184/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 184/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Defendant (5)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa I. SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN, Terdakwa II. FERI Bin LIMIN, Terdakwa III. TOMI Bin LIMIN, Terdakwa IV. HANDIKA Alias HAN Bin HAMIDI dan Terdakwa V. ERFAN Alias EER Bin LIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun serta denda masing-masing sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin Dong Feng Merk Tianli; 1 (satu) unit Water Pomp; 1 (satu) buah potongan selang; 1 (satu) buah selang gabang; 1 (satu) buah potongan selang spiral; 1 (satu) buah potongan pipa paralon. 3 (tiga) buah karpet; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Nomor 184/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I.
| 1. | Nama lengkap | : | SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN; | |
| 2. | Tempat lahir | : | Sungai Agung; | |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 24 Tahun / 07 September 1997; | |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dusun Benawai Agung, Desa Munting, Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara, Kalimantan Barat; | |
| 7. | A g a m a | : | Islam; | |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
Terdakwa II.
| 1. | Nama lengkap | : | FERI Bin LIMIN; | |
| 2. | Tempat lahir | : | Munting; | |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 31 Tahun / 05 April 1991; | |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Munting, Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara, Kalimantan Barat; | |
| 7. | A g a m a | : | Islam; | |
| 8. | Pekerjaan | : | Karyawan Swasta. | |
Terdakwa III.
-
1. Nama lengkap : TOMI Bin LIMIN; 2. Tempat lahir : Munting; 3. Umur / tanggal lahir : 19 Tahun / 25 April 2002; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Desa Munting, Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara, Kalimantan Barat; 7. A g a m a : Islam; 8. Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Terdakwa IV.
-
1. Nama lengkap : HANDIKA Alias HAN Bin HAMIDI; 2. Tempat lahir : Munting; 3. Umur / tanggal lahir : 20 Tahun / 26 September 2001; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Desa Munting, Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara, Kalimantan Barat; 7. A g a m a : Islam; 8. Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Terdakwa V.
-
1. Nama lengkap : ERFAN Alias EER Bin LIMIN; 2. Tempat lahir : Munting; 3. Umur / tanggal lahir : 39 Tahun / 03 April 1982; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Desa Munting, Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara, Kalimantan Barat; 7. A g a m a : Islam; 8. Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 02 Februari 2022;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 03 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan tanggal 03 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 17 Mei 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 16 Juli 2022;
Para Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun kepadanya telah diberitahukan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 184/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 18 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 184/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 18 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi, keterangan Para Terdakwa, serta telah pula memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana Nomor Register Perkara : PDM-67/KETAP/03/2022 yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 18 Mei 2022 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN, Terdakwa II FERI Bin LIMIN, Terdakwa III TOMI Bin LIMIN, Terdakwa IV HANDIKA Alias HAN Bin HAMIDI, Terdakwa V ERFAN Alias EER Bin LIMIN, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama JPU melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN, Terdakwa II FERI Bin LIMIN, Terdakwa III TOMI Bin LIMIN, Terdakwa IV HANDIKA Alias HAN Bin HAMIDI, Terdakwa V ERFAN Alias EER Bin LIMIN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan penjara dan denda sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit mesin Dong Feng Merk Tianli;
1 (satu) unit Water Pomp;
1 (satu) buah potongan selang;
1 (satu) buah selang gabang;
1 (satu) buah potongan selang spiral;
1 (satu) buah potongan pipa paralon.
3 (tiga) buah karpet;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya Para Terdakwa menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Ketapang dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum REGISTER PERKARA : PDM-67/O.1.13/Eku.2/3/2022 dengan dakwaan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa I SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN, baik masing-masing bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II FERI Bin LIMIN, Terdakwa III TOMI Bin LIMIN, Terdakwa IV HANDIKA Alias HAN Bin HAMIDI, Terdakwa V ERFAN Alias EER Bin LIMIN, pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 02 Februari 2022 sekitar jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara bulan Januari sampai bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Desa Sungai Pelang, Kec. Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada bulan Januari 2022 saksi Gunawan (Berkas Perkara Terpisah) menelpon Terdakwa V Erfan dan menawarkan Terdakwa V Erfan untuk bekerja kepada Terdakwa sebagai penambang emas dengan jumlah pekerja yang dibuthkan Terdakwa sebanyak 5 (lima) orang. Kemudian Terdakwa V Erfan mengajak 4 (empat) orang lainnya untuk ikut bekerja kepada Terdakwa yakni Terdakwa ISatriansyah, Terdakwa II Feri, Terdakwa III Tomi, Terdakwa IV Handika. Kemudian pada tanggal 18 Januari 2022 para Terdakwa tersebut datang ke pondok saksi Gunawan dengan biaya perjalanan yang telah saksi Gunawan berikan terlebih dahulu. Setelah saksi Gunawan bertemu dengan ke 5 (lima) orang para Terdakwa tersebut, saksi Gunawan menyuruh ke 5 (lima) orang para Terdakwa tersebut untuk menambang emas yang terletak di Desa Sungai Pelang, Kec. Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang yang telah Terdakwa tunjukkan lokasinya terlebih dahulu.
Adapun sebelumnya Terdakwa telah menyiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam penambangan dimaksud seperti 1 (satu) unit mesin Dongfeng, 1 (satu) unit water pump, selang, selang gabang, selang spiral, pipa paralon, dan karpet. Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2022, ke 5 (lima) orang tersebut diminta Terdakwa untuk mulai melakukan penambangan. Bahwa penambangan emas tersebut dilakukan dengan cara pertama melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas.
Bahwa setiap pekerjaan penambangan tersebut dilakukan secara bergantian. Adapun pekerjaan dalam penambangan emas berupa mencangkul tanah, menyemprot tanah menggunakan air melalui selang, menjaga selang spiral, dan membuang sampah-sampah dilakukan secara bergantian oleh para Terdakwa sedangkan saksi Gunawan sebagai bos berperan untuk melakukan pembakaran emas. Atas penambangan emas tersebut diperoleh hasil emas 2 (dua) gram sampai dengan 5 (lima) gram per hari yang mana disepakati pembagiannya sebesar 70 % untuk saksi Gunawan dan 30 % untuk para terdakwa yang nantinya akan dibagi setiap 3 (tiga) bulan. Adapun sampai sekarang hasil emas tersebut belum dilakukan pembagian. Bahwa perbuatan para terdakwa tidak memiliki perjinan usaha pertambangan dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN, baik masing-masing bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II FERI Bin LIMIN, Terdakwa III TOMI Bin LIMIN, Terdakwa IV HANDIKA Alias HAN Bin HAMIDI, Terdakwa V ERFAN Alias EER Bin LIMIN, pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 02 Februari 2022 sekitar jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara bulan Januari sampai bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Desa Sungai Pelang, Kec. Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada bulan Januari 2022 saksi Gunawan (Berkas Perkara Terpisah) menelpon Terdakwa V Erfan dan menawarkan Terdakwa V Erfan untuk bekerja kepada Terdakwa sebagai penambang emas dengan jumlah pekerja yang dibuthkan Terdakwa sebanyak 5 (lima) orang. Kemudian Terdakwa V Erfan mengajak 4 (empat) orang lainnya untuk ikut bekerja kepada Terdakwa yakni Terdakwa ISatriansyah, Terdakwa II Feri, Terdakwa III Tomi, Terdakwa IV Handika. Kemudian pada tanggal 18 Januari 2022 para Terdakwa tersebut datang ke pondok saksi Gunawan dengan biaya perjalanan yang telah saksi Gunawan berikan terlebih dahulu. Setelah saksi Gunawan bertemu dengan ke 5 (lima) orang para Terdakwa tersebut, saksi Gunawan menyuruh ke 5 (lima) orang para Terdakwa tersebut untuk menambang emas yang terletak di Desa Sungai Pelang, Kec. Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang yang telah Terdakwa tunjukkan lokasinya terlebih dahulu.
Adapun sebelumnya Terdakwa telah menyiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam penambangan dimaksud seperti 1 (satu) unit mesin Dongfeng, 1 (satu) unit water pump, selang, selang gabang, selang spiral, pipa paralon, dan karpet. Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2022, ke 5 (lima) orang tersebut diminta Terdakwa untuk mulai melakukan penambangan. Bahwa penambangan emas tersebut dilakukan dengan cara pertama melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas.
Bahwa setiap pekerjaan penambangan tersebut dilakukan secara bergantian. Adapun pekerjaan dalam penambangan emas berupa mencangkul tanah, menyemprot tanah menggunakan air melalui selang, menjaga selang spiral, dan membuang sampah-sampah dilakukan secara bergantian oleh para Terdakwa sedangkan saksi Gunawan sebagai bos berperan untuk melakukan pembakaran emas. Atas penambangan emas tersebut diperoleh hasil emas 2 (dua) gram sampai dengan 5 (lima) gram per hari yang mana disepakati pembagiannya sebesar 70 % untuk saksi Gunawan dan 30 % untuk para terdakwa yang nantinya akan dibagi setiap 3 (tiga) bulan. Adapun sampai sekarang hasil emas tersebut belum dilakukan pembagian. Bahwa perbuatan para terdakwa tidak memiliki perjinan usaha pertambangan dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang Saksi, yang telah memberikan keterangan di persidangan di bawah sumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
SAKSI 1. ARRY PURWA YUDHAWINATA
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB Saksi bersama dengan rekan Saksi dari Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang yang sedang melakukan penambangan tanpa izin di Lokasi Inhutani, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa 6 (enam) orang yang diamankan oleh Saksi tersebut adalah Saksi Gunawang alias Mamang, Terdakwa I. SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN, Terdakwa II. FERI Bin LIMIN, Terdakwa III. TOMI Bin LIMIN, Terdakwa IV. HANDIKA Alias HAN Bin HAMIDI dan Terdakwa V. ERFAN Alias EER Bin LIMIN;
Bahwa saat Saksi dan rekan Saksi datang Para Terdakwa sedang berada di dalam lubang tambang dan sedang melakukan penambangan dengan cara menggali tanah, kemudian menyemprot tanah yang sudah digali tersebut dengan menggunakan air yang disedot menggunakan mesin dong feng yang dialirkan melalui selang sehingga tanah tersebut menjadi lumpur, selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon, kemudian pada kian terdapat lembaran karpaet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut yang dilakukan Para Terdakwa secara bergantian sedangkan Saksi Gunawan alias Mamang selaku pimpinan bertugas untuk menyiapkan peralatan untuk menambang emas;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut adalah 1 (satu) unit mesin Dong Feng Merk Tianli, 1 (satu) unit Water Pomp, 1 (satu) buah potongan selang, 1 (satu) buah selang gabang, 1 (satu) buah potongan selang spiral, 1 (satu) buah potongan pipa paralon dan 3 (tiga) buah karpet yang seluruhnya adalah milik Saksi Gunawan alias Mamang;
Bahwa Terdakwa I. SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN, Terdakwa II. FERI Bin LIMIN, Terdakwa III. TOMI Bin LIMIN, Terdakwa IV. HANDIKA Alias HAN Bin HAMIDI dan Terdakwa V. ERFAN Alias EER Bin LIMIN dan Saksi Gunawan alias Mamang tidak dapat menunjukkan izin apapun dalam melakukan penambangan emas tersebut.
SAKSI 2. GUNAWAN Alias MAMANG Bin KUSNADI
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB Saksi dan Para Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan penambangan emas tanpa izin di Lokasi Inhutani, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa saat anggota kepolisian datang Para Terdakwa sedang berada di dalam lubang tambang dan sedang melakukan penambangan dengan cara menggali tanah, kemudian menyemprot tanah yang sudah digali tersebut dengan menggunakan air yang disedot menggunakan mesin dong feng yang dialirkan melalui selang sehingga tanah tersebut menjadi lumpur, selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon, kemudian pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut yang dilakukan Para Terdakwa secara bergantian sedangkan Saksi selaku pimpinan bertugas untuk menyiapkan peralatan untuk menambang emas;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut adalah 1 (satu) unit mesin Dong Feng Merk Tianli, 1 (satu) unit Water Pomp, 1 (satu) buah potongan selang, 1 (satu) buah selang gabang, 1 (satu) buah potongan selang spiral, 1 (satu) buah potongan pipa paralon dan 3 (tiga) buah karpet yang seluruhnya adalah milik Saksi Gunawan alias Mamang;
Bahwa Para Terdakwa dan Saksi tidak ada izin apapun dalam melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa antara Saksi dan Para Terdakwa menggunakan sistem bagi hasil, Saksi sebagai bos mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen), sedangkan Para Pekerja mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dan setiap hari Saksi dan Para Terdakwa dapat menghasilkan 3 (tiga) gram sampai 5 (lima) gram emas.
Menimbang, terhadap keterangan Para Saksi di persidangan Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan ahli dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
AHLI 1. YUDI ERNADI, S.T., M.Si.
Bahwa Ahli menerangkan setiap orang atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan penampungan, memanfaatkan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara harus terlebih dahulu memiliki IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin penugasan, Izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan;
Bahwa Ahli menerangkan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud diberikan oleh pemerintah pusat dan dapat didelegasikan kewenangannya kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Ahli menerangkan seseorang atau badan usaha dapat melakukan usaha pertambangan setelah mendapat Izin. Perseorangan atau badan usaha dapat diberi izin tersebut berdasarkan permohonan setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan data yang ada di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, di Lokasi Inhutani Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, tidak terdapat IUP/IPR/UPK untuk mineral golongan komoditas emas atas nama Saksi GUNAWAN Alias MAMANG Bin KUSNADI, Terdakwa SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN, Terdakwa FERI Bin LIMIN, Terdakwa TOMI Bin LIMIN, Terdakwa HANDIKA Alias HAN Bin HAMIDI dan Terdakwa ERFAN Alias EER Bin LIMIN;
Bahwa Ahli menerangkan selama seseorang ataupun badan Usaha tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan ataupun Izin Pertambangan Khusus ataupun Izin Usaha Pertambangan Rakyat perbuatan tersebut tidak dibenarkan.
Menimbang, terhadap keterangan Ahli yang dibacakan di persidangan, Para Terdakwa mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I. SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB Para Terdakwa dan Saksi Gunawan ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan penambangan emas tanpa izin di Lokasi Inhutani, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa saat anggota kepolisian datang Para Terdakwa sedang berada di dalam lubang tambang dan sedang melakukan penambangan dengan cara menggali tanah, kemudian menyemprot tanah yang sudah digali tersebut dengan menggunakan air yang disedot menggunakan mesin dong feng yang dialirkan melalui selang sehingga tanah tersebut menjadi lumpur, selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon, kemudian pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut yang dilakukan Para Terdakwa secara bergantian sedangkan Saksi Gunawan selaku pimpinan bertugas untuk menyiapkan peralatan untuk menambang emas;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut adalah 1 (satu) unit mesin Dong Feng Merk Tianli, 1 (satu) unit Water Pomp, 1 (satu) buah potongan selang, 1 (satu) buah selang gabang, 1 (satu) buah potongan selang spiral, 1 (satu) buah potongan pipa paralon dan 3 (tiga) buah karpet yang seluruhnya adalah milik Saksi Gunawan alias Mamang;
Bahwa Para Terdakwa dan Saksi Gunawan tidak ada izin apapun dalam melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa antara Saksi Gunawan dan Para Terdakwa menggunakan sistem bagi hasil, Saksi Gunawan sebagai bos mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen), sedangkan Para Pekerja mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dan setiap hari Saksi Gunawan dan Para Terdakwa dapat menghasilkan 3 (tiga) gram sampai 5 (lima) gram emas.
Terdakwa II. FERI Bin LIMIN
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB Para Terdakwa dan Saksi Gunawan ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan penambangan emas tanpa izin di Lokasi Inhutani, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa saat anggota kepolisian datang Para Terdakwa sedang berada di dalam lubang tambang dan sedang melakukan penambangan dengan cara menggali tanah, kemudian menyemprot tanah yang sudah digali tersebut dengan menggunakan air yang disedot menggunakan mesin dong feng yang dialirkan melalui selang sehingga tanah tersebut menjadi lumpur, selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon, kemudian pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut yang dilakukan Para Terdakwa secara bergantian sedangkan Saksi Gunawan selaku pimpinan bertugas untuk menyiapkan peralatan untuk menambang emas;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut adalah 1 (satu) unit mesin Dong Feng Merk Tianli, 1 (satu) unit Water Pomp, 1 (satu) buah potongan selang, 1 (satu) buah selang gabang, 1 (satu) buah potongan selang spiral, 1 (satu) buah potongan pipa paralon dan 3 (tiga) buah karpet yang seluruhnya adalah milik Saksi Gunawan alias Mamang;
Bahwa Para Terdakwa dan Saksi Gunawan tidak ada izin apapun dalam melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa antara Saksi Gunawan dan Para Terdakwa menggunakan sistem bagi hasil, Saksi Gunawan sebagai bos mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen), sedangkan Para Pekerja mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dan setiap hari Saksi Gunawan dan Para Terdakwa dapat menghasilkan 3 (tiga) gram sampai 5 (lima) gram emas.
Terdakwa III. TOMI Bin LIMIN
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB Para Terdakwa dan Saksi Gunawan ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan penambangan emas tanpa izin di Lokasi Inhutani, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa saat anggota kepolisian datang Para Terdakwa sedang berada di dalam lubang tambang dan sedang melakukan penambangan dengan cara menggali tanah, kemudian menyemprot tanah yang sudah digali tersebut dengan menggunakan air yang disedot menggunakan mesin dong feng yang dialirkan melalui selang sehingga tanah tersebut menjadi lumpur, selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon, kemudian pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut yang dilakukan Para Terdakwa secara bergantian sedangkan Saksi Gunawan selaku pimpinan bertugas untuk menyiapkan peralatan untuk menambang emas;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut adalah 1 (satu) unit mesin Dong Feng Merk Tianli, 1 (satu) unit Water Pomp, 1 (satu) buah potongan selang, 1 (satu) buah selang gabang, 1 (satu) buah potongan selang spiral, 1 (satu) buah potongan pipa paralon dan 3 (tiga) buah karpet yang seluruhnya adalah milik Saksi Gunawan alias Mamang;
Bahwa Para Terdakwa dan Saksi Gunawan tidak ada izin apapun dalam melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa antara Saksi Gunawan dan Para Terdakwa menggunakan sistem bagi hasil, Saksi Gunawan sebagai bos mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen), sedangkan Para Pekerja mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dan setiap hari Saksi Gunawan dan Para Terdakwa dapat menghasilkan 3 (tiga) gram sampai 5 (lima) gram emas.
Terdakwa IV. HANDIKA Alias HAN Bin HAMIDI
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB Para Terdakwa dan Saksi Gunawan ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan penambangan emas tanpa izin di Lokasi Inhutani, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa saat anggota kepolisian datang Para Terdakwa sedang berada di dalam lubang tambang dan sedang melakukan penambangan dengan cara menggali tanah, kemudian menyemprot tanah yang sudah digali tersebut dengan menggunakan air yang disedot menggunakan mesin dong feng yang dialirkan melalui selang sehingga tanah tersebut menjadi lumpur, selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon, kemudian pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut yang dilakukan Para Terdakwa secara bergantian sedangkan Saksi Gunawan selaku pimpinan bertugas untuk menyiapkan peralatan untuk menambang emas;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut adalah 1 (satu) unit mesin Dong Feng Merk Tianli, 1 (satu) unit Water Pomp, 1 (satu) buah potongan selang, 1 (satu) buah selang gabang, 1 (satu) buah potongan selang spiral, 1 (satu) buah potongan pipa paralon dan 3 (tiga) buah karpet yang seluruhnya adalah milik Saksi Gunawan alias Mamang;
Bahwa Para Terdakwa dan Saksi Gunawan tidak ada izin apapun dalam melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa antara Saksi Gunawan dan Para Terdakwa menggunakan sistem bagi hasil, Saksi Gunawan sebagai bos mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen), sedangkan Para Pekerja mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dan setiap hari Saksi Gunawan dan Para Terdakwa dapat menghasilkan 3 (tiga) gram sampai 5 (lima) gram emas.
Terdakwa V. ERFAN Alias EER Bin LIMIN
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB Para Terdakwa dan Saksi Gunawan ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan penambangan emas tanpa izin di Lokasi Inhutani, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa saat anggota kepolisian datang Para Terdakwa sedang berada di dalam lubang tambang dan sedang melakukan penambangan dengan cara menggali tanah, kemudian menyemprot tanah yang sudah digali tersebut dengan menggunakan air yang disedot menggunakan mesin dong feng yang dialirkan melalui selang sehingga tanah tersebut menjadi lumpur, selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon, kemudian pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut yang dilakukan Para Terdakwa secara bergantian sedangkan Saksi Gunawan selaku pimpinan bertugas untuk menyiapkan peralatan untuk menambang emas;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut adalah 1 (satu) unit mesin Dong Feng Merk Tianli, 1 (satu) unit Water Pomp, 1 (satu) buah potongan selang, 1 (satu) buah selang gabang, 1 (satu) buah potongan selang spiral, 1 (satu) buah potongan pipa paralon dan 3 (tiga) buah karpet yang seluruhnya adalah milik Saksi Gunawan alias Mamang;
Bahwa Para Terdakwa dan Saksi Gunawan tidak ada izin apapun dalam melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa antara Saksi Gunawan dan Para Terdakwa menggunakan sistem bagi hasil, Saksi Gunawan sebagai bos mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen), sedangkan Para Pekerja mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dan setiap hari Saksi Gunawan dan Para Terdakwa dapat menghasilkan 3 (tiga) gram sampai 5 (lima) gram emas.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan sebagai berikut:
1 (satu) unit Water Pomp;
1 (satu) buah potongan selang;
1 (satu) buah selang gabang;
1 (satu) buah potongan selang spiral;
1 (satu) buah potongan pipa paralon.
3 (tiga) buah karpet;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Para Terdakwa dan Para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya, serta barang bukti yang telah diajukan di depan persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dianggap termuat lengkap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa keterangan Para Saksi, dan keterangan Para Terdakwa, bukti surat serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya Fakta Hukum sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa dan Saksi Gunawan alias Mamang telah ditangkap pihak kepolisian karena melakukan penambangan emas tanpa izin pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di Lokasi Inhutani, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa saat anggota kepolisian datang Para Terdakwa sedang berada di dalam lubang tambang dan sedang melakukan penambangan dengan cara menggali tanah, kemudian menyemprot tanah yang sudah digali tersebut dengan menggunakan air yang disedot menggunakan mesin dong feng yang dialirkan melalui selang sehingga tanah tersebut menjadi lumpur, selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon, kemudian pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut yang dilakukan Para Terdakwa secara bergantian sedangkan Saksi Gunawan selaku pimpinan bertugas untuk menyiapkan peralatan untuk menambang emas;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut adalah 1 (satu) unit mesin Dong Feng Merk Tianli, 1 (satu) unit Water Pomp, 1 (satu) buah potongan selang, 1 (satu) buah selang gabang, 1 (satu) buah potongan selang spiral, 1 (satu) buah potongan pipa paralon dan 3 (tiga) buah karpet yang seluruhnya adalah milik Saksi Gunawan alias Mamang;
Bahwa antara Saksi Gunawan dan Para Terdakwa menggunakan sistem bagi hasil, Saksi Gunawan sebagai bos mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen), sedangkan Para Pekerja mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dan setiap hari Saksi Gunawan dan Para Terdakwa dapat menghasilkan 3 (tiga) gram sampai 5 (lima) gram emas.
Bahwa Para Terdakwa dan Saksi Gunawan tidak ada izin apapun dalam melakukan penambangan emas tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dalam mempertimbangkan untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas Surat Dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, oleh karena Para Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif maka dengan memperhatikan fakta hukum dipersidangan Majelis Hakim memilih langsung dakwaan alternatif pertama yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang
Unsur Melakukan penambangan tanpa izin;
Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah Perbuatan Para Terdakwa dan Saksi Gunawan yang melakukan penambangan emas tanpa izin pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di Lokasi Inhutani, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dengan cara Para Terdakwa menggali tanah, kemudian menyemprot tanah yang sudah digali tersebut dengan menggunakan air yang disedot menggunakan mesin dong feng yang dialirkan melalui selang sehingga tanah tersebut menjadi lumpur, selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon, kemudian pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut yang dilakukan Para Terdakwa secara bergantian sedangkan Saksi Gunawan selaku pimpinan bertugas untuk menyiapkan peralatan untuk menambang emas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana tersebut sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Majelis hakim telah mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana tersebut sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 35a Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah berkaitan dengan orang/manusia sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaar) secara hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum orang yang dihadirkan sebagai Para Terdakwa di persidangan adalah Terdakwa I. SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN, Terdakwa II. FERI Bin LIMIN, Terdakwa III. TOMI Bin LIMIN, Terdakwa IV. HANDIKA Alias HAN Bin HAMIDI dan Terdakwa V. ERFAN Alias EER Bin LIMIN dan diketahui dari keterangan Para Terdakwa sendiri saat identitasnya ditanyakan di awal persidangan, maupun dari keterangan Para Terdakwa, tidaklah terjadi kekeliruan akan orang sebagai subjek hukum yang dihadirkan sebagai Para Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Para Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu dimintai pertanggungjawaban pidananya dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek (Error in Persona), sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 2. Unsur melakukan penambangan tanpa izin
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, bahwa penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang yaitu: Mineral radioaktif, Mineral logam, Mineral bukan logam, Batuan, dan Batu bara, sedangkan Emas termasuk di dalam golongan komoditas tambang Mineral Logam;
Menimbang, bahwa izin sebagaimana diatur di dalam ketentuan
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terdiri atas: IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa seseorang atau badan hukum untuk dapat melakukan Usaha Pertambangan harus memiliki izin berupa:
IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan, yang diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan Perseorangan;
IPR (Izin Pertambangan Rakyat) adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas yang diberikan pada orang perseorangan atau Koperasi;
IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus, yang diberikan pada badan usaha;
SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) adalah izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu untuk keperluan tertentu yang diberikan kepada yang diberikan pada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara;
IUP untuk Penjualan adalah izin untuk melakukan 1 (satu) kali penjualan terhadap mineral dan/atau batubara yang tergali yang diberikan kepada badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan;
IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian Usaha Pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Para Terdakwa dan Saksi Gunawan alias Mamang telah ditangkap pihak kepolisian karena melakukan penambangan emas tanpa izin pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di Lokasi Inhutani, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dan saat anggota kepolisian datang Para Terdakwa sedang berada di dalam lubang tambang dan sedang melakukan penambangan dengan cara menggali tanah, kemudian menyemprot tanah yang sudah digali tersebut dengan menggunakan air yang disedot menggunakan mesin dong feng yang dialirkan melalui selang sehingga tanah tersebut menjadi lumpur, selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon, kemudian pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut yang dilakukan Para Terdakwa secara bergantian sedangkan Saksi Gunawan selaku pimpinan bertugas untuk menyiapkan peralatan untuk menambang emas;
Menimbang, bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut adalah 1 (satu) unit mesin Dong Feng Merk Tianli, 1 (satu) unit Water Pomp, 1 (satu) buah potongan selang, 1 (satu) buah selang gabang, 1 (satu) buah potongan selang spiral, 1 (satu) buah potongan pipa paralon dan 3 (tiga) buah karpet yang seluruhnya adalah milik Saksi Gunawan alias Mamang kemudian diketahui bahwa antara Saksi Gunawan dan Para Terdakwa menggunakan sistem bagi hasil, Saksi Gunawan sebagai bos mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen), sedangkan Para Pekerja mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dan setiap hari Saksi Gunawan dan Para Terdakwa dapat menghasilkan 3 (tiga) gram sampai 5 (lima) gram emas;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dan Saksi Gunawan tidak ada izin apapun dari pihak yang berwenang dan saat dilakukan penangkapan juga tidak dapat menunjukkan izin apapun terkait dengan aktivitas penambangan emas sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melakukan penambangan tanpa izin telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 3. Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa unsur di atas bersifat alternatif dan memiliki pengertian sebagai berikut:
Orang yang melakukan (pleger) orang ini ialah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan/peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, orang yang disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti kata bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) bahwa kedua orang tadi sama-sama melakukan perbuatan pelaksanaan jadi secara bersama-sama melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa penambangan emas tanpa izin yang dilakukan tanpa izin oleh Para Terdakwa dan Saksi Gunawan dilakukan dengan cara menggali tanah, kemudian menyemprot tanah yang sudah digali tersebut dengan menggunakan air yang disedot menggunakan mesin dong feng yang dialirkan melalui selang sehingga tanah tersebut menjadi lumpur, selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon, kemudian pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut yang dilakukan Para Terdakwa secara bergantian sedangkan Saksi Gunawan selaku pimpinan bertugas untuk menyiapkan peralatan untuk menambang emas;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo bahwa Para Terdakwa merupakan orang yang bekerja untuk Saksi Gunawan dan Saksi Gunawan yang menyuruh Para Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan emas secara bergantian sehingga dalam hal ini Para Terdakwa merupakan orang yang turut melakukan (medepleger) karena ada lebih dari 2 (dua) orang yang bersama-sama melakukan perbuatan pelaksanaan sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa merupakan orang yang turut melakukan (medepleger) penambangan emas tanpa izin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dapat disimpulkan rangkaian perbuatan Para Terdakwa terbukti secara melawan hukum turut serta melakukan penambangan tanpa izin oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pokok pasal yang didakwakan Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dakwaan penuntut umum dari Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, sehingga Terdakwa I. SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN, Terdakwa II. FERI Bin LIMIN, Terdakwa III. TOMI Bin LIMIN, Terdakwa IV. HANDIKA Alias HAN Bin HAMIDI dan Terdakwa V. ERFAN Alias EER Bin LIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak melihat Para Terdakwa menderita penyakit, Para Terdakwa dapat menjawab dengan baik dan lancar atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, sehingga dengan demikian memperkuat pendapat dan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa Para Terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi Para Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif tindak pidana maupun syarat subjektif pertanggungjawaban pidana sehingga Para Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat; ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Para Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan di persidangan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Para Terdakwa selama persidangan mengakui dan menyesali perbuatannya sehingga permohonan Para Terdakwa layak untuk dipertimbangkan sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum terkait dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas serta mendasarkan bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan tetapi ditujukan untuk mendidik agar seseorang yang melakukan perbuatan pidana dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik agar dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatan yang dapat dipidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan Para Terdakwa sehingga oleh karenanya dipandang tepat dan telah memenuhi rasa keadilan sebagaimana termuat dalam amar putusan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan, terhadap diri Para Terdakwa telah dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) jo pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, masa penangkapan dan/atau penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dengan perintah Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
1 (satu) unit mesin Dong Feng Merk Tianli;
1 (satu) unit Water Pomp;
1 (satu) buah potongan selang;
1 (satu) buah selang gabang;
1 (satu) buah potongan selang spiral;
1 (satu) buah potongan pipa paralon.
3 (tiga) buah karpet;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh barang bukti tersebut adalah barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka Majelis Hakim berpendapat untuk seluruh barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan pertambangan liar;
Perbuatan Para Terdakwa merusak lingkungan.
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) juncto pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
Menyatakan Terdakwa I. SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN, Terdakwa II. FERI Bin LIMIN, Terdakwa III. TOMI Bin LIMIN, Terdakwa IV. HANDIKA Alias HAN Bin HAMIDI dan Terdakwa V. ERFAN Alias EER Bin LIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun serta denda masing-masing sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin Dong Feng Merk Tianli;
1 (satu) unit Water Pomp;
1 (satu) buah potongan selang;
1 (satu) buah selang gabang;
1 (satu) buah potongan selang spiral;
1 (satu) buah potongan pipa paralon.
3 (tiga) buah karpet;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2022 oleh kami Ega Shaktiana, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bagus Raditya Wiradana, S.H., dan Andre Budiman Panjaitan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Hariyandi sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Adi Tyas Tamtomo, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang. Para Terdakwa menghadap secara elektronik.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Bagus Raditya Wiradana, S.H Ega Shaktiana, S.H., M.H.
Andre Budiman Panjaitan, S.H.
PANITERA PENGGANTI
Muhammad Hariyandi