136/Pid.B/LH/2022/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 136/Pid.B/LH/2022/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: GEDION ARDANA RESWARI , SH.MH. Terdakwa: MARIA Binti ATIM.
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Maria Binti Atim terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Memiliki telur Satwa yang di lindungi” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maria Binti Atim dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp.500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga bulan kurungan); Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: - 100 (seratus) butir telur penyu di bungkus kantong plastik warna hitam - 107 (seratus) butir telur penyu di bungkus kantong plastik warna hitam Dirampas untuk Negara Cq. Balai Konservasi Sumber daya Alam Jawa Timur dengan Berita Acara Penanaman Telur Penyu No. BA/203/K.2/BKW/BKWIII/KSA.2/2022 tanggal 8 Pebruari 2022 dilaksanakan di Puger (terlampir) - Uang tunai hasil penjualan telur penyu sejumlah Rp. 86.000,- (Delapan puluh enam ribu rupiah), dengan rincian : - 1 (Satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), dengan Nomer seri : HGG514406. - 1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), dengan nomer seri : GBC018886 - 1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 10.000,- (Sepuluh puluh ribu rupiah), dengan nomer seri : WKC546413 - 1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dengan nomer seri : PGB204647 - 1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 1.000,- (Seribu rupiah), dengan nomer seri : EAH891215 Dirampas untuk negara 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 136/Pid.B/LH/2022/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Maria Binti Atim.
2. Tempat lahir : Jember
3. Umur/Tanggal lahir : 61/30 Januari 1961
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia.
6. Tempat tinggal : Dsn. Krajan II RT. 002 / RW. 05, Ds. Puger Kulon,
Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Terdakwa Maria Binti Atim. ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 6 Februari 2022 sampai dengan tanggal 25 Februari 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2022 sampai dengan tanggal 6 April 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 10 April 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 April 2022 sampai dengan tanggal 4 Mei 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Mei 2022 sampai dengan tanggal 3 Juli 2022
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 136/Pid.B/LH/2022/PN Jmr tanggal 5 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 136/Pid.B/LH/2022/PN Jmr tanggal 5 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MARIA binti ATIM, bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang Dilarang untuk Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya dalam surat dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 06 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
207 (dua ratus tujuh) butir telur penyu terdiri dari masing- masing terbungkus kantong plastik warna hitam :
100 (seratus) butir telur penyu di bungkus kantong plastik warna hitam
107 (seratus) butir telur penyu di bungkus kantong plastik warna hitam
Dirampas untuk Negara Cq. Balai Konservasi Sumber daya Alam Jawa Timur dengan Berita Acara Penanaman Telur Penyu No. BA/203/K.2/BKW/BKWIII/KSA.2/2022 tanggal 8 Pebruari 2022 dilaksanakan di Puger (terlampir)
Uang tunai hasil penjualan telur penyu sejumlah Rp. 86.000,- (Delapan puluh enam ribu rupiah), dengan rincian :
1 (Satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), dengan Nomer seri : HGG514406.
1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), dengan nomer seri : GBC018886
1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 10.000,- (Sepuluh puluh ribu rupiah), dengan nomer seri : WKC546413
1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dengan nomer seri : PGB204647
1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 1.000,- (Seribu rupiah), dengan nomer seri : EAH891215
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MARIA Binti ATIM pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar jam 09.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2022, atau pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di dalam toko milik terdakwa MARIA Binti ATIM yang berada di teras rumah tepatnya di Dsn. Krajan II RT. 02 / RW. 05, Ds. Puger Kulon, Kec. Puger, Kab. Jember, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2)Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dilarangmengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa DORI (DPO) yang beralamat di Dsn. Getem, Ds. Mojomulyo, Kec. Puger, Kab. Jember membawa telur penyu yang dibungkus dengan kantong plastik ke rumah terdakwa MARIA Binti ATIM dengan maksud akan dijual kemudian terdakwa membeli telur penyu kepada DORI (DPO) sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir dengan harga tiap butir sebesar Rp. 1.500.- (Seribu lima ratus rupiah) dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 375.000.- (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya telur tersebut terdakwa simpan di dalam lemari es milik terdakwa yang berada di dalam toko. Kemudian telur penyu terdakwa jual kembali kepada orang lain dengan harga tiap butir sebesar Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah) sehingga dari penjualan tiap butir telur penyu tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.- (Lima ratus rupiah) dan terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 43 (Empat puluh tiga) butir telur penyu dengan jumlah hasil penjualan sebesar Rp. 86.000.- (Delapan puluh enam ribu rupiah),
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar jam 09.00 Wib pada saat petugas Satpolairud Polres Jember yakni saksi AKHMAD ARIFIN bersama dengan saksi AS’AD ILYAS dan saksi SUMONO melakukan Patroli bersama di pesisir pantai Puger telah mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa menyimpan telur-telur penyu yang berasal dari Pesisir pantai Pulau Nusa Barong selanjutnya saksi AKHMAD ARIFIN bersama dengan saksi AS’AD ILYAS dan saksi SUMONO mendatangi toko milik terdakwa yang berada di teras rumah tepatnya di Dsn. Krajan II RT. 02 / RW. 05, Ds. Puger Kulon, Kec. Puger, Kab. Jember kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) buah kantung plastik yang berisi 207 (Dua ratus tujuh) butir telur penyu dan uang sejumlah Rp. 86.000.- (Delapan puluh enam ribu rupiah), selajutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Mako Satpolairud Polres Jember untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa atas keterangan saksi SIGIT HARI WIBOWO, S.H selaku PNS BKSDA yakni Penyu hijau (Chelonia mydas) termasuk salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar pada nomor urut 168.
Bahwa berdasarkan pengetahuan dan beberapa literatur yang pernah dibaca, telur penyu mempunyai beberapa ciri khusus dibanding dengan telur lain misal telur ayam. Ciri-ciri telur penyu antara lain :
Bentuknya bulat seperti bola pingpong
Warnanya kelabu
Kulitnya lunak, tetapi tidak mudah pecah
Sedangkan telur penyu hijau dibandingkan dengan telur penyu jenis lain mempunyai ciri khusus :
Berat telur penyu hijau sekitar 46,1±1,6 gram
Diameter telur penyu hijau sekitar 44,9±0,7 mm
Volume telur penyu hijau sekitar 45,8±1,2 cc
Bahwa memiliki, menyimpan dan memperniagakan telur satwa dilindungi dapat dikategorikan mengeksploitasi telur penyu dari alam, secara tidak langsung, perbuatan terdakwa dapat menyebabkan jumlah populasi penyu di alam akan semakin menurun karena pengambilan / pengunduhan telur penyu secara langsung dari sarang alaminya dan secara tidak langsung merupakan upaya pembunuhan terhadap penyu dimana kalau dibiarkan terus menerus akan menyebabkan kepunahan terhadap jenis penyu hijau, terhadap lingkungan, secara langsung maupun tidak langsung dengan punahnya suatu jenis satwa, menyebabkan rantai ekosistem akan terganggu dan dalam jangka pendek maupun panjang keseimbangan ekosistem akan terganggu. Hal tersebut akan menyebabkan dampak negatif yang besar bagi kehidupan manusia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
AS’AD ILYAS, dibawah di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi bersama dengan saksi AKHMAD ARIFIN dan saksi SUMONO pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar jam 09.00 Wib bertempat di dalam toko yang berada di teras rumah tepatnya di Dsn. Krajan II RT. 02 / RW. 05, Ds. Puger Kulon, Kec. Puger, Kab. Jember telah memperniagakan atau menyimpan telur-telur penyu yang berasal dari Pesisir pantai Pulau Nusa Barong.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut saat melakukan Patroli bersama di pesisir pantai Puger dan mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) buah kantung plastik yang berisi 207 (Dua ratus tujuh) butir telur penyu dan uang sejumlah Rp. 86.000.- (Delapan puluh enam ribu rupiah) selanjutnya saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Mako Satpolairud Polres Jember untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa atas keterangan terdakwa telur penyu tersebut diperoleh dari membeli kepada DORI yang beralamat di Dsn. Getem, Ds. Mojomulyo, Kec. Puger, Kab. Jember.
Bahwa kemudian saksi langsung menuju ke rumah DORI namun keberadaan DORI tidak ditemukan.
Bahwa waktu ditunjukkan barang bukti berupa 2 (Dua) buah kantung plastik yang berisi 207 (Dua ratus tujuh) butir telur penyu dan uang sejumlah Rp. 86.000.- (Delapan puluh enam ribu rupiah), yang disita dari terdakwa .
SUMONO, dibawah di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi bersama dengan saksi AKHMAD ARIFIN dan saksi AS’AD ILYAS pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar jam 09.00 Wib bertempat di dalam toko yang berada di teras rumah tepatnya di Dsn. Krajan II RT. 02 / RW. 05, Ds. Puger Kulon, Kec. Puger, Kab. Jember telah memperniagakan atau menyimpan telur-telur penyu yang berasal dari Pesisir pantai Pulau Nusa Barong.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut saat melakukan Patroli bersama di pesisir pantai Puger dan mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) buah kantung plastik yang berisi 207 (Dua ratus tujuh) butir telur penyu dan uang sejumlah Rp. 86.000.- (Delapan puluh enam ribu rupiah) selanjutnya saksi membawa terdakwa beserta barang bukti k eke Mako Satpolairud Polres Jember untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa atas keterangan terdakwa telur penyu tersebut diperoleh dari membeli kepada DORI yang beralamat di Dsn. Getem, Ds. Mojomulyo, Kec. Puger, Kab. Jember.
Bahwa kemudian saksi langsung menuju ke rumah DORI namun keberadaan DORI tidak ditemukan.
Bahwa waktu ditunjukkan barang bukti berupa 2 (Dua) buah kantung plastik yang berisi 207 (Dua ratus tujuh) butir telur penyu dan uang sejumlah Rp. 86.000.- (Delapan puluh enam ribu rupiah), yang disita dari terdakwa
SIGIT HARI WIBOWO,S.H, dibawah di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.
Bahwa saksi selaku PNS BKSDA dengan jabatan Polhut Penyelia yang bertugas untuk menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan meliputi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Bahwa Penyu hijau (Chelonia mydas) termasuk salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar pada nomor urut 168.
Bahwa berdasarkan pengetahuan dan beberapa literatur yang pernah dibaca, telur penyu mempunyai beberapa ciri khusus dibanding dengan telur lain misal telur ayam. Ciri-ciri telur penyu antara lain :
Bentuknya bulat seperti bola pingpong
Warnanya kelabu
Kulitnya lunak, tetapi tidak mudah pecah
Sedangkan telur penyu hijau dibandingkan dengan telur penyu jenis lain mempunyai ciri khusus :
Berat telur penyu hijau sekitar 46,1±1,6 gram
Diameter telur penyu hijau sekitar 44,9±0,7 mm
Volume telur penyu hijau sekitar 45,8±1,2 cc
Bahwa beberapa daerah di Jawa Timur yang dijadikan tempat bertelur penyu khususnya penyu hijau, antara lain :
Pantai selatan Pulau Nusa Barong
Pantai Sukamade di Taman Nasional Meru Betiri
Pantai Ngagelan di Taman Nasional Alas Purwo
Pantai Boom di Banyuwangi
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan dan memperniagakan telur satwa dilindungi dapat dikategorikan mengeksploitasi telur penyu dari alam, secara tidak langsung, perbuatan terdakwa dapat menyebabkan jumlah populasi penyu di alam akan semakin menurun karena pengambilan / pengunduhan telur penyu secara langsung dari sarang alaminya dan secara tidak langsung merupakan upaya pembunuhan terhadap penyu dimana kalau dibiarkan terus menerus akan menyebabkan kepunahan terhadap jenis penyu hijau, terhadap lingkungan, secara langsung maupun tidak langsung dengan punahnya suatu jenis satwa, menyebabkan rantai ekosistem akan terganggu dan dalam jangka pendek maupun panjang keseimbangan ekosistem akan terganggu. Hal tersebut akan menyebabkan dampak negatif yang besar bagi kehidupan manusia
bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak yang dirugikan adalah Negara, secara imateriil perbuatan tersebut di atas apabila dilihat dari sisi dan nilai konservasi, keberadaan satwa penyu hijau apabila punah dari alam, tidak dapat tergantikan dan tidak dapat dinilai dengan materi, hilangnya satwa tersebut di alam dapat menyebabkan kerusakan alam dan menimbulkan ketidak seimbangan ekosistem.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar jam 09.00 Wib bertempat di dalam toko milik terdakwa yang berada di teras rumah tepatnya di Dsn. Krajan II RT. 02 / RW. 05, Ds. Puger Kulon, Kec. Puger, Kab. Jember telah ditangkap oleh petugas Satpolairud Polres Jember karena telah memperniagakan atau menyimpan telur-telur penyu.
Bahwa telur penyu tersebut terdakwa peroleh dari membeli kepada DORI (DPO) yang beralamat di Dsn. Getem, Ds. Mojomulyo, Kec. Puger, Kab. Jember dengan cara DORI mengantarkan telur penyu yang dibungkus dengan kantong plastik ke rumah terdakwa kemudian terdakwa membeli telur penyu kepada DORI sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir dengan harga tiap butir sebesar Rp. 1.500.- (Seribu lima ratus rupiah) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 375.000.- (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) selanjutnya telur tersebut terdakwa simpan di dalam lemari es milik terdakwa yang berada di dalam toko.
Bahwa kemudian telur penyu terdakwa jual kembali kepada orang lain dengan harga tiap butir sebesar Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah) dan saat dilakuka penangkapan terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 43 (Empat puluh tiga) telur penyu dengan jumlah hasil penjualan sebesar Rp. 86.000.- (Delapan puluh enam ribu rupiah).
Bahwa dari penjualan tiap butir telur penyu tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.- (Lima ratus rupiah).
Bahwa terdakwa memperjualbelikan telur penyu sejak bulan Januari 2022 dan biasanya menjual telur tersebut musiman (tidak tentu)
Bahwa waktu ditunjukkan barang bukti berupa 2 (Dua) buah kantung plastik yang berisi 207 (Dua ratus tujuh) butir telur penyu dan uang sejumlah Rp. 86.000.- (Delapan puluh enam ribu rupiah), yang disita dari terdakwa
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 100 (seratus) butir telur penyu di bungkus kantong plastik warna hitam
- 107 (seratus) butir telur penyu di bungkus kantong plastik warna hitam
- Uang tunai hasil penjualan telur penyu sejumlah Rp. 86.000,- (Delapan puluh enam ribu rupiah), dengan rincian :
- 1 (Satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), dengan Nomer seri : HGG514406.
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), dengan nomer seri : GBC018886
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 10.000,- (Sepuluh puluh ribu rupiah), dengan nomer seri : WKC546413
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dengan nomer seri : PGB204647
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 1.000,- (Seribu rupiah), dengan nomer seri : EAH891215, dikarenakan barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis maka dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar jam 09.00 Wib bertempat di dalam toko milik terdakwa yang berada di teras rumah tepatnya di Dsn. Krajan II RT. 02 / RW. 05, Ds. Puger Kulon, Kec. Puger, Kab. Jember telah ditangkap oleh petugas Satpolairud Polres Jember karena telah memperniagakan atau menyimpan telur-telur penyu.
Bahwa telur penyu tersebut terdakwa peroleh dari membeli kepada DORI (DPO) yang beralamat di Dsn. Getem, Ds. Mojomulyo, Kec. Puger, Kab. Jember dengan cara DORI mengantarkan telur penyu yang dibungkus dengan kantong plastik ke rumah terdakwa kemudian terdakwa membeli telur penyu kepada DORI sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir dengan harga tiap butir sebesar Rp. 1.500.- (Seribu lima ratus rupiah) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 375.000.- (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) selanjutnya telur tersebut terdakwa simpan di dalam lemari es milik terdakwa yang berada di dalam toko.
Bahwa kemudian telur penyu terdakwa jual kembali kepada orang lain dengan harga tiap butir sebesar Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah) dan saat dilakuka penangkapan terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 43 (Empat puluh tiga) telur penyu dengan jumlah hasil penjualan sebesar Rp. 86.000.- (Delapan puluh enam ribu rupiah).
Bahwa dari penjualan tiap butir telur penyu tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.- (Lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf e jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan, mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dan diajukan sebagai Terdakwa, maka pelakunya tidaklah memerlukan kriteria tertentu, siapa saja dapatmelakukannya dan kepadanya dapat dipertanggung-jawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan oleh Penuntut Umum Terdakwa yang bernama Maria Binti Atim yang dalam persidangan, identitas Terdakwa tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi sehingga tidak terjadi error in person, dan menurut pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga kepadanya dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ Setiap Orang” tersebut telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi”
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu dari sub unsur ini teiah terpenuhi, maka dianggap sudah terbukti unsur pasal ini sehingga tidak perlu dibuktikan lagi sub unsur yang lain ;
Menimbang bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, penyu merupakan satwa yang langka dan dilindungi. Kemudian pada Pasal 21 Ayat (2) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menerangkan setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan yang didapat dari keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan terdakwa sendiri yang keterangannya saling bersesuaian, bahwa terdakwa MARIA Binti ATIM pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar jam 09.00 Wib bertempat di dalam toko milik terdakwa MARIA Binti ATIM yang berada di teras rumah tepatnya di Dsn. Krajan II RT. 02 / RW. 05, Ds. Puger Kulon, Kec. Puger, Kab. Jember telah memperniagakan atau menyimpan telur-telur penyu yang berasal dari Pesisir pantai Pulau Nusa Barong yang dilakukan dengan cara awalnya DORI (DPO) yang beralamat di Dsn. Getem, Ds. Mojomulyo, Kec. Puger, Kab. Jember mengantarkan telur penyu yang dibungkus dengan kantong plastik ke rumah terdakwa MARIA Binti ATIM kemudian terdakwa membeli telur penyu kepada DORI sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir dengan harga tiap butir sebesar Rp. 1.500.- (Seribu lima ratus rupiah) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 375.000.- (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) selanjutnya telur tersebut terdakwa simpan di dalam lemari es milik terdakwa yang berada di dalam toko kemudian telur penyu terdakwa jual kembali kepada orang lain dengan harga tiap butir sebesar Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah) dan saat dilakukan penangkapan oleh petugas Satpolairud Polres Jember terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 43 (Empat puluh tiga) butir telur penyu dengan jumlah hasil penjualan sebesar Rp. 86.000.- (Delapan puluh enam ribu rupiah), dari penjualan setiap butir telur penyu tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.- (Lima ratus rupiah);
Menimbanng, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka unsur mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
- 100 (seratus) butir telur penyu di bungkus kantong plastik warna hitam
- 107 (seratus) butir telur penyu di bungkus kantong plastik warna hitam
Dikarenakan barang bukti tersebut merupakan satwa yang dilindungi maka dirampas untuk Negara untuk di serahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur;
- Uang tunai hasil penjualan telur penyu sejumlah Rp. 86.000,- (Delapan puluh enam ribu rupiah), dengan rincian :
- 1 (Satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), dengan Nomer seri : HGG514406.
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), dengan nomer seri : GBC018886
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 10.000,- (Sepuluh puluh ribu rupiah), dengan nomer seri : WKC546413
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dengan nomer seri : PGB204647
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 1.000,- (Seribu rupiah), dengan nomer seri : EAH891215, dikarenakan barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis maka dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak menudukung pelestarian dan pemeliharaan Ekosistem penyu di kawasan sekitar pantai ;
Terdakwa sudah pernah di Hukum dalam tindak pidana yang sama;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam persidangan;
Memperhatikan, pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Maria Binti Atim terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Memiliki telur Satwa yang di lindungi”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maria Binti Atim dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp.500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga bulan kurungan);
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 100 (seratus) butir telur penyu di bungkus kantong plastik warna hitam
- 107 (seratus) butir telur penyu di bungkus kantong plastik warna hitam
Dirampas untuk Negara Cq. Balai Konservasi Sumber daya Alam Jawa Timur dengan Berita Acara Penanaman Telur Penyu No. BA/203/K.2/BKW/BKWIII/KSA.2/2022 tanggal 8 Pebruari 2022 dilaksanakan di Puger (terlampir)
- Uang tunai hasil penjualan telur penyu sejumlah Rp. 86.000,- (Delapan puluh enam ribu rupiah), dengan rincian :
- 1 (Satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), dengan Nomer seri : HGG514406.
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), dengan nomer seri : GBC018886
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 10.000,- (Sepuluh puluh ribu rupiah), dengan nomer seri : WKC546413
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dengan nomer seri : PGB204647
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan nominal Rp. 1.000,- (Seribu rupiah), dengan nomer seri : EAH891215
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 oleh kami, Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, S.H., M.H. , Nur Kautsar Hasan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Adistya Fansriayu, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Gedion Ardana Reswari , S.H..M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
A.A. Ngurah Budhi Dharmawan, S.H., M.H. Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H.
Nur Kautsar Hasan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Adistya Fansriayu, S.H.