20/PDT/2022/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 20/PDT/2022/PT JAP
Pembanding/Penggugat : GEORGE A.AWI Terbanding/Tergugat : LUWARTO Terbanding/Turut Tergugat : BADAN PERTANAHAN KOTA JAYAPURA
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonvensi Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 241/ Pdt.G/ 2020/ PN Jap tanggal 20 Desember 2021 yang dimohonkan banding tersebut. MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM PROVISI Menolak Provisi Pembanding semula Penggugat didalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi DALAM EKSEPSI - Mengabulkan eksepsi dari Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pekara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).-
P U T U S A N
NOMOR 20 / PDT / 2022 / PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
GEORGE A AWI, Laki – Laki, lahir di Jayapura, tanggal lahir, 10 Mei 1949, Pensiunan PNS, beralamat di Jalan Tanah Hitam Abepura, RT 002 / RW 003, Kelurahan Asano, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua. Dalam hal ini telah memberi kuasa kepada NURWAHIDAH, S.H. dan C.S. JULIRIANTI KAFOMAY, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor “NURWAHIDAH, S.H. dan REKAN, beralamat di Jalan Melati Baru Nomor 150, Kelurahan Kobe, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Propinsi Papua berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Desember 2021, kemudian Surat Kuasa Khusus tersebut dicabut berdasarkan surat Pembanding semula Penggugat tanggal 16 Februari 2022 dan selanjutnya telah memberi kuasa kepada YULIANUS YANSENS P, S.H., Advokat/Konsultan Hukum, beralamat di Jalur I Kompleks Furia, Kotaraja, Kota Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Februari 2022 sebagai Pembanding semula Penggugat;
L a w a n
LUWARTO, Laki – Laki, Pekerjaan Swasta, beralamat di Tanah Hitam Gang Bandeng, RT. 01, RW, Kelurahan Asano , Distrik Abepura, Kota Jayapura, alamat kantor Jalan Wiratama RT 04 / RW 01, Kelurahan Asano, Distrik Abepura, Kota Jayapura, dalam hal ini telah memberi kuasa kepada MUSLIM, S.H., MHum, SOETJAHYONO TUKIRAN, S.H, HENDRIK NANIMINDEI, S.H. dan APRIYANTI KARTINI EKA JAYA, S.H., Para Advokat/ Konsultan Hukum MUSLIM, S.H, MHum DAN REKAN, beralamat di Jalan Tanjung Ria, Nomor 46, Dox IX, Kota Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Desember 2020, sebagai Terbanding, semula Tergugat;
Badan Pertanahan Negara Kota Jayapura, beralamat di Jalan Baru Kotaraja Nomor 01, Kelurahan Wahno, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kode Pos. 99221. Dalam hal ini telah memberi kuasa kepada FERDI ALIFISNURA, S.H/ dan MELKI AWOM, S.H., semuanya Pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Jayapura, berdasaarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 154/SKU-91.71.MP.02.01/XII/2020 sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 21 Maret 2022, Nomor 20 / PDT / 2022 / PT JAP, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas ;
Surat Penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 21 Maret 2022, Nomor 20 / PDT / 2022 / PT JAP, tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam memeriksa perkara tersebut ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 28 Maret 2022 Nomor 20 / PDT / 2022 / PT JAP tentang Penentuan hari sidang dalam perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas ;
Berkas perkara berikut surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 241 / Pdt G/ 2020 /PN Jap tanggal 20 Desember 2021 ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan – keadaan mengenai duduk perkara sebagaimana tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jayapura, Nomor 241 /Pdt.G/2020/PN Jap , tanggal 20 Desember 2021, yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
- Menolak Provisi Penggugat ;
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan Gugatan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa tanah seluas 8.949 M2, berdasarkan sertipikat Hak Milik Nomor 03566/Asano, dengan batas -batas sebagai berikut :
sebelah utara berbatasan dengan kali Swaibo ;
sebelah selatan berbatasan dengan tanah adat milik suku Awi Nero;
sebelah timur berbatasan dengan kali Swaibo;
sebelah barat berbatasan dengan tanah adat milik suku Awi Nero;
Adalah sah milik Penggugat Rekonvensi ;
Menyatakan bahwa tindakan Penggugat Rekonvensi membangun 60 (enam puluh) unit rumah dengan nama Perumahan HANABY REGENCY Diatas tanah obyek sengketa adalah perbuatan yang benar dan sah menurut hukum ;
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi yang mengklaim obyek sengketa sebagai miliknya dan menghalang- halangi pemanfaatan obyek sengketa oleh Penggugat Rekonvensi adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp2.335.000,- ( dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah );
Menimbang , bahwa pada saat Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 241 /Pdt G/2020/PN Jap diucapkan pada tanggal 20 Desember 2021 tersebut telah dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat dan tanpa dihadiri oleh Kuasa Turut Tergugat ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, telah diberitahukan kepada Turut Tergugat melalui Relaas Pemberitahuan Putusan Nomor 241/Pdt.G/2020/ PN Jap pada hari Selasa, tanggal 21- 12- 2021, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura ;
Menimbang, bahwa kemudian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 241/Pdt G/2020/PN Jap tanggal 20 Desember 2021 tersebut, pihak Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi telah mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata pada Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 241/ Pdt.G/ 2020/PN Jap hari Selasa, tanggal 21 Desember 2021, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Jayapura dan permohonan banding dimaksud telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura kepada pihak Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan kepada pihak Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi masing-masing pada hari Senin, tanggal 24 Januari 2022;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut, telah diajukan Memori Banding, tertanggal 25 Februari 2022 yang diterima oleh Panitera Muda Perdata pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 2022;
Menimbang , bahwa selanjutnya memori banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi telah diberitahukan serta diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat konvensi / Penggugat Rekonvensi, berdasarkan relaas penyerahan memori banding Nomor 241 / Pdt. G / 2021/ PN Jap pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi, berdasarkan relaas penyerahan memori banding Nomor 241/ Pdt.G/ 2021/ PN Jap pada hari Jumat , tanggal 11 Maret 2022;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi, oleh Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 7 Maret 2022, dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jara, pada Senin, tanggal 7 Maret 2022, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2022 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura;
Menimbang, bahwa pihak Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi tidak ada mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang , bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk mempelajari / memeriksa berkas ( inzage ) yaitu :
Untuk Pembanding, semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi, dengan Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas, Nomor 241/ Pdt G/ 2020/PN Jap, pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2022 ;
Untuk Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, dengan Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas, Nomor 241/ Pdt G /2020/PN Jap, pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2022;
Untuk Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi dengan Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Nomor 241/ Pdt G/ 2020/ PN Jap, pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2022;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi, tersebut telah diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang – undangan , oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi, dalam memori bandingnya tanggal 25 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
MENGENAI PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA DALAM KONVENSI MENGENAI EKSEPSI
Bahwa meskipun Eksepsi yang diajukan oleh Pihak Tergugat/ Terbanding serta Turut Tergugat/ Turut Terbanding a quo dalam Amar Putusan telah ditolak oleh Judex Factie Tingkat Pertama, namun kami mohon agar Judex Factie Tingkat Banding untuk memeriksa ulang mengenai bagian Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat/ Terbanding dan Turut Tergugat/ Turut Terbanding dalam Putusannya halaman 57 – 62 tersebut dan memutuskannya sesuai dan menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku.
MENGENAI PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA DALAM KONVENSI MENGENAI POKOK PERKARA
Dalam Putusannya halaman 63, Judex Factie Tingkat Pertama telah melakukan blunder dan kesalahan hukum kronis, karena ternyata meskipun telah ada perubahan gugatan mengenai luas dan batas-batas tanah obyek sengketa, namun Judex Factie Tingkat Pertama ternyata telah tidak mempertimbangkan mengenai obyek sengketa dalam Gugatan Perubahan tersebut melainkan mendasarkan pertimbangan hukumnya pada obyek sengketa sebelum terjadinya perubahan Gugatan, dengan kata lain obyek sengketa dalam Gugatan yang telah dirubah yang menjadi dasar pertimbangan Judex factie Tingkat Pertama padahal sudah ada perubahan gugatan mengenai obyek sengketa.
Oleh karenanya Putusan Judex Factie Tingkat Pertama tersebut haruslah dibatalkan demi hukum.
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama ternyata tidak cukup dalam pertimbangannya dan telah tidak mempertimbangkan secara cermat bukti-bukti kepemilikan Penggugat yang telah diajukan di hadapan persidangan ini, baik itu bukti kepemilikan berupa alat bukti tertulis, maupun berupa alat bukti keterangan saksi.
Mengenai Alat Bukti Tertulis yang menguatkan hak kepemilikan Pembanding/ Penggugat terhadap tanah obyek sengketa:
Bukti P-1, yaitu Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 26 Oktober 1995;
Bukti P-2, yaitu Surat Pernyataan Pengakuan Status Hak Atas Tanah Adat tanggal 26 Oktober 1995;
Bukti P-3, yaitu Surat Penyerahan Hak Warisan Atas Tanah Dari Pewaris Kepada Ahli Waris tanggal 27 Oktober 1995;
Bukti P-4, Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Adat tanggal 28 Oktober 1995;
Bukti P-16, Peta Ulayat Suku Awi Warke;
Bukti P-22, Surat Pernyataan Kepala-Kepala Suku Adat Dan Tokoh-Tokoh Masy. Desa Nafri Tentang Batas-Batas Tanah Adat Asyano Dan Hanyebhou.
Judex Factie Tingkat Pertama ternyata telah tidak mempertimbangkan alat bukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat tersebut dan terkesan mendiamkan dan menyembunyikan fakta bahwa bukti hak kepemilikan Penggugat atas obyek tanah sengketa a quo bukan hanya didasarkan pada bukti P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, dan P-15 berupa Putusan Pengadilan Umum dan Penngadilan Tata Usaha Negara, melainkan juga didasarkan pada bukti tertulis sebagaimana yang telah diuraikan diatas.
Mengenai Alat Bukti Keterangan saksi-saksi yang menguatkan hak kepemilikan Pembanding/ Penggugat terhadap tanah obyek sengketa:
Dari kelima orang saksi yang dihadirkan oleh Penggugat/ Pembanding di hadapan persidangan a quo, secara formil merupakan pemangku jabatan adat di Kampung Nafri dan keterangan saksi-saksi tersebut saling bersesuaian satu dengan lainnya serta bersesuaian juga dengan alat bukti tertulis/ surat yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding.
Bahwa alat bukti Penggugat tersebut mangandung fakta konkret dan relevan atau bersifat prima facie, yang membuktikan suatu keadaan atau peristiwa yang langsung berkaitan erat dengan perkara a quo. Dengan tidak mempertimbangkan fakta tersebut, maka dapat dikatakan Judex factie Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum dan kurang cukup pertimbangan karena telah tidak mempertimbangkan secara cermat bukti-bukti kepemilikan Penggugat. Oleh sebab itu Putusan Judex Factie Tingkat Pertama tersebut haruslah dibatalkan demi hukum.
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangannya halaman 73 sampai dengan halaman 91 telah membuat pertimbangan yang tidak berdasar hukum, karena:
Judex Factie ternyata telah tidak mempertimbangkan dan menggali mengenai apakah NAMA tanah adat yang menjadi obyek sengketa a quo? Apakah Awiyo Mho, Asyano, ataukah Hanyebhou? Karena nama tanah adat inilah yang sangat penting dan harus dijadikan dasar untuk menentukan hak kepemilikan secara adat.
Selain itu Judex Factie telah tidak memeriksa dan mempertimbangkan mengenai letak-letak tanah adat tersebut, karena Penggugat/ Pembanding telah mendalilkan dalam Gugatannya bahwa tanah obyek sengketa tersebut adalah bagian dari Tanah Adat Awiyo Mho, sedangkan Tergugat mendalilkan bahwa obyek sengketa a quo adalah bagian tanah adat Hanyebhouw.
Terbukti berdasarkan fakta persidangan bahwa tanah obyek sengketa a quo berada dalam bagian tanah adat Awiyo Mho yang merupakan hak milik turun-temurun milik pribadi Penggugat/ Pembanding.
Judex Factie Tingkat Pertama secara sumir dan dangkal serta tidak berdasar hukum telah mengenyampingkan bukti tertulis kepemilikan adat Penggugat/ Pembanding yang telah dikuatkan dengan keterangan saksi terhadap obyek sengketa dan kemudian menggunakan bukti T-3, T-8, T-14, T-20, dan T-26 sebagai alasan pertimbangan bahwa tanah tersebut bukan milik Penggugat.
Bahwa pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama mengenai hal tersebut HARUS DITOLAK, karena:
Surat bukti Pelepasan Adat milik Tergugat dengan kode bukti T-3, T-8, T-14, T-20, dan T-26, ternyata HANYA BERUPA FOTOKOPI dan TIDAK PERNAH DITUNJUKAN ASLINYA DI HADAPAN PERSIDANGAN A QUO, sehingga tidak dapat dikualifisir sebagai alat bukti surat yang sah menurut hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan pembuktian di hadapan hukum, sedangkan bukti kepemilikan Penggugat dengan kode bukti P-1, P-2, P-3, dan P-4, TELAH DITUNJUKAN ASLINYA DI HADAPAN PERSIDANGAN A QUO, dengan demikian Pembanding/Penggugat telah mampu membuktikan hak kepemilikannya.
Pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama bahwa waktu penerbitan T-3, T-8, T-14, T-20, dan T-26 lebih dahulu dari bukti P-1, P-2, P-3, dan P-4.
Pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama ini adalah pertimbangan yang sumir dan dangkal, karena:
Tidak relevan sama sekali untuk membandingkan bukti surat Penggugat yang dapat ditunjukan aslinya di hadapan persidangan a quo dengan bukti surat Tergugat yang tidak pernah ditunjukan aslinya di hadapan persidangan a quo.
Hanya menilai dari segi tanggal penerbitan, tanpa mempertimbangkan seluruh alat bukti surat dan saksi yang dihadirkan Penggugat yang membuktikan bahwa tanah tersebut secara adat turun-temurun merupakan tanah adat Awiyo Mho milik dari Pembanding/Penggugat.
Adanya tandatangan ayah Penggugat (almarhum H. E. Awi) pada bukti T-3 dan T-8, sehingga Judex Factie Tingkat Pertama mempertimbangkan bahwa T-3 dan T-8 adalah bukti yang kuat.
Pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama ini adalah pertimbangan yang tidak berdasar hukum, karena:
Bukti T-3 dan T-8 merupakan bukti fotokopi yang tidak pernah ditunjukan aslinya di hadapan persidangan a quo, dan karenanya tidak dapat dikualifisir sebagai alat bukti surat dan dengan kata lain tidak mempunyai kekuatan pembuktian apapun.
Bukti T-3 dan T-8 tersebut telah dibatalkan SECARA ADAT oleh para pemangku jabatan adat yang ikut menandatangani bukti T-3 dan T-8 tersebut, sehingga secara hukum sudah tidak mempunyai kekuatan hukum apapun juga.
Bahwa karena bukti surat Tergugat dengan kode bukti T-3, T-8, T-14, T-20, dan T-26 sebagai dasar Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat yang kemudian dijadikan dasar untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 03566/Asano atas nama Tergugat HARUS JUGA DINYATAKAN TIDAK SAH dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bahwa Tergugat tidak dapat dikategorikan sebagai Pembeli Yang Beritikad Baik yang wajib dilindungi oleh undang-undang, karena:
Ternyata telah membeli Sertifikat yang dasar Surat Pelepasannya berupa fotokopi dan tidak ada aslinya;
Tidak melakukan pengecekan terhadap asal-usul tanah terperkara terlebih dahulu.
MENGENAI PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA DALAM REKONVENSI
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam Rekonvensi a quo, karena:
Luas dan batas-batas tanah pada Rekonvensi adalah berbeda dengan luas dan batas-batas tanah pada Konvensi;
Obyek tanah yang dipermasalahkan oleh Penggugat Rekonvensi mencakup luas dan batas-batas tanahnya yang kemudian dikabulkan oleh Judex Factie Tingkat Pertama, ternyata TELAH DITOLAK oleh Judex Factie Tingkat Pertama sendiri pada saat Penggugat Rekonvensi bertindak sebagai Tergugat Konvensi dalam Eksepsinya mengenai perbedaan letak, luas dan batas-batas obyek sengketa.
Seharusnya Judex Factie Tingkat Pertama bersikap konsisten untuk menolak juga obyek tanah sengketa yang diajukan dalam Rekonvensi ini, karena telah ditolak pada bagian Eksepsi pada Konvensi.
Judex Factie Tingkat Pertama ternyata mendasarkan pertimbangan dalam bagian Rekonvensi ini pada Surat bukti Pelepasan Adat milik Tergugat dengan kode bukti T-3, T-8, T-14, T-20, dan T-26, yang ternyata HANYA BERUPA FOTOKOPI dan TIDAK PERNAH DITUNJUKAN ASLINYA DI HADAPAN PERSIDANGAN A QUO, sehingga tidak dapat dikualifisir sebagai alat bukti surat yang sah menurut hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan pembuktian di hadapan hukum.
MENGENAI AMAR PUTUSAN JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA
Oleh karena seluruh pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama adalah pertimbangan yang tidak berdasar hukum, dan terbukti salah menerapkan hukum, karena mendasarkan pertimbangannya pada Surat bukti Pelepasan Adat milik Tergugat dengan kode bukti T-3, T-8, T-14, T-20, dan T-26, yang ternyata HANYA BERUPA FOTOKOPI dan TIDAK PERNAH DITUNJUKAN ASLINYA DI HADAPAN PERSIDANGAN A QUO, sehingga tidak dapat dikualifisir sebagai alat bukti surat yang sah menurut hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan pembuktian di hadapan hukum, maka seluruh Amar Putusan Judex Factie Tingkat Pertama harus dibatalkan untuk seluruhnya.
Berdasarkan alasan-alasan dan uraian hukum tersebut kami mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura cq Majelis Hakim Tinggi pemeriksa perkara ini agar berkenan mengadili sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima permohonan Banding dari Pembanding/ Penggugat tersebut untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 241/Pdt.G/2020/PN Jap tertanggal 20 Desember 2021;
Mengadili sendiri dan memutuskan;
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi Untuk Seluruhnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau jika Majelis Hakim Tinggi Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang , bahwa Terbanding semula Tergugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 7 Maret 2022 sebagai berikut :
KEDUDUKAN KUASA HUKUM YANG MENGAJUKAN MEMORI BANDING TIDAK SAH/CACAT FORMIL
Bahwa sebagaimana tertuang dalam Nota Memori Banding Pembanding tertanggal 25 Pebruari 2022, ternyata yang mengajukan Memori Banding perkara a quo adalah Kuasa Hukum atas nama YULIANUS YANSEN P., SH., dari “Kantor Advokat Yulianus Yansen P., SH. Dan Rekan”, yang beralamat diKompleks Furia Indah, Kotaraja, Kota Jayapura tanpa menjelaskan berdasarkan Surat Kuasa sejak kapan dan kapan mengajukan permohonan banding atas nama Pembanding Prinsipal. Oleh karena itu kedudukan kuasa hukum sebagai pihak yang mengajukan Nota Memori Banding dalam perkara a quo adalah tidak sah/cacat formil. Hal ini karena sesuai data pada Terbanding bahwa yang mengajukan Permohonan Banding tertanggal 21 Desember 2021 adalah kuasa hukum atas nama NURWAHIDAH, SH., yang beralamat di Jln. Melati Baru Komp Masjid Riyadhul Jannah No.150, Kel. Yobe, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Bahwa Kuasa Hukum An. NURWAHIDAH, SH., yang beralamat di Jln. Melati Baru Komp Masjid Riyadhul Jannah No.150, Kel. Yobe, Distrik Abepura, Kota Jayapura tersebut adalah juga merupakan kuasa hukum sebagai Penggugat pada Peradilan Tingkat Pertama perkara a quo bersama-sama dengan kuasa hukum lain atas nama C.S. JULIANTI KAFOMAY, SH. Sedangkan kuasa hukum atas nama YULIANUS YANSEN P., SH., dari “Kantor Advokat Yulianus Yansen P., SH. Dan Rekan”, yang beralamat diKompleks Furia Indah, Kotaraja tidak ada dan tidak terdaftar sebagai kuasa Hukum pada Peradilan Tingkat Pertama perkara a quo.
Bahwa oleh karena Kuasa Hukum An. YULIANUS YANSEN P., SH., dari “Kantor Advokat Yulianus Yansen P., SH. Dan Rekan”, yang beralamat di Kompleks Furia Indah, Kotaraja bukan merupakan kuasa hukum atau anggota Tim Kuasa Hukum pada Peradilan Tingkat Pertama dan tidak pernah mengajukan Permohonan Banding perkara a quo, maka tidak berhak dan tidak berwenang untuk mengajukan Nota Memori Banding perkara a quo. Dengan demikian Memori Banding yang diajukan dalam perkara a quo adalah tidak sah/cacat formil, sehingga haruslah ditolak atau dikesampingkan.
MEMORI BANDING DIAJUKAN TELAH MELAMPAUI TENGGANG WAKTU YANG DITENTUKAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bahwa perkara ini telah berjalan begitu lama di Pengadilan Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Jayapura sejak Tanggal 30 Nopember 2020 (sesuai registrasi gugatan) dan baru diputus pada tanggal 20 Desember 2021 (lebih dari satu tahun). Selama persidangan Peradilan Tingkat Pertama tersebut Tergugat/Terbanding telah begitu banyak mengalami kerugian karena tidak bisa melakukan proses administrasi di Kantor Pertanahan Kota Jayapura (Turut Tergugat) terkait dengan objek sengketa. Oleh karena itu sejak awal perkara ini bergulir di Pengadilan Tingkat Pertama terkesan sengaja diperlambat untuk lebih merugikan Tergugat/Terbanding.
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2021 perkara a quo telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama. Selanjutnya pada Tanggal 21 Desember 2021 Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding atas nama NURWAHIAH, SH.,yang beralamat di Jln. Melati Baru Komp Masjid Riyadhul Jannah No.150, Kel. Yobe, Distrik Abepura, Kota Jayapuratelah mengajukan upaya hukum banding. Namun ternyata Penggugat/Pembanding melalui Kuasa Hukum atas nama YULIANUS YANSEN P., SH., dari “Kantor Advokat Yulianus Yansen P., SH. Dan Rekan”, yang beralamat diKompleks Furia Indah, Kotaraja, baru mengajukan Nota Memori Banding pada Tanggal 25 Pebruari 2022. Hal ini pun mungkin diajukan setelah Kuasa Hukum Tergugat/Terbanding mempertanyakan secara lisan pada Panitera Pengadilan Negeri Jayapura.
Bahwa meskipun Hukum Acara Perdata tidak mengatur secara jelas tentang tenggang waktu pengajukan memori banding oleh para pihak yang berperkara, namun jika mengacu pada ketentuan waktu pengajukan memori kasasi dan tenggang waktu pengajuan permohonan banding adalah 14 hari. Maka dengan tenggang waktu lebih dari dua Bulan setelah mengajukan permohonan banding dan pengajuan memori banding dalam perkara a quo (Tanggal 21 Desember 2021 s/d 25 Pebruari 2022) adalah tidak wajar. Oleh karena itu Memori Banding dalam perkara a quo harus dianggap telah diajukan melampaui tenggang waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harulah ditolak atau dikesampingkan.
TANGGAPAN ATAS KEBERATAN-KEBERATAN YANG DIDALILKAN DALAM MEMORI BANDING PEMBANDING
Bahwa pada pokoknya Terbanding/dahulu Tergugat sependapat dan menerima pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama perkara a quo. Untuk itu Terbanding/dahulu Tergugat menolak semua dalil-dalil Memori Banding Pembanding/dahulu Penggugat, kecuali yang yang akui secara benar dan sah.
Tentang Pertimbangan Hukum Judex Factie Tingkat Pertama Dalam Konpensi Mengenai Eksepsi
Bahwa Terbanding/dahulu Tergugat sependapat dan menerima pertimbangan dan amar putusan Judex Factie perkara a quo yang telah menolak dalil-dalil eksepsi yang diajukan Tergugat dan Turut Tergugat. Pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Factie tersebut seharusnya telah menguntungkan Pembanding/dahulu Penggugat. Oleh karena itu adalah aneh dan tidak logis jika Pembanding/dahulu Penggugat mempersoalkannya dalam Memori Banding perkara a quo.
Bahwa sikap Pembanding/dahulu Penggugat yang mempersoalkan pertimbangan dan amar putusan Judex Factie yang menolak eksepsi Terbanding/dahulu Tergugat menunjukan bahwa pengajuan upaya hukum banding perkara a quo hanya merupakan akal-akalan untuk lebih lama merugikan Terbanding/dahulu Tergugat. Oleh karena itu dalil tersebut haruslah ditolak atau dikesampingkan.
Tentang Pertimbangan Hukum Judex Factie Tingkat Pertama Dalam Konvensi Mengenai Pokok Perkara
Tentang dalil memori banding Pembanding pada halaman 2 angka 1 perlu ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa tidak benar jika Judex Factie telah melakukan blunder dan kesalahan hukum kronis sebagamana didalilkan Pembanding/dahulu Penggugat dengan alasan karena tidak mempertimbangkan perubahan gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebagimana termuat dalam putusan halama 63 perkara a quo. Untuk itu seharusnya Pembanding tidak hanya melihat putusan pada halaman 63 tapi juga harus melihat putusan pada halaman 64. Hal ini karena dalam putusan halaman 64 tersebut Judex Factie telah mempertimbangkan isi gugatan perubahan yang tidak ada dalam gugatan pertama.
Bahwa sepertinya Pembanding dan/atau Kuasa Hukumnya tidak membaca dan memahami secara baik materi gugatannya yang pertama maupun gugatan perubahannya. Hal ini bisa dimaklumi karena Kuasa Hukum yang mengajukan gugatan dan permohonan banding berbeda dengan kuasa hukum yang mengajukan Memori Banding perkara a quo. Untuk itu Pembanding dan Kuasa Hukumnya seharusnya membaca kembali dalil-dalil gugatan awal maupun gugatan perubahan pada angkat 3 s/d 6 yang kemudian dipertimbangkan oleh Judex Factie pada putusan halaman 63 dan 64. Dengan demikian dalil pembanding tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar sehingga haruslah ditolak atau dikesampingkan.
Tentang dalil Memori Banding Pembandingpada halaman 2 angka 2 perlu ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa tidak benar jikaJudex Factietelah tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi Penggugat dalam perkara a quo. Hal ini menunjukan bahwa Pembanding/dahulu Penggugat belum membaca dan memahami secara baik putusan Judex Factie perkara a quotesebut. Padahal jika Pembanding mau membaca dan mengerti putusan Judex Factie secara baik sangat jelas terlihat pada pertimbangan hukum halaman 65 s/d 67 dan halaman 75 s/d 79 yang secara objektif dan konprehensif membertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat.
Bahwa bukti yang diajukan Penggugat terkesan hanya merupakan rekayasa kebohongan semata-mata karena ada yang sebenarnya tidak ada hubunganya dengan perkara a quo. Misalnya: Bukti P-10 s/d P-12 tentang putusan pengadilan terkait tanah seluas 10.000 M2 (1 Ha), ternyata adalah perkara lain yang tidak ada hubungannya dengan perkara a quo. Perkara tersebut adalah sengketa antara Penggugat dengan orang yang bernama JASMANI yang tidak ada kaitannya dengan Tergugat dan objek sengketa perkara a quo. Demikian pula Bukti P-13 s/d P-15 ternyata terkait dengan gugatan Penggugat di PTUN Jayapura melawan Kantor BPN Kota Jayapura tentang sertifikat tanah seluas 10.000 M2 An. Jasmani yang tidak ada hubungannya dengan Tergugat dan lokasinya juga berbeda dengan tanah objek sengketa perkara a quo.
Bahwa Bukti P-1 s/d P-4 patut diduga merupakan akal-akalan dan rekayasa kebohongan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bukti P-1 s/d P-4 tersebut dikeluarkan setelah adanya Surat Pelepasan Tanah Adat yang yang juga ditanda tangani oleh orang yang sama, yaitu Bapak SONY G. AWI sebagai Ondoafi Sembekra dan H. ENOS AWI sebagai Ondoafi Warke yang nota bene adalah orang tua (bapak) dari Pembanding/dahulu Penggugat. Hal ini sebagaimana ditunjukan dengan Bukti T-3, T-8, T-14, T-20 yang dikeluarkan sejakTahun 1993. Sedangkan Bukti P-1 s/d P-4 tersebut baru dikeluarkan pada akhir Tahun 1995, yaitu Tanggal 26, 27 dan 28 Oktober 1995;
Bukti P-1 s/d P-4 dimunculkan setelah Ondoafi Sembekra Bapak SONY G. AWI dan Ondoafi Warke H. ENOS AWI sudah meninggal dunia, dan yang dituntut hanya masyarakat Pembeli Tanah saja. Sedangkan pihak adat sebagai para penjual tidak dipersoalkan sebagaimana perkara a quo. Padahal ketika kedua Ondoafi tersebut masih hidup tidak pernah ada tuntutan-tuntutan terkait dengan kepemilikan objek sengketa;
Berdasarkan Keputusan Dewan Adat Nafri yang diadakan di keondoafian Sembekra Tanggal 5 Maret 2004 sebagaimana Bukti T-30 telah memutuskan secara secara jelas bahwa Tanah Adat Swaibho dan Hanyebhou adalah milik suku Awi Nero. Oleh karena itu tanah objek sengketa yang berada di tanah Adat Hanyebhou adalah merupakan milik Suku Awinero. Hal ini juga telah diperkuat dengan Surat Pernyataan Hak Atas Bekas Tanah Adat Suku Awinero pada Tanggal 02 Maret 2019 sebagaimana Bukti T-31.
Tentang dalil Memori Banding Pembanding pada halaman 3 angka 3 perlu ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalam persidangan Pengadilan Tingkat Pertama perkara a quo, Judex Factie tidak hanya memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh para phak, melainkan juga telah dilakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Tanggal 16 Juni 2021.Dalam persidangan PS tersebut sangat jelas menunjukan bahwa tanah dengan nama adat AWIYO MHO yang diklaim Penggugat sebagai miliknya dengan batas-batas yang disebutkan dalam gugatan Penggugat, yaitu:
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah adat (TUTKA) milik suku Uyo;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Gunung Awiyo;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gunung Syaha;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah adat Hanyebhou milik suku Awinero.,
TERNYATA lokasinya jauh letaknya di sebelah timur objek sengketa dengan jarak sekitar 1 (satu) kilo meter.
Bahwa dari lokasi dan batas-batas tanah AWIYO MHO yang disebutkan oleh Penggugat tersebut sangat jelas bahwa tanah objek sengketa berada di atas tanah dengan nama adat HANYEBHOU miik Suku Awinero,yang letaknya memang berada di sebelah barat tanah adat AWIYO MHO, dengan batas-batas:
Sebelah utara berbatasan dengan kali Swaibo,
Sebelah selatan berbatasan dengan tanah adat,
Sebelah timur berbatasan dengan kali Swaibo,
Sebelah barat berbatasan dengan tanah adat.
Bahwa Terbanding memiliki objek sengketa bukan berdasarkan Surat Pelepasan Adat, melainkan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah sebagai alas hak yang sah, sebagaimana ditunjukan dengan Bukti T-1 s/d T-29. Sebelum membeli tanah objek sengketa Terbanding telah mengecek kepada pihak BPN Kota Jayapura (Turut Tergugat) dan ternyata tidak ada masalah hukum apapun. Oleh karena itu terkait dengan Bukti T-3, T-8, T-14, T-20 dan T-26 hanya merupakan bukti tambahan untuk menunjukan bahwa benar sebelumnya ada proses jual beli secara adat terhadap tanah objek sengketa. Hal ini telah dikuatkan pula dengan keterangan para saksi Tergugat yang membenarkan bukti-bukti tersebut.
Bahwa Pembanding keliru atau sengaja ingin memutar-balikan fakta dengan mempersoalkan dan membandingkan Bukti T-3, T-8, T-14, T-20 dan T-26 dengan Bukti P-1, P-2, P-3 dan P-4. Jika itu yang dipersoalkan, maka seharusnya itu menjadi persoalan SENGKETA ADAT antara Suku AWI NERO dengan PENGGUGAT yang harus diselesaikan di Para-Para Adat. Sedangkan Terbanding membeli tanah objek sengketa tidak berdasarkan Surat Pelepasan Tanah Adat tetapi berdasarkan SERTIFIKAT sebagai alas hak yang sah. Dengan demikian jelas bahwa Terbanding adalah PEMBELI YANG BERITIKAT BAIK sehingga harus dilindungi oleh hukum.
Bahwa tidak benar Bukti T-3, T-8, T-14, T-20 dan T-26 dijadikan dasar untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.03566/Asano atas nama Tergugat. Hal ini karena Tergugat tidak mengurus sertifikat berdasarkan Surat Pelepasan Tanah Adat, melainkan hanya menggabungkan 5 (lima) buah sertifikat yang dibeli secara benar dan sah sebagaimana ditunjukan dengan Bukti T-2, T-7, T-13, T-19 dan T-25. Oleh karena itu Terbanding sebenarnya tidak ada urusan dengan Surat Pelepasan Tanah Adat tersebut. Namun karena adanya perkara a quo, maka para pemilik tanah objek sengketa sebelumnya kemudian menyerahkan foto copy Surat Pelepasan Adat yang mereka miliki. Hal ini karena yang ASLINYA TELAH DISERAKAN KEPADA PIHAK BPN KOTA JAYAPURA SEBAGAI PERSYARATAN saat mereka mengurus permohonan penerbitkan sertifikat.
Tentang Pertimbangan Hukum Judex Factie Tingkat Pertama Dalam Rekonvensi
Tentang dalil Memori Banding Pembanding pada halaman 4 angka 1 perlu ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa sepertinya Pembanding/dahulu Penggugat salah atau tidak memahami secara baik tentang substansi Gugatan Rekonvensi. Dalam Pasal 132a HIR dan Pasal 244 Rv secara jelas mengatur bahwa antara gugatan konvensi dan Gugatan Rekonvensi tidak mesti memiliki hubungan koneksitas. Oleh karena itu perbedaan luas dan batas tanah objek sengketa antara yang diklaim Penggugat dengan yang dikuasai Tergugat tidak menyebabkan Gugatan Rekovensi tidak sah (Baca Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, 2005).
Bahwa dalam perkara a quo Penggugat telah mengklaim tanah objek sengketa yang dikuasai Tergugat sebagai miliknya. Oleh karena itu Tergugat berkepentingan untuk mengajukan Gugatan Balik (Rekonvesi) karena klaim tersebut tidak benar, berdasar dan tidak sah sehingga merupakan perbuatan yang dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad). Hal ini karena objek sengketa adalah milik Tergugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.03566/Asano. Dengan demikian Gugatan Konvensi dan Gugatan Rekonvensi perkara a quo masih memiliki kaitan erat;
Bahwa gugatan Rekonpensi perkara a quosangat penting diajukan agar objek sengketa dapat ditetapkan menurut hukum sebagai milik Tergugat/Penggugat Rekonpensi. Oleh karena itu sesuai bukti Sidang Pemeriksaan Lapangan (PS) menunjukan bahwa ternyata tanah yang diklaim Penggugat dengan nama Adat AWIYO MHO tersebut letaknya jauh sekitar 1 kilo meter dari lokasi tanah objek sengketa dengan nama Adat HANYEBHOU. Maka dengan bukti-bukti kepemilikan objek sengketa yang diajukan oleh Tergugat/Penggugat Rekonvensi sudah sepatutnya Gugatan Rekonvesi perkara a quo dikabulkan oleh Pengadilan.
Tentang dalil Memori Banding Pembanding pada halaman 4 angka 2 perlu ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa tidak benar Judex Factie tidak konsisten dalam menolak Eksepsi dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi. Hal ini karena putusan Judex Factie dalam perkara a quo telah menunjukan kesesuain antara amar putusan dalam Eksepsi dan dalam Rekonvensi. Sebaliknya terkesan Pembanding telah gagal faham dalam memahami hubungan antara Eksepi dan Gugatan Rekovensi.
Bahwa jika Pembanding mau jujur dan cermat dalam memahami gugatannya, maka sangat jelas menyebutkan dalam gugatan perubahan posita angka 10 dan petitum angka 3 mengklaim tanah Sertifikat No.03566 sebagai miliknya. Oleh karena itu Tergugat sangat berkepentingan untuk mengajukan Gugatan Rekonvensi agar klaim tersebut bisa digugurkan berdasarkan Putusan pengadilan perkara a quo.
Tentang dalil Memori Banding Pembanding pada halaman 4 angka 3 perlu ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa Tergugat/Penggugat Rekonpensi memiliki objek sengketa bukan berdasarkan Surat Pelepasan Tanah Adat, melainkan berdasarkan sertifikat sebagai alas hak kepemilikan tanah yang sah. Semua prosedur dan persyaratan secara hukum telah dipenuhi, sebagaimana ditunjukan dengan Bukti T-1 s/d T-29.Adapun terkait dengan Bukti T-3, T-8, T-14, T-20 dan T-26 hanya merupakan bukti petunjuk dan penguat bahwa benar ada Surat Pelepasan Tanah Adat atas objek sengketa yang telah disetujui oleh Ondoafi Nafri termasuk orang tua Penggugat yang bernama H. ENOS AWI. Kebenaran Bukti T-3, T-8, T-14, T-20 dan T-26 tersebut telah dikuatkan dengan keterangan para saksi Tergugat/Penggugat Rekonvensi sehingga memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Bahwa jika Penggugat/Tergugat Rekonpensi mengklaim objek sengketa berdasarkan alas hak menurut aturan adat (Hukum Adat), maka seharusnya ditempuh sesuai mekanisme Adat juga, yaitu dengan menarik pihak adat yang menjual objek sengketa dan orang-orang yang membelinya dari pihak adat. Sedangkan Tergugat/Penggugat Rekonpensi membeli tanah objek sengketa berdasarkan sertifikat sebagai alas hak yang sah. Oleh karena itu jelas bahwa Tergugat/Penggugat Rekonvensi adalah PEMBELI YANG BERITIKAT BAIK sehingga harus dilindungi oleh hukum.
Bahwa meskipun Bukti T-3, T-8, T-14, T-20 dan T-26 tersebut hanya merupakan Foto Copy, namun telah dikuatkan dengan keterangan para saksi Tergugat bahwa Surat-Surat Pelepasan Tanah Adat tersebut benar adanya. Oleh karena itu kekuatan hukumnya sebagai alat bukti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian dalil Pembanding yang mempersoalkan Bukti T-3, T-8, T-14, T-20 dan T-26 tersebut sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam putusan Rekonpensi perkara a quo adalah tidak benar dan tidak berdasar sehingga haruslah ditolak atau diksesampingkan.
Tentang Amar Putusan Judex Factie Tingkat Pertama
Bahwa oleh karena dasar kepemilikan Terbanding/dahuluTergugat/Penggugat Rekonvensi atas objek sengketa bukan berdasarkan Surat Pelepasan Tanah Adat, melainkan berdasarkan sertifikat sebagai alas hak yang sah, maka Bukti T-3, T-8, T-14, T-20 dan T-26 bukan merupakan bukti utama, melainkan hanya bukti tambahan. Namun demikian kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan karena telah dikuatkan dengan keterangan para saksi Tergugat sehingga terdapat kesesuaian antara satu bukti dengan bukti lainnya. Oleh karena itu dalil Pembanding tersebut tidak perlu ditanggapi lebih lanjut.
Bahwa merujuk pada seluruh uraian Kontra Memori Banding Terbanding/dahulu Tergugat/Penggugat Rekonvensidi atas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Cq. Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan:
Menolak permohonan banding Pembanding untuk seluruhnya;
Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura No.241/Pdt.G/2020/PN.Jap, sudah tepat dan benar menurut hukum sehingga harus dikuatkan;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 241/ Pdt G/ 2020/ PN Jap, tanggal 20 Desember 2021, terlepas terhadap uraian keberatan – keberatan dalam memori banding Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi maupun kontra memori banding Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, berpendapat sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa alasan – alasan dan pertimbangan – pertimbangan pada putusan Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jayapura mengenai Provisi yang pada pokoknya menolak Provisi dari gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sudah tepat dan benar, oleh karena itu putusan dalam Provisi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi Nomor 241/ Pdt G/2020/ PN Jap, dalam jawabannya oleh Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, ada mengajukan beberapa eksepsi yaitu antara lain sebagai berikut :
----Eksepsi dari Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi.
-- Gugatan Penggugat Kurang Pihak;
Para Pemilik Perumahan Hanaby Regency tidak ditarik sebagai Pihak;
Menimbang, bahwa terhadap uraian eksepsi dari Tebanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tersebut, oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jayapura, telah ditolak dengan alasan mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 305 K/ Sip/1971, yang menjelaskan bahwa siapa saja orang – orang yang akan ditarik sebagai Tergugat dalam surat gugatannya adalah hak sepenuhnya dari Penggugat, asalkan harus ada perselisihan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap uraian pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak eksepsi dari Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tidak sependapat dan karenanya harus dibatalkan karena Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 305 K/ Sip/ 1971, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak dapat digeneralisasi untuk diterapkan terhadap setiap gugatan yang kemudian ada eksepsi mengenai adanya kekurangan pihak dalam gugatan;
Menimbang, bahwa dalam gugatan perkara Nomor 241 / Pdt G/ 2020/ PN Jap dimaksud menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, bahwa pihak – pihak yang dimaksud oleh Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dalam uraian eksepsinya haruslah ditarik sebagai pihak – pihak oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dalam gugatannya Nomor 241 / Pdt G/ 2020/ PN Jap, sebab terbukti dari uraian jawab jinawab pihak – pihak yang berperkara telah terungkap fakta bahwa obyek / tanah sengketa tidak saja semata – mata hanya dikuasai/ dimiliki oleh Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, akan tetapi Pembanding semula Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi dalam gugatannya mengakui bahwa diatas tanah sengketa telah dibangun perumahan dengan nama Hanaby Regency dan sebahagian telah dialihkan ke pihak ketiga.
Menimbang, bahwa oleh karena tanah terperkara sebagian telah dikuasai oleh pihak ketiga sebagaimana dalil gugatan Pembanding semula Penggugat / Tergugat Rekonvensi maka pihak Ketiga yang menguasai tanah terperkara tersebut harus menjadi Tergugat dalam perkara ini untuk memberi kesempatan kepadanya mempertahankan kepentingannya dan tidak menimbulkan kesulitan dikemudian hari untuk eksekusi apabila gugatan a quo dikabulkan dan putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menimbang, bahwa oleh karena Pihak Ketiga yang menguasai sebahagian objek tanah terperkara tersebut sebagaimana dalil eksepsi Terbanding semula Tergugat / Penggugat Rekonvensi tidak ikut digugat dalam perkara ini maka gugatan Pembanding semula Penggugat / Tergugat Rekonvensi menjadi kurang pihak;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Pembanding semula Penggugat / Terggugat Rekonvensi kurang pihak maka eksepsi “kurang pihak” yang diajukan Terbanding semula Tergugat / Penggugat Rekonvensi beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kurang pihak dikabulkan maka eksepsi selebihnya tidak relevansi lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan hukum diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 241 / Pdt.G/ 2020/ PN Jap tanggal 20 Desember 2021, yang Dalam Eksepsi oleh Majelis Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jayapura dinyatakan ditolak, tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan serta Pengadilan Tinggi Jayapura akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kurang pihak yang diajukan Terbanding semula Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi dikabulkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding maka konsekwensi yuridisnya gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi, harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam gugatan konvensi harus dianggap sebagai bagian pertimbangan dalam gugatan rekonvensi;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kurang pihak dalam konvensi dikabulkan dan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima dan dikarenakan adanya gugatan Rekonvensi ini akibat adanya gugatan Konvensi, serta pihak – pihaknyapun saling terkait dengan yang dimaksudkan dalam uraian eksepsi Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, maka dengan dinyatakannya gugatan konvensi tidak dapat diterima, maka gugatan rekonvensi dalam perkara inipun juga patut dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 241 / Pdt.G/ 2020/ PN Jap tanggal 20 Desember 2021 tersebut dibatalkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima maka Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding mengenai jumlahnya sebagaimana tertuang dalam amar putusan perkara ini
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Terbanding semula Tergugat /Penggugat Rekonvensi dikabulkan di tingkat banding maka keberatan-keberatan Pembanding semula Penggugat / Tergugat dalam rekonvensi sebagaimana dalam Memori Banding tanggal 25 Februari 2022 demikian juga dengan Kontra Memori Banding tanggal 7 Maret 2022 tidak ada relevansinya lagi untuk dipertimbangkan karenanya harus dikesampingkan;
Memperhatian pasal – pasal dari Rechtsreglement Voor de Buitengewesten ( R.Bg ) Staatsblad 127 Nomor 227 Jo Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang – undangan lain yang tekait dengan perkara ini.
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonvensi;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 241/ Pdt.G/ 2020/ PN Jap tanggal 20 Desember 2021 yang dimohonkan banding tersebut.
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
Menolak Provisi Pembanding semula Penggugat didalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi dari Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pekara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).-
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 oleh kami AROZIDUHU WARUWU, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, WISMONOTO, S.H. dan ANTONIUS SIMBOLON, S.H., M.H., masing – masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 20 / PDT / 2022 / PT JAP tanggal 21 Maret 2022, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2022 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh ADOLF FORDATKOSSU, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak / kuasanya dalam perkara ini.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
WISMONOTO, S.H AROZIDUHU WARUWU, S.H., M.H.
ttd
ANTONIUS SIMBOLON, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
ttd
ADOLF FORDATKOSSU, S.H.
Perincian biaya:
Materai .................. Rp. 10.000,-
Redaksi ................. Rp. 10.000,-
Biaya Proses ............Rp.130.000,-
Jumlah ....................... Rp.150.000,- (seratus lima puluh riibu rupiah)