211/Pid.Sus/2020/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 211/Pid.Sus/2020/PN Pml
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ASIH HANI, SH.MH 2.YULI WIDIOWATI, SH. Terdakwa: KRIS DIANU Bin WASTARA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa KRIS DIANU Bin WASTARA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mentrasnmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KRIS DIANU Bin WASTARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 HP Merk Lenovo seri A2010-1 warna hitam dengan nomor Imei 1 862893033376885 dan nomor Imei 2 862893033376885; Dirampas untuk negara; 1 Bendel foto screenshot asusila yang dikirim melalui media sosial whatsapp; Dilampirkan dalam berkas perkara an. Kris Dianu bin Wastara; 1 (satu) unit HP merk VIVO 1904 warna hitam dengan nomor imei 1 : 867481044996233; Dikembalikan kepada saksi Mery Diyas Febriyani binti TARMO; 1 (satu) unit HP merk Oppo A3s warna hitam dengan nomor Imei 1 : 86362804767259; Dikembalikan kepada saksi Toto Purwanto bin Ali; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 211/Pid.Sus/2020/PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Kris Dianu Bin Wastara;
Tempat lahir : Indramayu;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 06 Agustus 1997;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Cipaat Rt.03 Rw.01, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa Kris Dianu Bin Wastara ditangkap pada tanggal 16 Oktober 2020 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 4 November 2020 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 November 2020 sampai dengan tanggal 14 Desember 2020 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Desember 2020 sampai dengan tanggal 21 Desember 2020 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Desember 2020 sampai dengan tanggal 5 Januari 2021 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Januari 2021 sampai dengan tanggal 6 Maret 2021 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum 1. MISBAKHUL MUNIR, S.H., 2. PUJI SUSANTO, S.H., Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Sulawesi Timur No. 13 Mulyoharjo, Pemalang, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 17 Desember 2020 Nomor 211/Pid.Sus/2020/PN Pml;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 211/Pid.Sus/2020/PN Pml tanggal 7 Desember 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 211/Pid.Sus/2020/PN Pml tanggal 7 Desember 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KRIS DIANU Bin WASTARA bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 45 Ayat (1) UU NO. 19 TAHUN 2016, Pasal 27 Ayat (1) UU NO. 19 TAHUN 2016, dan Pasal 64 Ayat (1) UU NO.1 TAHUN 1946 dalam surat dakwaan PDM-70/PMALA/E.ku.2/1220;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KRIS DIANU bin WASTARA berupa pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 HP Merk Lenovo seri A2010-1 warna hitam dengan nomor Imei 1 862893033376885 dan nomor Imei 2 862893033376885;
Dikembalikan kepada Terdakwa Kris Dianu bin Wastara;
1 Bendel foto screenshot asusila yang dikirim melalui media sosial whatsapp;
Dilampikan dalam berkas perkara an. Kris Dianu bin Wastara;
1 (satu) unit HP merk VIVO 1904 warna hitam dengan nomor imei 1 : 867481044996233;
Dikembalikan kepada saksi Mery Diyas Febriyani binti TARMO;
1 (satu) unit HP merk Oppo A3s warna hitam dengan nomor Imei 1 : 86362804767259;
Dikembalikan kepada saksi Toto Purwanto bin Ali;
Menetapkan agar Terdakwa KRIS DIANU bin WASTARA membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa dan atau Pensihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai berikut:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa masih muda dan masih ada kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap ada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa KRIS DIANU bin WASTARA pada hari senin tanggal 28 September 2020 sekira pukul 14.03 wib dan Selasa tanggal 29 September 2020 sekira pukul 03.14 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2020, bertempat di rumah Terdakwa desa Cipaat Rt.03 Rw.01 Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pemalang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pemalang berwenang mengadili dengan sengaja telah beberapa kali melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dan dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
Bahwa bermula Terdakwa KRIS DIANU bin WASTARA yang menjalin hubungan pacaran dengan saksi MERY DIYAS FEBRIYANTI sejak bulan September tahun 2019 dan hubungan tersebut berakhir pada bulan Agustus 2020, dalam hubungan Terdakwa dengan saksi MERY DIYAS FEBRIYANTI berpacaran, Terdakwa telah melampaui batas hingga Terdakwa sempat tinggal dalam satu kamar kost dengan saksi MERY DIYAS FEBRIYANTI selama kurang lebih 1 tahun dan sering melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, disamping itu Terdakwa KRIS DIANU bin WASTARA sering meminta saksi MERY DIYAS FEBRIYANTI untuk melepaskan baju pada saat sedang video call dengan Terdakwa, Terdakwa menyuruh saksi MERY DIYAS FEBRIYANTI untuk melepaskan baju (telanjang) karena kangen dengan saksi MERY DIYAS FEBRIYANTI karena pada saat itu Terdakwa dan saksi MERY DIYAS FEBRIYANTI menjalin hubungan pacaran jarak jauh, Terdakwa sering melakukan video call dengan saksi MERY DIYAS FEBRIYANTI, namun Terdakwa memerintahkan saksi MERY DIYAS FEBRIYANTI untuk melepaskan baju pada saat sedang melakukan video call dengan tersangka sekitar 10 (sepuluh) kali dan hanya melakukan screenshoot / tangkapan layar sebanyak 1 (satu) kali saja yaitu pada saat terakhir melakukan videocall;
Kemudian dikarenakan sakit hati Terdakwa KRIS DIANU bin WASTARA yang diputus hubungan tanpa alasan yang jelas oleh saksi MERY DIYAS FEBRIYANTI, kemudian untuk melampiaskan sakit hatinya Terdakwa yang masih menyimpan foto screenshoot saksi MERY DIYAS FEBRIYANTI tidak memakai baju (telanjang) pada saat video call dengan Terdakwa di handphone milik Terdakwa merk Lenovo seri A2010-a warna hitam dengan nomor Imei I : 862893033376877 dan Imei 2 : 862893033376885dengan nomer wa 083148680044 pada tanggal 28 dan 29 September tahun 2020 dirumah Terdakwa di Desa Cipaat RT 03 RW 01 Kec. Bongas Kab. Indramayu Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi MERY DIYAS FEBRIYANTI mengirimkan foto asusila;
Pertama kali ke sdri. MERI DIYAS FEBRIYANI pada bulan Agustus 2020 sekira pukul 09.00 Wib melalui Whatsapp (WA);
Kepada sdr. NOFAL pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 sekira pukul 03.14 Wib melalui pesan whatsapp dengan nomor 083148680044;
Kepada sdr. TOTO pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 sekira pukul 03.10 wib melalui pesan whatsapp dengan nomor 083148680044;
Kepada sdr. DAVID pada hari Senin tanggal 28 September 2020 sekira pukul 14.03 wib dan hari Selasa tanggal 29 September 2020 sekira pukul 03.14 wib melalui pesan whatsapp dari nomor 083148680044;
Selanjutnya tersangka mengirimkan foto tersebut ke 34 (tiga puluh empat) nomor yang berbeda;
Atas perbuatan Terdakwa yang telah menyebarkan foto screenshoot saksi MERY DIYAS FEBRIYANTI tidak memakai baju (telanjang) pada saat video call dengan Terdakwa, saksi merasa malu dan trauma, Kemudian Terdakwa KRIS DIANU bin WASTARA diamankan oleh tim dari Polres Pemalang yang berpakaian preman pada hari Jum’at, tanggl 16 Oktober 2020 sekira pukul 16.30 Wib saat Terdakwa sedang bersantai di teras rumah kakak nya di Desa Cipaat RT 03 RW 01 Kec. Bongas Kab. Indramayu;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perbuatan berlanjut atau berulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I MERI DIYAS FEBRIYANI Binti TARMO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keterangan yang saksi berikan di hadapan Penyidik sudah benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa saksi dengan Terdakwa hubungannya dulu sebagai pacar, namun sekarang sudah putus;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, kenalnya dulu bertemu di Jakarta, terus saksi dan Terdakwa dekat dan pacaran;
Bahwa waktu di Jakarta saksi dan Terdakwa tinggal satu rumah selama sekitar 6 (enam) bulan, dan selama itu saksi dan Terdakwa sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri, kemudian karena ada covid-19, saksi dan Terdakwa pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa saksi tahu kalau saksi dimintai keterangan disini sehubungan dengan kejadian dimana Terdakwa telah menyebarkan foto screenshot saat saksi sedang video call dengan Terdakwa dalam keadaan tidak berpakaian (telanjang) melalui sosial media Whatsapp ke beberapa orang;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto saksi dalam keadaan telanjang ke beberapa orang melalui Whatsapp sejak tanggal 28 September 2020 sampai dengan tanggal 29 September 2020;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto saksi tersebut kepada Sdr. Nofal Ilham Azami, Sdr. David Saputra, dan Sdr. Toto Purwanto;
Bahwa foto saksi yang disebarkan oleh Terdakwa kepada orang lain adalah foto saksi saat sedang video call dengan Terdakwa dalam keadaan tidak memakai baju (telanjang) dan sedang memegang payudara dan alat kemaluan saksi;
Bawa saksi membenarkan foto wanita dalam keadaan telanjang yang ada dalam berkas perkara adalah foto saksi yang disebarkan oleh Terdakwa kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto saksi dalam keadaan telanjang kepada orang lain menggunakan HP milik Terdakwa, kadang milik orang lain;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa HP merk Vivo warna hitam yang ditunjukan dipersidangan milik saksi;
Bahwa waktu itu saksi memang sering video call dengan Terdakwa dalam keadaan telanjang;
Bahwa saat saksi dan Terdakwa melakukan video call, posisi saksi di Pemalang dan Terdakwa di Indramayu;
Bahwa waktu itu Terdakwa video call saksi dan minta saksi buka baju, awalnya saksi menolak, tapi Terdakwa memaksa “ayolah buka bajunya” akhirnya saksi mau buka baju, setelah itu Terdakwa selalu minta saksi buka baju saat video call, kalau tidak mau Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto saksi yang telanjang kepada orang lain;
Bahwa waktu itu saksi tidak kuat lagi dengan tekanan dan ancaman Terdakwa yang selalu minta saksi untuk melakukan video call dalam keadaan telanjang, hingga saksi kemudian memutuskan hubungan dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa tidak terima dan menyebarkan foto asusila saksi tersebut kepada orang lain;
Bahwa waktu saksi tahu foto saksi disebarkan ke orang lain, awalnya saksi cuma menegur kepada Terdakwa agar menghapus foto tersebut tapi Terdakwa menolak untuk mengahapus foto tersebut dan foto asusila saksi semakin menyebar, akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polisi;
Bahwa akibat kejadian tersebut secara materiil saksi tidak mengalami kerugian, namun saksi merasa malu dengan apa yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saat saksi melakukan video call dengan Terdakwa, saksi cinta dengan Terdakwa, tapi karena Terdakwa sering minta saksi lepas baju saat video call, akhirnya saksi tidak cinta lagi dan minta putus;
Bahwa saat masih pacaran, saksi dan Terdakwa sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri sehari sekali;
Bahwa saksi lupa kapan pertama kali saksi melakukan video call dalam keadaan telanjang dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyebarkan fofo asusila saksi tersebut kepada orang lain, tanpa seizin dari saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi II TOTO PURWANTO Bin (Alm) ALI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keterangan yang saksi berikan di hadapan Penyidik sudah benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan disini sehubungan dengan kejadian dimana saksi telah menerima foto screenshot Sdri. Meri Diyas Febriyani dalam keadaan telanjang melalui sosial media Whatsapp dari orang yang tidak saksi kenal;
Bahwa saksi menerima foto screenshot Sdri. Meri Diyas Febriyani dari orang yang tidak saksi kenal tersebut pada hari Selasa tanggal 29 September 2020;
Bahwa saksi tidak mengenal orang yang mengirim foto tersebut kepada saksi, yang mengirim foto screenshot Sdri. Meri Diyas Febriyani ke HP saksi adalah seseorang dengan menggunakan nomor handphone /WA 083148680044;
Bahwa foto yang dikirim ke saksi berupa 2 (dua) foto screenshot Sdri. Meri Diyas Febriyani sedang melakukan video call dalam keadaan tidak memakai baju (telanjang) sambil memegang payudara dan kemaluannya;
Bahwa saksi menerima WA berisi foto tersebut awalnya pada hari Selasa tanggal 29 September 20202 sekitar pukul 03.10 Wib, saat saksi sedang menonton televisi di rumah, saksi mendapatkan pesan whatsapp dari nomor 083148680044, saat saksi buka saksi terkejut karena isinya 2 (dua) foto screenshot Sdri. Meri Diyas Febriyani sedang melakukan video call dalam keadaan tidak memakai baju (telanjang), kemudian saksi balas dengan menanyakan “siapa?”, namun tidak dibalas. kemudian saksi mengirim foto tersebut kepada Sdri. Meri Diyas Febriyani untuk konfirmasi dan Sdri. Meri Diyas Febriyani membenarkan kalau foto tersebut adalah dirinya, dan menjelaskan kalau yang mengirim foto tersebut adalah mantan pacarnya, orang Indramayu, namun tidak memberitahukan namanya;
Bahwa saksi membenarkan foto perempuan dalam keadaan telanjang yang ditunjukan di persidangan adalah foto Sdri. Meri Diyas Febriyani yang dikirim oleh orang lain tersebut kepada saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa HP merk Oppo A3s warna hitam tersebut milik saksi, waktu itu saksi dikirimi foto Sdri. Meri Diyas Febriyani oleh orang lain di HP tersebut;
Bahwa hubungan saksi dengan Sdri. Meri Diyas Febriyani adalah sebagai tetangga;
Bahwa saksi menerima foto Sdri. Meri Diyas Febriyani dalam keadaan telanjang dari orang lain tersebut hanya satu kali itu saja;
Bahwa selain saksi ada juga orang lain yang menerima kiriman foto screenshot Sdri. Meri Diyas Febriyani dalam keadaan telanjang dari orang lain tersebut yaitu Sdr. David;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keterangan yang Terdakwa berikan di hadapan Penyidik sudah benar dan tidak ada perubahan.
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Meri Diyas Febriyani, Terdakwa dan Sdri. Meri Diyas Febriyani menjalin hubungan (pacaran) sekitar 1,5 tahun dan pernah tinggal satu rumah waktu Terdakwa dan Sdri. Meri Diyas Febriyani tinggal di Jakarta;
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan kejadian dimana Terdakwa telah mengirimkan / menyebarkan foto asusila Sdri. Meri Diyas Febriyani melalui sosial media Whatsapp ke beberapa orang;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto asusila tersebut sejak tanggal 28 September 2020 sampai dengan tanggal 29 September 2020, dirumah Terdakwa di Desa Cipaat Rt.03 Rw.01, Kec. Bongas, Kab. Indramayu;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto asusila tersebut kepada beberapa orang diantaranya Sdri. Meri Diyas Febriyani, Sdr. Nofal Ilham Azami, Sdr. David Saputra, dan Sdr. Toto Purwanto;
Bahwa foto yang Terdakwa sebarkan kepada orang lain tersebut adalah foto Sdri. Meri Diyas Febriyani saat sedang melakukan video call dengan Terdakwa dalam keadaan tidak memakai baju (telanjang) dan sedang memegang payudara dan alat kemaluannya;
Bahwa Terdakwa membenarkan foto wanita dalam keadaan telanjang yang ditunjukan dipersidangan adalah foto Sdri. Meri Diyas Febriyani yang Terdakwa sebarkan kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto tersebut menggunakan HP milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa HP merk Lenovo seri A2010-1 warna hitam yang ditunjukan dipersidangan adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan foto tersebut awalnya Terdakwa dan Sdri. Meri Diyas Febriyani pernah tinggal satu rumah waktu kami tinggal di Jakarta. Kemudian karena musim pandemi covid-19, Terdakwa dan Sdri. Meri Diyas Febriyani pulang ke kampung masing-masing, Sdri. Meri Diyas Febriyani pulang ke Pemalang sedangkan Terdakwa pulang ke Indramayu, setelah pulang kampung, Terdakwa sering Video call Sdri. Meri Diyas Febriyani, dan saat Terdakwa dan Sdri. Meri Diyas Febriyani melakukan video call, Terdakwa meminta Sdri. Meri Diyas Febriyani untuk melepas baju (telanjang), kemudian Terdakwa screenshot layar Terdakwa waktu Terdakwa melakukan video call dengan Sdri. Meri Diyas Febriyani tersebut, kemudian foto screenshot tersebut Terdakwa kirimkan ke orang lain melalui whatsapp;
Bahwa Terdakwa melakukan video call dengan Sdri. Meri Diyas Febriyani (dimana Sdri. Meri Diyas Febriyani dalam keadaan telanjang) itu sering, sekitar 10 kali ada, tapi yang Terdakwa screenshot cuma sekali yang terakhir itu;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto tersebut kepada orang lain karena Terdakwa tidak terima diputuskan oleh Sdri. Meri Diyas Febriyani;
Bahwa selama tinggal bersama di Jakarta, Terdakwa dan Sdri. Meri Diyas Febriyani tinggal satu rumah dan kami sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri;
Bahwa waktu itu Terdakwa bekerja sebagai karyawan sedangkan Sdri. Meri Diyas Febriyani sebagai PL;
Bahwa Terdakwa cinta sama Sdri. Meri Diyas Febriyani, dan Terdakwa bersedia menikahinya, keluarga Terdakwa juga sudah datang tapi keluarga dari Sdri. Meri Diyas Febriyani tidak mau mungkin karena kecewa sama Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menscreenshot foto Sdri. Meri Diyas Febriyani tersebut sekitar bulan Agustus 2020;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto tersebut menggunakan HP milik Terdakwa;
Bahwa jumlah foto yang sudah Terdakwa kirim ke orang lain ada sekitar 37 foto;
Bahwa foto tersebut Terdakwa kirim ke Sdr. David, Sdr. Nofal dan Sdr. Toto;
Bahwa Terdakwa mengirim foto tersebut ke orang lain tanpa izin dari Sdri. Meri Diyas Febriyani;
Bahwa Terdakwa tahu Terdakwa salah dan Terdakwa menyesal;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 HP Merk Lenovo seri A2010-1 warna hitam dengan nomor Imei 1 862893033376885 dan nomor Imei 2 862893033376885;
1 Bendel foto screenshot asusila yang dikirim melalui media sosial whatsapp ;
1 (satu) unit HP merk VIVO 1904 warna hitam dengan nomor imei 1 : 867481044996233;
1 (satu) unit HP merk Oppo A3s warna hitam dengan nomor Imei 1 : 86362804767259;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menyebarkan foto asusila sejak tanggal 28 September 2020 sampai dengan tanggal 29 September 2020, dirumah Terdakwa di Desa Cipaat Rt.03 Rw.01, Kec. Bongas, Kab. Indramayu;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto asusila tersebut kepada beberapa orang diantaranya Sdri. Meri Diyas Febriyani, Sdr. Nofal Ilham Azami, Sdr. David Saputra, dan Sdr. Toto Purwanto;
Bahwa foto yang Terdakwa sebarkan kepada orang lain tersebut adalah foto Sdri. Meri Diyas Febriyani saat sedang melakukan video call dengan Terdakwa dalam keadaan tidak memakai baju (telanjang) dan sedang memegang payudara dan alat kemaluannya;
Bahwa Terdakwa membenarkan foto wanita dalam keadaan telanjang yang ditunjukan dipersidangan adalah foto Sdri. Meri Diyas Febriyani yang Terdakwa sebarkan kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto tersebut menggunakan HP milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa HP merk Lenovo seri A2010-1 warna hitam yang ditunjukan dipersidangan adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan foto tersebut awalnya Terdakwa dan Sdri. Meri Diyas Febriyani pernah tinggal satu rumah waktu kami tinggal di Jakarta. Kemudian karena musim pandemi covid-19, Terdakwa dan Sdri. Meri Diyas Febriyani pulang ke kampung masing-masing, Sdri. Meri Diyas Febriyani pulang ke Pemalang sedangkan Terdakwa pulang ke Indramayu, setelah pulang kampung, Terdakwa sering Video call Sdri. Meri Diyas Febriyani, dan saat Terdakwa dan Sdri. Meri Diyas Febriyani melakukan video call, Terdakwa meminta Sdri. Meri Diyas Febriyani untuk melepas baju (telanjang), kemudian Terdakwa screenshot layar Terdakwa waktu Terdakwa melakukan video call dengan Sdri. Meri Diyas Febriyani tersebut, kemudian foto screenshot tersebut Terdakwa kirimkan ke orang lain melalui whatsapp;
Bahwa Terdakwa melakukan video call dengan Sdri. Meri Diyas Febriyani (dimana Sdri. Meri Diyas Febriyani dalam keadaan telanjang) itu sering, sekitar 10 kali ada, tapi yang Terdakwa screenshot cuma sekali yang terakhir itu;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto tersebut kepada orang lain karena Terdakwa tidak terima diputuskan oleh Sdri. Meri Diyas Febriyani;
Bahwa selama tinggal bersama di Jakarta, Terdakwa dan Sdri. Meri Diyas Febriyani tinggal satu rumah dan sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri;
Bahwa waktu itu Terdakwa bekerja sebagai karyawan sedangkan Sdri. Meri Diyas Febriyani sebagai PL;
Bahwa Terdakwa cinta sama Sdri. Meri Diyas Febriyani, dan Terdakwa bersedia menikahinya, keluarga Terdakwa juga sudah datang tapi keluarga dari Sdri. Meri Diyas Febriyani tidak mau mungkin karena kecewa sama Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan screenshoot foto Sdri. Meri Diyas Febriyani sekitar bulan Agustus 2020;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto tersebut menggunakan HP milik Terdakwa;
Bahwa jumlah foto yang sudah Terdakwa kirim ke orang lain ada sekitar 37 foto;
Bahwa foto tersebut Terdakwa kirim ke Sdr. David, Sdr. Nofal dan Sdr. Toto;
Bahwa Terdakwa mengirim foto tersebut ke orang lain tanpa izin dari Sdri. Meri Diyas Febriyani;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. pasal 64 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentrasnmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ;
Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah ditujukan kepada setiap subyek hukum dalam arti manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dihadapkan dan didakwa didepan persidangan karena diduga telah melakukan suatu perbuatan pidana dan subyek hukum tersebut mempunyai akal yang sehat;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan di persidangan yaitu Terdakwa yang bernama Kris Dianu Bin Wastara dimana identitas Terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah sesuai dengan identitas Terdakwa di persidangan serta sepanjang pemeriksaan persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke 1 ( satu ) yaitu unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2 Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentrasnmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka tidak harus terpenuhi seluruhnya melainkan cukup apabila salah satu unsur terpenuhi maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa terungkap di fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menyebarkan foto asusila sejak tanggal 28 September 2020 sampai dengan tanggal 29 September 2020, dirumah Terdakwa di Desa Cipaat Rt.03 Rw.01, Kec. Bongas, Kab. Indramayu;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto asusila tersebut kepada beberapa orang diantaranya Sdri. Meri Diyas Febriyani, Sdr. Nofal Ilham Azami, Sdr. David Saputra, dan Sdr. Toto Purwanto;
Bahwa foto yang Terdakwa sebarkan kepada orang lain tersebut adalah foto Sdri. Meri Diyas Febriyani saat sedang melakukan video call dengan Terdakwa dalam keadaan tidak memakai baju (telanjang) dan sedang memegang payudara dan alat kemaluannya;
Bahwa Terdakwa membenarkan foto wanita dalam keadaan telanjang yang ditunjukan dipersidangan adalah foto Sdri. Meri Diyas Febriyani yang Terdakwa sebarkan kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto tersebut menggunakan HP milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa HP merk Lenovo seri A2010-1 warna hitam yang ditunjukan dipersidangan adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan foto tersebut awalnya Terdakwa dan Sdri. Meri Diyas Febriyani pernah tinggal satu rumah waktu kami tinggal di Jakarta. Kemudian karena musim pandemi covid-19, Terdakwa dan Sdri. Meri Diyas Febriyani pulang ke kampung masing-masing, Sdri. Meri Diyas Febriyani pulang ke Pemalang sedangkan Terdakwa pulang ke Indramayu, setelah pulang kampung, Terdakwa sering Video call Sdri. Meri Diyas Febriyani, dan saat Terdakwa dan Sdri. Meri Diyas Febriyani melakukan video call, Terdakwa meminta Sdri. Meri Diyas Febriyani untuk melepas baju (telanjang), kemudian Terdakwa screenshot layar Terdakwa waktu Terdakwa melakukan video call dengan Sdri. Meri Diyas Febriyani tersebut, kemudian foto screenshot tersebut Terdakwa kirimkan ke orang lain melalui whatsapp;
Bahwa Terdakwa melakukan video call dengan Sdri. Meri Diyas Febriyani (dimana Sdri. Meri Diyas Febriyani dalam keadaan telanjang) itu sering, sekitar 10 kali ada, tapi yang Terdakwa screenshot cuma sekali yang terakhir itu;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto tersebut kepada orang lain karena Terdakwa tidak terima diputuskan oleh Sdri. Meri Diyas Febriyani;
Bahwa selama tinggal bersama di Jakarta, Terdakwa dan Sdri. Meri Diyas Febriyani tinggal satu rumah dan kami sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri;
Bahwa waktu itu Terdakwa bekerja sebagai karyawan sedangkan Sdri. Meri Diyas Febriyani sebagai PL;
Bahwa Terdakwa cinta sama Sdri. Meri Diyas Febriyani, dan Terdakwa bersedia menikahinya, keluarga Terdakwa juga sudah datang tapi keluarga dari Sdri. Meri Diyas Febriyani tidak mau mungkin karena kecewa sama Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan screenshoot foto itu Sdri. Meri Diyas Febriyani sekitar bulan Agustus 2020.
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto tersebut menggunakan HP milik Terdakwa;
Bahwa jumlah foto yang sudah Terdakwa kirim ke orang lain ada sekitar 37 foto;
Bahwa foto tersebut Terdakwa kirim ke Sdr. David, Sdr. Nofal dan Sdr. Toto;
Bahwa Terdakwa mengirim foto tersebut ke orang lain tanpa izin dari Sdri. Meri Diyas Febriyani;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke – 2 ( dua ) yaitu unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak mentrasnmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” ini telah terpenuhi;
Ad.3 Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan dilakukan secara berlanjut adalah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Timbul dari satu niat, kehendak atau keputusan;
Perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya;
Waktu antaranya tidak terlalu lama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa sejak tanggal 28 September 2020 sampai dengan tanggal 29 September 2020 telah mengirimkan video asusila tersebut selama beberapa kali kepada beberapa orang diantaranya Sdri. Meri Diyas Febriyani, Sdr. Nofal Ilham Azami, Sdr. David Saputra, dan Sdr. Toto Purwanto;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke – 3 ( ketiga ) yaitu unsur “beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. pasal 64 KUHP terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dengan demikian Terdakwa dalam keadaan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) kepada Terdakwa yang dinyatakan bersalah selain dijatuhi pidana penjara kepadanya juga harus dijatuhi pidana denda, oleh karena itu berdasarkan ketentuan tersebut, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bendel foto screenshot asusila yang dikirim melalui media sosial whatsapp yang sudah tidak diperlukan sebagai barang bukti, maka barang bukti tersebut untuk tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) HP Merk Lenovo seri A2010-1 warna hitam dengan nomor Imei 1 862893033376885 dan nomor Imei 2 862893033376885 yang telah disita dari Terdakwa Kris Dianu bin Wastara, oleh karena barang bukti tersebut menurut Majelis Hakim mempunyai nilai ekonomis, maka perlu diperintahkan agar dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa1 (satu) unit HP merk VIVO 1904 warna hitam dengan nomor imei 1 : 867481044996233 yang telah disita dari saksi Mery Diyas Febriyani binti Tarmo, maka dikembalikan kepada saksi Mery Diyas Febriyani binti Tarmo;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa1 (satu) unit HP merk Oppo A3s warna hitam dengan nomor Imei 1 : 86362804767259 yang telah disita dari saksi Toto Purwanto bin Ali, maka dikembalikan kepada saksi Toto Purwanto bin Ali;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban Novi dan keluarga besarnya merasa dipermalukan ;
Perbuatan Terdakwa melanggar norma agama dan norma masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa mau bertanggung jawab dan bersedia menikahi saksi korban Meri Diyas Febriyani;
Terdakwa dan saksi korban Meri Diyas Febriyani masih saling mencintai
Keluarga Terdakwa sudah bersilaturahmi dan memberikan bantuan atau tali asih berupa uang dan sembako;
Terdakwa sudah pernah tinggal satu rumah tanpa ikatan pernikahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. pasal 64 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa KRIS DIANU Bin WASTARA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mentrasnmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KRIS DIANU Bin WASTARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 HP Merk Lenovo seri A2010-1 warna hitam dengan nomor Imei 1 862893033376885 dan nomor Imei 2 862893033376885;
Dirampas untuk negara;
1 Bendel foto screenshot asusila yang dikirim melalui media sosial whatsapp;
Dilampirkan dalam berkas perkara an. Kris Dianu bin Wastara;
1 (satu) unit HP merk VIVO 1904 warna hitam dengan nomor imei 1 : 867481044996233;
Dikembalikan kepada saksi Mery Diyas Febriyani binti TARMO;
1 (satu) unit HP merk Oppo A3s warna hitam dengan nomor Imei 1 : 86362804767259;
Dikembalikan kepada saksi Toto Purwanto bin Ali;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2021, oleh kami, Syaeful Imam, S.H., sebagai Hakim Ketua, Mas Hardi Polo, S.H., Ribka Novita Bontong, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Umamah, S.H.I., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang, serta dihadiri oleh Asih Hani, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Puji Susanto, S.H. pada persidangan teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mas Hardi Polo, S.H. Syaeful Imam, S.H.
Ribka Novita Bontong, S.H.
Panitera Pengganti,
Siti Umamah, S.H.I.