13/PDT/2022/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 13/PDT/2022/PT JAP
Pembanding/Penggugat : abdul samad mappa Diwakili Oleh : KAITANUS F.X. MOGAHAI, S.H. Terbanding/Tergugat I : julius rahawarin Diwakili Oleh : EFREM FANGOHOY, SH.MH Terbanding/Tergugat II : nikolaus kellyaum Diwakili Oleh : EFREM FANGOHOY, SH.MH Terbanding/Tergugat III : godefridus marselino mahuze Diwakili Oleh : EFREM FANGOHOY, SH.MH Terbanding/Tergugat IV : johan frets elwarin Diwakili Oleh : EFREM FANGOHOY, SH.MH
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 19 Januari 2022, yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
PUTUSAN
Nomor 13/PDT/2022/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
Abdul Samad Mappa, lahir di Enrekang pada 7 Januari 1947, jenis kelamin Laki-Laki, pekerjaan Pensiunan, bertempat tinggal di Jalan Nowari Karang Indah RT.006/RW.002, Kelurahan Karang Indah, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Bovit Siregar, S.H dan Kaitanus Fx Mogahai, S.H masing-masing adalah advokat pada Kantor Hukum BOVIT SIREGAR, S.H dan KAITANUS FX MOGAHAI, S.H beralamat di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Mandala, Kabupaten Merauke, Papua, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Agustus 2021 Nomor: 03/SK-ABR/VIII/2021, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan:
JULIUS RAHAWARIN, jenis kelamin Laki-Laki, pekerjaan Tukang Batu, bertempat tinggal di Jalan Nowari, Kelurahan Karang Indah, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
NIKOLAUS KELLYAUM, jenis kelamin Perempuan, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Nowari Kelurahan Karang Indah Keacamatan Merauke Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
GODEFRIDUS MARSELINO MAHUZE, jenis kelamin Laki-Laki, bertempat tinggal di Jalan Nowari Biankuk, Kelurahan Karang Indah, Kecamatan Merauke Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III semula Tergugat III;
JOHAN FRETS ELWARIN, jenis kelamin Laki-Laki, bertempat tinggal di Jalan Perikanan Darat, RT.019/RW.005, Kelurahan Kelapa Lima, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
dalam hal ini seluruhnya memberikan kuasa kepada Efrem Fangohoy, S.H., M.H., Advokat Nomor: 95.10634 dan Dewi Dyan Lampita, S.H., M.H., Advokat Nomor: 14.020609, masing-masing adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat-Konsultan Hukum Efrem Fangohoy, S.H., M.H. & Rekan beralamat di Jalan Raya Mandala No. 292, Kabupaten Merauke, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Oktober 2021 selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 19 Januari 2022, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Mrk diucapkan pada tanggal 19 Januari 2022 dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Para Tergugat, terhadap putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 19 Januari 2022, tersebut Pembanding semula Penggugat/Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Agustus 2021, Nomor 03/SK-ABR/VIII/2021, mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 31 Januari 2022 yang dibuat oleh Leonard Simarmata, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Merauke, permohonan Banding tersebut oleh Agung Marpaung, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Merauke kepada Para Terbanding semula Para Tergugat diberitahukan melalui Dewi Dyan Lampita, S.H., M.H., kuasanya sesuai Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Kuasa Hukum Para Terbanding Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 9 Februari 2022, permohonan tersebut disertai dengan memori banding yang diterima oleh Leonard Simarmata, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Merauke sesuai Tanda Terima Memori Banding Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 2 Februari 2022 ;
Bahwa memori banding Pembanding semula Penggugat tersebut telah disampaikan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat, melalui kuasanya sesuai Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Kepada Kuasa Hukum Para Terbanding nomor 52/Pdt.G/2022/PN Mrk tanggal 9 Februari 2022, oleh Agung Marpaung, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Merauke, pada tanggal 11 Maret 2022, oleh Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat, telah diajukan kontra memori banding yang diterima oleh Leonard Simarmata, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Merauke sesuai Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 52/Pdt.G/2022/PN Mrk, yang telah pula disampaikan kepada Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya oleh Agung Marpaung, SH., Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Merauke, sesuai Relaas Pemberitahuan Kontra Memori Banding kepada Kuasa Hukum Pembanding nomor 52/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 14 Maret 2022 ;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat pada pokoknya memohon sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MENJADI ALASAN PENGAJUAN BANDING
Bahwa Pembanding/Penggugat sangat keberatan terhadap Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan alasan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
Bahwa pada dasarnya Pembanding / Penggugat sependapat dengan Pertimbangan Hukum (Ratio Decidendi) sepanjang dalam EKSEPSI Majelis Hakim Tingkat Pertama. Akan tetapi, Pembanding / Penggugat tidak sependapat / keberatan terhadap POKOK PERKARA, yang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Merauke dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa didalam putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor : 52/PDT.G/2021/PN Mrk pada halaman 46 kalimat ketiga pada bagian “Tentang Pertimbangan Hukum” menyatakan “Bahwa setelah Majelis Hakim telaah lebih dalam surat Gugatan Penggugat, Majelis Hakim berpedapat dari keseluruhan uraian posita Gugatan Penggugat tidak satupun uraian dalam posita gugatan Penggugat yang menjelaskan tentang asal-usul kepemilikan tanah objek sengketa………………………….....dst”
“KEBERATAN/TANGGAPAN PEMBANDING”:
Bahwa Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Tingkat Pertama Telah Salah Dan Keliru Didalam Memahami Isi Dari Pada Gugatan Yang Merupakan Duduk Perkara, sehingga mengakibatkan Majelis Hakim Tingkat Pertama keliru didalam memberikan pertimbangan hukum, karena :
Bahwa didalam Surat Gugatan PEMBANDING dahulu Penggugat telah dengan sangat jelas dan terang diuraikan mengenai duduk perkaranya, dan pada Poin Pertama dan Kedua pada Gugatan Penggugat yang pada intinya telah menjelaskan bahwa Penggugat adalah pemilik bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01772 Tanggal 18 Desember 2019 seluas 998 M2 dengan Surat Ukur Nomor. 00305/2019 tanggal 30/04/2019, atas nama ABDUL SAMAD MAPPA/Penggugat lengkap dengan batas-batasnya, yang mana sertipikat tersebut merupakan peningkatan hak dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 168 dengan Surat Ukur Nomor: 595/1982 tanggal 24 Mei 1982 atas nama ABDUL SAMAD MAPPA/Penggugat yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten DATI II Merauke. Hal ini telah membuktikan bahwa kepemilikan bidang tanah objek perkara oleh Pembanding/Penggugat telah diperoleh secara sah serta dengan itikad baik yang dibuktikan dengan adanya Sertipikat yang telah diterbitkan melalui prosedur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, namun ternyata Majelis Hakim telah keliru dengan menafsirkan sendiri hal yang sebenarnya tidak ada terjadi;
Bahwa didalam tahap Pembuktian Pembanding/Penggugat juga telah sangat jelas dan terang menghadirkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 01772 Tanggal 18 Desember 2019 atas nama ABDUL SAMAD MAPPA/ Pembanding/Penggugat serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.168 atas nama ABDUL SAMAD MAPPA (PEMBANDING/PENGGUGAT) yang merupakan bukti Autentik dan yang berisi data fisik maupun data Yuridis yang termuat didalamnya yang diterbitkan secara sah oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Bandan Pertanahan Kabupaten Merauke. Oleh karena itu maka Sertipikat Hak Milik atas nama Pembanding/Penggugat tersebut adalah merupakan alat bukti kepemilikan yang Kuat dan Sempurna.
Bahwa dalil Kepemilikan Penggugat dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01772 Tanggal 18 Desember 2019 seluas 998 M2 dengan Surat Ukur Nomor. 00305/2019 tanggal 30/04/2019, atas nama ABDUL SAMAD MAPPA juga telah didukung oleh Bukti Surat yakni Bukti P-4, P-5 dan P-6 yang dikuatkan dengan Keterangan Saksi-Saksi yang menerangkan bahwa Nikolaus Sengge Mahuze sebagai pemilik hak warisan tanah adat atas bidang tanah objek perkara milik Pembanding/Penggugat telah melepaskan hak tersebut kepada Pembanding/Penggugat.
Sehingga dengan demikian maka Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahawa Gugatan Penggugat Obscuur Libel adalah keliru dan tidak benar.
Majelis Hakim Sama Sekali Tidak Mempertimbangkan Bukti-Bukti Serta Keterangan Saksi-Saksi Yang Merupakan Fakta Persidangan.
Bahwa seyogyanya sebuah putusan merupakan produk dari pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh majelis hakim selama proses persidangan, baik dari bukti surat, saksi, pengakuan maupun sumpah yang terungkap dalam persidangan (Pasal 164 HIR), namun kenyataanya kesimpulan hukum yang diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mengadili perkara ini tidak berdasarkan atas fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan, yakni :
Bahwa bukti surat berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas bidang tanah yang menjadi obyek dalam perkara ini adalah atas nama ABDUL SAMAD MAPPA Pembanding/Penggugat yang telah diterbitkan secara sah sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku oleh Badan Pertanahan Kabupaten Merauke.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat pertama sama sekali tidak mempertimbangkan Bukti Surat Pembanding/Penggugat yakni Bukti P-4, Bukti P-5 dan Bukti P-6, yang sesungguhnya telah menjelaskan bahwa bidang tanah objek perkara adalah hak warisan tanah adat Nikolaus Sengge Mahuze sebagai pemilik warisan tanah adat secara turun temurun yang telah dilepaskan kepada Abdul Samad Mappa (Pembanding/Penggugat).
Bahwa Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan Saksi atas nama ALIDA MARIA MAHUZE yang telah didengarkan keterangannya dimuka persidangan yakni : bahwa tanah tersebut dialihkan oleh NIKOLAUS SENGGE MAHUZE kepada PEMBANDING/PENGGUGAT sekitar tahun 1980an ……………(halaman 33 alinea terakhir). Bahwa pelepasan tersebut menjadi dasar bagi Kantor Agraria Kabupaten II Merauke untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna bangunan, hal ini bukanlah seuah proses perolehan Sertifikat Hak Guna Bangunan berdasarkan pertimbangan Hakim Majelis tingkat pertama. Sehingga hal ini sangat melukai keadilan bagi Terbanding/penggugat.
Sehingga dengan demikian maka Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahawa Gugatan Penggugat Obscuur Libel adalah keliru dan tidak benar.
Maka oleh karena itu, sudah selayaknya dan sangat patut menurut hukum apabila Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jayapura mempertimbangkan kembali Bukti-bukti serta kesaksian dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh PEMBANDING/ Penggugat untuk dapat mengambil pertimbangan hukum dan keputusan yang memberikan rasa keadilan.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dengan ini Pembanding mohon kepada Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jayapura selaku pemeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding .
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor: 52/Pdt.G/2021/PN.Mrk tanggal 19 Januari 2022.
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI
Memerintahkan Terbanding I/Tergugat I, TerbandingII/Tergugat II dan TerbandingIV/Tergugat IV untuk menghentikan tindakan penimbunan dan pembangunan rumah di lokasi milik Penggugat sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan sebidang tanah dengan sertifikat hak milik Nomor 01772 Tanggal 18 Desember 2019 seluas 998 M2 dengan Surat Ukur Nomor. 00305/2019 tanggal 30/04/2019, atas nama ABDUL SAMAD MAPPA/Penggugat yang terletak di Jalan Nowari Kelurahan Karang Indah Distrik Merauke Kabupaten Merauke dengan batas-batasnya;
Sebelah Utara : SUS No.596/1982/ SHM atas nama Satria Mulyadi
Sebelah Selatan : SUS No. 133/1981/ SHM atas nama Senong Suwardy
Sebelah Barat : Jalan
Sebelah Timur : SMP Yapis
adalah sah milik PENGGUGAT;
Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I, menguasai dan melakukan aktifitas pembangunan rumah diatas tanah seluas +330 M2 yang berada diatas sebahagian bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01772 milik Penggugat yang menjadi objek dalam perkara ini, yang diperoleh melalui cara yang tidak sah serta tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan dari PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat II, menguasai dan melakukan aktifitas pembangunan rumah diatas tanah seluas +330 M2 yang berada diatas sebahagian bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01772 milik Penggugat yang menjadi objek dalam perkara ini, yang diperoleh melalui cara yang tidak sah serta tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan dari PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat III yang menerbitkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat lalu menjual dan atau mengalihkan ebagian ebagian bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01772 milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT I, Tergugat II dan Tergugat IV (padahal diketahuinya bidang tanah dimaksud yang menjadi obyek dalam perkara ini adalah milik PENGGUGAT), adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat IV, menguasai dan melakukan aktifitas pembangunan rumah diatas tanah seluas +40 M2 yang berada diatas sebahagian bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01772 milik Penggugat yang menjadi objek dalam perkara ini, yang diperoleh melalui cara yang tidak sah serta tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan dari PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
Menyatakan bahwa Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT III kepada TERGUGAT I, Tergugat II dan Tergugat IV (jikalaupun ada) adalah tidak sah menurut Hukum;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar secara tanggung renteng kerugian moril yang telah dialami Penggugat yakni sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil yang telah dialami oleh Penggugat yakni:
Bahwa apabila PENGGUGAT menyewakan bidang tanah milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat I kepada orang lain akan dihargai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) pertahun, sehingga kalau dihitung sejak dikuasi oleh TERGUGAT I yakni tahun 2019 maka uang sewa yang seharusnya PENGGUGAT dapat adalah sebesar Rp. 10.000.000,- x 2 tahun adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa harga tanah di daerah tempat bidang tanah yang menjadi objek dalam perkara ini adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per meter persegi, maka harga keseluruhan adalah 330 m2 x Rp.1.000.000,- adalah sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
Maka total kerugian Materil yang dialami Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah);
Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian Materil yang telah dialamai oleh Penggugat yakni
Bahwa apabila PENGGUGAT menyewakan bidang tanah milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat II kepada orang lain akan dihargai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) pertahun, sehingga kalau dihitung sejak dikuasi oleh TERGUGAT II yakni tahun 2019 maka uang sewa yang seharusnya PENGGUGAT dapat adalah sebesar Rp. 10.000.000,- x 2 tahun adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa harga tanah di daerah tempat bidang tanah yang menjadi objek dalam perkara ini adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per meter persegi, maka harga keseluruhan adalah 330 m2 x Rp.1.000.000,- adalah sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
Maka total kerugian Materil yang dialami Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat II kepada Penggugat adalah sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah);
Menghukum Tergugat III untuk membayar kerugian Materil yang telah dialamai oleh Penggugat yakni:
Bahwa sejak Tergugat III menjual sebahagian bidang tanah yang menjadi objek perkara kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV, yang mengakibatkan Penggugat tidak bisa memanfaatkan bidang tanah objek perkara dimaksud hingga saat ini, akibat dari itu Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah);
Bahwa apabila PENGGUGAT menyewakan bidang tanah milik Penggugat yang dijual oleh Tergugat III kepada Tergugat I, tergugat II dan Tergugat IV tersebut kepada orang lain akan dihargai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) pertahun, sehingga kalau dihitung sejak dikuasi yakni tahun 2019 maka uang sewa yang seharusnya PENGGUGAT dapat adalah sebesar Rp. 10.000.000,- x 2 tahun x 3 adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Maka total kerugian Materil yang dialami Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat III kepada Penggugat adalah sebesar Rp.1.560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta Rupiah);
Menghukum Tergugat IV untuk membayar kerugian Materil yang telah dialamai oleh Penggugat yakni:
Bahwa apabila PENGGUGAT menyewakan bidang tanah milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat IV kepada orang lain akan dihargai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) pertahun, sehingga kalau dihitung sejak dikuasi oleh TERGUGAT IV yakni tahun 2020 maka uang sewa yang seharusnya PENGGUGAT dapat adalah sebesar Rp. 10.000.000,- x 1 tahun adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa harga tanah di daerah tempat bidang tanah yang menjadi objek dalam perkara ini adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per meter persegi, maka harga keseluruhan adalah 40 m2 x Rp.1.000.000,- adalah sebesar Rp.40.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
Maka total kerugian Materil yang dialami Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat IV kepada Penggugat adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV serta pihak-pihak lain yang diberi hak oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV agar secara sukarela mengosongkan dan menyerahkan bidang tanah berSertifikat Hak Milik Nomor 01772 yang menjadi objek dalam perkara ini kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong sebagaimana seperti semula;
Meyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap bidang tanah yang dikuasai oleh TERGUGAT I (yang menjadi objek dalam perkara ini) adalah sah dan berharga;
Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap bidang tanah yang dikuasai oleh TERGUGAT II (yang menjadi objek dalam perkara ini) adalah sah dan berharga;
Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap bidang tanah yang dikuasai oleh TERGUGAT IV (yang menjadi objek dalam perkara ini) adalah sah dan berharga;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta Rupiah) / hari apabila lalai dan terlambat melaksanakan isi putusan perkara ini;
Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Tinggi yang terhormat memiliki pendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Kuasa.
Menimbang bahwa dari alasan-alasan kontra memori banding yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat melalui kuasanya pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Bahwa isi Memori Banding Pembanding sifatnya hanya mengulang kembali apa yang sudah dipertimbangkan sebelumnya secara seksama oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta atau bukti yang terungkap dalam persidangan ;
Bahwa terhadap alasan Pembanding pada butir 1 menyangkut pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Negeri Merauke adalah tidak berdasar karena sesungguhnya pertimbangan hukum aquo adalah benar dan berdasarkan fakta persidangan dimana berdasarkan bukti surat yang daiajukan oleh Penggugat sendiri yaitu P-1 dan bukti P-2 menjadi lemah dengan adanya bukti P-4, P-5 dan P-6 karena Penggugat memiliki sertifikat (P-1 dan P-2) lebih dahulu daripada surat pelepasan hak atas tanah adat. Dengan fakta yang demikian maka sangat jelas dan beralasan menurut hukum pertimbangan hukum dari judex faktie Pengadilan Negeri Merauke yang menyatakan bahwa pembanding tidak dapat menguraikan dan membuktikan asal usul sampai dengan terbitnya sertifikat tanah atas nama Pembanding berkenaan dengan tanah sengketa ;
Bahwa terhadap alasan keberatan Pembanding pada butir 2 yang mengulas kembali pertimbangan hukum dari Majelis Hakim yang sudah secara terang benderang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, maka alasan banding menjadi tidak beralasan menurut hukum. Bahwa dengan mengungkapkan kembali bukti P-4, P-5, dan P-6 sebagai alasan banding, hal tersebut bukannya menguatkan dalil permohonan banding Penggugat tetapi justru sebaliknya yaitu melemahkan dalil Pembanding karena sertifikat atas nama Pembanding lebih dulu ada dari pada surat pelepasan hak atas tanah adat yang menjadi dasar perolehan hak kepada Pembanding/Penggugat ;
Berdasarkan seluruh uraian yang Para Terbanding kemukakan diatas, maka sudah terlihat dengan jelas bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pembanding sangat tidak beralasan menurut hukum dan sebaliknya pertimbangan hukum oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Merauke dalam putusan No. 52/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 19 Januari 2022 sudah benar dan tepat menurut hukum ;
Memperhatikan uraian diatas maka Para Pembanding mohon kepada Judix Factie Pengadilan Tinggi Jayapura untuk menolak permohonan banding dari Pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Merauke no.52/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 19 Januari 2022 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura berpedoman pada putusan Mahkamah Agung RI nomor 194 K/Sip/1975 yang menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi harus memeriksa ulang seluruh perkara dalam tingkat banding, termasuk meliputi bagian konpensi dan rekonpensi yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat pertama. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dalam pengadilan tingkat banding tidak membutuhkan alasan-alasan hukum sebagaimana yang terdapat dalam upaya hukum kasasi dan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali, oleh karena proses pemeriksaan pada tingkat pertama diwajibkan untuk diulang keseluruhan prosesnya. Hal tersebutlah memori banding bukanlah suatu kewajiban bagi pihak yang menyatakan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama;
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Mrk, tanggal 19 Januari 2022, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan secara cermat dan benar tentang fakta hukum dalam perkara aquo, bahwa Pembanding semula Penggugat adalah tidak menjelaskan atau menguraikan darimana dan bagaimana perolehan haknya atas tanah objek perkara hingga terbit sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 168 Desa Karang Indah Tahun 1985 atas nama Pembanding semula Penggugat, dan perolehan hak Pembanding semula Penggugat dari pelepasan hak atas tanah adat baru terjadi pada Tahun 2007 dari Nikolaus Sengge Mahuze, sehingga dengan demikian alas hak penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan tahun 1985 atas nama Pembanding semula Penggugat menjadi tidak jelas(kabur), dan disisi lain Para Terbanding I, II, IV semula Para Tergugat I, II dan IV memperoleh hak melalui pelepasan hak atas tanah adat pada Tahun 2019 dari Godefridus Marselino Mahuze (ic. Terbanding III semula Tergugat III), dan hal ini pun menimbulkan permasalahan hukum siapakah yang berhak atas tanah adat asal tanah objek sengketa antara Nikolaus Sengge Mahuze dan Godefridus Marselino Mahuze (ic. Terbanding III semula Tergugat III) ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Mrk, tanggal 19 Januari 2021, adalah beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini sebagaimana ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.2 tahun 1986 Jo. Undang-undang No.8 tahun 2004 jo. Undand-undang No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Hukum Acara Perdata (Rbg) serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 19 Januari 2022, yang dimohonkan banding ;
- Menghukum Pembanding semula Pengugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022, yang terdiri dari SUPOMO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ANTONIUS SIMBOLON, S.H., M.H., dan YOHANES HERO SUJAYA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2022, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh ELSI MEBRI,S.H, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
ANTONIUS SIMBOLON, S.H.,.. SUPOMO,S.H.M.H
YOHANES HERO SUJAYA, S.H., M.H..
Panitera Pengganti,
ELSI MEBRI,S.H
Perincian biaya:
- Meterai ……………Rp.10.000,00
Redaksi……..........Rp. 10.000,00
Biaya Proses …… Rp.130.000,00
Jumlah ……………Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)