246/Pid.Sus/2022/PN Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 246/Pid.Sus/2022/PN Bta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DESI ARYANI, SH Terdakwa: SUTADI BIN WARSIDI ALM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sutadi Bin Warsidi Alm terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membuat senjata api sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan gagang kayu warna hitam; 2 (dua) butir peluru berwarna kuning emas; 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk EIGER; Dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 246/Pid.Sus/2022/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sutadi Bin Warsidi Alm
2. Tempat lahir : Kotabaru, OKU Selatan
3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/6 Juni 1984
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Sinar Marga, Kec. Mekakau Ilir, Kabupatan OKU
Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa Sutadi Bin Warsidi Alm ditangkap pada tanggal 17 Februari 2022 dan ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2022 sampai dengan tanggal 09 Maret 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 08 April 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 09 April 2022 sampai dengan tanggal 08 Mei 2022;
4. Hakim PN sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan tanggal 24 Mei 2022;
5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Juli 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 246/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 25 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 246/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 25 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sutadi bin Warsidi (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dengan Tindak Pidana Memiliki, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sutadi bin Warsidi (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 6 (Enam) Bulan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Memerintahkah agar Terdakwa Sutadi bin Warsidi (Alm)tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan berwarna Silver dengan gagang kayu warna hitam.
2 (dua) Butir peluru berwarna kuning emas.
1 (Satu) buah Tas Selempang warna hitam Merk EIGER.
Dirampas untuk dimusnahkan
Memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya teta[ pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Sutadi bin Warsidi pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 11.30 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di Desa Bunut Kec. Mekakau Ilir Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili Tindak Pidana Memiliki, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwadengan cara-carasebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 17 Februari 2022 Tim Opsnal Polres OKU Selatan mendapat informasi dari salah satu warga Desa Bunut, Kec. Mekakau Ilir, Kab. OKU Selatan bahwa ada salah seorang warga yang bernama Sutadi bin Warsidi (terdakwa) yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan, kemudian Tim Opsnal Polres OKU Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres OKU Selatan langsung menindak-lanjuti informasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan terdakwa Sutadi, kemudian sekira pukul 11.00 WIB, saksi Deni Jualiansyah Pratama bin Solihin dan saksi Galuh Roberto bin Bastari dari Tim Opsnal Polres OKU Selatan sudah berada di Desa Bunut Kec. Mekakau Ilir Kab. OKU Selatan, sekira pukul 11.30 WIB saksi Deni Jualiansyah Pratama bin Solihin dan saksi Galuh Roberto bin Bastari dari Tim Opsnal Polres OKU Selatan melihat terdakwa Sutadi sedang berada di depan warung yang beralamat di Desa Bunut Kec. Mekakau Ilir Kab. OKU Selatan kemudian saksi Deni Jualiansyah Pratama bin Solihin dan saksi Galuh Roberto bin Bastari dari Tim Opsnal Polres OKU Selatan langsung menghampiri terdakwa Sutadi dan langsung melakukan pemeriksan badan terdakwa Sutadi dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan gagang kayu warna hitam dan 2 (dua) butir peluru berwarna kuning emas yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa Sutadi, setelah itu terdakwa Sutadi diamankan ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan nomor lab: 30 / BSF / 2022 pada tanggal 1 Maret 2022dengan kesimpulan: (1) barang bukti tersebut pada bab 1 butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm, SAB dapat berfungsi untuk dan dapat digunakan untuk menembak (2) barang bukti tersebut pada bab 1 dan 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji aktif dan dapat meledak
Bahwa perbuatan terdakwa Sutadi bin Warsidi yang menyimpan, menyembunyikan senjata api rakitan tanpa izin dari pihak yang berwenangsebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Galuh Roberto Bin Bastari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Saksi bersama dengan saksi Deni Juliansyah Pratama pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 11.30 wib di depan Rumah saudara Marutin yang berada di Desa Bunut Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa salah seorang warga di Mekakau Ilir yang bernama Sutadi telah memiliki dan menyimpan senjata Api, kemudian saksi dan Tim Opsnal Polres OKU Selatan langsung melakukan penyelidikan;
Bahwa pada saat di Desa Bunut kami melihat terdakwa berada di depan warung yang berada di Desa Bunut Kec. Mekakau Ilir Kab. OKU Selatan kemudian kami langsung melakukan pemeriksaan badan terdakwa dan ditemukan senjata api rakitan yang berada di dalam tas milik 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan gagang kayu warna hitam dan 2 (dua) butir peluru berwarna kuning emas yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa kemudian terdakwa diamankan ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengaku bahwa senjata api tersebut miliknya;
Bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebegai seorang petani dan tidak ada memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan senjata api dan pekerjaan terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Deni Juliansyah Partama Bin Solihin, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Saksi bersama dengan saksi Galuh Roberto pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 11.30 wib di depan Rumah saudara Marutin yang berada di Desa Bunut Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa salah seorang warga di Mekakau Ilir yang bernama Sutadi telah memiliki dan menyimpan senjata Api, kemudian saksi dan Tim Opsnal Polres OKU Selatan langsung melakukan penyelidikan;
Bahwa pada saat di Desa Bunut kami melihat terdakwa berada di depan warung yang berada di Desa Bunut Kec. Mekakau Ilir Kab. OKU Selatan kemudian kami langsung melakukan pemeriksaan badan terdakwa dan ditemukan senjata api rakitan yang berada di dalam tas milik 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan gagang kayu warna hitam dan 2 (dua) butir peluru berwarna kuning emas yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa kemudian terdakwa diamankan ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengaku bahwa senjata api tersebut miliknya;
Bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebegai seorang petani dan tidak ada memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan senjata api dan pekerjaan terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 11.30 wib di depan Rumah saudara Marutin yang berada di Desa Bunut Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang berada di depan Rumah Sdr saudara Marutin di Desa Bunut sedang menggunakan Handphone sambil mencari Sinyal lalu datang beberapa orang yang berpakaian preman yang mengaku sebagai Anggota Polisi mengamankan terdakwa;
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan gagang kayu warna hitam dan 2 (dua) butir peluru berwarna kuning emas yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa, setelah itu Terdakwa dan seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa senjata api yang ditemukan tersebut diakui terdakwa miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp. 2.000,000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebegai seorang petani;
Bahwa senjata api tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan senjata api dan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tekah mengajukan bukti surat dipersidangan sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 30/ BSF/2022 pada tanggal 1 Maret 2022dengan kesimpulan: (1) barang bukti tersebut pada bab 1 butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm, SAB dapat berfungsi untuk dan dapat digunakan untuk menembak (2) barang bukti tersebut pada bab 1 dan 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan gagang kayu warna hitam.
2 (dua) butir peluru berwarna kuning emas.
1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk EIGER
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh saksi Galuh Roberto dan saksi Deni Juliansyah merupakan Anggota Polisi Polres Ogan Komering Ulu Selatan pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 11.30 wib di depan Rumah saudara Marutin yang berada di Desa Bunut Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa salah seorang warga di Mekakau Ilir yang bernama Sutadi telah memiliki dan menyimpan senjata Api, kemudian saksi dan Tim Opsnal Polres OKU Selatan langsung melakukan penyelidikan, pada saat di Desa Bunut saksi-saksi melihat terdakwa berada di depan warung yang berada di Desa Bunut Kec. Mekakau Ilir Kab. OKU Selatan kemudian kami langsung melakukan pemeriksaan badan terdakwa dan ditemukan senjata api rakitan yang berada di dalam tas milik 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan gagang kayu warna hitam dan 2 (dua) butir peluru berwarna kuning emas yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa kemudian terdakwa diamankan ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa senjata api yang ditemukan tersebut diakui terdakwa miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp. 2.000,000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebegai seorang petani;
Bahwa senjata api tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 30/ BSF/2022 pada tanggal 1 Maret 2022dengan kesimpulan: (1) barang bukti tersebut pada bab 1 butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm, SAB dapat berfungsi untuk dan dapat digunakan untuk menembak (2) barang bukti tersebut pada bab 1 dan 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji aktif dan dapat meledak;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan senjata api dan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut;
Ad.1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur tindak pidana ini yakni mengacu kepada subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini perlu untuk dipertimbangkan pula apakah orang atau badan hukum yang dihadapkan dipersidangan dan dimaksud sebagai Terdakwa tersebut telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab apabila orang tersebut tidak cacat jiwanya dalam pertumbuhan dan tidak terganggu penyakit sehingga dalam menjalani hidupnya dapat menentukan keputusannya sendiri dan menyadari segala akibat dari perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang bernama Sutadi Bin Warsidi Alm sebagai Terdakwa yang identitasnya dalam persidangan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan bersesuaian dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan, Terdakwa juga dapat menentukan keputusannya sendiri dalam bertindak sebelum memasuki persidangan ataupun selama proses persidangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani oleh karenanya Terdakwa haruslah dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa merupakan orang perseorangan yang telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum serta dianggap memiliki kemampuan bertangggungjawab secara pidana, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa mengenai uraian perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan terbuktinya salah sub unsur yang terdapat dalam unsur tersebut, maka sub unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diketahui bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi dalam unsur ini adalah termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh saksi Galuh Roberto dan saksi Deni Juliansyah merupakan Anggota Polisi Polres Ogan Komering Ulu Selatan pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 11.30 wib di depan Rumah saudara Marutin yang berada di Desa Bunut Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Menimbang, bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa salah seorang warga di Mekakau Ilir yang bernama Sutadi telah memiliki dan menyimpan senjata Api, kemudian saksi dan Tim Opsnal Polres OKU Selatan langsung melakukan penyelidikan, pada saat di Desa Bunut saksi-saksi melihat terdakwa berada di depan warung yang berada di Desa Bunut Kec. Mekakau Ilir Kab. OKU Selatan kemudian kami langsung melakukan pemeriksaan badan terdakwa dan ditemukan senjata api rakitan yang berada di dalam tas milik 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan gagang kayu warna hitam dan 2 (dua) butir peluru berwarna kuning emas yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa kemudian terdakwa diamankan ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa senjata api yang ditemukan tersebut diakui terdakwa miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp. 2.000,000,00 (dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebegai seorang petani;
Menimbang, bahwa senjata api tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 30/BSF/2022 pada tanggal 1 Maret 2022 dengan kesimpulan: (1) barang bukti tersebut pada bab 1 butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm, SAB dapat berfungsi untuk dan dapat digunakan untuk menembak (2) barang bukti tersebut pada bab 1 dan 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji aktif dan dapat meledak
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian fakta hukum tersebut di atas, maka dengan memperhatikan seluruh barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa yang pada pokoknya yaitu berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan gagang kayu warna hitam dan 2 (dua) butir peluru berwarna kuning emas, dikaitkan dengan keterangan Terdakwa yang mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa telah menyimpan senjata api api tersebut, dihubungkan dengan kesimpulan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 30/BSF/2022 pada tanggal 1 Maret 2022, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak membuat sesuatu senjata api telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan gagang kayu warna hitam, 2 (dua) butir peluru berwarna kuning emas, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk EIGER, merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sutadi Bin Warsidi Alm terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membuat senjata api sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan gagang kayu warna hitam;
2 (dua) butir peluru berwarna kuning emas;
1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk EIGER;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2022, oleh kami, Hendri Agustian, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Salihin Ardiansyah, S.H.,M.H., Teddy Hendrawan Anggar Saputra,S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suaibatul Islamiah, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Desi Aryani, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Salihin Ardiansyah, S.H.,M.H. Hendri Agustian, S.H., M.Hum
Teddy Hendrawan Anggar Saputra,S.H
Panitera Pengganti,
Suaibatul Islamiah