25/Pid.B/2022/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 25/Pid.B/2022/PN Pml
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.HARIS FADILLAH HARAHAP, SH.,MH. 2.HARDIMAN WIJAYA PUTRA, SH.,MH. Terdakwa: SHINTA ANGELIA Binti SUGIRI RISWONDO
1. Menyatakan Terdakwa SHINTA ANGELIA Binti SUGIRI RISWONDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan perbuatan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SHINTA ANGELIA Binti SUGIRI RISWONDO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1). Mata uang rupiah palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- emisi 2005 sebanyak 12 (dua belas) lembar; 2). 1 (satu) buah tas kecil warna krem motif bunga matahari; Dirampas untuk dimusnahkan; 3). 1 (satu) unit HP Realme, warna hitam dengan nomor IMEI 1: 868780058798230 dan nomor IMEI 2: 868780058798222, dan kartu SIM 1 Tri Nomor 08994577766; 4). Uang tunai sejumlah Rp. 857.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 5). 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, Nomor Polisi: G-2347-TN, Nomor Mesin: JM81E1484472, No Rangka: MH1JM811MK482614; 6). 1 (satu) lembar STNK atas nama SHINTA KUMALA DEWI; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 25/Pid.B/2022/PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Shinta Angelia Binti Sugiri Riswondo;
Tempat lahir : Tegal;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 26 Mei 1987;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Cinde Gang Kepuh RT. 006 RW. 004, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal dan Desa Debong Kecamatan Debong Kabupaten Tegal;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;
Terdakwa Shinta Angelia Binti Sugiri Riswondo ditangkap pada tanggal 4 Januari 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23 Januari 2022 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 4 Maret 2022 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 30 Mei 2022;
Terdakwa didampingi Sdr. PUJI SUSANTO, S.H.,M.H., Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Sulawesi Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 9 Maret 2022 Nomor 25/Pen.Pid.B/2022/PN Pml;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 25/Pid.B/2022/PN Pml tanggal 2 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 25/Pid.B/2022/PN Pml tanggal 2 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Shinta Angelia Binti (Alm) Sugiri Riswondo bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga)Bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti:
Mata uang rupiah palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- emisi 2005 sebanyak 12 (dua belas) lembar;
1 (satu) unit HP Realme, warna hitam dengan nomor IMEI 1: 868780058798230 dan nomor IMEI 2: 868780058798222, dan kartu SIM 1 Tri Nomor 08994577766;
1 (satu) buah tas kecil warna krem motif bunga matahari;
Barang bukti nomor 1 sampai dengan 3 dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai sejumlah Rp. 857.000,- yang didapatkan dari hasil membelanjakan barang menggunakan uang rupiah yang diduga palsu
Barang bukti dirampas untuk negara
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, Nomor Polisi: G-2347-TN, Nomor Mesin: JM81E1484472, No Rangka: MH1JM811MK482614
1 (satu) lembar STNK atas nama SHINTA KUMALA DEWI
Barang bukti 5 dan 6 dikembalikan kepada terdakwa Shinta
Menetapkan jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan pembelaan melainkan hanya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman serta merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatanya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan demikian juga Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pemohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa terdakwa Shinta Angelia Binti (Alm) Sugiri Riswondo bersama-sama dengan saksi Asih Noto Harini Binti (Alm) Warnoto (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di Pasar Banjardawa Jalan Piere Tendean, Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Shinta Angelia pergi ke Pasar Banjardawa menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi G-2347-TN untuk membeli 1 (satu) kg terong dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) di lapak milik saksi Tarminah yang mana terdakwa Shinta Angelia bayar dengan uang pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pada saat itu saksi Tarminah merasa ragu akan keaslian uang tersebut, maka saksi Tarminah meminta bantuan saksi Koniasih untuk melakukan pengecekan dengan cara dilihat, diterawang, dan diraba yang kemudian saksi Koniasih simpulkan bahwa uang tersebut merupakan uang palsu. Selanjutnya saksi Koniasih menanyakan kepada terdakwa Shinta Angelia mengenai adanya uang palsu yang lain namun saat itu terdakwa Shinta Angelia mengatakan sudah tidak ada lagi. Namun karena saksi Koniasih melihat tangan kanan terdakwa Shinta Angelia memegang sesuatu maka saksi Koniasih menarik tangan terdakwa dan mendapati masih ada uang palsu lainnya yang disimpan dan dikuasai oleh terdakwa Shinta Angelia yang seluruhnya berjumlah 12 (dua belas) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa Shinta Angelia berusaha untuk melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas Pasar Banjardawa dan kemudian diserahkan kepada tim Satreskrim Polres Pemalang.
Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa Shinta Angelia dan didapatkan informasi bahwa terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari saksi Asih Noto Harini sebanyak 4 (empat) kali terdakwa Shinta Angelia mendapatkan uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Sekira bulan September tahun 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah saksi Asih Noto Harini
Sekira pertengahan bulan Oktober tahun 2021 sebanyak 10 (sepuluh) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah saksi Asih Noto Harini
Sekira akhir bulan Oktober tahun 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa Shinta Angelia
Sekira akhir bulan Desember tahun 2021 sebanyak 15 (lima belas) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa Shinta Angelia
Bahwa terdakwa Shinta Angelia memesan uang palsu kepada saksi Asih Noto Harini dengan cara menghubungi saksi Asih Noto Harini menggunakan Handphone Realme warna hitam dengan nomor Imei 1 868780058798230 dan nomor Imei 2 868780058798222 dengan kartu Tri nomor 08994577766.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Shinta Angelia membelanjakan uang palsu tersebut guna mendapatkan kembalian berupa uang asli yang mana uang tersebut akan dibagikan dengan saksi Asih Noto Harini. Bahwa terdakwa Shinta Angelia telah memberikan uang asli berupa Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kemudian di motor terdakwa Shinta Angelia ditemukan uang asli sebesar Rp. 857.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) hasil pengembalian dari para pedagang tempat terdakwa Shinta Angelia membelanjakan sebanyak 23 (dua puluh tiga) uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang akan dibagi dengan saksi Asih Noto Harini namun tertangkap terlebih dahulu oleh tim Satreskrim Polres Pemalang.
Bahwa berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 24/4/Tgl/Srt/Rhs tanggal 19 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bapak Dody Nugraha selaku Asisten Direktur tentang Hasil Penelitian atas Uang yang Diragukan Keasliannya didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- nomor seri GLZ001202 tahun emisi 2005, jumlah 8 lembar, seluruhnya uang yang diragukan keasliannya tersebut dinyatakan Tidak Asli
Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- nomor seri FMH437312 tahun emisi 2005 jumlah 13 lembar, seluruhnya uang yang diragukan keasliannya tersebut dinyatakan Tidak Asli
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Shinta Angelia Binti (Alm) Sugiri Riswondo bersama-sama dengan saksi Asih Noto Harini Binti (Alm) Warnoto (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di Pasar Banjardawa Jalan Piere Tendean, Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatanmenyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsusebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula sekitar bulan September tahun 2021, terdakwa Shinta Angelia berkenalan dengan saksi Asih Noto Harini Binti (Alm) Warnoto pada kumpulan arisan di Rusunawa Kota Tegal. Kemudian setelah arisan tersebut selesai, terdakwa Shinta Angelia berboncengan dengan saksi Asih Noto Harini menuju ke rumah saksi Asih Noto Harini. Selanjutnya pada saat sedang mengobrol di rumah saksi Asih Noto Harini, ada pegawai koperasi yang menagih angsuran kepada saksi Asih Noto Harini dan pada saat itu saksi Asih Noto Harini membayar angsuran tersebut menggunakan uang palsu yang kemudian diketahui oleh terdakwa Shinta Angelia.
Bahwa kemudian terdakwa Shinta Angelia menanyakan kepada saksi Asih Noto Harini darimana uang palsu tersebut berasal dan terdakwa Shinta Angelia menyatakan tertarik untuk memiliki uang palsu tersebut. Selanjutnya oleh saksi Asih Noto Harini, terdakwa Shinta Angelia diberi 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa Shinta Angelia kembali memesan uang palsu kepada saksi Asih Noto Harini dengan cara menghubungi saksi Asih Noto Harini menggunakan Handphone Realme warna hitam dengan nomor Imei 1 868780058798230 dan nomor Imei 2 868780058798222 dengan kartu Tri nomor 08994577766 dan dari bulan September 2021 hingga bulan Desember 2021, sebanyak 4 (empat) kali terdakwa Shinta Angelia mendapatkan uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Sekira bulan September tahun 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah saksi Asih Noto Harini
Sekira pertengahan bulan Oktober tahun 2021 sebanyak 10 (sepuluh) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah saksi Asih Noto Harini
Sekira akhir bulan Oktober tahun 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa Shinta Angelia
Sekira akhir bulan Desember tahun 2021 sebanyak 15 (lima belas) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa Shinta Angelia
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Shinta Angelia pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi G-2347-TN ke Pasar Banjardawa untuk membeli 1 (satu) kg terong dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) di lapak milik saksi Tarminah yang mana terdakwa Shinta Angelia bayar dengan uang pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pada saat itu saksi Tarminah merasa ragu akan keaslian uang tersebut, maka saksi Tarminah meminta bantuan saksi Koniasih untuk melakukan pengecekan dengan cara dilihat, diterawang, dan diraba yang kemudian saksi Koniasih simpulkan bahwa uang tersebut merupakan uang palsu. Selanjutnya saksi Koniasih menanyakan kepada terdakwa Shinta Angelia mengenai adanya uang palsu yang lain namun saat itu terdakwa Shinta Angelia mengatakan sudah tidak ada lagi. Namun karena saksi Koniasih melihat tangan kanan terdakwa Shinta Angelia memegang sesuatu maka saksi Koniasih menarik tangan terdakwa dan mendapati masih ada uang palsu lainnya yang disimpan dan dikuasai oleh terdakwa Shinta Angelia yang seluruhnya berjumlah 12 (dua belas) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Shinta Angelia membelanjakan uang palsu tersebut guna mendapatkan kembalian berupa uang asli yang mana uang tersebut akan dibagikan dengan saksi Asih Noto Harini. Bahwa terdakwa Shinta Angelia telah memberikan uang asli berupa Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kemudian di motor terdakwa Shinta Angelia ditemukan uang asli sebesar Rp. 857.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) hasil pengembalian dari para pedagang tempat terdakwa Shinta Angelia membelanjakan sebanyak 23 (dua puluh tiga) uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang akan dibagi dengan saksi Asih Noto Harini namun tertangkap terlebih dahulu oleh tim Satreskrim Polres Pemalang.
Bahwa berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 24/4/Tgl/Srt/Rhs tanggal 19 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bapak Dody Nugraha selaku Asisten Direktur tentang Hasil Penelitian atas Uang yang Diragukan Keasliannya didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- nomor seri GLZ001202 tahun emisi 2005, jumlah 8 lembar, seluruhnya uang yang diragukan keasliannya tersebut dinyatakan Tidak Asli
Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- nomor seri FMH437312 tahun emisi 2005 jumlah 13 lembar, seluruhnya uang yang diragukan keasliannya tersebut dinyatakan Tidak Asli
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
TARMINAH Binti DARTA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan tersebut sudah benar semua;
Bahwa saksi mengerti diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan Terdakwa yang diamankan pihak kepolisian karena telah membeli dagangan Saksi dengan menggunakan uang palsu;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 wib di Pasar Banjardawa alamat Jalan Piere Tendean ikut Desa Banjardawa Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira jam 11.00 wib sewaktu Saksi sedang berjualan di Pasar Banjardawa Taman Pemalang datang seorang perempuan sendirian membeli terong sebanyak 1 kg (satu kilogram) seharga Rp. 9.000,(sembilan ribu rupiah) di lapak dagang milik Saksi. Kemudian perempuan tersebut membayar dengan 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp. 50.000,(lima puluh ribu rupiah), tetapi karena Saksi curiga, Saksi meminta tolong kepada sdr. KONIASIH untuk mengecek uang tersebut. Kemudian KONIASIH mengatakan kalau uangnya palsu dan menanyakan yang lainnya masih ada apa tidak, dan dijawab tidak ada lagi, dan karena masih curiga sdr. KONIASIH sempat tarik menarik tangan Terdakwa yang menyimpan uang palsu lainnya dan benar akhirnya ditemukan beberapa uang palsu lainnya. Selanjutnya Terdakwa sempat melarikan diri akan tetapi dapat diamankan oleh warga yang ada di pasar Banjardawa dan kemudian Terdakwa diserahkan ke pihak Kepolisian;
Bahwa perbedaan uang yang dibelanjakan itu dengan uang asli pada uang yang diduga palsu itu terasa halus tidak seperti uang asli dan juga warnanya agak memudar;
Bahwa saat itu Terdakwa membeli 1 (satu) kilogram sayur terong seharga Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) dan uang pembayarannya dengan uang kertas palsu nilai nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa selain saksi tidak ada orang lain yang komplain uang palsu;
Bahwa kejadian peredaran uang tidak sering terjadi di Pasar Banjardawa saksi tahunya hanya satu kali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak kebaratan;
KONIASIH Binti KASDOLAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik kepolisian dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar semua;
Bahwa saksi mengerti diajukan di persidangan ini sebagai saksi karena saksi orang yang dimintai tolong ibu Tarminah untuk mengecek uang rupiah palsu yang diterima dari Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul 11.00 wib di Pasar Banjardawa Jalan Piere Tendean ikut Desa Banjardawa Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang;
Bahwa bentuk uang palsu yang yang digunakan Terdakwa untuk pembayaran berupa uang kertas nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) edisi tahun 2014 sebanyak 1 (satu) lembar dengan nomor seri GLZ001202;
Bahwa kronologi kejadiannya, awalnya pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul 11.00 wib sewaktu Saksi sedang berjualan di Pasar Banjardawa Taman Pemalang, Ibu Tarminah ke lapak jualan sayur milik Saksi sambil mengatakan kecurigaan atas uang kertas yang diterimanya saat menerima pembelian sayur terong sebanyak 1 (satu) kilogram dari Terdakwa. Setelah Saksi raba raba kertasnya terasa halus dan warnanya pudar, lalu Saksi memanggil Terdakwa sambil Saksi mengatakan kalau uang darinya tersebut adalah palsu , dan Saksi melihat juga Terdakwa masih menyimpan uang kertas yang di duga palsu ditangannya, maka Saksi berusaha mengambilnya tetapi Terdakwa mempertahankan sampai beberapa uang kertas yang dipegangnya sobek. Setelah itu Terdakwa sempat melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan warga yang ada di Pasar banjardawa dan kami serahkan ke pihak Kepolisian bersama 5 (lima) lembar uang yang diduga palsu yang didapatkan dari Terdakwa;
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa uang kertas yang diperlihatkan di persidangan, uang tersebut yang di temukan saat Terdakwa diamankan;
Bahwa selain sdr. Tarminah tidak ada korban lainnya, Saksi tahunya hanya bu Tarminah saja;
Bahwa cara Terdakwa mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara Terdakwa datang ke tempat ibu Tarminah berjualan untuk membeli terong 1 Kilogram dengan menyerahkan 1 (satu) lembar uang nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga ibu Tarminah meminta tolong kepada Saksi untuk mengecek uang tersebut dan ternyata uang tersebut palsu;
Bahwa kejadian peredaran uang palsu di Pasar Banjardawa setahu Saksi baru satu kali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak kebaratan;
ASIH NOTO HARINI Binti WARNOTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan Rokhani dan siap diperiksa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan saksi di BAP Polisi benar;
Bahwa Saksi mengerti sebab Saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan Saksi telah mengedarkan atau memberikan uang palsu kepada Shinta Angela;
Bahwa Saksi kenal dengan Shinta Angela pada saat diacara Arisan di Rusunawa Kota Tegal dana Saksi ngobrol dan Saksi pulang dan Shinta ikut kerumah Saksi dan pada saat itu Shinta melihat Saksi memberi setoran kepada Pegawai Koperasi yang menagih dirumah Saksi dan uang tersebut di kembalikan oleh Pegawai Koperasi tersebut karena tahu uang tersebut uang palsu kemudian Shinta bertanya darimana uang tersebut dapatkan namun Saksi tidak menjawab kemudian Saksi memberikan uang nominal Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) uang palsu kepada Shinta sehingga Shinta mengatakan tertarik dengan uang rupiah palsu tersebut;
Bahwa Saksi memberikan uang palsu kepada Shinta Angela sebanyak 35 (tiga puluh lima lembar) dengan pecahan nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara 4 (empat) kali yaitu:
Pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan September 2021 sebanyak 5 (lima) lembar) uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Saksi berikan dirumah Saksi;
Yang kedua hari dan tanggal lupa sekitar bulan Oktober sebanyak 10 (lembar) uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Saksi berikan dirumah Saksi;
Yang ketiga hari dan tanggal lupa sekitar bulan November 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Saksi berikan dirumah Shinta Angela;
Kemudian yang terakhir pada hari dan tanggal lupa sekitar Akhir Desember 2021 Saksi memberikan sebanyak 15 (lima belas) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Saksi berikan dirumah Saksi berikan dirumah Shinta Angela;
Bahwa Saksi memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) uang palsu kepada Saudari Shinta Angela dengan tujuan agar uang rupiah palsu tersebut dapat diedarkan dan Saksi mendapatkan keuntungan uang rupiah asli dari Shinta Angela;
Bahwa uang palsu tersebut diedarkan oleh saudara Shinta dengan cara untuk membeli sayur -sayuran dan bahan-bahan makanan;
Bahwa Saksi memberikan uang palsu kepada Shinta dengan menjualnya;
Bahwa Saksi menjual 5 (lima lembar) uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Shinta sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi berkomunikasi dengan Shinta Angela dengan menggunakan handphone merk OPPO seri A16 warna silver dengan Imei I:867124054151394, nimor imei 2:867124054151386;
Bahwa Saksi mendapatkan uang asli dari Shinta Angela sebesar Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah);
Bahwa setahu Saksi uang palsu tersebut digunakan oleh Shinta membeli sayur-sayuran dan bahan makanan;
Bahwa ciri-ciri uang palsu yang Saksi tahu tidak terasa begitu kasar bila diraba, nomor seri beberapa sama, warna Loga BI tidak mengkilat;
Bahwa Saksi membebarkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), adalah uang palsu tersebut yang Saksi berikan ke saudari Shinta;
Bahwa Saksi mendapatkan uang palsu tersebut dari saudara Yudi sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar dengan pecahan nominal Rp.50.000,- dan mengaku berasal dari Jawa Barat;
Bahwa Saksi diberi uang palsu tersebut oleh saudara yudi pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan September 2021 dengan cara saudara Yudi mendatangi Saksi kerumah yang mengaku sebagai rentenir dan menawari uang rupiah palsu nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiahsebanyak 45 (empat puluh lima) lembar dan Saksi membayar kepada Yudi Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang asli;
Bahwa Saksi memiliki niat untuk mengedarkan uang palsu tersebut setelah Saksi bertemu dengan Yudi pemilik uang palsu tersebut;
Bahwa uang palsu sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lembar sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar Saksi berikan kepada Shinta Angela, kemudian 1 (satu) lembar Saksi gunakan untuk membayar orang dari Koperasi dan sisanya sebanyak 9 (Sembilan) lembar Saksi simpan dalam dompet warna coklat milik Saksi;
Bahwa Saksi memberikan uang palsu pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah tersebut hanya kepada Shinta saja;
Bahwa perbuatan Saksi tersebut adalah perbuatan yang salah dan melanggar Hukum;
Bahwa Saksi sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi pedrbuatan tersebut;
Bahwa Saksi belum pernah di hukum;;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Saksi menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
YUSUF SUTANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani dan siap diperiksa;
Bahwa ahli pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi di BAP Polisi benar;
Bahwa ahli bersedia diminta keterangannya sebagai ahli sehubungan dengan adanya lapaoran dugaan pengedaraan uang palsu;
Bahwa yang menjadi dasar saksi sebagai ahli dalam memberikan keterangan dalam perkara ini, surat permintaan dari Polres Pemalang Nomor B/29/I/RES.2.4/2022/RES PML tanggal 06 Januari 2022 yang dijukan kepada Kepala BI ditegal sehubungan pemeriksaan uang palsu;
Bahwa pekerjaan ahli sebagai Administrator perkasan Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah di Kantor perwakilaandi Bank Indonesia Tegal;
Bahwa sebelumnya ahli pernah menjadi Ahli di bidang Rupiah sampai tingkat persidangan;
Bahwa tugas ahli di Kantor Bank Indonesia tersebut melakukan pengelolaan uang melakukan kegiatan setoran/bayaran Bank dan Non bank serta melayani penukaran uang untuk masyarakat, ciri-ciri sosialisasi keaslian Uang Rupiah, menerima pelaporan uang diragukan keasliannya dari Bank umum, masyarakat dan pihak Kepolisian, dan tanggungjawab ahli melaporkan segala kinerja ahli selama bertugas kepada atasan langsung;
Bahwa lembaga yang diberi Wewenang melakukan pengelolaan mata uang rupiah Indonesia adalahBank Indonesia (BI);
Bahwa sesuai dengan pasal 20 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1999 Undang-Undang RI NO.03 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Bank Indonesia merupakah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran selain itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Undang-Undang RI NO 7 Tahun 2011 tentang mata uang memberikan mandate bagi Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran dan/atau pencabutan rupiah;
Bahwa jenis pecahan uang yang dicetak atau dibuat oleh Bank Indonesia yang saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah antara lain:
Uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah, Rp. 5.000, (lima ribu rupiah), Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), Rp.1.000,- (seribu rupiah), dan 1/100 (satu perseratus rupiah);
Uang logam antara lain pecahan 1.000,- (seribu rupiah), Rp.500,- (lima ratus rupiah), Rp. 200,- (dua ratus rupiah) Rp. 100,- (seratus rupiah, Rp. 50,- (lima puluh rupiah) dan Rp.1 (satu) rupiah;
Bahwa ciri-ciri dari uang rupiah kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah):
Bagian muka
Ciri-ciri uang rupiah kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Gambar utama gambar pahlawan Nasional “Gusti Ngurah Rai” pada sebelah kiri gambar utama dengan arah vertical terdapat gambar ornament Daerah Bali berwarna biru yang akan memendar hijau dibawah sinar ultra violet. Disebelah kiri bawah gambar utama dengan arah horizontal terdapat tulisan “bank Indonesia” dan dibawah tulisan tersebut tulisan tersebut tderdapat tulisan “LIMA PULUH RIBU RUPIAH” disebelah kiri atas gambar dengan arah Vertikal, terdapat angka Nominal Rp.50.000,-
Disebelah kiri gambar utama, dibawah angka nominal “50.000,-“ terdapat gambar saling isi (rectoverso) yzang apabila diterawangkan kea rah cahaya akan terlihat logo Bank Indonesia secara utuh;
Disebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar tersembunyi (Laten image) tulisan BI dalam bingkai persegi panjang berbentuk ornament Bali yang dapat dilihatdari sudut pandang tertentu, disebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar Lambang Negara Garuda Indonesia;
Disebelah kanan bawah terdapat angka tahun pencentakan dengan tulisan “DEWAN GUBERNUR” tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR” tanda tangan Deputi Gubernur beserta Tulisan “DEPUTI GUBERNUR”;
Sebagai latar belakang dan pengisi bidang terdiri dari garis-garis bergelombang, miring, dan rangkaian garis melengkung yang berbentuk ornament Daerah Bali;
Dibagian kanan bawahterdapat Optical Variable Ink atau tinta berubah warna (OVI) dimana logo BI, akan berubah warna dari warna kuning keemasan menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang tertentu;
Terdapat mikro text pada sebelah kiri gambar utama yang mengisi angka nominal R. “5.000,-“ berupa Tulisan “BI” sebagai latar belakang ornament Bali, disi kanan atas terdapat gambar lambing Negara Garuda Pancasila disebelah kiri atas dan bawah utamaberbentuk kotak-kotak dengan kombinasi tulisan BI dab BI 5.000,- yang tersusun Horisontal dan “BANK INDONESIA” dan B”BI 50,.000” yang tersusun diagonal;
Bagian Belakang:
Gambar utama berupa Danau Beratan, Bedigul, bali, disebelah kanan atas terdapat gambar utama dengan tulisan “BANK INDONESIA” dibagian bawah terdapat tulisan “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. BANK INDONESIA MENGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DENGAN NILAI LIMA PULUH RIBU RUPIAH”
Disamping kanan bawah dengan arah Horisontal dan disebelah kiri atas dengan arah Vertikal terdapat angka Nominal “50000”;
Nomor seri yang terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka terletak disebelah kiri bawah uang yang dicetak dengan tinta berwarna hitam yang akan memendar hijnau dibawah sinar ultra violet dan disebelah kanan atas dibawah tulisan “BANK INDONESIA” dicetak dengan warna merah yang akan memendar oranye dibawah sinar uitra Violet;
Di atas tanda air, terdapat cetakan tidak kasat mata berupa gambar siluet penari Bali yang akan memendar hijau kekuningan dibawah sinar ultra violet;
Teks yang hanya bisa dibaca dengan bantuan kaca kaca pembesar:
Bahwa pencetakan uang palsu tersebut dari Surabaya;
Bahwa kertas yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut dengan menggunakan kertas biasa;
Bahwa benar uang pecahan kertas Rp.5.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu ) lembar dengan nomor seri GLZ001202 dengan emisi tahun 2005 dan nomor seri FMH437312 tahun 2005 tidak asli dan itu bukan pengeluaran dari Bank Indonesia;
Bahwa bahan uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar bukan uang asli dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yaitu :
Bahan merupakan kertas biasa yang memudar jika disinari dengan sinar ultra violet;
Terdapat cetakan yang menyerupai benang pengaman yang berwarna ungu;
Tidak terdapat Miniteks/tidak terbaca atau buram;
Tidak terdapat tanda air tiruan yang tercetak;
Nomor seri tidak memendar dan tidak berubah warna jika disinar dengan sinar ultra violet, baik pada bagian kiri bawah maupun bagian kanan atas;
Warna pada cetak optical variable ink tidak dapat berubah jika dilihat dari sudut pandang tertentu;
Tidak terdapat laten image;
Terdapat gambar saling isi namun jika diterawangkan kedarah cahaya tidak membentuk satu kesatuan yang utuh;
Cetak pada gambar tidak terasa kasar (licin) apabila diraba;
Bahwa dari kejadian ini pihak yang merasa dirugikan yaitu Bank Indonesia;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Saksi menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan Terdakwa di BAP Polisi benar;
Bahwa Terdakwa mengerti sebab Terdakwa diperiksa sebagai Terdakwa dalam perkara ini sehubungan Terdakwa telah membelanjakan atau menggunakan uang rupiah yang diduga merupakan uang palsu;
Bahwa benar Terdakwa menggunakan uang rupiah yang diduga uang tersebut uang palsu;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang yang diduga uang palsu tersebut pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib dilapak sayur komplek pasar Banjardawa Jalan Piere Tendean Desa Banjardawa, Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang;
Bahwa pada saat Terdakwa ke komplek pasar Banjardawa membawa 12 (dua belas) lembar uang rupiah pecahan Nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang palsu;
Bahwa uang palsu tersebut Terdakwa gunakan untuk dibelanjakan sayuran berupa terong sebanyak 1 (satu) kilogram;
Bahwa pada saat Terdakwa membeli sayuran di pasar Banjardawa Terdakwa menggunakan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan uang palsu;
Bahwa sayuran yang Terdakwa beli dengan menggunakan uang pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima pulur ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar yang diduga uang palsu berupa sayuran jenis terong sebanyak 1 kg (satu) (kilogram);
Bahwa ciri-ciri uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk membeli sayuran terong tersebut 1 lembar uang pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan warna biru pudar,, ada pitanya tetapi warnanya berbeda seperti uang asli;
Bahwa uang pecahan tersebut Terdakwa dapatkan dari IBu Asih Noto harini;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2005 nomor seri GLZ00202 tahun cetak 2014 dan 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2005 Nomor seri FHM437312 tahun cetak 2015 adalah uang ini yang Terdakwa bawa dari rumah dan hendak Terdakwa edarkan/ untuk membeli sayuran diwilayah pasar Banjardawa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang pecahan Rp.50.000,- yang diduga uang palsu dari saudari Ibu Asih sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang dari bu Asih tersebut:
Pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan September 2021 Terdakwa menerima 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirumah Asih Noto Harini;
Pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Oktober 2021 Terdakwa menerima 10 (sepuluh) lembar uang pecahan nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirumah Asih ;
Pada hari dan tanggal lupa pada bulan November 2021 Terdakwa menerima 5 (lima) lembar uang pecahan rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirumah Terdakwa
Pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Desember 2021 Terdakwa menerima 15 (lima belas) lembar uang pecahan Nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirumah Terdakwa;
Bahwa uang tersebut sudah Terdakwa gunakan untuk membeli barang-barang sebanyak 23 (dua puluh tiga ) lembar dengan uang pecahan nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya masih 12 (dua belas) lembar;
Bahwa uang tersebut Terdakwa belanjakan untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa keuntungan dari hasil mengedarkan 23 (dua puluh tiga lembar) dari uang palsu tersebut sebesar Rp.857.000,- (Delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dan uang tersebu rencananya akan Terdakwa bagi dua bersama Bu Asih;
Bahwa Terdakwa saat datang ke Komplek pasar Banjardawa tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Bead warna merah hitam No.pol G-2347-TN milik Terdakwa sendiri;
Bahwa jumlah uang palsu yang Terdakwa bawa ke pasar Banjadawa untuk dibelanjakan ada 12 (dua) belas) lembar uang palsu yang akan Terdakwa belanjakan, yang terdiri dari 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2005 dengan nomor seri GLZ001202 tahun cetak 2014, 8(delapan lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2005 dengan nomor seri FMH437312 tahun cetak 2015;
Bahwa Terdakwa masih ingat uang palsu yang Terdakwa gunakan untuk belanja membeli sayuramn 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi tahun 2005 dengan nomor seri GLZ001202 tahun cetak 2014;
Bahwa harga 1 (satu) kilogram terong Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Terdakwa yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Mata uang rupiah palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- emisi 2005 sebanyak 12 (dua belas) lembar;
1 (satu) unit HP Realme, warna hitam dengan nomor IMEI 1: 868780058798230 dan nomor IMEI 2: 868780058798222, dan kartu SIM 1 Tri Nomor 08994577766;
1 (satu) buah tas kecil warna krem motif bunga matahari;
Uang tunai sejumlah Rp. 857.000,- yang didapatkan dari hasil membelanjakan barang menggunakan uang rupiah yang diduga palsu;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, Nomor Polisi: G-2347-TN, Nomor Mesin: JM81E1484472, No Rangka: MH1JM811MK482614;
1 (satu) lembar STNK atas nama SHINTA KUMALA DEWI;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa mengerti sebab Terdakwa diperiksa sebagai Terdakwa dalam perkara ini sehubungan Terdakwa telah membelanjakan atau menggunakan uang rupiah yang diduga merupakan uang palsu;
Bahwa benar Terdakwa menggunakan uang rupiah yang diduga uang tersebut uang palsu;
Bahwa benar Terdakwa menggunakan uang yang diduga uang palsu tersebut pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib dilapak sayur komplek pasar Banjardawa Jalan Piere Tendean Desa Banjardawa, Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang;
Bahwa benar pada saat Terdakwa ke komplek pasar Banjardawa membawa 12 (dua belas) lembar uang rupiah pecahan Nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang palsu;
Bahwa benar uang palsu tersebut Terdakwa gunakan untuk dibelanjakan sayuran berupa terong sebanyak 1 (satu) kilogram;
Bahwa benar pada saat Terdakwa membeli sayuran di pasar Banjardawa Terdakwa menggunakan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan uang palsu;
Bahwa benar sayuran yang Terdakwa beli dengan menggunakan uang pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima pulur ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar yang diduga uang palsu berupa sayuran jenis terong sebanyak 1 kg (satu) (kilogram);
Bahwa benar ciri-ciri uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk membeli sayuran terong tersebut 1 lembar uang pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan warna biru pudar,, ada pitanya tetapi warnanya berbeda seperti uang asli;
Bahwa benar uang pecahan tersebut Terdakwa dapatkan dari IBu Asih Noto harini;
Bahwa benar Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2005 nomor seri GLZ00202 tahun cetak 2014 dan 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2005 Nomor seri FHM437312 tahun cetak 2015 adalah uang ini yang Terdakwa bawa dari rumah dan hendak Terdakwa edarkan/ untuk membeli sayuran diwilayah pasar Banjardawa;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan uang pecahan Rp.50.000,- yang diduga uang palsu dari saudari Ibu Asih sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan uang dari bu Asih;
Bahwa benar pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan September 2021 Terdakwa menerima 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirumah Asih Noto Harini;
Bahwa benar pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Oktober 2021 Terdakwa menerima 10 (sepuluh) lembar uang pecahan nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirumah Asih ;
Bahwa benar pada hari dan tanggal lupa pada bulan November 2021 Terdakwa menerima 5 (lima) lembar uang pecahan rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirumah Terdakwa
Bahwa benar pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Desember 2021 Terdakwa menerima 15 (lima belas) lembar uang pecahan Nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirumah Terdakwa;
Bahwa benar uang tersebut sudah Terdakwa gunakan untuk membeli barang-barang sebanyak 23 (dua puluh tiga ) lembar dengan uang pecahan nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya masih 12 (dua belas) lembar;
Bahwa benar uang tersebut Terdakwa belanjakan untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa benar keuntungan dari hasil mengedarkan 23 (dua puluh tiga lembar) dari uang palsu tersebut sebesar Rp.857.000,- (Delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dan uang tersebu rencananya akan Terdakwa bagi dua bersama Bu Asih;
Bahwa benar Terdakwa saat datang ke Komplek pasar Banjardawa tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Bead warna merah hitam No.pol G-2347-TN milik Terdakwa sendiri;
Bahwa benar jumlah uang palsu yang Terdakwa bawa ke pasar Banjadawa untuk dibelanjakan ada 12 (dua) belas) lembar uang palsu yang akan Terdakwa belanjakan, yang terdiri dari 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2005 dengan nomor seri GLZ001202 tahun cetak 2014, 8(delapan lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2005 dengan nomor seri FMH437312 tahun cetak 2015;
Bahwa benar Terdakwa masih ingat uang palsu yang Terdakwa gunakan untuk belanja membeli sayuramn 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi tahun 2005 dengan nomor seri GLZ001202 tahun cetak 2014;
Bahwa benar harga 1 (satu) kilogram terong Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu;
Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa pengertian kata “setiap orang” adalah sama padanannya dengan kata “barang siapa” yang menunjuk kepada subyek pelaku tindak pidana yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan adanya pembenaran dari saksi-saksi di persidangan dan pengakuan dari terdakwa sendiri, maka Setiap Orang adalah Terdakwa Shinta Angelia Binti (Alm) Sugiri Riswondo dengan segala identitasnya dan ternyata dalam persidangan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga Terdakwa yang dihadapkan dipersidangan perkara ini adalah benar dan tidak ada kekeliruan tentang orangnya (tidak terjadi error in persona).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ini terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu
Menimbang, bahwa pembuktian unsur ini adalah bersifat alternatif, artinya bahwa dengan apabila salah satu sub unsur dari unsur di atas terpenuhi, maka keseluruhan unsur tindak pidana tersebut haruslah dianggap telah terbukti pula.
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan unsur kesengajaan, yakni dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas seakan-akan sebagai mata uang atau uang kertas asli seperti yang dibuat dan diterbitkan oleh Negara atau oleh Bank Indonesia, atau menyuruh orang lain untuk mengedarkannya. Tindak pidana ini merupakan untuk Kesengajaan (Opzet) yang tampak pada frasa “dengan maksud”. Menurut Wirjono Prodjodikoro, Kesengajaan (Opzet) terdiri dari tiga macam: Ke-1, Kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk), ke-2, kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian), dan ke-3, kesengajaan seperti sub 2 tetapi disertai keinsyafan hanya ada kemungkinan (bukan kepastian) bahwa suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan-kemungkinan. Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Menimbang, bahwa Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, barang bukti, alat bukti, serta keterangan terdakwa bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB pergi ke Pasar Banjardawa guna membeli 1 (Kg) terong seharga Rp. 9.000,- di lapak milik saksi Tarminah. Selanjutnya terdakwa Shinta Angelia membayar dengan uang pecahan nominal Rp. 50.000,- namun karena saksi Tarminah pada saat itu tidak yakin bahwa uang tersebut merupakan uang asli, maka saksi Tarminah meminta bantuan saksi Koniasih untuk melakukan pengecekan dengan cara dilihat, diterawang, dan diraba. Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan dan disimpulkan bahwa uang tersebut merupakan uang palsu dan pada saat itu terdakwa Shinta Angelia berusaha untuk melarikan diri namun tertangkap. Pada saat di Pasar Banjardawa tersebut, terdakwa Shinta Angelia membawa 12 (dua belas) lembar uang pecahan nominal Rp. 50.000,- yang diduga palsu. Uang tersebut didapatkan terdakwa dari saksi Asih Noto sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar dan sudah dibelanjakan untuk keperluan sehari-hari. Bahwa dari hasil membelanjakan uang palsu itu, terdakwa Shinta Angelia mendapatkan keuntungan berupa kembalian uang asli sebanyak Rp. 857.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ini terpenuhi;.
Ad.3. Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa Pasal 55 KUHP didalam hukum pidana Indonesia dikenal dengan pasal penyertaan (deelneming). Pengertian deelneming ini perlu dikemukakan untuk menentukan pertanggung jawaban dari peserta pelaku tindak pidana dari suatu delict. Masalah penyertaan (deelneming) dibahas oleh Prof Satochid Kartanegara, SH. Dalam bukunya “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Kedua” menyebutkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai ajaran “deelneming” yang terdapat pada suatu strafbaarfeit atau delict, apabila dalam dalam suatu delict tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungan tiap peserta itu terhadap delict.
Menimbang, bahwa Pelaku adalah mereka yang memenuhi semua unsur yang dirumuskan didalam undang undang mengenai suatu tindak pidana atau delict. Turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama sesuatu berbuatan yang dapat dihukum sedangkan dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat tercapai. Jika kerjasama antara pelaku itu demikian lengkapnya sehingga tindakan dari salah seorang diantara mereka tidaklah mempunyai sifat sebagai suatu pemberian bantuan, maka disitu terdapat turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, barang bukti, alat bukti, serta keterangan terdakwa bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Asih Noto Harini Binti (Alm) Warnoto melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk kembalian uang asli.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke Pertama;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri maupun perbuatan terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut Hukum Pidana dan Majelis Hakim berpendapat bahwa atas kesalahan yang telah dilakukan maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengenakan denda terhadap pelaku, maka Terdakwa dikenakan denda sebagaimana disebutkan pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
Mata uang rupiah palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- emisi 2005 sebanyak 12 (dua belas) lembar;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
1 (satu) unit HP Realme, warna hitam dengan nomor IMEI 1: 868780058798230 dan nomor IMEI 2: 868780058798222, dan kartu SIM 1 Tri Nomor 08994577766;
1 (satu) buah tas kecil warna krem motif bunga matahari;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Realme, warna hitam dengan nomor IMEI 1: 868780058798230 dan nomor IMEI 2: 868780058798222, dan kartu SIM 1 Tri Nomor 08994577766 dan Uang tunai sejumlah Rp857.000,00 (delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang didapatkan dari hasil membelanjakan barang menggunakan uang rupiah yang diduga palsu yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, Nomor Polisi: G-2347-TN, Nomor Mesin: JM81E1484472, No Rangka: MH1JM811MK482614;
1 (satu) lembar STNK atas nama SHINTA KUMALA DEWI;
yang telah disita dari Terdakwa Shinta Angelia Binti Sugiri Riswondo, maka dikembalikan kepada Terdakwa Shinta Angelia Binti Sugiri Riswondo;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SHINTA ANGELIA Binti SUGIRI RISWONDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan perbuatan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SHINTA ANGELIA Binti SUGIRI RISWONDO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Mata uang rupiah palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- emisi 2005 sebanyak 12 (dua belas) lembar;
1 (satu) buah tas kecil warna krem motif bunga matahari;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit HP Realme, warna hitam dengan nomor IMEI 1: 868780058798230 dan nomor IMEI 2: 868780058798222, dan kartu SIM 1 Tri Nomor 08994577766;
Uang tunai sejumlah Rp. 857.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, Nomor Polisi: G-2347-TN, Nomor Mesin: JM81E1484472, No Rangka: MH1JM811MK482614;
1 (satu) lembar STNK atas nama SHINTA KUMALA DEWI;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari Selasa, tanggal 26 April 2022, oleh kami, Laily Fitria Titin Anugerahwati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Gorga Guntur, S.H., M.H. , Syaeful Imam, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Widiyanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang, serta dihadiri oleh Haris Fadillah Harahap, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya pada persidangan secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Gorga Guntur, S.H., M.H. Laily Fitria Titin Anugerahwati, S.H., M.H.
ttd
Syaeful Imam, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Widiyanto, S.H., M.H.