15/PDT/2022/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 15/PDT/2022/PT JAP
Pembanding/Penggugat : PT. Panca Indah Kurnia Terbanding/Tergugat : FERRY SAPUTRA
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 82/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 2 Desember 2021, yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 15/PDT/2022/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
- PT. PANCA INDAH KURNIA, berdudukan di Jalan Sungai Maruni No. 168 Km. 10 Masuk Klawuyuk Sorong Utara Kota Sorong Papua Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MUHAMMAD HUSNI, S.H., Advokad pada Kantor Hukum M.H Sether & Partner, beralamat di Jalan Selat Kalagison, Kelurahan Matalamagi, Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong, Propinsi Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Juni 2021,dan memberi kuasa Kepada AGUSTINUS JEHAMIN, S.H. dan FOUDDIN WAINSAF, S.H.,M.H. pekerjaannya Advokat pada Low Office Lawyer & Consultant Of Law Agustinus Jehamin, SH., & Partners, berkantor di Jalan Kolam Buaya Km.10 Masuk Kota Sorong Papua Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Agustus 2021, disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
L A W A N
- FERRY SAPUTRA, bertempat tinggal di Jalan Rajawali Nomor 66 Remu Utara Kota Sorong Papua Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada YANCE SALAMBAUW, SH. MH., dkk, pekerjaannya adalah Advokat pada Kantor Hukum (Law Office) Yance SalamBauw dan Rekan, berkantor di Jalan Dotulolong Lasut No. 32 Lt. II Kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Juli 2021 disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara tersebut, berupa :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 15/PDT/2022/PT JAP tanggal 15 Maret 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
Berkas perkara Nomor 82/Pdt.G/2021/PN Son, berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 82/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 2 Desember 2021, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Eksepsi
- Menggabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Sorong diucapkan pada tanggal 2 Desember 2021 dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Pihak tersebut, Pembanding/Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Juni 2021 mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 82/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 13 Desember 2021 yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Sorong;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat, sebagaimana isi Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terbanding Nomor 82/Pdt.G/ 2021/PN Son yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 21 Desember 2021 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sorong dan Terbanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa Permohanan Banding dari Pembanding semula Penggugat tidak disertai dengan Memori Banding;
Menimbang, bahwa kepada Para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara banding (inzage),masing-masing Nomor: 82/Pdt.G/2021/PN Son kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 28 Desember 2021 dan kepada Terbanding Semula Tergugat pada tanggal 29 Desember 2021;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, yaitu putusan diucapkan pada tanggal 2 Desember 2021 dan permohonan Banding diajukan pada tanggal 13 Desember 2021, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 82/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 2 Desember 2021, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa walaupun Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan Memori Banding akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Banding tetap akan mempertimbangkan apakah Upaya Hukum Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tersebut, terdapat hal-hal yang dapat menyebabkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dapat dibatalkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding karena bertentangan dengan hukum atau tidak, akan dipertimbangkan sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari putusan dalam perkara a quo maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, bahwa dari pertimbangan putusan tersebut tidak terdapat hal-hal yang menyebabkan putusan tersebut dapat dibatalkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, karena dari gugatan Pembanding semula Penggugat, tercermin dari posita dan petitumnya bahwa gugatan tersebut meminta agar Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi dan juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan sesuai dengan hukum acara perdata dan diperkuat pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1875 K/Pdt/1984 tertanggal 24 April 1986, bahwa penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) tidak dapat dibenarkan, sehingga berdasarkan hal tersebut maka putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima adalah sudah tepat dan benar, oleh karenanya upaya hukum banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat menjadi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 82/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 2 Desember 2021 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan R.Bg Stb Nomor 1947/227 Jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 82/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 2 Desember 2021, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 yang terdiri dari Hari Tri Hadiyanto, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Bonny Sanggah, S.H.,M.Hum., dan Paluko Hutagalung, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hj. Suyatmi, S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jayapura tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
Bonny Sanggah, S.H.,M.Hum. Hari Tri Hadiyanto, S.H.,M.H.
ttd
Paluko Hutagalung, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. Suyatmi, S.H.,M.H.
Perincian biaya:
1. Meterai ……………….. Rp. 10.000,00
2. Redaksi……................ Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses ………... Rp.130.000,00
Jumlah ………….…….... Rp.150.000,00 Seratus lima puluh ribu Rupiah)
Salinan Resmi ini Sesuai Aslinya
Pengadilan Tinggi Jayapura
Panitera,
DAHLAN, S.E.,S.H.
NIP. 19651231 199003 1 034