2/Pid.Pra/2022/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Marlaut Farhan Hutapea Termohon: PENYIDIK UNIT PPA SAT RESKRIMUM POLRES METRO KOTA DEPOK
MENGADILI: Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian Menyatakan Termohon telah cacat prosedur dalam menjalankan penyididikan; menyatakan bukti Termohon yang digunakan pada tahap penyidikan dinyatakan tidak sah; Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon (Marlaut Farhan Hutapea) melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/43/III/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 15 Maret 2022 dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibatnya; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon; Membebankan biaya yang timbul kepada negara sejumlah Nihil; Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok, Yang memeriksa dan mengadili Permohonan Pra Peradilan dalam tingkat pertama dan terakhir telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Permohonan Pra Peradilan dari:
MARLAUT FARHAN HUTAPEA: Tempat tanggal Lahir: Jakarta, 21 April 1996, Jenis Kelamin: Laki-laki, Alamat: Jalan Mandala V/39 RT.006/RW.009 Kelurahan Celilitan Kecamatan Kramatjati Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta;
Bahwa dalam hal ini Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya Fariz Rifando,S.H.,M.H.Li.,CTL, Aldhi Setyawan Pratama, S.H.,M.H, Muhammad Qadri, S.H, Anggara Putra Silaban, S.H, Ranny Dwiputri Maharani, S.H, adalah Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten pada Kantor Hukum Excentra Legal Co beralamat Kantor di Jalan Tebet Barat II C No. 14 Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta 12810 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Maret 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok Register Nomor : 104/SK/Pid/2022/PN.DPK tanggal 22 Maret 2022 selanjutnya disebut sebagai :….……........................................................................... PEMOHON;
M E L A W A N
Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Cq. Kepala Kepolisian Resort Metro Kota Depok, Cq. Sat Reskrimum Polres Metro Kota Depok Cq. Penyidik Unit PPA Sat Reskrimum Polres Metro Kota Depok selanjutnya disebut sebagai …………………….…..……….. TERMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 2/Pid Pra/2022/PN DPK tanggal 22 Maret 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 21 Maret 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok register Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN.DPK, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan “Indonesia adalah Negara Hukum”. Dalam negara hukum, asas due process of law sebagai salah satu perwujudan pengakuan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak terutama bagi lembaga penegak hukum. Perwujudan penghargaan hak asasi tersebut terlaksana dengan memberikan posisi yang seimbang berdasarkan kaidah hukum yang berlaku, termasuk dalam proses peradilan pidana, khususnya bagi Tersangka, Terdakwa maupun Terpidana dalam mempertahankan haknya secara seimbang. Oleh karena itu, negara terutama Pemerintah, berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan terhadap HAM. KUHAP sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah merumuskan sejumlah hak Tersangka/Terdakwa sebagai pelindung terhadap kemungkinan pelanggaran HAM;
Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP pada hakekatnya dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum). Koreksi atau pengujian keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dilakukan apabila wewenang dilaksanakan secara sewenang-wenang, digunakan dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP. Koreksi ini dilakukan guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini adalah PEMOHON. Dengan demikian, maka dapat diartikan bahwa Lembaga Praperadilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan lembaga pre-trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang pada hakekatnya memberi pengertian bahwa di dalam masyarakat yang berbudaya, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk selalu menjamin hak kemerdekaan setiap orang;
Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai suatu lembaga untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh Penyidik atau Penuntut Umum, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh Penyelidik, Penyidik atau Penuntut Umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan sebagaimana secara khusus Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Nomor : 21/PUU-XII/2014, Tertanggal 28 April 2015 Telah Memberikan Penegasan Dan Interpretasi Bahwa Penetapan Tersangka Adalah Merupakan Objek Praperadilan;
Bahwa pengujian keabsahan Penyelidikan, Penyidikan dan penetapan Tersangka melalui lembaga Praperadilan, karena penetapan sebagai Tersangka ini adalah dasar hukum untuk dapat dilakukan upaya paksa terhadap seorang Warga Negara, yang merupakan bagian dari rangkaian tindakan Penyidik dalam proses penyidikan, sehingga lembaga hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “Penetapan Tersangka” adalah Praperadilan. Tanpa ditetapkan status atau label Tersangka, maka pada dasarnya tidak ada upaya paksa dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, dalam menguji keabsahan status Tersangka pada hakekatnya adalah menguji dasar-dasar dari kegiatan penyidik yang akan diikuti upaya paksa yang dapat dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa. Seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan tanpa adanya keadaan bahwa seseorang itu telah ditetapkan sebagai Tersangka. Dengan kata lain, pengujian terhadap sah dan tidak sahnya seseorang ditetapkan sebagai Tersangka, pada hakekatnya adalah menguji induk dari upaya paksa yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap seorang Warga Negara ;
Bahwa tujuan Praperadilan dalam menguji keabsahan penyelidikan, penyidikan dan penetapan Tersangka, pada hakekatnya adalah untuk menjunjung hak asasi manusia dan menjamin hak-hak warga Negara yang dapat diabaikan dan dianggap tidak ada dengan adanya kedudukan sebagai Tersangka, terlebih lagi penetapan sebagai Tersangka tersebut dilakukan tidak menurut hukum. Adanya label Tersangka, mengakibatkan aparat penegak hukum dapat merampas hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD;
Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam Penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal yang dilakukan oleh Hakim. Ini berarti bahwa esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan Penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka dan mengawasi upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka. Pengawasan ini penting untuk mengetahui semua tindakan penyidik atau penuntut umum benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Uundang, dilakukan secara profesional dan proporsional, bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya ;
Bahwa dari uraian yang dikemukakan di atas, maka Lembaga Praperadilan dapat dimaknai sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana secara tegas dituangkan dalam konsideran Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP yang menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, dan berbunyi :
“Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” ;
…………………………………
“Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya Negara hukum sesuai dengan UUD 1945”;
Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-5, yang berbunyi :
“… pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan UU Dasar 1945”
Bahwa oleh karena Hukum Acara Pidana tidak mengatur secara tegas mengenai adanya lembaga koreksi yang dapat ditempuh oleh seseorang yang ditetapkan sebagai Tersangka, maka hal itu tidak berarti jika terjadi kesalahan dilakukan oleh penyidik in casu Termohon dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka, tidak boleh dikoreksi. Kesalahan tersebut wajib untuk dilakukan dikoreksi melalui lembaga peradilan dalam hal ini melalui lembaga Praperadilan. Koreksi ini dilakukan untuk melindungi hak asasi seseorang (Tersangka) dari kesalahan/kesewenangan yang dilakukan oleh Penegak Hukum dalam perkara ini adalah Penyidik Unit PPA pada Sat Reskrimum Kepolisian Resor Metro Kota Depok, POLRI. Oleh karena itu, Hakim berkewajiban untuk mengkoreksi dan menilai sah atau tidaknya penetapan Tersangka in Casu dan hakim tidak boleh menolak upaya koreksi atas kesalahan penegak hukum yang melanggar hak asasi manusi hanya dengan alasan karena tidak ada dasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh peraturan perundangundangan secara tegas. Keadaan ini sesuai dengan peran Hakim dalam “menemukan hukum” (rechsvending) yang diberi tempat seluas-luasnya oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini secara tegas dan jelas telah diamanatkan dalam Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10 ayat (1) :
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan menggalinya”
Pasal 5 ayat (1) :
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”
Pasal 5 ayat (2);
“Hakim dan Hakim Konstitusi harus memiliki Integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, professional dan berpengalaman di bidang hukum;
Bahwa pendapat Hakim berhak dan diberi kewenangan untuk menafsirkan UU demi kepentingan proses peradilan telah dikemukan oleh LIE OEN HOCK dalam pendapatnya yang menyatakan :
“Dan apabila kita memperhatikan UU, maka ternyata bagi kita, bahwa undang-undang tidak saja menunjukkan banyak kekurangan-kekurangan, tapi seringkali juga tidak jelas. Walaupun demikian Hakim harus melakukan peradilan”.
“Teranglah, bahwa dalam hal sedemikian UU memberi kuasa kepada Hakim untuk menetapkan sendiri makanya ketentuan UU itu atau artinya suatu kata yang tak jelas dalam suatu ketentuan UU. Dan hakim boleh menafsir suatu ketentuan UU secara gramatikal atau historis, baik ‘recht maupun wetshistoris’, secara sistimatis atau secara sosiologis atau dengan cara memperbandingkan hukum.”(Mr. Lie Oen Hock, “Jurisprudensi Sebagai Sumber Hukum”, pidato diucapkan pada waktu Peresmian Pemangkuan Djabatan Guru Besar Luar Biasa dalam Ilmu Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia pada Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dari Universitas Indonesia di Djakarta, pada tanggal 19 September 1959, hlm.11);
Bahwa tindakan Penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan Tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah pasti proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan;
Bahwa sejarah telah mencatat dalam praktek Peradilan, Hakim telah beberapa kali melakukan “penemuan hukum” terkait dengan objek Praperadilan termasuk penetapan Tersangka. Sebagai contoh adalah Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/PN.Bky., tanggal 18 Mei 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012, yang pada intinya menyatakan tidak sahnya penyitaan yang telah dilakukan. Sedangkan yang terkait dengan sah tidaknya penetapan Tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel. telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain ”tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka”. Demikian pula Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor: 04/Pid/Prap/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2015, yang secara tegas antara lain : “Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah” ; “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon”.
Bahwa beberapa putusan Praperadilan tersebut di atas dapat dijadikan contoh dan dapat dijadikan rujukan atau acuan dan Yurisprudensi dalam memeriksa perkara Praperadilan atas tindakan Penyidik atau Penuntut Umum yang pengaturannya tidak disebutkan secara tegas dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP dapat dilakukan oleh Hakim. Putusan Hakim ini diperlukan untuk melakukan koreksi atas tindakan yang salah atau keliru atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum. Kekeliruan dan kesalahan Penyidik atau Penuntut Umum tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi, sebab apabila kesalahan atau kekeliruan atau pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan terjadi kesewenang-wenangan yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia dan mengusik rasa keadilan ;
Bahwa dengan adanya penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu oleh Pemohon yang dilakukan tidak berdasarkan hukum atau tidak sah atau kurangnya alat bukti serta tidak disandingkan dengan barang bukti, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang, dalam hal ini Pemohon, untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan penetapan sebagai Tersangka melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak untuk menilai keabsahan penetapan sebagai Tersangka ini sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa KUHAP, yang kemudian semakin dikukuhkan dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :
“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.
Hal ini merupakan pengejawantahan dari Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Bahwa dengan demikian, mengacu kepada ruh atau asas fundamental KUHAP (perlindungan hak asasi manusia) jo ketentuan Pasal 17 UU HAM jo Pasal 2 Angka 3 Huruf a dan b ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNASIONAL, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam hal ini Penyidik melaksanakan ketentuan hukum acara diuji melalui lembaga Praperadilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematische interpretative), terutama berhubungan dengan penggunaan wewenang Penyidik yang berakibat dan bersifat mengurangi atau membatasi hak seseorang seperti diantaranya menetapkan seseorang sebagai Tersangka secara tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hal ini berarti bahwa pengujian wewenang yang dapat dilakukan terhadap Penyidik atau Penuntut Umum tidak hanya terbatas pada apa yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP, yaitu : (a) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ; dan (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Bahwa pengujian keabsahan penetapan Tersangka karena tidak ditegaskan oleh Pasal 77 KUHAP, tidaklah berarti melanggar asas legalitas, sebab asas legalitas yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (1) KUHP hanya berlaku dalam penerapan hukum materiil, sehingga merupakan pikiran sesat dan menyesatkan kalau ada yang menyatakan pengujian keabsahan penetapan Tersangka melanggar asas legalitas. Demikian pula halnya ketika warga negara membela dan mempertahankan hak asasinya dianggap melanggar asas legalitas karena belum ada aturannya. Asas legalitas digunakan untuk mencegah seorang warga negara dijatuhi hukuman oleh pengadilan, karena memang hukumnya belum ada, atau karena tidak ada perbuatan pidana, sebab tidak ada kejahatan yang tidak dapat dihukum seperti yang diancamkan oleh UU terhadap pelanggarnya, sehingga dengan demikian, asas legalitas itu tidak mencegah warga negara menggunakan haknya, meskipun belum diatur secara tegas oleh UU;
Bahwa dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor : 21/PUU-XII/2015, tanggal 28 April 2015, maka menjadi jelas dan terang bahwa penetapan Tersangka adalah merupakan objek Praperadilan. Dengan demikian maka Permohonan Pemohon untuk menguji keabsahan penetapan Pemohon sebagai Tersangka melalui Praperadilan adalah sah menurut hukum, sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangannya yang berbunyi :
“Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang didalili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum” (Putusan MK, hal.105-106);
Bahwa oleh karena itu sangat beralasan Praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon atas tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon in casu sebagai Tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/43/III/Res.124/2022/Reskrim yang diterbitkan oleh Polres Metro Kota Depok tertanggal 15 Maret 2022 demi hukum untuk dikabulkan.
KEWENANGAN MENGADILI
Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah melalui proses tahapan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Metro Kota Depok, yang beralamat di Jl. Margonda Raya No.14, Kota Depok, 16431 namun tidak melalui proses penyelidikan, sehingga Pemohon memohon agar Permohonan Praperadilan ini diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Depok karena sudah sesuai dengan kopentesi absolut Pengadilan Negeri Depok.
Bahwa kewenangan dan/atau kompetensi atas permohonan Praperadilan ini dapat diajukan untuk dilakukan pemeriksaan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Depok didasarkan pada pertimbangan hukum sebagai berikut:
Apa bila benar perkara penetapan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 UU KDRT sebagaimana dari bukti-bukti SURAT PANGGILAN kepada para Saksi-Saksi maupun PEMOHON yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON sejalan dengan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, yang menyatakan:
Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara,mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya ;
Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan
Maka ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tersebut dapat diterapkan pula untuk penetapan Tersangka dalam perkara a quo, dimana pada semua proses Penyidikan dilakukan, para Saksi-Saksi dan PEMOHON berada dalam daerah/wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok;
Bahwa dengan demikian demi hukum dan keadilan, maka Pengadilan Negeri Depok memiliki kewenangan untuk memeriksa serta memutus perkara Permohonan Praperadilan yang dijaukan oleh PEMOHON a quo.
OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa objek dalam Permohonan Praperadilan ini adalah
Surat Perintah Penyidikan No. SP.Dik/37/I/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 25 Januari 2022;
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/33/I/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 25 Januari 2022; dan
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/43/III/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 15 Maret 2022.
yang seluruhnya diterbitkan/ditetapkan oleh TERMOHON.
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
Fakta-fakta
Bahwa hubungan hukum antara PEMOHON dengan merupakan mantan Suami & Istri yang menikah pada tanggal 04 November 2017 yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan, sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah No: 1492/024/XI/2017 tertanggal 04 Neira J kalangi (PELAPOR) November 2017;
Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2021 PELAPOR mengajukan gugatan perceraian kepada PEMOHON di Pengadilan Agama Jakarta Timur yang putusannya dituangkan dalam No.4431/Pdt.G/2021/PAJT yang sudah berkekuatan hukum tetap tertanggal 15 Februari 2022;
Bahwa dalam Putusan Peeceraian tersebut, PEMOHON tidak pernah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga, namun malah sebaliknya TERLAPOR yang terbukti melakukan penelantaran anak dan kekerasan psikis serta mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung Psikotropika;
Bahwa PELAPOR melaporkan dugaan Tindak Pidana kekerasan Fisik sebagaiaman yang dimaksud dalam Pasal 44 Undang-udang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang dilakukan TERLAPOR/TERSANGKA/PEMOHON pada saat PELAPOR dan TERLAPOR/TERSANGKA/PEMOHON telah pisah rumah dan telah mealaksanakan proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur;
Bahwa perlu di perhatikan seksama, laporan yang dilaporkan oleh PELAPOR merupakan pristiwa tertanggal 03 September 2021 nampun laporan polisi yang diterima adalah tertanggal 29 November 2021 berdasarkan laporan Polisi No. LP/B/5981/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya;
Bahwa perlu ditelaah dengan seksama, kejahatan kekerasan pada fisik seseorang haruslah di buktikan secara langsung melalui surat dengan mengajukan permohonan pemeriksaan medis kepada pihak kepolisian agar diterbitkannya surat medis (Viseum at Rapertum) yang menjelaskan tentang isi kejadian kekerasan fisik dan luka-luka yang di alami korban pada saat kejadian/kejahatan itu dilakukan. Sedangkan pada tanggal 03 September 2021, PELAPOR dan PEMOHON/TERLAPOR/TERSANGKA telah pisah rumah. Hal ini yang menimbulkan pertanyaan bagi PEMOHON bukti apa yang disajikan PELAPOR sehingga laporan polisi tersebut dapat di terima pada tanggal 29 November 2021;
Bahwa atas Laporan Polisi No. LP/B/5981/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, PEMOHON tidak mengetahui proses-proses Penyelidikan apa saja yang telah dilaksanakan oleh Pihak Penyidik, karena PEMOHON tidak pernah sama sekali untuk dipanggil melakukan Klarifikasi atas laporan Polisi yang di laporkan oleh PELAPOR.
Bahwa PEMOHON mengetahui laporan polisi tersebut pada saat bekas perkara telah dilimpahkan ke Polres Metro Kota Depok (TERMOHON) pada saat PEMOHON dikirmkan/menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/33/I/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 25 Januari 2022;
Bahwa atas dasar SPDP tersebut, PEMOHON dipanggil untuk di periksa dihadapan Penyidik Unit PPA Reskrimum Polres Metro Kota Depok (TERMOHON) pada tanggal 22 Februari 2022 sebagai “saksi”, dan PEMOHON telah menjelaskan kepada penyidik bahwa tanggal 29 November 2021 PEMOHON telah pisah rumah dengan PELAPOR serta menjelaskan bahwa pada tanggal 03 September 2021 memang telah terjadi percekcokan mulut dikarekan Pelapor memiliki Pria Idaman Lain yang kemudian Pelapor memilih untuk pergi dari rumah, dan PEMOHON telah menjelaskan bahwa saat ini PEMOHON dan PELAPOR telah resmi Bercerai serta PEMOHON menjelskan bahwa pada saat PELAPOR pergi dari rumah ada saksi yang melihat bahwa PELAPOR tidak sedang babak belur/sekarat/terluka pada saat meninggalkan kediaman bersama;
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2022 PEMOHON menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/43/III/Res.1.24/2022/reskrim pada diri PEMOHON yang mengakibatkan PEMOHON di panggil kembali pada tanggal 17 Maret 2022 untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai “Tersangka” oleh TERMOHON.
Bahwa pada saat pemeriksaan tersangka tersebut, PEMOHON dimintai keterangan terkait dengan Rekam Medis dari Rs. Permata Cibubur yang di Miliki PELAPOR yang menerangkan bahwa Pelapor telah terkena pukulan di wajah tertanggal 04 September 2021. PEMOHON telah juga menjelaskan bahwa PEMOHON/TERSANGKA/TERLAPOR tidak tau menahu atas kejadian yang maksud oleh PELAPOR karena bisa saja Pelapor mengada-ngada karena pengaruh dari obat-obatan yang mengadung Psikotropika yang PELAPOR konsumsi;
Analisis Yuridis
Penyeledik tidak mengedepankan Due Proses of Law dalam penerimaan Laporan Polisi;
Pengertian Due Process of Law adalah proses hukum yang benar atau adil yang merupakan prinsip Hukum Acara Pidana di Indonesia. Banyak keluhan yang disuarakan masyarakat tentang adanya berbagai tata cara penyelidikan dan penyidikan yang menyimpang dari ketentuan Hukum Acara, atau diskresi yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik yang sangat bertentangan dengan HAM yang semestinya ditegakkan pada saat pemeriksaan penyelidikan atau penyidikan. Oleh karena itu, apbila melihat dari Perkara a quo, pada saat awal penerimaan laporan yang diajukan oleh PELAPOR seharusnya laporan Polisi No. No. LP/B/5981/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tidaklah dapat di proses karena berdasarkan Asumsi.
Bahwa PEMOHON menduga PELAPOR membawa bukti-bukti yang merupakan foto-foto muka babak belur yang merupakan senjata PELAPOR untuk melakukan PELAPORAN di kepolisian Polda Metro Jaya, namaun sangat disayangkan Penyelidik langsung menelan mentah-mentah keterangan dari PELAPOR bahwa PELAPOR telah di aniaya oleh PEMOHON tanpa bukti-bukti dan kronologis kejadian yang tepat.
Bahwa PEMOHON punya satu pertanyaan kepada penyelidik yang menerima LP tersebut, Kenapa PELAPOR tidak langsung melaporkan PEMOHON ke polisi pada saat tanggal 03 September 2021 sesaat yang diduga ada kejadian tindak pidana?kenapa PELAPOR harus menunggu tanggal 29 November 2021? Hal ini lah yang menjadi pertanyaan besar bagi PEMOHON untuk nanti dijelaskan oleh Penyelidik sesaat dia menerima laporan polisi ini.
Kemudian, apakah bisa peneyelidik menerima bukti foto-foto muka lebab dalam perkara a quo yang dimasukan dalam salah satu alat bukti yang berdiri sendiri yang termaktup dalam pasal 184 KUHAP? Jikalau PELAPOR punya bukti rekam medis tertanggal 04 September 2021, apakah hal tersebut lantas dapat membuktikan bahwa Surat Medis tersebut menjadi bukti yang beridiri sendiri seperti Visuem At Rapertum yang merupakan alat bukti primer dalam suatu kejahatan tindak pidana penganiayaan?
PEMOHON menduga, Penyidik pasti memliki bukti Visuem At Rapertum sesaat LP No. LP/B/5981/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya ini terbit. Namun, apakah hasil Visuem tersebut menjelaskan bahwa telah terjadi penganiaayan tertanggal 3 September 2021? Hal ini tidak masuk akal dan mengada-ngada. Kalau pun ada hasil Visuem at Rapertum itu akan menjelaskan hasil pemeriksaan yang terjadi pada hari itu yaitu tanggal 29 November 2021 dimana PEMOHON sudah tidak tinggal satu rumah lagi dengan PEMOHON. Oleh sebab itu, dari penjelasan PEMOHON sudah sepantasnya Hakim Pemeriksa Perkara Permohonan Praperadilan yang di muliakan dapat memutus bahwa tidak sah nya Laporan Polisi No. LP/B/5981/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Karena tidak mengedepankan due proses of law.
Proses Penyidikan dilaksanakan tanpa adanya tahap penyelidikan terlebih dahulu;
Bahwa dalam pasal (1) angka 5 KUHAP dijelaskan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, Proses penyelidikan haruslah dilakukan terlebih dahulu sebelum melakukan Tindakan Penyidikan.
Dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dalam Pasal 5 ayat (1) Penyelidikan dilakukan berdasarkan: a. laporan dan/atau pengaduan; dan b. surat perintah penyelidikan, dalam perkara a quo Laporan Polisi ini telah melewatkan proses yang seharusnya dilaksanakan yaitu penyelidikan.
Bahwa PEMOHON mengatakan hal ini bukan tanpa sebab. PEMOHON tidak pernah dipanggil dalam tahap penyelidikan untuk melakukan klarifikasi dalam proses penanganan perkara a quo, seluruh surat yang dikirim kepada PEMOHON dalam rujukan juga tidak merujuk tentang Surat Perintah Penyelidikan. Artinya sudah dapat dipastikan bahwa Poses Penyidikan/Penetapan Tersangka pada diri PEMOHON ini tidak dapat dibenarkan atau batal dengan segala akibat hukumnya.
Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan mengandung cacat formil;
Bahwa berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 disebutkan “SPDP paling sedikit memuat: dasar penyidikan berupa laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan; waktu dimulainya penyidikan; jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik; identitas tersangka; dan identitas pejabat yang menandatangani SPDP”.
Bahwa jika menelaah Surat SPDP yang diterbitkan TERMOHON yang telah diberikan kepada PEMOHON tertdapat suatu kejanggalan administrasi yaitu pada penomoran surat. SPDP yang diterbitkan TERMOHON memiliki kode/Nomor surat B/33/I/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 25 Januari 2022 Dimana seharusnya surat yang keluar bukanlah surat dengan kode Surat B namun seharusnya Surat yang dikeluarkan memiliki Kode surat SPDP/…/…/…./Reskrim.
Bahwa permasalahan cacat formil bukan hanya disitu, bahwa terdapat kejanggalan yang semakin terlihat di penomoran surat antara SPDP dan SprinDik, dimana kode penomor yang di keluarkan adalah SPDP terlebih dahulu baru kode surat Sprindik.
-
-
B/33/I/Res.1.24/2022/Reskrim
(SPDP)
SP.Dik/37/I/Res.1.24/2022/Reskrim
(SPRINDIK)
-
Bahwa jika melihat ketentuan Pasal 14 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana seharus nya yang menjadi Dasar SPDP adalah Surat Perintah Penyidikan. Oleh sebab itu, seharusnya Nomor Surat yang diterbitkan oleh TERMOHON harusnya nomor surat Sprindik terlebih dahulu seterusnya dilanjutkan dengan penomoran surat SPDP.
Bahwa terhadap terdapatnya kecacatan formil dari surat SPDP tersebut sudah sepatutnya hakim pemeriksa perkara yang dimuliakan untuk dapat menelaah kebasahan dari Surat SPDP pada perkara a quo dan dapat memutus agar SPDP tersebut batal dengan segala akibat hukumnya.
Surat Pemanggilan Pemeriksaan Sebagai Tersangka Tidak Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan;
Bahwa berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana disebutkan “pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan”.
Bahwa dalam perkara a quo, Surat Pemanggilan kepada Pemohon sebagai tersangka hanya didasarkan pada Laporan Polisi No. LP/B/5981/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya Tertanggal 29 November 2021, tetapi tidak didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan SP.Dik/37/I/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 25 Januari 2022 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 di atas.
Bahwa akibat tidak lengkapnya dasar dari surat panggilan tersaangka oleh diri PEMOHON sudah dapat dipastikan bahwa Surat panggilan tersebut harus dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.
Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka Tidak SAH;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 disebutkan “seseorang dinyatakan menjadi tersangka apabila ada bukti permulaan bahwa ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 17 KUHAP disebutkan “bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP.
Bahwa berdasarkan Pasa 1 angka 9 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan bahwa Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barang bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP disebutkan “tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
Bahwa berdasarkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Lebih lanjut, M. Yahya Harahap menyatakan bahwa “…kepada ketentuan Pasal 184 inilah penyidik berpijak menentukan apakah alat bukti yang ada di tangan benar-benar cukup untuk membuktikan kesalahan tersangka di muka persidangan…”. Sejalan dengan penyataan M. Yahya Harahap, Dr. Leden Marpaung, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), menyatakan bahwa “…untuk menyatakan seseorang ‘melanggar hukum’ diperlukan bukti-bukti, sesuatu yang menyatakan kebenaran, untuk menentukan kebenaran…”hendaknya dalam sebuah peristiwa pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya. Sehingga bukti yang merupakan unsur esensial mampu menegakkan kebenaran materiil yang hendak dicari dalam sebuah peristiwa pidana “In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Cleriores”.
Bahwa berkaitan dengan proses-proses penanganan penyidikan tindak pidana yang dilakukan TERMOHON. TERMOHON telah keliru menafsirkan seluruh alat bukti yang diterima oleh TERMOHON. Mekanisme gelar perkara yang temaktub dalam Peraturan Kapolri untuk menentukan adanya tindak Pidana (dalam Penyelidikan) dan menentukan seseorang menjadai Tersangka (dalam Penyidikan) semestinya adalah saranan untuk menjujung Hak Asasi sesorang dengan melihat dan menelaah bukti-bukti yang diterima oleh TERMOHON.
Alat Bukti Keterangan Saksi
Dalam keterangan TERMOHON dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 22 Februari 2022 sebgai saksi, PEMOHON telah menjelaskan bahwa ada beebrapa saksi yang berada di rumah PEMOHON dan PELAPOR pada tanggal 3 September 2021 dan yang bersedia di periksa yaitu:
ROSI DWI YANTI (Babby Sitter)
YANI (ART)
DAVID LEONARDO (Atlit)
Bahwa dari pemeriksaan tersebut saksi-saksi menejlaskan dalam BAP nya tidak melihat dan mendengar adanya kejadian kekerasan serta tidak adanya luka lebam ataupun pendarahan yang dialami PELAPOR pada peristiwa 03 september 2021 seperti yang PELAPOR sampaikan dalam kronologi singkat LP No. LP/B/5981/XI/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 29 November 2021
Bahwa dari kesaksian para saksi, seharusnya TERMOHON haruslah menyimpulkan dan menelaah lebih dalam lagi serta berkoodinasi dengan kejaksaan untuk dapat melakukan gelar perkara dalam menentukan PEMOHON sebagai tersangka bahwa bukti yang TERMOHON miliki adalah kurang kurang dan tidak cukup untuk menentukan PEMOHON sebagai Tersangka.
Alat Bukti Surat
Bahwa dalam kesaksian PEMOHON dalam BAP, pemohon ditujukkan sebuah dokumen berupa 1 lembar dokumen rekam medis dari RS. Permata Cibubur atas nama PELAPOR tertanggal 4 September 2021 satu hari setelah Pelapor meninggalkan kediaman Bersama yang isinya “terkena pukulan diwajah” dan 1 lembar foto Pelapor yang terdapat benjolan di dahi. Bahwa terhadap pertanyaan tersebut, PEMOHON sudah menyangkal dan tidak tau menahu dengan keterkaitan dari bukti-bukti yang ditanyakan tersebut oleh TERMOHON.
Bahwa karena objek permohonan ini adalah objek sah tidaknya penetapan tersangka. Oleh sebab itu, pemohon akan mencoba menelaah bukti-bukti surat yang dimiliki oleh TERMOHON yang kemudian apakah bukti surat tersebut menjadi sah untuk menentukan PEMOHON sebagai TERSANGKA.
Bukti Surat Rekam Medis dan Foto-foto benjolan
Bahwa untuk menentukan bukti-bukti tersebut dapat berdiri sendiri menjadi satu alat bukti surat yang sah, seharusnya bukti-bukti tersebut haruslah dilakukan penyitaan sesuai Pasal 43 KUHAP yang berbunyi “Penyitaan Surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas ijin khusu ketua pengadilan negeri setempat kecuali undang-undang menentukan lain” , frasa persetujuan mereka sangalah ambigu untuk ditafsirkan sebagai wewewnag dari penyidik untuk menyita secara langsung, namun hal yang serupa telah termaktub dalam Pasal 21 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi “Penyidik/Penyidik Pembantu yang melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan: a. surat perintah penyitaan; dan b. surat izin penyitaan dari ketua pengadilan, kecuali dalam hal tertangkap tangan. Bahwa pengadopsian tentang penyitaan didalam perkap sangatlah jelas untuk di ikuti oleh setiap penyidik. Frasa wajib dalam pasal inilah haruslah terpenuhi dan mutlak karna menganndung unsur kumulatif yang harus dipenuhui keduanya. Artinya apabila Surat Rekam Medis dan Foto benjolan tersebut tidak terdapat surat penyitaan dan SURAT IZIN PENYITAAN DARI PENGADILAN sebelum adanya penetapan tersangka maka surat tersebut tidak dapat menjadi dasar satu alat bukti yang sah untuk menentukan seseorang menjadi Tersangka.
Bukti Surat Visium at Rapertum (alat bukti primer dalam Kekerasan)
Visum at Rapertum merupakan keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup ataupun mati atas ijin penyidik untuk kepentingan pembuktian tindak pidana di Pengadilan. Bahwa dalam perkara a quo peran bukti surat berupa visum sangatlah penting untuk menentukan PEMOHON sah atau tidaknya menjadi seorang Tersangka dengan di dukung oleh bukti bukti lain.
Bahwa jika melihat laporan polisi yang di laporkan pada tanggal 29 November 2021. Maka seharusnya TERMOHON memiliki bukti Visum untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam proses gelar perkara dalam menetukan PEMOHON sebagai tersangka, namun dalam pertanyaan BAP PEMOHON, pemohon tidak ditunjukkan hasil Visum yang terdapat pada tanggal 29 November 2021 atau tanggal dikeluarkannya Visum tersebut untuk dimintakan klarifikasi atas laporan polisi a quo.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi PEMOHON apakah hasil Visum tersebut membuktikan isi dari Pristiwa 03 September 2021 yang dialami PELAPOR, atau hasil Visum tersebut sama isi nya dengan Rekam Medis dan Foto-Foto benjolan yang ditanyakan oleh TERMOHOAN pada saat BAP Tersangka.
bahwa PEMOHON berkeyakinan isi Visum At Rapetum yang dimiliki oleh TERMOHON tidaklah menjelaskan peristiwa tertanggal 03 September 2021 atau jika menjelaskan pristiwa 03 seotember 2021 isi dari Viseum At Rapetum tersebu berbeda dengan isi rekam medis yang PELPOR miliki. Apabila demikian, seharusnya dalam hati keragu-raguan TERMOHON haruslah bertindak bijaksana dalam menentukan seseorang menjadi tersangka dalam hal ini TERMOHON.
Maka dari apa yang PEMOHON sampaikan, mohon kiranya hakim pemeriksa perkara Praperadilan ini untuk memeriksa isi dari seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara a quo dan menilai apakah Bukti tersebut cukup untuk menentukan seseorang dalam hal ini PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Bahwa Menurut Pendapat Ian Dennis, kualifikasi dokumen yang dapat diajukan sebagai alat bukti dalam perkara pidana haruslah a) terkait keaslian dikumen tersebut, b) isi sebuah dokumen tersebut, c) apakah dokumen tersebut dilaksanakan sesuai dengan isinya. Sementara dalam perkara a quo, dokumen yang berwujud Viesum at Rapertum, Rekam Medis dan Foto-foto Muka Lebab Pelapor yang dijadikan Termohon sebagai salah satu alat bukti, tidak dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti yang sah untuk menetukan PEMOHON sebagai Tersangka.
PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan seluruh analisis yuridis sebagaimana tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Hakim Pemeriksa Perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri Depok berkenan memeriksa dan mengadili, untuk itu selanjutnya menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
Menyatakan seluruh alat Bukti atau sebagian yang di miliki TERMOHON tidak sah untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka;
Menyatakan TERMOHON telah cacat prosedur dalam menjalankan penyididikan oleh karena nya tidak melewati proses Penyelidikan;
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON (Marlaut Farhan Hutapea) melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/43/III/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 15 Maret 2022 yang ditetapkan oleh TERMOHON atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam ruang lingkup Rumah tangga seebagaimana yang di maksud dalam Pasal 44 Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibatnya;
Membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/33/I/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 25 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Dik/37/I/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 25 Januari 2022, yang diterbitkan oleh TERMOHON karena mengandung cacat formil;
Memerintahkan oleh karena itu kepada TERMOHON untuk Mengembalikan Harkat dan Martabat PEMOHON dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) yang mendasarkan pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/33/I/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 25 Januari 2022 dan/atau Surat Perintah Penyidikan No. SP.Dik/37/I/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 25 Januari 2022 oleh TERMOHON;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON;
Membankan biaya yang timbul sesuai hukum.
Atau Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Termohon melalui Kuasanya AKP Sukasto, SH., MH dan IPDA Mansyur, S.H telah mengajukan jawaban tertanggal 12 April 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut:
TENTANG INTI POKOK PERMOHONAN PEMOHON
DALAM POSITA
Bahwa menurut pendapat PEMOHON, Penyelidik tidak mengedepankan Due Proses of Law proses hukum yang benar atau adil dalam penerimaan Laporan Polisi, dimana PEMOHON menduga Pelapor membawa bukti-bukti yang merupakan foto muka babak belur yang merupakan senjata Pelapor untuk melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya, namun sangat disayangkan Penyelidik langsung menelan mentah-mentah keterangan dari Pelapor bahwa Pelapor telah dianiaya oleh PEMOHON tanpa bukti-bukti dan kronologis kejadian yang tepat;
Bahwa menurut pendapat PEMOHON, proses penyidikan dilaksanakan tanpa adanya tahap penyelidikan terlebih dahulu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang;
Bahwa menurut pendapat PEMOHON, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan mengandung cacat formil, menelaah Surat SPDP yang diterbitkan TERMOHON yang telah diberikan kepada PEMOHON terdapat suatu kejanggalan administrasi yaitu pada penomoran surat SPDP yang diterbitkan TERMOHON memiliki Kode/Nomor surat B/33/I/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 25 Januari 2022 Dimana seharusnya surat yang keluar bukanlah surat dengan kode surat B namun seharusnya surat yang dikeluarkan memiliki kode surat SPDP/…/…/…./Reskrim;
Bahwa menurut pendapat PEMOHON, Surat Pemanggilan pemeriksaan Sebagai Tersangka tidak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, dalam perkara a quo, surat pemanggilan kepada PEMOHON sebagai Tersangka hanya didasarkan pada Laporan Polisi No. LP/B/5981/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya Tertanggal 29 November 2021, tetapi tidak didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan SP.Dik/37/I/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 25 Januari 2022 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019;
Bahwa menurut pendapat PEMOHON, penetapan PEMOHON sebagai Tersangka tidak sah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 disebutkan sesorang dinyatakan menjadi tersangka apabila ada bukti permulaan bahwa ia patut diduga sebagai Terlapor (PEMHON) tindak pidana.
DALAM PETITUM
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya,
Menyatakan Seluruh alat Bukti atau sebagian yang dimiliki TERMOHON tidak sah untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;
Menyatakan TERMOHON telah cacat prosedur dalam menjalankan Penyidikan oleh karena tidak melewati proses Penyelidikan.
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON (Marlaut Farhan Hutapea) melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No.B/43/III/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 15 Maret 2022 yang ditetapkan oleh TERMOHON atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tidak sah dan dinyatakan batal demi hokum dengan segala akibatnya;
Membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/33/I/Res.1.24/2022 dan surat Perintah Penyidikan No. SP.Dik/37/I/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 25 Januari 2022, yang diterbitkan oleh TERMOHON karena mengandung cacat formil;
Memerintahkan oleh karena itu kepada TERMOHON untuk Mengembalikan harkat dan martabat PEMOHON dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) yang mendasarkan pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.B/33/I/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 25 Januari 2022 dan/atau surat Perintah Penyidikan No. SP.Dik/37/I/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 25 Januari 2022 oleh TERMOHON;
Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON;
Membebankan biaya yang timbul sesuai hukum.
II. TENTANG JAWABAN TERMOHON
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan PEMOHON, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas oleh TERMOHON;
Bahwa TERMOHON tidak akan menanggapi seluruh dalil dan dalih PEMOHON dalam permohonannya, namun hanya akan menanggapi hal-hal yang berkaitan dengan masalah pada Inti Pokok Permohonan praperadilan tentang Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka;
Bahwa segala Keputusan yang menyangkut proses Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON selaku Penyidik perkara telah melalui prosedur hukum yang baik berdasarkan KUHAP, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Peraturan Kapolri Nomor : 06 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana serta Undang - Undang dan Peraturan lain yang ada hubungannya dengan Penyidikan perkara a quo;
TENTANG KETENTUAN HUKUM
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1 angka 3, “Bantuan Hukum adalah segala usaha, upaya, kegiatan dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan maupun di luar peradilan”.
Pasal 2 huruf d dan e, “Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri, meliputi advokasi dan pendampingan.
Pasal 5 ayat (1), “Bantuan Hukum tingkat Kepolisian Daerah menjadi tanggung jawab Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Subbidang Bantuan Hukum Kepolisian Daerah”.
Pasal 5 ayat (2) huruf a, “Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh anggota Polri dan/atau Pegawai Negeri Sipil Polri yang bertindak sebagai Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping berdasarkan surat perintah dari pimpinan Polri yang berwenang”.
Pasal 77 huruf a KUHAP secara tegas dan limitatif telah mengatur tindakan hukum yang dapat diuji pada sidang praperadilan yakni Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi. Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 telah menyatakan dalam amar putusannya:
“bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan;
Bahwa dimohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan kiranya berkenan mempertimbangkan adanya Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 18 PK/PID/2009 yang pada intinya menyatakan semestinya yang dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan Praperadilan hanyalah bersifat pembuktian Administrasi, karena Materi Pokok perkara bukan jangkauan lembaga Praperadilan;
Bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tertanggal 19 April 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dalam Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
ayat (1) Obyek praperadilan adalah :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
ayat (2) Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
ayat (3) Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sah penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
ayat (4) Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil.
ayat (5) Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur.
TENTANG KRONOLOGIS PERKARA
Bahwa pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang bernama sdr. MARLAUT FARHAN HUPEA.
Bahwa Kekerasan fisik yang dialami oleh Korban sering dilakukan oleh suaminya sejak menikah dalam kurun waktu tanggal 04 November 2017 dan terahir korban dianinya oleh Terlapor (PEMOHON) pada tanggal 03 September 2021.
Pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 sekitar jam 01.50 Wib, pelapor/korban yang bernama sdri. NEIRA J KALANGI bersama dengan Terlapor (PEMOHON) yang bernama sdr. MARLAUT FARHAN HUPEA berada didalam kamar sebuah rumah yang beralamat Ruko City Walk Raffles cibubur Blok LB12-14 (H BROTHERS MMA) kota Depok. Saat itu posisi korban sedang tidur bersama dan membelakangi Terlapor (PEMOHON), kemudian Terlapor (PEMHON) membangunkan lalu menengur korban dengan kalimat “ UDAH TIDUR DULUAN KOK MEMBELAKANGI GW “ Korban lalu bangun dan duduk dikasur dan terjadi cekcok mulut dan Terlapor (PEMOHON) memukul kepala korban sebanyak lebih dari sepuluh kali dengan menggunakan tangan kosong, selanjutnya Terlapor (PEMOHON) menyikut dahi korban sebanyak tiga kali. Korban berusaha untuk berdiri namun Terlapor (PEMOHON) menarik pinggang korban sehingga korban terduduk kembali di Kasur. Terlapor (PEMOHON) yang berdiri didepan korban kemudian menyikut kepala sebanyak dua kali Terlapor (PEMOHON) lalu memengang kepala korban dan dengan kedua tangan kepala korban dibenturkan ke lutut Terlapor (PEMOHON) sampai korban terhempas dan jatuh ke lantai. Terlapor (PEMOHON) juga sempat menendang pinggul Terlapor (PEMOHON) sebanyak tiga kali. Akibat adanya kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian wajah akibat pukulan tangan kosong Terlapor (PEMOHON).
TENTANG FAKTA-FAKTA HUKUM
Bahwa berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 5981 / XI / SPKT / POLDA METRO JAYA tanggal 29 Nopember 2021 yang dibuat oleh sdri. NEIRA J KALANGI terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dilakukan oleh suami korban sdr. MARLAUT FARHAN HUPEA yang terjadi tahun 2017 sampai bulan September 2021 di Ruko City Walk Raffles cibubur Blok LB12-14 (H BROTHERS MMA) kota Depok;
Bahwa berdasarkan surat Nomor B/23497/XI/RES 7.4/2021/Ditreskrimum Perihal Pelimpahan Laporan Polisi yang ditanda tangani an. DIR RESKRIMUM POLDA METRO JAYA tanggal 30 Nopember 2021, TERMOHON telah menerima Limpahan Laporan Polisi dimaksud ;
Berdasarkan Surat Nomor 195/VER/XI/YAN.2.4/2021/SPKT tertanggal 29 Nopember 2021 perihal Permintaan Visum et Repertum yang ditujukan kepada Kepala Rumah Sakit R. SAID SUKANTO di Jakarta yang ditanda tangani oleh an. Kepala Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya, TERMOHON telah melakukan permintaan Visum Et Repertum luka atas nama Korban sdri. NEIRA J KALANGI terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dilakukan oleh suami korban sdr. MARLAUT FARHAN HUPEA sebagai Terlapor;
Bahwa menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 5981 / XI / SPKT / POLDA METRO JAYA tanggal 29 Nopember 2021 tentang dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh suami korban sdr. MARLAUT FARHAN HUPEA (Terlapor) yang terjadi yang terjadi tahun 2017 sampai bulan September 2021 di Ruko City Walk Raffles cibubur Blok LB12-14 (H BROTHERS MMA) kota Depok. tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 5 KUHAP yang berbunyi : “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”, TERMOHON melaksanakan tahapan Penyelidikan dengan terlebih dahulu menerbitkan administrasi penyelidikan berupa :
Surat perintah tugas;
Surat Perintah penyelidikan;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP yang berbunyi : “Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karena kewajibannya mempunyai wewenang mencari keterangan dan barang bukti”, TERMOHON telah mendapatkan Surat Nomor :R/118/VER-PPT-KDRT/XI/2021/Rumkit Bhay Tk I tanggal 29 Nopember 2021 perihal Visum Et Repertum an. NEIRA J KALANGI dimana dari hasil pemeriksaan phisik dan kesimpulannya : Telah ditemukan luka lecet pada kaki kanan akibat kekerasan benda tumpul dan luka terbuka yang sudah dijahit dan sudah mendapatkan perawatan medis pada kelopak mata kiri sehingga tidak dapat lagi ditentukan jenis kekerasannya..Pada pemeriksaan psikologi didapat trauma paska kejadian.Luka luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan , jabatan/pencaharian;
Bahwa masih dalam rangka penyelidikan dan guna mengetahui ada atau tidaknya peristiwa pidana yang dilaporkan, TERMOHON kemudian melakukan pemeriksaan dan/atau Klarifikasi dan/atau Interogasi terhadap :
Berita Acara Klarifikasi Sdri.NEIRA J. KALANGI (Pelapor);
Berita Acara klarifikasi Sdr. TRINID KALANGI.
Bahwa korban atau saksi pelapor sdri. NEIRA J. KALANGI menyerahkan dan memperlihatkan sceen shoot foto luka di wajah dan barang bukti berupa Rekam medis yang di jadikan sebagai alat bukti petunjuk;
Bahwa selanjutnya setelah proses Penyelidikan, TERMOHON menuangkan hasilnya dalam Laporan Hasil Penyelidikan sejalan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi “Penyelidik wajib membuat Laporan Hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik”;
Bahwa mempedomani ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi “Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga :
a. tindak pidana; atau
b. bukan tindak pidana.
Maka sebagai tindak lanjut Perkap tersebut, TERMOHON melakukan gelar perkara dengan kesimpulan hasil gelar yaitu peserta gelar sependapat terhadap Laporan Polisi Nomor : LP / B / 5981 / XI / SPKT / POLDA METRO JAYA tanggal 29 Nopember 2021 dapat ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan dikarenakan ternyata ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana;
Bahwa TERMOHON dalam rangka melaksanakan tahapan Penyidikan yang dalam Undang-Undang termaktub dalam ketentuan Pasal 1 butir 2 KUHAP yang berbunyi : “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”, makaTERMOHON menerbitkan administrasi penyidikan berupa :
Surat Perintah Tugas;
Surat Perintah Penyidikan.
Bahwa sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”, TERMOHON membuat surat yang ditujukan kepada Penuntut Umum, Pelapor dan Terlapor dengan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);.
Bahwa mempedomani ketentuan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana dalam BAB VIII tentang Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1),(2),(3) KUHAP, maka untuk melaksanakan amanat Undang-undang terutama Pasal 75 ayat (1) huruf h yang berbunyi : “Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang pemeriksaan saksi”, serta mempedomani ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g yang berbunyi : “Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi”, selanjutnya TERMOHON melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai berikut :
BAP Saksi sdri NEIRA J KALANGI (Pelapor)
BAP SASI sdri TRINID KALANGI
BAP NEISAM M KALANGI
BAP saksi sdr. DAVID LEONARDO
BAP Saksi sdr. MARLAUT FARHAN HUPEA (Terlapor)
BAP Saksi sdr ROSI DWIYANTI
BAP Saksi sdr YANI PRISTIYANI
dr. AMARYLLIS ANANDIN
dr. INDRAWAN YUZANDI.
Bhawa adanya Rekam medis Resume Nomor : 298-822 Pasien Rawat Jalan dari Rumah sakit Permata Cibubur atas nama NAIRA J KALNGI tertanggal 4 September 2021;
Bahwa guna Kepentingan Penyidikan Tindak Pidana TERMOHON Telah menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/54/II/RES.1.24/2022/Reskrim untuk melakukan penyitaan terhadap benda /surat yang diduga ada kaitannya secara langsung maupun tidak langsung dengan perkara Tindak Pidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 5981 / XI / SPKT / POLDA METRO JAYA tanggal 29 Nopember 2021 yang dibuat oleh sdri. NEIRA J KALANGI terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dilakukan oleh suami korban sdr. MARLAUT FARHAN HUPEA;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan, telah dilakukan penyitaan barang berupa : 1 (satu ) Lembar surat Rekam Medis Nomor :298-822 yang dikeluarkan dari Rs. Permata Cibubur tertanggal 04 September yang disita dari Pelapor sdri. NEIRA J KALANGI dan dibuat dalam Berita Acara Penyitaan;
Bahwa selanjutnya TERMOHON mengirimkan surat permohonan persetujuan Penyitaan kepada Pengadilan Negeri Depok. Dan Pengadilan Negeri Depok mengeluarkan surat PENETAPAN Persetujuan Penyitaan Nomor 216/Pen.Pid/2022/PN Dpk tanggal 16 Maret 2022 yang di tanda tangani oleh atas nama Ketua Pengadilan Depok yang menetapkan memberi persetujuan penyitaan berupa 1 (Lembar) surat Rekam Medis Nomor :298-822 yang dikeluarkan dari Rs. Permata Cibubur tanggal 04 September 2021;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan, telah dilakukan penyitaan barang berupa : 1 (satu ) Lembar surat Kesepakatan Damai antara sdr. ,MARLAUT FARHAN HUTAPEA dengan sdri NAIRA J KALANGI yang disita dan atas permintaan dari PEMOHON dan dibuat dalam Berita Acara Penyitaan;
Bahwa selanjutnya TERMOHON mengirimkan surat permohonan persetujuan Penyitaan kepada Pengadilan Negeri Depok. Dan Pengadilan Negeri Depok mengeluarkan surat Adanya surat PENETAPAN Nomor 218/Pen.Pid/2022/PN Dpk tanggal 16 Maret 2022 yang di tanda tangani oleh atas nama Ketua Pengadilan Depok yang menetapkan memberi persetujuan penyitaan berupa 1 (Lembar) Surat Kesepakatan Damai antara sdr. MARLAUT FARHAN HUTAPEA dengan sdri NEIRA J KALANGI tanggal 22 september 2021 di Jayapura;
Bahwa selanjutnya dilakukan Gelar perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi : “Gelar Perkara dilaksanakan dengan cara :
gelar perkara biasa;
gelar perkara khusus.”
Bahwa Gelar perkara diatur juga dalam Pasal 32 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi : “Gelar perkara biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, dilaksanakan untuk :
menentukan tindak pidana atau bukan;
menetapkan Tersangka;
penghentian penyidikan;
pelimpahan perkara; dan
pemecahan kendala penyidikan
Bahwa mempedomani ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21/PUU-XII/2014, selama proses Penyidikan TERMOHON telah menemukan adanya 3 alat bukti yang sah, yang mana berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP, adapun alat bukti tersebut sesuai dengan Pasal 184 KUHAP berupa dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perlu TERMOHON jelaskan Bahwa Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan Lexspecialis dari KUHP terutama dalam tindak pidana penganiayaan pasal 351, 352 KUHP sehingga Penanganan terhadap Pelaku Tindak pidana tersebut dilakukan secara khusus. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 55 UU Nomor 23 Tahun 2004 menyebutkan : Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai suatu alat bukti yang sah lainnya:
Keterangan saksi-saksi yang saling terkait dan bersesuaian (sebanyak 9 orang saksi);
Bukti Surat;
Petunjuk.
Bahwa berdasarkan alat bukti tersebut dan mempedomani ketentuan Pasal 32 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Selanjutnya TERMOHON melakukan gelar perkara dalam rangka peningkatan status PEMOHON sebagai Tersangka, yang mana para peserta gelar perkara sependapat dengan Penyidik untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan adanya 3 alat bukti yang sah tersebut;
Bahwa selanjutnya TERMOHON menerbitkan SURAT KETETAPAN Nomor :Sp. Tap/ 43/III/Res.1.24/2022/Reskrim Tentang status Tersangka terhadap sdr. MARLAUT FARHAN HUTAPEA sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Bahwa berdasarkan surat TERMOHON Nomor :B/43/III/RES.1.24/2022/Reskrim telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Depok dan Keluarga sdr. MARLAUT FARHAN HUTAPEA PERIHAL Pemberitahuan Tersangka;
Bahwa untuk Kepentingan Pemeriksaan dalam rangka Penyidikan Tindak Pidana perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap PEMOHON yang berdatasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 KUHAP, selanjutnya TERMOHON menerbitkan Surat Panggilan Nomor s.Pgl / 348/III/RES.1.24/2022/Reskr yang ditujukan kepada sdr. MARLAUT FARHAN HUTAPEA / TERMOHON untuk datang ke kantor TERMOHON dalam guna di mintai keterangan dan diperiksa sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004;
Bahwa pada tanggal 17 Maret 2022, PEMOHON diperiksa sebagai Tersangka, yang hasil pemeriksaannya dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
TENTANG BANTAHAN TERMOHON
Dalil PEMOHON yang menyatakan bahwa menurut pendapat PEMOHON, Penyelidik tidak mengedepankan Due Proses of Law proses hukum yang benar atau adil dalam penerimaan Laporan Polisi
JAWABAN TERMOHON
Bahwa TERMOHON telah melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP / B / 5981 / XI / SPKT / POLDA METRO JAYA tanggal 29 Nopember 2021 yang dilaporkan sdri. NEIRA J KALANGI Ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya adalah terkait dengan adanya dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dilakukan oleh suami korban sendiri yaitu sdr. MARLAUT FARHAN HUPEA. Atas dasar Laporan Polisi tersebut TERMOHON menerbitkan surat perintah Penyelidikan dan surat perintah Penyidikan, dimana tindakan TERMOHON sudah sesuai dengan prosedur hukum sampai dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, dimana TERMOHON sudah memiliki 3 (tiga) alat bukti yang sah untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, yaitu adanya keterangan saksi, Bukti Surat dan Petunjuk. Dimana bukti tersebut bersesuaian dengan Tindak Pidana yang dilakukan PEMOHON, sehingga tidak benar TERMOHON tidak melakukan proses hukum yang adil. Dengan demikian dalil-dalil PEMOHON dalam permohonannya adalah keliru dan patut untuk dikesampingkan
Bahwa terhadap dalil PEMOHON yang menyatakan proses penyidikan dilaksanakan tanpa adanya tahap penyelidikan terlebih dahulu.
JAWABAN TERMOHON
Bahwa TERMOHON telah melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP / B / 5981 / XI / SPKT / POLDA METRO JAYA tanggal 29 Nopember 2021 dengan dasar surat perintah Penyelidikan dimana dalam Penyelidikan dituangkan ke dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), selanjutnya atas Laporan Hasil Penyelidikan TERMOHON melakukan gelar perkara untuk menaikan status Penyelidikan dan Penyidikan dikarenakan ditemukannya tindak pidana yang dilaporkan Pelapor. Kemudian TERMOHON menerbitkan surat perintah Penyidikan, melakukan pemanggilan sebagai saksi terhadap PEMOHON, dimana tindakan TERMOHON sudah sesuai dengan prosedur hukum sampai dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, dimana TERMOHON sudah memiliki 3 (tiga) alat bukti yang sah untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, yaitu adanya keterangan saksi, Bukti Surat dan Petunjuk, setelah melakukan penetapan Tersangka TERMOHON melakukan pemanggilan PEMOHON sebagai Tersangka. Dimana bukti tersebut bersesuaian dengan Tindak Pidana yang dilakukan PEMOHON, sehingga tidak benar TERMOHON tidak melakukan penyelidikan terhadap PEMOHON. Dengan demikian dalil-dalil PEMOHON dalam permohonannya adalah keliru dan patut untuk dikesampingkan.
Bahwa terhadap dalil PEMOHON yang menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan mengandung cacat formil.
JAWABAN TERMOHON
Bahwa dalil-dalil PEMOHON tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada dan patut untuk ditolak dengan alasan sebagai berikut:
Adapun bunyi pasal 109 ayat (1) KUHAP adalah :
Dalam Hal penyidik telah memulai melakukan Penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum (disebut syarat formil).
SPDP merupakan tanda bahwa penyidik telah memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/2647/node/629/uu-no-8-tahun-1981-hukum-acara-pidana UU NO.8 TAHUN 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum sebagai ruang komunikasi.
Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa dalam penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Dalam hal terjadi penghentian penyidikan pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.
Bahwa bunyi Pasal 14 (2) Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 SPDP paling sedikit memuat:
a. dasar penyidikan berupa laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan;
b. waktu dimulainya penyidikan;
c. jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;
d. identitas tersangka; dan
e. identitas pejabat yang menandatangani SPDP.
Bahwa TERMOHON dalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/33/I/RES.1.24/2022/Reskrim tanggal 25 Januari 2022 yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan telah memenuhi muatan yang dimaksud dalam Perkap No.06 Tahun 2019.
Bahwa untuk SPDP agar dijelaskan kepada PEMOHON bahwa penomoran Sprindik dan SPDP dilakukan dalam buku mutasi yang berbeda, dimana buku mutasi Sprindik dikeluarkan hanya untuk penomoran surat perintah Penyidikan dan buku SPDP hanya untuk penomoran SPDP, serta untuk PEMOHON ketahui bahwa pengeluaran nomor Sprindik dan SPDP bukan hanya untuk perkara PEMOHON saja yg beda nomor namun masih banyak perkara Tindak Pidana yang lain untuk tertib administrasi dalam penomoran surat.
Bahwa permohonan diatas terkait dengan administrasi Penyidikan tersebut adalah bukan kewenangan lembaga Praperadilan.
Dengan demikian dalil-dalil PEMOHON dalam permohonannya adalah keliru dan patut untuk dikesampingkan
Bahwa terhadap dalil PEMOHON yang menyatakan Surat Pemanggilan Sebagai Tersangka tidak berdasarkan surat Perintah Penyidikan.
JAWABAN TERMOHON
Bahwa dalil-dalil PEMOHON tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada dan patut untuk ditolak dengan alasan :
Bahwa mengenai Surat panggilan Tersangka diatur dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Dalam penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa surat panggilan yang sah adalah surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
Dari ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pemanggilan seorang tersangka atau saksi harus memenuhi kedua syarat di atas yaitu:
- Dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.; dan
- Dipanggil dengan surat panggilan yang sah (ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang).
Jadi, yang menentukan keabsahan surat panggilan tersangka adalah adanya tanda tangan dari penyidik yang berwenang dalam surat panggilan tersebut. Sedangkan, tidak dicantumkannya surat Perintah maka hal tersebut tidak membuat surat panggilan tersebut menjadi tidak sah.
Dengan demikian dalil-dalil PEMOHON dalam permohonannya adalah keliru dan patut untuk dikesampingkan
Bahwa terhadap dalil PEMOHON yang menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka tidak sah.
JAWABAN TERMOHON
Bahwa TERMOHON dalam melakukan penetapan Tersangka tidak serta merta namun didahului melalui tahapan yang dimulai dari Penyelidikan, pembuatan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), gelar perkara Penyelidikan ke Penyidikan, proses Penyidikan perkara dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui perkara tersebut, mengumpulkan barang bukti dan melakukan penyitaan untuk diijadikan alat bukti yang sah, melakukan gelar perkara penetapan Tersangka berdasarkan 3 (tiga) alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan bukti surat dan petunjuk;
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 14 KUHAP yang dimaksud dengan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, selanjutnya definisi tersangka dalam rumusan yang sama diatur pula dalam ketentuan pasal 1 angka 9 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sehingga siapapun yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana dapat ditetapkan sebagai Tersangka.
Sehingga tidak ada satupun tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum;
Dengan demikian dalil-dalil PEMOHON dalam permohonannya adalah patut dikesampingkan dan untuk ditolak.
III. TENTANG PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, pada kesempatan ini ijinkanlah kami selaku TERMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Depok, melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo, kiranya berkenan memutus dengan amar putusannya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan seluruh alat Bukti adalah sah
Menyatakan penetapan tersangka terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah sah menurut hukum;
Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa atas Jawaban dari Termohon Pemohon mengajukan Replik tertanggal 13 April 2022 dan atas Replik dari Pemohon Termohon mengajukan Duplik tertanggal 14 April 2022;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil Permohonannya Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat di persidangan antara lain:
Foto copy Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3175042104960005 a.n. Marlaut Farhan Hutapea yang diberi tanda bukti P-1;
Foto copy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor B/33/I/RES.1.24/2022/Reskrim tertanggal 25 Januari 2022 yang diberi tanda bukti P-2;
Foto copy Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor B/43/III/RES.1.24/2022/Reskrim dan Surat Ketetapan Status Tersangka dengan Nomor : Sp.Tap/43/III/Res.1.24/2022/Reskrim yang diberi tanda bukti P-3
Foto copy Putusan Pengadilan Agama dengan Nomor Perkara 4431/Pdt.G/2021/PA.JT yang diberi tanda bukti P-4;
Foto copy Surat Panggilan Nomor S.Pgl/201/II/RES.1.24/2022/Reskrim tertanggal 18 Februari 2022 dan Surat Panggilan No: S.Pgl/348/III/RES.1.24/2022/Reskrim tertanggal 15 Maret 2022 yang diberi tanda bukti P-5;
Foto Perselingkuah Neira J Kalangi (Pelapor) yang diberi tanda bukti P-6;
Foto Copy Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor SP.Kap/05/I/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus yang diberi tanda bukti P-7;
Foto Copy berita Acara Pemeriksaan (BAP) (TERSANGKA) pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2022 yang diberi tanda bukti P-8;
Foto copy rekam Medis Rumah Sakit Permata Cibubur a.n Neira J Kalangi tertanggal 04-09-2021 yang diberi tanda bukti P-9;
Menimbang bahwa bukti P-1,P-2,P-3,P-4, P-5, P-7, P-8 adalah bukti foto copy yang telah dicocokkan dengan aslinya sedangkan bukti dan P-6 dan P-9 yang berupa foto copy yang berasal dari Print out handphone dan kesemuanya telah diberi materai secukupnya;
Menimbang bahwa selain mengajukan bukti Surat Pemohon untuk membuktikan dalil permohonannya juga mengajukan 4 (empat) orang saksi di persidangan dibawah sumpah antara lain:
Saksi Imam Budi Prakoso;
Shandi Alexius;
Yani Pristiyanti;
Rosi Dwi Yanti
Menimbang bahwa keterangan saksi-saksi tersebut tertera dalam berita acara persidangan;
Menimbang bahwa Terhadap keterangan saksi Pemohon maupun Termohon akan menanggapi dalam kesimpulannya masing-masing
Menimbang bahwa Termohon telah menyangkal dugaan Pemohon atau pendapat Pemohon yang menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh Termohon tidak sah.
Menimbang bahwa untuk itu Termohon telah mengajukan bukti surat berupa:
Foto Copy Laporan Polisi Nomor : LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 November 2021 yang diberi tanda bukti T-1;
Foto Copy Resume Pasien Rawat Jalan atas nama NEIRA J KALANGI yang diberi tanda bukti T-2;
Foto Memar bekas Pukulan Yang Terjadi pada 3 September 2021 yang diberi tanda bukti T-3;
Foto copy Surat Pelimpahan Laporan Polisi ke Polres Metro Depok yang diberi tanda bukti T-4;
Foto Copy Surat Permintaan Visum et Repertum ke KEPALA RS SAID SUKANTO yang diberi tanda bukti T-5;
Foto Copy Surat Hasil Visum et Repertum atas nama NEIRA J KALANGI dari RS SAID SUKANTO yang diberi tanda bukti T-6;
Foto Copy Surat Perintah Tugas yang diberi tanda bukti T-7;
Foto Copy Surat Perintah Penyelidikan yang diberi tanda bukti T-8;
Foto copy Berita Acara Interogasi Saksi/Pelapor NEIRA J KALANGI yang diberi tanda bukti T-9;
Foto copy Berita Acara Interogasi Saksi TRINID KALANGI yang diberi tanda bukti T-10;
Foto copy Laporan Hasil Penyelidikan yang diberi tanda bukti T-11;
Foto copy Rekomendasi Gelar Perkara Awal Peningkatan Status Lidik ke Sidik yang diberi tanda bukti T-12;
Foto copy Surat Perintah Tugas yang diberi tanda bukti T-13;
Foto copy Surat Perintah Penyidikan yang diberi tanda bukti T-14;
Foto copy Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang diberi tanda bukti T-15;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Korban NEIRA J KALANGI yang diberi tanda bukti T-16;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi TRINID KALANGI yang diberi tanda bukti T-17;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi NEISA M KALANGI yang diberi tanda bukti T-18;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi DAVID LEONARDO yang diberi tanda bukti T-19;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi ROSI DWI YANTI yang diberi tanda bukti T-20;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi YANI PRISTIYANI yang diberi tanda bukti T-21;
Foto copy Surat Panggilan atas nama MARLAUT FARHAN HUTAPEA Guna Dimintai Keterangan Sebagai Saksi yang diberi tanda bukti T-22;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi MARLAUT FARHAN HUTAPEA yang diberi tanda bukti T-23;
Foto copy Berita Acarfoto copya Pemeriksaan Ahli dr. INDRAWAN YAZUNDI yang diberi tanda bukti T-24;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Ahli dr. AMARYLLIS ANANDINI yang diberi tanda bukti T-25;
Foto copy Surat Perintah Penyitaan yang diberi tanda bukti T-25;
Foto copy Berita Acara Penyitaan atas nama NEIRA J KALANGI yang diberi tanda bukti T-27;
Foto copy Laporan Untuk Mendapat Persetujuan Penetepan Penyitaan atas nama NEIRA J KALANGI ke Ketua Pengadilan Negeri Depok yang diberi tanda bukti T-28;
Foto copy Penetapan Penyitaan atas nama NEIRA J KALANGI dari Pengadilan Negeri Depok Nomor: 216/Pen.Pid/2022/PN.Dpk, tanggal 16 Maret 2022 yang diberi tanda bukti T-29;
Foto copy Berita Acara Penyitaan atas nama MARLAUT FARHAN HUTAPEA yang diberi tanda bukti T-30;
Foto copy Laporan Untuk Mendapat Persetujuan Penetepan Penyitaan atas nama MARLAUT FARHAN HUTAPEA ke Ketua Pengadilan Negeri Depok yang diberi tanda bukti T-31;
Foto copy Penetapan Penyitaan atas nama MARLAUT FARHAN HUTAPEA dari Pengadilan Negeri Depok Nomor: 218/Pen.Pid/2022/PN.Dpk, tanggal 16 Maret 2022 yang diberi tanda bukti T-32;
Foto copy Notulen Hasil Gelar Perkara Penetapan Tersangka yang diberi tanda bukti T-33;
Foto copy Surat Ketetapan Tersangka atas nama MARLAUT FARHAN HUTAPEA yang diberi tanda bukti T-34;
Foto copy Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Keluarga MARLAUT FARHAN HUTAPEA yang diberi tanda bukti T-35;
Foto copy Surat Panggilan atas nama MARLAUT FARHAN HUTAPEA Guna Dimintai Keterangan Sebagai Tersangka yang diberi tanda bukti T-36;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama MARLAUT FARHAN HUTAPEA yang diberi tanda bukti T-37;
Foto copy Buku Register Surat Perintah Dimulainya/Penghentian Penyidikan yang diberi tanda bukti T-38;
Foto copy Buku Register Surat Perintah Tugas/Penyidikan yang diberi tanda bukti T-39;
Foto copy Surat Pernyataan atas nama NEIRA J KALANGI yang diberi tanda bukti T-40;
Menimbang bahwa bukti-bukti Termohon tersebut telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya;
Menimbang bahwa di persidangan Termohon tidak mengajukan saksi meskipun hakim telah memberikan kesempatan kepada Termohon untuk menghadirkan saksi;
Menimbang bahwa selanjutnya baik pihak Pemohon maupun Termohon telah menyampaikan kesimpulannya secara tertulis tertanggal 19 April 2022 dan selanjutnya mohon putusan.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri Depok menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon yang diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam rumah Tangga sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibatnya;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa foto copy yang telah disesuaikan dengan aslinya masing-masing di beri tanda P-1,P-2,P-3,P-4, P-5, P-7, P-8 dan bukti yang diberi tanda P-6 dan P-9 yang berupa foto copy yang berasal dari Print out handphone;
Menimbang bahwa selain bukti surat tersebut Pemohon juga menghadirkan 4 (empat) orang saksi yang antara lain saksi Imam Budi Prakoso, saksi Shandi Alexius, saksi Yani Pristiyanti dan saksi Rosi Dwi Yanti;
Menimbang bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa penetapan tersangka terdahap Pemohon telah dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang bahwa untuk medukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa foto copy bermaterai cukup dan telah di cocokkan dengan aslinya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-40;
Menimbang bahwa Termohon tidak mengajukan saksi meskipun hakim telah memberikan kesempatan kepada Termohon untuk menghadirkan saksi;
Menimbang bahwa setelah membaca dan meneliti surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dari pemohon dan Termohon serta keterangan saksi dari Pemohon maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa pasal 1 butir 10 jo pasal 77 KUHAP menyebutkan bahwa yang menjadi kewenangan Praperadilan adalah :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau Penuntutan;
Permintaan Ganti Kerugian atau Rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;
Menimbang bahwa selain pasal 77 KUHAP tersebut diatas berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan juga sebagai objek dari Praperadilan;
Menimbang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah final dan mengikat karena putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian suatu produk undang-undang adalah sama kuat daya ikatnya dengan Undang-Undang yang dibuat oleh lembaga Legeslatif sehingga semua putusan pengujian atas undang-Undang yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi berlaku sebagai Undang-Undang sehingga dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan adalah menjadi kewenagan dan objek dari Praperadilan;
Menimbang bahwa hakim Praperadilan akan mempertimbangkan objek Praperadilan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana Permohonannya;
Menimbang bahwa menurut pemohon alasan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah adalah oleh karena;
Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak mengedepankan Due Proses of Law (proses hukum yang adil),
Termohon dalam penetapkan pemohon sebagai tersangka dimana proses penyidikan dilaksanakan tanpa adanya tahap penyelidikan terlebih dahulu;
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan mempunyai cacat formil;
Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka tidak berdasarkan surat perintah penyidikan;
Penetapan pemohon tersangka tidak sah;
Menimbang bahwa oleh karena dalil alasan pemohon tersebut disangkal oleh Termohon maka pemohon diwajibkan untuk membuktikan dalil-dalilnya sedangkan Termohon juga diberi kesempatan untuk membuktikan dalil- dali sangkalanya;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Penyelidikan sebagaimana Pasal 1 ayat 5 KUHAP penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur didalam undang-undang ini;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan penyidikan sebagaimana diatur didalam pasal 1 ayat 2 KUHAP penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur didalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
Menimbang bahwa dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan apakah Termohon telah melakuan dengan proses hukum yang adil/Due Proses of Law ;
Menimbang bahwa menurut Hakim yang dimaksud dengan proses Due Proses of law (proses hukum yang adil) adalah apabila Termohon dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang bahwa didalam melakukan penyelidikan dan penyidikan Termohon selain berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Termohon juga didalam melakukan penyelidikan dan penyidikan harus berdasar pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Menimbang bahwa berdasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana pasal 5 menyatakan bahwa Termohon dalam melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan/atau pengaduan dan surat Perintah penyelidikan;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara pengolahan TKP, pengamatan (observasi), wawancara (interview), pembuntutan (survilance), Penyamaran (under Caver), pelacakan (tracking) dan/atau penelitian dan analisis dokumen dan sasaran penyelidikannya meliputi orang, benda atau barang, tempat, peristiwa/kejadian dan atau kegiatan;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan bahwa hasil penyelidikan yang telah dilaporkan oleh Tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga tindak pidana atau bukan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Termohon telah menghadirkan bukti T-1 berupa surat laporan polisi perkara Nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas nama Pelapor Neira J Kalangi tertanggal 29 November 2021 dan T-8 berupa surat perintah penyelidikan tertanggal 06 Desember 2021 dan dengan dasar surat tersebut Termohon melakukan introgasi sebagaimana bukti T-9 dan T-10 dan melakukan penelitian terhadap bukti T-2 dan T-3 yang hasilnya di tuangkan dalan bukti T-11 kemudian diadakan gelar perkara sebagaimana bukti T-12 dengan rekomendasi untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sehingga menurut Hakim bahwa Termohon di dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara aquo telah sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang bahwa setelah melakukan tindakan Penyelidikan bahwa Termohon kemudian melakukan tindakan penyidikan terhadap Pemohon;
Menimbang bahwa apakah Termohon dalam melakukan penyidikan sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku Hakim berpendapat sebagai berikut;
Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang penyidikan Tindak Pidana pasal 10 bahwa kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas penyelidikan, dimulainya penyidikan, upaya paksa, penetapan tersangkan, pemberkasan, penyerahan berkas perkara, penyerahan tersangka dan barang bukti dan penghentian penyidikan;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 13 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak pidana bahwa penyidikan dilakukan dengan Dasar Surat laporan polisi dan surat Perintah Penyidikan;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 13 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak pidana bahwa setelah surat perintah penyidikan diterbitkan dibuat SPDP (surat perintah dimulainya Penyidikan);
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 14 ayat 1 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak pidana bahwa SPDP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 3 dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor/korban dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan;
Menimbang bahwa pada ayat 2 menjelaskan SPDP paling sedikit memuat :
dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan,
waktu dimulainya penyidikan,
jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang di sidik
identitas tersangka dan
pejabat yang menandatangani SPDP;
Menimbang bahwa pada pasal 14 ayat 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak pidana menjelaskan bahwa identitas tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d tidak perlu dicantumkan dalam SPDP bila penyidik belum dapat menetapkan tersangka dan di dalam ayat 4 menjelaskan bahwa dalam hal tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan surat perintah penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya dan di dalam ayat 5 menjelaskan bahwa apabila penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kepada jaksa penuntut umum, penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP;
Menimbang bahwa pasal 23 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak pidana berbunyi bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dan atau penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan Tersangka yang dituangkan dalam berita pemeriksaan yang ditanda tangani oleh penyidik dan/atau penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa dengan bertujuan untuk mendapatkan alat bukti dalam proses penyidikan mendapatkan keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak pidana penetapan tersangka bersarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang di dukung oleh barang bukti dan Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara kecuali tertangkap tangan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa Termohon melakukan penyidikan di dasarkan bukti T-1 berupa surat laporan polisi dan T-14 berupa surat perintah penyidikan ;
Menimbang bahwa kemudian diberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum sebagaimana bukti T-15 dan juga telah diberikan kepada Pemohon sebagaimana bukti P-2;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti T-16, T-17.T-18,T-19, T-20,T-21, T-23,T-24,T-25, bahwa Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pemohon dan ahli dan kemudian berdasarkan Bukti T-33 yaitu berupa rekomendasi gelar perkara menaikkan status Termohon dari saksi menjadi tersangka;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti T-34 berupa surat ketetapan Nomor SP Tap/43/III/Res. 1.24/2022/Reskrim bahwa Pemohon ditetapkan tersangka tertanggal 15 Maret 2022;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 14 ayat 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak pidana bahwa dalam hal tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan surat perintah penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya;
Menimbang bahwa dipersidangan telah diajukan bukti T-35 surat pemberitahuan penetapan tersangka yang di tujukan kepada Pemohon (tersangka),
Menimbang bahwa di dalam jawaban Termohon, Termohon menyatakan telah memberitahukan penetapan tersangka atas diri pemohon kepada Penuntut Umum akan tetapi setelah melihat bukti yang diajukan oleh Termohon Hakim tidak melihat bukti pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Penuntut umum maupun maupun kepada Korban;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti T-14 berupa surat perintah dimulainya penyidikan tertanggal 25 januari 2022 dan sampai diajukan permohonan prapedilan ini oleh Pemohon tertanggal 21 Maret 2022 sehingga menurut hakim telah lebih dari 30 hari akan tetapi di dalam bukti yang diajukan oleh Termohon tidak terlihat sudah sampai dimana perkembangan pemberkasan perkara tersebut oleh karena berdasarkan pasal 14 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak pidana apabila penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kepada jaksa penuntut umum penyidik wajib memberitahukan perkembangannya dengan melampirkan SPDP;
Menimbang bahwa lebih lanjut berdasarkan Pasal 14 ayat 4 dan 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tersebut, Hakim menilai sejak diterbitkannya SPDP oleh Termohon tanggal 25 Januari 2022, selanjutnya Termohon mengumpulkan alat bukti, memeriksa calon Tersangka dan memeriksa Pemohon sebagai Tersangka, artinya proses penyidikan tersebut telah selesai dilakukan Termohon, namun dari serangkaian proses tersebut, Termohon tidak pernah melaporkan perkembangan proses yang dilakukan kepada Kejaksaan selaku lembaga yang melakukan superfisi pemberkasan dan sampai Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, Termohon tidak juga memberitahukan kepada Kejaksaan bahwa Pemohon sudah ditetapkan sebagai Tersangkan, artinya proses atau alur penyidikan tidak dilakukan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 KUHAP ayat (1) menyebutkan “Penuntut Umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum”, ayat (2) menyebutkan “Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada Penuntut Umum”;
Menimbang bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 dan ketentuan Pasal 138 KUHAP tersebut adalah mekanisme yang harus dilalui oleh Penyidik, namun berdasarkan bukti yang diajukan oleh Termohon, Kejaksaan atau Penuntut Umum selaku yang mensuperfisi perkara a quo tidak pernah diberitahukan Termohon kepada Kejaksaan tentang perkembangan penyidikan yang dilakukan dan Pemohon sendiri sudah ditetapkan sebagai Tersangka;
Menimbang bahwa menurut Hakim penyidik wajib memberitahukan perkembangan penyidikannya kepada penuntut umum, hal ini dalam rangka memperkuat bukti permulaan yang ditemukan penyidik sehingga Penuntut Umum dapat memberikan koreksi atau superfisi dalam penanganan sebuah perkara sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, lebih lanjut termohon atau penyidik juga dapat memanfaatkankonsultasi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum hal ini sebagaimana diatur dalam keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Kehakiman RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI. Nomor KMA/003/SKB/11/1998 Nomor: M.02.PW.07.03 Tahun 1998 Nomor: Kep/007/JA/2/1998, Nomor Pol: Kep/02/II/1998 tanggal 5 Februari 1998 yang mana dalam lampiran huruf B angka 4 point 2, 3 dan 4 disebutkan;
sejak kejaksaan penerima SPDP agar menunjuk menunjuk Jaksa Peneliti yang memantau perkembangan penyidikan;
penunjukan jaksa peneliti sekaligus sebagai petugas yang melakukan koordinasi dan konsultasi dalam penaganan penyidik perkara;
agar memperoleh kesempurnaan berkas perkara yang memadaiuntuk dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan maka langkah koordinasi dan konsultasi perlu ditingkatkan;
Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan hakim tidak melihat adanya bukti yang yang menunjukkan bahwa Termohon telah memberitahukan kepada penuntut umum bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dan hakim juga tidak melihat bukti yang ditujukan kepada Penunut Umum yang menerangkan bahwa Termohon telah melaporkan perkembangan penyidikannya kepada Penuntut umum padahal sejak diterbitkan SPDP sampai pada Pemohon ditetapkan Tersangka, telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sehingga menurut hakim bahwa penetapan Tersangka terhadap pemohon cacat prosedur hukum, sehingga dalil pemohon yang menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak mengedepankan due proses of low dapat dikabulkan;
Menimbang bahwa oleh karena alasan pengajuan Permohonan Praperadilan Pemohon yang menyatakan Termohon tidak mengedepankan proses Due proses of law dikabulkan maka hakim tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan Permohonan Pemohon yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim Praperadilan berkesimpulan bahwa penetapan yang dilakukan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasarkan pada prosedur hukum sebagaimana disebutkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan dan ketentuan KUHAP, sehingga permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dapat dikabulkan dengan perubahan redaksi menjadi Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon cacat hukum atau cacat prosedur;
Menimbang bahwa oleh karena penyidikan yang dilakukan oleh Termohon cacat prosedur hukum sehingga petitum gugatan Penggugat angka 4 dan angka 7 dapat dikabulkan;
Menimbang bahwa terhadap petitum Permohonan Pemohon angka 2 dan angka 5 oleh karena Hakim menilai bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya saja pada proses penyidikan terdapat cacat prosedur sehingga petitum gugatan Pemohon angka 2 dan 5 tersebut diubah redaksinya menjadi dikabulkan dengan perubahan redaksi menjadi menyatakan bukti-bukti Termohon yang digunakan pada tahap penyidikan a quo dinyatakan tidak sah dan cacat hukum;
Menimbang bahwa terhadap petitum angka 6 yang memerintahkan Termohon untuk mengembalikan harkat martabat Pemohon dengan dikeluarkannya surat penetapan penghentian penyidikan Hakim berpendapat bahwa penghentian penyidikan dalah merupakan kewenangan penuh dari Termohon dan memerintahkan mengembalikan harkat martabat pemohon bukan merupakan bagian dari praperadilan sehingga petitum angka 6 tersebut dinyatakan ditolak;
Mengambil pandangan Roscoe Pound sebagai salah satu ahli hukum dengan aliran Sociological Jurisprudence memberikan pandangannya bahwa tugas utama hukum adalah rekayasa sosial (law as tool of social engineering), hukum tidak saja dibentuk berdasarkan kepentingan masyarakat tetapi harus ditegakkan sedemikian rupa oleh para yuris sebagai upaya sosial kontrol dalam arti luas yang pelaksanaannya diorientasikan kepada perubahan-perubahan yang dikehendakinya, oleh karena itu aparat penegak hukum dalam mewujudkan tugas utama hukum harus memahami secara benar, logika, sejarah, adat istiadat, pedoman prilaku yang benar agar keadilan dapat ditegakkan. Keputusan hukum yang adil dapat digunakan sebagai sarana untuk mengembangkan masyarakat. Tugas utama adalah sarana pembaharuan masyarakat dalam pembangunan hukum. Terhadap putusan ini, diharapkan kepada para pihak dapat menjadikan suatu sosial kontrol dalam mewujudkan pembaharuan hukum dimasyarakat;
Menimbang, bahwa petitum angka ke 8 (delapan) yang menyatakan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara, didalam beracara tentunya ada biaya perkara yang harus dibayarkan, didalam putusan perkara praperadilan, KUHAP tidak pernah memberikan rumusan pasal, kepada siapa biaya tersebut harus dibebankan, karena apabila merujuk pada pasal 222 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP menyebutkan (1) Siapa pun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada negara; (2) Dalam hal terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan pada Negara. Artinya hanya terhadap putusan pemidanaan, putusan bebas, dan putusan lepas yang dapat ditentukan kepada siapa biaya perkara dibebankan, untuk itu terhadap putusan perkara praperadilan, maka Pengadilan melalui penafsirannya, yakni Kepolisian dalam hal ini sebagai Termohon adalah sebagai bagian wakil pemerintah dalam melakukan penyidikan, ternyata terjadi kekeliruan dalam menjalankan tanggung jawab profesinya, maka Pengadilan berpandangan bahwa dalam perkara ini biaya perkara dibebankan kepada negara;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tidak Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian
Menyatakan Termohon telah cacat prosedur dalam menjalankan penyididikan;
menyatakan bukti Termohon yang digunakan pada tahap penyidikan dinyatakan tidak sah;
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon (Marlaut Farhan Hutapea) melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/43/III/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 15 Maret 2022 dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibatnya;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon;
Membebankan biaya yang timbul kepada negara sejumlah Nihil;
Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 20 April 2022 oleh Ahmad Adib, S.H.,M.H. Hakim Pengadilan Negeri Depok yang ditunjuk berdasarkan Penetapan ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 2/Pid.Prap/2022/PN Dpk dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh Muhammad Yusuf Shalahuddin, S.T.,S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon;
Panitera Pengganti, Hakim,
Muhammad Yusuf Shalahuddin, S.T., S.H., M.H. Ahmad Adib,S.H., M.H.