dikembalikan kepada PT. GMS; 1 (satu) buah keranjang yang terbuat daru drum warna biru yang dipotong; 1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi; 1 (satu) lembar hasil timbangan buah kelapa sawit dengan berat 830 Kg; dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor207/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama
Tempat Lahir
Umur / tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK ANAK LAKI-LAKI DARI SUPARMIN;
Sumber Periangan;
26 tahun / 10 Mei 1996;
Laki-laki;
Indonesia;
Dusun Nek Doyan RT.013/RW.005 Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
Katolik;
Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan tanggal 15 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/3/II/2022/Reskrim tanggal 14 Februari 2022;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 6 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Maret 2022 sampai dengan tanggal 15 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 3 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 Juli 2022;
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun kepadanya telah diberitahukan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 83/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 21 Februari 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 83/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 21 Februari 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana Nomor Register Perkara PDM-84/KETAP/04/2021 tertanggal 24 Mei 2022 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah keranjang yang terbuat dar drum warna biru yang dipotong;
1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi;
1 (satu) lembar hasil timbangan buah kelapa sawit dengan berat 830 Kg;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Buah kelapa sawit seberat 830 Kg;
Uang sebanyak Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang seratus ribu sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan lima puluh ribu sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
Dikembalikan kepada PT. Gemilang Makmur Subur melalui Penuntut Umum;
1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan;
1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha mio warna hitam dengan nomor polisi KB 2051 Z;
DIpergunakan dalam perkara Toni Hidayat Alias Toni Bin Kadarusman;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi serta memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-84/KETAP/04/2022 tertanggal 14 April 2022 yaitu sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN bersama-sama dengan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2022 bertempat Di Blok F28 Divisi 3 Estate CJAE PT. Gemilang Makmur Subur (PT. GMS) Desa Laman Satong Kec. Matan hilir utara Kab. Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”milik PT. Gemilang Makmur Subur (PT. GMS) Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa melihat ada banyak tumpukan buah kelapa sawit milik PT. GMS yang habis di panen kemudian Terdakwa mempunyai niat untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut kemudian Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit tersebut dengan cara melempar buah kelapa sawit tersebut kearah semak-semak yang dengan tujuan agar buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil tersebut tidak ketahuan pada saat akan dilakukan pemuatan kemudian Terdakwa pulang kerumah sekitar Pukul 14.30 Wib. Kemudian Terdakwa datang lagi dan melihat buah kelapa sawit yang lain sudah diangkut oleh Perusahaan PT. GMS kemudian Terdakwa melihat buah kelapa sawit yang Terdakwa sembunyikan tersebut dan Terdakwa mengangkat kembali tandan buah segar yang Terdakwa sembunyikan tersebut ketepi jalan setelah tandan buah segar sudah posisi di tepi jalan semua kemudian Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Kecurap Dusun Nek Doyan Desa Laman Satong Kec. Matan Hilir Utara;
Bahwa sekitar Pukul 18.00 Wib. Datang saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah ) dan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) kerumah Terdakwa, pada saat di rumah Terdakwa mereka bertanya kepada Terdakwa “ada can ndak e HAK ? “kemudian Terdakwa jawab “can mah ade tapi ini urusannye dengan Hukum “kemudian saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) bertanya kepada Terdakwa “can ape ? “kemudian Terdakwa menjawab “aku ade menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. GMS yang abis di panen “kemudian saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah bertanya kembali "gimane care mengerjakannye? kemudian Terdakwa menjawab “tinggal mengeluarkan pakai keranjang “kemudian saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) menjawab lagi secara bersama-sama “baarangam kalau gitu “kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah menunggu waktu mengangkut buah kelapa sawit milik PT. GMS tersebut di rumah Terdakwa sampai dengan jam 23.30 Wib. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) mendatangi tempat dimana terdakwa menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. GMS tersebut dengan menggunakan 1 (satu) sepeda Motor milik Terdakwa dan 1 (satu) sepeda motor milik saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) yang sudah dipasang keranjang di samping motor tersebut. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) memarkirkan motor tersebut dan mulai memuat buah kelapa sawit kedalam keranjang setelah memuat kelapa sawit tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) menggeser tandan buah segar kelapa sawit tersebut ke tempat penyimpanan berupa lahan kosong yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat tersebut dan menumpuknya di situ kemudian saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) ditinggalkan oleh Terdakwa dan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) di tempat tumpukan buah untuk mengawasi keadaan sekitar sementara terdakwa dan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) pergi untuk membawa beberapa buah sawit yang sudah dimuat ke dalam keranjang;
Bahwa tempat kejadian perkara di Blok F28 Divisi 3 Estate CJAE PT. Gemilang Makmur Subur (PT.GMS) Desa Laman Satong Kec. Matan hilir utara Kab. Ketapang Kalimantan Barasesuai dengan Keputusan Bupati Ketapang Nomor:773/DISBUN-D/2015 tentang Izin Usaha Perkebunan PT. Gemilang Makmur Subur dengan titik koordinat diantaranya:
-
-
KOORDINAT X Y 422810 9838473 422807 9838417 422803 9838297
-
Bahwa perbuatan Terdaka bersama-sama dengan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) tersebut tidak meminta ijin atau tidak mendapat ijin dari pemilik atau manajemen PT. Gemilang Makmur Subur (GMS);
Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) yang diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) sekitar 50 Janjang yang berukuran besar-besar dengan berat keseluruhan sekitar 830 Kg dan dikarenakan perbuatan terdakwa Terdaka bersama-sama dengan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah), maka PT. Gemilang Makmur Subur (GMS) mengalami kerugian sebesar Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf D jo pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN bersama-sama dengan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2022 bertempat Di Blok F28 Divisi 3 Estate CJAE PT. Gemilang Makmur Subur (PT. GMS) Desa Laman Satong Kec. Matan hilir utara Kab. Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang,” telah melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” milik PT. Gemilang Makmur Subur (PT. GMS) Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa melihat ada banyak tumpukan buah kelapa sawit milik PT. GMS yang habis di panen kemudian Terdakwa mempunyai niat untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut kemudian Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit tersebut dengan cara melempar buah kelapa sawit tersebut kearah semak-semak yang dengan tujuan agar buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil tersebut tidak ketahuan pada saat akan dilakukan pemuatan kemudian Terdakwa pulang kerumah sekitar Pukul 14.30 Wib. Kemudian Terdakwa datang lagi dan melihat buah kelapa sawit yang lain sudah diangkut oleh Perusahaan PT. GMS kemudian Terdakwa melihat buah kelapa sawit yang Terdakwa sembunyikan tersebut dan Terdakwa mengangkat kembali tandan buah segar yang Terdakwa sembunyikan tersebut ketepi jalan setelah tandan buah segar sudah posisi di tepi jalan semua kemudian Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Kecurap Dusun Nek Doyan Desa Laman Satong Kec. Matan Hilir Utara;
Bahwa sekitar Pukul 18.00 Wib. Datang saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah ) dan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) kerumah Terdakwa, pada saat di rumah Terdakwa mereka bertanya kepada Terdakwa “ada can ndak e HAK ? “kemudian Terdakwa jawab “can mah ade tapi ini urusannye dengan Hukum “kemudian saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) bertanya kepada Terdakwa “can ape ? “kemudian Terdakwa menjawab “aku ade menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. GMS yang abis di panen “kemudian saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah bertanya kembali "gimane care mengerjakannye? kemudian Terdakwa menjawab “tinggal mengeluarkan pakai keranjang “kemudian saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) menjawab lagi secara bersama-sama “baarangam kalau gitu “kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah menunggu waktu mengangkut buah kelapa sawit milik PT. GMS tersebut di rumah Terdakwa sampai dengan jam 23.30 Wib. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) mendatangi tempat dimana terdakwa menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. GMS tersebut dengan menggunakan 1 (satu) sepeda Motor milik Terdakwa dan 1 (satu) sepeda motor milik saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) yang sudah dipasang keranjang di samping motor tersebut. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) memarkirkan motor tersebut dan mulai memuat buah kelapa sawit kedalam keranjang setelah memuat kelapa sawit tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) menggeser tandan buah segar kelapa sawit tersebut ke tempat penyimpanan berupa lahan kosong yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat tersebut dan menumpuknya di situ kemudian saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) ditinggalkan oleh Terdakwa dan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) di tempat tumpukan buah untuk mengawasi keadaan sekitar sementara terdakwa dan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) pergi untuk membawa beberapa buah sawit yang sudah dimuat ke dalam keranjang;
Bahwa tempat kejadian perkara di Blok F28 Divisi 3 Estate CJAE PT. Gemilang Makmur Subur (PT.GMS) Desa Laman Satong Kec. Matan hilir utara Kab. Ketapang Kalimantan Barasesuai dengan Keputusan Bupati Ketapang Nomor:773/DISBUN-D/2015 tentang Izin Usaha Perkebunan PT. Gemilang Makmur Subur dengan titik koordinat diantaranya:
-
-
KOORDINAT X Y 422810 9838473 422807 9838417 422803 9838297
-
Bahwa perbuatan Terdaka bersama-sama dengan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) tersebut tidak meminta ijin atau tidak mendapat ijin dari pemilik atau manajemen PT. Gemilang Makmur Subur (GMS);
Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) yang diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) sekitar 50 Janjang yang berukuran besar-besar dengan berat keseluruhan sekitar 830 Kg dan dikarenakan perbuatan terdakwa Terdaka bersama-sama dengan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah), maka PT. Gemilang Makmur Subur (GMS) mengalami kerugian sebesar Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi TUMIRAN ANDREE BIN M JAMIN
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin yang berada di perusahaan PT. Gemilang Makmur Subur (GMS) - PT.BGA Grup;
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul. 23.51 WIB di Blok F28 Divisi 3 Estate CJAE PT. Gemilang Makmur Subur Desa laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi menerangkan yang telah mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut adalah Terdakwa bersama Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Anugerah Defta Kusuma;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa bersama Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Anugerah Defta Kusuma mengambil buah sawit milik perusahaan dengan cara mengambil buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pihak perusahaan PT. Gemilang Makmur Subur tersebut. Kemudian setelah dipanen Terdakwa secara sembunyi-sembunyi menyembunyikan buah kelapa sawit yang habis dipanen tersebut dan setelah dari pihak Perusahaan mengangkut buah yang dipanen kemudian pada malam harinya Terdakwa bersama Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Anugerah Defta Kusuma mengambil buah yang telah disembunyikan sebelumnya;
Bahwa Saksi menerangkan kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut bermula ketika diadakan patroli pada tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul. 16.00 WIB yang dilakukan oleh Security PT BGA kemudian ditemukan tumpukan buah sebanyak 50 (lima puluh) jenjang dengan ukuran besar-besar yang tempatnya agak tersembunyi kemudian tim patroli melakukan pengintaian kemudian sekitar Pukul. 23.00 WIB tim mendatangi tempat tumpukan buah lagi namun tumpukan buah tersebut sudah bergeser dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dan disana ada satu orang yang sedang menunggu buah bernama Sdr. Defta dan tidak jauh dari situ ada dua orang yang sedang membawa buah dengan menggunakan sepeda motor yakni Terdakwa dan Sdr. Toni, kemudian dilakukan pengamanan dan Terdakwa mengakui telah mengambil tandan buah segar sawit milik perusahaan;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil tersebut sebanyak lebih dari 50 (lima puluh) janjang yang berukuran besar-besar dan berat buah yang dapat diamankan seberat 830 (delapan ratus tiga puluh) kilogram karena ada Sebagian buah yang telah dijual Terdakwa bersama Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Anugerah Defta Kusuma;
Bahwa Terdakwa merupakan karyawan Borongan yang terbiasa memuat buah kelapa sawit di PT. Gemilang Makmur Subur (GMS) tersebut;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam KB 2051Z yang dipasang keranjang rotan dan sepeda motor yang dipasang keranjang yang terbuat dari Drum warna biru yang dibelah dua dan menaikan buah kelapa sawit tersebut kedalam keranjang dengan menggunakan tojok yang terbuat dari besi;
Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut PT. Gemilang Makmur Subur (GMS) - PT.BGA Grup mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) belum termasuk dengan buah kelapa sawit yang berhasil dijual oleh Terdakwa karena buah yang tersisa tersebut hanya kurang lebih 830 (delapan ratus tiga puluh) Kilogram saja yang berhasil diamankan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Gemilang Makmur Subur (GMS) - PT.BGA Grup selaku pemiliknya untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Saksi HENDRIKUS Alias HEN ANAK LAKI-LAKI DARI SIMON KANOI
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin yang berada di perusahaan PT. Gemilang Makmur Subur (GMS) - PT.BGA Grup;
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul. 23.51 WIB di Blok F28 Divisi 3 Estate CJAE PT. Gemilang Makmur Subur Desa laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi menerangkan yang telah mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut adalah Terdakwa bersama Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Anugerah Defta Kusuma;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa bersama Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Anugerah Defta Kusuma mengambil buah sawit milik perusahaan dengan cara mengambil buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pihak perusahaan PT. Gemilang Makmur Subur tersebut. Kemudian setelah dipanen Terdakwa secara sembunyi-sembunyi menyembunyikan buah kelapa sawit yang habis dipanen tersebut dan setelah dari pihak Perusahaan mengangkut buah yang dipanen kemudian pada malam harinya Terdakwa bersama Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Anugerah Defta Kusuma mengambil buah yang telah disembunyikan sebelumnya;
Bahwa Saksi menerangkan kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut bermula ketika diadakan patroli pada tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul. 16.00 WIB yang dilakukan oleh Security PT BGA kemudian ditemukan tumpukan buah sebanyak 50 (lima puluh) jenjang dengan ukuran besar-besar yang tempatnya agak tersembunyi kemudian tim patroli melakukan pengintaian kemudian sekitar Pukul. 23.00 WIB tim mendatangi tempat tumpukan buah lagi namun tumpukan buah tersebut sudah bergeser dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dan disana ada satu orang yang sedang menunggu buah bernama Sdr. Defta dan tidak jauh dari situ ada dua orang yang sedang membawa buah dengan menggunakan sepeda motor yakni Terdakwa dan Sdr. Toni, kemudian dilakukan pengamanan dan Terdakwa mengakui telah mengambil tandan buah segar sawit milik perusahaan;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil tersebut sebanyak lebih dari 50 (lima puluh) janjang yang berukuran besar-besar dan berat buah yang dapat diamankan seberat 830 (delapan ratus tiga puluh) kilogram karena ada Sebagian buah yang telah dijual Terdakwa bersama Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Anugerah Defta Kusuma;
Bahwa Terdakwa merupakan karyawan Borongan yang terbiasa memuat buah kelapa sawit di PT. Gemilang Makmur Subur (GMS) tersebut;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saya berada dilokasi dan saya melihat Terdakwa bersama Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Anugerah Defta Kusuma sedang mengambil buah tersebut dimana saya melihat Terdakwa bersama Sdr. Toni sedang mengangkut buah sawit menggunakan sepeda motor sedangkan kami langsung mengamankan Sdr. Defta yang sedang menunggu buah sawit yang sedang diangkut dan digeser oleh Terdakwa dan Sdr. Toni;
Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut PT. Gemilang Makmur Subur (GMS) - PT.BGA Grup mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) belum termasuk dengan buah kelapa sawit yang berhasil dijual oleh Terdakwa karena buah yang tersisa tersebut hanya kurang lebih 830 (delapan ratus tiga puluh) Kilogram saja yang berhasil diamankan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Gemilang Makmur Subur (GMS) - PT.BGA Grup selaku pemiliknya untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Saksi SAUKAN BIN SAMSI
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin yang berada di perusahaan PT. Gemilang Makmur Subur (GMS) - PT.BGA Grup;
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul. 23.51 WIB di Blok F28 Divisi 3 Estate CJAE PT. Gemilang Makmur Subur Desa laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi menerangkan yang telah mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut adalah Terdakwa bersama Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Anugerah Defta Kusuma;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa bersama Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Anugerah Defta Kusuma mengambil buah sawit milik perusahaan dengan cara mengambil buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pihak perusahaan PT. Gemilang Makmur Subur tersebut. Kemudian setelah dipanen Terdakwa secara sembunyi-sembunyi menyembunyikan buah kelapa sawit yang habis dipanen tersebut dan setelah dari pihak Perusahaan mengangkut buah yang dipanen kemudian pada malam harinya Terdakwa bersama Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Anugerah Defta Kusuma mengambil buah yang telah disembunyikan sebelumnya;
Bahwa Saksi menerangkan kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut bermula ketika diadakan patroli pada tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul. 16.00 WIB yang dilakukan oleh Security PT BGA kemudian ditemukan tumpukan buah sebanyak 50 (lima puluh) jenjang dengan ukuran besar-besar yang tempatnya agak tersembunyi kemudian tim patroli melakukan pengintaian kemudian sekitar Pukul. 23.00 WIB tim mendatangi tempat tumpukan buah lagi namun tumpukan buah tersebut sudah bergeser dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dan disana ada satu orang yang sedang menunggu buah bernama Sdr. Defta dan tidak jauh dari situ ada dua orang yang sedang membawa buah dengan menggunakan sepeda motor yakni Terdakwa dan Sdr. Toni, kemudian dilakukan pengamanan dan Terdakwa mengakui telah mengambil tandan buah segar sawit milik perusahaan;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil tersebut sebanyak lebih dari 50 (lima puluh) janjang yang berukuran besar-besar dan berat buah yang dapat diamankan seberat 830 (delapan ratus tiga puluh) kilogram karena ada Sebagian buah yang telah dijual Terdakwa bersama Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Anugerah Defta Kusuma;
Bahwa Terdakwa merupakan karyawan Borongan yang terbiasa memuat buah kelapa sawit di PT. Gemilang Makmur Subur (GMS) tersebut;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saya berada dilokasi dan saya melihat Terdakwa bersama Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Anugerah Defta Kusuma sedang mengambil buah tersebut dimana saya melihat Terdakwa bersama Sdr. Toni sedang mengangkut buah sawit menggunakan sepeda motor sedangkan kami langsung mengamankan Sdr. Defta yang sedang menunggu buah sawit yang sedang diangkut dan digeser oleh Terdakwa dan Sdr. Toni;
Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut PT. Gemilang Makmur Subur (GMS) - PT.BGA Grup mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) belum termasuk dengan buah kelapa sawit yang berhasil dijual oleh Terdakwa karena buah yang tersisa tersebut hanya kurang lebih 830 (delapan ratus tiga puluh) Kilogram saja yang berhasil diamankan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Gemilang Makmur Subur (GMS) - PT.BGA Grup selaku pemiliknya untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini karena Terdakwa bersama Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Anugerah Defta Kusuma telah mengambil tandan buah sawit milik PT Gemilang Makmur Sejahtera (BGA Grup) tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa mengakui kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2021 sekitar Pukul. 23.30 WIB di Blok F 28 Pringgan Divisi 3 Estate CJAE PT Gemilang Makmur ubur Dusun Nekdoyan Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut bermula pada saat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul. 13.00 WIB di Blok F 28 Pringgan Divisi 3 Estate CJAE PT Gemilang Makmur Subur Terdakwa melihat ada banyak tumpukan buah kelapa sawit milik PT GMS yang habis dipanen kemudian Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut kemudian melemparnya kearah semak-semak agar tersembunyi dan tidak ketahuan, kemudian ketika akan diadakan pemuatan Terdakwa pulang kerumah. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa datang lagi dan melihat buah yang sudah dipanen perusahaan sudah diangkut dan terhadap buah sawit yang Terdakwa sembunyikan tersebut tidak diangkut, kemudian Terdakwa mengangkat kembali buah yang Terdakwa sembunyikan tersebut ketepi jalan yang tidak terlihat orang lain dan Terdakwa pulang kerumah. Ketika dirumah datang Sdr. Toni dan juga Sdr. Defta yang bertanya perihal ada can atau tidak dan saya mengatakan bahwa ada can tapi berurusannye dengan hukum, kemudian Sdr. Toni dan Sdr. Defta menanyakan bagaimana mengerjakannya dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa ada menyembunyikan buah sawit milik PT GMS jadi kita tinggal mengeluarkannya pakai keranjang, dan kemudian Sdr. Toni dan Sdr. Defta menyetujuinya dan kami menunggu di rumah Terdakwa sampai pukul. 23.30 dan kami mendatangi tempat Terdakwa menyembunyikan buah sawit milik PT GMS tersebut dengan membawa sepeda motor dan keranjang, setelah sampai di lokasi kami langsung memuat buah sawit kedalam keranjang dan mengesernya ketempat penyimpanan lahan di lokasi kosong untuk kami tumpuk;
Bahwa peranan Terdakwa adalah yang memiliki ide untuk menyembunyikan buah sawit dan juga melakukan pengangkutan tandan buah segar sawit dengan menggunakan sepeda motor saya dengan menggunakan keranjang yang terbuat dari dump plastik warna biru untuk memuat buah sawit, sedangkan peran Sdr. Toni mengangkut tandan buah segar sawit dengan menggunakan sepeda motor miliknya yang dipasang keranjang rotan untuk memuat buah sawit sedangkan peran Sdr. Defta membantu menaikan tandan buah segar sawit kedalam keranjang milik saya dan miik Sdr. Toni guna diangkut dan juga bertugas mengawasi situasi sekitar tempat pengangkutan buah sawit milik PT GMS;
Bahwa rencananya tandan buah segar sawit tersebut akan Terdakwa jual dan uangnya akan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa terhadap buah sawit yang sudah Terdakwa angkut dari kebun perusahaan tersebut kami langsir dan kami tumpuk ditanah masyarakat yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter setelah tertumpuk semua kami mengangkut Sebagian buah ke tempat Sdr. Eko dengan tujuan untuk menjualnya akan tetapi dikarenakan sudah sekitar Pukul. 01.00 WIB Sdr. Eko sudah tidur sehingga kami simpan ditempat penumpukan buah dirumah Sdr. Eko karena Sdr. Eko merupakan pembeli buah milik masyarakat akan tetapi belum semua kami angkut sudah ketahuan oleh security perusahaan;
Bahwa Terdakwa mengambil sekitar kurang lebih 50 (lima pilih) janjang dengan ukuran besar besar;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa beratnya karena Terdakwa tidak ada melihat ketika penimbangan, akan tetapi Terdakwa dibayar sdr. Eko sejumlah Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Sdr. Eko tidak mengetahui jika buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT. Gemilang Makmur Subur (PT. GMS);
Bahwa Terdakwa dalam memanen tandan buah segar kelapa sawit tersebut tidak ada izin dari PT. Gemilang Makmur Subur (PT. GMS) sebagai pemiliknya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari drum warna biru yang dipotong;
1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi;
1 (satu) lembar hasil timbangan buah kelapa sawit dengan berat 830 Kg
Buah kelapa sawit seberat 830 Kg;
Uang sebanyak Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang seratus ribu sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan lima puluh ribu sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan;
1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha mio warna hitam dengan nomor polisi KN 2051 Z;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah dan telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa di persidangan yang selanjutnya kesemuanya menyatakan mengenal dan membenarkan barang tersebut sehingga keberadaan barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan telah diambil alih dan ikut dipertimbangkan serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, surat-surat dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang antara satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim berkesimpulan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. TONI HIDAYAT Alias TONI BIN KADARUSMAN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Sdr. ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2021 sekitar jam 23.30 WIB di Blok F 28 Pringgan Divisi 3 Estate CJAE PT. GMS (BGA Grup) di Dusun Nekdoyan Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah mengambil lebih dari 50 (lima puluh) janjang buah kelapa sawit berukuran besar-besar dan berat buah yang dapat diamankan seberat 830 (delapan ratus tiga puluh) kilogram Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. GMS (Gemilang Makmur Subur);
Bahwa Terdakwa bersama Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Anugerah Defta Kusuma mengambil buah sawit milik perusahaan dengan cara mengambil buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pihak perusahaan PT. Gemilang Makmur Subur tersebut. Kemudian setelah dipanen Terdakwa secara sembunyi-sembunyi menyembunyikan buah kelapa sawit yang habis dipanen tersebut dan setelah dari pihak Perusahaan mengangkut buah yang dipanen kemudian pada malam harinya Terdakwa bersama Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Anugerah Defta Kusuma mengambil buah yang telah disembunyikan sebelumnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha mio warna hitam dengan nomor polisi KN 2051 Z, 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari drum warna biru yang dipotong, 1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi, dan 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan;
Bahwa peranan Tedakwa pada saat itu adalah menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. GMS dan yang mempunyai ide untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan peranan pada saat mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah sebagai pengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dengan menggunakan keranjang yang terbuat dari drum plastik warna biru, sedangkan peranan Sdr. TONI adalah bagian mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa yang dipasang keranjang rotan yang diisi buah kelapa sawit yang mengangkut buah kelapa sawit tersebut, sedangkan peranan Sdr. DEFTA adalah membantu menaikan buah kelapa sawit kedalam keranjang milik mereka guna untuk diangkut buah kelapa sawit tersebut dan juga bertugas mengawasi situasi sekitar tempat pengangkutan buah kelapa sawit milik PT. GMS tersebut;
Bahwa TBS tersebut telah dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. EKO dengan harga Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan dengan Sdr. TONI HIDAYAT Alias TONI BIN KADARUSMAN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Sdr. ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi terdakwa dalam berkas terpisah) menyebabkan PT. GMS (Gemilang Makmur Subur) mengalami kerugian sebesar Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan alternatif, yaitu
Pertama : melanggar Pasal 55 huruf d Jo. Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Atau
Kedua : Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa pengertian barang siapa adalah orang sebagai subyek hukum dimana orang tersebut tidak terganggu ingatannya atau dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam perkara ini yang Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa yaitu Terdakwa MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK ANAK LAKI-LAKI DARI SUPARMIN yang didakwa sebagai pelaku perbuatan sebagaimana uraian dakwaan di atas;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa identitas Terdakwa, ternyata telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dari hal tersebut tidak terjadi error in persona dalam pengajuan Terdakwa sebagai subyek hukum perkara ini;
Menimbang, bahwa kemudian dari proses persidangan yang berlangsung, Terdakwa adalah orang yang telah cukup umur dan mampu memberikan jawaban dan tanggapannya, sehingga Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur barangsiapa telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Mengambil Sesuatu Barang yang Seluruhnya atau Sebagian Merupakan Kepunyaan Orang Lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil sesuatu barang adalah memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain yang berada dibawah penguasaannya dan barang tersebut mudah untuk dipindahkan. Sedangkan yang dimaksud dengan barang adalah segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang dan barang tersebut harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa benar Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. TONI HIDAYAT Alias TONI BIN KADARUSMAN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Sdr. ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2021 sekitar jam 23.30 WIB di Blok F 28 Pringgan Divisi 3 Estate CJAE PT. GMS (BGA Grup) di Dusun Nekdoyan Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah mengambil lebih dari 50 (lima puluh) janjang buah kelapa sawit berukuran besar-besar dan berat buah yang dapat diamankan seberat 830 (delapan ratus tiga puluh) kilogram Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. GMS (Gemilang Makmur Subur). Bahwa peranan Tedakwa pada saat itu adalah menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. GMS dan yang mempunyai ide untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan peranan pada saat mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah sebagai pengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dengan menggunakan keranjang yang terbuat dari drum plastik warna biru, sedangkan peranan Sdr. TONI adalah bagian mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa yang dipasang keranjang rotan yang diisi buah kelapa sawit yang mengangkut buah kelapa sawit tersebut, sedangkan peranan Sdr. DEFTA adalah membantu menaikan buah kelapa sawit kedalam keranjang milik mereka guna untuk diangkut buah kelapa sawit tersebut dan juga bertugas mengawasi situasi sekitar tempat pengangkutan buah kelapa sawit milik PT. GMS tersebut;
Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut menyebabkan PT. GMS (Gemilang Makmur Subur) mengalami kerugian sebesar Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. TONI HIDAYAT Alias TONI BIN KADARUSMAN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Sdr. ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi terdakwa dalam berkas terpisah) telah mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. GMS sebanyak 830 (delapan ratus tiga puluh) kilogram dengan cara mengambil buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pihak perusahaan PT. Gemilang Makmur Subur tersebut. Kemudian setelah dipanen Terdakwa secara sembunyi-sembunyi menyembunyikan buah kelapa sawit yang habis dipanen tersebut dan setelah dari pihak Perusahaan mengangkut buah yang dipanen kemudian pada malam harinya Terdakwa bersama Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Anugerah Defta Kusuma mengambil buah yang telah disembunyikan sebelumnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha mio warna hitam dengan nomor polisi KN 2051 Z, 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari drum warna biru yang dipotong, 1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi, dan 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan untuk selanjutnya buah kelapa sawit tersebut dibawa ke tempat yang dikehendaki oleh Terdakwa sehingga perbuatan memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain sudah terlaksana;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut diatas, unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dimiliki adalah si pelaku menguasai barang yang diambilnya tersebut dapat bertindak menggunakan atau memanfaatkan barang yang dikuasainya itu sama seperti yang dilakukan oleh pemiliknya sendiri. Sedangkan unsur melawan hukum didasarkan pada maksud atau tujuan si pelaku yang mengambil barang tersebut, apakah si pelaku pada saat mengambil atau sebelum mengambil mendapat izin atau mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pemilik barang dimaksud, atau apakah si pelaku mengetahui dan menyadari barang yang diambilnya tersebut bertentangan dengan hukum dan merugikan pemiliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 830 (delapan ratus tiga puluh) kilogram buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT. GMS dan diambil dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha mio warna hitam dengan nomor polisi KN 2051 Z, 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari drum warna biru yang dipotong, 1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi, dan 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan untuk memudahkan Terdakwa membawa tandan buah segar kelapa sawit tersebut ke tempat yang Terdakwa kehendaki. Perbuatan tersebut juga telah diakui oleh Terdakwa dalam persidangan yang pada pokoknya mengakui perbuatan mengambil tandan buah segar kelapa sawit tersebut untuk selanjutnya dibawa oleh Terdakwa ke tempat yang Terdakwa kehendaki;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa benar 830 (delapan ratus tiga puluh) kilogram buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT. GMS yang diambil oleh Terdakwa tanpa izin dari pemiliknya. Selanjutnya oleh Terdakwa, tandan buah segar kelapa sawit tersebut dibawa ke tempat yang dikehendaki oleh Terdakwa untuk dijual kepada Sdr. EKO dengan harga Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi PT. GMS;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu;
Menimbang, bahwa keadaan yang memberatkan itu berupa dilakukan oleh dua/lebih orang dengan bersekutu. Dalam hal ini, tidak dipersyaratkan harus telah ada persekutuan atau pembicaraan di antara mereka jauh sebelum tindakan tersebut. Yang penting di sini adalah bahwa pada saat tindakan itu dilakukan ada saling pengertian di antara mereka, kendati pengertian itu tidak harus terperinci, lalu terjadi kerjasama. Dengan suatu gerakan berupa isyarat tertentu saja kerjasama itu dapat terjadi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa peranan Tedakwa pada saat kejadian pencurian TBS tersebut adalah menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. GMS dan yang mempunyai ide untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan peranan pada saat mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah sebagai pengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dengan menggunakan keranjang yang terbuat dari drum plastik warna biru, sedangkan peranan Sdr. TONI adalah bagian mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa yang dipasang keranjang rotan yang diisi buah kelapa sawit yang mengangkut buah kelapa sawit tersebut, sedangkan peranan Sdr. DEFTA adalah membantu menaikan buah kelapa sawit kedalam keranjang milik mereka guna untuk diangkut buah kelapa sawit tersebut dan juga bertugas mengawasi situasi sekitar tempat pengangkutan buah kelapa sawit milik PT. GMS tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa benar perbuatan mengambil 830 (delapan ratus tiga puluh) kilogram buah kelapa sawit milik PT. GMS tersebut dilakukan dengan kerjasama antara Terdakwa yang bersama-sama melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha mio warna hitam dengan nomor polisi KN 2051 Z, 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari drum warna biru yang dipotong, 1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi, dan 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan serta mengangkutnya bersama-sama ke tempat yang mereka kehendaki;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut agar Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah dihukum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai dari aspek pertimbangan tersebut ternyata tuntutan dari Penuntut Umum terlalu berat atau tidak sepadan dengan kesalahan Terdakwa sehingga patut, layak, dan adil apabila dijatuhkan pidana sebagaimana termuat dalam amar putusan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah bersifat pembalasan, melainkan lebih bersifat edukatif, preventif dan korektif, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini telah dipandang adil dan setimpal;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta tidak adanya alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa:
1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan;
1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha mio warna hitam dengan nomor polisi KB 2051 Z;
oleh karena barang bukti tersebut masih digunakan untuk pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Toni Hidayat Alias Toni Bin Kadarusman, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa Toni Hidayat Alias Toni Bin Kadarusman;
Buah kelapa sawit seberat 830 (delapan ratus tiga puluh) kilogram;
Uang sebanyak Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang seratus ribu sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan lima puluh ribu sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
oleh karena buah kelapa sawit tersebut merupakan milik dari PT. GMS dan uang tersebut merupakan hasil penjualan buah kelapa sawit milik PT. GMS, maka sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada PT. GMS;
1 (satu) buah keranjang yang terbuat daru drum warna biru yang dipotong;
1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi;
1 (satu) lembar hasil timbangan buah kelapa sawit dengan berat 830 Kg;
oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan bagi Terdakwa yaitu sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan PT. GMS;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih berusia sangat muda dan dapat memperbaiki perilakunya dikemudian hari;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK ANAK LAKI-LAKI DARI SUPARMIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan;
1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha mio warna hitam dengan nomor polisi KB 2051 Z;
digunakan dalam perkara Terdakwa Toni Hidayat Alias Toni Bin Kadarusman;
Buah kelapa sawit seberat 830 (delapan ratus tiga puluh) kilogram;
Uang sebanyak Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang seratus ribu sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan lima puluh ribu sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
dikembalikan kepada PT. GMS;
1 (satu) buah keranjang yang terbuat daru drum warna biru yang dipotong;
1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi;
1 (satu) lembar hasil timbangan buah kelapa sawit dengan berat 830 Kg;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2022, oleh Ega Shaktiana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Bagus Raditya Wiradana, S.H., dan Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Leni Hermananingsih, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang dan dihadiri oleh Adi Tyas Tamtomo, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksanaan Negeri Ketapang dan dihadapan Terdakwa.
|
Panitera Pengganti,
Leni Hermananingsih, S.H.