36/Pid.Sus/2022/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ELFA FITRI NABABAN, S.H. Terdakwa: LEGIMAN Bin MUHAMAD YASIN Alm
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa LEGIMAN Bin MUHAMAD YASIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Penipuan"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 6 model 0PH2235 imei 1 869793050824416, imei 2 869793050824408 yang terpasang sim card telkomsel 082155504003 dan sim card indosat Ooredo 08582860524016. Dirampas untuk negara; - Uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan rincian 10 (sepuluh) lembar uang Rp 100.000- (seratus ribu rupiah). - 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 9 imei 1 863802057503182, imei 2 863802057503190 yang terpasang sim card indosat 085650848576 - 1 (satu) buku tabungan Bank BRI Junio dengan nomor rekening 030401034791506 atas nama Siti nur kotimah. - 1 (satu) kartu ATM Bank BRI Junio dengan nomor 6013010845854349 Dikembalikan kepada saksi siti nor kotimah; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 36/Pid.Sus/2022/PN. Stg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : LEGIMAN Bin MUHAMAD YASIN (Alm)
Tempat Lahir : Banyuwangi
Umur/Tgl Lahir : 39 Tahun / 12 Oktober 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dsn. Ketapang Ds. Pengambengan Kec. Negara
Kab. Jembrana Prov. Bali atau Dsn. Ancar Ds.
Gomboliran III Kel. Gomboliran Kab. Banyuwangi
Prov. Jawa Timur atau Jl. YC. Oevang Oeray Ds.
Baning Kota Kec. Kota Sintang
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rutan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
- Penyidik Kepolisian Resort Sintang
sejak tanggal 08 Januari 2022 s/d 27 Januari 2022
- Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang
sejak tanggal 28 Januari 2022 s/d 08 Maret 2022
- Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang
sejak tanggal 08 Maret 2022 s/d 27 Maret 2022
- Hakim Pengadilan Negeri Sintang
sejak tanggal 21 Maret 2022 s/d tanggal 19 April 2022
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang
sejak tanggal 20 April 2022 s/d tanggal 18 Juni 2022
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak tanggal 21 Maret 2022 Nomor : 36/Pen.Pid.Sus/2022/PN. Stg., tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili pekara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak tanggal 21 Maret 2022 Nomor : 36/Pen.Pid.Sus/2022/PN. Stg. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa LEGIMAN Bin MUHAMAD YASIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman" sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang penubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transmisi Elektronik.
Menjatuhkan pidana tenhadap Terdakwa LEGIMAN Bin MUHAMAD YASIN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 ( satu ) unit handphone merk OPPO Reno 6 model 0PH2235 imei 1 869793050824416, imei 2 869793050824408 yang terpasang sim card telkomsel 082155504003 dan sim card Indosat Ooredo 08582860524016.
Agar Dirampas untuk Negara;
Uang sejumlah Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan rincian 10 ( sepuluh ) lembar uang Rp 100.O00- (seratus ribu rupiah).
1 ( satu ) unit handphone merk Redmi Note 9 imei 1 863802057503182, imei 2863802057503190 yang terpasang sim card indosast 085650848576
1 (satu ) buku tabungan Bank BRI Junio dengan nomor rekening 030401034791506 atas nama STI NUR KOTIMAH.
1 (satu) kartu ATM Bank BR Junio dengan nomor 6013 0108 4585 4349
Agar Dikembalikan kepada saksi SITI NUR KOTIMAH
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah.
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa mengakui kesalahan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan oleh karenanya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 07 Maret 2022 Nomor : PDM-10/Stang/Eku.2/3/2022, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Terdakwa LEGIMAN Bin MUHAMAD YASIN (Alm) dalam kurun waktu pada hari Kamis 23 Desember 2021 sampai dengan Jumat 07 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2021 sampai dengan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan 2022, bertempat di jalan YC Oevang Oeray desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awal bulan November 2021 LEGIMAN mulai mendekati dan mengajak saksi SITI NUR KHOTIMA untuk berpacaran dengan mengaku sebagai kontraktor dan arsitek, kemudian terdakwa meminjam uang milik Saksi SITI secara berkala dengan total Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) Namun pada saat Saksi SITI ingin menagih uang saksi SITI terdakwa justru melakukan pengancaman terhadap saksi SITI yang dimulai pada Kamis 23 Desember 2021 melalui media whatsapp dengan menggunakan Handphone OPPO Reno 6 dengan nomor Whatsapp +62821555040003 dengan nama Adiputra berisikan chat berupa ancaman kepada Saksi SITI
Kamu gk bakalan bisa lari dari q. q bisa pos semua video kmu.. bahkan q bisa keluarin kmu dari kampus dgn sekejap mata klau q mau. Jgn cari perkara sma q
Q pegang semua bukti tentantang kamu. Sekali klik semua q gubar waspadalah. Jgn bikin onar sma q. slm in q sll baik. Dn kasihan. Jdi jgn macam”q bisa sebarkan video kmu. Ingat it
Q punya semua video mu coy. Tenang aj kmugk usah kuatir. Tpi q gk ceroh kok. Akan q simpan buat senjata telahir q.
Q kmu suruh tunggu 5 jm. Gila gk in.. tunggu hari kehancuranmu. Demy tuhan ucapanku gk bakalan main”. Siap” menghadapi ambang kehancuranmu.
Baru permulaan. Kawan kmu banyak yg bertman sma aku in. mari kta mulai permainan in. krn semua in kmu yg ngajari. Besok q kekampusmu. Tenag aj video bugilmu jga q pos.. santai aj. Apa lasung aja yah video kmu yg bugil it dipos jga biar seruh.
Pakek poto it aj keluargamu jga sda heboh apalgi video bugil nya kayak ap yah.
Kemudian terdakwa juga melakukan pengancaman terhadap Saksi SITI dengan menggunakan Media Social Instagram dengan username adiputra120822 kepada Saksi SITI dengan username Instagram sitinurkotimah30 yang ditemukan aktif terpasang dalam Handphone OPPO Reno 6
Banyak poto”kmu habis kumpul sama q kamu telanjang dari kamar mandi bahkan kmu ganti baju jga q punya
Jangan mikirin video bugil. Cukup video biasa dihotel aj sma poto”kmu bisa kok biki kmu keluar dari kampus secara tdk hormat
Mau q buktikan
Kmu gk usah kuatr wa kmu sda q buang kok jdi kmu gk bisa lagi minta maaf sekali q bertindak kmu akan kerepotan ngubungi q
Bahwa menurut ahli Dr. LAURENSIUS SALEM M.pd, yang melakukan analisis terhadap kata-kata dalam chat whatsapp maupun instagram terdakwa kepada Saksi SITI NUR KOTIMAH yang mengirimkan tulisan dichat whtasapp berupa frasa atau kalimat atau kata – kata berupa tulisan : Kamu gk bakalan bisa lari dari q. q bisa pos semua video kmu.. bahkan q bisa keluarin kmu dari kampus dgn sekejap mata klau q mau. Jgn cari perkara sma q, Q pegang semua bukti tententang kmu. Sekali klik semua q gubar waspadalah. Jgn bikin onar sma q. slm in q sll baik. Dn kasihan. Jdi jgn macam”q bisa sebarkan video kmu. Ingat it, Q punya semua video mu coy. Tenang aj kmugk usah kuatir. Tpi q gk ceroh kok. Akan q simpan buat senjata telahir q. Termasuk pengancaman verbal walaupun frasa atau kalimat ancaman tersebut ditulis dan dikirimkan melaui chat whatsapp. Kemudian perbuatan Sdr LEGIMAN kepada Sdri SITI NUR KOTIMAH yang mengirimkan tulisan dichat Instagram berupa frasa atau kalimat atau kata – kata berupa tulisan : Q akan buktikan ucapanku in.. tunggu aj yah kejutanya dari q, Q kmu suruh tunggu 5 jm. Gila gk in.. tunggu hari kehancuranmu. Demy tuhan ucapanku gk bakalan main”. Siap” menghadapi ambang kehancuranmu, Baru permulaan. Kawan kmu banyak yg bertman sma aku in. mari kta mulai permainan in. krn semua in kmu yg ngajari. Besok q kekampusmu. Tenag aj video bugilmu jga q pos.. santai aj. Apa lasung aja yah video kmu yg bugil it dipos jga biar seruh, Pakek poto it aj keluargamu iga sda heboh apalgi video bugil nya kayak ap yah, Juga termasuk pengancaman verbal walaupun frasa atau kalimat atau kata kata pengancaman. Sedangkan yang dimaksud dengan pengancaman verbal adalah pengancaman yang diucapkan atau diungkapkan berupa frasa atau kata kata atau kalimat yang bersifat negatif sehingga menimbulkan rasa takut, tidak tenang dan was was.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli NOVI SAFRIADI, S.T., M.T. yang merupakan ahli dibidang Forensik Digital dapat diketahui bahwa handphone yang disita dari terdakwa berupa handphone Merk : OPPO type Reno 6, Warna: Biru Aurora Model CPH2235 IMEI1 869793050824416, IMEI2 869793050824408 yang terpasang Sim Card Telkomsel 082155504003 dan Sim Card Indosat Ooredoo 085828605240 memiliki akses terhadap akun whatsapp “Adiputra” dengan nomor 082155504003 dan akun Instagram aktif dengan nama “adiputra120822”. Selain itu, didalam memory Telepon ditemukan foto yang digunakan terdakwa untuk melakukan pengancaman dan juga foto/gambar yang dikirim/diterima melalui aplikasi Whatsapp milik terdakwa kepada saksi SITI NUR KHOTIMA melalui Handphone milik saksi SITI yaitu handphone XIAOMI Redmi Note 9 ditemukan sejumlah dokumen foto/gambar dari tangkapan layar (screenshot) yang tersimpan pada direktori “DCIM/Screenschoot” berisi chat whatsapp dengan +628555504003 dan history chat whatsapp “st” nomor telepon +6285650848576 ditemukan history chat Whatsapp dengan nomor Whatsapp +62855504003 dan +6285828605240 yang berisi pengancaman.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SITI NUR KHOTIMAH merasa takut, tidak tenang dan was was.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat 4 UURI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transmisi elektronik
ATAU
KEDUA ;
Bahwa Terdakwa LEGIMAN Bin MUHAMAD YASIN (Alm) Pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di jalan YC Oevang Oeray desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang depan gedung serba guna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barangsiapa dengan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awal bulan November 2021 LEGIMAN mulai mendekati dan mengajak saksi SITI NUR KHOTIMA untuk berpacaran dengan mengkau sebagai kontraktor dan arsitek, pada hari sabtu tanggal 06 Nopember 2021 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa LEGIMAN mengajak saksi SITI untuk bertemu di jalan YC Oevang Oeray desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang depan gedung serba guna. Pada saat bertemu Terdakwa membujuk saksi SITI untuk meminta uang untuk investasi diwarung makan, kemudian saksi SITI menjelaskan kepada Terdakwa bahwa uang saksi SITI ada ditabungan hanya ada Rp 26.000.000 ( dua puluh juta rupiah ) lalu Terdakwa meminta ATM BRI milik saksi dengan alasan untuk membeli bahan di warung makan dan Terdakwa setelah menerima ATM BRI milik Saksi SITI terdakwa melakukan penarikan sejumlah Rp 4.000.000,- ( empat juta rupiah ). Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa kembali mengajak saksi SITI bertemu sekitar jam 21.54 Wib terdakwameminta saksi SITI mentsranfer uang sejumlah Rp 17.000.000 ( tujuh belas juta rupiah ) ke Rek BRI atas nama SULASTRI dan Terdakwa juga meminta SITI tidak menggunakan sisa uang yang ada di ATM BRI milik saksi SITI karena akan digunakan untuk berangkat ke Surabaya untuk mengambil proyek pekerjaan. Dikarenakan saksi SITI juga memerlukan uang maka saksi mentrasfer uang dari Rekening milik saksi SITI ke Rekening BRI milik teman saksi SITI atas nama LATIFAH SA ADAH. Kemudian pada tanggal 07 Nopember 2021 sekitar 06.00 Wib terdakwa menghubungi saksi SITI melalui Whatsapp ( WA ) dan memarahi dan mengancam akan melaporkan saksi SITI karena telah membuatnya kehilangan proyek dan kehilangan rumah serta mobil yang disita akibat gagal berangkat ke surabaya setelah mengetahui bahwa saldo di rekening saksi SITI sudah ditransfer ke rekening lain, karena saksi diancam maka saksi SITI kemudian meminta agar uangnya kembali dan pada tanggal 07 Nopember 2021 sekitar jam 18.36 Wib terdakwa menghubungi saksi SITI dan mengatakan bahwa sudah mengirim balik uang saksi SITI ke rekening saksi akan tetapi setelah di cek saldo uang yang dikembalikan hanya sejumlah Rp 16.800.000 ( enam belas juta delapan ratus ribu rupiah ) dengan alasan untuk biaya admin. Setelah mengembalikan uang saksi SITI tersebut Terdakwa menghubungi saksi SITI kembali VIA Whatsapp ( WA ) bahwa uang yang dikembalikan oleh Terdakwa jangan dipakai semua karena akan digunakan untuk membayar anak buah Terdakwa sejumlah Rp 5.800.000 ( lima juta delapan ratus ribu rupiah ) dan saksi SITI hanya boleh mengambil Rp 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah ). Pada jam 20.00 Wib Terdakwa mengajak saksi bertemu dengan tujuan untuk mengembalikan ATM BRI milik saksi SITI dan pada saat ATM saksi tersebut dikembalikan saldo di ATM BRI milik saksi SITI telah habis atau kosong. Pada tanggal 10 Nopember 2021 Terdakwa menghubungi saksi kembali dan mengatakan bahwa rumah dan mobilnya yang disita dapat kembali asalkan Terdakwa dapat membayar denda sejumlah Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dan batas tempo pembayaran denda adalah pada tanggal 12 Nopember 2021, sehingga Terdakwa meminta dan membujuk saksi SITI untuk menyerahkan uang dan pada hari jumat tanggal 12 Nopember 2021 sekitar jam 12.00 Wib saksi kemudian menyerahkan sejumlah Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) kepada Terdakwa di jalan YC Oevang Oeray Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang di Hotel CIKA. Pada saat berada di hotel cika Terdakwa membujuk saksi SITI dengan kata kata “dek, semua yang saya dapatkan selama 15 tahun hilang seketika, rumah yang saya bangun selama 3 tahun, motor dan mobil saya juga hilang, ku laporkan kamu ya dek ke Polisi karna sudah hancurkan hidup saya, dek saya pakai uang duluya bantu saya dek bayar denda Rp 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah )“. Maka saksi SITI menyerahkan uang sejumlah Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) kepada Terdakwa. Setelah menerima uang dari saksi pada tanggal 13 Nopember 2021 Terdakwa menghubungi saksi SITI via Whatsapp dan mengatakan “ ku mau focus kerja di sini, kamu ndak mikirin aku nanti uang mu saya transfer “, “ uang kamu sudah aku pinjam kan dikantor mana nomor rekeningnya aku biar bebas gak ada beban lagi sama kamu, aku biar tenang kerjanya “ akan tetapi Terdakwa tidak pernah menepati perkataan atau janjinya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI mengalami kerugian Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa LEGIMAN Bin MUHAMAD YASIN (Alm) dalam kurun waktu pada hari Kamis 23 Desember 2021 sampai dengan Jumat 07 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2021 sampai dengan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan 2022, bertempat di jalan YC Oevang Oeray desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barangsiapa dengan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang atau sesuatu yng seluruhnya atau sebagian kegunaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awal bulan November 2021 LEGIMAN mulai mendekati dan mengajak saksi SITI NUR KHOTIMA untuk berpacaran dengan mengaku sebagai kontraktor dan arsitek, kemudian terdakwa meminjam uang milik Saksi SITI secara berkala dengan total Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) Namun pada saat Saksi SITI ingin menagih uang saksi SITI terdakwa justru melakukan pengancaman terhadap saksi SITI yang dimulai pada Kamis 23 Desember 2021 melalui media whatsapp dengan menggunakan Handphone OPPO Reno 6 dengan nomor Whatsapp +62821555040003 dengan nama Adiputra berisikan chat berupa ancaman kepada Saksi SITI
Kamu gk bakalan bisa lari dari q. q bisa pos semua video kmu.. bahkan q bisa keluarin kmu dari kampus dgn sekejap mata klau q mau. Jgn cari perkara sma q
Q pegang semua bukti tentantang kmu. Sekali klik semua q gubar waspadalah. Jgn bikin onar sma q. slm in q sll baik. Dn kasihan. Jdi jgn macam”q bisa sebarkan video kmu. Ingat it
Q punya semua video mu coy. Tenang aj kmugk usah kuatir. Tpi q gk ceroh kok. Akan q simpan buat senjata telahir q.
Q kmu suruh tunggu 5 jm. Gila gk in.. tunggu hari kehancuranmu. Demy tuhan ucapanku gk bakalan main”. Siap” menghadapi ambang kehancuranmu
Baru permulaan. Kawan kmu banyak yg bertman sma aku in. mari kta mulai permainan in. krn semua in kmu yg ngajari. Besok q kekampusmu. Tenag aj video bugilmu jga q pos.. santai aj. Apa lasung aja yah video kmu yg bugil it dipos jga biar seruh.
Pakek poto it aj keluargamu jga sda heboh apalgi video bugil nya kayak ap yah.
Kemudian terdakwa juga melakukan pengancaman terhadap Saksi SITI dengan menggunakan Media Social Instagram dengan username adiputra120822 kepada Saksi SITI dengan username Instagram sitinurkotimah30 yang ditemukan aktif terpasang dalam Handphone OPPO Reno 6
Banyak poto”kmu habis kumpul sama q kamu telanjang dari kamar mandi bahkan kmu ganti baju jga q punya
Jangan mikirin video bugil. Cukup video biasa dihotel aj sma poto”kmu bisa kok biki kmu keluar dari kampus secara tdk hormat
Mau q buktikan
Kmu gk usah kuatr wa kmu sda q buang kok jdi kmu gk bisa lagi minta maaf sekali q bertindak kmu akan kerepotan ngubungi
Bahwa menurut ahli Dr. LAURENSIUS SALEM M.pd, yang melakukan analisis terhadap kata-kata dalam chat whatsapp maupun instagram terdakwa kepada Saksi SITI NUR KOTIMAH yang mengirimkan tulisan dichat whtasapp berupa frasa atau kalimat atau kata – kata berupa tulisan : Kamu gk bakalan bisa lari dari q. q bisa pos semua video kmu.. bahkan q bisa keluarin kmu dari kampus dgn sekejap mata klau q mau. Jgn cari perkara sma q, Q pegang semua bukti tententang kmu. Sekali klik semua q gubar waspadalah. Jgn bikin onar sma q. slm in q sll baik. Dn kasihan. Jdi jgn macam”q bisa sebarkan video kmu. Ingat it, Q punya semua video mu coy. Tenang aj kmugk usah kuatir. Tpi q gk ceroh kok. Akan q simpan buat senjata telahir q. Termasuk pengancaman verbal walaupun frasa atau kalimat ancaman tersebut ditulis dan dikirimkan melaui chat whatsapp. Kemudian perbuatan Sdr LEGIMAN kepada Sdri SITI NUR KOTIMAH yang mengirimkan tulisan dichat Instagram berupa frasa atau kalimat atau kata – kata berupa tulisan : Q akan buktikan ucapanku in.. tunggu aj yah kejutanya dari q, Q kmu suruh tunggu 5 jm. Gila gk in.. tunggu hari kehancuranmu. Demy tuhan ucapanku gk bakalan main”. Siap” menghadapi ambang kehancuranmu, Baru permulaan. Kawan kmu banyak yg bertman sma aku in. mari kta mulai permainan in. krn semua in kmu yg ngajari. Besok q kekampusmu. Tenag aj video bugilmu jga q pos.. santai aj. Apa lasung aja yah video kmu yg bugil it dipos jga biar seruh, Pakek poto it aj keluargamu iga sda heboh apalgi video bugil nya kayak ap yah, Juga termasuk pengancaman verbal walaupun frasa atau kalimat atau kata kata pengancaman. Sedangkan yang dimaksud dengan pengancaman verbal adalah pengancaman yang diucapkan atau diungkapkan berupa frasa atau kata kata atau kalimat yang bersifat negatif sehingga menimbulkan rasa takut, tidak tenang dan was was.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli NOVI SAFRIADI, S.T., M.T. yang merupakan ahli dibidang Forensik Digital dapat diketahui bahwa handphone yang disita dari terdakwa berupa handphone Merk : OPPO type Reno 6, Warna: Biru Aurora Model CPH2235 IMEI1 869793050824416, IMEI2 869793050824408 yang terpasang Sim Card Telkomsel 082155504003 dan Sim Card Indosat Ooredoo 085828605240 memiliki akses terhadap akun whatsapp “Adiputra” dengan nomor 082155504003 dan akun Instagram aktif dengan nama “adiputra120822”. Selain itu, didalam memory Telepon ditemukan foto yang digunakan terdakwa untuk melakukan pengancaman dan juga foto/gambar yang dikirim/diterima melalui aplikasi Whatsapp milik terdakwa kepada saksi SITI NUR KHOTIMA melalui Handphone milik saksi SITI yaitu handphone XIAOMI Redmi Note 9 ditemukan sejumlah dokumen foto/gambar dari tangkapan layar (screenshot) yang tersimpan pada direktori “DCIM/Screenschoot” berisi chat whatsapp dengan +628555504003 dan history chat whatsapp “st” nomor telepon +6285650848576 ditemukan history chat Whatsapp dengan nomor Whatsapp +62855504003 dan +6285828605240 yang berisi pengancaman.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI mengalami kerugian Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 369 KUHP;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SITI NUR KOTIMAH :
Bahwa saksi telah ditipu atau dibohongi oleh orang lain adalah pada hari sabtu 06 Nopemben 2021 sekitar jam 10.00 Wib di jalan YC Oevang Oeray desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang depan gedung serba guna, kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Nopemben 2021 jam 08.00 Wib di jalan YC Oevang Oenay Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang di Hotel CIKA.
Bahwa pelaku yang telah menipu atau membohongi saksi adalah Sdr LEGIMAN.
Bahwa saksi dan Sdr LEGIMAN tidak ada hubungan keluarga akan tetapi saksi dan Sdr LEGIMAN pernah dekat atau berpacaran yang mana saksi kenal dengan Sdr LEGIMAN sejak awal bulan Nopember 2021 dan Sdr LEGIMAN mengaku kepada saksi bekerja sebagai pemborong dan miliki gelar arsitek.
Bahwa pada awal bulan nopember 2021 sdr LEGIMAN mulai mendekati dan mengajak saksi untuk berpacaran, sehingga saya dan Sdr LEGIMAN mulai aktif berkomunikasi menggunakan aplikasi Whatsapp ( WA ), pada han sabtu tanggal 06 Nopember 2021 sekitar jam 10.00 Wib Sdr LEGIMAN mengajak saksi untuk melakukan pertemuan di jalan YC Oevang Oeray desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang depan gedung serba guna. Pada saat bertemu tersebut Sdr LEGIMAN membujuk saksi untuk meminta uang untuk investasi diwarung makan, kemudian saksi menjelaskan kepada Sdr LEGIMAN bahwa uang saksi ada ditabungan hanya ada Rp 26.000.000 ( dua puluh juta rupiah ) maka Sdr LEGIMAN meminta ATM BRI milik saksi dengan alasan untuk membeli bahan di warung makan dan Sdr LEGIMAN setelah menerima ATM BRI milik saksi melakukan penarikan sejumlah Rp 4.000.000,- empat juta rupiah ). Selanjutnya sekitar jam 20.00 Wib Sdr LEGIMAN kembali mengajak saksi bertemu dan sekitar jam 21.54 Wib meminta saksi mentsranfer uang sejumlah Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) ke Rek BRI atas nama SULASTRI dan Sdr LEGIMAN juga meminta saksi tidak menggunakan sisa uang yang ada di ATM BRI milik saksi karena akan digunakan untuk berangkat ke Surabaya untuk mengambil proyek pekerjaan. Dikarenakan saksi juga memerlukan uang maka saksi mentrasfer uang dan Rekening milik saksi ke Rekening BRI milik teman saksi atas nama LATIFAH SA ADAH. Pada tanggal 07 Nopember 2021 sekitar 06.00 Wib menghubungi saksi VIA Whatsapp ( WA ) dan memarahi dan mengancam akan melaporkan saksi karena tetah membuatnya kehilangan proyek dan kehilangan rumah serta mobil yang disita akibat gagal berangkat ke surabaya setelah mengetahui bahwa saldo di rekening saksi sudah ditransfer ke rekening lain, karena saksi dimarahi maka saksi kemudian meminta agar uangnya kembali dan pada tanggal 07 Nopember 2021 sekitar jam 18.36 Wib Sdr LEGIMAN menghubungi saksi dan mengatakan bahwa sudah menginim balik uang saksi ke rekening saksi akan tetapi setelah saksi cek saldo saksi uang yang dikembalikan hanya sejumlah Rp 16.800.000 ( enam belas juta delapan ratus nibu rupiah ) dengan alasan untuk biaya admin.
Bahwa setelah mengembalikan uang saksi tersebut Sdr LEGIMAN menghubungi saksi kembali VIA Whatsapp ( WA ) bahwa uang yang dikembalikan oleh Sdr LEGIMAN jangan dipakai semua kanena akan digunakan untuk membayar anak buah Sdr LEGIMAN sejumlah Rp 5.800.000 (lima juta delapan ratus nibu rupiah ) dan saksi hanya boleh mengambil Rp 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah). Pada jam 20.00 Wb Sdr LEGIMAN mengajak saksi bertemu dengan tujuan untuk mengembalikan ATM BRI milik saksi dan pada saat ATM saksi tersebut dikembalikan saldo di ATM BRI milik saksi telah habis atau kosong;
Bahwa pada tanggal 10 Nopember 2021 Sdr LEGIMAN menghubungi saksi kembali dan mengatakan bahwa numah dan mobilnya yang disita dapat kembali asalkan Sdn LEGIMAN dapat membayan denda sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta nupiah) dan batas tempo pembayaran denda adalah pada tanggal 12 Nopemben 2021, sehingga Sdr LEGIMAN meminta dan membujuk saksi untuk menyerahkan uang dan pada han jumattanggal 12 Nopember 2021 sekitan jam 12.00 Wib saksi kemudian menyerahkan sejumlah Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) kepada Sdr LEGIMAN di jalan YC Oevang Oenay Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang di Hotel CIKA.
Bahwa pada saat benada di hotel cika Sdr LEGIMAN membujuk saksi dengan kata kata "dek, semua yang saya dapatkan selama 15 tahun hilang seketika, rumah yang saya bangun selama 3 tahun, motor dan mobil saya juga hilang, ku laporkan kamu ya dek ke Polisi karna sudah hancurkan hidup saya, dek saya pakai uang duluya bantu saya dek bayan denda Rp 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah )". Maka saksi menyerahkan uang sejumlah Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) kepada SdrL EGIMAN. Setelah menenima uang dan saksi pada tanggal 13 Nopember 2021 Sdr LEGIMAN menghubungi saksi via Wtahsapp dan mengatakan" ku mau focus kerja disini, kamu ndak mikirin aku nanti uang mu saya transfer ", " uang kamu sudah aku pinjam kan dikantor mana nomor rekeningnya aku bian bebas gak ada beban lagi sama kamu, aku biar tenang kerjanya " akan tetapi Sdr LEGIMAN tidak pernah menepati perkataan atau janjinya.
Bahwa sdr LEGIMAN mengatakan kepada saksi akan mengembalikan uang milik saksi pada han Sabtu tanggal 13 Nopember 2021 sekitar jam 18.00 Wib, dan Sdr LEGIMAN mengatakan bahwa akan mentransfer uang milik saksi tersebut. Namun setelah saya mengirimkan nomor rekening sampai saat ini uang milik saksi tidak pernah dikembalikan oeh Sdr LEGIMAN.
Bahwa jumlah keseluruhan uang milik saksi yang diserahkan kepada Sdr LEGIMAN adalah Rp 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah ) dengan rincian pada tangga! 06 Nopember 2021 sejumah Rp 4.000.000,- ( empat juta rupiah ), pada tanggal 07 Nopember 2021 sejumlah Rp 5.800.000,- ( lima juta de!apan ratus ribu rupiah ) dan biaya admin sejumlah Rp 200.000,- ( dua ratus nibu rupiah ) dan pada tanggal 12 Nopember 2021 sejumlah Rp 1 0.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa saksi menyerahkan uang kepada Sdr LEGIMAN dengan cara pada tanggal 06 Nopember 2021 sejumlah Rp 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) saksi mengerahkan kartu ATM BRI mitik saksi kepada Sdr LEGIMAN dan password sehingga Sdr LEGIMAN menarik uang mitik saksi di ATM sendiri, pada tanggat 07 Nopember 2021 sejumtah Rp 5.800.000,- ( tima juta detapan ratus ribu rupiah ) Sdr LEGIMAN masih menarik uang milik saksi di ATM sendiri karena ATM mitik saksi dan biaya admin sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah ) dan pada tanggal 12 Nopember 2021 sejumtah Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) saya menyerahkan uang cash kepada Sdr LEGIMAN di Hotet CIKA.
Bahwa yang membuat saksi yakin dan percaya sehingga mau menyerahkan kartu ATM BRI beserta passwordnya dan uang cash kepada Sdr LEGIMAN adalah karena iming iming serta janji Sdr LEGIMAN kepada saksi, Sdr LEGIMAN juga mengaku kepada saksi bahwa memitiki pekerjaan sebagai pemborong dan arsitek serta akan menjalin hubungan serius dengan saksi sehingga saksi percaya kepada Sdr LEGIMAN.
Bahwa yang menyebabkan sehingga saksi saat mi melaporkan Sdr LEGIMAN adatah dikarenakan apabila saksi menanyakan prihal pengembalian uang milik saksi kepada Sdr LEGIMAN maka saksi akan diancam oleh Sdr LEGIMAN bahwa akan dilaporkan ke Polisi karena dianggap mencemarkan nama baik Sdr LEGMAN yang mana Sdr LEGIMAN berkata kepada saya bahwa silahkan melaporkan perbuatannya ke Polisi apabita saksi memiliki bukti kalau Sdr LEGIMAN ada menggunakan uang milik saya, bahkan Sdr LEGIMAN juga mengaku kepada saksi ada memiliki rekaman video yang mana dalam rekaman video tersebut saya tidak menggunakan pakaian dan Sdr LEGIMAN mengancam saksi akan menyebarkan rekaman video pada saat saksi tidak menggunakan pakaian di facebook, di kirim ke keluarga, di kirim ke dosen serta dipajang dikampus tempat saksi kutiah.
Bahwa orang yang mengetahui ada!ah Sdr LATIFAH SA ADAH, Sdr RUDI HARTONO ( paman saksi ) dan Sdni SUPRHATIN (ibu saksi).
Bahwa pemilik akun profil whatsapp dengan nomon Wahtsapp 082155504003 dan 085828605240, akun facebook atas nama SITI NUR KOTIMAH dan akun instagram atas nama adiputra120822 adalah Sdr LEGIMAN
Bahwa nama alamat domain akun instagnam milik Sdr LEGIMAN adalah https:IIinstagram.comiadputrai20822?utm rnedium=copy hnk, akan tetapi nama akun instagram tersebut telah berubah menjadi 0 YG TERSAKITI12O8
Bahwa nama alamat domain akun facebook yang saksi buat untuk mengatasnamakan SITI NUR KOTIMAH adalah https://www.facebook.com/profile.php?id= 100076412676246, akan tetapi nama nama akun facebook telah berubah menjadi menjadi ANITA OKTA FIA
Bahwa nomor Whatsapp Sdr LEGIMAN yang digunakan untuk metakukan pengancaman kepada saya adatah 082155504003 dan 085828605240
Bahwa penyebab dan alasan Sdr LEGIMAN melakukan pengancaman kepada saksi yaitu semenjak saksi meminta kembali uang milik saksi yang digunakan oieh Sdr LEGIMAN sejumiah Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) karena Sdr LEGIMAN tidak mau membayar uang milik saksi tersebut.
Bahwa benar seluruh barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
SUPRIHATIN :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi pada hari ini karena sebelumnya Sdr LEGIMAN Bin MUHAMAD YASIN ( Aim ) telah membohongi, membujuk, merayu, menipu dan mengancam dan anak kandung saya yaitu Sdri SITI NUR KOTIMAH.
Bahwa Saksi baru mengetahi bahwa Sdr LEGIMAN Bin MUHAMAD YASIN (Aim ) teiah membohongi, membujuk, merayu, menipu dan mengancam Sdri SITI NUR KOTIMAH yaitu pada tanggai 10 Desember 2021 sekitar jam 17.00 Wib dirumah saya di Dusun mekar damai RT/RW 003/001 Desa Temawang Muntal Kec. Sepakuk Kab. Sintang.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Sdr LEGIMAN Bin MUHAMAD YASIN (Aim ) telah membohongi, membujuk, merayu, menipu dan mengancam Sdri SITI NUR KOTIMAH adaiah dengan cara pada tanggal 10 Desember 2021 sekitar jam 17.00 Wb dirumah saksi di Dusun mekar damal RTIRW 003/00 1 Desa Temawang Muntai Kec. Sepakuk Kab. Sintang, datang Sdr RUDI HARTONO dan memberi tahukan kepada saksi bahwa Sdr RUDI HARTONO telah mendapat kabar bahwa ternyata Sdr LEGIMAN adalah seorang penipu dan kemungkinan Sdri SITI NUR KOTIMAH juga telah di tipu oieh Sdr LEGIMAN.
Bahwa setelah mendapatkan kabar tersebut maka saksi pun langsung meneifon Sdri SITI NUR KOTIMAH dan menyuruhnya agar segera pulang ke kampong, dan pada tanggai 10 Desember 2021 sekitar jam 22.00 Wib ketika sdri SITI NUR KOTIMAH sudah sampai dirumah maka saksi tanyakan apa yang sebenarnya terjadi dan Sdri SITI NUR KOTIMAH menceritakan kepada saksi bahwa telah dibohongi dan ditipu serta diancam oleh Sdr LEGIMAN..
Bahwa Penipuan Sdr LEGIMAN kepada Sdri SITI NUR KOTIMAH adaiah bahwa Sdr LEGIMAN mengaku telah bekerja sebagai pemborong dan arsitek, ternyata pekerjaan asli Sdr LEGIMAN adalah buruh tukang harlan. Selain itu juga Sdr LEGIMAN ada mengancam Sdri SITI NUR KOTIMAH bahwa akan menghancurkan hidupnya dengan cara menyebarkan rekaman video dan foto Sdri SITI NUR KOTIMAH yang sedang tanpa menggunakan pakaian.
Bahwa Saksi bertemu dengan Sdr LEGIMAN baru 1 (satu) kali yaitu pada hari senin tanggal 29 Nopember 2021 di rumah saksi di Dusun mekar damai RT/RW 003/001 Desa Temawang Muntal Kec. Sepakuk Kab. Sintang;
Bahwa menurut pengakuan Sdr LEGIMAN kepada saksi pada saat saksi tanyakan keperuan dan tujuannya Sdr LEGMAN datang kerumah saksi untuk apa maka Sdr LEGIMAN menjawab adalah untuk silaturahmi.
Bahwa Pada saat saksi menanyakan kepada Sdr LEGIMAN apakah pekerjaannya pada hail senin tanggal 29 Nopember 2021 di rumah saksi di Dusun mekar damal RT/RW 003/00 1 Desa Temawang Muntal Kec. Sepakuk Kab. Sintang, Sdr LEGIMAN mengatakan kepada saksi bahwa pekerjaannya adalah sebagai pemborong dan arsitek, namun akhirnya saksi mengetahui bahwa pekerjaan sebenarnya dan Sdr LEGMAN adalah buruh tukang hanian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
RUDI HARTONO :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi pada hari ini karena sebelumnya Sdr LEGIMAN telah rnembohongi, membujuk, rnerayu, menipu dan mengancam Sdri SITI NUR KOTIMAH.
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa Sdr LEGIMAN telah membohongi, mernbujuk, merayu, menipu dan mengancam Sdri SITI NUR KOTIMAH yaitu pada tanggal 10 Desember 2021 sekitar jam 16.00 Wib
Bahwa Saksi mengetahul bahwa Sdr LEGIMANtelah membohongi, membujuk, merayu, menipu dan mengancam Sdni SITI NUR KOTIMAH adalah dengan cara pada tanggal 10 Desember 2021 sekitar jam 16.00 Wib, saksi ada mendapat informasi bahwa Sdr LEGIMAN sudah membohongi, membujuk, merayu, menipu Sdri SITI NUR KOTIMAH, maka saksi segera memberitahukan kepada Sdri SUPRIHATIN prihal kabar tersebut.
Bahwa Setelah mendapatkan kabar bahwa Sdr LEGIMAN sudah membohongi, membujuk, merayu, menipu Sdri SITI NUR KOTIMAH, maka saksi pada tanggal 11 Desember 2021 segera mencari kebenaran informasi tersebut di Smntang, dan mencari kost Sdr LEGIMAN di jalan YC Oevang Oeray Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang. pada saat saksi datang di kost Sdr LEGIMAN maka saksi ada bertemu dengan Sdr LEGIMAN dan saksi menanyakan identitas ash Sdr LEGIMAN dan pada saat itu Sdn LEGIMAN mengakui kepada saksi bahwa bekerja bunuh harlan tukang dan serabutan bukan sebagai pemborong dan ansitek sepenti yang di akui Sdr LEGIMAN kepada Sdri SITI NUR KOTIMAH dan Sdni SUPRIHATIN. Setelah mendapatkan pengakuan dan Sdr LEGIMAN tersebut maka saksi pun pulang dan menyampaikan informasi tersebut bahwa benar Sdni SITI NUR KOTIMAH telah ditipu dan dibohongi oleh Sdr LEGIMAN.
Bahwa saksi baru mengetahul bahwa Sdri SITI NUR KOTIMAH tehah dibohongi atau ditipu dan diancam oleh Sdr LEGIMAN adahah pada tanggal 24 Desember 2021 sekitan jam 19.00 Wb, yang mana saksi dibenitaukan oleh Sdri SITI NUR KOTIMAH bahwa dininya telah datang ke Polres Sintang untuk membuat pengaduan periihal penipuan dan pengancaman yang dilakukan oleh Sdn LEGIMAN kepada Sdni SITI NUR KOTIMAH
Bahwa nilai kenugian Sdri SITI NUR KOTIMAH akibat penbuatan Sdr LEGIMAN adalah uang sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi dapat mengetahui karena Sdni SITI NUR KOTIMAH mencenitakan kepada saksi. awahnya saksi mendapat kabar dan Sdri SUPRIHATIN bahwa Sdr LEGIMAN mengaku bekenja sebagai pemborong dan arsitek, akan tetapi setehah saksi susul ke Kosnya pada tanggal 11 Desember 2021 di jalan YC Oevang Oeray Desa Banmng Kota Kec. Sintang Kab. Sintang, Sdr LEGIMAN mengaku bahwa bekerja sebagai bunuh harian tukang.
Bahwa Saksi kenal dengan Sdri SITI NUR KOTIMAH, yang mana Sdri SITI NUR KOTIMAH adalah keponakan saksi sendini (ibu Sdri SITI NUR KOTIMAH atas narna Sdri SUPRIHATIN adalah kakak kandung saksi);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
LATIFAH SA ADAH :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi pada han mi dalam dugaan tindak pidana penipuan.
Bahwa yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana penipuan tersebut adalah Sdri SITI NUR KOTIMAH.
Bahwa yang menjadi pelaku dalam dugaan tindak pidana penipuan tersebut adalah Sdr LEGIMAN.
Bahwa Saksi baru mengetahui tindak pidana penipuan dan pengancaman tersebut telah terjadi yaltu pada akhir desember 2021 tanggalnya saya saksi lupa.
Bahwa Pada akhir bulan desember 2021 tanggalnya saksi lupa ketika sedang berada berada dikost Sdr SITI NUR KOTIMAH ada menceritakan kepada saksi bahwa telah dtipu dan dibohongi oleh Sdr LEGIMAN.
Bahwa Saksi kenal dengan dengan Sdri SITI NUR KOTIMAH sudah sekitar 3 (tiga) tahun dan tidak ada hubungan keluarga dengannya. Akan tetapi saya dan Sdri SITI NUR KOTIMAH sekelas di Universitas Kapuas Sintang serta saksi juga 1 (satu) kontrakan sejak awal tahun 2021 sam pal dengan januari 2022.
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr LEGIMAN baru pada bulan nopember 2021 tanggalnya saksi lupa dan tidak ada hubungan keluarga dengannya, yang mana saksi dikenalkan kepada Sdr LEGIMAN oleh Sdr SITI NUR KOTIMAH.
Bahwa Hubungan Sdr LEGIMAN dan Sdri SITI NUR KOTIMAH, sepengetahuan saksi adalah teman dekat ( pacaran).
Bahwa Menurut pengakuan Sdr LEGIMAN ketika saksi menanyakan kepada Sdr LEGIMAN apakah pekerjaannya maka pada saat itu Sdr LEGIMAN menjelaskan kepada saksi bahwa Sdr LEGIMAN bekerja sebagai arsitek.
Bahwa Pada tanggal bulan desember 2021 tanggalnya lupa di kontrakan saksi, pada saat sdr LEGIMAN datang bertamu mengunjungi Sdr SITI NUR KORMAH. Maka pada saat itu saksi ada bertemu dengan Sdr LEGIMAN dan bertanya prihal pekerjaannya dan Sdr LEGIMAN menjawab bahwa dirinya bekerja sebagai arsitek.
Bahwa Sdri SITI NUR KOTIMAH pernah meminta bantu kepada saksi prihal penarikan uang di ATM.
Bahwa Pada tanggal 07 Nopember 2021 sekitar jam 06.00 Wib saksi ada dihubungi oleh Sdri SITI NUR KOTIMAH. Yang mana Sdri SITI NUR KOTIMAH meminta nomor rekening saksi dengan tujuan untuk menitip uang sejumlah Rp 4.800.000.- ( empat juta delapan ratus ribu rupiah ) dan uang tersebut saksi ambil pada sekitar jam 08.00 Wib. Kemudian sekitar jam 18.30 Wib Sdri SITI NUR KOTIMAH kembali mengatakan kepada saksi bahwa mau menitipkan uang kembali sejumlah Rp 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah ) dan atas permintaan Sdri SITI NUR KOTIMAH uangnya tidak saksi ambil. Kemudian pada hail jumat tanggal 12 Nopember 2021 sekitar jam 08.00 Wib Sdri SITI NUR KOTIMAH mengajak saksi ke ATM untuk mengambil uang miliknya yang dititip di rekening saksi ke sejumlah Rp 5.200.000,- ( lima juta dua ratus ribu rupiah ), setelah menarik uang tersebut saksi dan Sdri SITI NUR KOTIMAH pulang dan pada saat samapai dikontrakan Sdri SITI NUR KOTIMAH meminta uang miliknya yang dititipkan kepada saksi sejumlah Rp 4.800.000,- ( empat juta delapan ratus ribu rupiah ) dan setelah Sdri SITI NUR KOTIMAH menerima uang tersebut maka saksi dan Sdri SITI NUR KOTIMAH menghitung seluruh uang yang ada yaitu sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa setelah selesal menghitung uang sejumlah Rp 1 0.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tersebut saksi melaksanakan aktifitas seperti biasa, sedangkan Sdri SITI NUR KOTIMAH pergi dengan membawa uang sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta tersebut dan tidak ada memberitahukan kepada saksi tujuan kepergiannya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
FIRCHA ARDILA NOER MEGAWATI :
Bahwa pada saat itu saksi dibujuk dan dirayu oleh terdakwa legiman agar bersedia berstatus menjadi istri terdakwa di dalam kartu keluarga karena terdakwa legiman ingin membeti motor secara kredit, yang mana terdakwa legiman menjelaskan kepada saksi bahwa salahs atu syarat membeli motor secara kredit harus memiliki kartu keluarga.
Bahwa pada saat pembuatan kartu keluarga tersebut hubungan saksi dengan terdakwa sedang berpacaran
Bahwa saksi terakhir kali bertemu dengan terdakwa adalah pada tanggal 31 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 wib di JI. YC Oevang Oeray Desa Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa bekerja sebagal buruh tukang harian dan digaji atau diupah harian
Bahwa saksi tidak kenal dengan Saksi Siti Nur Khotimah akan tetapi saksi pernah ditanya saksi Siti terkait dengan hubungannya dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
ANTONIO ANGGA PRATAMA :
Bahwa saksi diperiksa seperti sekarang inii yaitu terkait saksi mengamankan pelaku tindak pidana ITE bermuatan pengancaman atau Penipuan Kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hail Jum'at tanggai 07 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 w c Jalan Y.0 OEVANG OERAY Kel. Baning Kota Kec. Sintang Kab. Smntang
Bahwa pelaku yang saksi amankan tersebut adalah Sdra. LEGIMAN Bin MUHAMMAD YASIN (alm)
Bahwa awalnya saksi tidak mengenal Sdra. LEGIMAN Bin MUHAMMAD YASIN (alm) namun saksi mengenalnya setelah diamankan dan di introgasi awal
Bahwa saksi mengamankan bersama-sama dengan 2 (dua) orang anggota Polri lainnya yaltu BRIPDA HERMES ATPEN TUAH dan BRIPDA IRFAMAHENRA
Bahwa penangkapan tersebut tarjadi pada tanggai 7 Januari 2022 sekitar pukul 00.00 wib pelaku kami amankan di kediaman/kost miliknya yang berlamat di Dusun Jalan Y.0 Oevang Oeray Kel. Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang awa!nya petugas kepolisian resor sintang mendapatkan Laporan telah terjadi dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh Sdri. SITI NUR KOTIMAH sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 03 I I I 2022 I SPKT I POLRES SINTANG I POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 7 Januari 2022 dengan dasar Laporan Polisi tersebut petugas bergerak mencari keberadaan terlapor, dan petugas mendapatkan informasi bahwa pada saat itu terlapor sedang berada di kediamanlkostnya yang beralamat di Jalan Y.0 Oevang Oeray Kel. Banaing kota Kec. Sintang Kab. Sintang setelah mendapatkan informasi tersebut petugas bergerak mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Poires Sintang guna proses !ebih lanjut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
IRFAMAHENRA :
Bahwa saksi diperiksa seperti sekarang ini yaitu terkait saksi mengamankan pelaku tindak pidana ITE bermuatan pengancaman atau Penipuan
Bahwa kejadian penangkapan tersebut terjadi pada han Jum'at tanggai 07 Januari 2022 sekitar pukul UU.Uu wo u Jalan Y.0 OEVANG OERAY Kel. Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang
Bahwa pelaku yang saksi amankan tersebut adaiah Sdra. LEGIMAN Bin MUHAMMAD YASIN (alm)
Bahwa awalnya saksi tidak mengenal Sdra. LEGIMAN Bin MUHAMMAD YASN (alm) namun saksi mengenalnya setelah diamankan dan di introgasi awal
Bahwa saksi mengamankan bersama-sama dengan 2 (dua) orang anggota Pain lainnya yaitu BRIPDA HERMES ATPEN TUAH dan BRIPDA ANTONIO ANGGA P RATAMA.
Bahwa penangkapan tersebut tarjadi pada tanggal 7 Januari 2022 sekitar pukul 00.00 wib pelaku kami amankan di kediaman/kost miiiknya yang beriamat di Dusun Jalan Y.0 Oevang Oeray Kel. Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang awalnya petugas kepolisian resor sintang mendapatkan Laporan telah terjadi dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh Sdni. SITI NUR KOTIMAH sebagaimana daiam Laporan Polisi Nomor: LP I B I 03 I I / 2022 / SPKT / POLRES SINTANG I POLDA KALIMANTAN BARAT , tanggai 7 Januari 2022 dengan dasar Laporan Polisi tersebut petugas bergerak mencari keberadaan terlapor, dan petugas mendapatkan informasi bahwa pada saat itu terlapor sedang berada di kediamanl/kostnya yang beralamat di JaIan Y.0 Oevang Oeray Kel. Banaing kota Kec. Sintang Kab. Sintang setelah mendapatkan informasi tersebut petugas bergerak mengamankan peiaku dan membawa pelaku ke Poftes Sintang guna proses iebih lanjut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
HERMES ADPEN TUAH :
Bahwa saksi diperiksa seperti sekarang inii yaitu terkait saksi mengamankan pelaku tindak pidana ITE bermuatan pengancaman atau Penipuan Kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hail Jum'at tanggai 07 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 w c Jalan Y.0 OEVANG OERAY Kel. Baning Kota Kec. Sintang Kab. Smntang
Bahwa pelaku yang saksi amankan tersebut adalah Sdra. LEGIMAN Bin MUHAMMAD YASIN (alm)
Bahwa awalnya saksi tidak mengenal Sdra. LEGIMAN Bin MUHAMMAD YASIN (alm) namun saksi mengenalnya setelah diamankan dan di introgasi awal
Bahwa saksi mengamankan bersama-sama dengan 2 (dua) orang anggota Polri lainnya yaltu BRIPDA HERMES ATPEN TUAH dan BRIPDA IRFAMAHENRA
Bahwa penangkapan tersebut tarjadi pada tanggai 7 Januari 2022 sekitar pukul 00.00 wib pelaku kami amankan di kediaman/kost miliknya yang berlamat di Dusun Jalan Y.0 Oevang Oeray Kel. Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang awa!nya petugas kepolisian resor sintang mendapatkan Laporan telah terjadi dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh Sdri. SITI NUR KOTIMAH sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 03 I I I 2022 I SPKT I POLRES SINTANG I POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 7 Januari 2022 dengan dasar Laporan Polisi tersebut petugas bergerak mencari keberadaan terlapor, dan petugas mendapatkan informasi bahwa pada saat itu terlapor sedang berada di kediamanlkostnya yang beralamat di Jalan Y.0 Oevang Oeray Kel. Banaing kota Kec. Sintang Kab. Sintang setelah mendapatkan informasi tersebut petugas bergerak mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Poires Sintang guna proses !ebih lanjut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sudah menikah pada tahun 2004 dengan Sdri ADE IRMA akan tetapi belum memiliki anak maka kemudian terdakwa bercerai tahun 2007.
Bahwa riwayat pekerjaan terdakwa adalah sejak lulus SMA terdakwa sudah bekerja sebagai buruh harlan tukang, terdakwa bekerja sebagai buruh harlan tukang di Kab. Sintang sudah sekitar 10 tahun sejak tahun mel 2012 sampal dengan bulan Oktober 2021.
Bahwa gaji harian yang terdakwa dapat terdakwa bekerja sebagai buruh harian tukang adalah sejumlah Rp 1 30.000.- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana pengancaman dan penipuan yang terdakwa lakukan adalah Sdri SITI NUR KOTIMAH.
Bahwa terdakwa melakukan dugaan tindak pidana penipuan kepada Sdr SITI NUR KOTIMAH yaitu pada tanggal pada hari sabtu tanggal 06 Nopember 2021 sekitar jam 10.00 Wib di jalan YC Oevang Oeray desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang depan gedung serba guna, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 06 Nopember 2021 sekitar sekitar jam 20.00 Wib dan pada hari jumat tanggal 12 Nopember 2021 sekitar jam 12.00 Wib di jalan YC Oevang Oeray Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang di Hotel CIKA. Kemudian terdakwa melakukan dugaan pengancaman terhadap Sdni SITI NUR KOTIMAH sekitar awal bulan januari 2022 tanggalnya terdakwa lupa.
Bahwa seingat terdakwa jumlah uang yang terdakwa dapatkan dalam melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap Sdri SITI NUR KOTIMAH adalah sejumtah Rp 19.500.000,- ( Sembilan betas juta lima ratus ribu rupiah ) dan di takukan dengan 3 ( tiga) kali penyerahan.
Bahwa terdakwa melakukan dugaan penipuan terhadap Sdri SITI NUR KOTIMAH sehingga mendapatkan uang sejumlah Rp 19.500.000 ( Sembitan betas juta lima ratus ribu rupiah ) dengan cara yaltu pada han sabtu tanggal 06 Nopember 2021 sekitar jam 10.00 Wb saya mengajak Sdri Sill NUR KOTIMAH untuk melakukan pertemuan di jalan YC Oevang Oeray desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang depan gedung serba guna. Pada saat bertemu tersebut terdakwa membujuk dan membohongi Sdri SITI NUR KOTIMAH untuk ikut investasi diwarung makan, kemudian Sdri SITI NUR KOTIMAH menjelaskan kepada terdakwa bahwa uangmiliknya yang ada ditabungan hanya ada Rp 26.000.000 (dua puluh juta rupiah), kemudian meminta ATM BRI dan password atau PIN ATM milik Sdni Sill NUR KOTIMAH dengan alasan untuk membeli bahan di warung makan. Setetah terdakwa menenima ATM BRI tersebut terdakwa pun melakukan penarikan sejumlah Rp 4.000.000,- ( empat juta rupiah ). Selanjutnya sekitar jam 20.00 Wib terdakwa kembali mengajak Sdni SITI NUR KOTIMAH bertemu dan sekitar jam 21.54 Wib meminta terdakwa mentrasranfer uang s ejumlah Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah ) ke Rek BRI atas nama SULASTRI dan terdakwa kembah merayu atau membohongi Sdri SIT! NUR KOTIMAH agar tidak menggunakan sisa uang yang ada di ATM BR! miliknya dengan alasan bahwa uang itu akan digunakan untuk terdakwa berangkat ke Surabaya untuk mengambil proyek pekerjaan. Pada tanggal 07 Nopember 2021 sekitar 07.00 Wb says mengecek saldo ATM BR! miNk Sdri SIT! NUR KOTIMAH akan tetapi uang di rekening tersebut sudah habis maka terdakwa pun menghubungi Sdri SIT! NUR KOTIMAH VIA Whatsapp WA) dan memarahi dan mengancam akan melaporkannya karena telah membuatnya kehilangan proyek dan kehilangan rumah serta mobil yang disita akibat gagal berangkat ke Surabaya. Kemudian atas permintasn SIT! NUR KOTIMAH saya pada tanggal 07 Nopember 2021 sekitar jam 18.36 Wib terdakwa mengirim baNk uang ke rekening SIT! NUR KOTIMAH sejumlah Rp 16.800.000 ( enam belas juta delapan ratus ribu rupiah ). Setelah mengembalikan uang tersebut says kembali menipu atau membohongi Sdri SIT! NUR KOTIMAH dengan mengatakan bahwa uang yang dikembalikan oleh terdakwa jangan dipakal semua karena akan digunakan untuk membayar anak buah proyek sejumish Rp 5.500.000 ( lima juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menarik sendiri uang tersebut di ATM dan sete!ah melakukan penarikan uang maka pads jam 20.00 Wib mengembalikan ATM BR! milik Sdri SITI NUR KOTIMAH. Pads tanggal 10 Nopember 2021 says menghubungi Sdri SIT! NUR KOTIMAH kembali dan menipu stsu membohonginys dengan mengatakan bshws rumah dan mobil terdakwa yang disita dapat kembali asalkan says dapat membayar denda sejumlah Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ). Maka Sdri SIT! NUR KOTIMAH menyerahkan usng sejumlah Rp 10.000.000 ( sepuluh juts rupiah ) pada hail jumat tanggal 12 Nopember 2021 sekitsr jam 12.00 Wib di jatan YC Oevang Oeray Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang di Hotel CIKA
Bahwa kata kata bohong atau tipuan serta rayuan yang terdakwa katakan kepada Sdri SIT! NUR KOTIMAH sehingga terdakwa mendapstksn uang sejumish Rp 19.500.000 ( Sembilan belas juts lima ratus ribu rupish ) setelah terdakwa berbohong atau menipu serta merayu Sdri SIT! NUR KOTIMAH bahwa terdakwa bekerja sebagai arsitek dan pemborong proyek
Bahwa terdakwa berbohong atsu menipu serta merayu Sdri SIT! NUR KOTIMAH untuk berinvestasi di warung makan akan tetapi uang setelah menerima uang sejumlah Rp 4.000.000 (empat juts rupiah ) uang tersebut tidak terdakwa investasikan, berbohong atau menipu serta merayu Sdri SIT! NUR KOTIMAH bahwa akan membayar uang gaji anak buah terdakwa diproyek sejumlah Rp 5.500.000,- ( lims juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi hal tersebut tidak benar.
Bahwa terdakwa berbohong atau menipu serta merayu Sdri SIT! NUR KOTIMAH bahwa skibat perbustannys terdakwa di berhentikan oleh bos dan rumsh serta mobil terdakwa disita, akan tetapi semua yang disita akan dikembalikan apabila terdakwa membayar denda sejumish uang Rp 10.000.000 (sepuluh juts rupish ), akan tetapi semua hal tersebut tidak benar.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengucapkan rangksian kata kata bohon, rayuan serta tipuan kepada Sdri SIT! NUR KOTIMAH adalah untuk mendapat uangnya.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan dugaan tindak pidana penipuan tersebut adalah untuk mendapatkan uang agar dspat pulang ke jaws.
Bahwa apa uang yang terdakwa peroleh dan hasil melskukan dugaan tindak pidana penipuan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari serta pulang ke jawa.
Bahwa uang hasil dugaan tindak pidana penipuan yang terdakwa lakukan terhadap Sdri SIT! NUR KOTIMAH saat ini hanya tersisa Rp 1000.000 ( satu juts rupish ) dan uang tersebut saat ni sudah di sita oleh petugas.
Bahwa terdakwa melakukan dugaan tidak pidana pengancaman terhadap Sdri SIT! NUR KOTIMAH pads awal bulan januani 2022 tanggalnya terdakwa lupa, setelah terdakwa pulang dan jawa dan kembali ke Sintang.
Bahwa alat atau sarana yang terdakwa gunakan untuk melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Sdri SIT! NUR KOTIMAH adalah 1 ( satu ) unit handphone merk OPPO Reno 6 model CPH2235 imei 1 869793050824416, imei 2 869793050824408 yang terpasang sim card telkomsel 082155504003 dan sim card Indosat Ooredo 085828605240
Bahwa media yang terdakwa gunakan pada saat melakukan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Sdri SITI NUR KOTiMAH adalah Aplikasi Wahtsapp, media social Facebook dan media social instagram.
Bahwa nomor Wahtsapp yang terdakwa gunakan untuk melakukan dugaan tindak pidana pengancaman kepada Sdri SIT NUR KOTIMAH adalah 082155504003 dan 085828605240, nama akun media social Facebook yang terdakwa gunakan untuk melakukan dugaan tindak pidana pengancaman kepada Sdri SITI NUR KOTIMAH adalah akun atas nama SITI NUR KOTIMAH dan media social Instagram yang terdakwa gunakan untuk melakukan dugaan tindak pidana pengancaman kepada Sdri SITI NUR KOTIMAH adalah atas nama ADIPUTRA.
Bahwa kata kata ancaman yang terdakwa kirimkan kepada Sdri SITI NUR KOTIMAH melalui nomor Wahtsapp 082155504003 dan 085828605240 adalah terdakwa mengancam akan menghancurkan hidupnya dengan mengirimkan rekaman video atau foto Sdri SITI NUR KOTIMAH pada saat tidak menggunakan pakalan, kata kata ancaman yang terdakwa kirimkan kepada Sdri SITI NUR KOTIMAH akun instagram atas nama ADIPUTRA adalah bahwa terdakwa akan menghancurkan hidupnya dengan mengirimkan rekaman video atau foto Sdri SITI NUR KOTIMAH pada saat tidak menggunakan pakaian dan ancaman tersebut terdakwa kirim dengan chat percakapan akun instagram, kemudian untuk akun facebook terdakwa ada membuat akun facebook atas nama SITI NUR KOTIMAH dan memposting atau membuat status yang mana seolah olah terdakwa adalah Sdri SITI NUR KOTIMAH.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan dugaan tindak pidana pengancaman kepada Sdri SITI NUR KOTIMAH tersebut adalah agar Sdri SITI NUR KOTIMAH takut untuk menagih uang miliknya yang sudah terdakwa gunakan.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan terdakwa sangat menyesali perbuatan tersebut dan terdakwa tidak akan mengulanginya lagi.
Bahwa akun profil whatsapp dengan nomor nomor Wahtsapp 082155504003 dan 085828605240, akun facebook atas nama SITI NUR KOTIMAH dan akun Instagram atas nama adiputra.sintang120822 adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa nama alamat domain akun instagram terdakwa adalah https://instagram .com/ad1putra120822?utm med ium=cory link, akan tetapi terhadap akun tersebut sudah terdakwa tutup atau terdakwa hapus.
Bahwa nama alamat domain akun facebook yang saya buat untuk mengatas namakan SITI NUR KOTIMAH adalah https://www.facebook.com/profile .php?ithl 00076412676246, akan tetapi pada tanggal 22 Desember 2021 saya mengubah nama akun facebook dan atas narna SITI NUR KOTIMAH menjadi ANITA OKTAFIA.
Bahwa seluruh barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit handphone merk OPPO Reno 6 model 0PH2235 imei 1 869793050824416, imei 2 869793050824408 yang terpasang sim card telkomsel 082155504003 dan sim card Indosat Ooredo 08582860524016.
Uang sejumlah Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan rincian 10 ( sepuluh ) lembar uang Rp 100.O00- (seratus ribu rupiah).
1 ( satu ) unit handphone merk Redmi Note 9 imei 1 863802057503182, imei 2863802057503190 yang terpasang sim card indosast 085650848576
1 (satu ) buku tabungan Bank BRI Junio dengan nomor rekening 030401034791506 atas nama STI NUR KOTIMAH.
1 (satu) kartu ATM Bank BR Junio dengan nomor 6013 0108 4585 4349
barang bukti mana telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekitar jam 10.00 Wib, bertempat di jalan YC Oevang Oeray desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang, terdakwa telah melakukan membujuk dengan tipu muslihat kepada saksi Siti Nur Khotima, untuk menyerahkan uang yang dengan dalih hendak digunakan untuk investasi diwarung makan;
Bahwa kejadiannya berawal pada awal bulan November 2021 LEGIMAN mulai mendekati dan mengajak saksi SITI NUR KHOTIMA untuk berpacaran dengan mengaku sebagai kontraktor dan arsitek;
Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 06 Nopember 2021 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa LEGIMAN mengajak saksi SITI untuk bertemu di jalan YC Oevang Oeray desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang depan gedung serba guna;
Bahwa pada saat bertemu Terdakwa membujuk saksi SITI untuk meminta uang untuk investasi diwarung makan, kemudian saksi SITI menjelaskan kepada Terdakwa bahwa uang saksi SITI ada ditabungan hanya ada Rp 26.000.000 ( dua puluh juta rupiah ) lalu Terdakwa meminta ATM BRI milik saksi dengan alasan untuk membeli bahan di warung makan dan Terdakwa setelah menerima ATM BRI milik Saksi SITI terdakwa melakukan penarikan sejumlah Rp 4.000.000,- ( empat juta rupiah);
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa kembali mengajak saksi SITI bertemu sekitar jam 21.54 Wib terdakwa meminta saksi SITI mentsranfer uang sejumlah Rp 17.000.000 ( tujuh belas juta rupiah ) ke Rek BRI atas nama SULASTRI dan Terdakwa juga meminta SITI tidak menggunakan sisa uang yang ada di ATM BRI milik saksi SITI karena akan digunakan untuk berangkat ke Surabaya untuk mengambil proyek pekerjaan;
Bahwa dikarenakan saksi SITI juga memerlukan uang maka saksi mentrasfer uang dari Rekening milik saksi SITI ke Rekening BRI milik teman saksi SITI atas nama LATIFAH SA ADAH;
Bahwa kemudian pada tanggal 07 Nopember 2021 sekitar 06.00 Wib terdakwa menghubungi saksi SITI melalui Whatsapp ( WA ) dan memarahi dan mengancam akan melaporkan saksi SITI karena telah membuatnya kehilangan proyek dan kehilangan rumah serta mobil yang disita akibat gagal berangkat ke surabaya setelah mengetahui bahwa saldo di rekening saksi SITI sudah ditransfer ke rekening lain, karena saksi diancam maka saksi SITI kemudian meminta agar uangnya kembali dan pada tanggal 07 Nopember 2021 sekitar jam 18.36 Wib terdakwa menghubungi saksi SITI dan mengatakan bahwa sudah mengirim balik uang saksi SITI ke rekening saksi akan tetapi setelah di cek saldo uang yang dikembalikan hanya sejumlah Rp 16.800.000 ( enam belas juta delapan ratus ribu rupiah ) dengan alasan untuk biaya admin;
Bahwa setelah mengembalikan uang saksi SITI tersebut Terdakwa menghubungi saksi SITI kembali VIA Whatsapp ( WA ) bahwa uang yang dikembalikan oleh Terdakwa jangan dipakai semua karena akan digunakan untuk membayar anak buah Terdakwa sejumlah Rp 5.800.000 ( lima juta delapan ratus ribu rupiah ) dan saksi SITI hanya boleh mengambil Rp 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah );
Bahwa pada jam 20.00 Wib Terdakwa mengajak saksi bertemu dengan tujuan untuk mengembalikan ATM BRI milik saksi SITI dan pada saat ATM saksi tersebut dikembalikan saldo di ATM BRI milik saksi SITI telah habis atau kosong. Pada tanggal 10 Nopember 2021 Terdakwa menghubungi saksi kembali dan mengatakan bahwa rumah dan mobilnya yang disita dapat kembali asalkan Terdakwa dapat membayar denda sejumlah Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dan batas tempo pembayaran denda adalah pada tanggal 12 Nopember 2021, sehingga Terdakwa meminta dan membujuk saksi SITI untuk menyerahkan uang dan pada hari jumat tanggal 12 Nopember 2021 sekitar jam 12.00 Wib saksi kemudian menyerahkan sejumlah Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) kepada Terdakwa di jalan YC Oevang Oeray Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang di Hotel CIKA;
Bahwa pada saat berada di hotel cika Terdakwa membujuk saksi SITI dengan kata kata “dek, semua yang saya dapatkan selama 15 tahun hilang seketika, rumah yang saya bangun selama 3 tahun, motor dan mobil saya juga hilang, ku laporkan kamu ya dek ke Polisi karna sudah hancurkan hidup saya, dek saya pakai uang dulu ya bantu saya dek bayar denda Rp 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah )“;
Bahwa kemudian saksi SITI menyerahkan uang sejumlah Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) kepada Terdakwa. Setelah menerima uang dari saksi pada tanggal 13 Nopember 2021 Terdakwa menghubungi saksi SITI via Whatsapp dan mengatakan “ ku mau focus kerja di sini, kamu ndak mikirin aku nanti uang mu saya transfer “, “ uang kamu sudah aku pinjam kan dikantor mana nomor rekeningnya aku biar bebas gak ada beban lagi sama kamu, aku biar tenang kerjanya “ akan tetapi Terdakwa tidak pernah menepati perkataan atau janjinya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI mengalami kerugian Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 07 Maret 2022 Nomor : PDM-10/Stang/Eku.2/3/2022 telah didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu pertama melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat 4 UURI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transmisi elektronik atau kedua melanggar Pasal 378 KUHP atau ketiga melanggar Pasal 369 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan berbentuk alternatif, maka cara penyelesaian terhadap dakwaan tersebut, Majelis akan langsung memilih dakwaan mana yang paling mendekati atau paling cocok dengan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis, dakwaan yang paling mendekati atau paling cocok dengan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan adalah dakwaan pertama melanggar Pasal 378 KUHP, dimana unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kata-kata bohong;
Membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang membuat utang atau menghapuskan piutang;
Ad.1. Barang Siapa
Bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah setiap orang tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hakdan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan semua perbuatannya;
Bahwa yang dimaksud barang siapa dalam Perkara ini adalah terdakwa LEGIMAN Bin MUHAMAD YASIN (Alm) yang identitasnya sesuai dengan pemeriksaan persidangan serta dalam kenyatannya terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani sehingga setiap perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Bahwa dengan demikian unsur tersebut sudah terpenuhi;
Ad.2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu, dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kata-kata bohong
Bahwa yang dimaksud dengan melawan hak atau melawan hukum adalah berarti bertentangan dengan hukum dan juga bertentangan dengan kepatutan yang berlaku didalam kehidupan masyarakat dan syarat dari melawan hukum itu harus selalu dihubungkan dengan alat penggerak (pembujuk) yang dipergunakan;
Bahwa suatu keuntungan bersifat tidak wajar atau tidak patut menurut pergaulan masyarakat dapat terjadi, apabila keuntungan ini diperoleh karena penggunaan alat-alat penggerak atau pembujuk, sebab pada keuntungan ini masih melekat kekurangpatutan dari alat-alat penggerak/ pembujuk yang dipergunakan untuk memperoleh keuntungan itu;
Bahwa yang dimaksud dengan unsur di atas adalah alat pembujuk/penggerak yang digunakan dalam perbuatan agar orang menyerahkan sesuatu barang adalah dengan cara antara lain : memakai nama palsu yang maksudnya penggunaan nama bukan nama sendiri tetapi orang lain, atau dengan tipu muslihat dimana perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, hingga perbuatan-perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Jadi tidak terdiri atas ucapan, tetapi atas perbuatan atau tindakan. Sedangkan yang dimaksud dengan rangkaian kata-kata bohong adalah disyaratkan bahwa harus terdapat beberapa kata bohong yang diucapkan, rangkaian kata-kata bohong yang diucapkan secara tersusun, hingga merupakan suatu cerita yang diterima sebagai sesuatu yang logis dan benar;
Bahwa dari fakta dan keadaan yang terungkap, terdakwa telah melakukan perbuatannya, dengan cara mengaku sebagai kontraktor dan arsitek kepada saksi Siti untuk menyerahkan uang yang dengan dalih hendak digunakan untuk investasi diwarung makan padahal ia sebenarnya bukan seorang kontraktor atau arsitek;
Bahwa kejadiannya berawal pada awal bulan November 2021 LEGIMAN mulai mendekati dan mengajak saksi SITI NUR KHOTIMA untuk berpacaran dengan mengaku sebagai kontraktor dan arsitek;
Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 06 Nopember 2021 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa LEGIMAN mengajak saksi SITI untuk bertemu di jalan YC Oevang Oeray desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang depan gedung serba guna;
Bahwa pada saat bertemu Terdakwa membujuk saksi SITI untuk meminta uang untuk investasi diwarung makan, kemudian saksi SITI menjelaskan kepada Terdakwa bahwa uang saksi SITI ada ditabungan hanya ada Rp 26.000.000 ( dua puluh juta rupiah ) lalu Terdakwa meminta ATM BRI milik saksi dengan alasan untuk membeli bahan di warung makan dan Terdakwa setelah menerima ATM BRI milik Saksi SITI terdakwa melakukan penarikan sejumlah Rp 4.000.000,- ( empat juta rupiah);
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa kembali mengajak saksi SITI bertemu sekitar jam 21.54 Wib terdakwa meminta saksi SITI mentsranfer uang sejumlah Rp 17.000.000 ( tujuh belas juta rupiah ) ke Rek BRI atas nama SULASTRI dan Terdakwa juga meminta SITI tidak menggunakan sisa uang yang ada di ATM BRI milik saksi SITI karena akan digunakan untuk berangkat ke Surabaya untuk mengambil proyek pekerjaan;
Bahwa dikarenakan saksi SITI juga memerlukan uang maka saksi mentrasfer uang dari Rekening milik saksi SITI ke Rekening BRI milik teman saksi SITI atas nama LATIFAH SA ADAH;
Bahwa kemudian pada tanggal 07 Nopember 2021 sekitar 06.00 Wib terdakwa menghubungi saksi SITI melalui Whatsapp ( WA ) dan memarahi dan mengancam akan melaporkan saksi SITI karena telah membuatnya kehilangan proyek dan kehilangan rumah serta mobil yang disita akibat gagal berangkat ke surabaya setelah mengetahui bahwa saldo di rekening saksi SITI sudah ditransfer ke rekening lain, karena saksi diancam maka saksi SITI kemudian meminta agar uangnya kembali dan pada tanggal 07 Nopember 2021 sekitar jam 18.36 Wib terdakwa menghubungi saksi SITI dan mengatakan bahwa sudah mengirim balik uang saksi SITI ke rekening saksi akan tetapi setelah di cek saldo uang yang dikembalikan hanya sejumlah Rp 16.800.000 ( enam belas juta delapan ratus ribu rupiah ) dengan alasan untuk biaya admin;
Bahwa setelah mengembalikan uang saksi SITI tersebut Terdakwa menghubungi saksi SITI kembali VIA Whatsapp ( WA ) bahwa uang yang dikembalikan oleh Terdakwa jangan dipakai semua karena akan digunakan untuk membayar anak buah Terdakwa sejumlah Rp 5.800.000 ( lima juta delapan ratus ribu rupiah ) dan saksi SITI hanya boleh mengambil Rp 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah );
Bahwa pada jam 20.00 Wib Terdakwa mengajak saksi bertemu dengan tujuan untuk mengembalikan ATM BRI milik saksi SITI dan pada saat ATM saksi tersebut dikembalikan saldo di ATM BRI milik saksi SITI telah habis atau kosong. Pada tanggal 10 Nopember 2021 Terdakwa menghubungi saksi kembali dan mengatakan bahwa rumah dan mobilnya yang disita dapat kembali asalkan Terdakwa dapat membayar denda sejumlah Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dan batas tempo pembayaran denda adalah pada tanggal 12 Nopember 2021, sehingga Terdakwa meminta dan membujuk saksi SITI untuk menyerahkan uang dan pada hari jumat tanggal 12 Nopember 2021 sekitar jam 12.00 Wib saksi kemudian menyerahkan sejumlah Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) kepada Terdakwa di jalan YC Oevang Oeray Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang di Hotel CIKA;
Bahwa pada saat berada di hotel cika Terdakwa membujuk saksi SITI dengan kata kata “dek, semua yang saya dapatkan selama 15 tahun hilang seketika, rumah yang saya bangun selama 3 tahun, motor dan mobil saya juga hilang, ku laporkan kamu ya dek ke Polisi karna sudah hancurkan hidup saya, dek saya pakai uang dulu ya bantu saya dek bayar denda Rp 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah )“;
Bahwa kemudian saksi SITI menyerahkan uang sejumlah Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) kepada Terdakwa. Setelah menerima uang dari saksi pada tanggal 13 Nopember 2021 Terdakwa menghubungi saksi SITI via Whatsapp dan mengatakan “ ku mau focus kerja di sini, kamu ndak mikirin aku nanti uang mu saya transfer “, “ uang kamu sudah aku pinjam kan dikantor mana nomor rekeningnya aku biar bebas gak ada beban lagi sama kamu, aku biar tenang kerjanya “ akan tetapi Terdakwa tidak pernah menepati perkataan atau janjinya;
Bahwa dengan demikian unsur tersebut sudah terpenuhi;
Ad.3. Membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang
Bahwa yang dimaksud unsur di atas adalah dalam perbuatan membujuk seseorang untuk menyerahkan sesuatu barang disyaratkan adanya hubungan kausal atau sebagai sebab akibat antara alat yang digunakan untuk membujuk dan penyerahan barang. Penyerahan barang yang telah terjadi sebagai penggunaan alat pembujuk mempunyai pengaruh karena penggunaan dari alat pembujuk yang diberikan;
Bahwa dari fakta dan keadaan yang terungkap, terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa dirinya seorang arsitek dan kontraktor yang membutuhkan uang untuk investasi warung makan, sehingga saksi korban terpengaruh dan mau menyerahkan uangnya kepada terdakwa yang dilakukan secara bertahap melalui ATM;
Bahwa ternyata pula apa yang dikatakan terdakwa, hanya rekayasa dari terdakwa, karena terdakwa bukanlah seorang kontraktor atau arsitek dan sejumlah uang yang telah diberikan korban telah dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa akibat bujuk rayu terdakwa, saksi korban Siti telah menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
Bahwa uang-uang hasil penipuan tersebut, terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan tidak ada yang dikembalikan;
Bahwa dengan demikian unsur tersebut di atas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 ( satu ) unit handphone merk OPPO Reno 6 model 0PH2235 imei 1 869793050824416, imei 2 869793050824408 yang terpasang sim card telkomsel 082155504003 dan sim card Indosat Ooredo 08582860524016.
Barang bukti tersebut dipergunakan untuk kejahatan namun memiliki nilai ekonomis, sehingga terhadap barang bukti tersebut harus dirampas untuk negara;
Uang sejumlah Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan rincian 10 ( sepuluh ) lembar uang Rp 100.O00- (seratus ribu rupiah).
1 ( satu ) unit handphone merk Redmi Note 9 imei 1 863802057503182, imei 2863802057503190 yang terpasang sim card indosast 085650848576
1 (satu ) buku tabungan Bank BRI Junio dengan nomor rekening 030401034791506 atas nama STI NUR KOTIMAH.
1 (satu) kartu ATM Bank BR Junio dengan nomor 6013 0108 4585 4349.
Barang bukti tersebut berasal dan merupakan milik saksi Siti Nur Kotimah, sehingga terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada saksi Siti Nur Kotimah;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 378 KUHP, Undang-undang No. 48 Tahun 2009, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa LEGIMAN Bin MUHAMAD YASIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Penipuan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit handphone merk OPPO Reno 6 model 0PH2235 imei 1 869793050824416, imei 2 869793050824408 yang terpasang sim card telkomsel 082155504003 dan sim card Indosat Ooredo 08582860524016.
Dirampas untuk negara;
Uang sejumlah Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan rincian 10 ( sepuluh ) lembar uang Rp 100.O00- (seratus ribu rupiah).
1 ( satu ) unit handphone merk Redmi Note 9 imei 1 863802057503182, imei 2863802057503190 yang terpasang sim card indosast 085650848576
1 (satu ) buku tabungan Bank BRI Junio dengan nomor rekening 030401034791506 atas nama STI NUR KOTIMAH.
1 (satu) kartu ATM Bank BR Junio dengan nomor 6013 0108 4585 4349
Dikembalikan kepada saksi Siti Nur Kotimah;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 oleh Kami MUHAMMAD ZULQARNAIN, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD RIFQI, SH. dan ERI MURWATI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut dan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh HENDAN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, dan dihadiri ELFA FITRI NABABAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksanaan Negeri Kabupaten Sintang serta terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
MUHAMMAD RIFQI, SH. MUHAMMAD ZULQARNAIN, SH., MH.
ERI MURWATI, SH.
PANITERA PENGGANTI
HENDAN