2/Pid.Pra/2022/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Pml
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: 1.Ir. MUGIYATNO, MSi Bin MUSRIP 2.SULATIF JULIANTO bin SUDARMO Termohon: KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PEMALANG
MENGADILI : DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugur permohonan pemeriksaan Pra Peradilan dari Pemohon : Ir. MUGIYATNO, M.S.i Bin (Alm) MUSRIP dan H. SULATIF JULIANTO Bin SUDARMO tersebut diatas ; - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar : “ N I H I L “ ;
P U T U S A N
Nomor 02/Pid.Pra/2022/PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa dan mengadili perkara Pra Peradilan, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
N a m a : Ir. MUGIYATNO, M.S.i Bin (Alm) MUSRIP
Nik : 3327082805640001
Tempat Tgl lahir : Batang
Umur/Tgl lahir : 57 tahun/ 28 Mei 1964
Jenis Kelamin : laki-laki
Warganegara : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan lumba-lumba V No. 131, Rt. 02, Rw. 12
Kelurahan Sugiwaras, Kecamatan Pemalang,
Kabupaten Pemalang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pendidikan : Strata- II (S-2).
(Disebut sebagai Pemohon I).
2. N a m a : H. SULATIF JULIANTO Bin SUDARMO
Nik : 3327082704600001
Tempat Tgl lahir : Pemalang
Umur/Tgl lahir : 61 tahun/ 27 April 1960
Jenis Kelamin : laki-laki
Warganegara : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Urip Sumoharjo Nomor. 74, Rt. 02, Rw. 7
Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang,
Kabupaten Pemalang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pendidikan : Strata I Tehnik Arsitek
(Disebut Pemohon II).
Dalam hal ini dikuasakan kepada :
N a m a : CHARLES SINAGA, S.H., M.H.
Tempat Tgl lahir : Medan, 16 September 1966
Pekerjaaan : Advokat
Alamat Kantor : Jalan Pantura Km. 11 Desa. Sidoharjo, Rt. 26, Rw. 10,
Kecamatan. Suradadi, Kabupaten. Tegal.
Berdasarkan Surat Kuasa Kuhusus tertanggal 25 Maret 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 28 Maret 2022 Nomor : 43/SK/2022/PN Pml ;
M E L A W A N :
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, beralamat kantor di jalan Pemuda Nomor. 30 Mulyoharjo Pemalang. (Disebut sebagai Termohon) ;
Yang dalam hal ini dikuasakan kepada :
RADEN PRABOWO AJISASMITO, SH, MH, dkk
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pemalang, beralamat di Jl. Pemuda No. 30 Pemalang, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Nomor : PRINT-372/M.3.22/Fd.1/04/2022 tertanggal 4 April 2022 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri PENGADILAN NEGERI PEMALANG Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Pml tanggal 28 Maret 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Pml tanggal 28 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar di persidangan keterangan saksi dan alat bukti dari Kuasa Termohon ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 28 Maret 2022 pada pokoknya sebagai berikut :
Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan Perbuatan Pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor. 31 tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh Kejaksaan Negeri Pemalang.
Pendahuluan.
Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan apratur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak azasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui Praperadilan dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya “Penetapan tersangkadan sah tidaknya penyitaan” telah diakui merupakan wilayah kewenangan Praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan kesewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah suatu yang mustahil terjadi dalam praktek sistim hukum di negara manapun apalagi didalam sistim hukum Common law, yang telah merupakan bagian dari sistim hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Raharjo disebut “terobosan hukum” (legal- breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (Hukum Progersif), dan menurut Moctar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidip dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diatur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dimanis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
I. Dasar Hukum Permohonan Praperadilan.
a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka , penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran hak azasi manusia, yang memang pada kenyataannya penusunan KUHAP banyak disemangati dan perujukan pada buku Internasional yang telah menjadi Internasional Customory Law. Oleh karna itu, praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan kesewenang-wenagan dari Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan tindakan tersebut.
Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak azasi manusia sebagai tersangka atau terdakwa dalam permeriksaan penyidikan dan penuntutan. Disamping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horijontal terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (Vide penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan azas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:
Sah atau tidaknya suatu Penangkapan dan atau Penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;
c. Bahwa selain itu yang menjadi Objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Sah tidaknya Penagkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;
Ganti kerugian dan atau Rehabilitasi bagi seorang yang perkaranya pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
II.Yurisprudensi (Putusan Pengadilan).
Terdapat beberapa putusan Pengadilan yang merupakan dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam Perkara berikut :
Putusan Pengadilan Bengkayang Nomor. 01/Pid.Prap/2011/PN.Bky tanggal 18 Mei 2011;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 88/PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012;
Dan lain sebagainya;
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka, seperti kutipan Mahkamah Konsitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili.
Menyatakan.
Mengabulkan permohonan untuk sebagian;
(dst)
(dst)
Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor. 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 3209) tidak memiliki keuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Dengan demikian jelas berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa “Penetapan Tersangka” merupakan bagian wewenang Praperadilan. Mengigat Putusan Mahkamah Konsitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat didebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Alasan Permohonan Praperadilan:
I. PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA.
1. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2022, Termohon menerbitkan Surat Putusan Penetapan sebagai Tersangka Nomor. TAP-01/M.3.22/Fd.1/01/2022 kepada Pemohon I, dengan alasan bahwa Pemohon I adalah sebagai Tersangka karena telah melakukan perbuatan Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Rumah Swadaya pada dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020, dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitap Undang-undang Hukum Pidana;
2. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2022, Termohon menerbitkan Surat Putusan Penetapan Sebagai Tersangka Nomor. . TAP-02/M.3.22/Fd.1/01/2022 kepada Pemohon II, dengan alasan bahwa Pemohon II adalah sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana Korupsi penyalah gunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Rumah Swadaya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020 dengan sangkaan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
3. Dalam Penetapan Tersangka yang dibuat oleh Termohon, Para Pemohon disangka telah melaukan perbuatan Pidana Korupsi karena Para Pemohon telah melakukan menjual (memberi harga) material bangunan kepada penerima Bantuan Rumah Swadaya pada Tahun Anggaran 2020 di Desa Tambakrejo Kecamatan Pemalang, Desa Mulyoharjo Kecamatan Pemalang, Desa Surajaya Kecamatan Pemalang, Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang, penjualan material dengan harga tidak sesuai dengan Peraturan;
4. Bahwa dalam pengadaan penjualan material bangunan tersebut atas petunjuk oleh Fasitator Lapangan bersama dengan Penerima Bantuan dan didampingi oleh Kepala Desa masing- masing penerima bantuan, menunjuk 4 (empat) toko antara lain :
a. Toko Bangunan Rosa Indah, beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Nomor. 74 Pemalang, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang;
b. Toko Bangunan Surya, yang beralamat di jalan Ungaran Timur Nomor. 3, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang;
c. UD Fadhil Jaya, yang beralamat di Dusun Slarang Rt. 007/ Rw. 006 Desa Surajaya Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang;
d. Toko Bangunan Intan Jaya, yang beralamat di Dusun Lohbongkok Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang;
yang artinya bahwa Pemohon I tidak pernah menunjuk pemilik Toko material untuk menyuplai bahan material kepada penerima bantuan. Yang menunjuk adalah Fasitator Lapangan bersama degan Penerima bantuan didampingi oleh Kepala Desa masing-masing penerima bantuan. Sebagaimana dalam Berita Acara Klarifikasi pemeriksaan yang dibuat oleh dari tim auditur BPKP dari Semarang tertanggal 9 Desember 2021; dan Berita Acara Hasil Kesepakatan Pemilihan Toko/Penyedia Bahan Bangunan yang dibuat oleh Tenaga Fasilitator Lapangan dan Ketua KPB dan Anggota Penerima Bantuan tertanggal 17/08/2020 dan tanggal 21/08/2020 dan tanggal 24/08/2020 dan Perjanjian Kerjasama Pembelian Bahan Bangunan yang dibuat oleh Ketua KPB bersma dengan Para Pemilik Toko Bangunan.
5. Bahwa harga material bangunan yang dijual oleh Pemohon II kepada penerima bantuan adalah sebagai berikut :
| No. | Uraian. | Satuan | Harga | Ket. |
| 1. | Besi Beton 8 mm SNI | Btg | Rp. 45.000 | |
| 2. | Besi Beton 10 mm SNI | Btg | Rp. 68.000 | |
| 3. | Semen 50 Kg | Zak | Rp. 56.000 | |
| 4. | Pasir Pasang | M3 | Rp. 275.000 | |
| 5. | Batu Pecah /Krikil Split | M3 | Rp. 300.000 | |
| 6. | Batu Bata | Buah | Rp. 1.000 | |
| 7. | Bumbung Genteng | Buah | Rp. 3.500 | |
| 8 | Kusen Pintu | Set | Rp. 350.000 | |
| 9. | Daun Pintu (Panel Dobel Triplek | Set | Rp. 625.000 | |
| 10. | Kusen Jendela | Set | Rp. 250.000 | |
| 11. | Daun Jendela + Kaca | Set | Rp. 350.000 | |
| 12. | Benang | Buah | Rp. 5.000 | |
| 13. | Genteng Pres | Buah | Rp. 2.500 | |
| 14. | Roster Kayu | Buah | Rp. 12.000 | |
| 15. | Hak Angin Jendela | Unit | Rp. 15.000 | |
| 16. | Kunsi/slot jendela | Unit | Rp. 10.000 | |
| 17. | Engsel Jendela | Unit | Rp. 15.000 | |
| 18. | Kayu 8/12.P.4 m | Buah | Rp. 150.000 | |
| 19. | Engsel Pintu 4 | Buah | Rp. 25.000 | |
| 20. | Baja Ringan | Batang | Rp. 75.000 | |
| 21. | Reng Baja Ringan | Batang | Rp. 32.000 | |
| 22. | Handel Pintu | Unit | Rp. 100.000 | |
| 23. | Paku Usuk/Reng Uk 5,7,10 cm | Kg | Rp. 16.000 | |
| 24. | Kawat ikat/Kawat beton bendrat | Kg | Rp. 20.000 | |
| 25. | Usuk Kayu 4/6 P 3m | Batang | Rp. 23.000 | |
| 26. | Reng Kayu P 3m | Batang | Rp. 8.000 | |
| 27. | Pasir Beton | M3 | Rp. 275.000 | |
| 28. | Galvalum 0,3 | Lbr | Rp. 40.000 | |
| 29. | Mortal MU | Zak | Rp. 105.000 |
Bahwa harga material bagunan tersebut diatas, dibawah harga standar Bupati Pemalang, Putusan Bupati Pemalang Nomor. 188.4/1014/Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa Pemeliharaan dan Honorium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 tertanggal 29 Oktober 2020;
6. Bahwa guna pelaksanaan kegiatan pembanguan rumah bantuan Swadaya masarakat penunjukan dan pengangkatan Fasitator Lapangan tidak harus Sarjana Tehnik Sipil, Fasitator Lapangan dapat juga ditunjuk dari Sarjana selain, yaitu selain Sanjana Tehnik Sipil; Sebagaimana dalam Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ditektorat Jenderal Penyediaan Perumanan Nomor. 01/SE/Dr/2019 tertanggal 15 Januari 2019 Tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN dan ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN SUB BIDANG RUMAH SWADAYA.
7. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 44 untuk ditetapkan sebagai Tersangka, diharuskan/diwajibkan Bukti Permulaan yang Cukup dan bukti yang cukup, sebagaimana dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dipenuhi sekurang-kurangnya (minimal) 2 (dua) alat bukti Pasal 184 KUHAP, Pasal 77 huruf a KUHAP;
Bahwa berdasarkan Putusan Bupati Pemalang Nomor. 188.4/1014/Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa Pemeliharaan dan Honorium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 tertanggal 29 Oktober 2020, dan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ditektorat Jenderal Penyediaan Perumanan Nomor. 01/SE/Dr/2019 tertanggal 15 Januari 2019 Tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN dan ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN SUB BIDANG RUMAH SWADAYA terbukti tidak melakukan apa yang di prasangkakan oleh Termohon kepada Para Termohon. Dengan demikian bahwa Surat Putusan Penetapan sebagai Tersangka Nomor. TAP-01/M.3.22/Fd.1/01/2022 kepada Pemohon I tertanggal 20 Januari 2022 dan Surat Putusan Penetapan Sebagai Tersangka Nomor. . TAP-02/M.3.22/Fd.1/01/2022 kepada Pemohon II tertanggal 21 Januari 2022 tidak dapat di pertahankan lagi haruslah dikesampingkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
II. PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN TIDAK SESUAI DENGAN PROSEDUR HUKUM.
Penggeledahan.
Bahwa Termohon telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan terhadap surat-surat milik Pemohon I di Kantor Pemohon I Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Pemalang; Menurut Pasal 1 angka 17 KUHAP Penggeledahan rumah adalah tindakan Penyidik untuk memasuku rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau Penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang.
Pasal 32 Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atu penggeledahan badan menurut tatacara yang ditentukan dalam Undang-undang ini;
Pasal 33 ayat (1) KUHAP. Dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.
Pasal 33 ayat (4) KUHAP. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala desa atau Ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;
Pasal 33 ayat (5) KUHAP. Dalam waktu 2 hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan;
Pasal 34 ayat (1) KUHAP. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertidnak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin tersebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 ayat (5) Penidik dapat melakukan penggeledahan :
a. Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
b. Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal berdiam atau ada;
c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya;
d. di tempat penginapan dan tempat umum lainnya;
Pasal 34 ayat (2) KUHAP. Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tidak pidana yang bersangkutan atau diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan;
Penyitaan.
Bahwa Termohon telah melakukan penyitaan terhadap benda-benda milik Para Permohon;
Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat;
Pasal 38 ayat (2) KUHAP. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya;
Bahwa Penyidik (Termohon) telah melakukan penggeledahan terhadap barang-barang milik Pemohon I di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Pemalang Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Pemalang. Bahwa setelah Termohon melakukan penggeledahan Termohon tidak memberikan turunan Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Pemalang, dan Termohon tidak mengembalikan barang-barang milik Para Pemohon yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang di sidik oleh Termohon. Termohon tidak pernah diberitahukan pelaksanaan Penggeledahan dan Penyitaan terhadap barang-barang milik Para Pemohon sehingga Para Pemohon tidak mengetahui hari tanggal Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon. Para Pemohon tidak pernah menerima berita acara Penggeledahan dan berita acara Penyitaan dan tidak pernah menerima salinan/copy tembusan Izin Penggeledahan/Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pemalang. Termohon tidak mengembalikan barang-barang yang digeledah yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang disidik oleh Termohon. Termohon melakukan kesewenang-wenangan dengan menggunakan jabatan Termohon sebagai Penyidik, sehingga hak-hak dari Para termohon tidak di Indahkan oleh Termohon;
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor. 21/PUU-XII/2014 MK mengabulkan sebagai Pemohon yang salah satunya menguji ketentuan Objek Praperadilan melalui Putusannya, Mahkamah Konsitusi menyatakan Inkonstitusional bersarat terhadap frasa “Bukti Permulaan” Bukti Permulaan Yang Cukup, dan Bukti yang Cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan Inkonstitusional bersarat sepanjang dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Untuk itu Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Terhomon terhadap Para Pemohon tidak sah secara hukum. Dengan demikian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon haruslah dihentikan.
III. PETITUM.
Dari alasan-alasan tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Cq, Hakim yang Mulia Pemeriksa Praperadilan berkenan memutuskan :
Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan sebagai Tersangka Surat Putusan Penetapan sebagai Tersangka Nomor. TAP-01/M.3.22/Fd.1/01/2022 kepada Pemohon I tertanggal 20 Januari 2022, dan Surat Putusan Penetapan sebagai Tersangka Nomor. TAP-02/M.3.22/Fd.1/01/2022 kepada Pemohon II tertanggal 21 Januari 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dileluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon I dan Pemohon II;
Memulihkan hak Pemohon I dan Pemohon II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pemohon I dan Pemohon II sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Termormat Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa, mengadili dan memberikan Putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2022, Pemohon hadir kuasanya : CHARLES SINAGA, S.H., M.H sedangkan Termohon hadir kuasanya : ZEIN ARIEF DWICAHYA, SH dan DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH ;
Menimbang, bahwa setelah Pemohon membacakan surat permohonannya yang isinya tetap dipertahankan, dan tidak ada perubahan ;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Kuasa Termohon mengajukan eksepsi/keberatan dan jawabannya tertanggal 12 April 2022 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 12 April 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Untuk dan atas nama Termohon menyampaikan Jawaban atas Permohonan Praperadilan dari Pemohon yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemalang, sebagaimana telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 28 Maret 2022, setelah Termohon membaca dan mencermati seluruh materi permohonan Praperadilan yang diajukan, Pemohon mengajukan dalil/alasan pokok perkara yang mendasari Permohonan Pemeriksaan Praperadilan, sebagaimana termuat pada Permohonan Pemohon, sehingga untuk itu tidak perlu kami uraikan lagi. Setelah mencermati serta mempelajari dalil/alasan pokok Pemohon sebagaimana tersebut diatas, kami berpendapat sejatinya dalil-dalil Pemohon pada pokoknya adalah bahwa :
Menyatakan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Nomor : TAP-01/M.3.22/Fd.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 yang menetapkan Pemohon I Ir. Mugiyatno, M.Si. bin (Alm) Musrip sebagai tersangka dan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Nomor : TAP-02/M.3.22/Fd.1/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dileluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon;
Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon I dan Pemohon II;
Memulihkan hak Pemohon I dan Pemohon II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Hakim Praperadilan yang mulia,
Kuasa Pemohon yang kami hormati,
Pengunjung Sidang yang kami hormati,
Sidang Praperadilan yang kami muliakan.
Selanjutnya sebelum menjawab dalil-dalil Pemohon tersebut, ijinkanlah terlebih dahulu Termohon menyatakan dengan tegas dan membantah serta menyangkal seluruh dalil-dalil, pendapat, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pemohon di dalam permohonannya tersebut.
Selanjutnya Termohon mengajukan jawaban dengan sistematika sebagai berikut :
Pendahuluan
Jawaban Termohon Praperadilan
Alasan permohonan praperadilan Pemohon masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiel);
Tindakan hukum Termohon berupa Penetapan Tersangka telah sesuai dengan Hukum Acara Pidana (due proces of law).
Kesimpulan
Penutup
Pendahuluan
Upaya penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, karena banyak kendala yang menghadang dan menyangkut berbagai segi yang melingkupinya. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam penanganan tindak pidana korupsi :
Karakteristik korupsi yang berbeda dengan kejahatan konvensional.
Dalam tindak pidana pencurian misalnya, sangat jelas siapa yang menjadi korban dari kejahatan tersebut, sehingga ”sang korban” akan membantu seoptimal mungkin aparat penegak hukum dalam mengungkapkan tindakan ”si pencuri” beserta dengan bukti-bukti pendukungnya. Namun tidak demikian halnya dengan tindak pidana korupsi yang tidak jelas siapa yang menjadi korban dari perbuatan koruptif pelaku. Karakteristik tersebut menurut Prof. Soetandyo Wignyosubroto menjadikan salah satu hambatan sosiologis dalam mendeteksi dan menindak korupsi, karena perbuatan koruptif digolongkan sebagai ”kejahatan tanpa korban”; padahal akibat dari korupsi sungguh sangat luar biasa yang meskipun ”tidak dirasakan saat itu juga”
tetapi dalam suatu kurun waktu tertentu dapat berakibat fatal bagi suatu tatanan masyarakat.
Pelaku korupsi yang umumnya berasal dari kalangan professional.
Hal itu dikarenakan kejahatan korupsi seringkali dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan dan menguasai prosedur birokrasi, sehingga memahami benar bagaimana menjalankan ”sistem operasional dan prosedur” dan bagaimana pula menyiasatinya.
Sejalan dengan itu ada beberapa pendapat :
- Prof. Muladi berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan dari pelaku aktual korupsi adalah low visibility yang pelakunya dinamakan ”professional fringe violate”. Artinya perbuatan itu sulit terlihat karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan normal rutin, yang melibatkan keahlian profesional dengan sistem organisasi yang kompleks (Muladi dan Barda Nawawi Arief: 1992, 59-63);
- Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono juga menyatakan bahwa pelaku tindak pidana korupsi mempunyai kualitas tertentu baik kemampuan maupun kedudukan sosialnya, pelaku tindak pidana korupsi pada umumnya memiliki kualitas sebagai orang yang pintar, orang yang mempunyai wewenang dan kesempatan, modus operandi yang rumit dan dilakukan dengan teknik yang canggih, oleh karena korupsi dilakukan oleh orang pintar/berpendidikan dan mempunyai wewenang, maka perbuatan korupsi dapat ditutupi dalam jangka waktu yang panjang sehingga sulit untuk ditaksir, terutama untuk mencari alat bukti yang diperlukan dan upaya mengembalikan uang kerugian negara, saksi-saksi dan ahli sering kali kurang kooperatif, dan pelaku tindak pidana korupsi dengan sengaja mempersulit penyidikan.
Kejahatan koruptif yang potensial dapat menimbulkan berbagai penafsiran dalam implementasinya. Dalam kenyataannya banyak perbuatan yang dipandang tercela, seringkali dianggap bukan sebagai perbuatan melawan hukum. Demikian pula halnya perbuatan-perbuatan koruptif yang berdampak terhadap keuangan negara tidak tersentuh oleh hukum dikarenakan bahwa perbuatan tersebut telah sesuai dengan ”formalitas” dan ”ketentuan internal” yang melegalkannya, sehingga kita sering mendengar ”crime but not innocent”. Padahal penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat jelas menegaskan : ”Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ”secara melawan hukum” dalam pengertian formil maupun materiil”.
Bertolak dari ketiga hal tersebut di atas, maka diperlukan pendekatan hukum baru yang menempatkan kepentingan dan tujuan hukum di atas kepentingan dan hak-hak individu tersangka atau terdakwa. Pendekatan baru tersebut sejalan dengan tekad dan semangat pemerintah untuk menjadikan ”korupsi sebagai musuh bersama” dan menjadikan korupsi sebagai ”extra ordinary crimes”, serta mendahulukan penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya”
Oleh karenanya, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama Pemohon ini hendaknya kita semua tidak terjebak kepada persoalan ”standar operasional”, tetapi juga memahami hakikat dan esensi dari perbuatan koruptif yang berdampak kepada kerugian keuangan negara. Seyogyanya disadari bahwa upaya dalam penegakan hukum pidana bukan didasarkan kepada kebenaran formil semata, tetapi pada hakikatnya adalah untuk mencari kebenaran materiil.
Hakim Praperadilan yang mulia;
Kuasa Pemohon yang kami hormati,
Pengunjung Sidang yang kami hormati,
Pengaturan Praperadilan dalam KUHAP memberikan arti penting terhadap peran aktif Hakim/ Pengadilan dalam fase pemeriksaan pendahuluan. Menurut KUHAP, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka ;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
Permintaan ganti kerugian atau permintaan rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
(Vide Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP).
Lembaga Praperadilan dimaksudkan sebagai lembaga yang diciptakan untuk melakukan pengawasan terhadap perlindungan hak-hak tersangka/ terdakwa, dimana Hakim Praperadilan berfungsi sebagai examinating judge terhadap penegakan hukum formil (Acara Pidana) terkait sah atau tidaknya suatu pelaksanaan upaya paksa.
Dalam rangka penegakan hukum formil tersebut dapat dimaksudkan terkait hal-hal yang bersifat prosedur (formil), yaitu dalam hal lengkap atau tidaknya administrasi pelaksanaan upaya paksa, atau pun dalam hal terpenuhi atau tidaknya ketentuan hukum acara pidana terkait prosedur yang dilakukan oleh Penyidik dalam memperoleh suatu alat bukti. Oleh karena itu, terkait tata cara pemanggilan Saksi/ Tersangka dan tata cara diperolehnya keterangan dari saksi/tersangka dapatlah dipandang sebagai kewenangan pemeriksaan Hakim Praperadilan, namun penilaian terhadap substansi atau materi ataupun isi dari keterangan saksi ataupun tersangka itu untuk dapat dijadikan alat bukti atau tidak bukanlah dalam ranah kewenangan Hakim Praperadilan.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 / PUUXII / 2014 yang memperluas kewenangan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP tidak hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, tetapi termasuk juga penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Bab II Obyek dan Pemeriksaan Praperadilan, Pasal 2 berbunyi :
Obyek Praperadilan adalah :
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Hal ini juga disampaikan oleh Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, dalam pendapatnya selaku Ahli dalam persidangan Praperadilan an. PEMOHON Ricksy Prematuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menegaskan bahwa “dalam pengaturan hukum acara pidana, di dunia ini ada dua model pendekatan yang digunakan yaitu 1). integrated trial; dan 2). non-integrated trial. Indonesia seperti juga kebanyakan negara di dunia menganut pendekatan “non-integrated trial”, dimana dalam pengaturan hukum acara pidana memisahkan proses pemeriksaan pendahuluan (pre ajudication) dengan pemeriksaan pokok perkaranya (ajudication). Lembaga Pra Peradilan dalam KUHAP merupakan pemeriksaan pendahuluan, dimana Hakim berfungsi hanya sebagai “examinating judge” artinya hakim Praperadilan hanya berwenang memastikan apakah prosedur administrasi pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik/penuntut umum sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam hukum acara yang berlaku. Persidangan Praperadilan menurut KUHAP, bukanlah ruang/instrument untuk memeriksa masalah alasan-alasan suatu peristiwa diajukan menjadi tindak pidana (probable cause), bukti/alat bukti (evidence), perbuatan pidana (strafbaarfeit) atau masalah pemidanaan (strafmaat), karena hal-hal tersebut masuk dalam ruang pemeriksaan ajudication (pemeriksaan pokok perkara).
Jawaban Termohon Praperadilan
Hakim Praperadilan yang kami muliakan,
Pemohon Praperadilan yang kami hormati,
Selanjutnya atas dasar dalil-dalil Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, dan setelah membaca serta mencermati dalil – dalil permohonan Pemohon yang mengajukan permohonan praperadilan terkait adanya tindakan hukum Termohon selaku Penyidik dalam melaksanakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Rumah Swadaya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020 yang pada pokoknya, Termohon telah melakukan tindakan hukum sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana (due process of law) dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan-alasan yang pada pokoknya, sebagai berikut :
Alasan permohonan praperadilan Pemohon masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiil);
Bahwa Termohon menolak semua dalil-dalil Pemohon yang disampaikan dalam permohonan pemohon mengenai tuduhan bahwa Termohon salah orang dalam penetapan tersangka khususnya terkait pelaksanaan kegiatan Bantuan Rumah Swadaya Tahun 2020 di Kabupaten Pemalang karena sifat pembuktiannya telah masuk pada subtansi pemeriksaan pokok perkara yang sepatutnya pembuktiannya dilakukan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemeriksaan pokok perkara untuk menguji kebenaran materiel atas suatu tindak pidana (aspek materiel), sedangkan pemeriksaan Praperadilan di Pengadilan Negeri sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Bab II Obyek dan Pemeriksaan Praperadilan (Bukti T-65),
Pasal 2 ayat (4) menyatakan “Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil” yang mengandung arti hal-hal bersifat prosedural, yaitu dalam hal terpenuhi atau tidaknya ketentuan hukum acara pidana terkait prosedur yang dilakukan oleh Penyidik dalam memperoleh suatu alat bukti serta lengkap atau tidaknya administrasi tindakan hukum yang dilakukan dalam melakukan penetapan tersangka, pelaksanaan upaya paksa atau penghentian penyidikan/penuntutan, sebagaimana Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan “Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara”.
Sehubungan dengan uraian sebagaimana tersebut diatas, maka jelas bahwa alasan permohonan praperadilan para Pemohon adalah telah masuk kepada aspek materiil substansi pemeriksaan pokok perkara yang tidak lagi bersifat formil terkait sah atau tidaknya prosedur dan administrasi yang menjadi kewenangan pemeriksaan Hakim Praperadilan karena Termohon dalam melakukan Penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Rumah Swadaya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020 adalah terkait dengan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana Surat (Pengantar) Kepala BPKP Perwakilan Jawa Tengah Nomor : SR – 884 / PW11 / 5.1 / 2021 tanggal 22 Desember 2021 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Rumah Swadaya (BRS) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020 (Bukti T-50) yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 564.797.903,00 (lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu Sembilan ratus tiga rupiah)
Bahwa kerugian keuangan negara/daerah tersebut diatas diperoleh berdasarkan bukti-bukti data/dokumen yang relevan dan kompeten yang diperoleh melalui Penyidik dan berdasarkan penelitian lapangan (konfirmasi/klarifikasi) kepada pihak-pihak terkait bersama Penyidik dan BPKP Perwakilan Jawa Tengah selaku Auditor dalam melakukan penghitungan (audit) yang sudah barang tentu mempedomani ketentuan mengenai Keuangan Negara.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut diatas, alasan permohonan praperadilan para Pemohon yang dalil-dalilnya bukanlah merupakan objek praperadilan (aspek formil) dan sudah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiel) oleh karenanya Permohonan Pemohon tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Tindakan hukum Termohon berupa Penetapan Tersangka telah sesuai dengan Hukum Acara Pidana (due proces of law) ;
Bahwa Termohon menolak semua dalil-dalil Pemohon yang disampaikan dalam permohonan pemohon mengenai keberatan atas penetapan tersangka dengan tuduhan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon hanya berdasarkan “bukti permulaan”, padahal saat penetapan tersangka oleh Termohon, Termohon telah memiliki 3 (tiga) Alat Bukti sesuai pasal 184 ayat (1) KUHAP yakni :
Keterangan Saksi;
Saksi Arif Rokhman Hakim, S.T., M.A Bin Tarlan Maksudi (Bukti T-6)
Saksi Santoso Bin Ahmad Basuki (Bukti T-7)
Saksi Agung Eko Widodo Bin Supratomo (Bukti T-8)
Saksi Agus Sutrisno Bin Samsuri (Bukti T-9)
Saksi Tarmidi Bin (Alm) Tarmusi (Bukti T-10)
Saksi Carim Bin Karso (Bukti T-11)
Saksi Wasno Bin (Alm) Wartono (Bukti T-12)
Saksi Sunoto Bin Dastram (Bukti T-13)
Saksi Muhammad Aqimurrizal Ashshidqy Bin Isnoto (Bukti T-14)
Saksi Tofa Alfiyan Ghiza Bin Kanapi (Bukti T-15)
Saksi Deny Prima Putra Bin Sachroni (Bukti T-16)
Saksi Kukuh Prasetyo Bin Suharso (Bukti T-17)
Saksi Syaefudin Bin Muadi (Bukti T-18)
Saksi Amar Awalludin Bin Kuswono (Bukti T-19)
Saksi Gendon Resmana Bin Rabil (Bukti T-20)
Saksi Kuswanto Bin Darun (Bukti T-21)
Saksi Basuki Bin Rahim (Bukti T-22)
Saksi Kasturi Bin Turah (Bukti T-23)
Saksi Casto Bin Kasmat (Bukti T-24)
Saksi Tarwadi Bin Watir (Bukti T-25)
Saksi Tarino Bin Wahid (Bukti T-26)
Saksi Handriana Carwati Binti Rusdi (Bukti T-27)
Saksi Ahmad Imron Bin Ahmad Mahmud (Bukti T-28)
Saksi Miftakhia Firdaus Bin Sulatif Julianto (Bukti T-29)
Saksi Kustomo Bin (Alm) Tambah (Bukti T-30)
Saksi Kiswanto Bin Sardi (Bukti T-31)
Saksi Fathuroji Bin Kasmuli (Bukti T-32)
Saksi Sri Nuryati Binti Rambat (Bukti T-33)
Saksi Nursahid Bin Sunyari (Bukti T-34)
Saksi Tri Purnomo Bin Munadi (Bukti T-35)
Saksi Pujianto Bin Harjo Loso (Bukti T-36)
H. Sulatif Julianto Bin Sudarmo diperiksa sebagai saksi (Bukti T-37)
Ir. Mugiyatno, M.Si. Bin (Alm) Musrip diperiksa sebagai saksi (Bukti T-38)
Keterangan Ahli :
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Ahli (Tenaga Ahli Dirjen Perumahan) Ir. Pangihutan Marpaung; (Bukti T-53)
Surat :
(Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Rumah Swadaya (BRS) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020) sesuai Surat Plt. Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor. SR – 884 / PW11 / 5.1 / 2021 tanggal 22 Desember 2021; (Bukti T-50)
Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi; (Bukti T-6 s/d T-38)
Bahwa lembaga peradilan bukan lembaga peradilan tersendiri, melainkan bagian dari Pengadilan Negeri dan praperadilan di Indonesia diciptakan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi tersangka/terdakwa dengan cara menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum.
Lembaga praperadilan di Indonesia ini serupa dengan rechter commisaris (hakim yang memimpin pemeriksaan pendahuluan di Negeri Belanda) yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri (hanya kepada Pengadilan Negeri) untuk memeriksa apakah upaya paksa (dwang middelen) dilaksanakan sesuai menurut Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tujuan praperadilan hanya sebagai kontrol atau pengawasan atas jalannya hukum acara pidana dalam rangka melidungi hak-hak tersangka atau terdakwa yang meliputi: (a) kontrol vertikal yaitu kontrol dari atas ke bawah; dan (b) kontrol horizontal, yaitu kontrol ke samping, antara penyidik dengan penuntut umum secara timbal balik dan tersangka, keluarganya atau pihak ketiga yang berkepentingan.
Hal tersebut diatas sejalan dengan uraian Pasal 2 ayat (2) dan (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan (Bukti T-65), yang menyatakan “Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formilyaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara”.
Bahwa Aspek formil mengandung arti hal-hal yang bersifat prosedural, yaitu dalam hal lengkap atau tidaknya administrasi penetapan tersangka, pelaksanaan upaya paksa atau penghentian penyidikan/penuntutan atau pun dalam hal terpenuhi atau tidaknya ketentuan hukum acara pidana terkait prosedur yang dilakukan oleh Penyidik dalam memperoleh suatu alat bukti. Oleh karena itu, terkait sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dapatlah dipandang sebagai kewenangan pemeriksaan Hakim Praperadilan, namun penilaian aspek materiel terhadap substansi atau materi ataupun isi dari penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan tersebut apakah benar perbuatan tersangka atau apakah benar tersangka adalah pelakunya, tentunya bukan dalam ranah kewenangan lembaga praperadilan;
Bahwa penetapan tersangka merupakan tindakan hukum dari Penyidik terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” atau “bukti yang cukup” sebagaimana uraian ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyatakan “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya” jo. Pasal 1 angka 14 KUHAP “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan definisi yang jelas terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” atau “bukti yang cukup” berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 / PUU-XII / 2014 dalam pertimbangan Nomor 3.14 (hal. 98) menimbang “….. Oleh karena itu, dengan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”,dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)”. Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka”. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya memutuskan frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat) sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”,dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana”.
Bahwa berkenaan dengan uraian sebagaimana tersebut diatas, Termohon telah menetapkan tersangka terhadap Ir. Mugiyatno, M.Si., Bin (Alm) Musrip (Pemohon I) dan Sulatif Julianto Bin Sudarmo (Pemohon II) sesuai prosedur dan ketentuan hukum acara yang telah memenuhi minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan bukti-bukti diantaranya sebagai berikut:
Bahwa berawal dari penyelidikan perkara dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Nomor Print-07/M.3.22/07/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang penyelidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020. Bahwa selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan hasil bahwa kegiatan yang dimaksud merupakan kegiatan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020;
Selanjutnya berdasarkan berita acara ekspose Laporan hasil Penyelidikan tanggal 07 Oktober 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Nomor Print-05/M.3.22/Fd.1/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 (Bukti T-3).
Atas adanya Surat Perintah Penyidikan tersebut, Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya yaitu dengan melakukan pengumpulan alat bukti yang sah secara patut berdasarkan bukti-bukti, diantaranya yaitu:
Keterangan Saksi:
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Arif Rokhman Hakim, S.T., M.A Bin Tarlan Maksudi tanggal 16 Nopember 2021 (Bukti T-6);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Santoso Bin Ahmad Basuki tanggal 17 Nopember 2021 (Bukti T-7);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Agung Eko Widodo Bin Supratomo tanggal 14 Desember 2021 (Bukti T-8);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Agus Sutrisno Bin Samsuri tanggal 01 Nopember 2021 (Bukti T-9);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Tarmidi Bin (Alm) Tarmusi tanggal 08 Nopember 2021 (Bukti T-10);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Carim Bin Karso Tanggal 08 Nopember 2021 (Bukti T-11);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Wasno Bin (Alm) Wartono tanggal 03 Nopember 2021 (Bukti T-12);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Sunoto Bin Dastram tanggal 01 Nopember 2021 (Bukti T-13);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Muhammad Aqimurrizal Ashshidqy Bin Isnoto tanggal 15 Nopember 2021 (Bukti T-14);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Tofa Alfiyan Ghiza Bin Kanapi tanggal 16 Nopember 2021 (Bukti T-15);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Deny Prima Putra Bin Sachroni tanggal 15 Nopember 2021 (Bukti T-16);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Kukuh Prasetyo Bin Suharso tanggal 15 Nopember 2021 (Bukti T-17);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Syaefudin Bin Muadi tanggal 16 Nopember 2021 (Bukti T-18);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Amar Awalludin Bin Kuswono tanggal 18 Nopember 2021 (Bukti T-19);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Gendon Resmana Bin Rabil tanggal 04 Nopember 2021 (Bukti T-20);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Kuswanto Bin Darun tanggal 11 Nopember 2021 (Bukti T-21);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Basuki Bin Rahim tanggal 04 Nopember 2021 (Bukti T-22);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Kasturi Bin Turah tanggal 03 Nopember 2021 (Bukti T-23);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Casto Bin Kasmat tanggal 10 Nopember 2021 (Bukti T-24);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Tarwadi Bin Watir tanggal 01 Nopember 2021 (Bukti T-25);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Tarino Bin Wahid tanggal 02 Nopember 2021 (Bukti T-26);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Handriana Carwati Binti Rusdi tanggal 01 Nopember 2021 (Bukti T-27);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Ahmad Imron Bin Ahmad Mahmud tanggal 17 Nopember 2021 (Bukti T-28);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Miftakhia Firdaus Bin Sulatif Julianto tanggal 26 Nopember 2021 (Bukti T-29);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Kustomo Bin (Alm) Tambah tanggal 17 Nopember 2021 (Bukti T-30);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Kiswanto Bin Sardi tanggal 15 Desember 2021 (Bukti T-31);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Fathuroji Bin Kasmuli tanggal 24 Nopember 2021 (Bukti T-32);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Sri Nuryati Binti Rambat tanggal 15 Desember 2021 (Bukti T-33);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Nursahid Bin Sunyari tanggal 03 Desember 2021 (Bukti T-34);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Tri Purnomo Bin Munadi tanggal 03 Desember 2021 (Bukti T-35);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Pujianto Bin Harjo Loso tanggal 03 Desember 2021 (Bukti T-36);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi H. Sulatif Julianto Bin Sudarmo tanggal 11 Nopember 2021 (Bukti T-37);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Ir. Mugiyatno, M.Si. Bin (Alm) Musrip tanggal 16 Nopember 2021 (Bukti T-38);
Keterangan Ahli :
Surat Permintaan Keterangan Ahli kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Direktur Rumah Swadaya Nomor : B.1589 / M.3.22 / Fd.1 / 11 / 2021 tanggal 22 Nopember 2021 (Bukti T-46);
Surat Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan kepada Kejaksaan Negeri Pemalang Nomor: 655 / SPT / Rs / 2021 tanggal 13 Desember 2021 untuk memberikan Keterangan Ahli terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Rumah Swadaya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020 (Bukti T-52);
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Ahli Ir. Pangihutan Marpaung tanggal 17 Desember 2021 (Bukti T-53);
Surat:
Surat Permohonan bantuan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh tenaga ahli dari Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah Nomor : B-1496/M.3.22/Fd.1/11/2021 tanggal 08 Nopember 2021
Surat Tugas Plt. Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah Nomor : S-2912/PW11/5.2/2021 tanggal 22 November 2021 perihal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Bantuan Rumah Swadaya (BRS) pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020
(Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Rumah Swadaya (BRS) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020) sesuai Surat Plt. Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor. SR – 884 / PW11 / 5.1 / 2021 tanggal 22 Desember 2021; (Bukti T-50)
Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi; (Bukti T-6 s/d T-38)
Bahwa setelah memperoleh alat bukti sebagaimana telah diuraikan di atas, selanjutnya Termohon melaksanakan gelar perkara hasil penyidikan pada hari tanggal 10 Januari 2022 sebagaimana Nota Dinas terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Rumah Swadaya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020 (Bukti T-57);
Selanjutnya kesimpulan hasil ekspose berdasarkan alat-alat bukti tersebut, Termohon menetapkan tersangka terhadap Ir. Mugiyatno, M.Si., Bin (Alm) Musrip (Pemohon I) sesuai Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) atas nama Ir. Mugiyatno, M.Si., Bin (Alm) Musrip Nomor : TAP-01/M.3.22/Fd.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 (Bukti T-58) serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) atas nama Sulatif Julianto Bin Sudarmo Nomor Nomor : TAP-02/M.3.22/Fd.1/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 (Bukti T-59), dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang (SP Khusus) atas nama tersangka Sulatif Julianto Bin Sudarmo Nomor : Print-01 / M.3.22 / Fd.1 / 01 / 2022 tanggal 21 Januari 2022 (Bukti T-60);
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Ir. Mugiyatno, M.Si., Bin (Alm) Musrip Nomor : ND-25/M.3.22/Fd.1/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Sulatif Julianto Bin Sudarmo Nomor : ND-03/M.3.22/Fd.1/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 kepada Penuntut Umum. (Bukti T-4);
Bahwa Termohon menetapkan tersangka Ir. Mugiyatno, M.Si., Bin (Alm) Musrip (Pemohon I) karena jabatan atau kedudukannya sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti yang cukup dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa Termohon menetapkan tersangka Sulatif Julianto Bin Sudarmo yang mana sebagai pihak swasta ditunjuk oleh Ir. Mugiyatno, M.Si., Bin (Alm) Sudarmo turut membantu dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Rumah Swadaya Tahun 2020 di Kabupaten Pemalang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti yang cukup dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Bahwa Termohon menolak Permohonan Pemohon yang memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon karena hal tersebut bukan merupakan Objek Praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 / PUUXII / 2014 jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan Termohon juga tidak memiliki alasan hukum yang mendasari penghentian penyidikan yaitu tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti Termohon sebagaimana tersebut diatas, maka penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana (due process of law) yang memenuhi aspek formil (prosedural) serta memenuhi setidaknya minimal dua alat bukti, oleh karenanya Permohonan Pemohon tersebut haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Tindakan hukum Termohon berupa Penggeledahan dan Penyitaan telah sesuai dengan Hukum Acara Pidana (due proces of law)
Penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang. Bahkan tidak hanya melakukan pemeriksaan, tapi bisa juga sekaligus untuk melakukan penangkapan dan penyitaan.
Sedangkan Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP ”Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.
Selanjutnya terkait penggeledahan juga dijelaskan pada :
Pasal 33 ayat (1) KUHAP : “Dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan rumah yang diperlukan.”
Pasal 33 ayat (2) KUHAP : “Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.”
Pasal 33 ayat (3) KUHAP : “Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.”
Pasal 33 ayat (4) KUHAP : “Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.”
Pasal 33 ayat (5) KUHAP : “Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.”
Sedangkan terkait penyitaan dijelaskan pada :
Pasal 38 ayat (1) KUHAP : “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.”
Pasal 38 ayat (2) KUHAP : “Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.”
Bahwa penyidik berwenang untuk melakukan penggeledahan, namun juga penggeledahan tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh penyelidik atas perintah penyidik. Mengenai tata cara penggeledahan, penggeledahan itu dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat, namun dalam hal mendesak juga tidak menutup kemungkinan dilakukan tanpa izin ketua Pengadilan Negeri Setempat, melainkan setelah melakukan penggeledahan segera melaporkan kepada Pengadilan Negeri Setempat guna memperoleh persetujuannya
Sama halnya dengan penggeledahan, penyitaan juga merupakan wewenang daripada penyidik sebagai rangkaian pengumpulan alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana, dan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan setempat terlebih dahulu serta juga dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu dalam hal keadaan mendesak harus segera dilakukan penyitaan, tetapi harus segera melaporkan setelah melakukan penyitaan guna mendapatkan persetujuan
Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut di atas, Termohon menolak seluruh dalil-dalil yang disebutkan oleh Pemohon I maupun Pemohon II yang mana menuduhkan pada saat Termohon melakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang dirasa ada hubungannya dengan perkara ini di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak memberikan turunan Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Pemalang dan Termohon tidak mengembalikan barang-barang yang digeledah yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang disidik oleh Termohon.
Bahwa terhadap tuduhan yang dilakukan oleh Pemohon I dan Pemohon II tersebut, bahwa yang sebenarnya terjadi yaitu Termohon sudah mendapatkan Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 37/Pen.Pid/2021/PN Pml. tanggal 22 Desember 2021 (Bukti T-40) dan juga Surat Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pemalang Nomor : 49/Pen.Pid/2022/PN Pml tanggal 25 Maret 2021 (Bukti T-47). Selanjutnya pada saat akan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, Termohon telah menunjukkan Surat Izin Penggeledahan kepada sdr. Iing Winarso, S.P., M.Si., selaku Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang dan mendapatkan persetujuan oleh sdr. Iing Winarso, S.P., M.Si. Selain daripada itu, Pemohon I yaitu Ir. Mugiyatno, M.Si., pada saat dilakukan penggeledahan sudah bukan lagi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 821.2/04/2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) tanggal 07 Juni 2021 dan terdapat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman definitif baru berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 821.2/044/2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tanggal 27 Desember 2021 yang mana pada saat hari penggeledahan tidak berada di tempat dan diwakili oleh Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang sdr. Iing Winarso, S.P., M.Si. Bahwa penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu sdr. Sipuntoro dan sdr. Aminudin serta sudah dibuatkan Berita Acara Penggeledahan pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021 (Bukti T-42) sesuai dengan penggeledahan tersebut dilaksanakan serta Termohon dalam membawa barang-barang yang diduga terkait perkara ini telah dibuatkan tanda terima pada hari Jum’at 31 Desember 2021 yang ditandatangani sdr. Iing Winarso, S.P., M.Si. (Bukti T-43)
Bahwa selain daripada itu, para Pemohon juga menuduhkan bahwa Termohon melakukan kesewenang-wenangan dengan menggunakan jabatan Termohon sebagai Penyidik dengan tidak mengembalikan barang-barang yang digeledah yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang disidik oleh Termohon.
Bahwa barang-barang yang dibawa oleh Termohon saat dilakukan penggeledahan telah dibuatkan tanda terima dan seluruhnya telah mendapatkan Penetapan Penyitaan Nomor : 49/Pen.Pid/2022/PN Pml tanggal 25 Maret 2021 tentang Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pemalang (Bukti T-47). Hal tersebut menunjukkan bahwa Termohon hanya membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Rumah Swadaya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020.
Bahwa menurut hemat Termohon, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan menolak seluruh tuduhan para Pemohon.
Kesimpulan
Hakim Praperadilan yang mulia,
Kuasa Pemohon yang kami hormati,
Pengunjung Sidang yang kami hormati,
Sidang Praperadilan yang kami muliakan.
Demikian Jawaban Termohon berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Termohon sebagaimana tersebut di atas, yang pada kesimpulannya bahwa Permohonan Praperadilan Pemohon yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 28 Maret 2022 adalah tidak berdasar atas hukum dan oleh karena itu dengan mempertimbangkan Jawaban serta bukti-bukti yang telah Termohon uraikan diatas, ijinkanlah kami mengajukan permohonan kepada Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Pokok Permohonan:
Menerima Jawaban Termohon untuk seluruhnya;
Menyatakan menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Penutup
Demikian jawaban Termohon atas Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon, kami bacakan dan diserahkan pada persidangan hari ini Selasa tanggal 12 April 2022 untuk dapat dijadikan pertimbangan bagi Hakim Praperadilan Yang Mulia dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan arif dan bijaksana.
Menimbang, bahwa atas eksepsi/keberatan dan jawaban Termohon tersebut, Pemohon mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya, dan atas Replik Pemohon tersebut, Termohon mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada jawabannya, dimana untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini baik Replik dari Pemohon maupun Duplik dari Termohon tersebut yang telah termuat dalam Berita Acara sidang dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya, Pemohon mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
Fotokopi dari fotokopi berupa Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 188.4/1014/TAHUN 2019 tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang / Jasa, Pemeliharaan dan Honorium di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang tahun 2020, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda P-1;
Fotokopi dari fotokopi berupa Berita Acara Hasil Kesepakatan Pemilihan Toko / Penyedia Bahan Bangunan, tanggal 19 Agustus 2020, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda P-2 ;
Fotokopi dari fotokopi berupa Surat Edaran Nomor : 01/SE/01/2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Pemukiman Sub Bidang Rumah Swadaya, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda P-3 ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya, Termohon mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
Fotokopi dari asli Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Nomor Print-07/M.3.22/07/2021 tanggal 27 Juli 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda T-1;
Fotokopi dari asli berupa Notulen Ekspose Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 07 Oktober 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda T-2;
Fotokopi dari asli berupa Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Nomor Print-05/M.3.22/Fd.1/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda T-3;
Fotokopi dari asli berupa Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang (Jaksa Penuntut Umum) perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi (SPDP) Nomor : ND-25/M.3.22/Fd.1/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021 atas nama tersangka Ir. Mugiyatno, M.Si., Bin (Alm) Musrip dan Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang (Jaksa Penuntut Umum) perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi (SPDP) Nomor : ND-03/M.3.22/Fd.1/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 atas nama tersangka Sulatif Julianto Bin Sudarmo, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda T-4;
Fotokopi dari asli berupa Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang kepada KPK RI Nomor : R-19/M.3.22/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Nomor : R-01/M.3.22/Fd.1/01/2022 tanggal 24 Januari 2022, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda T-5 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Arif Rokhman Hakim, S.T., M.A Bin Tarlan Maksudi tanggal 16 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda T-6 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Santoso Bin Ahmad Basuki tanggal 17 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda T-7;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Agung Eko Widodo Bin Supratomo tanggal 14 Desember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-8;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Agus Sutrisno Bin Samsuri tanggal 01 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda T-9 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Tarmidi Bin (Alm) Tarmusi tanggal 08 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda T-10;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Carim Bin Karso Tanggal 08 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda T-11;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Wasno Bin (Alm) Wartono tanggal 03 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-12;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Sunoto Bin Dastram tanggal 01 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-13 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Muhammad Aqimurrizal Ashshidqy Bin Isnoto tanggal 15 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-14 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Tofa Alfiyan Ghiza Bin Kanapi tanggal 16 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-15 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Deny Prima Putra Bin Sachroni tanggal 15 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-16 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Kukuh Prasetyo Bin Suharso tanggal 15 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-17 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Syaefudin Bin Muadi tanggal 16 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-18 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Amar Awalludin Bin Kuswono tanggal 18 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-19 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Gendon Resmana Bin Rabil tanggal 04 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-20 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Kuswanto Bin Darun tanggal 11 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-21 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Basuki Bin Rahim tanggal 04 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-22 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Kasturi Bin Turah tanggal 03 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-23 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Casto Bin Kasmat tanggal 10 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-24 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Tarwadi Bin Watir tanggal 01 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-25 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Tarino Bin Wahid tanggal 02 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-26 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Handriana Carwati Binti Rusdi tanggal 01 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-27 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Ahmad Imron Bin Ahmad Mahmud tanggal 17 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-28 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Miftakhia Firdaus Bin Sulatif Julianto tanggal 26 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-29 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Kustomo Bin (Alm) Tambah tanggal 17 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-30 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Kiswanto Bin Sardi tanggal 15 Desember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-31 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Fathuroji Bin Kasmuli tanggal 24 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-32 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Sri Nuryati Binti Rambat tanggal 15 Desember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-33 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Nursahid Bin Sunyari tanggal 03 Desember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-34 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Tri Purnomo Bin Munadi tanggal 03 Desember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-35 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Saksi Pujianto Bin Harjo Loso tanggal 03 Desember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-36 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi H. Sulatif Julianto Bin Sudarmo tanggal 11 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-37 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Ir. Mugiyatno, M.Si. Bin (Alm) Musrip tanggal 16 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-38 ;
Fotokopi dari asli berupa Surat Permintaan Ijin Penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Nomor : B–1735/M.3.22/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-39 ;
Fotokopi dari asli berupa Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 37/Pen.Pid/2021/PN Pml. tanggal 22 Desember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-40 ;
Fotokopi dari asli berupa Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-02/M.3.22/Fd.1/12/2021 tanggal 30 Desember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-41 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Penggeledahan pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-42 ;
Fotokopi dari asli berupa Tanda Terima Data/Dokumen pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-43 ;
Fotokopi dari asli berupa Surat Perintah Penyitaan Nomor : B– 05/M.3.11/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 dan Nomor : B-06/M.3.22/Fd.1/03/2022, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-44 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Maret 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-45 ;
Fotokopi dari asli berupa Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Nomor B-342 /M.3.22/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022 perihal laporan untuk mendapatkan Persetujuan Penyitaan, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-46 ;
Fotokopi dari asli berupa Penetapan Nomor : 49/Pen.Pid/2022/PN Pml tanggal 25 Maret 2021 tentang Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pemalang, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-47 ;
Fotokopi dari asli berupa Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Kepala Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah Nomor : B-1496/M.3.22/Fd.1/11/2021 tanggal 08 Nopember 2021 perihal Permohonan bantuan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh tenaga ahli, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-48 ;
Fotokopi dari asli berupa Surat Tugas Plt. Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah Nomor : S-2912/PW11/5.2/2021 tanggal 22 November 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-49 ;
Fotokopi dari asli berupa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Rumah Swadaya (BRS) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020 sesuai Surat Plt. Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor. SR – 884 / PW11 / 5.1 / 2021 tanggal 22 Desember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-50 ;
Fotokopi dari asli berupa Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Direktur Rumah Swadaya Nomor : B.1589 / M.3.22 / Fd.1 / 11 / 2021 tanggal 22 Nopember 2021 perihal Permohonan Bantuan Keterangan Ahli, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-51 ;
Fotokopi dari asli berupa Surat dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan kepada Kejaksaan Negeri Pemalang Nomor: 655 / SPT / Rs / 2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal penugasan Ahli, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-52 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Sumpah Ahli Ir. Pangihutan Marpaung tanggal 17 Desember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-53 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi H. Sulatif Julianto Bin Sudarmo tanggal 11 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-54 ;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Ir. Mugiyatno, M.Si. Bin (Alm) Musrip tanggal 16 Nopember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-55 ;
Fotokopi dari asli berupa Laporan Perkembangan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Rumah Swadaya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020. Tanggal 29 Desember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-56 ;
Fotokopi dari asli berupa Nota Dinas Perihal Laporan Hasil Ekspose dari Ketua Tim Penyidik kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang tanggal 18 Januari 2022, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-57 ;
Fotokopi dari asli berupa Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.3.22/Fd.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 An. Ir. Mugiyatno, M.Si., Bin (Alm) Musrip, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-58 ;
Fotokopi dari asli berupa Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/M.3.22/Fd.1/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 An. Sulatif Julianto Bin Sudarmo, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-59 ;
Fotokopi dari asli berupa Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang (SP Khusus) atas nama tersangka Sulatif Julianto Bin Sudarmo Nomor : Print-01 / M.3.22 / Fd.1 / 01 / 2022 tanggal 21 Januari 2022, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-60 ;
Fotokopi dari asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ir. Mugiyatno, M.Si., Bin (Alm) Musrip, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-61 ;
Fotokopi dari asli berupa Kartu Keluarga (KK) atas nama Sulatif Julianto, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-62 ;
Fotokopi dari asli berupa Surat Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 821.2/04/2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) tanggal 07 Juni 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-63 ;
Fotokopi dari asli berupa Surat Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 821.2/044/2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tanggal 27 Desember 2021, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-64 ;
Fotokopi dari asli berupa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan tanggal 19 April 2016, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-65 ;
Fotokopi dari asli berupa P-31 Nomor Register Perkara PDS-01/PMALA/Ft.1/04/2022 tanggal 11 April 2022, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-66 ;
Fotokopi dari asli berupa Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-33) tanggal 12 April 2022 atas nama Ir. Mugiyatno, M.Si Bin (Alm) Musrip, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-67 ;
Fotokopi dari asli berupa Penetapan Hari Sidang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 13 April 2022 atas nama Ir. Mugiyatno, M.Si Bin (Alm) Musrip, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-68 ;
Fotokopi dari asli berupa P-31 Nomor Register Perkara PDS-02/PMALA/Ft.1/04/2022 tanggal 11 April 2022, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-69 ;
Fotokopi dari asli berupa Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-33) tanggal 12 April 2022 atas nama H. Sulatif Julianto Bin Sudarmo, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-70 ;
Fotokopi dari asli berupa Penetapan Hari Sidang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 13 April 2022 atas nama H. Sulatif Julianto Bin Sudarmo, telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya diberi Tanda T-71 ;
Menimbang, bahwa untuk lebih menguatkan dalil-dalilnya, Kuasa Pemohon juga mengajukan 1 (satu) orang saksi dimana saksi tersebut dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
JAELANA :
Bahwa benar pada tahun 2020 di wilayah saksi ada bantuan dan pada waktu itu pemberitahuannya adalah kalau kita minta matrial sekian maka akan diterima sekian juga ;
Bahwa benar saksi menerima bantuan dari pemerintah ;
Bahwa benar besarnya bantuan sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) tapi yang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tukang dan yang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk matrial;
Bahwa benar waktu itu kita butuh matrial berapa maka saksi akan dikirim ya sekian seperti yang dibutuhkan saksi ;
Bahwa benar nama dan tanda tangan di bukti P-2 adalah nama dan tanda tangan saksi ;
Bahwa benar Muhammad Aqimurrizal A, S.Pd hanya bertugas mengecek matrial saja ;
Bahwa benar ada penunjukan toko untuk mengirim matrial berupa semen, pasir, batu bata dan lain-lain ;
Bahwa benar harga dari toko adalah harga standar ;
Bahwa benar harga sesuai seperti yang ada di bukti P-1 ;
Bahwa benar tapi untuk harga batu bata harga tidak sesuai dengan yang ada di bukti P-1 karena harganya dibawah SK dari Bupati;
Bahwa benar dikelompok saksi ada 48 orang anggota tapi saksi hanya memegang 16 anggota saja;
Bahwa benar untuk 16 anggota sekarang ini sudah dibangun semuanya oleh Pemerintah ;
Bahwa benar sistem pembayarannya dari pemerintah secara bertahap tapi berupa matrial, misalnya kami butuh 2 truk pasir maka akan dikirim 2 truk pasir ;
Bahwa benar saksi tidak tahu bagaimana pemerintah membayar ke toko tersebut secara apa ;
Bahwa benar anggota tidak ada yang rugi ;
Bahwa benar saksi hanya sekedar menerima bantuan ;
Bahwa benar saksi tidak tahu masalah penggeledahan kantor ;
Menimbang, bahwa Termohon tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan kesimpulan tertanggal 18 April 2022 sedangkan Termohon menyatakan tidak mengajukan kesimpulan, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara dianggap termasuk dalam putusan ini, kemudian kedua belah pihak memohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon adalah sebagaimana terurai diatas ;
Menimbang, bahwa sebelum masuk pada pokok perkara, terlebih dahulu Hakim akan berpendirian dan mengambil sikap sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan Pra Peradilan ini kepada Termohon (Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang) dengan dasar bahwa pada tanggal 20 Januari 2022, Termohon menerbitkan Surat Putusan Penetapan sebagai Tersangka Nomor : TAP-01/M.3.22/Fd.1/01/2022 kepada Pemohon I, dengan alasan bahwa Pemohon I adalah sebagai Tersangka karena telah melakukan perbuatan Pidana Korupsi dan pada tanggal 21 Januari 2022, Termohon menerbitkan Surat Putusan Penetapan Sebagai Tersangka Nomor : TAP-02/M.3.22/Fd.1/01/2022 kepada Pemohon II, dengan alasan bahwa Pemohon II adalah sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana Korupsi, bahwa Termohon telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan terhadap surat-surat milik Pemohon I di Kantor Pemohon I di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Pemalang;
Menimbang, bahwa kuasa Termohon dalam jawabannya menolak dalil Pemohon dan menyatakan Penetapan Tersangka dan melakukan Penggeledahan dan Penyitaan atas diri Pemohon I dan Pemohon II adalah sah, sesuai bukti surat T-39, T-40, T-41, T-42, T-58 dan T-59 ;
Menimbang, bahwa terlepasnya dari terbukti tidaknya apa yang didalilkan Pemohon dalam surat Permohonan Praperadilan maupun benar tidaknya bantahan dari Kuasa Termohon, Hakim mempunyai pertimbangan hukum tersendiri, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Semarang telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Pemalang pada tanggal 11 April 2022 berdasarkan bukti surat T-.66, T-67, T-68, T-69, T-70 dan T-71, telah ternyata bahwa perkara Para Terdakwa telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Semarang, maka berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, permohonan pemeriksaanan Pra Peradilan tersebut haruslah dinyatakan gugur;
Menimbang, bahwa Pemohon adalah pihak yang kalah, maka hendaklah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalil untuk selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Mengingat pasal 77, pasal 81, pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugur permohonan pemeriksaan Pra Peradilan dari Pemohon : Ir. MUGIYATNO, M.S.i Bin (Alm) MUSRIP dan H. SULATIF JULIANTO Bin SUDARMO tersebut diatas ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar : “ N I H I L “ ;
Demikian diputuskan oleh Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Pemalang pada hari ini : Rabu, tanggal 20 April 2022, oleh kami : SYAEFUL IMAM,SH. selaku Hakim Tunggal, putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Tunggal yang bersangkutan, dibantu oleh : DWI TJAHYANINGTYAS, SH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon ;
Panitera Pengganti, ttd DWI TJAHYANINGTYAS, SH | Hakim, ttd SYAEFUL IMAM, SH |
Salinan Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Pml. yang sama bunyi dan sesuai dengan aslinya atas permintaan secara lisan dari Termohon pada Hari …………….., tanggal ……. April 2022 ;
Salinan sesuai dengan aslinya PANITERA, B U N A D I, SH. MH NIP. : 19670423.198603.1.001 |