208/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 208/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RILEX TRI ANGGA SH Terdakwa: TONI HIDAYAT Alias TONI BIN KADARUSMAN
MENGADILI Menyatakan Terdakwa TONI HIDAYAT Alias TONI Bin KADARUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari Drum warna biru yang dipotong; 1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi; Buah kelapa sawit seberat 830 Kg; Uang sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang seratus ribu sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan lima puluh ribu sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar; 1 (satu) lembar hasil timbangan buah kelapa sawit dengan berat 830 Kg. Digunakan dalam perkara MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN. 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan. Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha mio warna hitam dengan nomor polisi KB 2051 Z; Dikembalikan kepada Terdakwa TONI HIDAYAT Alias TONI Bin KADARUSMAN. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Nomor 208/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | TONI HIDAYAT Alias TONI BIN KADARUSMAN; | |
| 2. | Tempat lahir | : | Ketapang; | |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 29 Tahun / 15 Februari 1992; | |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jl. RM. Sudiono No. 27 Rt. 008 Rw. 003 Kel. Tengah Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang / Perumahan GMS Divisi 5 Estate CJAE Dusun Sepahan, Desa Sumber Periangan, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang, Prov. Kalimantan Barat; | |
7. 8. | A g a m a Pekerjaan | : : | Islam; Swasta. |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Februari 2022;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 06 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Maret 2022 sampai dengan tanggal 15 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 03 Mei 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Mei 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 Juli 2022.
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun kepadanya telah diberitahukan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 208/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 20 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 208/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 20 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana Nomor Register Perkara: PDM-85/KETAP/04/2021 yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 24 Mei 2022 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TONI HIDAYAT Alias TONI BIN KADARUSMAN telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TONI HIDAYAT Alias TONI BIN KADARUSMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah keranjang yang terbuat daru Drum warna biru yang dipotong
1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi;
1 (satu) lembar hasil timbangan buah kelapa sawit dengan berat 830 Kg
Buah kelapa sawit seberat 830 Kg
Uang sebanyak Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang seratus ribu sebanyak 2 (dua) lembar , pecahan lima puluh ribu sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar
Digunakan dalam perkara MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN
1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha mio warna hitam dengan nomor polisi KB 2051 Z
Dikembalikan kepda Terdakwa Toni Hidayat Als Toni Bin Kadarusman melalui penuntut umum
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa di persidangan atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Ketapang dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum NO. REG. PERK: PDM-85/KETAP/04/2021 dengan dakwaan alternatif yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman bersama-sama dengan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah ) pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar Pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2022 bertempat Di Blok F28 Divisi 3 Estate CJAE PT. Gemilang Makmur Subur (PT. GMS) Desa Laman Satong Kec. Matan hilir utara Kab. Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”milik PT. Gemilang Makmur Subur (PT. GMS) Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari sekitar Pukul 18.00 Wib Terdakwa dan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) datang kerumah saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah ) , pada saat di rumah saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah ) Terdakwa dan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) bertanya kepada saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) “ ada can ndak e HAK ? “ kemudian saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah jawab “ can mah ade tapi ini urusannye dengan Hukum “ kemudian saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) bertanya kepada saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) “ can ape ? “ kemudian saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) menjawab “ aku ade menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. GMS yang abis di panen “ kemudian Terdakwa bertanya kembali " gimane care mengerjakannye ? kemudian saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) menjawab “ tinggal mengeluarkan pakai keranjang “ kemudian Terdakwa dan saksi saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) menjawab lagi secara bersama-sama “baarangam kalau gitu “ kemudian saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) menunggu waktu mengangkut buah kelapa sawit milik PT. GMS tersebut di rumah saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) sampai dengan jam 23.30 Wib.
Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) mendatangi tempat dimana saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. GMS tersebut dengan menggunakan 1( satu ) sepeda Motor milik Terdakwa dan 1 (satu) sepeda motor milik saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) yang sudaah dipasang keranjang di samping motor tersebut. setelah sampai Terdakwa bersama-sama dengan ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) memarkirkan motor tersebut dan mulai memuat buah kelapa sawit kedalam keranjang setelah memuat kelapa sawit tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) menggeser tandan buah segar kelapa sawit tersebut ke tempat penyimpanan berupa lahan kosong yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat tersebut dan menumpuknya di situ kemudian ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) ditinggalkan oleh saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Terdakwa di tempat tumpukan buah untuk mengawasi keadaan sekitar.
Bahwa tempat kejadian perkara di Blok F28 Divisi 3 Estate CJAE PT. Gemilang Makmur Subur (PT.GMS) Desa Laman Satong Kec. Matan hilir utara Kab. Ketapang Kalimantan Barasesuai dengan Keputusan Bupati Ketapang Nomor:773/DISBUN-D/2015 tentang Izin Usaha Perkebunan PT. Gemilang Makmur Subur dengan titik koordinat diantaranya:
-
-
-
KOORDINAT X Y 422810 9838473 422807 9838417 422803 9838297
-
-
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) tersebut tidak meminta ijin atau tidak mendapat ijin dari pemilik atau manajemen PT. Gemilang Makmur Subur ( GMS )
Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) yang diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) sekitar 50 Janjang yang berukuran besar-besar dengan berat keseluruhan sekitar 830 Kg dan dikarenakan perbuatan tTerdakwa bersama-sama dengan saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) maka PT. Gemilang Makmur Subur ( GMS ) mengalami kerugian sebesar Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf D jo pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa TONI HIDAYAT Als Toni Bin Kadarusman bersama-sama dengan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah ) pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar Pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2022 bertempat Di Blok F28 Divisi 3 Estate CJAE PT. Gemilang Makmur Subur (PT. GMS) Desa Laman Satong Kec. Matan hilir utara Kab. Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang,” telah melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih “ milik PT. Gemilang Makmur Subur (PT. GMS) Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari sekitar Pukul 18.00 Wib Terdakwa dan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) datang kerumah saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah ) , pada saat di rumah saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah ) Terdakwa dan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) bertanya kepada saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) “ ada can ndak e HAK ? “ kemudian saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah jawab “ can mah ade tapi ini urusannye dengan Hukum “ kemudian saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) bertanya kepada saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) “ can ape ? “ kemudian saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) menjawab “ aku ade menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. GMS yang abis di panen “ kemudian Terdakwa bertanya kembali " gimane care mengerjakannye ? kemudian saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) menjawab “ tinggal mengeluarkan pakai keranjang “ kemudian Terdakwa dan saksi saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) menjawab lagi secara bersama-sama “baarangam kalau gitu “ kemudian saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) menunggu waktu mengangkut buah kelapa sawit milik PT. GMS tersebut di rumah saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) sampai dengan jam 23.30 Wib.
Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) mendatangi tempat dimana saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. GMS tersebut dengan menggunakan 1( satu ) sepeda Motor milik Terdakwa dan 1 (satu) sepeda motor milik saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) yang sudaah dipasang keranjang di samping motor tersebut. setelah sampai Terdakwa bersama-sama dengan ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) memarkirkan motor tersebut dan mulai memuat buah kelapa sawit kedalam keranjang setelah memuat kelapa sawit tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) menggeser tandan buah segar kelapa sawit tersebut ke tempat penyimpanan berupa lahan kosong yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat tersebut dan menumpuknya di situ kemudian ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) ditinggalkan oleh saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Terdakwa di tempat tumpukan buah untuk mengawasi keadaan sekitar.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) tersebut tidak meminta ijin atau tidak mendapat ijin dari pemilik atau manajemen PT. Gemilang Makmur Subur ( GMS )
Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) yang diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) sekitar 50 Janjang yang berukuran besar-besar dengan berat keseluruhan sekitar 830 Kg dan dikarenakan perbuatan tTerdakwa bersama-sama dengan saksi MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan ANUGRAH DEFTA KUSUMA Alias DEFTA Bin BONO TAMUJI (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) maka PT. Gemilang Makmur Subur ( GMS ) mengalami kerugian sebesar Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi, yang telah memberikan keterangan di persidangan di bawah sumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
SAKSI 1. TUMIRAN ANDREE BIN M. JAMIN
Bahwa Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 23.50 WIB di Blok F28 Divisi 3 Estate PT. Gemilang Makmur Subur, Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur yang diambil Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 830 Kg (delapan ratus tiga puluh kilogram);
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah Saksi Hendrikus dan Saksi Saukan yang sedang melakukan patroli;
Bahwa Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta mengambil buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur dengan cara mengambil buah kelapa sawit yang dipanen oleh perusahaan kemudian Sdr. Juhak menyembunyikan buah kelapa sawit yang telah dipanen kemudian pada malam hari Sdr. Juhak, Sdr. Defta dan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang telah disembunyikan Sdr. Juhak dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam KB 2051 Z yang dipasang keranjang rotan dan sepeda motor Yamaha Force warna merah yang dipasang keranjang warna biru yang dibelah dua kemudian buah sawit dinaikkan dengan menggunakan tojok besi;
Bahwa Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta tidak ada izin dari PT. Gemilang Makmur Subur dan akibat kejadian tersebut PT. Gemilang Makmur Subur mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
SAKSI 2. HENDRIKUS Alias HEN anak laki-laki dari SIMON KANOI
Bahwa Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 23.50 WIB di Blok F28 Divisi 3 Estate PT. Gemilang Makmur Subur, Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur yang diambil Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 830 Kg (delapan ratus tiga puluh kilogram);
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah Saksi dan Saksi Saukan yang sedang melakukan patroli;
Bahwa Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta mengambil buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur dengan cara mengambil buah kelapa sawit yang dipanen oleh perusahaan kemudian Sdr. Juhak menyembunyikan buah kelapa sawit yang telah dipanen kemudian pada malam hari Sdr. Juhak, Sdr. Defta dan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang telah disembunyikan Sdr. Juhak dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam KB 2051 Z yang dipasang keranjang rotan dan sepeda motor Yamaha Force warna merah yang dipasang keranjang warna biru yang dibelah dua kemudian buah sawit dinaikkan dengan menggunakan tojok besi;
Bahwa Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta tidak ada izin dari PT. Gemilang Makmur Subur dan akibat kejadian tersebut PT. Gemilang Makmur Subur mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
SAKSI 3. SAUKAN BIN SAMSI
Bahwa Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 23.50 WIB di Blok F28 Divisi 3 Estate PT. Gemilang Makmur Subur, Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur yang diambil Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 830 Kg (delapan ratus tiga puluh kilogram);
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah Saksi dan Saksi Hendrikus yang sedang melakukan patroli;
Bahwa Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta mengambil buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur dengan cara mengambil buah kelapa sawit yang dipanen oleh perusahaan kemudian Sdr. Juhak menyembunyikan buah kelapa sawit yang telah dipanen kemudian pada malam hari Sdr. Juhak, Sdr. Defta dan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang telah disembunyikan Sdr. Juhak dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam KB 2051 Z yang dipasang keranjang rotan dan sepeda motor Yamaha Force warna merah yang dipasang keranjang warna biru yang dibelah dua kemudian buah sawit dinaikkan dengan menggunakan tojok besi;
Bahwa Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta tidak ada izin dari PT. Gemilang Makmur Subur dan akibat kejadian tersebut PT. Gemilang Makmur Subur mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, terhadap keterangan Para Saksi di persidangan Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 23.50 WIB di Blok F28 Divisi 3 Estate PT. Gemilang Makmur Subur, Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur yang diambil Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 830 Kg (delapan ratus tiga puluh kilogram) dengan cara mengambil buah kelapa sawit yang dipanen oleh perusahaan kemudian Sdr. Juhak menyembunyikan buah kelapa sawit yang telah dipanen kemudian pada malam hari Sdr. Juhak, Sdr. Defta dan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang telah disembunyikan Sdr. Juhak dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam KB 2051 Z yang dipasang keranjang rotan milik Terdakwa dan sepeda motor Yamaha Force warna merah yang dipasang keranjang warna biru milik Sdr. Juhak yang dibelah dua kemudian buah sawit dinaikkan dengan menggunakan tojok besi oleh Terdakwa dan Sdr. Juhak ke motor masing-masing sedangkan Sdr. Defta berperan untuk membantu menaikkan buah kelapa sawit ke motor Terdakwa dan motor Sdr. Juhak sambil mengawasi situasi sekitar;
Bahwa Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta tidak ada izin dari PT. Gemilang Makmur Subur untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan sebagai berikut:
1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari Drum warna biru yang dipotong;
1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi;
1 (satu) lembar hasil timbangan buah kelapa sawit dengan berat 830 Kg;
Buah kelapa sawit seberat 830 Kg;
Uang sebanyak Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang seratus ribu sebanyak 2 (dua) lembar , pecahan lima puluh ribu sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar ;
1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan;
1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha mio warna hitam dengan nomor polisi KB 2051 Z.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah dan telah pula diperlihatkan kepada Para Saksi dan Terdakwa di persidangan yang selanjutnya kesemuanya menyatakan mengenal dan membenarkan barang tersebut sehingga keberadaan barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dianggap termuat lengkap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya Fakta Hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 23.50 WIB di Blok F28 Divisi 3 Estate PT. Gemilang Makmur Subur, Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur yang diambil Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 830 Kg (delapan ratus tiga puluh kilogram) dengan cara mengambil buah kelapa sawit yang dipanen oleh perusahaan kemudian Sdr. Juhak menyembunyikan buah kelapa sawit yang telah dipanen kemudian pada malam hari Sdr. Juhak, Sdr. Defta dan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang telah disembunyikan Sdr. Juhak dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam KB 2051 Z yang dipasang keranjang rotan milik Terdakwa dan sepeda motor Yamaha Force warna merah yang dipasang keranjang warna biru milik Sdr. Juhak yang dibelah dua kemudian buah sawit dinaikkan dengan menggunakan tojok besi oleh Terdakwa dan Sdr. Juhak ke motor masing-masing sedangkan Sdr. Defta berperan untuk membantu menaikkan buah kelapa sawit ke motor Terdakwa dan motor Sdr. Juhak sambil mengawasi situasi sekitar;
Bahwa Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta tidak ada izin dari PT. Gemilang Makmur Subur untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dalam mempertimbangkan untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas Surat Dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan alternatif, yaitu Pertama, melanggar Pasal 55 huruf d jo. Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Kedua, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsurnya sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Unsur yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas, dengan memperhatikan fakta hukum di persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah perbuatan Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 23.50 WIB di Blok F28 Divisi 3 Estate PT. Gemilang Makmur Subur, Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 830 Kg (delapan ratus tiga puluh kilogram) tanpa izin dari PT. Gemilang Makmur Subur selaku pemilik 50 (lima puluh) janjang buah kelapa sawit;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana tersebut sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal KUHP bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang yang tunduk dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai subyek hukum pidana di Indonesia serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan tidak ada Error in Persona atau kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana yaitu TerdakwaTONI HIDAYAT Alias TONI BIN KADARUSMAN, tersebut di persidangan pada pokoknya membenarkan keseluruhan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum, demikian pula keterangan Para Saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Ketapang adalah benar sebagai Terdakwa sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 2. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Menimbang, bahwa mengambil sesuatu atau barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain maksudnya adalah memindahkan barang dari penguasaan orang yang berhak ke dalam penguasaannya semata-mata, sedangkan yang dimaksud barang yaitu segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang dan barang bergerak lainnya dan yang dimaksud dimiliki secara melawan hukum disini adalah mengambil barang tanpa izin atau tanpa otoritas dari pihak yang berhak atas barang tersebut dan yang dimaksud dimiliki secara melawan hukum disini adalah mengambil barang tanpa izin atau tanpa otoritas dari pihak yang berhak atas barang tersebut;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 23.50 WIB di Blok F28 Divisi 3 Estate PT. Gemilang Makmur Subur, Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 830 Kg (delapan ratus tiga puluh kilogram) dengan cara mengambil buah kelapa sawit yang dipanen oleh perusahaan kemudian Sdr. Juhak menyembunyikan buah kelapa sawit yang telah dipanen kemudian pada malam hari Sdr. Juhak, Sdr. Defta dan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang telah disembunyikan Sdr. Juhak dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam KB 2051 Z yang dipasang keranjang rotan milik Terdakwa dan sepeda motor Yamaha Force warna merah yang dipasang keranjang warna biru milik Sdr. Juhak yang dibelah dua kemudian buah sawit dinaikkan dengan menggunakan tojok besi oleh Terdakwa dan Sdr. Juhak ke motor masing-masing sedangkan Sdr. Defta berperan untuk membantu menaikkan buah kelapa sawit ke motor Terdakwa dan motor Sdr. Juhak sambil mengawasi situasi sekitar;
Menimbang, bahwa Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta tidak ada izin dari PT. Gemilang Makmur Subur untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur sehingga dengan memperhatikan fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 3. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Menimbang, bahwa unsur ini menunjuk pada jumlah pelaku tindak pidana dalam suatu peristiwa dan pelaku tersebut bersekutu untuk melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa, Sdr. Juhak dan Sdr. Defta mengambil buah kelapa sawit milik PT. Gemilang Makmur Subur sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan cara mengambil buah kelapa sawit yang dipanen oleh perusahaan kemudian Sdr. Juhak menyembunyikan buah kelapa sawit yang telah dipanen kemudian pada malam hari Sdr. Juhak, Sdr. Defta dan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang telah disembunyikan Sdr. Juhak dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam KB 2051 Z yang dipasang keranjang rotan milik Terdakwa dan sepeda motor Yamaha Force warna merah yang dipasang keranjang warna biru milik Sdr. Juhak yang dibelah dua kemudian buah sawit dinaikkan dengan menggunakan tojok besi oleh Terdakwa dan Sdr. Juhak ke motor masing-masing sedangkan Sdr. Defta berperan untuk membantu menaikkan buah kelapa sawit ke motor Terdakwa dan motor Sdr. Juhak sambil mengawasi situasi sekitar sehingga dalam hal ini ada 3 (tiga) orang yang bersekutu untuk melakukan tindak pidana sehingga Majelis Hakim berpendapat jika unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dakwaan kedua dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, sehingga TerdakwaTONI HIDAYAT Alias TONI BIN KADARUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak melihat Terdakwa menderita penyakit, Terdakwa dapat menjawab dengan baik dan lancar atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, sehingga dengan demikian memperkuat pendapat dan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif tindak pidana maupun syarat subjektif pertanggungjawaban pidana sehingga Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat; ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan permohonan di persidangan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman dan terhadap permohonan dari Terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa dalam persidangan mengakui dan menyesali perbuatannya sehingga Majelis Hakim berpendapat untuk permohonan Terdakwa layak untuk dipertimbangkan sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum terkait lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas serta mendasarkan bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan tetapi ditujukan untuk mendidik agar seseorang yang melakukan perbuatan pidana dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik agar dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatan yang dapat dipidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa sehingga oleh karenanya dipandang tepat dan telah memenuhi rasa keadilan sebagaimana termuat dalam amar putusan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan, terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) jo pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, masa penangkapan dan/atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari Drum warna biru yang dipotong;
1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi;
Buah kelapa sawit seberat 830 Kg;
Uang sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang seratus ribu sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan lima puluh ribu sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan;
1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha mio warna hitam dengan nomor polisi KB 2051 Z;
1 (satu) lembar hasil timbangan buah kelapa sawit dengan berat 830 Kg.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari Drum warna biru yang dipotong, 1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi, Buah kelapa sawit seberat 830 Kg, Uang sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang seratus ribu sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan lima puluh ribu sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar dan 1 (satu) lembar hasil timbangan buah kelapa sawit dengan berat 830 Kg, oleh karena barang bukti tersebut masih digunakan dalam perkara MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN, maka Majelis Hakim berpendapat untuk barang bukti tersebut ditetapkan digunakan dalam perkara MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan karena dalam persidangan terbukti merupakan benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maka Majelis Hakim berpendapat untuk barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha mio warna hitam dengan nomor polisi KB 2051 Z berdasarkan fakta hukum dipersidangan terbukti milik Terdakwa, maka dengan mengingat ketentuan Pasal 46 ayat (1) KUHAP Majelis Hakim berpendapat untuk barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada benda tersebut disita yaitu kepada Terdakwa Toni Hidayat Alias Toni Bin Kadarusman;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan PT. Gemilang Makmur Subur;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) juncto pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
Menyatakan Terdakwa TONI HIDAYAT Alias TONI Bin KADARUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari Drum warna biru yang dipotong;
1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi;
Buah kelapa sawit seberat 830 Kg;
Uang sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang seratus ribu sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan lima puluh ribu sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
1 (satu) lembar hasil timbangan buah kelapa sawit dengan berat 830 Kg.
Digunakan dalam perkara MATEUS JUHAEDIN Alias JUHAK Anak laki-laki dari SUPARMIN.
1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha mio warna hitam dengan nomor polisi KB 2051 Z;
Dikembalikan kepada Terdakwa TONI HIDAYAT Alias TONI Bin KADARUSMAN.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2022 oleh kami Ega Shaktiana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Andre Budiman Panjaitan, S.H., dan Ika Ratna Utami, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Leni Hermananingsih, S.H., sebagai Panitera Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Rilex Tri Angga, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang, Terdakwa menghadap secara elektronik.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Andre Budiman Panjaitan, S.H. Ega Shaktiana, S.H., M.H.
Ika Ratna Utami, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
Leni Hermananingsih, S.H.