152/Pid.Sus/2022/PN Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 152/Pid.Sus/2022/PN Bta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PATAR BOB CLINTON, S.H Terdakwa: SULTAN EFFENDY BIN SUTARMIN ALM
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Sultan Effendy Bin Sutarmin Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan agar terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna hitam dengan bersarung kayu warna hitam dibalut lakban warna hitam dengan Panjang mata pisau 47 cm, Panjang 15 cm, dan Panjang keseluruhan 62 cm; Dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 152/Pid.Sus/2022/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sultan Effendy Bin Sutarmin Alm
2. Tempat lahir : Talang Bandung
3. Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun/16 Mei 1979
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Talang Bandung, Kelurahan Pasar Muaradua, Kec
Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
Provinsi Sumatera Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Sultan Effendy Bin Sutarmin Alm ditangkap pada tanggal 4 Januari 2022 dan ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 05 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 05 Maret 2022;
3. Penuntut sejak tanggal 02 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Maret 2022;
4. Hakim PN sejak tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan tanggal 09 April 2022;
5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 10 April 2022 sampai dengan tanggal 08 Juni 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 152/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 11 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 152/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 11 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan SULTAN EFFENDY Bin SUTARMIN (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa Hak Membawa, Menyimpan, Memiliki, Menyembunyikan, Senjata Penikam atau Penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SULTAN EFFENDY Bin SUTARMIN (Alm)berupa pidana selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dengan dikurangi selama masa penahanan sementara,dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terhadap Barang Bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna hitam dengan bersarung kayu warna hitam dibalut lakban warna hitam dengan Panjang mata pisau 47 cm, Panjang 15 cm, dan Panjang keseluruhan 62 cm.
Dirampas untuk Dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Ia Terdakwa SULTAN EFFENDY Bin SUTARMIN (Alm), pada hari Senin, tanggal 03 Februari 2022, sekira pukul 22.00 WIB bertempat di depan Rumah Makan Sejoli yang beralamat di Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Batu Raja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” perbuatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB, saksi AHMAD MUHAROM SARIBI Bin HASANUL AINI bersama dengan saksi ANTON WAHYUDI Bin SIMARUDIN dan saksi SYEHWAN ARAH SAKTI Bin M. ERWAN (masing-masing anggota kepolisian Polres Ogan Komering Ulu Selatan) telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang isi pada pokoknya menyampaikan bahwa akan terjadi transaksi narkoba oleh seorang laki-laki di dekat Rumah Makan Sejoli yang beralamat di Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Setelah mendengar informasi tersebut, sekira pukul 22.00 WIB saksi AHMAD MUHAROM SARIBI Bin HASANUL AINI bersama dengan saksi ANTON WAHYUDI Bin SIMARUDIN dan saksi SYEHWAN ARAH SAKTI Bin M. ERWAN pergi dan melakukan pengintaian, sesampainya di tempat yang dimaksud saksi AHMAD MUHAROM SARIBI Bin HASANUL AINI, saksi ANTON WAHYUDI Bin SIMARUDIN dan saksi SYEHWAN ARAH SAKTI Bin M. ERWAN melihat terdakwa bersama dengan saksi PENI KURNIAWAN Bin KUSWEDI di samping Rumah Makan Sejoli, kemudian saksi AHMAD MUHAROM SARIBI Bin HASANUL AINI bersama dengan saksi ANTON WAHYUDI Bin SIMARUDIN dan saksi SYEHWAN ARAH SAKTI Bin M. ERWAN langsung menghampiri terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap badan terdakwa, namun pada saat dilakukan pemeriksaan badan, terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna hitam dengan bersarung kayu warna hitam dibalut lakban warna hitam dengan Panjang mata pisau 47 cm, Panjang 15 cm, dan Panjang keseluruhan 62 cm, melihat hal tersebut kemudian saksi ANTON WAHYUDI Bin SIMARUDIN langsung melakukan tembakan peringatan ke udara dan menyuruh terdakwa untuk tiarap dan membuang senjata tajam tersebut ke tanah. Selanjutnya terdakwa, saksi PENI KURNIAWAN Bin KUSWEDI, beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Ogan Komering Ulu Selatan untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna hitam dengan bersarung kayu warna hitam dibalut lakban warna hitam dengan Panjang mata pisau 47 cm, Panjang 15 cm, dan Panjang keseluruhan 62 cm, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa yakni wiraswasta;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna hitam dengan bersarung kayu warna hitam dibalut lakban warna hitam dengan Panjang mata pisau 47 cm, Panjang 15 cm, dan Panjang keseluruhan 62 cm digunakan oleh terdakwa untuk menjaga diri sehari-hari, dan dalam hal terdakwa membawa senjata tajam jenis pedang tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anton Wahyudi Bin Simarudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdawa ditangkap pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Raya dekat rumah makan sejoli, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa sejata tajam yang dibawa oleh terdakwa berupa senjata tajam jenis pedang penusuk bergagang kayu warna hitam dengan bersarung kayu warna hitam dibalut lakban warna hitam dengan Panjang mata pisau 47 cm, Panjang gagang 15 cm, dan Panjang keseluruhan 62 cm;
Bahwa penangkapan tersebut bermula sekira pukul 21.00 WIB saksi bersama dengan anggota Sat Narkoba Polres Oku Selatan yakni saksi Ahmad Muharom Saribi dan saksi Syehwan Arah Sakti mendapat informasi tentang terjadinya transaski narkoba yang dilakukan oleh seorang laki-laki tersebut di dekat rumah makan sejoli, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa sekira pukul 22.00 WIB lalu saksi bersama anggota lain melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki tersebut, tidak lama kemudian saksi bersama anggota lain melihat tersangka sedang bersama dengan temannya di samping rumah makan sejoli, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, lalu saksi dengan anggota lain langsung hendak melakukan penangkapan terhadap terdakwa namun terdakwa mengeluarkan sebilah pedang yang dibawanya yang membuat saksi memberikan tembakan peringatan dan menyuruh terdakwa untuk melemparkan sebilah senjata tajam jenis pedang tersebut ke jalan raya yang kemudian terdakwa melemparkan sebilah senjata tajam jenis pedang tersebut, setelah itu terdakwa diamankan dengan temannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk kepentingan Penyidikan;
Bahwa sejata tajam jenis pedang penusuk milik dan kepunyaan terdakwa tidak ada hubungan dengan pekerjaan tersangka;
Bahwa terdawa tidak memiliki surat izin yang sah dari pemerintah untuk membawa senjata panikam atau sejata penusuk jenis pedang tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan yang disampaikan saksi adalah benar;
Ahmad Muharom Saribi Bin Hasanul Aini, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdawa ditangkap pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Raya dekat rumah makan sejoli, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa sejata tajam yang dibawa oleh terdakwa berupa senjata tajam jenis pedang penusuk bergagang kayu warna hitam dengan bersarung kayu warna hitam dibalut lakban warna hitam dengan Panjang mata pisau 47 cm, Panjang gagang 15 cm, dan Panjang keseluruhan 62 cm;
Bahwa penangkapan tersebut bermula sekira pukul 21.00 WIB saksi bersama dengan anggota Sat Narkoba Polres Oku Selatan yakni saksi Anton Wahyudi dan saksi Syehwan Arah Sakti mendapat informasi tentang terjadinya transaski narkoba yang dilakukan oleh seorang laki-laki tersebut di dekat rumah makan sejoli, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa sekira pukul 22.00 WIB lalu saksi bersama anggota lain melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki tersebut, tidak lama kemudian saksi bersama anggota lain melihat tersangka sedang bersama dengan temannya di samping rumah makan sejoli, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, lalu saksi dengan anggota lain langsung hendak melakukan penangkapan terhadap terdakwa namun terdakwa mengeluarkan sebilah pedang yang dibawanya yang membuat saksi memberikan tembakan peringatan dan menyuruh terdakwa untuk melemparkan sebilah senjata tajam jenis pedang tersebut ke jalan raya yang kemudian terdakwa melemparkan sebilah senjata tajam jenis pedang tersebut, setelah itu terdakwa diamankan dengan temannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk kepentingan Penyidikan;
Bahwa sejata tajam jenis pedang penusuk milik dan kepunyaan terdakwa tidak ada hubungan dengan pekerjaan tersangka;
Bahwa terdawa tidak memiliki surat izin yang sah dari pemerintah untuk membawa senjata panikam atau sejata penusuk jenis pedang tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan yang disampaikan saksi adalah benar;
Peni Kurniawan Bin Kuswendi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diamankan oleh Anggota Polisi pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira 21.00 WIB di dekat rumah makan sejoli, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa sebilah pedang yang dibawa oleh terdakwa adalah milik dan kepunyaannya sendiri;
Bahwa awalnya sekira pukul 21.00 WIB sewaktu saksi sedang duduk di depan rumah mertua saksi di talang bandung, Kelurahan Pasar Muaradua, pada saat itu terdakwa melintas di depan rumah mertua saksi dengan membawa sebilah pedang dan melihat saksi kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk melihati seseorang di samping Gedung bioskop lama, setelah melihat dan sempat mengobrol saksi pun kembali ke rumah mertua saksi lalu saksi bersama dengan terdakwa dengan membawa sebilah pedang menuju ke Gedung bioskop lama untuk menemui orang yang hendak bertemu dengan terdakwa, namun tidak lama datang banyak anggota polisi berpakaian preman mengamankan saksi dan terdakwa kemudian membawa saksi dan terdakwake Polres OKU Selatan;
Bahwa terdakwa tidak ada hak dan mempunyai izin, menyimpan serta mambawa senjata tajam jenis senjata penikam;
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan kepada Terdakwa di persidangan adalah benar barang bukti yang ditemukan dari tempat Terdakwa ditangkap
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan yang disampaikan saksi adalah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di samping rumah makan sejoli, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa sejata tajam yang dibawa terdakwa adalah senjata tajam jenis pedang penusuk bergagang kayu warna hitam dengan bersarung kayu warna hitam dibalut lakban warna hitam dengan Panjang mata pisau 47 cm, Panjang gagang 15 cm, dan Panjang keseluruhan 62 cm;
Bahwa senjata tajam tesebut merupakan kepunyaan terdakwa sendiri yang dibawa dari rumah terdakwa;
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pedang penusuk bergagang kayu warna hitam tersebut untuk berjaga-jaga apabila ada yang hendak berbuat tidak baik kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin resmi dan sah dari pemerintah saat membawa senjata tajam jenis pedang penusuk bergagang kayu warna hitam dengan bersarung kayu warna hitam dibalut lakban warna hitam dengan Panjang mata pisau 47 cm, Panjang gagang 15 cm, dan Panjang keseluruhan 62 cm;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa tidak diperbolehkan menurut hukum membawa, menyimpan dan menyembunyikan senjata tajam jenis pedang yang tidak sesuai hak atau profesinya;
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan kepada Terdakwa di persidangan adalah benar barang bukti yang ditemukan dari tempat Terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna hitam dengan bersarung kayu warna hitam dibalut lakban warna hitam dengan Panjang mata pisau 47 cm, Panjang 15 cm, dan Panjang keseluruhan 62 cm.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di samping rumah makan sejoli, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa sejata tajam yang dibawa terdakwa adalah senjata tajam jenis pedang penusuk bergagang kayu warna hitam dengan bersarung kayu warna hitam dibalut lakban warna hitam dengan Panjang mata pisau 47 cm, Panjang gagang 15 cm, dan Panjang keseluruhan 62 cm;
Bahwa penangkapan tersebut bermula sekira pukul 21.00 WIB saksi Anton Wahyudi dan saksi Ahmad Muharom mendapat informasi terjadinya transaski narkoba yang dilakukan oleh seorang laki-laki tersebut di dekat rumah makan sejoli, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sekira pukul 22.00 WIB saksi-saksi melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki tersebut;
Bahwa tidak lama kemudian saksi-saksi melihat terdakwa sedang bersama dengan temannya di samping rumah makan sejoli, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, lalu saksi dengan anggota lain langsung hendak melakukan penangkapan terhadap terdakwa namun terdakwa mengeluarkan sebilah pedang yang dibawanya yang membuat saksi memberikan tembakan peringatan dan menyuruh terdakwa untuk melemparkan sebilah senjata tajam jenis pedang tersebut ke jalan raya yang kemudian terdakwa melemparkan sebilah senjata tajam jenis pedang tersebut, setelah itu terdakwa diamankan dengan temannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk kepentingan Penyidikan;
Bahwa senjata tajam tesebut merupakan kepunyaan terdakwa sendiri yang dibawa dari rumah terdakwa;
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pedang penusuk bergagang kayu warna hitam tersebut untuk berjaga-jaga apabila ada yang hendak berbuat tidak baik kepada terdakwa;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa sebagai petani tidak memiliki hubungan dengan senjata tajam tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa tidak dapat menunjukan izin terkait senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur barangsiapa;
2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Barangsiapa adalah orang perseorangan sebagai subjek hukum yang dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum serta memiliki kemampuan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada perkara ini menghadapkan Terdakwa atas nama Sultan Effendy Bin Sutarmin Alm yang pada awal pemeriksaan perkara Majelis Hakim telah menanyakan identitas Terdakwa secara lengkap sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan, dan Terdakwa Sultan Effendy Bin Sutarmin Alm membenarkan seluruhnya, sehingga Penuntut Umum tidak menghadapkan orang yang berbeda dengan yang dimaksud oleh Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur barangsiapa tidaklah cukup dengan pemeriksaan identitas yang sesuai dengan surat dakwaan, namun orang tersebut haruslah pula memiliki kemampuan bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab apabila orang tersebut tidak cacat jiwanya dalam pertumbuhan dan tidak terganggu penyakit sehingga dalam menjalani hidupnya dapat menentukan keputusannya sendiri dan menyadari segala akibat dari perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan, Terdakwa juga dapat menentukan keputusannya sendiri dalam bertindak sebelum memasuki persidangan ataupun selama proses persidangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani oleh karenanya Terdakwa haruslah dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan, unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak atau melawan hukum” adalah perbuatannya dilakukan tanpa hak atau tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang diterangkan dalam frase berikutnya, seperti memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur-unsur di atas memuat berbagai elemen yang ditentukan secara alternatif, dengan demikian apabila salah satu elemennya terbukti maka unsur tersebut di atas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di samping rumah makan sejoli, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Menimbang, bahwa sejata tajam yang dibawa terdakwa adalah senjata tajam jenis pedang penusuk bergagang kayu warna hitam dengan bersarung kayu warna hitam dibalut lakban warna hitam dengan Panjang mata pisau 47 cm, Panjang gagang 15 cm, dan Panjang keseluruhan 62 cm;
Menimbang, bahwa penangkapan tersebut bermula sekira pukul 21.00 WIB saksi Anton Wahyudi dan saksi Ahmad Muharom mendapat informasi terjadinya transaski narkoba yang dilakukan oleh seorang laki-laki tersebut di dekat rumah makan sejoli, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sekira pukul 22.00 WIB saksi-saksi melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki tersebut, tidak lama kemudian saksi-saksi melihat terdakwa sedang bersama dengan temannya di samping rumah makan sejoli, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, lalu saksi dengan anggota lain langsung hendak melakukan penangkapan terhadap terdakwa namun terdakwa mengeluarkan sebilah pedang yang dibawanya yang membuat saksi memberikan tembakan peringatan dan menyuruh terdakwa untuk melemparkan sebilah senjata tajam jenis pedang tersebut ke jalan raya yang kemudian terdakwa melemparkan sebilah senjata tajam jenis pedang tersebut, setelah itu terdakwa diamankan dengan temannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk kepentingan Penyidikan;
Menimbang, bahwa senjata tajam tesebut merupakan kepunyaan terdakwa sendiri yang dibawa dari rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pedang penusuk bergagang kayu warna hitam tersebut untuk berjaga-jaga apabila ada yang hendak berbuat tidak baik kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa sebagai petani tidak memiliki hubungan dengan senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa tidak dapat menunjukan izin terkait senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna hitam dengan bersarung kayu warna hitam dibalut lakban warna hitam dengan Panjang mata pisau 47 cm, Panjang 15 cm, dan Panjang keseluruhan 62 cm, yang merupakan alat kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Sultan Effendy Bin Sutarmin Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna hitam dengan bersarung kayu warna hitam dibalut lakban warna hitam dengan Panjang mata pisau 47 cm, Panjang 15 cm, dan Panjang keseluruhan 62 cm;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2022 oleh kami, Bob Sadiwijaya, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Salihin Ardiansyah, S.H.,M.H., Teddy Hendrawan Anggar Saputra,S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suaibatul Islamiah, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Patar Bob Clinton, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Salihin Ardiansyah, S.H.,M.H. Bob Sadiwijaya, S.H.,M.H
Teddy Hendrawan Anggar Saputra,S.H
Panitera Pengganti,
Suaibatul Islamiah