34/Pid.Sus/2022/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SAMUEL F. HUTAHAYAN, S.H. Terdakwa: BIDRI NGALAI Anak Dari MELANDANG Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BIDRI NGALAI anak dari (alm) MELANDANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan patah/Bomen dengan panjang keseluruhan ± 123 cm, bahan dari logam besi dan kayu warna coklat tua (rangkaian popor) milik korban; 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan ± 47,5 cm bahan dari logam besi dan kayu warna coklat tua (rangkaian gagang) serta sarung dari bahan pipa pvc milik korban yang mana pada bagian sarungnya terdapat bekas peluru tersangka; 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan patah/Bomen dengan panjang keseluruhan ± 111 cm, bahan dari logam besi dan kayu warna coklat tua (rangkaian popor) milik tersangka; 1 (satu) selongsong senjata api rakitan jenis senapan patah/Bomen dengan diameter 20 milimeter panjang selonsong 6,5 cm (selongsong dari bahan plastik dengan hulu logam pada selongsong terdapat tulisan SME MEGA OOB) warna hijau; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) helai Baju lengan pendek berkerah bahan katun warna hitam kombinasi abu-abu milik korban; 1 (satu) helai Celana Pendek bahan katun warna biru kombinasi hitam milik korban; 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan KOMANDO milik korban; 1 (satu) buah tas gendong dari bahan karung plastik warna putih milik korban; Dikembalikan kepada ahli waris (alm) ISMAIL URIT yaitu Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BIDRI NGALAI anak dari (alm) MELANDANG;
Tempat lahir : Engkirap;
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/3 Oktober 1991;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Engkirap RT 5 Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Petani/pekebun;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 November 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 18 Desember 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2021 sampai dengan tanggal 27 Januari 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Februari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 8 April 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 9 april 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum LAURINA SRIWATI, S.H., beralamat kantor di Jalan M Saad Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Stg tanggal 21 Maret 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Stg tanggal 10 Maret 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Stg tanggal 10 Maret 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, pendapat Ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BIDRI NGALAI anak dari (alm) MELANDANG telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain” melanggar Pasal 359 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BIDRI NGALAI anak dari (alm) MELANDANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju lengan pendek berkerah bahan katun warna hitam kombinasi abu-abu milik korban.
1 (satu) helai celana pendek bahan katun warna biru kombinasi hitam milik korban.
1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan KOMANDO milik korban.
1 (satu) buah tas gendong dari bahan karung plastik warna putih milik korban.
Dikembalikan kepada Saksi ERA YULIDIA.
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan patah/Bomen dengan panjang keseluruhan + 123 cm, bahan dari logam besi dan kayu warna coklat tua (rangkaian popor) milik korban.
1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan + 47,5 cm bahan dari logam besi dan kayu warna coklat tua (rangkaian gagang) serta sarung dari bahan pipa pvc milik korban yang mana pada bagian sarungnya terdapat bekas peluru tersangka.
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan patah/Bomen dengan panjang keseluruhan + 111 cm, bahan dari logam besi dan kayu warna coklat tua ( rangkaian popor) milik tersangka.
1 (satu) selongsong senjata api rakitan jenis senapan patah/Bomen dengan diameter 20 milimeter panjang selonsong 6,5 cm (selongsong dari bahan plastik dengan hulu logam pada selongsong terdapat tulisan SME MEGA OOB) warna hijau.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa BIDRI NGALAI anak dari (alm) MELANDANG pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2021, bertempat di Hutan Dusun Engkirap Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Korban ISMAIL URIT serta Saksi DIONISIUS BILIBON di pondok ladang di Dsn. Engkirap, kemudian Terdakwa bersepakat dengan Korban ISMAIL URIT dan Saksi DIONISIUS BILIBON untuk berburu babi hutan, selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa, Korban ISMAIL URIT, dan Saksi DIONISIUS BILIBON berangkat berburu di Hutan Dusun Engkirap Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang kemudian Terdakwa dan Korban ISMAIL URIT masing-masing membawa 1 (satu) pucuk senapan patah tabur 9 (sembilan)/bomen.
Bahwa kemudian Terdakwa, Korban ISMAIL URIT, dan Saksi DIONISIUS BILIBON berburu dengan cara Korban ISMAIL URIT membagi tugas yang mana Terdakwa bertugas menembak hewan buruan, korban ISMAIL URIT bertugas mencari dan mengarahkan hewan buruan agar mudah untuk di tembak, sedangkan Saksi DIONISIUS BILIBON menunggu di sekitar jalan bersiap-siap jika ada hewan buruan yang menuju kearahnya, lalu Terdakwa, Korban ISMAIL URIT, dan Saksi DIONISIUS BILIBON berpisah dan masuk ke dalam hutan guna menjalankan tugas kami masing –masing, untuk mengepung hewan buruan, tidak lama kemudian Terdakwa melihat ada yang bergerak disemak – semak di depan Terdakwa dan mengira di semak tersebut adalah babi hutan, kemudian Terdakwa langsung menembakan 1 (satu) pucuk senapan patah tabur 9 (sembilan)/bomen yang dibawanya, namun setelah Terdakwa menembakan senapannya tersebut, terdengar suara Korban ISMAIL URIT berteriak kesakitan, mendengar hal tersebut langsung Terdakwa mendatangi ke arah suara tersebut dan mendapati Korban ISMAIL URIT sudah terkena tembakan Terdakwa, kemudian Terdakwa berkali-kali berteriak memanggil Saksi DIONISIUS BILIBON dan berkata dengan nada keras kepada Saksi DIONISIUS BILIBON kalau terdakwa telah salah menembak dan mengenai Korban ISMAIL URIT, mendengar kabar tersebut Saksi DIONISIUS BILIBON mengalami shock dan berjalan mendekati Terdakwa yang tampak panik dan ketakutan setelah itu terdakwa menunjuk ke arah jasat korban ISMAIL URIT yang saat itu korban di duga telah meninggal dunia dalam keadaan tergeletak/terlentang di atas tanah, selanjutnya Terdakwa dan Saksi DIONISIUS BILIBON mendekati jasad korban ISMAIL URIT, kemudian terdakwa menyingkap baju korban dan menunjuukan kepada Saksi DIONISIUS BILIBON luka di tubuh korban akibat peluru yang ditembakkannya, Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi DIONISIUS BILIBON menunggu jasat korban, sedangkan Terdakwa mencari pertolongan, selanjutnya sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian datanglah Saksi SERJEN, Saksi ERA YULIDIA, dan Saksi BERINGI melihat Korban ISMAIL URIT sudah meninggal dunia.
Bahwa Terdakwa memiliki dan menggunakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapang patah/Bomen tersebut, tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (stbl.1948 no.17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa BIDRI NGALAI anak dari (alm) MELANDANG pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2021, bertempat di Hutan Dusun Engkirap Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar Pukul 12.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Korban ISMAIL URIT serta Saksi DIONISIUS BILIBON di pondok ladang di Dsn. Engkirap, kemudian Terdakwa bersepakat dengan Korban ISMAIL URIT dan Saksi DIONISIUS BILIBON untuk berburu babi hutan, selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa, Korban ISMAIL URIT, dan Saksi DIONISIUS BILIBON berangkat berburu di Hutan Dusun Engkirap Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang kemudian Terdakwa dan Korban ISMAIL URIT masing-masing membawa 1 (satu) pucuk senapan patah tabur 9 (sembilan)/bomen.
Bahwa kemudian Terdakwa, Korban ISMAIL URIT, dan Saksi DIONISIUS BILIBON berburu dengan cara Korban ISMAIL URIT membagi tugas yang mana Terdakwa bertugas menembak hewan buruan, korban ISMAIL URIT bertugas mencari dan mengarahkan hewan buruan agar mudah untuk di tembak, sedangkan Saksi DIONISIUS BILIBO menunggu di sekitar jalan bersiap-siap jika ada hewan buruan yang menuju kearahnya, lalu Terdakwa, Korban ISMAIL URIT, dan Saksi DIONISIUS BILIBON berpisah dan masuk ke dalam hutan guna menjalankan tugas kami masing –masing, untuk mengepung hewan buruan, tidak lama kemudian Terdakwa melihat ada yang bergerak disemak – semak di depan Terdakwa dan mengira di semak tersebut adalah babi hutan, kemudian Terdakwa langsung menembakan 1 (satu) pucuk senapan patah tabur 9 (sembilan)/bomen yang dibawanya, namun setelah Terdakwa menembakan senapannya tersebut, terdengar suara Korban ISMAIL URIT berteriak kesakitan, mendengar hal tersebut langsung Terdakwa mendatangi ke arah suara tersebut dan mendapati Korban ISMAIL URIT sudah terkena tembakan Terdakwa, kemudian Terdakwa berkali-kali berteriak memanggil Saksi DIONISIUS BILIBON dan berkata dengan nada keras kepada Saksi DIONISIUS BILIBON kalau Terdakwa telah salah menebak dan mengenai Korban ISMAIL URIT alias URIT, mendengar kabar tersebut Saksi DIONISIUS BILIBON mengalami shock dan berjalan mendekati Terdakwa yang tampak panik dan ketakutan setelah itu Terdakwa menunjuk ke arah jasad korban ISMAIL URIT alias URIT yang saat itu korban diduga telah meninggal dunia dalam keadaan tergeletak/terlentang di atas tanah, selanjutnya Terdakwa dan Saksi DIONISIUS BILIBON mendekati jasad korban ISMAIL URIT, kemudian Terdakwa menyingkap baju korban dan menunjukkan kepada Saksi DIONISIUS BILIBON luka di tubuh korban akibat peluru yang ditembakkannya, Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi DIONISIUS BILIBON menunggu jasad korban, sedangkan Terdakwa mencari pertolongan, selanjutnya sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian datanglah Saksi SERJEN, Saksi ERA YULIDIA, dan Saksi BERINGI melihat Korban ISMAIL URIT alias URIT sudah meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 440/758/XI/2021 tertanggal 30 November 2021 atas nama ISMAIL URIT yang ditandatangani oleh dr. ARDI selaku dokter pada Puskesmas Merakai yang melakukan pemeriksaan terhasap jenazah atas nama ISMAIL URIT, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, yaitu “Dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut maka saya simpulkan bahwa teah diperiksa jenazah laki-laki, umur kurang lebih tiga puluh tiga tahun, panjang badan seratus enam puluh lima centimeter, warna kulit sawo matang, rambut hitam lurus pendek. Dari pemeriksaan luar didapatkan luka tembak masuk jarak jauh di dada kanan atas dan luka tembak masuk jarak jauh di perut kanan atas akibat senjata api. Sebab-sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan luar.”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan istri dari korban (alm) ISMAIL URIT;
Bahwa (alm) ISMAIL URIT ditembak oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di hutan yang terletak di Dusun Engkirap Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 pukul 09.00 WIB Saksi bersama dengan (alm) ISMAIL URIT dan Saksi DIONISIUS BILIBON pergi ke pondok ladang milik Saksi dan (alm) ISMAIL URIT di Dusun Engkirap Desa Kayu Dujung
Bahwa pondok ladang tersebut berdekatan dengan pondok ladang milik Terdakwa;
Bahwa pada saat Saksi bersama dengan (alm) ISMAIL URIT dan Saksi DIONISIUS BILIBON sampai di pondok ladang tersebut, Terdakwa bersama dengan istrinya yaitu Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT dan anak-anaknya sudah berada di pondoknya;
Bahwa kemudian Terdakwa bercerita kepada (alm) ISMAIL URIT kalau Terdakwa melihat jejak babi di areal hutan dekat pondok ladang tersebut;
Bahwa selanjutnya (alm) ISMAIL URIT mengajak Terdakwa untuk berburu di area hutan untuk mencari babi tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan (alm) ISMAIL URIT dan Saksi DIONISIUS BILIBON pergi berburu bersama-sama;
Bahwa pada saat itu Terdakwa dan (alm) ISMAIL URIT membawa senapan;
Bahwa setelah beberapa saat Terdakwa bersama dengan (alm) ISMAIL URIT dan Saksi DIONISIUS BILIBON pergi berburu, sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi mendengar suara tembakan sejumlah 1 (satu) kali;
Bahwa tidak lama setelah itu, Saksi mendengar Terdakwa kembali ke pondoknya dan mengatakan kepada Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT bahwa (alm) ISMAIL URIT telah tertembak oleh Terdakwa;
Bahwa mendengar hal tersebut, Saksi kemudian keluar dan menghampiri Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT;
Bahwa pada saat itu, Terdakwa langsung pergi dan Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT kemudian mengatakan kepada Saksi jika (alm) ISMAIL URIT tertembak di dalam hutan oleh Terdakwa dan keadaannya masih hidup;
Bahwa Saksi kemudian pergi ke dalam hutan untuk melihat keadaan (alm) ISMAIL URIT, namun Saksi pergi dahulu ke pondok milik mertua Saksi yaitu Saksi SERJEN yang tidak jauh dari pondok Saksi;
Bahwa pada saat di perjalanan menuju pondok Saksi SERJEN tersebut, Saksi bertemu dengan Saksi SERJEN dan pada saat Saksi memberitahu jika (alm) ISMAIL URIT tertembak oleh Terdakwa, Saksi SERJEN mengatakan sudah mengetahuinya karena diberitahu oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi bersama dengan Saksi SERJEN pergi ke dalam hutan untuk melihat keadaan (alm) ISMAIL URIT;
Bahwa Saksi bersama dengan Saksi SERJEN menemukan (alm) ISMAIL URIT sudah diamankan di pinggir sungai dan tebing;
Bahwa yang ada di tempat tersebut hanya (alm) ISMAIL URIT bersama dengan Saksi DIONISIUS BILIBON;
Bahwa pada saat itu, Saksi melihat (alm) ISMAIL URIT mempunyai luka tembak di dada dan perut sebelah kiri serta sudah meninggal dunia;
Bahwa setelah itu Saksi DIONISIUS BILIBON pergi ke tempat Saksi MEKAEL AYUM alias AYUM untuk memberitahu Saksi MEKAEL AYUM alias AYUM;
Bahwa Saksi MEKAEL AYUM alias AYUM bersama dengan Saksi DIONISIUS BILIBON datang lalu sekitar pukul 17.00 WIB (alm) ISMAIL URIT dibawa ke pondok;
Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB (alm) ISMAIL URIT dibawa pulang ke rumah dan keesokan harinya (alm) ISMAIL URIT dilakukan visum kemudian dimakamkan;
Bahwa menurut keterangan Saksi DIONISIUS BILIBON, (alm) ISMAIL URIT dapat tertembak karena pada saat berburu tersebut antara Terdakwa, (alm) ISMAIL URIT, dan Saksi DIONISIUS BILIBON berpencar dan berada di tempat berbeda;
Bahwa Terdakwa dan (alm) ISMAIL URIT memang sering berburu bersama;
Bahwa rata-rata masyarakat di tempat Saksi juga sering berburu menggunakan senapan;
Bahwa kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun yang lalu, pernah terjadi konflik antara keluarga Terdakwa dengan keluarga (alm) ISMAIL URIT perihal tanah;
Bahwa pada saat itu Terdakwa hendak menjual tanah milik paman Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT kepada (alm) ISMAIL URIT, namun paman Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT tidak mau menjualnya;
Bahwa masalah tersebut dapat diselesaikan dan hubungan antara Terdakwa dengan (alm) ISMAIL URIT kembali baik-baik saja;
Bahwa menurut informasi dari warga pada saat setelah kejadian tersebut, Terdakwa pergi ke Merakai untuk menyerahkan diri ke polsek;
Bahwa masalah tersebut telah juga diselesaikan secara adat yang mana Terdakwa telah dihukum membayar adat sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dan menyerahkan 4 (empat) bidang tanah senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa terhadap hukuman adat tersebut telah diselesaikan oleh Terdakwa dan telah pula diterima oleh keluarga (alm) ISMAIL URIT;
Bahwa Saksi dan (alm) ISMAIL URIT dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi SERJEN di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan ayah dari (alm) ISMAIL URIT;
Bahwa (alm) ISMAIL URIT ditembak oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di hutan yang terletak di Dusun Engkirap Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang;
Bahwa pada saat itu Saksi mendengar suara tembakan sejumlah 1 (satu) kali dari dalam hutan, kemudian tidak berapa lama Saksi melihat Terdakwa hendak pulang ke pondoknya dan mengatakan kepada Saksi jika (alm) ISMAIL URIT telah tertembak oleh Terdakwa saat berburu babi bersama;
Bahwa setelah memberitahukan hal tersebut, Terdakwa langsung pergi;
Bahwa kemudian Saksi pergi ke lokasi (alm) ISMAIL URIT tertembak, namun sebelumnya Saksi pergi ke pondok (alm) ISMAIL URIT untuk memberitahu istri (alm) ISMAIL URIT yaitu Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO;
Bahwa di tengah perjalanan Saksi bertemu dengan Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO dan Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO telah mengetahui jika (alm) ISMAIL URIT tertembak oleh Terdakwa di dalam hutan;
Bahwa kemudian Saksi bersama dengan Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO pergi bersama-sama ke lokasi (alm) ISMAIL URIT tertembak;
Bahwa Saksi dan Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO menemukan (alm) ISMAIL URIT tergeletak di pinggir sungai ditemani oleh Saksi DIONISIUS BILIBON;
Bahwa pada saat itu (alm) ISMAIL URIT telah meninggal dunia dan terdapat 2 (dua) luka tembak di tubuhnya yaitu di dada dan bagian perut;
Bahwa (alm) ISMAIL URIT dapat mempunyai 2 (dua) luka karena senapan milik Terdakwa sekali menembak dapat melepaskan 9 (sembilan) peluru;
Bahwa menurut Saksi DIONISIUS BILIBON dan warga, Terdakwa menembak (alm) ISMAIL URIT karena Terdakwa pada saat itu seperti melihat bayangan babi namun ternyata bukan;
Bahwa menurut Saksi DIONISIUS BILIBON jarak antara posisi Terdakwa dengan posisi (alm) ISMAIL URIT kurang lebih sekitar 25 (dua puluh lima) meter;
Bahwa antara Terdakwa dengan (alm) ISMAIL URIT pernah ada konflik soal tanah tetapi keduanya sudah baik-baik saja hubungannya;
Bahwa sehari-hari Terdakwa bekerja sebagai peladang dan kadang berburu;
Bahwa menurut informasi dari warga, setelah kejadian tersebut Terdakwa pergi untuk menyerahkan diri ke polsek;
Bahwa permasalahan ini juga telah diselesaikan secara adat antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban (alm) ISMAIL URIT;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi DIONISIUS BILIBON di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa (alm) ISMAIL URIT ditembak oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di hutan yang terletak di Dusun Engkirap Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi bersama dengan Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO dan (alm) ISMAIL URIT pergi bersama-sama ke pondok ladang milik (alm) ISMAIL URIT di Dusun Engkirap Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang;
Bahwa pondok milik (alm) ISMAIL URIT berdekatan dengan pondok milik Terdakwa dan pada saat Saksi bersama dengan Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO dan (alm) ISMAIL URIT sampai di pondok tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT dan anak-anaknya telah ada di pondoknya;
Bahwa kemudian Terdakwa memberitahu (alm) ISMAIL URIT jika Terdakwa melihat jejak babi di dalam hutan lalu (alm) ISMAIL URIT mengajak Saksi dan juga Terdakwa untuk berburu babi tersebut;
Bahwa Saksi bersama dengan (alm) ISMAIL URIT dan juga Terdakwa kemudian berangkat berburu ke dalam hutan yang mana masing-masing membawa senapan dan (alm) ISMAIL URIT juga membawa parang;
Bahwa sesampainya di dalam hutan, Terdakwa membagi tugas antara Terdakwa, Saksi, dan (alm) ISMAIL URIT sehingga antara Terdakwa, Saksi, dan (alm) ISMAIL URIT berpencar ke dalam hutan;
Bahwa pada saat itu Saksi memang melihat di dalam hutan terdapat jejak babi;
Bahwa beberapa saat kemudian Saksi mendengar suara tembakan sejumlah 1 (satu) kali;
Bahwa kemudian Terdakwa memanggil Saksi dan mengatakan kepada Saksi jika Terdakwa telah menembak (alm) ISMAIL URIT;
Bahwa Terdakwa membawa Saksi ke tempat lokasi (alm) ISMAIL URIT berada;
Bahwa pada saat itu posisi (alm) ISMAIL URIT berada di pinggir sungai lalu Saksi memeriksa nadi (alm) ISMAIL URIT dan (alm) ISMAIL URIT saat itu telah meninggal dunia;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama Saksi mengangkat tubuh (alm) ISMAIL URIT dari pinggir sungai;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi menjaga (alm) ISMAIL URIT sedangkan Terdakwa akan memberitahu warga maupun keluarga (alm) ISMAIL URIT;
Bahwa kemudian kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) menit Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO bersama dengan Saksi SERJEN datang ke lokasi kejadian;
Bahwa Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO kemudian menyuruh Saksi untuk mencari bantuan;
Bahwa setelah itu Saksi pergi menemui Saksi MEKAEL AYUM alias AYUM di rumahnya dan memberitahu jika (alm) ISMAIL URIT telah tertembak oleh Terdakwa di dalam hutan;
Bahwa kemudian Saksi kembali ke lokasi (alm) ISMAIL URIT bersama dengan Saksi MEKAEL AYUM alias AYUM dan warga yang lain dan membawa jenazah (alm) ISMAIL URIT ke pondok terlebih dahulu lalu malam harinya dibawa pulang ke rumah (alm) ISMAIL URIT;
Bahwa (alm) ISMAIL URIT kemudian dimakamkan keesokan harinya;
Bahwa pada saat itu keadaan di lokasi kejadian banyak pohon tinggi tetapi jarak pandang terang dan jelas;
Bahwa jarak posisi Saksi dengan posisi (alm) ISMAIL URIT saat itu kurang lebih 65 (enam puluh lima) meter, sedangkan jarak Terdakwa dengan (alm) ISMAIL URIT kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter;
Bahwa senapan yang digunakan oleh Terdakwa merupakan senapan yang sekali menembak mengeluarkan 9 (sembilan) peluru sekaligus dan 2 (dua) peluru mengenai (alm) ISMAIL URIT di bagian dada dan perut;
Bahwa rata-rata senapan yang digunakan biasanya diperoleh dari Malaysia;
Bahwa sisa-sisa peluru saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi terdapat beberapa yang menancap di pepohonan;
Bahwa menurut informasi dari warga setelah kejadian tersebut Terdakwa pergi untuk menyerahkan diri ke polsek;
Bahwa permasalahan ini juga telah diselesaikan secara adat antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban (alm) ISMAIL URIT;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi MEKAEL AYUM alias AYUM di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 17.30 WIB Saksi diberitahu oleh Saksi DIONISIUS BILIBON di rumah Saksi jika (alm) ISMAIL URIT telah meninggal dunia karena tertembak oleh Terdakwa di dalam hutan yang terletak di Dusun Engkirap Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang;
Bahwa kemudian Saksi datang ke lokasi tempat jenazah (alm) ISMAIL URIT dan saat itu jenazah (alm) ISMAIL URIT telah dievakuasi ke pondok ladang (alm) ISMAIL URIT;
Bahwa pada saat di pondok ladang (alm) ISMAIL URIT, Saksi melihat terdapat luka di tubuh (alm) ISMAIL URIT yaitu di bagian dada dan perut;
Bahwa kemudian sekitar pukul 22.00 WIB jenazah (alm) ISMAIL URIT dibawa ke rumah (alm) ISMAIL URIT dan keesokan harinya dimakamkan;
Bahwa (alm) ISMAIL URIT bersama dengan Terdakwa sering berburu babi di dalam hutan;
Bahwa saat ikut pemeriksaan dengan pihak kepolisian, jarak antara Terdakwa dengan (alm) ISMAIL URIT saat berburu tersebut kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter;
Bahwa pada saat (alm) ISMAIL URIT dievakuasi ke pondok ladang hingga dimakamkan, Saksi tidak melihat Terdakwa;
Bahwa menurut informasi dari warga, pada saat itu Terdakwa telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian;
Bahwa masyarakat di kampung Saksi, (alm) ISMAIL URIT, dan Terdakwa memang sering berburu babi dengan menggunakan senapan;
Bahwa senapan tersebut rata-rata diperoleh dari Malaysia;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi BERINGI anak dari (alm) AWANG di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan ibu kandung Terdakwa;
Bahwa (alm) ISMAIL URIT ditembak oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di hutan yang terletak di Dusun Engkirap Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, Saksi sedang mencabut rumput di ladang bersama dengan suami Saksi;
Bahwa ladang milik Saksi sama dengan ladang milik Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Terdakwa bersama istrinya yaitu Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT dan anak-anaknya memang sedang berada di pondok;
Bahwa pada saat kejadian, Saksi mendengar suara tembakan lalu tidak lama kemudian Terdakwa datang ke pondok dan memberitahu Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT jika Terdakwa telah menembak (alm) ISMAIL URIT di dalam hutan dan meminta Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT untuk memberitahu istri (alm) ISMAIL URIT yaitu Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO;
Bahwa Terdakwa memang mempunyai senapan yang biasa digunakan untuk berburu;
Bahwa Terdakwa dan (alm) ISMAIL URIT juga sering berburu babi di dalam hutan;
Bahwa sebelumnya kejadian tersebut Saksi tidak pernah mendengar antara Terdakwa dengan (alm) ISMAIL URIT terlibat cekcok;
Bahwa permasalahan ini juga telah diselesaikan secara adat antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban (alm) ISMAIL URIT dan dari pihak keluarga korban (alm) ISMAIL URIT juga telah memaafkan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan istri dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak sengaja menembak (alm) ISMAIL URIT pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di hutan yang terletak di Dusun Engkirap Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang;
Bahwa sebelum kejadian tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi, ketiga anak-anak Terdakwa, dan mertua Saksi memang sedang berada di pondok ladang milik Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 (alm) ISMAIL URIT bersama dengan Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO dan Saksi DIONISIUS BILIBON ke pondok ladang milik (alm) ISMAIL URIT yang letaknya tidak jauh dari pondok Terdakwa;
Bahwa pada saat (alm) ISMAIL URIT bersama dengan Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO dan Saksi DIONISIUS BILIBON datang ke pondok, Terdakwa bersama dengan Saksi sudah berada di pondok terlebih dahulu;
Bahwa kemudian (alm) ISMAIL URIT datang ke pondok Terdakwa dan menanyakan dimana keberadaan Terdakwa dan Saksi jawab Terdakwa belum pulang dari berladang karena saat itu Terdakwa memang sedang berladang lalu (alm) ISMAIL URIT kembali ke pondoknya;
Bahwa tidak berapa lama kemudian Terdakwa datang dan menghampiri (alm) ISMAIL URIT lalu mengatakan jika Terdakwa melihat jejak babi di dalam hutan;
Bahwa (alm) ISMAIL URIT kemudian mengajak Terdakwa untuk berburu babi tersebut;
Bahwa Terdakwa, (alm) ISMAIL URIT, dan Saksi DIONISIUS BILIBON pergi ke hutan untuk berburu dengan membawa senapan;
Bahwa Terdakwa memang mempunyai senapan yang biasa digunakan untuk berburu;
Bahwa Saksi mendengar ada suara tembakan dari dalam hutan kemudian Terdakwa datang ke pondok dan memberitahu Saksi jika Terdakwa tidak sengaja menembak (alm) ISMAIL URIT lalu meminta Saksi untuk memberitahu hal tersebut kepada istri (alm) ISMAIL URIT yaitu Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO;
Bahwa setelah memberitahukan hal tersebut, Terdakwa pergi dengan mengatakan akan ke Merakai untuk menyerahkan diri ke polisi;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa kepada Saksi, Terdakwa dapat menembak (alm) ISMAIL URIT karena Terdakwa seperti melihat babi;
Bahwa permasalahan ini juga telah diselesaikan secara adat antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban (alm) ISMAIL URIT dan dari pihak keluarga korban (alm) ISMAIL URIT juga telah memaafkan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli SUGIYARTO bin SUPARMAN yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan memberikan keterangan sehubungan pemeriksaan Senjata Api Rakitan jenis Bomen guna kepentingan penyidikan Sat reskrim Polres Sintang/penyidik/penyidik pembantu Polsek Ketungau Tengah Polres Sintang, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah dari Komandan Satuan Brimob Polda Kalbar Nomor : Sprin/81/I/HUK.6.6./2022, tanggal 24 Januari 2022;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Keahlian yang ianya kuasai terkait dibidang senjata api,amunisi, atau suatu bahan peledak;
Bahwa spesifikasi 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan patah/Bomen dengan panjang keseluruhan + 111 (seratus sebelas) cm, bahan dari logam besi dan kayu warna coklat tua (rangkaian popor) milik Terdakwa sebagai berikut:
Bahwa senjata api tersebut merupakan sepucuk senjata api rakitan yang biasa disebut Bomen dengan berat 2.350 (dua ribu tiga ratus lima puluh) gram, panjang +113 (seratus tiga belas) cm, panjang laras 70 (tujuh puluh) cm, panjang rangkaian popor 43 (empat puluh tiga) cm, bahan dari logam besi dan kayu warna coklat tua (rangkaian popor);
Senjata api rakitan laras panjang jenis bomen memiliki beberapa bagian komponen antara lain:
Laras tidak ada alurnya.
Penarik.
Pelatuk.
Popor.
Senjata api rakitan laras panjang jenis bomen ini bekerja dengan cara membuka laras atau mematahkan dari rangkaian popor, kemudian amunisi di masukan kedalam laras, kemudian laras di katupkan kembali dengan rangkaian popor setelah terpasang rangkaian laras dan popor kemudian, pelatuk di tegangkan dan langkah terakhir persiapan menembak dengan cara menarik rangkaian penarik pelatuk.
Dari hasil pemeriksaan yan telah di laksanakan diketahui bahwa senjata api rakitan laras panjang jenis bomen ini masih siap pakai (bisa di tembakan).
Bahwa Ahli menerangkan bahwa perbedaan antara senjata api rganic dengan senjata api rakitan sebagai berikut:
Senjata api organik :
Merupakan buatan pabrik.
Bahan Baku Memenuhi standar internasional.
Di dalam laras senjata api beralur.
Memiliki nomor seri.
Senjata api rakitan:
Merupakan buatan perorangan.
Bahan baku tidak memenuhi standar internasional.
Di dalam laras senjata tidak beralur.
Tidak memiliki nomor seri.
Terhadap pendapat Ahli, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Visum et Repertum Puskesmas Merakai Kecamatan Ketungau Tengah Nomor 440/758/XI/2021 tanggal 30 November 2021 atas nama ISMAIL URIT yang ditandatangani oleh dr. ARDI selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan dari pemeriksaan luar didapatkan luka tembak masuk jarak jauh di dada kanan atas dan luka tembak masuk jarak jauh di perut kanan atas akibat senjata api;
Berita Acara Penyelesaian Adat Pati Nyawa tanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh ERA YULIDIA selaku Pihak Pertama (istri korban), DESIANA NATALIA selaku Pihak Kedua (wali/saudara kandung), dan saksi-saksi serta diketahui oleh SUPRIYANTO, SPd.K selaku Kepala Desa Kayu Dujung dan KUJANG selaku Lembaga Adat Desa Kayu Dujung;
2 (dua) buah kuitansi atas nama wali BIDRI NGALAI (DESIANA NATALIA) tanggal 24 November 2021 yang ditandatangani oleh ERA YULIDIA masing-masing sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
1 (satu) buah kuitansi atas nama wali BIDRI NGALAI (DESIANA NATALIA) tanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh ERA YULIDIA sejumlah Rp1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Surat Pernyataan Penyerahan Lahan dan Kebun Karet untuk Pembayaran Adat Pati Nyawa tanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh BERINGI selaku Wali/Ibu Kandung, saksi-saksi, dan diketahui oleh SUPRIYANTO, SPd.K selaku Kepala Desa Kayu Dujung dan KUJANG selaku Lembaga Adat Desa Kayu Dujung;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa (alm) ISMAIL URIT tertembak oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di hutan yang terletak di Dusun Engkirap Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi DIONISIUS BILIBON bersama dengan Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO dan (alm) ISMAIL URIT pergi bersama-sama ke pondok ladang milik (alm) ISMAIL URIT di Dusun Engkirap Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang;
Bahwa pondok milik (alm) ISMAIL URIT berdekatan dengan pondok milik Terdakwa dan pada saat Saksi DIONISIUS BILIBON bersama dengan Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO dan (alm) ISMAIL URIT sampai di pondok tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT dan anak-anaknya telah ada di pondoknya;
Bahwa kemudian Terdakwa memberitahu (alm) ISMAIL URIT jika Terdakwa melihat jejak babi di dalam hutan lalu (alm) ISMAIL URIT mengajak Saksi DIONISIUS BILIBON dan juga Terdakwa untuk berburu babi tersebut;
Bahwa kemudian Saksi DIONISIUS BILIBON bersama dengan (alm) ISMAIL URIT dan juga Terdakwa berangkat berburu ke dalam hutan yang mana masing-masing membawa senapan dan (alm) ISMAIL URIT juga membawa parang;
Bahwa sesampainya di dalam hutan, Terdakwa membagi tugas antara Terdakwa, Saksi DIONISIUS BILIBON, dan (alm) ISMAIL URIT sehingga antara Terdakwa, Saksi DIONISIUS BILIBON, dan (alm) ISMAIL URIT berpencar ke dalam hutan;
Bahwa pada saat itu Terdakwa memang melihat di dalam hutan terdapat jejak babi;
Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa melihat bayangan babi lalu Terdakwa menarik pelatuk dan menembakkan peluru ke arah bayangan babi tersebut;
Bahwa Terdakwa menembakkan senapan sejumlah 1 (satu) kali dan senapan yang digunakan oleh Terdakwa mengeluarkan 9 (sembilan) peluru sekaligus;
Bahwa kemudian Terdakwa mendengar suara teriak kesakitan lalu Terdakwa menghampiri arah suara tersebut ternyata suara tersebut dari (alm) ISMAIL URIT yang terkena tembakan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu (alm) ISMAIL URIT tidak bernafas lagi atau telah meninggal dunia;
Bahwa kemudian Terdakwa memanggil Saksi DIONISIUS BILIBON dan mengatakan kepada Saksi DIONISIUS BILIBON jika Terdakwa telah menembak (alm) ISMAIL URIT;
Bahwa Terdakwa membawa Saksi DIONISIUS BILIBON ke tempat lokasi (alm) ISMAIL URIT berada;
Bahwa pada saat itu posisi (alm) ISMAIL URIT berada di pinggir sungai lalu Saksi DIONISIUS BILIBON juga memeriksa nadi (alm) ISMAIL URIT dan (alm) ISMAIL URIT saat itu telah meninggal dunia;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama Saksi DIONISIUS BILIBON mengangkat tubuh (alm) ISMAIL URIT dari pinggir sungai;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi DIONISIUS BILIBON menjaga (alm) ISMAIL URIT sedangkan Terdakwa akan memberitahu warga maupun keluarga (alm) ISMAIL URIT;
Bahwa kemudian Terdakwa pergi ke pondok Terdakwa dan memberitahu Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT jika Terdakwa tidak sengaja menembak (alm) ISMAIL URIT dan meminta Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT unutk memberitahu istri (alm) ISMAIL URIT yaitu Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO di pondoknya;
Bahwa Terdakwa setelah itu pergi ke Merakai untuk menyerahkan diri ke polsek;
Bahwa jarak Terdakwa dengan (alm) ISMAIL URIT kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter;
Bahwa senapan yang Terdakwa gunakan milik Terdakwa yang diperoleh dari Malaysia;
Bahwa permasalahan ini telah diselesaikan secara adat antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban (alm) ISMAIL URIT;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan patah/Bomen dengan panjang keseluruhan ± 123 (seratus dua puluh tiga) cm, bahan dari logam besi dan kayu warna coklat tua (rangkaian popor) milik korban;
1 (satu) helai baju lengan pendek berkerah bahan katun warna hitam kombinasi abu-abu milik korban;
1 (satu) helai celana pendek bahan katun warna biru kombinasi hitam milik korban;
1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan KOMANDO milik korban;
1 (satu) buah tas gendong dari bahan karung plastik warna putih milik korban;
1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan ± 47,5 (empat tujuh koma lima) cm bahan dari logam besi dan kayu warna coklat tua (rangkaian gagang) serta sarung dari bahan pipa pvc milik korban yang mana pada bagian sarungnya terdapat bekas peluru tersangka;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan patah/Bomen dengan panjang keseluruhan ± 111 (seratus sebelas) cm, bahan dari logam besi dan kayu warna coklat tua (rangkaian popor) milik tersangka;
1 (satu) selongsong senjata api rakitan jenis senapan patah/Bomen dengan diameter 20 (dua puluh) milimeter panjang selonsong 6,5 (enam koma lima) cm (selongsong dari bahan plastik dengan hulu logam pada selongsong terdapat tulisan SME MEGA OOB) warna hijau;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi DIONISIUS BILIBON bersama dengan Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO dan (alm) ISMAIL URIT pergi bersama-sama ke pondok ladang milik (alm) ISMAIL URIT di Dusun Engkirap Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang;
Bahwa pondok milik (alm) ISMAIL URIT berdekatan dengan pondok milik Terdakwa dan pada saat Saksi DIONISIUS BILIBON bersama dengan Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO dan (alm) ISMAIL URIT sampai di pondok tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT dan anak-anaknya telah ada di pondoknya;
Bahwa Terdakwa memberitahu (alm) ISMAIL URIT jika Terdakwa melihat jejak babi di dalam hutan lalu (alm) ISMAIL URIT mengajak Saksi DIONISIUS BILIBON dan Terdakwa untuk berburu babi tersebut;
Bahwa Saksi DIONISIUS BILIBON bersama dengan (alm) ISMAIL URIT dan Terdakwa kemudian berangkat berburu ke dalam hutan yang mana masing-masing membawa senapan dan (alm) ISMAIL URIT juga membawa parang;
Bahwa sesampainya di dalam hutan, Terdakwa membagi tugas antara Terdakwa, Saksi DIONISIUS BILIBON, dan (alm) ISMAIL URIT sehingga antara Terdakwa, Saksi DIONISIUS BILIBON, dan (alm) ISMAIL URIT berpencar ke dalam hutan;
Bahwa pada saat itu memang terdapat jejak babi di dalam hutan;
Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa melihat bayangan babi lalu Terdakwa menarik pelatuk dan menembakkan peluru ke arah bayangan babi tersebut;
Bahwa Terdakwa menembakkan senapan sejumlah 1 (satu) kali dan senapan yang digunakan oleh Terdakwa mengeluarkan 9 (sembilan) peluru sekaligus;
Bahwa suara tembakan Terdakwa terdengar juga oleh Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT, Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO, dan Saksi SERJEN dari pondok masing-masing;
Bahwa kemudian setelah menembak tersebut, Terdakwa mendengar suara teriak kesakitan lalu Terdakwa menghampiri arah suara tersebut ternyata suara tersebut dari (alm) ISMAIL URIT yang terkena tembakan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu (alm) ISMAIL URIT tidak bernafas lagi atau telah meninggal dunia;
Bahwa kemudian Terdakwa memanggil Saksi DIONISIUS BILIBON dan mengatakan kepada Saksi DIONISIUS BILIBON jika Terdakwa telah menembak (alm) ISMAIL URIT;
Bahwa Terdakwa membawa Saksi DIONISIUS BILIBON ke tempat lokasi (alm) ISMAIL URIT berada;
Bahwa pada saat itu posisi (alm) ISMAIL URIT berada di pinggir sungai lalu Saksi DIONISIUS BILIBON juga memeriksa nadi (alm) ISMAIL URIT dan (alm) ISMAIL URIT saat itu telah meninggal dunia;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama Saksi DIONISIUS BILIBON mengangkat tubuh (alm) ISMAIL URIT dari pinggir sungai;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi DIONISIUS BILIBON menjaga (alm) ISMAIL URIT sedangkan Terdakwa akan memberitahu warga maupun keluarga (alm) ISMAIL URIT;
Bahwa kemudian Terdakwa pergi ke pondok Terdakwa dan di tengah perjalanan melewati pondok milik orang tua (alm) ISMAIL URIT yaitu Saksi SERJEN;
Bahwa Terdakwa memberitahu kepada Saksi SERJEN jika (alm) ISMAIL URIT telah meninggal dunia karena tertembak oleh Terdakwa;
Bahwa mendengar kabar dari Terdakwa tersebut, Saksi SERJEN kemudian pergi ke dalam hutan untuk melihat (alm) ISMAIL URIT;
Bahwa sesampainya di pondok, Terdakwa memberitahu Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT jika Terdakwa tidak sengaja menembak (alm) ISMAIL URIT dan meminta Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT untuk memberitahu istri (alm) ISMAIL URIT yaitu Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO di pondoknya;
Bahwa setelah memberitahu Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT tersebut Terdakwa kemudian pergi ke Merakai untuk menyerahkan diri ke polsek;
Bahwa Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO mendengar Terdakwa saat berbicara dengan Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT, lalu Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO menanyakan kepada Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT mengenai lokasi dan keadaan (alm) ISMAIL URIT;
Bahwa setelah itu Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO pergi ke dalam hutan untuk melihat (alm) ISMAIL URIT dan di perjalanan bertemu dengan Saksi SERJEN lalu pergi bersama-sama ke dalam hutan;
Bahwa kemudian kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) menit Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO bersama dengan Saksi SERJEN datang ke lokasi kejadian;
Bahwa Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO kemudian menyuruh Saksi DIONISIUS BILIBON untuk mencari bantuan;
Bahwa setelah itu Saksi DIONISIUS BILIBON pergi menemui Saksi MEKAEL AYUM alias AYUM di rumahnya dan memberitahu jika (alm) ISMAIL URIT telah tertembak oleh Terdakwa di dalam hutan;
Bahwa kemudian Saksi DIONISIUS BILIBON kembali ke lokasi (alm) ISMAIL URIT bersama dengan Saksi MEKAEL AYUM alias AYUM dan warga yang lain dan membawa jenazah (alm) ISMAIL URIT ke pondok terlebih dahulu lalu malam harinya dibawa pulang ke rumah (alm) ISMAIL URIT;
Bahwa (alm) ISMAIL URIT kemudian dimakamkan keesokan harinya;
Bahwa masalah tersebut telah juga diselesaikan secara adat yang mana Terdakwa telah dihukum membayar adat sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dan menyerahkan 4 (empat) bidang tanah senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;.
Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa unsur ”barangsiapa” adalah untuk menunjukkan subyek hukum yaitu siapapun orang yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana sehingga diajukan sebagai terdakwa di persidangan atas perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya itu haruslah dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang dimaksud sebagai Terdakwa adalah Terdakwa BIDRI NGALAI anak dari (alm) MELANDANG yang mana setelah diperiksa di persidangan Terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, demikian pula Para Saksi dalam persidangan telah mengenali Terdakwa adalah orang yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam perkara ini, sehingga jelaslah bahwa unsur barangsiapa ini tertuju kepada Terdakwa tersebut dan bukan orang lain, sehingga tidak terjadi error in persona, oleh karenanya unsur barangsiapa telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “karena kealpaannya” adalah kurang hati-hati, lalai lupa, atau amat kurang perhatian;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “menyebabkan orang lain mati” adalah adanya akibat kematian dari suatu perbuatan seseorang yang mana kematian orang tersebut tidak dimaksudkan sama sekali oleh seseorang tersebut hanya merupakan akibat daripada kurang hati-hati atau lalainya seseorang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi DIONISIUS BILIBON bersama dengan Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO dan (alm) ISMAIL URIT pergi bersama-sama ke pondok ladang milik (alm) ISMAIL URIT di Dusun Engkirap Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang;
Menimbang, bahwa pondok milik (alm) ISMAIL URIT berdekatan dengan pondok milik Terdakwa dan pada saat Saksi DIONISIUS BILIBON bersama dengan Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO dan (alm) ISMAIL URIT sampai di pondok tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT dan anak-anaknya telah ada di pondoknya;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberitahu (alm) ISMAIL URIT jika Terdakwa melihat jejak babi di dalam hutan lalu (alm) ISMAIL URIT mengajak Saksi DIONISIUS BILIBON dan Terdakwa untuk berburu babi tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi DIONISIUS BILIBON bersama dengan (alm) ISMAIL URIT dan Terdakwa kemudian berangkat berburu ke dalam hutan yang mana masing-masing membawa senapan dan (alm) ISMAIL URIT juga membawa parang;
Menimbang, bahwa sesampainya di dalam hutan, Terdakwa membagi tugas antara Terdakwa, Saksi DIONISIUS BILIBON, dan (alm) ISMAIL URIT sehingga antara Terdakwa, Saksi DIONISIUS BILIBON, dan (alm) ISMAIL URIT berpencar ke dalam hutan;
Menimbang, bahwa pada saat itu memang terdapat jejak babi di dalam hutan;
Menimbang, bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa melihat bayangan babi lalu Terdakwa menarik pelatuk dan menembakkan peluru ke arah bayangan babi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa menembakkan senapan sejumlah 1 (satu) kali dan senapan yang digunakan oleh Terdakwa mengeluarkan 9 (sembilan) peluru sekaligus;
Menimbang, bahwa suara tembakan Terdakwa terdengar juga oleh Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT, Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO, dan Saksi SERJEN dari pondok masing-masing;
Menimbang, bahwa kemudian setelah menembak tersebut, Terdakwa mendengar suara teriak kesakitan lalu Terdakwa menghampiri arah suara tersebut ternyata suara tersebut dari (alm) ISMAIL URIT yang terkena tembakan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat itu (alm) ISMAIL URIT tidak bernafas lagi atau telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa memanggil Saksi DIONISIUS BILIBON dan mengatakan kepada Saksi DIONISIUS BILIBON jika Terdakwa telah menembak (alm) ISMAIL URIT;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa Saksi DIONISIUS BILIBON ke tempat lokasi (alm) ISMAIL URIT berada;
Menimbang, bahwa pada saat itu posisi (alm) ISMAIL URIT berada di pinggir sungai lalu Saksi DIONISIUS BILIBON juga memeriksa nadi (alm) ISMAIL URIT dan (alm) ISMAIL URIT saat itu telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa bersama Saksi DIONISIUS BILIBON mengangkat tubuh (alm) ISMAIL URIT dari pinggir sungai;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi DIONISIUS BILIBON menjaga (alm) ISMAIL URIT sedangkan Terdakwa akan memberitahu warga maupun keluarga (alm) ISMAIL URIT;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa pergi ke pondok Terdakwa dan di tengah perjalanan melewati pondok milik orang tua (alm) ISMAIL URIT yaitu Saksi SERJEN;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberitahu kepada Saksi SERJEN jika (alm) ISMAIL URIT telah meninggal dunia karena tertembak oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa mendengar kabar dari Terdakwa tersebut, Saksi SERJEN kemudian pergi ke dalam hutan untuk melihat (alm) ISMAIL URIT;
Menimbang, bahwa sesampainya di pondok, Terdakwa memberitahu Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT jika Terdakwa tidak sengaja menembak (alm) ISMAIL URIT dan meminta Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT untuk memberitahu istri (alm) ISMAIL URIT yaitu Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO di pondoknya;
Menimbang, bahwa setelah memberitahu Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT tersebut Terdakwa kemudian pergi ke Merakai untuk menyerahkan diri ke polsek;
Menimbang, bahwa Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO mendengar Terdakwa saat berbicara dengan Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT, lalu Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO menanyakan kepada Saksi NOTI DEBORA anak dari GENDUT mengenai lokasi dan keadaan (alm) ISMAIL URIT;
Menimbang, bahwa setelah itu Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO pergi ke dalam hutan untuk melihat (alm) ISMAIL URIT dan di perjalanan bertemu dengan Saksi SERJEN lalu pergi bersama-sama ke dalam hutan;
Menimbang, bahwa kemudian kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) menit Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO bersama dengan Saksi SERJEN datang ke lokasi kejadian;
Menimbang, bahwa Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO kemudian menyuruh Saksi DIONISIUS BILIBON untuk mencari bantuan;
Menimbang, bahwa setelah itu Saksi DIONISIUS BILIBON pergi menemui Saksi MEKAEL AYUM alias AYUM di rumahnya dan memberitahu jika (alm) ISMAIL URIT telah tertembak oleh Terdakwa di dalam hutan;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi DIONISIUS BILIBON kembali ke lokasi (alm) ISMAIL URIT bersama dengan Saksi MEKAEL AYUM alias AYUM dan warga yang lain dan membawa jenazah (alm) ISMAIL URIT ke pondok terlebih dahulu lalu malam harinya dibawa pulang ke rumah (alm) ISMAIL URIT;
Menimbang, bahwa (alm) ISMAIL URIT kemudian dimakamkan keesokan harinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan di atas dapat disimpulkan bahwa pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Engkirap Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Terdakwa telah melakukan perbuatan menarik pelatuk dan menembakkan peluru dari senapannya sejumlah 1 (satu) kali dan dari senapan yang digunakan oleh Terdakwa tersebut mengeluarkan 9 (sembilan) peluru sekaligus lalu 2 (dua) peluru mengenai (alm) ISMAIL URIT di bagian dada dan perut hingga (alm) ISMAIL URIT meninggal dunia sebagaimana diperkuat dengan bukti surat Visum et Repertum Puskesmas Merakai Kecamatan Ketungau Tengah Nomor 440/758/XI/2021 tanggal 30 November 2021 atas nama ISMAIL URIT dengan kesimpulan dari pemeriksaan luar didapatkan luka tembak masuk jarak jauh di dada kanan atas dan luka tembak masuk jarak jauh di perut kanan atas akibat senjata api;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah menyebabkan orang lain mati, sehingga unsur “menyebabkan orang lain mati” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majleis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa yang menyebabkan orang lain mati tersebut dilakukan dengan karena kealpaannya ataukah tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa melakukan perbuatan menarik pelatuk dan menembakkan peluru dari senapannya tersebut karena awalnya Terdakwa melihat jejak babi di dalam hutan lalu memberitahukannya kepada (alm) ISMAIL URIT dan Saksi DIONISIUS BILIBON;
Menimbang, bahwa setelah diberitahu oleh Terdakwa tersebut (alm) ISMAIL URIT kemudian mengajak Terdakwa untuk berburu babi tersebut ke dalam hutan, sesampainya di dalam hutan antara jejak babi tersebut dilihat juga oleh Saksi DIONISIUS BILIBON kemudian antara Terdakwa, Saksi DIONISIUS BILIBON, dan (alm) ISMAIL URIT berpencar;
Menimbang, bahwa pada saat berpencar tersebut Terdakwa seperti melihat bayangan babi lalu Terdakwa menarik pelatuk dan menembakkan peluru ke arah bayangan babi tersebut yang ternyata adalah (alm) ISMAIL URIT yang mana posisi antara Terdakwa dengan (alm) ISMAIL URIT kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan di atas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa menarik pelatuk dan menembakkan peluru senapannya karena Terdakwa saat itu melihat bayangan babi yang mana ternyata (alm) ISMAIL URIT karena jarak yang cukup jauh kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter dan kurangnya kehati-hatian Terdakwa dengan tidak memastikan apakah yang dilihatnya adalah benar-benar seekor babi atau bukan sehingga 2 (dua) peluru Terdakwa mengenai (alm) ISMAIL URIT di bagian dada dan perut hingga meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan kurang hati-hati, sehingga unsur “karena kealpaannya” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 359 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Majelis Haki mempertimbangkan fakta – fakta di persidangan bahwa masalah perbuatan Terdakwa yang karena kealpaannya menyebabkan (alm) ISMAIL URIT meninggal dunia tersebut telah diselesaikan secara adat yang mana Terdakwa telah dihukum membayar adat sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dan menyerahkan 4 (empat) bidang tanah senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan telah diterima oleh keluarga (alm) ISMAIL URIT sebagaimana diperkuat dengan bukti surat Berita Acara Penyelesaian Adat Pati Nyawa tanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh ERA YULIDIA selaku Pihak Pertama (istri korban), DESIANA NATALIA selaku Pihak Kedua (wali/saudara kandung), dan saksi-saksi serta diketahui oleh SUPRIYANTO, SPd.K selaku Kepala Desa Kayu Dujung dan KUJANG selaku Lembaga Adat Desa Kayu Dujung, 2 (dua) buah kuitansi atas nama wali BIDRI NGALAI (DESIANA NATALIA) tanggal 24 November 2021 yang ditandatangani oleh ERA YULIDIA masing-masing sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), 1 (satu) buah kuitansi atas nama wali BIDRI NGALAI (DESIANA NATALIA) tanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh ERA YULIDIA sejumlah Rp1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan Surat Pernyataan Penyerahan Lahan dan Kebun Karet untuk Pembayaran Adat Pati Nyawa tanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh BERINGI selaku Wali/Ibu Kandung, saksi-saksi, dan diketahui oleh SUPRIYANTO, SPd.K selaku Kepala Desa Kayu Dujung dan KUJANG selaku Lembaga Adat Desa Kayu Dujung;
Menimbang, selain daripada itu berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan setelah kejadian tersebut Terdakwa langsung pergi untuk menyerahkan diri ke polsek, dengan demikian Majelis Hakim menilai Terdakwa telah menyadari kesalahannya serta telah menyesali perbuatan yang telah dilakukan kepada (alm). ISMAIL URIT;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan patah/Bomen dengan panjang keseluruhan ± 111 (seratus sebelas) cm, bahan dari logam besi dan kayu warna coklat tua (rangkaian popor) milik tersangka dan 1 (satu) selongsong senjata api rakitan jenis senapan patah/Bomen dengan diameter 20 (dua puluh) milimeter panjang selonsong 6,5 (enam koma lima) cm (selongsong dari bahan plastik dengan hulu logam pada selongsong terdapat tulisan SME MEGA OOB) warna hijau, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan patah/Bomen dengan panjang keseluruhan ± 123 (seratus dua puluh tiga) cm, bahan dari logam besi dan kayu warna coklat tua (rangkaian popor) milik korban dan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan ± 47,5 (empat tujuh koma lima) cm bahan dari logam besi dan kayu warna coklat tua (rangkaian gagang) serta sarung dari bahan pipa pvc milik korban yang mana pada bagian sarungnya terdapat bekas peluru tersangka yang telah disita dari Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO yang merupakan milik (alm) ISMAIL URIT namun Majelis Hakim berpendapat barang-barang bukti tersebut merupakan senjata api dan senjata tajam yang berbahaya dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai Baju lengan pendek berkerah bahan katun warna hitam kombinasi abu-abu milik korban, 1 (satu) helai celana pendek bahan katun warna biru kombinasi hitam milik korban, 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan KOMANDO milik korban, dan 1 (satu) buah tas gendong dari bahan karung plastik warna putih milik korban yang disita dari Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO yang mana barang-barang bukti tersebut digunakan (alm) ISMAIL URIT saat kejadian, maka perlu ditetapkan agar barang bukti dikembalikan kepada ahli waris (alm) ISMAIL URIT yaitu Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membahayakan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya;
Adanya perdamaian antara Terdakwa dengan korban beserta keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 359 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BIDRI NGALAI anak dari (alm) MELANDANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan patah/Bomen dengan panjang keseluruhan ± 123 (seratus dua puluh tiga) cm, bahan dari logam besi dan kayu warna coklat tua (rangkaian popor) milik korban;
1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan ± 47,5 (empat tujuh koma lima) cm bahan dari logam besi dan kayu warna coklat tua (rangkaian gagang) serta sarung dari bahan pipa pvc milik korban yang mana pada bagian sarungnya terdapat bekas peluru tersangka;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan patah/Bomen dengan panjang keseluruhan ± 111 (seratus sebelas) cm, bahan dari logam besi dan kayu warna coklat tua (rangkaian popor) milik tersangka;
1 (satu) selongsong senjata api rakitan jenis senapan patah/Bomen dengan diameter 20 (dua puluh) milimeter panjang selonsong 6,5 (enam koma lima) cm (selongsong dari bahan plastik dengan hulu logam pada selongsong terdapat tulisan SME MEGA OOB) warna hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) helai baju lengan pendek berkerah bahan katun warna hitam kombinasi abu-abu milik korban;
1 (satu) helai celana pendek bahan katun warna biru kombinasi hitam milik korban;
1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan KOMANDO milik korban;
1 (satu) buah tas gendong dari bahan karung plastik warna putih milik korban;
Dikembalikan kepada ahli waris (alm) ISMAIL URIT yaitu Saksi ERA YULIDIA anak dari CALON SANTOSO;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022, oleh MUHAMMAD ZULQARNAIN, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD RIFQI, S.H., dan ERI MURWATI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang secara teleconference yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RONY BUDIMAN, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh SAMUEL F HUTAHAYAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang di ruang sidang Pengadilan Negeri Sintang dan dihadiri pula oleh Terdakwa di ruang sidang Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Sintang tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUHAMMAD RIFQI, S.H. MUHAMMAD ZULQARNAIN, S.H., M.H.
ERI MURWATI, S.H.
Panitera Pengganti,
RONY BUDIMAN, S.H.