185/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 185/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADI TYAS TAMTOMO, S.H. Terdakwa: GUNAWAN Alias MAMANG Bin KUSNADI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG Bin KUSNADI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan Penambangan tanpa izin”, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin Dong Feng Merk Tianli; 1 (satu) unit Water Pomp; 1 (satu) buah potongan selang; 1 (satu) buah selang gabang; 1 (satu) buah potongan selang spiral; 1 (satu) buah potongan pipa paralon. 3 (tiga) buah karpet; Digunakan dalam pembuktian berkas Terdakwa SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN dkk 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 185/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : GUNAWAN Alias MAMANG Bin KUSNADI
2. Tempat lahir : Cianjur
3. Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun/13 Maret 1981
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Indotani, Desa Sungai Melayu, Kec. Matan Hilir
Selatan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG Bin KUSNADI ditangkap pada tanggal 2 Februari 2022;
Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG Bin KUSNADI ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan tanggal 3 April 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 17 Mei 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 16 Juli 2022
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun kepadanya telah diberitahukan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 185/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 18 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 185/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 18 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukt yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG Bin KUSNADI, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama JPU melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG Bin KUSNADI dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan penjara dan denda sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit mesin Dong Feng Merk Tianli;
1 (satu) unit Water Pomp;
1 (satu) buah potongan selang;
1 (satu) buah selang gabang;
1 (satu) buah potongan selang spiral;
1 (satu) buah potongan pipa paralon.
3 (tiga) buah karpet;
Digunakan dalam Berkas Perkara lain a.n Satriansyah Alias Rian Bin Sardan, DKK
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi serta memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG Bin KUSNADI baik masing-masing bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Satriansyah Alias Rian Bin Sardan, saksi Feri Bin Limin, saksi Tomi Bin Limin, saksi Handika Alias Han Bin Hamidi, saksi Erfan Alias Eer Bin Limin (dalam Berkas Perkara Terpisah), pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 02 Februari 2022 sekitar jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara bulan Januari sampai bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Desa Sungai Pelang, Kec. Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada bulan Januari 2022 Terdakwa menelpon saksi Erfan dan menawarkan saksi Erfan untuk bekerja kepada Terdakwa sebagai penambang emas dengan jumlah pekerja yang dibuthkan Terdakwa sebanyak 5 (lima) orang. Kemudian saksi Erfan mengajak 4 (empat) orang lainnya untuk ikut bekerja kepada Terdakwa yakni saksi Satriansyah, saksi Feri, saksi Tomi, saksi Handika. Kemudian pada tanggal 18 Januari 2022 para saksi tersebut datang ke pondok Terdakwa dengan biaya perjalanan yang telah Terdakwa berikan terlebih dahulu. Setelah Terdakwa bertemu dengan ke 5 (lima) orang para saksi tersebut, Terdakwa menyuruh ke 5 (lima) orang saksi tersebut untuk menambang emas yang terletak di Desa Sungai Pelang, Kec. Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang yang telah Terdakwa tunjukkan lokasinya terlebih dahulu.
Adapun sebelumnya Terdakwa telah menyiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam penambangan dimaksud seperti 1 (satu) unit mesin Dongfeng, 1 (satu) unit water pump, selang, selang gabang, selang spiral, pipa paralon, dan karpet. Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2022, ke 5 (lima) orang tersebut diminta Terdakwa untuk mulai melakukan penambangan. Bahwa penambangan emas tersebut dilakukan dengan cara pertama melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas.
Bahwa setiap pekerjaan penambangan tersebut dilakukan secara bergantian. Adapun pekerjaan dalam penambangan emas berupa mencangkul tanah, menyemprot tanah menggunakan air melalui selang, menjaga selang spiral, dan membuang sampah-sampah dilakukan secara bergantian oleh Saksi SATRIANSYAH, Saksi FERI, Saksi Handika, Saksi TOMI, dan Saksi ERFAN, sedangkan Terdakwa sebagai bos berperan untuk melakukan pembakaran emas. Atas penambangan emas tersebut Terdakwa memperoleh hasil emas 2 (dua) gram sampai dengan 5 (lima) gram per hari yang mana disepakati pembagiannya sebesar 70 % untuk Terdakwa dan 30 % untuk para pekerja yang nantinya akan dibagi setiap 3 (tiga) bulan, serta kebutuhan operasional pekerja dan penambangan. Kemudian atas hasil emas tersebut telah Terdakwa jual kepada sdr. Rakimin (DPO) dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per gram yang mana telah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan makan para pekerja, bahan bakar dan peralatan penambangan. Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki perjinan usaha pertambangan dari pejabat yang berwenang .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG Bin KUSNADI baik masing-masing bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Satriansyah Alias Rian Bin Sardan, saksi Feri Bin Limin, saksi Tomi Bin Limin, saksi Handika Alias Han Bin Hamidi, saksi Erfan Alias Eer Bin Limin (dalam Berkas Perkara Terpisah), pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 02 Februari 2022 sekitar jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara bulan Januari sampai bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Desa Sungai Pelang, Kec. Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada bulan Januari 2022 Terdakwa menelpon saksi Erfan dan menawarkan saksi Erfan untuk bekerja kepada Terdakwa sebagai penambang emas dengan jumlah pekerja yang dibuthkan Terdakwa sebanyak 5 (lima) orang. Kemudian saksi Erfan mengajak 4 (empat) orang lainnya untuk ikut bekerja kepada Terdakwa yakni saksi Satriansyah, saksi Feri, saksi Tomi, saksi Handika. Kemudian pada tanggal 18 Januari 2022 para saksi tersebut datang ke pondok Terdakwa dengan biaya perjalanan yang telah Terdakwa berikan terlebih dahulu. Setelah Terdakwa bertemu dengan ke 5 (lima) orang para saksi tersebut, Terdakwa menyuruh ke 5 (lima) orang saksi tersebut untuk menambang emas yang terletak di Desa Sungai Pelang, Kec. Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang yang telah Terdakwa tunjukkan lokasinya terlebih dahulu.
Adapun sebelumnya Terdakwa telah menyiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam penambangan dimaksud seperti 1 (satu) unit mesin Dongfeng, 1 (satu) unit water pump, selang, selang gabang, selang spiral, pipa paralon, dan karpet. Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2022, ke 5 (lima) orang tersebut diminta Terdakwa untuk mulai melakukan penambangan. Bahwa penambangan emas tersebut dilakukan dengan cara pertama melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas.
Bahwa setiap pekerjaan penambangan tersebut dilakukan secara bergantian. Adapun pekerjaan dalam penambangan emas berupa mencangkul tanah, menyemprot tanah menggunakan air melalui selang, menjaga selang spiral, dan membuang sampah-sampah dilakukan secara bergantian oleh Saksi SATRIANSYAH, Saksi FERI, Saksi Handika, Saksi TOMI, dan Saksi ERFAN, sedangkan Terdakwa sebagai bos berperan untuk melakukan pembakaran emas. Atas penambangan emas tersebut Terdakwa memperoleh hasil emas 2 (dua) gram sampai dengan 5 (lima) gram per hari yang mana disepakati pembagiannya sebesar 70 % untuk Terdakwa dan 30 % untuk para pekerja yang nantinya akan dibagi setiap 3 (tiga) bulan, serta kebutuhan operasional pekerja dan penambangan. Kemudian atas hasil emas tersebut telah Terdakwa jual kepada sdr. Rakimin (DPO) dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per gram yang mana telah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan makan para pekerja, bahan bakar dan peralatan penambangan. Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki perjinan usaha pertambangan dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ARRY PURWA YUDAWINATA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sehingga saksi bersedia memberikan keterangan dalam perkara ini;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut pada Hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 Wib di Lokasi Inhutani Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut adalah Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG, Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER (dituntut terpisah);
Bahwa pada saat saksi tiba di lokasi penambangan tersebut, Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER sedang berada di dalam lubang tambang dan sedang melakukan penambangan berupa menyemprot tanah dengan menggunakan air yang disedot menggunakan mesin dong feng yang dialirkan melalui selang, sedangkan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG berada di pondok;
Bahwa peralatan yang dipergunakan dalam penambangan emas tersebut yaitu 1 (satu) unit Mesin Dong feng, Keong atau Water Pump, selang, paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, serta beberapa alat lainnya;
Bahwa penambangan emas tersebut dilakukan dengan cara melakukan penggalian tanah. Setelah itu tanah yang telah digali tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk menambang merupakan milik Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG yang merupakan bos yang mempekerjakan Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER dalam penambangan emas tersebut;
Bahwa pada saat itu di lokasi penambangan tersebut tidak ditemukan emas hasil penambangan.
Bahwa Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER dalam penambangan emas tersebut berperan melakukan penambangan di dalam lubang tambang berupa menggali tanah, kemudian melakukan penyemprotan tanah dan selanjutnya di sedot dan dialirkan ke kian dan selanjutnya melakukan pencucian. Sedangkan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG selaku bos berperan menyiapkan peralatan-peralatan yang dipergunakan dalam penambangan tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG tidak dapat menunjukan Izin Usaha Pertambangan serta mengaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan;
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sehingga saksi bersedia memberikan keterangan dalam perkara ini;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan saksi dan teman teman saksi termasuk Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG ditangkap oleh pihak kepolisian karena penambangan illegal;
Bahwa saksi melakukan penambangan tersebut pada Hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 sejak sekitar pukul 07.00 Wib, kemudian anggota kepolisian datang ke lokasi saksi melakukan penambangan pada sekitar pukul 11.30 Wib. Adapun lokasi tersebut terletak di Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa saksi melakukan penambangan di lokasi tersebut sejak tanggal 25 Januari 2022. Komoditas tambang yang saksi cari dalam penambangan tersebut yaitu emas;
Bahwa peralatan yang saksi pergunakan dalam penambangan emas tersebut yaitu Mesin Dong feng, Pompa air, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian, serta alat dulang;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas tersebut dengan cara melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas;
Bahwa mesin Dong feng, Pompa air, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian, serta alat dulang merupakan milik Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG yang merupakan bos saksi;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas di lokasi tersebut bersama dengan Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER (dituntut dalam perkara lain);
Bahwa yang menyuruh saksi, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER melakukan penambangan di lokasi tersebut adalah Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG;
Bahwa pada awalnya Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menelpon Saksi ERFAN Alias EER dan menawarkan bekerja sebagai penambang emas di lokasi Indotani Ketapang. Setelah itu Saksi ERFAN Alias EER mengajak saksi, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN untuk ikut bekerja sebagai penambang emas. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2022 saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER berangkat menuju ke lokasi Indotani dengan biaya perjalanan yang telah diberikan oleh Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG. Setelah sampai di lokasi penambangan saksi bertemu dengan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG dan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menyuruh untuk melakukan penambangan dengan menunjukan lokasinya serta disiapkan peralatannya. Kemudian pada tanggal 25 Januari 2022 saksi dan teman temannya tersebut mulai melakukan penambangan emas di lokasi tersebut;
Bahwa setiap pekerjaan dalam penambangan tersebut dilakukan secara bergantian. Adapaun pekerjaan dalam penambangan emas berupa mencangkul tanah, menyemprot tanah menggunakan air melalui selang, menjaga selang spiral, dan membuang sampah-sampah. Sedangkan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG sebagai bos berperan untuk melakukan pembakaran emas;
Bahwa Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG sebagai bos mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan, Sedangkan saksi, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan yang kemudian dibagi rata kepada para pekerja. Untuk kebutuhan makan dan minum sehari para pekerja serta kebutuhan operasional penambangan berupa bahan bakar solar ditanggung oleh Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG;
Bahwa saksi dan teman temannya termasuk Terdakwa melakukan penambangan emas di lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik lahan tersebut.
Bahwa selama saksi melakukan penambangan di lokasi tersebut setiap hari mendapatkan hasil emas antara 2 (dua) gram sampai dengan 5 (lima) gram. Sedangkan dari hasil emas yang didapatkan tersebut belum dilakukan pembagian sehingga saksi belum mengetahui berapakah bagian saksi;
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi FERI Bin LIMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sehingga saksi bersedia memberikan keterangan dalam perkara ini;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan saksi dan teman teman saksi termasuk Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG ditangkap oleh pihak kepolisian karena penambangan illegal;
Bahwa saksi bersama teman teman saksi termasuk Terdakwa melakukan penambangan tersebut pada Hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 sejak sekitar pukul 07.00 Wib, kemudian anggota kepolisian datang ke lokasi saksi melakukan penambangan pada sekitar pukul 11.30 Wib. Adapun lokasi tersebut terletak di Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa saksi bersama teman teman saksi termasuk Terdakwa melakukan penambangan di lokasi tersebut sejak tanggal 25 Januari 2022. Komoditas tambang yang saksi cari dalam penambangan tersebut yaitu emas;
Bahwa peralatan yang dipergunakan dalam penambangan emas tersebut yaitu Mesin Dong feng, Pompa air, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian, serta alat dulang;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas tersebut dengan cara melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas.
Bahwa mesin Dong feng, Pompa air, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian, serta alat dulang merupakan milik Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG yang merupakan bos saksi;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas di lokasi tersebut Saksi bersama dengan Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER dan Terdakwa;
Bahwa yang menyuruh saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER melakukan penambangan di lokasi tersebut adalah Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG.
Bahwa pada awalnya Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menelpon Saksi ERFAN Alias EER dan menawarkan bekerja sebagai penambang emas di lokasi Indotani Ketapang. Setelah itu Saksi ERFAN Alias EER mengajak Saksi FERI, saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN untuk ikut bekerja sebagai penambang emas. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2022 saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER berangkat menuju ke lokasi Indotani dengan biaya perjalanan yang telah diberikan oleh Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG. Setelah sampai di lokasi penambangan saksi bertemu dengan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG dan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menyuruh untuk melakukan penambangan dengan menunjukan lokasinya serta disiapkan peralatannya. Kemudian pada tanggal 25 Januari 2022 Saksi FERI mulai melakukan penambangan emas di lokasi tersebut.
Bahwa benar Saksi menerangkan setiap pekerjaan dalam penambangan tersebut dilakukan secara bergantian. Adapaun pekerjaan dalam penambangan emas berupa mencangkul tanah, menyemprot tanah menggunakan air melalui selang, menjaga selang spiral, dan membuang sampah-sampah. Sedangkan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG sebagai bos berperan untuk melakukan pembakaran emas;
Bahwa Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG sebagai bos mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan, Sedangkan Saksi, saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan yang kemudian dibagi rata kepada para pekerja. Untuk kebutuhan makan dan minum sehari para pekerja serta kebutuhan operasional penambangan berupa bahan bakar solar ditanggung oleh Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG;
Bahwa saksi bersama dengan teman teman saksi termasuk Terdakwa melakukan penambangan emas di lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik lahan tersebut;
Bahwa selama saksi melakukan penambangan di lokasi tersebut setiap hari mendapatkan hasil emas antara 2 (dua) gram sampai dengan 5 (lima) gram. Sedangkan dari hasil emas yang didapatkan tersebut belum dilakukan pembagian sehingga saksi belum mengetahui berapakah bagian saksi;
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi TOMI Bin LIMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sehingga saksi bersedia memberikan keterangan dalam perkara ini;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan saksi dan teman teman saksi termasuk Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG ditangkap oleh pihak kepolisian karena penambangan illegal;
Bahwa saksi bersama teman teman saksi termasuk Terdakwa melakukan penambangan tersebut pada Hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 sejak sekitar pukul 07.00 Wib, kemudian anggota kepolisian datang ke lokasi saksi melakukan penambangan pada sekitar pukul 11.30 Wib. Adapun lokasi tersebut terletak di Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa saksi bersama teman teman saksi termasuk Terdakwa melakukan penambangan di lokasi tersebut sejak tanggal 25 Januari 2022. Komoditas tambang yang saksi cari dalam penambangan tersebut yaitu emas;
Bahwa peralatan yang dipergunakan dalam penambangan emas tersebut yaitu Mesin Dong feng, Pompa air, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian, serta alat dulang;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas tersebut dengan cara melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas.
Bahwa mesin Dong feng, Pompa air, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian, serta alat dulang merupakan milik Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG yang merupakan bos saksi;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas di lokasi tersebut Saksi bersama dengan Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER dan Terdakwa;
Bahwa yang menyuruh saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER melakukan penambangan di lokasi tersebut adalah Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG.
Bahwa pada awalnya Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menelpon Saksi ERFAN Alias EER dan menawarkan bekerja sebagai penambang emas di lokasi Indotani Ketapang. Setelah itu Saksi ERFAN Alias EER mengajak Saksi FERI, saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN untuk ikut bekerja sebagai penambang emas. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2022 saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER berangkat menuju ke lokasi Indotani dengan biaya perjalanan yang telah diberikan oleh Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG. Setelah sampai di lokasi penambangan saksi bertemu dengan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG dan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menyuruh untuk melakukan penambangan dengan menunjukan lokasinya serta disiapkan peralatannya. Kemudian pada tanggal 25 Januari 2022 Saksi FERI mulai melakukan penambangan emas di lokasi tersebut.
Bahwa benar Saksi menerangkan setiap pekerjaan dalam penambangan tersebut dilakukan secara bergantian. Adapaun pekerjaan dalam penambangan emas berupa mencangkul tanah, menyemprot tanah menggunakan air melalui selang, menjaga selang spiral, dan membuang sampah-sampah. Sedangkan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG sebagai bos berperan untuk melakukan pembakaran emas;
Bahwa Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG sebagai bos mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan, Sedangkan Saksi, saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan yang kemudian dibagi rata kepada para pekerja. Untuk kebutuhan makan dan minum sehari para pekerja serta kebutuhan operasional penambangan berupa bahan bakar solar ditanggung oleh Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG;
Bahwa saksi bersama dengan teman teman saksi termasuk Terdakwa melakukan penambangan emas di lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik lahan tersebut;
Bahwa selama saksi melakukan penambangan di lokasi tersebut setiap hari mendapatkan hasil emas antara 2 (dua) gram sampai dengan 5 (lima) gram. Sedangkan dari hasil emas yang didapatkan tersebut belum dilakukan pembagian sehingga saksi belum mengetahui berapakah bagian saksi;
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi HANDIKA Alias HAN Bin HAMIDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sehingga saksi bersedia memberikan keterangan dalam perkara ini;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan saksi dan teman teman saksi termasuk Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG ditangkap oleh pihak kepolisian karena penambangan illegal;
Bahwa saksi bersama teman teman saksi termasuk Terdakwa melakukan penambangan tersebut pada Hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 sejak sekitar pukul 07.00 Wib, kemudian anggota kepolisian datang ke lokasi saksi melakukan penambangan pada sekitar pukul 11.30 Wib. Adapun lokasi tersebut terletak di Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa saksi bersama teman teman saksi termasuk Terdakwa melakukan penambangan di lokasi tersebut sejak tanggal 25 Januari 2022. Komoditas tambang yang saksi cari dalam penambangan tersebut yaitu emas;
Bahwa peralatan yang dipergunakan dalam penambangan emas tersebut yaitu Mesin Dong feng, Pompa air, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian, serta alat dulang;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas tersebut dengan cara melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas.
Bahwa mesin Dong feng, Pompa air, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian, serta alat dulang merupakan milik Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG yang merupakan bos saksi;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas di lokasi tersebut Saksi bersama dengan Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, dan Saksi ERFAN Alias EER dan Terdakwa;
Bahwa yang menyuruh saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi dan Saksi ERFAN Alias EER melakukan penambangan di lokasi tersebut adalah Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG.
Bahwa pada awalnya Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menelpon Saksi ERFAN Alias EER dan menawarkan bekerja sebagai penambang emas di lokasi Indotani Ketapang. Setelah itu Saksi ERFAN Alias EER mengajak Saksi FERI, saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN untuk ikut bekerja sebagai penambang emas. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2022 saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER berangkat menuju ke lokasi Indotani dengan biaya perjalanan yang telah diberikan oleh Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG. Setelah sampai di lokasi penambangan saksi bertemu dengan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG dan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menyuruh untuk melakukan penambangan dengan menunjukan lokasinya serta disiapkan peralatannya. Kemudian pada tanggal 25 Januari 2022 Saksi FERI mulai melakukan penambangan emas di lokasi tersebut.
Bahwa benar Saksi menerangkan setiap pekerjaan dalam penambangan tersebut dilakukan secara bergantian. Adapaun pekerjaan dalam penambangan emas berupa mencangkul tanah, menyemprot tanah menggunakan air melalui selang, menjaga selang spiral, dan membuang sampah-sampah. Sedangkan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG sebagai bos berperan untuk melakukan pembakaran emas;
Bahwa Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG sebagai bos mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan, Sedangkan Saksi, saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan yang kemudian dibagi rata kepada para pekerja. Untuk kebutuhan makan dan minum sehari para pekerja serta kebutuhan operasional penambangan berupa bahan bakar solar ditanggung oleh Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG;
Bahwa saksi bersama dengan teman teman saksi termasuk Terdakwa melakukan penambangan emas di lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik lahan tersebut;
Bahwa selama saksi melakukan penambangan di lokasi tersebut setiap hari mendapatkan hasil emas antara 2 (dua) gram sampai dengan 5 (lima) gram. Sedangkan dari hasil emas yang didapatkan tersebut belum dilakukan pembagian sehingga saksi belum mengetahui berapakah bagian saksi;
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi ERFAN Alias EER Bin LIMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sehingga saksi bersedia memberikan keterangan dalam perkara ini;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan saksi dan teman teman saksi termasuk Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG ditangkap oleh pihak kepolisian karena penambangan illegal;
Bahwa saksi bersama teman teman saksi termasuk Terdakwa melakukan penambangan tersebut pada Hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 sejak sekitar pukul 07.00 Wib, kemudian anggota kepolisian datang ke lokasi saksi melakukan penambangan pada sekitar pukul 11.30 Wib. Adapun lokasi tersebut terletak di Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa saksi bersama teman teman saksi termasuk Terdakwa melakukan penambangan di lokasi tersebut sejak tanggal 25 Januari 2022. Komoditas tambang yang saksi cari dalam penambangan tersebut yaitu emas;
Bahwa peralatan yang dipergunakan dalam penambangan emas tersebut yaitu Mesin Dong feng, Pompa air, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian, serta alat dulang;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas tersebut dengan cara melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas.
Bahwa mesin Dong feng, Pompa air, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian, serta alat dulang merupakan milik Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG yang merupakan bos saksi;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas di lokasi tersebut Saksi bersama dengan Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, dan Saksi HANDIKA dan Terdakwa;
Bahwa yang menyuruh saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi Handika dan Saksi melakukan penambangan di lokasi tersebut adalah Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG.
Bahwa pada awalnya Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menelpon Saksi dan menawarkan bekerja sebagai penambang emas di lokasi Indotani Ketapang. Setelah itu Saksi ERFAN Alias EER mengajak Saksi FERI, saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN untuk ikut bekerja sebagai penambang emas. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2022 saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER berangkat menuju ke lokasi Indotani dengan biaya perjalanan yang telah diberikan oleh Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG. Setelah sampai di lokasi penambangan saksi bertemu dengan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG dan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menyuruh untuk melakukan penambangan dengan menunjukan lokasinya serta disiapkan peralatannya. Kemudian pada tanggal 25 Januari 2022 Saksi FERI mulai melakukan penambangan emas di lokasi tersebut.
Bahwa benar Saksi menerangkan setiap pekerjaan dalam penambangan tersebut dilakukan secara bergantian. Adapaun pekerjaan dalam penambangan emas berupa mencangkul tanah, menyemprot tanah menggunakan air melalui selang, menjaga selang spiral, dan membuang sampah-sampah. Sedangkan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG sebagai bos berperan untuk melakukan pembakaran emas;
Bahwa Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG sebagai bos mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan, Sedangkan Saksi, saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan yang kemudian dibagi rata kepada para pekerja. Untuk kebutuhan makan dan minum sehari para pekerja serta kebutuhan operasional penambangan berupa bahan bakar solar ditanggung oleh Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG;
Bahwa saksi bersama dengan teman teman saksi termasuk Terdakwa melakukan penambangan emas di lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik lahan tersebut;
Bahwa selama saksi melakukan penambangan di lokasi tersebut setiap hari mendapatkan hasil emas antara 2 (dua) gram sampai dengan 5 (lima) gram. Sedangkan dari hasil emas yang didapatkan tersebut belum dilakukan pembagian sehingga saksi belum mengetahui berapakah bagian saksi;
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan Ahli yang keterangannya di penyidik di bawah sumpah dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli YUDI ERNADI, S.T., M.Si;
Bahwa Ahli menerangkan setiap orang atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan penampungan, memanfaatkan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara harus terlebih dahulu memiliki IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin penugasan, Izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan;
Bahwa Ahli menerangkan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud diberikan oleh pemerintah pusat dan dapat didelegasikan kewenangannya kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa seseorang atau badan usaha dapat melakukan usaha pertambangan setelah mendapat Izin. Perseorangan atau badan usaha dapat diberi izin tersebut berdasarkan permohonan setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa berdasarkan data yang ada di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, di Lokasi Inhutani Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, tidak terdapat IUP/IPR/UPK untuk mineral golongan komoditas emas atas nama Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG Bin KUSNADI, Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN, Saksi FERI Bin LIMIN, Saksi TOMI Bin LIMIN, Saksi HANDIKA Alias HAN Bin HAMIDI dan Saksi ERFAN Alias EER Bin LIMIN;
Bahwa Ahli menerangkan selama seseorang ataupun badan Usaha tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan ataupun Izin Pertambangan Khusus ataupun Izin Usaha Pertambangan Rakyat perbuatan tersebut tidak dibenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia diperiksa dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan sehubungan dengan kegiatan pertambangan illegal yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa pekerja yang Terdakwa suruh untuk melakukan penambangan emas tersebut yaitu Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER.
Bahwa Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER mulai melakukan penambangan tersebut sejak tanggal 25 Februari 2022. Kemudian pada Hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 sejak sekitar pukul 08.00 Wib mulai melakukan penambangan. Kemudian anggota kepolisian datang ke lokasi penambangan pada sekitar pukul 12.00 Wib. Adapun lokasi tersebut terletak di Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa peralatan yang dipergunakan dalam penambangan emas tersebut yaitu Mesin Dong feng, Pompa air, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian, serta alat dulang disiapkan ole Terdakwa
Bahwa penambangan emas tersebutu dilakukan dengan cara melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas.
Bahwa mesin Dong feng, Pompa air, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian, serta alat dulang merupakan milik Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG
Bahwa pada awal bulan Januari 2022 Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menelpon Saksi ERFAN Alias EER dan menawarkan untuk bekerja kepada Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG sebagai penambang emas dengan jumlah pekerja yang terdakwa butuhkan sebanyak 5 (lima) orang. Kemudian Saksi ERFAN Alias EER mengajak 4 (empat) orang lainnya yakni Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN untuk ikut bekerja kepada Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG. Kemudian pada tanggal 18 Januari 2022 kelima orang tersebut datang ke pondok terdakwa dengan biaya perjalanan yang Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG berikan. Setelah Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG bertemu dengan kelima orang tersebut, Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menyuruh kelima orang tersebut untuk melakukan penambangan emas dan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menunjukan lokasi yang akan dilakukan penambangan. Kemudian Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menyiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam penambangan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2022, kelima orang tersebut mulai melakukan penambangan.
Bahwa setiap pekerjaan dalam penambangan tersebut dilakukan secara bergantian. Adapaun pekerjaan dalam penambangan emas berupa mencangkul tanah, menyemprot tanah menggunakan air melalui selang, menjaga selang spiral, dan membuang sampah-sampah. Pekerjaan tersebut dilakuakn secara bergantian oleh Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER. Sedangkan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG sebagai bos berperan untuk melakukan pembakaran emas.
Bahwa Terdakwa melakukan pembakaran emas tersebut dengan menggunakan 1 (satu) set alat pembakar yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pompa, selang, tangkai kuningan, tabung bahan bakar, kotak seng bekas bungkus kopi, dan mangkok yang terbuat dari tanah.
Bahwa Terdakwa melakukan pembakaran emas di pondok milik sdr. RAKIMIN dan situ juga lah Terdakwa menjual emas kepada saudara RAKIMIN sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per gram
Bahwa Terdakwa mengakui sebagai bos mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan, Sedangkan para pekerja yakni saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN, Saksi ERFAN Alias EER mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan yang kemudian dibagi rata kepada para pekerja. Untuk kebutuhan makan, minum dan rokok sehari-hari para pekerja serta kebutuhan operasional penambangan ditanggung oleh Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG.
Bahwa Terdakwa mengakui dalam melakukan penambangan emas di lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan.
Bahwa Terdakwa mengakui tidak mengetahui siapakah pemilik lahan tersebut.
Bahwa Terdakwa mengakui selama Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG melakukan penambangan di lokasi tersebut setiap hari mendapatkan hasil emas antara 3 (tiga) gram sampai dengan 5 (lima) gram..
Bahwa pada saat anggota kepolisian datang ke lokasi tersebut, Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG sedang berada dipondok dan kemudian diubungi untuk datang ke lokasi Inhutani;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin Dong Feng Merk Tianli;
1 (satu) unit Water Pomp;
1 (satu) buah potongan selang;
1 (satu) buah selang gabang;
1 (satu) buah potongan selang spiral;
1 (satu) buah potongan pipa paralon.
3 (tiga) buah karpet;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah dan telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa di persidangan yang selanjutnya kesemuanya menyatakan mengenal dan membenarkan barang tersebut sehingga keberadaan barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan telah diambil alih dan ikut dipertimbangkan serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG Bin KUSNADI ditangkap pada tanggal 2 Februari 2022 karena melakukan kegiatan penambangan illegal bersama dengan rekan rekannya yaitu Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI Bin Limin, Saksi TOMI Bin Limin, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER (dituntut terpisah);
Bahwa kejadian tersebut terjadi antara pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 02 Februari 2022 sekitar jam 07.00 WIB bertempat di Desa Sungai Pelang, Kec. Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa pada awal bulan Januari 2022 Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menelpon Saksi ERFAN Alias EER dan menawarkan untuk bekerja kepada Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG sebagai penambang emas dengan jumlah pekerja yang terdakwa butuhkan sebanyak 5 (lima) orang. Kemudian Saksi ERFAN Alias EER mengajak 4 (empat) orang lainnya yakni Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN untuk ikut bekerja kepada Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG. Kemudian pada tanggal 18 Januari 2022 kelima orang tersebut datang ke pondok Terdakwa dengan biaya perjalanan yang Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG berikan. Setelah Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG bertemu dengan kelima orang tersebut, Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menyuruh kelima orang tersebut untuk melakukan penambangan emas dan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menunjukan lokasi yang akan dilakukan penambangan. Kemudian Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menyiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam penambangan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2022, kelima orang tersebut mulai melakukan penambangan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa telah menyiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam penambangan dimaksud seperti 1 (satu) unit mesin Dongfeng, 1 (satu) unit water pump, selang, selang gabang, selang spiral, pipa paralon, dan karpet. Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2022, ke 5 (lima) orang tersebut diminta Terdakwa untuk mulai melakukan penambangan;
Bahwa penambangan emas tersebut dilakukan dengan cara pertama melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas;
Bahwa setiap pekerjaan penambangan tersebut dilakukan secara bergantian oleh Terdakwa dan Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI Bin Limin, Saksi TOMI Bin Limin, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER (dituntut terpisah). Adapun pekerjaan dalam penambangan emas berupa mencangkul tanah, menyemprot tanah menggunakan air melalui selang, menjaga selang spiral, dan membuang sampah-sampah dilakukan secara bergantian oleh Saksi SATRIANSYAH, Saksi FERI, Saksi Handika, Saksi TOMI, dan Saksi ERFAN, sedangkan Terdakwa sebagai bos berperan untuk melakukan pembakaran emas. Atas penambangan emas tersebut Terdakwa memperoleh hasil emas 2 (dua) gram sampai dengan 5 (lima) gram per hari yang mana disepakati pembagiannya sebesar 70 % untuk Terdakwa dan 30 % untuk para pekerja yang nantinya akan dibagi setiap 3 (tiga) bulan, serta kebutuhan operasional pekerja dan penambangan. Kemudian atas hasil emas tersebut telah Terdakwa jual kepada sdr. Rakimin (DPO) dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per gram yang mana telah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan makan para pekerja, bahan bakar dan peralatan penambangan;
Bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI Bin Limin, Saksi TOMI Bin Limin, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER (dituntut terpisah) tidak memiliki izin baik dari pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dalam mempertimbangkan untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas Surat Dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua Melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana , sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Melakukan Penambangan Tanpa Izin;
Unsur Secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 yang menyebutkan bahwa kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barangsiapa”. Jadi, yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana, dimana orang tersebut tidak terganggu ingatannya atau dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 1 angka 35a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara adalah Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah dihadirkan sebagai Terdakwa seseorang yang merupakan subyek hukum orang pribadi yaitu Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG Bin KUSNADI yang setelah dicocokkan identitasnya dipersidangan sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP ternyata Terdakwa membenarkannya dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum, sehingga dari hal tersebut tidak terjadi error in persona dalam pengajuan Terdakwa sebagai subyek hukum perkara ini;
Menimbang, bahwa kemudian dari proses persidangan yang berlangsung, Terdakwa adalah orang yang telah cukup umur dan mampu memberikan jawaban dan tanggapannya, sehingga Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu sebagai subyek hukum dalam perkara ini. Namun apakah Terdakwa merupakan subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawabannya, maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan keseluruhan unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Melakukan Penambangan Tanpa Izin;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya. (vide Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang yaitu: Mineral radioaktif, Mineral logam, Mineral bukan logam, Batuan, dan Batu bara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang (vide Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara);
Menimbang, bahwa izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Perizinan Berusaha melalui pemberian:
nomor induk berusaha;
sertifikat standar; dan/atau
izin;
Izin sebagaimana dimaksud dalam huruf c tersebut diatas terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan:
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya;
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah tzin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan;
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara;
lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) huruf b jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa emas merupakan salah satu komoditas tambang yang tergolong dalam golongan komoditas tambang mineral logam dan usaha pertambangan emas dilakukan berdasarkan IUP (Izin Usaha Pertambangan), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangann saksi-saksi, Ahli keterangan Terdakwa dan barang bukti yang saling berkaitan didapatkan fakta hukum bahwa Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG Bin KUSNADI ditangkap pada tanggal 2 Februari 2022 karena melakukan kegiatan penambangan illegal bersama dengan rekan rekannya yaitu Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI Bin Limin, Saksi TOMI Bin Limin, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER (dituntut terpisah);
Menimbang, bahwa kejadian tersebut terjadi antara tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 02 Februari 2022 sekitar jam 07.00 WIB bertempat di Desa Sungai Pelang, Kec. Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Menimbang, bahwa pada awal bulan Januari 2022 Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menelpon Saksi ERFAN Alias EER dan menawarkan untuk bekerja kepada Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG sebagai penambang emas dengan jumlah pekerja yang terdakwa butuhkan sebanyak 5 (lima) orang. Kemudian Saksi ERFAN Alias EER mengajak 4 (empat) orang lainnya yakni Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN untuk ikut bekerja kepada Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG. Kemudian pada tanggal 18 Januari 2022 kelima orang tersebut datang ke pondok Terdakwa dengan biaya perjalanan yang Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG berikan. Setelah Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG bertemu dengan kelima orang tersebut, Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menyuruh kelima orang tersebut untuk melakukan penambangan emas dan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menunjukan lokasi yang akan dilakukan penambangan. Kemudian Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menyiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam penambangan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2022, kelima orang tersebut mulai melakukan penambangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah menyiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam penambangan dimaksud seperti 1 (satu) unit mesin Dongfeng, 1 (satu) unit water pump, selang, selang gabang, selang spiral, pipa paralon, dan karpet. Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2022, ke 5 (lima) orang tersebut diminta Terdakwa untuk mulai melakukan penambangan;
Menimbang, bahwa penambangan emas tersebut dilakukan dengan cara pertama melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas;
Menimbangn, bahwa setiap pekerjaan penambangan tersebut dilakukan secara bergantian oleh Terdakwa dan Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI Bin Limin, Saksi TOMI Bin Limin, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER (dituntut terpisah). Adapun pekerjaan dalam penambangan emas berupa mencangkul tanah, menyemprot tanah menggunakan air melalui selang, menjaga selang spiral, dan membuang sampah-sampah dilakukan secara bergantian oleh Saksi SATRIANSYAH, Saksi FERI, Saksi Handika, Saksi TOMI, dan Saksi ERFAN, sedangkan Terdakwa sebagai bos berperan untuk melakukan pembakaran emas. Atas penambangan emas tersebut Terdakwa memperoleh hasil emas 2 (dua) gram sampai dengan 5 (lima) gram per hari yang mana disepakati pembagiannya sebesar 70 % untuk Terdakwa dan 30 % untuk para pekerja yang nantinya akan dibagi setiap 3 (tiga) bulan, serta kebutuhan operasional pekerja dan penambangan. Kemudian atas hasil emas tersebut telah Terdakwa jual kepada sdr. Rakimin (DPO) dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per gram yang mana telah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan makan para pekerja, bahan bakar dan peralatan penambangan;
Menimbang, bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI Bin Limin, Saksi TOMI Bin Limin, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER (dituntut terpisah) tidak memiliki izin baik dari pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan emas tersebut tidak dilengkapi dengan Perizinan Berusaha dan atau izin lainnya, baik dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 35 jo. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 35 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maupun dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut diatas, unsur melakukan usaha penambangan tanpa izin telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur Secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) adalah orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana, sedangkan yang dimaksud dengan orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) sedikitnya harus ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana. Turut melakukan (medepleger) mengandung pengertian bahwa sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dan oleh karenanya akan disesuaikan dengan fakta hukum yang terbukti di persidangan yang kemudian dipertimbangkan oleh majelis hakim unsur alternatif mana yang terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG Bin KUSNADI ditangkap pada tanggal 2 Februari 2022 karena melakukan kegiatan penambangan illegal bersama dengan rekan rekannya yaitu Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI Bin Limin, Saksi TOMI Bin Limin, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER (dituntut terpisah);
Menimbang, bahwa kejadian tersebut terjadi antara tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 02 Februari 2022 sekitar jam 07.00 WIB bertempat di Desa Sungai Pelang, Kec. Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Menimbang, bahwa pada awal bulan Januari 2022 Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menelpon Saksi ERFAN Alias EER dan menawarkan untuk bekerja kepada Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG sebagai penambang emas dengan jumlah pekerja yang terdakwa butuhkan sebanyak 5 (lima) orang. Kemudian Saksi ERFAN Alias EER mengajak 4 (empat) orang lainnya yakni Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI, Saksi TOMI, Saksi HANDIKA Alias HAN untuk ikut bekerja kepada Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG. Kemudian pada tanggal 18 Januari 2022 kelima orang tersebut datang ke pondok Terdakwa dengan biaya perjalanan yang Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG berikan. Setelah Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG bertemu dengan kelima orang tersebut, Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menyuruh kelima orang tersebut untuk melakukan penambangan emas dan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menunjukan lokasi yang akan dilakukan penambangan. Kemudian Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG menyiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam penambangan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2022, kelima orang tersebut mulai melakukan penambangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah menyiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam penambangan dimaksud seperti 1 (satu) unit mesin Dongfeng, 1 (satu) unit water pump, selang, selang gabang, selang spiral, pipa paralon, dan karpet. Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2022, ke 5 (lima) orang tersebut diminta Terdakwa untuk mulai melakukan penambangan;
Menimbang, bahwa penambangan emas tersebut dilakukan dengan cara pertama melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas;
Menimbangn, bahwa setiap pekerjaan penambangan tersebut dilakukan secara bergantian oleh Terdakwa dan Saksi SATRIANSYAH Alias RIAN, Saksi FERI Bin Limin, Saksi TOMI Bin Limin, Saksi HANDIKA Alias HAN, dan Saksi ERFAN Alias EER (dituntut terpisah). Adapun pekerjaan dalam penambangan emas berupa mencangkul tanah, menyemprot tanah menggunakan air melalui selang, menjaga selang spiral, dan membuang sampah-sampah dilakukan secara bergantian oleh Saksi SATRIANSYAH, Saksi FERI, Saksi Handika, Saksi TOMI, dan Saksi ERFAN, sedangkan Terdakwa sebagai bos berperan untuk melakukan pembakaran emas. Atas penambangan emas tersebut Terdakwa memperoleh hasil emas 2 (dua) gram sampai dengan 5 (lima) gram per hari yang mana disepakati pembagiannya sebesar 70 % untuk Terdakwa dan 30 % untuk para pekerja yang nantinya akan dibagi setiap 3 (tiga) bulan, serta kebutuhan operasional pekerja dan penambangan. Kemudian atas hasil emas tersebut telah Terdakwa jual kepada sdr. Rakimin (DPO) dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per gram yang mana telah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan makan para pekerja, bahan bakar dan peralatan penambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan emas tersebut bertindak sebagai orang yang sama-sama melakukan tindak pidana yaitu melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut diatas, unsur secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum, sehingga Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (ontoerekening vat baarheid) dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut agar Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) Bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani dan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah dihukum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai dari aspek pertimbangan tersebut ternyata tuntutan dari Penuntut Umum terlalu berat atau tidak sepadan dengan kesalahan Terdakwa mengingat Terdakwa belum menikmati hasil dari tindak pidananya sehingga patut, layak, dan adil apabila dijatuhkan pidana sebagaimana termuat dalam amar putusan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah bersifat pembalasan, melainkan lebih bersifat edukatif, preventif dan korektif, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini telah dipandang adil dan setimpal;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta tidak adanya alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa:
1 (satu) unit mesin Dong Feng Merk Tianli;
1 (satu) unit Water Pomp;
1 (satu) buah potongan selang;
1 (satu) buah selang gabang;
1 (satu) buah potongan selang spiral;
1 (satu) buah potongan pipa paralon.
3 (tiga) buah karpet;
Oleh karena barang bukti tersebut masih digunakan dalam pembuktian perkara atas Nama Terdakwa SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN dkk, maka sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut ditetapkan digunakan dalam pembuktian berkas Terdakwa SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN dkk;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan bagi Terdakwa yaitu sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa melakukan usaha pertambangan tanpa izin sehingga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa GUNAWAN Alias MAMANG Bin KUSNADI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan Penambangan tanpa izin”, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin Dong Feng Merk Tianli;
1 (satu) unit Water Pomp;
1 (satu) buah potongan selang;
1 (satu) buah selang gabang;
1 (satu) buah potongan selang spiral;
1 (satu) buah potongan pipa paralon.
3 (tiga) buah karpet;
Digunakan dalam pembuktian berkas Terdakwa SATRIANSYAH Alias RIAN Bin SARDAN dkk
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2022 oleh kami, Ega Shaktiana, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , Aldilla Ananta, S.H., M.H., Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Hariyandi, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Adi Tyas Tamtomo, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri secara elektronik.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Aldilla Ananta, S.H., M.H. Ega Shaktiana, S.H.,M.H.
Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Muhammad Hariyandi