30/Pid.Sus/2022/PN Kds
Putusan PN KUDUS Nomor 30/Pid.Sus/2022/PN Kds
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: KHARIS ROHMAN HAKIM ,SH.MH Terdakwa: 1.Muhammad Nur Kholis Bin Rohmadi 2.Abdul Aziz Bin Rantun
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (Alm) dan Terdakwa II ABDUL AZIZ Bin RANTUN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (Alm) dan Terdakwa II ABDUL AZIZ Bin RANTUN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 14 (empat) derigen kapasitas 17 liter warna putih yang berisi air yang sudah dicampur pewarna; 1 (satu) derigen kosong kapasitas 17 liter warna putih; Uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI; Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah); Dikembalikan kepada Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR; 1 (satu) lembar nota pembelian; 1 (satu) lembar nota pembelian; 1 (satu) bendel nota penjualan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5 (lima) derigen kapasitas 25 liter warna biru yang berisi air; Dimusnahkan; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 30/Pid.Sus/2022/PN Kds
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kudus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
I. Nama Lengkap : MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (Alm);
Tempat lahir : Lamongan;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 11 Juni 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : KTP: Perum Griya Utama No 1 Rt 008 Rw 002 Bangetayu Kulon Genuk, Kota Semarang, sekarang tinggal: Kampung Kudan Lor Rt 01 Rw 04 Kelurahan Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan Kota Semarang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SD (tidak tamat);
II. Nama Lengkap : ABDUL AZIZ Bin RANTUN (Alm);
Tempatlahir : Lamongan;
Umur / tanggal lahir : 51 Tahun / 18 Juli 1971;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : KTP: Dukuh Bandar Selatan Rt 01 Rw 05 Desa Gandarum Kec. Kajen Kab. Pekalongan, sekarang tinggal: Kampung Kudan Lor Rt 01 Rw 04 Kelurahan Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan Kota Semarang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Selanjutnya disebut sebagai Para Terdakwa;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Februari 202;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2022 sampai dengan tanggal 9 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus sejak tanggal 8 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus sejak tanggal 8 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juli 2022;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus Nomor 30/Pid.Sus/2022/PN Kds tanggal 8 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 30/Pid.Sus/2022/PN Kds tanggal 8 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa I. MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (alm) dan terdakwa II. ABDUL AZIZ Bin RANTUN (alm) bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keterangan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (alm) berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan terdakwa II. ABDUL AZIZ Bin RANTUN (alm) berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan Barang bukti berupa :
14 (empat) derigen kapasitas 17 liter warna putih yang berisi air yang sudah dicampur pewarna;
1 (satu) derigen kosong kapasitas 17 liter warna putih;
Uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan minyak goreng palsu;
Dikembalikan kepada Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI;
1 (satu) lembar nota pembelian;
1 (satu) lembar nota pembelian;
1(satu) bendel nota penjualan;
Terlampir dalam berkas perkara;
5 (lima) derigen kapasitas 25 liter warna biru yang berisi air;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) diduga hasil penjualan minyak goreng palsu;
Dikembalikan kepada Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR;
Membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan para Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan para Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga karena masih memiliki tanggungan keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (alm) dan terdakwa ABDUL AZIZ Bin RANTUN (alm) pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 18.00 WIB Wib, setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di rumah Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI Dk. Kawaan Ds. Cendono Rt. 03 Rw. 08 Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kudus, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sekira bulan Juli 2021 Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI membeli minyak goreng (asli) dari terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (alm) sebanyak 3 kali, yaitu :
Pertama sekitar bulan September 2021 membeli sebanyak 5 Derigen @ isi 25 Liter dengan harga Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per liter, total pembayaran Rp.1.562.500,- (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Kedua masih dalam bulan Sepember 2021 membeli sebanyak 3 Derigen @ isi 25 Liter dengan harga Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per liter, total pembayaran Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Ketiga sekitar seminggu setelah pembelian kedua sekitar bulan Oktober 2021 membeli sebanyak 3 Derigen @ 25 Liter dengan harga Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per liter, total pembayaran Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Dan dari ketiga pembelian minyak goreng yang dijual oleh terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (alm) tersebut sudah habis digunakan oleh Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI dan tidak ada masalah;
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (alm) mengajak terdakwa ABDUL AZIZ Bin RANTUN (alm) kembali mendatangi Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI dirumahnya Dk. Kawaan Desa Cendono Rt. 03 Rw. 08 Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dengan menggunakan mobil avansa warna hitam yang disewa terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (alm) melalui akun facebook, kemudian para terdakwa menawarkan 1 (satu) drigen warna putih berisi 17 liter minyak goreng curah kepada Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI, setelah tawar menawar akhirnya disepakati harga minyak goreng curah tersebut Rp. 16.500,- (enam belas ribu rupiah) perliter sehingga total harga Rp. 280.500,- (dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah), kemudian Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI menyerahkan uang sebesar Rp. 280.500,- (dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) kepada Para Terdakwa;
Bahwa karena pada saat itu minyak goreng sedang mahal dan langka di pasaran, sehingga Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI tertarik dan memesan lagi kepada para terdakwa minyak goreng curah seperti yang ditawarkan tersebut dengan harga Rp. 16.500,- (enam belas ribu lima ratus rupiah), Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI memesan sebanyak 20 Derigen warna putih @ isi 17 liter dengan menggunakan derigen milik Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI dan Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR (saudara ipar Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI) memesan 5 Derigen warna biru @ isi 25 liter dengan menggunakan derigen milik Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR;
Bahwa setelah mendapat pesanan minyak goreng curah dari Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI dan Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR, kemudian 25 Derigen tersebut oleh para terdakwa dimasukkan kedalam mobil avansa warna hitam dan dibawa ke tempat cucian mobil NOVA CARWASH di Desa Cendono Rt.001 Rw.005 Kec. Dawe Kab Kudus, lalu terdakwa membeli air dan diisikan ke dalam 25 derigen tersebut masing-masing dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sehingga total Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan masih ditempat cucian mobil tersebut para terdakwa memasukkan pewarna kuning kedalam 20 drigen yang berwarna putih (isi 17 liter) dengan tujuan agar Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI dan Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR percaya bahwa yang dibawa adalah minyak goreng, sedangkan derigen yang berwarna biru tidak diberikan pewarna karena tidak kelihatan;
Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 18.00 WIB para terdakwa datang lagi ke rumah Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI dengan menggunakan mobil avansa warna hitam lalu menurunkan 20 Derigen warna putih yang telah diisi air @ isi 17 Liter dan 5 drigen warna biru yang telah diisi air @ isi 25 Liter dari dalam mobil tersebut, dan setelah itu Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI menyerahkan uang pembelian minyak goreng sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari total pembayaran Rp. 5.610.000,- (lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), masih ada kekurangan sebesar sebesar Rp. 610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah), dan Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR menyerahkan uang pembelian minyak goreng sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari total pembayaran Rp. 2.062.500,- (dua juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), masih ada kekurangan sebesar sebesar Rp. 862.500,- (delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), dan setelah itu para terdakwa menyerahkan kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran, selanjutnya para terdakwa bergegas pergi meninggalkan rumah Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB ketika Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR akan menggunakan minyak goreng tersebut ternyata isi dari derigen tersebut bukan minyak goreng melainkan seperti air yang diberi pewarna kuning, kemudian Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR memberitahukannya kepada Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI, lalu Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI mengecek isi dari 20 Drigen yang berisi minyak goreng yang dibeli dari para terdakwa tersebut, dan setelah dicek ternyata memang benar 20 Derigen tersebut berisi air;
Bahwa atas perbuatan para terdakwa Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Berdasarkan hasil pengujian (test result) yang dilakukan oleh Balai Besar Tehnologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) bahwa minyak goreng (code A1 /diambil dari Derigen warna biru) dengan kadar air 99,95 %, minyak goreng (code A2/diambil dari Derigen warna putih) dengan kadar air 77,80 %. Bahwa Baku mutu kadar air untuk minyak goreng maksimal 0,1 %;
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (alm) dan terdakwa ABDUL AZIZ Bin RANTUN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Kedua:
Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (alm) dan terdakwa ABDUL AZIZ Bin RANTUN (alm) pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 18.00 WIB Wib, setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di rumah Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI Dk. Kawaan Ds. Cendono Rt. 03 Rw. 08 Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kudus, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keterangan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sekira bulan Juli 2021 Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI membeli minyak goreng (asli) dari terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (alm) sebanyak 3 kali, yaitu :
Pertama sekitar bulan September 2021 membeli sebanyak 5 Derigen @ isi 25 Liter dengan harga Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per liter, total pembayaran Rp.1.562.500,- (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Kedua masih dalam bulan Sepember 2021 membeli sebanyak 3 Derigen @ isi 25 Liter dengan harga Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per liter, total pembayaran Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Ketiga sekitar seminggu setelah pembelian kedua sekitar bulan Oktober 2021 membeli sebanyak 3 Derigen @ 25 Liter dengan harga Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per liter, total pembayaran Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Dan dari ketiga pembelian minyak goreng yang dijual oleh terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (alm) tersebut sudah habis digunakan oleh Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI dan tidak ada masalah;
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (alm) mengajak terdakwa ABDUL AZIZ Bin RANTUN (alm) kembali mendatangi Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI dirumahnya Dk. Kawaan Desa Cendono Rt. 03 Rw. 08 Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dengan menggunakan mobil avansa warna hitam yang disewa terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (alm) melalui akun facebook, kemudian para terdakwa menawarkan 1 (satu) drigen warna putih berisi 17 liter minyak goreng curah kepada Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI, setelah tawar menawar akhirnya disepakati harga minyak goreng curah tersebut Rp. 16.500,- (enam belas ribu rupiah) perliter sehingga total harga Rp. 280.500,- (dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah), kemudian Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI menyerahkan uang sebesar Rp. 280.500,- (dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) kepada Para Terdakwa;
Bahwa karena pada saat itu minyak goreng sedang mahal dan langka di pasaran, sehingga Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI tertarik dan memesan lagi kepada para terdakwa minyak goreng curah seperti yang ditawarkan tersebut dengan harga Rp. 16.500,- (enam belas ribu lima ratus rupiah), Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI memesan sebanyak 20 Derigen warna putih @ isi 17 liter dengan menggunakan derigen milik Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI, Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR (saudara ipar Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI) memesan 5 Derigen warna biru @ isi 25 liter dengan menggunakan derigen milik Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR;
Bahwa setelah mendapat pesanan minyak goreng curah dari Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI dan Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR, kemudian 25 Derigen tersebut oleh para terdakwa dimasukkan kedalam mobil avansa warna hitam dan dibawa ke tempat cucian mobil NOVA CARWASH di Desa Cendono Rt.001 Rw.005 Kec. Dawe Kab Kudus, lalu terdakwa membeli air dan diisikan ke dalam 25 derigen tersebut masing-masing dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sehingga total Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan masih ditempat cucian mobil tersebut para terdakwa memasukkan pewarna kuning kedalam 20 drigen yang berwarna putih (isi 17 liter) dengan tujuan agar Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI dan Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR percaya bahwa yang dibawa adalah minyak goreng, sedangkan derigen yang berwarna biru tidak diberikan pewarna karena tidak kelihatan;
Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 18.00 WIB para terdakwa datang lagi ke rumah Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI dengan menggunakan mobil avansa warna hitam lalu menurunkan 20 Derigen warna putih yang telah diisi air @ isi 17 Liter dan 5 drigen warna biru yang telah diisi air @ isi 25 Liter dari dalam mobil tersebut, dan setelah itu Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI menyerahkan uang pembelian minyak goreng sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari total pembayaran Rp. 5.610.000,- (lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), masih ada kekurangan sebesar sebesar Rp. 610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah), dan Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR menyerahkan uang pembelian minyak goreng sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari total pembayaran Rp. 2.062.500,- (dua juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), masih ada kekurangan sebesar sebesar Rp. 862.500,- (delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), dan setelah itu para terdakwa menyerahkan kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran, selanjutnya para terdakwa bergegas pergi meninggalkan rumah Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB ketika Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR akan menggunakan minyak goreng tersebut ternyata isi dari derigen tersebut bukan minyak goreng melainkan seperti air yang diberi pewarna kuning, kemudian Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR memberitahukannya kepada Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI, lalu Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI mengecek isi dari 20 Drigen yang berisi minyak goreng yang dibeli dari para terdakwa tersebut, dan setelah dicek ternyata memang benar 20 Derigen tersebut berisi air;
Bahwa atas perbuatan para terdakwa Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Berdasarkan hasil pengujian (test result) yang dilakukan oleh Balai Besar Tehnologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) bahwa minyak goreng (code A1 /diambil dari Derigen warna biru) dengan kadar air 99,95 %, minyak goreng (code A2/diambil dari Derigen warna putih) dengan kadar air 77,80 %. Bahwa Baku mutu kadar air untuk minyak goreng maksimal 0,1 %;
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (alm) dan terdakwa ABDUL AZIZ Bin RANTUN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan ada penipuan Minyak Goreng palsu;
Bahwa Saksi membeli minyak goreng dalam drigen kepada Para Terdakwa tetapi setelah mau Saksi gunakan ternyata drigen tersebut tidak berisi minyak goreng melainkan berisi seperti air yang diberi warna kuning;
Bahwa yang menjadi korban adalah Saksi sendiri dan Kakak ipar Saksi yang bernama Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 18.00 WIB di rumah Saksi alamat Dk. Kawaan Ds. Cendono Rt. 03 Rw. 08 Kec. Dawe Kab. Kudus;
Bahwa cara para Terdakwa awalnya menawarkan minyak goreng dalam kemasan drigen tanpa merk dengan harga Rp16.500,00 per kilogram dengan menunjukan contoh atau sample berupa 1 drigen minyak goreng, karena memang bagus akhirnya Saksi tertarik untuk membelinya;
Bahwa setelah Saksi membelinya dan barang sudah kami terima ternyata untuk 20 drigen minyak goreng yang lainnya isinya bukan minyak goreng melainkan seperti air yang diberi pewarna kuning;
Bahwa sekira bulanJuli 2021, Saksi pernah ditawari oleh pelaku dan 2 orang temannya dan sudah beberapa kali membeli minyak goreng dari salah satu Terdakwa, seingat Saksi sebanyak 3 atau 4 kali, tetapi tidak ada masalah;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB para Terdakwa datang kerumah Saksi lagi yang beralamat di Dk. Kawaan Ds. Cendono Rt. 03 Rw. 08 Kec. Dawe Kab. Kudus dan menawarkan minyak goreng kembali dengan harga Rp16.500,00 per kilogram dengan menunjukan contoh atau sample berupa 1 drigen minyak goreng, selanjutnya Saksi tertarik untuk membelinya, karena para Terdakwa tidak punya drigen lalu para Terdakwa membawa 20 drigen kosong berukuran 17 liter milik Saksi untuk diisi dengan minyak goreng yang akan Saksi beli, selain itu ipar Saksi atas nama Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR juga tertarik karena memang minyak sedang agak mahal dan langka lalu Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR juga membeli 125 kg minyak goreng, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB para Terdakwa datang lagi kerumah Saksi dan menurunkan 20 Drigen ukuran 17 Liter yang Saksi beli dan juga menurunkan 5 drigen ukuran 25 Liter yang dibeli oleh Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR kemudian kami berdua membayarnya dan diberi kwitansi pembayaran, pada saat itu para Terdakwa sangat terburu-buru dan tidak menghitung uang yang kami berikan dan langsung meninggalkan tempat kejadian;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, saat Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR akan menggunakan minyak goreng tersebut ternyata isi dari drigen tersebut bukan minyak goreng melainkan seperti air yang diberi pewarna kuning kemudian Saksi diberitahu Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR terkait hal tersebut dan akhirnya setelah Saksi cek semua drigen milik Saksi / 20 Drigen ternyata semuanya juga sama berisi air diberi pewarna;
Bahwa kerugian yang Saksi alami adalah kehilangan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) sedangkan Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR mengalami kerugian sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Rupiah);
Bahwa drigen atau Minyak goreng yang Saksi beli tersebut kemudian Saksi tuang jadi satu di toren di belakang rumah Saksi karena drigen mau Saksi pakai lagi, sedangkan milik Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR berupa 5 drigen Minyak goreng sudah diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Kudus;
Bahwa 1 (satu) drigen yang berisi minyak goreng telah habis Saksi gunakan, sedangkan untuk 5 (lima) drigen minyak goreng palsu sudah Saksi buang isinya karena berisi air putih yang dikasih pewarna, sedangkan sisa 15 (lima belas) drigen yang berisi minyak goreng palsu telah disita oleh petugas;
Bahwa 5 (lima) drigen kosong warna biru ukuran 25 liter tersebut adalah milik para Terdakwa, sedangkan 20 drigen kosong warna putih adalah milik Saksi;
Terhadap keterangan Saksi,para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
MUSMI’AH BINTI MUNAWAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan ada penipuan Minyak Goreng palsu;
Bahwa Saksi membeli minyak goreng dalam drigen kepada Para Terdakwa tetapi setelah mau Saksi gunakan ternyata drigen tersebut tidak berisi minyak goreng melainkan berisi seperti air yang diberi warna kuning;
Bahwa yang menjadi korban adalah Saksi sendiri dan adik ipar Saksi yang bernama Saksi SITI MUTHOHAROH;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 18.00 WIB di rumah Saksi di Dk. Kawaan Ds. Cendono Rt. 03 Rw. 08 Kec. Dawe Kab. Kudus;
Bahwa sekira bulan Juli 2021, Saksi dan SITI MUTHOHAROH pernah ditawari oleh salah satu Terdakwa dan 2 orang temannya dan sudah beberapa kali membeli minyak goreng dari salah satu Terdakwa, seingat Saksi sebanyak 3 atau 4 kali, tetapi tidak ada masalah;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB para Terdakwa yang baru datang kerumah SITI MUTHOHAROH lagi alamat Dk. Kawaan Ds. Cendono Rt. 03 Rw. 08 Kec. Dawe Kab. Kudus dan menawarkan minyak goreng kembali dengan harga Rp16.500,00 per kilogram dengan menunjukan contoh atau sample berupa 1 drigen minyak goreng, SITI MUTHOHAROH tertarik untuk membelinya dan Saksi juga tertarik karena memang minyak sedang agak mahal dan langka;
Bahwa Saksi membeli 125 kg minyak goreng, kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 18.00 WIB para Terdakwa datang kerumah Saksi dan Sdr. SITI di Dk. Kawaan Ds. Cendono Rt. 03 Rw. 08 Kec. Dawe Kab. Kudus dan menurunkan 20 Drigen ukuran 17 Liter yang SITI MUTHOHAROH beli dan juga menurunkan 5 drigen ukuran 25 Liter yang dibeli oleh Saksi, kemudian kami berdua membayarnya dan diberi kwitansi pembayaran, pada saat itu para Terdakwa sangat terburu-buru dan tidak menghitung uang yang kami berikan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, saat Saksi akan menggunakan minyak goreng tersebut ternyata isi dari drigen tersebut bukan minyak goreng melainkan air putih biasa, kemudian Saksi memberitahu Saksi SITI MUTHOHAROH terkait hal tersebut dan akhirnya setelah dicek semua drigen milik SITI MUTHOHAROH / 20 Drigen, ternyata semuanya juga sama berisi air diberi pewarna;
Bahwa Saksi mengalami kerugian sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Rupiah);
Bahwa 5 (lima) drigen warna biru ukuran 25 liter tersebut adalah minyak goreng yang Saksi beli dari para Terdakwa yang ternyata isinya bukan minyak goreng tetapi seperti air;
Terhadap keterangan Saksi,para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
DJUNAEDI ENDAR RIYANTO Bin SURTIYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan ada penipuan Minyak Goreng palsu;
Bahwa yang menjadi korban adalah mertua Saksi sendiri Saksi MUSMI’AH dan Saksi SITI MUTHOHAROH;
Bahwa kejadiannya pada hariSabtutanggal 12 Februari 2022 sekirapukul 18.00 WIB di rumahmertuaSaksiSaksi MUAMI’AH dan Saksi SITI MUTHOHAROH alamat Dk. Kawaan Ds. Cendono Rt. 03 Rw. 08 Kec. Dawe Kab. Kudus;
Bahwa para Terdakwa menawarkan minyak goreng dalam kemasan drigen tanpa merk dengan harga Rp16.500,00 per kilogram dengan menunjukan contoh atau sample berupa 1 drigen minyak goreng, karena memang bagus akhirnya mertua Saksi Saksi MUSMI’AH dan SITI MUTHOHAROH tertarik untuk membelinya kemudian setelah membelinya dan barang sudah diterima ternyata untuk 20 drigen minyak goreng milik SITI MUTHOHAROH dan 5 Drigen minyak goreng milik mertua Saksi Saksi MUSMI’AH isinya bukan minyak goreng melainkan seperti air yang diberi pewarna kuning;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB para Terdakwa dating kerumah SITI MUTHOHAROH dan menawarkan minyak goreng kembali dengan harga Rp16.500,00 per kilogram dengan menunjukan contoh atau sample berupa 1 drigen minyak goreng, SITI MUTHOHAROH tertarik untuk membelinya, selain itu mertua Saksi Saksi MUSMI’AH juga tertarik karena memang minyak sedang agak mahal dan langka, mertua Saksi juga membeli 125 kg minyak goring;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, saat mertua Saksi akan menggunakan minyak goreng tersebut ternyata isi dari drigen tersebut bukan minyak goreng melainkan seperti air yang diberi pewarna kuning, kemudian mertua Saksi memberitahu Saksi SITI MUTHOHAROH terkait hal tersebut dan akhirnya setelah dicek semua drigen milik SITI MUTHOHAROH / 20 drigen ternyata semuanya juga sama berisi air diberi pewarna;
Bahwa kerugian yang dialami SITI MUTHOHAROH sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) sedangkan yang mertua Saksi alami kerugian sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Rupiah);
Bahwa Saksi mengenali para Terdakwa yang telah menjual minyak goreng palsu kepada mertua Saksi MUSMI’AH dan SITI MUTHOHAROH, bernama MUHAMMAD NUR KHOLIS dan ABDUL AZIZ;
Terhadap keterangan Saksi,para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
YAN ADHI NUGROHO, S.H. Bin YOTO TOHA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan petugas yang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2022 sekira jam 04.00 wib di Desa Sempron Rt.02 Rw.03 Kel. Taman Sari Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan Jawa Timur;
Bahwa para Terdakwa menawarkan minyak goreng dalam kemasan drigen tanpa merk dengan harga Rp16.500,00 per kilogram dengan menunjukkan contoh atau sample berupa 1 drigen minyak goreng asli kepada korban Saksi SITI MUTHOHAROH dan Saksi MUSMI’AH, karena memang bagus akhirnya Saksi SITI MUTHOHAROH dan Saksi MUSMI’AH juga tertarik untuk membelinya;
Bahwa saksi MUSMI’AH memesan 5 (lima) drigen dengan menyerahkan uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu Juta dua ratus ribu Rupiah), sedangkan Saksi SITI MUTHOHAROH memesan 20 (duapuluh) drigen dengan menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah), namun setelah barang datang ternyata yang dikirim bukan minyak goreng melainkan air yang diberi pewarna;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa, uang hasil kejahatan tersebut dari Terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI tersisa Rp600.000,00 sedangkan Terdakwa ABDUL AZIZ Bin RANTUN (alm) tersisa Rp500.000,00;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi,para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
TEGUH WALUYO Bin KASIRAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan petugas yang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2022 sekira jam 04.00 wib di Desa Sempron Rt.02 Rw.03 Kel. Taman Sari Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan Jawa Timur;
Bahwa para Terdakwa menawarkan minyak goreng dalam kemasan drigen tanpa merk dengan harga Rp16.500,00 per kilogram dengan menunjukkan contoh atau sample berupa 1 drigen minyak goreng asli kepada korban Saksi SITI MUTHOHAROH dan Saksi MUSMI’AH, karena memang bagus akhirnya Saksi SITI MUTHOHAROH dan Saksi MUSMI’AH juga tertarik untuk membelinya;
Bahwa saksi MUSMI’AH memesan 5 (lima) drigen dengan menyerahkan uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu Juta dua ratus ribu Rupiah), sedangkan Saksi SITI MUTHOHAROH memesan 20 (duapuluh) drigen dengan menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah), namun setelah barang datang ternyata yang dikirim bukan minyak goreng melainkan air yang diberi pewarna;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa, uang hasil kejahatan tersebut dari Terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI tersisa Rp600.000,00 sedangkan Terdakwa ABDUL AZIZ Bin RANTUN (alm) tersisa Rp500.000,00;
Bahwa para Terdakwa yang dihadirkan dipersidangan adalah palaku yang saksi tangkap;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi,para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Muhammad Nur Kholis pernah menjual minyak goreng ke saksi SITI MUTHOHAROH di Kudus sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa Terdakwa Muhammad Nur Kholis menjual minyak goreng namun yang Terdakwa Muhammad Nur Kholis isi air karena Terdakwa Muhammad Nur Kholis memiliki banyak kebutuhan dan hutang yang banyak;
Bahwa Terdakwa Abdul Aziz ikut serta menjual minyak goreng palsu pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 18.00 Wib di Ds. Cendono Rt 03/Rw 08 Kec. Dawe Kab. Kudus;
Bahwa Terdakwa Abdul Aziz menjual minyak goreng palsu tersebut bersama Terdakwa Muhammad Nur Kholis;
Bahwa awalnya minyak goreng curah yang para Terdakwa jual adalah minyak goreng curah yang asli kemudian setelah korban percaya, Terdakwa Abdul Aziz dan Terdakwa Muhammad Nur Kholis menjual barang berupa oplosan air yang para Terdakwa campur dengan pewarna makanan warna kuning sehingga air tersebut menyerupai minyak goreng;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 wib saat Terdakwa Abdul Aziz berada di rumah kontrakan Saksi Muhammad Nur Kholis di Kamp. Kudan Lor RT 01 RW 04 Kel. Tlogomulyo Kec. Pedurungan Kota Semarang, Terdakwa Muhammad Nur Kholis mengatakan kepada Terdakwa Abdul Aziz “ayo kita kerja cari uang dengan cara menjual minyak goreng kepada para pelanggan di Daerah Kudus, nanti sebagian saja yang minyak goreng asli sedangkan lainnya nanti akan diisi dengan air yang di campur dengan pewarna makanan sehingga air tersebut menyerupai minyak goreng dan akan dijual seolah-olah air tersebut adalah minyak goreng”;
Bahwa karena saat itu Terdakwa Abdul Aziz tidak mempunyai uang maka Terdakwa Abdul Aziz menyetujuinya, kemudian Terdakwa Abdul Aziz dan Terdakwa Muhammad Nur Kholis mempersiapkan rencana untuk menjual minyak goreng palsu tersebut dengan membeli 6 (enam) buah jerigen warna biru ukuran 25 (duapuluh lima) liter dan Terdakwa Abdul Aziz membeli 17 (tujuh belas) liter minyak goreng dengan harga Rp18.500,00 (delapan belas ribu lima ratus Rupiah) perliternya di sebuah toko di daerah Semarang, lalu 17 (tujuh belas) liter minyak goreng tersebut Terdakwa Abdul Aziz masukkan kedalam 1 (satu) buah jerigen dengan maksud akan digunakan untuk umpan supaya korban percaya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Para Terdakwa berangkat dari Semarang menuju ke Kudus dan sampai dirumah Saksi Siti Muthoharoh di Ds.Cendono Kec.Dawe Kab.Kudus sekitar pukul 14.00 Wib, lalu Terdakwa Muhammad Nur Kholis mengatakan kepada Saksi Siti Muthoharoh hendak menjual minyak goreng sambil menunjukkan 1 (satu) jerigen minyak goreng yang berisi 17 (tujuh belas) liter minyak goreng asli dengan maksud supaya Saksi Siti Muthoharoh percaya dan mau untuk membeli lagi dan Terdakwa Abdul Aziz juga ikut mengatakan hal yang sama kepada Saksi Siti Muthoharoh, saat itu terjadi kesepakatan harga perliter Rp16.500,00 dengan total harga adalah Rp280.500,00 (dua ratus delapan puluh ribu lima ratus Rupiah) kemudian Saksi Siti menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada Terdakwa Muhammad Nur Kholis, setelah itu Para Terdakwa juga mengatakan masih banyak mempunyai stok minyak goreng murah dengan harga di bawah pasaran yaitu Rp16.500,00 perliternya, apabila Saksi Siti Muthoharoh menginginkan maka para Terdakwa siap untuk membawanya, kemudian Saksi Siti Muthoharoh percaya selain Saksi Siti Muthoharoh ada Saksi Musmi’ah yang juga percaya dan mau memesan minyak goreng, kemudian Saksi Siti Muthoharoh memesan lagi minyak goreng sebanyak 20 (dua puluh) jerigen yang masing-masing berisi 17 (tujuh belas) kg, sedangkan Saksi Musmi’ah memesan 5 (lima) jerigen yang masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) liter, lalu Para Terdakwa membawa 20 (dua puluh) jerigen warna putih milik Saksi Siti Muthoharoh dan 5 (lima) jerigen warna biru milik Saksi Musmi’ah yang masih kosong dengan alasan jerigen tersebut akan diisi dengan minyak goreng;
Bahwa sebelum mengisi derigen Terdakwa Muhammad Nur Kholis mampir ke toko klontongan daerah Dawe untuk membeli pewarna makanan warna kuning seharga Rp8.000,00 per 4 botol, lalu 20 derigen warna putih kosong kapasitas 17 liter Terdakwa Muhammad Nur Kholis masukan kedalam mobil, kemudian derigen tersebut Terdakwa Muhammad Nur Kholis bawa ke cucian mobil untuk di isi air, Terdakwa Muhammad Nur Kholis membeli air untuk 25 drigen (20 derigen putih dan 5 derigen biru) seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah), ketika masih ditempat cucian mobil Terdakwa Muhammad Nur Kholis memberikan pewarna kuning pada 20 drigen yang berwarna putih (17 liter) dengan tujuan untuk membohong Saksi SITI agar mengira yang Terdakwa Muhammad Nur Kholis bawa adalah minyak, sedangkan yang berwarna biru tidak Terdakwa Muhammad Nur Kholis berikan pewarna karena tidak kelihatan, setelah itu para Terdakwa menunggu waktu hingga menjelang magrib sekitar pukul 18.00 Wib untuk datang dan menyerahkan jerigen yang berisi air dan pewarna agar korban tidak akan begitu curiga kalau minyak goreng tersebut adalah palsu, kemudian sekitar jam 18.00 Wib Terdakwa Muhammad Nur Kholis menuju rumah Saksi SITI untuk memberikan derigen berisi air tersebut, Terdakwa Muhammad Nur Kholis tidak memberitahu kalau yang Terdakwa Muhammad Nur Kholis berikan bukan minyak melainkan hanya air biasa, setelah semua derigen Terdakwa Muhammad Nur Kholis taruh di gudang milik saksi SITI lalu Terdakwa Muhammad Nur Kholis menerima uang dari dua orang, untuk 20 derigen isi 17 liter harga perliternya adalah Rp16.500,00 (enam belas ribu lima ratus Rupiah) sehingga berjumlah Rp5.610.000,00 (lima juta enam ratus sepuluh ribu Rupiah) tetapi saat itu Saksi Siti Muthoharoh baru menyerahkan uang kepada Terdakwa Muhammad Nur Kholis sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan kekurangan yang belum dibayara dalah Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu Rupiah), sedangkan untuk 5 derigen isi 25 liter per derigen harga perliternya adalah Rp16.500,00 (enam belas ribu lima ratus Rupiah) sehingga berjumlah Rp2.062.500,00 (dua juta enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah), tetapi Saksi Musmi’ah baru membayar kepada Terdakwa Muhammad Nur Kholis sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Rupiah) dan kekurangan yang belum dibayarkan adalah sebesar Rp862.500,00 (delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah), setelah itu Terdakwa Muhammad Nur Kholis dan Terdakwa Abdul Aziz pulang kerumah Terdakwa Muhammad Nur Kholis di pedurungan Kota Semarang;
Bahwa sebelumnya Terdakwa Muhammad Nur Kholis membeli minyak goreng dari bapak Miswanto toko minyak daerah Citarum Semarang sebanyak 17 liter dengan harga Rp18.000,00 (Delapan Belas Ribu Rupiah) per liter dan selanjutnya Terdakwa Muhammad Nur Kholis jual kembali kepada Saksi SITI dengan harga Rp 16.500,00 (enam belas ribu lima ratus) per liter dengan maksud agar korban percaya dan tertarik dan mau membeli lagi, setelah korban percaya kemudian Terdakwa Muhammad Nur Kholis memberikan minyak goreng yang palsu;
Bahwa uang hasil penjualan minyak goreng dari korban dibagi, Terdakwa Abdul Aziz sebesar Rp2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah), sedangkan sisanya untuk Terdakwa Muhammad Nur Kholis sendiri yang telah digunakan untuk pembayaran rental mobil sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) dan untuk biaya makan dan BBM sebesar Rp2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah), masih sisa Rp600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa Muhammad Nur Kholis yang mempunyai ide untuk menjual minyak goreng palsu tersebut, saat proses pencampuran air dengan pewarna Terdakwa Abdul Aziz yang mengisi air ke dalam jerigen sedang Terdakwa Muhammad Nur Kholis yang menabur pewarnanya, saat membawa jerigen peran Terdakwa Muhammad Nur Kholis mengangkat jerigen dan menaruhnya ke gudang milik Saksi Siti Muthoharoh dan Saksi Musmi’ah dan menerima uang pembayaran dari korban Saksi Siti Muthoharoh dan saksi Musmi’ah, peran Terdakwa Abdul Aziz lainnya yaitu menirukan kata-kata Terdakwa Muhammad Nur Kholis kepada Saksi SITI perihal mempunyai minyak goreng dengan harga murah;
Bahwa setelah ada berita minyak goring palsu isi air di kudus viral, lalu Terdakwa Muhammad Nur Kholis pergi mengajak Terdakwa AZIZ ke daerah Pacitan untuk bersembunyi;
Bahwa uang bagian Terdakwa Abdul Aziz sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) digunakan untuk membeli rokok, makan sehari-hari dan membayar hutang kos-kosan kepada Terdakwa Muhammad Nur Kholis dan tersisa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa para Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
14 (empat) jerigen kapasitas 17 liter warna putih yang berisi air yang sudah dicampur pewarna;
1 (satu) jerigen kosong kapasitas 17 liter warna putih;
1 (satu) lembar nota pembelian;
5 (lima) jerigen kapasitas 25 liter warna biru yang berisi air;
1 (satu) lembar nota pembelian;
1 (satu) bendel nota penjualan;
Uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) disita dari Terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) disita dari Terdakwa ABDUL AZIZ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa hasil pengujian (test result) yang dilakukan oleh Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) bahwa minyak goreng (code A1 /diambil dari Derigen warna biru) dengan kadar air 99,95 % dan minyak goreng (code A2/diambil dari Derigen warna putih) dengan kadar air 77,80 %, Bahwa Baku mutu kadar air untuk minyak goreng maksimal 0,1 %;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 wib saat Terdakwa Abdul Aziz berada di rumah kontrakan Saksi Muhammad Nur Kholis di Kamp. Kudan Lor RT 01 RW 04 Kel. Tlogomulyo Kec. Pedurungan Kota Semarang, Terdakwa Muhammad Nur Kholis mengatakan kepada Terdakwa Abdul Aziz “ayo kita kerja cari uang dengan cara menjual minyak goreng kepada para pelanggan di Daerah Kudus, nanti sebagian saja yang minyak goreng asli sedangkan lainnya nanti akan diisi dengan air yang di campur dengan pewarna makanan sehingga air tersebut menyerupai minyak goreng dan akan dijual seolah-olah air tersebut adalah minyak goreng”, atas ajakan tersebut Terdakwa Abdul Aziz menyetujuinya, kemudian Terdakwa Abdul Aziz dan Terdakwa Muhammad Nur Kholis mempersiapkan rencana untuk menjual minyak goreng palsu tersebut dengan membeli 6 (enam) buah jerigen warna biru ukuran 25 (duapuluh lima) liter dan Terdakwa Abdul Aziz membeli 17 (tujuh belas) liter minyak goreng dengan harga Rp18.500,00 (delapan belas ribu lima ratus Rupiah) perliternya di sebuah toko di daerah Semarang, lalu 17 (tujuh belas) liter minyak goreng tersebut Terdakwa Abdul Aziz masukkan kedalam 1 (satu) buah jerigen dengan maksud akan digunakan untuk umpan supaya korban percaya;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Para Terdakwa berangkat dari Semarang menuju ke Kudus dan sampai dirumah Saksi Siti Muthoharoh di Ds.Cendono Kec.Dawe Kab.Kudus sekitar pukul 14.00 Wib, lalu Terdakwa Muhammad Nur Kholis mengatakan kepada Saksi Siti Muthoharoh hendak menjual minyak goreng sambil menunjukkan 1 (satu) jerigen minyak goreng yang berisi 17 (tujuh belas) liter minyak goreng asli dengan maksud supaya Saksi Siti Muthoharoh percaya dan mau untuk membeli lagi dan Terdakwa Abdul Aziz juga ikut mengatakan hal yang sama kepada Saksi Siti Muthoharoh, saat itu terjadi kesepakatan harga perliter Rp16.500,00 dengan total harga adalah Rp280.500,00 (dua ratus delapan puluh ribu lima ratus Rupiah) kemudian Saksi Siti menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada Terdakwa Muhammad Nur Kholis, setelah itu Para Terdakwa juga mengatakan masih banyak mempunyai stok minyak goreng murah dengan harga di bawah pasaran yaitu Rp16.500,00 perliternya apabila Saksi Siti Muthoharoh menginginkan maka para Terdakwa siap untuk membawanya, kemudian Saksi Siti Muthoharoh percaya dan selain Saksi Siti Muthoharoh ada Saksi Musmi’ah yang juga percaya dan mau memesan minyak goreng, kemudian Saksi Siti Muthoharoh memesan lagi minyak goreng sebanyak 20 (dua puluh) jerigen yang masing-masing berisi 17 (tujuh belas) kg, sedangkan Saksi Musmi’ah memesan 5 (lima) jerigen yang masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) liter, lalu Para Terdakwa membawa 20 (dua puluh) jerigen warna putih milik Saksi Siti Muthoharoh dan 5 (lima) jerigen warna biru milik Saksi Musmi’ah yang masih kosong dengan alasan jerigen tersebut akan diisi dengan minyak goreng;
Bahwa benar sebelum mengisi derigen Terdakwa Muhammad Nur Kholis mampir ke toko klontongan daerah Dawe untuk membeli pewarna makanan warna kuning seharga Rp8.000,00 per 4 botol, lalu 20 derigen warna putih kosong kapasitas 17 liter Terdakwa Muhammad Nur Kholis masukan ke dalam mobil, kemudian derigen tersebut Terdakwa Muhammad Nur Kholis bawa ke cucian mobil untuk di isi air, Terdakwa Muhammad Nur Kholis membeli air untuk 25 drigen (20 derigen putih dan 5 derigen biru) seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah), ketika masih di tempat cucian mobil Terdakwa Muhammad Nur Kholis memberikan pewarna kuning pada 20 drigen yang berwarna putih (17 liter) dengan tujuan untuk membohongi Saksi SITI agar mengira yang Terdakwa Muhammad Nur Kholis bawa adalah minyak, sedangkan djerigen yang berwarna biru tidak Terdakwa Muhammad Nur Kholis berikan pewarna karena tidak kelihatan, setelah itu para Terdakwa menunggu waktu hingga menjelang magrib sekitar pukul 18.00 Wib untuk datang dan menyerahkan jerigen yang berisi air dan pewarna agar korban tidak akan begitu curiga kalau minyak goreng tersebut adalah palsu, kemudian sekitar jam 18.00 Wib Terdakwa Muhammad Nur Kholis menuju rumah Saksi SITI untuk memberikan derigen berisi air tersebut, Terdakwa Muhammad Nur Kholis tidak memberitahu kalau yang Terdakwa Muhammad Nur Kholis berikan bukan minyak melainkan hanya air biasa, setelah semua derigen Terdakwa Muhammad Nur Kholis taruh di gudang milik saksi SITI lalu Terdakwa Muhammad Nur Kholis menerima uang dari dua orang, untuk 20 derigen isi 17 liter harga perliternya adalah Rp16.500,00 (enam belas ribu lima ratus Rupiah) sehingga berjumlah Rp5.610.000,00 (lima juta enam ratus sepuluh ribu Rupiah) tetapi saat itu Saksi Siti Muthoharoh baru menyerahkan uang kepada Terdakwa Muhammad Nur Kholis sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan kekurangan yang belum dibayar sejumlah Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu Rupiah), sedangkan untuk 5 derigen isi 25 liter per derigen harga perliternya adalah Rp16.500,00 (enam belas ribu lima ratus Rupiah) sehingga berjumlah Rp2.062.500,00 (dua juta enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah), tetapi Saksi Musmi’ah baru membayar kepada Terdakwa Muhammad Nur Kholis sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Rupiah) dan kekurangan yang belum dibayarkan sebesar Rp862.500,00 (delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah), setelah itu Terdakwa Muhammad Nur Kholis dan Terdakwa Abdul Aziz pulang ke rumah Terdakwa Muhammad Nur Kholis di pedurungan Kota Semarang;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, saat Saksi MUSMIAH akan menggunakan minyak goreng tersebut ternyata isi dari drigen tersebut bukan minyak goreng melainkan air putih biasa, kemudian Saksi MUSMIAH memberitahu Saksi SITI MUTHOHAROH terkait hal tersebut dan akhirnya setelah diperiksa semua drigen milik saksi SITI MUTHOHAROH sebanyak 20 Drigen, ternyata semuanya juga sama berisi air yang diberi pewarna;
Bahwa benar akibat kejadian ini, Saksi SISI MUTHOHAROH mengalami kerugian berupa kehilangan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) sedangkan Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR mengalami kerugian sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Rupiah);
Bahwa benar berdasarkan hasil pengujian (test result) yang dilakukan oleh Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) bahwa ternyata minyak goreng (code A1 /diambil dari Derigen warna biru) dengan kadar air 99,95 % dan minyak goreng (code A2/diambil dari Derigen warna putih) dengan kadar air 77,80 %, bahwa baku mutu kadar air untuk minyak goreng maksimal 0,1 %;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Unsur Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang;
Unsur Sebagai Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Melakukan Perbuatan Itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan dua orang sebagai terdakwa yang mengaku bernama MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (Alm) dan ABDUL AZIZ Bin RANTUN (Alm) yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik dan mentalnya terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban/pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” tidak lain adalah Terdakwa I MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (Alm) dan Terdakwa II ABDUL AZIZ Bin RANTUN (Alm), sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dalam pasal ini adalah menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak dari apa yang bukan menjadi haknya atau bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan masyarakat;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif atau pilihan maka apabila salah satu pilihan dalam unsur ini telah terpenuhi maka pilihan-pilihan yang lain tidak perlu dibuktikan dan sudah memenuhi unsur perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, benar ternyata sudah ada rencana dari Para Terdakwa untuk melakukan perbuatan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, hal ini dapat dilihat fakta hukum yaitu pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 wib saat Terdakwa Abdul Aziz berada di rumah kontrakan Saksi Muhammad Nur Kholis di Kamp. Kudan Lor RT 01 RW 04 Kel. Tlogomulyo Kec. Pedurungan Kota Semarang, Terdakwa Muhammad Nur Kholis mengatakan kepada Terdakwa Abdul Aziz “ayo kita kerja cari uang dengan cara menjual minyak goreng kepada para pelanggan di Daerah Kudus, nanti sebagian saja yang minyak goreng asli sedangkan lainnya nanti akan diisi dengan air yang di campur dengan pewarna makanan sehingga air tersebut menyerupai minyak goreng dan akan dijual seolah-olah air tersebut adalah minyak goreng”, atas ajakan tersebut Terdakwa Abdul Aziz menyetujuinya, kemudian Terdakwa Abdul Aziz dan Terdakwa Muhammad Nur Kholis mempersiapkan rencana untuk menjual minyak goreng palsu tersebut dengan membeli 6 (enam) buah jerigen warna biru ukuran 25 (duapuluh lima) liter dan Terdakwa Abdul Aziz membeli 17 (tujuh belas) liter minyak goreng dengan harga Rp18.500,00 (delapan belas ribu lima ratus Rupiah) perliternya di sebuah toko di daerah Semarang, lalu 17 (tujuh belas) liter minyak goreng tersebut Terdakwa Abdul Aziz masukkan kedalam 1 (satu) buah jerigen dengan maksud akan digunakan untuk umpan supaya korban percaya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan diawali dengan menjual minyak goreng sambil menunjukkan 1 (satu) jerigen minyak goreng yang berisi 17 (tujuh belas) liter minyak goreng asli dengan maksud supaya Saksi Siti Muthoharoh percaya dan mau untuk membeli lagi dan Terdakwa Abdul Aziz juga ikut mengatakan hal yang sama kepada Saksi Siti Muthoharoh, saat itu terjadi kesepakatan harga perliter Rp16.500,00 dengan total harga adalah Rp280.500,00 (dua ratus delapan puluh ribu lima ratus Rupiah) kemudian Saksi Siti menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada Terdakwa Muhammad Nur Kholis, setelah itu Para Terdakwa juga mengatakan masih banyak mempunyai stok minyak goreng murah dengan harga di bawah pasaran yaitu Rp16.500,00 perliternya apabila Saksi Siti Muthoharoh menginginkan maka para Terdakwa siap untuk membawanya, kemudian Saksi Siti Muthoharoh percaya dan selain Saksi Siti Muthoharoh ada Saksi Musmi’ah yang juga percaya dan mau memesan minyak goreng, kemudian Saksi Siti Muthoharoh memesan lagi minyak goreng sebanyak 20 (dua puluh) jerigen yang masing-masing berisi 17 (tujuh belas) kg, sedangkan Saksi Musmi’ah memesan 5 (lima) jerigen yang masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) liter. Selanjutnya Terdakwa Muhammad Nur Kholis membeli pewarna makanan warna kuning seharga Rp8.000,00 per 4 botol, kemudian djerigen sebanyak 25 tersebut oleh Para Terdakwa dibawa ke cucian mobil untuk diisi air seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah), ketika masih di tempat cucian mobil Terdakwa Muhammad Nur Kholis memberikan pewarna kuning pada 20 drigen yang berwarna putih (17 liter) dengan tujuan untuk membohongi Saksi SITI agar mengira yang Terdakwa Muhammad Nur Kholis bawa adalah minyak, sedangkan djerigen yang berwarna biru tidak diberikan pewarna karena tidak kelihatan, setelah itu Para Terdakwa menunggu waktu hingga menjelang magrib sekitar pukul 18.00 Wib untuk datang dan menyerahkan jerigen yang berisi air dan pewarna agar korban tidak akan begitu curiga kalau minyak goreng tersebut adalah palsu, kemudian sekitar jam 18.00 Wib Terdakwa Muhammad Nur Kholis menuju rumah Saksi SITI untuk memberikan derigen berisi air tersebut, Terdakwa Muhammad Nur Kholis tidak memberitahu kalau yang Terdakwa Muhammad Nur Kholis berikan bukan minyak melainkan hanya air biasa, setelah semua derigen Terdakwa Muhammad Nur Kholis taruh di gudang milik saksi SITI lalu Terdakwa Muhammad Nur Kholis menerima uang dari dua orang, untuk 20 derigen isi 17 liter harga perliternya adalah Rp16.500,00 (enam belas ribu lima ratus Rupiah) sehingga berjumlah Rp5.610.000,00 (lima juta enam ratus sepuluh ribu Rupiah) tetapi saat itu Saksi Siti Muthoharoh baru menyerahkan uang kepada Terdakwa Muhammad Nur Kholis sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah), sedangkan untuk 5 derigen isi 25 liter per derigen harga perliternya adalah Rp16.500,00 (enam belas ribu lima ratus Rupiah) sehingga berjumlah Rp2.062.500,00 (dua juta enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah), tetapi Saksi Musmi’ah baru membayar kepada Terdakwa Muhammad Nur Kholis sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Rupiah) setelah itu Terdakwa Muhammad Nur Kholis dan Terdakwa Abdul Aziz pulang ke rumah Terdakwa Muhammad Nur Kholis di pedurungan Kota Semarang;
Menimbang, bahwa Saksi Siti Muthoharoh dan Saksi Musmi’ah baru menyadari jika minyak goreng yang dibeli dari Para Terdakwa tersebut adalah berisi air, pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB saat Saksi MUSMIAH akan menggunakan minyak goreng tersebut ternyata isi dari drigen tersebut bukan minyak goreng melainkan air putih biasa, kemudian Saksi MUSMIAH memberitahu Saksi SITI MUTHOHAROH terkait hal tersebut dan akhirnya setelah diperiksa semua drigen milik saksi SITI MUTHOHAROH sebanyak 20 Drigen, ternyata semuanya juga sama berisi air yang diberi pewarna;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah menggerakkan Saksi Siti Muthoharoh dan Saksi Musmi’ah untuk menyerahkan uang sejumlah Rp6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu Rupiah) dengan cara yang diawali dengan menunjukkan dan menawarkan untuk 1 (satu) jerigen minyak goreng yang berisi 17 (tujuh belas) liter minyak goreng asli dengan maksud supaya Saksi Siti Muthoharoh percaya dan mau untuk membeli lagi dan Terdakwa Abdul Aziz juga ikut mengatakan hal yang sama kepada Saksi Siti Muthoharoh dan Para Terdakwa juga mengatakan masih banyak mempunyai stok minyak goreng murah dengan harga di bawah pasaran yaitu Rp16.500,00 perliternya apabila Saksi Siti Muthoharoh menginginkan maka para Terdakwa siap untuk membawanya, kemudian Saksi Siti Muthoharoh percaya dan selain Saksi Siti Muthoharoh ada Saksi Musmi’ah yang juga percaya dan mau memesan minyak goreng, karena pada saat itu minyak goreng sedang langka;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut Saksi SISI MUTHOHAROH mengalami kerugian berupa kehilangan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) sedangkan Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR mengalami kerugian sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Rupiah), sebaliknya Para Terdakwa mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan peetimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat Para Terdakwa telah melakukan tipu muslihat dengan menggunakan rangkaian kebohongan menggerakkan Saksi–saksi korban untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Para Terdakwa, sehingga unsur “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang“ telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Sebagai Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Melakukan Perbuatan Itu;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dan jika salah satu terbukti maka maka unsur ini telah terpenuhi. Dalam teori hukum pidana unsur ketiga ini sering disebut dengan Penyertaan (Deelneming), yang terjadi apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang. Sehingga harus dicari pertanggung jawaban masing-masing orang yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut, apakah sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan pidana tersebut. Adapun yang dimaksud dengan sebagaimana dalam buku R. Sugandhi, KUHP dan Penjelasannya, hal. 68-70:
Orang yang melakukan adalah orang ini bertindak sendirian untuk mewujudkan segala anasir tindak pidana;
Yang menyuruh melakukan ialah dalam tindak pidana ini pelakunya paling sedikit ada 2 (dua) orang, yakni yang menyuruh dan yang disuruh;
Turut serta melakukan tindak pidana adalah melakukan bersama-sama, dalam tindak pidana ini pelakunya paling sedikit harus ada dua orang yakni yang melakukan dan yang turut melakukan dan dalam dalam tindakannya keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 wib saat Terdakwa Abdul Aziz berada di rumah kontrakan Saksi Muhammad Nur Kholis di Kamp. Kudan Lor RT 01 RW 04 Kel. Tlogomulyo Kec. Pedurungan Kota Semarang, Terdakwa Muhammad Nur Kholis mengatakan kepada Terdakwa Abdul Aziz “ayo kita kerja cari uang dengan cara menjual minyak goreng kepada para pelanggan di Daerah Kudus, nanti sebagian saja yang minyak goreng asli sedangkan lainnya nanti akan diisi dengan air yang di campur dengan pewarna makanan sehingga air tersebut menyerupai minyak goreng dan akan dijual seolah-olah air tersebut adalah minyak goreng”, atas ajakan tersebut Terdakwa Abdul Aziz menyetujuinya, kemudian Terdakwa Abdul Aziz dan Terdakwa Muhammad Nur Kholis mempersiapkan rencana untuk menjual minyak goreng palsu tersebut dengan membeli 6 (enam) buah jerigen warna biru ukuran 25 (duapuluh lima) liter dan Terdakwa Abdul Aziz membeli 17 (tujuh belas) liter minyak goreng dengan harga Rp18.500,00 (delapan belas ribu lima ratus Rupiah) perliternya di sebuah toko di daerah Semarang, lalu 17 (tujuh belas) liter minyak goreng tersebut Terdakwa Abdul Aziz masukkan kedalam 1 (satu) buah jerigen dengan maksud akan digunakan untuk umpan supaya korban percaya;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan benar ternyata antara Para Terdakwa mempunyai peran masing-masing yaitu Terdakwa Muhammad Nur Kholis yang mempunyai ide untuk menjual minyak goreng palsu tersebut, saat proses pencampuran air dengan pewarna Terdakwa Abdul Aziz yang mengisi air ke dalam jerigen sedang Terdakwa Muhammad Nur Kholis yang menabur pewarnanya, saat membawa jerigen peran Para Terdakwa mengangkat jerigen dan menaruhnya ke gudang milik Saksi Siti Muthoharoh dan Saksi Musmi’ah dan Terdakwa Muhammad Nur Kholis menerima uang pembayaran dari korban Saksi Siti Muthoharoh dan saksi Musmi’ah, peran Terdakwa Abdul Aziz lainnya yaitu menirukan kata-kata Terdakwa Muhammad Nur Kholis kepada Saksi SITI perihal mempunyai minyak goreng dengan harga murah;
Menimbang, bahwa uraian fakta hukum tersebut maka perbuatan Para Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai turut serta atau bersama-sama melakukan suatu perbuatan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan. Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Sebagai Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau yang Turut Melakukan Perbuatan Itu“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN“ sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 14 (empat) derigen kapasitas 17 liter warna putih yang berisi air yang sudah dicampur pewarna; 1 (satu) derigen kosong kapasitas 17 liter warna putih, yang disita dari Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI dan sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara maka akan dikembalikan kepada Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI. Adapun barang bukti berupa 5 (lima) derigen kapasitas 25 liter warna biru yang berisi air, yang disita dari Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR adalah milik Para Terdakwa yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana dan sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara maka barang bukti tersebut akan dimusnahkan. Sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar nota pembelian; 1 (satu) lembar nota pembelian; 1 (satu) bendel nota penjualan; yang dijadikan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan perkara ini dan menjadi satu kesatuan dalam berkas perkara maka tetap terlampir dalam berkas perkara. Bahwa terhadap barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang disita dari Terdakwa Muhammad Nur Kholis serta Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) yang disita dari Terdakwa Abdul Aziz, merupakan barang bukti hasil penjualan minyak goreng palsu, barang bukti tersebut masih memiliki nilai ekonomis sehingga demi untuk mengurangi atau memulihkan kerugian yang dialami oleh para korban maka akan dikembalikan kepada para korban yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Para Terdakwa tidak mengembalikan kerugian para saksi korban;
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat di tengah kelangkaan minyak goreng;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa dipersidangan berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (Alm) dan Terdakwa II ABDUL AZIZ Bin RANTUN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD NUR KHOLIS Bin ROHMADI (Alm) dan Terdakwa II ABDUL AZIZ Bin RANTUN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
14 (empat) derigen kapasitas 17 liter warna putih yang berisi air yang sudah dicampur pewarna;
1 (satu) derigen kosong kapasitas 17 liter warna putih;
Uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Saksi SITI MUTHOHAROH BINTI CHAYAT SUKEMI;
Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Dikembalikan kepada Saksi MUSMI’AH Binti MUNAWAR;
1 (satu) lembar nota pembelian;
1 (satu) lembar nota pembelian;
1 (satu) bendel nota penjualan;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
5 (lima) derigen kapasitas 25 liter warna biru yang berisi air;
Dimusnahkan;
Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 oleh SINGGIH WAHONO, S.H. sebagai Hakim Ketua, ZIYAD, S.H.,M.H. dan DEWANTORO, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 oleh Hakim Ketua tersebut diatas di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan SUTRISNO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kudus, dengan dihadiri oleh KHARIS ROHMAN HAKIM, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus serta dihadiri pula oleh Para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, S.H.,M.H. SINGGIH WAHONO, S.H.
DEWANTORO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
SUTRISNO, S.H.