181/Pid.Sus/2022/PN Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 181/Pid.Sus/2022/PN Bta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUCHAMMAD ARIFIN, S.H Terdakwa: MARTONO BIN SYAMSUDIN ALM
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Martono Bin Syamsudin Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai sesuatu senjata api dan amunisi” sebagaimana dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan berbentuk Revolver warna Silver dan bergagang plastik viber warnahitam berikut dengan 4 (empat) butir amunisi Call 3.8 mm; 1 (satu) buah sarung Senjata api warna hitam merk U.S RAPI RAGAM; 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk BLANK WEAR SUPPLY, dan 1 (satu) buah tas warna kuning Merk FOSSIL; Dimusnahkan 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 181/Pid.Sus/2022/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Martono Bin Syamsudin Alm
2. Tempat lahir : Mendah (OKU Timur)
3. Umur/Tanggal lahir : 39/12 Oktober 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Mendah Rt 003 Rw 002 Kec. Jayapura
Kab. Ogan Komering Ulu Timur
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa didampingi oleh Edison Dahlan, S.H., Penasihat Hukum pada kantor Advokat/Pengacara Edison Dahlan, S.H., dan rekan yang beralamat di Perum Sriwijaya Blok JB 08, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 181/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 29 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 181/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 29 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyimpan senjata api, melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan berbentuk Revolver warna Silver dan bergagang plastik viber warnahitam berikut dengan 4 (empat) butir amunisi Call 3.8 mm;
1 (satu) buah sarung Senjata api warna hitam merk U.S RAPI RAGAM;
1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk BLANK WEAR SUPPLY, dan
1 (satu) buah tas warna kuning Merk FOSSIL, semuanya dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm) yang beralamat di Desa Mendah RT 003 RW 002 Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Agustus tahun 2021 Sdr. EDI SUTOYO (DPO) datang kerumah terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm) dan berkata “Ado lokak duit dak ? aku nak gadaikan senjato ini, empat juta bae” sambil Sdr. EDI SUTOYO (DPO) menunjukkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver warna silver bergagang plastik viber warna hitam dan 4 (empat) butir amunisi call 3.8 mm yang dimasukkan didalam sarung senjata api warna hitam merk U.S RAPI RAGAM kepada terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm), kemudian terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm) membuka sarung senjata api dan memeriksa keadaan senjata api tersebut, selanjutnya terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm) mengambil uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari saku sebelah kiri terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm) dan menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. EDI SUTOYO (DPO) sambil berkata “kapan duitnyo itu nak dibalekke”, kemudian Sdr. EDI SUTOYO (DPO) menjawab “kagek nunggu aku ado duit”. Setelah itu Sdr. EDI SUTOYO (DPO) pulang dan terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm) menyimpan senjata api tersebut didalam tas selempang warna hitam merk BLANK WEAR SUPPLY yang disimpan di kamar terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm).
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira jam 09.00 Wib pada saat terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm) melintas di Jalan Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur datang saksi HERI PRICA SAPUTRA bersama saksi ALSEN RINANDO yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur bersama rekan anggota lainnya yang sedang bertugas terkait adanya informasi kepemilikan narkotika di daerah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm) dan menemukan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu milik terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm), kemudian saksi HERI PRICA SAPUTRA bersama saksi ALSEN RINANDO dan rekan anggota lainnya membawa terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm) kerumah terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm) yang beralamat di Desa Mendah RT 003 RW 002 Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm) dan menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbetuk revolver warna silver dan bergagang plastik viber warna hitam beserta 4 (empat) butir amunisi call 3,8 mm dan 1 (satu) buah sarung senjata api warna hitam merk U.S RAPI RAGAM yang disimpan terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm) dalam tas selempang warna hitam merk BLANK WEAR SUPPLY yang disimpan dalam kamar terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm), selanjutnya saksi HERI PRICA SAPUTRA bersama saksi ALSEN RINANDO dan rekan anggota lainnya membawa terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm) dan saksi NURHASANAH yang merupakan istri terdakwa MARTONO Bin SYAMSUDIN (Alm) beserta barang bukti ke Polres OKU Timur untuk proses selanjutnya.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 180 / BSF / 2021 hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc., DERI JURIANTARA, S.T., EKA YUNITA, S.T., M.T. dan ANTON SATRIO, S. Psi. serta diketahui oleh H.YUSUF SUPRAPTO, S.H. selaku Komisaris Besar Polisi menerangkan hasil uji laboratorium atas barang bukti :
1 (Satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB);
4 (empat) butir peluru kaliber 38 special, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB);
Kesimpulan :
Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 38 special. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 special, PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Adapun tujuan terdakwa mempunyai dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan tersebut untuk menjaga diri bukan untuk dipergunakan yang berkaitan dengan pekerjaan terdakwa, serta terdakwa mempunyai dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Heri Prica dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Heri dan saksi Alsen melakukan pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira jam 09.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang yang beralamat di Desa Mendah Kec. Jayapura Kab. OKU Timur;
Bahwa penangkapan dilakukan sehubungan dengan informasi masyarakat terkait tindak pidana narkotika;
Bahwa setelah ditangkap, dilakukan penggeledahan;
Bahwa dalam penggeledahan selain ditemukan narkotika jenis sabu, juga ditemukan 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan berbentuk Revolver warna Silver dan bergagang plastik viber warna hitam berikut 4 (empat) butir amunisi Call 3.8 mm dan 1 (satu) buah sarung Senjata api warna hitam merk U.S RAPI RAGAM yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam merk BLANK WEAR SUPPLY dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas warna kuning Merk FOSSIL yang saat itu berada dalam kamar tidur;
Bahwa barang bukti senjata api tersebut adalah milik Sutoyo yang digadaikan kepada Terdakwa;
Terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Alsen Rinando dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Heri dan saksi Alsen melakukan pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira jam 09.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang yang beralamat di Desa Mendah Kec. Jayapura Kab. OKU Timur;
Bahwa penangkapan dilakukan sehubungan dengan informasi masyarakat terkait tindak pidana narkotika;
Bahwa setelah ditangkap, dilakukan penggeledahan;
Bahwa dalam penggeledahan selain ditemukan narkotika jenis sabu, juga ditemukan 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan berbentuk Revolver warna Silver dan bergagang plastik viber warna hitam berikut 4 (empat) butir amunisi Call 3.8 mm dan 1 (satu) buah sarung Senjata api warna hitam merk U.S RAPI RAGAM yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam merk BLANK WEAR SUPPLY dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas warna kuning Merk FOSSIL yang saat itu berada dalam kamar tidur;
Bahwa barang bukti senjata api tersebut adalah milik Sutoyo yang digadaikan kepada Terdakwa;
Terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira jam 09.00 Wib dirumahnya di Desa Mendah Kec. Jayapura Kab. OKU Timur;
Bahwa setelah ditangkap, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan berbentuk Revolver warna Silver dan bergagang plastik viber warna hitam berikut 4 (empat) butir amunisi Call 3.8 mm dan 1 (satu) buah sarung Senjata api warna hitam merk U.S RAPI RAGAM yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam merk BLANK WEAR SUPPLY dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas warna kuning Merk FOSSIL yang saat itu berada dalam kamar tidur;
Bahwa barang bukti senjata api tersebut adalah milik Sutoyo yang digadaikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 180 / BSF / 2021 uji laboratorium atas barang bukti :
1 (Satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB);
4 (empat) butir peluru kaliber 38 special, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB);
Diperoleh kesimpulan : Barang Bukti tersebut pada butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 38 special. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Barang Bukti tersebut pada butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 special, PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan berbentuk Revolver warna Silver dan bergagang plastik viber warnahitam berikut dengan 4 (empat) butir amunisi Call 3.8 mm;
1 (satu) buah sarung Senjata api warna hitam merk U.S RAPI RAGAM;
1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk BLANK WEAR SUPPLY;
1 (satu) buah tas warna kuning Merk FOSSIL;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira jam 09.00 Wib dirumahnya di Desa Mendah Kec. Jayapura Kab. OKU Timur;
Bahwa setelah ditangkap, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan berbentuk Revolver warna Silver dan bergagang plastik viber warna hitam berikut 4 (empat) butir amunisi Call 3.8 mm dan 1 (satu) buah sarung Senjata api warna hitam merk U.S RAPI RAGAM yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam merk BLANK WEAR SUPPLY dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas warna kuning Merk FOSSIL yang saat itu berada dalam kamar tidur;
Bahwa barang bukti senjata api tersebut adalah milik Sutoyo yang digadaikan kepada Terdakwa;
Bahwa 1 (Satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 38 special. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Bahwa 4 (empat) butir peluru kaliber 38 special adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 special, PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa adalah subjek hukum orang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana yang cakap secara hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Terdakwa Martono Bin Syamsudin Alm yang dihadapkan Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana yang pada permulaan persidangan kepadanya telah dipertanyakan identitasnya dan setelah dicocokkan adalah bersesuaian dengan identitas dalam surat dakwaan. Selanjutnya selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan baginya serta dapat menunjukkan sikap dan sosok sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang mampu menilai arti dari setiap perbuatan dan perkataannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka secara yuridis Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai subjek hukum yang mampu menilai arti perbuatannya, sehingga apabila terbukti seluruh unsur yang didakwakan kepadanya, yang bersangkutan dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan tersebut unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa tanpa hak dalam unsur ini adalah perbuatan yang dilakukan seseorang tanpa izin pihak yang berwenang memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira jam 09.00 Wib dirumahnya di Desa Mendah Kec. Jayapura Kab. OKU Timur;
Menimbang, bahwa setelah ditangkap, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan berbentuk Revolver warna Silver dan bergagang plastik viber warna hitam berikut 4 (empat) butir amunisi Call 3.8 mm dan 1 (satu) buah sarung Senjata api warna hitam merk U.S RAPI RAGAM yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam merk BLANK WEAR SUPPLY dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas warna kuning Merk FOSSIL yang saat itu berada dalam kamar tidur;
Menimbang, bahwa barang bukti senjata api tersebut adalah milik Sutoyo yang digadaikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa 1 (Satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 38 special. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Menimbang, bahwa 4 (empat) butir peluru kaliber 38 special adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 special, PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa oleh karena penguasaan senjata api dan amunisi yang ada pada diri Terdakwa dilakukan dengan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, maka perbuatan tersebut bersifat tanpa hak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tanpa hak menguasai sesuatu senjata api dan amunisi harus dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam perkara lain dan dalam perkara ini terhadap Terdakwa tidak dilakukan penangkapan dan penahanan, maka terkait penangkapan dan penahanan Terdakwa dalam perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan berbentuk Revolver warna Silver dan bergagang plastik viber warnahitam berikut dengan 4 (empat) butir amunisi Call 3.8 mm, 1 (satu) buah sarung Senjata api warna hitam merk U.S RAPI RAGAM, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk BLANK WEAR SUPPLY dan 1 (satu) buah tas warna kuning Merk FOSSIL adalah alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Darurat Tahun 1951dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Martono Bin Syamsudin Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai sesuatu senjata api dan amunisi” sebagaimana dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan berbentuk Revolver warna Silver dan bergagang plastik viber warnahitam berikut dengan 4 (empat) butir amunisi Call 3.8 mm;
1 (satu) buah sarung Senjata api warna hitam merk U.S RAPI RAGAM;
1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk BLANK WEAR SUPPLY, dan
1 (satu) buah tas warna kuning Merk FOSSIL;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 oleh kami, Bob Sadiwijaya, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua , Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H. , Yessi Oktarina, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Thaheri, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Muchammad Arifin, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H. Bob Sadiwijaya, S.H.,M.H
Yessi Oktarina, S.H
Panitera Pengganti,
Thaheri