Document: 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb Tahun 2022
PUTUSAN
Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : MARDIANA, S.IP., M.A. Binti (alm.) H. BEDDU KAPPARA;
Tempat lahir : Lambur (Kabupaten Tanjung Jabung Timur);
Umur / Tanggal lahir : 41 tahun / 08 Juli 1980;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Jend. A. Thalib No.14 RT.06 Pematang Sulur Telanai Pura Jambi;
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS Pada KPU Kab. Tanjung Jabung Timur (Kasubag Umum);
Pendidikan : S-2;
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan oleh:
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur sejak tanggal 8 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Desember 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 9 Desember 2021 sampai dengan tanggal 27 Desember 2021;
Pengalihan Penahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan tanggal 7 Januari 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 8 Januari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 9 Januari 2022 sampai dengan tanggal 9 Maret 2022;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 9 April 2022;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 10 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama Vernandus Hamonangan, SH., MH, Hendra Halomoan Ambarita, SH, Lusiana Simbolon, SH dan Atika Rumiris Sitorus, SH, dari Kantor Advokat Monangan Sitanggang, SH.,MH & Partners yang beralamat di Komplek New Castle Blok D Nomor 9 Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 1.160/SK.TPK/KH-MS/ XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 yang telah didaftarkan di kepaniteran Pengadilan Negeri Jambi dibawah register Nomor : 63/SK/Pid.TPK/2021/PN Jmb tanggal 16 Desember 2021;
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb tanggal 9 Desember 2021 tentang tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MARDIANA, S.IP., M.A. Binti (alm.) H. BEDDU KAPPARA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARDIANA, S.IP., M.A. Binti (alm.) H. BEDDU KAPPARA, berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan Terdakwa MARDIANA, S.IP., M.A. Binti (alm.) H. BEDDU KAPPARA, membayar uang pengganti sebesar Rp. 44.216.253,- (empat puluh empat juta dua ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap surat keputusan KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek-Kab/I/2020 Tentang Penunjukkan atau Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, Staf Pengelola Keuangan dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pada Sekretariat KPU Kab. Tanjung jabung Timur TA. 2020 Tanggal 04 Januari 2020;
Keputusan Ketua KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 97/ORT.02Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 Tentang Penetapan Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 Tanggal 17 Oktober 2018 (3 Lembar);
Naskah perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 900/298/HIBAH/BKD/2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 01 Oktober 2019 (10 lembar);
Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 900/02/HIBAH/BKR/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 04 Maret 2020 (4 lembar);
Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 230/KU.07-Spj/1507/KPU-Kab/VI/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020 (3 lembar);
1 (satu) Bundel Dokumen Nomor 12 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tetang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
1 (satu) bundel Dokumen Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
1 (satu) bundel surat nomor: 12/PP.04.2-SD/01KPU/I/2020 Perihal panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam pemilihan serentak Tahun 2020.
Laporan pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi , Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020.
2 (dua) bundel SPT Tahun 2020-2021.
1 (satu) bundel peraturan KPU RI Nomor 15 tahun 2019
1 bundel buku Kas Umum bulan Desember Tahun 2020.
1 bundel laporan realisasi pertanggung jawaban penggunaan anggaran KPU KAB. Tanjab Timur tahun 2020.
1 (satu) bundel rekapitulasi pajak anggaran hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur tahun 2020.
1 (satu) bundel surat nomor 1131/TU.01-SD/04/KPU/XII/2020 perihal penerimaan Hibah Barang Milik Negara Kepada Pemerintah Daerah.
1 (satu) bundel Buku Kas Umum.
1 (satu) bantal papan stempel.
54 (lima puluh empat) stempel dengan rincian sebagai berikut:
4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Rantau Rasau;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Geragai;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Muara Sabak;
2 (dua) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Dendang;
4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Berbak;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Muara Sabak Barat;
4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Nipah Panjang;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Mendahara;
4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Kuala Jambi;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Muara Sabak Timur;
2 (dua) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Sadu;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Mendahara Ulu;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemungutan Suara Sekretariat Desa Rantau Makmur;
1 (satu) Buah Stempel Depot Air Minum Firjam Water;
1 (satu) Buah Stempel Hotel dan Restoran Mega;
1 (satu) Buah Stempel Angkutan Laut;
1 (satu) Buah Stempel HM Computer; ;
2 (dua) Buah Stempel Sinar Fictory Computer;
1 (satu) Buah Stempel Ali Web;
1 (satu) Buah Stempel Dewi Motor;
1 (satu) Buah Stempel Toko Sumber Cahaya;
1 (satu) Buah Stempel Sunda Indah;
1 (satu) Buah Stempel PO. Fitri Trans;
1 (satu) Buah Stempel Bengkel AM Service;
1 (satu) Buah Stempel Bengkel Maulana Motor;
1 (satu) Buah Stempel Duta Computer;
1 (satu) Buah Stempel Talenta;
1 (satu) Buah Stempel Perpustakaan;
1 (satu) Buah Stempel Lunas;
1 (satu) Buah Stempel Rumah Makan Podomoro;
1 (satu) Buah Stempel CV. Havizah Lestari;
1 (satu) Buah Stempel Motor Hans Jaya;
1 (satu) Buah Stempel Hotel Arriandh;
1 (satu) Buah Stempel Surya Citra Abadi;
1 (satu) Buah Stempel Asli;
1 (satu) Buah Stempel Toko Sembako Salsa;
1 (satu) Buah Stempel Fotocopy Jeges;
1 (satu) Buah Stempel Kosong;
2 (dua) Buah Bantalan Stempel Biru dan Merah;
13 (tiga belas) Lembar Kwitansi Langganan Koran Timur Ekspres, Jambi Ekspres, Harian Pagi independen dan harian metro jambi.
1 (satu) Bundel Kwitansi dan Nota Belanja ATK KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Toko HNS Computer.
1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan bercap eNewsTime.co
1 (satu) Lembar Catatan Rapat Penyusunan Juklak Juknis Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Kegiatan di Kerinci tgl 26 s/d 27 Agustus).
1 (satu) Rangkap Surat Pengesahan Hibah Langsung tanggal 17-11-2020 Nomor :00149/656439.
1 (satu) Rangkap Surat Pengesahan Hibah Langsung tanggal 30-12-2020 Nomor :00188/656439 dan 1 (satu) Rangkap Surat Pengesahan Hibah Langsung tanggal 21-04-2021 Nomor :00141/656439.
1 (satu) Lembar Faktur Pajak paket pengadaan vitamin penambah daya tubuh bagi penyelenggara pemilihan serentak tahun 2020 untuk KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Kode dan Nomor seri Faktur Pajak : 020.009-20.02292471. Tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) Lembar cetakan Kode Billing sebesar Rp 433.718 (empat ratus tiga puluh tiga tujuh ratus delapan belas rupiah) Tahun Pajak 2020. Uraian : PT Rinjani Alam Permai (multi vitamin untuk KPU, PPK dan PPS).
2 (dua) Lembar surat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 261/KU.03.2-SR/1507/SEK-KAB/IX/2021 Tanggal 6 September 2021. Perihal : Permintaan Penutupan Rekening.
1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian materai 6000 sebanyak 40 (empat puluh) lembar sebesar Rp 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan Cap fotocopy “RISKY” Tanggal 30 Desember 2020.
1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan dan bermaterai 6000.
1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan.
1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan dan bermaterai 6000 dengan cap Hotel Putri.
1 (satu) Lembar nota pembayaran sewa kamar Hotel Putri sebanyak 3 (tiga) kamar sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Tanggal 12 November 2018.
1 (satu) Lembar nota pembayaran sewa kamar Hotel Putri sebanyak 2 (dua) kamar sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) Tanggal 13 November 2018.
2 (dua) lembar nota kosong bertanda tangan dengan cap Hotel Putri.
1 (satu) Lembar surat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 086/KU.03.50/1507/SEK-KAB/IV/2021 Perihal : Permohonsn Pemindah Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 Tanggal 22 April 2021.
1 (satu) Lembar nota debet Bank Jambi Nomor : JMB 1997120048 Atas Transaksi PINBUK Sisa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Tanggal 22 April 2021.
1 (satu) Bundel SPPD bulan Juli tahun 2021 Bendahara Pengeluaran An. Hasbullah (tanpa bertanda tangan).
1 (satu) amplop berisi nota dan Kwitansi.
1 (satu) buah buku nota kosong.
1 (satu) lembar Kwitansi papan ucapan ulang tahun Jambi Independen yang Ke-26 bulan juni tahun 2020 an. Ipan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) + 1 (satu) buah foto papan bunga.
1 (satu) lembar nota RM. Cahaya Pesisir sebesar Rp.412.000 (empat ratus dua belas ribu rupiah) bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) Lembar Nota Najuwa Florist tanpa total biaya tanggal 21 september 2020 bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) buah kartu NPWP dengan nomor 00.119.126.1-334.000 “ KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi Pemilihan Umum Komisi” KPP Pratama Tungkal terdaftar : 1 April 2020.
1 (satu) lembar Kwitansai yang diterima dari Bendahara Pembatu tanggal 4 Mei 2021 sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 22 Oktober 2020 sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 18 September 2020 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 19 September 2020 sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong tanggal 29 September 2020 sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong tanpa tanggal sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 29 Desember 2020 Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong tanpa tanggal sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 17 maret 2021 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal beserta 3 lembar bukti transfer Bank BRI (dari Sumardi ke Sri Wahyuni sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tanggal 28 Mei 2021 No Ref 28406, dari Sumardi ke Aslina sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tanggal 01 juni 2021 no ref 0149, dari Sumardi ke Aslina sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2021 no ref 0145).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal beserta bukti transfer 2 lembar (dari Sumardi ke Dina Triana sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tanggal 8 Juni 2021 no ref 08326, dari Sumardi ke Aprilia Anggaraini sebesar Rp.150.000( serratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 28 mei 2021 no ref 28406).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal beserta bukti transfer 4 lembar bukti transfer Bank BRI (dari Sumardi ke Mumammad Zazili sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) tanggal 19 Juni 2021 No Ref 191997, dari Sumardi ke Ibu Yeni Nuraidah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) tanggal 22 Juni 2021 No Reff 22102, dari Sumardi ke Ibu Yeni Nuraida sebesar Rp 150.000 (serratus lima puluh lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2021 no reff 23229 ), dan BNI Mobile Banking (dari Sumardi ke Adi Riyandi sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2021 No. Record 4365.
1 (satu) lembar Kwitansi kosong sebesar Rp.12.300.000 ( dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) bertanda tangan beserta 3 lembar bukti Transfer Bank BNI setor tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) ke no rek ****340480027890 jumlah saldo Rp. 40.080.073 (empat puluh juta delapan puluh ribu tujuh puluh tiga rupiah) tanggal 5 Agustus 2021, mobile banking dari Sumardi ke M. Nuri sebesar Rp. 150.000( seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 5 agustus 2021 dan dari Bank BNI dengan Nomor kartu ****340480027890 dari Sumardi ke Bank BCA dengan Nomor Rekening 8190078265 An. Sumardi sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) tanggal 5 Agustus 2021, dari Sumardi ke Beni Aditama sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) Nomor Rekord 5339 tanggal 4 Agustus 2021.
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong beserta 4 lembar bukti transfer dari Bank BRI dan 3 lembar bukti transfer dari Bank BNI (An. Sumardi ke Fitri Susanti sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 Agustus 2021 No Ref 11203) tarif tunai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari nomor kartu 522184..8814 tanggal 11 Agustus 2021) dari Sumardi ke Sumardi Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 Agustus 2021 dari Sumardi ke Syamsidar Nasution sebesar Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 10 Agustus 2021 nomor reff 1050, dari Sumardi ke Sumardi sebesar Rp.3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) Nomor Record 5944 tanggal 7 Agustus 2021, dari Sumardi ke Haris Subroto sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) No Record 9993 tanggal 21 Agustus 2021, dari Sumardi ke Arief Zohilir Fikri sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) No Record 1042 tanggal 24 Agustus 2021. Nota RM. Salero Bersamo “Rika” sebesar Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) 24 Agustus.
1 (satu) Lembar Kwitansi Kosong beserta 1 lembar bukti transfer dari BANK BNI dari Sumardi ke Anugra Inti Makmur Indo sebesar Rp.1.114.000 (satu juta seratus empat belas ribu rupiah) No Record 1624 tanggal 27 Agustus 2021. Dan penarikan tabungan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah saldo Rp.35. 610.073 ( tiga puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu tujuh puluh tiga rupiah) tanggal 27 Agustus 2021.
1 (satu) Lembar Nota RM. Salero Bersama “ Rika” sebesar Rp.313.000 (tiga ratus tiga belas ribu rupiah) bercap dan bertanda tangan tanggal 17 bulan Februari.
1 (satu) lembar Kwitansi kosong sebesar Rp.1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) tanggal 17 September 2020 bertanda tangan an. Irawan.
1 (satu) buah Amplop An. Sumardi berisi catatan kecil sebesar Rp.39.000.000 (tiga puluh Sembilan juta rupiah) tanggal 14 Oktober (KA. Jambi dan 18-19 November (KAP).
1 (satu) lembar Nota RM. Salero Bersamo “Rika” sebesar Rp.343.000 (tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) tanggal 24 Februari bertanda tangan.
1 (satu) lembar Nota RM. Salero Bersamo “Rika” sebesar Rp.388.000 (tiga ratus delapan puluh delapan rib rupiah) bercap dan bertanda tangan tanggal 18 Februari.
1 (satu) lembar FC STNK Sepeda Motor An. Sumardi BH 1532 TB.
1 (satu) buah buku Kwitansi berisi 1 lembar Kwitansi kosong bertanda tangan An. Umars, 1 Lembar Kwitansi kosong bercap dan bertanda tangan Hernawartati dan 7 lembar Kwitansi kosong bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) buah buku Nota kosong berisi 1 lembar Nota kosong bercap dan bertanda tangan An. Hernawartati disertai Kwitansi kosong bercap, bertanda tangan, dan bermatrai 6000 An. Hernawartati dan 3 lembar Nota kosong bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) buah buku Nota kosong berisi 1 lembar Nota kosong bercap dan bertanda tangan An. Lia.
1 (satu) buah buku Nota kosong 5 lembar Nota kosong bercap, 1 lembar nota kosong bercap A. Hernawartati, 1 lembar Nota kosong bertanda tangan Umar Sanusi, 2 lembar Nota kosong bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) bundel Nota Toko Sobocom (1 lembar nota kosong bercap dan bertanda tangan,1 lembar nota Banner KPU 3X1 sebesar Rp.105.000 (seratu lima ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2020, 1 lembar nota Distribusi Kecamatan 2X1 sebesar Rp.605.000 (enam ratus lima ribu rupiah) tanggal 4 Desember 2020, 1 lembar nota rapat pleno 5x1,5 sebesar Rp.207.000 (dua ratus tujuh ribu rupiah) tanggal 15 Desember 2020, 1 lembar nota rapat koordinasi APK 3X1 sebesar Rp.82.500 (delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 2 Desember 2020, 1 lembar nota sumpah dan jani 25x1 sebesar Rp.69.000 (enam puluh Sembilan ribu rupiah) tanggal 1 Desember 2020, 1 lembar nota Deklarasi 3x1 sebesar Rp.82.500 (delapan puluh dua ribu lima ratus ribu rupiah) 30 November 2020, 1 lembar nota An. Jefri sebesar Rp.124.00 (serratus dua puluh empat ribu rupiah) 24 November 2020, 1 lembar nota rapat Kool APK 3X1 sebesar Rp.82.000 (delapan puluh dua ribu rupiah) tanpa tanggal, 1 lembar nota Instal Office sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 24 November 2020 An. FREZIA, 1 lembar nota Instal Ulang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) tanggal 6 Januari 2021. Sehingga mendapatkan total Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) buah buku nota kosong bercap.
1 (satu) buah buku nota kosong.
1 (satu) kantong plastic Kwitansi dari Bendahara / nota kosong sudah berstempel dan tanda tangan.
1 (satu) bundel Nota yang ditemukan di dalam tong sampah (Nota Pembelian ATK).
2 (dua) rangkap berita acara Nomor :67/PP.01.3-BA/ 15 /KPU /VII/2019 tentang Rapat kerja Rasionalisasi Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020.
1 (satu) Bundel Rencana Kebutuhan Barang dan Jasa dan Honorarium Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA. 2020 dengan total Anggaran sebesar Rp.18.450.000 (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Faktur penjualan sebesar Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) bercap dan bertanda tangan tanggal 22 Februari 2021.
1 (satu) lembar bukti pembayaran kantor pos sebesar Rp.9.500 (Sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 10 September 2020.
1 (satu) lembar nota materai 3000 sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) bercap tanggal 4 Februari 2021.
1 (satu) lembar nota Snack Nampan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 Maret 2021.
2 (dua) lembar Kaisar Galeri Invoice sebesar Rp.8.100.000 ( delapan juta seratus ribu rupiah) tanggal 30 November 2020 bercap bertanda tangan dan ber materai 6000.
1 (satu) bundel FC nota Toko HNS;
1 (satu) rangkap Fc Nota dari Toko PT. Indo Gracia Mandiri;
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong bermaterai 10.000;
1 (satu) lembar Kwitansi kosong bercap dan bermaterai 10.000;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran kamar Hotel debat publik sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bermaterai dan bertanda tangan tanggal 9 November 2020.
1 (satu) buah buku catatan An. Sumardi sebesar Rp. 1.010.000 (satu juta sepuluuh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap bukti pembaran kantor pos Indonesia.
1 (satu) rangkap nota pembayaran bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) rangkap Kwitansi koran bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) buah map berisi surat tanda terima spanduk sosialisasi penyelanggaraan pemilu 2019.
Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Januari – Desember Tahun 2020.
1 (satu) bundel Buku Kas Umum dari ruangan Bendahara tahun 2020.
1 (satu) bundel map dari ruangan sekretaris / pengadaan barang dan jasa.
Rekapitulasi Kontrak PL Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keb. Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, 21 kegiatan dengan jumlah total nilai netto Rp.942.166.000, sumber dana Hibah Kabupaten (2 lembar).
1 (satu) bundel Dokumen nomor 399/PP.09.2-Kpt/01/KPU/VIII/2020 Tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Keputusan Ketua KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 97/ORT.02-Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 Tentang Penetapan Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 17 Oktober 2018 (3 lembar).
Berita Acara Nomor: 86/HK.03-BA/1507/KPU-Kab/IX/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pembagian Divisi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 26 September 2018 (4 lembar);
Berita Acara Nomor: 96/ORT.02-BA/1507/KPU-Kab/X/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pembagian Divisi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 14 Oktober 2018 (4 lembar)
Berita Acara Nomor: 87/PL.01.3-BA/1507/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Pembagian Koordinator Wilayah Kecamatan Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 26 September 2018 (2 lembar);
1 (satu) bundel agenda surat keluar tahun 2020.
1 (satu) bundel agenda surat masuk.
1 (satu) bundel catatan hasil reviu rencana kebutuhan barang (RKB) Rencana anggaran biaya (RAB) Anggaran HIBAH Pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 pada kpu kab. Tanjab timur.
1 (satu) Bundel rasionalisasi rencana kebutuhan barang /jasa dan honorarium kegiatan pemilihan umum serentak tahun 2020
1 lembar rekening koran dari Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002793918 nama rekening KPU TJT, tanggal 14 April 2021, rincian transaksi Hasbullah, debit Rp.6.920.147, saldo akhir Rp.442.126.230;
1 lembar setor tunai Bank 9 jambi dengan nomor rekening 3002793918 nama rekening KPU TJT tanggal 30 April 2020, penyetor Hasbullah Rp. 448.429 dengan berita Pengembalian Sisa Anggaran Hibah Pilkada Bupati Tahun 2019;
1 lembar setor tunai bank 9 jambi dengan nomor rekening 3002793918 nama rekening KPU TJT tanggal 30 April 2020, penyetor Hasbullah, Rp.6.123.267 dengan berita Pengembalian Sisa Anggaran Hibah Pilkada Bupati Tahun 2020;
Rekap Perjadin 9 item dengan jumlah Rp.1.387.312.450,- (3 lembar);
Restrukturisasi Rancangan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarim Berdasarkan Protocol Kesehatan Covid-19 Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA. 2019-2020 dengan total anggaran Rp.19.740.000.000,- (17 lembar);
Restrukturisasi Rancangan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarim Berdasarkan Protocol Kesehatan Covid-19 Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA. 2021 dengan total anggaran Rp. 2.362.504.230,- (3 lembar);
ATK KPU Tanjabtim sejak tanggal 27 Maret 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 389.641.602,- (4 lembar);
Monitoring/Supervisi KPU Tanjabtim sejak tanggal 13 April 2020 s/d 23 Maret 2021 (24 lembar);
Pemutakhiran Data Pemilih KPU Tanjabtim sejak 16 September 2020 s/d 23 Maret 2021 sejumlah Rp. 55.636.432,- (5 lembar);
Rapat Koordinasi KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 22 september 2020 sejumlah Rp. 136.755.065,- (10 lembar);
Verifikasi Faktual KPU Tanjabtim sejak 16 April 2020 s/d 22 September 2020 sejumlah Rp. 35.818.632,- (3 lembar);
BIMTEK KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 23 Maret 2020 sejumlah Rp. 43.492.706,- (2 lembar);
Sosialisasi KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 23 Maret 2020 sejumlah Rp. 130.400.000,- (6 lembar);
Hukum KPU Tanjabtim sejak 16 April 2020 s/d 23 Maret 2021 (2 lembar);
Hukum KPU Tanjabtim sejak 29 Juli 2020 s/d 30 Desember 2020 (1 lembar);
Keuangan KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 23 Maret 2021 sejumlah Rp. 46.920.000,- (4 lembar);
Program dan Data KPU Tanjabtim sejak 30 Maret 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 81.675.000,- (1 lembar);
Umum dan Keuangan KPU Tanjabtim sejak 29 Juli 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 79.550.000,- (1 lembar);
Teknis dan Hupmas KPU Tanjabtim sejak 27 Maret 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 178.501.602,- (2 lembar);
Perjalanan Dinas Lainnya KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 31 Maret 2021 sejumlah Rp. 464.379.868,- (15 lembar);
1 lembar Permohonan Pencairan Dana Hibah TA. 2019 dari Sdr Nurkholis, S.IP Ketua KPU Tanjabtim kepada Bupati Tanjabtim C.Q Kepala Badan Keuangan Daerah Tanjabtim nomor: 298.1/KU.03.2-SD/1507/Sek-Kab/XI/2019 tanggal 20 November 2019;
6 lembar Pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan 2020 nomor: 271/KU.03.2-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 23 Maret 2020;
Rencana Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Tanjabtim TA. 2019 dengan total anggaran Rp. 40.000.000,-.
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 32-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/I/2020 tentang Penetapan Besaran Honorarium Kelompok Kerja Penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 06 Januari 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 75-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VII/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Perencanaan dan Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 01 Juli 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 158-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/X/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Pelaksanaan Lanjutan Tahapan Pemilihan dalam Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 14 Oktober 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 137-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/IX/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kab. Tanjabtim Tahun 2020 tanggal 07 September 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 190-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/XI/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 14 November 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 140-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/IX/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada KPU Kab. Tanjabtim tanggal 07 September 2020 (6 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 135-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VIII/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Putusan Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 73/Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VI/2020 tentang Penetapan Honorarium kelompok Kerja Kehumasan Media Center dan Pelayanan Informasi Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 191-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/XI/2020 tentang Penetapan Honorarium Kerja Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 14 November 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 55-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/II/2020 tentang Perubagan Atas SK Sekretaris KPU Nomor 17-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/X/2019 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 18 Februari 2020 (3 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 198-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/XII/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 04 Desember 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 72-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Sekretaris KPU Nomor: 37-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/I/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat/ Penyuluhan/ Bimbingan Teknis Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 19 Juni 2020 (4 lembar);
Perjanjian Kerjasama KPU Kab. Tanjabtim dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi tentang Penempatan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanjabtim Tahun 2020 Nomor: 317.1/KU.07.SPj/1507/KPU-KAB/XI/2019 Nomor: 1404.1.11/PKS.BPDJ/ 2019 (8 lembar);
2 lembar Data Inventarisasi Logistik Pemilihan di Gudang KPU Kab. Tanjabtim TA. 2020, November 2020 (4 rangkap);
3 lembar Data Rencana Kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada KPU Kab. Tanjabtim, November 2020 (4 rangkap);
1 lembar Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 (5 rangkap);
31 buah nota kosong Hotel Putri Jl. Imam Bonjol Tanjabtim yang telah ditandatangani dan di stempel toko;
14 buah nota makan pecel lele Mbak Fany;
1 buah nota kosong Jefry Collection Jln. R.B. Siagian Lorong Sepakat No. 102 Candran – Pasir Putih – Jambi yang telah ditandatangani dan di stempel toko;
Data pembuatan spanduk bulan Januari, Februari dan Maret total biaya Rp.5.618.000,-;
Nota Toko Besi Eko Jaya tanggal 18 September 2020 jumlah Rp.133.000,-;
Nota Metro Komputer Tanda Terima Service tanggal 24 Agustus 2020 An. Mardiana jumlah Rp.300.000,-;
Nota Toko Bingkai “Rizki” jumlah Rp.260.000,-;
Nota Toko Dapoer Ayesha jumlah Rp.570.000,-;
Belanja Peralatan dan Mesin Dana Hibah 2020 jumlah total Rp.26.829.250;
Nota Toko Graha Abadi jumlah Rp.4.950.000,-;
Nota Toko Graha Abadi jumlah Rp.4.455.000,-;
Nota Toko Graha Abai jumlah Rp.1.950.000,-;
Struk belanja di Salemba Toko Buku Jamtos tanggal 11 Februari 2020 jumlah Rp.1.684.025,-
Catatan KPU Bulan Januari total 20.980.000 tanggal 01 April 2020;
Nota Toko Metro Computer, electronic dan Furniture tanggal 15 Maret 2020 jumlah Rp. 300.000,-;
16 buah Nota Kue/ Snack dari Toko Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang (Pak Najib) total jumlah Rp.11.505.000,-;
Nota Bumi Putra Sentosa tanggal 11 Januari 2020 jumlah Rp.720.000,-;
Bon Pesanan di B-Cafe Parit 6 Kp. Laut Majelis Hidayah Kuala Jambi Tanjabtim jumlah Rp.8.801.000,-;
Nota RM. Dendeng Batokok (Pusako) jumlah Rp.1.800.000,-;
2 lembar kwitansi dan nota kosong dari Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kab. Tanjabtim yang telah ditandatangani dan distempel;
1 lembar kwitansi dan nota kosong dari CV. Indo Jambi Technik yang telah ditandatangani dan distempel.
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 5.200.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) Kec. Muara Sabak Barat, 1 hari kerja, tanggal 15 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.900.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Geragai dan Mendahara Ulu, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.000.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Tugu Juang Jambi Jl. Hos. Cokroaminoto No. 4, Kel. Selamat Kec. Telanaipura, Kota Jambi, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto):
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Geraga, Kuala Jambi dan Dendang, 3 hari kerja, tanggal 10 s/d 12 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.850.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Dendang, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 7 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat Dendang dan Berbak, 3 hari kerja, tanggal 19 s/d 21 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.7.850.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 3 hari kerja, tanggal 23 s/d 25 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat, Kec. Dendang dan Kec. Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 27 s/d 28 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 7 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat Kc. Dendang dan Kec. Geragai, 2 hari kerja, tanggal 29 s/d 30 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.400.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat, dendang dan Muara Sabak Timur, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.000.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 07 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Muara Sabak, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Dendang, 1 hari kerja, tanggal 16 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.650.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat, 1 hari kerja, tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Geragai dan Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Mendahara Ulu, 1 hari kerja, tanggal 27 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.900.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 9 orang) ke Kec. Geragai, 1 hari kerja, tanggal 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.150.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kota Sungai Penuh, 4 hari kerja, tanggal 13 s/d 16 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.068.145,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi, 1 hari kerja, tanggal 18 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang, 1 hari kerja, tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Swissbell Jambi, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.730.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 2 hari kerja, tanggal 31 Agustus s/d 01 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 02 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke RSUD Raden Mattaher Jambi, 1 hari kerja, tanggal 05 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 07 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke RSUD Raden Mattaher Jambi, 1 hari kerja, tanggal 08 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Universitas Jambi, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Desa Kota Baru kec. Geragai, 1 hari kerja, tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Aula Kantor Camat Muara Sabak Barat, 1 hari kerja, tanggal 01 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Aula KPU Prov. Jambi, 3 hari kerja, tanggal 09 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak, 1 hari kerja, tanggal 12 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 150.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Kec. Berbak, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 20 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Café Huis de Kappara Jambi, 1 hari kerja, tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 28 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Aula Balitbangda Prov. Jambi, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 02 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Aula KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU RI Pusat, 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp.5.504.834,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dan Geragai, 2 hari kerja, tanggal 05 s/d 06 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Ruang Pola Kantor Gubenur Jambi, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke PT. Temprina Media Grafika Kab. Gresik, 7 hari kerja, tanggal 17 s/d 23 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.12.921.636,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Swissbel Hotel Jambi dalam rangka menghadiri kegiatan bimtek pembentukan badan Ad Hock, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.260.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kab. Tanjabtim menghadiri undangan rapat kerja penyelesaian sengketa dan advokasi hokum dalam pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke PPK Kec. Sadu dalam rangka monitoring laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian soal tes tertulis pembentuka panitia pemilihan kecamatan (PPK), 1 hari kerja, tanggal 25 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
PerjalananDinas ke Kec. Sadu Prov. Jambi dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Swissbel Jambi dalam rangka mendampingi komisioner KPU, 3 hari kerja, tanggal 03 s/d 05 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi rekrutmen badan Ad. Hock, 1 hari kerja, tanggal 07 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Prov. Jambi, Kec. Dendang, Prov. Jambi, Kec. Kuala Jambi, Prov. Jambi dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK pemilihan serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, Prov. Jambi dalam rangka membuka tempat pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS Pemilihan Serentaj tahun 2020 untuk Kec. Rantau Rasau, Berbak, Sadu dan Nipah Panjang, 7 hari kerja, tanggal 18 s/d 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjabtim menghadiri pelaksanaan perselisihan hasil pemilu (PHP) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020, 5 hari kerja, tanggal 21 s/d 25 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.583.747,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau, Prov.Jambi dalam rangka perpanjangan seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 04 s/d 05 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota pps pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 08 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian buku laporan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 09 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi pengambilan data untuk keperluann evaluasi pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 16 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas Febriandi dkk (sebanyak 3 orang) ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian laporan rekrutmen PPK dan PPS Pemilihan Serentak 2020, 1 hari kerja, tanggal 30 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.380.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Golden Harvest dalam rangka mendampingi anggota anggotaa KPU Kab. Tanjabtim, 3 hari kerja, tanggal 06 s/d 08 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,-, (disertai foto);
Perjalanan Dinas Kec. Dendang dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 1 hari kerja, tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara Ulu dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 1 hari kerja, tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Rumah Kito dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjabtim, 3 hari kerja, tanggal 07 s/d 09 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka pendataan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIb Muara Sabak, 3 hari kerja, tanggal 07 s/d 09 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Abadi Grand Hottel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pendistribusian formulir A1, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Desa Koto Baru kec. Geragai dalam rangka kegiatan posko tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara, 1 hari kerja, tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu dan mendahara dalam rangka monitoring pengumuman TPS, DPS dan posko pelayanan uji publik, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka supervise rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dalam rangka supervise perpanjangan pendaftaran calon anggota, 1 hari kerja, tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring dan supervise rekrutmen KPPS dan PAM PPS, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka koordinasi pembentukan KPPS ke Lapas Narkotika Muaro Sabak, 1 hari kerja, tanggal 31 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPT dan titik koordinat TPS, 1 hari kerja, tanggal 01 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai, dan Mendahara Ulu dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 06 s/d 07 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka survey titik koordinat TPS, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Jaya Kec. Geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan Guubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi percetakan formulir C, 1 hari kerja, tanggal 23 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka sosialisasi pemilih di Lapas Narkotika Kelas II (dua) Geragai, 1 hari kerja, tanggal 30 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kantor Pos Pusat Jambi dalam rangka pengambilan Formulir C, 1 hari kerja, tanggal 02 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas FEBRIANDI ke Kec. Muara Sabak Barat dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Sadu, Geragai dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS, 3 hari kerja, tanggal 05 s/d 07 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka pengantaran Kekurangan logistikk pemilihan serentak tahun 2020 , 1 hari kerja, tanggal 08 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Kab. Tanjabtim dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara, 1 hari kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka menyampaikan hadiah KPU award, 2 hari kerja, tanggal 05 s/d 06 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian usulan tes alih status PNS di perkerjakan pada sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2020, 2 hari kerja, Tanggal 18 S/D 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar RP. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group) Gersik, Jawa Timur dalam rangka pengawasan pencetakan surat suara pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 5 hari kerja, Tanggal 5 November S/D 9 November 2020 dengan biaya RP. 10.241921,- (disertai foto);
Perjalan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penghapusan logistik ex pemilu 2019. 1 hari kerja, Tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya RP. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan pengadaan logistik dan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja, Tanggal 9 S/D 11 Oktober 2020 dengan biaya RP. 1.050.000,- (disertai foto undangan);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (BK) pasangan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 hari masa kerja, Tanggal 17 S/D Oktober 2020 dengan biaya RP. 810.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka mendampingi sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi penyusunan rencana kerja tahun 2021 dan pelatihan aplikasi SAKTI. 2 hari kerja, Tanggal 8 S/D 9 Maret 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kecamatan Muara Sabak Timur Dan Mendahara Ulu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 5 S/D 6 Februari 2021 dengan biaya RP.700.000,- (disertai foto)
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur Dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring ditribusi logistis APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 S/D 4 Desember 2020 dengan biaya Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi kesiapan rapid test di KPU Kab/Kota Dalam Provinsi Jambi. 2 hari kerja, Tanggal 6 S/D 7 Juli 2020 dengan biaya Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke BPKP Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi dan penyampaian dokumen bahan riview pengadaan barang dan jasa APD PPDP pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari masa kerja, Tanggal 17 Juli 2020 dengan biaya Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kota Jambi dalam rangka survei harga barang kebutuhan pemeliharaan gudang KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja, Tanggal 7 Agustus 2020 dengan biaya RP. 460.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke PT Trempina Media Grafika Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka penjemputan surat suara pengganti surat suara rusak pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 25 S/D 27 November 2020 dengan biaya Rp. 8.173.069,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan SIREKAP di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya Rp.350.000,- (disertai foto);
Pejalanan dinas Ke Kecamatan Rantau Rasau Dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS peilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 9 S/D 10 Desember 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke PPK Kecamatan Berbak ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemiihan serentak tahun 2020. 2 hari masa kerja, Tanggal 11 S/D 12 Desember 2020 dengan biaya Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang Dan Muara Sabak Timur Jambi dalam rangka penyampaian kalender tahun 2021. 1 hari kerja, Tanggal 17 Maret 2021 dengan biaya Rp. 460.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Nipah Panjang, Dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN hibah KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berupa Thermogun. 2 hari kerja, Tanggal 20 S/D 21 Februari 2021 dengan biaya Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur, Dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistis di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 S/D 7 Desember 2020 dengan biaya Rp.1.050.000,- (di sertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka rapat koordinasi logistik pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 S/D 27 Oktober 2020 dengan biaya Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya Rp.460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kabupaten Kerinci dalam rangka mendampingi kasubbag Keuangan, Umum Dan Logistik menghadiri undangan rapat kerja pengelolaan dan penata usahaan dana hibah pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 25 S/D 28 Agustus 2020 dengan biaya Rp. 2.450.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Pihak Penyediaan Kota Jambi dalam rangka penyampaian design alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 29 September 2020 dengan biaya RP.460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPKNL Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan acara lelang Kotak/ Bilik suara dan surat suara ex pemilihan umum tahun 2019. 1 hari kerja, Tanggal 14 Agustus 2020 dengan biaya Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah SMA bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n ROMI HARIYANTO. 2 hari kerja, Tanggal 17 S/D 18 September 2020 dengan biaya Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Penyedia Di Kota Jambi dalam rangka survey harga alat peraga kampanye dan bahan peraga kampanye. 2 hari kerja, Tanggal 15 S/D 16 September 2020 dengan biaya Rp. 810.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan reviu laporan keuangan tahun 2019 KPU provinsi dan KPU Kab/Kota Dalam Provinsi Jambi. 3 hari kerja, Tanggal 3 S/D 5 Februari 2020 dengan biaya Rp. 1.050.000,- (disertai foto undangan);
Perjalanan dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka pengajuan SPM tahun anggaran 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja, Tanggal 24 Januari 2020 dengan biaya Rp.1.400.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan BMN KPU se provinsi jambi semester tahun II/ tahunan tahun 2019. 3 hari kerja, Tanggal 21 S/D 23 Januari 2020 dengan biaya Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka pengawasan pendistribusian surat suara. 3 hari kerja, Tanggal 12 S/D 14 November 2020 dengan biaya Rp. 9.102.320,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Hotel Abadi Grand Jambi dalam rangka menghandiri undangan rapat koordinasi pengadaan barang/jasa secara elektronik pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 9 S/D 11 September 2020 dengan biaya Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pengambilan risalah lelang KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari KPKNL Provinsi Jambi. 1 hari kerja, Tanggal 3 September 2020 dengan biaya Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pelaporan rancangan kebutuhan barang milih negara (RKBMN) tahun anggaran 2020. 1 hari kerja, Tanggal 1 September 2020 dengan biaya Rp. 460.000,- (tidak disertai foto) ;
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervise dan penerimaan berkas pendaftaran bakal calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 4 hari kerja, tanggal 21 s/d 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.510.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keputusan/Legal Drafting KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota Pemilihan Serentak Tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.390.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kantor Akuntan publik Suryati dan Kantor Akuntan Publik Kartoyo dalam rangka koordinasi pelaksanaan audit dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.449.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Bimtek penyelesaian sengketa hukum perselisihan hasil Pemilihan Serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 6 s/d 8 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pengawasan internal rekrutmen KPPS Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka mendampingi komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengahadiri undangan Rapat kerja penyelesaian sengketa dan advokasi hukum dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas di Aula Kantor Camat Muara Sabak Barat dalam rangka mendampingi Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan kegiatan diskusi peran lembaga adat di dalam menciptakan penyelenggaraan Pilkada Provinsi Jambi Tahun 2020 yang aman dan kondusif sebagai narasumber, 1 hari kerja, tanggal 1 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan BPP ad hoc periode Juni s/d September 2020, 1 hari kerja, tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal perpanjangan pendaftaran calon anggota KPPs pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas di Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan permintaan keterangan sebagai saksi ahli dalam dugaan tindak pidana pemilihan mengenai unsur setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi kegiatan kajian dan riset pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 24 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat dan Dendang dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 8 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, dan Kuala Jambi dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi dan penyampaian laporan SPIP, 1 hari kerja, tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisasi permasalahan hukum tanggapan masyarakat terhadap DPS pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penerbitan alat peraga sosialisasi (APS) pada Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam Rangka Konsultasi Persiapan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengkata Pemilihan Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 3 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas di TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi, Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka supervise potensi permasalahan hukum pengumuman DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 09 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke BW Luxury Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat evaluasi pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 Provinsi Jambi dan rapat kerja dan kerjasama teknis dengan Dukcapil dalam hal akurasi pemutakhiran data pemilih, 2 hari kerja, tanggal 16 s/d 17 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Muara Sabak Timur Jambi dalam rangka menyampaikan kalender Tahun 2021, 1 hari kerja, tanggal 17 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.460.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Kota Sungai Penuh dalam rangka Koordinasi terkait pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2020, 4 hari kerja, tanggal 13 s/d 16 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring tindak lanjut perbaikan hasil coklit, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Aguustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Kab. Batanghari dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa Pemilihan tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 21 s/d 23 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.610.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau, Kec. Berbak, Kec. Nipah Panjang dan Kec. Sadu dalam rangka mengantar kalender Tahun 2021, 3 hari kerja, tanggal 8 s/d 10 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Rumah Kito Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi fasilitas kampanye, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.260.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Golden Harvest Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 19 s/d 20 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.260.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan Badan ad hoc pada Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Koordinasi Perjanjian Kerjasama pelaksanaan tes kesehatan pasangan bakal calon Kepala Daerah, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian soal tes tertulis pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), 1 hari kerja, tanggal 25 januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Jambi dalam rangka survei kantor Akuntan Publik Drs. Katoyo, Suryati dan Budiandru, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.850.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel BW Luxury Jln. Soekarno Hatta Kota Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU menghadiri undangan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 29 s/d 30 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Rumah Kito dalam rangka mendampingi Anggota KPU Ka. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Rapat Koordinasi persiapan daftar pemilih sementara Pemilihan Serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 7 s/d 9 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.400.000,- ( disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka supervisi potensi permasalahan hukum Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 4 Septermber 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dalam rangka supervisi potensi permasalahan hukum Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 5 Septermber 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan Faktual pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi Pengelolaan dan penata usahaan dan hibah pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerj tanggal 27 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat pleno terbuka, 3 hari kerja tanggal 18-20 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.050.000,) tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke PPK Sadu dalam rangka monitoring laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 21-22 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas di Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan BMN wilayah Jambi semester II tahun 2020. 4 hari kerja,tanggal 14-17 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp.2.230.431,- tidak disertai foto;
Biaya perjalanan dinas ke Kec. Berbak dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 7-8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-) disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 17-18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- Tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka supervisi rekrutmen KKPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 26-27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pelaporan keuangan dana hibah pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 3 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000, tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di SMAN 6 Jambi, Kemenag Provinsi Jambi, dan UIN Sultan Thaha Saifudin Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 10-11 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.850.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan keuangan dan penyusunan laporan BMN KPU se Provinsi Jambi semester II/Tahunan tahun 2019. 3 hari kerja,tanggal 21-23 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Dendang, Muara Sabak Barat, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan badan adhoc tahap II pada pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 13-14 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan reviu laporan keuangan tahun 2019 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. 3 hari kerja,tanggal 3-5 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring laporan keuangan badan adhoc tahap III pada pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 15-16 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.610.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka mendampingi sekretaris KPU Kab.Tanjung Jabung Timur menghadiri rapat koordinasi penyusunan rencana kerja tahun 2021 dan pelatihan aplikasi SAKTI. 2 hari kerja,tanggal 8-9 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 5-6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000, disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai,Mendahara Ulu, dan Berbak dalam rangka monitoring distribusi logistik pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 3-4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kota Jambi dalam rangka survei harga barang pemeliharaan gudang KPU Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 7 agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat,Kuala Jambi, dan Dendang dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 24-25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000, tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dalam rangka pendistribusian kekurangan APD ke PPS melalui PPK serta monitoring pendistribusian ke PPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 27-28 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.500.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai dalam rangka survei lokasi dan persiapan simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 16 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPT dan titik koordinat TPS pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 1 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000, tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat,Nipah Panjang, dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN hibah KPU Kab.Tanjung Jabung Timur untuk diserahkan kepada pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur berupa thermogun. 2 hari kerja,tanggal 20-21 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Dendang dan Geragai dalam rangka monitoring laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 15-16 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian buku laporan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dan/atau Bupati/Wakil Bupati Tanjung jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 9 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas dari PPK Kec. Berbak ke KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dalam rangka penarikan logistik pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 11-12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 9-10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja,tanggal 5-7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 18-19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat , Dendang, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 25-26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan adhoc pada pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 9-10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.610.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur konsultasi pemutakhiran data di lapas atau di rumah tahanan. 1 hari kerja,tanggal 18 Agustus 2020 deengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kab. Kerinci dalam rangka menghadiri undangan rapat kerja pengelolaan dan penatausahaan dana hibah pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja,tanggal 25-28 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.610.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervisi pertanggungjawaban danpengelolaan keuangan badan adhoc pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 13-14 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 12 s/d 13 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- disertai foto.
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dan Geragai dalam rangka menyampaikan hadiah KPU award, 2 hari kerja, tanggal 05 s/d 06 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan bimtek, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 390.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Yuli Kurniasari, SE dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka perpanjangan penerimaan berkas administrasi bakal calon anggota PPS, 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.640.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Yuli Kurniasari, SE dkk (sebanyak 3 orang) ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.230.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Yuli Kurniasari, SE dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring gerakan coklit, 1 hari kerja, tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring tindak lanjut perbaikan hasil coklit, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Dinas Pendidikan Prov. Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah SMA bakal calon Bupatti Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi, Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka supervise potensi permasalahan hokum pengumuman DPS, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka inventarisasi permasalahn hukum, 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penertiban alat peraga sosialisasi (APS), 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervise pengawasan internal rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan Ad Hock, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal perpanjangan pendaftaran calon anggota KPPS, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Jambi dalam rangka survey kantor akuntan publik drs. Kartoyo, Suryati dan Budiandru, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara, 2 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Berbak, Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS, 3 hari kerja, tanggal 05 s/d 07 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka seleksi tertulis calon anggota TPS, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK DPS, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan Ad. Hock, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu, Rantau Rasau dalam rangka pemasangan baleho kampanye, 2 hari kerja, tanggal 04 s/d 05 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Kuala Jambi dan Dendang dalam rangka pendistribuasian APD, 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring distribusi logistic APD, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Berbak dalam rangka pengantaran kekurangan logistik, 1 hari kerja, tanggal 08 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas dari PPK Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang ke KPU Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan suara, 2 hari kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto).
Perjalanan dinas ke kecamatan geragai dan kuala jambi dalam rangka memonitoring persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan pada pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai photo).
Perjalanan dinas di TPS 5 kelurahan pandan lagan kecamatan geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas di TPS 5 kelurahan pandan jaya kecamatan geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, 1 hari kerja, tanggal 20 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke desa sungai beras kecamatan mendahara ulu dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 8 agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (di serta photo).
Perjalanan dinas ke kecamatan geragai, mendahara ulu dan berbak dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di kecamatan dendang dalam monitoring persiapan rekrutmen calon anggota KPPS pemilihan serentak lanjutan, 1 hari kerja, tanggal 5 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke kecamatan muara sabak barat dan muara sabak timur dalam rangka memonitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan bupati dan wakil bupati tanjong jabung timur, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di SMAN 6 jambi, kemenag provinsi jambi, dan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 10 s/d 11 september 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di kecamatan sadu dan nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di Jakarta dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi dalam rangka persiapan fasilitasi penyelesaian hasil pemilihan (PHP) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, 4 hari kerja, tanggal 26 s/d 29 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.623.600 (disertai photo).
Perjalanan dinas di Universitas Muhammadiyah Palembang verifikasi keabsahan ijazah S1 sarjana pertanian bakal calon bupati tanjung jabung timur an Abdul Rasyid, 4 hari kerja, tanggal 16 s/d 19 september 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.520.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke kabupaten kerinci dalam rangka mendampingi anggota KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan rapat kerja penyusunan juklak dan pembahasan juknis penanganan pelanggaran pemilihan serentak, 4 hari kerja, tanggal 25 s/d 28 agustus 2020 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas di kecamatan mendahara dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, 1 hari kerja, tanggal 11 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas di kecamatan mendahara dan rantau rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tangkat PPK pemilihan serentak, 3 hari kerja ,tanggal 5 s/d 7 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (disertai photo).
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dan Geragai dalam rangka menyampaikan hadiah KPU award, 2 hari kerja, tanggal 05 s/d 06 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan bimtek, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan bimtek, 2 hari kerja, tanggal 2 s/d 3 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka mengharidi undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Rakhmat Pauzan, SH dkk (sebanyak 3 orang) ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.430.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring tindak lanjut perbaikan hasil coklit, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke SMA 6 N 6 Jambi, Kemenag Prov. Jambi dan UIN Sultan Thaha Saifuddin jambi dalam rangka vrifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, 2 hari kerja, tanggal 10 s/d 11 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Golden Harvest Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan BIMTEK pelaporan dana kampanye, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.390.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka supervise potensi permasalahan hokum pengumuman DPS, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka inventarisasi permasalahan hokum, tanggapan masyarakat terhadap DPS, 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penertiban alat peraga alat sosialisai (APS), 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Berbak dan Nipah Panjang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 07 s/d 08 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal perpanjangan pendaftaran calon anggota KPPS, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan APK dan BK, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel ABadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye, 1 hari kerja, tanggal 03 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Jambi dalam rangka survey kantor akuntan publik Drs. Hartoyo, Suryati dan Budiandro, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic APD, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kantor Akuntan public Suryati, Hartoyo dalam rangka koordinasi pelaksanaan audit dana kampanye, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.8.450.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi pendaftaran penerimaan berkas administrasi 2020, 1 hari kerja, Tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Gedung Ratu Convention Center (RCC) dalam rangka Menghadiri Undangan Kegiatan Rapat Koordinasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Dan Pelayanan Serentak Perekaman Dan Pencetakan Ktp-El Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) Tahun 2020 Sekaligus Launcing Mobile Pelayana Keliling Administrasi Kependudukan Provinsi Jambi. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.709.429,- (disertai foto undangan);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur dalam rangka Monitoring Gerakan Coklit Serentak 2020, 1 hari kerja, Tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.000.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervisi Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian BA perubahan DPT pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 22 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Cafe Huls de Kappara Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pasangan caon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Pmiihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pelaksanaan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 , 1 hari kerja, Tanggal 16 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka supervisi coklit PPDP Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 , 1 hari kerja, Tanggal 15 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.250.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring Bimtek PPDP Pemilihan Serentak Tahun 202, 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.750.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.550.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mandahara dalam rangka Penyampaian Perlengkapan Verikifasi Faktual (Dokumen dan APD) Kepada PPK serta monitoring penyampaian dokumen dukungan ke PPS Provinsi Pemilihan Serentak Tahun 2020 , 1 hari kerja, Tanggal 24 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.750.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian formulis A.1 KWK Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, Tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.750.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020 , 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. 2 hari kerja, Tanggal 20 s/d 21 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring pemutakhiran data pemilihan pemilu serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Nipah Panjang dalam rangka Monitoring Persiapan Dan Pelaksanaan Kegiatan Bimtek Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur. 2 hari kerja, Tanggal 19 s/d 21 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.450.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dan Mendahara dalam rangka Monitoring Persiapan Dan Pelantikan Anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.350.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang, Provinsi Jambi, Kecamatan Sadu, Provinsi Jambi, dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, Pemasanggan Spanduk Pengumuman. Serta Penyampaian Pengumuman Lulus Seleksi Wawancara PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 15 februari s/d 17 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.250.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dalam rangka Monitoring Bimtek PPS dalam rangka Penyusunan Laporan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Berbak dalam rangka Monitoring Coklit PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 27 s/d 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pelayanan pemilihan yang bertempat tinggal Di Mess Perusahaan Petro China Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka Sosialisasi Tahapan Rekrutmen PPK Dan PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 8 s/d 10 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.8.650.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka sosialisasi penyampaian selebaran pengumuman pendaftaran PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 15 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.650.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas dari PPK Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu ke Kab. Tanjabtim dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kec. Berbak, Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 05 S/d 07 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring gerakan coklit serentak 2020, 1 hari kerja, Tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.000.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat Persiapan Debat Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Abadi Covention Jambi dalam rangka Menghadiri Undangan Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka Menghadiri Undangan Rapat Persiapan Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Lapangan Sepak Bola Sridadi Kabupaten Batanghari dalam rangka menghadiri undangan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak Tahun 2020, 3 hari kerja, Tanggal 30 s/d 1 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.186.000,- (disertai foto Undangan);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 S/D 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.100.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas dari PPK Sadu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemilihan serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, Tanggal 11 S/D 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.750.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 16 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Kecamatan Berbak dalam rangka pendistribusian kekurangan APD Verifikasi Faktual dukungan bakal calon pasangan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 ke PPS melalui PPK serta monitoring pendistribusian ke PPS pemilihan serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, Tanggal 27 s/d 28 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.750.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 27 s/d 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.694.974,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 27 s/d 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.694.974,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kelurahan Pandan LaganKecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan SIREKAP di tingkat TPS dalam pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Desa Kota Baru Kecamatan Geragai dalam rangka kegiatan posko tanggapan dan masukan masyarakat terdapat daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan serentak lanjutan 2020. 1 hari kerja, Tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat Dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.750.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai, Mandahara Ulu dan Mendahara dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutanTahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring seleksi wawancara calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 10 s/d 12 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 6.300.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dan Kecamatan Mandahara Ulu, dalam rangka penyampaian perlengkapan verifikasi faktual ( dkumen dan APD) kepada PPK dan monitoring penyampaian dokumen dukungan ke PPS provinsi pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 24 s/d 25 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Hotel Rumah Kito Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi fasilitas kampanye. 3 hari kerja, Tanggal 16 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 640.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.850.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka monitoring persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bimtek Verifikasi Faktual dukungan bakal . 2 hari kerja, Tanggal 19 s/d 21 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dan Geragai dalam rangka monitoring PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring Bimtek PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mandahara dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 2 hari kerja, Tanggal 20 s/d 21 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan kuala jambi dan mendahara dalam rangka monitoring monitoring tandaklanjut perbaikan hasil coklit. 2 hari kerja, Tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dan Mendahara dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara sabak Timur, Kecamatan Rantau Rasau, Provinsi Jambi, Kecamatan Berbak, Provinsi Jambi dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pemngumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 15 s/d 11 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Jakarta dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi dalam rangka persiapan fasilitas penyelesaian hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 26 s/d 29 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 6.938.600,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 5 s/d 6 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.750.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke V Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pembentukan badan adhoc (PPS dan PPDP) pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 13 s/d 14 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 510.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Tanjung Jabung Barat dalam rangka studi banding penggunaan sistem aplikasi pendaftaran PPK dan PPS pemilu serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian soal tes tertulis pembentukan panitia pemilihan kecamtan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja, Tanggal 25 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara dalam rangka monitoring Bimtek PPS dalam rangka penyusuna laporan daftar pemilih hasil pemutakhiran pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.650.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Provinsi Jambi dalam rangka Konsultasi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 07/PL-02-Kpt/25/Prov/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi PAW PPK dan pelantikan anggota PPS pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja, Tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Hotel O’ dua weston Jambi, Provinsi Jambi, dalam rangka menghadiri undangan kegiatan sosialisasi pembentuksn badan Ad Hock untuk pemilihan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 24 s/d 25 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu dalam rangka seleksi calon anggota PPS pemilihan serentak 2020 desa sungai jambat kecamatan sadu dikarenakan kurang dari kebutuhan. 2 hari kerja, Tanggal 16 s/d 17 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.850.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka supervisi dan membuka tempat pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020 untuk kecamatan rantau rasau, berbak, sadu, dan nipah panjang. 3 hari kerja, Tanggal 18 s/d 20 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.200.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka supervisi perpanjangan pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Berbak dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Berbak dan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak dalam rangka koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kesiapan pemeriksaan Covid-19 terhadap KPPS pemilihan 2020. 1 hari kerja, Tanggal 12 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1500.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Muara sabak timur dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konslutasi persiapan debat publik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 28 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan permintaan keterangan sebagai saksi ahli dalam dugaan tindak pidana pemilihan unsur setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing Calon. 2 hari kerja, Tanggal 20 s/d 21 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Cafe Huis de Kappara Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 5.150.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan SMAN 6 Jambi, Kemenag Provinsi Jambi, dan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dalam rangka Verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 10 s/d 11 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.900.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.550.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mnedahara dan Geragai dalam rangka sisoalisasi penyampaian selebaran pengumuman pendaftaran PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 15 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Swissbell Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan kegiatan bimbingan teknis pembentukan badan Adhock pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 13 s/d 14 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 510.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan BMN wilayah Jambi Semester II Tahun 2020, 4 hari kerja, tanggal 14 s/d 17 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp.1.400.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat, Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN Hibah KPU Kab. Tanjung Jabung Timur untuk diserahkan kepada pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur berupa Thermogun, 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto, namun tidak ada Ayu Lestari difoto tersebut);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi pengawasan internal rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Café Huis de Kappara Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Rantau Rasau, Kec. Berbak, Kec. Nipah Panjang dan Kec. Sadu dalam rangka mengantar kalender Tahun 2021, 3 hari kerja, tanggal 8 s/d 10 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi APD pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Geragai dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil Pemilihan suara di tingkat kecamatan pada pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring peyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Mendahara dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, 1 hari kerja, tanggal 11 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, 1 hari kerja, tanggal 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kab. Kerinci dalam rangka mendampingi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat kerja penyusunan juklak dan pembahasan juknis penanganan pelanggaran pemilihan serentak tahun 2020, 4 hari kerja, tanggal 25 s/d Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.450.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Nipah Panjang dan Kec. Sadu dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biata sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Dendang, Muara Sabak Barat dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan badan ad hoc tahap II pada pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring laporan keuangan badan ad hoc tahap III pada pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka mendampingi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Bimbingan Teknis Kehumasan, 3 hari kerja, tanggal 6 s/d 8 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. AYU LESTARI ke KPU Provinsi Jambi dalam Rangka Konsultasi Persiapan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengkata Pemilihan Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 3 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 850.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Sadu, Geragai dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan Serentak Tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 8 s/d 10 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto).
Perjalanan dinas di aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat persiapan pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dalam pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.708.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Polres Tanjung Jabung Timur dalam rangka menghadiri giat vicon. 1 hari kerja,tanggal 7 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,-, disertai foto;
Perjalanan dinas di Hotel Hilton Kota Bandung dalam rangka menghadiri undangan kegiatan bimbingan teknis pemungutan,penghitungan dan rekapitulasi suara serta pendalaman penggunaan SIREKAP dalam pemilihan tahun 2020. 6 hari kerja,tanggal 13-18 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.609.500,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Timur dalam rangka klarifikasi/koordinasi terhadap jumlah pendukung yang tidak tercantum dalam DPT pemilu atau DP4 untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka koordinasi persiapan verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan Calon Perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 25-26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.688.000-, tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi evaluasi rekapitulasi penghitungan suara dan penggunaan aplikai SIREKAP pada pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 21 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Muara Sabak Barat dalam rangka bimtek PPS dan KPPS. 1 hari kerja,tanggal 3 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kec. Geragai dalam rangka monitoring pesiapan simulasi pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu, dan Rantau Rasau dalam rangka pemasangan baliho kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 4-5 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di TPS 5 kelurahan Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Kabupaten Sarolangun dalam rangka mendampingi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat kerja pencalonan pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja ,tanggal 10-13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.400.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengguna sirekap mobile KPPS tehadap Nama, NIK, dan Nomor Handphone pada pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Dendang dalam rangka monitoring pengguna sirekap mobile KPPS terhadap Nama, Nik, dan Nomor Handphone pada pemiihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Mendahara Ulu dalam rangka monitoring Bimtek pengurus PPS dan KPPS. 1 hari kerja,tanggal 29 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja,tanggal 5-7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 8 Desember 2020 denngan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring pemungutan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Nurdin Hamzah Muara Sabak (Pengurus IDI Cabang Tanjung Jabung Timur) dalam rangka koordinasi persiapan pemben tim pemeriksaan kesehatan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Dendang dalam rangka monitoring p rekapitulasi hasil peghitungan suara di tingkat Kecamatan. 1 hari kerja,tanggal 11 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di lapangan sepak bola Sridadi Kab. Batanghari dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja,tanggal 30-1 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.650.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kab.Kerinci dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat kerja pencalonan pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja,tanggal 25-28 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.600.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara Ulu dalam rangka monitoring rapat pleno DPSHP pemilihan serentak lanjutan 2020. 1 hari kerja,tanggal 9 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas di Universitas Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah S2 Magister hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 2 hari kerja,tanggal 17-18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak taun 2020. 3 hari kerja,tanggal 8-10 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,-, disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan. 1 hari kerja,tanggal 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penggunaan SIREKAP dan persiapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten. 1 hari kerja,tanggal 14 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat kampanye dan bahan kampanye Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 17-18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- disertai foto.
Perjalanan dinas ke Kpu Provinsi Jambi, 1 Hari Kerja,tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas (4 orang penerima) ke Kec.Mendahara Provinsi Jambi, 6 hari kerja, tanggal 18-24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.10.240.000,- tidak disertai dengan foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan. 3 hari kerja.tanggal 25-27 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000,- tidak disertai dengan foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pengadaan alat perlengkapan TPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.1 hari kerja,tanggal 29 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai dengan foto;
Perjalanan dinas di aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan. 3 hari kerja.tanggal 9-11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- tidak disertai foto;
Biaya transport ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak dalam rangka koordinasi dengan pemda terkait kesiapan pemeriksaan Covid-19 terhadap KPPS pemilihan 2020. 1 hari kerja tanggal 12 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka rapat koordinasi logistik tahun 2020, 2 hari kerja,tanggal 26-27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelatihan aplikasi SAKTI. 2 hari kerja tanggal 8-9 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.260.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara dan Geragai dalam rangka menyampaikan hadiah ke KPU Awards pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 5-6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- dilengkapi foto tetapi tidak ada foto ibu mardiana;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan kesiapan rapid test di Kab/Kota Provinsi Jambi. 2 hari kerja,tanggal 6-7 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 3-4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke BPKP Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi dan penyampaian dokumen bahan review pengadaan barang dan Jasa APD PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 17 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke PT.Telkom Indonesia Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian pengaduan gangguan layanan Telkom solution KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 30 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka menghadiri undangan. 1 hari kerja,tanggal 23 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan pencermatan dan penyesuaian anggaran hibah pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja tanggal 23-25 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat,Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka monitoring persiapan dan pelantikan anggota PPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai,Mendahara ulu dan Mendahara dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 24-25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,-.Dilengkapi dengan foto tetapi tidak ada foto ibu Mardiana;
Perjalanan dinas di TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai . 1 hari kerja,tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto tetapi tanda Tanya ?
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pengadaan logistik pemilihan tahun 2020 melalui e-katalog sektoral. 1 hari kerja,tanggal 5 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai dengan foto;
Perjalanan dinas dari PPK Kec. Berbak ke KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemelihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 11-12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervisi pelaksanaan pemugutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 9-10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pemesanan katalog sektoral logistik pemilihan 2020 tahap II. 1 hari kerja,tanggal 2 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Rantau Rasau,Kec. Berbak,Kec. Nipah Panjang dan Kec. Sadu dalam rangka mengantar kalender Tahun 2021. 3 hari kerja,tanggal 8-10 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.2.100.000,-)dilengkapi dengan foto tetapi tidak ada foto ibu Mardiana;
Perjalanan dinas di Kec.Berbak,Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring logistic di TPS. 3 hari kerja,tanggal 5-7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,-)disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec.Mendahara Ulu dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi. 1 hari kerja,tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPKNL Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan acara lelang. 1 hari kerja,tanggal 14 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS. 2 hari kerja,tanggal 7-8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- dilengkapi dengan foto tetapi tidak ada foto ibu mardiana;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik terhadap DPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 25-26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke BPKP Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi lanjutan laporan hasil review BPKP terkait pengadaan rapid test dan APD KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 15 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Universitas Jambi dalam rangka Verifikasi ijazah S2 Magister Hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 2 hari kerja,tanggal 17-18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- dilengkapi dengan foto tetapi tidak ada foto ibu mardiana;
Perjalanan dinas ke V hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat koordinasi pembentukan (PPS dan PPDP). 2 hari kerja,tanggal 13-14 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.260.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka pengajuan SPM Anggaran 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 11 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Reviu laporan keuangan Tahun 2019 KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam Provinsi Jambi. 3 hari kerja,tanggal 3-5 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- tidak disertai dengan foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan keuangan dan penyusunan laporan BMN KPU se Provinsi Jambi. 3 hari kerja,tanggal 21-23 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,-.Tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi dalam rangka pelaksanaan lomba video pendek pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,-.Disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan pencermatan struktur anggaran pemilihan tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 13-14 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,-.Tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka Menyusun rancangan kontrak logistic pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 12-13 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,-.Tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pengambilan risalah lelang KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dari KPKNL Provinsi Jambi. 1 hari kerja,tanggal 3 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,-.Tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi tentang pengadan alat perlengkapan TPS. 1 hari kerja,tanggal 7 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,-.Tidak disertai foto.
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan keuangan, 3 hari kerja, tanggal 21 s/d 23 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka menghadiri undangan Reviu Laporan keuangan Tahun 2019, 3 hari kerja, tanggal 03 s/d 05 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka pengajuan SPM Tahun anggaran 2020 KPU Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 11 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka Konsultasi Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 27 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, Prov. Jambi dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kab. Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 08 s/d 09 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian Buku Laporan Pemilihan, 1 hari kerja, tanggal 09 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Geragai dalam rangka monitoring laporan pertanggungjawaban keuangan badan ad hoc, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian usulan tes alih status PNS diperkerjakan pada secretariat KPU Kab. Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, Prov. Jambi, Kec. Sadu, Prov. Jambi dalam rangka monitoring PPDP Pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kantor BPKP Prov dalam rangka penyampaian berkas review APD, 2 hari kerja, tanggal 06 s/d 07 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian laporan keuangan semester I KPU Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 17 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka menhadiri undangan Pendampingan Training SAKTI Web Modul Penganggaran, 1 hari kerja, tanggal 23 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke PT. Telkom Indonesia Prov. Jambi dalam rangka penyampaian pengaduan gangguan layanan Telkom Solution, 1 hari kerja, tanggal 30 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka survey harga barang kebutuhan pemeliharaan gudang KPU Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 07 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke PT. Telkom Indonesia Prov. Jambi dalam rangka koordinasi permohonan penambahan titik wifi dan penonaktifan indihome, 1 hari kerja, tanggal 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke PT. Telkom Indonesia Jambi dalam rangka penyampaian SPK paket layanan wifi KPU Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 03 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi tentang pengadaan alat perlengkapan TPS, 1 hari kerja, tanggal 07 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka survey harga alat peraga kampanye dan bahan peraga kampanye, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas di Dinas Pendidikan Prov. Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah SMA bakal calon Bupati Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke pihak penyedia di Kota Jambi dalam rangka menyampaikan design APK dan BK, 1 hari kerja, tanggal 29 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan APK dan BK pasangan Bupati dan Wakil Bupati, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka survey lokasi dan persiapan simulasi pemungutan suara, 1 hari kerja, tanggal 16 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kecc. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan suara, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Kab. Sarolangun dalam rangka penjemputan peminjaman Bilik Suara Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 29 s/d 30 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.330.107,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 04 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Berbak dalam rangka pengantaran kekurangan logistic pemilihan, 1 hari kerja, tanggal 08 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas dari PPK Kec. Berbak ke KPU Kab. Tanjabtim dalam rangka monitoring penarikan logistic, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervise pertanggungjawaban, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur koordinasi debat publik calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 20 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.00,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Cafe Huis de Kappara Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur konsultasi persiapan debat publik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 28 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi persiapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 23 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat mendampingi komisioner KPU tanjung jabung timur konsultasi surat bawaslu Nomor:025/K.BAWASLU-PROV.JA-08/PM.00.02/II/2020 Tanggal, 26 Februari 2020 perihal: pengawasan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan pencermatan dan penyesuaian anggaran hibah pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 23 s/d 25 Juni 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Kabupaten Bungo dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan kerja pencocokan dan penelitian (COKLIT) data pemilih pemilihan serentak Tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 3 s/d 6 Juli 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.400.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi terkait perjanjian kerja sama percepatan pananganan COVID-19 pada tahapan verifikasi faktual dan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 7 Juli 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke RSUD Raden Mattaher Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur monitoring pemeriksaan kesehatan bapaslon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke RSUD Raden Mattaher Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur monitoring pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 5 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 2 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Hotel Grand Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan rapat koordinasipengadaan barang/jasa secara elektronik pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU kabupaten tanjung jabung timur dan pengecekan pencetakan template alat bantu tuna netra di percetakan miza mediatama kabupaten jember dalam rangka pengawasaan pendistribusian surat suara. 7 hari kerja, Tanggal 11 s.d 17 November 2020 dengan biaya sebesar RP. 4.370.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Auala Kantor Camat Muara Sabak Barat dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan kegiatan diskusi peran lembaga adat didalam menciptakan penyelanggaraan pilkada provinsi jambi tahun 2020 yang aman dan kondusif sebagai narasumber. 1 hari kerja, Tanggal 1 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 150.000,- (disertai foto undangan);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Geragai dalam rangka pendataan warga binaan lapas narkotika kelas IIb Mjuara Sabak sesuai dengan surat edaran komisi pemilihan umum republik indonesia Nomor:818/PL.01.1-SD/KPU/IX/2020 tentang perlidungan hak pilih di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan serta persiapan penetapan DPT. 2 hari kerja, Tanggal7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring persiapan rekrutmen calon anggota KPPS pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 5 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan persiapan pengadaan logistik dan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja, Tanggal 9 s/d 11 oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.050.000,- (disertai foto undangan);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/s 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur konsultasi tentang pengadaan alat perlengkapan TPS dan bahan peraga kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 7 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Universitas Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah S2 Magister Hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Muara sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Kota Sungai Penuh dalam rangka koordinasi terkait pelaksaan pemilihan serentak Tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 13 s/d 15 Agustus 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.400.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke PPK Kecamatan Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Nipah Panjang, Mendahara Ulu, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP.1.050.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Hotel abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Aula Balitbangda Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur rangka menghadiri undangan forum diskusi aktual dengan tema pilkada serentak di tenngah pandemi COVID-19. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 November 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara sabak Timur dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kantor Bappeda Kabupaten Batang Hari dalam rangka mendampingi Komisioner Ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan rapat kerja pemungutan dan perhitungna suara pada pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 22 s/d 24 november 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.650.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan pemeriksaan kesehatan pada pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 31 s/d 1 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto undangan);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke RSUD Tugu Juang Jambi Jl. Hos. Cokroaminoto No. 4 Kel. Telanaipura, Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan Launching Pengawasan Tahapan Pilkada serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 15 s/d 16 Februari 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (tidadisertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Mandahara Ulu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 5 s/d 6 Februari 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka monitoring PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka koordinasi persiapan verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Abadi Convention Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapt pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jambi pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 708.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi evaluasi rekapitulasi penghitungan suara dan penggunaan aplikasi SIREKAP pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Dendang dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. MASTURI ke Kecamatan Nipah Panjang dan sadu dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.750.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat persiapan pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jambi pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 550.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. 1 hari kerja, Tanggal 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Mendahara dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. 1 hari kerja, Tanggal 11 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 8 s/d 10 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi rekrutmen Badan ad Hock Pemilu Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 7 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. 3 hari kerja, Tanggal 14 s/d 16 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Kabupaten sarolangun dalam rangka menghadiri undangan rapat kerja pencalonan pemilihan Serentak Tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 10 s/d 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.192.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu, dan Berbak dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring Bimtek Pungtura PPS dan KPPS. 1 hari kerja, Tanggal 29 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Hotel Hilton Kota Bandung dalam rangka menghadiri undangan kegiatan bimbingan teknis pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara serta pendalaman penggunaan SIREKAP dalam pemilihan Tahun 2020. 6 hari kerja, Tanggal 13 s/d 18 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.986.500,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan SIREKAP di tingkat TPS dalam pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Geragai dan Kuala Tungkal Jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan pada pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring pemungutan suara di TPS pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan dendang dalam rangka monitoring pengguna SIREKAP mobile KPPS Nama, Nik, dan Nomor Handphone pada pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecematan Geragai dalam rangka monitoring Bimtek pungtura PPS dan KPPS. 1 hari kerja, Tanggal 28 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penggunaan SIREKAP dan persiapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten. 1 hari kerja, Tanggal 14 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Universitas Muhammadiyah Palembang dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah S1 Sarjana Pertanian bakal calon Buapati dan wakil Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 4 hari kerja, Tanggal 16 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.720.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke SUD Nurul Hamzah Muara Sabak (Pengurus IDI Cabang Tanjung Jabung Timur) dalam rangka koordinasi persiapan pembentukan tim pemeriksa kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Hotel abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan Serentak lanjutan Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi desain surat suara pemilihan serentak tahun 2020 KPU kabupaten tanjung jabung timur. 1 hari kerja, Tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka konsultasi pengelolaan dan penata usahaan dana hibah pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 27 februari 2020 sebesar Rp.600.000 ( enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Sumardi, S.STP.M.H ke abadi covensional center jambi dalam rangka menghadiri rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur selama 1 hari kerja tanggal 20 desember 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap Dokumen Perjalanan Dinas a.n. Sumardi, S.STP.M.H Dkk. Ke Kelurahan Nibung Putih Dan Kelurahan nibung putih dan kelurahan kampung singkep kecamatan muara sabak barat dalam rangka supervisi laporan coklit PPDP selama 1 hari kerja tanggal 23 juli 2020 sebesar Rp.1.900.000 ( satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke kecamatan rantau rasau dalam rangka perpanjangan seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari tanggal 4 maret-5 maret 2020 sebesar Rp.950.000 ( sembilan ratus lima pulu ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan muara sabak timur dan rantau rasau dala rangka mnitoring dan super visi rekrutmen KPPS dan PAM TPS pemilihan serentak lanjutan 2020 selama 2 hari kerja tanggal 22-23 oktober 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke lapas narkotika muara sabak dalam rangka koordinasi pembentukan KPPS selam 1 hari kerja 31 oktober 2020 sebesar Rp.600.00 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka rapat kordinasi logistik pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 2 hari kerja tangal 26-27 oktober 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka konsultasi kegiatan kajian dan riset pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 24 maret 2021 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke kecamatan geragai dalam angka monitoring bimtek PPS dalam rangka penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 12 agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat kordinasi persipan penyusunan laporan keuangan dan penyusunan lapoan BMN kpu provinsi jambi semester 2 tahunan tahun 2019 selama 3 hari kerja tanggal 21-23 januari 2020 sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga rarus ibu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka menghadiri undangan review laporan keuangan tahun 2019 kpu provinsi dan kpu kabupaten/kota dalam provinsi jambi selama 3 hari kerja tangal 3-5 februari sebesar sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke di jambi dalam rangka survey kantor akuntan publik drs. Kartoyo, Suryati, Budiandru selama 2 hari kerja tanggal 18-19 November 2020 sebesar Rp.950.000 ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka konsultasi tentang pengadaan alat perlengkapan TPS dan bahan peraga kampanye pemilihan buati dan wakil bupati tanjung jabung timur tahun 2020 selama 1 hari kerja tangal 7September 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kppn kuala tugkal dalam rangka menghadiri undanga stakeholder days sosialisasi langka langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 11 Februari 2020 sebesar Rp.700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kp provisi jambi dalam rangka menghadiri undangan kordinasi perjanjian kerjasama pelaksanaan tes kesehatan pasangan bakal calon kepala daerah selama 2 hari kerja tanggal 15-16 September 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H dkk. Ke kecamatan muara sabak barat dan kecamatan kuala jambi dalam rangka penyampaian perlengkapan verifikasi fatwa (dokumen dan apd) kepada ppk serta monitoring penyampaian dokumen dukungan ke pps pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 24-26 Juni 2020 sebesar Rp.4.450.000 (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke dinas pendidikan provinsi jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah sma bakal calon bupati tanjung jabung timur a.n romi hariyanto selama 2 hari kerja tanggal 17-18 September 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan kuala jambi dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan muara sabak timur dan rantau rasau dalam rangka supervisi rekrutmen kpps pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 7-8 Oktober 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpknl provinsi jambi dalam rangka menghadiri undangan acara lelang kotak/bilik suara dan surat suara eks pemilihan umum tahun 2019 selama 1 hari kerja tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan nipah panjang dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran selama 2 hari kerja tanggal 20-21 agustus 2020 sebesar Rp.950.000(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan dendang dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran selama 1 hari kerja tangal 19 Agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke abadi grand hotel jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat kordinasi persiapan penyusunan laporan BMN wilayah jambi semester 2 tahun 2020 seama 4 hari kerja tanggal 14-17 Januari 2020 sebesar RP.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke SMAN 8 muara sabak dalam rangka kordinasi lomba video pendek pemilihan serentak 2020 selama 1 hari kerja tanggal 25 Agustus 2020 sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke RSUD nurdin hamzah muara sabak (pengurus idi) cabang tanjung jabung timur dalam rangka kordinasi persiapan pembentukan tim pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 24 Agustus 2020 sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu privinsi jambi dalam rangka mengahdiri udangan rapat kordinasi pelaksanaan verifikasi aktual pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tanggal 14-15 Maret 2020 sebesar Rp.950.000 (selmbilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke rumah kito resort dalam rangka menghadiri undangan rapat kordinasi penyusunan rencana kerja tahun 2021 dan pelatihan alikasi sakti selama 2 hari kerja tanggal 8-9 Maret 2020 sebesar Rp.510.000 (lima ratus sepuluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke PT. Telkom Indonesia dalam rangka penyampaian pengaduan gangguan layanan telkom solution KPU kabupaten tanjung jbung timur selama 1 hari kerja tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan rantau rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik apd pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 4 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 ( enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat kordinasi persiapan pemeriksaan kesehatan pada pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 31 Agustus - 1 Semtember 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka montoring persiapan simulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2020 selama 1 hari kerja tanggal 20 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka montoring persiapan simulasi pemungutan suara serta pengunaan selama 1 hari kerja tanggal 21 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Geragai dalam rangka survei lokasi dan persiapan simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tangal 16 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H dkk, ke Kecamatan Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka supervisi laporan hasil coklit PPDP pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 25-26 Juli 2020 sebesar Rp.3.300.000(tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H dari PPK Kecamatan Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang ke KPU TANJABTIM dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemiliha serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 11-12 Desember 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi dalam rangka pemungutan dan pengitungan suara di tps pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 9-10 Desember 2020 sebesar Rp.950.000 (semblan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H dkk ke kecamatan muara sabak timur dan kuala jambi dalam rangka onitoring coklit PPDP pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 27 Juli 2020 sebesar Rp.1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pengadaan logistik oemilihan tahun 2020 melalui non i katalog sektoral selama 1 hari kerja tanggal 5 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Muara Sabak, Dendang, Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 tanggal 6-7 November 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Dendang dan Geragai dalam rangka monitoring laporan peranggung jawaban keuangan badan adhoc pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tanggal 15-16 Maret 2021 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pemesanan katalog sektoral logistik pemilihan 2020 tahap 2 selama 1 hari tangal 2 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan kampanye Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2020 selama 1 hari kerja tanggal 3 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah)
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Mendahara dalam rangka supervisi pertanggung jawaban dan pengelola keuangan badan adhoc pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 13-14 Desember 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN hibah KPU TANJABTIM selama 2 hari kerja tanggal 20-21 Februari 2021 sebesar Rp.1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Hafidzul akbar dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan serentak 2020. 2 Hari Tanggal 14 Maret 2020 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi beserta Nota Metro Computer, Electronic & Furniture dengan total sebesar Rp 400.000.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi beserta Nota HNS Computer dengan total sebesar Rp.600.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pendaftaran dan penetapan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan Agustus 2020 untuk 11 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 15.800.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pendaftaran dan penetapan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan September 2020 untuk 9 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 13.400.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan September 2020 untuk 10 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 13.500.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 11 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 14.700.000.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja An. Sumardi Tanggal 2 Desember 2020 beserta Berita Acara Pembayaran An. Sumardi dengan biaya sebesar Rp.4.305.000. Tanggal 21 Desember 2020.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi dan Nota percetakan simulasi nasional pemungutan dan perhitungan suara hasil – KWK (plano) dengan biaya sebesar Rp. 384.000. Tanggal 21 Desember 2020.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 9 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 11.700.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja fasilitasi dan pelayanan pelaporan dana kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan September 2020 untuk 5 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.900.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja fasilitasi dan pelayanan pelaporan dana kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 5 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.900.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja fasilitasi dan pelayanan pelaporan dana kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 8 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir, tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.11.100.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja fasilitasi dan pelayanan pelaporan dana kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 7 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.9.300.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pemeriksaan kesehatan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan September 2020 untuk 7 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir, tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.9.300.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja penyusunan produk – produk hokum dan keputusan komisi pemilihan umum kabupaten Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak tahun 2020, bulan Agustus 2020 untuk 6 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 8.100.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Syafruddin dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pembentukan KPPS pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 7 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 9.900.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja sosialisasi dan partisipasi masyarakat / penyuluhan / bimbingan teknis pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 17 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 23.000.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja perencanaan dan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 11 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 15.800.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja kehumasan, media center, dan pelayanan informasi pemilihan serentak tahun 2020, bulan Agustus 2020 untuk 9 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 12.300.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Nnovember 2020 untuk 10 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 14.600.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 12 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 17.000.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 16 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 21.800.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 17 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 23.000.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 12 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.17.000.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 10 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.14.600.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan lanjutan tahapan pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 8 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 12.200.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan lanjutan tahapan pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 5 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 6.900.000.
1 (satu) rangkap tanda terima Dana Hibah Pilkada 2020 bulan Desember.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Asmawi dalam pembayaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu (BPP) pemilihan serentak tahun pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur bulan November 2020, untuk 1 orang penerima. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Delviyandri Eka Putra dalam pembayaran honorarium operator pemutakhiran data pemilih dilingkungan pemilihan umum provinsi Jambi Tahun 2020 pada KPU Kabupaten tanjung Jabung Timur bulan November 2020, untuk 3 orang penerima. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.600.000.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Toko Siginjai (belanja baju) dengan total sebesar Rp.6.250.000. Tanggal 10 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.1. 500.000. Desember 2020.
1 (satu) rangkap fotocopy kwitansi beserta nota Dapoer “Ayesha” dengan total sebesar Rp.1.000.000. Desember 2020.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.1.500.000. Desember 2020.
1 (satu) rengkap fotocopy kwitansi beserta nota Dapoer “Ayesha” dengan total sebesar Rp.1.000.000. Desember 2020.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota HNS Computer dengan total sebesar Rp.1.000.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Syakur Rahman dalam pembayaran uang pengepakan logistic TPS ke dalam kotak suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desmber tahun 2020 pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.920.000.
1 (satu) lembar fotocopy Tokoh V2 Fotocopy dengan total sebesar Rp.18.408.600. Tanggal 17 Desember 2020.
1 (satu) lembar fotocopy Tokoh V2 Fotocopy dengan total sebesar Rp.27.959.700. Tanggal 17 Desember 2020.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Asmawi dalam pembayaran honor bendahara pegeluaran pembantu (BPP) pemilihan serentak tahun 2020 bulan Desember 2020 untuk 1 orang penerima KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.14.600.000. Tanggl 23 Desember 2020.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Delviyandri Eka Putra dalam pembayaran honor operator pemutakhiran data pemilih pemilihan serentak tahun 2020 nulan Desember 2020 untuk 3 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 23 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.600.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. M. ZEFRI dalam pembayaran honorarium dibayar An. Muhaad Zefri DKK, honor system informasi rekapitulasi pemilihan serentak tahun 2020 untuk 4 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 23 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.800.000.
1 (satu) rangkap surat perintah kerja beserta daftar pembayaran perakitan kotak suara pemilihan serentak tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. Tanggal 21 Ddesember 2020.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja An. Sumardi beserta Berita Acara Pembayaran An. Sumardi dengan biaya sebesar Rp.3.690.000 Tanggal 21 Desember 2021.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Toko Metro dengan total sebesar Rp.800.000. Tanggal 28 Desember 2020.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Toko HNS Computer dengan total Rp.1.750.000.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Toko HNS Computer dengan total sebesar Rp 450.000. Tahun 2020.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sumardi dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020 ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dengan menggunakan kendaraan dinas. 3 Hari Tanggal 15 s/d 17 Februari 2020. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen Surat Tugas An. Hafidzul akbar dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020 ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dengan menggunakan kendaraan dinas. 3 Hari Tanggal 15 s/d 17 Februari 2020. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Dendang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar di Kecamatan Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.850.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar di Universitas Muhammadiyah Palembang dalam rangka erifikasi keabsahan ijazah S1 Sarjana Pertanian bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur An. Abdul Rasyid. 4 Hari kerja, tanggal 16 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.670.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar dari PPK Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar di Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember dengan biaya sebesar Rp.1.050.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar di Lapangan Sepak Bola Sridadi Kabupaten Batanghari dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari kerja, tanggal 30 Oktober s/d 1 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.650.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke PT. Telkom Indonesia Provinsi Jambi dalam rangka Koordinasi Permohonan Penambahan Titik Wifi dan Penonaktifan Indihome. 1 Hari Kerja, tanggal 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Badan Kesbangpol Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020. 2 Hari kerja, tanggal 12 s/d 13 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur konsultasi Surat Bawaslu Nomor : 025/K.BAWASLU-PROV.JA-08/PM.00.02/II/2020 Tanggal 26 Februari 2020 Perihal : Pengawasan Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 Hari kerja, tanggal 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000.
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, Prov. Jambi dalam rangka membuka tempat pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 7 hari kerja, tanggal 18 s/d 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.450.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, provinsi Jambi dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Puskesmas Sungai Lokan Kec. Sadu dalam rangka penyampaian alat Rapid Test untuk PPDP, 1 hari kerja, tanggal 08 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.260.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK DPS, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji public tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring evaluasi pamasangan APK dan BK pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka pemasangan baliho kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 04 s/d 05 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kantor Pos Pusat Jambi dalam rangka pengambilan formulir C, 1 hari kerja, tanggal 02 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Sadu, Geragai dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS, 3 hari kerja, tanggal 05 s/d 07 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Sadu dalam rangka pengantaran kekurangan logistic peilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 08 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas dari PPK Sadu ke KPU Kab. Tanjabtim dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto); Perjalanan Dinas ke Puskesmas Sungai Lokan Kec. Sadu dalam rangka penyampaian alat Rapid Test untuk PPDP, 1 hari kerja, tanggal 08 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.260.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas an. Mus Mulyadi dkk ke : Kecamatan Mendahara dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksaan verifikasi faktual pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke KPPN Tungkal Provinsi Jambi dalam rangka pengajuan SPM tahun 2020 KPU kabupaten tanjong jabung, 1 hari kerja tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang, Provinsi Jambi dalam rangka membuka tempat pendaftaran penerima berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak 2020 untuk Kecamatan Rantau Rasau, Berbak, Sadu dan Nipah Panjang, 6 hari kerja, tanggal 18 s/d 23 februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.100.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas dari PT.Temprina Media Grafika kabupaten Gresik ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan pengecekan pencetakan tamplate alat bantu tuna netra di percetakan miza mediatama kabupaten jember dalam rangka pengawasan pendistribusian surat suara, 7 hari kerja, tanggal 11 s/d 17 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.370.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di Abadi Convention Center jambi dalam rangka mendampingi komisioner KPU kabupaten tanjong jabung timur menghadiri rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jambi pada pemilihan serentak, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke kecamatan muara sabak barat, nipah Panjang dan sadu dalam rangka inventarisir BMN hibah KPU kabupaten tanjong jabung timur untuk di serahkan kepada pemerintah kabupaten tanjung jabung timur berupa thermogun, 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo)
Perjalanan dinas ke berbak dan nipah Panjang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 7 s/d 8 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke KPU provinsi jambi dalam rangka konsultasi pelaporan rancangan kebutuhan barang milik negara (RKBMN) tahun anggaran 2020, 1 hari kerja ,tanggal 7 september 2020 dengan biaya sebesar 460.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke kecamatan dendang muara sabak barat dan kuala jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan badan adhoc tahap II pada pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke kecamatan geragai dan kecamatan mendahara ulu dalam rangka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran PPK pemilihan serentak, 2 hari kerja ,tanggal 17 s/d 18 januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas Bersama M. Jefri ke kecamatan berbak dan sadu dalam rangka pemasangan pengumuman perpanjangan masa pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.420.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan reviu laporan keuangan tahun 2019 KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi, 3 hari kerja, tanggal 3 s/d 5 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke KPPN Tungkal Provinsi Jambi dalam rangka pengajuan SPM tahunan anggaran 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 1 hari kerja, tanggal 14 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu dalam rangka penyampaian alat rapid test untuk PPK dan PPS ke Puskesmas Sungai Lokan, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.610.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan adhoc pada pemilihan serentak lanjutan, 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring tindak lanjut perbaikan hasil coklit, 2 hari kerja ,tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas dari PPK Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dan Geragai dalam rangka monitoring laporan pertanggung jawaban keuangan badan adhoc pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu dalam rangka pengantaran kekurangan logistic pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.260.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi Dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas di PT. Temprina media grafika Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka penjemputan surat suara pengganti surat suara rusak pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjong Jabung Timur, 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.7.099.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi, Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka supervise potensi permasalahan hukum, pengumuman DPS pemilihan serentak lanjutan, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisasi permasalahan hukum tanggapan masyarakat terhadap DPS pada pemilihan serentak lanjutan, 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring perisapan simulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati 2020, 1 hari kerja, tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai photo).
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian laporan keuangan semester I KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 1 hari kerja, tanggal 17 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Dendang dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota PPS pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 8 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik dalam rangka pemusnahan master pencetakan surat suara pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak, 7 hari kerja, tanggal 17 s/d 23 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.4.370.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang Dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan Dinas an. Muhammad Barkah dkk ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (tidak disertai foto)
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksaan verifikasi factual pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang Dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Dendang dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota PPS pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 8 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Desa Kota Baru Kecamatan Geragai dalam rangka kegiatan posko tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS), 1 hari kerja ,tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang Dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring distribusi logsitrik APD, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang Dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur. 2 hari kerja tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai Dan Mendahara Ulu dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 6 s/d 7 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang Dan Geragai dalam rangka monitoring laporan petanggung jawaban keuangan badan adhoc, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu, Geragai dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi sirekap tingkat PPK, 3 hari kerja, 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas Ke Geragai dan Mendahara dalam rangka supervise rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervise pelaksaan dan penghitungan suara di TPS, 1 hari kerja, tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas dari PPK Sadu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji public tanggapan masyarakat terhadap DPS, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pendistribusian formular A.1 KWK daftar pemilihan sementara (DPS), 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan dan mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka survey titik koordinas TPS, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring dan supervisi rekrutmen KPPS dan PAM TPS, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesaer Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk, pengumuman serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Berbak dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK)untuk pemilihan serantak Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2020, 2 hari kerja tanggal 26 s/d 27 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Lapas Narkotika Muara Sabak dalam rangka koordinasi pembentukan KPPS, 1 hari kerja, tanggal 31 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Muara Sabak Barat, Dendan dan Mendahara Ulu dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT, 2hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Geragai dalam rangka pendataan warga binaan Lapas Narkotika kelas II b Muara Sabak sesuai dengan surat edaran komisi pemilihan umum RI tentang perlindungan hak pilih di rumah tahanan, 3 hari kerja, tanggal 7 s/d 9 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di Provinsi Jambi ke Hotel Bw-Luxury Jalan Soekarno Hatta Nomor 40 Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait penyeleggaraan pilkada serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 29-30 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.160.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPT dan titik koordinat TPS pemilihan serentak lanjutan tahu 2020. 1 hari kerja,tanggal 1 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan BPP adhoc periode Juni-September 2020. 1 hari kerja tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pengawasan verifikasi administrasi masyarakat syarat dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pengawasan internal rekrutmen KPPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 3-4 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak dalam rangka koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kesiapan pemeriksaan Covid-19 terhadap KPPS pemilihan 2020. 1 hari kerja,tanggal 12 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.150.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring PPDP pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 1-2 Juli 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.050.000), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU provinsi Jambi dalam rangka konsultasi persiapan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 3 Agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi dan penyampaian laporan SPIP. 1 hari kerja tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Kuala Jambi dan Kec. Muara Sabak Timur, dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan bimtek verifikasi factual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Timur. 3 hari kerja,tanggal 19-21 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.4.450.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Rantau Rasau dan Kec. Berbak, dalam rangka monitoring persiapan dan pelantikan Anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.050.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Berbak, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistik TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja,tanggal 5-7 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.300.000,-, disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.900.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan adhoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 9-10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 3-4 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.250.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 3-4 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka persiapan pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan bimtek pengembangan JDIH Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. 2 hari kerja tanggal 2-3 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.190.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring thermogun pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 17-18 Maret 2021 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring seleksi wawancara calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja tanggal 10-12 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.5.500.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Berbak dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK untuk pemilihan serentak Gubernur dan Wakill Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.750.000), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Tugu Juang Jambi dalam rangka meghadiri undangan Launching pengawasan tahapan pilkada serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 15-16 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), tidak disertai foto;
Pejalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi factual pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 14-15 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (6 orang penerima) ke Kec. Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka sosialisasi tahapan rekrutmen PPK dan PPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 11-12 Januari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.4.950.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka sosialisasi penyampaian selebaran pengumuman pendaftaran PPK pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 15 Januari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.2.450.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Kuala Jambi dan Dendang dalam rangka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran PPK pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 17-18 Januari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.750.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Hotel Golden Harvest Kota Jambi dalam rangka menghadiri bimtek pelaporan data kampanye pemilihan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 19-20 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.510.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Universitas Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah S2 Magister Hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 2 hari kerja tanggal 17-18 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak (pengurus IDI cabang Tanjung Jabung Timur) dalam rangka koordinasi persiapan pembentukan tim pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.150.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (7 orang penerima) ke Kec. Geragai dalam rangka monitoring gerakan coklit serentak 2020. 1 hari kerja tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar (Rp.2.700.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring Bimtek PPDP pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 11-12 Juli 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.850.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Dendang dalam monitoring lanjutan verifikasi factual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020 bersama tim KPU Provinsi Jambi. 2 hari kerja tanggal 3-4 Juli 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.750.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Muara Sabak Timur dan Kec. Rantau Rasau. Dalam rangka penyampaian perlengkapan verifikasi factual (dokumen APD) kepada PPK serta monitoring penyampaian dokumen dukungan ke PPS Provinsi pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja,tanggal 24-26 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.4.450.000,), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Rantau Rasau, Kec. Berbak, dalam rangka monitoring verifikasi factual dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 29-30 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.750.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (2 orang penerima) ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 1 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka supervise pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri bimtek penyuluhan/keputusan/legal drafting KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja tanggal 18-20 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.640.000,-), tidak disertai foto.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n ABD HARIS,S.Ag ke Aula KPU Provinsi Jambi dalam angka menghadiri undangan rapat persiapan pleno terbuka penghitungan suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 17 Desember 2020 sebesar Rp.998.000(sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n ABD HARIS,S.Ag ke Lapangan Bola Sridadi Kabupaten Batanghari dalam rangka menghadiri undangan simulasi pemungutan dan penghitingan suara pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi 2020 selama 3 hari kerja tangal 30-1 November 2020 sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka persiapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TANJABTIM pada pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tanggal 3-4 November 2020 sebesar Rp.1.249.000 (satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
1(satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris, S.Ag ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring pelaksana rapat pleno hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan pemilian bpati dan wakil bupati tanjung jabung timur tahun 2020 di tingkat kecamatan selama 1 hari kerja tanggal 16 Juli 2020 sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Medahara Ulu dalam rangka monitoring bimtek pungtura PPS dan KPPS selama 1 hari kerja tanggal 29 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi desain surat suara pemilihan serentak 2020 selama 1 hari kerja tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 8 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke muara sabak timur dalam rangka monitoring pemungutan suara di tps pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja 9 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke dendang dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitngan suara di tingkat kecamatan selama 1 hari kerja tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris, S.Ag ke kecamatan geragai dan kuala jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara selama 1 hari kerja tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris, S.Ag ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan selama 1 hari kerja tanggal 12 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penggunaan sirekap dan persiapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten selama 1 hari kerja tangal 14 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke aula makodim 0419/Tanjab Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka menghadiri undangan acara lepas sambut dan sertijab letkol Inf. M. Arry Yudistira S.Ip.M.I.Pol kepada Letkol. Iinf Erwan Susanto S.Ip selama 1 hari kerja tanggal 25 Januari 2020 sebesar Rp.700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring penggunaan sirekap mobile KPPS terhadap nama, nik dan nomor hp pada pemilu serentak 2020 selama 1 hari kerja tanggal 2 Desember 2020 sebesa Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penggunaan sirekap mobile kpps terhadap nama, nik, no hp pada pemilihan serentak 2020 selama 1 hari kerja tanggal 4 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penguunaan aplikasi sirekap tingkat TPK pemilihan serentak tahun 2020 selama 3 hari kerja tanggal 5-7 Desember 2020 sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk, ke Kecamatan Sadu dalam rangka monitoring pelaksanaan rapat pleno hasil verifikas faktual dukunan bakal paslon perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020 di tingkat kecamatan selama 2 hari kerja tanggal 17-18 Juli 2020 sebesar Rp.3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk k Kecamatan Medahara Ulu dan Dendang dalam rangka sosialisasi penyampaian seleb aran pengumuman pendaftaran PPK pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 15 Januari 2020 sebesar Rp.2.000.000 ( dua jta rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhamadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati TANJABTIM pada pemlihan serentak tahun 2020 selama 3 hari kerja tanggal 8-10 September 2020 sebesar Rp.2.050.000 (dua juta lima puluh rubu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Mendahara dalam ranka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran ppk pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tangal 17-18 Januari 2020 sebesar Rp.3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Cafe Huis De Cafara Jambi dalam rangka rapat persiapan debat Kampanye Paslon Bupati Dan Wakil Bupati TANJABTIM pemilihan sertak lanjutan 2020 selama 1 hari kerja tanggal 23 Oktober 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi rekrutmen kpps dan pendistribusian dpt pemilihan serentak lanjutan 2020 selama 2 hari kerja tanggal 26-27 Oktober 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Geragai dan Mendahara dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual DIKUJGAN bakal paslon perseorangan Pemilihan Bupati Dab Wabup TANJABTIM 2020 selama 2 hari kerja 7-8 Juli 2020 sebesar Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk, ke Mendahara Ulu dalam rangka monitoring bimtek PPDP pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tanggal 11-12 Juli 2020 sebesar Rp.4.450.000 (empat juta empat ratus lima puluhribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Dendang dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan pemilihan Bupati Dan Wabup TANJABTIM selama 2 hari kerja tanggal 5-6 juli 2020 sebesar Rp.3.050.000 ( tiga juta lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Kuala Jambi dan Geragai dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan pemilihan bupati dan wabup tanjabtim 2020 selama 2 hari kerja tanggal 3-4 Juli 2020 sebesar Rp.3.050.000 ( tiga juta lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan pemilihan bupati dan wabup tanjabtim 2020 selama 1 hari kerja tanggal 2 Juli 2020 sebesar Rp.1.650.000 ( satu juta enam ratus lima puluh rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilihan hasi pemuktahir selama 1 hari kerja tanggal 22 Agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk. Ke Kecamatan Nipah dan Sadu dalam rangka penyampaian perlenkapan verifikasi faktual pada ppk serta monitoring dokumen dukungan pps selama 3 hari kerja tangal 24-26 Juni 2020 sebesar Rp. 5.250.000 (lima juta dua ratus lima puluh rubu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Universitas Muhammadiyah Palembang dalam rangka verifikasi ijazah bakal calon wabup a.n Abdul Rasyid selama 4 hari kerja tanggal 16-19 September 2020 sebesar Rp.4.088.632 (empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Geragai dan Sadu dalam rangka monitoring persiapan dan pelaksanaan keiatan bimtek verifikasi dukungan bakal calon bupati dan wabup selama 3 hari kerja tanggal 19-21 Juni 2020 sebesar Rp.5.250.000 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu dalam rangka monitring persiapan PPS selama 2 hari kerja tanggal 14-15 Juni 2020 sebesar Rp.3.050.000 ( tiga juta lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Surat Tugas An. Abd Haris dalam rangka menghadiri undangan Rakor Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali dengan menggunakan kendaraan Umum. 3 Hari Tanggal 26 s/d 28 Februari 2020. (tanpa disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Mendahara dalam rangka Supervisi pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen rincian perjalanan dinas An. Abd Haris dengan biaya sebesar Rp.950.000 beserta Surat Tugas dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kecamatan Mendahara dengan menggunakan kendaraan dinas. 2 Hari, tanggal 1 s/d 2 Maret 2020. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 998.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Dendang dalam rangka Supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 950.000.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Provinsi Bali, dalam rangka menghadiri undangan rakor bidang politik dan pemerintahan umum dan deteksi dini mendukung sukses pilkada serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 26 s/d 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp 6.506.700. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris ke Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group) Gersik, Jawa Timur dalam rangka pengawasan Percetakan Surat Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 5 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 9 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 5.643.139.
1 (satu) rangkap boarding pass beserta kwitansi penginapan.
1 (satu) rangkap bukti pembelian di Traveloka.
1 (satu) rangkap rincian perjalanan dinas An. Abd Haris Tanggal 17 Februari 2020 dengan jumlah biaya sebesar Rp 1.050.000 beserta Surat Tugas An. Abd Haris dalam rangka supervise dan membuka tempat pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 untuk Kecamatan Rantau Rasau, Berbak, Sadu, dan Nipah Panjang 3 hari tanggal 18 s/d 20 Februari 2020.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris Haris dkk (4 orang penerima) ke Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara Ulu, dalam rangka pendistribusian kekurangan APD Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur ke PPS Melalui PPK serta monitoring pendistribusian ke PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 27 s/d 28 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring Bimtek PPS dan KPPS. 1 Hari Kerja, tanggal 3 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke KPU Kabupaten Sarolangun dalam rangka menghadiri undangan Rapat Kerja Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2020. 4 hari kerja tanggal 10 s/d 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 2.952.500.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris dkk (6 orang penerima) ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka monitoring seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 11 s/d 13 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp 6.550.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring coklit PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Desa Sungai Beras Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring coklit PPDP Pemilihan Serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 8 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris di TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamata Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pelantikan PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020 . 1 Hari Kerja, tanggal 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan sirekap ti tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris di Hotel Hilton Kota Bandung dalam rangka menghadiri undangan kegiatan bimbingan teknis pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara serta pendalaman penggunaan SIREKAP dalam pemilihan tahun 2020. 6 hari kerja, tanggal 13 s/d 18 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.8.784.500.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris dkk (5 orang penerima) ke Kecamatan Sadu dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.450.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris dkk (3 orang penerima) ke Kecamatan Sadu dan Kecamatan Nipah Panjang, dalam rangka monitoring verifikasi factual bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pada Hari Kerja, tanggal 29 s/d 01 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.000.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris dkk (4 orang penerima) ke Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam rangka penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi bakal calon perseorangan untuk 91 ppl/ppdk dalam Kab. Tanjung Jabung Timur Muara Sabak Barat, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Berbak dalam rangka monitoring persiapan dan pelaksanaan kegiatan bimtek verifikasi factual dukungan bakal pasangan calon. 1 hari kerja, tanggal 23 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen Surat Tugas beserta laporan perjalanan dinas An. Sumerdi tanggal 23 Juni 2020, (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Award pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke KPU RI Pusat Jakarta dalam rangka konsultasi evaluasi dan pelaporan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp.7.113.400. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kec. Geragai dalam rangka monitoring Bimtek Pungtura PPS dan KPPS. 1 Hari Kerja, tanggal 28 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000, (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 7 Orang ) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 hari kerja, tanggal 14 s/d Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang) ke Jakarta dalam rangka mendampingi anggota KPU Tanjab Timur menghadiri pelaksanaan perselisihan hasil pemilu (PHP) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 5 hari kerja, tanggal 21 s/d 25 Februari 2021 dengan biaya Rp.2.650.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 2 orang) di Rumah Kito Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjab Timur menghadiri undangan rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 17 s/d 19 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 2 orang ) di Hotel Rumah Kito dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan daftar pemilih sementara pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja, tanggal 7 s/d September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 390.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 2 orang) ke Hotel Golden Harvest dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjab Timur menghadiri undangan Bimbingan Teknis Sistem Data Pemilih (SIDALIH) 4.0 Pemilu serentak tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 6 s/d 8 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 4 orang ) ke Kecamatan Dendang dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana di Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan persiapan dan mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 September 2020. Dengan biaya sebesar Rp.390.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 5 orang ) ke Desa Kota Baru Kecamatan Geragai dalam rangka Kegiatan Posko Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap daftar pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Serentak lanjutan 2020. 1 hari kerja , tanggal 22 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (Sebanyak 3 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pencetakan formulir C pemberitahuan dan formulir model C daftar hadir pemilih A KWK pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 23 November 2020 dengan biaya Rp.460.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 18 orang ) di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 6 s/d 7 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 2 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pengambilan data untuk keperluan evaluasi pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 16 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (tidak dilampirkan foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 7 orang) ke Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.00 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana ke KPU Kabupaten Bungo dalam rangka mendampingi Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Tanjab Timur menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Kerja Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilihan Serentak tahun 2020. 4 hari kerja tanggal 3 s/d 6 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.600.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Mendahara ulu dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih Hasil Pemutakhiran. 1 hari kerja tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (tidak dilampirkan foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran . 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang ) ke Kecamatan Dendang dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran 1 hari kerja tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang ) ke kecamatan Kuala Jambi dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar pemilihan hasil pemutakhiran pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 18 Agustus 2020 dengan biaya Rp.350.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Sadu dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang ) ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja , tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang ) ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji public tanggapan masyarakat terhadap DPS Pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 2 orang) ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Kuala Jambi dan Dendang dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK daftar pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 ( beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Berbak, Provinsi Jambi dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan serentak Gubernur dan wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 26 Januari s/d 27 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak dilampirkan foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana ke Kecamatan Geragai dalam rangka Monitoring Bimtek PPS dalam rangka penyusunan Laporan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak dilampirkan foto).
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan verifikasi factual pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat kerja pencermatan DP4 untuk pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 25 s/d 26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU award pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 05s/d 06 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Evaluasi hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dafar pemilih tetap (DPT ) pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2020, 1 hari kerja tanggal 20 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Provinsi Sumatra Selatan dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi regional evaluasi data pemilih pemilihan serentak 2020, 4 hari kerja tanggal 18 s/d 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.520.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Desa Koto Baru Kecamatan Geragai dalam rangka posko tanggapan dan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan serentak 2020,1 hari kerja, tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto )
Perjalanan Dinas ke JW Marriott jakarta dalam rangka menghadiri undangan Bimbinga Teknis Sidalih Versi 4.0 pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 9 s/d 11maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.861.103,- ( disertai foto )
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Mendahara ulu dan Rantau Rasau dalam rangka Monitoring Distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 5 s/d 7 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- ( disertai foto )
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pencetakan formular model C daftar hadir pemilih A KWK pemilihan serentak 2020, 1 hari kerja, tanggal 23 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (disertai foto )
Perjalanan Dinas ke KPU Kabupaten Batang Hari dalam rangka menghadiri undangan Rapat penyelesain data ganda dan anomali data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP )pada pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 10 s/d 12 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.425.000,- (disertai foto )
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 06 s/d 07 november 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- ( disertai foto )
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menyampaikan berita acara pleno daftar hasil pemilih sementarahasil perbaikan (DPSHP ) PPK, 1 hari kerja, tanggal 13 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- ( disertai foto )
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring thermogun pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 800.000,- ( disertai foto )
Perjalanan Dinas Delviyandri Eka Putra Dkk ( 2 orang penerima ) ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.620.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Muara sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak 2020, 1 hari kerja tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Abadi Grand hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan dan mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian formular A.1 KWK daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang, dan kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 1 hari kerja tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring Bimtek PPS pemilihan serentak 2020, 1 hari kerja, tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Tanjung Jabung Timur dan pengecekan pencetakan tamplate alat bantu tuna netra di percetakan miza mediatama kabupaten jember, 7 hari kerja, tanggal 11 s/d 17 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.455.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka mendampingi anggota KPU Tanjung Jabung Timur menghadiri pelaksanaan perselisihan hasil pemilu (PHP) pemilihan serentak 2020, 5 hari kerja, tanggal 21 s/d 25 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp. 3.826.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Berbak dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 07 s/d 08 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno rekapitusai DPT pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 17 s/d 19 Ooktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.390.000,- (disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Geragai, dan Dendang dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan seentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Dendang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Mendahara dalam rangka Monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung jabung Timur tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah di SMAN 6 Jambi, Kemenag Prov. Jambi, dan UIN Sultah Thaha Syaifudin Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 10 s/d 11 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000.
1 (satu) rangkap Rincian Biaya Perjalan Dinas Tanggal 1 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,-.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah di Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah dari PPK ke KPU Kab. Tanjung Jaung Timur dalam rangka mmonitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pe,ilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka pengantaran kekurangan logistic pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Geragai, dan Dendang dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan seentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Desa Sungai Beras Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak tahun 2020 . 1 hari kerja, tanggal 8 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahuun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang, dan Kuala Jambi dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Bengkel Bayu Servive Kota Jambi dalam rangka service dan perawatan mobil Toyota kijang BH 1016 TZ. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Geragai dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten tanjung jabung Timur menghadiri undangan Bimtek Pengembangan JDIH Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. 2 Hari Kerja, tanggal 2 s/d 3 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi logistic APD Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Kuala Jambi, Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka supervise potensi permasalahan hokum pengumuman DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad di Kantor Pos Pusat jambi dalam rangka pengambilan Formulir C. Plano Berhologram Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung jabung timur. 1 Hari Kerja, tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad di Kecamatan Geragai dalam rangka Sosialisasi Pemilihan di lapas Narkotika Kelas II (dua) Geragai. 1 Hari Kerja, tanggal 30 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK Daftar Pemilihan Sementara Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjuta tahu 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Laporan Perjalanan Dinas tanggal 13 s/d 14 Juli 2020. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga dari PPK Kecamatan Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang ke KPU Kab. Tanjung jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujanggadi Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga di Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga di Kecamatan Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Mendahara dalam rangka pengantaran kekurangan logistic pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Mendahara dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu, dan Rantau Rasau dalam rangka pemasangan baliho kampanye pemasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 4 s/d 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahuu 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. SYAFRUDDIN, ST ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Nipah dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 20 s/d 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. SYAFRUDDIN, ST ke Kecamatan Muara Sabak dalam rangka supervisi perpanjangan pendaftaran calon anggota KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. SYAFRUDDIN, ST ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Dendang dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 1 hari kerja tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 6 s/d 7 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 12 s/d 13 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi.
Dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 12 s/d 13 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Hotel rumah Kito dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan daftar pemilih sementara pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja, Tanggal 7 s/d 9 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kota Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung jabung Timur menghadiri undangan Bimtek penyelesaian sengketa hukum dalam perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 6 s/d 8 januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Dendang dan Nipah panjang dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara sabak timur dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Lapas Narkotika Muara sabak dalam rangka koordinasi pembentukan KPPS. 1 hari kerja, Tanggal 31 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi titik koordinat TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 5 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi konsultasi perubahan status perekaman KTP-el dari formulir A.3 KWK daftar pemilih tetap pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke TPS 5 kelurahan pandan lagan kecamatan geragai dalam rangka simulasi pemungutan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Desa Kota Baru kecamatan geragai dalam rangka pengambilan kegiatan posko tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.3 50.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian soal tes tertulis pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak tahun 2020 KPU Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja, Tanggal 25 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Muara sabak Barat, Kuala Jambi dan Dendang dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK daftar pemilihan sementara (DPS) pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 18 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan dan mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur jambi tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 15 s/d 17 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Rumah Kito Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 17 s/d 19 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Cafe Huis de Kappara Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan serentak tahun 2020. 12hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Hotel abadi Grand Kota jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pamilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.050.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. SYAFRUDDIN, ST ke Muara sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan muara Sabak Timur dan rantau rasau dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 7 s/d 8 oktober 2020 dengan biaya sebesar RP.700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan sadu dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.750.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Mendahara, Provinsi Jambi dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020 di kecamatan mendahara dengan menggunakan kendaraan dinas. 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Maret 2020 dengan biaya sebesar RP.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Yuni Widiastuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jambi dalam rangka Koordinasi Lanjutan Pelaksanaan Lomba Video Pendek pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
1 (Satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Muara Sabak Barat Provinsi Jambi, Kecamatan Muara Sabak Timur, Provinsi Jambi, Kecamatan Kuala Jambi Provinsi Jambi, dalam rangka monitoring persiapan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 ke kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dengan menggunakan kendaraan dinas selama 2 (dua) Hari kerja tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (disertai foto dokumentasi).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kantor Pos Pusat Jambi dalam rangka pengambilan Formulir C. Plano Berhologram Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabunt Timur selama 1 (satu) hari kerja tanggal 02 Desember 2020 dengan menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp350.000,- (disertai foto dokumentasi perjalanan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : BPKP Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi lanjutan laporan hasil review BPKP terkait pengadaan rapid test dan APD KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk tahapan verifikasi factual dukungan calom perseorangan dan rekrutmen PPDP selama 1 (Satu) hari kerja dengan menggunakan kendaraan dinas pada tanggal 15 September 2020, dengan biaya sebesar Rp350.000,- (tidak disertai foto dokumentasi perjalanan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 03 November 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp350.000,- (tidak disertai foto dokumentasi perjalanan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi, Dalam rangka Koordinasi Pelaksanaan Lomba Video Pendek pada Pemilihan Serentak tahun 2020 untuk tingkat SLTA Sederajat se Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 13 Agustus 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar, Rp350.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 08 Desember 2020 menggunakan kendaraan umum, dengan biaya sebesar Rp.460.000.- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian laporan keuangan semester I KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 17 Juli 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp350.000,- (pada berkas tidak terdapat foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka Pendistribusian APD Pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 24 s/d 25 November 2020 menggunakan kendaraan umum, dengan biaya sebesar Rp810.000,- (terdapat foto dokumentasi kegiatan tetapi ybs. tidak tampak di dalamnya).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 menggunakan kendaraan umum, dengan biaya sebesar Rp810.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Mendahara dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2019 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten.Kota dalam Provinsi Jambi selama 3 (Tiga) hari kerja pada tanggal 03 s/d 05 Februari 2020, dengan biaya sebesar Rp1.050.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan dan Penyusunan Laporan BMN KPU se Provinsi Jambi Semester II/Tahunan Tahun 2019 selama 3 (tiga) hari kerja pada tanggal 21 s/d 23 Januari 2020, dengan biaya sebesar Rp.1.050.000, - (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi ambi dalam rangka menghadiri undangan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 selama 3 (tiga) hari kerja pada tanggal 25 s/d 27 Februari 2020, dengan biaya sebesar Rp.1.050.000, - (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Muara Sabak Barat , Nipah panjang, dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN Hibah KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Berupa Thermogun selama dua hari kerja pada tanggal 20 s/d 21 Februari 2021 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk di : Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapar Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan BMN Wilayah Jambi Semester II Tahun 2020 selama 4 (Empat) hari Kerja pada tanggal 14 s/d 17 Januari 2021 dengan menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp.1.400.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan);
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pelaporan rancangan kebutuhan barang milik negara (RKBMN) tahun anggaran 2020 selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 07 September 2020 menggunakan kendaraan umum, dengan biaya sebesar Rp460.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak Th 2020 selama 3 (tiga) hari kerja pada tanggal 08 s/d 10 September 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp 1.050.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke SMA N 8 Muara Sabak dalam rangka koordinasi lomba video pendek pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 (satu) hari kerja pada tanggal 25 Agustus 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp150.000, (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk dari PPK Kecamatan Berbak ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020, selama 2 (dua) hari kerja pada tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD Pemilihan serentak tahun 2020 selama 2(Dua) hari kerja pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2021 dan pelatihan aplikasi SAKTI selama 2 (dua) Hari kerja pada tanggal 08 s/d 09 Maret 2020, dengan biaya sebesar Rp260.000,- (pada berkas tidak terdapat foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (dua) hari kerja pada tanggal 05 s/d 06 Februari 2021 menggunakan kendaran dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
Perjalanan dinas Lasirah dkk ( sebanyak 5 orang) ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Mendahara ulu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Award pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 ( disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.240.000 (tidak disertai foto)
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisasi permasalahan hukum tanggapan masyarakat terhadap DPS pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.610.000 ( disertai Kwitansi)
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 2 orang) ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka supervisi potensi permasalahan hukum pengumuman DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Muara sabak barat, muara sabak timur, Dendang dan kuala Jambi dalam rangka monitoring penebitan alata peraga sosialisasi (APS) pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja , tanggal 25 s/d 26 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 ( tidak di sertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Muara sabak Barat, Dendang, Geragai, dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal perpanjangan pwndaftaran calon anggota KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 15 s/d16 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk ( sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Mendahara dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810. 000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk ( sebanyak 4 orang) di Jambi dalam rangka survei kantor akuntan publik Drs. Kartoyo, Suryati, dan Budiandru. 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700. 000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) di Universitas Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijzazah S2 Magister Hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur An. Abdul Rasyid. 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000 (disertai FC Ijazah S2);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Dendang dan Mendahara ulu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendaharaa dalam rangka monitoring tindaklanjut perbaikan hasil coklit. 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 agustus 2020.dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk ( sebanyak 8 orang ) di Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring disribusi di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 5 s/d 7 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 18 Orang) di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 21 november 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Okky Pembayaran Display di media (Hasil verifikasi factual KPU untuk dukungan independen Cabup Romi-Robi memenuhi syarat) dengan biaya sebesar Rp. 250.000 (disertai foto dan kwitansi);
Kwitansi Konsumsi Snack/kue kotak kegiatan bimbingan teknis Pemutakhiran data pemilih tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.750.000 tanggal 25 agustus 2020;
Kwitansi Nasi Kotak untuk Kegiatan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp. 5.000.000 tanggal 25 agustus 2020;
Kwitansi Biaya Cetak Spanduk Bimtek Pemutakhiran data Pemilih tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp. 250.000 tanggal 26 agustus 2020;
Kwitansi Kebersihan Aula Bimtek Pemutakhiran data Pemilih Tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp. 250.000 tanggal 26 Agustus 2020;
Nomor : 364/PP.06.2-Und/1507/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 17 juli 2020 Perihal UNDANGAN;
Kwitansi Dekorasi untuk kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasi verifikasi factual dukungan;
Bapaslon perseorangan ditingkat kabupaten dengan biaya sebesar Rp. 7.000.000 tanggal 26 agustus 2020 (tidak disertai foto)
Kwitansi Biaya Konsumsi Snack untuk kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi factual dukungan bapaslon perseorangan ditingkat kabupaten dengan biaya sebesar Rp.1.750.000 tanggal 26 agustus 2020 (tidak disertai foto);
Kwitansi biaya kumsumsi nasi kotak untuk kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi factual dukungan bapaslon perseorangan ditingkat kabupaten dengan biaya sebesar Rp.5.000.000 tanggal 26 agustus 2020;
Nota ”Hotel Putri“ alamat Jl. Imam Bonjol Tanjab Timur dengan Biaya sebesar Rp. 2.500.000 21 Juli 2020 (tidak disertai foto);
Kwitansi Pembayaran uang Saku dan Transport Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. Dengan biaya sebesar Rp.6.820.000 tanggal 21 juli 2020 (tidak disertai foto);
Laporan Kegiatan Bimtek Keuangan Badan Adhoc Tingkat PPK Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur (disertai foto);
Kwitansi Biaya Konsumsi Snack untuk Kegiatan Bimbingan Teknis Keuangan Badan Adhoc Tingkat PPK se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 tanggal 27 agustus 2020;
Kwitansi Kebersihan Aula Bimtek Keuangan dengan Biaya sebesar Rp.250.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Cetak Bimtek Keuangan Badan Adhock di tingkat PPK dengan Biaya sebesar Rp.150.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi pembayaran Uang Saku dan Transport undangan Bimbingan Teknis Keuangan Badan Adhoc tingkat PPK se-Kabupaten Tanjab Timur pada Pemilihan Serentak tahun 2020 dengan Biaya Sebesar Rp.7.095.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Pembayaran Honorarium Narasumber Bimtek Keuangan Badan Adhock di Tingkat PPK se- Kabupaten Tanjab Timur, pada Pemilihan serentak tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.600.000 ( tidak disertai foto);
Kwitansi Pembayaran uang Saku dan Transport Undangan Rapat Koordinasi dan Kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Daftar pembayaran terlampir dengan biaya sebesar Rp.735.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Biaya Konsumsi Nasi Kotak untuk Kegiatan Bimbingan Teknis Keuangan Badan Adhoc Tingkat PPK se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak tahun 2020 tanggal 27 Agustus 2020;
Daftar Hadir Sosialisasi Pencalonan Peserta Pemilihan serentak tahun 2020 KPU Kab. Tanjab Timur Jumat, 21 Agustus 2020 di kantor KPU Kab. Tanjab Timur;
Surat Nomor : 390/PL.02.2-Und/1507/KPU-Kab/VIII/2020 Perihal UNDANGAN;
Kwitansi Pembayaran Uang BBM dan Perawatan Kendaraan Roda 4 (empat) KPU Kab. Tanjung Jabung Timur bulan Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.000.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Pembayaran Uang BBM dan Perawatan Kendaraan Roda 4 (empat) KPU Kab. Tanjab Timur bulan Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.000.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Pembayaran Uang BBM dan Perawatan Kendaraan Roda 4 (empat) dan 2 (dua) KPU Kab. Tanjung Jabung Timur bulan Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.830.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Pembayaran Uang BBM dan Perawatan Kendaraan Roda 4 (empat) dan 2 (dua) KPU Kab. Tanjab Timur bulan Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.830.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Pembelian Kursi Susun Chitose dengan biaya sebesar Rp.50.000.000 tanggal 16 agustus 2020 (tidak disertai nota toko “Satria Furniture” dan Rincian Belanja Peralatan dan Mesin Dana Hibah 2020)
1 Rangkap Surat Nomor : 404/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020 Perihal Permohonan Pemindahan Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 (disertai Rincian Biaya Rapat Penyusunan, Penetapan dan Pengumuman DPS Panitia pemilihan Kecamatan Muara Sabak Timur);
Kwitansi untuk Pembayaran NB HP 14-CF 2034 TX (silver) dengan biaya sebesar Rp.15.331.250 (disertai nota toko METRO);
Kwitansi untuk pembayaran Printer Canon LBP 6030 dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000 (disertai nota toko “METRO”);
Kwitansi untuk Pembayaran RAM SODIM DDR3L 4GB VGEN, HDMI TO VGA, BATRE NB HP i7, Biaya Clearing & Cek NB, Biaya Batre servis NB Asus dengan Biaya sebesar Rp. 1.470.000 tanggal 31 Agustus 2020 (disertai nota);
Nota Hotel Putri;
Maulana (Sabak Update.CO);
Pembayaran Placement Display di media (KPU Tanjabtim lakukakan pemutakhiran data pemilih warga binaan lapas) dengan biaya sebesar Rp.250.000 (beserta foto dan Kwitansi);
Pembayaran Placement Display di media (KPU Tanjabtim gelar pemutakhiran data pemilih warga binaan lapas) dengan biaya sebesar Rp.250.00 (beserta foto dan Kwitansi);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka koordinasi persiapan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan wakil bupati Tanjab Timur tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 25 s/d 26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 (tidak disertai foto)
Perjalanan dinas Sukardi, dkk (sebanyak 5 orang) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur pada Pemilihan Serentak tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 8 s/d 10 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.00 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi, dkk 9 (sebanyak 6 orang) di TPS 5 Keluruhan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penggunaan SIREKAP dan persiapan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten 1 hari kerja, tanggal 14 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang ) di Universitas Muhammadiyah Palembang Verifikasi Keabsahan ijazah S1 Sarjana Pertanian bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur An. Abdul Rasyid. 4 hari kerja, tanggal 16 s/d 19 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.520.00 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 6 orang) di Kecamatan Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 850.000 (disertai foto)
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) ke SUD Nurdin Hamzah Muara Sabak Barat (Pengurus IDI Cabang Tanjab Timur) dalam rangka Koordinasi Persiapan Pembentukan Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Pemilihan Serentak tahun 2020. 1 hari kerja , tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 2 orang) ke KPU Kab. Sarolangun dalam rangka menghadiri undangan Rapat Kerja Pencalonan Pemilihan Serentak tahun 2020. 4 hari kerja , tanggal 10 s/d 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.400.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Sadu daslam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjuntan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya perkara sebesar Rp. 700.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang ) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi evaluasi rekapitulasi penghitungan suara dan penggunaan aplikasi SIREKAP pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 21 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi di Aula KPU Provinsi Jambi dan di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat persiapan pleno terbuka dan rapat pleno terbuka perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja, tanggal 17 s/d 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.474.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 2 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi persiapan penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. 3 hari kerja, tanggal 14 s/d 16 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.450.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (Sebanyak 2 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi desaian surat suara pemilihan serentak tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. 1 hari Kerja, tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 2 orang) ke Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Timur dalam rangka klarifikasi/koordinasi terhadap jumlah pendukung yang tidak tercantum dalam DPT Pemilu atau DP4 untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (Sebanyak 5 orang) ke Kecamatan Geragai dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 5 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Mendahara ulu dan Dendang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 2 hari kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Geragai dan Mendahara ulu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang) di Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan 1 hari kerja, tanggal 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar 2020 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang ) ke Kecamatan Berbak dalam rangka monitoring coklit PPDP Pemilihan Serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 27 s/d 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Rantau Rasau, Provinsi Jambi, dalam rangka perpanjangan seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 selama 2 hari kerja pada tanggal 4 maret 2020 s/d 5 Maret 2020 dengan nilai sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Geragai dalam rangka survey lokasi dan persiapan simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 16 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 18 orang) di TPS 5 Keluruhan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan perhitungan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja , tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 ( disertai foto);
Perjalanan Dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Geragai, Mendahara ulu dan Berbak dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilhan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di kecamatan mendahara ulu dalam rangka monitoring Bimtek Pungtura PPS dan KPPS. 1 hari kerja tanggal 29 November 2020 dengan Biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring Bimtek Pungtura PPS dan KPPS. 1 hari kerja, tanggal 28 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 8 orang) di Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. Dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring pengguna sirekap mobile KPPS terhadap Nama, NIK, dan Nomor Handphone pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. I hari kerja tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto)
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di Kecamatan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring pemungutan suara di TPS Pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Poppy Sandra ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka menyampaikan hadiak KPU Awards pemilihan serentak takun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Poppy Sandra ke Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka Mengantar Kalender Tahun 2021. 2 Hari Kerja tanggal 8 s/d 9 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp 700.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Poppy Sandra ke Kecamatan Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., dari PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dan pengecekan pencetakan template alat bantu tuna netra di percetakan Miza Mediatama Kab. Jember dalam rangka pengawasan pendistribusian surat suara. 7 Hari Kerja tanggal 11 s/d 17 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.11.094.880;
1 (satu) rangkap Billing Penunjang Medis An. Nurkholis, S.IP., dengan total sebesar Rp.150.000. Tanggal 18 November 2020;
1 (satu) lembar Slip Transaksi KTM/e-Toll Card Rusak;
1 (satu) rangkap Struk pembayaran;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno terbuka perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahu 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke Kecamatan Berbak dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi persiapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemioihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 23 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., di Kecamatan Geragai dalam rangka pendataan warga binaan lapas narkotika kelas IIb Muara Sabak sesuai dengan surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 818/PL.01.1-SD/01/ KPU/IX/2020. 2 Hari Kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., di Kecamatan Dendang dalam monitoring persiapan rekrutmen calon anggota KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 5 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi Surat Bawaslu Nomor : 025/K.BAWASLU-PROV.JA-08/PM.00.02/II/2020 Tanggal, 26 Februari 2020 Perihal : pengawasan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan serentaktahu 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap Boarding Pass An. ABD. Haris;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi surat keputusan komisi pemilihan umum prov. Jambi Nomor : 07/PL-02-Kpt/15/Prov/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan penyebaran COVID-19. 1 Hari Kerja, tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi PAW PPK dan Pelantikan Anggota PPS Pemilihan Serentak 2020. 1 Hari Kerja tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tanpa disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke Kecamatan Mendahara dalam rangka Supervisi pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sumardi, S. STP, MH., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penerimaan Salinan hasil pemeriksaan kinerja oleh komisi pemilihan umum prov. jambi. 2 Hari Kerja, tanggal 18 s/d 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Mardiana, S. IP, MA, ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penerimaan Salinan hasil pemeriksaan kinerja oleh komisi pemilihan umum prov. jambi. 2 Hari Kerja, tanggal 18 s/d 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sumardi, S.STP, MH., ke : (4 orang) Kecamatan Muara Sabak Barat, Provinsi Jambi, Kecamatan Dendang, Provinsi Jambi, Kecamatan Kuala Jambi, Provinsi Jambi, dalam rangka ooordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK Pemilihan Serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 15 s/d 17 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.450..000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Stevanus Ade Krisnanda, S.IP., ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN Hibah KPU Kab. Tanjung Jabung Timur untuk diserahkan kepada pemerintahan Kab. Tanjung Jabung Timur berupa Thermogun. 2 Hari Kerja, tanggal 20 s/d 21 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Stevanus Ade Krisnanda, S.IP., di KPU Kab. Bungo dalam rangka menghadiri undangan pelaksanaan kegiatan pengarahan dan penyerahan SK CPNS. 3 Hari Kerja, tanggal 2 s/d 4 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.2.110..005;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Stevanus Ade Krisnanda, S.IP., ke Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka mengantar kalender tahun 2021. 2 Hari Kerja, tanggal 8 s/d 9 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp 950.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Stevanus Ade Krisnanda, S.IP.,ke Kecamatan Dendang dan Muara Sabak Timur Jambi dalam rangka menyampaikan Kalender tahun 2021. 1 Hari Kerja, tanggal 17 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.460.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Muara Sabak dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, di Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPT dan titik Koordinat TPS pemilihan serentak lanjutan tahuun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 1 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke CV. Intgraf Jambi dalam rangka penjemputan formulir C hasil untuk simulasi tungsura pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 24 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dengan menggunakan kendaraan dinas. 2 Hari Kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka Monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahu 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Darise, di Kecamata Geragai dalam rangka pendataan warga binaan lapas narkotika kelas IIb Muara Sabak sesuai dengan surat edaran komisi pemilihan umum republic Indonesia Nomor : 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020 tentang perlindungan hak pilih dirumah tahanan atau Lembaga permasyarakatan serta persiapan penetapan DPT. 3 Hari Kerja, tanggal 7 s/d 9 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sapkirman, ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik dalam rangka pemusnahan master pencetakkan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung jabung Timur pemilihan serentak tahun 2020. 7 Hari Kerja, tanggal 17 s/d 23 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.4.370.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Iqbal Anshori, SH., di KPU Kab. Bungo dalam rangka menghadiri undangan pelaksanaan kegiatan pengarahan dan penyerahan SK CPNS. 3 Hari Kerja, tanggal 2 s/d 4 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Iqbal Anshori, SH., ke Kecamatan Mendahara dan Geragai dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanya (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur taun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 12 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penggunaan SIREKAP mobile KPPS terhadap Nama, Nik, dan Nomor Handphone pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Geragai dan Mendahara dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, di Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan. 1 Hari Kerja, tanggal 11 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020 ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara. Tanggal 15 s/d 17 Februari 2020 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring Bimtek PPS dan KPPS. 1 Hari Kerja, tanggal 3 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Aan Putra, SAP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka mendampingi Ketua KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Ketua KPU Kab. Tanjung jabung Timur konsultasi surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Prov. Jambi Nomor : 07/PL-02-Kpt/15/Prov/III/2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 1 Hari Kerja, tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Aan Putra, SAP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka mendampingi Ketua KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Ketua KPU Kab. Tanjung jabung Timur konsultasi PAW PPK dan Pelantikan Anggota PPS Pemilihan Serentak 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Kinas, S.EI., ke Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Timur dalam rangka klarifikasi/koordinasi terhadap jumlah pendukung yang tidak tercantum dalam DPT Pemilu atau DP4 untuk Bakal Pasangan Calon Perseotangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. ABD. Haris, S.Ag., ke ke Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Timur dalam rangka klarifikasi/koordinasi terhadap jumlah pendukung yang tidak tercantum dalam DPT Pemilu atau DP4 untuk Bakal Pasangan Calon Perseotangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Aan Putra, S. AP., ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Suhendri Primadana, di Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau alam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak taun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hutama Wirasastra., di Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hutama Wirasastra., di Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan taun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000;
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka Dedy Mukhtar ke Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group) Gresik, Jawa Timur dalam rangka pengawalan pencetakan surat suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 5 hari kerja, tanggal 5 s/d 9 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.503.139,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Sukardi ke Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group) Gresik, Jawa Timur dalam rangka pengawalan pencetakan surat suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 5 hari kerja, tanggal 5 s/d 9 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.438.139,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aipda. Yatiman dari Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka pengawalan pendistribusian surat suara. 3 hari kerja, tanggal 12 s/d 14 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.766.320,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka Dedy Mukhtar dari Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka pengawalan pendistribusian surat suara. 5 hari kerja, tanggal 12 s/d 16 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.601.220,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda Okky P.P ke Kecamatan Dendang dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aipda. Yatiman di Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka pengawalan penjemputan suara pengganti surat suara rusak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.649.069,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka Dedy Mukhtar di Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka pengawalan penjemputan suara pengganti surat suara rusak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.649.069,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda. M. Sidik Akbar ke Kecamatan Dendang dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aiptu. Dadang Kusuma ke Kecamatan Geragai dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Yuriko Manihuruk ke Kecamatan Geragai dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Roni R.M ke Kecamatan Geragai dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ipda Dede Hidayat ke Kecamatan Muara Sabak Barat dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka Afrizal. S ke Kecamatan Muara Sabak Barat dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. BRIPTU. SYANDIKA PRATAM ke Kecamatan Muara Sabak Barat dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda. Okky P.P ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aiptu. Dadang Kusuma ke Kecamatan Muara Sabak Timur dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda. M. Sidik Akbar ke Kecamatan Sadu dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ipda Dede Hidayat ke Kecamatan Mandahara Ulu dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Afriza. S ke Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Briptu. Syandika Pratam ke Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Roni R.M ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ipda Dede Hidayat ke Kecamatan Muara Sabak Barat dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Yuriko Manihuruk ke Kecamatan Mandahara dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Briptu Syandika Pratam ke Kecamatan Berbak dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Afrizal.S ke Kecamatan Berbak dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda. M. Sidik Akbar ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. BRIPDA. Okky P.P ke Kecamatan Sadu dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ipda Dede Hidayat ke Kecamatan Mendahara dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aiptu. Dadang Kusuma ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Brigadir Ari Syafrizal ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka pengawalan logistik surat suara pemilihan serentak tahun 2020 dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke KPU Tanjung Jabung Timur . 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Dedy Mukhtar ke KPU Kabupaten Tanjung Barat dalam rangka pengawalan logistik surat suara pemilihan serentak tahun 2020 dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke KPU Tanjung Jabung Timur . 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aipda Yoyok Diantoro, S.H. ke KPU Kabupaten Tanjung Barat dalam rangka pengawalan logistik surat suara pemilihan serentak tahun 2020 dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke KPU Tanjung Jabung Timur . 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. AIPDA YATIMAN ke KPU Kabupaten Tanjung Barat dalam rangka pengawalan logistik surat suara pemilihan serentak tahun 2020 dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke KPU Tanjung Jabung Timur . 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap Buku Kas Umum KPU Tanjung Jabung Timur dengan total;
Debit Rp.6.679.456.535;
Kredit Rp.361.263.000;
Saldo Rp.6.138.193.535 tanggal 09 Juli 2021;
1 (satu) lembar kwitansi RM Ahwa dengan total Rp.1.000.000,-.
Perihal: konsumsi rapat persiapan pelaksanaan pemilihan sarentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Dapoer “Ayesha” dengan total Rp.350.000,-.
Perihal: konsumsi rapat persiapan pelaksanaan pemilu, tanggal 16 Juni 2020
1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp.150.000,-.
Perihal: biaya cetak spanduk rapat persiapan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Dapoer “Ayesha” dengan total Rp.350.000,-.
Perihal: konsumsi rapat persiapan pelaksanaan pemilu, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.770.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan muara sabak timur pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.720.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan muara sabak barat pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.720.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan dendang pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.510.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan kuala jambi pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.350.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan nipah panjang pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.560.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan rantau rasau pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.340.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan sadu pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.510.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan berbak pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.140.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan mendahara pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.720.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan mendahara ulu pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 3.140.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan geragai pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi RM Ahwa dengan total Rp. 1.700.000,-.
Perihal: biaya konsumsi pengukuhan sekretariat PPK ke- kabupaten TJT (nasi kotak 85 kotak), tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Dapoer “Ayesha” dengan total Rp. 595.000,-.
Perihal: biaya konsumsi pengukuhan sekretariat PPK ke- kabupaten TJT (nasi kotak 85 kotak), tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp. 150.000,-.
Perihal: biaya cetak spanduk pengukuhan sekretariat PPK ke- kabupaten TJT , tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.727.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan muara sabak timur, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.572.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan muara sabak barat, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.572.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan dendang, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.341.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan kuala jambi, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.265.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan nipah panjang, tanggal 16 juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.496.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan rantau rasau, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.572.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan sadu, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.341.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan berbak, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.034.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan mendahara, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.034.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan geragai, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Dapoer “Ayesha” dengan total Rp.595.000,-.
Perihal: biaya konsumsi rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020 (snack/kue kotak 85 kotak), tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) lembar bukti faktur pesanan dengan total Rp.915.500,-.
Perihal: biaya masker bahan skuba, tanggal 10 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 2.365.000,-.
Perihal: pembayaran uang saku dan transport rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU RI Nomor 5 tahun 2020 KPU tanjung jabung timur , tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.000.000,-.
Perihal: pembayaran placement display di media (KPUD Tanjantim gelar rapat persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2020), tanggal 23 Juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Melayu Pos KA. BIRO dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: placement display di media (ketua KPU Tanjabtim gelar rapat “Nurkholis” sosialisasikan PKPU No.5 tahun 2020), tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 250.000,-.
Perihal: placement display di media (KPUD Tanjabtim gelar rapat persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2020), tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: placement display di media (KPUD Tanjabtim gelar rapat sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020), tanggal 23 Juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.000.000,-.
Perihal: placement display di media (Advertirial KPUD Tanjabtim gelar rapat persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2020)
1 (satu) rangkap kwitansi Kabiro Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: KPU Tanjabtim menunda pelantikan PPS terkait COVID-19, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Kabiro Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: tindaklanjut pencegahan virus corona (covid-19), KPU Tanjabtim gelar rakor bersama stakeholder, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Kabiro Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: KPUD Tanjabtim rakor sosialisasi PKPU No. 5 Tahun 2020, tahapan program dan jadwal penyelenggara pemilihan serentak 2020, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Kabiro Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 250.000,-.
Perihal: KPU Tanjabtim mulai melakukan tahap verifikasi faktual calon perseorangan, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 1.000.000,-
Perihal: KPU Tanjabtim sosialisasikan PKPU Nomor. 5 tahun 2020, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.000.000,-
Perihal: KPU Tanjabtim sosialisasikan PKPU Nomor. 5 tahun 2020 terapan protokol kesehatan, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.340.000,-
Perihal: Biaya perjalanan dinas a.n Hermaji ke KPU tanjung jabung timur dalam rangka reviu pengadaan kelengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.340.000,-
Perihal: Biaya perjalanan dinas a.n Syaiful Hendri ke KPU tanjung jabung timur dalam rangka reviu pengadaan kelengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 26 s/d 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.340.000,-
Perihal: Biaya perjalanan dinas a.n Arifufin Tri Anto ke KPU tanjung jabung timur dalam rangka reviu pengadaan kelengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.340.000,-
Perihal: Biaya perjalanan dinas a.n Bayu Mahendra laksana, SP ke KPU Tanjung Jabung Timur dalam rangka reviu pengadaan kelengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 6.030.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Muara Sabak Timur, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.720.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Muara Sabak Barat, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.720.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Dendang, tanggal 27 Juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.258.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Kuala Jambi, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp 5.106.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Nipah Panjang, tanggal 27 Juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.5.568.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di kecamatan Rantau Rasau, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.4.644.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Sadu, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.258.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Berbak, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.720.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Muara Sabak Barat, tanggal 27 juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.720.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Mendahara Ulu, tanggal 27 juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.4.644.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Geragai, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi toko CV. Niswah dengan total Rp.28.000.000.
Perihal: paket pekerjaan sewa baleho pemberitahuan tahapan pemilihan kepala daerah pilkada serentak Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2020 (dokumentasi baleho prokes KPU)
1 (satu) rangkap kwitansi PT. Aksi Indah Pratiwi dengan total Rp.7.320.000,.
Perihal: Iklan layanan masyarakat di media cetak aksi post pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp.3.500.000,-.
Perihal: spanduk dan bacdrop stand expo HUT Tanjab Timur, tanggal 23 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap bukti pemindahan dana hibah dengan total Rp.110.818.182,-.
Perihal: pemindah bukuan dana hibah tahun 2020 surat Nomor: 663/KU.03.50/1507/SEK-KAB/XII/2020, tanggal 24 November 2020;
1 (satu) rangkap Bukti Penerimaan Negara/ penerimaan pajak dengan total Rp.3.363.636,-.
Uraian: pengadaan jasa lainnya EO debat publik paslon bupati dan wakil bupati, tanggal 24 November 2020;
1 (satu) rangkap Bukti Penerimaan Negara/ penerimaan pajak dengan total Rp.16.818.182,-
Uraian: pengadaan jasa lainnya EO debat publik paslon bupati dan wakil bupati, 24 November 2020;
1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran CV. FINEST FILM dengan total Rp.185.000.000,-.
Perihal: paket pengadaan, pengadaan jasa lainnya event organizer (EO) debat publik pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pemilihan serentak 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Kaisar Galeri cutting sticker dengan total Rp.8.028.000,-
Perihal: jasa pembuatan dan pemasangan branding mobil pintar KPU. Kab. Tanjung Jabung Timur, tanggal 31 Agustus 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi CV. Adam Offset dengan total Rp.15.600.000,-
Perihal: biaya cetak spanduk gerakan mendukung rekam KTP-el pemilihan serentak tahun 2020 (dokumentasi spanduk gerakan rekam EL-KTP dalam pemilihan serentak lanjutan 2020);
1 (satu) lembar kwintansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: jasa kebersihan aula dan sound sistem sosialisasi forum warga berbasis keluarga di PPK Nipah Panjang, tanggal 14 November 2020;
1 (satu) lembar kwitansi RUMAH MAKAN CAHAYA MINANG dengan total Rp. 1.500.000,-.
Perihal: konsumsi sosialisasi forum warga berbasis keluarga di PPK Nipah Panjang, 14 November 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 1.500.000,-.
Perihal: pembayaran uang transport sosialisasi pemilihan serentak tahun 2020 forum warga berbasis keluarga di Kecamatan Nipah Panjang, tanggal 14 november 2020
1 (satu lembar) kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: jasa kebersihan area situasi, tanggal 21 november 2020;
1 (satu) lembar kwitansi SIMA QUEEN CAKE dengan total Rp.2.800.000,-
Perihal: konsumsi simulasi pemungutan suara sebanyak 400 kotak, 21 November 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Toko Nasima dengan total Rp.8.000.000,-.
Perihal: nasi kotak simulasi pemungutan suara sebanyak 400 kotak, tanggal 21 November 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Indah Bintang Decoration dengan total Rp.11.500.000,-.
Perihal: sewa tenda, sound sistem dan perlengkapan lainnya;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.600.000,-.
Perihal: pembayaran honorarium seksi pasangan calon dan pengawasan TPS simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 komisi pemilihan umum Kab. Tanjung Jabung Timur, tanggal 21 november 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.11.825.000,-.
Perihal: pembayaran uang saku dan transport simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 komisi pemilihan umum kab. Tanjung jabung timur, tanggal 21 November 2020;
1 (satu) rangkap Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 1.850.000,-
Perihal: pembayaran honorarium petugas KPPS simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 komisi pemilihan umum kab. Tanjung Jabung Timur, tanggal 21 November 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.10.000.000,-.
Perihal: pembayaran uang transport peserta simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 komisi pemilihan umum Kab. Tanjung Jabung Timur, tanggal 21 November
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.25.000.000,-.
Perihal: pembayaran honorarium tim pakar/ panelis kegiatan debat publik/ debat terbuka antar pasangan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 5 orang penerima;
1 (satu) rangkap kwitansi Adam Offset dengan total Rp.15.600.000,-.
Perihal: spanduk posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS, tanggal 8 Oktober 2020 (dokumentasi spanduk posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020);
1 (satu) rangkap kwitansi CV. Niswah dengan total Rp.28.000.000,-.
Perihal: biaya belanja sewa baleho pemberitahuan tahapan pemilihan serentak 2020, 5 Oktober 2020 (dokumentasi tahapan pemilihan serentak 2020);
1 (satu) rangkap kwitansi Haris Tenda Decoration dengan total Rp.7.000.000,-.
Perihal: belanja bahan pembuatan stand expo HUT Kabupaten Tanjung Jabung Timur (dokumentasi stand expo hati ulang tahun (HUT) ke- 21 Kabupaten Tanjung Jabung Timur);
1 (satu) lembar kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.15.600.000,-.
Perihal: biaya cteak spanduk sosialisasi “sukseskan KPU mencoklit”, tanggal 21 September 2020 (dokumentasi pemasangan spanduk di beberapa kecamatan);
1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp.150.000,- .
Perihal: biaya spanduk untuk kegiatan sosialisasi pencalonan peserta pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Faris Tenda Decoration dengan total Rp.3.500.000,-
Perihal: biaya dekorasi untuk kegiatan sosialisasi pencalonan peserta pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Dapoer “Ayesha” dengan total Rp.350.000,-.
Perihal: biaya konsumsi snack untuk kegiatan sosialisasi pencalonan peserta pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020;
1 (satu) lembar kwitansi RM Ahwa dengan total Rp.1.000.000,-.
Perihal: biaya konsumsi nasi kotak untuk kegiatan sosialisasi pencalonan peserta pemilihan serentak tahun 2020, 28 Agustus 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Faris Tenda Decoration dengan total Rp.3.500.000,-
Perihal: biaya dekorasi untuk kegiatan rapat koordinasi persiapan pencalonan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak tahun 2020, 28 Agustus 2020;
1 (satu) lambar kwitansi Fendri Design dengan total Rp.150.000,-.
Perihal: biaya spanduk untuk kegiatan rapat koordinasi persiapan pencalonan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Dapoer “Ayesh” dengan total Rp.525.000,-.
Perihal: konsumsi snack koordinasi persiapan pencalonan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak 2020, tanggal 19 Agustus 2020;
1 (satu) lembar kwitansi RM Ahwa dengan total Rp.1.500.000,-.
Perihal: koordinasi nasi kotak untuk kegiatan rapat koordinasi persiapan pencalonan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 19 Agustus 2020 (dokumentasi kegiatan rapat koordinasi tahapan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak tahun 2020);
1 (satu) rangkap kwitansi CV. Niswah dengan total Rp.28.000.000,-.
Perihal: biaya belanja sewa baleho pemberitahuan melanjutkan tahapan pemilihan serentak 2020, tanggal 19 Agustus 2020 (dokumentasi KPU Tema “Tahapan Pemilihan Serentak 2020);
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.365.000,-.
Perihal: pembayaran uang saku dan transport rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU RI Nomor. 5 Tahun 2020, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp.150.000,-.
Perihal: biaya cetak spanduk rapat koordinasi dan sosialisasi kperaturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal : kebersihan aula rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi RM Ahwa dengan total Rp.1.700.000,-.
Perihal: konsumsi rektor dan sosialisasi PKPU 5 2020, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi HNS Comptuter dengan total Rp.4.000.000,-.
Perihal: ATK pelayanan administrasi kantor bulan november, tanggal 15 Desember 2020;
1 (satu) lembar kwitansi HNS Computer dengan total Rp.1.150.000,-.
Perihal: ATK sosialisasi tahapan pembentukan PPK bulan April 2020, tanggal 28 Desember 2020;
1 (satu) rangkap Buku Kas Umum Bulan Oktober Tahun 2020;
1 (satu) lembar surat Nomor : 517/KU.03.50/1507/Sek-Kab/X/2020 Perihal : Permohonan Pemindah Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 Tanggal 02 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap dokumen rincian biaya distribusi PPK ke PPS APD vrifikasi factual dukungan calon perseorangan dan rekrutmen PPDP badan adhock pemilihan serentak tahun 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja honor output kegiatan An. Ayu Lestari dengan total sebesar Rp 26.000.000, tanggal 05 Oktober 2020 dan daftar pembayaran honorarium tenaga pendukung pemilihan serentak 2020 di lingkungan secretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Bulan September Tahun 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang non operasional lainnya An. Mardiana dengan total sebesar Rp.6.000.000, bulan September 2020 dan dafar pembayaran uang BBM dan perawatan kendaraan roda 4 (empat) kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur bulan Agustus Tahun 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang Non Operasional lainya An. Sumardi dengan total sebesar Rp.3.830.000, tanggal 5 Oktober 2020 dan daftar pembayaran uang BBM dan perawatan kendaraan roda 4 (empat) dan 2 (dua) kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tahun 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang non operasional An. Sumardi dengan total sebesar Rp.3.830.000, bulan September 2020 dan daftar pembayaran uang BBM dan perawatan kendaraan roda 4 (empat) dan 2 (dua) kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang non operasional An. Abdul Azis dengan total sebesar Rp.4.730.000, tanggal 22 September 2020 dan daftar pembayaran uang saku dan transport rapat koordinasi fasilitasi kampanye KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun 2020;
1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara peneriman pajak dengan total biaya sebesar Rp.104.500 dan cetakan kode billing;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.150.000;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Dapoer Ayesha dengan total sebesar Rp.595.000;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.1.700.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap surat Nomor : 474/PP.05.2-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 21 September 2020;
1 (satu) rangkap daftar hadir komisioner KPU Kab. Tanjung Jabuung Timur. Kegiatan : Rapat Koordinasi Fasilitasi Kampanye pada pemilihan serentak 2020 Selasa, 22 September 2020;
1 (satu) rangkap daftar hadir KPU Kab. Tanjung Jabuung Timur. Kegiatan : Rapat Koordinasi Fasilitasi Kampanye pada pemilihan serentak 2020 Selasa, 22 September 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Seri Menderang dengan total sebesar Rp.280.000;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.800.000;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.150.000;
1 (satu) lembar surat Nomor : 478/PL.02.2-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 22 September 2020;
1 (satu) rangkap daftar hadir komisioner KPU beserta daftar hadir KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dalam Kegiatan : Rapat Pleno Penetapan Psangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Dapoer Ayesha dengan total sebesar Rp.1.050.000. Tanggal 05 Oktober 2020
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.3.000.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.150.000;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Haris Tenda Decoration Design dengan total sebesar Rp.3.000.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.200.000;
1 (satu) lembar surat Nomor : 484/PL.02.3-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 23 September 2020;
1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak Rp2.545.455 dan Rp 509.091;
1 (satu) lembar surat Nomor : 484/PL.02.3-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020;
1 (satu) rangkap daftar hadir KPU Kab. Tanjung Jabung Timur;
1 (satu) rangkap kwitansi Kompas TV Jambi + CD Kompas TV Jambi dengan total biaya sebesar Rp 1.500.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja publikasi KPU Tanjabtim di TV Online Hj News TV + CD dengan total sebesar Rp 350.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi berita adveturial nomor urut paslon oleh KPU Tanjabtim di Harian Jambi Ekspres dengan total sebesar Rp.1.000.000 Tanggal 05 Oktober 2020+ Koran;
1 (satu) rangkap kwitansi Sabak Update com dengan total sebesar Rp.850.000 dan Rp 250.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) lembar surat Nomor : 520/KU.03.50/1507/Sek-Kab/X/2020 Perihal : Permohonan Pemindahan Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap Rincian Biaya Penyusunan, Penetapan dan Pengumuman DPSHP di Tingkat PPK dan PPS Badan Adhock Pemilihan Serentak Tahun 2020. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap Daftar Pembayaran Honorarium PPK dan Sekretariat PPK se-kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 Bulan September Tahun 2020;
1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta cetakan kode billing dengan total sebesar Rp.1.987.500;
1 (satu) rangkap Daftar pembayaran honorarium PPS dan secretariat PPS Se-Kabupaten Tanjabtim pada pemilihan serentak tahun 2020. Bulan Setember;
1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta cetakan kode billing dengan total sebesar Rp.1.404.400;
1 (satu) rangkap operasional kegiatan pelayanan administrasi perkantoran badan adhock pemilihan serentak tahu 2020 tahap IV (September 2020). Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Jambione.com dengan total sebesar Rp1.000.000 Tanggal 08 Oktober 2020 + koran;
1 (satu) rangkap kwitansi JambiTV dengan total sebesar Rp.28.700.000 Tanggal 04 September 2020 + 2 buah CD;
1 (satu) lembar Surat Pesanan (SP) Nomor : /RT.01.1/1507/SES-KAB/IX/2020 An. Sumardi. Bulan September 2020;
1 (satu) lembar Surat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : /BA-ST/KPU/IX/2020 dengan tim penerima hasil pekerjaan An. Mardiana dan An. Denny Firmansyah;
1 (satu) lembar surat Berita Acara Pembayaran Nomor : /BAP/KPU-TJT/IX/2020 An. Sumardi dengan biaya sebesar Rp.28.700.000. Bulan September 2020;
1 (satu) rangkap surat Nomor : 231/JTV-Marketing/IX/2020 Perihal : Penawaran Live Pendaftaran Calon. Tanggal 03 September 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta Kode Billing dengan total sebesar Rp.2.609.091;
1 (satu) rangkap kwitansi bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta Kode Billing dengan total sebesar Rp.574.000;
1 (satu) rangkap kwitansi bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta Kode Billing dengan total sebesar Rp.1.418.636;
1 (satu) rangkap kwitansi bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta Kode Billing dengan total sebesar Rp.283.636;
1 (satu) rangkap kwitansi Toko Seri Menderang dengan total sebesar Rp.315.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.900.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap Surat Nomor : 519/PL.02.1-UND/1507/KPU-Kab/X/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang non operasional lainnya dengan total sebesar Rp.800.000 beserta daftar pembayaran honorarium narasumber rapat koordinasi persiapan laporan keuangan BPP Addhock periode Juni s/d September padapemilihan serentak tahun 2020. Tanggal 30 September 2020;
1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak dengan total sebesar Rp.40.000 beserta cetakan kode billing;
1 (satu) rangkap kwitansi honor output kegiatan dengan total sebesar Rp.7.095.000 Tanggal 30 September 2020;
1 (satu) rangkap daftar pembayaran uang saku dan transport rapat koordinasi persiapan laporan keuangan BPP Adhoc Periode Juni s/d September pada pemilihan serentak tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. Bulan September 2020 dengan total sebesar Rp6.938.250
1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta cetakan kode billing dengan total sebesar Rp.156.750;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko HNS Computer dengan total sebesar Rp.5.000.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Seri Menderang dengan total sebesar Rp.525.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.1.500.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.150.000. Tanggal 13 Oktober 2020;
1 (satu) lembar surat Nomor : 505/PP.04.2-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 28 september 2020;
1 (satu) lembar Rundown acara rapat kordinasi persiapan penyampaian laporan keuangan BPP Ad Hoc periode Juni s/d September 2020.Tanggal 28 September 2020;
1 (satu) rangkap notulen rapat koordinasi persiapan laporan keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020 Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur;
1 (satu) lembar Daftar Hadir Narasumber KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kegiatan : Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
1 (satu) lembar Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kegiatan : Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
1 (satu) rangkap Daftar Hadir Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kegiatan : Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
1 (satu) rangkap Daftar Hadir Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
1 (satu) rangkap Tanda Terima Seminar KIT Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
Kwitansi no 1271 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU tanjabtim uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran placement display di media ppps kepada RD.M.RIDHO (JAMBI EKSPRES TV) pada 30 April 2020;
Kwitansi no 1265 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU tanjabtim uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran tim sekertariat ppk kecamatan kepada Ketua kpu tanjabtimur pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1266 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU tanjabtim uang sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran rekapitulasi rapat pleno terbuka yang diterima oleh a.n daus pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1267 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU tanjabtim uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran ppk kuala jambi rapat pleno rekap hasil verifikasdi pkpu dengan penerima tanpa nama pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1268 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU tanjabtim uang sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran ppk kuala jambi gelar rapat pleno terbuka yang diterima oleh burhanudin ( wartawan) pada 30 Juli 2020;
Kwitansi No 1275 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU tanjabtim uang sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran perjalanan rapat dengan Kemendagri yang diterima oleh Ramzi pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1276 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sosialisasi PKPU prokes yang diterima oleh Rizon Wilaidi pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1277 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh rubu rupiah) untuk pembayaran pemkab TANJABTIM bersama KPU tandatangani adendung yang diterima oleh Rudi pada 30 Juli 2020;
Kwitansi No 1278 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran kegiatan pemkab dan KPU Tanjung Jabung Timur tandatangani addendum NPHD pilkada 2020 yang diterima oleh Apridin pada 30 Juli 2020;
Kwitansi N 1279 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran gelar bimtek jelang pilkada kpu yang diterima oleh erik (Kompas tv) pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1280 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran acara bimntek Kpu Tanjung Jabung Timur yang diterima oleh tanpa nama pada 30 Juli 2020;
Kwitansi No 1281 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran acara penandatanganan NPHD dana pilkada yang diterima oleh tanpa nama pada 30 Maret 2020;
Kwitansi No 1283 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran media KPU gelar bimtek yang diterima oleh M. Hifni pada 30 Juli 2020;
Kwitansi No 1284 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU tanjabtim uang sebesar Rp.300.000 untuk pembayaran media acara advertorial KPUD gelar bimtek yang diterima oleh beni murdani (enews time.co) pada 30 Juli 2020;
Kwitansi No 1288 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU tanjabtim uang sebesar Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran biaya konsumsi dan transport peserta rapid test petugas pemuktahiran data pemilih di Kecamatan Kuala Jambi yang diterima oleh Budi Sutrisno pada 30 Juli 2020
Kwitansi no 1289 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.5.106.000 (lima juta seratus enam ribu) untuk pembayaran biaya konsumsi dan transport peserta rapid test petugas pemuktahiran data pemilih di Kecamatan Rantau Rasau yang diterima oleh tanpa nama pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1290 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.3.720.000 (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya konsumsi dan transport peserta rapid test petugas pemuktahiran data pemilih di Kecamatan Sadu yang diterima oleh Kusmedi pada 30 Juli 2020;
Kwitansi No 1291 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.3.950.000 (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya konsumsi dan transport peserta rapid test petugas pemuktahiran data pemilih di kecamatan berbak yang diterima oleh tanpa nama pada 30 Juli 2020;
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1287 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020;
Perihal: Biaya service AC Kantor;
1 (satu) rangkap bukti pembayaran Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 30 April 2020;
Perihal: Pembayaran Placement Display di media (Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020);
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1265 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020;
Perihal: Pembayaran Ketua KPU Tanjung Jabung Timur kukuhkan Sekretariat PPK 11 Kecamatan;
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1266 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020;
Perihal: Pembayaran KPU Tanjung Jabung Timur gelar rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan;
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1267 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Ketua KPU Tanjung Jabung Timur kukuhkan Sekretariat PPK 11 Kecamatan.
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1268 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020;
Perihal: Pembayaran PPK Kuala Jambi Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Verfak, Kinas: Kekeliruan Perbaiki sesuai PKPU Kecamatan;
1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 362/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 16 Juli 2020.
Perihal: Honorarium PPS dan Sekretariat PPS se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode Bulan Juni 2020 dengan total Rp. 580.320.000,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran dengan Kwitansi No: 270/1274/KPU-TJT/VII/2020 dari Bendahara Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Pemilihan Serentak 2020 di lingkungan Sekretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode Bulan Juni 2020 sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1275 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran tindak lanjut Permendagri Nomor 41 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama KPU tanda tangani Adendum NPHD Pilkada 2020.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1276 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran KPU Tanjung Jabung Timur Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020, Terapkan Protokol Kesehatan
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1277 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Pemkab Tanjung Jabung Timur bersama KPU tandatangani Adendum NPHD Pilkada 2020.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1278 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran KPU dan Pemkab Tanjung Jabung Timur tandatangani Adendum NPHD Pilkada 2020.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1279 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Jelang Pilkada KPU Tanjung Jabung Timur Gelar Bimtek.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1280 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Pemilihan Umum KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menggelar Bimtek PPDP.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1281 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Maret 2020.
Perihal: Bupati H. Romi Haryanto dan Ketua KPUD Tanjab Timur Nurkholis menandatangani NPHD Dana Pilkada 2020.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1282 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan KPUD Tanjab Timur.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1283 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: KPU Gelar Bimtek Pemutakhiran Data.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1284 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Advertorial KPUD Tanjabtum Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1285 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Ketua KPU Tanjab Timur kukuhkan Sekretariat PPK 11 Kecamatan.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.8.802.000,- (delapan juta delapan ratus dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Muara Sabak Timur.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.951.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Muara Sabak Barat.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.874.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Dendang.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.489.000,- (tiga juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Kuala Jambi.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.6.261.000,- (enam juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Nipah Panjang.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.5.106.000,- (lima juta seratus enam ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Rantau Rasau.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.720.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Sadu.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.950.000,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Berbak.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.566.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Mendahara Ulu.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.4.952.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Geragai.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.727.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Muara Sabak Timur.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp. 2.572.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Muara Sabak Barat.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.572.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Dendang.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.341.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Kuala Jambi.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.265.000,- (tiga juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Nipah Panjang.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.496.000,- (tiga juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Rantau Rasau.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.572.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Sadu.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.341.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Berbak.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.034.000,- (tiga juta tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Mendahara.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.572.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Mendahara Ulu.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.034.000,- (tiga juta tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Geragai.
1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 247/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 10 Juli 2020.
Perihal: Honorarium PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode Bulan Juni 2020 dengan total Rp.142.450.000,- (seratus empat puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 369/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 21 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran uang transport PPK sejumlah Rp.27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan uang transport PPS sejumlah Rp.201.900.000,- (dua ratus satu juta sembilan ratus ribu rupiah) pada Kegiatan Verifikasi Faktual Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur.
1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 373/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 27 Juli 2020.
Perihal: Biaya Bimtek Keuangan Badan Ad Hoc Pemilihan Serentak Tahun 2020 sejumlah Rp.31.988.000,- (tiga puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 372/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 23 Juli 2020.
Perihal: Uang operasional kegiatan administrasi perkantoran badan ad hoc pemilihan serentak tahun 2020 sejumlah Rp.141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah).
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926501035100, dengan uraian spanduk sosialisasi tahapan pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS, jumlah setor Rp.1.418.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926503017075, dengan uraian spanduk sosialisasi tahapan pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS , jumlah setor Rp.425.455 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926503392044, dengan uraian spanduk sosialisasi pembukaan pendaftaran PPK pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.1.418.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 02392653486082, dengan uraian spanduk sosialisasi pembukaan pendaftaran PPK pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.425.455 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926503682051, dengan uraian spanduk sosialisasi pembukaan pendaftaran PPK pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.1.418.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 02392653741077, dengan uraian spanduk sosialisasi pembukaan pendaftaran PPS pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.425.455 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504107059, dengan uraian konsumsi prasmanan launching pemilihan serentak 2020 di Kampung Laut, jumlah setor Rp.254.545 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504313064, dengan uraian sewa speedboat transportasi undangan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.1.227.273 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504426080, dengan uraian sewa speedboat transportasi undangan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.490.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504426080, dengan uraian sewa speedboat transportasi undangan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.490.9009 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504630153, dengan uraian biaya ATK laporan dan dokumentasi launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.500.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504692015, dengan uraian biaya ATK laporan dan dokumentasi launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.150.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926505950048, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.109.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926506116002, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.81.818 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926506143097, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.81.818 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926506317055, dengan uraian konsumsi bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.76.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926503731006, dengan uraian honorium narasumber bimtek verifikasi factual calon perseorangan, jumlah setor Rp.22.500 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926506848044, dengan uraian jasa kebersihan bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.9.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509985059, dengan uraian uag saku dan transport bimtek verifikasi factual calon perseorangan , jumlah setor Rp.142.500 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507157015, dengan uraian seminar Kit bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.105.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507291002, dengan uraian ATK kegiatan bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.272.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507346000, dengan uraian ATK kegiatan bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.81.818 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 0239265077598100, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia seleksi tertulis PPK,185 kotak, jumlah setor Rp.100.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507703031, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia tes wawancara PPK,130 kotak, jumlah setor Rp.70.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507897082, dengan uraian jasa kebersihan gedung kegiatan seleksi tertulis calon PPK, jumlah setor Rp.18.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507990015, dengan uraian sewa gedung PPK kegiatan seleksi tertulis calon PPK, jumlah setor Rp.32.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508068117, dengan uraian sewa kursi kegiatan seleksi tertulis calon PPK, jumlah setor Rp.26.400 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508133055, dengan uraian sewa soundsystem kegiatan seleksi tertulis calon PPK, jumlah setor Rp.32.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508289097, dengan uraian spanduk tes wawancara calon anggota PPS pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.150.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508434028, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia tes tertulis calon anggota PPS, jumlah setor Rp.725.318 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508495104, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia tes wawancara calon anggota PPS, jumlah setor Rp.56.700 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508679106, dengan uraian sewa gedung dan kursi seleksi tertulis calon anggota PPS di 5 lokasi, jumlah setor Rp.681.818 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508742028, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia tes tertulis calon anggota PPS, jumlah setor Rp.272.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508895099, dengan uraian konsumsi prasmanan bimtek orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.272.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509039011, dengan uraian bahan seminar kit pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.375.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509218064, dengan uraian bahan seminar kit pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.112.500 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509335086, dengan uraian honorarium narasumber pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.112.500 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509434055, dengan uraian jaga kebersihan gedung kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.9.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509541044, dengan uraian jasa dekorasi ruang gedung kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.36.363 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509649024, dengan uraian ATK dan pengadaan kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.259.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509703146, dengan uraian ATK dan pengadaan kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.77.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509877048, dengan uraian honorarium jasa rohaniawan kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.40.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510178135, dengan uraian sewa tenda dll kegiatan penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan, jumlah setor Rp.1.818.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510229048, dengan uraian sewa tenda dll kegiatan penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan, jumlah setor Rp.727.273 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510365082, dengan uraian konsumsi kegiatan penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan, jumlah setor Rp.10.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510614022, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan, jumlah setor Rp.272.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510739140, dengan uraian ATK kegiatan penerimaan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, jumlah setor Rp.363.636 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510784115, dengan uraian ATK kegiatan penerimaan syarat dukungan pasangan calon perseorangan , jumlah setor Rp.109.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510910135, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi admin dukungan pasangan calon peseorangan, jumlah setor Rp.190.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510940075, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi admin dukungan pasangan calon perseorangan, jumlah setor Rp.190.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510966004, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi admin dukungan pasangan calon perseorangan, jumlah setor Rp.163.636 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510990133, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi admin dukungan pasangan calon perseorangan, jumlah setor Rp.95.455 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
Perjanjian sewa menyewa kendaraan No. 181/PP.01.3/SPJ/1507/KPU-KAB/I/2020 dengan PT. Serasi Autoraya,tanggal 10 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.158.037.000;
Berita acara serah terima barang tanpa nama,belum ditandatangani dan belum I cap. Dengan No. 03/BASTB/KPU-TJT/I/2020 pada hari selasa tanggal 14 Januari 2020 kendaraan operasional KPU;
Buku Kas Umum Bulan : Agustus, yang ditandatangani oleh SUMARDI, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan ditandatangani oleh HASBULLAH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 378/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 perihal permohonan pemindah bukuan dana hibah Tahun 2020 yang ditandatangani oleh SUMARDI, S.STP.,MH selaku sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur beserta lampirannya.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 377/PP.04.2-Und/1507/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 perihal undangan bimbingan teknis penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) yang ditandatangani oleh Nurkholis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Rundown acara bimbingan teknis penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) yang ditandatangani oleh Nurkholis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 3 Agustus 2020.
Daftar hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Kamis, 06 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 08.00 wib s/d selesai, Kegiatan : Bimbingan teknis penyusunan laporan DPHP.
Daftar hadir sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Kamis, 06 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 08.00 wib s/d selesai, Kegiatan : Bimbingan teknis penyusunan laporan DPHP.
Daftar hadir PPK Bimbingan teknis penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Kamis 06 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir Bimtek penyusunan laporan DPHP Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, Jam : 14.00 s.d selesai, tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, Jam : 14.00 s.d selesai, kegiatan : Kantor : Bimbinag teknis penyusunan laporan DPHP.
Daftar hadir PPK Bimbingan teknis penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur, Jam : 14.00 s.d selesai, kegiatan : Bimbingan teknis penyusunan laporan DPHP.
Daftar hadir Bimtek penyusunan laporan DPHP Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, Jam : 14.00 s.d selesai, tempat : Kantor kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kwitansi No. 1295, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya konsumsi Bimtek penyusunan laporan DPHP (snack), yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh HASBULLAH selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Dahlia dengan stempel / cap Dapoer Ayesha pada tanggal 06 Agustus 2020.
Nota pembelian snack sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani Dahlia dan berstempelkan Dapoer Ayesha tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi No. 1296, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk pembayaran : Biaya konsumsi Bimtek penyusunan laporan DPHP berupa nasi kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap RM. Ahwa pada tanggal 06 Agustus 2020.
Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan RM. Ahwa tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi dengan Bukti No : 270/298/KPU-TJT/VIII/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.6.820.000,- (enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), untuk keperluan : pembayaran uang saku dan transport Bimtek penyusunan laporan daftar pemilihan hasil pemuktahiran, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Made Riyanto pada tanggal 06 Agustus 2020.
Daftar pembayaran uang saku dan transport Bimtek penyusunan laporan daftar pemilihan hasil pemuktahiran, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Bulan Agustus Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 06 Agustus 2020.
Kwitansi Hotel Putri No : 000342, yang sudah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. TJT, dengan uang sejumlah : Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran sewa kamar No. 05 s/d 14 dari tanggal 5 s/d 6 Agutus 2020, dan ditandatangani dan berstempelkan Hotel Putri pada tanggal 06 Agustus 2020.
Kwitansi dengan Bukti No : 270/130/KPU-TJT/VIII/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), untuk keperluan : pembayaran honorium tenaga pendukung pemilihan serentak 2020 dilingkungan sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur bulan Juli 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Ayu Lestari pada tanggal 11 Agustus 2020.
Daftar pembayaran honorium tenaga pendukung pemilihan serentak 2020 dilingkungan sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Bulan Agustus Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 11 Agustus 2020.
Daftar hadir sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Selasa, 11 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 13.30 wib s/d selesai, Kegiatan : Zoom Metting bimbingan teknis aplikasi Sidalih.
Daftar hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Selasa, 11 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 13.30 wib s/d selesai, Kegiatan : Zoom Metting bimbingan teknis aplikasi Sidalih.
Daftar hadir sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Selasa, 11 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 13.30 wib s/d selesai, Kegiatan : Zoom Metting bimbingan teknis aplikasi Sidalih.
Kwitansi No. 1302, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi nasi kotak zoom metting bimtek aplikasi sidalih, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap RM. Salero Bersamo pada tanggal 11 Agustus 2020.
Nota pembelian snack sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan RM. Salero Bersamo tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi No. 1303, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi (kue kotak) zoom metting bimtek aplikasi sidalih, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap Dapoer Ayesha tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Nota pembelian kue kotak sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Dapoer Ayesha tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Struk Kantor Pos, tanggal : 12-08-2020 11:22:23, No. Resi : 3656201-02/2020/818023, Deskripsi Order : Pembelian dari Tokopedia dengan nama pelanggan : Mardiana, dengan total bayar : Rp.2.229.700.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 385/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, perihal Permohonan Pemindah Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku sekretaris.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran badan adhock pemilihan serentak Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku sekretaris pada tanggal 12 Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Muara Sabak Timur yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Muara Sabak Barat yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Dendang yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Kuala Jambi yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Nipah Panjang yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Rantau Rasau yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Sadu yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Berbak yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Mendahara yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Mendahara Ulu yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Geragai yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Nota fotocopy dan jilid sebesar Rp.250.600,- (dua ratus lima puluh ribu enam ratus rupiah).
Kwitansi No. 1336, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi rapat persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 (nasi kotak sebanyak 30 kotak), yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap RM. Ahwa pada tanggal 14 Agustus 2020.
Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan RM. Ahwa tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi No. 1335, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi rapat persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 (snack/kue kotak sebanyak 30 kotak), yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap Dapoer Ayesha pada tanggal 14 Agustus 2020.
Nota pembelian kue kotak / snack sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Dapoer Ayesha tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Daftar hadir komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Jumat, 14 Agustus 2020, pukul : 08.00 s/d selesai, tempat Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Acara: Rapat persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020.
Daftar hadir sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Jumat, 14 Agustus 2020, pukul : 08.00 s/d selesai, tempat Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Acara: Rapat persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020.
Surat Perintah Bayar Nomor : 270/1349/KPU-TJT/2020 tanggal : 19/8/2020, untuk : Pembayaran Placement Display di media (KPU, Dukcapil dan Bawaslu Tanjabtim lakukan pemuktahiran data pemilih warga binaan Lapas Sabak) sebesar : Rp. 250.000,- yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, serta ditandatangani penerima Abdullah (Tribun News.Com) tanggal 19 Agustus 2020.
Kwitansi No. 1349, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Pembayaran Placement Display di media (KPU, Dukcapil dan Bawaslu Tanjabtim lakukan pemuktahiran data pemilih warga binaan Lapas Sabak), yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Abdullah pada tanggal ... Agustus 2020.
Surat Perintah Bayar Nomor : 270/1350/KPU-TJT/2020 tanggal : 19/8/2020, untuk : Pembayaran Placement Display di media (KPU, Dukcapil dan Bawaslu Tanjabtim lakukan pemuktahiran data pemilih terhadap 107 warga binaan Lapas) sebesar : Rp.1.000.000,- yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, serta ditandatangani penerima Abdullah (Tribun News.Com) tanggal 19 Agustus 2020.
Kuitansi 34561 tanggal 29 July 2020.
Kwitansi No. 1351, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : biaya cetak spanduk gerakan coklit serentak sebanyak 104 lembar, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap Yandri Design pada tanggal 19 Agustus 2020.
Nota pembelian spanduk gerakan coklit serentak sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Bukti penerimaan negara penerimaan pajak dengan kode billing 024343027947066, Nama Wajib Pajak : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan jumlah setoran : 2.545.455,00;
Bukti penerimaan negara penerimaan pajak dengan kode billing 024343027682111, Nama Wajib Pajak : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan jumlah setoran : 509.091,00
Surat Perintah Bayar Nomor : 270/1361/KPU-TJT/2020 tanggal : 24/8/2020, untuk : Pembayaran Placement Display di media (KPU Tanjabtim rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan) sebesar : Rp.250.000,- yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, serta ditandatangani penerima Erfan, SP (FAKTA. CO) tanggal 24 Agustus 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : berita ADV KPU Tanjabtimur rapat terbuka pleno rekapitulasi verifikasi visual, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Erfan, SP dengan stempel / cap Fakta Jambi.CO pada tanggal ... Agustus 2020.
Kwitansi No. 0183, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi tahapan persiapan dan pelaksanaan pembahasan dengan TAPD dan DPRD yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangi Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima tanpa nama pada tanggal 23 Maret 2020.
Nota pembelian nasi kotak dan air mineral gelas sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal serta tanpa tandatangan dan stempel toko.
Daftar hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH tanpa tanggal bulan Maret 2020.
Daftar hadir Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH tanpa tanggal bulan Maret 2020.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 01.1/PL.01.3-BA/1507/Sek-Kab/I/2020 hari Senin tanggal 6 bulan Januari tahun 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku yang menerima dan pihak Virgo Creation,s Jambi (tanpa nama orang yang menandatangani) selaku yang menyerahkan.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 21.1/PL.01.3-BA/1507/Sek-Kab/II/2020 hari Jumat tanggal 14 bulan Februari tahun 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku yang menerima dan pihak Virgo Creation,s Jambi (tanpa nama orang yang menandatangani) selaku yang menyerahkan.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 1.2/PL.01.3-BA/1507/Sek-Kab/I/2020 hari Selasa tanggal 14 bulan Januari tahun 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku yang menerima dan pihak Virgo Creation,s Jambi (tanpa nama orang yang menandatangani) selaku yang menyerahkan.
Kwitansi No. 0184, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya cetak spanduk sosialisasi tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 104 lembar yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima tanpa nama pada tanggal 23 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk rekrutmen PPK dan PPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanjung Jabung Timur tahun 2020 sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal serta tanpa tandatangan.
Nota Kwitansi No. 0185, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya sosialisasi spanduk pembukaan pendaftaran PPK untuk pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 104 lembar yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima tanpa nama pada tanggal 23 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk pembukaan pendaftaran PPK tanggal 18-24 Januari 2020 sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal serta tanpa tandatangan.
Kwitansi No. 0186, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya sosialisasi spanduk pembukaan pendaftaran PPS untuk pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 104 lembar yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima tanpa nama pada tanggal 24 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk pembukaan pendaftaran Rekrutmen PPS sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal serta tanpa tandatangan.
Slip setor tunai Bank 9 Jambi tanggal 26 Maret 2020, TRX : 0131N011585204938189, REF : TT200864MRDJ, dengan nilai setoran sebesar Rp. 178.610.000 ke Rekening No : 300262 8863 dengan nama penerima Lensa Mandiri dan penyetor Hasbullah.
Surat Perjanjian Kerja Lounching Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2020 Tahun Anggaran 2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2019 dengan CV. Lensa Mandiri, Nomor : 18/PP.01.3/SPK/1507/Sek-Kab/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 yang ditandatangani oleh SUMARDI, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur (Pihak Pertama) dan Leni Suryani, SE selaku penyedia barang / jasa pada CV. Lensa Mandiri (Pihak Kedua)
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 02/BA-PP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku (Pihak Pertama) dan Leni Suryani, SE selaku penyedia barang / jasa pada CV. Lensa Mandiri (Pihak Kedua).
Berita Acara Pembayaran Nomor : 03/BA-PM/KPU-TJT/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku (Pihak Pertama) dan Leni Suryani, SE selaku penyedia barang / jasa pada CV. Lensa Mandiri (Pihak Kedua).
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/PPK/656439/KPU-TJT/I/2020 tanggal 02 Januari 2020 perihal Kegiatan Lounching Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/PBJ/KPU-TJT/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Persiapan Kegiatan Lounching Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berita Acara Rapat Persiapan Nomor : 01/BA-RP/KPU-TJT/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 02/PBJ/KPU-TJT/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Permohonan penetapan HPS Lounching Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 02/PPK/656439/KPU-TJT/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/PBJ/KPU-TJT/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Undang Pengadaan Langsung yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Daftar : Tanda Terima Undangan Rekanan Pengadaan Langsung Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pekerjaan Jasa Event Organizer Lounching Pemilihan Serentak 2020 Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2020, Lokasi : Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 6 Januari 2020.
Lampiran Belanja Kegiatan Launching Pilkada TanjabTimur Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Leni Suryani, SE selaku Direktris CV. Lensa Mandiri pada tanggal 06 Januari 2020.
Fakta Integritas tanggal 06 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Leni Suryani, SE selaku General Manager CV. Lensa Mandiri.
Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 02/BA-HE/KPU-TJT/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 04/PBJ/KPU-TJT/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 perihal Klarifikasi dan Negosiasi Harga yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Daftar : Tanda Terima Undangan Klarifikasi dan Negosiasi Harga Rekanan Pengadaan Langsung Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pekerjaan Jasa Event Organizer Lounching Pemilihan Serentak 2020 Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2020 pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 07 Januari 2020.
Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Harga Nomor : 03/BA/KPU-TJT/I/2020 tanggal 7 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 05/PBJ/I/2020 tanggal 08 Januari 2020 perihal Usulan Penetapan Penyedia Barang / Jasa yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 03/PPK/656439/KPU-TJT/I/2020 tanggal 08 Januari 2020 perihal Penetapan Penyedia Barang / Jasa yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 04/PPK/656439/KPU-TJT/I/2020 tanggal 08 Januari 2020 perihal Penetapan Penyedia Barang / Jasa yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Jadwal pengadaan Pekerjaan Jasa Event Organizer Lounching Pemilihan Serentak 2020 pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 03 Januari 2020
Surat CV. Lensa Mandiri Nomor : 01/LM/2020 tanggal 06 Januari 2020 perihal Penawaran Harga yang ditandatangani oleh Leni Suryani, SE selaku Direktur CV. Lensa Mandiri.
1 (satu) bundel Event Concept Kegiatan “Launching Pilkada Tanjung Jabung Timur 2020”.
Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 2.- tanggal 01 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Rini Nawang Sari, SH selaku Notaris di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Nomor Induk Berusaha : 9120203782509, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi, Nama KBLI : Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar, Perdagangan Eceran Hasil Percetakan dan Penerbitan, Kode KBLI : 47611, 47612 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2019.
Surat Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Nomor Induk Berusaha : 9120203782509, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi, Nama KBLI : Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, Perdagangan besar alat tulis dan gambar perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, jasa boga untuk suatu event tertentu, Periklanan, event organizer Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar, Perdagangan Eceran Hasil Percetakan dan Penerbitan, Kode KBLI : 46100, 46421, 46422, 47611, 47612, 56210, 73100, 82302 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2019.
Surat Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Nomor Induk Berusaha : 9120203782509, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi, Nama KBLI : Periklanan, Kode KBLI : 73100 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2019
Surat Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Nomor Induk Berusaha : 9120203782509, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi, Nama KBLI : Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, Perdagangan besar alat tulis dan gambar perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, jasa boga untuk suatu event tertentu, Periklanan, event organizer Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar, Perdagangan Eceran Hasil Percetakan dan Penerbitan, Kode KBLI : 46100, 46421, 46422, 47611, 47612, 56210, 73100, 82302 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2019
Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120203782509 dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi Kel. Talang Babat Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur, NPWP : 91.985.003.2-334.000, Nomor telpon : 082282065699, Nomor Fax : - , Email : [email protected], nama KBLI : lihat lampiran, kode KBLI : lihat lampiran , Status penanaman modal : PMDN ,yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2019.
Surat Keputusan Camat Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur : 05.07.043.05.46/43/2.01/MSB/VII/2019 tentang Surat Izin Tempat Usaha Camat Muara Sabak Barat yang ditandatangani oleh Arie Julian Saputra, S.IP.,MH selaku Camat Muara Sabak Barat pada tanggal 15 Juli 2019.
Surat Keputusan Camat Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur : 05.07.043.05/42/Reklame/MSB/VII/2019 tentang Izin Reklame Camat Muara Sabak Barat yang ditandatangani oleh Arie Julian Saputra, S.IP.,MH selaku Camat Muara Sabak Barat pada tanggal 15 Juli 2019.
2 (dua) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-DAERAH).
Rekening koran dari Bank 9 Jambi Cabang Muara Sabak dengan No. Rekening : 3002628863 dengan nama CV. Lensa Mandiri, periode : 08/08/19 s/d 31/12/19.
Bukti setoran Bank BCA tanggal 26/3/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp. 37.500.000,- dari penyetor : Mardiana, kerekening penerima : Muhammad Safar Septy, No. Rekening : 5270294571, Berita/Keterangan : Baju, Kaos t-Shirt Launching pemilihan serentak 2020 KPU TanjabTimur.
Kwitansi kosong yang ditandatangani (tanpa nama yang menandatangani) dengan materai 6000 berstempelkan SKIPPER.
Bukti setoran Bank BCA tanggal 26/3/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp.7.500.000,- dari penyetor : Mardiana, kerekening penerima : Muhammad Safar Septy, No. Rekening : 5270294571, Berita/Keterangan : Baju Kaos PPK KPU TanjabTimur pemilihan serentak 2020.
Kwitansi kosong yang ditandatangani (tanpa nama yang menandatangani) dengan materai 6000 berstempelkan SKIPPER.
Bukti setoran Bank BCA tanggal 26/3/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp.42.750.000,- dari penyetor : Mardiana, kerekening penerima : Muhammad Safar Septy, No. Rekening : 5270294571, Berita/Keterangan : Baju Kaos PPS KPU TanjabTimur pemilihan serentak 2020.
Kwitansi kosong yang ditandatangani (tanpa nama yang menandatangani) dengan materai 6000 berstempelkan SKIPPER.
Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak tanggal 26/03/2020 dengan Kode Billing 023824181606008, NPWP : 003546447334000, Nama Wajib Pajak : Bendahara KPU Kabupaten tanjung Jabung Timur, jumlah setoran : 3.640.000,00.
Kwitansi No. 0200, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dengan uang sejumlah : Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM Rika 200 bungkus, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian nasi sebanyak 200 bungkus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0201, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM Pusako 150 bungkus, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh Reni selaku penerima pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian nasi sebanyak 150 bungkus sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0202, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa paket martabak mesir 150 bungkus, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh Nova selaku penerima pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian martabak mesir sebanyak 150 bungkus sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0203, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak seri manderang sebanyak 200 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian kue kota sebanyak 200 kotak sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0204, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak kantin Afiq & Sekar 150 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak sebanyak 150 kotak sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0205, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak Dapoer Ayesha 150 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak sebanyak 150 kotak Dapoer Ayesha sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0206, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi prasmanan makan siang undangan launching pemilihan serentak 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama dan tanggal tahun 2020.
Nota kosong dengan stempel Pokdarwis tanpa tanggal.
Daftar hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH, tanggal 16 Januari 2020.
Daftar hadir Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH, tanggal 16 Januari 2020.
Daftar hadir rapat koordinasi tahapan pemilihan serentak dan persiapan launching pemilihan serentak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH.
Daftar hadir Launching pemilihan serentak Tahun 2020 pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 tempat Lapangan GOS Paduka Berhala Parit Culum I, yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kwitansi No. 0208, yang telah diterima dari : Bendahara KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Paket sewa speedboat transportasi undangan dan panitia launching pemilihan serentak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa tanggal.
Nota speed boat sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanpa tandatangan dan tanggal.
Kwitansi No. 0211, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Belanja ATK, laporan dan dokumentasi kegiatan launching pemilihan serentak tahun 2020, yang setuju dibayar oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (tanpa tandatangan ybs), dan lunas dibayar oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran (tanpa tanda tanga ybs), dan ditandatangani oleh penerima Ratna pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian ATK dari HNS Computer dengan jumlah sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0223, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Tanjab Timur, dengan uang sejumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Cetak spanduk Verfak calon perseorangan, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0224, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi kegiatan Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi kotak RM Ahua 141 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi kotak RM Ahwa sebesar Rp.2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0226, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.987.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi kegiatan Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak Sari Menderang 141 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian snack sebesar Rp.987.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0227, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi coffe break kegiatan Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa paket pempek Huis De Kappara 300 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan penerima tanpa nama dan tandatangan pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian pempek sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tanpa tandatangan dan tanggal.
Kwitansi No. 0228, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Tanjab Timur, dengan uang sejumlah : Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya kopi dan teh, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima Umar Sanusi pada tanggal ... Maret 2020.
Kwitansi No. 0229, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Tanjab Timur, dengan uang sejumlah : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Jasa kebersihan aula bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima Falah pada tanggal 30 Maret 2020.
Kwitansi No. 0230, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Tanjab Timur, dengan uang sejumlah : Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Minyak genset, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima Umar Sanusi pada tanggal ... Maret 2020.
Nota Kwitansi dengan bukti No : 270/0231/KPU-TJT/III/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), untuk keperluan : Pembayaran honorium narasumber bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 1 (satu) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh yang berhak (tanpa nama yang menandatangani) pada tanggal ... Maret 2020
Daftar Pembayaran honorium narasumber bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 1 (satu) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kode Unit : 1007, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Maret 2020
Nota Kwitansi dengan bukti No : 270/0231/KPU-TJT/III/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), untuk keperluan : Pembayaran honorium narasumber bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 2 (dua) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh yang berhak (tanpa nama yang menandatangani) pada tanggal ... Maret 2020
Daftar Pembayaran honorium narasumber bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 2 (dua) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kode Unit : 1007, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Maret 2020.
Nota Kwitansi dengan bukti No : 270/0234/KPU-TJT/III/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.7.225.000,- (tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk keperluan : Pembayaran uang saku dan transport undangan bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 2 (dua) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh yang berhak Bujang Amin pada tanggal ... Maret 2020
Daftar Pembayaran uang saku dan transport undangan bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 2 (dua) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kode Unit : 1007, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Maret 2020
Nota Kwitansi dengan bukti No : 270/0234/KPU-TJT/III/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah), untuk keperluan : Pembayaran uang saku dan transport undangan bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 1 (satu) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh yang berhak Muhammad Akhyar pada tanggal ... Maret 2020
Daftar Pembayaran uang saku dan transport undangan bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 1 (satu) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kode Unit : 1007, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Maret 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. TJT, dengan uang sejumlah : Rp.8.525.000,- (delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : dibayar belanja bahan seminar untuk Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa powerbank dan ATK sebanyak 55 pcs, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan penerima Ratna pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian Map plastik kancing dari toko HNS Computer sebesar Rp.825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal.
Nota pembelian powerbank dari toko HNS Computer sebesar Rp.7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk pembayaran : belanja ATK untuk kegiatan Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan penerima Ratna pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian ATK dari toko HNS Computer sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa tanggal
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : biaya cetak spanduk seleksi tertulis PPK pemilihan serentak 2020 sebanyak 2 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : biaya cetak spanduk tes wawancara PPK pemilihan serentak Tahun 2020 sebanyak 2 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap YANDRI DESIGN pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan seleksi tertulis PPK pemilihan serentak tahun 2020 berupa nasi kotak RM Ahua 185 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Ahwa pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Ahwa tanpa tanggal.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.295.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan seleksi tertulis PPK pemilihan serentak tahun 2020 berupa kue kotak sari menderang 185 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak sebesar Rp.1.295.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang tanpa tanggal;
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan tes wawancara PPK pemilihan serentak tahun 2020 berupa nasi kotak RM Minang Asli 130 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Minang Asli pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Minang Asli tanpa tanggal.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan tes wawancara PPK pemilihan serentak tahun 2020 berupa kue kotak Sari Menderang 130 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak sebesar Rp.910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang tanpa tanggal.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Jasa Kebersihan gedung / aula kegiatan seleksi tertulis calon anggota PPK Tahap I dan II, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima nama Yanto dengan stempel/cap PKK Kab. TanjabTimur pada tanggal ... Maret 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : sewa gedung PKK untuk aula kegiatan seleksi tertulis calon anggota PPK Tahap I dan II, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima nama Yanto dengan stempel/cap PKK Kab. TanjabTimur pada tanggal ... Maret 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.726.000,- (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), untuk pembayaran : sewa kursi untuk seleksi tertulis calon anggota PPK Tahap I 244 kursi X 2.000 = 488.000,- tahap II 119 kursi X 2.000 = 238.000,-, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima nama Hevman dengan stempel/cap PKK Kab. TanjabTimur pada tanggal ... Maret 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : sewa soundsystem kegiatan seleksi tertulis calon anggota PPK Tahap I dan II, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima nama Yanto dengan stempel/cap PKK Kab. TanjabTimur pada tanggal ... Maret 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : belanja spanduk seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 5 lembar, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan tanpa tandatangan penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa tandatangan dan tanggal dan berstempelkan Yandri Design.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : belanja spanduk tes wawancara anggota PPS pemilihan serentak 2020 sebanyak 11 lembar, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan tanpa tandatangan penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa tandatangan dan tanggal dan berstempelkan Yandri Design.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.26.595.000,- (dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi peserta dan panitia seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Ahwa pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian konsumsi nasi kotak sebesar Rp.26.595.000,- (dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan RM Ahwa.
Kwitansi kosong yang terdapat tandatangan setuju dibayar oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Tri Yuwono dengan stempel/cap BUMDESA Sinar Jaya Desa Rantau Jaya tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Nota kosong yang ditandatangani Tri Yuwono dengan stempel/cap BUMDESA Sinar Jaya Desa Rantau Jaya tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Nipah Panjang, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung GOR SK. 22 Desa Rantau Jaya Kec. Rantau Rasau.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Berbak, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung GOR SK. 22 Desa Rantau Jaya Kec. Rantau Rasau.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Rantau Rasau, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung GOR SK. 22 Desa Rantau Jaya Kec. Rantau Rasau.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Kuala Jambi, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Muara Sabak Barat, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Muara Sabak Timur, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Mendahara Ulu, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Mendahara, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Dendang, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Geragai, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Kwitansi kosong yang terdapat tandatangan dengan stempel/cap Rumah Makan Cahaya Minang tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Nota kosong yang terdapat tandatangan dengan stempel/cap Rumah Makan Cahaya Minang tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Nipah Panjang, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat SDN 10/X Nipah Panjang.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Berbak, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat SDN 10/X Nipah Panjang.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Sadu, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat SDN 10/X Nipah Panjang.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Rantau Rasau, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat SDN 10/X Nipah Panjang.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Mendahara, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Aula Kantor Camat Mendahara.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Muara Sabak Barat, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Muara Sabak Timur, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Dendang, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Geragai, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Mendahara Ulu, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Kuala Jambi, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi prasmanan panitia, undangan dan peserta bimtek orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020 sebanyak 150 paket, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh SUMARDI, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh HASBULLAH selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Rumah Makan Ani Soto Betawi pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian konsumsi prasmanan sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Rumah Makan Ani Soto Betawi tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi panitia, undangan dan peserta bimtek orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak 150 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak/snack sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Rumah Makan Ani Soto Betawi tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.4.125.000,- (empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : belanja bahan untuk seminar kit pelantikan dan orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020 sebanyak 55 paket, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Ratna dengan stempel/cap HNSComputer pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian seminar kit sebesar Rp.4.125.000,- (empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan HNSComputer tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Tanda terima seminar kip Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Pemilihan Serentak Tahun 2020 hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Jasa kebersihan aula pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilu serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Falah pada tanggal ... Februari 2019.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk pembayaran : Jasa dekorasi ruangan gedung / aula kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Yanto pada tanggal 30 Maret 2020
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : belanja ATK dan pengadaan kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Ratna Siadari dengan stempel/cap HNSComputer yang pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanpa tandatangan dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : spanduk kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
Kwitansi dengan bukti No : 270/ /KPU-TJT/II/2020 yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), untuk keperluan : pembayaran jasa rohaniawan dan protokol / MC pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Saipullah Rasyidi pada tanggal ... Februari 2020.
Daftar pembayaran jasa rohaniawan dan protokol / MC pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 29 Februari 2020.
Kwitansi dengan bukti No : 270/ /KPU-TJT/II/2020 yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.365.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah), untuk keperluan : pembayaran bantuan uang saku dan transport undangan pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Zulfaisyal, S.AP pada tanggal ... Februari 2020.
Daftar pembayaran bantuan uang saku dan transport undangan pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 29 Februari 2020;
Kwitansi dengan bukti No : 270/ /KPU-TJT/II/2020 yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.11.825.000,- (sebelas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk keperluan : pembayaran bantuan uang saku dan transport undangan pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Bujang Amin pada tanggal 29 Februari 2020.
Daftar pembayaran bantuan uang saku dan transport undangan pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 29 Februari 2020
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : spanduk penerimaan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap HNSComputer pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal, bulan dan tahun
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), untuk pembayaran : biaya dekorasi, sewa tenda, dan sewa kipas angin untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Mas Ram dengan stempel/cap Sindy Eo pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota dekorasi, sewa tenda, & sewa kipas angin sebesar Rp.2.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Sindy Eo tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM. Ahwa 200 bungkus, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Ahwa pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Ahwa tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus 100 bks, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Rumah Makan Ani Soto Betawi pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.2.000.000,- (duajuta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Rumah Makan Ani Soto Betawi tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak Seri Menderang 200 buah, yang setuju dibayar tanpa ada tandatangan Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tanpa tandatangan dan berstempelkan Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak AB Rusian 100 kotak, yang setuju dibayar tanpa ada tandatangan Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Rusian Bakery pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Rusian Bakery tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk pembayaran : belanja ATK & pengadaan untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar tanpa ada tandatangan Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Ratna Siadari, SST dengan stempel/cap HNSComputer pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian Atk sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan HNSComputer tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus 500 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Ahwa pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Ahwa tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM Rika 350 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM. Salero Bersamo RIKA pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM. Salero Bersamo Rika tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM Ani 350 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Rumah Makan Ani Soto Betawi pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Rumah Makan Ani Soto Betawi tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Cahaya Pesisir pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Cahaya Pesisir tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak Sari Menderang, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak/snack sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Usaha Makanan tradisional Seri Menderang tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : spanduk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang ditandatangani penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal, bulan dan tahun.
1 (satu) Dokumen tanda terima Dana Hibah Pilkada 2020 dari Komisi Pemilihan Umum, Unit Organisasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi satuan kerja KPU Provinsi Jambi, Tanggal 11 November 20219, No. SP DIPA – 076.01.2.654322/2020, Tahun Anggaran 2020, KPPN Kota Jambi, Bulan September. Tidak ditandatangani oleh yang menerima dan yang menyerahkan.
1 (satu) Dokumen Surat Perintah Bayar, tanggal: September 2020, Nomor : HBH/IX/2020 dengan jumlah uang Rp.810.000 kepada an Asmawi untuk Pembayaran Honorarium Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pemilihan Serentak Tahun 2020, Bulan Agustus 2020 untuk 1 orang penerima kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, daftar pembayaran terlampir, disetujui Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, diterima Penerima Uang/Uang Muka Kerja an. Asmawi, dan Diketahui Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., beserta cap Secretariat KPU TJT pada Tanggal 02 September 2020;
1 (satu) Dokumen Kwitansi/Bukti Pembayaran Tahun Anggaran 2020 Nomor Bukti: ____/HBH/IX/2020, Mata Anggaran : _____, yang diterima dari Bendaraha Pengeluaran Pmebantu Sekretariat KPU TJT, dengan jumlah uang Rp.810.000,- untuk pembayaran Honorarium Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pemilihan Serentak Tahun 2020, Bulan Agustus 2020 untuk 1 orang penerima kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, daftar pembayaran terlampir, Barang/Pekerjaan tersebut telah diterima/diselesaikan dengan lengkap dan baik pejabat PPHP, dan Setuju Dibebankan Pada Mata Anggaran Berkenan Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., lunas dibayar bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, pada tanggal 02 September 2020, penerima an. Asmawi dengan stemple Sekretariat KPU TJT;
1 (satu) Dokumen Pembayaran Honorarium Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pemilihan Serentak Tahun 2020 Pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kode Unit : 1007, Sekretariat KPU Kab Tanjung Jabung Timur, Nomor : ____, Bulan : Agustus 2020, Tahun : 2020, an. Asmawi, dengan jumlah Rp.810.000,-. Setuju dibayar Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH. dengan stemple Sekretariat KPU, dan ditandatangi Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, tanggal 02 September 2020;
1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Transport PPDP Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020, dengan total uang sejumlah Rp.280.000, Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH., dengan stemple Sekretariat KPU, dan ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi pada tanggal ____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Rosnaini, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariah KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP;
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Mahmudiansyah, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariah KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP;
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Hendra Saputra, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Dedi Antoni, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada RUSLI, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Siti Suleha, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP;
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Risma, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP
1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Transport PPDP Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, pada tanggal : ____ , Bulan : Agustus, Tahun : 2020., Kode Unit: 1007, dengan jumlah uang Rp.120.000,- Disetujui Oleh Pejabat Pembuat Komitmen an Sumardi, S.STP.,MH., dikeluarkan oleh Bendahara Pembantu an. Asmawi pada tanggal 02 Spetember 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank BNI KCP Muara Sabak, kepada Sdr. Ananda dengan jumlah uang Rp.40.000,- disetor oleh Sdr. Mahmud Barkah, pada tanggal 02 September 2020, dengan stemple BNI.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank BNI KCP Muara Sabak, kepada Sdr. Suratman dengan jumlah uang Rp.40.000,- disetor oleh Sdr. Mahmud Barkah, pada tanggal 02 September 2020, dengan stemple BNI.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank BNI KCP Muara Sabak, kepada Sdr. Muhammad Anas dengan jumlah uang Rp.40.000,- disetor oleh Sdr. Mahmud Barkah, pada tanggal 02 September 2020, dengan stemple BNI.
1 (satu) Dokumen Bukti Transfer Automatic Salary Creditting pada tanggal 04/09/2020, Cabang : BRI KCP Tanjab Timur untuk Honor Transport KPU.
1 (satu) Dokumen Bukti Transfer Bulk Payment pada tanggal 02/09/2020, Bank Jambi untuk Honor Transport KPU.
1 (satu) COPY Dokumen Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Surat Perintah Bayar tanggal: _____ 2020, Nomor : 270/_____/KPU-TJT/2020, dengan jumlah uang Rp.2.187.900 untuk pembayaran uang pengadaan formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 untuk 11 PPK dengan rincian terlampir. Dibebankan kepada Hibah Pilgub Jambi tahun 2020, Disetujui bayar, Bendahara Pembantu an Asmawi, ditandatangi oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H. dengan setempel Sekretariat KPU, tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbub Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, dengan jumlah PPK sebanyak 11 Kecamatan, total uang sebesar Rp.2.187.900,- ditandatangani oleh Sekretaris KPU an. Sumardi, S.STP., MH., di Muara Sabak pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Kecamatan Sadu sejumlah Rp.211.500,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Sadu. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Kecamatan Rantau Rasau sejumlah Rp.257.700,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Rantau Rasau. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Nipah Panjang sejumlah Rp.234.600,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Nipah Panjang. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Muara Sabak Timur sejumlah Rp.280.800,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Muara Sabak Barat sejumlah Rp.160.300,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Muara Sabak Barat. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Mendahara Ulu sejumlah Rp.165.300,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Mendahara Ulu. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (Satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Mendahara sejumlah Rp.211.500,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Mendahara. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK M Kuala Jambi sejumlah Rp.142.200,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Kuala Jambi. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Geragai sejumlah Rp.211.500,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Geragai. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Dendang sejumlah Rp.165.300,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Dendang. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Berbak sejumlah Rp142.200,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Berbak. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Copy Nota Belanja untuk Fotocopy Formulir Model A.B.2-KWK dan A.2.2.KWK dengan jumlah uang Rp.1.800,- dengan setempel NNS Computer pada tanggal 09-09-2020.
1 (satu) Dokumen Surat Permohonan Transfer Otomatis (Salary Creditting) dengan nomor surat : 461/KU.03.50/1507/Sek-Kab/IX/2020, tanggal 04 September 2020, kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KCP (Kantor Cabang Pembantu) Tanjab Timur di Muara Sabak, untuk permintaan transfer secara otomatis melalui fasilitas “Salary Creditting” untuk rekening petugas dengan rincian Honorarium PPDP dan Uang Transport PPDP sebanyak 87 orang, ditandatangani oleh Sekretaris an. Sumardi, S.STP., M.H.,
1 (satu) Rangkap Dokumen Bukti Transfer Automatic Salary Creditting pada tanggal 14/09/2020,. Memalui Bank BRI
1 (satu) Dokumen Nomor Rekening petugas PPDP, dengan total jumlah uang sebesar Rp.3.480.000, diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an Sumardi, S.STP., M.H., dan ditandatangi oleh Bendahara Pembantu an Asmawi pada tanggal 14 September 2020
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening Dedi Kurniawan sejumlah Rp.40.000,- , dengan berita Pembayaran Transport PPDP, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 14 September 2020
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening Agus Adi Saputra sejumlah Rp.40.000,- , dengan berita Pembayaran Transport PPDP, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 14 September 2020
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening Muhammad Irwan Sandi sejumlah Rp.40.000,- , dengan berita Pembayaran Transport PPDP, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 14 September 2020
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening Kurnia Aprizal sejumlah Rp.40.000,- , dengan berita Pembayaran Transport PPDP, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 14 September 2020
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Mandiri Syariah kepada an A Rahman Razi, dikirimkan oleh an Mardiana/Kpu Tanjab Timur, dengan jumlah uang sebesar Rp.40.000 dengan berita Transport PPDP, pada tanggal 15 September 2020;
1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Honorarium PPDP Se Kabupaten Tanjugn Jabung Timur Pada Pemilihan Serentak tahun 2020 Mandiri Syariah (Tahap II), Nomor : ____, Bulan : Agustus, Tahun: 2020, Kode Unit : 1007, kabupaten: Tanjung Jabung Timur, dengan jumlah uang sebesar Rp.40.000,- kepada an Mustofa, disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH. dengan setempel Sekretariat KPU TJT, tidak ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an Asmawi, pada tanggal ____ Agustus 2020. Dan kepada an. Eka Nurjanah sebesar Rp.40.000, diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH., dan ditandatangani oleh Bendahara Pembantu an Asmawi pada tanggal 14 September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Mandiri Syariah kepada an Eka Nurjanah, dikirimkan oleh an Mardiana/KPU Tanjab Timur, dengan jumlah uang sebesar Rp.40.000 dengan berita Transport PPDP, pada tanggal 15 September 2020;
1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Honorarium PPDP Se Kabupaten Tanjugn Jabung Timur Pada Pemilihan Serentak tahun 2020 Mandiri Syariah (Tahap II), Nomor : ____, Bulan : Agustus, Tahun: 2020, Kode Unit : 1007, kabupaten: Tanjung Jabung Timur, dengan total uang sebesar Rp.80.000,- disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH. dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an Asmawi, pada tanggal ____ Agustus 2020; Dengan Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Rakyat Indonesia .
1 (satu) Dokumen Surat Perintah Bayar Dana Hibah Pilgub KPU Tanjung Jabung Timur, tanggal : 23 September 2020, Nomor : ___/HBH/2020, Untuk pembayaran Honorarium Operator Pemutakhiran Data Pemilih Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi th 2020 pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Bulan Agustus 2020 sebanyak 3 (tiga) orang Penerima dengan jumlah uang sebesar Rp.3.600.000,- . disetujui/lunas bayar oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, diterima oleh Penerima Uang/Uang Muka Kerja an Delviyandri Eka Putra, diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H. dengan setempel Sekretariat KPU TJT, pada tanggal 23 September 2020.
1 (satu) Dokumen Surat Perintah Bayar KPU Tanjung Jabung Timur, tanggal : 23 September 2020, nomor : __/HBH/IX/2020, untuk pembayaran uang Honorarium Operator Pemutakhiran Data di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi tahun 2020 Bulan Agustus untuk 3 orang penerima pada KPU tanjong Jabung Timur sebesar Rp.3.600.000 dibebankan pada Anggaran Hibah Pilgub 2020, disetujui/lunas bayar oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, diterima oleh Penerima Uang/Uang Muka Kerja an Delviyandri Eka Putra, diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H. dengan setempel Sekretariat KPU TJT, pada tanggal 23 September 2020.
1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Uang Honorarium Operator Pemutakhiran Data Pemilih Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Tahun 2020 Pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kode Unit : 1007, Nomor : ___, Bulan: Agustus, tahun 2020, dengan total jumlah uang sebesar Rp.3.600.000. setuju dibayar oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, dan ditandatangani oleh Bendahar Pembantu an. Asmawi, pada tanggal 23 September 2020.
1 (satu) Dokumen kwitansi pembayaran “Media Sabak Update Pengumuman Nama Nama Lulus Seleksi Administrasi Calon Relawan Demokrasi Pemilihan Serentak tahun2020” dengan uang sejumlah Rp.250.000 dari Bendahara Pembantu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gub an. Asmawi kepada an. Maulana, yang disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H, dengan setempel Sekretariat KPU TJT., ditandatangani oleh Asmawi selaku Bendahara Pembantu Pilgub th 2020 dan ditandatangi oleh penerima pada tanggal 25 September 2020
1 (satu) Dokumen Pengumuman Nomor 463/PP.06.2-PU/1507/KPU-Kab/IX/2020 tentang Nama Nama Yang Lulus Seleksi Administrasi Calon Relawan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati Dan Wakil Bupati Tanjong Jabung Timur Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Ketua KOU an. Nurkholis pada tanggal 15 September 2020 dengan setempel KPU Kab Tanjab Timur.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran e-News Time Co. “Pengumuman 472/PP.06.2-PU/1507/KPU-KAB/IX/2020 tentang Penetapan Relawan Demokrasi Pemilihan Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2020”, dengan uang sejumlah Rp250.000, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, dan lunas dibayarkan dan ditandatangani oleh Bendahara Pembantu an. Asmawi, serta ditandatangani dan disetempel Enews oleh penerima an. Baharuddin pada tanggal 24 September 2020. Dengan dokumentasi pengumuman pada laman eNewsTimE.co;
1 (satu) Dokumen Surat Perintah Bayar Dana Hibah Pilgub Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanggal 25 September 2020, Nomor: ___/HBH/2020, Untuk pembayaran transport monitoring penertiban alat peraga sosialisasi (APS) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati kab Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, Bulan September Tahun 2020 sebanyak 40 orang penerima, dengan jumlah uang sebesar Rp.5.000.000, setuju/lunas bayar dan ditandadangi oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, dan ditandatangi oleh Penerima Uang/Uang Muka Kerja an. Yuni Widiastuti, serta ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi S.STP., MH., disetempel Sekretariat KPU TJT pada tanggal 25 September 2020.
1 (satu) Rangkap Dokumen Daftar Pembayaran Monitoring Penertiban alat peraha sosialisasi (APS) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 pada Pemilihan Serentak 2020, Nomor: ____, Bulan: September, tahun: 2020, dengan Jumlah total uang sebesar Rp.5000.000, disetujui dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi pada tanggal 25 September 2020. Dan daftar hadir kegiatan terlampir.
1 (satu) Dokumen Kwitansi dari Bendahara Pembantu KPU Kab Tanjung Jabung Timur dengan Jumlah Uang Rp.7.875.000,- untuk pembayaran pengadaan formulir A.1-KWK,KPU Daftar Pemilih Sementara (DPS), ditanda tangani di atas meterai Rp.6000 oleh penerima an. Dikky, disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dan lunas dibayarkan ditandatangani oleh Bendahara Pembantu an. Asmawi pada tanggal 25 September 2020. Dengan Nota Pembelian terlampir
1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor: 13/SDM.02-Kpt/1507/SEK-Kab/1/2020. Tentang Penunjukan / Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tenaga Satuan Pengamanan Non PNS, Tenaga Sopir, Tenaga Teknis Non PNS, dan Petugas Kebersihan/Pramubakti pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, dengan tertanda Sekretaris an. Sumardi, dan Salinan sesuai dengan aslinya secretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur diparaf oleh Kasubag Hukum an. Rakhmat Fauzan;
1 (satu) Dokumen Surat Undangan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tanggal : Jakarta, 02 November 2020, Nomor : 806/PL.02.06-UND/06/KPU/XI/2020, kepada Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum RI an. Arif Budiman dengan setempel KPU RI.
1 (satu) Dokumen invoice Pembelian Tiket Pesawat melalui Traveloka dengan nomor : #1683073303752757829 pada tanggal 11 November 2020, dengan data pemesan an. Hasbullah, dengan data penumpang an. Abd Haris, an. Masturi, dan an. M. Zefri tanggal penerbangan 13 November 2020 dengan total jumlah pembayaran sebesar Rp.2.025.379. (e-ticket Pesawat terlampir).
1 (Satu) Dokumen Invoice Tiket Pesawat melalui Traveloka dengan nomor : #1683448170171887430 pada tanggal 16 November 2020, dengan data pemesan an. Hasbullah, dengan data penumpang an. Abd Haris, an. Masturi, dan an. M. Zefri tanggal penerbangan 18 November 2020 dengan total jumlah pembayaran sebesar Rp.3.762.431. (e-ticket Pesawat terlampir).
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas an Farrokhan, S.IP. M.PA dalam rangka melakukan tagihan/invoice akan hasil pemeriksaan Kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur selama 2 haru kerja pada tanggal 03-04 November 2020, dengan uang sejumlah Rp.700.000,-, diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an.HASBULLAH, dan ditandatangani oleh penerima an. Farrokhan, S.IP., M.PA., pada tanggal 13 November 2020. Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/__/KPU-TJT/___/2020 dalam rangka Biaya Perjalanan Dinas an. Dodi Firmansyah, SE. dalam rangka melakukan tagihan / invoice akan hasil pemeriksaan Kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, selama 2 hari kerja pada tanggal 03 s/d 04 November 2020, dengan uang sejumlah Rp.700.000,-, diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Dodi Firmansyah, SE.., pada tanggal 13 November 2020. Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/__/KPU-TJT/___/2020 dalam rangka Biaya Perjalanan Dinas an. Abdul Haris, S.Ag di Swissbell Hotel Jambi Dalam rangka menghadiri undangan sebagai petugas pembaca doa pada debat public pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 1 hari kerja, pada tanggal 09 November 2020, dengan biaya sebesar Rp.460.000,- ,diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Abdul Haris, S.Ag., pada tanggal 13 November 2020. . Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/__/KPU-TJT/___/2020 dalam rangka Biaya Perjalanan Dinas an. Manusun Lumbon Gaol, S.Pd di Swissbell Hotel Jambi Dalam rangka menghadiri undangan sebagai petugas drigen Indonesia Raya pada debat public pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 2 hari kerja, pada tanggal 09-10 November 2020, dengan biaya sebesar Rp.810.000,- ,diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Manusun Lumbon Gaol, S.Pd., pada tanggal 13 November 2020. Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/404/KPU-TJT telah terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur uang sejumlah Rp.2.060.000 untuk Biaya Perjalanan Dinas an. Dinarsy Adzani ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka Reviu Pengadaan Kelengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabaung Timur th 2020 untuk Tahapan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama 3 hari kerja tanggal 14-16 Juli 2020. Diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. DINARSY ADZANI., pada tanggal ___Juli 2020. Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/403/KPU-TJT telah terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur uang sejumlah Rp.2.060.000 untuk Biaya Perjalanan Dinas an. Martina Tri Hardianti ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka Reviu Pengadaan Kelengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabaung Timur th 2020 untuk Tahapan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama 3 hari kerja tanggal 14-16 Juli 2020. Diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Martina Tri Hardianti pada tanggal ___Juli 2020. . Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/402/KPU-TJT telah terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur uang sejumlah Rp.1.340.00 untuk Biaya Perjalanan Dinas an. Dinarsy Adzani ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka Reviu Pengadaan Kelengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabaung Timur th 2020 untuk Tahapan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama 3 hari kerja tanggal 14-16 Juli 2020. Diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. DINARSY ADZANI. pada tanggal ___Juli 2020. . Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/402/KPU-TJT/VII/2020 terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur uang sejumlah Rp.1.340.000 untuk pembayaran Biaya Perjalanan dinas an. Syaiful Hendry ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka reviu Pengadaan Kelengkapan protocol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 untuk Tahapan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama 2 hari kerja tanggal 14-15 Juli 2020. Diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Syaiful Hendry pada tanggal ___Juli 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Biaya Perjalanan Dinas dengan Nomor Surat Tugas : ST-1090/PW05/2/2020, tanggal surat tugas : 13 Juli 2020, Nomor Buku kas : 2070/___/KPU-TJT/VII/2020, Biaya uang harian dinas dari BPKP Provinsi Jambi ke Kabupaten Tanjung jabung Timur dengan total uang Rp1.340.000, Telah dibayarkan sejumlah Rp.1.340.000 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah dan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp1.340.000 yang menerima an. Syaiful Hendry , terhitung SPPD rampung, ditanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab Tanjung Jabung Timur an. Sumardi, S.STP., MH., dengan setempel sekrtarian KPU-TJT;
Dikembalikan kepada yang berhak pihak KPU Kab. Tanjung Jabung Timur;
Uang Tunai senilai Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang telah dititipkan di Bank BRI KCP Tanjab Timur;
1 (satu unit HP Merk Xiaomi RedmiNote 7 Milik Sdr. Hasbullah;
1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A7 milik Sdr.Sumardi;
1 (satu) unit HP Iphone 11 Pro Max milik Sdr. Nurkholis;
1 (satu) unit HP Xiomi Redmi Note 10 milik Sdri. Mardiana;
Dirampas untuk negara.
1 (satu) sertifikat tanah dengan nomor 06.11.08.03.1.00805 An. Hasbullah;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Hasbullah Bin H. NASIR (Alm);
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Pembelaan/Pledooi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang error in persona;
Bahwa Penuntut Umum menempatkan Terdakwa selaku subjek hukum sebagai Kasubag Umum berdasarkan SK Sekretaris KPU Provinsi Jambi No : 130/SDM.11-Kpt/15/Sek-Prov/XI/2019 tanggal 22 November 2019 dan Terdakwa juga sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan SK Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek-Kap/I/ 2020 tanggal 4 Januari 2020.
Tanggapa Penasehat Hukum Terdakwa:
Bahwa SK tersebut buka untuk kegiatan pengelolaan Dana Hibah Pilkada Pemilahn Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 pada KPU Kab. Tanjung Jabung Timur;
Bila dihubungkan antara setiap orang didasari Sk Sekretaris KPU Provinsi Jambi Nomor : 130/SDM.11-Kpt/15/Sek-Prov/XI/2019 tanggal 22 November 2019 tidak sesuai dengan perbuatan yang dituduhkan dalam perkara Dana Hibah Langsung dalam Negeri Tahun 2020 pada KPU Kab. Tanjung Jabung Timur;
Unsur Secara Melawan Hukum;
Bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan SK Sekretaris KPU Provinsi Jambi Nomor : 130/SDM.11-Kpt/15/Sek-Prov/XI/2019 tanggal 22 November 2019 dan Terdakwa juga sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan SK Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek-Kap/I/2020 tanggal 4 Januari 2020, adalah keliru;
Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa, sebagai berikut:
Karena berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 pada Pasal 1 ayat 41 menyatakan “Tahun anggaran 2020 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
Bahwa Dana Hibah Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanjung Jabung Timur adalah Dana APBD bukan APBN;
Bahwa perbuatan Terdakwa melaksanakan dan sesuai dengan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 88/KPTS/KPU/Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran Dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Wali Kota;
Bahwa dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum mengenai unsur melawan hukum berdasar SK tersebut tidak memiliki kasualitas antara apa yang diperbuat dengan apa yang seharusnya merujuk pada SK tersebut;
Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, tidak terbukti;
Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam penggunaan dan hibah hanya sebagai atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani SP2HL yang kemudian diserahkan kepada KPPN Kuala Tungkal dan kemudian terbit SPHL;
Bahwa dalam penggunaan dana hibah dalam perkara a quo Terdakwa tidak memiliki peran sebagai penentu kebijakan perjalanan dinas maupun ATK;
Bahwa terdakwa tidak memiliki peran melakukan pembayaran seperti yang dituduhkan JPU menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar);
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak menyebabkan suatu pembayaran;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian tagihan maupun verifikaksi tagihan, karena yang memiliki kewenangan tersebut adalah PPK. Dalam perkarea a quo PPK merangkap KPA yaitu saksi Sumardi, S.STP.,M.H berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 pada halaman 33 huruf g;
Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, tidak terbukti;
Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa, sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Terdakwa hanya menandatangani SP2HL untuk diteruskan ke KPPN Kuala Tungkal selanjutnya KPPN Kuala Tungkal menerbitkan SPHL;
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak menimbulkan pembayaran;
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak menimbulkan keluarnya uang dari kas negara;
Bahwa perbuatan Terdawka tidak mengakibatkan negara mengalami kerugian melahan membantu negara dalam pencatatan secara akuntansi dan hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 88/KPTS/KPU/Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran Dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Wali Kota;
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tidak terbukti dan tidak berdasar;
Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa, sebagai berikut:
Terdakwa bukanlah orang yang bertanggung jawab terhadap dana hibah. Terdakwa hanya menerbitkan SP2HL untuk selanjutnya disampaikan kepada KPPN dan dalam menandatangani SP2HL Terdakwa merupakan penerima mandat menggunakan atas nama (a.n) atas perintah dari atasannya yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPS);
Bahwa Terdakwa bukanlah orang yang bisa dimintakan pertanggung jawabannya terhadap penggunaan, penyaluran dan pertanggung jawaban Dana Hibah;
Bahwa tentang penggunaan, penyaluran dan pertanggung jawaban Dana Hibah Pemilihan bupati / wakil bupati pada KPU Kabupaten / Kota sesuai dengan Lampiran PMK Nomor 89/PMK.05/2016, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/ 2017;
Menimbang, bahwa telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan/Pledooi Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa telah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa Terdakwa MARDIANA, S.IP., M.A. Binti (alm.) H. BEDDU KAPPARA selaku Kasubbag Umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek-Kab/I/2020 tanggal 4 Januari 2020 menjabat sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), bersama-sama dengan saksi NURKHOLIS, S.IP. Bin RAMLI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 516/SDM.13-Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 16 Juni 2018 yang menjabat sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 97/ORT.02-Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 Tentang Penetapan Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Perioed 2018-2023, saksi SUMARDI, S.STP., M.H. Bin (alm.) AHMAD (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 01/KU.03.2-KPT/1507/Sek-Kab/I/2020 tanggal 4 Januari 2020 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, Staf Penggelola Keuangan dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai serta Pejabat Penggadaan Barang dan Jasa Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020 menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan saksi HASBULLAH Bin (alm.) H. NASIR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/KU.03:/KPT/1507/SEK-KAP/1/2020 tanggal 4 Januari 2020, pada suatu waktu sekira bulan Maret tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum tidak menguji kebenaran dan persyaratan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) beserta dokumen pendukung untuk dibayarkan, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap,melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa dan Saksi NURKHOLIS, S.IP. Bin RAMLI, Saksi SUMARDI, S.STP., M.H. Bin (alm.) AHMAD, Saksi HASBULLAH Bin (alm.) H. NASIR sebesar Rp892.455.900,00 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Rupiah), yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp892.455.900,00 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Rupiah)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalamLaporan Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik I Gede Oka Nomor : 01/LP/KAP.IGO/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MARDIANA, S.IP., M.A. Binti (alm.) H. BEDDU KAPPARA selaku Kasubbag Umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Provinsi Jambi Nomor ; 130/SDM.11-Kpt/15/Sek-Prov/XI/2019 pada tanggal 22 November 2019 dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek-Kab/I/2020 tanggal 4 Januari 2020 menjabat sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Tugas pokok dan tanggung jawab selaku Kasubag Umum antara lain:
Mengelola dan menyusun Rencana Subbagian Keuangan;
Memberi informasi terbaru menyangkut pengelolaan keuangan yang menjadi kewenangan KPU Kab/Kota;
Menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan;
Menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran;
Menyusun dan memperbaharui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang terbaru;
Menyusun dan membantu pejabat penandatangan SPM untuk meneliti dokumen pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek pembuatan SPM sebelum diajukan dan ditandatangani oleh Pejabat penandatangan SPM;
Menjalankan tugas lain yang diperintahkan pimpinan.
Tugas pokok dan tanggung jawab selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM. (PPSPM) antara lain:
Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
Kelengkapan dokumen pendukung;
Kesesuaian penandatangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
Kebenaran pengisian format SPP;
Kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Satker;
Ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Satker;
Kebenaran format dokumen/ surat keputusan yang menjadi persayaratan/kelangkaoan pembayaran belanja pegawai;
Kebenaran format dokumen/surat bukti yang menjadi persayaratan /kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
Kebenaran pihak yang menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan;
Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban dibidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada Negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada Negara, dan;
Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persayaratan untuk dibayarkan;
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
Menerbitkan SPM;
Mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dan UP/TUP dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA;
Menandatangani SPM, dan
Memasukan Personal Identification Number (PIN) PPSPM;
Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang Dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga, pada Pasal 1 ayat 4, bahwa Pejabat Penguji/Penerbit Surat Perintah SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas beban belanja negara dan melakukan pengujian atas surat perintah pengesahan pendapatan hibah langsung (SP2HL) dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung serta pengembalian hibah;
Bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 406/pp.01.3-SD/01/KPU/III/ 2019 tanggal 13 Maret 2019 perihal Penyusunan Perencanaan Dan Penganggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait kebutuhan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 yang mekanismenya tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar Dan Juknis Penyusunan Anggran Kebutuhan Barang/Jasa Dan Honorarium Penyelenggraan Pilkada Serentak Tahun 2020;
Bahwa pada tanggal 11 Juni 2019 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur membuat usulan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 kepada Bupati Tanjung Jabung Timur sebesar Rp.20.617.937.500,- (dua puluh miliar enam ratus tujuh belas juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menerima usulan dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar merasionalisasikan usulan anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang selanjutnya dilakukan pembahasan bersama untuk mengevaluasi kebutuhan pendanaan kegiatan, lalu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengembalikan usulan pengajuan anggaran tersebut karena ketidakcukupan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2019 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengusulkan kembali kebutuhan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 menjadi sebesar Rp 18.450.000.000,- (delapan belas miliar empat ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) meminta KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar merasionalisasikan kembali usulan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2019 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengajukan usulan kembali sebesar Rp 17.500.000.000,- (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah), lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyetujui anggaran sebesar Rp 17.500.000.000, (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah) tersebut, kemudian karena telah masuk tahap sosialisasi Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, maka KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengajukan kembali anggaran sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan mendapat persetujuan sebesar Rp 40.000.000, (empat puluh juta rupiah) dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyetujui usulan kebutuhan awal kegiatan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar Rp 17.540.000.000,- (tujuh belas miliar lima ratus empat puluh juta rupiah), kemudian KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengajukan kembali usulan anggaran tambahan sebesar Rp 3.261.450.000,- (tiga miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengadakan rapat pembahasan kembali bersama KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, lalu berdasarkan usulan tersebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyimpulkan untuk kebutuhan penambahan anggaran biaya Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sebesar Rp 2.261.450.000,- (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total kebutuhan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang akan dihibahkan ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar Rp.19.801.400.000,- (sembilan belas miliar delapan ratus satu juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya seluruh usulan anggaran dana hibah Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah disimpulkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dituangkan dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya menuju tahapan pembahasan dan mendapat persetujuan di tingkat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sehingga Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyetujui anggaran Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar Rp 19.740.000.000,- (sembilan belas miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tercatat dalam DIPA APBN dengan Nomor DIPA : SP DIPA - 076.01.2.656439/2020;
Bahwa anggaran atau dana hibah KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar Rp. 19.740.000.000,- (sembilan belas miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diterima oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui rekening penampung Bank 9 (Sembilan) Jambi Nomor Rekening 3002865482 atas nama RPL 143 PDHL KPU TJT untuk 2SVMIGAA, yang pencairannya melalui 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
Tahap pertama sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Tahap kedua sebesar Rp 7.880.000.000,- (tujuh miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah);
Tahap ketiga sebesar Rp 11.820.000.000,- (sebelas miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa dana hibah KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sebesar Rp 19.740.000.000,- (sembilan belas miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah), di antaranya untuk:
Anggaran perjalanan dinas dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp. 1.387.312.450,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua belas ribu empat ratus lima puluh rupiah), yang terdiri dari:
Kegiatan monitoring dan evaluasi sebesar Rp.437.270.000,- (empat ratus juta tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Kegiatan pemutakhiran data pemilih sebesar Rp.55.636.432,- (lima puluh lima juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah);
Kegiatan rapat kordinasi sebesar Rp.136.755.065,- (seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam puluh lima rupiah);
Kegiatan verifikasi faktual sebesar Rp.35.818.632,- (tiga puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah);
Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sebesar Rp.43.492.706,- (empat puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam rupiah);
Kegiatan sosialisasi sebesar Rp.130.400.000,- (seratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah);
Kegiatan hukum sebesar Rp.36.639.747,- (tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah);
Kegiatan bagian keuangan sebesa Rp.46.920.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Kegiatan perjalanan dinas lainnya sebesar Rp.464.379.868,- (empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
Anggaran pengadaan ATK dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp.389.641.602,- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua rupiah);
Bahwa dalam kegiatan perjalanan dinas KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020, Terdakwa sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020 tidak melakukan pengujian atau verifikasi secara formil dan materil serta tidak meneliti persyaratan terhadap dokumen pembayaran perjalanan dinas / surat persetujuan pembayaran setelah dibayarkan oleh Saksi Hasbullah Bin (alm.) H. Nasir selaku Bendahara Pengeluaran sebelum dilaporkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dalam bentuk surat perintah pengesahan pendapatan hibah langsung (SP2HL) yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) sebagai bukti laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020 tidak menguji besaran uang harian perjalanan dinas dalam kota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dibayarkan oleh Saksi Hasbullah Bin (alm.) H. Nasir selaku Bendahara Pengeluaran, yang mana Saksi Sumardi, S.STP., M.H. Bin (alm.) Ahmad selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan uang harian perjalanan dinas dalam kota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Saksi HASBULLAH Bin (alm.) H. NASIR selaku Bendahara Pengeluaran membayarkan uang harian perjalanan dinas sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang seharusnya sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa kegiatan perjalanan dinas KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat kelebihan bayar sebesar sebesar Rp.510.110.000,00 (lima ratus sepuluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang dibayarkan oleh saksi Hasbullah Bin (alm.) H. Nasir selaku Bendahara Pengeluaran kepada pelaksana perjalanan dinas staf KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur atas surat tugas yang diterbitkan oleh Saksi Nurkholis, S.IP. Bin Ramli dan saksi Sumardi, S.STP., M.H. Bin (alm) ahmad, di mana Terdakwa sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tidak menguji kebenaran besaran biaya perjalanan dinas tersebut sebelum mengesahkan surat perintah pengesahan pendapatan hibah langsung (SP2HL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang Dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga kepada masing-masing pelaksana tugas dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan | Realisasi | Sesuai PMK 113/2012 dan PMK 78/2019 | Kelebihan bayar |
| A | Penerbit Surat Tugas: Nurkholis, S.IP | ||||
| 1 | Nurkholis, S.IP | Ketua KPU | 79.919.495 | 54.739.495 | 25.180.000 |
| 2 | Abd. Haris, S.Ag | Anggota KPU | 91.243.871 | 60.313.871 | 30.930.000 |
| 3 | Ahmad Najib, SH | Anggota KPU | 46.660.000 | 21.140.000 | 25.520.000 |
| 4 | Muhammad Kinas, SE, I. | Anggota KPU | 76.631.734 | 46.466.734 | 30.165.000 |
| 5 | Nurdin, SE | Anggota KPU | 65.529.574 | 35.249.574 | 30.280.000 |
| 6 | Sumardi, S.STP,MH. | Sekertaris KPU (KPA/PPK) | 69.785.000 | 34.995.000 | 34.790.000 |
| Sub Jumlah A | 429.769.674 | 252.904.674 | 176.865.000 | ||
| B | Penerbit Surat Tugas: Sumardi, S.STP, MH. | ||||
| 1 | Hasbullah | Bendahara Pengeluaran | 51.170.430 | 31.710.430 | 19.460.000 |
| 2 | Mardiana, S.IP, MA | Kasubag Umum (PPSPM) | 43.780.000 | 28.020.000 | 15.760.000 |
| 3 | Masturi | Kasubag Teknis | 40.666.500 | 25.706.500 | 14.960.000 |
| 4 | Rakhmat Pauzan, SH | Kasubag Hukum | 17.300.000 | 9.300.000 | 8.000.000 |
| 5 | Syafruddin, ST | Kasubbag Program & Data | 41.500.000 | 19.870.000 | 21.630.000 |
| 6 | Lasirah | Staf Sub Bagian Hukum | 14.280.000 | 7.880.000 | 6.400.000 |
| 7 | Aan Putra, S.AP | Tenaga Pendukung | 30.080.000 | 23.780.000 | 6.300.000 |
| 8 | Agung Laksana | Tenaga Pendukung (Honorer Desain Grafis) | 35.870.000 | 20.630.000 | 15.240.000 |
| 9 | Achmad Candra | Tenaga Pendukung | 10.020.000 | 4.420.000 | 5.600.000 |
| 10 | Ayu Lestari | Tenaga Pendukung | 23.160.000 | 14.280.000 | 8.880.000 |
| 11 | Cinthia Sabrella | Tenaga Pendukung | 26.940.000 | 12.900.000 | 14.040.000 |
| 12 | Frezia Prima Deza | Tenaga Pendukung (Staf Honorer Bag.Hukum) | 43.019.000 | 29.169.000 | 13.850.000 |
| 13 | Hafidzul Akbar | Tenaga Pendukung | 20.270.000 | 11.680.000 | 8.590.000 |
| 14 | Joni Iskandar | Tenaga Pendukung | 19.493.600 | 11.753.600 | 7.740.000 |
| 15 | Muhammad Barkah | Tenaga Pendukung (Staf Honorer Bagian Hukum) | 51.999.069 | 36.139.069 | 15.860.000 |
| 16 | Muhammad Jefri | Tenaga Pendukung | 34.905.500 | 22.565.500 | 12.340.000 |
| 17 | Mus Mulyadi | Tenaga Pendukung | 21.760.000 | 10.560.000 | 11.200.000 |
| 18 | M. Farhan | Tenaga Pendukung | 4.310.000 | 2.110.000 | 2.200.000 |
| 19 | Yuni Widiastuti | Tenaga Pendukung (Staf Honor Bagian Umum) | 21.830.000 | 14.750.000 | 7.080.000 |
| 20 | Asmawi | Staf Pelaksana | 29.280.107 | 19.320.107 | 9.960.000 |
| 21 | Denny Firmansyah | Staf Pelaksana | 53.707.310 | 46.367.310 | 7.340.000 |
| 22 | Febriandi | Staf Pelaksana | 59.213.747 | 35.973.747 | 23.240.000 |
| 23 | Hutama Wirasastra | Staf Pelaksana | 1.860.000 | 860.000 | 1.000.000 |
| 24 | Iqbal Anshori, SH. | Staf Pelaksana | 2.000.000 | 1.600.000 | 400.000 |
| 25 | Poppy Sandra | Staf Pelaksana | 2.210.000 | 1.010.000 | 1.200.000 |
| 26 | Stevanus Ade Krisnanda, SIP | Staf Pelaksana | 4.920.000 | 3.120.000 | 1.800.000 |
| 27 | Sukardi | Staf Pelaksana | 33.104.000 | 19.864.000 | 13.240.000 |
| 28 | Yuli Kurniasari, SE | Staf Pelaksana | 16.700.000 | 8.350.000 | 8.350.000 |
| 29 | Darise | Honorer | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| 30 | Delviyandri Eka Putra | Honorer | 42.267.103 | 28.632.103 | 13.635.000 |
| 31 | Saipul Ahyar | Honorer | 700.000 | 300.000 | 400.000 |
| 32 | Suhendri Primadana | Honorer | 3.610.000 | 1.610.000 | 2.000.000 |
| 33 | Sya'baniyah Nur Rasyidah | Honorer | 12.580.000 | 5.830.000 | 6.750.000 |
| 34 | Ahmad Pujangga (Satpam) | Honorer/Satpam | 22.470.000 | 11.670.000 | 10.800.000 |
| 35 | Sutakip (Satpam) | Honorer/Satpam | 15.850.000 | 7.400.000 | 8.450.000 |
| 36 | M. Farrokhan,S.IP, M.PA | Plt. Kasubbag Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana RSUD Mattaher | 700.000 | - | 700.000 |
| 37 | Dodi Firmansyah | Pengadministrasi Umum RSUD Mattaher | 700.000 | - | 700.000 |
| 42 | Dede Hidayat | POLRI | 1.800.000 | 450.000 | 1.350.000 |
| 43 | Dadang Kusuma | POLRI | 1.800.000 | 450.000 | 1.350.000 |
| 45 | Okky P.P. | POLRI | 1.800.000 | 450.000 | 1.350.000 |
| 46 | Afrizal S | POLRI | 1.550.000 | 450.000 | 1.100.000 |
| 47 | Roni R.M | POLRI | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| 48 | Yuriko Manihuruk | POLRI | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| 44 | M. Sidik Akbar | POLRI | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| 49 | Syandika Pratam | POLRI | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| Sub Jumlah B | 866.426.366 | 533.181.366 | 333.245.000 | ||
| C | Jumlah (A+B) | 1.296.196.040 | 786.086.040 | 510.110.000 | |
Bahwa saksi Sumardi, S.STP., M.H. Bin AHMAD (alm.) selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengadaan ATK tanpa dilengkapi persyaratan dengan kwitansi Pembelian/pengadaan barang / jasa yang sah, kontrak/surat perintah kerja, berita acara serah terima barang, berita acara pembayaran, nota/memo barang, faktur pajak dan surat setoran pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran I Bab V huruf B angka 4 Keputusan KPU No.317/KU.04.10-Kpt/02/KPU/VII/2020 Tentang Sistem dan Administrasi Pengelolaan Hibah Langsung Di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang selanjutnya Terdakwa sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tidak menguji kebenaran terhadap tagihan pembelian ATK yang dibayarkan saksi Hasbullah Bin H. Nasir selaku Bendahara Pengeluaran dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ATK dengan nominal yang tidak sesuai dengan pembelian ATK dan dengan ditemukannya kwitansi kosong yang bertandatangan dan berstempel di ruangan saksi Hasbullah Bin H. Nasir selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dengan tidak menguji kebenaran Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) beserta dokumen pendukung terhadap pembayaran perjalananan dinas mengakibatkan kelebihan bayar perjalanan dinas, dan ketidaksesuain belanja ATK dalam kegiatan Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:
Pasal 23:
Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan.
Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
menerima dan menyimpan uang persediaan;
melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan;
melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA;
menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara;
menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara;
menatausahakan transaksi uang persediaan;
menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan;
mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;
menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN; dan
menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.
Pasal 24
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam p g menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN;
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang/surat berharga yang ada dalam pengelolaannya;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, menyatakan bahwa:
Pasal 36 menyatakan bahwa Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
Lampiran I, menyatakan bahwa PPK yang menerbitkan SPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendahara pengeluaran bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara apabila negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaannya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran I sebagai berikut:
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri untuk Provinsi Jambi, yaitu:
Luar Kota (OH) sebesar Rp.370.000,-
Dalam Kota (OH) sebesar Rp.150.000,-
Diklat (OH) sebesar Rp.110.000,-
Penjelasan:
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri;
Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota;
Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Dalam Kantor
Golongan I dan II (orang/kali) sebesar Rp200.000;
Golongan III (orang/kali) sebesar Rp. 250.000 Penjelasan:
Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan sebagai berikut:
dihadiri peserta dari eselon II lainnya/ eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/instansi pemerintah/masyarakat; dan
dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja.
Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Provinsi Jambi
Fullboard di Luar Kota (OH) sebesar Rp.130.000,-
Fullboard di Dalam Kota (OH) sebesar Rp.130.000,
Fullday/Halfday (OH) sebesar Rp.95.000,-
Penjelasan:
Uang Harian Kegiatan Rapat/ Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian kegiatan fullboard di luar kota, kegiatan fullboard di dalam kota, dan kegiatan fullday/halfday di luar kota/ di dalam kota kepada peserta dan panitia kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor.
Kepada panitia (karena faktor transportasi dan/ atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan kepada peserta (karena faktor transportasi) yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/ atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tanggal 30 November 2011 tentang tata cara pengesahan hibah langsung bentuk uang dan penyampaian memo pencatatan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga, pada Pasal 1 ayat 4, bahwa Pejabat Penguji/Penerbit Surat Perintah SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas beban nelanja negara dan melakukan pengujian atas perintah pengesahan pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung serta pengembalian hibah;
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap:
Pasal 1:
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
efisiensi penggunaan belanja negara; dan
akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh:
Atasan Pelaksana SPD dalam menerbitkan dan mengawasi pelaksanaan Surat Tugas;
PPK dalam melakukan pembebanan biaya Perjalanan Dinas;
PPSPM dalam melakukan pengujian dan penerbitan perintah pembayaran;
Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pengujian atas pembayaran kepada pelaksana SPD; dan
Pelaksana SPD dalam melaksanakan Perjalanan Dinas;
Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam hal-hal sebagai berikut:
kepastian tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang tumpang tindih atau rangkap;
tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dipecah-pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, tempat tujuan, dan kinerja yang dihasilkan sama;
Perjalanan Dinas hanya dilaksanakan oleh Pelaksana SPD yang memang benar-benar diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam hasil yang akan dicapai;
tidak terdapat Perjalanan Dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor;
mengutamakan pencapaian kinerja dengan pagu anggaran yang telah tersedia.
Dalam rangka menjaga terpenuhinya pelaksanaan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3):
Huruf c, Pelaksana SPD memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Melaksanakan Perjalanan Dinas sesuai tugas yang diberikan;
segera kembali ke tempat kedudukan semula apabila kinerja telah tercapai; dan
segera mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan;
PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran melakukan pengujian sesuai tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012;
Lampiran I Keputusan KPU Nomor 202/KU.05-KPT/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 88/KPTS/KPU/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penggelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota atau Wakil Walikota tekait Pertanggungjawaban Dana Hibah menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengujian/verifikasi atas kesesuaian jumlah uang yang ditransfer kepada BPP KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan rekapitulasi pengunaan dana bukti-bukti pengeluaran yang dipertanggungjawabkan untuk kemudian disampaikan kepada PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota guna diterbitkan permohonan SP2HL.
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor:01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek-Kab/I/2020, tugas dan wewenang serta tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran, yaitu:
Menerima, menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK yaitu:
Pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, nilai tagihan yang harus dibayar, jadwal waktu pembayaran, dan menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
Pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit);
Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Melakukan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
Mengelola rekening tempat penyimpanan UP;
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada KPPN selaku Kuasa BUN;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : PRINT-19/L.5.18/Fd.1/09/2021 tanggal 27 September 2021 dilakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur ditemukan uang tunai sebesar Rp 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) di dalam brankas saksi Hasbullah Bin (alm.) H. Nasir selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan 54 (lima puluh empat) buah stempel di dalam laci lemari besi ruangan saksi Hasbullah Bin (alm.) H. Nasir selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, selanjutnya ditemukan juga beberapa macam nota dan kwitansi kosong yang telah distempel dan ditandatangani;
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurkholis, S.IP. Bin Ramli, saksi Sumardi, S.STP., M.H. Bin (alm) Ahmad, dan saksi Hasbullah Bin (alm.) H. Nasir dalam Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.892.455.900,00 (delapan ratus sembilan puluh dua juta empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus rupiah), sebagaimana dalam Laporan Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik I Gede Oka Nomor : 01/LP/KAP.IGO/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021, dengan penghitungan sebagai berikut:
Perjalanan Dinas sebesar Rp. 510.110.000,00 (lima ratus sepuluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan | Realisasi | Sesuai PMK 113/2012 dan PMK 78/2019 | Kelebihan bayar |
| A | Penerbit Surat Tugas: Nurkholis, S.IP | ||||
| 1 | Nurkholis, S.IP | Ketua KPU | 79.919.495 | 54.739.495 | 25.180.000 |
| 2 | Abd. Haris, S.Ag | Anggota KPU | 85.140.732 | 54.210.732 | 30.930.000 |
| 3 | Ahmad Najib, SH | Anggota KPU | 46.660.000 | 21.140.000 | 25.520.000 |
| 4 | Muhammad Kinas, SE, I. | Anggota KPU | 76.631.734 | 46.466.734 | 30.165.000 |
| 5 | Nurdin, SE | Anggota KPU | 65.529.574 | 35.249.574 | 30.280.000 |
| 6 | Sumardi, S.STP,MH. | Sekertaris KPU (KPA/PPK) | 69.785.000 | 34.995.000 | 34.790.000 |
| Sub Jumlah A | 423.666.535 | 246.801.535 | 176.865.000 | ||
| B | Penerbit Surat Tugas: Sumardi, S.STP, M.H. | ||||
| 1 | Hasbullah | Bendahara Pengeluaran | 51.170.430 | 31.710.430 | 19.460.000 |
| 2 | Mardiana, S.IP, MA | Kasubag Umum (PPSPM) | 43.780.000 | 28.020.000 | 15.760.000 |
| 3 | Masturi | Kasubag Teknis | 40.666.500 | 25.706.500 | 14.960.000 |
| 4 | Rakhmat Pauzan, SH | Kasubag Hukum | 17.300.000 | 9.300.000 | 8.000.000 |
| 5 | Syafruddin, ST | Kasubbag Program & Data | 41.500.000 | 19.870.000 | 21.630.000 |
| 6 | Lasirah | Staf Sub Bagian Hukum | 14.280.000 | 7.880.000 | 6.400.000 |
| 7 | Aan Putra, S.AP | Tenaga Pendukung | 30.080.000 | 23.780.000 | 6.300.000 |
| 8 | Agung Laksana | Tenaga Pendukung (Honorer Desain Grafis) | 35.870.000 | 20.630.000 | 15.240.000 |
| 9 | Achmad Candra | Tenaga Pendukung | 10.020.000 | 4.420.000 | 5.600.000 |
| 10 | Ayu Lestari | Tenaga Pendukung | 23.160.000 | 14.280.000 | 8.880.000 |
| 11 | Cinthia Sabrella | Tenaga Pendukung | 27.290.000 | 13.250.000 | 14.040.000 |
| 12 | Frezia Prima Deza | Tenaga Pendukung (Staf Honorer Bag.Hukum) | 43.019.000 | 29.169.000 | 13.850.000 |
| 13 | Hafidzul Akbar | Tenaga Pendukung | 20.270.000 | 11.680.000 | 8.590.000 |
| 14 | Joni Iskandar | Tenaga Pendukung | 19.493.600 | 11.753.600 | 7.740.000 |
| 15 | Muhammad Barkah | Tenaga Pendukung (Staf Honorer Bagian Hukum) | 51.999.069 | 36.139.069 | 15.860.000 |
| 16 | Muhammad Jefri | Tenaga Pendukung | 34.905.500 | 22.565.500 | 12.340.000 |
| 17 | Mus Mulyadi | Tenaga Pendukung | 21.760.000 | 10.560.000 | 11.200.000 |
| 18 | M. Farhan | Tenaga Pendukung | 4.310.000 | 2.110.000 | 2.200.000 |
| 19 | Yuni Widiastuti | Tenaga Pendukung (Staf Honor Bagian Umum) | 21.830.000 | 14.750.000 | 7.080.000 |
| 20 | Asmawi | Staf Pelaksana | 29.280.107 | 19.320.107 | 9.960.000 |
| 21 | Denny Firmansyah | Staf Pelaksana | 53.707.310 | 46.367.310 | 7.340.000 |
| 22 | Febriandi | Staf Pelaksana | 59.213.747 | 35.973.747 | 23.240.000 |
| 23 | Hutama Wirasastra | Staf Pelaksana | 1.860.000 | 860.000 | 1.000.000 |
| 24 | Iqbal Anshori, SH. | Staf Pelaksana | 2.000.000 | 1.600.000 | 400.000 |
| 25 | Poppy Sandra | Staf Pelaksana | 2.210.000 | 1.010.000 | 1.200.000 |
| 26 | Stevanus Ade Krisnanda, SIP | Staf Pelaksana | 4.920.000 | 3.120.000 | 1.800.000 |
| 27 | Sukardi | Staf Pelaksana | 33.104.000 | 19.864.000 | 13.240.000 |
| 28 | Yuli Kurniasari, SE | Staf Pelaksana | 16.700.000 | 8.350.000 | 8.350.000 |
| 29 | Darise | Honorer | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| 30 | Delviyandri Eka Putra | Honorer | 42.267.103 | 28.632.103 | 13.635.000 |
| 31 | Saipul Ahyar | Honorer | 700.000 | 300.000 | 400.000 |
| 32 | Suhendri Primadana | Honorer | 3.160.000 | 1.160.000 | 2.000.000 |
| 33 | Sya'baniyah Nur Rasyidah | Honorer | 12.580.000 | 5.830.000 | 6.750.000 |
| 34 | Ahmad Pujangga (Satpam) | Honorer/Satpam | 22.470.000 | 11.670.000 | 10.800.000 |
| 35 | Sutakip (Satpam) | Honorer/Satpam | 15.850.000 | 7.400.000 | 8.450.000 |
| 36 | M. Farrokhan,S.IP, M.PA | Plt. Kasubbag Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana RSUD Mattaher | 700.000 | 0 | 700.000 |
| 37 | Dodi Firmansyah | Pengadministrasi Umum RSUD Mattaher | 700.000 | 0 | 700.000 |
| 42 | Dede Hidayat | POLRI | 1.800.000 | 450.000 | 1.350.000 |
| 43 | Dadang Kusuma | POLRI | 1.800.000 | 450.000 | 1.350.000 |
| 45 | Okky P.P. | POLRI | 1.800.000 | 450.000 | 1.350.000 |
| 46 | Afrizal S | POLRI | 1.550.000 | 450.000 | 1.100.000 |
| 47 | Roni R.M | POLRI | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| 48 | Yuriko Manihuruk | POLRI | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| 44 | M. Sidik Akbar | POLRI | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| 49 | Syandika Pratam | POLRI | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| Sub Jumlah B | 866.326.366 | 533.081.366 | 333.245.000 | ||
| C | Jumlah (A+B) | 1.289.992.901 | 779.882.901 | 510.110.000 | |
Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp. 382.345.900,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah |
| 1 | Pengadaan ATK pada HNS Computer sesuai SPJ | 411.835.900,00 |
| 2 | Pengadaan yang dapat dibuktikan: | |
| A | a. Pembayaran via Transfer | 19.490.000,00 |
| B | b. Pembayaran Tunai | 10.000.000,00 |
| 3 | Sub Jumlah (a+b) | 29.490.000,00 |
| Jumlah (1-3) | 382.345.900,00 |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Subsidair:
Bahwa Terdakwa MARDIANA, S.IP., M.A. Binti (alm.) H. BEDDU KAPPARA selaku Kasubbag Umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek-Kab/I/2020 tanggal 4 Januari 2020 menjabat sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), bersama-sama dengan saksi NURKHOLIS, S.IP. Bin RAMLI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 516/SDM.13-Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 16 Juni 2018 yang menjabat sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 97/ORT.02-Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 Tentang Penetapan Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Perioed 2018-2023, saksi SUMARDI, S.STP., M.H. (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 01/KU.03.2-KPT/1507/Sek-Kab/I/2020 tanggal 4 Januari 2020 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, Staf Penggelola Keuangan dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai serta Pejabat Penggadaan Barang dan Jasa Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020 menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan saksi HASBULLAH Bin (alm.) H. NASIR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/KU.03:/KPT/1507/SEK-KAP/1/2020 tanggal 4 Januari 2020, pada suatu waktu sekira bulan Maret tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa dan Saksi NURKHOLIS, S.IP. Bin RAMLI, Saksi SUMARDI, S.STP., M.H. Bin AHMAD (alm.), dan Saksi HASBULLAH Bin (alm.) H. NASIR sebesar Rp892.455.900,00 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Rupiah), dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp892.455.900,00 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Rupiah)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalamLaporan Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik I Gede Oka Nomor : 01/LP/KAP.IGO/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MARDIANA, S.IP., M.A. Binti (alm.) H. BEDDU KAPPARAselaku Kasubbag Umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Provinsi Jambi Nomor: 130/SDM.11-Kpt/15/Sek-Prov/XI/2019 pada tanggal 22 November 2019 dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek-Kab/I/2020 tanggal 4 Januari 2020 menjabat sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Tugas pokok dan tanggung jawab selaku Kasubag Umum antara lain:
Mengelola dan menyusun Rencana Subbagian Keuangan;
Memberi informasi terbaru menyangkut pengelolaan keuangan yang menjadi kewenangan KPU Kab/Kota;
Menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan;
Menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran;
Menyusun dan memperbaharui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang terbaru;
Menyusun dan membantu pejabat penandatangan SPM untuk meneliti dokumen pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek pembuatan SPM sebelum diajukan dan ditandatangani oleh Pejabat penandatangan SPM;
Menjalankan tugas lain yang diperintahkan pimpinan.
Tugas pokok dan tanggung jawab selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM. (PPSPM) antara lain:
Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
Kelengkapan dokumen pendukung;
Kesesuaian penandatangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
Kebenaran pengisian format SPP;
Kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Satker;
Ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Satker;
Kebenaran format dokumen / surat keputusan yang menjadi persayaratan / kelangkaoan pembayaran belanja pegawai;
Kebenaran format dokumen/surat bukti yang menjadi persayaratan / kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
Kebenaran pihak yang menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan;
Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban dibidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada Negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada Negara, dan;
Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persayaratan untuk dibayarkan;
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
Menerbitkan SPM;
Mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dan UP/TUP dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA;
Menandatangani SPM, dan
Memasukan Personal Identification Number (PIN) PPSPM;
Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang Dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga, pada Pasal 1 ayat 4, bahwa Pejabat Penguji/Penerbit Surat Perintah SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas beban nelanja negara dan melakukan pengujian atas surat perintah pengesahan pendapatan hibah langsung (SP2HL) dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung serta pengembalian hibah;
Bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 406/pp.01.3-SD/01/KPU/III/ 2019 tanggal 13 Maret 2019 perihal Penyusunan Perencanaan Dan Penganggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait kebutuhan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 yang mekanismenya tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar Dan Juknis Penyusunan Anggran Kebutuhan Barang/Jasa Dan Honorarium Penyelenggraan Pilkada Serentak Tahun 2020;
Bahwa pada tanggal 11 Juni 2019 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur membuat usulan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 kepada Bupati Tanjung Jabung Timur sebesar Rp.20.617.937.500,- (dua puluh miliar enam ratus tujuh belas juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menerima usulan dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar merasionalisasikan usulan anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang selanjutnya dilakukan pembahasan bersama untuk mengevaluasi kebutuhan pendanaan kegiatan, lalu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengembalikan usulan pengajuan anggaran tersebut karena ketidakcukupan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2019 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengusulkan kembali kebutuhan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 menjadi sebesar Rp 18.450.000.000,- (delapan belas miliar empat ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) meminta KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar merasionalisasikan kembali usulan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2019 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengajukan usulan kembali sebesar Rp 17.500.000.000,- (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah), lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyetujui anggaran sebesar Rp 17.500.000.000, (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah) tersebut, kemudian karena telah masuk tahap sosialisasi Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, maka KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengajukan kembali anggaran sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan mendapat persetujuan sebesar Rp 40.000.000, (empat puluh juta rupiah) dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyetujui usulan kebutuhan awal kegiatan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar Rp 17.540.000.000,- (tujuh belas miliar lima ratus empat puluh juta rupiah), kemudian KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengajukan kembali usulan anggaran tambahan sebesar Rp 3.261.450.000,- (tiga miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengadakan rapat pembahasan kembali bersama KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, lalu berdasarkan usulan tersebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyimpulkan untuk kebutuhan penambahan anggaran biaya Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sebesar Rp 2.261.450.000,- (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total kebutuhan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang akan dihibahkan ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar Rp 19.801.400.000,- (sembilan belas miliar delapan ratus satu juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya seluruh usulan anggaran dana hibah Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah disimpulkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dituangkan dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya menuju tahapan pembahasan dan mendapat persetujuan di tingkat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sehingga Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyetujui anggaran Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar Rp 19.740.000.000,- (sembilan belas miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tercatat dalam DIPA APBN dengan Nomor DIPA : SP DIPA - 076.01.2.656439/2020;
Bahwa anggaran atau dana hibah KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar Rp. 19.740.000.000,- (sembilan belas miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diterima oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui rekening penampung Bank 9 (Sembilan) Jambi Nomor Rekening 3002865482 atas nama RPL 143 PDHL KPU TJT untuk 2SVMIGAA, yang pencairannya melalui 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
Tahap pertama sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Tahap kedua sebesar Rp 7.880.000.000,- (tujuh miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah);
Tahap ketiga sebesar Rp 11.820.000.000,- (sebelas miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa dana hibah KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebesar Rp 19.740.000.000,- (sembilan belas miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah), di antaranya untuk:
Anggaran perjalanan dinas dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp. 1.387.312.450,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua belas ribu empat ratus lima puluh rupiah), yang terdiri dari:
Kegiatan monitoring dan evaluasi sebesar Rp 437.270.000,- (empat ratus juta tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Kegiatan pemutakhiran data pemilih sebesar Rp 55.636.432,- (lima puluh lima juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah);
Kegiatan rapat kordinasi sebesar Rp 136.755.065,- (seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam puluh lima rupiah);
Kegiatan verifikasi faktual sebesar Rp 35.818.632,- (tiga puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah);
Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sebesar Rp 43.492.706,- (empat puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam rupiah);
Kegiatan sosialisasi sebesar Rp 130.400.000,- (seratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah);
Kegiatan hukum sebesar Rp 36.639.747,- (tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah);
Kegiatan bagian keuangan sebesa Rp 46.920.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Kegiatan perjalanan dinas lainnya sebesar Rp 464.379.868,- (empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
Anggaran pengadaan ATK dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp. 389.641.602,- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua rupiah);
Bahwa dalam kegiatan perjalanan dinas KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020, Terdakwa sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020 tidak melakukan pengujian atau verifikasi secara formil dan materil serta tidak meneliti persyaratan terhadap dokumen pembayaran perjalanan dinas / surat persetujuan pembayaran setelah dibayarkan oleh Saksi HASBULLAH Bin (alm.) H. NASIR selaku Bendahara Pengeluaran sebelum dilaporkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dalam bentuk surat perintah pengesahan pendapatan hibah langsung (SP2HL) yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) sebagai bukti laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020 tidak menguji besaran uang harian perjalanan dinas dalam kota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dibayarkan oleh Saksi HASBULLAH Bin (alm.) H. NASIR selaku Bendahara Pengeluaran, yang mana Saksi SUMARDI, S.STP., M.H. Bin AHMAD (alm.) selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan uang harian perjalanan dinas dalam kota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Saksi HASBULLAH Bin (alm.) H. NASIR selaku Bendahara Pengeluaran membayarkan uang harian perjalanan dinas sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang seharusnya sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa kegiatan perjalanan dinas KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat kelebihan bayar sebesar sebesar Rp 510.110.000,00 (Lima Ratus Sepuluh Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) yang dibayarkan oleh Saksi HASBULLAH Bin (alm.) H. NASIR selaku Bendahara Pengeluaran kepada pelaksana perjalanan dinas staf KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur atas surat tugas yang diterbitkan oleh Saksi NURKHOLIS, S.IP. Bin RAMLI dan Saksi SUMARDI, S.STP., M.H. Bin AHMAD (alm.), di mana Terdakwa sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tidak menguji kebenaran besaran biaya perjalanan dinas tersebut sebelum mengesahkan surat perintah pengesahan pendapatan hibah langsung (SP2HL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang Dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga kepada masing-masing pelaksana tugas dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan | Realisasi | Sesuai PMK 113/2012 dan PMK 78/2019 | Kelebihan bayar |
| A | Penerbit Surat Tugas: Nurkholis, S.IP | ||||
| 1 | Nurkholis, S.IP | Ketua KPU | 79.919.495 | 54.739.495 | 25.180.000 |
| 2 | Abd. Haris, S.Ag | Anggota KPU | 91.243.871 | 60.313.871 | 30.930.000 |
| 3 | Ahmad Najib, SH | Anggota KPU | 46.660.000 | 21.140.000 | 25.520.000 |
| 4 | Muhammad Kinas, SE, I. | Anggota KPU | 76.631.734 | 46.466.734 | 30.165.000 |
| 5 | Nurdin, SE | Anggota KPU | 65.529.574 | 35.249.574 | 30.280.000 |
| 6 | Sumardi, S.STP,MH. | Sekertaris KPU (KPA/PPK) | 69.785.000 | 34.995.000 | 34.790.000 |
| Sub Jumlah A | 429.769.674 | 252.904.674 | 176.865.000 | ||
| B | Penerbit Surat Tugas: Sumardi, S.STP, MH. | ||||
| 1 | Hasbullah | Bendahara Pengeluaran | 51.170.430 | 31.710.430 | 19.460.000 |
| 2 | Mardiana, S.IP, MA | Kasubag Umum (PPSPM) | 43.780.000 | 28.020.000 | 15.760.000 |
| 3 | Masturi | Kasubag Teknis | 40.666.500 | 25.706.500 | 14.960.000 |
| 4 | Rakhmat Pauzan, SH | Kasubag Hukum | 17.300.000 | 9.300.000 | 8.000.000 |
| 5 | Syafruddin, ST | Kasubbag Program & Data | 41.500.000 | 19.870.000 | 21.630.000 |
| 6 | Lasirah | Staf Sub Bagian Hukum | 14.280.000 | 7.880.000 | 6.400.000 |
| 7 | Aan Putra, S.AP | Tenaga Pendukung | 30.080.000 | 23.780.000 | 6.300.000 |
| 8 | Agung Laksana | Tenaga Pendukung (Honorer Desain Grafis) | 35.870.000 | 20.630.000 | 15.240.000 |
| 9 | Achmad Candra | Tenaga Pendukung | 10.020.000 | 4.420.000 | 5.600.000 |
| 10 | Ayu Lestari | Tenaga Pendukung | 23.160.000 | 14.280.000 | 8.880.000 |
| 11 | Cinthia Sabrella | Tenaga Pendukung | 26.940.000 | 12.900.000 | 14.040.000 |
| 12 | Frezia Prima Deza | Tenaga Pendukung (Staf Honorer Bag.Hukum) | 43.019.000 | 29.169.000 | 13.850.000 |
| 13 | Hafidzul Akbar | Tenaga Pendukung | 20.270.000 | 11.680.000 | 8.590.000 |
| 14 | Joni Iskandar | Tenaga Pendukung | 19.493.600 | 11.753.600 | 7.740.000 |
| 15 | Muhammad Barkah | Tenaga Pendukung (Staf Honorer Bagian Hukum) | 51.999.069 | 36.139.069 | 15.860.000 |
| 16 | Muhammad Jefri | Tenaga Pendukung | 34.905.500 | 22.565.500 | 12.340.000 |
| 17 | Mus Mulyadi | Tenaga Pendukung | 21.760.000 | 10.560.000 | 11.200.000 |
| 18 | M. Farhan | Tenaga Pendukung | 4.310.000 | 2.110.000 | 2.200.000 |
| 19 | Yuni Widiastuti | Tenaga Pendukung (Staf Honor Bagian Umum) | 21.830.000 | 14.750.000 | 7.080.000 |
| 20 | Asmawi | Staf Pelaksana | 29.280.107 | 19.320.107 | 9.960.000 |
| 21 | Denny Firmansyah | Staf Pelaksana | 53.707.310 | 46.367.310 | 7.340.000 |
| 22 | Febriandi | Staf Pelaksana | 59.213.747 | 35.973.747 | 23.240.000 |
| 23 | Hutama Wirasastra | Staf Pelaksana | 1.860.000 | 860.000 | 1.000.000 |
| 24 | Iqbal Anshori, SH. | Staf Pelaksana | 2.000.000 | 1.600.000 | 400.000 |
| 25 | Poppy Sandra | Staf Pelaksana | 2.210.000 | 1.010.000 | 1.200.000 |
| 26 | Stevanus Ade Krisnanda, SIP | Staf Pelaksana | 4.920.000 | 3.120.000 | 1.800.000 |
| 27 | Sukardi | Staf Pelaksana | 33.104.000 | 19.864.000 | 13.240.000 |
| 28 | Yuli Kurniasari, SE | Staf Pelaksana | 16.700.000 | 8.350.000 | 8.350.000 |
| 29 | Darise | Honorer | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| 30 | Delviyandri Eka Putra | Honorer | 42.267.103 | 28.632.103 | 13.635.000 |
| 31 | Saipul Ahyar | Honorer | 700.000 | 300.000 | 400.000 |
| 32 | Suhendri Primadana | Honorer | 3.610.000 | 1.610.000 | 2.000.000 |
| 33 | Sya'baniyah Nur Rasyidah | Honorer | 12.580.000 | 5.830.000 | 6.750.000 |
| 34 | Ahmad Pujangga (Satpam) | Honorer/Satpam | 22.470.000 | 11.670.000 | 10.800.000 |
| 35 | Sutakip (Satpam) | Honorer/Satpam | 15.850.000 | 7.400.000 | 8.450.000 |
| 36 | M. Farrokhan,S.IP, M.PA | Plt. Kasubbag Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana RSUD Mattaher | 700.000 | - | 700.000 |
| 37 | Dodi Firmansyah | Pengadministrasi Umum RSUD Mattaher | 700.000 | - | 700.000 |
| 42 | Dede Hidayat | POLRI | 1.800.000 | 450.000 | 1.350.000 |
| 43 | Dadang Kusuma | POLRI | 1.800.000 | 450.000 | 1.350.000 |
| 45 | Okky P.P. | POLRI | 1.800.000 | 450.000 | 1.350.000 |
| 46 | Afrizal S | POLRI | 1.550.000 | 450.000 | 1.100.000 |
| 47 | Roni R.M | POLRI | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| 48 | Yuriko Manihuruk | POLRI | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| 44 | M. Sidik Akbar | POLRI | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| 49 | Syandika Pratam | POLRI | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| Sub Jumlah B | 866.426.366 | 533.181.366 | 333.245.000 | ||
| C | Jumlah (A+B) | 1.296.196.040 | 786.086.040 | 510.110.000 | |
Bahwa saksi Sumardi, S.STP., M.H. Bin Ahmad (alm.) selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengadaan ATK tanpa dilengkapi persyaratan dengan kwitansi Pembelian / pengadaan barang / jasa yang sah, kontrak / surat perintah kerja, berita acara serah terima barang, berita acara pembayaran, nota / memo barang, faktur pajak dan surat
setoran pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran I Bab V huruf B angka 4 Keputusan KPU No.317/KU.04.10-Kpt/02/KPU/VII/2020 Tentang Sistem dan Administrasi Pengelolaan Hibah Langsung Di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang selanjutnya Terdakwa sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tidak menguji kebenaran terhadap tagihan pembelian ATK yang dibayarkan saksi Hasbullah Bin (alm.) H. Nasir selaku Bendahara Pengeluaran dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ATK dengan nominal yang tidak sesuai dengan pembelian ATK dan dengan ditemukannya kwitansi kosong yang bertandatangan dan berstempel di ruangan saksi Hasbullah Bin (alm.) H. Nasir selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Bahwa perbuatan Terdakwa Mardiana, S.IP., M.A. Binti (alm.) H. Beddu Kappara sebagai Bendahara Pengeluaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya dengan tidak melakukan melakukan pengujian dan tidak meneliti perintah pembayaran sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : PRINT-19/L.5.18/Fd.1/09/2021 tanggal 27 September 2021 dilakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur ditemukan uang tunai sebesar Rp 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) di dalam brankas saksi Hasbullah Bin (alm.) H. Nasir selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan 54 (lima puluh empat) buah stempel di dalam laci lemari besi ruangan saksi Hasbullah Bin (alm.) H. Nasir selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, selanjutnya ditemukan juga beberapa macam nota dan kwitansi kosong yang telah distempel dan ditandatangani;
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurkholis, S.IP. Bin Ramli, saksi Sumardi, S.STP., M.H. Bin (alm) Ahmad, dan saksi Hasbullah Bin (alm.) H. Nasir dalam Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.892.455.900,00 (delapan ratus sembilan puluh dua juta empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus rupiah), sebagaimana dalam Laporan Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik I Gede Oka Nomor : 01/LP/KAP.IGO/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021, dengan penghitungan sebagai berikut:
Perjalanan Dinas sebesar Rp. 510.110.000,00 (lima ratus sepuluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan | Realisasi | Sesuai PMK 113/2012 dan PMK 78/2019 | Kelebihan bayar |
| A | Penerbit Surat Tugas: Nurkholis, S.IP | ||||
| 1 | Nurkholis, S.IP | Ketua KPU | 79.919.495 | 54.739.495 | 25.180.000 |
| 2 | Abd. Haris, S.Ag | Anggota KPU | 85.140.732 | 54.210.732 | 30.930.000 |
| 3 | Ahmad Najib, SH | Anggota KPU | 46.660.000 | 21.140.000 | 25.520.000 |
| 4 | Muhammad Kinas, SE, I. | Anggota KPU | 76.631.734 | 46.466.734 | 30.165.000 |
| 5 | Nurdin, SE | Anggota KPU | 65.529.574 | 35.249.574 | 30.280.000 |
| 6 | Sumardi, S.STP,MH. | Sekertaris KPU (KPA/PPK) | 69.785.000 | 34.995.000 | 34.790.000 |
| Sub Jumlah A | 423.666.535 | 246.801.535 | 176.865.000 | ||
| B | Penerbit Surat Tugas: Sumardi, S.STP,MH. | ||||
| 1 | Hasbullah | Bendahara Pengeluaran | 51.170.430 | 31.710.430 | 19.460.000 |
| 2 | Mardiana, S.IP, MA | Kasubag Umum (PPSPM) | 43.780.000 | 28.020.000 | 15.760.000 |
| 3 | Masturi | Kasubag Teknis | 40.666.500 | 25.706.500 | 14.960.000 |
| 4 | Rakhmat Pauzan, SH | Kasubag Hukum | 17.300.000 | 9.300.000 | 8.000.000 |
| 5 | Syafruddin, ST | Kasubbag Program & Data | 41.500.000 | 19.870.000 | 21.630.000 |
| 6 | Lasirah | Staf Sub Bagian Hukum | 14.280.000 | 7.880.000 | 6.400.000 |
| 7 | Aan Putra, S.AP | Tenaga Pendukung | 30.080.000 | 23.780.000 | 6.300.000 |
| 8 | Agung Laksana | Tenaga Pendukung (Honorer Desain Grafis) | 35.870.000 | 20.630.000 | 15.240.000 |
| 9 | Achmad Candra | Tenaga Pendukung | 10.020.000 | 4.420.000 | 5.600.000 |
| 10 | Ayu Lestari | Tenaga Pendukung | 23.160.000 | 14.280.000 | 8.880.000 |
| 11 | Cinthia Sabrella | Tenaga Pendukung | 27.290.000 | 13.250.000 | 14.040.000 |
| 12 | Frezia Prima Deza | Tenaga Pendukung (Staf Honorer Bag.Hukum) | 43.019.000 | 29.169.000 | 13.850.000 |
| 13 | Hafidzul Akbar | Tenaga Pendukung | 20.270.000 | 11.680.000 | 8.590.000 |
| 14 | Joni Iskandar | Tenaga Pendukung | 19.493.600 | 11.753.600 | 7.740.000 |
| 15 | Muhammad Barkah | Tenaga Pendukung (Staf Honorer Bagian Hukum) | 51.999.069 | 36.139.069 | 15.860.000 |
| 16 | Muhammad Jefri | Tenaga Pendukung | 34.905.500 | 22.565.500 | 12.340.000 |
| 17 | Mus Mulyadi | Tenaga Pendukung | 21.760.000 | 10.560.000 | 11.200.000 |
| 18 | M. Farhan | Tenaga Pendukung | 4.310.000 | 2.110.000 | 2.200.000 |
| 19 | Yuni Widiastuti | Tenaga Pendukung (Staf Honor Bagian Umum) | 21.830.000 | 14.750.000 | 7.080.000 |
| 20 | Asmawi | Staf Pelaksana | 29.280.107 | 19.320.107 | 9.960.000 |
| 21 | Denny Firmansyah | Staf Pelaksana | 53.707.310 | 46.367.310 | 7.340.000 |
| 22 | Febriandi | Staf Pelaksana | 59.213.747 | 35.973.747 | 23.240.000 |
| 23 | Hutama Wirasastra | Staf Pelaksana | 1.860.000 | 860.000 | 1.000.000 |
| 24 | Iqbal Anshori, SH. | Staf Pelaksana | 2.000.000 | 1.600.000 | 400.000 |
| 25 | Poppy Sandra | Staf Pelaksana | 2.210.000 | 1.010.000 | 1.200.000 |
| 26 | Stevanus Ade Krisnanda, SIP | Staf Pelaksana | 4.920.000 | 3.120.000 | 1.800.000 |
| 27 | Sukardi | Staf Pelaksana | 33.104.000 | 19.864.000 | 13.240.000 |
| 28 | Yuli Kurniasari, SE | Staf Pelaksana | 16.700.000 | 8.350.000 | 8.350.000 |
| 29 | Darise | Honorer | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| 30 | Delviyandri Eka Putra | Honorer | 42.267.103 | 28.632.103 | 13.635.000 |
| 31 | Saipul Ahyar | Honorer | 700.000 | 300.000 | 400.000 |
| 32 | Suhendri Primadana | Honorer | 3.160.000 | 1.160.000 | 2.000.000 |
| 33 | Sya'baniyah Nur Rasyidah | Honorer | 12.580.000 | 5.830.000 | 6.750.000 |
| 34 | Ahmad Pujangga (Satpam) | Honorer/Satpam | 22.470.000 | 11.670.000 | 10.800.000 |
| 35 | Sutakip (Satpam) | Honorer/Satpam | 15.850.000 | 7.400.000 | 8.450.000 |
| 36 | M. Farrokhan,S.IP, M.PA | Plt. Kasubbag Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana RSUD Mattaher | 700.000 | 0 | 700.000 |
| 37 | Dodi Firmansyah | Pengadministrasi Umum RSUD Mattaher | 700.000 | 0 | 700.000 |
| 42 | Dede Hidayat | POLRI | 1.800.000 | 450.000 | 1.350.000 |
| 43 | Dadang Kusuma | POLRI | 1.800.000 | 450.000 | 1.350.000 |
| 45 | Okky P.P. | POLRI | 1.800.000 | 450.000 | 1.350.000 |
| 46 | Afrizal S | POLRI | 1.550.000 | 450.000 | 1.100.000 |
| 47 | Roni R.M | POLRI | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| 48 | Yuriko Manihuruk | POLRI | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| 44 | M. Sidik Akbar | POLRI | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| 49 | Syandika Pratam | POLRI | 1.050.000 | 450.000 | 600.000 |
| Sub Jumlah B | 866.326.366 | 533.081.366 | 333.245.000 | ||
| C | Jumlah (A+B) | 1.289.992.901 | 779.882.901 | 510.110.000 | |
Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp. 382.345.900,00 (tiga ratus delapan puluh dua tiga ratus empat puluh lima sembilan ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah |
| 1 | Pengadaan ATK pada HNS Computer sesuai SPJ | 411.835.900,00 |
| 2 | Pengadaan yang dapat dibuktikan: | |
| A | a. Pembayaran via Transfer | 19.490.000,00 |
| B | b. Pembayaran Tunai | 10.000.000,00 |
| 3 | Sub Jumlah (a+b) | 29.490.000,00 |
| Jumlah (1-3) | 382.345.900,00 |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Keberatan / Eksepsi dan telah diputus oleh Majelis Hakim dalam Putusan Sela yang amarnya sebagai berikut:
Menolak eksepsi/ keberatan Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-06/TJT/12/2021 dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP;
Memerintahkan untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
IRWANUDIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, saksi sebagai Sekretaris PPK Kecamatan Muara Sabak Barat dan tugasnya yaitu menentukan pelaksanaan PILKADA serentak;
Bahwa tugas saksi selaku Sekretaris adalah menentukan pelaksanaan PILKADA serentak;
Bahwa kegiatan dalam Pilkada antara lain pendataan pemilih, kalau secara detilnya saya kurang paham, yang jelas pada setiap kegiatan ada logistik dan lain-lainnya;
Bahwa pada saat itu memang ada acara KPU Award, kami pada saat itu ada di lokasi bersama Pak Camat, ada kegiatan rapat bersama ASN terkait masalah Vaksin dan pada saat itu salah satu staf saya mendapatkan reward tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nominal uang untuk KPU Award tersebut;
Bahwa setelah acara KPU Award, ada anggota KPU menyodorkan SPT dan SPJ dan saya selaku sekretaris menandatangani SPJ dan memberi stempel pada SPJ tersebut;
Bahwa pada saat KPU Award tersebut saya tidak tahu persis, karena saat itu saya diminta Pak Camat untuk ikut rapat mengenai vaksin;
Bahwa setelah penyerahan KPU Award pada saat itu rombongan KPU meminta izin kepada Pak Camat pada saat kami rapat di Aula;
Bahwa saksi tidak mentehaui siapa saja anggota KPU yang hadir karena saksi tahu peristiwa tersebut dari saudara Safrizal staf saya, kalau ada reward tersebut dari KPU;
Bahwa saksi juga tidak ingat berapa kali rombongan KPU datang, yang jelas lebih dari satu kali;
Bahwa sistem pembayaran honor dari KPU kami terima secara full terkait kegiatan KPU dengan sistem masuk ke rekening masing-masing;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa honor yang saksi terima selaku Sekretaris;
Bahwa yang membayar honor saksi setahu saksi adalah bendahara KPU dengan cara transfer melalui Bank 9 Jambi;
Bahwa seingat saksi, saksi terima honor sebanyak 9 (sembilan) kali;
Bahwa yang mengangkat saksi maupun sekretaris PPK lainnya adalah SK Bupati;
Bahwa SK saksi terhitung sejak bulan Maret s.d. Desember 2020;
Bahwa seingat saksi tahapan Pilkada dimulai pada bulan Juni 2020;
Bahwa pada saat pendataan data pemilih, orang KPU ada datang kepada Divisi masing-masing, tapi bulannya saksi lupa;
Bahwa pada bulan Juli orang KPU juga datang namun saksi lupa pada tahapan apa dan berapa rombongan KPU yang datang;
Bahwa pada bulan Oktober juga ada orang KPU datang, namun saksi juga lupa dalam tahapan apa dan berapa orang yang datang;
Bahwa pada bulan November ada beberapa kali orang KPU datang namun saksi lupa ada berapa orang yang datang;
Bahwa stempel yang tertera dalam SPJ anggota KPU tersebut adalah bekas stempel pengurus yang lama;
Bahwa untuk honor kami terima secara full terkait kegiatan KPU dengan sistem masuk ke rekening masing-masing;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
ENDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik;
Bahwa pada saat PILKADA serentak jabatan saksi yaitu selaku Sekretaris PPK Rantau Rasau;
Bahwa saksi pernah menandatangi SPPD dari kantor KPU;
Bahwa saksi tidak ingat lagi dalam kegiatan apa KPU datang ke Kantor Camat karena sudah sering;
Bahwa saksi tidak ingat siapa nama-nama yang datang pada saat itu dan saksi tidak mengetahui berapa nominal SPPD KPU yang saksi tandatangani;
Bahwa selain yang menandatangani SPPD ada juga staff saksi yang bernama Setyobudi;
Bahwa saksi tidak mengingat apa saja kegiatan KPU akan tetapi menurut saksi cukup banyak kegiatan KPU pada saat menjelang PILKADA serentak;
Bahwa saksi tidak mengetahui 5 (lima) buah stempel Camat Rantau Rasau yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan saksi tidak mengetahui stempel tersebut;
Bahwa yang mengeluarkan SK saksi selaku Sekretaris PPK yaitu SK dari Bupati bersamaan dengan Sekretaris PPK lainnya. SK dikeluarkan sejak bulan Maret sampai bulan Desember 2020;
Bahwa pada bulan Juli orang KPU juga datang namun saksi lupa pada tahapan apa dan berapa rombongan KPU yang datang;
Bahwa pada bulan Oktober juga ada orang KPU datang, namun saksi juga lupa dalam tahapan apa dan berapa orang yang datang;
Bahwa pada bulan November ada beberapa kali orang KPU datang namun saksi lupa ada berapa orang yang datang;
Bahwa stempel yang tertera dalam SPJ anggota KPU tersebut adalah bekas stempel pengurus yang lama;
Bahwa untuk honor kami terima secara full terkait kegiatan KPU dengan sistem masuk ke rekening masing-masing;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa pada saat Pilkada saksi sebagai Sekretaris PPK Mendahara Ulu;
Bahwa yang saksi ketahui KPU pada saat datang ke kantor Camat Mendahara Ulu sehubungan dengan KPU Award dan kebetulan yang menerima reward tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa bentuk rewatnya ada dalam bentuk uang dan piagam;
Bahwa sksi tidak ingat lagi berapa nilai nominal uang yang saksi terima dan reward tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa orang KPU yang datang, saat Masturi datang dan langsung pulang ke Jambi, dan tim ke dua seingat saksi tidak datang. Akan tetapi informasi Masturi ada 2 (dua) Tim yang akan turun;
Bahwa seingat saksi TIM KPU datang ke Mendahara Ulu yang ketemu dengan saksi ada 2 (dua) kali, untuk kegiatan lainnya saksi tidak tahu;
Bahwa untuk sekali turun anggota KPU biasanya terdiri dari 4 sampai 5 orang ke lapangan;
Bahwa pada saat KPU turun mereka juga membawa SPT dan SPJ nya;
Bahwa pada bulan Juli KPU datang ke kantor saksi dalam kegiatan hapan PILKADA;
Bahwa pada bulan Agustus dan bulan Desember ada rombongan KPU yang datang ke kantor, akan tetapi saksi tidak mengingat lagi berapa orang yang datang;
Bahwa saksi menggunakan stempel pengurus yang lama;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa pekerjaan saksi adalah Sekretaris PPK Kecamatan Berbah;
Bahwa pada waktu saksi sebagai Sekrataris ada KPU datang untuk kegiatan Pilkada;
Bahwa menurut saksi kegiatan KPU ada 4 (empat) sampai 5 (lima) kali kegiatan;
Bahwa rombongan KPU ada 5 (lima) orang yang datang pakai mobil dalam kegiatan sosialisasi persiapan pemilihan, KPU Reward;
Bahwa Piagam Reward datang, 1 (satu) rombongan KPU turun dan kegiatannya di rumah saksi karena jalan akses putus ketika itu surat tugas saksi tidak tahu dan dititipkan di Nipah Panjang;
Bahwa Distribusi APD ada di terima dan yang menerima adalah PPK yang hadir dalam rombongan berlokasi di Kantor Camat;
Bahwa dalam pemberian APD saksi tidak ada menerima honor;
Bahwa yang datang 2 (dua) orang saksi kenal dan yang lainnya saksi tidak kenal;
Bahwa untuk surat tugas dan SPPD KPU saksi tanda tangani;
Bahwa terima honor 9 (sembilan) bulan yang pertama Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ada kenaikan Rp.1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari KPU dan uang honor tersebut di transfer ke rekening masing-masing Sekretaris PPK. Selain itu tidak ada terima honor yang lain;
Bahwa kegiatan KPU terakhir di bulan Desember, ada 1 (satu) kali kegiatan Divisi, waktunya saksi lupa setelah kegiatan KPU Kabupaten dan ada Reward. Setelah kegiatan selesai, dari mana biayanya saksi tidak tahu dan diterima info biayanya Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan Ketua PPK;
Bahwa dasar saksi menjadi Sekretaris PPK adalah SK Bupati;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa besaran honor yang diterima tiap bulannya;
Bahwa saksi menerima honor sejak bulan Maret sampai dengan Desember;
Bahwa tahapan kegiatan Pilkada dimulai pada bulan Juni 2020;
Bahwa sebelum tahapan kegiatan tidak ada kunjungan KPU ke tempat kami;
Bahwa pada saat pendataan pemilih, KPU ada datang menurut Divisi masing-masing bulannya saya lupa;
Bahwa pada bulan Juli KPU datang ke kantor saksi dalam kegiatan hapan PILKADA;
Bahwa pada bulan Agustus dan bulan Desember ada rombongan KPU yang datang ke kantor, akan tetapi saksi tidak mengingat lagi berapa orang yang datang;
Bahwa setiap PPK memiliki stempel sesuai dengan kecamatannya masing masing;
Bahwa saksi menggunakan stempel pengurus yang lama;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
AGUNG LAKSANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa pada waktu Pilkada tugas saksi sebagai Tenaga Teknis Desain Grafis pada KPU Tanjabtim Tahun 2020 s/d 2021;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik namun tanggal dan harinya saksi lupa;
Bahwa besaran SPJ yang dibayarkan perharinya Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa yang menerbitkan SPT saksi adalah Sekretaris KPU;
Bahwa untuk mekanisme perjalanan dinas di KPU, saksi tidak tahu;
Bahwa untuk kegiatan verifikasi selama 2 (dua) hari memang betul adanya kegiatan tersebut yang saksi laksanakan;
Bahwa untuk kegiatan rapat koordinasi berapa orangnya dari KPU, saksi tidak ingat lagi;
Bahwa untuk administrasi kelengkapan perjalanan dinas, saksi sendiri yang membuatnya;
Bahwa untuk pembayaran SPPD diterima setelah laporan kegiatan ke bendahara;
Bahwa untuk verifikasi fatwa ke Jambi berapa orang anggota KPU yang berangkat saksi tidak ingat lagi, karena saat itu cukup banyak pesertanya;
Bahwa pada saat kegiatan tersebut saksi ada mengisi absen kehadiran untuk kegiatan fatwa tersebut;
Bahwa untuk pembayaran perjalanan dinas bulan Maret dibayarkan langsung;
Bahwa pada saat penyidik datang dalam rangka penggeledahan kantor KPU saat itu saksi sedang berada di ruangan saksi;
Bahwa ada atau tidaknya keributan saksi tidak tahu;
Bahwa setahu saksi saat tim Kejaksaan datang ada membawa beberapa berkas setelah penggeledahan tersebut;
Bahwa diperlihatkan bukti SPPD, dan saksi mengakui benar itu tandatangan saksi sendiri;
Bahwas saksi mulai bekerja Tahun 2020 sampai dengan sekarang sebagai Staf honorer pada bagian desaingrafis KPU Tanjung Jabung Timur;
Bahwa yang menyerahkan KPU award di Kecamatan Geragai dan Mendahara adalah saksi sendiri bersama-sama dengan Sdr. Iqbal Anshori pada tanggal 5 Februari 2021atas perintah Pak Sumardi, S.STP.,MH;
Bahwa seharusnya yang berkewajiban menyerahkan Award tersebut kepada penerima adalah semua nama yang termasuk dalam Surat Tugas;
Bahwa saksi menerima biaya perjalanan dinas untuk 2 (dua) hari kegiatan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung oleh bendahara yaitu Pak Hasbullah, namun saksi hanya melaksanakan kegiatan di 2 kecamatan tersebut hanya dalam 1 (satu) hari saja;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa saksi pernah menjadi sopir semua anggota KPU di dalam kegiatan apapun;
Bahwa honor atau SPJ yang saksi terima sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perhari;
Bahwa setiap kegiatan yang saksi kerjakan ada la[orannya, ada yang saksi buat sendiri dan ada juga teman satu tim yang pada saat satu kegiatan yang sama;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang SPPD 1 (satu) tahunnya;
Bahwa selama saksi menjadi sopir di kantor KPU perjalanan dinas paling jauh adalah ke Surabaya;
Bahwa untuk masalah BBM sistim pembayarannya atau klemnya saksi tidak tahu dan saksi hanya mengemudikan mobil saja;
Bahwa surat tugas saksi yang membuat adalah Sekretaris, untuk pencairan uang SPPD atau SPJ saksi terima langsung dari Bendahara;
Bahwa setiap ada kegiatan saksi membuat laporannya;
Bahwa pada tanggal 14 sampai dengan 15 Maret perjalanan dinas ke Jambi dalam rangka verifikasi fatwa pemilihan serentak, saat itu saksi tidak ingat lagi apakah saksi yang membawa atau mengemudikan mobil atau tidak;
Bahwa saksi diangkat sebagai Staf honorer KPU Tanjung Jabung Timur sejak tahun 2008 berdasarkan SK Sekretaris KPU Kab. Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Samsul;
Bahwa tugas saksi sebagai Staf honorer pada KPU Tanjung Jabung Timur adalah membantu pekerjaan yang bisa saksi kerjakan dan saksi lebih sering menjadi sopir kendaraan dinas KPU;
Bahwa untuk pelaksaanan penyerahan KPU Award di Kecamatan Sadu dilakukan oleh semua yang ditugaskan sebagaimana Surat Perintah Tugas sat itu;
Bahwa selain perjalanan dinas di wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur, saksi juga melakukan perjalanan dinas ke Surabaya, Kab. Batang Hari, Kab. Kerinci, KPU Provinsi Jambi dan Kab. Sarolangun;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa saksi sebagai tenaga honorer pada KPU Kab. Tanjung Jabung Timur;
Bahwa tugas utama saksi yaitu menyiapkan administrasi;
Bahwa saksi satu ruangan dengan Bendahara;
Bahwa saksi tidak ingat lagi perjalanan dinas kemana saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa dasar dari perjalanan dinas;
Bahwa yang menetapkan uang perjalanan dinas sebesar Rp.350.000,- perhari saksi tidak tahu;
Bahwa pada tanggal 14 dan 15 Maret 2020 saksi tidak ikut ke Jambi dalam acara tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besaran SPPD satu tahun yang saksi terima;
Bahwa menurut saksi, dokumen perjalanan dinas dibuat administrasi dan dibuat laporan atas kegiatan oleh rombongan KPU yang turun ke lapangan atau yang melakukan perjalanan dinas;
Bahwa saat penggeledahan oleh Penyidik Kejaksaan ada beberapa barang bukti yang ditemukan di ruang Bendahara saat itu, tapi apa apa barang buktinya saksi tidak tahu;
Bahwa pada saat itu siapa saja yang ada diruangan Bendahara, saksi tidak ingat lagi;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan nota, dan saksi baru mengetahuinya pada saat itu juga;
Bahwa untuk stempel dan nota yang ditemukan penyidik, saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa tugas saksi hanya membuat SPT;
Bahwa SPT yang saksi buat atas perintah pak Hasbullah;
Bahwa perintah tersebut bisa berupa lisan dan yang merintahkan hanya pak Hasbullah. Seingat saksi, pak Sumardi dan Ketua KPU Pak Nurholis tidak pernah memerintahkan saksi untuk membuatkan SPT;
Bahwa sistem pembayaran SPJ atau SPT honor diterima oleh masing-masing yang melakukan kegiatan setelah lengkap administrasi terlebih dahulu;
Bahwa setelah administrasi lengkap, terkadang pembayaran bisa hari itu atau bisa juga keesokan harinya, tergantung dari kelengkapan dokumen-dokumen pendukung kegiatan yang dilaksanakan;
Bahwa saksi menerima SPJ perhari sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa siapa-siapa saja yang melakukan perjalanan dinas saksi tidak ingat lagi, karena begitu banyak kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU saat itu;
Bahwa untuk pembayaran SPJ bagi penerimanya dibayarkan secara tunai;
Bahwa Bagian Umum ada melakukan perjalanan dinas diantaranya KPU Award (pemberian penghargaan kepada PPS PPK yang terbaik se Kab. Tanjung Jabung Timur);
Bahwa sehubungan dengan dokumen Perjalanan dinas pada tanggal 07 Oktober 2020 s/d 08 Oktober 2020 dengan surat tugas Nomor : 061002/RT.02.1-ST/15-7/Sek-Kab/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020 yang di tanda tangani oleh Pak Sumardi, S,STP,NH dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan lanjutan serentak lanjutan tahun 2020, kami ke Kecamatan Berbak dan Nipah Panjang dengan menggunakan kendaraan dinas, yang didalam surat tugas tersebut ada nama Pak Hasbullah, Rakhmat Fauzan,S.H, Muhammad Barkah, Delviyandri Eka Putra;
Bahwa pada foto dokumentasi kegiatan tersebut hanya ada foto saksi dan sdr. Delviyandri;
Bahwa yang diperlukan untuk pencairan SPD adalah Laporan Perjalanan Dinas kalau ada dokumentasi;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur oleh Tim Penyidik, pada ruangan Pak Hasbullah (bendahara KPU Kab. Tanjung Jabung Timur) ditemukan berbagai macam stempel;
Bahwa Tugas dan fungsi Bagian Umum KPUD Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Administrasi persuratan dan perkantoran pada KPUD Tanjung Jabung Timur. Perlengkapan Kantor dan ATK di Kelola oleh Bagian Umum dan tugas lainnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
YUNI WIDIASTUTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa saksi sebagai Staf Honor bagian Umum KPU Kab. Tanjung Jabung Timur;
Bahwa saksi menerima SPT dari sekretaris KPU yaitu Bapak Sumardi, akan tetapi saksi sudah lupa terkait kegiatan apa pada saat saksi menerima SPT tersebut;
Bahwa untuk kegiatan ke Jambi saksi ikut atau tidak saat itu, saksi tidak ingat lagi. Akan tetapi saksi lebih dari 5 (lima) kali melakukan perjalanan dinas;
Bahwa untuk kegiatan ke Jambi saksi tidak ingat lagi ikut atau tidak;
Bahwa besar SPJ atau SPPD yang saksi terima sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi untuk mekanisme perjalanan dinas laporan dokumentasi tidak wajib dibuat atau dilaksanakan;
Bahwa khusus untuk komisioner Surat Perintah Tugas ditandatangani oleh Ketua KPU dan kalau staf atau Pegawai yang menandatangani surat tugasnya yaitu sekretaris KPU pak Sumardi;
Bahwa setahu saksi dasar perjalanan dinas adalah surat perintah tugas;
Bahwa semua kegiatan yang dilakukan setahu saksi sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kantor KPU;
Bahwa saksi tidak ingat berapa kali melakukan perjalanan dinas akan tetapi lebih dari 5 (lima) kali;
Bahwa tanda tangan dalam SPT yang diperlihat Penuntut Umum adalah benar tanda tangan saksi;
Bahwa pada awal maret 2019 saksi sebagai tenaga pendukung (kontrak) diangkat berdasarkan SK Ketua KPU (Nurkholis, S.IP), kemudian diawal Tahun 2020 saksi diangkat sebagai Staf Honor dengan SK yang ditanda tangani oleh Ketua KPU (Nurkholis, S.IP), dan untuk Tahun 2021 saksi diangkat sebaga tenaga teknis administrasi yang ditugaskan dibagian umum;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
FRIZA PRIMA DEZA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa saksi pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai Staf Honorer pada Subbagian Hukum KPU Tanjung Jabung Timur Tahun 2020;
Bahwa tugas saksi membantu staf pelaksana subbagian hukum dalam menyiapkan bahan evaluiasi terhadap kegiatan verifikasi faktual peserta pemilu. Membantu staf pelaksana subagian hukum dalam mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi keuangan laporan dan audit dana kampanye peserta pemilu. Membantu staf pelaksana subbagian hukum dalam menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan. Membantu staf pelaksana subbagian hukum dalam menginventarisasi dan mengkaji permasalahan dalam pelaksanaan pemilu. Membantu staff pelaksana subbagian hukum dalam menyusun draft keputusan KPU provinsi yang bersifat penetapan dalam setiap tahapan pemilu. Membantu staf pelaksana subbagian hukum dalam Menyusun berita acara rapat pleno KPU. Menjalankan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh sekretaris KPU atau atasan langsungnya;
Bahwa foto dukumentasi penyerahan award di kec. Kuala Jambi diserahkan oleh Sdr. Ahmad Najib. SH selaku komisioner KPU;
Bahwa SPJ yang saksi terima sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perhari dan saksi terima penuh SPJ tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apa dasar besaran honor Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
FEBRIANDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa saksi pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai Staf Pelaksana KPU Kab. Tanjung Jabung Timur;
Bahwa saksi pernah melakukan perjalanan dinas sehubungan dengan pendataan;
Bahwa tupoksi saksi salah satunya adalah pendataan pemilih, dasarnya SK PNS Pemda yang bertugas sebagai Pegawai KPU, saksi mulai di Kantor KPU mulai dari tahun 2017;
Bahwa dasar perjalanan dinas yang mengeluarkan SPT saksi adalah sekretaris KPU Pak Sumardi;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa kali melakukan perjalanan dinas;
Bahwa yang berangkat Kasubbag Safrudin, sksi sedangkan yang lainnya saksi lupa;
Bahwa surat perintah tugas saksi ditandatangani oleh Pak Sumardi;
Bahwa dapat saksi jelaskan terkait perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang dan Kuala Jambi. Saksi melakukan perjalanan dinas ke Kecamatan tersebut dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Award Pemilihan serentak tahun 2020 bersama 3 (tiga) orang tim dari KPU;
Bahwa honor perhari yang saksi terima sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa mekanisme pencairan SPT sekretaris lampirkan SPPD di tandatangani dengan dokumen lainnya minta tandatangan di tempat yang dituju. SPT ada tandatangan dan tanda terima;
Bahwa yang mengeluarkan uang perjalanan dinas bendahara Hasbulah dibayar langsung tunai;
Bahwa honor yang saksi terima full tidak ada potongan;
Bahwa setiap perjalanan dinas, saksi membuat laporan dan begitu juga dengan kawan yang lainnya. Dan terkadang tergantung dengan kesepakatan siapa yang mau membuat laporan;
Bahwa yang biasanya memeriksa dokumen pencairan uang adalah bagian keuangan;
Bahwa pencairan biaya perjalanan dinas terkadang hari itu juga, paling lambat 2 (dua) hari setelah dokumen diserahkan;
Bahwa dasar biaya perjalanan dinas Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi mengetahui pada tanggal 29 September 2021, tim Kejaksaan datang ke KPU, saat itu saya tahu, kegiatan penggeledahan, apa yang digeledah SPJ, Kwitansi dan stempel setahu saya itu barng bukti yang dibawa saat pengeledahan tersebut;
Bahwa mengenai barang bukti itu ditemukan oleh Jaksa, saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa pada saat melakukan perjalanan dinas biasanya yang berangkat kadang 4 orang ada 5 orang ada 3 orang. Kadang berangkat sama-sama namun pisah lokasi;
Bahwa kegiatan pada tanggal 25 Januari ke Jambi adalah soal tes tertulis Panitia Kecamatan selama 1 hari, itu benar saya ikut, terkait dokumentasinya saya lupa ada atau tidak. Saya tandatangan ada, SPPTnya ada, diceklis conteng tidak ada, saya tidak tahu, yang tukang ceklist orang keuangan;
Bahwa honor yang saksi terima tidak ada potongan;
Bahwa dokumen perjalanan dinas yang sering melakukan ceklist adalah staf honor di keuangan;
Bahwa rincian kegiatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, sebagai berikut : Memverifikasi administasi berkas calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati. Monitoring verifikasi factual calon pasangan Bupati dan wakil Bupati. Penetapan DPT Pemungutan suara Penetapan pasangan calon;
Bahwa terknis pembayaran SPJ setelah saksi melengkapi persyaratan pencairan tersebut saksi serahkan kepada bagian keuangan KPU Tanjung Jabung Timur untuk diverifikasi seluruh kelengkapannya dan setelah itu baru dibayarkan kepada saksi;
Bahwa saksi melakukan perjalanan dinas sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) yang diberikan kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
HUTAMA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa saksi di KPU Kab. Tanjung Jabung Timur sebagai Staf pelaksana KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dari tahun 2015 sampai sekarang;
Bahwa dalam rangka penyerahan KPU Award saksi ikut;
Bahwa yang pergi sesuai dengan Surat Perintah Tugas;
Bahwa saksi pernah mengantarkan KPU Award di dalam mobil ada 2 orang pergi ke Kecamatan Mendahara Hulu;
Bahwa siapa yang tercantum dalam surat tugas ke Mendahara Ulu, saksi tidak ingat lagi;
Bahwa SPJ yang saksi bawa ke Mendahara Hulu 6 orang yang berangkat saksi sendiri yang anggota lain seingat saksi menyusul;
Bahwa saksi diangkat sebagai Staf pelaksana KPU Kab. Tanjung Jabung Timur berdasarkan SK SEKJEN KPU RI TAHUN 2015;
Bahwa saksi sebagai staf pelaksana KPU Kab. Tanjung Jabung Timur adalah pengelola administrasi surat menyurat, menginventaris surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh KPU Tanjung Jabung Timur;
Bahwa tujuan pergi ke Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020 selama 3 hari pada tanggal 5 s/d 7 Desember 2020;
Bahwa benar saksi melaksanakan kegiatan tersebut akan tetap saksi lupa dengan siapa saja;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
LASIRA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa saksi di KPU Kab. Tajung Jabung Timur sebagai PNS yang diperbantukan pada KPU;
Bahwa tugas saksi adalah mengarsipkan data-data, mengupload JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ) serta tugas tugas lainnnya yang diperintah oleh atasan;
Bahwa saksi tidak pernah ikut serta dalam pengelolaan dana hibah KPU tahunan anggaran 2020 pada KPU Tanjung Jabung Timur;
Bahwa terkait kebutuhan ATK pada Bidang Hukum saksi meminta langsung Kepada bendahara yakni Pak Hasbullah;
Bahwa cara saksi meminta perlengkapan alat kantor yaitu dengan melakukan permintaan secara lisan untuk Bagian Hukum kepada Bendahara;
Bahwa saksi pernah melaksanakan perjalanan Dinas terkait penyerahan KPU Award pada tahun 2021 berdasarkan surat perintah tugas untuk nomor dan tanggalnya saksi lupa;
Bahwa saksi lupa apakah pada saat penyerahan KPU Award di Kecamatan Mendahara Ulu dan Sabak Timur tersebut didampingi pihak Kecamatan atau tidak;
Bahwa saksi mendapatkan biaya perjalanan Dinas sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) perharinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
MASTURI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa saksi di KPU Kab. Tanjung Jabung Timur sebagai PNS yang dipekerjakan pada KPU Kab. Tanjung Jabung Timur (Kasubag Teknis Pemilu dan HUPMAS);
Bahwa tugas saksi yaitu melakukan analisis dan penyiapan teknis penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serta partisipasi dan hubungan masyarakat di lingkungan KPU Kabupaten / Kota;
Bahwa mengenai pengelolaan dana di KPU, saksi tidak terlibat langsung dan saksi tidak mengetahui jumlah besaran dana hibah dimaksud;
Bahwa terkait biaya operasional kegiatan Pilkada tahun 2020 pada bagian Teknis Pemilu dan HUPMAS saksi mengetahui dari RKA (rencana kerja anggaran) yang diperlihatkan oleh Sekretaris KPU;
Bahwa untuk kegiatan pada bagian Teknis Pemilu dan HUPMAS (Hubungan Pertisipasi Masyarakat) setelah dilaksanakan saksi diminta untuk menandatangani kwitansi induk (lampiran tanda terima) sebagai pelengkap daftar tanda terima kepada peserta terkait pembayaran transport kegiatan dan uang saku terkait kegiatan bimtek dan rapat-rapat maupun sosialisasi;
Bahwa mengenai kegiatan tersebut karena adanya pembentukan tim panitia penilaian dan saksi mendapatkan surat perintah tugas dari sekretaris KPU untuk mengadakan penilaian dan pemberian reward dan saksi ditugaskan untuk memberikan reward di kecamatan mendahara Ulu dan Muara Sabak Timur;
Bahwa saksi melakukan kegiatan tersebut bersama dengan Syaripudin ,S.T (Kasubag Program Dan Data), Denny Firmansyah (Pejabat Pengadaan Barang), Lasirah (Staf Bagian Hukum) Sukardi (Staf Bagian Teknis);
Bahwa dasar saksi melakukan tugas adalah berdasarkan surat tugas oleh Sekretaris KPU Sumardi.S.STP dengan lama pelaksanaan 2 hari tanggal 15 februari 2021 s/d 06 Februari 2021;
Bahwa terkait ATK dan Konsumsi saksi tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa saksi di KPU Kab. Tanjung Jabung Timur sebagai Anggota Komisioner KPUD Tanjung Jabung;
Bahwa saksi mulai menjadi komisioner dari tahun 2018;
Bahwa saksi menjadi Komisioner berdasarkan SK KPU RI;
Bahwa di Komsioner ada susunan organisasi dan sebagai ketua adalah Nurkholis;
Bahwa tugas pokok komisioner ada bagian divisi data, pemuktahiran data-data pemilih;
Bahwa pada tahun 2020 ada dana hibah terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang didalam Pagunya sebesar ± 19.000.000.000,- (Sembilan belas milyar rupiah);
Bahwa dana tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan berkaitan dengan Pilkada di tahun 2020;
Bahwa pada saat itu ada dilakukan beberapa kali perjalanan dinas, salah satu contoh kegiatan seperti monitoring dengan petugas PPK, TPS di Tanjung Jabung Timur;
Bahwa seingat saksi mulai perjalanan dinas di Bulan Januari 2020 dan Februari tahapan akhir, ada masa off karena ada pandemi sampai bulan Juni, setelah itu kegiatan mulai berjalan kembali;
Bahwa yang menerbitkan Perjalanan Dinas Komisioner / SPT yaitu Ketua KPU, kalau untuk staf KPU yang membuat SPTnya adalah Sekretaris KPU;
Bahwa Kalau tidak ada SPT boleh turun ke lapangan, akan tetapi honor hariannya tidak bisa dibayarkan;
Bahwa selama melakukan perjalanan dinas saksi ada menerima uang harian, berapa kalinya melakukan perjalanan dinas, saksi lupa;
Bahwa kegiatan dilakukan sesuai dengan SPT;
Bahwa besaran uang harian yang saksi terima sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perhari;
Bahwa sistem pembayaran honor harian, masing-masing yang mempunyai SPT, nantinya melampirkan SPJ yang sudah ditandatangani dan distempel lalu diserahkan kembali ke bagian Keuangan;
Bahwa untuk foto kegiatan setahu saksi tidak wajib dilampirkan guna pencairan honor harian tersebut;
Bahwa untuk pencairan honor di bidang keuangan, yaitu Saudara Hasbullah;
Bahwa setahu saksi dasar uang harian tersebut adalah PERBUP, saksi mendapat keterangan tersebut dari Saudara Sumardi;
Bahwa berapa total uang perjalanan dinas yang saksi terima selama satu tahun, saksi tidak menghitungnya;
Bahwa pada saat tanggal 21 September 2021, Tim Kejaksaan Sabak memang datang ke Kantor dalam rangka penggeledahan, akan tetapi saksi pada saat itu tidak masuk kantor, saksi hanya mendapat informasi dari teman sekantor sore harinya;
Bahwa masalah uang yang didapat di dalam brankas Bendahara, saksi tidak tahu;
Bahwa berapa minimal uang yang harus ada di dalam Brankas, saksi tidak tahu;
Bahwa untuk masalah pembelian ATK siapa yang belanja saksi juga tidak tahu;
Bahwa khusus ATK itu di bagian Kesekretariatan;
Bahwa terkait mengenai SK Nomor 7/KPU Tahun 2018, pernah saksi terima tapi tanggalnya saksi lupa;
Bahwa di KPU ada 5 (lima) Devisi;
Bahwa untuk masalah pertanggung jawaban keuagan di KPU, siapa yang bertanggung jawab saksi tidak tahu;
Bahwa untuk laporan akhir ada disampikan ke Pemda pada intinya kegiatan sudah dilaksanakan dengan baik;
Bahwa mengenai penggeledahan kantor KPU oleh Penyidik Kejaksanaa atas informasi yang saksi dapat selain uang ditemukan di ruangan Bendahara ada dokumen sertifikat atas nama Hasbullah, ada stempel yang saksi tidak tahu stempel apa;
Bahwa saksi tidak pernah melihat stempel tersebut, dan saksi tidak tahu;
Bahwa semua kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada uraian di dalam dana hibah tersebut, semua komisioner ikut membahas dalam rapat pleno;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa saksi di KPU Kab. Tajung Jabung Timur sebagai Komisioner dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kab. Tanjung Jabung Timur;
Bahwa jabatan saksi di KPU Kab. Tanjung Jabng Timur pada tahun 2020 adalah sebagai Komisioner berdasarkan SK KPU tanggal 21 September 2018 dan sebagai Kepala Divisi Teknis Penyelengaraan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia;
Bahwa untuk tahun 2018-2023, Ketua KPU Nurkholis, Anggota M. Kinas, S.E.I (Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Informasi), Ahmad Najib (Ketua Divisi Hukum Dan Pegawasan), Abd. Haris, S.Ag (Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan), Nurdin, SE (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisifasi Masyarakat dan SDM);
Bahwa saksi mempunyai Tugas dan fungsi Memverifikasi data calon dan pencalonan kepala daerah, Rekapitulasi penghitungan suara;
Bahwa anggaran atau dana hibah yang diterima oleh KPU Tanjung Jabung Timur dari Pemerintah Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur yakni sebesar Rp. 19.740.000.000,- (sembilan belas miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah), yang diterima oleh KPU Tanjung Jabung Timur melalui rekening penampung Bank 9 (Sembilan) Jambi;
Bahwa masalahan tahapan pencairannya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa dalam kegiatan yang menggunakan dana Hibah Pemilihan Calon Bupati dan Wakit Bupati Tanjung Jabung Timur tugas saksi selaku komisioner KPU Kab. Tanjab adalah melakukan supervisi dan monitoring terhadap berjalanya proses pelaksanaan pilkada sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan oleh KPU RI;
Bahwa benar ada kegiatan penyerahan award di Kec. Rantau Rasau dan Kecamatan Berbak;
Bahwa kegiatan tersebut selesai dilaksanakan hanya 1 (satu) hari saja;
Bahwa yang menyerahkan award di Kec. Rantau Rasau dan Kecamatan Berbak adalah Sdr Nurdin yang merupakan Anggota Komisioner;
Bahwa pada tanggal 5 Februari 2021 namun saksi baru menyusul pergi ke Kec. Rantau Rasau dan Kecamatan Berbak setelah penyerahan Award;
Bahwa saksi tidak ada meminta kepada Sdr. Nurdin ataupun rekan-rekan yang lain untuk menyerahkan Award tersebut kepada penerima dan saksi tidak mengetahui alasannya;
Bahwa yang seharusnya berkewajiban menyerahkan award tersebut kepada penerima adalah semua nama yang termasuk dalam Surat Tugas;
Bahwa saksi menerima biaya perjalanan dinas untuk 2 (dua) hari kegiatan sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus ratus ribu rupiah);
Bahwa yang menyerahkan langsung oleh bendahara Sdr. Hasbullah namun saksi hanya melaksanakan kegiatan di 2 kecamatan tersebut hanya dalam 1 (satu) hari saja;
Bahwa secara fungsional Sumardi bertanggung jawab kepada Ketua KPU;
Bahwa Sekretaris KPU tidak bisa bekerja tanpa persetujuan Ketua KPU;
Bahwa dalam tahapan-tahapan kegiatan, yang menunjuk staf adalah Sekretaris KPU;
Bahwa yang mengusulkan anggota-anggota tim yang berangkat adalah Sekretaris KPU;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa saksi di KPU Kab. Tanjung Jabung Timur sebagai Komisioner;
Bahwa tanggal 10 saksi tidak hadir, karena saksi pulang dari Jambi sudah malam dan pada saat itu saksi merasa kurang sehat;
Bahwa kalau memang ada kelebihan pembayaran yang saksi terima, saksi siap untuk pengembalian atas uang tersebut;
Bahwa untuk pengambilan ATK di Toko ANS;
Bahwa siapa yang mengambil ATK ke Toko ANS, saksi tidak tahu;
Bahwa untuk ATK sudah disiapkan bagian Kesekretariatan;
Bahwa saksi ada melakukan perjalanan dinas pada tahun 2020;
Bahwa untuk perjalanan dinas, seingat saksi lebih dari 10 (sepuluh) kali;
Bahwa Kegiatan yang saksi lakukan atas perintah Ketua KPU;
Bahwa uang honor harian yang saksi terima sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perhari;
Bahwa SPJ yang saksi terima dibayar penuh;
Bahwa setahu saksi, dana yang digunakan adalah dana hibah;
Bahwa semua kegiatan yang saksi lakukan sesuai dengan SPT yang diterbitkan;
Bahwa saksi dibagian Divisi Hukum dan Pengawasan;
Bahwa untuk Divisi Umum ketuanya Saudara Nurcholis;
Bahwa apa tugas Ketua Divisi Umum, saksi tidak tahu;
Bahwa apa tugas Saudari Mardiana, saksi tidak tahu;
Bahwa siapa petugas PPSPM saksi juga tidak tahu;
Bahwa pada tanggal 29 September 2021, memang ada Tim Kejaksaan turun ke Kantor KPU, akan tetapi pada saat itu saksi lagi mengikuti zoom meeting, jadi saksi tidak tahu pasti dalam rangka apa Tim Kejaksaan ke Kantor KPU;
Bahwa untuk barang-barang bukti yang dibawa Tim Kejaksaan, saksi tidak tahu, saksi hanya mendapat cerita dari teman-teman kantor;
Bahwa masalah nota kosong saksi juga tidak tahu;
Bahwa untuk masalah uang yang ditemukan di Brankas Bendara KPU, saksi dapat informasi saat membaca koran;
Bahwa apa dasar besaran uang SPJ atau harian yang saksi terima, saksi tidak tahu;
Bahwa Rapat Pleno terhadap dana hibah, Komisioner dari awal sudah ada diplenokan saat itu, jadi pertanggungjawabannya Sekretaris ke Ketua KPU Kabupaten, setahu saksi secara fungsi saja;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
STEFANUS, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa saksi di KPU Kab. Tanjung Jabung Timur sebagai CPNS Sekretariat KPU Tanjung Jabung;
Bahwa setahu saksi, pada Tahun 2020 tidak ada perjalanan dinas;
Bahwa setahu saksi, pada tanggal 4 Januari 2021 mulai tugas;
Bahwa saksi pernah terima SPJ Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan berapa kalinya saksi lupa dan saksi terima full;
Bahwa pada saat Tim Kejaksaan Tanjung Jabung Timur melakukan penggeledahan saksi dapat informasi dari teman di kantor dan ada beberapa dokumen-dokumen yang dibawa saat itu;
Bahwa pada saat itu saya sedang mengikuti zoom meeting di ruangan saksi;
Bahwa untuk masalah uang yang ditemukan di brankas saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa saksi di KPU Kab. Tanjung Jabung Timur sebagai Pengawai Negeri Sipil (yang diperbantukan pada KPU Tanjung Jabung Timur);
Bahwa saksi pernah melakukan perjalanan dinas namun berapa kalinya sudah tidak ingat lagi;
Bahwa uang perjalanan perharinya yang saksi terima, sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat penggeledahan oleh Tim Kejaksaan Tanjung Jabung Timur, saksi tidak berada di kantor;
Bahwa saksi hanya mendapat informasi dari teman-teman, bahwasannya pihak Kejaksaan ada melakukan pengeledahan dan pada saat itu ada ditemukan dokumen-dokumen yang disita saat itu;
Bahwa masalah uang Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang ditemukan di brankas juga atas informasi dari teman-teman;
Bahwa penjabat pengadaan khusus untuk anggaran ATK pada tahun 2020 saksi tidak tahu pasti;
Bahwa data ATK item-itemnya saat itu kertas dan alat peraga kampanye;
Bahwa khusus masalah administrasi saksi tidak terlibat dan saksi tidak tahu;
Bahwa setahu saksi pertanggungjawaban dana hibah dilaporkan ke BPK melalui email yang diminta oleh KPU Provinsi dan pada tahun 2020 tersebut, KPU Tanjab Timur mendapatkan predikat WTP;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa pada waktu Pilkada Tahun 2020 Jabatan saksi sebagai Ketua PPK Kecamatan Sabak Barat;
Bahwa SPJ dari Anggota KPU ada saksi tandatangan dan saksi stempel Kecamatan pada saat itu;
Bahwa rombongan Tim KPU sering mengadakan acara, berapa kalinya sakai tidak ingat;
Bahwa SPPD yang diperlihatkan JPU benar tandatangan saksi selaku Ketua PPK, stempel pada saat itu dibawa anggota yang kebetulan ada kegiatan lain, jadi seingat saksi SPPD tersebut belum distempel;
Bahwa PPK ditunjuk atas rapat musyawarah Anggota dan dasar SK nya diterbitkan oleh Ketua KPU;
Bahwa selaku PPK saksi ada menerima honor sejumlah Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) perbulan;
Bahwa yang menanda tangani SPPD Ketua PPK dan Sekretaris selain itu tidak bisa untuk tandatangan SPPD;
Bahwa stempel yang satu dibuat sendiri, stempel digital bukan saksi yang buat;
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Bahwa uang ditandatangani oleh Ketua KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nurkholis selama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal 1 Maret sampai dengan 30 November 2020;
Bahwa saksi ada memverifikasi Surat Perintah Perjalanan dinas (SPPD) Pegawai KPU dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, diantaranya Kegiatan Verifikasi Faktual, Pencuplitan, Pemuktahiran Data, Bimtek, Pengantaran Logistik, Pengantaran APD, Monitoring;
Bahwa stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Muara Sabak Barat tersebut saksi sendiri yang memesannya sebanyak 1 (satu) buah yang bertuliskan Panitia Pemilihan Kecamatan yang di tengahnya bertuliskan Kecamatan Muara Sabak Barat dan stempel tersebut sampai saat ini saksi yang simpan;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait Stempel PPK yang diperlihatkan tersebut dan stempel tersebut bukan milik PPK Kecamatan Muara Sabak Barat;
Bahwa KPU tidak diperkenankan memilik stempel Panitia Pemilihan Kecamatan;
Bahwa tanggapan saksi mengenai 1 (satu) buah stempel Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut seharusnya tidak boleh dimiliki oleh Kantor KPU Kab. Tanjung Timur karena perihal administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Muara Sabak Barat, harus keluar dari kami selaku PPK di Kecamatan masing-masing, dan hal tersebut terhadap sejumlah stampel di luar kepunyaan PPK Kecamatan Muara Sabak Barat dimungkinkan terjadinya pemalsuan dokumen;
Bahwa KPU Awards dilaksanakan di Kantor Camat Kecamatan Muara Sabak Barat;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa pada waktu Pilkada Tahun 2020 jabatan saksi sebagai Ketua PPK Kecamatan Berbak;
Bahwa setahu saksi sdr. Nurcholis tidak pernah turun ke Berbak dalam monitoring pembuatan TPS karena pernah bertemu dengan Nurcholis di Kantor Camat;
Bahwa stempel yang diperlihatkan oleh JPU memang serupa, tapi benar atau tidaknya saksi tidak tahu;
Bahwa kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh KPU Kab. Tanjung Jabung Timur ke Kecamaan Berbak meliputi Kegiatan Monitoring Daftar Pemiih Tetap (DPT), Kegiatan Distribusi logistic, kegiatan distribusi APD (Alat Pelindung Diri) dan APD Persiapan Faktualisasi, dan Pemberian KPU Awards;
Bahwa terkait yang memverifikasi Surat Perintah Perjalanan dinas (SPPD) Pegawai KPU adalah saksi sendiri dan saudara Sigit Purnomo selaku Divisi;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait 4 (empat) Stempel PPK yang diperlihatkan tadi, dan stempel tersebut bukan milik PPK Kecamatan Berbak, stempel yang dimiliki PPK Kecamatan Berbak adalah stempel tinta;
Bahwa PPK Berbak tidak pernah membuat stempel dengan bentuk demikian;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa pada waktu Pilkada Tahun 2020 jabatan saksi sebagai sebagai Ketua PPK Kecamatan Berbak;
Bahwa SPJ ada saksi tandatangan dan saksi stempel Kecamatan, pada saat adanya kegiatan KPU ke Kecamatan;
Bahwa setahu saksi sdr. Nurcholis tidak pernah turun ke Berbak dalam monitoring ataupun pembuatan TPS;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Nurcholis di Kantor Camat;
Bahwa stempel yang diperlihatkan oleh JPU memang serupa, tapi benar atau tidaknya saksi tidak tahu;
Bahwa tanda tangan yang ada dalam SPPD yang ditunjukkan Penuntut Umum adalah benar tanda tangan saksi;
Bahwa yang datang saat itu saksi tidak ingat lagi, karena rombongan KPU sering turun ke lapangan dan saksi juga banyak yang tidak kenal dengan KPU;
Bahwa setiap tanda tangan SPPD KPU tidak mesti saksi, kadang-kadang Sekretaris PPK juga bisa menandatangani SPPD tersebut;
Bahwa kami mempunyai 2 (dua) stempel, 1 (satu) stempel PPK dan 1 (satu) stempel sekretariat;
Bahwa Tugas dan fungsi saksi sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur adalah, Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten,Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu ,Melaksanakan sosialisasi Penyelenggara Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat, Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa jabatan saksi di KPU Kab. TajungJjabung Timur pada Pilkada Tahun 2020 sebagai Kasubbag Program dan data pada KPU Kab. Tanjung Jabung Timur;
Bahwa dasar melakukan perjalanan dinas setahu saksi adanya SPT;
Bahwa SPT khusus untuk komisioner dikeluarkan oleh Ketua KPU, sementara untuk staf dan lain-lainnya SPT diterbitkan oleh Sekretaris KPU;
Bahwa uang perjalanan dinas perharinya Rp. 350.000,0 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa uang perjalanan dinas yang saksi terima pull;
Bahwa saksi bersedia mengembalikan kerugian negara yang timbul dari ketidaksesuaian uang yang saya terima dan sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa saksi diangkat sebagai Kasubbag Program dan data KPU Kab. Tanjung Jabung Timur berdasarkan SK Sekertaris KPU Propinsi Jambi;
Bahwa tugas saksi adalah melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana , program dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi dilingkungan KPU Kabupten Tanjung Jabung Timur;
Bahwa terkait perjalanan dinas keKPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi Rekrutmen Badan Ad Hock Pemilu serentak Tahun 2020. 1 Hari kerja 2020 saksi melaksanakan kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat lagi melaksanakan tugas tersebut bersama siapa;
Bahwa saksi melakukan perjalanan dinas dalam rangka pemberian KPU AWARD pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak dua kali yaitu di Kecamatan Muara sabak Timur dan Kecamatan Mendahara Hulu;
Bahwa honorium yang saksi terima adalah sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh rupiah);
Bahwa surat pertanggung jawaban (SPJ) tersebut dibuat oleh bagian keuangan kemudian diserahkan kepada saksi untuk ditanda tangani;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat SPJ bukan dibuat di bagian keuangan tapi dibuat oleh Bendahara;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa jabatan saksi pada waktu Pilkada Tahun 2020 di KPU Kab. Tanjung Jabung Timur sebagai PNS Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) / Kasubag Hukum Kab. Tanjung Jabung Timur;
Bahwa saksi selaku Kasubbag Pengisian Data;
Bahwa uang perjalanan dinas yang saksi terima perharinya Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu apa dasar uang harian Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi yang menjadi KPA dan PPK adalah saudara Sumardi;
Bahwa kalau untuk pencairan uang harian, saksi langsung ke Bendahara Hasbullah;
Bahwa SPT saksi yang menerbitkan atau mengeluarkan Sekretaris KPU Sumardi;
Bahwa setahu saksi untuk pertanggung jawaban dana hibah setahu saksi saudara Sumardi;
Bahwa yang membuat pelaporan dana hibah saksi tidak tahu;
Bahwa setahu saksi, PPSPM harus mengetahui uang perjalanan dinas tersebut;
Bahwa ATK yang saksi terima sesuai dengan kebutuhan dan berdasrkan kebutuhan yang saksi minta, lalu staf melaporkan di bagian Keuangan;
Bahwa dimana bagian umum membeli ATK-ATK tersebut, saksi tidak tahu;
Bahwa Staf saksi ada 3 (tiga) orang saudara Pasirah, Yuli dan Reza;
Bahwa staf saksi ada melakukan perjalanan dinas;
Bahwa pada tahun 2020 khususnya bagian Hukum tidak ada menggunakan dana tersebut;
Bahwa saksi tidak terlibat pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pada pilkada serentak tahun 2020 tersebut;
Bahwa khusus Untuk kegiatan pada bagian hukum tidak ada dana operasional khusus dari KPU Kab. Tanjung Jabung Timur;
Bahwa saksi ada melakukan perjalanan dinas sebanyak kurang lebih 20 kali diantaranya perjalanan dinas ke Provinsi dan ke kecamatan-kecamatan;
Bahwa besaran biaya perjalanan dinas besarannya untuk ke Provinsi sebesar Rp. 350.000,- per hari sedangkan untuk perjalanan dinas ke kecamtan sebesar Rp. 350.000,- per hari;
Bahwa saksi menerima uang perjalanan dinas yang sesuai dengan SPPD yang saksi laksanakan sedangkan untuk nama atau tandatangan atau uang perjalanan dinas yang fiktif saksi tidak pernah melakukannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa toko saksi menjual ATK dan alat-alat Kntor dan alat alat komputer;
Bahwa saksi tidak ingat kapan mulainya KPU belanja di toko saksi;
Bahwa yang sering ke took saya adalah staf dari Kator KPU atas perintah Bapak Hasbullah;
Bahwa anggota KPU belanja untuk keperluan ATK KPU;
Bahwa pembayaran dari Kantor KPU biasanya per 3 (tiga) bulan sekali;
Bahwa Tahun 2020 saksi lupa apakah ada KPU melakukan pembayaran, yang saksi ingat tahun 2021;
Bahwa cara pembayarannya saksi hitung perbulannya atas belanja dari Kantor KPU, kemudian pas per 3 (tiga) bulannya, nanti salah seorang staf KPU saksi titipkan bon atas belanja tersebut guna pembayaran nantinya;
Bahwa kami tidak ada kontrak perjanjian terhadap belanja di toko saksi;
Bahwa barang apa saja yang diambil dari KPU, dicatat dan di tandatangani siapa yang mengambil barang barang yang dibutuhkan oleh Kantor KPU;
Bahwa rata-rata perbulan saat pembelian ± Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa pembayaran secara cash;
Bahwa dokumen kwitansi dan Nota Bukan milik toko saksi akan tetapi stempel dan tandatangan benar tandatangan saksi akan tetapi yang nulis jumlah angka yang tertera didalam kwitansi tersebut bukan saksi;
Bahwa ada kwitansi yang besar itu bukan nota toko saksi, yang nota besar pada saat itu di sodorkan oleh anggota KPU yang datang ke toko minta stempel dan tanda tangan saksi;
Bahwa Kantor KPU sudah langganan, setahu saksi dari tahun 2018, itu saksi dapat cerita dari orang tua saksi, karena waktu itu toko masih dikelola oleh kakak dan orang tua saksi;
Bahwa pembayaran secara cash dan pembayaran per 3 (tiga) bulan;
Bahwa kalau untuk pembayaran bon yang sudah saksi rekap nanti salah seorang staf KPU datang untuk mengambil rekapan tersebut, pembayaran ada juga melalui transper dan tunai;
Bahwa transfer 2 (dua) kali dan tunai 1 (satu) kali seingat saksi, tunai seingat saya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang transfer Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);
Bahwa totalnya seingat saksi Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) untuk tahun 2020 belanja KPU Sabak;
Bahwa kalau transfer melalui Bank BRI;
Bahwa pihak KPU tidak pernah menunggak pembayaran;
Bahwa bon KPU untuk tahun 2020 sudah lunas semua;
Bahwa tanggal 15 Oktober 22020 ada pembelian di toko saksi, akan tetapi tidak ada belanja Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) satu hari itu;
Bahwa terkait kwitansi itu saksi tidak tahu;
Bahwa kwitansi yang disodorkan kepada saksi yang sudah ada tulisan nominal dan siapa yang menulisnya saksi tidak tahu dan bukan saksi, jadi pada saat itu saksi hanya menanda tangani dan menstempel kwitansi tersebut;
Bahwa seingat saksi tidak pernah satu hari KPU belanja Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
Bahwa tidak ada surat dari KPU atau nota bon untuk belanja langsung belanja saja;
Bahwa total belanja tahun 2020 kantor KPU saksi tidak ingat lagi;
Bahwa saksi Tidak kenal Sumardi;
Bahwa sistim pembayaran oleh kantor KPU per 3 (tiga) bulan bon yang ada
Bahwa Toko HNS Komputer berdiri sekira tahun 2013 dan bergerak dalam bidang jasa penjualan ATK, alat-alat Komputer dan Foto Copy. Adapun saksi menjabat sebagai Pimpinan sekaligus pemilik Toko HNS Komputer dimana saksi meneruskan usaha kakak saksi sejak tahun 2018;
Bahwa sistem pembayaran dilakukan atas kesepakatan saksi dengan Sdr. Hasbullah dengan dibayarkan per 3 (tiga) bulan sekali dengan menghitung jumlah rincian pembelian yang telah dicatat oleh Pihak KPU Tanjung Jabung Timur didalam buku BON Hutang milik saksi, setelah itu yang melakukan pembayaran kepada saksi adalah Hasbullah secara transfer maupun tunai;
Bahwa saksi mengetahui tentang rekapitulasi bon hutang tersebut dikarenakan saksi yang menulis isinya dan rekapitulasi bon tersebut adalah untuk pembelian ATK, alat-alat komputer dan fotocopy dari KPU Tanjung Jabung Timur tahun 2020;
Bahwa tanda bukti setoran Bank BRI adalah bukti pembayaran pembelanjaan di toko saksi / Toko HNS Komputer untuk pembelian ATK, alat-alat komputer dan fotocopy dari KPU Tanjung Jabung Timur tahun 2020;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa jabatan saksi di KPU Kab. Tanjung Jabung Timur pada waktu Pilkada Tahun 2020 sebagai Bendahara;
Bahwa tugas Bendahara sesuai PP No. 45 Tahun 2013 dalam Pasal 23 sebagai berikut menerima dan menyimpan uang persediaan, melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan, melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA, menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara, menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara, menatausahakan transaksi uang persediaan, menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan, mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan, menyampaikan laporan pertanggung jawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN dan menjalankan tugas kebendaharaan lainnya;
Bahwa Pasal 24 menyebutkan Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang/surat berharga yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN;
Bahwa Pasal 36 PMK No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap menyatakan “Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggung jawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan dan didalam Lampiran I, menyatakan bahwa PPK yang menerbitkan SPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendahara pengeluaran bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara apabila negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaannya;
Bahwa tata cara pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran melakukan pengujian sesuai tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan;
Bahwa Keputusan KPU Nomor 202/KU.05-KPT/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 88/KPTS/KPU/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penggelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah mengatur untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Bupati atau Wakil Walikota tekait Pertanggung jawaban Dana Hibah menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran KPU/KIP Kabupaten / Kota melakukan pengujian / verifikasi atas kesesuaian jumlah uang yang ditransfer kepada BPP KPU/KIP Kabupaten / Kota dengan rekapitulasi pengunaan dana bukti-bukti pengeluaran yang dipertanggung jawabkan untuk kemudian disampaikan kepada PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota guna diterbitkan permohonan SP2HL;
Bahwa berdasrkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor:01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek Kab/I/2020, tugas dan wewenang serta tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran yaitu (1) Menerima, menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya, (2) Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK, (3) Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK, (4) Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, (5) Melakukan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara, (6) Mengelola rekening tempat penyimpanan UP (7) Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) kepada KPPN selaku Kuasa BUN;
Bahwa dasar Tupoksi saksi adalah dari Surat Keputusan Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur;
Bahwa pengujian dari PPK terhadap pembayaran perjalanan dinas yang menjadi dasar nominal angkanya atas perintah PPK, pengujian yang dimaksud mencek kelengkapan dokumen;
Bahwa dasar pembayaran dinas adalah SPPD yang sudah ditandatangani itu yang saksi cek kembali dasarnya PMK 103;
Bahwa besaran nominal biaya perjalanan dinas yang ditetapkan PPK saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa dasar saksi menyalurkan uang perjalanan dinas itu, berdasarkan PERBUP untuk teknisnya PMK 103;
Bahwa nominal yang saksi bayarkan perjalanan dinas 1 (satu) hari Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk keluar kota saksi tidak tahu;
Bahwa mekanisme perjalanan dinas bisa dibayarkan, SPPD ditandatangani dan bukti-bukti pembayaran dan harus ada SPT;
Bahwa dokumen-dokumen yang diperlukan harus lengkap untuk pencairan biaya perjalanan dinas;
Bahwa kalau foto kegiatan tidak diwajibkan sesuai dengan peraturan PMK;
Bahwa kalau di PMK tidak harus ada foto kegiatan;
Bahwa nama yang berangkat sesuai dengan SPT, itulah dasar SPD yang harus dibayarkan;
Bahwa dana hibah yang di terima KPU dari Pemda Sabak dengan nominalnya Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah) lebih;
Bahwa mekanisme realisasi pembayarannya dengan cara tiga kali tahapan masuk ke Rekening KPU, yang mengelola Sekretaris dan Bendahara;
Bahwa mekanisme pencairan 3 (tiga) kali pencairan di tahun 2019, tahap II Rp.7.800.000.000,- (tujuh milyar delapan ratus juta rupiah) tahap III berdasarkan SP2D yang digunakan;
Bahwa bagaimana KPU bisa terima dana hibah, saksi tidak tahu dan saksi tahu dana masuk dari Sekretaris;
Bahwa terhadap dana itu, saksi tidak pernah ikut membahasnya;
Bahwa SPPD surat perintah bayar, benar itu tanda tangan saksi dan tanda tangan Sumardi dan Penerima Nurholis;
Bahwa kalau tidak ada di tandatangan salah satu tidak bisa dibayarkan;
Bahwa dasar saksi melakukan pembayaran adalah PMK 738 tentang Standar Biaya masukan tahun 2020;
Bahwa standar perjalanan dinas ada saksi baca dan saksi ketahui;
Bahwa yang saksi bayarkan Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atas anjuran Sumardi untuk pakai PERBUP. Luar kota standar biayanya Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dalam kota Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tanyakan mengapa pembayaran perjalanan dinas pakai PERBUP, saksi melaksanakan atas perintah Sekretaris saja;
Bahwa total pembayaran perjalanan dinas KPU Tanjab Timur tahun 2020 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) lebih selama tahapan kegiatan terakhir tahun 2021 bulan Maret;
Bahwa seingat saksi Tahapan Pilkada bulan Maret 2021 untuk biaya perjalanan dinas masih dibayarkan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
NURKHOLIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa untuk tahun 2018-2023, susunan organisasi KPU yaitu saksi sendiri sebagai Ketua KPU Nurkholis merangkap (Ketua Divisi Keuangan, Umum Logistik Dan Rumah Tangga), M. Kinas ,S.E.I sebagai (Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Informasi), Ahmad Najib sebagai (Ketua Divisi Hukum Dan Pegawasan), Abd. Haris, S.Ag sebagai (Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan), Nurdin, SE sebagai (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisifasi Masyarakat dan SDM);
Bahwa berdasarkan pasal 29 PKPU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota mempunyai Tugas dan fungsi:
1. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota,
2. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten /Kota keluar dan kedalam.
3. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/ Kota.
4. mengkordinasikan hubugan kerja antar divisi dan korwil.
5. mengendalikan pelaksanaan tugas –tugas divisi dan korwil.
6. menandatangani seluruh keputusan KPU Kabupaten /Kota.
Bahwa anggaran atau dana hibah yang diterima oleh KPU Tanjung Jabung Timur dari Pemerintah Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur yakni sebesar Rp.19.740.000.000,- (sembilan belas miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah), yang diterima oleh KPU Tanjung Jabung Timur melalui rekening penampung Bank 9 (sembilan) Jambi, yang dicairkan dengan 3 tahapan yakni:
tahap pertama sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
tahap dua sebesar Rp.7.880.000.000,- (tujuh miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
tahap tiga sebesar Rp.11.820.000.000,- (sebelas miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa awalnya pada tahun 2019 KPU Provinsi mengundang KPU Kabupaten dan Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur untuk membahas anggaran pilkada serentak tahun 2020, kemudian sekretariat KPU Tanjab Timur menyusun kebutuhan RAB untuk kegiatan pilkada serentak tahun 2020, selanjutnya kebutuhan tersebut diajukan oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dibahas di TAPD bersama Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur, setelah dibahas kemudian di sahkan menjadi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang di tanda tangani oleh Bupati Tanjung Jabung Timur H. Romi Hariyanto dan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Nurkholis bukan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Selanjutnya NPHD tersebut sebagai dasar dalam pencairan dana Hibah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pilkada serentak tahun 2020 yang tertuang didalam DIPA APBD Kabaupaten Tanjung Jabung Timur. Namun dalam perjalan NPHD telah dilakukan Adendum sebanyak 2 kali, sedangkan untuk pencairan dana Hibah untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pilkada serentak tahun 2020, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah disusun dan di tanda tangani oleh Gubernur Jambi dan Ketua KPU Provinsi Jambi yang kemudian tertuang didalam DIPA APBD Provinsi Untuk Pilkada Gubenrnur dan Wakil Gubenur Jambi Tahun 2020. Berdasarkan Keputusan KPU RI No. 63 Tahun 2020 pada Bab I Pendahuluan huruf D angka 30 yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Sekretaris KPU Kabupaten selaku Kepala Kantor yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran;
Bahwa dalam kegiatan yang mengunakan dana Hibah Pemilihan Calon Bupati dan Wakit Bupati Tanjung Jabung Timur Terdakwa selaku ketua KPU Kab. Tanjab Timur menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang sebelumnya telah disusun oleh Sekretariat KPU dan TAPD Kab. Tanjung Jabung Timur dan untuk dana hibah Pemilihan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 Terdakwa dimasukkan ke dalam Kelompok Kerja yang dibuat oleh KPU Provinsi yang honor kegiatannya dibayarkan oleh KPU Provinsi dengan cara KPU Provinsi mentransfer ke Bendahara Pembantu yang berada di Kabupaten lalu bendahara pembantu tersebut yang menyerahkan ke saksi secara tunai;
Bahwa untuk kegiatan di KPU Tanjung Jabung Timur dan atas kwitansi pembelian ATK yang berstempel HNS Komputer dengan total Rp.372.713.900,- tersebut saksi menjelaskan tidak tahu dan saksi siap untuk di konfrontir;
Bahwa dalam Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur No.97/ORT.02-Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 Tentang Penetapan Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemuilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 dalam lampirannya saksi sebagai Ketua Divisi Umum, Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga, dan dapat saksi jelaskan untuk pengelolaan dan pelaksanaan adalah menjadi tugas dan wewenang Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur;
Bahwa untuk SPPD dasar melakukannya, yaitu : (1). PKPU RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ke-3 Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bapati dan Wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. (2). PKPU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota. (3). Keputusan KPU RI Nomor 63 /HK.03.1.-KPT/01/KPU/II/2020 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1312/HK.03.1-KPT/01/KPU/VIII/ 2019 tentang standar dan petunjuk tekhnis Penyusunan anggaran Kebutuhan barang/jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
Bahwa untuk menetapkan besaran perjalanan dinas menjadi wewenang Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur;
Bahwa saksi pernah mengeluarkan SPT (Surat Perintah Tugas ) perjalanan dinas dalam kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan SPT tersebut saksi tujukan kepada diri sendiri, Komisioner KPU dan Sekretaris KPU;
Bahwa saksi tidak ingat lagi dalam kegiatan perjalanan dinas pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menggunakan Anggaran dana Hibah TA.2020;
Bahwa terkait dengan PMK No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dengan nilai standar biaya yang diatur dalam PMK No. 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 menjadi wewenang Sekretariat KPU karena SPPD ( Surat Perintah Perjalanan Dinas);
Bahwa dalam setiap rapat pleno saksi selalu mengingatkan kepada Sekretariat KPU agar dalam mengelola dan melaksanakan anggaran mempedoman Regulasi atau Peraturan Per Undang undangan yang berlaku;
Bahwa dasar pembentukan divisi adalah Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur No.97/ORT.02-Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 Tentang Penetapan Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemuilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 adalah hasil Pleno dari 5 (lima) Orang Anggota KPU Tanjung Jabung Timur
Bahwa pengadaan ATK dalam kegiatan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menggunakan Anggaran dana Hibah TA.2020 dilaksanakan oleh Sekretariat KPU
Bahwa kegiatan pengadaan ATK dalam kegiatan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menggunakan Anggaran dana Hibah TA.2020 dikelola dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Sekretariat KPU;
Bahwa didalam rapat pleno Sekratariat KPU Tanjung Jabung Timur melaporkan telah melaksanakan tugas dan fungsi Kesekretaritan;
Bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (3) dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Pasal 45 ayat (1) Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan dan unit pendukung teknis dan administrasi pelayanan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 48 ayat (1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Pasal 48 ayat (2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara fungsional kepada ketua KPU. Berdasarkan Pasal 44 ayat (3) dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Pasal 45 ayat (1) Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan dan unit pendukung teknis dan administrasi pelayanan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 48 ayat (1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Pasal 48 ayat (2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara fungsional kepada ketua KPU Kabupaten/Kota dan secara administratif kepada Sekretaris KPU Provinsi. Pasal 48 ayat (3) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 51 ayat (1) Hubungan kerja ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meliputi: a. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi; dan b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil dengan Kesekretariatan. Pasal 52 ayat (3) Divisi anggota KPU Kabupaten/Kota mengoordinasikan sub bagian yang menangani tugas dan fungsi terkait dengan tugas Divisi masing-masing anggota, melalui Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Dalam rapat pleno rutin laporan pertanggungjawaban terkait tugas divisi dilaporkan pada saat rapat Pleno rutin dimana Sekretaris KPU menyampaikan hasil tindak lanjut dari rapat Pleno rutin sebelumnya, melaporkan realisasi penggunaan anggaran, menyampikan laporan pelaksanaan tugas lainnya secara periodik;
Bahwa untuk menjalankan tugas wewenang dan kewajiban KPU Kab Kota dibantu oleh sekretariat KPU. Sekretariat KPU Kab/Kota dipimpin oleh Sekretaris KPU. Sekretaris KPU bertanggung Jawab secara fungsional kepada KPU Kab Kota dan secara administratif kepada Sekretaris KPU Provinsi. Sekretaris KPU Kab / Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekjen KPU RI. Pada saat rapat Pleno rutin saksi sudah mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan terkait tugas-tugas Divisi dengan memberi arahan agar sekretariat KPU bekerja sesuai regulasi/ peraturan;
Bahwa pelaporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran telah dilaksanakan;
Bahwa sebelum menandatangani Laporan Penggunaan Anggaran, Sekretaris KPU menyampaikan realisasi Penggunaan Anggaran ke Rapat Pleno dan setelahnya baru Laporan Penggunaan Anggaran ditanda tangani;
Bahwa sewaktu penggeledahan saksi tidak tahu bahwa ada uang di dalam brangkas tersebut;
Bahwa pada saat penggeledahan Penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur ada memperlihatkan surat tugas dan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur;
Bahwa yang membuat dan menanda tangani surat perintah tugas(SPT) untuk perjalanan dinas Komisioner KPU adalah saksi sendiri, sedangkan untuk Sekretariat KPU adalah Sekretaris KPU sdr. Sumardi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat persidangan;
Bahwa tugas dan tanggung saksi sebagai Pengguna Anggaran dalam Pilbup Kab. TANJABTIM adalah Mengusulkan daftar DIPA, Menetapkan BPK, Menetapkan PPSPM, Panitia yang terlibat dalam anggaran, Perencanaan, Revisi dan Pengesahan dokumen dan evaluasi kegiatan;
Bahwa menetapkan Pejabat PPSPM atas anggaran Hibah tahun 2020 pejabatnya Saudari Mardiana dan dasarnya adalah SK saksi sendiri selaku KPA dengan No. 01/KU/03/KPT/Sekab tahun 2020;
Bahwa tugas dan fungsi PPSPM, saya lupa tidak ingat lagi;
Bahwa PPSPM adalah secara umum Pejabat Pelaporan dan pembayaran, atas kegiatan yang diadakan;
Bahwa yang menerbitkan SPT tahun 2020, dokumen yang berlaku untuk mekanisme SPD dan SPT, diusulkan oleh masing-masing Kasub Bagian dan berdasarkan tahapan-tahapan;
Bahwa Pejabat PPSPM sebelum dilakukan pembayaran saksi selaku KPA secara teknis perlu verifikasi;
Bahwa verifikasi dilakukan sebelum pembayaran;
Bahwa teknis pembayaran di KPU di verifikasi dahulu baru di bayarkan yang sudah ada paraf dari pejabat PPSPM;
Bahwa Bendahara Pengeluaran saudara Hasbullah;
Bahwa msalah sertifikat itu saksi tidak tahu;
Bahwa di dalam WA ada bukti masalah transfer uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 23 September 2021 dan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari saudari Mardiana, itu memang benar uang pinjaman saksi kepada saudari Mardiana;
Bahwa untuk menetapkan satndar biaya perjalanan dinas saksi pakai PERBUP dan tidak ada saksi bandingkan dengan perjalanan dinas KPU lain, dikarenakan dana persediaan cukup untuk biaya perjalanan dinas tersebut;
Bahwa untuk teknisnya saksi pakai PMK, dan dalam pembayaran saksi mengacu kepada PERBUP. Kami hanya berpedoman saja tidak saksi tuangkan dalam SK;
Bahwa didalam SPPD tersebut, memang tidak saksi cantumkan Perbup yang dimaksud;
Bahwa yang menjadi dasar untuk pembelian ATK di Toko ANS dengan adanya nota dinas, ada juga melalui perintah lisan atau dinas masing-masing bagian sesuai dengan tahapan dan laporannya langsung ke Bendahara atas pembelian ATK di Toko ANS, sesuai dengan kebutuhan masing-masing bagian;
Bahwa Tugas PPSPM terkait tandatangan SP2HL dan SP4HL adalah memverifikasi dokumen SP2HL khusus dalam dana hibah;
Bahwa saksi ada memberikan dokumen-dokumen yang akan diverifikasi oleh PPSPM;
Bahwa sebelum dibayarkan diverifikasi dulu oleh PPSPM, dokumen yang saksi serahkan kepada PPSPM dokumen dan SPJ dan lain-lainnya. Yang memberikan dokumen tersebut adalah saudara Hasbullah atau bagian keuangan. Yang menunjuk PPSPM adalah saksi selaku Sekretaris KPU;
Bahwa surat perintah pengembalian dana hibah, SP4HL sejumlah Rp.442.000.000,- (empat ratus empat puluh dua juta rupiah) yang ditandatangani oleh saudari Mardiana dan SP2HL saksi mengetahui surat tersebut;
Bahwa SP2HL dan SP4HL saksi selaku PPK tidak ada menandatangani surat tersebut, akan tetapi yang menandatangani surat tersebut adalah PPSPM;
Bahwa Ketua Devisi keuangan dan Umum Rumah Tangga mengacu pada PKPU sesuai dengan Permendagri No. 41 Tentang Penggunaan dan tanggung jawab untuk laporan keuangan;
Bahwa sistem PKPU disampaikan di rapat pleno KPU;
Bahwa pada saat pencairan dana hibah dengan Pemda MPHD ditandatangani oleh Bupati dan Ketua KPU;
Bahwa data yang diverifikasi oleh PPSPM untuk kelengkapan berkas-berkas dan dokumen lainnya;
Bahwa Peraturan Pedoman untuk Perjalanan Dinas KPU tahun 2020 menjadi dasar untuk besaran biaya perjalanan dinas adalah PMK No. 78 dan Perbup Tahun 2019;
Bahwa dalam Peraturan No.317 PHU, tentang pembelian ATK prosedur dana hibah dan aturan pasal 28 untuk pembelian ATK Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kebawah cukup dengan Kwitansi, sementara di KPU pembelian ATK berdasarkan tahapan kegiatan yang ada, pada saat itu tidak ada yang melebihi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Khusus untuk anggaran ATK ± Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) sesuai dengan dana yang dianggarkan oleh dana hibah;
Bahwa untuk masalah kwitansi kosong saksi tidak tahu;
Bahwa terkait dengan dana ATK Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) tersebut telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan;
Bahwa dalam 1 (satu) hari pembelian ATK di Toko ANS bervariasi, setahu saya paling banyak pembelian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) itupun tergantung tahapan-tahapan kegiatan;
Bahwa saksi tidak ada menyuruh saudara Hasbullah khusus terkait kwitansi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan rincian pertanggunjawaban ATK, akan tetapi pertanggungjawaban dimaksud sesuai dengan tahapan dan persyaratannya;
Bahwa dasar aturan yang saya pakai untuk perjalanan dinas adalah PERBUP;
Bahwa tentang ATK, merupakan belanja habis pakai, tidaklah merupakan belanja modal;
Bahwa yang membayarkan adalah Bendahara;
Bahwa untuk laporan kegiatan diserahkan kepada saksi, lalu diverifikasi untuk pencairan kepada Bendahara;
Bahwa jabatan saksi adalah Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Keputusan Sekjend KPU RI dimana saksi lupa nomor dan tanggal 13 Mei 2013 tentang Pengangkatan Sekretaris KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dan sebagai pengelola keuangan saksi diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor 01/KU.03.2-KPT/1507/Sek-Kab/I/2020 tanggal 4 Januari 2020;
Bahwa tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penggeluaran, Staf Penggelola Keuangan dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai serta Pejabat Penggadaan Barang dan Jasa Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020, yang ditanda tangani oleh Sumardi selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat pengeolaan dana hibah Pilkada menjadi tanggung jawab penuh Sekretaris;
Menimbang, bahwa telah mendengar pendapat Ahli yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I Gede Oka, S.E, Ak., M.M, CPA, CA., Sega, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berukut:
Bahwa dasar saksi hadir dipersidangan adalah Surat Permintaan Bantuan Perhitungan Kerugian Negara dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal lima belas September tahun dua ribu dua puluh satudengan Nomor Surat B-985/L.5.18/Fd.1/09/2021;
Bahwa metode yang saksi gunakan dengan meminta dokumen dan keterangan dari Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur lalu ahli membandingan realisasi kegiatan dengan ketentuan yang berlaku, kemudian melakukan identifikasi terhadap jenis penyimpangan berdasarkan penugasan dan dokumen yang diterima dari penyidik, serta menghitung nilai penyimpangan atau kerugian Negara yang ditimbulkan dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut;
Bahwa yang menjadi acuan suatu instansi pemerintahan dalam melakukan perjalanan dinas yang dibayarkan dengan menggunakan uang negara yang bersumber dari dana hibah dan peraturan apa saja yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) adalah :
PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
PMK Nomor: 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 /PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 /PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
PMK Nomor: 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per-22/PB/2013 tentang Ketentuan lebih lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota;
Keputusan KPU Nomor 202/KU.05-KPT/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 88/KPTS/KPU/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penggelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Bupati atau Wakil Walikota tekait Pertanggungjawaban Dana Hibah;
Keputusan KPU No. 317/KU.04.10-Kpt/02/KPU/VII/2020 Tentang Sistem dan Administrasi Pengelolaan Hibah Langsung Di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
Bahwa sebagai ahli/Akuntan Publik yang menjadi dan peraturan apa saja yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalanan dinas tersebut berlaku untuk KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Bahwa dapat Ahli jelaskan bahwa data-data pendukung yang Ahli butuhkan dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara atau daerah adalah:
Naskah perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 900/298/HIBAH/BKD/2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 01 Oktober 2019 (10 lembar);
Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 900/02/HIBAH/BKR/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 04 Maret 2020 (4 lembar);
Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 230/KU.07-Spj/1507/KPU-Kab/VI/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020 (3 lembar);
Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2019-2020;
Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung TimurTA. 2020;
Surat Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Surat Pertanggungjawaban Biaya-Biaya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Buku Kas Umum dengan Nomor DIPA-076-01.2.656439 Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Bundel Kwitansi dan Nota Belanja ATK KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Toko HNS Computer;
Notulen Pertemuan Tim Audit dengan Rekanan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi;
Bahwa dapat ahli jelaskan dari data-data yang diterima dari penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, ahli menemukan penyimpangan dalam kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA. 2020 yaitu terdapat:
Terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas berupa bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu dan pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas.
Pengadaan Barang dan Jasa berupa Alat Tulis Kantor (ATK) yang tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 202/KU.05-KPT/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 88/KPTS/KPU/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penggelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Bupati atau Wakil Walikota tekait Pertanggungjawaban Dana Hibah, Lampiran I huruf B dan Keputusan KPU No. 317/KU.04.10-Kpt/02/KPU/VII/2020 Tentang Sistem dan Administrasi Pengelolaan Hibah Langsung Di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
Bahwa dari data-data yang diterima dari penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur ahli menemukan penyimpangan dalam kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA. 2020 adalah sebesar Rp. 892.455.900,00 (delapan ratus sembilan puluh dua empat ratus lima puluh lima sembilan ratus rupiah);
Bahwa Pasal 34 Ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Ketua KPU Kabupaten/Kota menjadi ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a;
Bahwa dapat ahli jelaskan bahwa yang harus diterima setiap orang yang melaksanakan Surat Perintah Tugas (SPT) dalam kegiatan perjalanan dinas di KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah komponen biaya perjalanan dinas sesuai PMK No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dengan nilai sesuai standar biaya yang diatur dalam PMK No. 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, yaitu:
PMK N0. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Pasal 4;
Ayat (1) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digolongkan menjadi:
Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota
Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota
Ayat (3) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan
Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam.
Pasal 5;
Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka:
pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;
Pengumandahan (Detasering);
menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
mengikuti pendidikan dan pelatihan;
menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; atau
menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman.
Pasal 8 ayat (1), Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
uang harian;
biaya transpor;
biaya penginapan;
uang representasi;
sewa kendaraan dalam Kota; dan/atau
biaya menjemput/mengantar jenazah;
Pasal 10 ayat (5) Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan berdasarkan tingkat biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
uang harian dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya;
biaya transport pegawai dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil berdasarkan Fasilitas Transpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya;
uang representasi dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya;
sewa kendaraan dalam Kota dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya;
biaya pemetian jenazah termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil; dan
biaya angkutan jenazah termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil;
Pasal 11;
Ayat (1) Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara;
Ayat (2) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya Perjalanan Dinas Jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja Pelaksana SPD;
Ayat (3) Panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;
Ayat (4) Rincian biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Ayat (5) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya, seluruh Pelaksana SPD dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama;
Ayat (6) Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya, maka Pelaksana SPD menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud;
Berdasarkan PMK No. 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020:
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri untuk Provinsi Jambi, yaitu:
Luar Kota (OH) sebesar Rp.370.000;
Dalam Kota (OH) sebesar Rp.150.000;
Diklat (OH) sebesar Rp.110.000;
Penjelasan:
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.
Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.
Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Dalam Kantor
Golongan I dan II (orang/kali) sebesar Rp.200.000;
Golongan III (orang/kali) sebesar Rp.250.000;
Penjelasan:
Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan sebagai berikut:
dihadiri peserta dari eselon II lainnya / eselon I lainnya / kementerian negara / lembaga lainnya / instansi pemerintah / masyarakat; dan
dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja.
Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Provinsi Jambi
Fullboard di Luar Kota (OH) sebesar Rp.130.000;
Fullboard di Dalam Kota (OH) sebesar Rp.130.000;
Fullday/Halfday (OH) sebesar Rp.95.000;
Penjelasan:
Uang Harian Kegiatan Rapat/ Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian kegiatan fullboard di luar kota, kegiatan fullboard di dalam kota, dan kegiatan fullday / half day di luar kota/ di dalam kota kepada peserta dan panitia kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor.
Kepada panitia (karena faktor transportasi dan/ atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan kepada peserta (karena faktor transportasi) yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat / pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/ atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
Bahwa dapat Ahli jelaskan bahwa jumlah kerugian negara/ daerah yang timbul akibat dari Surat Perintah Tugas (SPT) Perjalanan dinas yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timurberdasarkan rincian pada point 15 adalah Rp.176.865.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dapat Ahli jelaskan bahwa kerugian negara/daerah yang timbul akibat perbuatan Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan alat tulis kantor(ATK) pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai dengan tugas dan wewenang serta tanggungjawabnya selaku sekretaris sekaligus KPA dan PPK, terdiri dari:
Perjalanan Dinas sebesar Rp.510.110.000,00 (lima ratus sepuluh juta seratus sepuluh ribu rupiah);
Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp.382.345.900,00 (tiga ratus delapan puluh dua tiga ratus empat puluh lima sembilan ratus rupiah);
Sehingga total kerugian Negara / Daerah yang dapat dimintakan pertanggung awaban hukum adalah sebesar Rp. 892.455.900,00 (delapan ratus sembilan puluh dua empat ratus lima puluh lima sembilan ratus rupiah);
Bahwa Keputusan KPU Nomor 202/KU.05-KPT/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 88/KPTS/KPU/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penggelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Bupati atau Wakil Walikota tekait Pertanggung jawaban Dana Hibah menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengujian/verifikasi atas kesesuaian jumlah uang yang ditransfer kepada BPP KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan rekapitulasi pengunaan dana bukti-bukti pengeluaran yang dipertanggung jawabkan untuk kemudian disampaikan kepada PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota guna diterbitkan permohonan SP2HL;
Bahwa dapat Ahli jelaskan Tugas dan tanggung jawab Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur di dalam kegiatan perjalanan dinas dan ATK pada Anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA. 2020 berdasarkan dari dokumen-dokumen yang Ahli terima dari penyidik adalah sesuai peraturan berikut:
1. PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Pasal 33, PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa:
Ayat (1), Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, melakukan pembagian tugas dalam bentuk Divisi dan Korwil.
Pembagian Divisi untuk anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik;
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia;
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi;
Divisi Teknis Penyelenggaraan; dan
Divisi Hukum dan Pengawasan.
Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat laporan kinerja sesuai dengan tugas dan bidang Divisi untuk disampaikan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota;
Pasal 34 Ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Ketua KPU Kabupaten/Kota menjadi ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a.
Pasal 35, ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;
protokol dan persidangan;
pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara;
pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;
pengusulan peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota; dan
perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan;
Bahwa dapat Ahli jelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur di dalam kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pada Anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA. 2020, berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku serta dari dokumen yang ahli terima dari penyidik adalah sebagai berikut:
PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Pasal 8 Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang:
menyusun DIPA;
menetapkan PPK dan PPSPM;
menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara;
melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 10;
KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan keluaran (output) yang dihasilkan atas beban anggaran negara.
Pasal 11;
PPK melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e.
PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu).
Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran.
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM dan bendahara.
Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), penunjukan PPK secara otomatis berakhir.
Pasal 12;
Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana;
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa;
melaksanakan Kegiatan swakelola;
memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya;
mengendalikan pelaksanaan perikatan;
menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara.
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan barang / jasa yang diserahterimakan / diselesaikan serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
Pasal 13 : PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.
PMK No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, menyatakan bahwa:
Pasal 35;
Ayat (1) PPK melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.
Ayat (2) PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Ayat (3) PPK mengesahkan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai pertanggungjawaban UP atau bukti pengesahan Surat Permintaan Membayar/Surat Permintaan Pencairan Dana (SPM/ SP2D) LS Perjalanan Dinas.
Pasal 36 menyatakan bahwa Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan;
Lampiran I, menyatakan bahwa PPK yang menerbitkan SPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendahara pengeluaran bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara apabila negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaannya.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2013 Tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap:
Pasal 1:
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
efisiensi penggunaan belanja negara; dan
akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh:
Atasan Pelaksana SPD dalam menerbitkan dan mengawasi pelaksanaan Surat Tugas;
PPK dalam melakukan pembebanan biaya Perjalanan Dinas
PPSPM dalam melakukan pengujian dan penerbitan perintah pembayaran;
Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pengujian atas pembayaran kepada pelaksana SPD; dan
Pelaksana SPD dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.
Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam hal-hal sebagai berikut:
kepastian tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang tumpang tindih atau rangkap;
tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dipecah-pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, tempat tujuan, dan kinerja yang dihasilkan sama;
Perjalanan Dinas hanya dilaksanakan oleh Pelaksana SPD yang memang benar-benar diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam hasil yang akan dicapai;
tidak terdapat Perjalanan Dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor;
mengutamakan pencapaian kinerja dengan pagu anggaran yang telah tersedia.
Ayat (4) Dalam rangka menjaga terpenuhinya pelaksanaan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3):
Penerbit Surat Tugas:
melakukan monitoring penerbitan Surat Tugas di lingkup wilayah kerjanya;
membatasi pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Kota hanya sampai dengan 8 jam, kecuali pelaksanaan Perjalanan Dinas dimaksud memang sangat diperlukan penyelesaiannya lebih dari 8 jam; dan
memastikan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dalam Kota sampai dengan 8 jam sesuai Surat Tugas yang dibuktikan dengan Form Bukti Kehadiran dan menjadi bagian atau lampiran pada Surat Tugas.
PPK melakukan:
pengujian kesesuaian pelaksanaan Perjalanan Dinas dengan pencapaian kinerja;
pembebanan biaya Perjalanan Dinas dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan tetap memprioritaskan pencapaian kinerja; dan
pembebanan biaya Perjalanan Dinas dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
Pelaksana SPD memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Melaksanakan Perjalanan Dinas sesuai tugas yang diberikan;
Segera kembali ke tempat kedudukan semula apabila kinerja telah tercapai; dan
Segera mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.
PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran melakukan pengujian sesuai tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota;
Pasal 3 ayat (1) : Ketua KPU selaku PA berwenang dan bertanggung jawab mengelola hibah langsung dalam bentuk uang pada KPU.
Pasal 48;
PPK KPC Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten/ Kota sesuai dengan Pedoman Teknis.
PPK KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ yang telah diverifikasi kepada PPSPM KPU Kabupaten/Kota.
PPK KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab penuh terhadap dana hibah yang digunakannya.
Pasal 49;
Berdasarkan rekapitulasi beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ yang disampaikan oleh PPK KPU Kabupaten/Kota, PPSPM KPU Kabupaten/Kota menerbitkan SP2HL untuk selanjutnya disampaikan kepada KPPN.
Tata cara pengajuan SP2HL kepada KPPN dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan mengenai pengelolaan hibah.
Keputusan KPU Nomor 202/KU.05-KPT/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 88/KPTS/KPU/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penggelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Bupati atau Wakil Walikota tekait Pertanggungjawaban Dana Hibah menyatakan bahwa:
Bendahara Pengeluaran KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengujian/verifikasi atas kesesuaian jumlah uang yang ditransfer kepada BPP KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan rekapitulasi pengunaan dana bukti-bukti pengeluaran yang dipertanggungjawabkan untuk kemudian disampaikan kepada PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota guna diterbitkan permohonan SP2HL.
Pengujian/verifikasi yang dilakukan dengan cara:
Menguji kebenaran atas perhitungan dana Hibah yang ditransfer dengan alokasi yang telah ditetapkan.
Menguji realisasi dan sisa dana serta ketersediaan pagu dana sesuai akun belanja.
PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengujian/verifikasi dan mengesahkan terhadap rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ yang disampaikan oleh BPP KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Mekanisme verifikasi atas bukti bukti pengeluaran oleh PPK dilakukan dengan cara:
menguji kebenaran dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih atas dana Hibah;
menguji tagihan yang dapat dibayarkan sesuai ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
kelengkapan dokumen tagihan, kebenaran perhitungan tagihan, kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran.
kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa sehubungan dengan perjanjian/kontrak;
ketersediaan pagu sesuai POK/Rencana Anggaran Biaya;
kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih.
PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan dana Hibah yang menjadi tanggung jawabnya.
PPK PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggungjawab menyimpan dan menatausahakan dengan baik dokumen pengadaan barang/jasa yang berasal dari dana Hibah.
PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ yang telah diuji/diverifikasi serta disahkan kepada PPSPM KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai dasar untuk menerbitkan SP2HL yang akan disampaikan kepada KPPN.
PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota bertanggung jawab penuh terhadap dana Hibah yang menjadi tanggungjawabnya.
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor:01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek-Kab/I/2020, tugas dan wewenang serta tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu:
Menyusun DIPA;
Menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara;
Menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah surat membayar atas beban anggaran belanja Negara;
Menetapkan Panitia/Pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan anggaran/keuangan;
Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
Merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
Menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
Melakukan montoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjan/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan;
Merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan
Melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi atas pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan;
Bahwa dapat Ahli jelaskan kerugian negara / daerah dalam pelaksanaan Pilkada Kab. Tajung Jabuung Timur terdiri dari:
Perjalanan Dinas sebesar Rp.510.110.000,00 (lima ratus sepuluh juta seratus sepuluh ribu rupiah);
Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp.382.345.900,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah)
Sehingga total kerugian Negara / Daerah adalah sebesar Rp.892.455.900,00 (delapan ratus sembilan puluh dua juta empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus rupiah);
Terhadap pendapat Ahli tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum tidak menerima hasil audit Ahli tersebut karena bertentangan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa:
Surat Laporan Akuntan Independen untuk tujuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Perhitungan Kerugian Negara terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA. 2020 Nomor : 01 / LP / KAP.IGO / X / 2021 tanggal 28 Oktober 2021;
Menimbang, bahwa telah mendengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengetahui adanya bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA. 2020 kepada KPU Tanjung Jabung Timur untuk Pilkada serentak Tahun 2020;
Bahwa jabatan Terdakwa pada waktu adalah sebagai Kasubag Umum berdasarkan SK Sekretaris KPU Provinsi Jambi Nomor : 130/SDM.11-Kpt/15/Sek-Prov/XI/2019 pada tanggal 22 November 2019 dan juga sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM Pada KPU Kab. Tanjung Jabung Timur berdasarkan SK Ketua KPU Tanjung Jabung Timur No. 01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek-Kab/I/2020 pada tanggal 4 Januari 2020;
Bahwa berdasarkan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Pasal 1: Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut : selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara / Lembaga; efisiensi penggunaan belanja negara; dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas;
Bahwa PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran melakukan pengujian sesuai tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban Anggaran;
Bahwa dalam Lampiran I Keputusan KPU Nomor 202 / KU.05-KPT / 02 / KPU / XI / 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 88 / KPTS / KPU/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penggelolaan, Penyaluran dan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Bupati atau Wakil Walikota tekait Pertanggung jawaban Dana Hibah menyatakan bahwa PPSPM KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengujian terhadap pengajuan Rekapitulasi yang diajukan oleh PPK KPU/KIP Kabupaten / Kota dengan cara membandingkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dengan realisasi dan sisa dana yang ada. Pengujian/verifikasi terhadap pengajuan permohonan SP2HL / SP4HL oleh PPK KPU / KIP Kabupaten / Kota setelah berakhirnya Tahapan Pemilihan dilakukan dengan cara memastikan keseluruhan penggunaan belanja yang disampaikan sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dan memastikan tidak terjadi saldo minus pada akun belanja dalam dokumen sah anggaran (POK / RKAKL) serta melampirkan copy rekening atas sisa dana yang tidak digunakan / bukti penyetoran sisa dana yang telah dilakukan;
Bahwa Terdakwa tidak ada menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung, karena itu tugasnya bendahara;
Bahwa atas laporan Audit yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan negeri Tanjung Jabung Timur, ada kerugin negara sebesar Perjalanan Dinas sebesar Rp.510.110.000,00 (lima ratus sepuluh juta seratus sepuluh ribu rupiah), Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp. 382.345.900,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) itu merupakan tanggung jawab Sekretaris dan Bendahara;
Bahwa SK PPSPM dibuat oleh Sekretaris KPU;
Bahwa SP2HL terdakwa yang menerbitkan dan mengirimnya ke KPPN;
Bahwa SP2HL baru dibuat setelah dibayarkan semua dan dokumen-dokumen sudah selesai semua;
Bahwa besaran uang harian yang terdakwa terima Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa pernah pakai kendaraan umum saat kegiatan. Apa dasarnya terdakwa lupa;
Bahwa terdakwa ada dinas ke Jambi dan dilaporkan ke Bendahara sesuai dengan SPT yang Terdakwa terima;
Bahwa WA Terdakwa kepada Ketua KPU karena atas perhitungan dana ada selisih Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ada di WA itu Terdakwa melakukan tugas sebagai PPSPM, Terdakwa alokasikan anggaran yang digunakan;
Bahwa alokasinya Terdakwa tahu selaku PPSPM;
Bahwa pada rekening koran yang diperlihatkan Penuntut Umum ada selisih yang belum tidak diperbaiki dan dibuat SP2HL;
Bahwa setelah kegiatan selesai ada pelaporan dana hibah ini kepada pihak Pemerintah daerah dan secara umum kepada KPPU RI;
Bahwa uang sisa di kembalikan, dengan dokumen berbentuk laporan dan pengembalian keuangan Terdawka terbitkan SP4HL;
Bahwa SP4HL dapat nilainya dari rekap Bendahara;
Bahwa kalau ada kerugian Negara yang bertanggung jawab KPA dan PPK;
Bahwa SP2HL tanggal 17 Desember 2020 seingat Terdakwa Rp.6.000.000.000.00,- (enam milyar rupiah) sedangkan yang membuat rincian itu Bendahara;
Bahwa Tanggal 30 Desember 2020 ada SP2HL ± Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah), Terdakwa yang menandatanganinya dan dibuat rincian berdasarkan alokasi anggaran dan atas laporan Bendahara kepada Terdakwa saat itu;
Bahwa terkait SP4HL sudah di kembalikan tanggal 28 April 2021 Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), benar terdakwa yang menerbitkan, dana kelebihan di setor ke Kas Daerah karena yang tidak terealisasi;
Bahwa hitungannya dari Bendahara di kembalikan ke Kas Daerah tanggal 28 April 2021;
Bahwa masalah SPJ yang dibayarkan oleh Hasbullah tanpa seizin Terdakwa, karena SPJ milik PPSPM;
Bahwa uang yang ditemukan di brankas pada saat penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan, Terdakwa tidak tahu;
Bahwa transfer uang kepada saudara Sumardi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) uang itu pak Sumardi , uang siapa atau pinjaman dari siapa siapa Terdakwa tidak tahu, setahu Terdakwa uang tersebut untuk persiapan perkara. Ini atas cerita kawan kawan;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa point 24, tidak diserahkan itu, karena dalam peraturan tidak perlu menyerahkan dan tidak ada mengurangi alokasi dana yang terpakai, jadi tidak ada dilakukan pengujian;
Bahwa berdasarkan KKPU RI nomor : 317/KU.04.10/Kpt/02/KPU/VII/2020 tentang system dan administrasi pengelolaan hibah langsung adalah Bendahara Pengeluaran yang membuat/merekap/menghitung jumlah besaran uang belanja yang telah diverifikasi PPK untuk di buat SP2HL oleh PPSPM;
Bahwa PPK saat membuat rekapitulasi dan verifikasi tidak menyerahkan/menyertakan bukti-bukti pengeluaran kepada PPSPM untuk diuji sebelum PPSPM mengesahkan SP2HL;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta bukti-bukti pengeluaran kepada PPK dan berdasarkan KKPU RI nomor : 317/KU.04.10/Kpt/02/KPU/VII/2020 tentang system dan administrasi pengelolaan hibah langsung PPK KPU Kabupaten menyampaikan rekapitulasi bendahara pengeluaran yang telah diuji /diverifikasi serta disahkan kepada PPSPM KPU Kabupaten Tanjab Timur dan PPK KPU Kabupaten bertanggung jawab penuh terhadap dana hibah yang menjadi tanggung jawabnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Ahli yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
M. Aminsyah, S.E.,M.M, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa PPSPM adalah pejabat penguji pengendalian hibah;
Bahwa PPSPM menerbitkan SPM terkait anggaran rutin tetapi tidak terkait dana; hibah, karena dana hibah tidak ada SPM;
Bahwa peran PPSPM melakukan pengujian pengajuan evaluasi yang diajukan oleh PPK, PPSPM mengajuan SPHL;
Bahwa Keputusan KPU No 202/2017, halaman 35 PPSPM KPU melakukan pengujian terhadap rekapitulasi dengan cara membandingkan alokasi yang telah ditetapkan dengan dana yang sudah ada;
Bahwa menurut ketentuan tersebut yang bertanggung jawab;
Bahwa PPSPM hanya menguji rekapitulasi yang diajukan oleh PPK;
Bahwa peran PPK dan Bendahara pengeluaran yang menjadi dominan;
Bahwa dilihat di ketentutan umum bahwa SP2HL ada surat yang diterbitkan oleh KPA atau pejabat lain yaitu PPSPM;
Bahwa PPSPM mengajukan SP2HL memita pengajuan pengesahan oleh KPPN yang disebut SPHL;
Bahwa setiap tugas di KPU idealnya diterbitkan surat penugasan;
Bahwa Terdakwa dalam menerbitkan SP2HL dalam SK penunjukkan PPSPM seharusnya direvisi;
Bahwa pada saat dan rutin, ketika masuk revisi berarti menambah pagu, keputusan terkait PPSPM harus ada tambahan;
Bahwa Penerbit SP2HL idealnya PPK dan Bendahara Pengeluaran sudah;
Bahwa mekanisme bukti bukti pengeluaran oleh PPK;
Bahwa terkait pembagian PPSPM dalam Keputusan KPU No 202/2017 pasal 35 huruf p kecil;
Bahwa dalam dana hibah tidak ada surat perintah pembayaran (SPM) berbeda dengan dana rutin;
Bahwa Peran PPSPM dalam dana hibah hanya membandingkan rekapitulasi;
Bahwa terkait standar masukan biaya perjalan dinas di KPU RI sesuai dengan PMK 78, yaitu Rp 150.000 untuk dalam kota, Rp 300.000 untuk luar kota;
Bahwa salah satu kebijakan Ketua KPU dalam pengawasan dan tanggung jawab selaku ketua dengan anggota komisioner;
Bahwa PPK dan KPA bertanggung jawab kepada Ketua KPU dan penjelasan dari PPK dan KPA didengarkan oleh seluru komisioner;
Bahwa ketika terjadi penyelewengan dari PPK / KPA atau dari siapapun dibahas di dalam rapat pleno;
Bahwa untuk KPU dana dari hibah mengacu pada aturan PMK 89, sedangkan di keputusan KPU 202 yang merupakan turunan dari PMK 89 sehingga lebih merinci;
Bahwa apabila di suatu kab/kota mengeluarkan PERBUP terkait standar biaya masukan perjadin, maka KPU tidak bisa menggunakan acuan perbup tersebut, karena harus mengacu kepada aturan dalam PMK 78 terkait Perjalanan Dinas
Bahwa dalam KPU besaran biaya perjalanan dinas mengacu kepada PMK 78 karena berdasarkan APBN jadi harus mengacu kepada aturan APBN;
Bahwa semua Komisioner KPU harus tau semua terkait standar biaya masukan yang diterima, karena hal sudah disosialiaskan sehingga komisioner wajib tahu;
Bahwa yang paling bertanggung jawab dalam terjadi kelebihan bayar adalah KPA/PPK menurut aturan Kep KPU 202;
Bahwa apabila terjadi kesalahan maka semua komisioner KPU bertanggung jawab karena keputusan diambil secara kolektif kolegial;
Bahwa Rapat pleno merupakan rapat tertinggi dalam pengambilan keputusan di KPU;
Terhadap pendapat Ahli tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Prof. DR. Sukamto Satoto, S.H., M.H, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli dalam memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya dan kapasitasnya sebagai Ahli Hukum Adminiostrasi Negara;
Bahwa dalam perkawa a quo terhadap dokumen yang dilakukakn oleh Terdakwa yaitu SP2HL menurut Ahli dokumen tersebut ditandatangani menggunakan istilah atas nama Pengguna Angaran;
Bahwa wewenang terdiri dari 3 sumber yaitu kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat;
Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintah. Berdasarkan Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan), Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada badan dan/atau penjabat pemerintahan oleh undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-undang;
Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, delgasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Penjabat Pemerintahan yang lebih Tinggi kepada Badan dan/atau Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi;
Mandat terjadi jika organ Pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankkan oleh organ lain atas namanya. Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau Penjabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau penjabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat;
Bahwa SP2HL yang bertanda tangan An pejabat pembuat komitmen (PPK), PPSM terdakwa MARDIANA adalah kewenang yang melekat kepada PPK sebagai pemberi mandat kepada PPSM, sehingga apa yang menjadi kesalahan atau kelalain yang diakibatakn dari tanda tangan PPSPM AN PPK adalah sepenuhnya tanggung jawab dari pada pemberi mandat yakni PPK bukan kepada PPSM yang menandatangani SP2HL dan SP4HL;
Terhadap pendapat Ahli tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) rangkap surat keputusan KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek-Kab/I/2020 Tentang Penunjukkan atau Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, Staf Pengelola Keuangan dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pada Sekretariat KPU Kab. Tanjung jabung Timur TA. 2020 Tanggal 04 Januari 2020;
Keputusan Ketua KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 97/ORT.02Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 Tentang Penetapan Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 Tanggal 17 Oktober 2018 (3 Lembar);
Naskah perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 900/298/HIBAH/BKD/2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 01 Oktober 2019 (10 lembar);
Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 900/02/HIBAH/BKR/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 04 Maret 2020 (4 lembar);
Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 230/KU.07-Spj/1507/KPU-Kab/VI/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020 (3 lembar);
1 (satu) Bundel Dokumen Nomor 12 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tetang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
1 (satu) bundel Dokumen Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
1 (satu) bundel surat nomor: 12/PP.04.2-SD/01KPU/I/2020 Perihal panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam pemilihan serentak Tahun 2020.
Laporan pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi , Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020.
2 (dua) bundel SPT Tahun 2020-2021.
1 (satu) bundel peraturan KPU RI Nomor 15 tahun 2019
1 bundel buku Kas Umum bulan Desember Tahun 2020.
1 bundel laporan realisasi pertanggung jawaban penggunaan anggaran KPU KAB. Tanjab Timur tahun 2020.
1 (satu) bundel rekapitulasi pajak anggaran hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur tahun 2020.
1 (satu) bundel surat nomor 1131/TU.01-SD/04/KPU/XII/2020 perihal penerimaan Hibah Barang Milik Negara Kepada Pemerintah Daerah.
1 (satu) bundel Buku Kas Umum.
1 (satu) bantal papan stempel.
54 (lima puluh empat) stempel dengan rincian sebagai berikut:
4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Rantau Rasau;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Geragai;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Muara Sabak;
2 (dua) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Dendang;
4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Berbak;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Muara Sabak Barat;
4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Nipah Panjang;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Mendahara;
4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Kuala Jambi;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Muara Sabak Timur;
2 (dua) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Sadu;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Mendahara Ulu;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemungutan Suara Sekretariat Desa Rantau Makmur;
1 (satu) Buah Stempel Depot Air Minum Firjam Water;
1 (satu) Buah Stempel Hotel dan Restoran Mega;
1 (satu) Buah Stempel Angkutan Laut;
1 (satu) Buah Stempel HM Computer; ;
2 (dua) Buah Stempel Sinar Fictory Computer;
1 (satu) Buah Stempel Ali Web;
1 (satu) Buah Stempel Dewi Motor;
1 (satu) Buah Stempel Toko Sumber Cahaya;
1 (satu) Buah Stempel Sunda Indah;
1 (satu) Buah Stempel PO. Fitri Trans;
1 (satu) Buah Stempel Bengkel AM Service;
1 (satu) Buah Stempel Bengkel Maulana Motor;
1 (satu) Buah Stempel Duta Computer;
1 (satu) Buah Stempel Talenta;
1 (satu) Buah Stempel Perpustakaan;
1 (satu) Buah Stempel Lunas;
1 (satu) Buah Stempel Rumah Makan Podomoro;
1 (satu) Buah Stempel CV. Havizah Lestari;
1 (satu) Buah Stempel Motor Hans Jaya;
1 (satu) Buah Stempel Hotel Arriandh;
1 (satu) Buah Stempel Surya Citra Abadi;
1 (satu) Buah Stempel Asli;
1 (satu) Buah Stempel Toko Sembako Salsa;
1 (satu) Buah Stempel Fotocopy Jeges;
1 (satu) Buah Stempel Kosong;
2 (dua) Buah Bantalan Stempel Biru dan Merah;
13 (tiga belas) Lembar Kwitansi Langganan Koran Timur Ekspres, Jambi Ekspres, Harian Pagi independen dan harian metro jambi.
1 (satu) Bundel Kwitansi dan Nota Belanja ATK KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Toko HNS Computer.
1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan bercap eNewsTime.co
1 (satu) Lembar Catatan Rapat Penyusunan Juklak Juknis Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Kegiatan di Kerinci tgl 26 s/d 27 Agustus).
1 (satu) Rangkap Surat Pengesahan Hibah Langsung tanggal 17-11-2020 Nomor :00149/656439.
1 (satu) Rangkap Surat Pengesahan Hibah Langsung tanggal 30-12-2020 Nomor :00188/656439 dan 1 (satu) Rangkap Surat Pengesahan Hibah Langsung tanggal 21-04-2021 Nomor :00141/656439.
1 (satu) Lembar Faktur Pajak peket pengadaan vitamin penambah daya tubuh bagi penyelenggara pemilihan serentak tahun 2020 untuk KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Kode dan Nomor seri Faktur Pajak : 020.009-20.02292471. Tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) Lembar cetakan Kode Billing sebesar Rp 433.718 (empat ratus tiga puluh tiga tujuh ratus delapan belas rupiah) Tahun Pajak 2020. Uraian : PT Rinjani Alam Permai (multi vitamin untuk KPU, PPK dan PPS).
2 (dua) Lembar surat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 261/KU.03.2-SR/1507/SEK-KAB/IX/2021 Tanggal 6 September 2021. Perihal : Permintaan Penutupan Rekening.
1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian materai 6000 sebanyak 40 (empat puluh) lembar sebesar Rp 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan Cap fotocopy “RISKY” Tanggal 30 Desember 2020.
1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan dan bermaterai 6000.
1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan.
1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan dan bermaterai 6000 dengan cap Hotel Putri.
1 (satu) Lembar nota pembayaran sewa kamar Hotel Putri sebanyak 3 (tiga) kamar sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Tanggal 12 November 2018.
1 (satu) Lembar nota pembayaran sewa kamar Hotel Putri sebanyak 2 (dua) kamar sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) Tanggal 13 November 2018.
2 (dua) lembar nota kosong bertanda tangan dengan cap Hotel Putri.
1 (satu) Lembar surat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 086/KU.03.50/1507/SEK-KAB/IV/2021 Perihal : Permohonsn Pemindah Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 Tanggal 22 April 2021.
1 (satu) Lembar nota debet Bank Jambi Nomor : JMB 1997120048 Atas Transaksi PINBUK Sisa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Tanggal 22 April 2021.
1 (satu) Bundel SPPD bulan juli tahun 2021 Bendahara Pengeluaran An. Hasbullah (tanpa bertanda tangan).
1 (satu) amplop berisi nota dan Kwitansi.
1 (satu) buah buku nota kosong.
1 (satu) lembar Kwitansi papan ucapan ulang tahun Jambi Independen yang Ke-26 bulan juni tahun 2020 an. Ipan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) + 1 (satu) buah foto papan bunga.
1 (satu) lembar nota RM. Cahaya Pesisir sebesar Rp.412.000 (empat ratus dua belas ribu rupiah) bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) Lembar Nota Najuwa Florist tanpa total biaya tanggal 21 september 2020 bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) buah kartu NPWP dengan nomor 00.119.126.1-334.000 “ KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi Pemilihan Umum Komisi” KPP Pratama Tungkal terdaftar : 1 april 2020.
1 (satu) lembar Kwitansai yang diterima dari Bendahara Pembatu tanggal 4 mei 2021 sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 22 oktober 2020 sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 18 September 2020 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 19 September 2020 sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong tanggal 29 September 2020 sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong tanpa tanggal sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 29 Desember 2020 Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong tanpa tanggal sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 17 maret 2021 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal beserta 3 lembar bukti transfer Bank BRI (dari Sumardi ke Sri Wahyuni sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tanggal 28 mei 2021 No Ref 28406, dari Sumardi ke Aslina sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tanggal 01 juni 2021 no ref 0149, dari Sumardi ke Aslina sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2021 no ref 0145).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal beserta bukti transfer 2 lembar (dari Sumardi ke Dina Triana sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tanggal 8 Juni 2021 no ref 08326, dari Sumardi ke Aprilia Anggaraini sebesar Rp.150.000( serratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 28 mei 2021 no ref 28406).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal beserta bukti transfer 4 lembar bukti transfer Bank BRI (dari Sumardi ke Mumammad Zazili sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) tanggal 19 Juni 2021 No Ref 191997, dari Sumardi ke Ibu Yeni Nuraidah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) tanggal 22 Juni 2021 No Reff 22102, dari Sumardi ke Ibu Yeni Nuraida sebesar Rp 150.000 (serratus lima puluh lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2021 no reff 23229 ), dan BNI Mobile Banking (dari Sumardi ke Adi Riyandi sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2021 No. Record 4365.
1 (satu) lembar Kwitansi kosong sebesar Rp.12.300.000 ( dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) bertanda tangan beserta 3 lembar bukti Transfer Bank BNI setor tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) ke no rek ****340480027890 jumlah saldo Rp. 40.080.073 (empat puluh juta delapan puluh ribu tujuh puluh tiga rupiah) tanggal 5 Agustus 2021, mobile banking dari Sumardi ke M. Nuri sebesar Rp. 150.000( seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 5 agustus 2021 dan dari Bank BNI dengan Nomor kartu ****340480027890 dari Sumardi ke Bank BCA dengan Nomor Rekening 8190078265 An. Sumardi sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) tanggal 5 Agustus 2021, dari Sumardi ke Beni Aditama sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) Nomor Rekord 5339 tanggal 4 Agustus 2021.
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong beserta 4 lembar bukti transfer dari Bank BRI dan 3 lembar bukti transfer dari Bank BNI (An. Sumardi ke Fitri Susanti sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 Agustus 2021 No Ref 11203) tarif tunai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari nomor kartu 522184..8814 tanggal 11 Agustus 2021) dari Sumardi ke Sumardi Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 Agustus 2021 dari Sumardi ke Syamsidar Nasution sebesar Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 10 Agustus 2021 nomor reff 1050, dari Sumardi ke Sumardi sebesar Rp.3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) Nomor Record 5944 tanggal 7 Agustus 2021, dari Sumardi ke Haris Subroto sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) No Record 9993 tanggal 21 Agustus 2021, dari Sumardi ke Arief Zohilir Fikri sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) No Record 1042 tanggal 24 Agustus 2021. Nota RM. Salero Bersamo “Rika” sebesar Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) 24 Agustus.
1 (satu) Lembar Kwitansi Kosong beserta 1 lembar bukti transfer dari BANK BNI dari Sumardi ke Anugra Inti Makmur Indo sebesar Rp.1.114.000 (satu juta seratus empat belas ribu rupiah) No Record 1624 tanggal 27 Agustus 2021. Dan penarikan tabungan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah saldo Rp.35. 610.073 ( tiga puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu tujuh puluh tiga rupiah) tanggal 27 Agustus 2021.
1 (satu) Lembar Nota RM. Salero Bersama “ Rika” sebesar Rp.313.000 (tiga ratus tiga belas ribu rupiah) bercap dan bertanda tangan tanggal 17 bulan Februari.
1 (satu) lembar Kwitansi kosong sebesar Rp.1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) tanggal 17 September 2020 bertanda tangan an. Irawan.
1 (satu) buah Amplop An. Sumardi berisi catatan kecil sebesar Rp.39.000.000 (tiga puluh Sembilan juta rupiah) tanggal 14 Oktober (KA. Jambi dan 18-19 November (KAP).
1 (satu) lembar Nota RM. Salero Bersamo “Rika” sebesar Rp.343.000 (tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) tanggal 24 Februari bertanda tangan.
1 (satu) lembar Nota RM. Salero Bersamo “Rika” sebesar Rp.388.000 (tiga ratus delapan puluh delapan rib rupiah) bercap dan bertanda tangan tanggal 18 Februari.
1 (satu) lembar FC STNK Sepeda Motor An. Sumardi BH 1532 TB.
1 (satu) buah buku Kwitansi berisi 1 lembar Kwitansi kosong bertanda tangan An. Umars, 1 Lembar Kwitansi kosong bercap dan bertanda tangan Hernawartati dan 7 lembar Kwitansi kosong bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) buah buku Nota kosong berisi 1 lembar Nota kosong bercap dan bertanda tangan An. Hernawartati disertai Kwitansi kosong bercap, bertanda tangan, dan bermatrai 6000 An. Hernawartati dan 3 lembar Nota kosong bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) buah buku Nota kosong berisi 1 lembar Nota kosong bercap dan bertanda tangan An. Lia.
1 (satu) buah buku Nota kosong 5 lembar Nota kosong bercap, 1 lembar nota kosong bercap A. Hernawartati, 1 lembar Nota kosong bertanda tangan Umar Sanusi, 2 lembar Nota kosong bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) bundel Nota Toko Sobocom (1 lembar nota kosong bercap dan bertanda tangan,1 lembar nota Banner KPU 3X1 sebesar Rp.105.000 (seratu lima ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2020, 1 lembar nota Distribusi Kecamatan 2X1 sebesar Rp.605.000 (enam ratus lima ribu rupiah) tanggal 4 Desember 2020, 1 lembar nota rapat pleno 5x1,5 sebesar Rp.207.000 (dua ratus tujuh ribu rupiah) tanggal 15 Desember 2020, 1 lembar nota rapat koordinasi APK 3X1 sebesar Rp.82.500 (delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 2 Desember 2020, 1 lembar nota sumpah dan jani 25x1 sebesar Rp.69.000 (enam puluh Sembilan ribu rupiah) tanggal 1 Desember 2020, 1 lembar nota Deklarasi 3x1 sebesar Rp.82.500 (delapan puluh dua ribu lima ratus ribu rupiah) 30 November 2020, 1 lembar nota An. Jefri sebesar Rp.124.00 (serratus dua puluh empat ribu rupiah) 24 November 2020, 1 lembar nota rapat Kool APK 3X1 sebesar Rp.82.000 (delapan puluh dua ribu rupiah) tanpa tanggal, 1 lembar nota Instal Office sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 24 November 2020 An. FREZIA, 1 lembar nota Instal Ulang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) tanggal 6 Januari 2021. Sehingga mendapatkan total Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) buah buku nota kosong bercap.
1 (satu) buah buku nota kosong.
1 (satu) kantong plastic Kwitansi dari Bendahara / nota kosong sudah berstempel dan tanda tangan.
1 (satu) bundel Nota yang ditemukan di dalam tong sampah (Nota Pembelian ATK).
2 (dua) rangkap berita acara Nomor :67/PP.01.3-BA/ 15 /KPU /VII/2019 tentang Rapat kerja Rasionalisasi Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020.
1 (satu) Bundel Rencana Kebutuhan Barang dan Jasa dan Honorarium Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA. 2020 dengan total Anggaran sebesar Rp.18.450.000 (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Faktur penjualan sebesar Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) bercap dan bertanda tangan tanggal 22 Februari 2021.
1 (satu) lembar bukti pembayaran kantor pos sebesar Rp.9.500 (Sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 10 September 2020.
1 (satu) lembar nota materai 3000 sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) bercap tanggal 4 Februari 2021.
1 (satu) lembar nota Snack Nampan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 Maret 2021.
2 (dua) lembar Kaisar Galeri Invoice sebesar Rp.8.100.000 ( delapan juta seratus ribu rupiah) tanggal 30 November 2020 bercap bertanda tangan dan ber materai 6000.
1 (satu) bundel FC nota Toko HNS;
1 (satu) rangkap Fc Nota dari Toko PT. Indo Gracia Mandiri;
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong bermaterai 10.000;
1 (satu) lembar Kwitansi kosong bercap dan bermaterai 10.000;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran kamar Hotel debat publik sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bermaterai dan bertanda tangan tanggal 9 November 2020.
1 (satu) buah buku catatan An. Sumardi sebesar Rp. 1.010.000 (satu juta sepuluuh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap bukti pembaran kantor pos Indonesia.
1 (satu) rangkap nota pembayaran bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) rangkap Kwitansi koran bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) buah map berisi surat tanda terima spanduk sosialisasi penyelanggaraan pemilu 2019.
Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Januari – Desember Tahun 2020.
1 (satu) bundel Buku Kas Umum dari ruangan Bendahara tahun 2020.
1 (satu) bundel map dari ruangan sekretaris / pengadaan barang dan jasa.
Rekapitulasi Kontrak PL Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keb. Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, 21 kegiatan dengan jumlah total nilai netto Rp.942.166.000, sumber dana Hibah Kabupaten (2 lembar).
1 (satu) bundel Dokumen nomor 399/PP.09.2-Kpt/01/KPU/VIII/2020 Tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Keputusan Ketua KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 97/ORT.02-Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 Tentang Penetapan Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 17 Oktober 2018 (3 lembar).
Berita Acara Nomor: 86/HK.03-BA/1507/KPU-Kab/IX/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pembagian Divisi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 26 September 2018 (4 lembar);
Berita Acara Nomor: 96/ORT.02-BA/1507/KPU-Kab/X/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pembagian Divisi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 14 Oktober 2018 (4 lembar)
Berita Acara Nomor: 87/PL.01.3-BA/1507/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Pembagian Koordinator Wilayah Kecamatan Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 26 September 2018 (2 lembar);
1 (satu) bundel agenda surat keluar tahun 2020.
1 (satu) bundel agenda surat masuk.
1 (satu) bundel catatan hasil reviu rencana kebutuhan barang (RKB) Rencana anggaran biaya (RAB) Anggaran HIBAH Pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 pada kpu kab. Tanjab timur.
1 (satu) Bundel rasionalisasi rencana kebutuhan barang /jasa dan honorarium kegiatan pemilihan umum serentak tahun 2020
1 lembar rekening koran dari Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002793918 nama rekening KPU TJT, tanggal 14 April 2021, rincian transaksi Hasbullah, debit Rp.6.920.147, saldo akhir Rp.442.126.230;
1 lembar setor tunai Bank 9 jambi dengan nomor rekening 3002793918 nama rekening KPU TJT tanggal 30 April 2020, penyetor Hasbullah Rp. 448.429 dengan berita Pengembalian Sisa Anggaran Hibah Pilkada Bupati Tahun 2019;
1 lembar setor tunai bank 9 jambi dengan nomor rekening 3002793918 nama rekening KPU TJT tanggal 30 April 2020, penyetor Hasbullah, Rp.6.123.267 dengan berita Pengembalian Sisa Anggaran Hibah Pilkada Bupati Tahun 2020;
Rekap Perjadin 9 item dengan jumlah Rp.1.387.312.450,- (3 lembar);
Restrukturisasi Rancangan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarim Berdasarkan Protocol Kesehatan Covid-19 Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA. 2019-2020 dengan total anggaran Rp.19.740.000.000,- (17 lembar);
Restrukturisasi Rancangan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarim Berdasarkan Protocol Kesehatan Covid-19 Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA. 2021 dengan total anggaran Rp. 2.362.504.230,- (3 lembar);
ATK KPU Tanjabtim sejak tanggal 27 Maret 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 389.641.602,- (4 lembar);
Monitoring/Supervisi KPU Tanjabtim sejak tanggal 13 April 2020 s/d 23 Maret 2021 (24 lembar);
Pemutakhiran Data Pemilih KPU Tanjabtim sejak 16 September 2020 s/d 23 Maret 2021 sejumlah Rp. 55.636.432,- (5 lembar);
Rapat Koordinasi KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 22 september 2020 sejumlah Rp. 136.755.065,- (10 lembar);
Verifikasi Faktual KPU Tanjabtim sejak 16 April 2020 s/d 22 September 2020 sejumlah Rp. 35.818.632,- (3 lembar);
BIMTEK KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 23 Maret 2020 sejumlah Rp. 43.492.706,- (2 lembar);
Sosialisasi KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 23 Maret 2020 sejumlah Rp. 130.400.000,- (6 lembar);
Hukum KPU Tanjabtim sejak 16 April 2020 s/d 23 Maret 2021 (2 lembar);
Hukum KPU Tanjabtim sejak 29 Juli 2020 s/d 30 Desember 2020 (1 lembar);
Keuangan KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 23 Maret 2021 sejumlah Rp. 46.920.000,- (4 lembar);
Program dan Data KPU Tanjabtim sejak 30 Maret 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 81.675.000,- (1 lembar);
Umum dan Keuangan KPU Tanjabtim sejak 29 Juli 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 79.550.000,- (1 lembar);
Teknis dan Hupmas KPU Tanjabtim sejak 27 Maret 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 178.501.602,- (2 lembar);
Perjalanan Dinas Lainnya KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 31 Maret 2021 sejumlah Rp. 464.379.868,- (15 lembar);
1 lembar Permohonan Pencairan Dana Hibah TA. 2019 dari Sdr Nurkholis, S.IP Ketua KPU Tanjabtim kepada Bupati Tanjabtim C.Q Kepala Badan Keuangan Daerah Tanjabtim nomor: 298.1/KU.03.2-SD/1507/Sek-Kab/XI/2019 tanggal 20 November 2019;
6 lembar Pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan 2020 nomor: 271/KU.03.2-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 23 Maret 2020;
Rencana Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Tanjabtim TA. 2019 dengan total anggaran Rp. 40.000.000,-.
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 32-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/I/2020 tentang Penetapan Besaran Honorarium Kelompok Kerja Penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 06 Januari 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 75-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VII/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Perencanaan dan Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 01 Juli 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 158-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/X/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Pelaksanaan Lanjutan Tahapan Pemilihan dalam Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 14 Oktober 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 137-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/IX/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kab. Tanjabtim Tahun 2020 tanggal 07 September 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 190-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/XI/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 14 November 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 140-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/IX/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada KPU Kab. Tanjabtim tanggal 07 September 2020 (6 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 135-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VIII/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Putusan Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 73/Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VI/2020 tentang Penetapan Honorarium kelompok Kerja Kehumasan Media Center dan Pelayanan Informasi Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 191-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/XI/2020 tentang Penetapan Honorarium Kerja Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 14 November 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 55-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/II/2020 tentang Perubagan Atas SK Sekretaris KPU Nomor 17-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/X/2019 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 18 Februari 2020 (3 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 198-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/XII/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 04 Desember 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 72-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Sekretaris KPU Nomor: 37-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/I/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat/ Penyuluhan/ Bimbingan Teknis Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 19 Juni 2020 (4 lembar);
Perjanjian Kerjasama KPU Kab. Tanjabtim dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi tentang Penempatan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanjabtim Tahun 2020 Nomor: 317.1/KU.07.SPj/1507/KPU-KAB/XI/2019 Nomor: 1404.1.11/PKS.BPDJ/ 2019 (8 lembar);
2 lembar Data Inventarisasi Logistik Pemilihan di Gudang KPU Kab. Tanjabtim TA. 2020, November 2020 (4 rangkap);
3 lembar Data Rencana Kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada KPU Kab. Tanjabtim, November 2020 (4 rangkap);
1 lembar Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 (5 rangkap);
31 buah nota kosong Hotel Putri Jl. Imam Bonjol Tanjabtim yang telah ditandatangani dan di stempel toko;
14 buah nota makan pecel lele Mbak Fany;
1 buah nota kosong Jefry Collection Jln. R.B. Siagian Lorong Sepakat No. 102 Candran – Pasir Putih – Jambi yang telah ditandatangani dan di stempel toko;
Data pembuatan spanduk bulan Januari, Februari dan Maret total biaya Rp.5.618.000,-;
Nota Toko Besi Eko Jaya tanggal 18 September 2020 jumlah Rp. 133.000,-;
Nota Metro Komputer Tanda Terima Service tanggal 24 Agustus 2020 An. Mardiana jumlah Rp.300.000,-;
Nota Toko Bingkai “Rizki” jumlah Rp.260.000,-;
Nota Toko Dapoer Ayesha jumlah Rp.570.000,-;
Belanja Peralatan dan Mesin Dana Hibah 2020 jumlah total Rp. 26.829.250;
Nota Toko Graha Abadi jumlah Rp.4.950.000,-;
Nota Toko Graha Abadi jumlah Rp.4.455.000,-;
Nota Toko Graha Abai jumlah Rp.1.950.000,-;
Struk belanja di Salemba Toko Buku Jamtos tanggal 11 Februari 2020 jumlah Rp.1.684.025,-
Catatan KPU Bulan Januari total 20.980.000 tanggal 01 April 2020;
Nota Toko Metro Computer, electronic dan Furniture tanggal 15 Maret 2020 jumlah Rp. 300.000,-;
16 buah Nota Kue/ Snack dari Toko Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang (Pak Najib) total jumlah Rp.11.505.000,-;
Nota Bumi Putra Sentosa tanggal 11 Januari 2020 jumlah Rp.720.000,-;
Bon Pesanan di B-Cafe Parit 6 Kp. Laut Majelis Hidayah Kuala Jambi Tanjabtim jumlah Rp.8.801.000,-;
Nota RM. Dendeng Batokok (Pusako) jumlah Rp.1.800.000,-;
2 lembar kwitansi dan nota kosong dari Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kab. Tanjabtim yang telah ditandatangani dan distempel;
1 lembar kwitansi dan nota kosong dari CV. Indo Jambi Technik yang telah ditandatangani dan distempel.
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 5.200.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) Kec. Muara Sabak Barat, 1 hari kerja, tanggal 15 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.900.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Geragai dan Mendahara Ulu, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.000.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Tugu Juang Jambi Jl. Hos. Cokroaminoto No. 4, Kel. Selamat Kec. Telanaipura, Kota Jambi, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto):
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Geraga, Kuala Jambi dan Dendang, 3 hari kerja, tanggal 10 s/d 12 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.850.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Dendang, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 7 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat Dendang dan Berbak, 3 hari kerja, tanggal 19 s/d 21 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.7.850.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 3 hari kerja, tanggal 23 s/d 25 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat, Kec. Dendang dan Kec. Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 27 s/d 28 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 7 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat Kc. Dendang dan Kec. Geragai, 2 hari kerja, tanggal 29 s/d 30 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.400.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat, dendang dan Muara Sabak Timur, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.000.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 07 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Muara Sabak, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Dendang, 1 hari kerja, tanggal 16 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.650.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat, 1 hari kerja, tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Geragai dan Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Mendahara Ulu, 1 hari kerja, tanggal 27 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.900.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 9 orang) ke Kec. Geragai, 1 hari kerja, tanggal 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.150.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kota Sungai Penuh, 4 hari kerja, tanggal 13 s/d 16 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.068.145,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi, 1 hari kerja, tanggal 18 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang, 1 hari kerja, tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Swissbell Jambi, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.730.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 2 hari kerja, tanggal 31 Agustus s/d 01 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 02 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke RSUD Raden Mattaher Jambi, 1 hari kerja, tanggal 05 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 07 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke RSUD Raden Mattaher Jambi, 1 hari kerja, tanggal 08 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Universitas Jambi, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Desa Kota Baru kec. Geragai, 1 hari kerja, tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Aula Kantor Camat Muara Sabak Barat, 1 hari kerja, tanggal 01 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Aula KPU Prov. Jambi, 3 hari kerja, tanggal 09 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak, 1 hari kerja, tanggal 12 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 150.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Kec. Berbak, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 20 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Café Huis de Kappara Jambi, 1 hari kerja, tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 28 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Aula Balitbangda Prov. Jambi, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 02 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Aula KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU RI Pusat, 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp.5.504.834,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dan Geragai, 2 hari kerja, tanggal 05 s/d 06 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Ruang Pola Kantor Gubenur Jambi, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke PT. Temprina Media Grafika Kab. Gresik, 7 hari kerja, tanggal 17 s/d 23 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.12.921.636,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Swissbel Hotel Jambi dalam rangka menghadiri kegiatan bimtek pembentukan badan Ad Hock, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.260.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kab. Tanjabtim menghadiri undangan rapat kerja penyelesaian sengketa dan advokasi hokum dalam pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke PPK Kec. Sadu dalam rangka monitoring laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian soal tes tertulis pembentuka panitia pemilihan kecamatan (PPK), 1 hari kerja, tanggal 25 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
PerjalananDinas ke Kec. Sadu Prov. Jambi dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Swissbel Jambi dalam rangka mendampingi komisioner KPU, 3 hari kerja, tanggal 03 s/d 05 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi rekrutmen badan Ad. Hock, 1 hari kerja, tanggal 07 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Prov. Jambi, Kec. Dendang, Prov. Jambi, Kec. Kuala Jambi, Prov. Jambi dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK pemilihan serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, Prov. Jambi dalam rangka membuka tempat pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS Pemilihan Serentaj tahun 2020 untuk Kec. Rantau Rasau, Berbak, Sadu dan Nipah Panjang, 7 hari kerja, tanggal 18 s/d 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjabtim menghadiri pelaksanaan perselisihan hasil pemilu (PHP) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020, 5 hari kerja, tanggal 21 s/d 25 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.583.747,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau, Prov.Jambi dalam rangka perpanjangan seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 04 s/d 05 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota pps pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 08 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian buku laporan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 09 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi pengambilan data untuk keperluann evaluasi pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 16 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas Febriandi dkk (sebanyak 3 orang) ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian laporan rekrutmen PPK dan PPS Pemilihan Serentak 2020, 1 hari kerja, tanggal 30 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.380.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Golden Harvest dalam rangka mendampingi anggota anggotaa KPU Kab. Tanjabtim, 3 hari kerja, tanggal 06 s/d 08 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,-, (disertai foto);
Perjalanan Dinas Kec. Dendang dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 1 hari kerja, tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara Ulu dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 1 hari kerja, tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Rumah Kito dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjabtim, 3 hari kerja, tanggal 07 s/d 09 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka pendataan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIb Muara Sabak, 3 hari kerja, tanggal 07 s/d 09 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Abadi Grand Hottel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pendistribusian formulir A1, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Desa Koto Baru kec. Geragai dalam rangka kegiatan posko tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara, 1 hari kerja, tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu dan mendahara dalam rangka monitoring pengumuman TPS, DPS dan posko pelayanan uji publik, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka supervise rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dalam rangka supervise perpanjangan pendaftaran calon anggota, 1 hari kerja, tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring dan supervise rekrutmen KPPS dan PAM PPS, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka koordinasi pembentukan KPPS ke Lapas Narkotika Muaro Sabak, 1 hari kerja, tanggal 31 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPT dan titik koordinat TPS, 1 hari kerja, tanggal 01 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai, dan Mendahara Ulu dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 06 s/d 07 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka survey titik koordinat TPS, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Jaya Kec. Geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan Guubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi percetakan formulir C, 1 hari kerja, tanggal 23 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka sosialisasi pemilih di Lapas Narkotika Kelas II (dua) Geragai, 1 hari kerja, tanggal 30 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kantor Pos Pusat Jambi dalam rangka pengambilan Formulir C, 1 hari kerja, tanggal 02 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas FEBRIANDI ke Kec. Muara Sabak Barat dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Sadu, Geragai dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS, 3 hari kerja, tanggal 05 s/d 07 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka pengantaran Kekurangan logistikk pemilihan serentak tahun 2020 , 1 hari kerja, tanggal 08 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Kab. Tanjabtim dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara, 1 hari kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka menyampaikan hadiah KPU award, 2 hari kerja, tanggal 05 s/d 06 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian usulan tes alih status PNS di perkerjakan pada sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2020, 2 hari kerja, Tanggal 18 S/D 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar RP. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group) Gersik, Jawa Timur dalam rangka pengawasan pencetakan surat suara pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 5 hari kerja, Tanggal 5 November S/D 9 November 2020 dengan biaya RP. 10.241921,- (disertai foto);
Perjalan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penghapusan logistik ex pemilu 2019. 1 hari kerja, Tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya RP. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan pengadaan logistik dan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja, Tanggal 9 S/D 11 Oktober 2020 dengan biaya RP. 1.050.000,- (disertai foto undangan);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (BK) pasangan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 hari masa kerja, Tanggal 17 S/D Oktober 2020 dengan biaya RP. 810.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka mendampingi sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi penyusunan rencana kerja tahun 2021 dan pelatihan aplikasi SAKTI. 2 hari kerja, Tanggal 8 S/D 9 Maret 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kecamatan Muara Sabak Timur Dan Mendahara Ulu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 5 S/D 6 Februari 2021 dengan biaya RP.700.000,- (disertai foto)
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur Dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring ditribusi logistis APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 S/D 4 Desember 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi kesiapan rapid test di KPU Kab/Kota Dalam Provinsi Jambi. 2 hari kerja, Tanggal 6 S/D 7 Juli 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke BPKP Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi dan penyampaian dokumen bahan riview pengadaan barang dan jasa APD PPDP pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari masa kerja, Tanggal 17 Juli 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kota Jambi dalam rangka survei harga barang kebutuhan pemeliharaan gudang KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja, Tanggal 7 Agustus 2020 dengan biaya RP. 460.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke PT Trempina Media Grafika Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka penjemputan surat suara pengganti surat suara rusak pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 25 S/D 27 November 2020 dengan biaya RP. 8.173.069,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan SIREKAP di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (disertai foto);
Pejalanan dinas Ke Kecamatan Rantau Rasau Dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS peilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 9 S/D 10 Desember 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke PPK Kecamatan Berbak ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemiihan serentak tahun 2020. 2 hari masa kerja, Tanggal 11 S/D 12 Desember 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang Dan Muara Sabak Timur Jambi dalam rangka penyampaian kalender tahun 2021. 1 hari kerja, Tanggal 17 Maret 2021 dengan biaya RP. 460.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Nipah Panjang, Dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN hibah KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berupa Thermogun. 2 hari kerja, Tanggal 20 S/D 21 Februari 2021 dengan biaya RP.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur, Dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistis di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 S/D 7 Desember 2020 dengan biaya RP. 1.050.000,- (di sertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka rapat koordinasi logistik pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 S/D 27 Oktober 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya RP.460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kabupaten Kerinci dalam rangka mendampingi kasubbag Keuangan, Umum Dan Logistik menghadiri undangan rapat kerja pengelolaan dan penata usahaan dana hibah pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 25 S/D 28 Agustus 2020 dengan biaya RP. 2.450.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Pihak Penyediaan Kota Jambi dalam rangka penyampaian design alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 29 September 2020 dengan biaya RP.460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPKNL Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan acara lelang Kotak/ Bilik suara dan surat suara ex pemilihan umum tahun 2019. 1 hari kerja, Tanggal 14 Agustus 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah SMA bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n ROMI HARIYANTO. 2 hari kerja, Tanggal 17 S/D 18 September 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Penyedia Di Kota Jambi dalam rangka survey harga alat peraga kampanye dan bahan peraga kampanye. 2 hari kerja, Tanggal 15 S/D 16 September 2020 dengan biaya RP. 810.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan reviu laporan keuangan tahun 2019 KPU provinsi dan KPU Kab/Kota Dalam Provinsi Jambi. 3 hari kerja, Tanggal 3 S/D 5 Februari 2020 dengan biaya RP. 1.050.000,- (disertai foto undangan);
Perjalanan dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka pengajuan SPM tahun anggaran 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja, Tanggal 24 Januari 2020 dengan biaya RP.1.400.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan BMN KPU se provinsi jambi semester tahun II/ tahunan tahun 2019. 3 hari kerja, Tanggal 21 S/D 23 Januari 2020 dengan biaya RP.1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka pengawasan pendistribusian surat suara. 3 hari kerja, Tanggal 12 S/D 14 November 2020 dengan biaya RP. 9.102.320,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Hotel Abadi Grand Jambi dalam rangka menghandiri undangan rapat koordinasi pengadaan barang/jasa secara elektronik pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 9 S/D 11 September 2020 dengan biaya RP. 1.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pengambilan risalah lelang KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari KPKNL Provinsi Jambi. 1 hari kerja, Tanggal 3 September 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pelaporan rancangan kebutuhan barang milih negara (RKBMN) tahun anggaran 2020. 1 hari kerja, Tanggal 1 September 2020 dengan biaya RP. 460.000,- (tidak disertai foto) ;
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervise dan penerimaan berkas pendaftaran bakal calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 4 hari kerja, tanggal 21 s/d 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp 1.510.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keputusan/Legal Drafting KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota Pemilihan Serentak Tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp 390.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kantor Akuntan publik Suryati dan Kantor Akuntan Publik Kartoyo dalam rangka koordinasi pelaksanaan audit dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 1.449.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Bimtek penyelesaian sengketa hukum perselisihan hasil Pemilihan Serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 6 s/d 8 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp 1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pengawasan internal rekrutmen KPPS Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka mendampingi komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengahadiri undangan Rapat kerja penyelesaian sengketa dan advokasi hukum dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas di Aula Kantor Camat Muara Sabak Barat dalam rangka mendampingi Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan kegiatan diskusi peran lembaga adat di dalam menciptakan penyelenggaraan Pilkada Provinsi Jambi Tahun 2020 yang aman dan kondusif sebagai narasumber, 1 hari kerja, tanggal 1 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 150.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan BPP ad hoc periode Juni s/d September 2020, 1 hari kerja, tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal perpanjangan pendaftaran calon anggota KPPs pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas di Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan permintaan keterangan sebagai saksi ahli dalam dugaan tindak pidana pemilihan mengenai unsur setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi kegiatan kajian dan riset pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 24 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat dan Dendang dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 8 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, dan Kuala Jambi dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi dan penyampaian laporan SPIP, 1 hari kerja, tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisasi permasalahan hukum tanggapan masyarakat terhadap DPS pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penerbitan alat peraga sosialisasi (APS) pada Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam Rangka Konsultasi Persiapan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengkata Pemilihan Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 3 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas di TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi, Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka supervise potensi permasalahan hukum pengumuman DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 09 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke BW Luxury Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat evaluasi pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 Provinsi Jambi dan rapat kerja dan kerjasama teknis dengan Dukcapil dalam hal akurasi pemutakhiran data pemilih, 2 hari kerja, tanggal 16 s/d 17 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Muara Sabak Timur Jambi dalam rangka menyampaikan kalender Tahun 2021, 1 hari kerja, tanggal 17 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp 460.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Kota Sungai Penuh dalam rangka Koordinasi terkait pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2020, 4 hari kerja, tanggal 13 s/d 16 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 2.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring tindak lanjut perbaikan hasil coklit, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Aguustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Kab. Batanghari dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa Pemilihan tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 21 s/d 23 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp 1.610.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau, Kec. Berbak, Kec. Nipah Panjang dan Kec. Sadu dalam rangka mengantar kalender Tahun 2021, 3 hari kerja, tanggal 8 s/d 10 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp 1.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Rumah Kito Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi fasilitas kampanye, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 260.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Golden Harvest Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 19 s/d 20 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 260.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan Badan ad hoc pada Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Koordinasi Perjanjian Kerjasama pelaksanaan tes kesehatan pasangan bakal calon Kepala Daerah, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian soal tes tertulis pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), 1 hari kerja, tanggal 25 januari 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Jambi dalam rangka survei kantor Akuntan Publik Drs. Katoyo, Suryati dan Budiandru, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 850.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel BW Luxury Jln. Soekarno Hatta Kota Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU menghadiri undangan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 29 s/d 30 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Rumah Kito dalam rangka mendampingi Anggota KPU Ka. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Rapat Koordinasi persiapan daftar pemilih sementara Pemilihan Serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 7 s/d 9 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 1.400.000,- ( disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka supervisi potensi permasalahan hukum Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 4 Septermber 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dalam rangka supervisi potensi permasalahan hukum Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 5 Septermber 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan Faktual pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.810.000,-) tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi Pengelolaan dan penata usahaan dan hibah pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerj tanggal 27 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.350.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat pleno terbuka, 3 hari kerja tanggal 18-20 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.050.000,) tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke PPK Sadu dalam rangka monitoring laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 21-22 Januari 2021 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas di Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan BMN wilayah Jambi semester II tahun 2020. 4 hari kerja,tanggal 14-17 Januari 2021 dengan biaya sebesar (Rp.2.230.431,-), tidak disertai foto;
Biaya perjalanan dinas ke Kec. Berbak dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 7-8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-) disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 17-18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,).Tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka supervisi rekrutmen KKPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 26-27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pelaporan keuangan dana hibah pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 3 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.460.000,), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di SMAN 6 Jambi, Kemenag Provinsi Jambi, dan UIN Sultan Thaha Saifudin Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 10-11 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.850.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan keuangan dan penyusunan laporan BMN KPU se Provinsi Jambi semester II/Tahunan tahun 2019. 3 hari kerja,tanggal 21-23 Januari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.050.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Dendang, Muara Sabak Barat, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan badan adhoc tahap II pada pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 13-14 Agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.810.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan reviu laporan keuangan tahun 2019 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. 3 hari kerja,tanggal 3-5 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.050.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring laporan keuangan badan adhoc tahap III pada pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 15-16 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.610.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka mendampingi sekretaris KPU Kab.Tanjung Jabung Timur menghadiri rapat koordinasi penyusunan rencana kerja tahun 2021 dan pelatihan aplikasi SAKTI. 2 hari kerja,tanggal 8-9 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-)., tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 5-6 Februari 2021 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai,Mendahara Ulu, dan Berbak dalam rangka monitoring distribusi logistik pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 3-4 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kota Jambi dalam rangka survei harga barang pemeliharaan gudang KPU Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 7 agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.460.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat,Kuala Jambi, dan Dendang dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 24-25 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.350.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dalam rangka pendistribusian kekurangan APD ke PPS melalui PPK serta monitoring pendistribusian ke PPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 27-28 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.500.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai dalam rangka survei lokasi dan persiapan simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 16 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.350.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPT dan titik koordinat TPS pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 1 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.350.000,), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat,Nipah Panjang, dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN hibah KPU Kab.Tanjung Jabung Timur untuk diserahkan kepada pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur berupa thermogun. 2 hari kerja,tanggal 20-21 Februari 2021 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Dendang dan Geragai dalam rangka monitoring laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 15-16 Maret 2021 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian buku laporan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dan/atau Bupati/Wakil Bupati Tanjung jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 9 Maret 2021 dengan biaya sebesar (Rp.350.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas dari PPK Kec. Berbak ke KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dalam rangka penarikan logistik pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 11-12 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 9-10 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja,tanggal 5-7 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.050.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 18-19 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat , Dendang, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 25-26 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan adhoc pada pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja, tanggal 9-10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.610.000,), disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur konsultasi pemutakhiran data di lapas atau di rumah tahanan. 1 hari kerja,tanggal 18 Agustus 2020 deengan biaya sebesar (Rp.350.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kab. Kerinci dalam rangka menghadiri undangan rapat kerja pengelolaan dan penatausahaan dana hibah pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja,tanggal 25-28 Agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.4.610.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.460.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervisi pertanggungjawaban danpengelolaan keuangan badan adhoc pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 13-14 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 12 s/d 13 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp. 700.000,-), disertai foto.
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dan Geragai dalam rangka menyampaikan hadiah KPU award, 2 hari kerja, tanggal 05 s/d 06 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan bimtek, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 390.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas YULI KURNIASARI, SE dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka perpanjangan penerimaan berkas administrasi bakal calon anggota PPS, 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.640.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas YULI KURNIASARI, SE dkk (sebanyak 3 orang) ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.230.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas YULI KURNIASARI, SE dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring gerakan coklit, 1 hari kerja, tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring tindak lanjut perbaikan hasil coklit, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Dinas Pendidikan Prov. Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah SMA bakal calon Bupatti Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi, Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka supervise potensi permasalahan hokum pengumuman DPS, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka inventarisasi permasalahn hukum, 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penertiban alat peraga sosialisasi (APS), 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervise pengawasan internal rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan Ad Hock, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal perpanjangan pendaftaran calon anggota KPPS, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Jambi dalam rangka survey kantor akuntan publik drs. Kartoyo, Suryati dan Budiandru, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara, 2 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Berbak, Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS, 3 hari kerja, tanggal 05 s/d 07 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka seleksi tertulis calon anggota TPS, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK DPS, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan Ad. Hock, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu, Rantau Rasau dalam rangka pemasangan baleho kampanye, 2 hari kerja, tanggal 04 s/d 05 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Kuala Jambi dan Dendang dalam rangka pendistribuasian APD, 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring distribusi logistic APD, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Berbak dalam rangka pengantaran kekurangan logistik, 1 hari kerja, tanggal 08 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas dari PPK Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang ke KPU Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan suara, 2 hari kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto).
Perjalanan dinas ke kecamatan geragai dan kuala jambi dalam rangka memonitoring persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan pada pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (tidak disertai photo).
Perjalanan dinas di TPS 5 kelurahan pandan lagan kecamatan geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas di TPS 5 kelurahan pandan jaya kecamatan geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, 1 hari kerja, tanggal 20 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke desa sungai beras kecamatan mendahara ulu dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 8 agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (di serta photo).
Perjalanan dinas ke kecamatan geragai, mendahara ulu dan berbak dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di kecamatan dendang dalam monitoring persiapan rekrutmen calon anggota KPPS pemilihan serentak lanjutan, 1 hari kerja, tanggal 5 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke kecamatan muara sabak barat dan muara sabak timur dalam rangka memonitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan bupati dan wakil bupati tanjong jabung timur, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di SMAN 6 jambi, kemenag provinsi jambi, dan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 10 s/d 11 september 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di kecamatan sadu dan nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di Jakarta dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi dalam rangka persiapan fasilitasi penyelesaian hasil pemilihan (PHP) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, 4 hari kerja, tanggal 26 s/d 29 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.623.600 (disertai photo).
Perjalanan dinas di Universitas Muhammadiyah Palembang verifikasi keabsahan ijazah S1 sarjana pertanian bakal calon bupati tanjung jabung timur an Abdul Rasyid, 4 hari kerja, tanggal 16 s/d 19 september 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.520.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke kabupaten kerinci dalam rangka mendampingi anggota KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan rapat kerja penyusunan juklak dan pembahasan juknis penanganan pelanggaran pemilihan serentak, 4 hari kerja, tanggal 25 s/d 28 agustus 2020 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas di kecamatan mendahara dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, 1 hari kerja, tanggal 11 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas di kecamatan mendahara dan rantau rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tangkat PPK pemilihan serentak, 3 hari kerja ,tanggal 5 s/d 7 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (disertai photo).
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dan Geragai dalam rangka menyampaikan hadiah KPU award, 2 hari kerja, tanggal 05 s/d 06 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan bimtek, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan bimtek, 2 hari kerja, tanggal 2 s/d 3 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka mengharidi undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Rakhmat Pauzan, SH dkk (sebanyak 3 orang) ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.430.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring tindak lanjut perbaikan hasil coklit, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke SMA 6 N 6 Jambi, Kemenag Prov. Jambi dan UIN Sultan Thaha Saifuddin jambi dalam rangka vrifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, 2 hari kerja, tanggal 10 s/d 11 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Golden Harvest Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan BIMTEK pelaporan dana kampanye, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 390.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka supervise potensi permasalahan hokum pengumuman DPS, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka inventarisasi permasalahan hokum, tanggapan masyarakat terhadap DPS, 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penertiban alat peraga alat sosialisai (APS), 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Berbak dan Nipah Panjang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 07 s/d 08 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal perpanjangan pendaftaran calon anggota KPPS, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan APK dan BK, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel ABadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye, 1 hari kerja, tanggal 03 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Jambi dalam rangka survey kantor akuntan publik Drs. Hartoyo, Suryati dan Budiandro, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic APD, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kantor Akuntan public Suryati, Hartoyo dalam rangka koordinasi pelaksanaan audit dana kampanye, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 8.450.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi pendaftaran penerimaan berkas administrasi 2020, 1 hari kerja, Tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Gedung Ratu Convention Center (RCC) dalam rangka Menghadiri Undangan Kegiatan Rapat Koordinasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Dan Pelayanan Serentak Perekaman Dan Pencetakan Ktp-El Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) Tahun 2020 Sekaligus Launcing Mobile Pelayana Keliling Administrasi Kependudukan Provinsi Jambi. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.709.429,- (disertai foto undangan);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur dalam rangka Monitoring Gerakan Coklit Serentak 2020, 1 hari kerja, Tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervisi Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian BA perubahan DPT pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 22 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Cafe Huls de Kappara Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pasangan caon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Pmiihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pelaksanaan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 , 1 hari kerja, Tanggal 16 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.300.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka supervisi coklit PPDP Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 , 1 hari kerja, Tanggal 15 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.250.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring Bimtek PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020 , 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.750.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020 , 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.550.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mandahara dalam rangka Penyampaian Perlengkapan Verikifasi Faktual (Dokumen dan APD) Kepada PPK serta monitoring penyampaian dokumen dukungan ke PPS Provinsi Pemilihan Serentak Tahun 2020 , 1 hari kerja, Tanggal 24 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.750.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian formulis A.1 KWK Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pemilihan Serentak Tahun 2020 , 2 hari kerja, Tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.750.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020 , 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. 2 hari kerja, Tanggal 20 s/d 21 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring pemutakhiran data pemilihan pemilu serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Nipah Panjang dalam rangka Monitoring Persiapan Dan Pelaksanaan Kegiatan Bimtek Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur. 2 hari kerja, Tanggal 19 s/d 21 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dan Mendahara dalam rangka Monitoring Persiapan Dan Pelantikan Anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.350.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang, Provinsi Jambi, Kecamatan Sadu, Provinsi Jambi, dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, Pemasanggan Spanduk Pengumuman. Serta Penyampaian Pengumuman Lulus Seleksi Wawancara PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 15 februari s/d 17 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.250.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dalam rangka Monitoring Bimtek PPS dalam rangka Penyusunan Laporan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Berbak dalam rangka Monitoring Coklit PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 27 s/d 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pelayanan pemilihan yang bertempat tinggal Di Mess Perusahaan Petro China Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka Sosialisasi Tahapan Rekrutmen PPK Dan PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 8 s/d 10 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.8.650.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka sosialisasi penyampaian selebaran pengumuman pendaftaran PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 15 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.650.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas dari PPK Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu ke Kab. Tanjabtim dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kec. Berbak, Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 05 S/d 07 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.300.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring gerakan coklit serentak 2020, 1 hari kerja, Tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat Persiapan Debat Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Abadi Covention Jambi dalam rangka Menghadiri Undangan Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka Menghadiri Undangan Rapat Persiapan Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Lapangan Sepak Bola Sridadi Kabupaten Batanghari dalam rangka menghadiri undangan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak Tahun 2020, 3 hari kerja, Tanggal 30 s/d 1 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.186.000,- (disertai foto Undangan);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 S/D 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.100.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas dari PPK Sadu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemilihan serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, Tanggal 11 S/D 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.750.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 16 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.300.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Kecamatan Berbak dalam rangka pendistribusian kekurangan APD Verifikasi Faktual dukungan bakal calon pasangan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 ke PPS melalui PPK serta monitoring pendistribusian ke PPS pemilihan serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, Tanggal 27 s/d 28 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.750.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 27 s/d 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.694.974,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 27 s/d 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.694.974,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kelurahan Pandan LaganKecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan SIREKAP di tingkat TPS dalam pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Desa Kota Baru Kecamatan Geragai dalam rangka kegiatan posko tanggapan dan masukan masyarakat terdapat daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan serentak lanjutan 2020. 1 hari kerja, Tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat Dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.750.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai, Mandahara Ulu dan Mendahara dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutanTahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring seleksi wawancara calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 10 s/d 12 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 6.300.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dan Kecamatan Mandahara Ulu, dalam rangka penyampaian perlengkapan verifikasi faktual ( dkumen dan APD) kepada PPK dan monitoring penyampaian dokumen dukungan ke PPS provinsi pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 24 s/d 25 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Hotel Rumah Kito Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi fasilitas kampanye. 3 hari kerja, Tanggal 16 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 640.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.850.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka monitoring persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bimtek Verifikasi Faktual dukungan bakal . 2 hari kerja, Tanggal 19 s/d 21 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dan Geragai dalam rangka monitoring PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring Bimtek PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mandahara dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 2 hari kerja, Tanggal 20 s/d 21 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan kuala jambi dan mendahara dalam rangka monitoring monitoring tandaklanjut perbaikan hasil coklit. 2 hari kerja, Tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dan Mendahara dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara sabak Timur, Kecamatan Rantau Rasau, Provinsi Jambi, Kecamatan Berbak, Provinsi Jambi dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pemngumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 15 s/d 11 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Jakarta dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi dalam rangka persiapan fasilitas penyelesaian hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 26 s/d 29 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 6.938.600,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 5 s/d 6 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.750.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke V Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pembentukan badan adhoc (PPS dan PPDP) pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 13 s/d 14 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 510.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Tanjung Jabung Barat dalam rangka studi banding penggunaan sistem aplikasi pendaftaran PPK dan PPS pemilu serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian soal tes tertulis pembentukan panitia pemilihan kecamtan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja, Tanggal 25 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara dalam rangka monitoring Bimtek PPS dalam rangka penyusuna laporan daftar pemilih hasil pemutakhiran pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.650.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Provinsi Jambi dalam rangka Konsultasi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 07/PL-02-Kpt/25/Prov/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi PAW PPK dan pelantikan anggota PPS pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja, Tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Hotel O’ dua weston Jambi, Provinsi Jambi, dalam rangka menghadiri undangan kegiatan sosialisasi pembentuksn badan Ad Hock untuk pemilihan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 24 s/d 25 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu dalam rangka seleksi calon anggota PPS pemilihan serentak 2020 desa sungai jambat kecamatan sadu dikarenakan kurang dari kebutuhan. 2 hari kerja, Tanggal 16 s/d 17 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.850.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka supervisi dan membuka tempat pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020 untuk kecamatan rantau rasau, berbak, sadu, dan nipah panjang. 3 hari kerja, Tanggal 18 s/d 20 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.200.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka supervisi perpanjangan pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Berbak dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Berbak dan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak dalam rangka koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kesiapan pemeriksaan Covid-19 terhadap KPPS pemilihan 2020. 1 hari kerja, Tanggal 12 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1500.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Muara sabak timur dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konslutasi persiapan debat publik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 28 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan permintaan keterangan sebagai saksi ahli dalam dugaan tindak pidana pemilihan unsur setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing Calon. 2 hari kerja, Tanggal 20 s/d 21 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Cafe Huis de Kappara Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 5.150.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan SMAN 6 Jambi, Kemenag Provinsi Jambi, dan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dalam rangka Verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 10 s/d 11 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.900.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.550.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mnedahara dan Geragai dalam rangka sisoalisasi penyampaian selebaran pengumuman pendaftaran PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 15 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Swissbell Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan kegiatan bimbingan teknis pembentukan badan Adhock pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 13 s/d 14 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 510.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan BMN wilayah Jambi Semester II Tahun 2020, 4 hari kerja, tanggal 14 s/d 17 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp.1.400.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat, Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN Hibah KPU Kab. Tanjung Jabung Timur untuk diserahkan kepada pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur berupa Thermogun, 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto, namun tidak ada Ayu Lestari difoto tersebut);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi pengawasan internal rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Café Huis de Kappara Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Rantau Rasau, Kec. Berbak, Kec. Nipah Panjang dan Kec. Sadu dalam rangka mengantar kalender Tahun 2021, 3 hari kerja, tanggal 8 s/d 10 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi APD pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Geragai dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil Pemilihan suara di tingkat kecamatan pada pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring peyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Mendahara dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, 1 hari kerja, tanggal 11 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, 1 hari kerja, tanggal 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kab. Kerinci dalam rangka mendampingi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat kerja penyusunan juklak dan pembahasan juknis penanganan pelanggaran pemilihan serentak tahun 2020, 4 hari kerja, tanggal 25 s/d Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.450.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Nipah Panjang dan Kec. Sadu dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biata sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Dendang, Muara Sabak Barat dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan badan ad hoc tahap II pada pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring laporan keuangan badan ad hoc tahap III pada pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka mendampingi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Bimbingan Teknis Kehumasan, 3 hari kerja, tanggal 6 s/d 8 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. AYU LESTARI ke KPU Provinsi Jambi dalam Rangka Konsultasi Persiapan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengkata Pemilihan Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 3 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 850.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Sadu, Geragai dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan Serentak Tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 8 s/d 10 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto).
Perjalanan dinas di aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat persiapan pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dalam pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.708.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Polres Tanjung Jabung Timur dalam rangka menghadiri giat vicon. 1 hari kerja,tanggal 7 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,-, disertai foto;
Perjalanan dinas di Hotel Hilton Kota Bandung dalam rangka menghadiri undangan kegiatan bimbingan teknis pemungutan,penghitungan dan rekapitulasi suara serta pendalaman penggunaan SIREKAP dalam pemilihan tahun 2020. 6 hari kerja,tanggal 13-18 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.609.500,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Timur dalam rangka klarifikasi/koordinasi terhadap jumlah pendukung yang tidak tercantum dalam DPT pemilu atau DP4 untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka koordinasi persiapan verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan Calon Perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 25-26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.688.000-, tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi evaluasi rekapitulasi penghitungan suara dan penggunaan aplikai SIREKAP pada pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 21 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Muara Sabak Barat dalam rangka bimtek PPS dan KPPS. 1 hari kerja,tanggal 3 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kec. Geragai dalam rangka monitoring pesiapan simulasi pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu, dan Rantau Rasau dalam rangka pemasangan baliho kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 4-5 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di TPS 5 kelurahan Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Kabupaten Sarolangun dalam rangka mendampingi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat kerja pencalonan pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja ,tanggal 10-13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.400.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengguna sirekap mobile KPPS tehadap Nama, NIK, dan Nomor Handphone pada pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Dendang dalam rangka monitoring pengguna sirekap mobile KPPS terhadap Nama, Nik, dan Nomor Handphone pada pemiihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Mendahara Ulu dalam rangka monitoring Bimtek pengurus PPS dan KPPS. 1 hari kerja,tanggal 29 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja,tanggal 5-7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 8 Desember 2020 denngan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring pemungutan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Nurdin Hamzah Muara Sabak (Pengurus IDI Cabang Tanjung Jabung Timur) dalam rangka koordinasi persiapan pemben tim pemeriksaan kesehatan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Dendang dalam rangka monitoring p rekapitulasi hasil peghitungan suara di tingkat Kecamatan. 1 hari kerja,tanggal 11 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di lapangan sepak bola Sridadi Kab. Batanghari dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja,tanggal 30-1 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.650.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kab.Kerinci dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat kerja pencalonan pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja,tanggal 25-28 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.600.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara Ulu dalam rangka monitoring rapat pleno DPSHP pemilihan serentak lanjutan 2020. 1 hari kerja,tanggal 9 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas di Universitas Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah S2 Magister hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 2 hari kerja,tanggal 17-18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak taun 2020. 3 hari kerja,tanggal 8-10 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,-, disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan. 1 hari kerja,tanggal 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penggunaan SIREKAP dan persiapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten. 1 hari kerja,tanggal 14 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat kampanye dan bahan kampanye Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 17-18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- disertai foto.
Perjalanan dinas ke Kpu Provinsi Jambi, 1 Hari Kerja,tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas (4 orang penerima) ke Kec.Mendahara Provinsi Jambi, 6 hari kerja, tanggal 18-24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.10.240.000,- tidak disertai dengan foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan. 3 hari kerja.tanggal 25-27 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000,- tidak disertai dengan foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pengadaan alat perlengkapan TPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.1 hari kerja,tanggal 29 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai dengan foto;
Perjalanan dinas di aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan. 3 hari kerja.tanggal 9-11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- tidak disertai foto;
Biaya transport ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak dalam rangka koordinasi dengan pemda terkait kesiapan pemeriksaan Covid-19 terhadap KPPS pemilihan 2020. 1 hari kerja tanggal 12 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka rapat koordinasi logistik tahun 2020, 2 hari kerja,tanggal 26-27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelatihan aplikasi SAKTI. 2 hari kerja tanggal 8-9 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.260.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara dan Geragai dalam rangka menyampaikan hadiah ke KPU Awards pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 5-6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- dilengkapi foto tetapi tidak ada foto ibu mardiana;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan kesiapan rapid test di Kab/Kota Provinsi Jambi. 2 hari kerja,tanggal 6-7 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 3-4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke BPKP Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi dan penyampaian dokumen bahan review pengadaan barang dan Jasa APD PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 17 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke PT.Telkom Indonesia Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian pengaduan gangguan layanan Telkom solution KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 30 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka menghadiri undangan. 1 hari kerja,tanggal 23 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan pencermatan dan penyesuaian anggaran hibah pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja tanggal 23-25 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat,Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka monitoring persiapan dan pelantikan anggota PPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai,Mendahara ulu dan Mendahara dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 24-25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,-.Dilengkapi dengan foto tetapi tidak ada foto ibu Mardiana;
Perjalanan dinas di TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai . 1 hari kerja,tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto tetapi tanda Tanya ?
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pengadaan logistik pemilihan tahun 2020 melalui e-katalog sektoral. 1 hari kerja,tanggal 5 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai dengan foto;
Perjalanan dinas dari PPK Kec. Berbak ke KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemelihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 11-12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervisi pelaksanaan pemugutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 9-10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pemesanan katalog sektoral logistik pemilihan 2020 tahap II. 1 hari kerja,tanggal 2 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Rantau Rasau,Kec. Berbak,Kec. Nipah Panjang dan Kec. Sadu dalam rangka mengantar kalender Tahun 2021. 3 hari kerja,tanggal 8-10 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.2.100.000,-), dilengkapi dengan foto tetapi tidak ada foto ibu Mardiana;
Perjalanan dinas di Kec.Berbak,Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring logistic di TPS. 3 hari kerja,tanggal 5-7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,-)disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec.Mendahara Ulu dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi. 1 hari kerja,tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPKNL Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan acara lelang. 1 hari kerja,tanggal 14 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS. 2 hari kerja,tanggal 7-8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- dilengkapi dengan foto tetapi tidak ada foto ibu mardiana;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik terhadap DPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 25-26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke BPKP Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi lanjutan laporan hasil review BPKP terkait pengadaan rapid test dan APD KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 15 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Universitas Jambi dalam rangka Verifikasi ijazah S2 Magister Hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 2 hari kerja,tanggal 17-18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- dilengkapi dengan foto tetapi tidak ada foto ibu mardiana;
Perjalanan dinas ke V hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat koordinasi pembentukan (PPS dan PPDP). 2 hari kerja,tanggal 13-14 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.260.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka pengajuan SPM Anggaran 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 11 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Reviu laporan keuangan Tahun 2019 KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam Provinsi Jambi. 3 hari kerja,tanggal 3-5 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- tidak disertai dengan foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan keuangan dan penyusunan laporan BMN KPU se Provinsi Jambi. 3 hari kerja,tanggal 21-23 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,-.Tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi dalam rangka pelaksanaan lomba video pendek pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,-.Disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan pencermatan struktur anggaran pemilihan tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 13-14 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,-.Tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka Menyusun rancangan kontrak logistic pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 12-13 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,-.Tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pengambilan risalah lelang KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dari KPKNL Provinsi Jambi. 1 hari kerja,tanggal 3 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,-.Tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi tentang pengadan alat perlengkapan TPS. 1 hari kerja,tanggal 7 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,-.Tidak disertai foto.
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan keuangan, 3 hari kerja, tanggal 21 s/d 23 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka menghadiri undangan Reviu Laporan keuangan Tahun 2019, 3 hari kerja, tanggal 03 s/d 05 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka pengajuan SPM Tahun anggaran 2020 KPU Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 11 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka Konsultasi Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 27 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, Prov. Jambi dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kab. Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 08 s/d 09 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian Buku Laporan Pemilihan, 1 hari kerja, tanggal 09 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Geragai dalam rangka monitoring laporan pertanggungjawaban keuangan badan ad hoc, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian usulan tes alih status PNS diperkerjakan pada secretariat KPU Kab. Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, Prov. Jambi, Kec. Sadu, Prov. Jambi dalam rangka monitoring PPDP Pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kantor BPKP Prov dalam rangka penyampaian berkas review APD, 2 hari kerja, tanggal 06 s/d 07 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian laporan keuangan semester I KPU Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 17 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka menhadiri undangan Pendampingan Training SAKTI Web Modul Penganggaran, 1 hari kerja, tanggal 23 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke PT. Telkom Indonesia Prov. Jambi dalam rangka penyampaian pengaduan gangguan layanan Telkom Solution, 1 hari kerja, tanggal 30 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka survey harga barang kebutuhan pemeliharaan gudang KPU Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 07 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke PT. Telkom Indonesia Prov. Jambi dalam rangka koordinasi permohonan penambahan titik wifi dan penonaktifan indihome, 1 hari kerja, tanggal 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke PT. Telkom Indonesia Jambi dalam rangka penyampaian SPK paket layanan wifi KPU Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 03 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi tentang pengadaan alat perlengkapan TPS, 1 hari kerja, tanggal 07 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka survey harga alat peraga kampanye dan bahan peraga kampanye, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas di Dinas Pendidikan Prov. Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah SMA bakal calon Bupati Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke pihak penyedia di Kota Jambi dalam rangka menyampaikan design APK dan BK, 1 hari kerja, tanggal 29 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan APK dan BK pasangan Bupati dan Wakil Bupati, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka survey lokasi dan persiapan simulasi pemungutan suara, 1 hari kerja, tanggal 16 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kecc. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan suara, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Kab. Sarolangun dalam rangka penjemputan peminjaman Bilik Suara Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 29 s/d 30 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.330.107,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 04 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Berbak dalam rangka pengantaran kekurangan logistic pemilihan, 1 hari kerja, tanggal 08 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas dari PPK Kec. Berbak ke KPU Kab. Tanjabtim dalam rangka monitoring penarikan logistic, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervise pertanggungjawaban, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur koordinasi debat publik calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 20 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.00,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Cafe Huis de Kappara Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur konsultasi persiapan debat publik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 28 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi persiapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 23 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat mendampingi komisioner KPU tanjung jabung timur konsultasi surat bawaslu Nomor:025/K.BAWASLU-PROV.JA-08/PM.00.02/II/2020 Tanggal, 26 Februari 2020 perihal: pengawasan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan pencermatan dan penyesuaian anggaran hibah pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 23 s/d 25 Juni 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Kabupaten Bungo dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan kerja pencocokan dan penelitian (COKLIT) data pemilih pemilihan serentak Tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 3 s/d 6 Juli 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.400.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi terkait perjanjian kerja sama percepatan pananganan COVID-19 pada tahapan verifikasi faktual dan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 7 Juli 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke RSUD Raden Mattaher Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur monitoring pemeriksaan kesehatan bapaslon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke RSUD Raden Mattaher Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur monitoring pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 5 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 2 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Hotel Grand Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan rapat koordinasipengadaan barang/jasa secara elektronik pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU kabupaten tanjung jabung timur dan pengecekan pencetakan template alat bantu tuna netra di percetakan miza mediatama kabupaten jember dalam rangka pengawasaan pendistribusian surat suara. 7 hari kerja, Tanggal 11 s.d 17 November 2020 dengan biaya sebesar RP. 4.370.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Auala Kantor Camat Muara Sabak Barat dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan kegiatan diskusi peran lembaga adat didalam menciptakan penyelanggaraan pilkada provinsi jambi tahun 2020 yang aman dan kondusif sebagai narasumber. 1 hari kerja, Tanggal 1 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 150.000,- (disertai foto undangan);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Geragai dalam rangka pendataan warga binaan lapas narkotika kelas IIb Mjuara Sabak sesuai dengan surat edaran komisi pemilihan umum republik indonesia Nomor:818/PL.01.1-SD/KPU/IX/2020 tentang perlidungan hak pilih di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan serta persiapan penetapan DPT. 2 hari kerja, Tanggal7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring persiapan rekrutmen calon anggota KPPS pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 5 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan persiapan pengadaan logistik dan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja, Tanggal 9 s/d 11 oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.050.000,- (disertai foto undangan);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/s 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur konsultasi tentang pengadaan alat perlengkapan TPS dan bahan peraga kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 7 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Universitas Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah S2 Magister Hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Muara sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Kota Sungai Penuh dalam rangka koordinasi terkait pelaksaan pemilihan serentak Tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 13 s/d 15 Agustus 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.400.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke PPK Kecamatan Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Nipah Panjang, Mendahara Ulu, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP.1.050.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Hotel abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Aula Balitbangda Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur rangka menghadiri undangan forum diskusi aktual dengan tema pilkada serentak di tenngah pandemi COVID-19. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 November 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara sabak Timur dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kantor Bappeda Kabupaten Batang Hari dalam rangka mendampingi Komisioner Ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan rapat kerja pemungutan dan perhitungna suara pada pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 22 s/d 24 november 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.650.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan pemeriksaan kesehatan pada pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 31 s/d 1 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto undangan);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke RSUD Tugu Juang Jambi Jl. Hos. Cokroaminoto No. 4 Kel. Telanaipura, Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan Launching Pengawasan Tahapan Pilkada serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 15 s/d 16 Februari 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (tidadisertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Mandahara Ulu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 5 s/d 6 Februari 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka monitoring PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka koordinasi persiapan verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Abadi Convention Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapt pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jambi pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 708.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi evaluasi rekapitulasi penghitungan suara dan penggunaan aplikasi SIREKAP pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Dendang dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. MASTURI ke Kecamatan Nipah Panjang dan sadu dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.750.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat persiapan pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jambi pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 550.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. 1 hari kerja, Tanggal 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Mendahara dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. 1 hari kerja, Tanggal 11 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 8 s/d 10 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi rekrutmen Badan ad Hock Pemilu Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 7 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. 3 hari kerja, Tanggal 14 s/d 16 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Kabupaten sarolangun dalam rangka menghadiri undangan rapat kerja pencalonan pemilihan Serentak Tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 10 s/d 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.192.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu, dan Berbak dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring Bimtek Pungtura PPS dan KPPS. 1 hari kerja, Tanggal 29 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Hotel Hilton Kota Bandung dalam rangka menghadiri undangan kegiatan bimbingan teknis pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara serta pendalaman penggunaan SIREKAP dalam pemilihan Tahun 2020. 6 hari kerja, Tanggal 13 s/d 18 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.986.500,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan SIREKAP di tingkat TPS dalam pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Geragai dan Kuala Tungkal Jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan pada pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring pemungutan suara di TPS pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan dendang dalam rangka monitoring pengguna SIREKAP mobile KPPS Nama, Nik, dan Nomor Handphone pada pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecematan Geragai dalam rangka monitoring Bimtek pungtura PPS dan KPPS. 1 hari kerja, Tanggal 28 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penggunaan SIREKAP dan persiapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten. 1 hari kerja, Tanggal 14 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Universitas Muhammadiyah Palembang dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah S1 Sarjana Pertanian bakal calon Buapati dan wakil Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 4 hari kerja, Tanggal 16 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.720.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke SUD Nurul Hamzah Muara Sabak (Pengurus IDI Cabang Tanjung Jabung Timur) dalam rangka koordinasi persiapan pembentukan tim pemeriksa kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Hotel abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan Serentak lanjutan Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi desain surat suara pemilihan serentak tahun 2020 KPU kabupaten tanjung jabung timur. 1 hari kerja, Tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka konsultasi pengelolaan dan penata usahaan dana hibah pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 27 februari 2020 sebesar Rp.600.000 ( enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Sumardi, S.STP.M.H ke abadi covensional center jambi dalam rangka menghadiri rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur selama 1 hari kerja tanggal 20 desember 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap Dokumen Perjalanan Dinas a.n. Sumardi, S.STP.M.H Dkk. Ke Kelurahan Nibung Putih Dan Kelurahan nibung putih dan kelurahan kampung singkep kecamatan muara sabak barat dalam rangka supervisi laporan coklit PPDP selama 1 hari kerja tanggal 23 juli 2020 sebesar Rp.1.900.000 ( satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke kecamatan rantau rasau dalam rangka perpanjangan seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari tanggal 4 maret-5 maret 2020 sebesar Rp.950.000 ( sembilan ratus lima pulu ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan muara sabak timur dan rantau rasau dala rangka mnitoring dan super visi rekrutmen KPPS dan PAM TPS pemilihan serentak lanjutan 2020 selama 2 hari kerja tanggal 22-23 oktober 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke lapas narkotika muara sabak dalam rangka koordinasi pembentukan KPPS selam 1 hari kerja 31 oktober 2020 sebesar Rp.600.00 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka rapat kordinasi logistik pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 2 hari kerja tangal 26-27 oktober 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka konsultasi kegiatan kajian dan riset pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 24 maret 2021 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke kecamatan geragai dalam angka monitoring bimtek PPS dalam rangka penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 12 agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat kordinasi persipan penyusunan laporan keuangan dan penyusunan lapoan BMN kpu provinsi jambi semester 2 tahunan tahun 2019 selama 3 hari kerja tanggal 21-23 januari 2020 sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga rarus ibu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka menghadiri undangan review laporan keuangan tahun 2019 kpu provinsi dan kpu kabupaten/kota dalam provinsi jambi selama 3 hari kerja tangal 3-5 februari sebesar sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke di jambi dalam rangka survey kantor akuntan publik drs. Kartoyo, Suryati, Budiandru selama 2 hari kerja tanggal 18-19 November 2020 sebesar Rp.950.000 ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka konsultasi tentang pengadaan alat perlengkapan TPS dan bahan peraga kampanye pemilihan buati dan wakil bupati tanjung jabung timur tahun 2020 selama 1 hari kerja tangal 7September 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kppn kuala tugkal dalam rangka menghadiri undanga stakeholder days sosialisasi langka langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 11 Februari 2020 sebesar Rp.700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kp provisi jambi dalam rangka menghadiri undangan kordinasi perjanjian kerjasama pelaksanaan tes kesehatan pasangan bakal calon kepala daerah selama 2 hari kerja tanggal 15-16 September 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H dkk. Ke kecamatan muara sabak barat dan kecamatan kuala jambi dalam rangka penyampaian perlengkapan verifikasi fatwa (dokumen dan apd) kepada ppk serta monitoring penyampaian dokumen dukungan ke pps pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 24-26 Juni 2020 sebesar Rp.4.450.000 (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke dinas pendidikan provinsi jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah sma bakal calon bupati tanjung jabung timur a.n romi hariyanto selama 2 hari kerja tanggal 17-18 September 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan kuala jambi dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan muara sabak timur dan rantau rasau dalam rangka supervisi rekrutmen kpps pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 7-8 Oktober 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpknl provinsi jambi dalam rangka menghadiri undangan acara lelang kotak/bilik suara dan surat suara eks pemilihan umum tahun 2019 selama 1 hari kerja tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan nipah panjang dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran selama 2 hari kerja tanggal 20-21 agustus 2020 sebesar Rp.950.000(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan dendang dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran selama 1 hari kerja tangal 19 Agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke abadi grand hotel jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat kordinasi persiapan penyusunan laporan BMN wilayah jambi semester 2 tahun 2020 seama 4 hari kerja tanggal 14-17 Januari 2020 sebesar RP.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke SMAN 8 muara sabak dalam rangka kordinasi lomba video pendek pemilihan serentak 2020 selama 1 hari kerja tanggal 25 Agustus 2020 sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke RSUD nurdin hamzah muara sabak (pengurus idi) cabang tanjung jabung timur dalam rangka kordinasi persiapan pembentukan tim pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 24 Agustus 2020 sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu privinsi jambi dalam rangka mengahdiri udangan rapat kordinasi pelaksanaan verifikasi aktual pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tanggal 14-15 Maret 2020 sebesar Rp.950.000 (selmbilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke rumah kito resort dalam rangka menghadiri undangan rapat kordinasi penyusunan rencana kerja tahun 2021 dan pelatihan alikasi sakti selama 2 hari kerja tanggal 8-9 Maret 2020 sebesar Rp.510.000 (lima ratus sepuluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke PT. Telkom Indonesia dalam rangka penyampaian pengaduan gangguan layanan telkom solution KPU kabupaten tanjung jbung timur selama 1 hari kerja tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan rantau rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik apd pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 4 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 ( enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat kordinasi persiapan pemeriksaan kesehatan pada pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 31 Agustus - 1 Semtember 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka montoring persiapan simulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2020 selama 1 hari kerja tanggal 20 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka montoring persiapan simulasi pemungutan suara serta pengunaan selama 1 hari kerja tanggal 21 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Geragai dalam rangka survei lokasi dan persiapan simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tangal 16 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H dkk, ke Kecamatan Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka supervisi laporan hasil coklit PPDP pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 25-26 Juli 2020 sebesar Rp.3.300.000(tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H dari PPK Kecamatan Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang ke KPU TANJABTIM dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemiliha serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 11-12 Desember 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi dalam rangka pemungutan dan pengitungan suara di tps pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 9-10 Desember 2020 sebesar Rp.950.000 (semblan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H dkk ke kecamatan muara sabak timur dan kuala jambi dalam rangka onitoring coklit PPDP pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 27 Juli 2020 sebesar Rp.1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pengadaan logistik oemilihan tahun 2020 melalui non i katalog sektoral selama 1 hari kerja tanggal 5 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Muara Sabak, Dendang, Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 tanggal 6-7 November 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Dendang dan Geragai dalam rangka monitoring laporan peranggung jawaban keuangan badan adhoc pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tanggal 15-16 Maret 2021 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pemesanan katalog sektoral logistik pemilihan 2020 tahap 2 selama 1 hari tangal 2 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan kampanye Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2020 selama 1 hari kerja tanggal 3 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah)
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Mendahara dalam rangka supervisi pertanggung jawaban dan pengelola keuangan badan adhoc pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 13-14 Desember 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN hibah KPU TANJABTIM selama 2 hari kerja tanggal 20-21 Februari 2021 sebesar Rp.1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Hafidzul akbar dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan serentak 2020. 2 Hari Tanggal 14 Maret 2020 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi beserta Nota Metro Computer, Electronic & Furniture dengan total sebesar Rp 400.000.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi beserta Nota HNS Computer dengan total sebesar Rp.600.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pendaftaran dan penetapan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan Agustus 2020 untuk 11 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 15.800.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pendaftaran dan penetapan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan September 2020 untuk 9 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 13.400.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan September 2020 untuk 10 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 13.500.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 11 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 14.700.000.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja An. Sumardi Tanggal 2 Desember 2020 beserta Berita Acara Pembayaran An. Sumardi dengan biaya sebesar Rp.4.305.000. Tanggal 21 Desember 2020.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi dan Nota percetakan simulasi nasional pemungutan dan perhitungan suara hasil – KWK (plano) dengan biaya sebesar Rp. 384.000. Tanggal 21 Desember 2020.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 9 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 11.700.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja fasilitasi dan pelayanan pelaporan dana kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan September 2020 untuk 5 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.900.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja fasilitasi dan pelayanan pelaporan dana kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 5 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.900.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja fasilitasi dan pelayanan pelaporan dana kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 8 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir, tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.11.100.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja fasilitasi dan pelayanan pelaporan dana kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 7 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.9.300.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pemeriksaan kesehatan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan September 2020 untuk 7 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir, tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.9.300.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja penyusunan produk – produk hokum dan keputusan komisi pemilihan umum kabupaten Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak tahun 2020, bulan Agustus 2020 untuk 6 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 8.100.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Syafruddin dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pembentukan KPPS pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 7 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 9.900.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja sosialisasi dan partisipasi masyarakat / penyuluhan / bimbingan teknis pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 17 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 23.000.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja perencanaan dan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 11 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 15.800.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja kehumasan, media center, dan pelayanan informasi pemilihan serentak tahun 2020, bulan Agustus 2020 untuk 9 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 12.300.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Nnovember 2020 untuk 10 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 14.600.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 12 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 17.000.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 16 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 21.800.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 17 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 23.000.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 12 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.17.000.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 10 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.14.600.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan lanjutan tahapan pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 8 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 12.200.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan lanjutan tahapan pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 5 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 6.900.000.
1 (satu) rangkap tanda terima Dana Hibah Pilkada 2020 bulan Desember.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Asmawi dalam pembayaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu (BPP) pemilihan serentak tahun pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur bulan November 2020, untuk 1 orang penerima. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Delviyandri Eka Putra dalam pembayaran honorarium operator pemutakhiran data pemilih dilingkungan pemilihan umum provinsi Jambi Tahun 2020 pada KPU Kabupaten tanjung Jabung Timur bulan November 2020, untuk 3 orang penerima. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.600.000.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Toko Siginjai (belanja baju) dengan total sebesar Rp.6.250.000. Tanggal 10 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.1. 500.000. Desember 2020.
1 (satu) rangkap fotocopy kwitansi beserta nota Dapoer “Ayesha” dengan total sebesar Rp.1.000.000. Desember 2020.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.1.500.000. Desember 2020.
1 (satu) rengkap fotocopy kwitansi beserta nota Dapoer “Ayesha” dengan total sebesar Rp.1.000.000. Desember 2020.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota HNS Computer dengan total sebesar Rp.1.000.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Syakur Rahman dalam pembayaran uang pengepakan logistic TPS ke dalam kotak suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desmber tahun 2020 pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.920.000.
1 (satu) lembar fotocopy Tokoh V2 Fotocopy dengan total sebesar Rp.18.408.600. Tanggal 17 Desember 2020.
1 (satu) lembar fotocopy Tokoh V2 Fotocopy dengan total sebesar Rp.27.959.700. Tanggal 17 Desember 2020.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Asmawi dalam pembayaran honor bendahara pegeluaran pembantu (BPP) pemilihan serentak tahun 2020 bulan Desember 2020 untuk 1 orang penerima KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.14.600.000. Tanggl 23 Desember 2020.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Delviyandri Eka Putra dalam pembayaran honor operator pemutakhiran data pemilih pemilihan serentak tahun 2020 nulan Desember 2020 untuk 3 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 23 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.600.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. M. ZEFRI dalam pembayaran honorarium dibayar An. Muhaad Zefri DKK, honor system informasi rekapitulasi pemilihan serentak tahun 2020 untuk 4 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 23 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.800.000.
1 (satu) rangkap surat perintah kerja beserta daftar pembayaran perakitan kotak suara pemilihan serentak tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. Tanggal 21 Ddesember 2020.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja An. Sumardi beserta Berita Acara Pembayaran An. Sumardi dengan biaya sebesar Rp.3.690.000 Tanggal 21 Desember 2021.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Toko Metro dengan total sebesar Rp.800.000. Tanggal 28 Desember 2020.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Toko HNS Computer dengan total Rp.1.750.000.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Toko HNS Computer dengan total sebesar Rp 450.000. Tahun 2020.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sumardi dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020 ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dengan menggunakan kendaraan dinas. 3 Hari Tanggal 15 s/d 17 Februari 2020. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen Surat Tugas An. Hafidzul akbar dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020 ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dengan menggunakan kendaraan dinas. 3 Hari Tanggal 15 s/d 17 Februari 2020. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Dendang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar di Kecamatan Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.850.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar di Universitas Muhammadiyah Palembang dalam rangka erifikasi keabsahan ijazah S1 Sarjana Pertanian bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur An. Abdul Rasyid. 4 Hari kerja, tanggal 16 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.670.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar dari PPK Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar di Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember dengan biaya sebesar Rp.1.050.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar di Lapangan Sepak Bola Sridadi Kabupaten Batanghari dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari kerja, tanggal 30 Oktober s/d 1 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.650.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke PT. Telkom Indonesia Provinsi Jambi dalam rangka Koordinasi Permohonan Penambahan Titik Wifi dan Penonaktifan Indihome. 1 Hari Kerja, tanggal 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Badan Kesbangpol Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020. 2 Hari kerja, tanggal 12 s/d 13 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur konsultasi Surat Bawaslu Nomor : 025/K.BAWASLU-PROV.JA-08/PM.00.02/II/2020 Tanggal 26 Februari 2020 Perihal : Pengawasan Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 Hari kerja, tanggal 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000.
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, Prov. Jambi dalam rangka membuka tempat pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 7 hari kerja, tanggal 18 s/d 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.450.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, provinsi Jambi dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Puskesmas Sungai Lokan Kec. Sadu dalam rangka penyampaian alat Rapid Test untuk PPDP, 1 hari kerja, tanggal 08 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.260.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK DPS, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji public tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring evaluasi pamasangan APK dan BK pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka pemasangan baliho kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 04 s/d 05 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kantor Pos Pusat Jambi dalam rangka pengambilan formulir C, 1 hari kerja, tanggal 02 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Sadu, Geragai dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS, 3 hari kerja, tanggal 05 s/d 07 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Sadu dalam rangka pengantaran kekurangan logistic peilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 08 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas dari PPK Sadu ke KPU Kab. Tanjabtim dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto); Perjalanan Dinas ke Puskesmas Sungai Lokan Kec. Sadu dalam rangka penyampaian alat Rapid Test untuk PPDP, 1 hari kerja, tanggal 08 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.260.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas an. Mus Mulyadi dkk ke : Kecamatan Mendahara dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksaan verifikasi faktual pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke KPPN Tungkal Provinsi Jambi dalam rangka pengajuan SPM tahun 2020 KPU kabupaten tanjong jabung, 1 hari kerja tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang, Provinsi Jambi dalam rangka membuka tempat pendaftaran penerima berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak 2020 untuk Kecamatan Rantau Rasau, Berbak, Sadu dan Nipah Panjang, 6 hari kerja, tanggal 18 s/d 23 februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.100.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas dari PT.Temprina Media Grafika kabupaten Gresik ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan pengecekan pencetakan tamplate alat bantu tuna netra di percetakan miza mediatama kabupaten jember dalam rangka pengawasan pendistribusian surat suara, 7 hari kerja, tanggal 11 s/d 17 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.370.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di Abadi Convention Center jambi dalam rangka mendampingi komisioner KPU kabupaten tanjong jabung timur menghadiri rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jambi pada pemilihan serentak, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke kecamatan muara sabak barat, nipah Panjang dan sadu dalam rangka inventarisir BMN hibah KPU kabupaten tanjong jabung timur untuk di serahkan kepada pemerintah kabupaten tanjung jabung timur berupa thermogun, 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo)
Perjalanan dinas ke berbak dan nipah Panjang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 7 s/d 8 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke KPU provinsi jambi dalam rangka konsultasi pelaporan rancangan kebutuhan barang milik negara (RKBMN) tahun anggaran 2020, 1 hari kerja ,tanggal 7 september 2020 dengan biaya sebesar 460.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke kecamatan dendang muara sabak barat dan kuala jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan badan adhoc tahap II pada pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke kecamatan geragai dan kecamatan mendahara ulu dalam rangka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran PPK pemilihan serentak, 2 hari kerja ,tanggal 17 s/d 18 januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas Bersama M. Jefri ke kecamatan berbak dan sadu dalam rangka pemasangan pengumuman perpanjangan masa pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.420.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan reviu laporan keuangan tahun 2019 KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi, 3 hari kerja, tanggal 3 s/d 5 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke KPPN Tungkal Provinsi Jambi dalam rangka pengajuan SPM tahunan anggaran 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 1 hari kerja, tanggal 14 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu dalam rangka penyampaian alat rapid test untuk PPK dan PPS ke Puskesmas Sungai Lokan, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.610.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan adhoc pada pemilihan serentak lanjutan, 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring tindak lanjut perbaikan hasil coklit, 2 hari kerja ,tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas dari PPK Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dan Geragai dalam rangka monitoring laporan pertanggung jawaban keuangan badan adhoc pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu dalam rangka pengantaran kekurangan logistic pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.260.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi Dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas di PT. Temprina media grafika Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka penjemputan surat suara pengganti surat suara rusak pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjong Jabung Timur, 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.7.099.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi, Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka supervise potensi permasalahan hukum, pengumuman DPS pemilihan serentak lanjutan, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisasi permasalahan hukum tanggapan masyarakat terhadap DPS pada pemilihan serentak lanjutan, 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring perisapan simulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati 2020, 1 hari kerja, tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai photo).
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian laporan keuangan semester I KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 1 hari kerja, tanggal 17 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Dendang dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota PPS pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 8 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik dalam rangka pemusnahan master pencetakan surat suara pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak, 7 hari kerja, tanggal 17 s/d 23 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.4.370.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang Dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan Dinas an. Muhammad Barkah dkk ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (tidak disertai foto)
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksaan verifikasi factual pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang Dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Dendang dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota PPS pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 8 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Desa Kota Baru Kecamatan Geragai dalam rangka kegiatan posko tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS), 1 hari kerja ,tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang Dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring distribusi logsitrik APD, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang Dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur. 2 hari kerja tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai Dan Mendahara Ulu dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 6 s/d 7 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang Dan Geragai dalam rangka monitoring laporan petanggung jawaban keuangan badan adhoc, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu, Geragai dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi sirekap tingkat PPK, 3 hari kerja, 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas Ke Geragai dan Mendahara dalam rangka supervise rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervise pelaksaan dan penghitungan suara di TPS, 1 hari kerja, tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas dari PPK Sadu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji public tanggapan masyarakat terhadap DPS, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pendistribusian formular A.1 KWK daftar pemilihan sementara (DPS), 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan dan mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka survey titik koordinas TPS, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring dan supervisi rekrutmen KPPS dan PAM TPS, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesaer Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk, pengumuman serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Berbak dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK)untuk pemilihan serantak Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2020, 2 hari kerja tanggal 26 s/d 27 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Lapas Narkotika Muara Sabak dalam rangka koordinasi pembentukan KPPS, 1 hari kerja, tanggal 31 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Muara Sabak Barat, Dendan dan Mendahara Ulu dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT, 2hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Geragai dalam rangka pendataan warga binaan Lapas Narkotika kelas II b Muara Sabak sesuai dengan surat edaran komisi pemilihan umum RI tentang perlindungan hak pilih di rumah tahanan, 3 hari kerja, tanggal 7 s/d 9 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di Provinsi Jambi ke Hotel Bw-Luxury Jalan Soekarno Hatta Nomor 40 Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait penyeleggaraan pilkada serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 29-30 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.160.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPT dan titik koordinat TPS pemilihan serentak lanjutan tahu 2020. 1 hari kerja,tanggal 1 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan BPP adhoc periode Juni-September 2020. 1 hari kerja tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pengawasan verifikasi administrasi masyarakat syarat dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pengawasan internal rekrutmen KPPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 3-4 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak dalam rangka koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kesiapan pemeriksaan Covid-19 terhadap KPPS pemilihan 2020. 1 hari kerja,tanggal 12 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.150.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring PPDP pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 1-2 Juli 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.050.000), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU provinsi Jambi dalam rangka konsultasi persiapan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 3 Agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi dan penyampaian laporan SPIP. 1 hari kerja tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Kuala Jambi dan Kec. Muara Sabak Timur, dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan bimtek verifikasi factual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Timur. 3 hari kerja,tanggal 19-21 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.4.450.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Rantau Rasau dan Kec. Berbak, dalam rangka monitoring persiapan dan pelantikan Anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.050.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Berbak, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistik TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja,tanggal 5-7 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.300.000,-, disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.900.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan adhoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 9-10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 3-4 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.250.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 3-4 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka persiapan pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan bimtek pengembangan JDIH Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. 2 hari kerja tanggal 2-3 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.190.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring thermogun pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 17-18 Maret 2021 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring seleksi wawancara calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja tanggal 10-12 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.5.500.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Berbak dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK untuk pemilihan serentak Gubernur dan Wakill Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.750.000), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Tugu Juang Jambi dalam rangka meghadiri undangan Launching pengawasan tahapan pilkada serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 15-16 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), tidak disertai foto;
Pejalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi factual pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 14-15 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (6 orang penerima) ke Kec. Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka sosialisasi tahapan rekrutmen PPK dan PPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 11-12 Januari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.4.950.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka sosialisasi penyampaian selebaran pengumuman pendaftaran PPK pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 15 Januari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.2.450.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Kuala Jambi dan Dendang dalam rangka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran PPK pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 17-18 Januari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.750.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Hotel Golden Harvest Kota Jambi dalam rangka menghadiri bimtek pelaporan data kampanye pemilihan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 19-20 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.510.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Universitas Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah S2 Magister Hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 2 hari kerja tanggal 17-18 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak (pengurus IDI cabang Tanjung Jabung Timur) dalam rangka koordinasi persiapan pembentukan tim pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.150.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (7 orang penerima) ke Kec. Geragai dalam rangka monitoring gerakan coklit serentak 2020. 1 hari kerja tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar (Rp.2.700.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring Bimtek PPDP pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 11-12 Juli 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.850.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Dendang dalam monitoring lanjutan verifikasi factual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020 bersama tim KPU Provinsi Jambi. 2 hari kerja tanggal 3-4 Juli 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.750.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Muara Sabak Timur dan Kec. Rantau Rasau. Dalam rangka penyampaian perlengkapan verifikasi factual (dokumen APD) kepada PPK serta monitoring penyampaian dokumen dukungan ke PPS Provinsi pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja,tanggal 24-26 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.4.450.000,), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Rantau Rasau, Kec. Berbak, dalam rangka monitoring verifikasi factual dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 29-30 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.750.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (2 orang penerima) ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 1 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka supervise pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri bimtek penyuluhan/keputusan/legal drafting KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja tanggal 18-20 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.640.000,-), tidak disertai foto.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n ABD HARIS,S.Ag ke Aula KPU Provinsi Jambi dalam angka menghadiri undangan rapat persiapan pleno terbuka penghitungan suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 17 Desember 2020 sebesar Rp.998.000(sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n ABD HARIS,S.Ag ke Lapangan Bola Sridadi Kabupaten Batanghari dalam rangka menghadiri undangan simulasi pemungutan dan penghitingan suara pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi 2020 selama 3 hari kerja tangal 30-1 November 2020 sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka persiapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TANJABTIM pada pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tanggal 3-4 November 2020 sebesar Rp.1.249.000 (satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
1(satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris, S.Ag ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring pelaksana rapat pleno hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan pemilian bpati dan wakil bupati tanjung jabung timur tahun 2020 di tingkat kecamatan selama 1 hari kerja tanggal 16 Juli 2020 sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Medahara Ulu dalam rangka monitoring bimtek pungtura PPS dan KPPS selama 1 hari kerja tanggal 29 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi desain surat suara pemilihan serentak 2020 selama 1 hari kerja tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 8 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke muara sabak timur dalam rangka monitoring pemungutan suara di tps pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja 9 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke dendang dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitngan suara di tingkat kecamatan selama 1 hari kerja tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris, S.Ag ke kecamatan geragai dan kuala jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara selama 1 hari kerja tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris, S.Ag ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan selama 1 hari kerja tanggal 12 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penggunaan sirekap dan persiapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten selama 1 hari kerja tangal 14 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke aula makodim 0419/Tanjab Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka menghadiri undangan acara lepas sambut dan sertijab letkol Inf. M. Arry Yudistira S.Ip.M.I.Pol kepada Letkol. Iinf Erwan Susanto S.Ip selama 1 hari kerja tanggal 25 Januari 2020 sebesar Rp.700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring penggunaan sirekap mobile KPPS terhadap nama, nik dan nomor hp pada pemilu serentak 2020 selama 1 hari kerja tanggal 2 Desember 2020 sebesa Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penggunaan sirekap mobile kpps terhadap nama, nik, no hp pada pemilihan serentak 2020 selama 1 hari kerja tanggal 4 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penguunaan aplikasi sirekap tingkat TPK pemilihan serentak tahun 2020 selama 3 hari kerja tanggal 5-7 Desember 2020 sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk, ke Kecamatan Sadu dalam rangka monitoring pelaksanaan rapat pleno hasil verifikas faktual dukunan bakal paslon perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020 di tingkat kecamatan selama 2 hari kerja tanggal 17-18 Juli 2020 sebesar Rp.3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk k Kecamatan Medahara Ulu dan Dendang dalam rangka sosialisasi penyampaian seleb aran pengumuman pendaftaran PPK pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 15 Januari 2020 sebesar Rp.2.000.000 ( dua jta rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhamadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati TANJABTIM pada pemlihan serentak tahun 2020 selama 3 hari kerja tanggal 8-10 September 2020 sebesar Rp.2.050.000 (dua juta lima puluh rubu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Mendahara dalam ranka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran ppk pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tangal 17-18 Januari 2020 sebesar Rp.3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Cafe Huis De Cafara Jambi dalam rangka rapat persiapan debat Kampanye Paslon Bupati Dan Wakil Bupati TANJABTIM pemilihan sertak lanjutan 2020 selama 1 hari kerja tanggal 23 Oktober 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi rekrutmen kpps dan pendistribusian dpt pemilihan serentak lanjutan 2020 selama 2 hari kerja tanggal 26-27 Oktober 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Geragai dan Mendahara dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual DIKUJGAN bakal paslon perseorangan Pemilihan Bupati Dab Wabup TANJABTIM 2020 selama 2 hari kerja 7-8 Juli 2020 sebesar Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk, ke Mendahara Ulu dalam rangka monitoring bimtek PPDP pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tanggal 11-12 Juli 2020 sebesar Rp.4.450.000 (empat juta empat ratus lima puluhribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Dendang dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan pemilihan Bupati Dan Wabup TANJABTIM selama 2 hari kerja tanggal 5-6 juli 2020 sebesar Rp.3.050.000 ( tiga juta lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Kuala Jambi dan Geragai dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan pemilihan bupati dan wabup tanjabtim 2020 selama 2 hari kerja tanggal 3-4 Juli 2020 sebesar Rp.3.050.000 ( tiga juta lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan pemilihan bupati dan wabup tanjabtim 2020 selama 1 hari kerja tanggal 2 Juli 2020 sebesar Rp.1.650.000 ( satu juta enam ratus lima puluh rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilihan hasi pemuktahir selama 1 hari kerja tanggal 22 Agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk. Ke Kecamatan Nipah dan Sadu dalam rangka penyampaian perlenkapan verifikasi faktual pada ppk serta monitoring dokumen dukungan pps selama 3 hari kerja tangal 24-26 Juni 2020 sebesar Rp. 5.250.000 (lima juta dua ratus lima puluh rubu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Universitas Muhammadiyah Palembang dalam rangka verifikasi ijazah bakal calon wabup a.n Abdul Rasyid selama 4 hari kerja tanggal 16-19 September 2020 sebesar Rp.4.088.632 (empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Geragai dan Sadu dalam rangka monitoring persiapan dan pelaksanaan keiatan bimtek verifikasi dukungan bakal calon bupati dan wabup selama 3 hari kerja tanggal 19-21 Juni 2020 sebesar Rp.5.250.000 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu dalam rangka monitring persiapan PPS selama 2 hari kerja tanggal 14-15 Juni 2020 sebesar Rp.3.050.000 ( tiga juta lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Surat Tugas An. Abd Haris dalam rangka menghadiri undangan Rakor Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali dengan menggunakan kendaraan Umum. 3 Hari Tanggal 26 s/d 28 Februari 2020. (tanpa disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Mendahara dalam rangka Supervisi pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen rincian perjalanan dinas An. Abd Haris dengan biaya sebesar Rp.950.000 beserta Surat Tugas dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kecamatan Mendahara dengan menggunakan kendaraan dinas. 2 Hari, tanggal 1 s/d 2 Maret 2020. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 998.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Dendang dalam rangka Supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 950.000.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Provinsi Bali, dalam rangka menghadiri undangan rakor bidang politik dan pemerintahan umum dan deteksi dini mendukung sukses pilkada serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 26 s/d 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp 6.506.700. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris ke Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group) Gersik, Jawa Timur dalam rangka pengawasan Percetakan Surat Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 5 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 9 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 5.643.139.
1 (satu) rangkap boarding pass beserta kwitansi penginapan.
1 (satu) rangkap bukti pembelian di Traveloka.
1 (satu) rangkap rincian perjalanan dinas An. Abd Haris Tanggal 17 Februari 2020 dengan jumlah biaya sebesar Rp 1.050.000 beserta Surat Tugas An. Abd Haris dalam rangka supervise dan membuka tempat pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 untuk Kecamatan Rantau Rasau, Berbak, Sadu, dan Nipah Panjang 3 hari tanggal 18 s/d 20 Februari 2020.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris Haris dkk (4 orang penerima) ke Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara Ulu, dalam rangka pendistribusian kekurangan APD Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur ke PPS Melalui PPK serta monitoring pendistribusian ke PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 27 s/d 28 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring Bimtek PPS dan KPPS. 1 Hari Kerja, tanggal 3 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke KPU Kabupaten Sarolangun dalam rangka menghadiri undangan Rapat Kerja Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2020. 4 hari kerja tanggal 10 s/d 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 2.952.500.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris dkk (6 orang penerima) ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka monitoring seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 11 s/d 13 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp 6.550.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring coklit PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Desa Sungai Beras Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring coklit PPDP Pemilihan Serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 8 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris di TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamata Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pelantikan PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020 . 1 Hari Kerja, tanggal 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan sirekap ti tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris di Hotel Hilton Kota Bandung dalam rangka menghadiri undangan kegiatan bimbingan teknis pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara serta pendalaman penggunaan SIREKAP dalam pemilihan tahun 2020. 6 hari kerja, tanggal 13 s/d 18 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.8.784.500.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris dkk (5 orang penerima) ke Kecamatan Sadu dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.450.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris dkk (3 orang penerima) ke Kecamatan Sadu dan Kecamatan Nipah Panjang, dalam rangka monitoring verifikasi factual bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pada Hari Kerja, tanggal 29 s/d 01 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.000.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris dkk (4 orang penerima) ke Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam rangka penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi bakal calon perseorangan untuk 91 ppl/ppdk dalam Kab. Tanjung Jabung Timur Muara Sabak Barat, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Berbak dalam rangka monitoring persiapan dan pelaksanaan kegiatan bimtek verifikasi factual dukungan bakal pasangan calon. 1 hari kerja, tanggal 23 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen Surat Tugas beserta laporan perjalanan dinas An. Sumerdi tanggal 23 Juni 2020, (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Award pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke KPU RI Pusat Jakarta dalam rangka konsultasi evaluasi dan pelaporan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp.7.113.400. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kec. Geragai dalam rangka monitoring Bimtek Pungtura PPS dan KPPS. 1 Hari Kerja, tanggal 28 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000, (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 7 Orang ) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 hari kerja, tanggal 14 s/d Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang) ke Jakarta dalam rangka mendampingi anggota KPU Tanjab Timur menghadiri pelaksanaan perselisihan hasil pemilu (PHP) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 5 hari kerja, tanggal 21 s/d 25 Februari 2021 dengan biaya Rp.2.650.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 2 orang) di Rumah Kito Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjab Timur menghadiri undangan rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 17 s/d 19 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 2 orang ) di Hotel Rumah Kito dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan daftar pemilih sementara pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja, tanggal 7 s/d September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 390.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 2 orang) ke Hotel Golden Harvest dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjab Timur menghadiri undangan Bimbingan Teknis Sistem Data Pemilih (SIDALIH) 4.0 Pemilu serentak tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 6 s/d 8 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 4 orang ) ke Kecamatan Dendang dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana di Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan persiapan dan mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 September 2020. Dengan biaya sebesar Rp.390.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 5 orang ) ke Desa Kota Baru Kecamatan Geragai dalam rangka Kegiatan Posko Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap daftar pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Serentak lanjutan 2020. 1 hari kerja , tanggal 22 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (Sebanyak 3 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pencetakan formulir C pemberitahuan dan formulir model C daftar hadir pemilih A KWK pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 23 November 2020 dengan biaya Rp.460.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 18 orang ) di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 6 s/d 7 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 2 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pengambilan data untuk keperluan evaluasi pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 16 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (tidak dilampirkan foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 7 orang) ke Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.00 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana ke KPU Kabupaten Bungo dalam rangka mendampingi Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Tanjab Timur menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Kerja Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilihan Serentak tahun 2020. 4 hari kerja tanggal 3 s/d 6 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.600.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Mendahara ulu dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih Hasil Pemutakhiran. 1 hari kerja tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (tidak dilampirkan foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran . 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang ) ke Kecamatan Dendang dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran 1 hari kerja tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang ) ke kecamatan Kuala Jambi dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar pemilihan hasil pemutakhiran pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 18 Agustus 2020 dengan biaya Rp.350.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Sadu dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang ) ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja , tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang ) ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji public tanggapan masyarakat terhadap DPS Pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 2 orang) ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Kuala Jambi dan Dendang dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK daftar pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 ( beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Berbak, Provinsi Jambi dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan serentak Gubernur dan wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 26 Januari s/d 27 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak dilampirkan foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana ke Kecamatan Geragai dalam rangka Monitoring Bimtek PPS dalam rangka penyusunan Laporan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak dilampirkan foto).
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan verifikasi factual pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat kerja pencermatan DP4 untuk pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 25 s/d 26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU award pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 05s/d 06 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Evaluasi hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dafar pemilih tetap (DPT ) pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2020, 1 hari kerja tanggal 20 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Provinsi Sumatra Selatan dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi regional evaluasi data pemilih pemilihan serentak 2020, 4 hari kerja tanggal 18 s/d 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.520.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Desa Koto Baru Kecamatan Geragai dalam rangka posko tanggapan dan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan serentak 2020,1 hari kerja, tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto )
Perjalanan Dinas ke JW Marriott jakarta dalam rangka menghadiri undangan Bimbinga Teknis Sidalih Versi 4.0 pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 9 s/d 11maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.861.103,- ( disertai foto )
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Mendahara ulu dan Rantau Rasau dalam rangka Monitoring Distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 5 s/d 7 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- ( disertai foto )
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pencetakan formular model C daftar hadir pemilih A KWK pemilihan serentak 2020, 1 hari kerja, tanggal 23 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (disertai foto )
Perjalanan Dinas ke KPU Kabupaten Batang Hari dalam rangka menghadiri undangan Rapat penyelesain data ganda dan anomali data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP )pada pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 10 s/d 12 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.425.000,- (disertai foto )
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 06 s/d 07 november 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- ( disertai foto )
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menyampaikan berita acara pleno daftar hasil pemilih sementarahasil perbaikan (DPSHP ) PPK, 1 hari kerja, tanggal 13 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- ( disertai foto )
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring thermogun pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 800.000,- ( disertai foto )
Perjalanan Dinas Delviyandri Eka Putra Dkk ( 2 orang penerima ) ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.620.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Muara sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak 2020, 1 hari kerja tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Abadi Grand hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan dan mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian formular A.1 KWK daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang, dan kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 1 hari kerja tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring Bimtek PPS pemilihan serentak 2020, 1 hari kerja, tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Tanjung Jabung Timur dan pengecekan pencetakan tamplate alat bantu tuna netra di percetakan miza mediatama kabupaten jember, 7 hari kerja, tanggal 11 s/d 17 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.455.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka mendampingi anggota KPU Tanjung Jabung Timur menghadiri pelaksanaan perselisihan hasil pemilu (PHP) pemilihan serentak 2020, 5 hari kerja, tanggal 21 s/d 25 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp. 3.826.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Berbak dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 07 s/d 08 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno rekapitusai DPT pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 17 s/d 19 Ooktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.390.000,- (disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Geragai, dan Dendang dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan seentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Dendang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Mendahara dalam rangka Monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung jabung Timur tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah di SMAN 6 Jambi, Kemenag Prov. Jambi, dan UIN Sultah Thaha Syaifudin Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 10 s/d 11 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000.
1 (satu) rangkap Rincian Biaya Perjalan Dinas Tanggal 1 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,-.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah di Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah dari PPK ke KPU Kab. Tanjung Jaung Timur dalam rangka mmonitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pe,ilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka pengantaran kekurangan logistic pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Geragai, dan Dendang dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan seentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Desa Sungai Beras Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak tahun 2020 . 1 hari kerja, tanggal 8 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahuun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang, dan Kuala Jambi dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Bengkel Bayu Servive Kota Jambi dalam rangka service dan perawatan mobil Toyota kijang BH 1016 TZ. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Geragai dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten tanjung jabung Timur menghadiri undangan Bimtek Pengembangan JDIH Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. 2 Hari Kerja, tanggal 2 s/d 3 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi logistic APD Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Kuala Jambi, Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka supervise potensi permasalahan hokum pengumuman DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad di Kantor Pos Pusat jambi dalam rangka pengambilan Formulir C. Plano Berhologram Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung jabung timur. 1 Hari Kerja, tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad di Kecamatan Geragai dalam rangka Sosialisasi Pemilihan di lapas Narkotika Kelas II (dua) Geragai. 1 Hari Kerja, tanggal 30 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK Daftar Pemilihan Sementara Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjuta tahu 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Laporan Perjalanan Dinas tanggal 13 s/d 14 Juli 2020. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga dari PPK Kecamatan Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang ke KPU Kab. Tanjung jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujanggadi Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga di Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga di Kecamatan Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Mendahara dalam rangka pengantaran kekurangan logistic pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Mendahara dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu, dan Rantau Rasau dalam rangka pemasangan baliho kampanye pemasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 4 s/d 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahuu 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. SYAFRUDDIN, ST ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Nipah dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 20 s/d 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. SYAFRUDDIN, ST ke Kecamatan Muara Sabak dalam rangka supervisi perpanjangan pendaftaran calon anggota KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. SYAFRUDDIN, ST ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Dendang dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 1 hari kerja tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 6 s/d 7 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 12 s/d 13 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi.
Dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 12 s/d 13 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Hotel rumah Kito dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan daftar pemilih sementara pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja, Tanggal 7 s/d 9 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kota Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung jabung Timur menghadiri undangan Bimtek penyelesaian sengketa hukum dalam perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 6 s/d 8 januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Dendang dan Nipah panjang dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara sabak timur dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Lapas Narkotika Muara sabak dalam rangka koordinasi pembentukan KPPS. 1 hari kerja, Tanggal 31 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi titik koordinat TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 5 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi konsultasi perubahan status perekaman KTP-el dari formulir A.3 KWK daftar pemilih tetap pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke TPS 5 kelurahan pandan lagan kecamatan geragai dalam rangka simulasi pemungutan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Desa Kota Baru kecamatan geragai dalam rangka pengambilan kegiatan posko tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.3 50.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian soal tes tertulis pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak tahun 2020 KPU Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja, Tanggal 25 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Muara sabak Barat, Kuala Jambi dan Dendang dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK daftar pemilihan sementara (DPS) pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 18 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan dan mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur jambi tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 15 s/d 17 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Rumah Kito Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 17 s/d 19 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Cafe Huis de Kappara Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan serentak tahun 2020. 12hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Hotel abadi Grand Kota jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pamilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.050.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. SYAFRUDDIN, ST ke Muara sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan muara Sabak Timur dan rantau rasau dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 7 s/d 8 oktober 2020 dengan biaya sebesar RP.700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan sadu dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.750.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Mendahara, Provinsi Jambi dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020 di kecamatan mendahara dengan menggunakan kendaraan dinas. 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Maret 2020 dengan biaya sebesar RP.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Yuni Widiastuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jambi dalam rangka Koordinasi Lanjutan Pelaksanaan Lomba Video Pendek pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
1 (Satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Muara Sabak Barat Provinsi Jambi, Kecamatan Muara Sabak Timur, Provinsi Jambi, Kecamatan Kuala Jambi Provinsi Jambi, dalam rangka monitoring persiapan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 ke kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dengan menggunakan kendaraan dinas selama 2 (dua) Hari kerja tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (disertai foto dokumentasi).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kantor Pos Pusat Jambi dalam rangka pengambilan Formulir C. Plano Berhologram Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabunt Timur selama 1 (satu) hari kerja tanggal 02 Desember 2020 dengan menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp350.000,- (disertai foto dokumentasi perjalanan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : BPKP Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi lanjutan laporan hasil review BPKP terkait pengadaan rapid test dan APD KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk tahapan verifikasi factual dukungan calom perseorangan dan rekrutmen PPDP selama 1 (Satu) hari kerja dengan menggunakan kendaraan dinas pada tanggal 15 September 2020, dengan biaya sebesar Rp350.000,- (tidak disertai foto dokumentasi perjalanan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 03 November 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp350.000,- (tidak disertai foto dokumentasi perjalanan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi, Dalam rangka Koordinasi Pelaksanaan Lomba Video Pendek pada Pemilihan Serentak tahun 2020 untuk tingkat SLTA Sederajat se Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 13 Agustus 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar, Rp350.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 08 Desember 2020 menggunakan kendaraan umum, dengan biaya sebesar Rp.460.000.- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian laporan keuangan semester I KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 17 Juli 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp350.000,- (pada berkas tidak terdapat foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka Pendistribusian APD Pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 24 s/d 25 November 2020 menggunakan kendaraan umum, dengan biaya sebesar Rp810.000,- (terdapat foto dokumentasi kegiatan tetapi ybs. tidak tampak di dalamnya).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 menggunakan kendaraan umum, dengan biaya sebesar Rp810.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Mendahara dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2019 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten.Kota dalam Provinsi Jambi selama 3 (Tiga) hari kerja pada tanggal 03 s/d 05 Februari 2020, dengan biaya sebesar Rp1.050.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan dan Penyusunan Laporan BMN KPU se Provinsi Jambi Semester II/Tahunan Tahun 2019 selama 3 (tiga) hari kerja pada tanggal 21 s/d 23 Januari 2020, dengan biaya sebesar Rp.1.050.000, - (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi ambi dalam rangka menghadiri undangan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 selama 3 (tiga) hari kerja pada tanggal 25 s/d 27 Februari 2020, dengan biaya sebesar Rp.1.050.000, - (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Muara Sabak Barat , Nipah panjang, dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN Hibah KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Berupa Thermogun selama dua hari kerja pada tanggal 20 s/d 21 Februari 2021 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk di : Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapar Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan BMN Wilayah Jambi Semester II Tahun 2020 selama 4 (Empat) hari Kerja pada tanggal 14 s/d 17 Januari 2021 dengan menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp.1.400.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan);
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pelaporan rancangan kebutuhan barang milik negara (RKBMN) tahun anggaran 2020 selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 07 September 2020 menggunakan kendaraan umum, dengan biaya sebesar Rp460.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak Th 2020 selama 3 (tiga) hari kerja pada tanggal 08 s/d 10 September 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp 1.050.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke SMA N 8 Muara Sabak dalam rangka koordinasi lomba video pendek pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 (satu) hari kerja pada tanggal 25 Agustus 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp150.000, (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk dari PPK Kecamatan Berbak ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020, selama 2 (dua) hari kerja pada tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD Pemilihan serentak tahun 2020 selama 2(Dua) hari kerja pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2021 dan pelatihan aplikasi SAKTI selama 2 (dua) Hari kerja pada tanggal 08 s/d 09 Maret 2020, dengan biaya sebesar Rp260.000,- (pada berkas tidak terdapat foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (dua) hari kerja pada tanggal 05 s/d 06 Februari 2021 menggunakan kendaran dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
Perjalanan dinas Lasirah dkk ( sebanyak 5 orang) ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Mendahara ulu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Award pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 ( disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.240.000 (tidak disertai foto)
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisasi permasalahan hukum tanggapan masyarakat terhadap DPS pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.610.000 ( disertai Kwitansi)
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 2 orang) ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka supervisi potensi permasalahan hukum pengumuman DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Muara sabak barat, muara sabak timur, Dendang dan kuala Jambi dalam rangka monitoring penebitan alata peraga sosialisasi (APS) pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja , tanggal 25 s/d 26 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 ( tidak di sertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Muara sabak Barat, Dendang, Geragai, dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal perpanjangan pwndaftaran calon anggota KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 15 s/d16 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk ( sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Mendahara dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810. 000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk ( sebanyak 4 orang) di Jambi dalam rangka survei kantor akuntan publik Drs. Kartoyo, Suryati, dan Budiandru. 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700. 000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) di Universitas Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijzazah S2 Magister Hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur An. Abdul Rasyid. 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000 (disertai FC Ijazah S2);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Dendang dan Mendahara ulu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendaharaa dalam rangka monitoring tindaklanjut perbaikan hasil coklit. 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 agustus 2020.dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk ( sebanyak 8 orang ) di Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring disribusi di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 5 s/d 7 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 18 Orang) di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 21 november 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Okky Pembayaran Display di media (Hasil verifikasi factual KPU untuk dukungan independen Cabup Romi-Robi memenuhi syarat) dengan biaya sebesar Rp. 250.000 (disertai foto dan kwitansi);
Kwitansi Konsumsi Snack/kue kotak kegiatan bimbingan teknis Pemutakhiran data pemilih tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.750.000 tanggal 25 agustus 2020;
Kwitansi Nasi Kotak untuk Kegiatan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp. 5.000.000 tanggal 25 agustus 2020;
Kwitansi Biaya Cetak Spanduk Bimtek Pemutakhiran data Pemilih tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp. 250.000 tanggal 26 agustus 2020;
Kwitansi Kebersihan Aula Bimtek Pemutakhiran data Pemilih Tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp. 250.000 tanggal 26 Agustus 2020;
Nomor : 364/PP.06.2-Und/1507/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 17 juli 2020 Perihal UNDANGAN;
Kwitansi Dekorasi untuk kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasi verifikasi factual dukungan;
Bapaslon perseorangan ditingkat kabupaten dengan biaya sebesar Rp. 7.000.000 tanggal 26 agustus 2020 (tidak disertai foto)
Kwitansi Biaya Konsumsi Snack untuk kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi factual dukungan bapaslon perseorangan ditingkat kabupaten dengan biaya sebesar Rp.1.750.000 tanggal 26 agustus 2020 (tidak disertai foto);
Kwitansi biaya kumsumsi nasi kotak untuk kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi factual dukungan bapaslon perseorangan ditingkat kabupaten dengan biaya sebesar Rp.5.000.000 tanggal 26 agustus 2020;
Nota ”Hotel Putri“ alamat Jl. Imam Bonjol Tanjab Timur dengan Biaya sebesar Rp. 2.500.000 21 Juli 2020 (tidak disertai foto);
Kwitansi Pembayaran uang Saku dan Transport Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. Dengan biaya sebesar Rp.6.820.000 tanggal 21 juli 2020 (tidak disertai foto);
Laporan Kegiatan Bimtek Keuangan Badan Adhoc Tingkat PPK Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur (disertai foto);
Kwitansi Biaya Konsumsi Snack untuk Kegiatan Bimbingan Teknis Keuangan Badan Adhoc Tingkat PPK se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 tanggal 27 agustus 2020;
Kwitansi Kebersihan Aula Bimtek Keuangan dengan Biaya sebesar Rp.250.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Cetak Bimtek Keuangan Badan Adhock di tingkat PPK dengan Biaya sebesar Rp.150.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi pembayaran Uang Saku dan Transport undangan Bimbingan Teknis Keuangan Badan Adhoc tingkat PPK se-Kabupaten Tanjab Timur pada Pemilihan Serentak tahun 2020 dengan Biaya Sebesar Rp.7.095.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Pembayaran Honorarium Narasumber Bimtek Keuangan Badan Adhock di Tingkat PPK se- Kabupaten Tanjab Timur, pada Pemilihan serentak tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.600.000 ( tidak disertai foto);
Kwitansi Pembayaran uang Saku dan Transport Undangan Rapat Koordinasi dan Kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Daftar pembayaran terlampir dengan biaya sebesar Rp.735.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Biaya Konsumsi Nasi Kotak untuk Kegiatan Bimbingan Teknis Keuangan Badan Adhoc Tingkat PPK se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak tahun 2020 tanggal 27 Agustus 2020;
Daftar Hadir Sosialisasi Pencalonan Peserta Pemilihan serentak tahun 2020 KPU Kab. Tanjab Timur Jumat, 21 Agustus 2020 di kantor KPU Kab. Tanjab Timur;
Surat Nomor : 390/PL.02.2-Und/1507/KPU-Kab/VIII/2020 Perihal UNDANGAN;
Kwitansi Pembayaran Uang BBM dan Perawatan Kendaraan Roda 4 (empat) KPU Kab. Tanjung Jabung Timur bulan Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.000.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Pembayaran Uang BBM dan Perawatan Kendaraan Roda 4 (empat) KPU Kab. Tanjab Timur bulan Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.000.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Pembayaran Uang BBM dan Perawatan Kendaraan Roda 4 (empat) dan 2 (dua) KPU Kab. Tanjung Jabung Timur bulan Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.830.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Pembayaran Uang BBM dan Perawatan Kendaraan Roda 4 (empat) dan 2 (dua) KPU Kab. Tanjab Timur bulan Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.830.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Pembelian Kursi Susun Chitose dengan biaya sebesar Rp.50.000.000 tanggal 16 agustus 2020 (tidak disertai nota toko “Satria Furniture” dan Rincian Belanja Peralatan dan Mesin Dana Hibah 2020)
1 Rangkap Surat Nomor : 404/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020 Perihal Permohonan Pemindahan Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 (disertai Rincian Biaya Rapat Penyusunan, Penetapan dan Pengumuman DPS Panitia pemilihan Kecamatan Muara Sabak Timur);
Kwitansi untuk Pembayaran NB HP 14-CF 2034 TX (silver) dengan biaya sebesar Rp.15.331.250 (disertai nota toko METRO);
Kwitansi untuk pembayaran Printer Canon LBP 6030 dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000 (disertai nota toko “METRO”);
Kwitansi untuk Pembayaran RAM SODIM DDR3L 4GB VGEN, HDMI TO VGA, BATRE NB HP i7, Biaya Clearing & Cek NB, Biaya Batre servis NB Asus dengan Biaya sebesar Rp. 1.470.000 tanggal 31 Agustus 2020 (disertai nota);
Nota Hotel Putri;
Maulana (Sabak Update.CO);
Pembayaran Placement Display di media (KPU Tanjabtim lakukakan pemutakhiran data pemilih warga binaan lapas) dengan biaya sebesar Rp.250.000 (beserta foto dan Kwitansi);
Pembayaran Placement Display di media (KPU Tanjabtim gelar pemutakhiran data pemilih warga binaan lapas) dengan biaya sebesar Rp.250.00 (beserta foto dan Kwitansi);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka koordinasi persiapan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan wakil bupati Tanjab Timur tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 25 s/d 26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 (tidak disertai foto)
Perjalanan dinas Sukardi, dkk (sebanyak 5 orang) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur pada Pemilihan Serentak tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 8 s/d 10 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.00 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi, dkk 9 (sebanyak 6 orang) di TPS 5 Keluruhan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penggunaan SIREKAP dan persiapan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten 1 hari kerja, tanggal 14 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang ) di Universitas Muhammadiyah Palembang Verifikasi Keabsahan ijazah S1 Sarjana Pertanian bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur An. Abdul Rasyid. 4 hari kerja, tanggal 16 s/d 19 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.520.00 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 6 orang) di Kecamatan Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 850.000 (disertai foto)
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) ke SUD Nurdin Hamzah Muara Sabak Barat (Pengurus IDI Cabang Tanjab Timur) dalam rangka Koordinasi Persiapan Pembentukan Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Pemilihan Serentak tahun 2020. 1 hari kerja , tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 2 orang) ke KPU Kab. Sarolangun dalam rangka menghadiri undangan Rapat Kerja Pencalonan Pemilihan Serentak tahun 2020. 4 hari kerja , tanggal 10 s/d 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.400.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Sadu daslam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjuntan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya perkara sebesar Rp. 700.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang ) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi evaluasi rekapitulasi penghitungan suara dan penggunaan aplikasi SIREKAP pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 21 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi di Aula KPU Provinsi Jambi dan di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat persiapan pleno terbuka dan rapat pleno terbuka perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja, tanggal 17 s/d 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.474.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 2 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi persiapan penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. 3 hari kerja, tanggal 14 s/d 16 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.450.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (Sebanyak 2 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi desaian surat suara pemilihan serentak tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. 1 hari Kerja, tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 2 orang) ke Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Timur dalam rangka klarifikasi/koordinasi terhadap jumlah pendukung yang tidak tercantum dalam DPT Pemilu atau DP4 untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (Sebanyak 5 orang) ke Kecamatan Geragai dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 5 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Mendahara ulu dan Dendang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 2 hari kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Geragai dan Mendahara ulu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang) di Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan 1 hari kerja, tanggal 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar 2020 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang ) ke Kecamatan Berbak dalam rangka monitoring coklit PPDP Pemilihan Serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 27 s/d 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Rantau Rasau, Provinsi Jambi, dalam rangka perpanjangan seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 selama 2 hari kerja pada tanggal 4 maret 2020 s/d 5 Maret 2020 dengan nilai sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Geragai dalam rangka survey lokasi dan persiapan simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 16 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 18 orang) di TPS 5 Keluruhan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan perhitungan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja , tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 ( disertai foto);
Perjalanan Dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Geragai, Mendahara ulu dan Berbak dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilhan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di kecamatan mendahara ulu dalam rangka monitoring Bimtek Pungtura PPS dan KPPS. 1 hari kerja tanggal 29 November 2020 dengan Biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring Bimtek Pungtura PPS dan KPPS. 1 hari kerja, tanggal 28 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 8 orang) di Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. Dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring pengguna sirekap mobile KPPS terhadap Nama, NIK, dan Nomor Handphone pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. I hari kerja tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto)
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di Kecamatan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring pemungutan suara di TPS Pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Poppy Sandra ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka menyampaikan hadiak KPU Awards pemilihan serentak takun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Poppy Sandra ke Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka Mengantar Kalender Tahun 2021. 2 Hari Kerja tanggal 8 s/d 9 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp 700.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Poppy Sandra ke Kecamatan Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., dari PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dan pengecekan pencetakan template alat bantu tuna netra di percetakan Miza Mediatama Kab. Jember dalam rangka pengawasan pendistribusian surat suara. 7 Hari Kerja tanggal 11 s/d 17 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.11.094.880;
1 (satu) rangkap Billing Penunjang Medis An. Nurkholis, S.IP., dengan total sebesar Rp.150.000. Tanggal 18 November 2020;
1 (satu) lembar Slip Transaksi KTM/e-Toll Card Rusak;
1 (satu) rangkap Struk pembayaran;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno terbuka perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahu 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke Kecamatan Berbak dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi persiapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemioihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 23 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., di Kecamatan Geragai dalam rangka pendataan warga binaan lapas narkotika kelas IIb Muara Sabak sesuai dengan surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 818/PL.01.1-SD/01/ KPU/IX/2020. 2 Hari Kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., di Kecamatan Dendang dalam monitoring persiapan rekrutmen calon anggota KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 5 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi Surat Bawaslu Nomor : 025/K.BAWASLU-PROV.JA-08/PM.00.02/II/2020 Tanggal, 26 Februari 2020 Perihal : pengawasan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan serentaktahu 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap Boarding Pass An. ABD. Haris;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi surat keputusan komisi pemilihan umum prov. Jambi Nomor : 07/PL-02-Kpt/15/Prov/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan penyebaran COVID-19. 1 Hari Kerja, tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi PAW PPK dan Pelantikan Anggota PPS Pemilihan Serentak 2020. 1 Hari Kerja tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tanpa disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke Kecamatan Mendahara dalam rangka Supervisi pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sumardi, S. STP, MH., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penerimaan Salinan hasil pemeriksaan kinerja oleh komisi pemilihan umum prov. jambi. 2 Hari Kerja, tanggal 18 s/d 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Mardiana, S. IP, MA, ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penerimaan Salinan hasil pemeriksaan kinerja oleh komisi pemilihan umum prov. jambi. 2 Hari Kerja, tanggal 18 s/d 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sumardi, S.STP, MH., ke : (4 orang) Kecamatan Muara Sabak Barat, Provinsi Jambi, Kecamatan Dendang, Provinsi Jambi, Kecamatan Kuala Jambi, Provinsi Jambi, dalam rangka ooordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK Pemilihan Serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 15 s/d 17 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.450..000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Stevanus Ade Krisnanda, S.IP., ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN Hibah KPU Kab. Tanjung Jabung Timur untuk diserahkan kepada pemerintahan Kab. Tanjung Jabung Timur berupa Thermogun. 2 Hari Kerja, tanggal 20 s/d 21 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Stevanus Ade Krisnanda, S.IP., di KPU Kab. Bungo dalam rangka menghadiri undangan pelaksanaan kegiatan pengarahan dan penyerahan SK CPNS. 3 Hari Kerja, tanggal 2 s/d 4 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.2.110..005;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Stevanus Ade Krisnanda, S.IP., ke Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka mengantar kalender tahun 2021. 2 Hari Kerja, tanggal 8 s/d 9 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp 950.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Stevanus Ade Krisnanda, S.IP.,ke Kecamatan Dendang dan Muara Sabak Timur Jambi dalam rangka menyampaikan Kalender tahun 2021. 1 Hari Kerja, tanggal 17 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.460.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Muara Sabak dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, di Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPT dan titik Koordinat TPS pemilihan serentak lanjutan tahuun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 1 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke CV. Intgraf Jambi dalam rangka penjemputan formulir C hasil untuk simulasi tungsura pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 24 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dengan menggunakan kendaraan dinas. 2 Hari Kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka Monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahu 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Darise, di Kecamata Geragai dalam rangka pendataan warga binaan lapas narkotika kelas IIb Muara Sabak sesuai dengan surat edaran komisi pemilihan umum republic Indonesia Nomor : 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020 tentang perlindungan hak pilih dirumah tahanan atau Lembaga permasyarakatan serta persiapan penetapan DPT. 3 Hari Kerja, tanggal 7 s/d 9 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sapkirman, ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik dalam rangka pemusnahan master pencetakkan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung jabung Timur pemilihan serentak tahun 2020. 7 Hari Kerja, tanggal 17 s/d 23 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.4.370.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Iqbal Anshori, SH., di KPU Kab. Bungo dalam rangka menghadiri undangan pelaksanaan kegiatan pengarahan dan penyerahan SK CPNS. 3 Hari Kerja, tanggal 2 s/d 4 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Iqbal Anshori, SH., ke Kecamatan Mendahara dan Geragai dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanya (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur taun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 12 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penggunaan SIREKAP mobile KPPS terhadap Nama, Nik, dan Nomor Handphone pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Geragai dan Mendahara dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, di Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan. 1 Hari Kerja, tanggal 11 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020 ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara. Tanggal 15 s/d 17 Februari 2020 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring Bimtek PPS dan KPPS. 1 Hari Kerja, tanggal 3 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Aan Putra, SAP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka mendampingi Ketua KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Ketua KPU Kab. Tanjung jabung Timur konsultasi surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Prov. Jambi Nomor : 07/PL-02-Kpt/15/Prov/III/2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 1 Hari Kerja, tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Aan Putra, SAP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka mendampingi Ketua KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Ketua KPU Kab. Tanjung jabung Timur konsultasi PAW PPK dan Pelantikan Anggota PPS Pemilihan Serentak 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Kinas, S.EI., ke Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Timur dalam rangka klarifikasi/koordinasi terhadap jumlah pendukung yang tidak tercantum dalam DPT Pemilu atau DP4 untuk Bakal Pasangan Calon Perseotangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. ABD. Haris, S.Ag., ke ke Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Timur dalam rangka klarifikasi/koordinasi terhadap jumlah pendukung yang tidak tercantum dalam DPT Pemilu atau DP4 untuk Bakal Pasangan Calon Perseotangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Aan Putra, S. AP., ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Suhendri Primadana, di Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau alam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak taun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hutama Wirasastra., di Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hutama Wirasastra., di Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan taun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000;
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka Dedy Mukhtar ke Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group) Gresik, Jawa Timur dalam rangka pengawalan pencetakan surat suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 5 hari kerja, tanggal 5 s/d 9 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.503.139,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Sukardi ke Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group) Gresik, Jawa Timur dalam rangka pengawalan pencetakan surat suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 5 hari kerja, tanggal 5 s/d 9 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.438.139,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aipda. Yatiman dari Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka pengawalan pendistribusian surat suara. 3 hari kerja, tanggal 12 s/d 14 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.766.320,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka Dedy Mukhtar dari Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka pengawalan pendistribusian surat suara. 5 hari kerja, tanggal 12 s/d 16 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.601.220,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda Okky P.P ke Kecamatan Dendang dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aipda. Yatiman di Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka pengawalan penjemputan suara pengganti surat suara rusak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.649.069,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka Dedy Mukhtar di Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka pengawalan penjemputan suara pengganti surat suara rusak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.649.069,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda. M. Sidik Akbar ke Kecamatan Dendang dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aiptu. Dadang Kusuma ke Kecamatan Geragai dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Yuriko Manihuruk ke Kecamatan Geragai dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Roni R.M ke Kecamatan Geragai dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ipda Dede Hidayat ke Kecamatan Muara Sabak Barat dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka Afrizal. S ke Kecamatan Muara Sabak Barat dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. BRIPTU. SYANDIKA PRATAM ke Kecamatan Muara Sabak Barat dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda. Okky P.P ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aiptu. Dadang Kusuma ke Kecamatan Muara Sabak Timur dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda. M. Sidik Akbar ke Kecamatan Sadu dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ipda Dede Hidayat ke Kecamatan Mandahara Ulu dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Afriza. S ke Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Briptu. Syandika Pratam ke Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Roni R.M ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ipda Dede Hidayat ke Kecamatan Muara Sabak Barat dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Yuriko Manihuruk ke Kecamatan Mandahara dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Briptu Syandika Pratam ke Kecamatan Berbak dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Afrizal.S ke Kecamatan Berbak dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda. M. Sidik Akbar ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. BRIPDA. Okky P.P ke Kecamatan Sadu dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ipda Dede Hidayat ke Kecamatan Mendahara dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aiptu. Dadang Kusuma ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Brigadir Ari Syafrizal ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka pengawalan logistik surat suara pemilihan serentak tahun 2020 dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke KPU Tanjung Jabung Timur . 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Dedy Mukhtar ke KPU Kabupaten Tanjung Barat dalam rangka pengawalan logistik surat suara pemilihan serentak tahun 2020 dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke KPU Tanjung Jabung Timur . 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aipda Yoyok Diantoro, S.H. ke KPU Kabupaten Tanjung Barat dalam rangka pengawalan logistik surat suara pemilihan serentak tahun 2020 dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke KPU Tanjung Jabung Timur . 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. AIPDA YATIMAN ke KPU Kabupaten Tanjung Barat dalam rangka pengawalan logistik surat suara pemilihan serentak tahun 2020 dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke KPU Tanjung Jabung Timur . 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap Buku Kas Umum KPU Tanjung Jabung Timur dengan total;
Debit Rp.6.679.456.535;
Kredit Rp.361.263.000;
Saldo Rp.6.138.193.535 tanggal 09 Juli 2021;
1 (satu) lembar kwitansi RM Ahwa dengan total Rp.1.000.000,-.
Perihal: konsumsi rapat persiapan pelaksanaan pemilihan sarentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Dapoer “Ayesha” dengan total Rp.350.000,-.
Perihal: konsumsi rapat persiapan pelaksanaan pemilu, tanggal 16 Juni 2020
1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp.150.000,-.
Perihal: biaya cetak spanduk rapat persiapan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Dapoer “Ayesha” dengan total Rp.350.000,-.
Perihal: konsumsi rapat persiapan pelaksanaan pemilu, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.770.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan muara sabak timur pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.720.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan muara sabak barat pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.720.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan dendang pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.510.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan kuala jambi pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.350.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan nipah panjang pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.560.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan rantau rasau pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.340.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan sadu pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.510.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan berbak pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.140.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan mendahara pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.720.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan mendahara ulu pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 3.140.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan geragai pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi RM Ahwa dengan total Rp. 1.700.000,-.
Perihal: biaya konsumsi pengukuhan sekretariat PPK ke- kabupaten TJT (nasi kotak 85 kotak), tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Dapoer “Ayesha” dengan total Rp. 595.000,-.
Perihal: biaya konsumsi pengukuhan sekretariat PPK ke- kabupaten TJT (nasi kotak 85 kotak), tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp. 150.000,-.
Perihal: biaya cetak spanduk pengukuhan sekretariat PPK ke- kabupaten TJT , tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.727.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan muara sabak timur, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.572.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan muara sabak barat, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.572.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan dendang, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.341.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan kuala jambi, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.265.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan nipah panjang, tanggal 16 juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.496.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan rantau rasau, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.572.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan sadu, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.341.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan berbak, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.034.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan mendahara, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.034.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan geragai, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Dapoer “Ayesha” dengan total Rp.595.000,-.
Perihal: biaya konsumsi rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020 (snack/kue kotak 85 kotak), tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) lembar bukti faktur pesanan dengan total Rp.915.500,-.
Perihal: biaya masker bahan skuba, tanggal 10 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 2.365.000,-.
Perihal: pembayaran uang saku dan transport rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU RI Nomor 5 tahun 2020 KPU tanjung jabung timur , tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.000.000,-.
Perihal: pembayaran placement display di media (KPUD Tanjantim gelar rapat persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2020), tanggal 23 Juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Melayu Pos KA. BIRO dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: placement display di media (ketua KPU Tanjabtim gelar rapat “Nurkholis” sosialisasikan PKPU No.5 tahun 2020), tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 250.000,-.
Perihal: placement display di media (KPUD Tanjabtim gelar rapat persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2020), tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: placement display di media (KPUD Tanjabtim gelar rapat sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020), tanggal 23 Juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.000.000,-.
Perihal: placement display di media (Advertirial KPUD Tanjabtim gelar rapat persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2020)
1 (satu) rangkap kwitansi Kabiro Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: KPU Tanjabtim menunda pelantikan PPS terkait COVID-19, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Kabiro Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: tindaklanjut pencegahan virus corona (covid-19), KPU Tanjabtim gelar rakor bersama stakeholder, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Kabiro Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: KPUD Tanjabtim rakor sosialisasi PKPU No. 5 Tahun 2020, tahapan program dan jadwal penyelenggara pemilihan serentak 2020, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Kabiro Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 250.000,-.
Perihal: KPU Tanjabtim mulai melakukan tahap verifikasi faktual calon perseorangan, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 1.000.000,-
Perihal: KPU Tanjabtim sosialisasikan PKPU Nomor. 5 tahun 2020, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.000.000,-
Perihal: KPU Tanjabtim sosialisasikan PKPU Nomor. 5 tahun 2020 terapan protokol kesehatan, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.340.000,-
Perihal: Biaya perjalanan dinas a.n Hermaji ke KPU tanjung jabung timur dalam rangka reviu pengadaan kelengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.340.000,-
Perihal: Biaya perjalanan dinas a.n Syaiful Hendri ke KPU tanjung jabung timur dalam rangka reviu pengadaan kelengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 26 s/d 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.340.000,-
Perihal: Biaya perjalanan dinas a.n Arifufin Tri Anto ke KPU tanjung jabung timur dalam rangka reviu pengadaan kelengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.340.000,-
Perihal: Biaya perjalanan dinas a.n Bayu Mahendra laksana, SP ke KPU Tanjung Jabung Timur dalam rangka reviu pengadaan kelengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 6.030.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Muara Sabak Timur, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.720.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Muara Sabak Barat, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.720.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Dendang, tanggal 27 Juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.258.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Kuala Jambi, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp 5.106.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Nipah Panjang, tanggal 27 Juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.5.568.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di kecamatan Rantau Rasau, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.4.644.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Sadu, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.258.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Berbak, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.720.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Muara Sabak Barat, tanggal 27 juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.720.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Mendahara Ulu, tanggal 27 juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.4.644.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Geragai, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi toko CV. Niswah dengan total Rp.28.000.000.
Perihal: paket pekerjaan sewa baleho pemberitahuan tahapan pemilihan kepala daerah pilkada serentak Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2020 (dokumentasi baleho prokes KPU)
1 (satu) rangkap kwitansi PT. Aksi Indah Pratiwi dengan total Rp.7.320.000,.
Perihal: Iklan layanan masyarakat di media cetak aksi post pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp.3.500.000,-.
Perihal: spanduk dan bacdrop stand expo HUT Tanjab Timur, tanggal 23 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap bukti pemindahan dana hibah dengan total Rp.110.818.182,-.
Perihal: pemindah bukuan dana hibah tahun 2020 surat Nomor: 663/KU.03.50/1507/SEK-KAB/XII/2020, tanggal 24 November 2020;
1 (satu) rangkap Bukti Penerimaan Negara/ penerimaan pajak dengan total Rp.3.363.636,-.
Uraian: pengadaan jasa lainnya EO debat publik paslon bupati dan wakil bupati, tanggal 24 November 2020;
1 (satu) rangkap Bukti Penerimaan Negara/ penerimaan pajak dengan total Rp.16.818.182,-
Uraian: pengadaan jasa lainnya EO debat publik paslon bupati dan wakil bupati, 24 November 2020;
1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran CV. FINEST FILM dengan total Rp.185.000.000,-.
Perihal: paket pengadaan, pengadaan jasa lainnya event organizer (EO) debat publik pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pemilihan serentak 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Kaisar Galeri cutting sticker dengan total Rp.8.028.000,-
Perihal: jasa pembuatan dan pemasangan branding mobil pintar KPU. Kab. Tanjung Jabung Timur, tanggal 31 Agustus 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi CV. Adam Offset dengan total Rp.15.600.000,-
Perihal: biaya cetak spanduk gerakan mendukung rekam KTP-el pemilihan serentak tahun 2020 (dokumentasi spanduk gerakan rekam EL-KTP dalam pemilihan serentak lanjutan 2020);
1 (satu) lembar kwintansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: jasa kebersihan aula dan sound sistem sosialisasi forum warga berbasis keluarga di PPK Nipah Panjang, tanggal 14 November 2020;
1 (satu) lembar kwitansi RUMAH MAKAN CAHAYA MINANG dengan total Rp. 1.500.000,-.
Perihal: konsumsi sosialisasi forum warga berbasis keluarga di PPK Nipah Panjang, 14 November 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 1.500.000,-.
Perihal: pembayaran uang transport sosialisasi pemilihan serentak tahun 2020 forum warga berbasis keluarga di Kecamatan Nipah Panjang, tanggal 14 november 2020
1 (satu lembar) kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: jasa kebersihan area situasi, tanggal 21 november 2020;
1 (satu) lembar kwitansi SIMA QUEEN CAKE dengan total Rp.2.800.000,-
Perihal: konsumsi simulasi pemungutan suara sebanyak 400 kotak, 21 November 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Toko Nasima dengan total Rp.8.000.000,-.
Perihal: nasi kotak simulasi pemungutan suara sebanyak 400 kotak, tanggal 21 November 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Indah Bintang Decoration dengan total Rp.11.500.000,-.
Perihal: sewa tenda, sound sistem dan perlengkapan lainnya;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.600.000,-.
Perihal: pembayaran honorarium seksi pasangan calon dan pengawasan TPS simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 komisi pemilihan umum Kab. Tanjung Jabung Timur, tanggal 21 november 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.11.825.000,-.
Perihal: pembayaran uang saku dan transport simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 komisi pemilihan umum kab. Tanjung jabung timur, tanggal 21 November 2020;
1 (satu) rangkap Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 1.850.000,-
Perihal: pembayaran honorarium petugas KPPS simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 komisi pemilihan umum kab. Tanjung Jabung Timur, tanggal 21 November 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.10.000.000,-.
Perihal: pembayaran uang transport peserta simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 komisi pemilihan umum Kab. Tanjung Jabung Timur, tanggal 21 November
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.25.000.000,-.
Perihal: pembayaran honorarium tim pakar/ panelis kegiatan debat publik/ debat terbuka antar pasangan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 5 orang penerima;
1 (satu) rangkap kwitansi Adam Offset dengan total Rp.15.600.000,-.
Perihal: spanduk posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS, tanggal 8 Oktober 2020 (dokumentasi spanduk posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020);
1 (satu) rangkap kwitansi CV. Niswah dengan total Rp.28.000.000,-.
Perihal: biaya belanja sewa baleho pemberitahuan tahapan pemilihan serentak 2020, 5 Oktober 2020 (dokumentasi tahapan pemilihan serentak 2020);
1 (satu) rangkap kwitansi Haris Tenda Decoration dengan total Rp.7.000.000,-.
Perihal: belanja bahan pembuatan stand expo HUT Kabupaten Tanjung Jabung Timur (dokumentasi stand expo hati ulang tahun (HUT) ke- 21 Kabupaten Tanjung Jabung Timur);
1 (satu) lembar kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.15.600.000,-.
Perihal: biaya cteak spanduk sosialisasi “sukseskan KPU mencoklit”, tanggal 21 September 2020 (dokumentasi pemasangan spanduk di beberapa kecamatan);
1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp.150.000,- .
Perihal: biaya spanduk untuk kegiatan sosialisasi pencalonan peserta pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Faris Tenda Decoration dengan total Rp.3.500.000,-
Perihal: biaya dekorasi untuk kegiatan sosialisasi pencalonan peserta pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Dapoer “Ayesha” dengan total Rp.350.000,-.
Perihal: biaya konsumsi snack untuk kegiatan sosialisasi pencalonan peserta pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020;
1 (satu) lembar kwitansi RM Ahwa dengan total Rp.1.000.000,-.
Perihal: biaya konsumsi nasi kotak untuk kegiatan sosialisasi pencalonan peserta pemilihan serentak tahun 2020, 28 Agustus 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Faris Tenda Decoration dengan total Rp.3.500.000,-
Perihal: biaya dekorasi untuk kegiatan rapat koordinasi persiapan pencalonan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak tahun 2020, 28 Agustus 2020;
1 (satu) lambar kwitansi Fendri Design dengan total Rp.150.000,-.
Perihal: biaya spanduk untuk kegiatan rapat koordinasi persiapan pencalonan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Dapoer “Ayesh” dengan total Rp.525.000,-.
Perihal: konsumsi snack koordinasi persiapan pencalonan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak 2020, tanggal 19 Agustus 2020;
1 (satu) lembar kwitansi RM Ahwa dengan total Rp.1.500.000,-.
Perihal: koordinasi nasi kotak untuk kegiatan rapat koordinasi persiapan pencalonan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 19 Agustus 2020 (dokumentasi kegiatan rapat koordinasi tahapan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak tahun 2020);
1 (satu) rangkap kwitansi CV. Niswah dengan total Rp.28.000.000,-.
Perihal: biaya belanja sewa baleho pemberitahuan melanjutkan tahapan pemilihan serentak 2020, tanggal 19 Agustus 2020 (dokumentasi KPU Tema “Tahapan Pemilihan Serentak 2020);
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.365.000,-.
Perihal: pembayaran uang saku dan transport rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU RI Nomor. 5 Tahun 2020, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp.150.000,-.
Perihal: biaya cetak spanduk rapat koordinasi dan sosialisasi kperaturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal:kebersihan aula rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi RM Ahwa dengan total Rp.1.700.000,-.
Perihal: konsumsi rektor dan sosialisasi PKPU 5 2020, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi HNS Comptuter dengan total Rp.4.000.000,-.
Perihal: ATK pelayanan administrasi kantor bulan november, tanggal 15 Desember 2020;
1 (satu) lembar kwitansi HNS Computer dengan total Rp.1.150.000,-.
Perihal: ATK sosialisasi tahapan pembentukan PPK bulan April 2020, tanggal 28 Desember 2020;
1 (satu) rangkap Buku Kas Umum Bulan Oktober Tahun 2020;
1 (satu) lembar surat Nomor : 517/KU.03.50/1507/Sek-Kab/X/2020 Perihal : Permohonan Pemindah Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 Tanggal 02 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap dokumen rincian biaya distribusi PPK ke PPS APD vrifikasi factual dukungan calon perseorangan dan rekrutmen PPDP badan adhock pemilihan serentak tahun 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja honor output kegiatan An. Ayu Lestari dengan total sebesar Rp 26.000.000, tanggal 05 Oktober 2020 dan daftar pembayaran honorarium tenaga pendukung pemilihan serentak 2020 di lingkungan secretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Bulan September Tahun 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang non operasional lainnya An. Mardiana dengan total sebesar Rp.6.000.000, bulan September 2020 dan dafar pembayaran uang BBM dan perawatan kendaraan roda 4 (empat) kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur bulan Agustus Tahun 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang Non Operasional lainya An. Sumardi dengan total sebesar Rp.3.830.000, tanggal 5 Oktober 2020 dan daftar pembayaran uang BBM dan perawatan kendaraan roda 4 (empat) dan 2 (dua) kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tahun 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang non operasional An. Sumardi dengan total sebesar Rp.3.830.000, bulan September 2020 dan daftar pembayaran uang BBM dan perawatan kendaraan roda 4 (empat) dan 2 (dua) kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang non operasional An. Abdul Azis dengan total sebesar Rp.4.730.000, tanggal 22 September 2020 dan daftar pembayaran uang saku dan transport rapat koordinasi fasilitasi kampanye KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun 2020;
1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara peneriman pajak dengan total biaya sebesar Rp.104.500 dan cetakan kode billing;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.150.000;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Dapoer Ayesha dengan total sebesar Rp.595.000;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.1.700.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap surat Nomor : 474/PP.05.2-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 21 September 2020;
1 (satu) rangkap daftar hadir komisioner KPU Kab. Tanjung Jabuung Timur. Kegiatan : Rapat Koordinasi Fasilitasi Kampanye pada pemilihan serentak 2020 Selasa, 22 September 2020;
1 (satu) rangkap daftar hadir KPU Kab. Tanjung Jabuung Timur. Kegiatan : Rapat Koordinasi Fasilitasi Kampanye pada pemilihan serentak 2020 Selasa, 22 September 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Seri Menderang dengan total sebesar Rp.280.000;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.800.000;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.150.000;
1 (satu) lembar surat Nomor : 478/PL.02.2-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 22 September 2020;
1 (satu) rangkap daftar hadir komisioner KPU beserta daftar hadir KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dalam Kegiatan : Rapat Pleno Penetapan Psangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Dapoer Ayesha dengan total sebesar Rp.1.050.000. Tanggal 05 Oktober 2020
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.3.000.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.150.000;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Haris Tenda Decoration Design dengan total sebesar Rp.3.000.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.200.000;
1 (satu) lembar surat Nomor : 484/PL.02.3-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 23 September 2020;
1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak Rp2.545.455 dan Rp 509.091;
1 (satu) lembar surat Nomor : 484/PL.02.3-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020;
1 (satu) rangkap daftar hadir KPU Kab. Tanjung Jabung Timur;
1 (satu) rangkap kwitansi Kompas TV Jambi + CD Kompas TV Jambi dengan total biaya sebesar Rp 1.500.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja publikasi KPU Tanjabtim di TV Online Hj News TV + CD dengan total sebesar Rp 350.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi berita adveturial nomor urut paslon oleh KPU Tanjabtim di Harian Jambi Ekspres dengan total sebesar Rp.1.000.000 Tanggal 05 Oktober 2020+ Koran;
1 (satu) rangkap kwitansi Sabak Update com dengan total sebesar Rp.850.000 dan Rp 250.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) lembar surat Nomor : 520/KU.03.50/1507/Sek-Kab/X/2020 Perihal : Permohonan Pemindahan Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap Rincian Biaya Penyusunan, Penetapan dan Pengumuman DPSHP di Tingkat PPK dan PPS Badan Adhock Pemilihan Serentak Tahun 2020. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap Daftar Pembayaran Honorarium PPK dan Sekretariat PPK se-kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 Bulan September Tahun 2020;
1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta cetakan kode billing dengan total sebesar Rp.1.987.500;
1 (satu) rangkap Daftar pembayaran honorarium PPS dan secretariat PPS Se-Kabupaten Tanjabtim pada pemilihan serentak tahun 2020. Bulan Setember;
1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta cetakan kode billing dengan total sebesar Rp.1.404.400;
1 (satu) rangkap operasional kegiatan pelayanan administrasi perkantoran badan adhock pemilihan serentak tahu 2020 tahap IV (September 2020). Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Jambione.com dengan total sebesar Rp1.000.000 Tanggal 08 Oktober 2020 + koran;
1 (satu) rangkap kwitansi JambiTV dengan total sebesar Rp.28.700.000 Tanggal 04 September 2020 + 2 buah CD;
1 (satu) lembar Surat Pesanan (SP) Nomor : /RT.01.1/1507/SES-KAB/IX/2020 An. Sumardi. Bulan September 2020;
1 (satu) lembar Surat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : /BA-ST/KPU/IX/2020 dengan tim penerima hasil pekerjaan An. Mardiana dan An. Denny Firmansyah;
1 (satu) lembar surat Berita Acara Pembayaran Nomor : /BAP/KPU-TJT/IX/2020 An. Sumardi dengan biaya sebesar Rp.28.700.000. Bulan September 2020;
1 (satu) rangkap surat Nomor : 231/JTV-Marketing/IX/2020 Perihal : Penawaran Live Pendaftaran Calon. Tanggal 03 September 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta Kode Billing dengan total sebesar Rp.2.609.091;
1 (satu) rangkap kwitansi bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta Kode Billing dengan total sebesar Rp.574.000;
1 (satu) rangkap kwitansi bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta Kode Billing dengan total sebesar Rp.1.418.636;
1 (satu) rangkap kwitansi bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta Kode Billing dengan total sebesar Rp.283.636;
1 (satu) rangkap kwitansi Toko Seri Menderang dengan total sebesar Rp.315.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.900.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap Surat Nomor : 519/PL.02.1-UND/1507/KPU-Kab/X/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang non operasional lainnya dengan total sebesar Rp.800.000 beserta daftar pembayaran honorarium narasumber rapat koordinasi persiapan laporan keuangan BPP Addhock periode Juni s/d September padapemilihan serentak tahun 2020. Tanggal 30 September 2020;
1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak dengan total sebesar Rp.40.000 beserta cetakan kode billing;
1 (satu) rangkap kwitansi honor output kegiatan dengan total sebesar Rp.7.095.000 Tanggal 30 September 2020;
1 (satu) rangkap daftar pembayaran uang saku dan transport rapat koordinasi persiapan laporan keuangan BPP Adhoc Periode Juni s/d September pada pemilihan serentak tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. Bulan September 2020 dengan total sebesar Rp6.938.250
1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta cetakan kode billing dengan total sebesar Rp.156.750;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko HNS Computer dengan total sebesar Rp.5.000.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Seri Menderang dengan total sebesar Rp.525.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.1.500.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.150.000. Tanggal 13 Oktober 2020;
1 (satu) lembar surat Nomor : 505/PP.04.2-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 28 september 2020;
1 (satu) lembar Rundown acara rapat kordinasi persiapan penyampaian laporan keuangan BPP Ad Hoc periode Juni s/d September 2020.Tanggal 28 September 2020;
1 (satu) rangkap notulen rapat koordinasi persiapan laporan keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020 Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur;
1 (satu) lembar Daftar Hadir Narasumber KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kegiatan : Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
1 (satu) lembar Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kegiatan : Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
1 (satu) rangkap Daftar Hadir Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kegiatan : Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
1 (satu) rangkap Daftar Hadir Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
1 (satu) rangkap Tanda Terima Seminar KIT Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
Kwitansi no 1271 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU tanjabtim uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran placement display di media ppps kepada RD.M.RIDHO (JAMBI EKSPRES TV) pada 30 April 2020;
Kwitansi no 1265 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU tanjabtim uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran tim sekertariat ppk kecamatan kepada Ketua kpu tanjabtimur pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1266 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU tanjabtim uang sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran rekapitulasi rapat pleno terbuka yang diterima oleh a.n daus pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1267 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU tanjabtim uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran ppk kuala jambi rapat pleno rekap hasil verifikasdi pkpu dengan penerima tanpa nama pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1268 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU tanjabtim uang sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran ppk kuala jambi gelar rapat pleno terbuka yang diterima oleh burhanudin ( wartawan) pada 30 Juli 2020;
Kwitansi No 1275 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU tanjabtim uang sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran perjalanan rapat dengan Kemendagri yang diterima oleh Ramzi pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1276 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sosialisasi PKPU prokes yang diterima oleh Rizon Wilaidi pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1277 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh rubu rupiah) untuk pembayaran pemkab TANJABTIM bersama KPU tandatangani adendung yang diterima oleh Rudi pada 30 Juli 2020;
Kwitansi No 1278 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran kegiatan pemkab dan KPU Tanjung Jabung Timur tandatangani addendum NPHD pilkada 2020 yang diterima oleh Apridin pada 30 Juli 2020;
Kwitansi N 1279 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran gelar bimtek jelang pilkada kpu yang diterima oleh erik (Kompas tv) pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1280 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran acara bimntek Kpu Tanjung Jabung Timur yang diterima oleh tanpa nama pada 30 Juli 2020;
Kwitansi No 1281 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran acara penandatanganan NPHD dana pilkada yang diterima oleh tanpa nama pada 30 Maret 2020;
Kwitansi No 1283 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran media KPU gelar bimtek yang diterima oleh M. Hifni pada 30 Juli 2020;
Kwitansi No 1284 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU tanjabtim uang sebesar Rp.300.000 untuk pembayaran media acara advertorial KPUD gelar bimtek yang diterima oleh beni murdani (enews time.co) pada 30 Juli 2020;
Kwitansi No 1288 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU tanjabtim uang sebesar Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran biaya konsumsi dan transport peserta rapid test petugas pemuktahiran data pemilih di Kecamatan Kuala Jambi yang diterima oleh Budi Sutrisno pada 30 Juli 2020
Kwitansi no 1289 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.5.106.000 (lima juta seratus enam ribu) untuk pembayaran biaya konsumsi dan transport peserta rapid test petugas pemuktahiran data pemilih di Kecamatan Rantau Rasau yang diterima oleh tanpa nama pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1290 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.3.720.000 (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya konsumsi dan transport peserta rapid test petugas pemuktahiran data pemilih di Kecamatan Sadu yang diterima oleh Kusmedi pada 30 Juli 2020;
Kwitansi No 1291 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.3.950.000 (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya konsumsi dan transport peserta rapid test petugas pemuktahiran data pemilih di kecamatan berbak yang diterima oleh tanpa nama pada 30 Juli 2020;
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1287 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020;
Perihal: Biaya service AC Kantor;
1 (satu) rangkap bukti pembayaran Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 30 April 2020;
Perihal: Pembayaran Placement Display di media (Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020);
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1265 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020;
Perihal: Pembayaran Ketua KPU Tanjung Jabung Timur kukuhkan Sekretariat PPK 11 Kecamatan;
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1266 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020;
Perihal: Pembayaran KPU Tanjung Jabung Timur gelar rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan;
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1267 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Ketua KPU Tanjung Jabung Timur kukuhkan Sekretariat PPK 11 Kecamatan.
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1268 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020;
Perihal: Pembayaran PPK Kuala Jambi Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Verfak, Kinas: Kekeliruan Perbaiki sesuai PKPU Kecamatan;
1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 362/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 16 Juli 2020.
Perihal: Honorarium PPS dan Sekretariat PPS se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode Bulan Juni 2020 dengan total Rp. 580.320.000,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran dengan Kwitansi No: 270/1274/KPU-TJT/VII/2020 dari Bendahara Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Pemilihan Serentak 2020 di lingkungan Sekretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode Bulan Juni 2020 sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1275 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran tindak lanjut Permendagri Nomor 41 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama KPU tanda tangani Adendum NPHD Pilkada 2020.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1276 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran KPU Tanjung Jabung Timur Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020, Terapkan Protokol Kesehatan
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1277 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Pemkab Tanjung Jabung Timur bersama KPU tandatangani Adendum NPHD Pilkada 2020.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1278 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran KPU dan Pemkab Tanjung Jabung Timur tandatangani Adendum NPHD Pilkada 2020.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1279 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Jelang Pilkada KPU Tanjung Jabung Timur Gelar Bimtek.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1280 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Pemilihan Umum KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menggelar Bimtek PPDP.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1281 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Maret 2020.
Perihal: Bupati H. Romi Haryanto dan Ketua KPUD Tanjab Timur Nurkholis menandatangani NPHD Dana Pilkada 2020.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1282 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan KPUD Tanjab Timur.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1283 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: KPU Gelar Bimtek Pemutakhiran Data.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1284 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Advertorial KPUD Tanjabtum Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1285 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Ketua KPU Tanjab Timur kukuhkan Sekretariat PPK 11 Kecamatan.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.8.802.000,- (delapan juta delapan ratus dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Muara Sabak Timur.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.951.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Muara Sabak Barat.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.874.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Dendang.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.489.000,- (tiga juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Kuala Jambi.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.6.261.000,- (enam juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Nipah Panjang.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.5.106.000,- (lima juta seratus enam ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Rantau Rasau.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.720.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Sadu.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.950.000,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Berbak.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.566.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Mendahara Ulu.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.4.952.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Geragai.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.727.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Muara Sabak Timur.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp. 2.572.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Muara Sabak Barat.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.572.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Dendang.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.341.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Kuala Jambi.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.265.000,- (tiga juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Nipah Panjang.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.496.000,- (tiga juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Rantau Rasau.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.572.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Sadu.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.341.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Berbak.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.034.000,- (tiga juta tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Mendahara.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.572.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Mendahara Ulu.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.034.000,- (tiga juta tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Geragai.
1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 247/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 10 Juli 2020.
Perihal: Honorarium PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode Bulan Juni 2020 dengan total Rp.142.450.000,- (seratus empat puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 369/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 21 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran uang transport PPK sejumlah Rp.27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan uang transport PPS sejumlah Rp.201.900.000,- (dua ratus satu juta sembilan ratus ribu rupiah) pada Kegiatan Verifikasi Faktual Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur.
1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 373/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 27 Juli 2020.
Perihal: Biaya Bimtek Keuangan Badan Ad Hoc Pemilihan Serentak Tahun 2020 sejumlah Rp.31.988.000,- (tiga puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 372/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 23 Juli 2020.
Perihal: Uang operasional kegiatan administrasi perkantoran badan ad hoc pemilihan serentak tahun 2020 sejumlah Rp.141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah).
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926501035100, dengan uraian spanduk sosialisasi tahapan pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS, jumlah setor Rp.1.418.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926503017075, dengan uraian spanduk sosialisasi tahapan pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS , jumlah setor Rp.425.455 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926503392044, dengan uraian spanduk sosialisasi pembukaan pendaftaran PPK pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.1.418.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 02392653486082, dengan uraian spanduk sosialisasi pembukaan pendaftaran PPK pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.425.455 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926503682051, dengan uraian spanduk sosialisasi pembukaan pendaftaran PPK pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.1.418.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 02392653741077, dengan uraian spanduk sosialisasi pembukaan pendaftaran PPS pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.425.455 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504107059, dengan uraian konsumsi prasmanan launching pemilihan serentak 2020 di Kampung Laut, jumlah setor Rp.254.545 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504313064, dengan uraian sewa speedboat transportasi undangan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.1.227.273 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504426080, dengan uraian sewa speedboat transportasi undangan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.490.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504426080, dengan uraian sewa speedboat transportasi undangan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.490.9009 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504630153, dengan uraian biaya ATK laporan dan dokumentasi launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.500.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504692015, dengan uraian biaya ATK laporan dan dokumentasi launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.150.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926505950048, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.109.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926506116002, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.81.818 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926506143097, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.81.818 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926506317055, dengan uraian konsumsi bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.76.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926503731006, dengan uraian honorium narasumber bimtek verifikasi factual calon perseorangan, jumlah setor Rp.22.500 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926506848044, dengan uraian jasa kebersihan bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.9.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509985059, dengan uraian uag saku dan transport bimtek verifikasi factual calon perseorangan , jumlah setor Rp.142.500 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507157015, dengan uraian seminar Kit bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.105.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507291002, dengan uraian ATK kegiatan bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.272.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507346000, dengan uraian ATK kegiatan bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.81.818 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 0239265077598100, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia seleksi tertulis PPK,185 kotak, jumlah setor Rp.100.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507703031, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia tes wawancara PPK,130 kotak, jumlah setor Rp.70.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507897082, dengan uraian jasa kebersihan gedung kegiatan seleksi tertulis calon PPK, jumlah setor Rp.18.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507990015, dengan uraian sewa gedung PPK kegiatan seleksi tertulis calon PPK, jumlah setor Rp.32.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508068117, dengan uraian sewa kursi kegiatan seleksi tertulis calon PPK, jumlah setor Rp.26.400 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508133055, dengan uraian sewa soundsystem kegiatan seleksi tertulis calon PPK, jumlah setor Rp.32.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508289097, dengan uraian spanduk tes wawancara calon anggota PPS pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.150.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508434028, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia tes tertulis calon anggota PPS, jumlah setor Rp.725.318 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508495104, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia tes wawancara calon anggota PPS, jumlah setor Rp.56.700 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508679106, dengan uraian sewa gedung dan kursi seleksi tertulis calon anggota PPS di 5 lokasi, jumlah setor Rp.681.818 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508742028, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia tes tertulis calon anggota PPS, jumlah setor Rp.272.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508895099, dengan uraian konsumsi prasmanan bimtek orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.272.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509039011, dengan uraian bahan seminar kit pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.375.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509218064, dengan uraian bahan seminar kit pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.112.500 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509335086, dengan uraian honorarium narasumber pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.112.500 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509434055, dengan uraian jaga kebersihan gedung kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.9.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509541044, dengan uraian jasa dekorasi ruang gedung kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.36.363 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509649024, dengan uraian ATK dan pengadaan kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.259.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509703146, dengan uraian ATK dan pengadaan kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.77.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509877048, dengan uraian honorarium jasa rohaniawan kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.40.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510178135, dengan uraian sewa tenda dll kegiatan penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan, jumlah setor Rp.1.818.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510229048, dengan uraian sewa tenda dll kegiatan penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan, jumlah setor Rp.727.273 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510365082, dengan uraian konsumsi kegiatan penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan, jumlah setor Rp.10.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510614022, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan, jumlah setor Rp.272.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510739140, dengan uraian ATK kegiatan penerimaan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, jumlah setor Rp.363.636 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510784115, dengan uraian ATK kegiatan penerimaan syarat dukungan pasangan calon perseorangan , jumlah setor Rp.109.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510910135, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi admin dukungan pasangan calon peseorangan, jumlah setor Rp.190.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510940075, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi admin dukungan pasangan calon perseorangan, jumlah setor Rp.190.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510966004, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi admin dukungan pasangan calon perseorangan, jumlah setor Rp.163.636 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510990133, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi admin dukungan pasangan calon perseorangan, jumlah setor Rp.95.455 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
Perjanjian sewa menyewa kendaraan No. 181/PP.01.3/SPJ/1507/KPU-KAB/I/2020 dengan PT. Serasi Autoraya,tanggal 10 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.158.037.000;
Berita acara serah terima barang tanpa nama,belum ditandatangani dan belum I cap. Dengan No. 03/BASTB/KPU-TJT/I/2020 pada hari selasa tanggal 14 Januari 2020 kendaraan operasional KPU;
Buku Kas Umum Bulan : Agustus, yang ditandatangani oleh SUMARDI, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan ditandatangani oleh HASBULLAH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 378/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 perihal permohonan pemindah bukuan dana hibah Tahun 2020 yang ditandatangani oleh SUMARDI, S.STP.,MH selaku sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur beserta lampirannya.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 377/PP.04.2-Und/1507/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 perihal undangan bimbingan teknis penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) yang ditandatangani oleh Nurkholis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Rundown acara bimbingan teknis penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) yang ditandatangani oleh Nurkholis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 3 Agustus 2020.
Daftar hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Kamis, 06 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 08.00 wib s/d selesai, Kegiatan : Bimbingan teknis penyusunan laporan DPHP.
Daftar hadir sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Kamis, 06 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 08.00 wib s/d selesai, Kegiatan : Bimbingan teknis penyusunan laporan DPHP.
Daftar hadir PPK Bimbingan teknis penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Kamis 06 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir Bimtek penyusunan laporan DPHP Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, Jam : 14.00 s.d selesai, tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, Jam : 14.00 s.d selesai, kegiatan : Kantor : Bimbinag teknis penyusunan laporan DPHP.
Daftar hadir PPK Bimbingan teknis penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur, Jam : 14.00 s.d selesai, kegiatan : Bimbingan teknis penyusunan laporan DPHP.
Daftar hadir Bimtek penyusunan laporan DPHP Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, Jam : 14.00 s.d selesai, tempat : Kantor kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kwitansi No. 1295, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya konsumsi Bimtek penyusunan laporan DPHP (snack), yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh HASBULLAH selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Dahlia dengan stempel / cap Dapoer Ayesha pada tanggal 06 Agustus 2020.
Nota pembelian snack sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani Dahlia dan berstempelkan Dapoer Ayesha tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi No. 1296, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk pembayaran : Biaya konsumsi Bimtek penyusunan laporan DPHP berupa nasi kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap RM. Ahwa pada tanggal 06 Agustus 2020.
Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan RM. Ahwa tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi dengan Bukti No : 270/298/KPU-TJT/VIII/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.6.820.000,- (enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), untuk keperluan : pembayaran uang saku dan transport Bimtek penyusunan laporan daftar pemilihan hasil pemuktahiran, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Made Riyanto pada tanggal 06 Agustus 2020.
Daftar pembayaran uang saku dan transport Bimtek penyusunan laporan daftar pemilihan hasil pemuktahiran, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Bulan Agustus Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 06 Agustus 2020.
Kwitansi Hotel Putri No : 000342, yang sudah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. TJT, dengan uang sejumlah : Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran sewa kamar No. 05 s/d 14 dari tanggal 5 s/d 6 Agutus 2020, dan ditandatangani dan berstempelkan Hotel Putri pada tanggal 06 Agustus 2020.
Kwitansi dengan Bukti No : 270/130/KPU-TJT/VIII/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), untuk keperluan : pembayaran honorium tenaga pendukung pemilihan serentak 2020 dilingkungan sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur bulan Juli 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Ayu Lestari pada tanggal 11 Agustus 2020.
Daftar pembayaran honorium tenaga pendukung pemilihan serentak 2020 dilingkungan sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Bulan Agustus Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 11 Agustus 2020.
Daftar hadir sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Selasa, 11 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 13.30 wib s/d selesai, Kegiatan : Zoom Metting bimbingan teknis aplikasi Sidalih.
Daftar hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Selasa, 11 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 13.30 wib s/d selesai, Kegiatan : Zoom Metting bimbingan teknis aplikasi Sidalih.
Daftar hadir sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Selasa, 11 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 13.30 wib s/d selesai, Kegiatan : Zoom Metting bimbingan teknis aplikasi Sidalih.
Kwitansi No. 1302, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi nasi kotak zoom metting bimtek aplikasi sidalih, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap RM. Salero Bersamo pada tanggal 11 Agustus 2020.
Nota pembelian snack sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan RM. Salero Bersamo tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi No. 1303, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi (kue kotak) zoom metting bimtek aplikasi sidalih, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap Dapoer Ayesha tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Nota pembelian kue kotak sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Dapoer Ayesha tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Struk Kantor Pos, tanggal : 12-08-2020 11:22:23, No. Resi : 3656201-02/2020/818023, Deskripsi Order : Pembelian dari Tokopedia dengan nama pelanggan : Mardiana, dengan total bayar : Rp.2.229.700.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 385/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, perihal Permohonan Pemindah Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku sekretaris.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran badan adhock pemilihan serentak Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku sekretaris pada tanggal 12 Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Muara Sabak Timur yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Muara Sabak Barat yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Dendang yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Kuala Jambi yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Nipah Panjang yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Rantau Rasau yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Sadu yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Berbak yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Mendahara yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Mendahara Ulu yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Geragai yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Nota fotocopy dan jilid sebesar Rp.250.600,- (dua ratus lima puluh ribu enam ratus rupiah).
Kwitansi No. 1336, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi rapat persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 (nasi kotak sebanyak 30 kotak), yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap RM. Ahwa pada tanggal 14 Agustus 2020.
Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan RM. Ahwa tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi No. 1335, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi rapat persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 (snack/kue kotak sebanyak 30 kotak), yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap Dapoer Ayesha pada tanggal 14 Agustus 2020.
Nota pembelian kue kotak / snack sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Dapoer Ayesha tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Daftar hadir komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Jumat, 14 Agustus 2020, pukul : 08.00 s/d selesai, tempat Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Acara: Rapat persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020.
Daftar hadir sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Jumat, 14 Agustus 2020, pukul : 08.00 s/d selesai, tempat Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Acara: Rapat persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020.
Surat Perintah Bayar Nomor : 270/1349/KPU-TJT/2020 tanggal : 19/8/2020, untuk : Pembayaran Placement Display di media (KPU, Dukcapil dan Bawaslu Tanjabtim lakukan pemuktahiran data pemilih warga binaan Lapas Sabak) sebesar : Rp. 250.000,- yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, serta ditandatangani penerima Abdullah (Tribun News.Com) tanggal 19 Agustus 2020.
Kwitansi No. 1349, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Pembayaran Placement Display di media (KPU, Dukcapil dan Bawaslu Tanjabtim lakukan pemuktahiran data pemilih warga binaan Lapas Sabak), yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Abdullah pada tanggal ... Agustus 2020.
Surat Perintah Bayar Nomor : 270/1350/KPU-TJT/2020 tanggal : 19/8/2020, untuk : Pembayaran Placement Display di media (KPU, Dukcapil dan Bawaslu Tanjabtim lakukan pemuktahiran data pemilih terhadap 107 warga binaan Lapas) sebesar : Rp.1.000.000,- yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, serta ditandatangani penerima Abdullah (Tribun News.Com) tanggal 19 Agustus 2020.
Kuitansi 34561 tanggal 29 July 2020.
Kwitansi No. 1351, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : biaya cetak spanduk gerakan coklit serentak sebanyak 104 lembar, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap Yandri Design pada tanggal 19 Agustus 2020.
Nota pembelian spanduk gerakan coklit serentak sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Bukti penerimaan negara penerimaan pajak dengan kode billing 024343027947066, Nama Wajib Pajak : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan jumlah setoran : 2.545.455,00;
Bukti penerimaan negara penerimaan pajak dengan kode billing 024343027682111, Nama Wajib Pajak : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan jumlah setoran : 509.091,00
Surat Perintah Bayar Nomor : 270/1361/KPU-TJT/2020 tanggal : 24/8/2020, untuk : Pembayaran Placement Display di media (KPU Tanjabtim rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan) sebesar : Rp.250.000,- yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, serta ditandatangani penerima Erfan, SP (FAKTA. CO) tanggal 24 Agustus 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : berita ADV KPU Tanjabtimur rapat terbuka pleno rekapitulasi verifikasi visual, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Erfan, SP dengan stempel / cap Fakta Jambi.CO pada tanggal ... Agustus 2020.
Kwitansi No. 0183, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi tahapan persiapan dan pelaksanaan pembahasan dengan TAPD dan DPRD yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangi Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima tanpa nama pada tanggal 23 Maret 2020.
Nota pembelian nasi kotak dan air mineral gelas sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal serta tanpa tandatangan dan stempel toko.
Daftar hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH tanpa tanggal bulan Maret 2020.
Daftar hadir Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH tanpa tanggal bulan Maret 2020.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 01.1/PL.01.3-BA/1507/Sek-Kab/I/2020 hari Senin tanggal 6 bulan Januari tahun 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku yang menerima dan pihak Virgo Creation,s Jambi (tanpa nama orang yang menandatangani) selaku yang menyerahkan.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 21.1/PL.01.3-BA/1507/Sek-Kab/II/2020 hari Jumat tanggal 14 bulan Februari tahun 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku yang menerima dan pihak Virgo Creation,s Jambi (tanpa nama orang yang menandatangani) selaku yang menyerahkan.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 1.2/PL.01.3-BA/1507/Sek-Kab/I/2020 hari Selasa tanggal 14 bulan Januari tahun 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku yang menerima dan pihak Virgo Creation,s Jambi (tanpa nama orang yang menandatangani) selaku yang menyerahkan.
Kwitansi No. 0184, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya cetak spanduk sosialisasi tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 104 lembar yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima tanpa nama pada tanggal 23 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk rekrutmen PPK dan PPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanjung Jabung Timur tahun 2020 sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal serta tanpa tandatangan.
Nota Kwitansi No. 0185, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya sosialisasi spanduk pembukaan pendaftaran PPK untuk pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 104 lembar yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima tanpa nama pada tanggal 23 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk pembukaan pendaftaran PPK tanggal 18-24 Januari 2020 sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal serta tanpa tandatangan.
Kwitansi No. 0186, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya sosialisasi spanduk pembukaan pendaftaran PPS untuk pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 104 lembar yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima tanpa nama pada tanggal 24 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk pembukaan pendaftaran Rekrutmen PPS sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal serta tanpa tandatangan.
Slip setor tunai Bank 9 Jambi tanggal 26 Maret 2020, TRX : 0131N011585204938189, REF : TT200864MRDJ, dengan nilai setoran sebesar Rp. 178.610.000 ke Rekening No : 300262 8863 dengan nama penerima Lensa Mandiri dan penyetor Hasbullah.
Surat Perjanjian Kerja Lounching Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2020 Tahun Anggaran 2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2019 dengan CV. Lensa Mandiri, Nomor : 18/PP.01.3/SPK/1507/Sek-Kab/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 yang ditandatangani oleh SUMARDI, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur (Pihak Pertama) dan Leni Suryani, SE selaku penyedia barang / jasa pada CV. Lensa Mandiri (Pihak Kedua)
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 02/BA-PP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku (Pihak Pertama) dan Leni Suryani, SE selaku penyedia barang / jasa pada CV. Lensa Mandiri (Pihak Kedua).
Berita Acara Pembayaran Nomor : 03/BA-PM/KPU-TJT/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku (Pihak Pertama) dan Leni Suryani, SE selaku penyedia barang / jasa pada CV. Lensa Mandiri (Pihak Kedua).
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/PPK/656439/KPU-TJT/I/2020 tanggal 02 Januari 2020 perihal Kegiatan Lounching Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/PBJ/KPU-TJT/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Persiapan Kegiatan Lounching Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berita Acara Rapat Persiapan Nomor : 01/BA-RP/KPU-TJT/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 02/PBJ/KPU-TJT/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Permohonan penetapan HPS Lounching Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 02/PPK/656439/KPU-TJT/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/PBJ/KPU-TJT/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Undang Pengadaan Langsung yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Daftar : Tanda Terima Undangan Rekanan Pengadaan Langsung Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pekerjaan Jasa Event Organizer Lounching Pemilihan Serentak 2020 Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2020, Lokasi : Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 6 Januari 2020.
Lampiran Belanja Kegiatan Launching Pilkada TanjabTimur Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Leni Suryani, SE selaku Direktris CV. Lensa Mandiri pada tanggal 06 Januari 2020.
Fakta Integritas tanggal 06 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Leni Suryani, SE selaku General Manager CV. Lensa Mandiri.
Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 02/BA-HE/KPU-TJT/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 04/PBJ/KPU-TJT/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 perihal Klarifikasi dan Negosiasi Harga yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Daftar : Tanda Terima Undangan Klarifikasi dan Negosiasi Harga Rekanan Pengadaan Langsung Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pekerjaan Jasa Event Organizer Lounching Pemilihan Serentak 2020 Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2020 pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 07 Januari 2020.
Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Harga Nomor : 03/BA/KPU-TJT/I/2020 tanggal 7 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 05/PBJ/I/2020 tanggal 08 Januari 2020 perihal Usulan Penetapan Penyedia Barang / Jasa yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 03/PPK/656439/KPU-TJT/I/2020 tanggal 08 Januari 2020 perihal Penetapan Penyedia Barang / Jasa yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 04/PPK/656439/KPU-TJT/I/2020 tanggal 08 Januari 2020 perihal Penetapan Penyedia Barang / Jasa yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Jadwal pengadaan Pekerjaan Jasa Event Organizer Lounching Pemilihan Serentak 2020 pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 03 Januari 2020
Surat CV. Lensa Mandiri Nomor : 01/LM/2020 tanggal 06 Januari 2020 perihal Penawaran Harga yang ditandatangani oleh Leni Suryani, SE selaku Direktur CV. Lensa Mandiri.
1 (satu) bundel Event Concept Kegiatan “Launching Pilkada Tanjung Jabung Timur 2020”.
Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 2.- tanggal 01 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Rini Nawang Sari, SH selaku Notaris di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Nomor Induk Berusaha : 9120203782509, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi, Nama KBLI : Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar, Perdagangan Eceran Hasil Percetakan dan Penerbitan, Kode KBLI : 47611, 47612 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2019.
Surat Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Nomor Induk Berusaha : 9120203782509, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi, Nama KBLI : Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, Perdagangan besar alat tulis dan gambar perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, jasa boga untuk suatu event tertentu, Periklanan, event organizer Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar, Perdagangan Eceran Hasil Percetakan dan Penerbitan, Kode KBLI : 46100, 46421, 46422, 47611, 47612, 56210, 73100, 82302 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2019.
Surat Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Nomor Induk Berusaha : 9120203782509, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi, Nama KBLI : Periklanan, Kode KBLI : 73100 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2019
Surat Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Nomor Induk Berusaha : 9120203782509, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi, Nama KBLI : Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, Perdagangan besar alat tulis dan gambar perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, jasa boga untuk suatu event tertentu, Periklanan, event organizer Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar, Perdagangan Eceran Hasil Percetakan dan Penerbitan, Kode KBLI : 46100, 46421, 46422, 47611, 47612, 56210, 73100, 82302 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2019
Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120203782509 dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi Kel. Talang Babat Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur, NPWP : 91.985.003.2-334.000, Nomor telpon : 082282065699, Nomor Fax : - , Email : [email protected], nama KBLI : lihat lampiran, kode KBLI : lihat lampiran , Status penanaman modal : PMDN ,yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2019.
Surat Keputusan Camat Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur : 05.07.043.05.46/43/2.01/MSB/VII/2019 tentang Surat Izin Tempat Usaha Camat Muara Sabak Barat yang ditandatangani oleh Arie Julian Saputra, S.IP.,MH selaku Camat Muara Sabak Barat pada tanggal 15 Juli 2019.
Surat Keputusan Camat Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur : 05.07.043.05/42/Reklame/MSB/VII/2019 tentang Izin Reklame Camat Muara Sabak Barat yang ditandatangani oleh Arie Julian Saputra, S.IP.,MH selaku Camat Muara Sabak Barat pada tanggal 15 Juli 2019.
2 (dua) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-DAERAH).
Rekening koran dari Bank 9 Jambi Cabang Muara Sabak dengan No. Rekening : 3002628863 dengan nama CV. Lensa Mandiri, periode : 08/08/19 s/d 31/12/19.
Bukti setoran Bank BCA tanggal 26/3/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp. 37.500.000,- dari penyetor : Mardiana, kerekening penerima : Muhammad Safar Septy, No. Rekening : 5270294571, Berita/Keterangan : Baju, Kaos t-Shirt Launching pemilihan serentak 2020 KPU TanjabTimur.
Kwitansi kosong yang ditandatangani (tanpa nama yang menandatangani) dengan materai 6000 berstempelkan SKIPPER.
Bukti setoran Bank BCA tanggal 26/3/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp.7.500.000,- dari penyetor : Mardiana, kerekening penerima : Muhammad Safar Septy, No. Rekening : 5270294571, Berita/Keterangan : Baju Kaos PPK KPU TanjabTimur pemilihan serentak 2020.
Kwitansi kosong yang ditandatangani (tanpa nama yang menandatangani) dengan materai 6000 berstempelkan SKIPPER.
Bukti setoran Bank BCA tanggal 26/3/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp.42.750.000,- dari penyetor : Mardiana, kerekening penerima : Muhammad Safar Septy, No. Rekening : 5270294571, Berita/Keterangan : Baju Kaos PPS KPU TanjabTimur pemilihan serentak 2020.
Kwitansi kosong yang ditandatangani (tanpa nama yang menandatangani) dengan materai 6000 berstempelkan SKIPPER.
Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak tanggal 26/03/2020 dengan Kode Billing 023824181606008, NPWP : 003546447334000, Nama Wajib Pajak : Bendahara KPU Kabupaten tanjung Jabung Timur, jumlah setoran : 3.640.000,00.
Kwitansi No. 0200, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dengan uang sejumlah : Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM Rika 200 bungkus, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian nasi sebanyak 200 bungkus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0201, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM Pusako 150 bungkus, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh Reni selaku penerima pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian nasi sebanyak 150 bungkus sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0202, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa paket martabak mesir 150 bungkus, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh Nova selaku penerima pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian martabak mesir sebanyak 150 bungkus sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0203, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak seri manderang sebanyak 200 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian kue kota sebanyak 200 kotak sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0204, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak kantin Afiq & Sekar 150 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak sebanyak 150 kotak sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0205, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak Dapoer Ayesha 150 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak sebanyak 150 kotak Dapoer Ayesha sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0206, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi prasmanan makan siang undangan launching pemilihan serentak 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama dan tanggal tahun 2020.
Nota kosong dengan stempel Pokdarwis tanpa tanggal.
Daftar hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH, tanggal 16 Januari 2020.
Daftar hadir Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH, tanggal 16 Januari 2020.
Daftar hadir rapat koordinasi tahapan pemilihan serentak dan persiapan launching pemilihan serentak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH.
Daftar hadir Launching pemilihan serentak Tahun 2020 pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 tempat Lapangan GOS Paduka Berhala Parit Culum I, yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kwitansi No. 0208, yang telah diterima dari : Bendahara KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Paket sewa speedboat transportasi undangan dan panitia launching pemilihan serentak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa tanggal.
Nota speed boat sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanpa tandatangan dan tanggal.
Kwitansi No. 0211, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Belanja ATK, laporan dan dokumentasi kegiatan launching pemilihan serentak tahun 2020, yang setuju dibayar oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (tanpa tandatangan ybs), dan lunas dibayar oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran (tanpa tanda tanga ybs), dan ditandatangani oleh penerima Ratna pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian ATK dari HNS Computer dengan jumlah sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0223, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Tanjab Timur, dengan uang sejumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Cetak spanduk Verfak calon perseorangan, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0224, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi kegiatan Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi kotak RM Ahua 141 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi kotak RM Ahwa sebesar Rp.2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0226, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.987.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi kegiatan Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak Sari Menderang 141 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian snack sebesar Rp.987.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0227, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi coffe break kegiatan Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa paket pempek Huis De Kappara 300 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan penerima tanpa nama dan tandatangan pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian pempek sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tanpa tandatangan dan tanggal.
Kwitansi No. 0228, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Tanjab Timur, dengan uang sejumlah : Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya kopi dan teh, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima Umar Sanusi pada tanggal ... Maret 2020.
Kwitansi No. 0229, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Tanjab Timur, dengan uang sejumlah : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Jasa kebersihan aula bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima Falah pada tanggal 30 Maret 2020.
Kwitansi No. 0230, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Tanjab Timur, dengan uang sejumlah : Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Minyak genset, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima Umar Sanusi pada tanggal ... Maret 2020.
Nota Kwitansi dengan bukti No : 270/0231/KPU-TJT/III/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), untuk keperluan : Pembayaran honorium narasumber bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 1 (satu) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh yang berhak (tanpa nama yang menandatangani) pada tanggal ... Maret 2020
Daftar Pembayaran honorium narasumber bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 1 (satu) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kode Unit : 1007, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Maret 2020
Nota Kwitansi dengan bukti No : 270/0231/KPU-TJT/III/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), untuk keperluan : Pembayaran honorium narasumber bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 2 (dua) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh yang berhak (tanpa nama yang menandatangani) pada tanggal ... Maret 2020
Daftar Pembayaran honorium narasumber bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 2 (dua) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kode Unit : 1007, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Maret 2020.
Nota Kwitansi dengan bukti No : 270/0234/KPU-TJT/III/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.7.225.000,- (tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk keperluan : Pembayaran uang saku dan transport undangan bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 2 (dua) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh yang berhak Bujang Amin pada tanggal ... Maret 2020
Daftar Pembayaran uang saku dan transport undangan bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 2 (dua) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kode Unit : 1007, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Maret 2020
Nota Kwitansi dengan bukti No : 270/0234/KPU-TJT/III/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah), untuk keperluan : Pembayaran uang saku dan transport undangan bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 1 (satu) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh yang berhak Muhammad Akhyar pada tanggal ... Maret 2020
Daftar Pembayaran uang saku dan transport undangan bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 1 (satu) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kode Unit : 1007, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Maret 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. TJT, dengan uang sejumlah : Rp.8.525.000,- (delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : dibayar belanja bahan seminar untuk Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa powerbank dan ATK sebanyak 55 pcs, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan penerima Ratna pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian Map plastik kancing dari toko HNS Computer sebesar Rp.825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal.
Nota pembelian powerbank dari toko HNS Computer sebesar Rp.7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk pembayaran : belanja ATK untuk kegiatan Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan penerima Ratna pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian ATK dari toko HNS Computer sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa tanggal
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : biaya cetak spanduk seleksi tertulis PPK pemilihan serentak 2020 sebanyak 2 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : biaya cetak spanduk tes wawancara PPK pemilihan serentak Tahun 2020 sebanyak 2 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap YANDRI DESIGN pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan seleksi tertulis PPK pemilihan serentak tahun 2020 berupa nasi kotak RM Ahua 185 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Ahwa pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Ahwa tanpa tanggal.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.295.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan seleksi tertulis PPK pemilihan serentak tahun 2020 berupa kue kotak sari menderang 185 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak sebesar Rp.1.295.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang tanpa tanggal;
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan tes wawancara PPK pemilihan serentak tahun 2020 berupa nasi kotak RM Minang Asli 130 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Minang Asli pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Minang Asli tanpa tanggal.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan tes wawancara PPK pemilihan serentak tahun 2020 berupa kue kotak Sari Menderang 130 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak sebesar Rp.910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang tanpa tanggal.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Jasa Kebersihan gedung / aula kegiatan seleksi tertulis calon anggota PPK Tahap I dan II, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima nama Yanto dengan stempel/cap PKK Kab. TanjabTimur pada tanggal ... Maret 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : sewa gedung PKK untuk aula kegiatan seleksi tertulis calon anggota PPK Tahap I dan II, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima nama Yanto dengan stempel/cap PKK Kab. TanjabTimur pada tanggal ... Maret 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.726.000,- (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), untuk pembayaran : sewa kursi untuk seleksi tertulis calon anggota PPK Tahap I 244 kursi X 2.000 = 488.000,- tahap II 119 kursi X 2.000 = 238.000,-, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima nama Hevman dengan stempel/cap PKK Kab. TanjabTimur pada tanggal ... Maret 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : sewa soundsystem kegiatan seleksi tertulis calon anggota PPK Tahap I dan II, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima nama Yanto dengan stempel/cap PKK Kab. TanjabTimur pada tanggal ... Maret 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : belanja spanduk seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 5 lembar, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan tanpa tandatangan penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa tandatangan dan tanggal dan berstempelkan Yandri Design.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : belanja spanduk tes wawancara anggota PPS pemilihan serentak 2020 sebanyak 11 lembar, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan tanpa tandatangan penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa tandatangan dan tanggal dan berstempelkan Yandri Design.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.26.595.000,- (dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi peserta dan panitia seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Ahwa pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian konsumsi nasi kotak sebesar Rp.26.595.000,- (dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan RM Ahwa.
Kwitansi kosong yang terdapat tandatangan setuju dibayar oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Tri Yuwono dengan stempel/cap BUMDESA Sinar Jaya Desa Rantau Jaya tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Nota kosong yang ditandatangani Tri Yuwono dengan stempel/cap BUMDESA Sinar Jaya Desa Rantau Jaya tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Nipah Panjang, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung GOR SK. 22 Desa Rantau Jaya Kec. Rantau Rasau.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Berbak, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung GOR SK. 22 Desa Rantau Jaya Kec. Rantau Rasau.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Rantau Rasau, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung GOR SK. 22 Desa Rantau Jaya Kec. Rantau Rasau.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Kuala Jambi, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Muara Sabak Barat, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Muara Sabak Timur, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Mendahara Ulu, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Mendahara, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Dendang, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Geragai, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Kwitansi kosong yang terdapat tandatangan dengan stempel/cap Rumah Makan Cahaya Minang tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Nota kosong yang terdapat tandatangan dengan stempel/cap Rumah Makan Cahaya Minang tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Nipah Panjang, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat SDN 10/X Nipah Panjang.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Berbak, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat SDN 10/X Nipah Panjang.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Sadu, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat SDN 10/X Nipah Panjang.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Rantau Rasau, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat SDN 10/X Nipah Panjang.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Mendahara, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Aula Kantor Camat Mendahara.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Muara Sabak Barat, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Muara Sabak Timur, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Dendang, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Geragai, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Mendahara Ulu, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Kuala Jambi, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi prasmanan panitia, undangan dan peserta bimtek orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020 sebanyak 150 paket, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh SUMARDI, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh HASBULLAH selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Rumah Makan Ani Soto Betawi pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian konsumsi prasmanan sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Rumah Makan Ani Soto Betawi tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi panitia, undangan dan peserta bimtek orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak 150 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak/snack sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Rumah Makan Ani Soto Betawi tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.4.125.000,- (empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : belanja bahan untuk seminar kit pelantikan dan orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020 sebanyak 55 paket, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Ratna dengan stempel/cap HNSComputer pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian seminar kit sebesar Rp.4.125.000,- (empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan HNSComputer tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Tanda terima seminar kip Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Pemilihan Serentak Tahun 2020 hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Jasa kebersihan aula pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilu serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Falah pada tanggal ... Februari 2019.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk pembayaran : Jasa dekorasi ruangan gedung / aula kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Yanto pada tanggal 30 Maret 2020
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : belanja ATK dan pengadaan kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Ratna Siadari dengan stempel/cap HNSComputer yang pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanpa tandatangan dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : spanduk kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
Kwitansi dengan bukti No : 270/ /KPU-TJT/II/2020 yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), untuk keperluan : pembayaran jasa rohaniawan dan protokol / MC pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Saipullah Rasyidi pada tanggal ... Februari 2020.
Daftar pembayaran jasa rohaniawan dan protokol / MC pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 29 Februari 2020.
Kwitansi dengan bukti No : 270/ /KPU-TJT/II/2020 yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.365.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah), untuk keperluan : pembayaran bantuan uang saku dan transport undangan pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Zulfaisyal, S.AP pada tanggal ... Februari 2020.
Daftar pembayaran bantuan uang saku dan transport undangan pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 29 Februari 2020;
Kwitansi dengan bukti No : 270/ /KPU-TJT/II/2020 yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.11.825.000,- (sebelas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk keperluan : pembayaran bantuan uang saku dan transport undangan pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Bujang Amin pada tanggal 29 Februari 2020.
Daftar pembayaran bantuan uang saku dan transport undangan pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 29 Februari 2020
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : spanduk penerimaan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap HNSComputer pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal, bulan dan tahun
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), untuk pembayaran : biaya dekorasi, sewa tenda, dan sewa kipas angin untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Mas Ram dengan stempel/cap Sindy Eo pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota dekorasi, sewa tenda, & sewa kipas angin sebesar Rp.2.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Sindy Eo tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM. Ahwa 200 bungkus, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Ahwa pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Ahwa tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus 100 bks, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Rumah Makan Ani Soto Betawi pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.2.000.000,- (duajuta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Rumah Makan Ani Soto Betawi tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak Seri Menderang 200 buah, yang setuju dibayar tanpa ada tandatangan Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tanpa tandatangan dan berstempelkan Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak AB Rusian 100 kotak, yang setuju dibayar tanpa ada tandatangan Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Rusian Bakery pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Rusian Bakery tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk pembayaran : belanja ATK & pengadaan untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar tanpa ada tandatangan Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Ratna Siadari, SST dengan stempel/cap HNSComputer pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian Atk sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan HNSComputer tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus 500 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Ahwa pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Ahwa tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM Rika 350 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM. Salero Bersamo RIKA pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM. Salero Bersamo Rika tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM Ani 350 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Rumah Makan Ani Soto Betawi pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Rumah Makan Ani Soto Betawi tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Cahaya Pesisir pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Cahaya Pesisir tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak Sari Menderang, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak/snack sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Usaha Makanan tradisional Seri Menderang tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : spanduk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang ditandatangani penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal, bulan dan tahun.
1 (satu) Dokumen tanda terima Dana Hibah Pilkada 2020 dari Komisi Pemilihan Umum, Unit Organisasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi satuan kerja KPU Provinsi Jambi, Tanggal 11 November 20219, No. SP DIPA – 076.01.2.654322/2020, Tahun Anggaran 2020, KPPN Kota Jambi, Bulan September. Tidak ditandatangani oleh yang menerima dan yang menyerahkan.
1 (satu) Dokumen Surat Perintah Bayar, tanggal: September 2020, Nomor : HBH/IX/2020 dengan jumlah uang Rp.810.000 kepada an Asmawi untuk Pembayaran Honorarium Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pemilihan Serentak Tahun 2020, Bulan Agustus 2020 untuk 1 orang penerima kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, daftar pembayaran terlampir, disetujui Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, diterima Penerima Uang/Uang Muka Kerja an. Asmawi, dan Diketahui Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., beserta cap Secretariat KPU TJT pada Tanggal 02 September 2020;
1 (satu) Dokumen Kwitansi/Bukti Pembayaran Tahun Anggaran 2020 Nomor Bukti: ____/HBH/IX/2020, Mata Anggaran : _____, yang diterima dari Bendaraha Pengeluaran Pmebantu Sekretariat KPU TJT, dengan jumlah uang Rp.810.000,- untuk pembayaran Honorarium Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pemilihan Serentak Tahun 2020, Bulan Agustus 2020 untuk 1 orang penerima kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, daftar pembayaran terlampir, Barang/Pekerjaan tersebut telah diterima/diselesaikan dengan lengkap dan baik pejabat PPHP, dan Setuju Dibebankan Pada Mata Anggaran Berkenan Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., lunas dibayar bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, pada tanggal 02 September 2020, penerima an. Asmawi dengan stemple Sekretariat KPU TJT;
1 (satu) Dokumen Pembayaran Honorarium Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pemilihan Serentak Tahun 2020 Pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kode Unit : 1007, Sekretariat KPU Kab Tanjung Jabung Timur, Nomor : ____, Bulan : Agustus 2020, Tahun : 2020, an. Asmawi, dengan jumlah Rp.810.000,-. Setuju dibayar Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH. dengan stemple Sekretariat KPU, dan ditandatangi Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, tanggal 02 September 2020;
1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Transport PPDP Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020, dengan total uang sejumlah Rp.280.000, Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH., dengan stemple Sekretariat KPU, dan ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi pada tanggal ____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Rosnaini, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariah KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP;
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Mahmudiansyah, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariah KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP;
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Hendra Saputra, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Dedi Antoni, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada RUSLI, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Siti Suleha, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP;
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Risma, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP
1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Transport PPDP Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, pada tanggal : ____ , Bulan : Agustus, Tahun : 2020., Kode Unit: 1007, dengan jumlah uang Rp.120.000,- Disetujui Oleh Pejabat Pembuat Komitmen an Sumardi, S.STP.,MH., dikeluarkan oleh Bendahara Pembantu an. Asmawi pada tanggal 02 Spetember 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank BNI KCP Muara Sabak, kepada Sdr. Ananda dengan jumlah uang Rp.40.000,- disetor oleh Sdr. Mahmud Barkah, pada tanggal 02 September 2020, dengan stemple BNI.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank BNI KCP Muara Sabak, kepada Sdr. Suratman dengan jumlah uang Rp.40.000,- disetor oleh Sdr. Mahmud Barkah, pada tanggal 02 September 2020, dengan stemple BNI.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank BNI KCP Muara Sabak, kepada Sdr. Muhammad Anas dengan jumlah uang Rp.40.000,- disetor oleh Sdr. Mahmud Barkah, pada tanggal 02 September 2020, dengan stemple BNI.
1 (satu) Dokumen Bukti Transfer Automatic Salary Creditting pada tanggal 04/09/2020, Cabang : BRI KCP Tanjab Timur untuk Honor Transport KPU.
1 (satu) Dokumen Bukti Transfer Bulk Payment pada tanggal 02/09/2020, Bank Jambi untuk Honor Transport KPU.
1 (satu) COPY Dokumen Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Surat Perintah Bayar tanggal: _____ 2020, Nomor : 270/_____/KPU-TJT/2020, dengan jumlah uang Rp.2.187.900 untuk pembayaran uang pengadaan formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 untuk 11 PPK dengan rincian terlampir. Dibebankan kepada Hibah Pilgub Jambi tahun 2020, Disetujui bayar, Bendahara Pembantu an Asmawi, ditandatangi oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H. dengan setempel Sekretariat KPU, tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbub Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, dengan jumlah PPK sebanyak 11 Kecamatan, total uang sebesar Rp.2.187.900,- ditandatangani oleh Sekretaris KPU an. Sumardi, S.STP., MH., di Muara Sabak pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Kecamatan Sadu sejumlah Rp.211.500,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Sadu. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Kecamatan Rantau Rasau sejumlah Rp.257.700,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Rantau Rasau. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Nipah Panjang sejumlah Rp.234.600,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Nipah Panjang. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Muara Sabak Timur sejumlah Rp.280.800,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Muara Sabak Barat sejumlah Rp.160.300,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Muara Sabak Barat. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Mendahara Ulu sejumlah Rp.165.300,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Mendahara Ulu. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (Satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Mendahara sejumlah Rp.211.500,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Mendahara. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK M Kuala Jambi sejumlah Rp.142.200,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Kuala Jambi. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Geragai sejumlah Rp.211.500,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Geragai. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Dendang sejumlah Rp.165.300,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Dendang. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Berbak sejumlah Rp142.200,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Berbak. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Copy Nota Belanja untuk Fotocopy Formulir Model A.B.2-KWK dan A.2.2.KWK dengan jumlah uang Rp.1.800,- dengan setempel NNS Computer pada tanggal 09-09-2020.
1 (satu) Dokumen Surat Permohonan Transfer Otomatis (Salary Creditting) dengan nomor surat : 461/KU.03.50/1507/Sek-Kab/IX/2020, tanggal 04 September 2020, kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KCP (Kantor Cabang Pembantu) Tanjab Timur di Muara Sabak, untuk permintaan transfer secara otomatis melalui fasilitas “Salary Creditting” untuk rekening petugas dengan rincian Honorarium PPDP dan Uang Transport PPDP sebanyak 87 orang, ditandatangani oleh Sekretaris an. Sumardi, S.STP., M.H.,
1 (satu) Rangkap Dokumen Bukti Transfer Automatic Salary Creditting pada tanggal 14/09/2020,. Memalui Bank BRI
1 (satu) Dokumen Nomor Rekening petugas PPDP, dengan total jumlah uang sebesar Rp.3.480.000, diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an Sumardi, S.STP., M.H., dan ditandatangi oleh Bendahara Pembantu an Asmawi pada tanggal 14 September 2020
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening Dedi Kurniawan sejumlah Rp.40.000,- , dengan berita Pembayaran Transport PPDP, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 14 September 2020
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening Agus Adi Saputra sejumlah Rp.40.000,- , dengan berita Pembayaran Transport PPDP, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 14 September 2020
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening Muhammad Irwan Sandi sejumlah Rp.40.000,- , dengan berita Pembayaran Transport PPDP, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 14 September 2020
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening Kurnia Aprizal sejumlah Rp.40.000,- , dengan berita Pembayaran Transport PPDP, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 14 September 2020
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Mandiri Syariah kepada an A Rahman Razi, dikirimkan oleh an Mardiana/Kpu Tanjab Timur, dengan jumlah uang sebesar Rp.40.000 dengan berita Transport PPDP, pada tanggal 15 September 2020;
1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Honorarium PPDP Se Kabupaten Tanjugn Jabung Timur Pada Pemilihan Serentak tahun 2020 Mandiri Syariah (Tahap II), Nomor : ____, Bulan : Agustus, Tahun: 2020, Kode Unit : 1007, kabupaten: Tanjung Jabung Timur, dengan jumlah uang sebesar Rp.40.000,- kepada an Mustofa, disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH. dengan setempel Sekretariat KPU TJT, tidak ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an Asmawi, pada tanggal ____ Agustus 2020. Dan kepada an. Eka Nurjanah sebesar Rp.40.000, diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH., dan ditandatangani oleh Bendahara Pembantu an Asmawi pada tanggal 14 September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Mandiri Syariah kepada an Eka Nurjanah, dikirimkan oleh an Mardiana/KPU Tanjab Timur, dengan jumlah uang sebesar Rp.40.000 dengan berita Transport PPDP, pada tanggal 15 September 2020;
1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Honorarium PPDP Se Kabupaten Tanjugn Jabung Timur Pada Pemilihan Serentak tahun 2020 Mandiri Syariah (Tahap II), Nomor : ____, Bulan : Agustus, Tahun: 2020, Kode Unit : 1007, kabupaten: Tanjung Jabung Timur, dengan total uang sebesar Rp.80.000,- disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH. dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an Asmawi, pada tanggal ____ Agustus 2020; Dengan Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Rakyat Indonesia .
1 (satu) Dokumen Surat Perintah Bayar Dana Hibah Pilgub KPU Tanjung Jabung Timur, tanggal : 23 September 2020, Nomor : ___/HBH/2020, Untuk pembayaran Honorarium Operator Pemutakhiran Data Pemilih Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi th 2020 pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Bulan Agustus 2020 sebanyak 3 (tiga) orang Penerima dengan jumlah uang sebesar Rp.3.600.000,- . disetujui/lunas bayar oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, diterima oleh Penerima Uang/Uang Muka Kerja an Delviyandri Eka Putra, diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H. dengan setempel Sekretariat KPU TJT, pada tanggal 23 September 2020.
1 (satu) Dokumen Surat Perintah Bayar KPU Tanjung Jabung Timur, tanggal : 23 September 2020, nomor : __/HBH/IX/2020, untuk pembayaran uang Honorarium Operator Pemutakhiran Data di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi tahun 2020 Bulan Agustus untuk 3 orang penerima pada KPU tanjong Jabung Timur sebesar Rp.3.600.000 dibebankan pada Anggaran Hibah Pilgub 2020, disetujui/lunas bayar oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, diterima oleh Penerima Uang/Uang Muka Kerja an Delviyandri Eka Putra, diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H. dengan setempel Sekretariat KPU TJT, pada tanggal 23 September 2020.
1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Uang Honorarium Operator Pemutakhiran Data Pemilih Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Tahun 2020 Pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kode Unit : 1007, Nomor : ___, Bulan: Agustus, tahun 2020, dengan total jumlah uang sebesar Rp.3.600.000. setuju dibayar oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, dan ditandatangani oleh Bendahar Pembantu an. Asmawi, pada tanggal 23 September 2020.
1 (satu) Dokumen kwitansi pembayaran “Media Sabak Update Pengumuman Nama Nama Lulus Seleksi Administrasi Calon Relawan Demokrasi Pemilihan Serentak tahun2020” dengan uang sejumlah Rp.250.000 dari Bendahara Pembantu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gub an. Asmawi kepada an. Maulana, yang disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H, dengan setempel Sekretariat KPU TJT., ditandatangani oleh Asmawi selaku Bendahara Pembantu Pilgub th 2020 dan ditandatangi oleh penerima pada tanggal 25 September 2020
1 (satu) Dokumen Pengumuman Nomor 463/PP.06.2-PU/1507/KPU-Kab/IX/2020 tentang Nama Nama Yang Lulus Seleksi Administrasi Calon Relawan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati Dan Wakil Bupati Tanjong Jabung Timur Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Ketua KOU an. Nurkholis pada tanggal 15 September 2020 dengan setempel KPU Kab Tanjab Timur.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran e-News Time Co. “Pengumuman 472/PP.06.2-PU/1507/KPU-KAB/IX/2020 tentang Penetapan Relawan Demokrasi Pemilihan Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2020”, dengan uang sejumlah Rp250.000, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, dan lunas dibayarkan dan ditandatangani oleh Bendahara Pembantu an. Asmawi, serta ditandatangani dan disetempel Enews oleh penerima an. Baharuddin pada tanggal 24 September 2020. Dengan dokumentasi pengumuman pada laman eNewsTimE.co;
1 (satu) Dokumen Surat Perintah Bayar Dana Hibah Pilgub Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanggal 25 September 2020, Nomor: ___/HBH/2020, Untuk pembayaran transport monitoring penertiban alat peraga sosialisasi (APS) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati kab Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, Bulan September Tahun 2020 sebanyak 40 orang penerima, dengan jumlah uang sebesar Rp.5.000.000, setuju/lunas bayar dan ditandadangi oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, dan ditandatangi oleh Penerima Uang/Uang Muka Kerja an. Yuni Widiastuti, serta ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi S.STP., MH., disetempel Sekretariat KPU TJT pada tanggal 25 September 2020.
1 (satu) Rangkap Dokumen Daftar Pembayaran Monitoring Penertiban alat peraha sosialisasi (APS) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 pada Pemilihan Serentak 2020, Nomor: ____, Bulan: September, tahun: 2020, dengan Jumlah total uang sebesar Rp.5000.000, disetujui dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi pada tanggal 25 September 2020. Dan daftar hadir kegiatan terlampir.
1 (satu) Dokumen Kwitansi dari Bendahara Pembantu KPU Kab Tanjung Jabung Timur dengan Jumlah Uang Rp.7.875.000,- untuk pembayaran pengadaan formulir A.1-KWK,KPU Daftar Pemilih Sementara (DPS), ditanda tangani di atas meterai Rp.6000 oleh penerima an. Dikky, disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dan lunas dibayarkan ditandatangani oleh Bendahara Pembantu an. Asmawi pada tanggal 25 September 2020. Dengan Nota Pembelian terlampir
1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor: 13/SDM.02-Kpt/1507/SEK-Kab/1/2020. Tentang Penunjukan / Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tenaga Satuan Pengamanan Non PNS, Tenaga Sopir, Tenaga Teknis Non PNS, dan Petugas Kebersihan/Pramubakti pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, dengan tertanda Sekretaris an. Sumardi, dan Salinan sesuai dengan aslinya secretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur diparaf oleh Kasubag Hukum an. Rakhmat Fauzan;
1 (satu) Dokumen Surat Undangan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tanggal : Jakarta, 02 November 2020, Nomor : 806/PL.02.06-UND/06/KPU/XI/2020, kepada Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum RI an. Arif Budiman dengan setempel KPU RI.
1 (satu) Dokumen invoice Pembelian Tiket Pesawat melalui Traveloka dengan nomor : #1683073303752757829 pada tanggal 11 November 2020, dengan data pemesan an. Hasbullah, dengan data penumpang an. Abd Haris, an. Masturi, dan an. M. Zefri tanggal penerbangan 13 November 2020 dengan total jumlah pembayaran sebesar Rp.2.025.379. (e-ticket Pesawat terlampir).
1 (Satu) Dokumen Invoice Tiket Pesawat melalui Traveloka dengan nomor : #1683448170171887430 pada tanggal 16 November 2020, dengan data pemesan an. Hasbullah, dengan data penumpang an. Abd Haris, an. Masturi, dan an. M. Zefri tanggal penerbangan 18 November 2020 dengan total jumlah pembayaran sebesar Rp.3.762.431. (e-ticket Pesawat terlampir).
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas an Farrokhan, S.IP. M.PA dalam rangka melakukan tagihan/invoice akan hasil pemeriksaan Kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur selama 2 haru kerja pada tanggal 03-04 November 2020, dengan uang sejumlah Rp.700.000,-, diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an.HASBULLAH, dan ditandatangani oleh penerima an. Farrokhan, S.IP., M.PA., pada tanggal 13 November 2020. Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/__/KPU-TJT/___/2020 dalam rangka Biaya Perjalanan Dinas an. Dodi Firmansyah, SE. dalam rangka melakukan tagihan / invoice akan hasil pemeriksaan Kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, selama 2 hari kerja pada tanggal 03 s/d 04 November 2020, dengan uang sejumlah Rp.700.000,-, diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Dodi Firmansyah, SE.., pada tanggal 13 November 2020. Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/__/KPU-TJT/___/2020 dalam rangka Biaya Perjalanan Dinas an. Abdul Haris, S.Ag di Swissbell Hotel Jambi Dalam rangka menghadiri undangan sebagai petugas pembaca doa pada debat public pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 1 hari kerja, pada tanggal 09 November 2020, dengan biaya sebesar Rp.460.000,- ,diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Abdul Haris, S.Ag., pada tanggal 13 November 2020. . Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/__/KPU-TJT/___/2020 dalam rangka Biaya Perjalanan Dinas an. Manusun Lumbon Gaol, S.Pd di Swissbell Hotel Jambi Dalam rangka menghadiri undangan sebagai petugas drigen Indonesia Raya pada debat public pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 2 hari kerja, pada tanggal 09-10 November 2020, dengan biaya sebesar Rp.810.000,- ,diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Manusun Lumbon Gaol, S.Pd., pada tanggal 13 November 2020. Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/404/KPU-TJT telah terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur uang sejumlah Rp.2.060.000 untuk Biaya Perjalanan Dinas an. Dinarsy Adzani ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka Reviu Pengadaan Kelengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabaung Timur th 2020 untuk Tahapan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama 3 hari kerja tanggal 14-16 Juli 2020. Diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. DINARSY ADZANI., pada tanggal ___Juli 2020. Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/403/KPU-TJT telah terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur uang sejumlah Rp.2.060.000 untuk Biaya Perjalanan Dinas an. Martina Tri Hardianti ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka Reviu Pengadaan Kelengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabaung Timur th 2020 untuk Tahapan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama 3 hari kerja tanggal 14-16 Juli 2020. Diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Martina Tri Hardianti pada tanggal ___Juli 2020. . Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/402/KPU-TJT telah terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur uang sejumlah Rp.1.340.00 untuk Biaya Perjalanan Dinas an. Dinarsy Adzani ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka Reviu Pengadaan Kelengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabaung Timur th 2020 untuk Tahapan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama 3 hari kerja tanggal 14-16 Juli 2020. Diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. DINARSY ADZANI. pada tanggal ___Juli 2020. . Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/402/KPU-TJT/VII/2020 terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur uang sejumlah Rp.1.340.000 untuk pembayaran Biaya Perjalanan dinas an. Syaiful Hendry ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka reviu Pengadaan Kelengkapan protocol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 untuk Tahapan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama 2 hari kerja tanggal 14-15 Juli 2020. Diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Syaiful Hendry pada tanggal ___Juli 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Biaya Perjalanan Dinas dengan Nomor Surat Tugas : ST-1090/PW05/2/2020, tanggal surat tugas : 13 Juli 2020, Nomor Buku kas : 2070/___/KPU-TJT/VII/2020, Biaya uang harian dinas dari BPKP Provinsi Jambi ke Kabupaten Tanjung jabung Timur dengan total uang Rp1.340.000, Telah dibayarkan sejumlah Rp.1.340.000 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah dan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp1.340.000 yang menerima an. Syaiful Hendry , terhitung SPPD rampung, ditanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab Tanjung Jabung Timur an. Sumardi, S.STP., MH., dengan setempel sekrtarian KPU-TJT
Uang Tunai senilai Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang telah dititipkan di Bank BRI KCP Tanjab Timur.
1 (satu unit HP Merk Xiaomi RedmiNote 7 Milik Sdr. Hasbullah.
1 (satu) unit HP Iphone 11 Pro Max milik Sdr. Nurkholis.
1 (satu) unit HP Xiomi Redmi Note 10 milik Sdri. Mardiana.
1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A7 milik Sdr.Sumardi.
1 (satu) sertifikat tanah dengan nomor 06.11.08.03.1.00805 An. Hasbullah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa untuk persiapan Pemilihan Umum serentak Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, KPU Tanjung Jabung Timur mendapat hibah dari Pemerintah Daerah Tajung Jabung Timur sebesar Rp.19.740.000.000,- (sembilan belas miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah), berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/298/HIBAH/BKD/2019 dan Nomor : 280/KU.07-SPj/1507/KPU-Kab/X/ 2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 01 Oktober 2019, Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/02/HIBAH/ BKD/2020 dan Nomor : 101/KU.07-SPj/1507/KPU-Kab/VI/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tertanggal 04 Maret 2020, dan Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/271/ HIBAH/BKD/2020 dan Nomor : 230/KU.07-SPj/1507/KPU-Kab/VI/ 2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020;
Bahwa dana hibah tersebut diperuntukkan anggaran perjalanan dinas dalam satu tahun sebesar Rp.1.387.312.450 (satu milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua belas ribu empat ratus lima puluh rupiah) dan anggaran pengadaan ATK dalam satu tahun sebesar Rp.389.641.602 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua rupiah);
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana hibah tersebut selanjutnya ditunjuk para pejabat yang ditugaskan untuk mengelola anggaran itu berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek-Kab/I/2020 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, Staf Pengelola Keuangan dan Petugas Pengelola Adminitrasi Belanja Pegawai Serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 04 Januari 2020, dengan susunan sebagai berikut:
Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (KPA) adalah Sumardi, S.STP., M.H;
Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah Mardiana, S.IP., M.A;
Bendahara pengeluaran adalah Hasbullah;
Staff Pengelola Keuangan/Petugas Pengelola Adminitrasi Belanja Pegawai adalah Asmawi;
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa adalah Denny Firmansyah;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2020 adalah Saksi Sumardi., S.STP., M.H. yang juga berkedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sekretaris. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara dan menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah surat membayar atas beban anggaran belanja negara;
Bahwa Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Terdakwa Mardiana, S.IP., M.A. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab PPSPM adalah menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
Bahwa tugas Terdakwa selaku PPSPM menghitung dan mencocokan jumlah belanja yang dikeluarkan yang dibandingkan dengan rekening koran untuk melihat kesesuaian Anggaran yang telah ditarik dan Realisasi Belanja sesuai dengan Rekapitulasi Pengeluaran;
Bahwa Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2020 adalah saksi Hasbullah. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab bendahara pengeluaran adalah melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
Bahwa saksi Nurkholis, S.IP Bin Ramli selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) untuk Para Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Bahwa dalam kegiatan perjalanan dinas KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020, saksi Sumardi selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang merupakan atasan langsung dari Pegawai KPU juga menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas untuk para Pegawai KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Bahwa saksi Nurkholis, S.IP Bin Ramli selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan surat tugas yang ditandatanganinya sendiri dan selaku pelaksana dinas telah pula menerima biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari yang ditetapkan dalam SPD oleh saksi Sumardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian dibayarkan atau diserahkan oleh saksi Hasbullah selaku bendahara pengeluaran;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi M. Kinas, saksi Abd. Haris, saksi Ahmad Najib, saksi Nurdin selaku Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerangkan juga melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Nurkholis dan telah pula menerima biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari yang ditetapkan dalam SPD oleh saksi Sumardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian dibayarkan atau diserahkan oleh saksi Hasbullah selaku bendahara pengeluaran;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bekerja di KPU Kab. Tanjung Jabung Timur yaitu saksi Agung Laksana sebagai tenaga teknis desain grafis pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saksi Delviyandri Eka Putra sebagai staf honorer (sopir), saksi Muhammad Barkah, saksi Yuni Widiastuti dan saksi Frezia Prima Deza masing-masing sebagai staff honorer pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saksi Febriandi dan saksi Hutama Wira Sastra masing-masing sebagai staf pelaksana KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saksi Lasirah sebagai PNS di KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saksi Masturi sebagai staf pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saksi Denny Firmansyah sebagai Pegawai Negeri Sipil (yang diperbantukan pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saksi Stevanus Ade Krisnanda sebagai CPNS pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saksi Rahmat Fauzan sebagai PNS pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan saksi Syafrudin sebagai PNS pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga telah melaksanakan perjalan dinas sesuai dengan surat tugas dan selaku pelaksana dinas telah menerima biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari yang ditetapkan oleh saksi Sumardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai SPD yang kemudian dibayarkan atau diserahkan oleh saksi Hasbullah selaku bendahara pengeluaran;
Bahwa masalah pembelian alat-alat kantor merupakan kewenangan kesekretariatan dan apabila tiap bagian memerlukan alat kantor dapat memintanya langsung kesekretariatan;
Bahwa menurut Ahli dalam pelaksanaa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat kerugian negara / daerah dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian yang timbul akibat dari Surat Perintah Tugas (SPT) Perjalanan dinas yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timurberdasarkan rincian pada point 15 adalah Rp.176.865.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Kerugian yang timbul akibat perbuatan Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan alat tulis kantor(ATK) pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai dengan tugas dan wewenang serta tanggungjawabnya selaku sekretaris sekaligus KPA dan PPK, terdiri dari:
Perjalanan Dinas sebesar Rp.510.110.000,00 (lima ratus sepuluh juta seratus sepuluh ribu rupiah);
Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp.382.345.900,00 (tiga ratus delapan puluh dua tiga ratus empat puluh lima sembilan ratus rupiah);
Sehingga total kerugian Negara / Daerah yang dapat dimintakan pertanggung awaban hukum adalah sebesar Rp. 892.455.900,00 (delapan ratus sembilan puluh dua empat ratus lima puluh lima sembilan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Secara melawan hukum;
Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. UnsurSetiap Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada rumusan pasal 1 angka 3 ketentuan umum Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi yang merupakan subjek hukum, yang mengandung arti bisa siapa saja yaitu bisa Pegawai Negeri atau swasta (karena pada hakekatnya maka yang dapat untuk melakukan perbuatan dan pertanggungjawaban hukum itu adalah manusia / naturlijke personen) yang karena kedudukan dan perbuatannya telah disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi (baik ia pegawai negeri atau bukan pegawai negeri) atau juga korporasi yang merupakan kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Moeljatno (Azas-azas Hukum Pidana Bina Aksara, 1987 hal 165), menyebutkan bahwa untuk menentukan kemampuan dapat tidaknya bertanggungjawab maka subjek hukum itu harus memenuhi:
Kemampuan untuk dapat membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk.
Kemampuan untuk membedakan perbuatan yang sesuai dengan hukum dan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Kemampuan untuk melakukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik buruknya perbuatan”.
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah seorang perempuan yang bernama Mardiana, S.IP.,M.A binti H. Beddu Kappara sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek-Kab/I/2020 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, Staf Pengelola Keuangan dan Petugas Pengelola Adminitrasi Belanja Pegawai Serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 04 Januari 2020 dan diawal persidangan Mardiana, S.IP.,M.A binti H. Beddu Kappara telah membenarkan identitas Terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan adalah identitas dirinya dan bukan identitas orang lain, demikian juga saksi-saksi dipersidangan menerangkan bahwa yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini adalah Mardiana, S.IP.,M.A binti H. Beddu Kappara, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi kesalahan orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa selama objective dipersidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu menentukan mana perbuatan baik dan buruk, Terdakwa juga mampu membenarkan ataupun menyangkal keterangan saksi-saksi dipersidangan, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim menilai Terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawaban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Ajaran melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja sedangkan ajaran melawan hukum materiil ada 2 (dua) fungsi, yaitu:
a. Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
b. Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negative, yaitu suatu perbuatan, meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, perbuatan dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud peraturan perundang-undangan secara hirarki meliputi : Undang-undang, Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden / Keppres, Keputusan Menteri serta peraturan pelaksanaannya / ketentuan teknis lainnya sebagai penjabaran dari ketentuan yang lebih tinggi;
Bahwa untuk menjelaskan pengertian melawan hukum berpedoman kepada pengertian menurut Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, pengertian menurut doktrin / ilmu hukum pidana, dan pengertian menurut yurisprudensi, yaitu:
Pengertian melawan hukum menurut Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 ”yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Frasa dalam ketentuan ini kata ”dapat” sebelum frasa ”merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat”. Di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, dinyatakan : ”Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit maka tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara ”melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat yang harus dituntut dan dipidana.” Tindak Pidana Korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Dengan rumusan secara formil yang dianut oleh Undang-undang ini, maka tidak perlu dibuktikan akibat dari perbuatan tersebut apakah sudah menimbulkan kerugian atau tidak, cukup apabila perbuatan itu telah memenuhi unsur daripada delik dan perbuatan tersebut berpotensi/dapat menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara;
Pengertian melawan hukum menurut doktrin/ilmu hukum pidana.
Pengertian umum istilah melawan hukum sebagai terjemahan wederrechtelijk dalam kepustakaan hukum dikenal tiga pengertian yang berdiri sendiri yaitu:
bertentangan dengan hukum (in strijd met het objectieve recht);
bertentangan dengan hak orang lain (in strijd met het subjectieve recht van een ander) ; atau
tanpa hak sendiri (zonder eigen recht) (Noyon - Langenmeijer = Het Wetboek van Straafrecht 1954,hal 12);
Menimbang, bahwa Menurut Prof. Moeljatno, SH, dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, bahwa ”formulering VOS tersebut dipengaruhi oleh Arrest HR Nederland Tahun 1919 yang terkenal dengan nama Lindenbaum - Cohen Arrest. Disitu HR Nederland menyatakan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) adalah bukan saja perbuatan yang bertentangan dengan wet tetapi juga perbuatan yang dipandang dari pergaulan masyarakat tidak patut.”
Menimbang, bahwa menurut Pendapat R. Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Tahun 2005, hal. 28 menyebutkan bahwa dengan adanya kata “maupun” dalam penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif yaitu :Sifat melawan hukum formil,Sifat melawan hukum materiil;
Menimbang, bahwa Menurut Roeslan Saleh dalam bukunya Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana Penerbit Aksara Baru, Jakarta Tahun 1978 halaman 7 mengemukakan bahwa menurut ajaran melawan hukum, yang disebut melawan hukum materiil tidaklah sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis. Sebaliknya ajaran melawan hukum formil berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan dengan hukum tertulis saja. Jadi menurut ajaran materiil, di samping memenuhi syarat-syarat formil yaitu memenuhi semua unsur yang disebutkan dalam rumusan delik, perbuatan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai tidak boleh atau tidak patut;
Pengertian melawan hukum menurut Yurisprudensi;
Ajaran melawan hukum yang bersifat materiil sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang, adalah sejalan dengan paham yang dianut oleh yurisprudensi Indonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis yang meliputi baik melawan hukum formil maupun materiil. Hal ini dapat dilihat dari beberapa yurisprudensi yaitu:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 81 K/KR/1973 tanggal 30 Maret 1977 yang mempertegas Putusan Mahkamah Agung RI sebelumnya yaitu Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 8 Januari 1966 Nomor 42 K/KR/19$65;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara RS Natalegawa memberikan penafsiran tentang melawan hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak tepat jika melawan hukum dihubungkan dengan melanggar peraturan yang ada sanksi pidananya, akan tetapi sesuai dengan pendapat yang sudah berkembang dalam ilmu hukum seharusnya hal itu diukur berdasarkan asas-asas hukum tak tertulis maupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa selaku selaku Kasubbag Umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Provinsi Jambi Nomor ; 130/SDM.11-Kpt/15/Sek-Prov/XI/2019 pada tanggal 22 November 2019 dan menjabat sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek-Kab/I/2020 tanggal 4 Januari 2020;
Menimbang, bahwa selaku Kasubag Umum Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab:
Mengelola dan menyusun Rencana Subbagian Keuangan;
Memberi informasi terbaru menyangkut pengelolaan keuangan yang menjadi kewenangan KPU Kab/Kota;
Menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan;
Menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran;
Menyusun dan memperbaharui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang terbaru;
Menyusun dan membantu pejabat penandatangan SPM untuk meneliti dokumen pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek pembuatan SPM sebelum diajukan dan ditandatangani oleh Pejabat penandatangan SPM;
Menjalankan tugas lain yang diperintahkan pimpinan.
Dan selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM (PPSPM) memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:
Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
Kelengkapan dokumen pendukung;
Kesesuaian penandatangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
Kebenaran pengisian format SPP;
Kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Satker;
Ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Satker;
Kebenaran format dokumen/ surat keputusan yang menjadi persayaratan/kelangkaoan pembayaran belanja pegawai;
Kebenaran format dokumen/surat bukti yang menjadi persayaratan / kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
Kebenaran pihak yang menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan;
Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban dibidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada Negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada Negara, dan;
Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persayaratan untuk dibayarkan;
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
Menerbitkan SPM;
Mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dan UP/TUP dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA;
Menandatangani SPM, dan
Memasukan Personal Identification Number (PIN) PPSPM;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dan dituntut oleh Penuntut Umum telah melakukan perbuatan melawan hukum karena selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020 tidak menguji besaran uang harian perjalanan dinas dalam kota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditetapkan oleh saksi Sumardi, S.STP., M.H. Bin (alm.) Ahmad selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen sebesar Rp.350.000.00,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dibayarkan oleh saksi Hasbullah Bin (alm.) H. Nasir selaku Bendahara Pengeluaran dan tidak menguji kebenaran terhadap tagihan pembelian ATK yang dibayarkan saksi Hasbullah Bin H. Nasir selaku Bendahara Pengeluaran dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ATK dengan nominal yang tidak sesuai dengan pembelian ATK dan dengan ditemukannya kwitansi kosong yang bertandatangan dan berstempel di ruangan saksi Hasbullah Bin H. Nasir selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sehingga menurut Penuntut Umum perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:
Pasal 23:
Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan.
Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
menerima dan menyimpan uang persediaan;
melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan;
melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA;
menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara;
menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara;
menatausahakan transaksi uang persediaan;
menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan;
mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;
menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN; dan
menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.
Pasal 24
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN;
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang/surat berharga yang ada dalam pengelolaannya;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, menyatakan bahwa:
Pasal 36 menyatakan bahwa Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
Lampiran I, menyatakan bahwa PPK yang menerbitkan SPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendahara pengeluaran bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara apabila negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaannya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran I sebagai berikut:
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri untuk Provinsi Jambi, yaitu:
Luar Kota (OH) sebesar Rp.370.000,-
Dalam Kota (OH) sebesar Rp.150.000,-
Diklat (OH) sebesar Rp.110.000,-
Penjelasan:
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri;
Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota;
Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Dalam Kantor
Golongan I dan II (orang/kali) sebesar Rp200.000;
Golongan III (orang/kali) sebesar Rp. 250.000 Penjelasan:
Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan sebagai berikut:
dihadiri peserta dari eselon II lainnya/ eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/instansi pemerintah/masyarakat; dan
dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja.
Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Provinsi Jambi
Fullboard di Luar Kota (OH) sebesar Rp.130.000,-
Fullboard di Dalam Kota (OH) sebesar Rp.130.000,
Fullday/Halfday (OH) sebesar Rp.95.000,-
Penjelasan:
Uang Harian Kegiatan Rapat/ Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian kegiatan fullboard di luar kota, kegiatan fullboard di dalam kota, dan kegiatan fullday/halfday di luar kota/ di dalam kota kepada peserta dan panitia kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor.
Kepada panitia (karena faktor transportasi dan/ atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan kepada peserta (karena faktor transportasi) yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/ atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tanggal 30 November 2011 tentang tata cara pengesahan hibah langsung bentuk uang dan penyampaian memo pencatatan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga, pada Pasal 1 ayat 4, bahwa Pejabat Penguji/Penerbit Surat Perintah SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas beban belanja negara dan melakukan pengujian atas perintah pengesahan pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung serta pengembalian hibah;
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap:
Pasal 1:
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
efisiensi penggunaan belanja negara; dan
akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh:
Atasan Pelaksana SPD dalam menerbitkan dan mengawasi pelaksanaan Surat Tugas;
PPK dalam melakukan pembebanan biaya Perjalanan Dinas;
PPSPM dalam melakukan pengujian dan penerbitan perintah pembayaran;
Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pengujian atas pembayaran kepada pelaksana SPD; dan
Pelaksana SPD dalam melaksanakan Perjalanan Dinas;
Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam hal-hal sebagai berikut:
kepastian tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang tumpang tindih atau rangkap;
tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dipecah-pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, tempat tujuan, dan kinerja yang dihasilkan sama;
Perjalanan Dinas hanya dilaksanakan oleh Pelaksana SPD yang memang benar-benar diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam hasil yang akan dicapai;
tidak terdapat Perjalanan Dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor;
mengutamakan pencapaian kinerja dengan pagu anggaran yang telah tersedia.
Dalam rangka menjaga terpenuhinya pelaksanaan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3):
Huruf c, Pelaksana SPD memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Melaksanakan Perjalanan Dinas sesuai tugas yang diberikan;
segera kembali ke tempat kedudukan semula apabila kinerja telah tercapai; dan
segera mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan;
PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran melakukan pengujian sesuai tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012;
Lampiran I Keputusan KPU Nomor 202/KU.05-KPT/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 88/KPTS/KPU/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penggelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota atau Wakil Walikota tekait Pertanggungjawaban Dana Hibah menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengujian/verifikasi atas kesesuaian jumlah uang yang ditransfer kepada BPP KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan rekapitulasi pengunaan dana bukti-bukti pengeluaran yang dipertanggungjawabkan untuk kemudian disampaikan kepada PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota guna diterbitkan permohonan SP2HL;
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor:01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek-Kab/I/2020, tugas dan wewenang serta tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran tentang tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku PPSPM;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang akan dibuktikan adalah apakah perbuatan Terdakwa selaku PPSPM yang tidak melakukan pengujian besaran uang harian perjalanan dinas dan kebenaran terhadap tagihan pembelian ATK melanggar ketentuan yang telah dituduhkan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang pada dasarnya berisi tentang ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sedangkan perkara a quo adalah menyangkut pengelolaan dan pertanggung jawaban Dana Hibah Daerah dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, sehingga penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara kurang tepat untuk diterapkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, maka peraturan yang digunakan untuk membuktikan perkara ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 /PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, Keputusan KPU Nomor 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/2016 tentang Pedoman Teknis tentang Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakli Gunernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota, serta Keputusan KPU Nomor 317/KU.04.10-Kpt/02/KPU/VII/2020 tentang Sistem dan Administrasi Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 /PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dimaksud dengan “Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian dan perintah pembayaran atas beban belanja negara,
serta melakukan pengujian atas perintah pengesahan pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung serta pengembalian hibah”;
Selanjutnya dalam Pengertian Umum angka 34 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 88/Kpts/KPU/ Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Wali Kota yang dimaksud dengan “Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA / KPA untuk melakukan pengujian dan perintah pembayaran atas beban belanja negara, serta melakukan pengujian atas perintah pengesahan pendapatan hibah langsung dan / atau belanja yang bersumber dari hibah langsung serta pengembalian hibah”;
Dalam Keputusan KPU Nomor 317/KU.04.10-Kpt/02/KPU/VII/2020 tentang Sistem dan Administrasi Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Bab I huruf D tentang Pengertian Umum angka 26 menyebutkan yang dimaksud dengan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran”;
Menimbang, bahwa Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 / PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjabarkan : Ayat (1) “Dana hibah langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) digunakan oleh : a. KPU Kabupaten/Kota; dan/atau; b. BPP Ad hoc;
Ayat (2) menjelaskan lebih lanjut “Penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan cara Bendahara Pengeluaran / BPP KPU Kabupaten/Kata melakukan pembayaran berdasarkan SPBy yang ditandatangani PPK KPU Kabupaten/Kota”;
Ayat (3) menegaskan “SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan bukti pengeluaran”.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam angka 2 tentang Penggunaan Dana Hibah dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Wali Kota yang menegaskan “Penggunaan dana Hibah untuk pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretaris PPK/PPS serta Ketua KPPS dengan cara menerbitkan SPBy yang ditandatangani oleh PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretaris PPK/PPS serta Ketua KPPS dengan dilampiri bukti pengeluaran”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa saksi Nurkholis selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) untuk dirinya sendiri dan juga Para Komisioner yaitu saksi M. Kinas, saksi Abd Haris, saksi Ahmad Najib, saksi Nurdin dan Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yaitu saksi Sumardi dan saksi-saksi telah melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan surat perintah tugas sehingga menerima biaya perjalanan dinas sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari sebagaimana yang tercantum dalam SPD yang ditetapkan oleh saksi Sumardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang kemudian dibayarkan atau diserahkan oleh saksi Hasbullah selaku bendahara pengeluaran;
Menimbang, bahwa selain saksi Nurkholis pejabat lain yang bisa menerbitkan Surat Perintah Tugas adalah saksi Sumardi selaku Sekretaris untuk anggota / Staff Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Bahwa selain sebagai Sekretaris saksi Sumardi juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran / KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen / PPK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 01/KU.03.2-KPT/1507/Sek-Kab/I/2020 tanggal 4 Januari 2020 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, Staf Penggelola Keuangan dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai serta Pejabat Penggadaan Barang dan Jasa Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi Irwanudin selaku Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muara Sabak Barat, saksi Endi selaku Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rantau Rasau, saksi Ahmad Indra Budi selaku Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mandaharu Ulu, saksi Juni Nugrahawati selaku Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Berbak, saksi Syamsul Bahari selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. Berbak Kab. Tanjung Jabung Timur, saksi Syakur Rahman selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur, saksi Darise selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur, menerangkan bahwa saksi-saksi mengetahui kunjungan kerja anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam acara tiap tahapan pemilu maupun pemberian KPU award, yang datang biasanya lebih dari satu orang, namun saksi-saksi tidak melihat kesemuanya karena ada diantara mereka berada didalam mobil atau langsung menuju lokasi kegiatan sedangkan di lain waktu saksi-saksi juga mengetahui ada sebagian anggota KPU yang datang belakangan / menyusul untuk suatu kegiatan dan saksi-saksi juga menandatangani SPPD yang dibawa anggota KPU tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Agung Laksana, saksi Delviyandri Eka Putra, saksi Muhammad Barkah, saksi Yuni Widiastuti, saksi Frezia Prima Deza, saksi Febriandi, saksi Hutama Wira Sastra, saksi Lasirah, saksi Masturi, saksi Denny Firmansyah, saksi Stevanus Ade Krisnanda, saksi Rahmat Fauzan dan saksi Syafrudin, dipersidangan menerangkan bahwa saksi-saksi sebagai Anggota / Staff pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan perjalan dinas sesuai dengan surat tugas yang ditanda tangani oleh saksi Sumardi selaku Sekretaris dan selaku pelaksana dinas saksi-saksi telah menerima biaya perjalanan dinas sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari sesuai yang tecantum dalam SPD yang ditetapkan oleh saksi Sumardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian dibayarkan atau diserahkan oleh saksi Hasbullah selaku bendahara pengeluaran;
Menimbang, bahwa saksi Sumardi dipersidangan menerangkana besaran biaya perjalanan dinas ditetapkan oleh saksi sendiri sesuai dengan Keputusan Gubernur, saksi sengaja tidak menuangkannya kedalam keputusan dan sebagai petunjuk teknisnya saksi mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum. Saksi Hasbullah juga menerangkan saksi melakukan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp.350.000.00,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) karena menuruti perintah saksi Sumardi selaku Sekretaris dan sebagai dasar teknisnya saksi mengacu kepada keputusan Komisi Pemilihan Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2020 menetapkan biaya perjalanan dinas untuk Provinsi Jambi sebesar Rp.150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari sehingga terhadap pembayaran biaya perjalanan dinas a KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur terjadi kelebihan bayar sehingga terdapat selisi sebesar Rp.200.000.00,- (dua ratus ribu rupiah) dan kesalahan tersebut menurut Penuntut Umum merupakan tanggung jawab Terdakwa karena tidak melakukan pengujian penetapan biaya perjalanan dinas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Bagian Ketiga mengenai Pertanggung Jawaban Dana Hibah pada Paragraf Pertama Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 /PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Ayat (2) menegaskan “Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten/Kota
menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ kepada PPK KPU Kabupaten/Kota”. Kemudian Pasal 48 Ayat (1) “PPK KPU Kabupaten / Kota melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ yang disampaikan oleh Bendahara
Pengeluaran KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pedoman Teknis”. Ayat (2) “PPK KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ yang telah diverifikasi kepada PPSPM KPU
Kabupaten/Kota” dan Ayat (3) berbunyi “PPK KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab penuh terhadap dana hibah yang digunakannya”. Selanjutnya berdasarkan rekapitulasi beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ yang disampaikan oleh PPK KPU Kabupaten / Kota, PPSPM KPU Kabupaten / Kota menerbitkan SP2HL untuk disampaikan kepada KPPN (Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 /PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota). Ayat (2) menegaskan “Tata cara pengajuan SP2HL kepada KPPN dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan hibah”. Hal ini bersesuaian dengan ketentuan yang termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2016 pada BAB IV Mekanisme Panatausahaan Penyaluran Penggunaan Pembayaran dan Pertanggung Jawaban
Huruf B tentang Penyaluran, Penggunaan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Dana Hibah untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota pada Poin 3 tentang Pertanggungjawaban Dana Hibah huruf n yang menyatakan “PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ yang telah diuji/diverifikasi serta disahkan kepada PPSPMKPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai dasar untuk menerbitkan SP2HL yang akan disampaikan kepada KPPN”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2016 pada BAB IV Mekanisme Panatausahaan Penyaluran Penggunaan Pembayaran dan Pertanggung Jawaban Huruf B tentang Penyaluran, Penggunaan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Dana Hibah untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota pada Poin 3 tentang Pertanggungjawaban Dana Hibah huruf P menjabarkan “PPSPM KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengujian terhadap pengajuan Rekapitulasi yang diajukan oleh PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan cara membandingkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dengan realisasi dan sisa dana yang ada. Pengujian/verifikasi terhadap pengajuan permohonan SP2HL/SP4HL oleh PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah berakhirnya Tahapan Pemilihan dilakukan dengan cara memastikan keseluruhan penggunaan belanja yang disampaikan sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dan memastikan tidak terjadi saldo minus pada akun belanja dalamdokumen sah anggaran (POK/RKAKL) serta melampirkan copy rekening atas sisa dana yang tidak digunakan/bukti penyetoran sisa dana yang telah dilakukan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas pengujian yang dilakukan PPSPM adalah mengenai pengajuan rekapitulasi yang diajukan oleh PPK KPU Kabupaten dengan cara membandingkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dengabn realisasi dan sisa dana yang ada, bukan melakukan pengujian terhadap penetapan biaya perjalanan dinas serta pengujian terhadap tagihan pembelian alat tulis kantor sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, karena kewenangan itu ada pada saksi Sumardi selaku Sekretaris merangka PPK dan KPA bersama saksi Hasbullah selaku Bendahara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini tidak terbukti;
Ad.3.Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya). Dari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Bahwa menurut Dr. Andi Hamzah, SH, dalam bukunya Korupsi di Indonesia, masalah dan pemecahannya, Penerbit PT. Gramedia, 1991, halaman 93 95 menyatakan penafsiran istilah memperkaya antara yang harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya.”
Menurut Prof. Andi Hamzah, berpendapat perbuatan memperkaya harus terdapat unsur:
1. perolehan kekayaan;
2. perolehan kekayaan melampaui dari sumber kekayaannya, dan
3. ada kekayaan yang sah sesuai dengan sumber kekayaannya dan ada kelebihan kekayaan yang tidak sah. Kekayaan yang tidak sah inilah yang diperoleh dari perbuatan memperkaya;
Dalam praktek peradilan penerapan pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada pokoknya didasarkan pada bukti bahwa secara pasti Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan Pengadilan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI antara lain :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara Terdakwa RS Natalegawa ;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 577 K/Kr/1980 tanggal 26 Januari 1983 dalam perkara Terdakwa Hadinegoro Wijaya alias Ng Kim Hoa ;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 dalam perkara Terdakwa Yojiro Kitajima;
Dengan memperhatikan pengertian seperti diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi akan dihubungkan dengan bukti bahwa Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi telah memperoleh sejumlah uang atau harta benda dengan secara melawan hukum. Dalam perkara ini unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi mempunyai hubungan kausalitas dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa;
Beberapa Putusan Mahkamah Agung yang memberikan pengertian unsur memperkaya diri sendiri, sebagai berikut:
Putusan MARI No. 570 K/Pid/1993 ; unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dibuktikan dengan kerugian keuangan negara sebagai akibat pengunduran KWH meter listrik karena tidak dibayarkan Terdakwa untuk pembiayaan pabrik kertas. Hasil korupsi ini selain dipergunakan untuk Terdakwa sendiri sebagian dibagikan kepada Terdakwa dan kepada seorang saksi;
Putusan MARI No. 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara R.S. Natalegawa dengan pertimbangan : unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dianggap terbukti telah tercakup dalam mempertimbangkan mengenai fasilitas yang berlebihan serta keuntungan lainnya. Selain itu unsur merugikan keuangan negara juga telah terbukti karena pemberian-pemberian kredit setelah adanya larangan pemberian kredit untuk proyek real estate mengakibatkan dana tersebut tidak dapat dipergunakan untuk sektor-sektor yang diprioritaskan pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2020 biaya perjalanan dinas untuk Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp.150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan kenyataannya saksi-saksi dipersidangan yang menjadi pelaksana dinas berdasarkan surat perintah tugas dari saksi Nurkholis maupun saksi Sumardi menerangkan bahwa saksi-saksi menerima biaya perjalan dinas sebesar Rp.350.000.00,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terjadi selisih bayar sebesar Rp.200.000.00,- (dua ratus ribu rupiah) yang menyebabkan kekayaan saksi-saksi menjadi bertambah. Pertambahan kekayaan tersebut dikarenakan kebijakan yang dikeluarkan oleh saksi Sumardi dimana untuk besaran biaya perjalanan dinas berpedoman pada Keputusan Gubernur namun untuk teknisnya berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dimana bertambahnya kekayaan diri sendiri atau orang lain atau badan hukum berhubungan dengan sifat melawan hukum sedangkan unsur sifat melawan hukum dalam dakwaan ini tidak terbukti karena bukan menjadi dilakukan oleh Terdakwa sehingga unsur kedua dari dakwaan ini secara mutatis mutandis dianggap tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena dua unsur dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidair yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
A.d.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa mengingat subjek dalam dakwaan subsidair ini adalah subjek dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pembahasan dan pembuktian unsur delicht “setiap orang” dalam dakwaan primair, Majelis Hakim tidak mengulanginya lagi membahas unsur delicht yang sama dalam dakwaan subsidair oleh sebab itu unsur delicht “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
A.d.2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Drs. H.A.K. Moch. Anwar, SH. (Dading) dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II)” Jilid I, cetakan 6 halaman 43 menyebutkan “Menguntungkan” adalah setiap perbaikan dalam posisi atau nasib kehidupan yang diperoleh atau yang akan dicapai oleh pelaku. Pada umumnya perbaikan ini terletak didalam bidang harta kekayaan;
Menurut S.R. Sianturi, SH dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana dalam KUHP berikut uraiannya” Penerbit Alumni AHM-PTHM halaman 616-617 menyebutkan : Unsur kesalahan berbentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan dengan maksud. “Dengan maksud” disini memperlihatkan kehendak dari si pelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan dilain pihak memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran si pelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa dan seterusnya;
Dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, berarti si pelaku mengetahui bahwa untuk menguntungkan diri sendiri / orang lain tersebut adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau dengan hak orang lain.
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika Cetakan kedua Juli 2006, hal 38, yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dan merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1999 Nomor : 813 K/Pid/1987 yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi” cukup dinilai dengan dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa saksi Nurkholis selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) untuk dirinya sendiri dan juga Para Komisioner yaitu saksi M. Kinas, saksi Abd Haris, saksi Ahmad Najib, saksi Nurdin dan Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yaitu saksi Sumardi dan saksi-saksi telah melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan surat perintah tugas sehingga menerima biaya perjalanan dinas sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari sebagaimana yang tercantum dalam SPD yang ditetapkan oleh saksi Sumardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang kemudian dibayarkan atau diserahkan oleh saksi Hasbullah selaku bendahara pengeluaran;
Menimbang, bahwa selain saksi Nurkholis pejabat lain yang bisa menerbitkan Surat Perintah Tugas adalah saksi Sumardi selaku Sekretaris untuk anggota / Staff Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Bahwa selain sebagai Sekretaris saksi Sumardi juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran / KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen / PPK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 01/KU.03.2-KPT/1507/Sek-Kab/I/2020 tanggal 4 Januari 2020 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, Staf Penggelola Keuangan dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai serta Pejabat Penggadaan Barang dan Jasa Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi Irwanudin selaku Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muara Sabak Barat, saksi Endi selaku Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rantau Rasau, saksi Ahmad Indra Budi selaku Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mandaharu Ulu, saksi Juni Nugrahawati selaku Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Berbak, saksi Syamsul Bahari selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. Berbak Kab. Tanjung Jabung Timur, saksi Syakur Rahman selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur, saksi Darise selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur, menerangkan bahwa saksi-saksi mengetahui kunjungan kerja anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam acara tiap tahapan pemilu maupun pemberian KPU award, yang datang biasanya lebih dari satu orang, namun saksi-saksi tidak melihat kesemuanya karena ada diantara mereka berada didalam mobil atau langsung menuju lokasi kegiatan sedangkan di lain waktu saksi-saksi juga mengetahui ada sebagian anggota KPU yang datang belakangan / menyusul untuk suatu kegiatan dan saksi-saksi juga menandatangani SPPD yang dibawa anggota KPU tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Agung Laksana, saksi Delviyandri Eka Putra, saksi Muhammad Barkah, saksi Yuni Widiastuti, saksi Frezia Prima Deza, saksi Febriandi, saksi Hutama Wira Sastra, saksi Lasirah, saksi Masturi, saksi Denny Firmansyah, saksi Stevanus Ade Krisnanda, saksi Rahmat Fauzan dan saksi Syafrudin, dipersidangan menerangkan bahwa saksi-saksi sebagai Anggota / Staff pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan perjalan dinas sesuai dengan surat tugas yang ditanda tangani oleh saksi Sumardi selaku Sekretaris dan selaku pelaksana dinas saksi-saksi telah menerima biaya perjalanan dinas sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari sesuai yang tecantum dalam SPD yang ditetapkan oleh saksi Sumardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian dibayarkan atau diserahkan oleh saksi Hasbullah selaku bendahara pengeluaran;
Menimbang, bahwa saksi Sumardi dipersidangan menerangkana besaran biaya perjalanan dinas ditetapkan oleh saksi sendiri sesuai dengan Keputusan Gubernur, saksi sengaja tidak menuangkannya kedalam keputusan dan sebagai petunjuk teknisnya saksi mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum. Saksi Hasbullah juga menerangkan saksi melakukan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp.350.000.00,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) karena menuruti perintah saksi Sumardi selaku Sekretaris dan sebagai dasar teknisnya saksi mengacu kepada keputusan Komisi Pemilihan Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2020 menetapkan biaya perjalanan dinas untuk Provinsi Jambi sebesar Rp.150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari sehingga terhadap pembayaran biaya perjalanan dinas a KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur terjadi kelebihan bayar sehingga terdapat selisih sebesar Rp.200.000.00,- (dua ratus ribu rupiah) dan kesalahan tersebut menurut Penuntut Umum merupakan tanggung jawab Terdakwa karena tidak melakukan pengujian penetapan biaya perjalanan dinas;
Menimbang, bahwa apabila fakta tersebut diatas dihubungkan dengan pendapat ahli dan putusan Mahkamah Agung diatas, maka keuntungan yang diterima Komisioner dan Staff KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur diperoleh bukan dari Terdakwa yang tidak melakukan pengujian terhadap penetapan besaran biaya perjalanan dinas dan pengujian terhadap tagihan pembelian alat tulis kantor, karena tugas Terdakwa adalah melakukan pengujian terhadap pengajuan Rekapitulasi yang diajukan oleh PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan cara membandingkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dengan realisasi dan sisa dana yang ada sesuai dengan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 317/KU.04.10-Kpt/02/KPU/VII/2020 Tentang Sistem dan Administrasi Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Bab VI huruf B angka 19 yang menjabarkan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Provinsi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab penuh terhadap dana hibah yang menjadi tanggung jawabnya”. Kemudian dalam Bab VI huruf B angka 24 menegaskan bahwa “Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bahwa KPA bertanggung jawab secara formil atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini tidak terbukti;
A.d.3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa delik sebagaimana terurai dalam unsur ini bersifat alternatif, yang artinya apabila salah satu delik tersebut telah terbukti, maka delik lain yang juga termuat dalam unsur ini tidak perlu lagi untuk di buktikan dan unsur ini dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (hal: 38-39), yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut”, ..... dimana yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. ....yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau yang diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi.....yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi Yang dimaksud dengan “jabatan” atau “kedudukan” adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara / kepentingan umum;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan tugas Terdakwa selaku PPSPM KPU Kabupaten / Kota adalah melakukan pengujian terhadap pengajuan Rekapitulasi yang diajukan oleh PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan cara membandingkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dengan realisasi dan sisa dana yang ada. Pengeluaran beban anggaran Pengujian/verifikasi terhadap pengajuan permohonan SP2HL/SP4HL oleh PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah berakhirnya Tahapan Pemilihan dilakukan dengan cara memastikan keseluruhan penggunaan belanja yang disampaikan sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dan memastikan tidak terjadi saldo minus pada akun belanja dalam dokumen sah anggaran (POK/RKAKL) serta melampirkan copy rekening atas sisa dana yang tidak digunakan/bukti penyetoran sisa dana yang telah dilakukan. Sehingga untuk melakukan pengujian dalam penetapan besaran biaya perjalanan dinas dan pengujian terhadap tagihan pembelian alat tulis kantor adalah kewenangan dari saksi Sumardi selaku Sekretaris merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini dianggap tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dan ketiga dalam dakwaan Subsidair tidak terbukti, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer dan dakwaan Subsider, maka Terdakwa harus dinyatakan harus dibebaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa berada dalam tahanan rumah, maka diperintahkan untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan rumah tersebut segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 1922, akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MARDIANA, S.IP., M.A. Binti (alm.) H. BEDDU KAPPARA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer dan dakwaan Subsider;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum;
Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan rumah setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap surat keputusan KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek-Kab/I/2020 Tentang Penunjukkan atau Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, Staf Pengelola Keuangan dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pada Sekretariat KPU Kab. Tanjung jabung Timur TA. 2020 Tanggal 04 Januari 2020;
Keputusan Ketua KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 97/ORT.02Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 Tentang Penetapan Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 Tanggal 17 Oktober 2018 (3 Lembar);
Naskah perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 900/298/HIBAH/BKD/2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 01 Oktober 2019 (10 lembar);
Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 900/02/HIBAH/BKR/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 04 Maret 2020 (4 lembar);
Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 230/KU.07-Spj/1507/KPU-Kab/VI/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020 (3 lembar);
1 (satu) Bundel Dokumen Nomor 12 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tetang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
1 (satu) bundel Dokumen Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
1 (satu) bundel surat nomor: 12/PP.04.2-SD/01KPU/I/2020 Perihal panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam pemilihan serentak Tahun 2020.
Laporan pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi , Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020.
2 (dua) bundel SPT Tahun 2020-2021.
1 (satu) bundel peraturan KPU RI Nomor 15 tahun 2019
1 bundel buku Kas Umum bulan Desember Tahun 2020.
1 bundel laporan realisasi pertanggung jawaban penggunaan anggaran KPU KAB. Tanjab Timur tahun 2020.
1 (satu) bundel rekapitulasi pajak anggaran hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur tahun 2020.
1 (satu) bundel surat nomor 1131/TU.01-SD/04/KPU/XII/2020 perihal penerimaan Hibah Barang Milik Negara Kepada Pemerintah Daerah.
1 (satu) bundel Buku Kas Umum.
1 (satu) bantal papan stempel.
54 (lima puluh empat) stempel dengan rincian sebagai berikut:
4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Rantau Rasau;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Geragai;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Muara Sabak;
2 (dua) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Dendang;
4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Berbak;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Muara Sabak Barat;
4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Nipah Panjang;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Mendahara;
4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Kuala Jambi;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Muara Sabak Timur;
2 (dua) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Sadu;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Mendahara Ulu;
1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemungutan Suara Sekretariat Desa Rantau Makmur;
1 (satu) Buah Stempel Depot Air Minum Firjam Water;
1 (satu) Buah Stempel Hotel dan Restoran Mega;
1 (satu) Buah Stempel Angkutan Laut;
1 (satu) Buah Stempel HM Computer; ;
2 (dua) Buah Stempel Sinar Fictory Computer;
1 (satu) Buah Stempel Ali Web;
1 (satu) Buah Stempel Dewi Motor;
1 (satu) Buah Stempel Toko Sumber Cahaya;
1 (satu) Buah Stempel Sunda Indah;
1 (satu) Buah Stempel PO. Fitri Trans;
1 (satu) Buah Stempel Bengkel AM Service;
1 (satu) Buah Stempel Bengkel Maulana Motor;
1 (satu) Buah Stempel Duta Computer;
1 (satu) Buah Stempel Talenta;
1 (satu) Buah Stempel Perpustakaan;
1 (satu) Buah Stempel Lunas;
1 (satu) Buah Stempel Rumah Makan Podomoro;
1 (satu) Buah Stempel CV. Havizah Lestari;
1 (satu) Buah Stempel Motor Hans Jaya;
1 (satu) Buah Stempel Hotel Arriandh;
1 (satu) Buah Stempel Surya Citra Abadi;
1 (satu) Buah Stempel Asli;
1 (satu) Buah Stempel Toko Sembako Salsa;
1 (satu) Buah Stempel Fotocopy Jeges;
1 (satu) Buah Stempel Kosong;
2 (dua) Buah Bantalan Stempel Biru dan Merah;
13 (tiga belas) Lembar Kwitansi Langganan Koran Timur Ekspres, Jambi Ekspres, Harian Pagi independen dan harian metro jambi.
1 (satu) Bundel Kwitansi dan Nota Belanja ATK KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Toko HNS Computer.
1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan bercap eNewsTime.co
1 (satu) Lembar Catatan Rapat Penyusunan Juklak Juknis Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Kegiatan di Kerinci tgl 26 s/d 27 Agustus).
1 (satu) Rangkap Surat Pengesahan Hibah Langsung tanggal 17-11-2020 Nomor :00149/656439.
1 (satu) Rangkap Surat Pengesahan Hibah Langsung tanggal 30-12-2020 Nomor :00188/656439 dan 1 (satu) Rangkap Surat Pengesahan Hibah Langsung tanggal 21-04-2021 Nomor :00141/656439.
1 (satu) Lembar Faktur Pajak peket pengadaan vitamin penambah daya tubuh bagi penyelenggara pemilihan serentak tahun 2020 untuk KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Kode dan Nomor seri Faktur Pajak : 020.009-20.02292471. Tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) Lembar cetakan Kode Billing sebesar Rp 433.718 (empat ratus tiga puluh tiga tujuh ratus delapan belas rupiah) Tahun Pajak 2020. Uraian : PT Rinjani Alam Permai (multi vitamin untuk KPU, PPK dan PPS).
2 (dua) Lembar surat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 261/KU.03.2-SR/1507/SEK-KAB/IX/2021 Tanggal 6 September 2021. Perihal : Permintaan Penutupan Rekening.
1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian materai 6000 sebanyak 40 (empat puluh) lembar sebesar Rp 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan Cap fotocopy “RISKY” Tanggal 30 Desember 2020.
1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan dan bermaterai 6000.
1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan.
1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan dan bermaterai 6000 dengan cap Hotel Putri.
1 (satu) Lembar nota pembayaran sewa kamar Hotel Putri sebanyak 3 (tiga) kamar sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Tanggal 12 November 2018.
1 (satu) Lembar nota pembayaran sewa kamar Hotel Putri sebanyak 2 (dua) kamar sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) Tanggal 13 November 2018.
2 (dua) lembar nota kosong bertanda tangan dengan cap Hotel Putri.
1 (satu) Lembar surat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 086/KU.03.50/1507/SEK-KAB/IV/2021 Perihal : Permohonsn Pemindah Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 Tanggal 22 April 2021.
1 (satu) Lembar nota debet Bank Jambi Nomor : JMB 1997120048 Atas Transaksi PINBUK Sisa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Tanggal 22 April 2021.
1 (satu) Bundel SPPD bulan juli tahun 2021 Bendahara Pengeluaran An. Hasbullah (tanpa bertanda tangan).
1 (satu) amplop berisi nota dan Kwitansi.
1 (satu) buah buku nota kosong.
1 (satu) lembar Kwitansi papan ucapan ulang tahun Jambi Independen yang Ke-26 bulan juni tahun 2020 an. Ipan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) + 1 (satu) buah foto papan bunga.
1 (satu) lembar nota RM. Cahaya Pesisir sebesar Rp.412.000 (empat ratus dua belas ribu rupiah) bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) Lembar Nota Najuwa Florist tanpa total biaya tanggal 21 september 2020 bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) buah kartu NPWP dengan nomor 00.119.126.1-334.000 “ KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi Pemilihan Umum Komisi” KPP Pratama Tungkal terdaftar : 1 april 2020.
1 (satu) lembar Kwitansai yang diterima dari Bendahara Pembatu tanggal 4 mei 2021 sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 22 oktober 2020 sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 18 September 2020 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 19 September 2020 sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong tanggal 29 September 2020 sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong tanpa tanggal sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 29 Desember 2020 Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong tanpa tanggal sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 17 maret 2021 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal beserta 3 lembar bukti transfer Bank BRI (dari Sumardi ke Sri Wahyuni sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tanggal 28 mei 2021 No Ref 28406, dari Sumardi ke Aslina sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tanggal 01 juni 2021 no ref 0149, dari Sumardi ke Aslina sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2021 no ref 0145).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal beserta bukti transfer 2 lembar (dari Sumardi ke Dina Triana sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tanggal 8 Juni 2021 no ref 08326, dari Sumardi ke Aprilia Anggaraini sebesar Rp.150.000( serratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 28 mei 2021 no ref 28406).
1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal beserta bukti transfer 4 lembar bukti transfer Bank BRI (dari Sumardi ke Mumammad Zazili sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) tanggal 19 Juni 2021 No Ref 191997, dari Sumardi ke Ibu Yeni Nuraidah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) tanggal 22 Juni 2021 No Reff 22102, dari Sumardi ke Ibu Yeni Nuraida sebesar Rp 150.000 (serratus lima puluh lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2021 no reff 23229 ), dan BNI Mobile Banking (dari Sumardi ke Adi Riyandi sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2021 No. Record 4365.
1 (satu) lembar Kwitansi kosong sebesar Rp.12.300.000 ( dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) bertanda tangan beserta 3 lembar bukti Transfer Bank BNI setor tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) ke no rek ****340480027890 jumlah saldo Rp. 40.080.073 (empat puluh juta delapan puluh ribu tujuh puluh tiga rupiah) tanggal 5 Agustus 2021, mobile banking dari Sumardi ke M. Nuri sebesar Rp. 150.000( seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 5 agustus 2021 dan dari Bank BNI dengan Nomor kartu ****340480027890 dari Sumardi ke Bank BCA dengan Nomor Rekening 8190078265 An. Sumardi sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) tanggal 5 Agustus 2021, dari Sumardi ke Beni Aditama sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) Nomor Rekord 5339 tanggal 4 Agustus 2021.
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong beserta 4 lembar bukti transfer dari Bank BRI dan 3 lembar bukti transfer dari Bank BNI (An. Sumardi ke Fitri Susanti sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 Agustus 2021 No Ref 11203) tarif tunai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari nomor kartu 522184..8814 tanggal 11 Agustus 2021) dari Sumardi ke Sumardi Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 Agustus 2021 dari Sumardi ke Syamsidar Nasution sebesar Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 10 Agustus 2021 nomor reff 1050, dari Sumardi ke Sumardi sebesar Rp.3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) Nomor Record 5944 tanggal 7 Agustus 2021, dari Sumardi ke Haris Subroto sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) No Record 9993 tanggal 21 Agustus 2021, dari Sumardi ke Arief Zohilir Fikri sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) No Record 1042 tanggal 24 Agustus 2021. Nota RM. Salero Bersamo “Rika” sebesar Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) 24 Agustus.
1 (satu) Lembar Kwitansi Kosong beserta 1 lembar bukti transfer dari BANK BNI dari Sumardi ke Anugra Inti Makmur Indo sebesar Rp.1.114.000 (satu juta seratus empat belas ribu rupiah) No Record 1624 tanggal 27 Agustus 2021. Dan penarikan tabungan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah saldo Rp.35. 610.073 ( tiga puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu tujuh puluh tiga rupiah) tanggal 27 Agustus 2021.
1 (satu) Lembar Nota RM. Salero Bersama “ Rika” sebesar Rp.313.000 (tiga ratus tiga belas ribu rupiah) bercap dan bertanda tangan tanggal 17 bulan Februari.
1 (satu) lembar Kwitansi kosong sebesar Rp.1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) tanggal 17 September 2020 bertanda tangan an. Irawan.
1 (satu) buah Amplop An. Sumardi berisi catatan kecil sebesar Rp.39.000.000 (tiga puluh Sembilan juta rupiah) tanggal 14 Oktober (KA. Jambi dan 18-19 November (KAP).
1 (satu) lembar Nota RM. Salero Bersamo “Rika” sebesar Rp.343.000 (tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) tanggal 24 Februari bertanda tangan.
1 (satu) lembar Nota RM. Salero Bersamo “Rika” sebesar Rp.388.000 (tiga ratus delapan puluh delapan rib rupiah) bercap dan bertanda tangan tanggal 18 Februari.
1 (satu) lembar FC STNK Sepeda Motor An. Sumardi BH 1532 TB.
1 (satu) buah buku Kwitansi berisi 1 lembar Kwitansi kosong bertanda tangan An. Umars, 1 Lembar Kwitansi kosong bercap dan bertanda tangan Hernawartati dan 7 lembar Kwitansi kosong bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) buah buku Nota kosong berisi 1 lembar Nota kosong bercap dan bertanda tangan An. Hernawartati disertai Kwitansi kosong bercap, bertanda tangan, dan bermatrai 6000 An. Hernawartati dan 3 lembar Nota kosong bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) buah buku Nota kosong berisi 1 lembar Nota kosong bercap dan bertanda tangan An. Lia.
1 (satu) buah buku Nota kosong 5 lembar Nota kosong bercap, 1 lembar nota kosong bercap A. Hernawartati, 1 lembar Nota kosong bertanda tangan Umar Sanusi, 2 lembar Nota kosong bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) bundel Nota Toko Sobocom (1 lembar nota kosong bercap dan bertanda tangan,1 lembar nota Banner KPU 3X1 sebesar Rp.105.000 (seratu lima ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2020, 1 lembar nota Distribusi Kecamatan 2X1 sebesar Rp.605.000 (enam ratus lima ribu rupiah) tanggal 4 Desember 2020, 1 lembar nota rapat pleno 5x1,5 sebesar Rp.207.000 (dua ratus tujuh ribu rupiah) tanggal 15 Desember 2020, 1 lembar nota rapat koordinasi APK 3X1 sebesar Rp.82.500 (delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 2 Desember 2020, 1 lembar nota sumpah dan jani 25x1 sebesar Rp.69.000 (enam puluh Sembilan ribu rupiah) tanggal 1 Desember 2020, 1 lembar nota Deklarasi 3x1 sebesar Rp.82.500 (delapan puluh dua ribu lima ratus ribu rupiah) 30 November 2020, 1 lembar nota An. Jefri sebesar Rp.124.00 (serratus dua puluh empat ribu rupiah) 24 November 2020, 1 lembar nota rapat Kool APK 3X1 sebesar Rp.82.000 (delapan puluh dua ribu rupiah) tanpa tanggal, 1 lembar nota Instal Office sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 24 November 2020 An. FREZIA, 1 lembar nota Instal Ulang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) tanggal 6 Januari 2021. Sehingga mendapatkan total Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) buah buku nota kosong bercap.
1 (satu) buah buku nota kosong.
1 (satu) kantong plastic Kwitansi dari Bendahara / nota kosong sudah berstempel dan tanda tangan.
1 (satu) bundel Nota yang ditemukan di dalam tong sampah (Nota Pembelian ATK).
2 (dua) rangkap berita acara Nomor :67/PP.01.3-BA/ 15 /KPU /VII/2019 tentang Rapat kerja Rasionalisasi Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020.
1 (satu) Bundel Rencana Kebutuhan Barang dan Jasa dan Honorarium Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA. 2020 dengan total Anggaran sebesar Rp.18.450.000 (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Faktur penjualan sebesar Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) bercap dan bertanda tangan tanggal 22 Februari 2021.
1 (satu) lembar bukti pembayaran kantor pos sebesar Rp.9.500 (Sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 10 September 2020.
1 (satu) lembar nota materai 3000 sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) bercap tanggal 4 Februari 2021.
1 (satu) lembar nota Snack Nampan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 Maret 2021.
2 (dua) lembar Kaisar Galeri Invoice sebesar Rp.8.100.000 ( delapan juta seratus ribu rupiah) tanggal 30 November 2020 bercap bertanda tangan dan ber materai 6000.
1 (satu) bundel FC nota Toko HNS;
1 (satu) rangkap Fc Nota dari Toko PT. Indo Gracia Mandiri;
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong bermaterai 10.000;
1 (satu) lembar Kwitansi kosong bercap dan bermaterai 10.000;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran kamar Hotel debat publik sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bermaterai dan bertanda tangan tanggal 9 November 2020.
1 (satu) buah buku catatan An. Sumardi sebesar Rp. 1.010.000 (satu juta sepuluuh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap bukti pembaran kantor pos Indonesia.
1 (satu) rangkap nota pembayaran bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) rangkap Kwitansi koran bercap dan bertanda tangan.
1 (satu) buah map berisi surat tanda terima spanduk sosialisasi penyelanggaraan pemilu 2019.
Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Januari – Desember Tahun 2020.
1 (satu) bundel Buku Kas Umum dari ruangan Bendahara tahun 2020.
1 (satu) bundel map dari ruangan sekretaris / pengadaan barang dan jasa.
Rekapitulasi Kontrak PL Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keb. Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, 21 kegiatan dengan jumlah total nilai netto Rp.942.166.000, sumber dana Hibah Kabupaten (2 lembar).
1 (satu) bundel Dokumen nomor 399/PP.09.2-Kpt/01/KPU/VIII/2020 Tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Keputusan Ketua KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 97/ORT.02-Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 Tentang Penetapan Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 17 Oktober 2018 (3 lembar).
Berita Acara Nomor: 86/HK.03-BA/1507/KPU-Kab/IX/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pembagian Divisi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 26 September 2018 (4 lembar);
Berita Acara Nomor: 96/ORT.02-BA/1507/KPU-Kab/X/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pembagian Divisi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 14 Oktober 2018 (4 lembar)
Berita Acara Nomor: 87/PL.01.3-BA/1507/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Pembagian Koordinator Wilayah Kecamatan Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 26 September 2018 (2 lembar);
1 (satu) bundel agenda surat keluar tahun 2020.
1 (satu) bundel agenda surat masuk.
1 (satu) bundel catatan hasil reviu rencana kebutuhan barang (RKB) Rencana anggaran biaya (RAB) Anggaran HIBAH Pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 pada kpu kab. Tanjab timur.
1 (satu) Bundel rasionalisasi rencana kebutuhan barang /jasa dan honorarium kegiatan pemilihan umum serentak tahun 2020
1 lembar rekening koran dari Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002793918 nama rekening KPU TJT, tanggal 14 April 2021, rincian transaksi Hasbullah, debit Rp.6.920.147, saldo akhir Rp.442.126.230;
1 lembar setor tunai Bank 9 jambi dengan nomor rekening 3002793918 nama rekening KPU TJT tanggal 30 April 2020, penyetor Hasbullah Rp. 448.429 dengan berita Pengembalian Sisa Anggaran Hibah Pilkada Bupati Tahun 2019;
1 lembar setor tunai bank 9 jambi dengan nomor rekening 3002793918 nama rekening KPU TJT tanggal 30 April 2020, penyetor Hasbullah, Rp.6.123.267 dengan berita Pengembalian Sisa Anggaran Hibah Pilkada Bupati Tahun 2020;
Rekap Perjadin 9 item dengan jumlah Rp.1.387.312.450,- (3 lembar);
Restrukturisasi Rancangan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarim Berdasarkan Protocol Kesehatan Covid-19 Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA. 2019-2020 dengan total anggaran Rp.19.740.000.000,- (17 lembar);
Restrukturisasi Rancangan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarim Berdasarkan Protocol Kesehatan Covid-19 Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA. 2021 dengan total anggaran Rp. 2.362.504.230,- (3 lembar);
ATK KPU Tanjabtim sejak tanggal 27 Maret 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 389.641.602,- (4 lembar);
Monitoring/Supervisi KPU Tanjabtim sejak tanggal 13 April 2020 s/d 23 Maret 2021 (24 lembar);
Pemutakhiran Data Pemilih KPU Tanjabtim sejak 16 September 2020 s/d 23 Maret 2021 sejumlah Rp. 55.636.432,- (5 lembar);
Rapat Koordinasi KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 22 september 2020 sejumlah Rp. 136.755.065,- (10 lembar);
Verifikasi Faktual KPU Tanjabtim sejak 16 April 2020 s/d 22 September 2020 sejumlah Rp. 35.818.632,- (3 lembar);
BIMTEK KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 23 Maret 2020 sejumlah Rp. 43.492.706,- (2 lembar);
Sosialisasi KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 23 Maret 2020 sejumlah Rp. 130.400.000,- (6 lembar);
Hukum KPU Tanjabtim sejak 16 April 2020 s/d 23 Maret 2021 (2 lembar);
Hukum KPU Tanjabtim sejak 29 Juli 2020 s/d 30 Desember 2020 (1 lembar);
Keuangan KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 23 Maret 2021 sejumlah Rp. 46.920.000,- (4 lembar);
Program dan Data KPU Tanjabtim sejak 30 Maret 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 81.675.000,- (1 lembar);
Umum dan Keuangan KPU Tanjabtim sejak 29 Juli 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 79.550.000,- (1 lembar);
Teknis dan Hupmas KPU Tanjabtim sejak 27 Maret 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 178.501.602,- (2 lembar);
Perjalanan Dinas Lainnya KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 31 Maret 2021 sejumlah Rp. 464.379.868,- (15 lembar);
1 lembar Permohonan Pencairan Dana Hibah TA. 2019 dari Sdr Nurkholis, S.IP Ketua KPU Tanjabtim kepada Bupati Tanjabtim C.Q Kepala Badan Keuangan Daerah Tanjabtim nomor: 298.1/KU.03.2-SD/1507/Sek-Kab/XI/2019 tanggal 20 November 2019;
6 lembar Pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan 2020 nomor: 271/KU.03.2-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 23 Maret 2020;
Rencana Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Tanjabtim TA. 2019 dengan total anggaran Rp. 40.000.000,-.
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 32-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/I/2020 tentang Penetapan Besaran Honorarium Kelompok Kerja Penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 06 Januari 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 75-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VII/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Perencanaan dan Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 01 Juli 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 158-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/X/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Pelaksanaan Lanjutan Tahapan Pemilihan dalam Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 14 Oktober 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 137-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/IX/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kab. Tanjabtim Tahun 2020 tanggal 07 September 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 190-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/XI/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 14 November 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 140-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/IX/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada KPU Kab. Tanjabtim tanggal 07 September 2020 (6 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 135-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VIII/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Putusan Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 73/Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VI/2020 tentang Penetapan Honorarium kelompok Kerja Kehumasan Media Center dan Pelayanan Informasi Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 191-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/XI/2020 tentang Penetapan Honorarium Kerja Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 14 November 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 55-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/II/2020 tentang Perubagan Atas SK Sekretaris KPU Nomor 17-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/X/2019 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 18 Februari 2020 (3 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 198-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/XII/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 04 Desember 2020 (5 lembar);
SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 72-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Sekretaris KPU Nomor: 37-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/I/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat/ Penyuluhan/ Bimbingan Teknis Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 19 Juni 2020 (4 lembar);
Perjanjian Kerjasama KPU Kab. Tanjabtim dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi tentang Penempatan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanjabtim Tahun 2020 Nomor: 317.1/KU.07.SPj/1507/KPU-KAB/XI/2019 Nomor: 1404.1.11/PKS.BPDJ/ 2019 (8 lembar);
2 lembar Data Inventarisasi Logistik Pemilihan di Gudang KPU Kab. Tanjabtim TA. 2020, November 2020 (4 rangkap);
3 lembar Data Rencana Kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada KPU Kab. Tanjabtim, November 2020 (4 rangkap);
1 lembar Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 (5 rangkap);
31 buah nota kosong Hotel Putri Jl. Imam Bonjol Tanjabtim yang telah ditandatangani dan di stempel toko;
14 buah nota makan pecel lele Mbak Fany;
1 buah nota kosong Jefry Collection Jln. R.B. Siagian Lorong Sepakat No. 102 Candran – Pasir Putih – Jambi yang telah ditandatangani dan di stempel toko;
Data pembuatan spanduk bulan Januari, Februari dan Maret total biaya Rp.5.618.000,-;
Nota Toko Besi Eko Jaya tanggal 18 September 2020 jumlah Rp. 133.000,-;
Nota Metro Komputer Tanda Terima Service tanggal 24 Agustus 2020 An. Mardiana jumlah Rp.300.000,-;
Nota Toko Bingkai “Rizki” jumlah Rp.260.000,-;
Nota Toko Dapoer Ayesha jumlah Rp.570.000,-;
Belanja Peralatan dan Mesin Dana Hibah 2020 jumlah total Rp. 26.829.250;
Nota Toko Graha Abadi jumlah Rp.4.950.000,-;
Nota Toko Graha Abadi jumlah Rp.4.455.000,-;
Nota Toko Graha Abai jumlah Rp.1.950.000,-;
Struk belanja di Salemba Toko Buku Jamtos tanggal 11 Februari 2020 jumlah Rp.1.684.025,-
Catatan KPU Bulan Januari total 20.980.000 tanggal 01 April 2020;
Nota Toko Metro Computer, electronic dan Furniture tanggal 15 Maret 2020 jumlah Rp. 300.000,-;
16 buah Nota Kue/ Snack dari Toko Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang (Pak Najib) total jumlah Rp.11.505.000,-;
Nota Bumi Putra Sentosa tanggal 11 Januari 2020 jumlah Rp.720.000,-;
Bon Pesanan di B-Cafe Parit 6 Kp. Laut Majelis Hidayah Kuala Jambi Tanjabtim jumlah Rp.8.801.000,-;
Nota RM. Dendeng Batokok (Pusako) jumlah Rp.1.800.000,-;
2 lembar kwitansi dan nota kosong dari Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kab. Tanjabtim yang telah ditandatangani dan distempel;
1 lembar kwitansi dan nota kosong dari CV. Indo Jambi Technik yang telah ditandatangani dan distempel.
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 5.200.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) Kec. Muara Sabak Barat, 1 hari kerja, tanggal 15 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.900.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Geragai dan Mendahara Ulu, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.000.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Tugu Juang Jambi Jl. Hos. Cokroaminoto No. 4, Kel. Selamat Kec. Telanaipura, Kota Jambi, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto):
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Geraga, Kuala Jambi dan Dendang, 3 hari kerja, tanggal 10 s/d 12 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.850.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Dendang, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 7 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat Dendang dan Berbak, 3 hari kerja, tanggal 19 s/d 21 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.7.850.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 3 hari kerja, tanggal 23 s/d 25 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat, Kec. Dendang dan Kec. Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 27 s/d 28 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 7 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat Kc. Dendang dan Kec. Geragai, 2 hari kerja, tanggal 29 s/d 30 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.400.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat, dendang dan Muara Sabak Timur, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.000.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 07 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Muara Sabak, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Dendang, 1 hari kerja, tanggal 16 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.650.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat, 1 hari kerja, tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Geragai dan Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Mendahara Ulu, 1 hari kerja, tanggal 27 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.900.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 9 orang) ke Kec. Geragai, 1 hari kerja, tanggal 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.150.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kota Sungai Penuh, 4 hari kerja, tanggal 13 s/d 16 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.068.145,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi, 1 hari kerja, tanggal 18 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang, 1 hari kerja, tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Swissbell Jambi, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.730.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 2 hari kerja, tanggal 31 Agustus s/d 01 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 02 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke RSUD Raden Mattaher Jambi, 1 hari kerja, tanggal 05 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 07 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke RSUD Raden Mattaher Jambi, 1 hari kerja, tanggal 08 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Universitas Jambi, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Desa Kota Baru kec. Geragai, 1 hari kerja, tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Aula Kantor Camat Muara Sabak Barat, 1 hari kerja, tanggal 01 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Aula KPU Prov. Jambi, 3 hari kerja, tanggal 09 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak, 1 hari kerja, tanggal 12 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 150.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Kec. Berbak, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 20 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Café Huis de Kappara Jambi, 1 hari kerja, tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 28 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Aula Balitbangda Prov. Jambi, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 02 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Aula KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU RI Pusat, 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp.5.504.834,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dan Geragai, 2 hari kerja, tanggal 05 s/d 06 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Ruang Pola Kantor Gubenur Jambi, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke PT. Temprina Media Grafika Kab. Gresik, 7 hari kerja, tanggal 17 s/d 23 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.12.921.636,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Swissbel Hotel Jambi dalam rangka menghadiri kegiatan bimtek pembentukan badan Ad Hock, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.260.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kab. Tanjabtim menghadiri undangan rapat kerja penyelesaian sengketa dan advokasi hokum dalam pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke PPK Kec. Sadu dalam rangka monitoring laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian soal tes tertulis pembentuka panitia pemilihan kecamatan (PPK), 1 hari kerja, tanggal 25 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
PerjalananDinas ke Kec. Sadu Prov. Jambi dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Swissbel Jambi dalam rangka mendampingi komisioner KPU, 3 hari kerja, tanggal 03 s/d 05 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi rekrutmen badan Ad. Hock, 1 hari kerja, tanggal 07 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Prov. Jambi, Kec. Dendang, Prov. Jambi, Kec. Kuala Jambi, Prov. Jambi dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK pemilihan serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, Prov. Jambi dalam rangka membuka tempat pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS Pemilihan Serentaj tahun 2020 untuk Kec. Rantau Rasau, Berbak, Sadu dan Nipah Panjang, 7 hari kerja, tanggal 18 s/d 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjabtim menghadiri pelaksanaan perselisihan hasil pemilu (PHP) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020, 5 hari kerja, tanggal 21 s/d 25 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.583.747,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau, Prov.Jambi dalam rangka perpanjangan seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 04 s/d 05 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota pps pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 08 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian buku laporan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 09 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi pengambilan data untuk keperluann evaluasi pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 16 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas Febriandi dkk (sebanyak 3 orang) ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian laporan rekrutmen PPK dan PPS Pemilihan Serentak 2020, 1 hari kerja, tanggal 30 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.380.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Golden Harvest dalam rangka mendampingi anggota anggotaa KPU Kab. Tanjabtim, 3 hari kerja, tanggal 06 s/d 08 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,-, (disertai foto);
Perjalanan Dinas Kec. Dendang dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 1 hari kerja, tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara Ulu dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 1 hari kerja, tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Rumah Kito dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjabtim, 3 hari kerja, tanggal 07 s/d 09 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka pendataan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIb Muara Sabak, 3 hari kerja, tanggal 07 s/d 09 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Abadi Grand Hottel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pendistribusian formulir A1, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Desa Koto Baru kec. Geragai dalam rangka kegiatan posko tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara, 1 hari kerja, tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu dan mendahara dalam rangka monitoring pengumuman TPS, DPS dan posko pelayanan uji publik, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka supervise rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dalam rangka supervise perpanjangan pendaftaran calon anggota, 1 hari kerja, tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring dan supervise rekrutmen KPPS dan PAM PPS, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka koordinasi pembentukan KPPS ke Lapas Narkotika Muaro Sabak, 1 hari kerja, tanggal 31 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPT dan titik koordinat TPS, 1 hari kerja, tanggal 01 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai, dan Mendahara Ulu dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 06 s/d 07 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka survey titik koordinat TPS, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Jaya Kec. Geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan Guubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi percetakan formulir C, 1 hari kerja, tanggal 23 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka sosialisasi pemilih di Lapas Narkotika Kelas II (dua) Geragai, 1 hari kerja, tanggal 30 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kantor Pos Pusat Jambi dalam rangka pengambilan Formulir C, 1 hari kerja, tanggal 02 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas FEBRIANDI ke Kec. Muara Sabak Barat dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Sadu, Geragai dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS, 3 hari kerja, tanggal 05 s/d 07 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka pengantaran Kekurangan logistikk pemilihan serentak tahun 2020 , 1 hari kerja, tanggal 08 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Kab. Tanjabtim dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara, 1 hari kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka menyampaikan hadiah KPU award, 2 hari kerja, tanggal 05 s/d 06 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian usulan tes alih status PNS di perkerjakan pada sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2020, 2 hari kerja, Tanggal 18 S/D 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar RP. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group) Gersik, Jawa Timur dalam rangka pengawasan pencetakan surat suara pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 5 hari kerja, Tanggal 5 November S/D 9 November 2020 dengan biaya RP. 10.241921,- (disertai foto);
Perjalan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penghapusan logistik ex pemilu 2019. 1 hari kerja, Tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya RP. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan pengadaan logistik dan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja, Tanggal 9 S/D 11 Oktober 2020 dengan biaya RP. 1.050.000,- (disertai foto undangan);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (BK) pasangan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 hari masa kerja, Tanggal 17 S/D Oktober 2020 dengan biaya RP. 810.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka mendampingi sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi penyusunan rencana kerja tahun 2021 dan pelatihan aplikasi SAKTI. 2 hari kerja, Tanggal 8 S/D 9 Maret 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kecamatan Muara Sabak Timur Dan Mendahara Ulu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 5 S/D 6 Februari 2021 dengan biaya RP.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur Dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring ditribusi logistis APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 S/D 4 Desember 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi kesiapan rapid test di KPU Kab/Kota Dalam Provinsi Jambi. 2 hari kerja, Tanggal 6 S/D 7 Juli 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke BPKP Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi dan penyampaian dokumen bahan riview pengadaan barang dan jasa APD PPDP pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari masa kerja, Tanggal 17 Juli 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kota Jambi dalam rangka survei harga barang kebutuhan pemeliharaan gudang KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja, Tanggal 7 Agustus 2020 dengan biaya RP. 460.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke PT Trempina Media Grafika Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka penjemputan surat suara pengganti surat suara rusak pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 25 S/D 27 November 2020 dengan biaya RP. 8.173.069,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan SIREKAP di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (disertai foto);
Pejalanan dinas Ke Kecamatan Rantau Rasau Dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS peilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 9 S/D 10 Desember 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke PPK Kecamatan Berbak ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemiihan serentak tahun 2020. 2 hari masa kerja, Tanggal 11 S/D 12 Desember 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang Dan Muara Sabak Timur Jambi dalam rangka penyampaian kalender tahun 2021. 1 hari kerja, Tanggal 17 Maret 2021 dengan biaya RP. 460.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Nipah Panjang, Dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN hibah KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berupa Thermogun. 2 hari kerja, Tanggal 20 S/D 21 Februari 2021 dengan biaya RP.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur, Dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistis di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 S/D 7 Desember 2020 dengan biaya RP. 1.050.000,- (di sertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka rapat koordinasi logistik pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 S/D 27 Oktober 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya RP.460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kabupaten Kerinci dalam rangka mendampingi kasubbag Keuangan, Umum Dan Logistik menghadiri undangan rapat kerja pengelolaan dan penata usahaan dana hibah pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 25 S/D 28 Agustus 2020 dengan biaya RP. 2.450.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Pihak Penyediaan Kota Jambi dalam rangka penyampaian design alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 29 September 2020 dengan biaya RP.460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPKNL Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan acara lelang Kotak/ Bilik suara dan surat suara ex pemilihan umum tahun 2019. 1 hari kerja, Tanggal 14 Agustus 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah SMA bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n ROMI HARIYANTO. 2 hari kerja, Tanggal 17 S/D 18 September 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Penyedia Di Kota Jambi dalam rangka survey harga alat peraga kampanye dan bahan peraga kampanye. 2 hari kerja, Tanggal 15 S/D 16 September 2020 dengan biaya RP. 810.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan reviu laporan keuangan tahun 2019 KPU provinsi dan KPU Kab/Kota Dalam Provinsi Jambi. 3 hari kerja, Tanggal 3 S/D 5 Februari 2020 dengan biaya RP. 1.050.000,- (disertai foto undangan);
Perjalanan dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka pengajuan SPM tahun anggaran 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja, Tanggal 24 Januari 2020 dengan biaya RP.1.400.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan BMN KPU se provinsi jambi semester tahun II/ tahunan tahun 2019. 3 hari kerja, Tanggal 21 S/D 23 Januari 2020 dengan biaya RP.1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka pengawasan pendistribusian surat suara. 3 hari kerja, Tanggal 12 S/D 14 November 2020 dengan biaya RP. 9.102.320,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Hotel Abadi Grand Jambi dalam rangka menghandiri undangan rapat koordinasi pengadaan barang/jasa secara elektronik pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 9 S/D 11 September 2020 dengan biaya RP. 1.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pengambilan risalah lelang KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari KPKNL Provinsi Jambi. 1 hari kerja, Tanggal 3 September 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pelaporan rancangan kebutuhan barang milih negara (RKBMN) tahun anggaran 2020. 1 hari kerja, Tanggal 1 September 2020 dengan biaya RP. 460.000,- (tidak disertai foto) ;
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervise dan penerimaan berkas pendaftaran bakal calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 4 hari kerja, tanggal 21 s/d 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp 1.510.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keputusan/Legal Drafting KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota Pemilihan Serentak Tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp 390.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kantor Akuntan publik Suryati dan Kantor Akuntan Publik Kartoyo dalam rangka koordinasi pelaksanaan audit dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 1.449.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Bimtek penyelesaian sengketa hukum perselisihan hasil Pemilihan Serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 6 s/d 8 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp 1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pengawasan internal rekrutmen KPPS Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka mendampingi komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengahadiri undangan Rapat kerja penyelesaian sengketa dan advokasi hukum dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas di Aula Kantor Camat Muara Sabak Barat dalam rangka mendampingi Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan kegiatan diskusi peran lembaga adat di dalam menciptakan penyelenggaraan Pilkada Provinsi Jambi Tahun 2020 yang aman dan kondusif sebagai narasumber, 1 hari kerja, tanggal 1 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 150.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan BPP ad hoc periode Juni s/d September 2020, 1 hari kerja, tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal perpanjangan pendaftaran calon anggota KPPs pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas di Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan permintaan keterangan sebagai saksi ahli dalam dugaan tindak pidana pemilihan mengenai unsur setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi kegiatan kajian dan riset pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 24 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat dan Dendang dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 8 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, dan Kuala Jambi dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi dan penyampaian laporan SPIP, 1 hari kerja, tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisasi permasalahan hukum tanggapan masyarakat terhadap DPS pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penerbitan alat peraga sosialisasi (APS) pada Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam Rangka Konsultasi Persiapan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengkata Pemilihan Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 3 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas di TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi, Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka supervise potensi permasalahan hukum pengumuman DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 09 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke BW Luxury Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat evaluasi pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 Provinsi Jambi dan rapat kerja dan kerjasama teknis dengan Dukcapil dalam hal akurasi pemutakhiran data pemilih, 2 hari kerja, tanggal 16 s/d 17 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Muara Sabak Timur Jambi dalam rangka menyampaikan kalender Tahun 2021, 1 hari kerja, tanggal 17 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp 460.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Kota Sungai Penuh dalam rangka Koordinasi terkait pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2020, 4 hari kerja, tanggal 13 s/d 16 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 2.600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring tindak lanjut perbaikan hasil coklit, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Aguustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Kab. Batanghari dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa Pemilihan tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 21 s/d 23 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp 1.610.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau, Kec. Berbak, Kec. Nipah Panjang dan Kec. Sadu dalam rangka mengantar kalender Tahun 2021, 3 hari kerja, tanggal 8 s/d 10 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp 1.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Rumah Kito Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi fasilitas kampanye, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 260.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Golden Harvest Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 19 s/d 20 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 260.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan Badan ad hoc pada Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Koordinasi Perjanjian Kerjasama pelaksanaan tes kesehatan pasangan bakal calon Kepala Daerah, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian soal tes tertulis pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), 1 hari kerja, tanggal 25 januari 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Jambi dalam rangka survei kantor Akuntan Publik Drs. Katoyo, Suryati dan Budiandru, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 850.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel BW Luxury Jln. Soekarno Hatta Kota Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU menghadiri undangan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 29 s/d 30 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Rumah Kito dalam rangka mendampingi Anggota KPU Ka. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Rapat Koordinasi persiapan daftar pemilih sementara Pemilihan Serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 7 s/d 9 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 1.400.000,- ( disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka supervisi potensi permasalahan hukum Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 4 Septermber 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dalam rangka supervisi potensi permasalahan hukum Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 5 Septermber 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan Faktual pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.810.000,-) tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi Pengelolaan dan penata usahaan dan hibah pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerj tanggal 27 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.350.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat pleno terbuka, 3 hari kerja tanggal 18-20 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.050.000,) tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke PPK Sadu dalam rangka monitoring laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 21-22 Januari 2021 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas di Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan BMN wilayah Jambi semester II tahun 2020. 4 hari kerja,tanggal 14-17 Januari 2021 dengan biaya sebesar (Rp.2.230.431,-), tidak disertai foto;
Biaya perjalanan dinas ke Kec. Berbak dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 7-8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-) disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 17-18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-).Tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka supervisi rekrutmen KKPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 26-27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pelaporan keuangan dana hibah pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 3 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.460.000,), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di SMAN 6 Jambi, Kemenag Provinsi Jambi, dan UIN Sultan Thaha Saifudin Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 10-11 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.850.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan keuangan dan penyusunan laporan BMN KPU se Provinsi Jambi semester II/Tahunan tahun 2019. 3 hari kerja,tanggal 21-23 Januari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.050.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Dendang, Muara Sabak Barat, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan badan adhoc tahap II pada pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 13-14 Agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.810.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan reviu laporan keuangan tahun 2019 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. 3 hari kerja,tanggal 3-5 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.050.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring laporan keuangan badan adhoc tahap III pada pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 15-16 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.610.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka mendampingi sekretaris KPU Kab.Tanjung Jabung Timur menghadiri rapat koordinasi penyusunan rencana kerja tahun 2021 dan pelatihan aplikasi SAKTI. 2 hari kerja,tanggal 8-9 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-)., tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 5-6 Februari 2021 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai,Mendahara Ulu, dan Berbak dalam rangka monitoring distribusi logistik pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 3-4 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kota Jambi dalam rangka survei harga barang pemeliharaan gudang KPU Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 7 agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.460.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat,Kuala Jambi, dan Dendang dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 24-25 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.350.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dalam rangka pendistribusian kekurangan APD ke PPS melalui PPK serta monitoring pendistribusian ke PPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 27-28 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.500.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai dalam rangka survei lokasi dan persiapan simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 16 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.350.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPT dan titik koordinat TPS pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 1 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.350.000,), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat,Nipah Panjang, dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN hibah KPU Kab.Tanjung Jabung Timur untuk diserahkan kepada pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur berupa thermogun. 2 hari kerja,tanggal 20-21 Februari 2021 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Dendang dan Geragai dalam rangka monitoring laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 15-16 Maret 2021 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian buku laporan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dan/atau Bupati/Wakil Bupati Tanjung jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 9 Maret 2021 dengan biaya sebesar (Rp.350.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas dari PPK Kec. Berbak ke KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dalam rangka penarikan logistik pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 11-12 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 9-10 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja,tanggal 5-7 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.050.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 18-19 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat , Dendang, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 25-26 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan adhoc pada pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 9-10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.610.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur konsultasi pemutakhiran data di lapas atau di rumah tahanan. 1 hari kerja,tanggal 18 Agustus 2020 deengan biaya sebesar (Rp.350.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kab. Kerinci dalam rangka menghadiri undangan rapat kerja pengelolaan dan penatausahaan dana hibah pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja,tanggal 25-28 Agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.4.610.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.460.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervisi pertanggungjawaban danpengelolaan keuangan badan adhoc pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 13-14 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 12 s/d 13 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp. 700.000,-), disertai foto.
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dan Geragai dalam rangka menyampaikan hadiah KPU award, 2 hari kerja, tanggal 05 s/d 06 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan bimtek, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 390.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas YULI KURNIASARI, SE dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka perpanjangan penerimaan berkas administrasi bakal calon anggota PPS, 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.640.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas YULI KURNIASARI, SE dkk (sebanyak 3 orang) ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.230.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas YULI KURNIASARI, SE dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring gerakan coklit, 1 hari kerja, tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring tindak lanjut perbaikan hasil coklit, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Dinas Pendidikan Prov. Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah SMA bakal calon Bupatti Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi, Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka supervise potensi permasalahan hokum pengumuman DPS, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka inventarisasi permasalahn hukum, 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penertiban alat peraga sosialisasi (APS), 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervise pengawasan internal rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan Ad Hock, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal perpanjangan pendaftaran calon anggota KPPS, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Jambi dalam rangka survey kantor akuntan publik drs. Kartoyo, Suryati dan Budiandru, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara, 2 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Berbak, Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS, 3 hari kerja, tanggal 05 s/d 07 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka seleksi tertulis calon anggota TPS, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK DPS, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan Ad. Hock, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu, Rantau Rasau dalam rangka pemasangan baleho kampanye, 2 hari kerja, tanggal 04 s/d 05 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Kuala Jambi dan Dendang dalam rangka pendistribuasian APD, 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring distribusi logistic APD, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Berbak dalam rangka pengantaran kekurangan logistik, 1 hari kerja, tanggal 08 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas dari PPK Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang ke KPU Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan suara, 2 hari kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto).
Perjalanan dinas ke kecamatan geragai dan kuala jambi dalam rangka memonitoring persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan pada pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (tidak disertai photo).
Perjalanan dinas di TPS 5 kelurahan pandan lagan kecamatan geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas di TPS 5 kelurahan pandan jaya kecamatan geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, 1 hari kerja, tanggal 20 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke desa sungai beras kecamatan mendahara ulu dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 8 agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (di serta photo).
Perjalanan dinas ke kecamatan geragai, mendahara ulu dan berbak dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di kecamatan dendang dalam monitoring persiapan rekrutmen calon anggota KPPS pemilihan serentak lanjutan, 1 hari kerja, tanggal 5 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke kecamatan muara sabak barat dan muara sabak timur dalam rangka memonitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan bupati dan wakil bupati tanjong jabung timur, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di SMAN 6 jambi, kemenag provinsi jambi, dan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 10 s/d 11 september 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di kecamatan sadu dan nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di Jakarta dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi dalam rangka persiapan fasilitasi penyelesaian hasil pemilihan (PHP) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, 4 hari kerja, tanggal 26 s/d 29 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.623.600 (disertai photo).
Perjalanan dinas di Universitas Muhammadiyah Palembang verifikasi keabsahan ijazah S1 sarjana pertanian bakal calon bupati tanjung jabung timur an Abdul Rasyid, 4 hari kerja, tanggal 16 s/d 19 september 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.520.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke kabupaten kerinci dalam rangka mendampingi anggota KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan rapat kerja penyusunan juklak dan pembahasan juknis penanganan pelanggaran pemilihan serentak, 4 hari kerja, tanggal 25 s/d 28 agustus 2020 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas di kecamatan mendahara dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, 1 hari kerja, tanggal 11 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas di kecamatan mendahara dan rantau rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tangkat PPK pemilihan serentak, 3 hari kerja ,tanggal 5 s/d 7 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (disertai photo).
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dan Geragai dalam rangka menyampaikan hadiah KPU award, 2 hari kerja, tanggal 05 s/d 06 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan bimtek, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan bimtek, 2 hari kerja, tanggal 2 s/d 3 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka mengharidi undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Rakhmat Pauzan, SH dkk (sebanyak 3 orang) ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.430.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring tindak lanjut perbaikan hasil coklit, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke SMA 6 N 6 Jambi, Kemenag Prov. Jambi dan UIN Sultan Thaha Saifuddin jambi dalam rangka vrifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, 2 hari kerja, tanggal 10 s/d 11 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Golden Harvest Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan BIMTEK pelaporan dana kampanye, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 390.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka supervise potensi permasalahan hokum pengumuman DPS, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka inventarisasi permasalahan hokum, tanggapan masyarakat terhadap DPS, 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penertiban alat peraga alat sosialisai (APS), 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Berbak dan Nipah Panjang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 07 s/d 08 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal perpanjangan pendaftaran calon anggota KPPS, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan APK dan BK, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel ABadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye, 1 hari kerja, tanggal 03 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Jambi dalam rangka survey kantor akuntan publik Drs. Hartoyo, Suryati dan Budiandro, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic APD, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kantor Akuntan public Suryati, Hartoyo dalam rangka koordinasi pelaksanaan audit dana kampanye, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 8.450.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi pendaftaran penerimaan berkas administrasi 2020, 1 hari kerja, Tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Gedung Ratu Convention Center (RCC) dalam rangka Menghadiri Undangan Kegiatan Rapat Koordinasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Dan Pelayanan Serentak Perekaman Dan Pencetakan Ktp-El Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) Tahun 2020 Sekaligus Launcing Mobile Pelayana Keliling Administrasi Kependudukan Provinsi Jambi. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.709.429,- (disertai foto undangan);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur dalam rangka Monitoring Gerakan Coklit Serentak 2020, 1 hari kerja, Tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervisi Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian BA perubahan DPT pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 22 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Cafe Huls de Kappara Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pasangan caon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Pmiihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pelaksanaan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 , 1 hari kerja, Tanggal 16 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.300.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka supervisi coklit PPDP Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 , 1 hari kerja, Tanggal 15 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.250.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring Bimtek PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020 , 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.750.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020 , 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.550.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mandahara dalam rangka Penyampaian Perlengkapan Verikifasi Faktual (Dokumen dan APD) Kepada PPK serta monitoring penyampaian dokumen dukungan ke PPS Provinsi Pemilihan Serentak Tahun 2020 , 1 hari kerja, Tanggal 24 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.750.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian formulis A.1 KWK Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pemilihan Serentak Tahun 2020 , 2 hari kerja, Tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.750.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020 , 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. 2 hari kerja, Tanggal 20 s/d 21 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring pemutakhiran data pemilihan pemilu serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Nipah Panjang dalam rangka Monitoring Persiapan Dan Pelaksanaan Kegiatan Bimtek Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur. 2 hari kerja, Tanggal 19 s/d 21 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dan Mendahara dalam rangka Monitoring Persiapan Dan Pelantikan Anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.350.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang, Provinsi Jambi, Kecamatan Sadu, Provinsi Jambi, dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, Pemasanggan Spanduk Pengumuman. Serta Penyampaian Pengumuman Lulus Seleksi Wawancara PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 15 februari s/d 17 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.250.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dalam rangka Monitoring Bimtek PPS dalam rangka Penyusunan Laporan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Berbak dalam rangka Monitoring Coklit PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 27 s/d 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pelayanan pemilihan yang bertempat tinggal Di Mess Perusahaan Petro China Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka Sosialisasi Tahapan Rekrutmen PPK Dan PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 8 s/d 10 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.8.650.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka sosialisasi penyampaian selebaran pengumuman pendaftaran PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 15 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.650.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas dari PPK Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu ke Kab. Tanjabtim dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kec. Berbak, Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 05 S/d 07 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.300.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring gerakan coklit serentak 2020, 1 hari kerja, Tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat Persiapan Debat Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Abadi Covention Jambi dalam rangka Menghadiri Undangan Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka Menghadiri Undangan Rapat Persiapan Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Lapangan Sepak Bola Sridadi Kabupaten Batanghari dalam rangka menghadiri undangan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak Tahun 2020, 3 hari kerja, Tanggal 30 s/d 1 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.186.000,- (disertai foto Undangan);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 S/D 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.100.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas dari PPK Sadu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemilihan serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, Tanggal 11 S/D 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.750.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 16 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.300.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Kecamatan Berbak dalam rangka pendistribusian kekurangan APD Verifikasi Faktual dukungan bakal calon pasangan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 ke PPS melalui PPK serta monitoring pendistribusian ke PPS pemilihan serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, Tanggal 27 s/d 28 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.750.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 27 s/d 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.694.974,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 27 s/d 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.694.974,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kelurahan Pandan LaganKecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan SIREKAP di tingkat TPS dalam pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Desa Kota Baru Kecamatan Geragai dalam rangka kegiatan posko tanggapan dan masukan masyarakat terdapat daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan serentak lanjutan 2020. 1 hari kerja, Tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat Dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.750.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai, Mandahara Ulu dan Mendahara dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutanTahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring seleksi wawancara calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 10 s/d 12 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 6.300.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dan Kecamatan Mandahara Ulu, dalam rangka penyampaian perlengkapan verifikasi faktual ( dkumen dan APD) kepada PPK dan monitoring penyampaian dokumen dukungan ke PPS provinsi pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 24 s/d 25 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Hotel Rumah Kito Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi fasilitas kampanye. 3 hari kerja, Tanggal 16 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 640.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.850.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka monitoring persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bimtek Verifikasi Faktual dukungan bakal . 2 hari kerja, Tanggal 19 s/d 21 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dan Geragai dalam rangka monitoring PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring Bimtek PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mandahara dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 2 hari kerja, Tanggal 20 s/d 21 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan kuala jambi dan mendahara dalam rangka monitoring monitoring tandaklanjut perbaikan hasil coklit. 2 hari kerja, Tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dan Mendahara dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara sabak Timur, Kecamatan Rantau Rasau, Provinsi Jambi, Kecamatan Berbak, Provinsi Jambi dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pemngumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 15 s/d 11 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Jakarta dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi dalam rangka persiapan fasilitas penyelesaian hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 26 s/d 29 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 6.938.600,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 5 s/d 6 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.750.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke V Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pembentukan badan adhoc (PPS dan PPDP) pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 13 s/d 14 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 510.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Tanjung Jabung Barat dalam rangka studi banding penggunaan sistem aplikasi pendaftaran PPK dan PPS pemilu serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian soal tes tertulis pembentukan panitia pemilihan kecamtan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja, Tanggal 25 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara dalam rangka monitoring Bimtek PPS dalam rangka penyusuna laporan daftar pemilih hasil pemutakhiran pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.650.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Provinsi Jambi dalam rangka Konsultasi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 07/PL-02-Kpt/25/Prov/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi PAW PPK dan pelantikan anggota PPS pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja, Tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Hotel O’ dua weston Jambi, Provinsi Jambi, dalam rangka menghadiri undangan kegiatan sosialisasi pembentuksn badan Ad Hock untuk pemilihan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 24 s/d 25 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu dalam rangka seleksi calon anggota PPS pemilihan serentak 2020 desa sungai jambat kecamatan sadu dikarenakan kurang dari kebutuhan. 2 hari kerja, Tanggal 16 s/d 17 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.850.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka supervisi dan membuka tempat pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020 untuk kecamatan rantau rasau, berbak, sadu, dan nipah panjang. 3 hari kerja, Tanggal 18 s/d 20 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.200.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka supervisi perpanjangan pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Berbak dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Berbak dan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak dalam rangka koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kesiapan pemeriksaan Covid-19 terhadap KPPS pemilihan 2020. 1 hari kerja, Tanggal 12 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1500.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Muara sabak timur dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konslutasi persiapan debat publik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 28 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan permintaan keterangan sebagai saksi ahli dalam dugaan tindak pidana pemilihan unsur setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing Calon. 2 hari kerja, Tanggal 20 s/d 21 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Cafe Huis de Kappara Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 5.150.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan SMAN 6 Jambi, Kemenag Provinsi Jambi, dan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dalam rangka Verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 10 s/d 11 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.900.000,- (disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.550.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Mnedahara dan Geragai dalam rangka sisoalisasi penyampaian selebaran pengumuman pendaftaran PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 15 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas ke Kecamatan Swissbell Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan kegiatan bimbingan teknis pembentukan badan Adhock pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 13 s/d 14 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 510.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan BMN wilayah Jambi Semester II Tahun 2020, 4 hari kerja, tanggal 14 s/d 17 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp.1.400.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat, Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN Hibah KPU Kab. Tanjung Jabung Timur untuk diserahkan kepada pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur berupa Thermogun, 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto, namun tidak ada Ayu Lestari difoto tersebut);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi pengawasan internal rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Café Huis de Kappara Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Rantau Rasau, Kec. Berbak, Kec. Nipah Panjang dan Kec. Sadu dalam rangka mengantar kalender Tahun 2021, 3 hari kerja, tanggal 8 s/d 10 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi APD pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Geragai dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil Pemilihan suara di tingkat kecamatan pada pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring peyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Mendahara dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, 1 hari kerja, tanggal 11 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, 1 hari kerja, tanggal 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kab. Kerinci dalam rangka mendampingi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat kerja penyusunan juklak dan pembahasan juknis penanganan pelanggaran pemilihan serentak tahun 2020, 4 hari kerja, tanggal 25 s/d Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.450.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Nipah Panjang dan Kec. Sadu dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biata sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Dendang, Muara Sabak Barat dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan badan ad hoc tahap II pada pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring laporan keuangan badan ad hoc tahap III pada pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka mendampingi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Bimbingan Teknis Kehumasan, 3 hari kerja, tanggal 6 s/d 8 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. AYU LESTARI ke KPU Provinsi Jambi dalam Rangka Konsultasi Persiapan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengkata Pemilihan Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 3 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 850.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Sadu, Geragai dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan Serentak Tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 8 s/d 10 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto).
Perjalanan dinas di aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat persiapan pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dalam pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.708.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Polres Tanjung Jabung Timur dalam rangka menghadiri giat vicon. 1 hari kerja,tanggal 7 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,-, disertai foto;
Perjalanan dinas di Hotel Hilton Kota Bandung dalam rangka menghadiri undangan kegiatan bimbingan teknis pemungutan,penghitungan dan rekapitulasi suara serta pendalaman penggunaan SIREKAP dalam pemilihan tahun 2020. 6 hari kerja,tanggal 13-18 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.609.500,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Timur dalam rangka klarifikasi/koordinasi terhadap jumlah pendukung yang tidak tercantum dalam DPT pemilu atau DP4 untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka koordinasi persiapan verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan Calon Perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 25-26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.688.000-, tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi evaluasi rekapitulasi penghitungan suara dan penggunaan aplikai SIREKAP pada pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 21 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Muara Sabak Barat dalam rangka bimtek PPS dan KPPS. 1 hari kerja,tanggal 3 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kec. Geragai dalam rangka monitoring pesiapan simulasi pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu, dan Rantau Rasau dalam rangka pemasangan baliho kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 4-5 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di TPS 5 kelurahan Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Kabupaten Sarolangun dalam rangka mendampingi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat kerja pencalonan pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja ,tanggal 10-13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.400.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengguna sirekap mobile KPPS tehadap Nama, NIK, dan Nomor Handphone pada pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Dendang dalam rangka monitoring pengguna sirekap mobile KPPS terhadap Nama, Nik, dan Nomor Handphone pada pemiihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Mendahara Ulu dalam rangka monitoring Bimtek pengurus PPS dan KPPS. 1 hari kerja,tanggal 29 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja,tanggal 5-7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 8 Desember 2020 denngan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring pemungutan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Nurdin Hamzah Muara Sabak (Pengurus IDI Cabang Tanjung Jabung Timur) dalam rangka koordinasi persiapan pemben tim pemeriksaan kesehatan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Dendang dalam rangka monitoring p rekapitulasi hasil peghitungan suara di tingkat Kecamatan. 1 hari kerja,tanggal 11 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di lapangan sepak bola Sridadi Kab. Batanghari dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja,tanggal 30-1 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.650.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kab.Kerinci dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat kerja pencalonan pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja,tanggal 25-28 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.600.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara Ulu dalam rangka monitoring rapat pleno DPSHP pemilihan serentak lanjutan 2020. 1 hari kerja,tanggal 9 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas di Universitas Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah S2 Magister hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 2 hari kerja,tanggal 17-18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak taun 2020. 3 hari kerja,tanggal 8-10 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,-, disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan. 1 hari kerja,tanggal 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penggunaan SIREKAP dan persiapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten. 1 hari kerja,tanggal 14 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat kampanye dan bahan kampanye Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 17-18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- disertai foto.
Perjalanan dinas ke Kpu Provinsi Jambi, 1 Hari Kerja,tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas (4 orang penerima) ke Kec.Mendahara Provinsi Jambi, 6 hari kerja, tanggal 18-24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.10.240.000,- tidak disertai dengan foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan. 3 hari kerja.tanggal 25-27 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000,- tidak disertai dengan foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pengadaan alat perlengkapan TPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.1 hari kerja,tanggal 29 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai dengan foto;
Perjalanan dinas di aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan. 3 hari kerja.tanggal 9-11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- tidak disertai foto;
Biaya transport ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak dalam rangka koordinasi dengan pemda terkait kesiapan pemeriksaan Covid-19 terhadap KPPS pemilihan 2020. 1 hari kerja tanggal 12 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka rapat koordinasi logistik tahun 2020, 2 hari kerja,tanggal 26-27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelatihan aplikasi SAKTI. 2 hari kerja tanggal 8-9 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.260.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara dan Geragai dalam rangka menyampaikan hadiah ke KPU Awards pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 5-6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- dilengkapi foto tetapi tidak ada foto ibu mardiana;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan kesiapan rapid test di Kab/Kota Provinsi Jambi. 2 hari kerja,tanggal 6-7 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 3-4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke BPKP Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi dan penyampaian dokumen bahan review pengadaan barang dan Jasa APD PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 17 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke PT.Telkom Indonesia Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian pengaduan gangguan layanan Telkom solution KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 30 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka menghadiri undangan. 1 hari kerja,tanggal 23 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan pencermatan dan penyesuaian anggaran hibah pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja tanggal 23-25 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat,Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka monitoring persiapan dan pelantikan anggota PPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Geragai,Mendahara ulu dan Mendahara dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 24-25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,-.Dilengkapi dengan foto tetapi tidak ada foto ibu Mardiana;
Perjalanan dinas di TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai . 1 hari kerja,tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto tetapi tanda Tanya ?
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pengadaan logistik pemilihan tahun 2020 melalui e-katalog sektoral. 1 hari kerja,tanggal 5 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai dengan foto;
Perjalanan dinas dari PPK Kec. Berbak ke KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemelihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 11-12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervisi pelaksanaan pemugutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 9-10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pemesanan katalog sektoral logistik pemilihan 2020 tahap II. 1 hari kerja,tanggal 2 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Rantau Rasau,Kec. Berbak,Kec. Nipah Panjang dan Kec. Sadu dalam rangka mengantar kalender Tahun 2021. 3 hari kerja,tanggal 8-10 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.2.100.000,-)dilengkapi dengan foto tetapi tidak ada foto ibu Mardiana;
Perjalanan dinas di Kec.Berbak,Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring logistic di TPS. 3 hari kerja,tanggal 5-7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,-)disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec.Mendahara Ulu dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi. 1 hari kerja,tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPKNL Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan acara lelang. 1 hari kerja,tanggal 14 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto;
Perjalanan dinas di Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS. 2 hari kerja,tanggal 7-8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- dilengkapi dengan foto tetapi tidak ada foto ibu mardiana;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik terhadap DPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 25-26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke BPKP Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi lanjutan laporan hasil review BPKP terkait pengadaan rapid test dan APD KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 15 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Universitas Jambi dalam rangka Verifikasi ijazah S2 Magister Hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 2 hari kerja,tanggal 17-18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- dilengkapi dengan foto tetapi tidak ada foto ibu mardiana;
Perjalanan dinas ke V hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat koordinasi pembentukan (PPS dan PPDP). 2 hari kerja,tanggal 13-14 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.260.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka pengajuan SPM Anggaran 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 11 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Reviu laporan keuangan Tahun 2019 KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam Provinsi Jambi. 3 hari kerja,tanggal 3-5 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- tidak disertai dengan foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan keuangan dan penyusunan laporan BMN KPU se Provinsi Jambi. 3 hari kerja,tanggal 21-23 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,-.Tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi dalam rangka pelaksanaan lomba video pendek pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,-.Disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan pencermatan struktur anggaran pemilihan tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 13-14 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,-Tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka Menyusun rancangan kontrak logistic pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 12-13 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,-Tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pengambilan risalah lelang KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dari KPKNL Provinsi Jambi. 1 hari kerja,tanggal 3 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,-.Tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi tentang pengadan alat perlengkapan TPS. 1 hari kerja,tanggal 7 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,-.Tidak disertai foto.
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan keuangan, 3 hari kerja, tanggal 21 s/d 23 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka menghadiri undangan Reviu Laporan keuangan Tahun 2019, 3 hari kerja, tanggal 03 s/d 05 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka pengajuan SPM Tahun anggaran 2020 KPU Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 11 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka Konsultasi Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 27 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, Prov. Jambi dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kab. Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 08 s/d 09 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian Buku Laporan Pemilihan, 1 hari kerja, tanggal 09 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Geragai dalam rangka monitoring laporan pertanggungjawaban keuangan badan ad hoc, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian usulan tes alih status PNS diperkerjakan pada secretariat KPU Kab. Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, Prov. Jambi, Kec. Sadu, Prov. Jambi dalam rangka monitoring PPDP Pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kantor BPKP Prov dalam rangka penyampaian berkas review APD, 2 hari kerja, tanggal 06 s/d 07 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian laporan keuangan semester I KPU Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 17 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka menhadiri undangan Pendampingan Training SAKTI Web Modul Penganggaran, 1 hari kerja, tanggal 23 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke PT. Telkom Indonesia Prov. Jambi dalam rangka penyampaian pengaduan gangguan layanan Telkom Solution, 1 hari kerja, tanggal 30 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka survey harga barang kebutuhan pemeliharaan gudang KPU Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 07 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke PT. Telkom Indonesia Prov. Jambi dalam rangka koordinasi permohonan penambahan titik wifi dan penonaktifan indihome, 1 hari kerja, tanggal 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke PT. Telkom Indonesia Jambi dalam rangka penyampaian SPK paket layanan wifi KPU Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 03 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi tentang pengadaan alat perlengkapan TPS, 1 hari kerja, tanggal 07 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka survey harga alat peraga kampanye dan bahan peraga kampanye, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas di Dinas Pendidikan Prov. Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah SMA bakal calon Bupati Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke pihak penyedia di Kota Jambi dalam rangka menyampaikan design APK dan BK, 1 hari kerja, tanggal 29 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan APK dan BK pasangan Bupati dan Wakil Bupati, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka survey lokasi dan persiapan simulasi pemungutan suara, 1 hari kerja, tanggal 16 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kecc. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan suara, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Kab. Sarolangun dalam rangka penjemputan peminjaman Bilik Suara Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 29 s/d 30 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.330.107,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 04 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Berbak dalam rangka pengantaran kekurangan logistic pemilihan, 1 hari kerja, tanggal 08 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas dari PPK Kec. Berbak ke KPU Kab. Tanjabtim dalam rangka monitoring penarikan logistic, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervise pertanggungjawaban, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur koordinasi debat publik calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 20 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.00,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Cafe Huis de Kappara Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur konsultasi persiapan debat publik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 28 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi persiapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 23 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat mendampingi komisioner KPU tanjung jabung timur konsultasi surat bawaslu Nomor:025/K.BAWASLU-PROV.JA-08/PM.00.02/II/2020 Tanggal, 26 Februari 2020 perihal: pengawasan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan pencermatan dan penyesuaian anggaran hibah pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 23 s/d 25 Juni 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Kabupaten Bungo dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan kerja pencocokan dan penelitian (COKLIT) data pemilih pemilihan serentak Tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 3 s/d 6 Juli 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.400.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi terkait perjanjian kerja sama percepatan pananganan COVID-19 pada tahapan verifikasi faktual dan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 7 Juli 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke RSUD Raden Mattaher Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur monitoring pemeriksaan kesehatan bapaslon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke RSUD Raden Mattaher Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur monitoring pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 5 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 2 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Hotel Grand Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan rapat koordinasipengadaan barang/jasa secara elektronik pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU kabupaten tanjung jabung timur dan pengecekan pencetakan template alat bantu tuna netra di percetakan miza mediatama kabupaten jember dalam rangka pengawasaan pendistribusian surat suara. 7 hari kerja, Tanggal 11 s.d 17 November 2020 dengan biaya sebesar RP. 4.370.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Auala Kantor Camat Muara Sabak Barat dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan kegiatan diskusi peran lembaga adat didalam menciptakan penyelanggaraan pilkada provinsi jambi tahun 2020 yang aman dan kondusif sebagai narasumber. 1 hari kerja, Tanggal 1 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 150.000,- (disertai foto undangan);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Geragai dalam rangka pendataan warga binaan lapas narkotika kelas IIb Mjuara Sabak sesuai dengan surat edaran komisi pemilihan umum republik indonesia Nomor:818/PL.01.1-SD/KPU/IX/2020 tentang perlidungan hak pilih di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan serta persiapan penetapan DPT. 2 hari kerja, Tanggal7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring persiapan rekrutmen calon anggota KPPS pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 5 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan persiapan pengadaan logistik dan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja, Tanggal 9 s/d 11 oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.050.000,- (disertai foto undangan);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/s 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur konsultasi tentang pengadaan alat perlengkapan TPS dan bahan peraga kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 7 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Universitas Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah S2 Magister Hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Muara sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Kota Sungai Penuh dalam rangka koordinasi terkait pelaksaan pemilihan serentak Tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 13 s/d 15 Agustus 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.400.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke PPK Kecamatan Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Nipah Panjang, Mendahara Ulu, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP.1.050.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Hotel abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Aula Balitbangda Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur rangka menghadiri undangan forum diskusi aktual dengan tema pilkada serentak di tenngah pandemi COVID-19. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 November 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara sabak Timur dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kantor Bappeda Kabupaten Batang Hari dalam rangka mendampingi Komisioner Ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan rapat kerja pemungutan dan perhitungna suara pada pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 22 s/d 24 november 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.650.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan pemeriksaan kesehatan pada pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 31 s/d 1 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto undangan);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke RSUD Tugu Juang Jambi Jl. Hos. Cokroaminoto No. 4 Kel. Telanaipura, Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan Launching Pengawasan Tahapan Pilkada serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 15 s/d 16 Februari 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (tidadisertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Mandahara Ulu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 5 s/d 6 Februari 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka monitoring PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka koordinasi persiapan verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Abadi Convention Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapt pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jambi pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 708.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi evaluasi rekapitulasi penghitungan suara dan penggunaan aplikasi SIREKAP pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Dendang dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. MASTURI ke Kecamatan Nipah Panjang dan sadu dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.750.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat persiapan pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jambi pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 550.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. 1 hari kerja, Tanggal 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Mendahara dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. 1 hari kerja, Tanggal 11 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 8 s/d 10 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi rekrutmen Badan ad Hock Pemilu Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 7 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. 3 hari kerja, Tanggal 14 s/d 16 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Kabupaten sarolangun dalam rangka menghadiri undangan rapat kerja pencalonan pemilihan Serentak Tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 10 s/d 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.192.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu, dan Berbak dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring Bimtek Pungtura PPS dan KPPS. 1 hari kerja, Tanggal 29 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Hotel Hilton Kota Bandung dalam rangka menghadiri undangan kegiatan bimbingan teknis pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara serta pendalaman penggunaan SIREKAP dalam pemilihan Tahun 2020. 6 hari kerja, Tanggal 13 s/d 18 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.986.500,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan SIREKAP di tingkat TPS dalam pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Geragai dan Kuala Tungkal Jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan pada pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring pemungutan suara di TPS pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan dendang dalam rangka monitoring pengguna SIREKAP mobile KPPS Nama, Nik, dan Nomor Handphone pada pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecematan Geragai dalam rangka monitoring Bimtek pungtura PPS dan KPPS. 1 hari kerja, Tanggal 28 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penggunaan SIREKAP dan persiapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten. 1 hari kerja, Tanggal 14 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Universitas Muhammadiyah Palembang dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah S1 Sarjana Pertanian bakal calon Buapati dan wakil Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 4 hari kerja, Tanggal 16 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.720.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke SUD Nurul Hamzah Muara Sabak (Pengurus IDI Cabang Tanjung Jabung Timur) dalam rangka koordinasi persiapan pembentukan tim pemeriksa kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Hotel abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan Serentak lanjutan Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi desain surat suara pemilihan serentak tahun 2020 KPU kabupaten tanjung jabung timur. 1 hari kerja, Tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka konsultasi pengelolaan dan penata usahaan dana hibah pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 27 februari 2020 sebesar Rp.600.000 ( enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Sumardi, S.STP.M.H ke abadi covensional center jambi dalam rangka menghadiri rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur selama 1 hari kerja tanggal 20 desember 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap Dokumen Perjalanan Dinas a.n. Sumardi, S.STP.M.H Dkk. Ke Kelurahan Nibung Putih Dan Kelurahan nibung putih dan kelurahan kampung singkep kecamatan muara sabak barat dalam rangka supervisi laporan coklit PPDP selama 1 hari kerja tanggal 23 juli 2020 sebesar Rp.1.900.000 ( satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke kecamatan rantau rasau dalam rangka perpanjangan seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari tanggal 4 maret-5 maret 2020 sebesar Rp.950.000 ( sembilan ratus lima pulu ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan muara sabak timur dan rantau rasau dala rangka mnitoring dan super visi rekrutmen KPPS dan PAM TPS pemilihan serentak lanjutan 2020 selama 2 hari kerja tanggal 22-23 oktober 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke lapas narkotika muara sabak dalam rangka koordinasi pembentukan KPPS selam 1 hari kerja 31 oktober 2020 sebesar Rp.600.00 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka rapat kordinasi logistik pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 2 hari kerja tangal 26-27 oktober 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka konsultasi kegiatan kajian dan riset pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 24 maret 2021 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke kecamatan geragai dalam angka monitoring bimtek PPS dalam rangka penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 12 agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat kordinasi persipan penyusunan laporan keuangan dan penyusunan lapoan BMN kpu provinsi jambi semester 2 tahunan tahun 2019 selama 3 hari kerja tanggal 21-23 januari 2020 sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga rarus ibu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka menghadiri undangan review laporan keuangan tahun 2019 kpu provinsi dan kpu kabupaten/kota dalam provinsi jambi selama 3 hari kerja tangal 3-5 februari sebesar sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke di jambi dalam rangka survey kantor akuntan publik drs. Kartoyo, Suryati, Budiandru selama 2 hari kerja tanggal 18-19 November 2020 sebesar Rp.950.000 ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka konsultasi tentang pengadaan alat perlengkapan TPS dan bahan peraga kampanye pemilihan buati dan wakil bupati tanjung jabung timur tahun 2020 selama 1 hari kerja tangal 7September 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kppn kuala tugkal dalam rangka menghadiri undanga stakeholder days sosialisasi langka langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 11 Februari 2020 sebesar Rp.700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kp provisi jambi dalam rangka menghadiri undangan kordinasi perjanjian kerjasama pelaksanaan tes kesehatan pasangan bakal calon kepala daerah selama 2 hari kerja tanggal 15-16 September 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H dkk. Ke kecamatan muara sabak barat dan kecamatan kuala jambi dalam rangka penyampaian perlengkapan verifikasi fatwa (dokumen dan apd) kepada ppk serta monitoring penyampaian dokumen dukungan ke pps pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 24-26 Juni 2020 sebesar Rp.4.450.000 (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke dinas pendidikan provinsi jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah sma bakal calon bupati tanjung jabung timur a.n romi hariyanto selama 2 hari kerja tanggal 17-18 September 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan kuala jambi dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan muara sabak timur dan rantau rasau dalam rangka supervisi rekrutmen kpps pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 7-8 Oktober 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpknl provinsi jambi dalam rangka menghadiri undangan acara lelang kotak/bilik suara dan surat suara eks pemilihan umum tahun 2019 selama 1 hari kerja tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan nipah panjang dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran selama 2 hari kerja tanggal 20-21 agustus 2020 sebesar Rp.950.000(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan dendang dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran selama 1 hari kerja tangal 19 Agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke abadi grand hotel jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat kordinasi persiapan penyusunan laporan BMN wilayah jambi semester 2 tahun 2020 seama 4 hari kerja tanggal 14-17 Januari 2020 sebesar RP.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke SMAN 8 muara sabak dalam rangka kordinasi lomba video pendek pemilihan serentak 2020 selama 1 hari kerja tanggal 25 Agustus 2020 sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke RSUD nurdin hamzah muara sabak (pengurus idi) cabang tanjung jabung timur dalam rangka kordinasi persiapan pembentukan tim pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 24 Agustus 2020 sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu privinsi jambi dalam rangka mengahdiri udangan rapat kordinasi pelaksanaan verifikasi aktual pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tanggal 14-15 Maret 2020 sebesar Rp.950.000 (selmbilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke rumah kito resort dalam rangka menghadiri undangan rapat kordinasi penyusunan rencana kerja tahun 2021 dan pelatihan alikasi sakti selama 2 hari kerja tanggal 8-9 Maret 2020 sebesar Rp.510.000 (lima ratus sepuluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke PT. Telkom Indonesia dalam rangka penyampaian pengaduan gangguan layanan telkom solution KPU kabupaten tanjung jbung timur selama 1 hari kerja tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan rantau rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik apd pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 4 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 ( enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat kordinasi persiapan pemeriksaan kesehatan pada pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 31 Agustus - 1 Semtember 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka montoring persiapan simulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2020 selama 1 hari kerja tanggal 20 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka montoring persiapan simulasi pemungutan suara serta pengunaan selama 1 hari kerja tanggal 21 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Geragai dalam rangka survei lokasi dan persiapan simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tangal 16 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H dkk, ke Kecamatan Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka supervisi laporan hasil coklit PPDP pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 25-26 Juli 2020 sebesar Rp.3.300.000(tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H dari PPK Kecamatan Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang ke KPU TANJABTIM dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemiliha serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 11-12 Desember 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi dalam rangka pemungutan dan pengitungan suara di tps pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 9-10 Desember 2020 sebesar Rp.950.000 (semblan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H dkk ke kecamatan muara sabak timur dan kuala jambi dalam rangka onitoring coklit PPDP pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 27 Juli 2020 sebesar Rp.1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pengadaan logistik oemilihan tahun 2020 melalui non i katalog sektoral selama 1 hari kerja tanggal 5 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Muara Sabak, Dendang, Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 tanggal 6-7 November 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Dendang dan Geragai dalam rangka monitoring laporan peranggung jawaban keuangan badan adhoc pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tanggal 15-16 Maret 2021 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pemesanan katalog sektoral logistik pemilihan 2020 tahap 2 selama 1 hari tangal 2 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan kampanye Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2020 selama 1 hari kerja tanggal 3 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah)
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Mendahara dalam rangka supervisi pertanggung jawaban dan pengelola keuangan badan adhoc pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 13-14 Desember 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN hibah KPU TANJABTIM selama 2 hari kerja tanggal 20-21 Februari 2021 sebesar Rp.1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Hafidzul akbar dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan serentak 2020. 2 Hari Tanggal 14 Maret 2020 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi beserta Nota Metro Computer, Electronic & Furniture dengan total sebesar Rp 400.000.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi beserta Nota HNS Computer dengan total sebesar Rp.600.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pendaftaran dan penetapan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan Agustus 2020 untuk 11 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 15.800.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pendaftaran dan penetapan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan September 2020 untuk 9 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 13.400.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan September 2020 untuk 10 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 13.500.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 11 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 14.700.000.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja An. Sumardi Tanggal 2 Desember 2020 beserta Berita Acara Pembayaran An. Sumardi dengan biaya sebesar Rp.4.305.000. Tanggal 21 Desember 2020.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi dan Nota percetakan simulasi nasional pemungutan dan perhitungan suara hasil – KWK (plano) dengan biaya sebesar Rp. 384.000. Tanggal 21 Desember 2020.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 9 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 11.700.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja fasilitasi dan pelayanan pelaporan dana kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan September 2020 untuk 5 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.900.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja fasilitasi dan pelayanan pelaporan dana kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 5 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.900.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja fasilitasi dan pelayanan pelaporan dana kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 8 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir, tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.11.100.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja fasilitasi dan pelayanan pelaporan dana kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 7 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.9.300.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pemeriksaan kesehatan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan September 2020 untuk 7 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir, tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.9.300.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja penyusunan produk – produk hokum dan keputusan komisi pemilihan umum kabupaten Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak tahun 2020, bulan Agustus 2020 untuk 6 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 8.100.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Syafruddin dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pembentukan KPPS pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 7 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.9.900.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja sosialisasi dan partisipasi masyarakat / penyuluhan / bimbingan teknis pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 17 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 23.000.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja perencanaan dan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 11 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 15.800.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja kehumasan, media center, dan pelayanan informasi pemilihan serentak tahun 2020, bulan Agustus 2020 untuk 9 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 12.300.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Nnovember 2020 untuk 10 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 14.600.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 12 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 17.000.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 16 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 21.800.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 17 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 23.000.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 12 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.17.000.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 10 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.14.600.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan lanjutan tahapan pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 8 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 12.200.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan lanjutan tahapan pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 5 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 6.900.000.
1 (satu) rangkap tanda terima Dana Hibah Pilkada 2020 bulan Desember.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Asmawi dalam pembayaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu (BPP) pemilihan serentak tahun pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur bulan November 2020, untuk 1 orang penerima. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Delviyandri Eka Putra dalam pembayaran honorarium operator pemutakhiran data pemilih dilingkungan pemilihan umum provinsi Jambi Tahun 2020 pada KPU Kabupaten tanjung Jabung Timur bulan November 2020, untuk 3 orang penerima. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.600.000.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Toko Siginjai (belanja baju) dengan total sebesar Rp.6.250.000. Tanggal 10 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.1. 500.000. Desember 2020.
1 (satu) rangkap fotocopy kwitansi beserta nota Dapoer “Ayesha” dengan total sebesar Rp.1.000.000. Desember 2020.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.1.500.000. Desember 2020.
1 (satu) rengkap fotocopy kwitansi beserta nota Dapoer “Ayesha” dengan total sebesar Rp.1.000.000. Desember 2020.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota HNS Computer dengan total sebesar Rp.1.000.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Syakur Rahman dalam pembayaran uang pengepakan logistic TPS ke dalam kotak suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desmber tahun 2020 pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.920.000.
1 (satu) lembar fotocopy Tokoh V2 Fotocopy dengan total sebesar Rp.18.408.600. Tanggal 17 Desember 2020.
1 (satu) lembar fotocopy Tokoh V2 Fotocopy dengan total sebesar Rp.27.959.700. Tanggal 17 Desember 2020.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Asmawi dalam pembayaran honor bendahara pegeluaran pembantu (BPP) pemilihan serentak tahun 2020 bulan Desember 2020 untuk 1 orang penerima KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.14.600.000. Tanggl 23 Desember 2020.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Delviyandri Eka Putra dalam pembayaran honor operator pemutakhiran data pemilih pemilihan serentak tahun 2020 nulan Desember 2020 untuk 3 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 23 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.600.000.
1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. M. ZEFRI dalam pembayaran honorarium dibayar An. Muhaad Zefri DKK, honor system informasi rekapitulasi pemilihan serentak tahun 2020 untuk 4 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 23 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.800.000.
1 (satu) rangkap surat perintah kerja beserta daftar pembayaran perakitan kotak suara pemilihan serentak tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. Tanggal 21 Ddesember 2020.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja An. Sumardi beserta Berita Acara Pembayaran An. Sumardi dengan biaya sebesar Rp.3.690.000 Tanggal 21 Desember 2021.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Toko Metro dengan total sebesar Rp.800.000. Tanggal 28 Desember 2020.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Toko HNS Computer dengan total Rp.1.750.000.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Toko HNS Computer dengan total sebesar Rp 450.000. Tahun 2020.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sumardi dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020 ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dengan menggunakan kendaraan dinas. 3 Hari Tanggal 15 s/d 17 Februari 2020. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen Surat Tugas An. Hafidzul akbar dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020 ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dengan menggunakan kendaraan dinas. 3 Hari Tanggal 15 s/d 17 Februari 2020. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Dendang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar di Kecamatan Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.850.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar di Universitas Muhammadiyah Palembang dalam rangka erifikasi keabsahan ijazah S1 Sarjana Pertanian bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur An. Abdul Rasyid. 4 Hari kerja, tanggal 16 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.670.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar dari PPK Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar di Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember dengan biaya sebesar Rp.1.050.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar di Lapangan Sepak Bola Sridadi Kabupaten Batanghari dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari kerja, tanggal 30 Oktober s/d 1 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.650.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke PT. Telkom Indonesia Provinsi Jambi dalam rangka Koordinasi Permohonan Penambahan Titik Wifi dan Penonaktifan Indihome. 1 Hari Kerja, tanggal 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Badan Kesbangpol Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020. 2 Hari kerja, tanggal 12 s/d 13 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur konsultasi Surat Bawaslu Nomor : 025/K.BAWASLU-PROV.JA-08/PM.00.02/II/2020 Tanggal 26 Februari 2020 Perihal : Pengawasan Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 Hari kerja, tanggal 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000.
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, Prov. Jambi dalam rangka membuka tempat pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 7 hari kerja, tanggal 18 s/d 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.450.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, provinsi Jambi dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Puskesmas Sungai Lokan Kec. Sadu dalam rangka penyampaian alat Rapid Test untuk PPDP, 1 hari kerja, tanggal 08 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.260.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK DPS, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji public tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring evaluasi pamasangan APK dan BK pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka pemasangan baliho kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 04 s/d 05 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kantor Pos Pusat Jambi dalam rangka pengambilan formulir C, 1 hari kerja, tanggal 02 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Sadu, Geragai dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS, 3 hari kerja, tanggal 05 s/d 07 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke Kec. Sadu dalam rangka pengantaran kekurangan logistic peilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 08 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000,- (disertai foto);
Perjalanan Dinas dari PPK Sadu ke KPU Kab. Tanjabtim dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto); Perjalanan Dinas ke Puskesmas Sungai Lokan Kec. Sadu dalam rangka penyampaian alat Rapid Test untuk PPDP, 1 hari kerja, tanggal 08 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.260.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas an. Mus Mulyadi dkk ke : Kecamatan Mendahara dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksaan verifikasi faktual pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke KPPN Tungkal Provinsi Jambi dalam rangka pengajuan SPM tahun 2020 KPU kabupaten tanjong jabung, 1 hari kerja tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang, Provinsi Jambi dalam rangka membuka tempat pendaftaran penerima berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak 2020 untuk Kecamatan Rantau Rasau, Berbak, Sadu dan Nipah Panjang, 6 hari kerja, tanggal 18 s/d 23 februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.100.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas dari PT.Temprina Media Grafika kabupaten Gresik ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan pengecekan pencetakan tamplate alat bantu tuna netra di percetakan miza mediatama kabupaten jember dalam rangka pengawasan pendistribusian surat suara, 7 hari kerja, tanggal 11 s/d 17 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.370.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di Abadi Convention Center jambi dalam rangka mendampingi komisioner KPU kabupaten tanjong jabung timur menghadiri rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jambi pada pemilihan serentak, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke kecamatan muara sabak barat, nipah Panjang dan sadu dalam rangka inventarisir BMN hibah KPU kabupaten tanjong jabung timur untuk di serahkan kepada pemerintah kabupaten tanjung jabung timur berupa thermogun, 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo)
Perjalanan dinas ke berbak dan nipah Panjang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 7 s/d 8 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke KPU provinsi jambi dalam rangka konsultasi pelaporan rancangan kebutuhan barang milik negara (RKBMN) tahun anggaran 2020, 1 hari kerja ,tanggal 7 september 2020 dengan biaya sebesar 460.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke kecamatan dendang muara sabak barat dan kuala jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan badan adhoc tahap II pada pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke kecamatan geragai dan kecamatan mendahara ulu dalam rangka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran PPK pemilihan serentak, 2 hari kerja ,tanggal 17 s/d 18 januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas Bersama M. Jefri ke kecamatan berbak dan sadu dalam rangka pemasangan pengumuman perpanjangan masa pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.420.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan reviu laporan keuangan tahun 2019 KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi, 3 hari kerja, tanggal 3 s/d 5 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke KPPN Tungkal Provinsi Jambi dalam rangka pengajuan SPM tahunan anggaran 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 1 hari kerja, tanggal 14 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu dalam rangka penyampaian alat rapid test untuk PPK dan PPS ke Puskesmas Sungai Lokan, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.610.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan adhoc pada pemilihan serentak lanjutan, 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring tindak lanjut perbaikan hasil coklit, 2 hari kerja ,tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas dari PPK Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dan Geragai dalam rangka monitoring laporan pertanggung jawaban keuangan badan adhoc pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu dalam rangka pengantaran kekurangan logistic pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.260.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi Dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas di PT. Temprina media grafika Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka penjemputan surat suara pengganti surat suara rusak pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjong Jabung Timur, 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.7.099.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi, Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka supervise potensi permasalahan hukum, pengumuman DPS pemilihan serentak lanjutan, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisasi permasalahan hukum tanggapan masyarakat terhadap DPS pada pemilihan serentak lanjutan, 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring perisapan simulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati 2020, 1 hari kerja, tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai photo).
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian laporan keuangan semester I KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 1 hari kerja, tanggal 17 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Dendang dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota PPS pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 8 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik dalam rangka pemusnahan master pencetakan surat suara pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak, 7 hari kerja, tanggal 17 s/d 23 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.4.370.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang Dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan Dinas an. Muhammad Barkah dkk ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (tidak disertai foto)
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksaan verifikasi factual pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang Dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Dendang dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota PPS pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 8 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Desa Kota Baru Kecamatan Geragai dalam rangka kegiatan posko tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS), 1 hari kerja ,tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang Dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring distribusi logsitrik APD, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang Dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur. 2 hari kerja tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai Dan Mendahara Ulu dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 6 s/d 7 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang Dan Geragai dalam rangka monitoring laporan petanggung jawaban keuangan badan adhoc, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu, Geragai dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi sirekap tingkat PPK, 3 hari kerja, 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas Ke Geragai dan Mendahara dalam rangka supervise rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervise pelaksaan dan penghitungan suara di TPS, 1 hari kerja, tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas dari PPK Sadu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji public tanggapan masyarakat terhadap DPS, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pendistribusian formular A.1 KWK daftar pemilihan sementara (DPS), 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan dan mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka survey titik koordinas TPS, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring dan supervisi rekrutmen KPPS dan PAM TPS, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesaer Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk, pengumuman serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Berbak dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK)untuk pemilihan serantak Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2020, 2 hari kerja tanggal 26 s/d 27 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
Perjalanan dinas ke Lapas Narkotika Muara Sabak dalam rangka koordinasi pembentukan KPPS, 1 hari kerja, tanggal 31 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Muara Sabak Barat, Dendan dan Mendahara Ulu dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT, 2hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas ke Geragai dalam rangka pendataan warga binaan Lapas Narkotika kelas II b Muara Sabak sesuai dengan surat edaran komisi pemilihan umum RI tentang perlindungan hak pilih di rumah tahanan, 3 hari kerja, tanggal 7 s/d 9 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (disertai photo).
Perjalanan dinas di Provinsi Jambi ke Hotel Bw-Luxury Jalan Soekarno Hatta Nomor 40 Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait penyeleggaraan pilkada serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 29-30 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.160.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPT dan titik koordinat TPS pemilihan serentak lanjutan tahu 2020. 1 hari kerja,tanggal 1 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan BPP adhoc periode Juni-September 2020. 1 hari kerja tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pengawasan verifikasi administrasi masyarakat syarat dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pengawasan internal rekrutmen KPPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 3-4 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak dalam rangka koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kesiapan pemeriksaan Covid-19 terhadap KPPS pemilihan 2020. 1 hari kerja,tanggal 12 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.150.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring PPDP pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 1-2 Juli 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.050.000), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU provinsi Jambi dalam rangka konsultasi persiapan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 3 Agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi dan penyampaian laporan SPIP. 1 hari kerja tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Kuala Jambi dan Kec. Muara Sabak Timur, dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan bimtek verifikasi factual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Timur. 3 hari kerja,tanggal 19-21 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.4.450.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Rantau Rasau dan Kec. Berbak, dalam rangka monitoring persiapan dan pelantikan Anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.050.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Berbak, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistik TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja,tanggal 5-7 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.300.000,-, disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.900.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan adhoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 9-10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 3-4 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.250.000,- tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 3-4 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka persiapan pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan bimtek pengembangan JDIH Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. 2 hari kerja tanggal 2-3 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.190.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring thermogun pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 17-18 Maret 2021 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring seleksi wawancara calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja tanggal 10-12 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.5.500.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Berbak dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK untuk pemilihan serentak Gubernur dan Wakill Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.750.000), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Tugu Juang Jambi dalam rangka meghadiri undangan Launching pengawasan tahapan pilkada serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 15-16 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), tidak disertai foto;
Pejalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi factual pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 14-15 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (6 orang penerima) ke Kec. Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka sosialisasi tahapan rekrutmen PPK dan PPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 11-12 Januari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.4.950.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka sosialisasi penyampaian selebaran pengumuman pendaftaran PPK pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 15 Januari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.2.450.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Kuala Jambi dan Dendang dalam rangka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran PPK pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 17-18 Januari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.750.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas di Hotel Golden Harvest Kota Jambi dalam rangka menghadiri bimtek pelaporan data kampanye pemilihan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 19-20 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.510.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Universitas Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah S2 Magister Hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 2 hari kerja tanggal 17-18 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak (pengurus IDI cabang Tanjung Jabung Timur) dalam rangka koordinasi persiapan pembentukan tim pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.150.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (7 orang penerima) ke Kec. Geragai dalam rangka monitoring gerakan coklit serentak 2020. 1 hari kerja tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar (Rp.2.700.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring Bimtek PPDP pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 11-12 Juli 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.850.000,-), disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Dendang dalam monitoring lanjutan verifikasi factual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020 bersama tim KPU Provinsi Jambi. 2 hari kerja tanggal 3-4 Juli 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.750.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Muara Sabak Timur dan Kec. Rantau Rasau. Dalam rangka penyampaian perlengkapan verifikasi factual (dokumen APD) kepada PPK serta monitoring penyampaian dokumen dukungan ke PPS Provinsi pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja,tanggal 24-26 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.4.450.000,), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Rantau Rasau, Kec. Berbak, dalam rangka monitoring verifikasi factual dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 29-30 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.750.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas dkk (2 orang penerima) ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 1 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka supervise pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
Perjalanan dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri bimtek penyuluhan/keputusan/legal drafting KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja tanggal 18-20 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.640.000,-), tidak disertai foto.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n ABD HARIS,S.Ag ke Aula KPU Provinsi Jambi dalam angka menghadiri undangan rapat persiapan pleno terbuka penghitungan suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 17 Desember 2020 sebesar Rp.998.000(sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n ABD HARIS,S.Ag ke Lapangan Bola Sridadi Kabupaten Batanghari dalam rangka menghadiri undangan simulasi pemungutan dan penghitingan suara pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi 2020 selama 3 hari kerja tangal 30-1 November 2020 sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka persiapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TANJABTIM pada pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tanggal 3-4 November 2020 sebesar Rp.1.249.000 (satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
1(satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris, S.Ag ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring pelaksana rapat pleno hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan pemilian bpati dan wakil bupati tanjung jabung timur tahun 2020 di tingkat kecamatan selama 1 hari kerja tanggal 16 Juli 2020 sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Medahara Ulu dalam rangka monitoring bimtek pungtura PPS dan KPPS selama 1 hari kerja tanggal 29 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi desain surat suara pemilihan serentak 2020 selama 1 hari kerja tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 8 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke muara sabak timur dalam rangka monitoring pemungutan suara di tps pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja 9 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke dendang dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitngan suara di tingkat kecamatan selama 1 hari kerja tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris, S.Ag ke kecamatan geragai dan kuala jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara selama 1 hari kerja tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris, S.Ag ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan selama 1 hari kerja tanggal 12 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penggunaan sirekap dan persiapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten selama 1 hari kerja tangal 14 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke aula makodim 0419/Tanjab Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka menghadiri undangan acara lepas sambut dan sertijab letkol Inf. M. Arry Yudistira S.Ip.M.I.Pol kepada Letkol. Iinf Erwan Susanto S.Ip selama 1 hari kerja tanggal 25 Januari 2020 sebesar Rp.700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring penggunaan sirekap mobile KPPS terhadap nama, nik dan nomor hp pada pemilu serentak 2020 selama 1 hari kerja tanggal 2 Desember 2020 sebesa Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penggunaan sirekap mobile kpps terhadap nama, nik, no hp pada pemilihan serentak 2020 selama 1 hari kerja tanggal 4 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penguunaan aplikasi sirekap tingkat TPK pemilihan serentak tahun 2020 selama 3 hari kerja tanggal 5-7 Desember 2020 sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk, ke Kecamatan Sadu dalam rangka monitoring pelaksanaan rapat pleno hasil verifikas faktual dukunan bakal paslon perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020 di tingkat kecamatan selama 2 hari kerja tanggal 17-18 Juli 2020 sebesar Rp.3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk k Kecamatan Medahara Ulu dan Dendang dalam rangka sosialisasi penyampaian seleb aran pengumuman pendaftaran PPK pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 15 Januari 2020 sebesar Rp.2.000.000 ( dua jta rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhamadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati TANJABTIM pada pemlihan serentak tahun 2020 selama 3 hari kerja tanggal 8-10 September 2020 sebesar Rp.2.050.000 (dua juta lima puluh rubu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Mendahara dalam ranka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran ppk pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tangal 17-18 Januari 2020 sebesar Rp.3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Cafe Huis De Cafara Jambi dalam rangka rapat persiapan debat Kampanye Paslon Bupati Dan Wakil Bupati TANJABTIM pemilihan sertak lanjutan 2020 selama 1 hari kerja tanggal 23 Oktober 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi rekrutmen kpps dan pendistribusian dpt pemilihan serentak lanjutan 2020 selama 2 hari kerja tanggal 26-27 Oktober 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Geragai dan Mendahara dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual DIKUJGAN bakal paslon perseorangan Pemilihan Bupati Dab Wabup TANJABTIM 2020 selama 2 hari kerja 7-8 Juli 2020 sebesar Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk, ke Mendahara Ulu dalam rangka monitoring bimtek PPDP pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tanggal 11-12 Juli 2020 sebesar Rp.4.450.000 (empat juta empat ratus lima puluhribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Dendang dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan pemilihan Bupati Dan Wabup TANJABTIM selama 2 hari kerja tanggal 5-6 juli 2020 sebesar Rp.3.050.000 ( tiga juta lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Kuala Jambi dan Geragai dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan pemilihan bupati dan wabup tanjabtim 2020 selama 2 hari kerja tanggal 3-4 Juli 2020 sebesar Rp.3.050.000 ( tiga juta lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan pemilihan bupati dan wabup tanjabtim 2020 selama 1 hari kerja tanggal 2 Juli 2020 sebesar Rp.1.650.000 ( satu juta enam ratus lima puluh rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilihan hasi pemuktahir selama 1 hari kerja tanggal 22 Agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk. Ke Kecamatan Nipah dan Sadu dalam rangka penyampaian perlenkapan verifikasi faktual pada ppk serta monitoring dokumen dukungan pps selama 3 hari kerja tangal 24-26 Juni 2020 sebesar Rp. 5.250.000 (lima juta dua ratus lima puluh rubu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Universitas Muhammadiyah Palembang dalam rangka verifikasi ijazah bakal calon wabup a.n Abdul Rasyid selama 4 hari kerja tanggal 16-19 September 2020 sebesar Rp.4.088.632 (empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Geragai dan Sadu dalam rangka monitoring persiapan dan pelaksanaan keiatan bimtek verifikasi dukungan bakal calon bupati dan wabup selama 3 hari kerja tanggal 19-21 Juni 2020 sebesar Rp.5.250.000 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu dalam rangka monitring persiapan PPS selama 2 hari kerja tanggal 14-15 Juni 2020 sebesar Rp.3.050.000 ( tiga juta lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap dokumen Surat Tugas An. Abd Haris dalam rangka menghadiri undangan Rakor Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali dengan menggunakan kendaraan Umum. 3 Hari Tanggal 26 s/d 28 Februari 2020. (tanpa disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Mendahara dalam rangka Supervisi pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen rincian perjalanan dinas An. Abd Haris dengan biaya sebesar Rp.950.000 beserta Surat Tugas dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kecamatan Mendahara dengan menggunakan kendaraan dinas. 2 Hari, tanggal 1 s/d 2 Maret 2020. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 998.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Dendang dalam rangka Supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 950.000.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Provinsi Bali, dalam rangka menghadiri undangan rakor bidang politik dan pemerintahan umum dan deteksi dini mendukung sukses pilkada serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 26 s/d 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp 6.506.700. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris ke Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group) Gersik, Jawa Timur dalam rangka pengawasan Percetakan Surat Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 5 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 9 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 5.643.139.
1 (satu) rangkap boarding pass beserta kwitansi penginapan.
1 (satu) rangkap bukti pembelian di Traveloka.
1 (satu) rangkap rincian perjalanan dinas An. Abd Haris Tanggal 17 Februari 2020 dengan jumlah biaya sebesar Rp 1.050.000 beserta Surat Tugas An. Abd Haris dalam rangka supervise dan membuka tempat pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 untuk Kecamatan Rantau Rasau, Berbak, Sadu, dan Nipah Panjang 3 hari tanggal 18 s/d 20 Februari 2020.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris Haris dkk (4 orang penerima) ke Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara Ulu, dalam rangka pendistribusian kekurangan APD Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur ke PPS Melalui PPK serta monitoring pendistribusian ke PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 27 s/d 28 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring Bimtek PPS dan KPPS. 1 Hari Kerja, tanggal 3 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke KPU Kabupaten Sarolangun dalam rangka menghadiri undangan Rapat Kerja Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2020. 4 hari kerja tanggal 10 s/d 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 2.952.500.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris dkk (6 orang penerima) ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka monitoring seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 11 s/d 13 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp 6.550.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring coklit PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Desa Sungai Beras Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring coklit PPDP Pemilihan Serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 8 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris di TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamata Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pelantikan PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020 . 1 Hari Kerja, tanggal 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan sirekap ti tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris di Hotel Hilton Kota Bandung dalam rangka menghadiri undangan kegiatan bimbingan teknis pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara serta pendalaman penggunaan SIREKAP dalam pemilihan tahun 2020. 6 hari kerja, tanggal 13 s/d 18 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.8.784.500.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris dkk (5 orang penerima) ke Kecamatan Sadu dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.450.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris dkk (3 orang penerima) ke Kecamatan Sadu dan Kecamatan Nipah Panjang, dalam rangka monitoring verifikasi factual bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pada Hari Kerja, tanggal 29 s/d 01 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.000.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris dkk (4 orang penerima) ke Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam rangka penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi bakal calon perseorangan untuk 91 ppl/ppdk dalam Kab. Tanjung Jabung Timur Muara Sabak Barat, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Berbak dalam rangka monitoring persiapan dan pelaksanaan kegiatan bimtek verifikasi factual dukungan bakal pasangan calon. 1 hari kerja, tanggal 23 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen Surat Tugas beserta laporan perjalanan dinas An. Sumerdi tanggal 23 Juni 2020, (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Award pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke KPU RI Pusat Jakarta dalam rangka konsultasi evaluasi dan pelaporan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp.7.113.400. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kec. Geragai dalam rangka monitoring Bimtek Pungtura PPS dan KPPS. 1 Hari Kerja, tanggal 28 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000, (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 7 Orang ) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 hari kerja, tanggal 14 s/d Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang) ke Jakarta dalam rangka mendampingi anggota KPU Tanjab Timur menghadiri pelaksanaan perselisihan hasil pemilu (PHP) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 5 hari kerja, tanggal 21 s/d 25 Februari 2021 dengan biaya Rp.2.650.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 2 orang) di Rumah Kito Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjab Timur menghadiri undangan rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 17 s/d 19 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 2 orang ) di Hotel Rumah Kito dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan daftar pemilih sementara pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja, tanggal 7 s/d September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 390.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 2 orang) ke Hotel Golden Harvest dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjab Timur menghadiri undangan Bimbingan Teknis Sistem Data Pemilih (SIDALIH) 4.0 Pemilu serentak tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 6 s/d 8 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 4 orang ) ke Kecamatan Dendang dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana di Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan persiapan dan mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 September 2020. Dengan biaya sebesar Rp.390.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 5 orang ) ke Desa Kota Baru Kecamatan Geragai dalam rangka Kegiatan Posko Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap daftar pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Serentak lanjutan 2020. 1 hari kerja , tanggal 22 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (Sebanyak 3 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pencetakan formulir C pemberitahuan dan formulir model C daftar hadir pemilih A KWK pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 23 November 2020 dengan biaya Rp.460.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 18 orang ) di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 6 s/d 7 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 2 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pengambilan data untuk keperluan evaluasi pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 16 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (tidak dilampirkan foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 7 orang) ke Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.00 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana ke KPU Kabupaten Bungo dalam rangka mendampingi Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Tanjab Timur menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Kerja Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilihan Serentak tahun 2020. 4 hari kerja tanggal 3 s/d 6 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.600.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Mendahara ulu dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih Hasil Pemutakhiran. 1 hari kerja tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (tidak dilampirkan foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran . 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang ) ke Kecamatan Dendang dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran 1 hari kerja tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang ) ke kecamatan Kuala Jambi dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar pemilihan hasil pemutakhiran pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 18 Agustus 2020 dengan biaya Rp.350.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Sadu dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang ) ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja , tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang ) ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji public tanggapan masyarakat terhadap DPS Pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto).
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 2 orang) ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Kuala Jambi dan Dendang dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK daftar pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 ( beserta foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Berbak, Provinsi Jambi dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan serentak Gubernur dan wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 26 Januari s/d 27 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak dilampirkan foto)
Perjalanan Dinas Agung Laksana ke Kecamatan Geragai dalam rangka Monitoring Bimtek PPS dalam rangka penyusunan Laporan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak dilampirkan foto).
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan verifikasi factual pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat kerja pencermatan DP4 untuk pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 25 s/d 26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU award pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 05s/d 06 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Evaluasi hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dafar pemilih tetap (DPT ) pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2020, 1 hari kerja tanggal 20 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Provinsi Sumatra Selatan dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi regional evaluasi data pemilih pemilihan serentak 2020, 4 hari kerja tanggal 18 s/d 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.520.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Desa Koto Baru Kecamatan Geragai dalam rangka posko tanggapan dan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan serentak 2020,1 hari kerja, tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto )
Perjalanan Dinas ke JW Marriott jakarta dalam rangka menghadiri undangan Bimbinga Teknis Sidalih Versi 4.0 pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 9 s/d 11maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.861.103,- ( disertai foto )
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Mendahara ulu dan Rantau Rasau dalam rangka Monitoring Distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 5 s/d 7 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- ( disertai foto )
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pencetakan formular model C daftar hadir pemilih A KWK pemilihan serentak 2020, 1 hari kerja, tanggal 23 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (disertai foto )
Perjalanan Dinas ke KPU Kabupaten Batang Hari dalam rangka menghadiri undangan Rapat penyelesain data ganda dan anomali data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP )pada pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 10 s/d 12 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.425.000,- (disertai foto )
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 06 s/d 07 november 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- ( disertai foto )
Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menyampaikan berita acara pleno daftar hasil pemilih sementarahasil perbaikan (DPSHP ) PPK, 1 hari kerja, tanggal 13 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- ( disertai foto )
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring thermogun pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 800.000,- ( disertai foto )
Perjalanan Dinas Delviyandri Eka Putra Dkk ( 2 orang penerima ) ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.620.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Muara sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak 2020, 1 hari kerja tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Abadi Grand hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan dan mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian formular A.1 KWK daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang, dan kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 1 hari kerja tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring Bimtek PPS pemilihan serentak 2020, 1 hari kerja, tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Tanjung Jabung Timur dan pengecekan pencetakan tamplate alat bantu tuna netra di percetakan miza mediatama kabupaten jember, 7 hari kerja, tanggal 11 s/d 17 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.455.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka mendampingi anggota KPU Tanjung Jabung Timur menghadiri pelaksanaan perselisihan hasil pemilu (PHP) pemilihan serentak 2020, 5 hari kerja, tanggal 21 s/d 25 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp. 3.826.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Kecamatan Berbak dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 07 s/d 08 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto).
Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno rekapitusai DPT pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 17 s/d 19 Ooktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.390.000,- (disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Geragai, dan Dendang dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan seentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Dendang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Mendahara dalam rangka Monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung jabung Timur tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah di SMAN 6 Jambi, Kemenag Prov. Jambi, dan UIN Sultah Thaha Syaifudin Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 10 s/d 11 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000.
1 (satu) rangkap Rincian Biaya Perjalan Dinas Tanggal 1 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,-.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah di Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah dari PPK ke KPU Kab. Tanjung Jaung Timur dalam rangka mmonitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pe,ilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka pengantaran kekurangan logistic pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Geragai, dan Dendang dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan seentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Desa Sungai Beras Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak tahun 2020 . 1 hari kerja, tanggal 8 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahuun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya’baniyah ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang, dan Kuala Jambi dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Bengkel Bayu Servive Kota Jambi dalam rangka service dan perawatan mobil Toyota kijang BH 1016 TZ. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Geragai dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten tanjung jabung Timur menghadiri undangan Bimtek Pengembangan JDIH Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. 2 Hari Kerja, tanggal 2 s/d 3 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi logistic APD Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Kuala Jambi, Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka supervise potensi permasalahan hokum pengumuman DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad di Kantor Pos Pusat jambi dalam rangka pengambilan Formulir C. Plano Berhologram Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung jabung timur. 1 Hari Kerja, tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad di Kecamatan Geragai dalam rangka Sosialisasi Pemilihan di lapas Narkotika Kelas II (dua) Geragai. 1 Hari Kerja, tanggal 30 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK Daftar Pemilihan Sementara Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjuta tahu 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Laporan Perjalanan Dinas tanggal 13 s/d 14 Juli 2020. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga dari PPK Kecamatan Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang ke KPU Kab. Tanjung jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujanggadi Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga di Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga di Kecamatan Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Mendahara dalam rangka pengantaran kekurangan logistic pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Mendahara dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu, dan Rantau Rasau dalam rangka pemasangan baliho kampanye pemasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 4 s/d 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahuu 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. SYAFRUDDIN, ST ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Nipah dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 20 s/d 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. SYAFRUDDIN, ST ke Kecamatan Muara Sabak dalam rangka supervisi perpanjangan pendaftaran calon anggota KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. SYAFRUDDIN, ST ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Dendang dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 1 hari kerja tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 6 s/d 7 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 12 s/d 13 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi.
Dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 12 s/d 13 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Hotel rumah Kito dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan daftar pemilih sementara pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja, Tanggal 7 s/d 9 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kota Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung jabung Timur menghadiri undangan Bimtek penyelesaian sengketa hukum dalam perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 6 s/d 8 januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto).
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Dendang dan Nipah panjang dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara sabak timur dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Lapas Narkotika Muara sabak dalam rangka koordinasi pembentukan KPPS. 1 hari kerja, Tanggal 31 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi titik koordinat TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 5 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi konsultasi perubahan status perekaman KTP-el dari formulir A.3 KWK daftar pemilih tetap pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke TPS 5 kelurahan pandan lagan kecamatan geragai dalam rangka simulasi pemungutan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Desa Kota Baru kecamatan geragai dalam rangka pengambilan kegiatan posko tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.3 50.000,- (disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian soal tes tertulis pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak tahun 2020 KPU Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja, Tanggal 25 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Muara sabak Barat, Kuala Jambi dan Dendang dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK daftar pemilihan sementara (DPS) pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 18 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan dan mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur jambi tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 15 s/d 17 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Rumah Kito Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 17 s/d 19 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Cafe Huis de Kappara Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan serentak tahun 2020. 12hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Hotel abadi Grand Kota jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pamilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.050.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. SYAFRUDDIN, ST ke Muara sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan muara Sabak Timur dan rantau rasau dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 7 s/d 8 oktober 2020 dengan biaya sebesar RP.700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan sadu dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.750.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Mendahara, Provinsi Jambi dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020 di kecamatan mendahara dengan menggunakan kendaraan dinas. 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Maret 2020 dengan biaya sebesar RP.700.000,- (tidak disertai foto);
Perjalanan Dinas Yuni Widiastuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jambi dalam rangka Koordinasi Lanjutan Pelaksanaan Lomba Video Pendek pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
1 (Satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Muara Sabak Barat Provinsi Jambi, Kecamatan Muara Sabak Timur, Provinsi Jambi, Kecamatan Kuala Jambi Provinsi Jambi, dalam rangka monitoring persiapan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 ke kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dengan menggunakan kendaraan dinas selama 2 (dua) Hari kerja tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (disertai foto dokumentasi).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kantor Pos Pusat Jambi dalam rangka pengambilan Formulir C. Plano Berhologram Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabunt Timur selama 1 (satu) hari kerja tanggal 02 Desember 2020 dengan menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp350.000,- (disertai foto dokumentasi perjalanan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : BPKP Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi lanjutan laporan hasil review BPKP terkait pengadaan rapid test dan APD KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk tahapan verifikasi factual dukungan calom perseorangan dan rekrutmen PPDP selama 1 (Satu) hari kerja dengan menggunakan kendaraan dinas pada tanggal 15 September 2020, dengan biaya sebesar Rp350.000,- (tidak disertai foto dokumentasi perjalanan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 03 November 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp350.000,- (tidak disertai foto dokumentasi perjalanan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi, Dalam rangka Koordinasi Pelaksanaan Lomba Video Pendek pada Pemilihan Serentak tahun 2020 untuk tingkat SLTA Sederajat se Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 13 Agustus 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar, Rp350.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 08 Desember 2020 menggunakan kendaraan umum, dengan biaya sebesar Rp.460.000.- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian laporan keuangan semester I KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 17 Juli 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp350.000,- (pada berkas tidak terdapat foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka Pendistribusian APD Pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 24 s/d 25 November 2020 menggunakan kendaraan umum, dengan biaya sebesar Rp810.000,- (terdapat foto dokumentasi kegiatan tetapi ybs. tidak tampak di dalamnya).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 menggunakan kendaraan umum, dengan biaya sebesar Rp810.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Mendahara dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2019 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten.Kota dalam Provinsi Jambi selama 3 (Tiga) hari kerja pada tanggal 03 s/d 05 Februari 2020, dengan biaya sebesar Rp1.050.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan dan Penyusunan Laporan BMN KPU se Provinsi Jambi Semester II/Tahunan Tahun 2019 selama 3 (tiga) hari kerja pada tanggal 21 s/d 23 Januari 2020, dengan biaya sebesar Rp.1.050.000, - (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi ambi dalam rangka menghadiri undangan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 selama 3 (tiga) hari kerja pada tanggal 25 s/d 27 Februari 2020, dengan biaya sebesar Rp.1.050.000, - (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Muara Sabak Barat , Nipah panjang, dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN Hibah KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Berupa Thermogun selama dua hari kerja pada tanggal 20 s/d 21 Februari 2021 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk di : Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapar Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan BMN Wilayah Jambi Semester II Tahun 2020 selama 4 (Empat) hari Kerja pada tanggal 14 s/d 17 Januari 2021 dengan menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp.1.400.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan);
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pelaporan rancangan kebutuhan barang milik negara (RKBMN) tahun anggaran 2020 selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 07 September 2020 menggunakan kendaraan umum, dengan biaya sebesar Rp460.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak Th 2020 selama 3 (tiga) hari kerja pada tanggal 08 s/d 10 September 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp 1.050.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke SMA N 8 Muara Sabak dalam rangka koordinasi lomba video pendek pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 (satu) hari kerja pada tanggal 25 Agustus 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp150.000, (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk dari PPK Kecamatan Berbak ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020, selama 2 (dua) hari kerja pada tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD Pemilihan serentak tahun 2020 selama 2(Dua) hari kerja pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2021 dan pelatihan aplikasi SAKTI selama 2 (dua) Hari kerja pada tanggal 08 s/d 09 Maret 2020, dengan biaya sebesar Rp260.000,- (pada berkas tidak terdapat foto dokumentasi kegiatan).
1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (dua) hari kerja pada tanggal 05 s/d 06 Februari 2021 menggunakan kendaran dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
Perjalanan dinas Lasirah dkk ( sebanyak 5 orang) ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Mendahara ulu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Award pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 ( disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.240.000 (tidak disertai foto)
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisasi permasalahan hukum tanggapan masyarakat terhadap DPS pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.610.000 ( disertai Kwitansi)
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 2 orang) ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka supervisi potensi permasalahan hukum pengumuman DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Muara sabak barat, muara sabak timur, Dendang dan kuala Jambi dalam rangka monitoring penebitan alata peraga sosialisasi (APS) pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja , tanggal 25 s/d 26 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 ( tidak di sertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Muara sabak Barat, Dendang, Geragai, dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal perpanjangan pwndaftaran calon anggota KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 15 s/d16 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk ( sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Mendahara dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810. 000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk ( sebanyak 4 orang) di Jambi dalam rangka survei kantor akuntan publik Drs. Kartoyo, Suryati, dan Budiandru. 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700. 000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) di Universitas Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijzazah S2 Magister Hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur An. Abdul Rasyid. 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000 (disertai FC Ijazah S2);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Dendang dan Mendahara ulu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendaharaa dalam rangka monitoring tindaklanjut perbaikan hasil coklit. 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 agustus 2020.dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk ( sebanyak 8 orang ) di Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring disribusi di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 5 s/d 7 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 18 Orang) di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 21 november 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Okky Pembayaran Display di media (Hasil verifikasi factual KPU untuk dukungan independen Cabup Romi-Robi memenuhi syarat) dengan biaya sebesar Rp. 250.000 (disertai foto dan kwitansi);
Kwitansi Konsumsi Snack/kue kotak kegiatan bimbingan teknis Pemutakhiran data pemilih tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.750.000 tanggal 25 agustus 2020;
Kwitansi Nasi Kotak untuk Kegiatan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp. 5.000.000 tanggal 25 agustus 2020;
Kwitansi Biaya Cetak Spanduk Bimtek Pemutakhiran data Pemilih tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp. 250.000 tanggal 26 agustus 2020;
Kwitansi Kebersihan Aula Bimtek Pemutakhiran data Pemilih Tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp. 250.000 tanggal 26 Agustus 2020;
Nomor : 364/PP.06.2-Und/1507/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 17 juli 2020 Perihal UNDANGAN;
Kwitansi Dekorasi untuk kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasi verifikasi factual dukungan;
Bapaslon perseorangan ditingkat kabupaten dengan biaya sebesar Rp. 7.000.000 tanggal 26 agustus 2020 (tidak disertai foto)
Kwitansi Biaya Konsumsi Snack untuk kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi factual dukungan bapaslon perseorangan ditingkat kabupaten dengan biaya sebesar Rp.1.750.000 tanggal 26 agustus 2020 (tidak disertai foto);
Kwitansi biaya kumsumsi nasi kotak untuk kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi factual dukungan bapaslon perseorangan ditingkat kabupaten dengan biaya sebesar Rp.5.000.000 tanggal 26 agustus 2020;
Nota ”Hotel Putri“ alamat Jl. Imam Bonjol Tanjab Timur dengan Biaya sebesar Rp. 2.500.000 21 Juli 2020 (tidak disertai foto);
Kwitansi Pembayaran uang Saku dan Transport Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. Dengan biaya sebesar Rp.6.820.000 tanggal 21 juli 2020 (tidak disertai foto);
Laporan Kegiatan Bimtek Keuangan Badan Adhoc Tingkat PPK Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur (disertai foto);
Kwitansi Biaya Konsumsi Snack untuk Kegiatan Bimbingan Teknis Keuangan Badan Adhoc Tingkat PPK se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 tanggal 27 agustus 2020;
Kwitansi Kebersihan Aula Bimtek Keuangan dengan Biaya sebesar Rp.250.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Cetak Bimtek Keuangan Badan Adhock di tingkat PPK dengan Biaya sebesar Rp.150.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi pembayaran Uang Saku dan Transport undangan Bimbingan Teknis Keuangan Badan Adhoc tingkat PPK se-Kabupaten Tanjab Timur pada Pemilihan Serentak tahun 2020 dengan Biaya Sebesar Rp.7.095.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Pembayaran Honorarium Narasumber Bimtek Keuangan Badan Adhock di Tingkat PPK se- Kabupaten Tanjab Timur, pada Pemilihan serentak tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.600.000 ( tidak disertai foto);
Kwitansi Pembayaran uang Saku dan Transport Undangan Rapat Koordinasi dan Kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Daftar pembayaran terlampir dengan biaya sebesar Rp.735.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Biaya Konsumsi Nasi Kotak untuk Kegiatan Bimbingan Teknis Keuangan Badan Adhoc Tingkat PPK se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak tahun 2020 tanggal 27 Agustus 2020;
Daftar Hadir Sosialisasi Pencalonan Peserta Pemilihan serentak tahun 2020 KPU Kab. Tanjab Timur Jumat, 21 Agustus 2020 di kantor KPU Kab. Tanjab Timur;
Surat Nomor : 390/PL.02.2-Und/1507/KPU-Kab/VIII/2020 Perihal UNDANGAN;
Kwitansi Pembayaran Uang BBM dan Perawatan Kendaraan Roda 4 (empat) KPU Kab. Tanjung Jabung Timur bulan Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.000.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Pembayaran Uang BBM dan Perawatan Kendaraan Roda 4 (empat) KPU Kab. Tanjab Timur bulan Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.000.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Pembayaran Uang BBM dan Perawatan Kendaraan Roda 4 (empat) dan 2 (dua) KPU Kab. Tanjung Jabung Timur bulan Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.830.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Pembayaran Uang BBM dan Perawatan Kendaraan Roda 4 (empat) dan 2 (dua) KPU Kab. Tanjab Timur bulan Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.830.000 (tidak disertai foto);
Kwitansi Pembelian Kursi Susun Chitose dengan biaya sebesar Rp.50.000.000 tanggal 16 agustus 2020 (tidak disertai nota toko “Satria Furniture” dan Rincian Belanja Peralatan dan Mesin Dana Hibah 2020)
1 Rangkap Surat Nomor : 404/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020 Perihal Permohonan Pemindahan Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 (disertai Rincian Biaya Rapat Penyusunan, Penetapan dan Pengumuman DPS Panitia pemilihan Kecamatan Muara Sabak Timur);
Kwitansi untuk Pembayaran NB HP 14-CF 2034 TX (silver) dengan biaya sebesar Rp.15.331.250 (disertai nota toko METRO);
Kwitansi untuk pembayaran Printer Canon LBP 6030 dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000 (disertai nota toko “METRO”);
Kwitansi untuk Pembayaran RAM SODIM DDR3L 4GB VGEN, HDMI TO VGA, BATRE NB HP i7, Biaya Clearing & Cek NB, Biaya Batre servis NB Asus dengan Biaya sebesar Rp. 1.470.000 tanggal 31 Agustus 2020 (disertai nota);
Nota Hotel Putri;
Maulana (Sabak Update.CO);
Pembayaran Placement Display di media (KPU Tanjabtim lakukakan pemutakhiran data pemilih warga binaan lapas) dengan biaya sebesar Rp.250.000 (beserta foto dan Kwitansi);
Pembayaran Placement Display di media (KPU Tanjabtim gelar pemutakhiran data pemilih warga binaan lapas) dengan biaya sebesar Rp.250.00 (beserta foto dan Kwitansi);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka koordinasi persiapan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan wakil bupati Tanjab Timur tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 25 s/d 26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 (tidak disertai foto)
Perjalanan dinas Sukardi, dkk (sebanyak 5 orang) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur pada Pemilihan Serentak tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 8 s/d 10 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.00 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi, dkk 9 (sebanyak 6 orang) di TPS 5 Keluruhan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penggunaan SIREKAP dan persiapan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten 1 hari kerja, tanggal 14 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang ) di Universitas Muhammadiyah Palembang Verifikasi Keabsahan ijazah S1 Sarjana Pertanian bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur An. Abdul Rasyid. 4 hari kerja, tanggal 16 s/d 19 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.520.00 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 6 orang) di Kecamatan Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 850.000 (disertai foto)
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) ke SUD Nurdin Hamzah Muara Sabak Barat (Pengurus IDI Cabang Tanjab Timur) dalam rangka Koordinasi Persiapan Pembentukan Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Pemilihan Serentak tahun 2020. 1 hari kerja , tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 2 orang) ke KPU Kab. Sarolangun dalam rangka menghadiri undangan Rapat Kerja Pencalonan Pemilihan Serentak tahun 2020. 4 hari kerja , tanggal 10 s/d 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.400.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Sadu daslam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjuntan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya perkara sebesar Rp. 700.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang ) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi evaluasi rekapitulasi penghitungan suara dan penggunaan aplikasi SIREKAP pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 21 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi di Aula KPU Provinsi Jambi dan di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat persiapan pleno terbuka dan rapat pleno terbuka perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja, tanggal 17 s/d 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.474.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 2 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi persiapan penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. 3 hari kerja, tanggal 14 s/d 16 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.450.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (Sebanyak 2 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi desaian surat suara pemilihan serentak tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. 1 hari Kerja, tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 2 orang) ke Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Timur dalam rangka klarifikasi/koordinasi terhadap jumlah pendukung yang tidak tercantum dalam DPT Pemilu atau DP4 untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (Sebanyak 5 orang) ke Kecamatan Geragai dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 5 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Mendahara ulu dan Dendang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 2 hari kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Geragai dan Mendahara ulu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang) di Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan 1 hari kerja, tanggal 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar 2020 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang ) ke Kecamatan Berbak dalam rangka monitoring coklit PPDP Pemilihan Serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 27 s/d 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Rantau Rasau, Provinsi Jambi, dalam rangka perpanjangan seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 selama 2 hari kerja pada tanggal 4 maret 2020 s/d 5 Maret 2020 dengan nilai sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Geragai dalam rangka survey lokasi dan persiapan simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 16 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 18 orang) di TPS 5 Keluruhan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan perhitungan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja , tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 ( disertai foto);
Perjalanan Dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Geragai, Mendahara ulu dan Berbak dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilhan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di kecamatan mendahara ulu dalam rangka monitoring Bimtek Pungtura PPS dan KPPS. 1 hari kerja tanggal 29 November 2020 dengan Biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring Bimtek Pungtura PPS dan KPPS. 1 hari kerja, tanggal 28 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 8 orang) di Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. Dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring pengguna sirekap mobile KPPS terhadap Nama, NIK, dan Nomor Handphone pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. I hari kerja tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto)
Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di Kecamatan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring pemungutan suara di TPS Pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Poppy Sandra ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka menyampaikan hadiak KPU Awards pemilihan serentak takun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Poppy Sandra ke Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka Mengantar Kalender Tahun 2021. 2 Hari Kerja tanggal 8 s/d 9 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp 700.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Poppy Sandra ke Kecamatan Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., dari PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dan pengecekan pencetakan template alat bantu tuna netra di percetakan Miza Mediatama Kab. Jember dalam rangka pengawasan pendistribusian surat suara. 7 Hari Kerja tanggal 11 s/d 17 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.11.094.880;
1 (satu) rangkap Billing Penunjang Medis An. Nurkholis, S.IP., dengan total sebesar Rp.150.000. Tanggal 18 November 2020;
1 (satu) lembar Slip Transaksi KTM/e-Toll Card Rusak;
1 (satu) rangkap Struk pembayaran;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno terbuka perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahu 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke Kecamatan Berbak dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi persiapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemioihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 23 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., di Kecamatan Geragai dalam rangka pendataan warga binaan lapas narkotika kelas IIb Muara Sabak sesuai dengan surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 818/PL.01.1-SD/01/ KPU/IX/2020. 2 Hari Kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., di Kecamatan Dendang dalam monitoring persiapan rekrutmen calon anggota KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 5 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi Surat Bawaslu Nomor : 025/K.BAWASLU-PROV.JA-08/PM.00.02/II/2020 Tanggal, 26 Februari 2020 Perihal : pengawasan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan serentaktahu 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap Boarding Pass An. ABD. Haris;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi surat keputusan komisi pemilihan umum prov. Jambi Nomor : 07/PL-02-Kpt/15/Prov/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan penyebaran COVID-19. 1 Hari Kerja, tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi PAW PPK dan Pelantikan Anggota PPS Pemilihan Serentak 2020. 1 Hari Kerja tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tanpa disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke Kecamatan Mendahara dalam rangka Supervisi pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto)
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sumardi, S. STP, MH., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penerimaan Salinan hasil pemeriksaan kinerja oleh komisi pemilihan umum prov. jambi. 2 Hari Kerja, tanggal 18 s/d 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Mardiana, S. IP, MA, ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penerimaan Salinan hasil pemeriksaan kinerja oleh komisi pemilihan umum prov. jambi. 2 Hari Kerja, tanggal 18 s/d 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sumardi, S.STP, MH., ke : (4 orang) Kecamatan Muara Sabak Barat, Provinsi Jambi, Kecamatan Dendang, Provinsi Jambi, Kecamatan Kuala Jambi, Provinsi Jambi, dalam rangka ooordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK Pemilihan Serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 15 s/d 17 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.450..000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Stevanus Ade Krisnanda, S.IP., ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN Hibah KPU Kab. Tanjung Jabung Timur untuk diserahkan kepada pemerintahan Kab. Tanjung Jabung Timur berupa Thermogun. 2 Hari Kerja, tanggal 20 s/d 21 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Stevanus Ade Krisnanda, S.IP., di KPU Kab. Bungo dalam rangka menghadiri undangan pelaksanaan kegiatan pengarahan dan penyerahan SK CPNS. 3 Hari Kerja, tanggal 2 s/d 4 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.2.110..005;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Stevanus Ade Krisnanda, S.IP., ke Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka mengantar kalender tahun 2021. 2 Hari Kerja, tanggal 8 s/d 9 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp 950.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Stevanus Ade Krisnanda, S.IP.,ke Kecamatan Dendang dan Muara Sabak Timur Jambi dalam rangka menyampaikan Kalender tahun 2021. 1 Hari Kerja, tanggal 17 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.460.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Muara Sabak dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, di Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPT dan titik Koordinat TPS pemilihan serentak lanjutan tahuun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 1 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke CV. Intgraf Jambi dalam rangka penjemputan formulir C hasil untuk simulasi tungsura pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 24 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dengan menggunakan kendaraan dinas. 2 Hari Kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka Monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahu 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Darise, di Kecamata Geragai dalam rangka pendataan warga binaan lapas narkotika kelas IIb Muara Sabak sesuai dengan surat edaran komisi pemilihan umum republic Indonesia Nomor : 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020 tentang perlindungan hak pilih dirumah tahanan atau Lembaga permasyarakatan serta persiapan penetapan DPT. 3 Hari Kerja, tanggal 7 s/d 9 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sapkirman, ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik dalam rangka pemusnahan master pencetakkan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung jabung Timur pemilihan serentak tahun 2020. 7 Hari Kerja, tanggal 17 s/d 23 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.4.370.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Iqbal Anshori, SH., di KPU Kab. Bungo dalam rangka menghadiri undangan pelaksanaan kegiatan pengarahan dan penyerahan SK CPNS. 3 Hari Kerja, tanggal 2 s/d 4 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Iqbal Anshori, SH., ke Kecamatan Mendahara dan Geragai dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanya (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur taun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 12 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penggunaan SIREKAP mobile KPPS terhadap Nama, Nik, dan Nomor Handphone pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Geragai dan Mendahara dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, di Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan. 1 Hari Kerja, tanggal 11 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020 ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara. Tanggal 15 s/d 17 Februari 2020 (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring Bimtek PPS dan KPPS. 1 Hari Kerja, tanggal 3 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Aan Putra, SAP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka mendampingi Ketua KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Ketua KPU Kab. Tanjung jabung Timur konsultasi surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Prov. Jambi Nomor : 07/PL-02-Kpt/15/Prov/III/2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 1 Hari Kerja, tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Aan Putra, SAP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka mendampingi Ketua KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Ketua KPU Kab. Tanjung jabung Timur konsultasi PAW PPK dan Pelantikan Anggota PPS Pemilihan Serentak 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Kinas, S.EI., ke Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Timur dalam rangka klarifikasi/koordinasi terhadap jumlah pendukung yang tidak tercantum dalam DPT Pemilu atau DP4 untuk Bakal Pasangan Calon Perseotangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. ABD. Haris, S.Ag., ke ke Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Timur dalam rangka klarifikasi/koordinasi terhadap jumlah pendukung yang tidak tercantum dalam DPT Pemilu atau DP4 untuk Bakal Pasangan Calon Perseotangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Aan Putra, S. AP., ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Suhendri Primadana, di Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau alam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak taun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hutama Wirasastra., di Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000;
1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hutama Wirasastra., di Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan taun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000;
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka Dedy Mukhtar ke Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group) Gresik, Jawa Timur dalam rangka pengawalan pencetakan surat suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 5 hari kerja, tanggal 5 s/d 9 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.503.139,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Sukardi ke Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group) Gresik, Jawa Timur dalam rangka pengawalan pencetakan surat suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 5 hari kerja, tanggal 5 s/d 9 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.438.139,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aipda. Yatiman dari Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka pengawalan pendistribusian surat suara. 3 hari kerja, tanggal 12 s/d 14 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.766.320,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka Dedy Mukhtar dari Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka pengawalan pendistribusian surat suara. 5 hari kerja, tanggal 12 s/d 16 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.601.220,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda Okky P.P ke Kecamatan Dendang dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aipda. Yatiman di Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka pengawalan penjemputan suara pengganti surat suara rusak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.649.069,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka Dedy Mukhtar di Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka pengawalan penjemputan suara pengganti surat suara rusak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.649.069,- (disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda. M. Sidik Akbar ke Kecamatan Dendang dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aiptu. Dadang Kusuma ke Kecamatan Geragai dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Yuriko Manihuruk ke Kecamatan Geragai dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Roni R.M ke Kecamatan Geragai dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ipda Dede Hidayat ke Kecamatan Muara Sabak Barat dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka Afrizal. S ke Kecamatan Muara Sabak Barat dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. BRIPTU. SYANDIKA PRATAM ke Kecamatan Muara Sabak Barat dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda. Okky P.P ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aiptu. Dadang Kusuma ke Kecamatan Muara Sabak Timur dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda. M. Sidik Akbar ke Kecamatan Sadu dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ipda Dede Hidayat ke Kecamatan Mandahara Ulu dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Afriza. S ke Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Briptu. Syandika Pratam ke Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Roni R.M ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ipda Dede Hidayat ke Kecamatan Muara Sabak Barat dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Yuriko Manihuruk ke Kecamatan Mandahara dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Briptu Syandika Pratam ke Kecamatan Berbak dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Afrizal.S ke Kecamatan Berbak dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda. M. Sidik Akbar ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. BRIPDA. Okky P.P ke Kecamatan Sadu dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ipda Dede Hidayat ke Kecamatan Mendahara dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aiptu. Dadang Kusuma ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Brigadir Ari Syafrizal ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka pengawalan logistik surat suara pemilihan serentak tahun 2020 dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke KPU Tanjung Jabung Timur . 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Dedy Mukhtar ke KPU Kabupaten Tanjung Barat dalam rangka pengawalan logistik surat suara pemilihan serentak tahun 2020 dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke KPU Tanjung Jabung Timur . 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aipda Yoyok Diantoro, S.H. ke KPU Kabupaten Tanjung Barat dalam rangka pengawalan logistik surat suara pemilihan serentak tahun 2020 dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke KPU Tanjung Jabung Timur . 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. AIPDA YATIMAN ke KPU Kabupaten Tanjung Barat dalam rangka pengawalan logistik surat suara pemilihan serentak tahun 2020 dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke KPU Tanjung Jabung Timur . 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto);
1 (satu) rangkap Buku Kas Umum KPU Tanjung Jabung Timur dengan total;
Debit Rp.6.679.456.535;
Kredit Rp.361.263.000;
Saldo Rp.6.138.193.535 tanggal 09 Juli 2021;
1 (satu) lembar kwitansi RM Ahwa dengan total Rp.1.000.000,-.
Perihal: konsumsi rapat persiapan pelaksanaan pemilihan sarentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Dapoer “Ayesha” dengan total Rp.350.000,-.
Perihal: konsumsi rapat persiapan pelaksanaan pemilu, tanggal 16 Juni 2020
1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp.150.000,-.
Perihal: biaya cetak spanduk rapat persiapan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Dapoer “Ayesha” dengan total Rp.350.000,-.
Perihal: konsumsi rapat persiapan pelaksanaan pemilu, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.770.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan muara sabak timur pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.720.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan muara sabak barat pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.720.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan dendang pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.510.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan kuala jambi pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.350.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan nipah panjang pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.560.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan rantau rasau pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.340.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan sadu pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.510.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan berbak pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.140.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan mendahara pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.720.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan mendahara ulu pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 3.140.000,-.
Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan geragai pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi RM Ahwa dengan total Rp. 1.700.000,-.
Perihal: biaya konsumsi pengukuhan sekretariat PPK ke- kabupaten TJT (nasi kotak 85 kotak), tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Dapoer “Ayesha” dengan total Rp. 595.000,-.
Perihal: biaya konsumsi pengukuhan sekretariat PPK ke- kabupaten TJT (nasi kotak 85 kotak), tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp. 150.000,-.
Perihal: biaya cetak spanduk pengukuhan sekretariat PPK ke- kabupaten TJT , tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.727.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan muara sabak timur, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.572.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan muara sabak barat, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.572.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan dendang, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.341.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan kuala jambi, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.265.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan nipah panjang, tanggal 16 juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.496.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan rantau rasau, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.572.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan sadu, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.341.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan berbak, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.034.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan mendahara, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.034.000,-.
Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan geragai, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Dapoer “Ayesha” dengan total Rp.595.000,-.
Perihal: biaya konsumsi rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020 (snack/kue kotak 85 kotak), tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) lembar bukti faktur pesanan dengan total Rp.915.500,-.
Perihal: biaya masker bahan skuba, tanggal 10 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 2.365.000,-.
Perihal: pembayaran uang saku dan transport rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU RI Nomor 5 tahun 2020 KPU tanjung jabung timur , tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.000.000,-.
Perihal: pembayaran placement display di media (KPUD Tanjantim gelar rapat persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2020), tanggal 23 Juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Melayu Pos KA. BIRO dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: placement display di media (ketua KPU Tanjabtim gelar rapat “Nurkholis” sosialisasikan PKPU No.5 tahun 2020), tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 250.000,-.
Perihal: placement display di media (KPUD Tanjabtim gelar rapat persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2020), tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: placement display di media (KPUD Tanjabtim gelar rapat sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020), tanggal 23 Juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.000.000,-.
Perihal: placement display di media (Advertirial KPUD Tanjabtim gelar rapat persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2020)
1 (satu) rangkap kwitansi Kabiro Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: KPU Tanjabtim menunda pelantikan PPS terkait COVID-19, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Kabiro Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: tindaklanjut pencegahan virus corona (covid-19), KPU Tanjabtim gelar rakor bersama stakeholder, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Kabiro Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: KPUD Tanjabtim rakor sosialisasi PKPU No. 5 Tahun 2020, tahapan program dan jadwal penyelenggara pemilihan serentak 2020, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Kabiro Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: KPU Tanjabtim mulai melakukan tahap verifikasi faktual calon perseorangan, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 1.000.000,-
Perihal: KPU Tanjabtim sosialisasikan PKPU Nomor. 5 tahun 2020, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.000.000,-
Perihal: KPU Tanjabtim sosialisasikan PKPU Nomor. 5 tahun 2020 terapan protokol kesehatan, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.340.000,-
Perihal: Biaya perjalanan dinas a.n Hermaji ke KPU tanjung jabung timur dalam rangka reviu pengadaan kelengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.340.000,-
Perihal: Biaya perjalanan dinas a.n Syaiful Hendri ke KPU tanjung jabung timur dalam rangka reviu pengadaan kelengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 26 s/d 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.340.000,-
Perihal: Biaya perjalanan dinas a.n Arifufin Tri Anto ke KPU tanjung jabung timur dalam rangka reviu pengadaan kelengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.340.000,-
Perihal: Biaya perjalanan dinas a.n Bayu Mahendra laksana, SP ke KPU Tanjung Jabung Timur dalam rangka reviu pengadaan kelengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 6.030.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Muara Sabak Timur, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.720.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Muara Sabak Barat, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.720.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Dendang, tanggal 27 Juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.258.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Kuala Jambi, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp 5.106.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Nipah Panjang, tanggal 27 Juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.5.568.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di kecamatan Rantau Rasau, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.4.644.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Sadu, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.258.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Berbak, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.720.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Muara Sabak Barat, tanggal 27 juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.720.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Mendahara Ulu, tanggal 27 juni 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.4.644.000,-
Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Geragai, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi toko CV. Niswah dengan total Rp.28.000.000.
Perihal: paket pekerjaan sewa baleho pemberitahuan tahapan pemilihan kepala daerah pilkada serentak Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2020 (dokumentasi baleho prokes KPU)
1 (satu) rangkap kwitansi PT. Aksi Indah Pratiwi dengan total Rp.7.320.000,.
Perihal: Iklan layanan masyarakat di media cetak aksi post pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp.3.500.000,-.
Perihal: spanduk dan bacdrop stand expo HUT Tanjab Timur, tanggal 23 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap bukti pemindahan dana hibah dengan total Rp.110.818.182,-.
Perihal: pemindah bukuan dana hibah tahun 2020 surat Nomor: 663/KU.03.50/1507/SEK-KAB/XII/2020, tanggal 24 November 2020;
1 (satu) rangkap Bukti Penerimaan Negara/ penerimaan pajak dengan total Rp.3.363.636,-.
Uraian: pengadaan jasa lainnya EO debat publik paslon bupati dan wakil bupati, tanggal 24 November 2020;
1 (satu) rangkap Bukti Penerimaan Negara/ penerimaan pajak dengan total Rp.16.818.182,-
Uraian: pengadaan jasa lainnya EO debat publik paslon bupati dan wakil bupati, 24 November 2020;
1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran CV. FINEST FILM dengan total Rp.185.000.000,-.
Perihal: paket pengadaan, pengadaan jasa lainnya event organizer (EO) debat publik pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pemilihan serentak 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Kaisar Galeri cutting sticker dengan total Rp.8.028.000,-
Perihal: jasa pembuatan dan pemasangan branding mobil pintar KPU. Kab. Tanjung Jabung Timur, tanggal 31 Agustus 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi CV. Adam Offset dengan total Rp.15.600.000,-
Perihal: biaya cetak spanduk gerakan mendukung rekam KTP-el pemilihan serentak tahun 2020 (dokumentasi spanduk gerakan rekam EL-KTP dalam pemilihan serentak lanjutan 2020);
1 (satu) lembar kwintansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: jasa kebersihan aula dan sound sistem sosialisasi forum warga berbasis keluarga di PPK Nipah Panjang, tanggal 14 November 2020;
1 (satu) lembar kwitansi RUMAH MAKAN CAHAYA MINANG dengan total Rp. 1.500.000,-.
Perihal: konsumsi sosialisasi forum warga berbasis keluarga di PPK Nipah Panjang, 14 November 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 1.500.000,-.
Perihal: pembayaran uang transport sosialisasi pemilihan serentak tahun 2020 forum warga berbasis keluarga di Kecamatan Nipah Panjang, tanggal 14 november 2020
1 (satu lembar) kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: jasa kebersihan area situasi, tanggal 21 november 2020;
1 (satu) lembar kwitansi SIMA QUEEN CAKE dengan total Rp.2.800.000,-
Perihal: konsumsi simulasi pemungutan suara sebanyak 400 kotak, 21 November 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Toko Nasima dengan total Rp.8.000.000,-.
Perihal: nasi kotak simulasi pemungutan suara sebanyak 400 kotak, tanggal 21 November 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Indah Bintang Decoration dengan total Rp.11.500.000,-.
Perihal: sewa tenda, sound sistem dan perlengkapan lainnya;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.600.000,-.
Perihal: pembayaran honorarium seksi pasangan calon dan pengawasan TPS simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 komisi pemilihan umum Kab. Tanjung Jabung Timur, tanggal 21 november 2020
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.11.825.000,-.
Perihal: pembayaran uang saku dan transport simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 komisi pemilihan umum kab. Tanjung jabung timur, tanggal 21 November 2020;
1 (satu) rangkap Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 1.850.000,-
Perihal: pembayaran honorarium petugas KPPS simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 komisi pemilihan umum kab. Tanjung Jabung Timur, tanggal 21 November 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.10.000.000,-.
Perihal: pembayaran uang transport peserta simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 komisi pemilihan umum Kab. Tanjung Jabung Timur, tanggal 21 November
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.25.000.000,-.
Perihal: pembayaran honorarium tim pakar/ panelis kegiatan debat publik/ debat terbuka antar pasangan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 5 orang penerima;
1 (satu) rangkap kwitansi Adam Offset dengan total Rp.15.600.000,-.
Perihal: spanduk posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS, tanggal 8 Oktober 2020 (dokumentasi spanduk posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020);
1 (satu) rangkap kwitansi CV. Niswah dengan total Rp.28.000.000,-.
Perihal: biaya belanja sewa baleho pemberitahuan tahapan pemilihan serentak 2020, 5 Oktober 2020 (dokumentasi tahapan pemilihan serentak 2020);
1 (satu) rangkap kwitansi Haris Tenda Decoration dengan total Rp.7.000.000,-.
Perihal: belanja bahan pembuatan stand expo HUT Kabupaten Tanjung Jabung Timur (dokumentasi stand expo hati ulang tahun (HUT) ke- 21 Kabupaten Tanjung Jabung Timur);
1 (satu) lembar kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.15.600.000,-.
Perihal: biaya cteak spanduk sosialisasi “sukseskan KPU mencoklit”, tanggal 21 September 2020 (dokumentasi pemasangan spanduk di beberapa kecamatan);
1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp.150.000,- .
Perihal: biaya spanduk untuk kegiatan sosialisasi pencalonan peserta pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Faris Tenda Decoration dengan total Rp.3.500.000,-
Perihal: biaya dekorasi untuk kegiatan sosialisasi pencalonan peserta pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Dapoer “Ayesha” dengan total Rp.350.000,-.
Perihal: biaya konsumsi snack untuk kegiatan sosialisasi pencalonan peserta pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020;
1 (satu) lembar kwitansi RM Ahwa dengan total Rp.1.000.000,-.
Perihal: biaya konsumsi nasi kotak untuk kegiatan sosialisasi pencalonan peserta pemilihan serentak tahun 2020, 28 Agustus 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Faris Tenda Decoration dengan total Rp.3.500.000,-
Perihal: biaya dekorasi untuk kegiatan rapat koordinasi persiapan pencalonan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak tahun 2020, 28 Agustus 2020;
1 (satu) lambar kwitansi Fendri Design dengan total Rp.150.000,-.
Perihal: biaya spanduk untuk kegiatan rapat koordinasi persiapan pencalonan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Dapoer “Ayesh” dengan total Rp.525.000,-.
Perihal: konsumsi snack koordinasi persiapan pencalonan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak 2020, tanggal 19 Agustus 2020;
1 (satu) lembar kwitansi RM Ahwa dengan total Rp.1.500.000,-.
Perihal: koordinasi nasi kotak untuk kegiatan rapat koordinasi persiapan pencalonan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 19 Agustus 2020 (dokumentasi kegiatan rapat koordinasi tahapan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak tahun 2020);
1 (satu) rangkap kwitansi CV. Niswah dengan total Rp.28.000.000,-.
Perihal: biaya belanja sewa baleho pemberitahuan melanjutkan tahapan pemilihan serentak 2020, tanggal 19 Agustus 2020 (dokumentasi KPU Tema “Tahapan Pemilihan Serentak 2020);
1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.365.000,-.
Perihal: pembayaran uang saku dan transport rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU RI Nomor. 5 Tahun 2020, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp.150.000,-.
Perihal: biaya cetak spanduk rapat koordinasi dan sosialisasi kperaturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal:kebersihan aula rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi RM Ahwa dengan total Rp.1.700.000,-.
Perihal: konsumsi rektor dan sosialisasi PKPU 5 2020, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) lembar kwitansi HNS Comptuter dengan total Rp.4.000.000,-.
Perihal: ATK pelayanan administrasi kantor bulan november, tanggal 15 Desember 2020;
1 (satu) lembar kwitansi HNS Computer dengan total Rp.1.150.000,-.
Perihal: ATK sosialisasi tahapan pembentukan PPK bulan April 2020, tanggal 28 Desember 2020;
1 (satu) rangkap Buku Kas Umum Bulan Oktober Tahun 2020;
1 (satu) lembar surat Nomor : 517/KU.03.50/1507/Sek-Kab/X/2020 Perihal : Permohonan Pemindah Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 Tanggal 02 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap dokumen rincian biaya distribusi PPK ke PPS APD vrifikasi factual dukungan calon perseorangan dan rekrutmen PPDP badan adhock pemilihan serentak tahun 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja honor output kegiatan An. Ayu Lestari dengan total sebesar Rp 26.000.000, tanggal 05 Oktober 2020 dan daftar pembayaran honorarium tenaga pendukung pemilihan serentak 2020 di lingkungan secretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Bulan September Tahun 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang non operasional lainnya An. Mardiana dengan total sebesar Rp.6.000.000, bulan September 2020 dan dafar pembayaran uang BBM dan perawatan kendaraan roda 4 (empat) kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur bulan Agustus Tahun 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang Non Operasional lainya An. Sumardi dengan total sebesar Rp.3.830.000, tanggal 5 Oktober 2020 dan daftar pembayaran uang BBM dan perawatan kendaraan roda 4 (empat) dan 2 (dua) kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tahun 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang non operasional An. Sumardi dengan total sebesar Rp.3.830.000, bulan September 2020 dan daftar pembayaran uang BBM dan perawatan kendaraan roda 4 (empat) dan 2 (dua) kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang non operasional An. Abdul Azis dengan total sebesar Rp.4.730.000, tanggal 22 September 2020 dan daftar pembayaran uang saku dan transport rapat koordinasi fasilitasi kampanye KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun 2020;
1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara peneriman pajak dengan total biaya sebesar Rp.104.500 dan cetakan kode billing;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.150.000;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Dapoer Ayesha dengan total sebesar Rp.595.000;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.1.700.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap surat Nomor : 474/PP.05.2-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 21 September 2020;
1 (satu) rangkap daftar hadir komisioner KPU Kab. Tanjung Jabuung Timur. Kegiatan : Rapat Koordinasi Fasilitasi Kampanye pada pemilihan serentak 2020 Selasa, 22 September 2020;
1 (satu) rangkap daftar hadir KPU Kab. Tanjung Jabuung Timur. Kegiatan : Rapat Koordinasi Fasilitasi Kampanye pada pemilihan serentak 2020 Selasa, 22 September 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Seri Menderang dengan total sebesar Rp.280.000;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.800.000;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.150.000;
1 (satu) lembar surat Nomor : 478/PL.02.2-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 22 September 2020;
1 (satu) rangkap daftar hadir komisioner KPU beserta daftar hadir KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dalam Kegiatan : Rapat Pleno Penetapan Psangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Dapoer Ayesha dengan total sebesar Rp.1.050.000. Tanggal 05 Oktober 2020
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.3.000.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.150.000;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Haris Tenda Decoration Design dengan total sebesar Rp.3.000.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.200.000;
1 (satu) lembar surat Nomor : 484/PL.02.3-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 23 September 2020;
1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak Rp2.545.455 dan Rp 509.091;
1 (satu) lembar surat Nomor : 484/PL.02.3-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020;
1 (satu) rangkap daftar hadir KPU Kab. Tanjung Jabung Timur;
1 (satu) rangkap kwitansi Kompas TV Jambi + CD Kompas TV Jambi dengan total biaya sebesar Rp 1.500.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja publikasi KPU Tanjabtim di TV Online Hj News TV + CD dengan total sebesar Rp 350.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi berita adveturial nomor urut paslon oleh KPU Tanjabtim di Harian Jambi Ekspres dengan total sebesar Rp.1.000.000 Tanggal 05 Oktober 2020+ Koran;
1 (satu) rangkap kwitansi Sabak Update com dengan total sebesar Rp.850.000 dan Rp 250.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) lembar surat Nomor : 520/KU.03.50/1507/Sek-Kab/X/2020 Perihal : Permohonan Pemindahan Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap Rincian Biaya Penyusunan, Penetapan dan Pengumuman DPSHP di Tingkat PPK dan PPS Badan Adhock Pemilihan Serentak Tahun 2020. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap Daftar Pembayaran Honorarium PPK dan Sekretariat PPK se-kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 Bulan September Tahun 2020;
1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta cetakan kode billing dengan total sebesar Rp.1.987.500;
1 (satu) rangkap Daftar pembayaran honorarium PPS dan secretariat PPS Se-Kabupaten Tanjabtim pada pemilihan serentak tahun 2020. Bulan Setember;
1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta cetakan kode billing dengan total sebesar Rp.1.404.400;
1 (satu) rangkap operasional kegiatan pelayanan administrasi perkantoran badan adhock pemilihan serentak tahu 2020 tahap IV (September 2020). Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Jambione.com dengan total sebesar Rp1.000.000 Tanggal 08 Oktober 2020 + koran;
1 (satu) rangkap kwitansi JambiTV dengan total sebesar Rp.28.700.000 Tanggal 04 September 2020 + 2 buah CD;
1 (satu) lembar Surat Pesanan (SP) Nomor : /RT.01.1/1507/SES-KAB/IX/2020 An. Sumardi. Bulan September 2020;
1 (satu) lembar Surat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor :/BA-ST/KPU/IX/2020 dengan tim penerima hasil pekerjaan An. Mardiana dan An. Denny Firmansyah;
1 (satu) lembar surat Berita Acara Pembayaran Nomor : /BAP/KPU-TJT/IX/2020 An. Sumardi dengan biaya sebesar Rp.28.700.000. Bulan September 2020;
1 (satu) rangkap surat Nomor : 231/JTV-Marketing/IX/2020 Perihal : Penawaran Live Pendaftaran Calon. Tanggal 03 September 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta Kode Billing dengan total sebesar Rp.2.609.091;
1 (satu) rangkap kwitansi bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta Kode Billing dengan total sebesar Rp.574.000;
1 (satu) rangkap kwitansi bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta Kode Billing dengan total sebesar Rp.1.418.636;
1 (satu) rangkap kwitansi bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta Kode Billing dengan total sebesar Rp.283.636;
1 (satu) rangkap kwitansi Toko Seri Menderang dengan total sebesar Rp.315.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.900.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap Surat Nomor : 519/PL.02.1-UND/1507/KPU-Kab/X/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang non operasional lainnya dengan total sebesar Rp.800.000 beserta daftar pembayaran honorarium narasumber rapat koordinasi persiapan laporan keuangan BPP Addhock periode Juni s/d September padapemilihan serentak tahun 2020. Tanggal 30 September 2020;
1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak dengan total sebesar Rp.40.000 beserta cetakan kode billing;
1 (satu) rangkap kwitansi honor output kegiatan dengan total sebesar Rp.7.095.000 Tanggal 30 September 2020;
1 (satu) rangkap daftar pembayaran uang saku dan transport rapat koordinasi persiapan laporan keuangan BPP Adhoc Periode Juni s/d September pada pemilihan serentak tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. Bulan September 2020 dengan total sebesar Rp6.938.250
1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta cetakan kode billing dengan total sebesar Rp.156.750;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko HNS Computer dengan total sebesar Rp.5.000.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Seri Menderang dengan total sebesar Rp.525.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.1.500.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.150.000. Tanggal 13 Oktober 2020;
1 (satu) lembar surat Nomor : 505/PP.04.2-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 28 september 2020;
1 (satu) lembar Rundown acara rapat kordinasi persiapan penyampaian laporan keuangan BPP Ad Hoc periode Juni s/d September 2020.Tanggal 28 September 2020;
1 (satu) rangkap notulen rapat koordinasi persiapan laporan keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020 Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur;
1 (satu) lembar Daftar Hadir Narasumber KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kegiatan : Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
1 (satu) lembar Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kegiatan : Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
1 (satu) rangkap Daftar Hadir Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kegiatan : Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
1 (satu) rangkap Daftar Hadir Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
1 (satu) rangkap Tanda Terima Seminar KIT Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
Kwitansi no 1271 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran placement display di media ppps kepada RD.M.RIDHO (JAMBI EKSPRES TV) pada 30 April 2020;
Kwitansi no 1265 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran tim sekertariat ppk kecamatan kepada Ketua kpu tanjabtimur pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1266 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran rekapitulasi rapat pleno terbuka yang diterima oleh a.n daus pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1267 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran ppk kuala jambi rapat pleno rekap hasil verifikasdi pkpu dengan penerima tanpa nama pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1268 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran ppk kuala jambi gelar rapat pleno terbuka yang diterima oleh burhanudin ( wartawan) pada 30 Juli 2020;
Kwitansi No 1275 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran perjalanan rapat dengan Kemendagri yang diterima oleh Ramzi pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1276 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sosialisasi PKPU prokes yang diterima oleh Rizon Wilaidi pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1277 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh rubu rupiah) untuk pembayaran pemkab TANJABTIM bersama KPU tandatangani adendung yang diterima oleh Rudi pada 30 Juli 2020;
Kwitansi No 1278 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran kegiatan pemkab dan KPU Tanjung Jabung Timur tandatangani addendum NPHD pilkada 2020 yang diterima oleh Apridin pada 30 Juli 2020;
Kwitansi N 1279 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran gelar bimtek jelang pilkada kpu yang diterima oleh erik (Kompas tv) pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1280 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran acara bimntek Kpu Tanjung Jabung Timur yang diterima oleh tanpa nama pada 30 Juli 2020;
Kwitansi No 1281 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran acara penandatanganan NPHD dana pilkada yang diterima oleh tanpa nama pada 30 Maret 2020;
Kwitansi No 1283 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran media KPU gelar bimtek yang diterima oleh M. Hifni pada 30 Juli 2020;
Kwitansi No 1284 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.300.000 untuk pembayaran media acara advertorial KPUD gelar bimtek yang diterima oleh beni murdani (enews time.co) pada 30 Juli 2020;
Kwitansi No 1288 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran biaya konsumsi dan transport peserta rapid test petugas pemuktahiran data pemilih di Kecamatan Kuala Jambi yang diterima oleh Budi Sutrisno pada 30 Juli 2020
Kwitansi no 1289 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.5.106.000 (lima juta seratus enam ribu) untuk pembayaran biaya konsumsi dan transport peserta rapid test petugas pemuktahiran data pemilih di Kecamatan Rantau Rasau yang diterima oleh tanpa nama pada 30 Juli 2020;
Kwitansi no 1290 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.3.720.000 (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya konsumsi dan transport peserta rapid test petugas pemuktahiran data pemilih di Kecamatan Sadu yang diterima oleh Kusmedi pada 30 Juli 2020;
Kwitansi No 1291 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.3.950.000 (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya konsumsi dan transport peserta rapid test petugas pemuktahiran data pemilih di kecamatan berbak yang diterima oleh tanpa nama pada 30 Juli 2020;
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1287 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020;
Perihal: Biaya service AC Kantor;
1 (satu) rangkap bukti pembayaran Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 30 April 2020;
Perihal: Pembayaran Placement Display di media (Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020);
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1265 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020;
Perihal: Pembayaran Ketua KPU Tanjung Jabung Timur kukuhkan Sekretariat PPK 11 Kecamatan;
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1266 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020;
Perihal: Pembayaran KPU Tanjung Jabung Timur gelar rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan;
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1267 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Ketua KPU Tanjung Jabung Timur kukuhkan Sekretariat PPK 11 Kecamatan.
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1268 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020;
Perihal: Pembayaran PPK Kuala Jambi Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Verfak, Kinas: Kekeliruan Perbaiki sesuai PKPU Kecamatan;
1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 362/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 16 Juli 2020.
Perihal: Honorarium PPS dan Sekretariat PPS se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode Bulan Juni 2020 dengan total Rp. 580.320.000,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran dengan Kwitansi No: 270/1274/KPU-TJT/VII/2020 dari Bendahara Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Pemilihan Serentak 2020 di lingkungan Sekretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode Bulan Juni 2020 sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1275 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran tindak lanjut Permendagri Nomor 41 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama KPU tanda tangani Adendum NPHD Pilkada 2020.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1276 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran KPU Tanjung Jabung Timur Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020, Terapkan Protokol Kesehatan
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1277 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Pemkab Tanjung Jabung Timur bersama KPU tandatangani Adendum NPHD Pilkada 2020.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1278 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran KPU dan Pemkab Tanjung Jabung Timur tandatangani Adendum NPHD Pilkada 2020.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1279 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Jelang Pilkada KPU Tanjung Jabung Timur Gelar Bimtek.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1280 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Pemilihan Umum KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menggelar Bimtek PPDP.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1281 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Maret 2020.
Perihal: Bupati H. Romi Haryanto dan Ketua KPUD Tanjab Timur Nurkholis menandatangani NPHD Dana Pilkada 2020.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1282 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan KPUD Tanjab Timur.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1283 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: KPU Gelar Bimtek Pemutakhiran Data.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1284 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Advertorial KPUD Tanjabtum Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1285 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Ketua KPU Tanjab Timur kukuhkan Sekretariat PPK 11 Kecamatan.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.8.802.000,- (delapan juta delapan ratus dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Muara Sabak Timur.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.951.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Muara Sabak Barat.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.874.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Dendang.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.489.000,- (tiga juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Kuala Jambi.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.6.261.000,- (enam juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Nipah Panjang.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.5.106.000,- (lima juta seratus enam ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Rantau Rasau.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.720.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Sadu.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.950.000,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Berbak.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.566.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Mendahara Ulu.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.4.952.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Geragai.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.727.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Muara Sabak Timur.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp. 2.572.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Muara Sabak Barat.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.572.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Dendang.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.341.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Kuala Jambi.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.265.000,- (tiga juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Nipah Panjang.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.496.000,- (tiga juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Rantau Rasau.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.572.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Sadu.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.341.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Berbak.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.034.000,- (tiga juta tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Mendahara.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.572.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Mendahara Ulu.
1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.034.000,- (tiga juta tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Geragai.
1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 247/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 10 Juli 2020.
Perihal: Honorarium PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode Bulan Juni 2020 dengan total Rp.142.450.000,- (seratus empat puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 369/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 21 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran uang transport PPK sejumlah Rp.27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan uang transport PPS sejumlah Rp.201.900.000,- (dua ratus satu juta sembilan ratus ribu rupiah) pada Kegiatan Verifikasi Faktual Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur.
1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 373/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 27 Juli 2020.
Perihal: Biaya Bimtek Keuangan Badan Ad Hoc Pemilihan Serentak Tahun 2020 sejumlah Rp.31.988.000,- (tiga puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 372/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 23 Juli 2020.
Perihal: Uang operasional kegiatan administrasi perkantoran badan ad hoc pemilihan serentak tahun 2020 sejumlah Rp.141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah).
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926501035100, dengan uraian spanduk sosialisasi tahapan pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS, jumlah setor Rp.1.418.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926503017075, dengan uraian spanduk sosialisasi tahapan pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS , jumlah setor Rp.425.455 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926503392044, dengan uraian spanduk sosialisasi pembukaan pendaftaran PPK pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.1.418.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 02392653486082, dengan uraian spanduk sosialisasi pembukaan pendaftaran PPK pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.425.455 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926503682051, dengan uraian spanduk sosialisasi pembukaan pendaftaran PPK pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.1.418.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 02392653741077, dengan uraian spanduk sosialisasi pembukaan pendaftaran PPS pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.425.455 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504107059, dengan uraian konsumsi prasmanan launching pemilihan serentak 2020 di Kampung Laut, jumlah setor Rp.254.545 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504313064, dengan uraian sewa speedboat transportasi undangan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.1.227.273 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504426080, dengan uraian sewa speedboat transportasi undangan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.490.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504426080, dengan uraian sewa speedboat transportasi undangan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.490.9009 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504630153, dengan uraian biaya ATK laporan dan dokumentasi launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.500.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504692015, dengan uraian biaya ATK laporan dan dokumentasi launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.150.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926505950048, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.109.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926506116002, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.81.818 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926506143097, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.81.818 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926506317055, dengan uraian konsumsi bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.76.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926503731006, dengan uraian honorium narasumber bimtek verifikasi factual calon perseorangan, jumlah setor Rp.22.500 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926506848044, dengan uraian jasa kebersihan bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.9.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509985059, dengan uraian uag saku dan transport bimtek verifikasi factual calon perseorangan , jumlah setor Rp.142.500 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507157015, dengan uraian seminar Kit bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.105.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507291002, dengan uraian ATK kegiatan bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.272.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507346000, dengan uraian ATK kegiatan bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.81.818 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 0239265077598100, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia seleksi tertulis PPK,185 kotak, jumlah setor Rp.100.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507703031, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia tes wawancara PPK,130 kotak, jumlah setor Rp.70.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507897082, dengan uraian jasa kebersihan gedung kegiatan seleksi tertulis calon PPK, jumlah setor Rp.18.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507990015, dengan uraian sewa gedung PPK kegiatan seleksi tertulis calon PPK, jumlah setor Rp.32.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508068117, dengan uraian sewa kursi kegiatan seleksi tertulis calon PPK, jumlah setor Rp.26.400 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508133055, dengan uraian sewa soundsystem kegiatan seleksi tertulis calon PPK, jumlah setor Rp.32.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508289097, dengan uraian spanduk tes wawancara calon anggota PPS pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.150.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508434028, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia tes tertulis calon anggota PPS, jumlah setor Rp.725.318 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508495104, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia tes wawancara calon anggota PPS, jumlah setor Rp.56.700 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508679106, dengan uraian sewa gedung dan kursi seleksi tertulis calon anggota PPS di 5 lokasi, jumlah setor Rp.681.818 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508742028, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia tes tertulis calon anggota PPS, jumlah setor Rp.272.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508895099, dengan uraian konsumsi prasmanan bimtek orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.272.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509039011, dengan uraian bahan seminar kit pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.375.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509218064, dengan uraian bahan seminar kit pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.112.500 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509335086, dengan uraian honorarium narasumber pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.112.500 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509434055, dengan uraian jaga kebersihan gedung kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.9.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509541044, dengan uraian jasa dekorasi ruang gedung kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.36.363 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509649024, dengan uraian ATK dan pengadaan kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.259.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509703146, dengan uraian ATK dan pengadaan kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.77.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509877048, dengan uraian honorarium jasa rohaniawan kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.40.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510178135, dengan uraian sewa tenda dll kegiatan penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan, jumlah setor Rp.1.818.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510229048, dengan uraian sewa tenda dll kegiatan penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan, jumlah setor Rp.727.273 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510365082, dengan uraian konsumsi kegiatan penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan, jumlah setor Rp.10.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510614022, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan, jumlah setor Rp.272.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510739140, dengan uraian ATK kegiatan penerimaan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, jumlah setor Rp.363.636 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510784115, dengan uraian ATK kegiatan penerimaan syarat dukungan pasangan calon perseorangan , jumlah setor Rp.109.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510910135, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi admin dukungan pasangan calon peseorangan, jumlah setor Rp.190.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510940075, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi admin dukungan pasangan calon perseorangan, jumlah setor Rp.190.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510966004, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi admin dukungan pasangan calon perseorangan, jumlah setor Rp.163.636 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510990133, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi admin dukungan pasangan calon perseorangan, jumlah setor Rp.95.455 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
Perjanjian sewa menyewa kendaraan No. 181/PP.01.3/SPJ/1507/KPU-KAB/I/2020 dengan PT. Serasi Autoraya,tanggal 10 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.158.037.000;
Berita acara serah terima barang tanpa nama,belum ditandatangani dan belum I cap. Dengan No. 03/BASTB/KPU-TJT/I/2020 pada hari selasa tanggal 14 Januari 2020 kendaraan operasional KPU;
Buku Kas Umum Bulan : Agustus, yang ditandatangani oleh SUMARDI, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan ditandatangani oleh HASBULLAH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 378/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 perihal permohonan pemindah bukuan dana hibah Tahun 2020 yang ditandatangani oleh SUMARDI, S.STP.,MH selaku sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur beserta lampirannya.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 377/PP.04.2-Und/1507/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 perihal undangan bimbingan teknis penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) yang ditandatangani oleh Nurkholis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Rundown acara bimbingan teknis penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) yang ditandatangani oleh Nurkholis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 3 Agustus 2020.
Daftar hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Kamis, 06 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 08.00 wib s/d selesai, Kegiatan : Bimbingan teknis penyusunan laporan DPHP.
Daftar hadir sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Kamis, 06 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 08.00 wib s/d selesai, Kegiatan : Bimbingan teknis penyusunan laporan DPHP.
Daftar hadir PPK Bimbingan teknis penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Kamis 06 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir Bimtek penyusunan laporan DPHP Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, Jam : 14.00 s.d selesai, tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, Jam : 14.00 s.d selesai, kegiatan : Kantor : Bimbinag teknis penyusunan laporan DPHP.
Daftar hadir PPK Bimbingan teknis penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur, Jam : 14.00 s.d selesai, kegiatan : Bimbingan teknis penyusunan laporan DPHP.
Daftar hadir Bimtek penyusunan laporan DPHP Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, Jam : 14.00 s.d selesai, tempat : Kantor kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kwitansi No. 1295, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya konsumsi Bimtek penyusunan laporan DPHP (snack), yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh HASBULLAH selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Dahlia dengan stempel / cap Dapoer Ayesha pada tanggal 06 Agustus 2020.
Nota pembelian snack sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani Dahlia dan berstempelkan Dapoer Ayesha tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi No. 1296, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk pembayaran : Biaya konsumsi Bimtek penyusunan laporan DPHP berupa nasi kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap RM. Ahwa pada tanggal 06 Agustus 2020.
Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan RM. Ahwa tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi dengan Bukti No : 270/298/KPU-TJT/VIII/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.6.820.000,- (enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), untuk keperluan : pembayaran uang saku dan transport Bimtek penyusunan laporan daftar pemilihan hasil pemuktahiran, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Made Riyanto pada tanggal 06 Agustus 2020.
Daftar pembayaran uang saku dan transport Bimtek penyusunan laporan daftar pemilihan hasil pemuktahiran, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Bulan Agustus Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 06 Agustus 2020.
Kwitansi Hotel Putri No : 000342, yang sudah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. TJT, dengan uang sejumlah : Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran sewa kamar No. 05 s/d 14 dari tanggal 5 s/d 6 Agutus 2020, dan ditandatangani dan berstempelkan Hotel Putri pada tanggal 06 Agustus 2020.
Kwitansi dengan Bukti No : 270/130/KPU-TJT/VIII/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), untuk keperluan : pembayaran honorium tenaga pendukung pemilihan serentak 2020 dilingkungan sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur bulan Juli 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Ayu Lestari pada tanggal 11 Agustus 2020.
Daftar pembayaran honorium tenaga pendukung pemilihan serentak 2020 dilingkungan sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Bulan Agustus Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 11 Agustus 2020.
Daftar hadir sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Selasa, 11 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 13.30 wib s/d selesai, Kegiatan : Zoom Metting bimbingan teknis aplikasi Sidalih.
Daftar hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Selasa, 11 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 13.30 wib s/d selesai, Kegiatan : Zoom Metting bimbingan teknis aplikasi Sidalih.
Daftar hadir sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Selasa, 11 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 13.30 wib s/d selesai, Kegiatan : Zoom Metting bimbingan teknis aplikasi Sidalih.
Kwitansi No. 1302, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi nasi kotak zoom metting bimtek aplikasi sidalih, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap RM. Salero Bersamo pada tanggal 11 Agustus 2020.
Nota pembelian snack sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan RM. Salero Bersamo tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi No. 1303, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi (kue kotak) zoom metting bimtek aplikasi sidalih, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap Dapoer Ayesha tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Nota pembelian kue kotak sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Dapoer Ayesha tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Struk Kantor Pos, tanggal : 12-08-2020 11:22:23, No. Resi : 3656201-02/2020/818023, Deskripsi Order : Pembelian dari Tokopedia dengan nama pelanggan : Mardiana, dengan total bayar : Rp.2.229.700.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 385/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, perihal Permohonan Pemindah Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku sekretaris.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran badan adhock pemilihan serentak Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku sekretaris pada tanggal 12 Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Muara Sabak Timur yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Muara Sabak Barat yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Dendang yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Kuala Jambi yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Nipah Panjang yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Rantau Rasau yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Sadu yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Berbak yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Mendahara yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Mendahara Ulu yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Geragai yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
Nota fotocopy dan jilid sebesar Rp.250.600,- (dua ratus lima puluh ribu enam ratus rupiah).
Kwitansi No. 1336, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi rapat persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 (nasi kotak sebanyak 30 kotak), yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap RM. Ahwa pada tanggal 14 Agustus 2020.
Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan RM. Ahwa tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi No. 1335, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi rapat persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 (snack/kue kotak sebanyak 30 kotak), yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap Dapoer Ayesha pada tanggal 14 Agustus 2020.
Nota pembelian kue kotak / snack sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Dapoer Ayesha tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Daftar hadir komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Jumat, 14 Agustus 2020, pukul : 08.00 s/d selesai, tempat Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Acara: Rapat persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020.
Daftar hadir sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Jumat, 14 Agustus 2020, pukul : 08.00 s/d selesai, tempat Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Acara: Rapat persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020.
Surat Perintah Bayar Nomor : 270/1349/KPU-TJT/2020 tanggal : 19/8/2020, untuk : Pembayaran Placement Display di media (KPU, Dukcapil dan Bawaslu Tanjabtim lakukan pemuktahiran data pemilih warga binaan Lapas Sabak) sebesar : Rp. 250.000,- yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, serta ditandatangani penerima Abdullah (Tribun News.Com) tanggal 19 Agustus 2020.
Kwitansi No. 1349, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Pembayaran Placement Display di media (KPU, Dukcapil dan Bawaslu Tanjabtim lakukan pemuktahiran data pemilih warga binaan Lapas Sabak), yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Abdullah pada tanggal ... Agustus 2020.
Surat Perintah Bayar Nomor : 270/1350/KPU-TJT/2020 tanggal : 19/8/2020, untuk : Pembayaran Placement Display di media (KPU, Dukcapil dan Bawaslu Tanjabtim lakukan pemuktahiran data pemilih terhadap 107 warga binaan Lapas) sebesar : Rp.1.000.000,- yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, serta ditandatangani penerima Abdullah (Tribun News.Com) tanggal 19 Agustus 2020.
Kuitansi 34561 tanggal 29 July 2020.
Kwitansi No. 1351, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : biaya cetak spanduk gerakan coklit serentak sebanyak 104 lembar, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap Yandri Design pada tanggal 19 Agustus 2020.
Nota pembelian spanduk gerakan coklit serentak sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Bukti penerimaan negara penerimaan pajak dengan kode billing 024343027947066, Nama Wajib Pajak : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan jumlah setoran : 2.545.455,00;
Bukti penerimaan negara penerimaan pajak dengan kode billing 024343027682111, Nama Wajib Pajak : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan jumlah setoran : 509.091,00
Surat Perintah Bayar Nomor : 270/1361/KPU-TJT/2020 tanggal : 24/8/2020, untuk : Pembayaran Placement Display di media (KPU Tanjabtim rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan) sebesar : Rp.250.000,- yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, serta ditandatangani penerima Erfan, SP (FAKTA. CO) tanggal 24 Agustus 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : berita ADV KPU Tanjabtimur rapat terbuka pleno rekapitulasi verifikasi visual, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Erfan, SP dengan stempel / cap Fakta Jambi.CO pada tanggal ... Agustus 2020.
Kwitansi No. 0183, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi tahapan persiapan dan pelaksanaan pembahasan dengan TAPD dan DPRD yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangi Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima tanpa nama pada tanggal 23 Maret 2020.
Nota pembelian nasi kotak dan air mineral gelas sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal serta tanpa tandatangan dan stempel toko.
Daftar hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH tanpa tanggal bulan Maret 2020.
Daftar hadir Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH tanpa tanggal bulan Maret 2020.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 01.1/PL.01.3-BA/1507/Sek-Kab/I/2020 hari Senin tanggal 6 bulan Januari tahun 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku yang menerima dan pihak Virgo Creation,s Jambi (tanpa nama orang yang menandatangani) selaku yang menyerahkan.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 21.1/PL.01.3-BA/1507/Sek-Kab/II/2020 hari Jumat tanggal 14 bulan Februari tahun 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku yang menerima dan pihak Virgo Creation,s Jambi (tanpa nama orang yang menandatangani) selaku yang menyerahkan.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 1.2/PL.01.3-BA/1507/Sek-Kab/I/2020 hari Selasa tanggal 14 bulan Januari tahun 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku yang menerima dan pihak Virgo Creation,s Jambi (tanpa nama orang yang menandatangani) selaku yang menyerahkan.
Kwitansi No. 0184, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya cetak spanduk sosialisasi tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 104 lembar yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima tanpa nama pada tanggal 23 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk rekrutmen PPK dan PPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanjung Jabung Timur tahun 2020 sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal serta tanpa tandatangan.
Nota Kwitansi No. 0185, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya sosialisasi spanduk pembukaan pendaftaran PPK untuk pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 104 lembar yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima tanpa nama pada tanggal 23 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk pembukaan pendaftaran PPK tanggal 18-24 Januari 2020 sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal serta tanpa tandatangan.
Kwitansi No. 0186, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya sosialisasi spanduk pembukaan pendaftaran PPS untuk pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 104 lembar yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima tanpa nama pada tanggal 24 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk pembukaan pendaftaran Rekrutmen PPS sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal serta tanpa tandatangan.
Slip setor tunai Bank 9 Jambi tanggal 26 Maret 2020, TRX : 0131N011585204938189, REF : TT200864MRDJ, dengan nilai setoran sebesar Rp. 178.610.000 ke Rekening No : 300262 8863 dengan nama penerima Lensa Mandiri dan penyetor Hasbullah.
Surat Perjanjian Kerja Lounching Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2020 Tahun Anggaran 2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2019 dengan CV. Lensa Mandiri, Nomor : 18/PP.01.3/SPK/1507/Sek-Kab/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 yang ditandatangani oleh SUMARDI, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur (Pihak Pertama) dan Leni Suryani, SE selaku penyedia barang / jasa pada CV. Lensa Mandiri (Pihak Kedua);
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 02/BA-PP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku (Pihak Pertama) dan Leni Suryani, SE selaku penyedia barang / jasa pada CV. Lensa Mandiri (Pihak Kedua).
Berita Acara Pembayaran Nomor : 03/BA-PM/KPU-TJT/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku (Pihak Pertama) dan Leni Suryani, SE selaku penyedia barang / jasa pada CV. Lensa Mandiri (Pihak Kedua).
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/PPK/656439/KPU-TJT/I/2020 tanggal 02 Januari 2020 perihal Kegiatan Lounching Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/PBJ/KPU-TJT/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Persiapan Kegiatan Lounching Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berita Acara Rapat Persiapan Nomor : 01/BA-RP/KPU-TJT/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 02/PBJ/KPU-TJT/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Permohonan penetapan HPS Lounching Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 02/PPK/656439/KPU-TJT/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/PBJ/KPU-TJT/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Undang Pengadaan Langsung yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Daftar : Tanda Terima Undangan Rekanan Pengadaan Langsung Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pekerjaan Jasa Event Organizer Lounching Pemilihan Serentak 2020 Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2020, Lokasi : Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 6 Januari 2020.
Lampiran Belanja Kegiatan Launching Pilkada TanjabTimur Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Leni Suryani, SE selaku Direktris CV. Lensa Mandiri pada tanggal 06 Januari 2020.
Fakta Integritas tanggal 06 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Leni Suryani, SE selaku General Manager CV. Lensa Mandiri.
Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 02/BA-HE/KPU-TJT/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 04/PBJ/KPU-TJT/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 perihal Klarifikasi dan Negosiasi Harga yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Daftar : Tanda Terima Undangan Klarifikasi dan Negosiasi Harga Rekanan Pengadaan Langsung Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pekerjaan Jasa Event Organizer Lounching Pemilihan Serentak 2020 Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2020 pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 07 Januari 2020.
Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Harga Nomor : 03/BA/KPU-TJT/I/2020 tanggal 7 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 05/PBJ/I/2020 tanggal 08 Januari 2020 perihal Usulan Penetapan Penyedia Barang / Jasa yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 03/PPK/656439/KPU-TJT/I/2020 tanggal 08 Januari 2020 perihal Penetapan Penyedia Barang / Jasa yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 04/PPK/656439/KPU-TJT/I/2020 tanggal 08 Januari 2020 perihal Penetapan Penyedia Barang / Jasa yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Jadwal pengadaan Pekerjaan Jasa Event Organizer Lounching Pemilihan Serentak 2020 pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 03 Januari 2020
Surat CV. Lensa Mandiri Nomor : 01/LM/2020 tanggal 06 Januari 2020 perihal Penawaran Harga yang ditandatangani oleh Leni Suryani, SE selaku Direktur CV. Lensa Mandiri.
1 (satu) bundel Event Concept Kegiatan “Launching Pilkada Tanjung Jabung Timur 2020”.
Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 2.- tanggal 01 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Rini Nawang Sari, SH selaku Notaris di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Nomor Induk Berusaha : 9120203782509, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi, Nama KBLI : Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar, Perdagangan Eceran Hasil Percetakan dan Penerbitan, Kode KBLI : 47611, 47612 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2019.
Surat Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Nomor Induk Berusaha : 9120203782509, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi, Nama KBLI : Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, Perdagangan besar alat tulis dan gambar perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, jasa boga untuk suatu event tertentu, Periklanan, event organizer Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar, Perdagangan Eceran Hasil Percetakan dan Penerbitan, Kode KBLI : 46100, 46421, 46422, 47611, 47612, 56210, 73100, 82302 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2019.
Surat Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Nomor Induk Berusaha : 9120203782509, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi, Nama KBLI : Periklanan, Kode KBLI : 73100 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2019
Surat Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Nomor Induk Berusaha : 9120203782509, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi, Nama KBLI : Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, Perdagangan besar alat tulis dan gambar perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, jasa boga untuk suatu event tertentu, Periklanan, event organizer Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar, Perdagangan Eceran Hasil Percetakan dan Penerbitan, Kode KBLI : 46100, 46421, 46422, 47611, 47612, 56210, 73100, 82302 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2019
Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120203782509 dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi Kel. Talang Babat Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur, NPWP : 91.985.003.2-334.000, Nomor telpon : 082282065699, Nomor Fax : - , Email : [email protected], nama KBLI : lihat lampiran, kode KBLI : lihat lampiran , Status penanaman modal : PMDN ,yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2019.
Surat Keputusan Camat Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur : 05.07.043.05.46/43/2.01/MSB/VII/2019 tentang Surat Izin Tempat Usaha Camat Muara Sabak Barat yang ditandatangani oleh Arie Julian Saputra, S.IP.,MH selaku Camat Muara Sabak Barat pada tanggal 15 Juli 2019.
Surat Keputusan Camat Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur : 05.07.043.05/42/Reklame/MSB/VII/2019 tentang Izin Reklame Camat Muara Sabak Barat yang ditandatangani oleh Arie Julian Saputra, S.IP.,MH selaku Camat Muara Sabak Barat pada tanggal 15 Juli 2019.
2 (dua) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-DAERAH).
Rekening koran dari Bank 9 Jambi Cabang Muara Sabak dengan No. Rekening : 3002628863 dengan nama CV. Lensa Mandiri, periode : 08/08/19 s/d 31/12/19.
Bukti setoran Bank BCA tanggal 26/3/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp. 37.500.000,- dari penyetor : Mardiana, kerekening penerima : Muhammad Safar Septy, No. Rekening : 5270294571, Berita/Keterangan : Baju, Kaos t-Shirt Launching pemilihan serentak 2020 KPU TanjabTimur.
Kwitansi kosong yang ditandatangani (tanpa nama yang menandatangani) dengan materai 6000 berstempelkan SKIPPER.
Bukti setoran Bank BCA tanggal 26/3/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp.7.500.000,- dari penyetor : Mardiana, kerekening penerima : Muhammad Safar Septy, No. Rekening : 5270294571, Berita/Keterangan : Baju Kaos PPK KPU TanjabTimur pemilihan serentak 2020.
Kwitansi kosong yang ditandatangani (tanpa nama yang menandatangani) dengan materai 6000 berstempelkan SKIPPER.
Bukti setoran Bank BCA tanggal 26/3/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp.42.750.000,- dari penyetor : Mardiana, kerekening penerima : Muhammad Safar Septy, No. Rekening : 5270294571, Berita/Keterangan : Baju Kaos PPS KPU TanjabTimur pemilihan serentak 2020.
Kwitansi kosong yang ditandatangani (tanpa nama yang menandatangani) dengan materai 6000 berstempelkan SKIPPER.
Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak tanggal 26/03/2020 dengan Kode Billing 023824181606008, NPWP : 003546447334000, Nama Wajib Pajak : Bendahara KPU Kabupaten tanjung Jabung Timur, jumlah setoran : 3.640.000,00.
Kwitansi No. 0200, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dengan uang sejumlah : Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM Rika 200 bungkus, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian nasi sebanyak 200 bungkus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0201, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM Pusako 150 bungkus, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh Reni selaku penerima pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian nasi sebanyak 150 bungkus sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0202, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa paket martabak mesir 150 bungkus, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh Nova selaku penerima pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian martabak mesir sebanyak 150 bungkus sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0203, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak seri manderang sebanyak 200 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian kue kota sebanyak 200 kotak sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0204, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak kantin Afiq & Sekar 150 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak sebanyak 150 kotak sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0205, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak Dapoer Ayesha 150 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak sebanyak 150 kotak Dapoer Ayesha sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0206, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi prasmanan makan siang undangan launching pemilihan serentak 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama dan tanggal tahun 2020.
Nota kosong dengan stempel Pokdarwis tanpa tanggal.
Daftar hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH, tanggal 16 Januari 2020.
Daftar hadir Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH, tanggal 16 Januari 2020.
Daftar hadir rapat koordinasi tahapan pemilihan serentak dan persiapan launching pemilihan serentak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH.
Daftar hadir Launching pemilihan serentak Tahun 2020 pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 tempat Lapangan GOS Paduka Berhala Parit Culum I, yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kwitansi No. 0208, yang telah diterima dari : Bendahara KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Paket sewa speedboat transportasi undangan dan panitia launching pemilihan serentak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa tanggal.
Nota speed boat sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanpa tandatangan dan tanggal.
Kwitansi No. 0211, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Belanja ATK, laporan dan dokumentasi kegiatan launching pemilihan serentak tahun 2020, yang setuju dibayar oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (tanpa tandatangan ybs), dan lunas dibayar oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran (tanpa tanda tanga ybs), dan ditandatangani oleh penerima Ratna pada tanggal 27 Maret 2020.
Nota pembelian ATK dari HNS Computer dengan jumlah sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0223, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Tanjab Timur, dengan uang sejumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Cetak spanduk Verfak calon perseorangan, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0224, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi kegiatan Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi kotak RM Ahua 141 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi kotak RM Ahwa sebesar Rp.2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0226, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.987.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi kegiatan Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak Sari Menderang 141 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian snack sebesar Rp.987.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi No. 0227, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi coffe break kegiatan Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa paket pempek Huis De Kappara 300 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan penerima tanpa nama dan tandatangan pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian pempek sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tanpa tandatangan dan tanggal.
Kwitansi No. 0228, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Tanjab Timur, dengan uang sejumlah : Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya kopi dan teh, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima Umar Sanusi pada tanggal ... Maret 2020.
Kwitansi No. 0229, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Tanjab Timur, dengan uang sejumlah : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Jasa kebersihan aula bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima Falah pada tanggal 30 Maret 2020.
Kwitansi No. 0230, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Tanjab Timur, dengan uang sejumlah : Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Minyak genset, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima Umar Sanusi pada tanggal ... Maret 2020.
Nota Kwitansi dengan bukti No : 270/0231/KPU-TJT/III/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), untuk keperluan : Pembayaran honorium narasumber bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 1 (satu) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh yang berhak (tanpa nama yang menandatangani) pada tanggal ... Maret 2020
Daftar Pembayaran honorium narasumber bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 1 (satu) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kode Unit : 1007, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Maret 2020
Nota Kwitansi dengan bukti No : 270/0231/KPU-TJT/III/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), untuk keperluan : Pembayaran honorium narasumber bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 2 (dua) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh yang berhak (tanpa nama yang menandatangani) pada tanggal ... Maret 2020
Daftar Pembayaran honorium narasumber bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 2 (dua) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kode Unit : 1007, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Maret 2020.
Nota Kwitansi dengan bukti No : 270/0234/KPU-TJT/III/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.7.225.000,- (tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk keperluan : Pembayaran uang saku dan transport undangan bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 2 (dua) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh yang berhak Bujang Amin pada tanggal ... Maret 2020
Daftar Pembayaran uang saku dan transport undangan bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 2 (dua) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kode Unit : 1007, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Maret 2020
Nota Kwitansi dengan bukti No : 270/0234/KPU-TJT/III/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah), untuk keperluan : Pembayaran uang saku dan transport undangan bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 1 (satu) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh yang berhak Muhammad Akhyar pada tanggal ... Maret 2020
Daftar Pembayaran uang saku dan transport undangan bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 1 (satu) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kode Unit : 1007, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Maret 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. TJT, dengan uang sejumlah : Rp.8.525.000,- (delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : dibayar belanja bahan seminar untuk Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa powerbank dan ATK sebanyak 55 pcs, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan penerima Ratna pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian Map plastik kancing dari toko HNS Computer sebesar Rp.825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal.
Nota pembelian powerbank dari toko HNS Computer sebesar Rp.7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa tanggal.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk pembayaran : belanja ATK untuk kegiatan Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan penerima Ratna pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian ATK dari toko HNS Computer sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa tanggal
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : biaya cetak spanduk seleksi tertulis PPK pemilihan serentak 2020 sebanyak 2 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : biaya cetak spanduk tes wawancara PPK pemilihan serentak Tahun 2020 sebanyak 2 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap YANDRI DESIGN pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan seleksi tertulis PPK pemilihan serentak tahun 2020 berupa nasi kotak RM Ahua 185 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Ahwa pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Ahwa tanpa tanggal.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.295.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan seleksi tertulis PPK pemilihan serentak tahun 2020 berupa kue kotak sari menderang 185 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak sebesar Rp.1.295.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang tanpa tanggal;
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan tes wawancara PPK pemilihan serentak tahun 2020 berupa nasi kotak RM Minang Asli 130 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Minang Asli pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Minang Asli tanpa tanggal.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan tes wawancara PPK pemilihan serentak tahun 2020 berupa kue kotak Sari Menderang 130 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak sebesar Rp.910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang tanpa tanggal.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Jasa Kebersihan gedung / aula kegiatan seleksi tertulis calon anggota PPK Tahap I dan II, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima nama Yanto dengan stempel/cap PKK Kab. TanjabTimur pada tanggal ... Maret 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : sewa gedung PKK untuk aula kegiatan seleksi tertulis calon anggota PPK Tahap I dan II, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima nama Yanto dengan stempel/cap PKK Kab. TanjabTimur pada tanggal ... Maret 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.726.000,- (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), untuk pembayaran : sewa kursi untuk seleksi tertulis calon anggota PPK Tahap I 244 kursi X 2.000 = 488.000,- tahap II 119 kursi X 2.000 = 238.000,-, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima nama Hevman dengan stempel/cap PKK Kab. TanjabTimur pada tanggal ... Maret 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : sewa soundsystem kegiatan seleksi tertulis calon anggota PPK Tahap I dan II, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima nama Yanto dengan stempel/cap PKK Kab. TanjabTimur pada tanggal ... Maret 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : belanja spanduk seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 5 lembar, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan tanpa tandatangan penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa tandatangan dan tanggal dan berstempelkan Yandri Design.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : belanja spanduk tes wawancara anggota PPS pemilihan serentak 2020 sebanyak 11 lembar, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan tanpa tandatangan penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa tandatangan dan tanggal dan berstempelkan Yandri Design.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.26.595.000,- (dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi peserta dan panitia seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Ahwa pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian konsumsi nasi kotak sebesar Rp.26.595.000,- (dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan RM Ahwa.
Kwitansi kosong yang terdapat tandatangan setuju dibayar oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Tri Yuwono dengan stempel/cap BUMDESA Sinar Jaya Desa Rantau Jaya tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Nota kosong yang ditandatangani Tri Yuwono dengan stempel/cap BUMDESA Sinar Jaya Desa Rantau Jaya tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Nipah Panjang, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung GOR SK. 22 Desa Rantau Jaya Kec. Rantau Rasau.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Berbak, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung GOR SK. 22 Desa Rantau Jaya Kec. Rantau Rasau.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Rantau Rasau, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung GOR SK. 22 Desa Rantau Jaya Kec. Rantau Rasau.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Kuala Jambi, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Muara Sabak Barat, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Muara Sabak Timur, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Mendahara Ulu, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Mendahara, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Dendang, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Geragai, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Kwitansi kosong yang terdapat tandatangan dengan stempel/cap Rumah Makan Cahaya Minang tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Nota kosong yang terdapat tandatangan dengan stempel/cap Rumah Makan Cahaya Minang tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Nipah Panjang, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat SDN 10/X Nipah Panjang.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Berbak, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat SDN 10/X Nipah Panjang.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Sadu, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat SDN 10/X Nipah Panjang.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Rantau Rasau, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat SDN 10/X Nipah Panjang.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Mendahara, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Aula Kantor Camat Mendahara.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Muara Sabak Barat, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Muara Sabak Timur, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Dendang, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Geragai, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Mendahara Ulu, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Kuala Jambi, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi prasmanan panitia, undangan dan peserta bimtek orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020 sebanyak 150 paket, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh SUMARDI, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh HASBULLAH selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Rumah Makan Ani Soto Betawi pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian konsumsi prasmanan sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Rumah Makan Ani Soto Betawi tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi panitia, undangan dan peserta bimtek orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak 150 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak/snack sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Rumah Makan Ani Soto Betawi tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.4.125.000,- (empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : belanja bahan untuk seminar kit pelantikan dan orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020 sebanyak 55 paket, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Ratna dengan stempel/cap HNSComputer pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian seminar kit sebesar Rp.4.125.000,- (empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan HNSComputer tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Tanda terima seminar kip Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Pemilihan Serentak Tahun 2020 hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Jasa kebersihan aula pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilu serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Falah pada tanggal ... Februari 2019.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk pembayaran : Jasa dekorasi ruangan gedung / aula kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Yanto pada tanggal 30 Maret 2020
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : belanja ATK dan pengadaan kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Ratna Siadari dengan stempel/cap HNSComputer yang pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanpa tandatangan dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : spanduk kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
Kwitansi dengan bukti No : 270/ /KPU-TJT/II/2020 yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), untuk keperluan : pembayaran jasa rohaniawan dan protokol / MC pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Saipullah Rasyidi pada tanggal ... Februari 2020.
Daftar pembayaran jasa rohaniawan dan protokol / MC pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 29 Februari 2020.
Kwitansi dengan bukti No : 270/ /KPU-TJT/II/2020 yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.365.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah), untuk keperluan : pembayaran bantuan uang saku dan transport undangan pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Zulfaisyal, S.AP pada tanggal ... Februari 2020.
Daftar pembayaran bantuan uang saku dan transport undangan pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 29 Februari 2020;
Kwitansi dengan bukti No : 270/ /KPU-TJT/II/2020 yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.11.825.000,- (sebelas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk keperluan : pembayaran bantuan uang saku dan transport undangan pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Bujang Amin pada tanggal 29 Februari 2020.
Daftar pembayaran bantuan uang saku dan transport undangan pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 29 Februari 2020
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : spanduk penerimaan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap HNSComputer pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal, bulan dan tahun
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), untuk pembayaran : biaya dekorasi, sewa tenda, dan sewa kipas angin untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Mas Ram dengan stempel/cap Sindy Eo pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota dekorasi, sewa tenda, & sewa kipas angin sebesar Rp.2.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Sindy Eo tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM. Ahwa 200 bungkus, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Ahwa pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Ahwa tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus 100 bks, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Rumah Makan Ani Soto Betawi pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.2.000.000,- (duajuta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Rumah Makan Ani Soto Betawi tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak Seri Menderang 200 buah, yang setuju dibayar tanpa ada tandatangan Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tanpa tandatangan dan berstempelkan Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak AB Rusian 100 kotak, yang setuju dibayar tanpa ada tandatangan Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Rusian Bakery pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Rusian Bakery tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk pembayaran : belanja ATK & pengadaan untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar tanpa ada tandatangan Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Ratna Siadari, SST dengan stempel/cap HNSComputer pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian Atk sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan HNSComputer tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus 500 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Ahwa pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Ahwa tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM Rika 350 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM. Salero Bersamo RIKA pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM. Salero Bersamo Rika tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM Ani 350 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Rumah Makan Ani Soto Betawi pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Rumah Makan Ani Soto Betawi tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Cahaya Pesisir pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Cahaya Pesisir tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak Sari Menderang, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian kue kotak/snack sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Usaha Makanan tradisional Seri Menderang tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : spanduk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang ditandatangani penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
Nota pembelian spanduk sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal, bulan dan tahun.
1 (satu) Dokumen tanda terima Dana Hibah Pilkada 2020 dari Komisi Pemilihan Umum, Unit Organisasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi satuan kerja KPU Provinsi Jambi, Tanggal 11 November 20219, No. SP DIPA – 076.01.2.654322/2020, Tahun Anggaran 2020, KPPN Kota Jambi, Bulan September. Tidak ditandatangani oleh yang menerima dan yang menyerahkan.
1 (satu) Dokumen Surat Perintah Bayar, tanggal: September 2020, Nomor : HBH/IX/2020 dengan jumlah uang Rp.810.000 kepada an Asmawi untuk Pembayaran Honorarium Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pemilihan Serentak Tahun 2020, Bulan Agustus 2020 untuk 1 orang penerima kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, daftar pembayaran terlampir, disetujui Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, diterima Penerima Uang/Uang Muka Kerja an. Asmawi, dan Diketahui Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., beserta cap Secretariat KPU TJT pada Tanggal 02 September 2020;
1 (satu) Dokumen Kwitansi/Bukti Pembayaran Tahun Anggaran 2020 Nomor Bukti: ____/HBH/IX/2020, Mata Anggaran : _____, yang diterima dari Bendaraha Pengeluaran Pmebantu Sekretariat KPU TJT, dengan jumlah uang Rp.810.000,- untuk pembayaran Honorarium Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pemilihan Serentak Tahun 2020, Bulan Agustus 2020 untuk 1 orang penerima kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, daftar pembayaran terlampir, Barang/Pekerjaan tersebut telah diterima/diselesaikan dengan lengkap dan baik pejabat PPHP, dan Setuju Dibebankan Pada Mata Anggaran Berkenan Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., lunas dibayar bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, pada tanggal 02 September 2020, penerima an. Asmawi dengan stemple Sekretariat KPU TJT;
1 (satu) Dokumen Pembayaran Honorarium Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pemilihan Serentak Tahun 2020 Pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kode Unit : 1007, Sekretariat KPU Kab Tanjung Jabung Timur, Nomor : ____, Bulan : Agustus 2020, Tahun : 2020, an. Asmawi, dengan jumlah Rp.810.000,-. Setuju dibayar Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH. dengan stemple Sekretariat KPU, dan ditandatangi Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, tanggal 02 September 2020;
1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Transport PPDP Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020, dengan total uang sejumlah Rp.280.000, Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH., dengan stemple Sekretariat KPU, dan ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi pada tanggal ____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Rosnaini, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariah KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP;
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Mahmudiansyah, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariah KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP;
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Hendra Saputra, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Dedi Antoni, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada RUSLI, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Siti Suleha, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP;
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Risma, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP
1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Transport PPDP Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, pada tanggal : ____ , Bulan : Agustus, Tahun : 2020., Kode Unit: 1007, dengan jumlah uang Rp.120.000,- Disetujui Oleh Pejabat Pembuat Komitmen an Sumardi, S.STP.,MH., dikeluarkan oleh Bendahara Pembantu an. Asmawi pada tanggal 02 Spetember 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank BNI KCP Muara Sabak, kepada Sdr. Ananda dengan jumlah uang Rp.40.000,- disetor oleh Sdr. Mahmud Barkah, pada tanggal 02 September 2020, dengan stemple BNI.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank BNI KCP Muara Sabak, kepada Sdr. Suratman dengan jumlah uang Rp.40.000,- disetor oleh Sdr. Mahmud Barkah, pada tanggal 02 September 2020, dengan stemple BNI.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank BNI KCP Muara Sabak, kepada Sdr. Muhammad Anas dengan jumlah uang Rp.40.000,- disetor oleh Sdr. Mahmud Barkah, pada tanggal 02 September 2020, dengan stemple BNI.
1 (satu) Dokumen Bukti Transfer Automatic Salary Creditting pada tanggal 04/09/2020, Cabang : BRI KCP Tanjab Timur untuk Honor Transport KPU.
1 (satu) Dokumen Bukti Transfer Bulk Payment pada tanggal 02/09/2020, Bank Jambi untuk Honor Transport KPU.
1 (satu) COPY Dokumen Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Surat Perintah Bayar tanggal: _____ 2020, Nomor : 270/_____/KPU-TJT/2020, dengan jumlah uang Rp.2.187.900 untuk pembayaran uang pengadaan formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 untuk 11 PPK dengan rincian terlampir. Dibebankan kepada Hibah Pilgub Jambi tahun 2020, Disetujui bayar, Bendahara Pembantu an Asmawi, ditandatangi oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H. dengan setempel Sekretariat KPU, tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbub Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, dengan jumlah PPK sebanyak 11 Kecamatan, total uang sebesar Rp.2.187.900,- ditandatangani oleh Sekretaris KPU an. Sumardi, S.STP., MH., di Muara Sabak pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Kecamatan Sadu sejumlah Rp.211.500,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Sadu. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Kecamatan Rantau Rasau sejumlah Rp.257.700,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Rantau Rasau. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Nipah Panjang sejumlah Rp.234.600,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Nipah Panjang. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Muara Sabak Timur sejumlah Rp.280.800,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Muara Sabak Barat sejumlah Rp.160.300,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Muara Sabak Barat. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Mendahara Ulu sejumlah Rp.165.300,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Mendahara Ulu. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (Satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Mendahara sejumlah Rp.211.500,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Mendahara. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK M Kuala Jambi sejumlah Rp.142.200,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Kuala Jambi. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Geragai sejumlah Rp.211.500,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Geragai. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Dendang sejumlah Rp.165.300,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Dendang. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Berbak sejumlah Rp142.200,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Berbak. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
1 (satu) Dokumen Copy Nota Belanja untuk Fotocopy Formulir Model A.B.2-KWK dan A.2.2.KWK dengan jumlah uang Rp.1.800,- dengan setempel NNS Computer pada tanggal 09-09-2020.
1 (satu) Dokumen Surat Permohonan Transfer Otomatis (Salary Creditting) dengan nomor surat : 461/KU.03.50/1507/Sek-Kab/IX/2020, tanggal 04 September 2020, kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KCP (Kantor Cabang Pembantu) Tanjab Timur di Muara Sabak, untuk permintaan transfer secara otomatis melalui fasilitas “Salary Creditting” untuk rekening petugas dengan rincian Honorarium PPDP dan Uang Transport PPDP sebanyak 87 orang, ditandatangani oleh Sekretaris an. Sumardi, S.STP., M.H.,
1 (satu) Rangkap Dokumen Bukti Transfer Automatic Salary Creditting pada tanggal 14/09/2020,. Memalui Bank BRI
1 (satu) Dokumen Nomor Rekening petugas PPDP, dengan total jumlah uang sebesar Rp.3.480.000, diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an Sumardi, S.STP., M.H., dan ditandatangi oleh Bendahara Pembantu an Asmawi pada tanggal 14 September 2020
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening Dedi Kurniawan sejumlah Rp.40.000,- , dengan berita Pembayaran Transport PPDP, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 14 September 2020
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening Agus Adi Saputra sejumlah Rp.40.000,- , dengan berita Pembayaran Transport PPDP, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 14 September 2020
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening Muhammad Irwan Sandi sejumlah Rp.40.000,- , dengan berita Pembayaran Transport PPDP, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 14 September 2020
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening Kurnia Aprizal sejumlah Rp.40.000,- , dengan berita Pembayaran Transport PPDP, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 14 September 2020
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Mandiri Syariah kepada an A Rahman Razi, dikirimkan oleh an Mardiana/Kpu Tanjab Timur, dengan jumlah uang sebesar Rp.40.000 dengan berita Transport PPDP, pada tanggal 15 September 2020;
1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Honorarium PPDP Se Kabupaten Tanjugn Jabung Timur Pada Pemilihan Serentak tahun 2020 Mandiri Syariah (Tahap II), Nomor : ____, Bulan : Agustus, Tahun: 2020, Kode Unit : 1007, kabupaten: Tanjung Jabung Timur, dengan jumlah uang sebesar Rp.40.000,- kepada an Mustofa, disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH. dengan setempel Sekretariat KPU TJT, tidak ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an Asmawi, pada tanggal ____ Agustus 2020. Dan kepada an. Eka Nurjanah sebesar Rp.40.000, diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH., dan ditandatangani oleh Bendahara Pembantu an Asmawi pada tanggal 14 September 2020.
1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Mandiri Syariah kepada an Eka Nurjanah, dikirimkan oleh an Mardiana/KPU Tanjab Timur, dengan jumlah uang sebesar Rp.40.000 dengan berita Transport PPDP, pada tanggal 15 September 2020;
1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Honorarium PPDP Se Kabupaten Tanjugn Jabung Timur Pada Pemilihan Serentak tahun 2020 Mandiri Syariah (Tahap II), Nomor : ____, Bulan : Agustus, Tahun: 2020, Kode Unit : 1007, kabupaten: Tanjung Jabung Timur, dengan total uang sebesar Rp.80.000,- disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH. dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an Asmawi, pada tanggal ____ Agustus 2020; Dengan Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Rakyat Indonesia .
1 (satu) Dokumen Surat Perintah Bayar Dana Hibah Pilgub KPU Tanjung Jabung Timur, tanggal : 23 September 2020, Nomor : ___/HBH/2020, Untuk pembayaran Honorarium Operator Pemutakhiran Data Pemilih Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi th 2020 pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Bulan Agustus 2020 sebanyak 3 (tiga) orang Penerima dengan jumlah uang sebesar Rp.3.600.000,- . disetujui/lunas bayar oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, diterima oleh Penerima Uang/Uang Muka Kerja an Delviyandri Eka Putra, diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H. dengan setempel Sekretariat KPU TJT, pada tanggal 23 September 2020.
1 (satu) Dokumen Surat Perintah Bayar KPU Tanjung Jabung Timur, tanggal : 23 September 2020, nomor : __/HBH/IX/2020, untuk pembayaran uang Honorarium Operator Pemutakhiran Data di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi tahun 2020 Bulan Agustus untuk 3 orang penerima pada KPU tanjong Jabung Timur sebesar Rp.3.600.000 dibebankan pada Anggaran Hibah Pilgub 2020, disetujui/lunas bayar oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, diterima oleh Penerima Uang/Uang Muka Kerja an Delviyandri Eka Putra, diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H. dengan setempel Sekretariat KPU TJT, pada tanggal 23 September 2020.
1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Uang Honorarium Operator Pemutakhiran Data Pemilih Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Tahun 2020 Pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kode Unit : 1007, Nomor : ___, Bulan: Agustus, tahun 2020, dengan total jumlah uang sebesar Rp.3.600.000. setuju dibayar oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, dan ditandatangani oleh Bendahar Pembantu an. Asmawi, pada tanggal 23 September 2020.
1 (satu) Dokumen kwitansi pembayaran “Media Sabak Update Pengumuman Nama Nama Lulus Seleksi Administrasi Calon Relawan Demokrasi Pemilihan Serentak tahun2020” dengan uang sejumlah Rp.250.000 dari Bendahara Pembantu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gub an. Asmawi kepada an. Maulana, yang disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H, dengan setempel Sekretariat KPU TJT., ditandatangani oleh Asmawi selaku Bendahara Pembantu Pilgub th 2020 dan ditandatangi oleh penerima pada tanggal 25 September 2020
1 (satu) Dokumen Pengumuman Nomor 463/PP.06.2-PU/1507/KPU-Kab/IX/2020 tentang Nama Nama Yang Lulus Seleksi Administrasi Calon Relawan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati Dan Wakil Bupati Tanjong Jabung Timur Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Ketua KOU an. Nurkholis pada tanggal 15 September 2020 dengan setempel KPU Kab Tanjab Timur.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran e-News Time Co. “Pengumuman 472/PP.06.2-PU/1507/KPU-KAB/IX/2020 tentang Penetapan Relawan Demokrasi Pemilihan Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2020”, dengan uang sejumlah Rp250.000, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, dan lunas dibayarkan dan ditandatangani oleh Bendahara Pembantu an. Asmawi, serta ditandatangani dan disetempel Enews oleh penerima an. Baharuddin pada tanggal 24 September 2020. Dengan dokumentasi pengumuman pada laman eNewsTimE.co;
1 (satu) Dokumen Surat Perintah Bayar Dana Hibah Pilgub Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanggal 25 September 2020, Nomor: ___/HBH/2020, Untuk pembayaran transport monitoring penertiban alat peraga sosialisasi (APS) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati kab Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, Bulan September Tahun 2020 sebanyak 40 orang penerima, dengan jumlah uang sebesar Rp.5.000.000, setuju/lunas bayar dan ditandadangi oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, dan ditandatangi oleh Penerima Uang/Uang Muka Kerja an. Yuni Widiastuti, serta ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi S.STP., MH., disetempel Sekretariat KPU TJT pada tanggal 25 September 2020.
1 (satu) Rangkap Dokumen Daftar Pembayaran Monitoring Penertiban alat peraha sosialisasi (APS) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 pada Pemilihan Serentak 2020, Nomor: ____, Bulan: September, tahun: 2020, dengan Jumlah total uang sebesar Rp.5000.000, disetujui dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi pada tanggal 25 September 2020. Dan daftar hadir kegiatan terlampir.
1 (satu) Dokumen Kwitansi dari Bendahara Pembantu KPU Kab Tanjung Jabung Timur dengan Jumlah Uang Rp.7.875.000,- untuk pembayaran pengadaan formulir A.1-KWK,KPU Daftar Pemilih Sementara (DPS), ditanda tangani di atas meterai Rp.6000 oleh penerima an. Dikky, disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dan lunas dibayarkan ditandatangani oleh Bendahara Pembantu an. Asmawi pada tanggal 25 September 2020. Dengan Nota Pembelian terlampir
1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor: 13/SDM.02-Kpt/1507/SEK-Kab/1/2020. Tentang Penunjukan / Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tenaga Satuan Pengamanan Non PNS, Tenaga Sopir, Tenaga Teknis Non PNS, dan Petugas Kebersihan/Pramubakti pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, dengan tertanda Sekretaris an. Sumardi, dan Salinan sesuai dengan aslinya secretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur diparaf oleh Kasubag Hukum an. Rakhmat Fauzan;
1 (satu) Dokumen Surat Undangan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tanggal : Jakarta, 02 November 2020, Nomor : 806/PL.02.06-UND/06/KPU/XI/2020, kepada Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum RI an. Arif Budiman dengan setempel KPU RI.
1 (satu) Dokumen invoice Pembelian Tiket Pesawat melalui Traveloka dengan nomor : #1683073303752757829 pada tanggal 11 November 2020, dengan data pemesan an. Hasbullah, dengan data penumpang an. Abd Haris, an. Masturi, dan an. M. Zefri tanggal penerbangan 13 November 2020 dengan total jumlah pembayaran sebesar Rp.2.025.379. (e-ticket Pesawat terlampir).
1 (Satu) Dokumen Invoice Tiket Pesawat melalui Traveloka dengan nomor : #1683448170171887430 pada tanggal 16 November 2020, dengan data pemesan an. Hasbullah, dengan data penumpang an. Abd Haris, an. Masturi, dan an. M. Zefri tanggal penerbangan 18 November 2020 dengan total jumlah pembayaran sebesar Rp.3.762.431. (e-ticket Pesawat terlampir).
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas an Farrokhan, S.IP. M.PA dalam rangka melakukan tagihan/invoice akan hasil pemeriksaan Kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur selama 2 haru kerja pada tanggal 03-04 November 2020, dengan uang sejumlah Rp.700.000,-, diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an.HASBULLAH, dan ditandatangani oleh penerima an. Farrokhan, S.IP., M.PA., pada tanggal 13 November 2020. Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/__/KPU-TJT/___/2020 dalam rangka Biaya Perjalanan Dinas an. Dodi Firmansyah, SE. dalam rangka melakukan tagihan / invoice akan hasil pemeriksaan Kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, selama 2 hari kerja pada tanggal 03 s/d 04 November 2020, dengan uang sejumlah Rp.700.000,-, diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Dodi Firmansyah, SE.., pada tanggal 13 November 2020. Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/__/KPU-TJT/___/2020 dalam rangka Biaya Perjalanan Dinas an. Abdul Haris, S.Ag di Swissbell Hotel Jambi Dalam rangka menghadiri undangan sebagai petugas pembaca doa pada debat public pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 1 hari kerja, pada tanggal 09 November 2020, dengan biaya sebesar Rp.460.000,- ,diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Abdul Haris, S.Ag., pada tanggal 13 November 2020. . Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/__/KPU-TJT/___/2020 dalam rangka Biaya Perjalanan Dinas an. Manusun Lumbon Gaol, S.Pd di Swissbell Hotel Jambi Dalam rangka menghadiri undangan sebagai petugas drigen Indonesia Raya pada debat public pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 2 hari kerja, pada tanggal 09-10 November 2020, dengan biaya sebesar Rp.810.000,- ,diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Manusun Lumbon Gaol, S.Pd., pada tanggal 13 November 2020. Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/404/KPU-TJT telah terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur uang sejumlah Rp.2.060.000 untuk Biaya Perjalanan Dinas an. Dinarsy Adzani ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka Reviu Pengadaan Kelengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabaung Timur th 2020 untuk Tahapan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama 3 hari kerja tanggal 14-16 Juli 2020. Diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. DINARSY ADZANI., pada tanggal ___Juli 2020. Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/403/KPU-TJT telah terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur uang sejumlah Rp.2.060.000 untuk Biaya Perjalanan Dinas an. Martina Tri Hardianti ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka Reviu Pengadaan Kelengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabaung Timur th 2020 untuk Tahapan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama 3 hari kerja tanggal 14-16 Juli 2020. Diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Martina Tri Hardianti pada tanggal ___Juli 2020. . Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/402/KPU-TJT telah terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur uang sejumlah Rp.1.340.00 untuk Biaya Perjalanan Dinas an. Dinarsy Adzani ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka Reviu Pengadaan Kelengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabaung Timur th 2020 untuk Tahapan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama 3 hari kerja tanggal 14-16 Juli 2020. Diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. DINARSY ADZANI. pada tanggal ___Juli 2020. . Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/402/KPU-TJT/VII/2020 terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur uang sejumlah Rp.1.340.000 untuk pembayaran Biaya Perjalanan dinas an. Syaiful Hendry ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka reviu Pengadaan Kelengkapan protocol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 untuk Tahapan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama 2 hari kerja tanggal 14-15 Juli 2020. Diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Syaiful Hendry pada tanggal ___Juli 2020.
1 (satu) Dokumen Rincian Biaya Perjalanan Dinas dengan Nomor Surat Tugas : ST-1090/PW05/2/2020, tanggal surat tugas : 13 Juli 2020, Nomor Buku kas : 2070/___/KPU-TJT/VII/2020, Biaya uang harian dinas dari BPKP Provinsi Jambi ke Kabupaten Tanjung jabung Timur dengan total uang Rp1.340.000, Telah dibayarkan sejumlah Rp.1.340.000 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah dan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp1.340.000 yang menerima an. Syaiful Hendry , terhitung SPPD rampung, ditanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab Tanjung Jabung Timur an. Sumardi, S.STP., MH., dengan setempel sekrtarian KPU-TJT;
Dikembalikan kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Uang Tunai senilai Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang telah dititipkan di Bank BRI KCP Tanjab Timur;
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara atas nama Sumardi dan Hasbullah;
1 (satu unit HP Merk Xiaomi RedmiNote 7 Milik Sdr. Hasbullah;
1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A7 milik Sdr.Sumardi;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit HP Iphone 11 Pro Max milik Sdr. Nurkholis;
Dikembalikan kepada Terdakwa Nurkholis.
1 (satu) unit HP Xiomi Redmi Note 10 milik Sdri. Mardiana;
Dikembalikan kepada Terdakwa Mardiana.
1 (satu) sertifikat tanah dengan nomor 06.11.08.03.1.00805 An. Hasbullah;
Dikembalikan Terdakwa Hasbullah.
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp.10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022, oleh Yandri Roni,S.H.,M.H selaku Hakim Ketua, Hakim Yofistian,S.H dan Hakim Adhoc Bernard Panjaitan,S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 11 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sukadi, S.H.,M.H Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh M. Ali Nurhidatullah,S.H Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yofistian,S.H Yandri Roni,S.H.,M.H
Bernard Panjaitan,S.H
Panitera Pengganti,
Sukadi,S.H.,M.H