54/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SRI RAHMI Terdakwa: IRAWAN SANDRA bin ZAKARIA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa IRAWAN SANDRA Bin ZAKARIA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank sebagaimana tersebut didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum alternatif kedua; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnya dengan masa penangkapan dan masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang berupa : 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor: 146/HP.00.02.04/2016 tentang Standar Operational Prosedur (SOP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanggal 30 Desember 2016 (fotocopi legalisir). 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 91/HP.00.02.04/D4/2011 tangal 08 November 2011 tentang Kredit Modal kerja dan Investasi (fotocopi legalisir). 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 55/HP.00.02.04/D.4/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Kredit Modal Kerja dan Investasi (fotocopi legalisir). 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 13/HP.00.01/D.1/2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang tabungan tabot (fotocopi legalisir) 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 120/HP.00.01/D3/2019 tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Penarikan Tunai (fotocopi legalisir). 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 140/HP.00.02.04/D4/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Kebijakan Perkreditan (fotocopy legalisir). Laporan Hasil pemeriksaan Khusus Pemberian Kredit NPL di kantor Capem Giri Mulya yang berisikan: 1 (satu) bundel Memo Nomor 43/PN.00.02/D.2/2020 tanggal 26 Agustus 2020 Perihal Laporan Pokok-pokok Hasil Pemeriksaan Khusus Divisi Pengawasan Internal (Asli). 1 (satu) bundel Memo Nomor 73/PN.00.02/D.2/2020 tanggal 26 Agustus 2020 Perihal Pengantar laporan hasil Pemeriksaan Khusus Pemberian Kredit NPL di Kantor Cabang Pembantu Giri Mulya (Asli). 1(satu) bundel Memo Nomor 98/PN.00.02/D.2/2020 tanggal 12 Oktober 2020 Perihal Pengantar Klarifikasi kesimpulan dan rekomendasi DPI Atas Permasalahan Pemberian Kredit di KCP Giri Mulya (Asli). 1 (satu) lembar Slip penarikan sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) a.n. RIKO ARIS GUNAWAN tanggal 14 Juni 2019 (Asli). 1 (satu) lembar Slip penarikan sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) a.n. RIKO ARIS GUNAWAN tanggal 14 Januari 2020 (Asli). 4 (empat) lembar SLIK OJK a.n. RIKO ARIS GUNAWAN (Asli). 1 (satu) bundel berkas Akad Kredit a.n. RIKO ARIS GUNAWAN (Asli). DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BAMBANG Bin (Alm) MAKMUN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Irawan Sandra Bin Zakaria
2. Tempat lahir : Tanjung Aur Kab Lahat
3. Umur/Tanggal lahir : 37/10 Desember 1984
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Timur Indah Ujung Rt/Rw : 11/04 Kel. Timur Indah Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta Eks Pegawai Bank Bengkulu
Terdakwa Irawan Sandra Bin Zakaria ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan tanggal 22 Desember 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan tanggal 30 Januari 2022 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan tanggal 16 Februari 2022 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan tanggal 3 Maret 2022 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Maret 2022 sampai dengan tanggal 2 Mei 2022 ;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 3 Mei 2022 sampai dengan tanggal 1 Juni 2022 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Ana Tasia Pase, SH.,MH., M. Martin Arefal, SHI.,MH., Zalman Putra, SH., Popi Yuningsih, SH., Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Kalimantan No. 23 RT. 08 Merapti 18 Rawa Makmur Permai Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa Nomor tanggal 10 Februari 2022, yang mana telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dibawah Nomor 73/SK/II/2022/PN Bgl tertanggal 10 Februari 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Bgl tanggal 8 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Bgl tanggal 2 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IRAWAN SANDRA Bin ZAKARIA bersalah melakukan tindak pidana ”Perbankan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam surat dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRAWAN SANDRA Bin ZAKARIA selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), Subsidair 3 (tiga) Bulang Kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor: 146/HP.00.02.04/2016 tentang Standar Operational Prosedur (SOP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanggal 30 Desember 2016 (fotocopi legalisir).
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 91/HP.00.02.04/D4/2011 tangal 08 November 2011 tentang Kredit Modal kerja dan Investasi (fotocopi legalisir).
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 55/HP.00.02.04/D.4/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Kredit Modal Kerja dan Investasi (fotocopi legalisir).
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 13/HP.00.01/D.1/2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang tabungan tabot (fotocopi legalisir)
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 120/HP.00.01/D3/2019 tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Penarikan Tunai (fotocopi legalisir).
1(satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 140/HP.00.02.04/D4/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Kebijakan Perkreditan (fotocopy legalisir).
Laporan Hasil pemeriksaan Khusus Pemberian Kredit NPL di kantor Capem Giri Mulya yang berisikan:
1 (satu) bundel Memo Nomor 43/PN.00.02/D.2/2020 tanggal 26 Agustus 2020 Perihal Laporan Pokok-pokok Hasil Pemeriksaan Khusus Divisi Pengawasan Internal (Asli).
1 (satu) bundel Memo Nomor 73/PN.00.02/D.2/2020 tanggal 26 Agustus 2020 Perihal Pengantar laporan hasil Pemeriksaan Khusus Pemberian Kredit NPL di Kantor Cabang Pembantu Giri Mulya (Asli).
1(satu) bundel Memo Nomor 98/PN.00.02/D.2/2020 tanggal 12 Oktober 2020 Perihal Pengantar Klarifikasi kesimpulan dan rekomendasi DPI Atas Permasalahan Pemberian Kredit di KCP Giri Mulya (Asli).
1 (satu) lembar Slip penarikan sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) a.n. RIKO ARIS GUNAWAN tanggal 14 Juni 2019 (Asli).
1 (satu) lembar Slip penarikan sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) a.n. RIKO ARIS GUNAWAN tanggal 14 Januari 2020 (Asli).
4 (empat) lembar SLIK OJK a.n. RIKO ARIS GUNAWAN (Asli).
1 (satu) bundel berkas Akad Kredit a.n. RIKO ARIS GUNAWAN (Asli).
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BAMBANG Bin (Alm) MAKMUN
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Irawan Sandra Bin Zakaria tidak bersalah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dalam surat dakwaan kedua;
Membebaskan Terdakwa Irawan Sandra Bin Zakaria dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak0tidaknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hokum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa Irawan Sandra Bin Zakaria dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon untuk dibebaskan karena Terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
----- Bahwa ia Terdakwa IRAWAN SANDRA bin ZAKARIA selaku Plk. Kredit Umum Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu Giri Mulya antara tanggal 29 Januari 2018 sampai dengan tanggal 28 Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di kantor Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya Arga Makmur, oleh karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkulu, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatui bank, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Plk. Kredit Umum Kantor Cabang Pembantu Giri Mulya berdasarkan SK Direksi Bank Bengkulu Nomor : 94/HP.00.02.00.04/D.7 tanggal 1 Desember 2015.
Bahwa pada bulan Januari 2018, saksi Riko Aris Gunawan mengajukan permohonan kredit ke Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya dengan plafon sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluhjuta rupiah) dengan agunan berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik atas nama Riko Aris Gunawan dimana tujuan permohonan kredit tersebut adalah untuk perawatan kebun. Selanjutnya permohonan kredit tersebut diproses oleh Terdakwa selaku Plk. Kredit Umum Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu Giri Mulya. Kemudian Terdakwa datang ke rumah saksi Riko Aris Gunawan untuk melakukan pengecekan/survei objek agunan serta tempat tinggal saksi Riko Aris Gunawan.
Bahwa pada saat saksi Riko Aris Gunawan mengajuikanpermohonan kredit tersebut, saksi Riko Aris Gunawan tercatat pada SLIK OJK atau BI Cheking termasuk dalam kolektibilitas 5 (lima) atau nasabah bermasalah/macet dalam pembayaran kredit di pembiayaan Bank Danamon. Namun Terdakwa membuat laporan analisa kredit dengan tidak menjelaskan tentang keadaan saksi Riko Aris Gunawan sebagai nasabah bermasalah sehingga permohonan kredit saksi Riko Aris Gunawan disetujui sehingga pada tanggal 29 Januari 2018, saksi Riko Aris Gunawan menerima pencairan uang pinjaman dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya sebesar Rp. 46.650.000.- (empatpuluhenamjutaenam ratus lima puluhribu rupiah) setelah dikurangi biaya-biaya pencairan kredit dan menyisakan 1 x angsuran di rekening tabungan sebesar Rp. 2.100.000.- (duajutaseratusribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2019 Terdakwa menarik uang dari rekening saksi Riko Aris Gunawan Rp. 3.000.000.- (tigajuta rupiah) dengan cara memalsukan tanda tangan saksi Riko Aris Gunawan pada slip penarikan tanpa sepengetahuan saksi Riko Aris Gunawan.
Bahwa pada bulan Agustus 2019 saksi Juma Kasmawi bin Sarkawi mengajukan permohonan kredit ke Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya dengan plafon sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan agunan berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik atas nama Juma Kasmawi dan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik atas nama Hanapi dimana tujuan permohonan kredit tersebut adalah untuk perawatan kebun.
Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2019 permohonan kredit yang diajukan oleh saksi Juma Kasmawi bin Sarkawi telah disetujui dan saksi Juma Kasmawi bin sarkawi menerima uang dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya.
Bahwa Terdakwa mengetahui permohonan kredit saksi Juma Kasmawi bin Sarkawi adalah untuk perawatan perkebunan namun Terdakwa membujuk saksi Juma Kasmawi bin Sarkawi menggunakan uang pinjaman dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya untuk investasi pupuk dengan mengatakan apabila saksi Juma Kasmawi bin Sarkawi menginvestasikan uangnya Rp. 60.000.000.- (enampuluh juta rupiah) maka saksi Juma Kasmawi bin Sarkawi akan memperoleh keuntungan Rp. 3.000.000.- (tigajuta rupiah) per bulan, mendengar penjelasan Terdakwa tersebut saksi Juma Kasmawi bin Sarkawi menginvestasikan uangnya. Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2019 saksi Juma Kasmawi bin sarkawi menyerahkan uangnya kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yakni Rp. 50.000.000.- (limapuluhjuta rupiah) dan Rp. 10.000.000.- (sepuluhjuta rupiah).
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2020, Terdakwa kembali melakukan penarikan uang dari rekening saksi Riko Aris Gunawan Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara memalsukan tanda tangan saksi Riko Aris Gunawan pada slip penarikan tanpa sepengetahuan saksi Riko Aris Gunawan.
Bahwa kemudian terjadi kredit macet atas nama saksi Riko Aris Gunawan dan Juma Kasmawi sehingga dilakukan audit khusus pada tanggal 24 Juli 2020.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. -
A T A U
KEDUA :
----- Bahwa ia Terdakwa IRAWAN SANDRA bin ZAKARIA selaku Plk. Kredit Umum Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu Giri Mulya antara tanggal 29 Januari 2018 sampai dengan tanggal 28 Juli 2020atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di kantor Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya Arga Makmur, oleh karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkulu, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Plk. Kredit Umum Kantor Cabang Pembantu Giri Mulya berdasarkan SK Direksi Bank Bengkulu Nomor : 94/HP.00.02.00.04/D.7 tanggal 1 Desember 2015.
Bahwa pada bulan Januari 2018, saksi Riko Aris Gunawan mengajukan permohonan kredit ke Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya dengan plafon sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluhjuta rupiah) dengan agunan berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik atas nama Riko Aris Gunawan dimana tujuan permohonan kredit tersebut adalah untuk perawatan kebun. Selanjutnya permohonan kredit tersebut diproses oleh Terdakwa selaku Plk. Kredit Umum Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu Giri Mulya. Kemudian Terdakwa datang ke rumah saksi Riko Aris Gunawan untuk melakukan pengecekan/survei objek agunan serta tempat tinggal saksi Riko Aris Gunawan.
Bahwa pada saat saksi Riko Aris Gunawan mengajuikanpermohonan kredit tersebut, saksi Riko Aris Gunawan tercatat pada SLIK OJK atau BI Cheking termasuk dalam kolektibilitas 5 (lima) atau nasabah bermasalah/macet dalam pembayaran kredit di pembiayaan Bank Danamon. Namun Terdakwa membuat laporan analisa kredit dengan tidak menjelaskan tentang keadaan saksi Riko Aris Gunawan sebagai nasalah bermasalah sehingga permohonan kredit saksi Riko Aris Gunawan disetujui sehingga pada tanggal 29 Januari 2018 saksi Riko Aris Gunawan menerima pencairan uang pinjaman dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya sebesar Rp. 46.650.000.- (empatpuluhenamjutaenam ratus lima puluhribu rupiah) setelah dikurangi biaya-biaya pencairan kredit dan menyisakan 1 x angsuran di rekening tabungan sebesar Rp. 2.100.000.- (duajutaseratusribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2019 Terdakwa menarik uang dari rekening saksi Riko Aris Gunawan Rp. 3.000.000.- (tigajuta rupiah) dengan cara memalsukan tanda tangan saksi Riko Aris Gunawan pada slip penarikan tanpa sepengetahuan saksi Riko Aris Gunawan.
Bahwa pada bulan Agustus 2019 saksi Juma Kasmawi bin Sarkawi mengajukan permohonan kredit ke Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya dengan plafon sebesar Rp. 100.000.000.- (seratusjuta rupiah) dengan agunan berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik atas nama Juma Kasmawi dan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik atas nama Hanapi dimana tujuan permohonan kredit tersebut adalah untuk perawatan kebun.
Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2019 permohonan kredit yang diajukan oleh saksi Juma Kasmawi bin Sarkawi telah disetujui dan saksi Juma Kasmawi bin sarkawi menerima uang dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya.
Bahwa Terdakwa mengetahui permohonan kredit saksi Juma Kasmawi bin Sarkawi adalah untuk perawatan perkebunan namun Terdakwa membujuk saksi Juma Kasmawi bin Sarkawi menggunakan uang pinjaman dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya untuk investasi pupuk dengan mengatakan apabila saksi Juma Kasmawi bin Sarkawi menginvestasikan uangnya Rp. 60.000.000.- (enampuluh juta rupiah) maka saksi Juma Kasmawi bin Sarkawi akan memperoleh keuntungan Rp. 3.000.000.- (tigajuta rupiah) per bulan, mendengar penjelasan Terdakwa tersebut saksi Juma Kasmawi bin Sarkawik menginvestasikan uangnya. Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2019 saksi Juma Kasmawi bin sarkawi menyerahkan uangnya kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yakni Rp. 50.000.000.- (limapuluhjuta rupiah) dan Rp. 10.000.000.- (sepuluhjuta rupiah)
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2020, Terdakwa kembali melakukan penarikan uang dari rekening saksi Riko Aris Gunawan Rp. 500.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan cara memalsukan tanda tangan saksi Riko Aris Gunawan pada slip penarikan tanpa sepengetahuan saksi Riko Aris Gunawan.
Bahwa kemudian terjadi kredit macet atas nama saksi Riko Aris Gunawan dan Juma Kasmawi sehingga dilakukan audit khusus pada tanggal 24 Juli 2020.
Bahwa perbuatan Terdakwa :
membuat laporan dalam analisa kredit seolah-olah saksi Riko Aris Gunawan tidak merupakan debitur bermasalah padahal saksi Riko Aris Gunawan yang tercatat pada SLIK OJK atau BI Cheking termasuk dalam kolektibilitas 5 (lima) atau nasabah bermasalah/macet dalam pembayaran kredit di pembiayaan Bank Danamon, tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor : 55/HP.00.02.04/D4/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Kredit Modal Kerja dan Investasi
menerima titipan buku tabungan dari saksi Riko Aris Gunawan dan menarik uang dari rekening saksi Riko Aris Gunawan dengan cara memalsukan tanda tangan saksi Riko Aris Gunawan tanpa sepengetahuan saksi Riko Aris Gunawan, tidak sesuai dengan dengan SK Direksi Nomor : 13/HP.00.01/D.1/2007 tanggal 27 Maret 2007 tentang Produk Tabungan Tabot yang menyatakan huruf A angka :
i. Penarikan tabungan tabot yang dilakukan oleh orang lain (kuasa) hanya dapat dilakukan di kantor Bank Bengkulu pertama kali membuka tabungan tabot;
ii. Penabung tidak dibenarkan menitipkan buku tabungan kepada petugas bank;
membujuk saksi Juma Kasmawi bin sarkawi untuk menginvestasikan/ meminjamkan uang dari hasil pencairan pinjaman di bank Bank Bengkulu Cabang pembantu Giri Mulya untuk investasi pupuk padahal Terdakwa mengetahui bahwa permohonan kredit atas nama Juma Kasmawi bin Sarkawi adalah untuk perawatan perkebunan tidak sesuai dengan dengan Pasal 3 angka 6 SK Direksi Nomor 55/HP.00.02.04/D4/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Kredit Modal Kerja dan Investasi yang menyatakan : “Analisa kebutuhan modal kerja dan investasi merupakan maksimal pembiayaan yang diberikan berdasarkan kebutuhan modal kerja/investasi dengan memperhitungkan dana sendiri debitur dan kemampuan membayar yang bersangkutan”
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. -
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
BAMBANG Bin (Alm) MAKMUN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi Pada tanggal 5 Juni tahun 2020 menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan SK No. 83/HP.02.00.04/D7 Tanggal 05 Juni 2020;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kepala Cabang Bank Bengkulu Capem Giri Mulya yaitu : Mengontrol, Mengawasi, dan Menganalisis serta bertanggung jawab atas tugas Operasional Bank Bengkulu Capem Giri Mullya melalui surat kuasa direksi untuk merealisasikan target manajemen sebagaimana tertuang dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Rencana Anggaran kerja Tahuanan (RKAT) di bawah supervisi Kantor Cabang Argamakmur selaku atasan langsung;
Bahwa, Saksi ada melaporkan Terdakwa ke pihak Direksi Bank Bengkulu kantor pusat terkait dengan proses pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dan melakukan penarikan uang milik nasabah melalui slip penarikan dengan mempergunakan tanda tangan yang diduga palsu yang terjadi di Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara;
Bahwa, pada saat Saksi menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Bengkulu Capem Giri Mulya Kab. Bengkulu Utara, pada saat itu banyak menemukan terjadi kredit macet dalam proses pembayaran yang salah satunya atas nama debitur JUMA KASMAWI dan RIKO ARIS GUNAWAN;
Bahwa, Saksi ada memerintahkan staff untuk melakukan penagihan dan sebab terjadinya macet dalam proses pembayaran kredit tersebut;
Bahwa, keterangan Debitur JUMA KASMAWI selama ini uang yang didapat dari pengaajuan kredit di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sepenuhnya bukanlah dipergunakan untuk keperluan Saksi JUMA KASMAWI melainkan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) telah dipergunakan oleh Terdakwa yang mengatas namakan Saksi JUMA KASMAWI untuk bisnis pupuk;
Bahwa, terdapat bukti kuitansi penggunaan uang yang ada pada Debitur JUMA KASMAWI yang ditanda tangani Terdakwa pada tanggal 29 Agustus 2019 yang terdiri dari 2 lembar kuitansi dengan nilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa, hal tersebutlah yang membuat Saksi JUMA KASMAWI enggan melakukan pembayaran angsuran kredit untuk setiap bulannya karena penggunaan uang yang cair bukanlah sepenuhnya dipergunakan oleh Saksi JUMA KASMAWI;
Bahwa, untuk Debitur RIKO ARIS GUNAWAN diketahui selama ini buku tabungan miliknya tersimpan didalam laci meja kerja Terdakwa dan diketemukan juga slip penarikan uang an RIKO ARIS GUNAWAN dan setelah dikonfirmasi kepada ybs, selama ini RIKO ARIS GUNAWAN tidak pernah melakukan penarikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan juga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, bukan kesalahan realisasi kredit tetapi adanya kesalahan penarikan;
Bahwa, atas temuan tersebut pada tanggal 16 Juli 2020 Saksi melaporkan secara tertulis kepada Direksi Bank Bengkulu Pusat;
Bahwa, selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2020 oleh pihak Direksi memerintahkan team audit internal untuk turun ke lapangan melakukan audit internal;
Bahwa, untuk hasil audit internal pihak Devisi Pengawasan Internal Saksi tidak mengetahui;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh Terdakwa terhadap Saksi Juma dan Saksi Riko, Terdakwa hanya melakukan saran investasi sebagai tugas mencari nasabah untuk menabung, meminjam dan memantau pinjaman agar berjalan lancar;
Atas tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi tetap pada keterangannya semula;
RIKO ARIS GUNAWAN Bin (Alm) SAILAN disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi tercatat sebagai debitur kredit di Bank Bengkulu capem Giri Mulya pada tanggal 29 Januari 2018;
Bahwa, pengajuan kredit non revolfing yang saksi ajukan ke Bank Bengkulu capem Giri Mulya adalah sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
Bahwa, angsuran yang harus saksi bayarkan setiap bulannya ke Bank Bengkulu Capem Giri Mulya adalah sebesar Rp 1.700.000,- ( satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) selama 36 ( Tiga Puluh Enam ) bulan;
Bahwa, yang menjadi jaminan atas kredit tersebut adalah berupa Sertifikat Hak Milik ( SHM ) atas nama saksi sendiri (RIKO ARIS GUNAWAN);
Bahwa benar, persyaratan yang dibutuhkan pada saat saksi mengajukan kredit ke Bank Bengkulu capem Giri Mulya adalah:
Copy KTP pemohon suami - Istri
Pas foto suami - istri
Copy kartu Keluarga
Copy buku nikah
Copy sertifikat jaminan
Copy surat keterangan usaha dari desa
Copy rekening tabungan .
Surat permohonan .
Bahwa, pegawai Bank Bengkulu Capem Giri Mulya yang memproses kredit saksi tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa, antara saksi dengan Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa, pada saat saksi mengajukan kredit ke Bank Bengkulu capem Giri Mulya atas kemauan saksi sendiri dan bukan atas bujuk rayu orang lain;
Bahwa, sesuai dengan permohonan yang saksi ajukan sebagaimana terdapat di dalam formulir permohonan kredit ke Bank Bengkulu, bahwa uang yang akan saksi dapatkan dari hasil pengajuan kredit tersebut akan saksi pergunakan untuk kegiatan usaha berkebun;
Bahwa, pembayaran angsuran yang saksi lakukan terkait dengan kredit tersebut adalah dengan cara menyetor langsung / tunai ke Bank Bengkulu capem Giri Mulya melalui teller;
Bahwa, pada saat saksi mengajukan kredit ke Bank Bengkulu Capem Giri Mulya, nama saksi pada saat itu tercatat sebagai debitur bermasalah di penyedia jasa keuangan / pembiayaan ADIRA terkait pengajuan kredit sepeda motor;
Bahwa, ketika saksi mengajukan kredit di Bank Bengkulu Capem, Giri Mulya tersebut Terdakwa tidak ada menyinggung terkait status saksi sebagai debitur bermasalah;
Bahwa, dari dalam rekening saksi pernah terjadi transaksi penarikan berdasarkan perintah dan keinginan saksi sendiri;
Bahwa, yang mengambil dan melakukan transaksi penarikan uang dari dalam rekening saksi tersebut adalah Terdakwa selaku account officer Bank Bengkulu;
Bahwa, Saksi ada meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambil atau melakukan penarikan uang dari dalam rekening milik saksi, karena pada saat itu Saksi sedang berada di dalam Lapas Argamamur;
Bahwa, berawal saksi menghubungi Terdakwa melalui telepon dimana pada saat itu posisi saksi sedang berada di dalam Lapas Argamakmur, kemudian saksi menyampaikan niat saksi kepada Terdakwa untuk mengambil uang yang ada di dalam rekening, akan tetapi saksi tidak memiliki kartu ATM, dan jarak antara Bank Bengkulu Capem Giri Mulya sangat jauh;
Bahwa, kemudian Terdakwa bersedia membantu Saksi untuk melakukan penarikan uang dari dalam rekening saksi tanpa menjelaskan secara rinci cara yang dilakukannya atau prosesnya;
Bahwa, beberapa hari kemudian Terdakwa menyerahkan uang yang telah diambil dari dalam rekening tabungan saksi dan ketika saksi menerima uang tersebut, saksi sama sekali tidak ada melakukan atau memberikan tanda tangan;
Bahwa, transaksi penarikan yang dilakukan oleh Terdakwa dari dalam rekening saksi dilakukan sebanyak dua kali yang totalnya sebesar Rp 3.500.000,- ( Tiga Juta Lima ratus Ribu Rupiah ) yaitu :
Pada tanggal 14 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah ) .
Pada tanggal 14 Januari 2020 dilakukan penarikan sebesar Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ).
Bahwa, pada saat terjadinya transaksi penarikan uang milik saksi dari dalam rekening saksi tidak ada melakukan pengisian form slip penarikan dan membubuhkan tanda tangan saksi di dalam slip tersebut;
Bahwa, uang dari hasil penarikan dari dalam rekening saksi yang dilakukan oleh Terdakwa sepenuhnya diserahkan kepada saksi tanpa ada dilakukan pemotongan sedikitpun;
Bahwa, yang saksi terima dan saksi dapatkan dari Terdakwa hanya uang hasil penarikan dari dalam rekening milik saksi sedangkan bukti copy slip penarikan uang tidak ada;
Bahwa, sebelum tahun 2019 saksi menyimpan buku tabungan atas nama saksi di rumah dan sekira awal tahun 2019 buku tabungan atas nama saksi dengan nomor rekening 408.02.04.01151.6 penyimpanannya saksi titipkan kepada Terdakwa dan sepengetahuan saksi Terdakwa menyimpannya di Bank Bengkulu capem Giri Mulya;
Bahwa, tanda tangan yang terdapat di dalam aplikasi penarikan tersebut bukanlah tanda tangan saksi dan selama ini saksi tidak pernah melakukan atau membubuhkan tanda tangan di dalam slip tersebut;
Bahwa, Saksi meminta tolong kepada Terdakwa karena tidak bisa membayar pinjaman karena sedang di dalam penjara dan Saksi tidak mengalami kerugian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada kerugian yang dialami Saksi Riko dan yang melakukan tandatangan adalah Saksi Riko dan Terdakwa tidak ada keuntungan dari perbuatannya;
Atas tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi tetap pada keterangannya semula;
JUMA KASMAWI Bin SARKAWI disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi saat ini saksi tercatat sebagai debitur kredit di Bank Bengkulu capem Giri Mulya;
Bahwa, Saksi mengajukan kredit di Bank Bengkulu ada 2 kali, pengajuan kredit yang pertama saksi sudah lupa kapan sedangkan pengajuan kredit yang terakhir cair pada tanggal 08 Agustus 2019;
Bahwa, jenis kredit yang saksi ajukan di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya pada saat itu adalah kredit Usaha;
Bahwa, nilai / plafon pengajuan kredit Usaha yang saksi ajukan ke Bank Bengkulu capem Giri Mulya adalah sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
Bahwa, angsuran yang harus Saksi bayarkan setiap bulannya ke Bank Bengkulu Capem Giri Mulya atas pengajuan kredit Non Revolfing tersebut adalah sekira sebesar Rp 3.350.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan system pembayaran Bungan menurun selama 36 ( Tiga Puluh Enam ) bulan;
Bahwa, yang menjadi agunan atau jaminan atas kredit non revolfing (Kredit Usaha) yang saksi ajukan di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya tersebut adalah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) an. JUMA KASMAWI Kebun Sawit Luas Lahan 13.890 m2 Hektar berlokasi di Lubuk Banyau dan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) an. HANAPI Kebun Karet Luas Lahan 11.961 M2 berlokasi di Desa Pematang Sapang Kec. Arma Jaya;
Bahwa, Sertifikat Hak Milik ( SHM ) an. HANAPI (mertua Saksi) Kebun Karet Luas Lahan 11.961 M2 berlokasi di Desa Pematang Sapang, Kec. Arma jaya yang saksi agunkan pada Bank Bengkulu tersebut belum balik nama kepada saksi;
Bahwa, sdra HANAPI merupakan mertua laki - laki saksi dan alasan saksi menjadikan SHM atas nama HANAPI sebagai agunan kreditdi Bank Bengkulu Capem Giri Mulya dikarenakan penguasan lahan serta SHM tersebut oleh sdra HANAPI telah diberikan kepada saksi;
Bahwa, ketika terjadi pengikatan agunan di notaris SHM yang telah saksi jadikan agunan tersebut masih atas nama sdr. HANAPI dan pada saat itu sdr. HANAPI tidak dilibatkan dalam proses penandatanganan jaminan antara saksi selaku debitur dengan pihak Bank Bengkulu;
Bahwa, secara tertulis tidak ada bukti jika sdr. HANAPI memberikan persetujuan penggunaan SHM miliknya sebagai agunan kredit di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya, akan tetapi persetujuan tersebut diberikan secara lisan;
Bahwa, berdasarkan penjelasan pegawai bank Bengkulu kepada saksi alasan pada saat itu harus mempergunakan 2( Dua ) buah SHM sebagai agunan di karenakan nilai pinjaman / kredit yang saksi ajukan cukup besar sehingga 1 (satu) SHM yang saksi miliki tidak dapat mengcover nilai pinjaman yang saksi ajukan dan hal tersebutlah membuat saksi diharuskan mengagunkan 2 (Dua) bundel SHM;
Bahwa, persyaratan yang dibutuhkan pada saat saksi mengajukan kredit ke Bank Bengkulu capem Giri Mulya adalah :
Copy KTP pemohon suami - Istri
Pas foto suami - istri
Copy kartu Keluarga
Copy buku nikah
Copy sertifikat jaminan
Copy surat keterangan usaha dari desa
Copy Surat Izin Usaha
Surat permohonan.
Bahwa, pegawai Bank Bengkulu Capem Giri Mulya yang memproses kredit yang saksi ajukan adalah Terdakwa;
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa ketika pengajuan kredit pertama saksi di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa, awal mulanya sekira tahun 2016 saksi mengajukan kredit ke Bank Bengkulu capem Giri Mulya sebesar Rp 30.000.000,- ( Tiga puluh Juta Rupiah ) dengan agunan SHM atas nama saksi, dimana peruntukan uang yang saksi dapatkan tersebut untuk modal usaha buka lahan perkebunan;
Kemudian sekira bulan Maret 2019 saksi berniat mengajukan top up kredit yang semula dari Rp 30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) menjadi Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) akan tetapi berdasarkan perhitungan yang saksi dapatkan dari Bank Bengkulu Capem Giri Mulya bahwa kewajiban bayar untuk pelunasan sisa kredit saksi sebelumnya masih terlalu banyak sehingga saksi membatalkan niat saksi untuk top up pada saat itu.
Pada bulan Agustus 2019 saksi kembali berniat mengajukan top up kredit saksi Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ), berdasarkan penjelasan pihak Bank Bengkulu Capem Giri Mulya bahwa jika saksi berniat melakukan top up kredit saksi tersebut saksi diharuskan menambah Agunan, dikarenakan nilai Agunan yaitu SHM milik saksi yang sebelumnya telah saksi agunkan tidak mengcover dengan nilai kredit baru yang saksi ajukan dan oleh sebab itulah saksi menambahkan agunan kredit yaitu berupa SHM atas nama HANAPI, setelah adanya 2 (Dua) buah SHM yang akan dijadikan agunan maka permohonan top up kredit tersebut dikabulkan oleh pihak Bank Bengkulu capem Giri Mulya, untuk menindak lanjuti pengajuan top up kredit tersebut saksi melengkapi berkas / dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan kepada Terdakwa, kemudan setelah berkas diterima saksi menunggu panggilan dari Kacapem Bank Bengkulu Giri Mulya an. ARMAN SAPUTRA untuk dilakukan wawancara terkait penghasilan dan beban kebutuhan, kemudian oleh Kacapem dan Terdakwa melakukan survey terkait dengan Lokasi Agunan saksi dan Tempat tinggal saksi.
Setelah dilakukan survey, saksi menunggu kabar apakah pengajuan kredit saksi disetuju atau tidak disetujui, pada saat itu pengajuan kredit saksi disetujui dan dilakukan pencairan pada tanggal 08 Agustus 2019 di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) masuk kerekening tabungan yang saksi buat pada saat proses pencairan.
Bahwa, peruntukan uang yang saksi dapatkan dari pengajuan kredit ke Bank Bengkulu Capem Giri Mulya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut awalnya pengajuan kredit untuk investasi batubara namun tidak jadi dilakukan, kemudian oleh Terdakwa, saksi ditawarkan untuk ikut berinvestasi pada kegiatan jual beli pupuk dengan Sdr.AGUNG SOLIHIN Als ADE, yang tidak lain teman dari Terdakwa;
Bahwa, pada saat itu Terdakwa menjelaskan kepada Saksi keuntungan yang akan saksi terima dari ikut berinvestasi pupuk tersebut jika saksi menginvestasikan uang sebesar Rp 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta ) selama 6 (Enam) bulan, maka setiap bulannya saksi akan menerima keuntungan sebesar Rp 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah ), mendengar penjelasan tersebut saksi langsung tertarik dan berniat berinvestasi pupuk sebagaimana yang telah ditawarkan oleh Terdakwa;
Bahwa, pada tanggal 29 Agustus 2019 saksi menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) kepada Terdakwa secara tunai dan uang tersebut saksi serahkan dirumah saks sendiri, dihari yang sama sekira pukul 15.49 Wib saksi kembali menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa dengan cara mentransfer langsung ke rekening Terdakwa, sehingga pada saat itu total uang yang telah saksi serahkan untuk kegiatan investasi pupuk yang telah ditawarkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah ), sedangkan sisa uang yang saksi dapatkan dari pencairan kredit tersebut saksi pergunakan untuk kegiatan usaha saksi sendiri;
Bahwa, keuntungan yang Saksi terima dari ikut berinvestasi jual beli pupuk sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut saksi terima hanya selama+ 7 ( Tujuh ) bulan;
Bahwa, terakhir kali saksi menerima keuntungan dari kegiatan investasi tersebut adalah sekira bulan Nopember 2020 dan setelah itu saksi tidak lagi menerima keuntungan lagi dikarenakan kegiatan investasi jual beli pupuk tersebut tidak lagi berjalan;
Bahwa, jangka watu pembayaran kredit yang saksi lakukan pada saat itu + 36 ( Tiga Puluh Enam ) bulan;
Bahwa, jumlah angsuran setiap bulannya yang harus saksi bayarkan ke Bank Bengkulu Capem Giri Mulya adalah sebesar Rp 3.300.000,- ( Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah );
Bahwa, uang untuk membayar angsuran kredit di bank Bengkulu capem Giri Mulya setiap bulannya Saksi peroleh dari hasil saksi bekerja sebagai petani dan juga usaha saksi;
Bahwa, uang untuk membayarkan angsuran kredit saksi ke Bank bengkulu Capem Giri Mulya mempergunakan uang keuntungan yang saksi terima dari investasi pupuk sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan setiap bulannya saksi hanya menambah sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara saksi dengan Terdakwa dimana berdasarkan perjanjian sebelumnya jika saksi ikut berinvestasi pupuk maka untuk pembayaran angsuran ke Bank Bengkulu setiap bulannya akan dibayar oleh Terdakwa;
Bahwa, cara pembayaran angsuran kredit ke Bank Bengkulu capem Giri Mulya setiap bulannya saksi lakukan dengan cara setor tunai melalui teller ke Bank Bengkulu Capem Giri Mulya;
Bahwa, ketika saksi mengajukan top up kredit di bank bengkulu capem Giri Mulya pada saat itu berdasarkan kemauan sendiri dan bukan atas bujuk rayu dari orang lain;
Bahwa, sekira bulan Maret 2020 saksi pernah terkendala atau macet dalam proses pembayaran kredit ke Bank Bengkulu Capem Giri Mulya dikarenakan kegiatan investasi pupuk yang saksi ikuti tersebut tidak lagi berjalan;
Bahwa, ketika saksi mengalami kendala dalam proses pembayaran kredit di bank Bengkulu Capem Giri Mulya, saksi pernah didatangi oleh pegawai / karyawan Bank Bengkulu guna menanyakan sebab saksi mengalami kendala pembayaran kredit tersebut;
Bahwa, saksi jelaskan kepada pegawai bank Bengkulu pada saat itu, bahwa selama ini uang yang saksi dapatkan atau saksi terima dari pengajuan top up kredit di Bank Bengkulu yaitu sebesar Rp 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah ) telah saksi serahkan kepada Terdakwa untuk berinvestasi jual beli pupuk dan selama ini yang membayar angsuran atau cicilan setiap bulannya ke Bank Bengkulu Capem Giri Mulya adalah Terdakwa dengan mempergunakan uang keuntungan yang didapat dari investasi jual beli pupuk tersebut dan setiap bulannya saksi hanya diwajibkan menambah pembayaran angsuran kredit setiap bulannya sebesar Rp 300.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah ), jadi saksi menyarankan pihak Bank Bengkulu Capem Giri Mulya untuk bertanya langsung kepada Terdakwa terkait yang menjadi penyebab saksi menunggak atau tersendat dalam proses pembayaran angsuran ke Bank Bengkulu capem Giri Mulya selama ini;
Bahwa, saksi telah ada menunggak atau tersendat dalam proses pembayaran angsuran kredit di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya sebanyak 2 kali angsuran;
Bahwa, sekira tanggal 29 Juli 2020 saksi diundang oleh pihak Bank Bengkulu Capem Giri Mulya untuk datang ke Kantor Bank Bengkulu capem Giri Mulya dan pada saat itu saksi bertemu dengan tim audit internal Bank Bengkulu Kantor Pusat yang sedang melakukan investigasi terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa selama ini, kepada tim audit internal;
Bahwa, saksi selama ini uang yang saksi dapatkan dari pencairan kredit di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya sebesar Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah ) saksi serahkan kepada Terdakwa untuk kegiatan investasi jual beli pupuk dan haltersebut saksi lakukan berdasarkan permintaan Terdakwa, dimana selama ini dari kegiatan investasi tersebut Terdakwa menjanjikan keuntungan dan keuntungan tersebutlah yang nantinya akan di pergunakan untuk membayar angsuran atas nama saksi setiap bulannya ke Bank Bengkulu Capem Giri Mulya dan terkait menunggak atau tersendatnya pembayaran angsuran kredit atas nama saksi ke Bank Bengkulu Capem Giri Mulya yang dilakukanolehTerdakwa saksi tidak mengetahuinya, Selain itu di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya dan dihadapan tim audit internal Bank Bengkulu Kantor Pusat saksi membuat pernyataan akan melunasi seluruh angsuran atas nama saksi yang selama ini tersendat dalam pembayarannya;
Bahwa, selama ini Terdakwa tidak pernah menjelaskan dan bercerita kepada saksi terkait tersendatnya atau tidak membayarkan angsuran kredit atas nama saksi ke Bank Bengkulu Capem Giri Mulya tersebut;
Bahwa, sampai saat ini saksi masih tercatat sebagai debitur kredit di Bank Bengkulu capem Giri Mulya, dan kredit atas nama saksi yang selama ini ada di Bank Bengkulu belum lunas atau selesai;
Bahwa, uang yang telah saksi serahkan kepada Terdakwasebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) telah dikembalikan lagi oleh Terdakwa kepada saksi sebesar Rp 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah ) dan pengembalian uang tersebut dilakukan sekira bulan Maret 2021;
Bahwa, selama ini memproses pengajuan top up kredit atas nama saksi di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya adalah Terdakwa;
Bahwa, ketika memproses pengajuan kredit atas nama saksi, Terdakwa ada datang dan berkunjung kerumah saksi untuk melakukan survei;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada kerugian yang dialami Saksi Juma dan Terdakwa tidak ada keuntungan dari perbuatannya;
Atas tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi tetap pada keterangannya semula;
MUHAMMAD SHOLEH Bin SABDO NARTO disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi menjabat sebagai Kabag pengawasan kredit Divisi Pengawasan Internal Bank Bengkulu;
Bahwa, tugas Saksi selaku Kabag pengawasan kredit Divisi Pengawasan Internal Bank Bengkulu adalah :
Penyusunan rencana pemeriksaan tahunan (PKPT)/action plan dan sasaran-sasaran (goals) yang akan dicapai di bidang Kredit.
Mempersiapkan rencana audit bidang Perkreditan pada unit kerja di Kantor Pusat, Kantor Cabang/Cabang Pembantu.
Memberikan petunjuk perbaikan (coaching) kepada auditee (unit kerja di bank, baik di Kantor Pusat maupun Kantor Cabang dan Cabang Pembantu) untuk perbaikan atas masalah-masalah penyimpangan yang ditemui.
Melakukan komunikasi untuk mendapatkan umpan balik atas pelaksanaan audit di unit kerja.
Melakukan Supervisi memonitoring pelaksanaan tindak lanjut hasil audit terkait temuan audit di bidang kredit.
Melakukan kordinasi atas evaluasi terhadap temuan hasil audit dan informasi yang berindikasi sebagai penyimpangan yang serius untuk dilakukan audit secara khusus.
Melakukan Supervisi audit file perkreditan di Kantor Pusat/Cabang/Capem secara periodic.
Melakukan audit terhadap pegawai yang diduga melakukan tindakan yang merugikan Bank, baik moril maupun materiil di bidang perkreditan.
Melakukan koordinasi bagi unit kerja dalam proses audit eksternal dan/atau review yang melibatkan pihak eksternal.
Mendeteksi dan menemukan bentuk pelanggaran di bidang kredit yang dilakukan pegawai/pejabat Bank
Memantau pelaksanaan tata kerja dan prosedur kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melakukan analisa kewajaran atas analisa kredit yang dilakukan pelaksana/seksi pada Kantor Pusat/Cabang/Capem.
Melakukan koordinasi setiap laporan kepada Pemimpin Divisi Pengawasan Intern mengenai penemuan yang diperoleh dari hasil pengawasan kredit di Kantor Pusat/Cabang/Cabang Pembantu.
Melakukan monitoring serta evaluasi tata kerja, sistem dan prosedur pelaksanaan tugas-tugas di bidangnya.
Bahwa, yang menjadi dasar saksi melakukan audit khusus di Bank Bengkulu capem Giri Mulya adalah :
Disposisi Direktur Utama pada Surat KCP Giri Mulya Nomor : 341/PK.00.07/2020, tanggal 16 Juli 2020.
Surat Kontrol Internal cabang Arga Makmur Nomor : 04.00.01/C3/2020, tanggal 20 Juli 2020.
Surat Perintah Tugas Nomor : 253/SDM.07.22/D7 tanggal 24 Juli 2020 Perihal Audit Investigasi terhadap beberapa debitur NPL (bermasalah) di Kantor Cabang Pembantu Giri Mulya.
Bahwa, Saksi ada melakukan Audit Internal di Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya sebanyak 2 Tahap yaitu :
Tahap pertama dilakukan pada tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan tanggal 28 Juli 2020 dilakukan oleh saksi sendiri dan sdra ANDIKA TRINANDA.
Tahap kedua dilakukan pada tanggal 30 September 2020 sampai dengan 06 Oktober 2020 dilakukan oleh saksi sendiri bersama tim
Bahwa, yang menjadi tujuan Saksi merlakukan audit internal di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya tersebut adalah :
Pemeriksaan administrasi dokumen kredit
Menelusuri dan mengevaluasi tahap demi tahap proses pemberian kredit.
Melakukan gap analysis terhadap adanya kelemahan fungsi control supervisi
Kunjungan ke tempat tinggal nasabah untuk menggali informasi penyimpangan yang terjadi secara detail sesuai dengan pengaduan nasabah
Bahwa, Saksi selaku Kabag pengawasan kredit Divisi Pengawasan Internal Bank Bengkuluada melakukan Audit Khusus di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya berdasarkan Laporan dari KCP Giri Mulya Nomor : 341/PK.00.07/2020 tanggal 16 Juli 2020 dan Surat Kontrol Internal Cabang Arga Makmur Nomor : 04.00.01/C3/2020 tanggal 20 Juli 2020 perihal Laporan Kredit Bermasalah : diduga dalam proses pemberian kredit kepada beberapa debitur, telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan internal Bank;
Bahwa, Audit Khusus tersebut terkait dengan adanya perbuatan fraud yang dilakukan oleh pegawai Bank Bengkulu capem Giri Mulya dan terkait terjadinya proses kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa, yang menjadi sasaran atau objek dari audit internal yang saksi lakukan di bank Bengkulu Capem Giri Mulya tersebut adalah terkait proses pemberian kredit produktif yang dilakukan oleh petugas analis kredit / account officer yang di berikan kepada nasabah atas nama JUMA KASMAWI dan RIKO ARIS GUNAWAN;
Bahwa, pegawai Bank Bengkulu capem Giri Mulya yang pada saat itu menjabat sebagai analis kredit / account officer adalah IRAWAN SANDRA;
Bahwa, sehubungan dengan hasil audit internal yang saksi lakukan di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya adanyaperbuatan fraud yang dilakukan oleh pegawai Bank Bengkulu capemGiri Mulya dan terjadinya proses kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dan sehubungan dengan tingginya kredit NPL;
Bahwa, ditemukan beberapa kelemahan dalam pemberian kredit kepada beberapa debitur, antara lain:
JUMA KASMAWI ( Debitur ) :
Pemberian kredit kepada JUMA KASMAWI dinilai belum tepat sasaran / belum sesuai peruntukan, karena telah terjadi perubahan tujuan penggunaan dana terhadap kredit yang telah diberikan.
Hasil dari pencairan kredit tidak sepenuhnya digunakan oleh debitur.
Tidak dilakukan monitoring kredit setelah pembiayaan.
RIKO ARIS GUNAWAN ( Debitur ) :
Memiliki kredit dengan kolektibiltas 5 (macet) pada Bank Danamon.
Analis kredit menjabat sebagai Ketua Komite Kredit.
Tidak dilakukan monitoring kredit setelah pembiayaan.
Terjadi 2 (dua) kali penarikan yang tidak diakui oleh nasabah.
Bahwa, Pemberian kredit kepada Juma Kasmawi dinilai belum tepat sasaran / belum sesuai peruntukan, karena telah terjadi perubahan tujuan penggunaan dana terhadap kredit yang telah diberikan kepada debitur. Berdasarkan analisa petugas bahwa pemberian kredit ini untuk pemeliharaan kebun sawit namun berdasarkan wawancara dengan petugas dan debitur, sebagian pinjaman tersebut akan digunakan oleh Saksi Juma Kasmawi untuk memperoleh DO Batubara dari PT. AAK, namun karena terkendala wabah Covid-19 yang menyebabkan seluruh aktifitas tambang terhenti;
Bahwa, Hasil dari pencairan kredit tidak sepenuhnya digunakan oleh debitur, berdasarkan pengaduan debitur kepada petugas dan Pemimpin Capem Giri Mulya di tempat tinggal debitur tanggal 10 Juli 2020 bahwa uang hasil sebesar Rp. 60.000.000,- di pinjam oleh Terdakwa tanggal 29Agustus 2019 dan akan dikembalikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulansejak uang diterima s.d 29 Februari 2020, dengan rincian sebagai berikut :
Rp. 50.000.000,- diterima tunai Terdakwa.
Rp.10.000.000,- di transfer ke rekening tabungan Terdakwa.
Bahwa, Pada proses verifikasi dokumen dan proses pembahasan/analisa atas permohonan kredit Saksi RIKO ARIS GUNAWAN, petugas tidak memuat informasi bahwa RIKO ARIS GUNAWAN memiliki kredit pada Bank Danamon dengan jenis kredit konsumsi (kepemilikan sepeda motor) dengan kolektibilitas 5(macet) kondisi di hapus bukukan dengan baki debet Rp. 4.678.312,- tanggal macet 30 Oktober 2014 sesuai dengan SLIK I-debt OJK yang dicetak tanggal 29 Jauari 2019. dan tidak menjadi pertimbangan dalam memutus kredit;
Bahwa, Terdapat 2 transaksi penarikan yang tidak diakui oleh Saksi RIKO ARIS GUNAWAN tanggal 14 Juni 2019 sebesar Rp. 3.000.000,- dan tanggal 14 Januari 2020 sebesar Rp. 500.000 dan terdapat beberapa buku tabungan debitur/nasabah yang dititipkan di petugas Bank;
Bahwa, ketika saksi melakukan audit saksi bertemu secara langsung dengan Saksi RIKO ARIS GUNAWAN dan Saksi RIKO ARIS AGUNAWAN menyatakan bahwa selama ini dirinya tidak pernah melakukan penarikan uang tunai rekening dari tabungannyapada tanggal 14 Juni 2019 sebesar Rp. 3.000.000,- dan tanggal 14 Januari 2020 sebesar Rp. 500.000,-. dan hasil pertemuan tersebut tertuang dalam hasil audit nomor:43/PN.00.02/D.2/2020, tanggal26 agustus 2020 perihal laporan hasil pemeriksaan khusus pemberian kredit NPL di kantor Cabang Pembantu Giri Mulya;
Bahwa, ada pemberian sanksi oleh Menajemen Bank kepada Terdakwa dan kepada Teller namun untuk kasus lain;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat Tidak ada keberatan dari Saudara Juma dan tidak ada kerugian yang dialami Saksi Riko;
Atas tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi tetap pada keterangannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
DEDE NOVIAN SAPUTRA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa dan Saksi juga kenal dengan Saksi JUMA KASMAWI sejak Tahun 2019;
Bahwa, Saksi JUMA KASMAWI sering main digudang pupuk tempat Saksi bekerja;
Bahwa, sebelum investasi pupuk Saksi JUMA KASMAWI ada berapa kali membeli pupuk dengan Saksi;
Bahwa, Saksi bekerja dengan Sdr. AGUNG SOLOHIN;
Bahwa, Saksi mengetahui Saksi JUMA KASMAWI bersama dengan Terdakwa membawa uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta) untuk investasi pupuk karena uang tersebut Saksi sempat menghitung dan menerimanya;
Bahwa, pada waktu penyerahan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang ada di tempat saat itu yaitu Terdakwa, Saksi JUMA KASMAWI, Sdr. AGUNG SOLIHIN dan Saksi sendiri;
Bahwa, saksi langsung yang disuruh Sdr. AGUNG SOLIHIN untuk membeli pupuk ke Jawa Timur;
Bahwa, dari hasil investasi pupuk dengan Sdr. AGUNG SOLIHIN tersebut Saksi JUMA KASMAWI mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulannya;
Bahwa, Terdakwa tidak mendapat keuntungan perbulan Saudara Agung menyetor Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulannya kepada Saksi Juma;
Bahwa, Saksi mengetahui dari cerita Sdr. AGUNG SOLIHIN;
Bahwa, pemberian fee pupuk tersebut ada dengan cara ditransfer ada juga dengan cash;
Bahwa, untuk berapa kali Saksi JUMA KASMAWI telah menerima fee tersebut saksi tidak mengetahui;
Bahwa, setahu Saksi, Saksi JUMA KASMAWI tidak ada memberi uang kepada Terdakwa;
Bahwa, distribusi pupuk tersebut tidak bisa menyeberang ke Sumatera sehingga pemberian fee pupuk jadi tertunda;
Bahwa, ada Penjanjiannya saksi JUMA KASMAWI dengan Sdr. AGUNG SOLIHIN sebelumnya;
Bahwa, Saksi sudah tidak bekerja lagi ditempat pupuk;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkannya;
SAIPRIAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dengan Saksi RIKO karena tetangga dekat rumah;
Bahwa, Saksi yang menyaksikan Saksi RIKO membuat Surat Pernyataan yang isinya antara lain, Saksi Riko menandatangani sendiri slip setotan penarikan tabungan dan Saksi RIKOyang mengambil uangnya;
Bahwa, Surat Pernyatan tersebut dibuat 2 (dua) tahun yang lalu sedang hari dan tanggalnya Saksi tidak ingat;
Bahwa, Saksi Riko tidak tamat SD dan menulis susah sehingga Saksi Riko mendikte surat pernyataan dan yang menulis adalah istri Saksi Riko;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan secara daring telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa sebelumnya bekerja dan menjadi pegawai Bank Bengkulu capem Giri Mulya;
Bahwa, yang menjadi dasar Terdakwa menjabat sebagai pelaksana kredit Produktif Bank Bengkulu cabang pembantu Giri Mulya adalah berupa surat keputusan (SK) yang di keluarkan dan ditanda tangani oleh Direksi Bank Bengkulu dengan dasar SK Nomor : 94/HP/.00.02.00.04/D.7, tanggal 01 Desember 2015;
Bahwa, Terdakwa mempertanggung jawabkan semua pekerjaan yang dilakukan adalah kepada kepada atasan Terdakwa langsung yaitu Pimpinan Bank Bengkulu Capem Giri Mulya;
Bahwa, selama Terdakwa bekerja di Bank Bengkulu capem Giri Mulya, Terdakwa pernah memproses kredit yang diajukan debitur atas nama JUMA KASMAWI dan RIKO ARIS GUNAWAN;
Bahwa, yang menjadi persyaratan seorang debitur hendak mengajukan kredit baik KUR maupun kredit non revolfing adalah :
Copy KTP pemohon suami -Istri .
Pas foto suami - istri .
Copy kartu Keluarga .
Copy buku nikah .
Copy sertifikat jaminan.
Copy surat keterangan usaha dari desa / kelurahan untuk pinjaman dibawah Rp 50.000.000,- dan jika pinjaman diatas Rp 50.000.000,- harus menggunakan SIUP.
Copy rekening tabungan .
Surat permohonan .
Bahwa, Saksi JUMA KASMAWI tercatat sebagai debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) sedangkan Saksi RIKO ARIS GUNAWAN tercatat sebagai debitur kredit non revolfing (Modal Kerja);
Bahwa, Saksi JUMA KASMAWI tercatat sebagai debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Bengkulu pada tanggal 08 Agustus 2019 dan Saksi RIKO ARIS GUNAWAN pada tanggal 29 Januari 2018;
Bahwa, nilai plafon kredit yang diajukan oleh Saksi JUMA KASMAWI sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Saksi RIKO ARIS GUNAWAN sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan yang menjadi agunan dari kredit kedua debitur tersebut adalah berupa Sertifikat hak Milik (SHM);
Bahwa, ketika Saksi RIKO ARIS GUNAWAN mengajukan kredit ke Bank Bengkulu Capem Giri Mulya,Terdakwa mengetahui jika sesuai dengan SLIK OJK / BI Cheking, bahwa Saksi RIKO ARIS GUNAWAN merupakan debitur bermasalah / kolektibilitas 5 (lima) tetapi Terdakwa tetap mengajukan ke atasan di setujui atau tidak pengajuan kredit tersebut;
Bahwa, pengajuan kredit yang diajukan oleh Saksi JUMA KASMAWI dan Saksi RIKOARIS GUNAWAN telah sesuai dengan aturan atau prosedur yang berlaku di Bank Bengkulu;
Bahwa, Saksi JUMA KASMAWI tahun 2016 pernah mengajukan kredit sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan jaminan SHM an. JUMA KASMAWI sendiri, sekitar tahun 2019 kemudian, Saksi JUMA KASMAWI mengajukan top up kredit menjadi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dikarenakan nilai yang diagunkan Saksi JUMA KASMAWI tidak mengcover dengan nilai kredit baru oleh sebab itu Saksi JUMA KASMAWI menambahkan agunan kredit SHM An. HANAFI (mertua saksi JUMA);
Bahwa, setelah pengajuan kredit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) disetujui dan masuk ke rekening Saksi JUMA KASMAWI dan awalnya JUMA KASMAWI mau investasi batubara tetapi karena sesuatu hal tidak jadi lalu Saksi JUMA KASMAWI menghubungi Terdakwa meminta saran dan Terdakwa menyarankan menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) di bidang pupuk dengan Sdr. AGUNG SOLIHIN selaku Distributor pupuk Wilayah Giri Mulya;
Bahwa, Terdakwa hanya membantu Saksi JUMA KASMAWI sebagai debitur yang ingin menginvestasikan uangnya di bidang pupuk;
Bahwa, uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diterima tunai Terdakwa di rumah Saksi JUMA KASMAWI dan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di transfer dari rekening tabungan saksi JUMA KASMAWI ke rekening Tabungan Terdakwa;
Bahwa, dari hasil bisnis pupuk, Saksi JUMA KASMAWI mendapatkan keuntungan setiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sedangkan angsuran yang harus dibayarkan Saksi JUMA KASMAWI ke Bank Bengkulu Capem Giri Mulya sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), akan tetapi bisnis jual beli pupuk tidak berjalan sesuairencana sehingga menyebabkan proses pembayaran angsuran kredit Saksi JUMA KASMAWI menjadi macet;
Bahwa benar, selama ini Terdakwa ada membantu Saksi RIKO ARIS GUNAWAN dalam melakukan proses penarikan uang di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya .
Bahwa, Terdakwa ada membantu Saksi RIKO ARIS GUNAWAN menuliskan identitas dan nominal uang di dalam slip penarikan tersebut sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 14 Juni 2019 dan pada tanggal 14 januari 2020;
Bahwa, Terdakwa menuliskan identitas dan nominal uang dalam slip penarikan uang tersebut dilakukan di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya;
Bahwa, yang menjadi alasan Terdakwa pada saat itu membantu Sakso RIKO ARIS GUNAWAN menuliskan identitas dan nominal uang di dalam slip penarikan tersebut di karenakan tulisan Saksi RIKO ARIS GUNAWAN jelek dan selama ini Terdakwa menganggap Saksi RIKO ARIS GUNAWAN seperti keluarga;
Bahwa, Terdakwa tidak ada membuat atau membubuhkan tanda tangan yang menyerupai tanda tangan Saksi RIKO ARIS GUNAWAN didalam slip penarikan tersebut;
Bahwa, Terdakwa hanya membantu menuliskan identitas dan nominal uang;
Bahwa, Terdakwa membantu dikarenakan tulisan Saksi Riko jelek dan tidak jelas dan Terdakwa sudah menganggap Saksi Riko sebagai keluarga dan yang membubuhi tandatangan adalah Saksi Riko sendiri;
Bahwa, jumlah uang yang diambil oleh Saksi RIKO ARIS GUNAWAN dengan mempergunakan slip penarikan yang berisikan tulisan tangan Terdakwa adalah :
Penarikan tanggal 14 Juni 2019 sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)-
Penarikan tanggal 14 Januari 2020 sebesar Rp.500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah )
Bahwa, yang membubuhkan tanda tangan di dalam slip penarikan tersebut adalah Saksi RIKO ARIS GUNAWAN sendiri dan bukanlah Terdakwa yang melakukannya.
Bahwa, yang mengambil / menarik uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Saksi RIKO ARIS GUNAWAN sendiri;
Bahwa, Terdakwa telah melampirkan SLIK yang menyatakan Saksi Riko bermasalah atau kolektibilitas 5 (lima) dan ini dilampirkan dalam berkas pengajuan dan Terdakwa menyerahkan keputusan pada komite;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor: 146/HP.00.02.04/2016 tentang Standar Operational Prosedur (SOP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanggal 30 Desember 2016 (fotocopi legalisir).
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 91/HP.00.02.04/D4/2011 tangal 08 November 2011 tentang Kredit Modal kerja dan Investasi (fotocopi legalisir).
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 55/HP.00.02.04/D.4/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Kredit Modal Kerja dan Investasi (fotocopi legalisir).
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 13/HP.00.01/D.1/2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang tabungan tabot (fotocopi legalisir)
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 120/HP.00.01/D3/2019 tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Penarikan Tunai (fotocopi legalisir).
1(satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 140/HP.00.02.04/D4/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Kebijakan Perkreditan (fotocopy legalisir).
Laporan Hasil pemeriksaan Khusus Pemberian Kredit NPL di kantor Capem Giri Mulya yang berisikan:
1 (satu) bundel Memo Nomor 43/PN.00.02/D.2/2020 tanggal 26 Agustus 2020 Perihal Laporan Pokok-pokok Hasil Pemeriksaan Khusus Divisi Pengawasan Internal (Asli).
1 (satu) bundel Memo Nomor 73/PN.00.02/D.2/2020 tanggal 26 Agustus 2020 Perihal Pengantar laporan hasil Pemeriksaan Khusus Pemberian Kredit NPL di Kantor Cabang Pembantu Giri Mulya (Asli).
1(satu) bundel Memo Nomor 98/PN.00.02/D.2/2020 tanggal 12 Oktober 2020 Perihal Pengantar Klarifikasi kesimpulan dan rekomendasi DPI Atas Permasalahan Pemberian Kredit di KCP Giri Mulya (Asli).
1 (satu) lembar Slip penarikan sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) a.n. RIKO ARIS GUNAWAN tanggal 14 Juni 2019 (Asli).
1 (satu) lembar Slip penarikan sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) a.n. RIKO ARIS GUNAWAN tanggal 14 Januari 2020 (Asli).
4 (empat) lembar SLIK OJK a.n. RIKO ARIS GUNAWAN (Asli).
1 (satu) bundel berkas Akad Kredit a.n. RIKO ARIS GUNAWAN (Asli).
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Surat pernyataan dari Riko Aris Gunawan bahwa yang menandatangani dan melakukan penarikan adalah Riko Aris Gunawan sendiri;
Surat Keterangan Nomor : W.8.PAS3.PK.01.01.271 tentang Riko Aris Gunawan yang telah keluar dari penjara sejak tanggal 22/12/2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa diangkat sebagai Plk. Kredit Umum Kantor Cabang Pembantu Giri Mulya berdasarkan SK Direksi Bank Bengkulu Nomor : 94/HP.00.02.00.04/D.7 tanggal 1 Desember 2015;
Bahwa, pada bulan Januari 2018, saksi RIKO ARIS GUNAWAN mengajukan permohonan kredit ke Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya dengan plafon sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan agunan berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik atas nama RIKO ARIS GUNAWAN dimana tujuan permohonan kredit tersebut adalah untuk perawatan kebun;
Bahwa, pada saat saksi RIKO ARIS GUNAWAN mengajukan permohonan kredit tersebut, saksi RIKO ARIS GUNAWAN tercatat pada SLIK OJK atau BI Cheking termasuk dalam kolektibilitas 5 (lima) atau nasabah bermasalah/macet dalam pembayaran kredit di pembiayaan Bank Danamon, Namun Terdakwa membuat laporan analisa kredit dengan tidak menjelaskan tentang keadaan sebenarnya saksi RIKO ARIS GUNAWAN sebagai nasabah bermasalah sehingga permohonan kredit saksi RIKO ARIS GUNAWAN disetujui, sehingga pada tanggal 29 Januari 2018 saksi RIKO ARIS GUNAWAN menerima pencairan uang pinjaman dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya sebesar Rp. 46.650.000.- (empat puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dikurangi biaya-biaya pencairan kredit dan menyisakan 1 x angsuran di rekening tabungan sebesar Rp. 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah);
Bahwa, perbuatan Terdakwa membuat laporan dalam analisa kredit seolah-olah saksi RIKO ARIS GUNAWANtidak merupakan debitur bermasalah padahal saksi RIKO ARIS GUNAWAN yang tercatat pada SLIK OJK atau BI Cheking termasuk dalam kolektibilitas 5 (lima) atau nasabah bermasalah/macet dalam pembayaran kredit di pembiayaan Bank Danamon, tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor : 55/HP.00.02.04/D4/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Kredit Modal Kerja dan Investasi;
Bahwa, seharusnya pada proses verifikasi dokumen dan proses pembahasan/analisa atas permohonan kredit RIKO ARIS GUNAWAN, Terdakwa harus memuat informasi bahwa RIKO ARIS GUNAWANmemiliki kredit pada Bank Danamon dengan jenis kredit konsumsi (kepemilikan sepeda motor) dengan kolekbilitas 5 (lima) macet dengan kondisi dihapus bukukan dengan baki debet Rp. 4.678.312,- tanggal macet 30 Oktober 2014 sesuai dengan SLIK I-debt OJK yang dicetak tanggal 29 Januari 2019 dan tidak menjadi pertimbangan dalam memutus kredit;
Bahwa, tidak diketemukan bukti/dokumentasi sebelum kredit direalisasikan dan bukti/dokumentasi penggunaan dana setelah kredit direalisasikan;
Bahwa, pada tanggal 14 Juni 2019 Terdakwa menarik uang dari rekening saksi RIKO ARIS GUNAWANsebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dengan cara memalsukan tanda tangan saksi RIKO ARIS GUNAWAN pada slip penarikan tanpa sepengetahuan saksi RIKO ARIS GUNAWAN;
Bahwa, pada tanggal 14 Januari 2020, Terdakwa kembali melakukan penarikan uang dari rekening saksi RIKO ARIS GUNAWAN Rp. 500.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan cara memalsukan tanda tangan saksi RIKO ARIS GUNAWAN pada slip penarikan tanpa sepengetahuan saksi Riko Aris Gunawan;
Bahwa, Terdakwa menerima titipan buku tabungan dari saksi RIKO ARIS GUNAWAN dan menarik uang dari rekening saksi RIKO ARIS GUNAWAN dengan cara memalsukan tanda tangan saksi RIKO ARIS GUNAWAN tanpa sepengetahuan saksi RIKO ARIS GUNAWAN, tidak sesuai dengan dengan SK Direksi Nomor : 13/HP.00.01/D.1/2007 tanggal 27 Maret 2007 tentang Produk Tabungan Tabot yang menyatakan huruf A angka :
Penarikan tabungan tabot yang dilakukan oleh orang lain (kuasa) hanya dapat dilakukan di kantor Bank Bengkulu pertama kali membuka tabungan tabot;
Penabung tidak dibenarkan menitipkan buku tabungan kepada petugas bank;
Bahwa, tanda tangan yang tertera dalam slip penarikan uang tanggal 14 Juni 2019 dan 14 Januari 2020 adalah Non Identik/merupaan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan saksi Riko Aris Gunawan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Forensik Nomor 47/DTF/2021 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si, MT, Reza Candrajaya, ST, Halimatus Syakdiah, ST, MMTr, Donni Sulaiman, ST serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumsel H. Yusuf Suprapto, SH ;
Bahwa, pada bulan Agustus 2019 Saksi JUMA KASMAWI mengajukan permohonan kredit ke Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya dengan plafon sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan agunan berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik atas nama JUMA KASMAWI dan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik atas nama HANAPI dimana tujuan permohonan kredit tersebut adalah untuk perawatan kebun;
Bahwa, pada tanggal 8 Agustus 2019 permohonan kredit yang diajukan oleh saksi JUMA KASMAWI telah disetujui dan saksi JUMA KASMAWI menerima uang dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya;
Bahwa, Terdakwa mengetahui permohonan kredit saksi JUMA KASMAWI adalah untuk perawatan perkebunan namun Terdakwa membujuk saksi JUMA KASMAWI menggunakan uang pinjaman dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya untuk investasi pupuk dengan mengatakan apabila saksi JUMA KASMAWI menginvestasikan uangnya Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah)maka saksi JUMA KASMAWI akan memperoleh keuntungan Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) per bulan, Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2019 saksi JUMA KASMAWI menyerahkan uangnya kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yakni Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dirumah Saksi JUMA KASMAWIdan Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) Saksi JUMA KASMAWI transfer ke rekening Terdakwa;
Bahwa, kemudian terjadi kredit macet atas nama saksi Riko Aris Gunawan dan Juma Kasmawi sehingga dilakukan audit khusus pada tanggal 24 Juli 2020.;
Bahwa, Terdakwa membujuk saksi JUMA KASMAWI untuk menginvestasikan/ meminjamkan uang dari hasil pencairan pinjaman di bank Bank Bengkulu Cabang pembantu Giri Mulya untuk investasi pupuk padahal Terdakwa mengetahui bahwa permohonan kredit atas nama JUMA KASMAWI adalah untuk perawatan perkebunan tidak sesuai dengan dengan Pasal 3 angka 6 SK Direksi Nomor 55/HP.00.02.04/D4/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Kredit Modal Kerja dan Investasi yang menyatakan : “Analisa kebutuhan modal kerja dan investasi merupakan maksimal pembiayaan yang diberikan berdasarkan kebutuhan modal kerja/investasi dengan memperhitungkan dana sendiri debitur dan kemampuan membayar yang bersangkutan”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU RI No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank;
Dengan Sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pegawai bank menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (2) huruf b yaitu pegawai bank adalah pejabat bank yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha bank yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan terhadap Terdakwa di depan persidangan Terdakwa menyatakan sehat jasmani dan rohani serta Terdakwa IRAWAN SANDRA Bin ZAKARIA membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan, menyatakan mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut, serta Terdakwa mampu mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Hal ini didukung oleh keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa sendiri, karena itu Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Terdakwa menjabat sebagai Pelaksana Kredit Produktif /Account Officer (AO) di Bank Bengkulu Cabang pembantu Giri Mulya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 94/HP/00.02.00.04/D.7 tanggal 01 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Direksi Bank Bengkulu;
Menimbang, bahwa oleh karena pada dakwaan Penuntut Umum yang menyebut terjadinya peristiwa pidana di kantor Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya jalan Wijaya Kesuma No.03 Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara antara tanggal 29 Januari 2018 sampai dengan tanggal 28 Juli 2020 dimana Terdakwa benar menjabat sebagai Pelaksana Kredit Produktif sebagai mantri KUR / Account Officer (AO) di Bank Bengkulu Cabang pembantu Giri Mulya, maka dengan demikian Terdakwa merupakan pegawai bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dengan demikian unsur “Pegawai Bank“ telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank”.
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja, Menurut Memorie van Toelichting, kata “dengan sengaja” (opzettlijk) yang banyak dijumpai dalam pasal-pasal KUHP diartikan sama dengan willens en wetens yaitu sesuatu yang dikehendaki dan diketahui;
Menimbang, bahwa ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)
Kesengajaan sebagai maksud yaitu bentuk kesengajaan yang menghendaki pelaku untuk mewujudkan suatu perbuatan, menghendaki untuk tidak berbuat/melalaikan suatu kewajiban hukum, dan juga menghendaki timbulnya akibat dari perbuatan itu. Sehingga pada saat seseorang melakukan tindakan untuk menimbulkan suatu akibat yang dikehendakinya, menyadari bahwa akibat tersebut pasti atau mungkin dapat timbul karena tindakan yang telah dilakukan, orang dapat mengatakan bahwa orang tersebut mempunyai kesengajaan sebagai maksud;
Kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheldsbewustzijn),
Kesengajaan sebagai kepastian yaitu bentuk kesengajaan yang berupa kesadaran seseorang terhadap suatu akibat yang menurut akal manusia pada umumnya pasti terjadi dikarenakan dilakukannya suatu perbuatan tertentu dan terjadinya akibat tersebut tidak dapat dihindarkan. Akibat yang timbul merupakan akibat lain dari tindakan yang dilakukannya bukan merupakan akibat yang dikehendaki.
Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis)
Kesengajaan sebagai kemungkinan yaitu suatu kesadaran untuk melakukan perbuatan yang telah diketahuinya bahwa akibat lain yang mungkin akan timbul dari perbuatan itu yang tidak ia inginkan dari perbuatannya, namun si pembuat tidak membatalkan niat untuk melakukannya. Dalam dolus ini dikenal teori “apa boleh buat” bahwa sesungguhnya akibat dari keadaan yang diketahui kemungkinan akan terjadi, tidak disetujui tetapi meskipun demikian, untuk mencapai apa yang dimaksud resiko akan timbulnya akibat atau disamping maksud itupun diterima.
Menimbang, bahwa unsure dengan sengaja tersebut langsung berkaitan dengan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini adalah tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank”;
Menimbang, bahwa Saksi Bambang yang sejak 5 Juni tahun 2020 menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan SK No. 83/HP.02.00.04/D7 Tanggal 05 Juni 2020, Saksi Bambang telah melaporkan Terdakwa ke pihak Direksi Bank Bengkulu kantor pusat terkait dengan proses pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dan melakukan penarikan uang milik nasabah melalui slip penarikan dengan mempergunakan tanda tangan yang diduga palsu yang terjadi di Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara;
Menimbang, bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Bengkulu Capem Giri Mulya Kab. Bengkulu Utara, pada saat itu banyak menemukan terjadi kredit macet dalam proses pembayaran yang salah satunya atas nama debitur JUMA KASMAWI dan RIKO ARIS GUNAWAN;
Menimbang, bahwa timbulnya permasalahan tersebut adalah dengan mendengar dari keterangan Debitur Saksi JUMA KASMAWI selama ini uang yang didapat dari pengaajuan kredit di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sepenuhnya bukanlah dipergunakan untuk keperluan Saksi JUMA KASMAWI melainkan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) telah dipergunakan oleh Terdakwa yang mengatas namakan Saksi JUMA KASMAWI untuk bisnis pupuk dan untuk Debitur RIKO ARIS GUNAWAN diketahui selama ini buku tabungan miliknya tersimpan didalam laci meja kerja Terdakwa dan diketemukan juga slip penarikan uang an RIKO ARIS GUNAWAN dan setelah dikonfirmasi kepada ybs, selama ini RIKO ARIS GUNAWAN tidak pernah melakukan penarikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan juga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa keterangan Saksi Bambang tersebut didukung oleh keterangan dari Saksi MUHAMMAD SHOLEH Bin SABDO NARTO yang menjabat sebagai Kabag pengawasan kredit Divisi Pengawasan Internal Bank Bengkulu, Saksi Muhammad Sholeh melakukan Audit Khusus di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya berdasarkan Laporan dari KCP Giri Mulya Nomor : 341/PK.00.07/2020 tanggal 16 Juli 2020 dan Surat Kontrol Internal Cabang Arga Makmur Nomor : 04.00.01/C3/2020 tanggal 20 Juli 2020 perihal Laporan Kredit Bermasalah : diduga dalam proses pemberian kredit kepada beberapa debitur, telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan internal Bank;
Menimbang, bahwa, yang menjadi sasaran atau objek dari audit internal yang saksi lakukan di bank Bengkulu Capem Giri Mulya tersebut adalah terkait proses pemberian kredit produktif yang dilakukan oleh petugas analis kredit / account officer yang di berikan kepada nasabah atas nama JUMA KASMAWI dan RIKO ARIS GUNAWAN dan yang pada saat itu menjabat sebagai analis kredit / account officer adalah IRAWAN SANDRA (Terdakwa);
Menimbang, bahwa Saksi MUHAMMAD SHOLEH Bin SABDO NARTO menerangkan dipersidangan bahwa ditemukan beberapa kelemahan dalam pemberian kredit kepada beberapa debitur, antara lain:
JUMA KASMAWI ( Debitur ) :
Pemberian kredit kepada JUMA KASMAWI dinilai belum tepat sasaran / belum sesuai peruntukan, karena telah terjadi perubahan tujuan penggunaan dana terhadap kredit yang telah diberikan.
Hasil dari pencairan kredit tidak sepenuhnya digunakan oleh debitur.
Tidak dilakukan monitoring kredit setelah pembiayaan.
RIKO ARIS GUNAWAN ( Debitur ) :
Memiliki kredit dengan kolektibiltas 5 (macet) pada Bank Danamon.
Analis kredit menjabat sebagai Ketua Komite Kredit.
Tidak dilakukan monitoring kredit setelah pembiayaan.
Terjadi 2 (dua) kali penarikan yang tidak diakui oleh nasabah.
Bahwa, Pemberian kredit kepada Juma Kasmawi dinilai belum tepat sasaran / belum sesuai peruntukan, karena telah terjadi perubahan tujuan penggunaan dana terhadap kredit yang telah diberikan kepada debitur. Berdasarkan analisa petugas bahwa pemberian kredit ini untuk pemeliharaan kebun sawit namun berdasarkan wawancara dengan petugas dan debitur, sebagian pinjaman tersebut akan digunakan oleh Saksi Juma Kasmawi untuk memperoleh DO Batubara dari PT. AAK, namun karena terkendala wabah Covid-19 yang menyebabkan seluruh aktifitas tambang terhenti;
Bahwa, Hasil dari pencairan kredit tidak sepenuhnya digunakan oleh debitur, berdasarkan pengaduan debitur kepada petugas dan Pemimpin Capem Giri Mulya di tempat tinggal debitur tanggal 10 Juli 2020 bahwa uang hasil sebesar Rp. 60.000.000,- di pinjam oleh Terdakwa tanggal 29Agustus 2019 dan akan dikembalikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulansejak uang diterima s.d 29 Februari 2020, dengan rincian sebagai berikut :
Rp. 50.000.000,- diterima tunai Terdakwa.
Rp.10.000.000,- di transfer ke rekening tabungan Terdakwa.
Bahwa, Pada proses verifikasi dokumen dan proses pembahasan/analisa atas permohonan kredit Saksi RIKO ARIS GUNAWAN, petugas tidak memuat informasi bahwa RIKO ARIS GUNAWAN memiliki kredit pada Bank Danamon dengan jenis kredit konsumsi (kepemilikan sepeda motor) dengan kolektibilitas 5(macet) kondisi di hapus bukukan dengan baki debet Rp. 4.678.312,- tanggal macet 30 Oktober 2014 sesuai dengan SLIK I-debt OJK yang dicetak tanggal 29 Jauari 2019. dan tidak menjadi pertimbangan dalam memutus kredit;
Bahwa, Terdapat 2 transaksi penarikan yang tidak diakui oleh Saksi RIKO ARIS GUNAWAN tanggal 14 Juni 2019 sebesar Rp. 3.000.000,- dan tanggal 14 Januari 2020 sebesar Rp. 500.000 dan terdapat beberapa buku tabungan debitur/nasabah yang dititipkan di petugas Bank;
Menimbang, bahwa atas tindakan Terdakwa tersebut ada pemberian sanksi oleh Menajemen Bank kepada Terdakwa dan kepada Teller namun untuk kasus lain;
Menimbang, bahwa dipersidangan Saksi RIKO ARIS GUNAWAN Bin (Alm) SAILAN, pada saat saksi mengajukan kredit ke Bank Bengkulu Capem Giri Mulya, nama saksi Riko pada saat itu tercatat sebagai debitur bermasalah di penyedia jasa keuangan / pembiayaan ADIRA terkait pengajuan kredit sepeda motor namun ketika saksi mengajukan kredit di Bank Bengkulu Capem, Giri Mulya tersebut Terdakwa tidak ada menyinggung terkait status saksi sebagai debitur bermasalah;
Menimbang, bahwa yang mengambil dan melakukan transaksi penarikan uang dari dalam rekening saksi tersebut adalah Terdakwa selaku account officer Bank Bengkulu dan Saksi ada meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambil atau melakukan penarikan uang dari dalam rekening milik saksi, karena pada saat itu Saksi sedang berada di dalam Lapas Argamakmur;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa bersedia membantu Saksi untuk melakukan penarikan uang dari dalam rekening saksi tanpa menjelaskan secara rinci cara yang dilakukannya atau prosesnya; Tanda tangan yang terdapat di dalam aplikasi penarikan tersebut bukanlah tanda tangan saksi dan selama ini saksi tidak pernah melakukan atau membubuhkan tanda tangan di dalam slip tersebut dan meminta tolong kepada Terdakwa karena tidak bisa membayar pinjaman karena sedang di dalam penjara dan Saksi tidak mengalami kerugian;
Menimbang, bahwa dipersidangan Saksi JUMA KASMAWI Bin SARKAWI, Saksi dapatkan dari pengajuan kredit ke Bank Bengkulu Capem Giri Mulya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut awalnya pengajuan kredit untuk investasi batubara namun tidak jadi dilakukan, kemudian oleh Terdakwa, saksi ditawarkan untuk ikut berinvestasi pada kegiatan jual beli pupuk dengan Sdr.AGUNG SOLIHIN Als ADE, yang tidak lain teman dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat itu Terdakwa menjelaskan kepada SaksiJuma keuntungan yang akan saksi terima dari ikut berinvestasi pupuk tersebut jika saksi Juma menginvestasikan uang sebesar Rp 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta ) selama 6 (Enam) bulan, maka setiap bulannya saksi Juma akan menerima keuntungan sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah ), mendengar penjelasan tersebut saksi Juma langsung tertarik dan berniat berinvestasi pupuk sebagaimana yang telah ditawarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa keuntungan yang Saksi Juma terima dari ikut berinvestasi jual beli pupuk sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut saksi Juma terima hanya selama+ 7 ( Tujuh ) bulan;
Menimbang, bahwa Saksi Juma selama ini uang yang saksi Juma dapatkan dari pencairan kredit di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya sebesar Rp 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah ) saksi Juma serahkan kepada Terdakwa untuk kegiatan investasi jual beli pupuk dan haltersebut saksi Juma lakukan berdasarkan permintaan Terdakwa, dimana selama ini dari kegiatan investasi tersebut Terdakwa menjanjikan keuntungan dan keuntungan tersebutlah yang nantinya akan di pergunakan untuk membayar angsuran atas nama saksi setiap bulannya ke Bank Bengkulu Capem Giri Mulya dan terkait menunggak atau tersendatnya pembayaran angsuran kredit atas nama saksi Juma ke Bank Bengkulu Capem Giri Mulya yang dilakukanolehTerdakwa saksi Juma tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya menyampaikan :
Terdakwa telah melakukan pengecekan dan survey telah melampirkan SLIK atas nama Riko sehingga langkah awal dan pencegahan telah dilakukan Terdakwa;
Terdakwa telah melakukan pembinaan dan pengawasan dimana dalam upaya pencegahan kredit macet Terdakwa memberikan saran untuk investasi lainnya guna kredit tetap berjalan dengan baik dan lancar;
Bahwa pemberitahuan yang dilakukan kepada bank telah dilakukan oleh Saksi Juma melalui melalui Terdakwa, secara mekanisme hal ini tidak disebutkan apakah harus secara tertulis atau tidak. Berdasarkan hal tersebut tidak ada langkah-langkah yang dilakukan diluar ketaatan bank;
Bahwa dalam perkara ini, jika ada kesalahan maka kesalahan tersebut bukanlah kesalahan Terdakwa sendiri namun ada ke ikutsertaan dari komite kredit dan pimpinan cabang;
Bahwa dalil pemalsuan yang disebutkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidaklah jelas, apa yang dipalsukan dan dalam bentuk apa pemalsuan dikarenakan berdasarkan fakta persidangan bahwa pemalsuan tandatangan yang dilakukan Terdakwa pada saat Saksi Riko di penjara terbantahkan dari bukti surat keterangan Lapas Argamakmur tentang tanggal bebas dari hukuman Saksi Riko pada tahun 2018 sedangkan penarikan dilakukan pada tahun 2019;
Bahwa proses penarikan yang dilakukan di catatkan dan di bukukan serta di verifikasi oleh pimpinan cabang pembantu serta dana tersebut berdasarkan fakta persidangan diambil dan dinikmati sendiri oleh Saksi Riko;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa pada poin 1, poin 5 dan poin 6, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Saksi Riko dipersidangan menerangkan sekira awal tahun 2019 buku tabungan atas nama saksi Riko dengan nomor rekening 408.02.04.01151.6 penyimpanannya saksi Riko titipkan kepada Terdakwa dan sepengetahuan saksi Terdakwa menyimpannya di Bank Bengkulu capem Giri Mulya dan menarik uang dari rekening saksi RIKO ARIS GUNAWAN dengan cara memalsukan tanda tangan saksi RIKO ARIS GUNAWAN tanpa sepengetahuan saksi RIKO ARIS GUNAWAN. Sehingga tindakan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan dengan SK Direksi Nomor : 13/HP.00.01/D.1/2007 tanggal 27 Maret 2007 tentang Produk Tabungan Tabot yang menyatakan huruf A angka :
Penarikan tabungan tabot yang dilakukan oleh orang lain (kuasa) hanya dapat dilakukan di kantor Bank Bengkulu pertama kali membuka tabungan tabot;
Penabung tidak dibenarkan menitipkan buku tabungan kepada petugas bank;
Menimbang, bahwa tanda tangan yang tertera dalam slip penarikan uang tanggal 14 Juni 2019 dan 14 Januari 2020 adalah Non Identik/merupaan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan saksi Riko Aris Gunawan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Forensik Nomor 47/DTF/2021 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si, MT, Reza Candrajaya, ST, Halimatus Syakdiah, ST, MMTr, Donni Sulaiman, ST serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumsel H. Yusuf Suprapto, SH.;
Menimbang, bahwa dengan demikian bukti surat yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa berupa Surat pernyataan yang menerangkan Saksi Riko yang menandatangani dan melakukan penarikan dan juga keterangan tentang Saksi Riko telah bebas dari penjara sejak tanggal 22 Desember 2018 terbantahkan oleh keterangan dari Saksi Riko dipersidangan bahwa Saksi Riko memang meminta bantuan Terdakwa untuk menarik sejumlah uang namun prosedur yang dimintakan tersebut tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku didunia perbankan sehingga hal tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang diatur pada SK Direksi Nomor : 13/HP.00.01/D.1/2007 tanggal 27 Maret 2007 tentang Produk Tabungan Tabot;
Menimbang, bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa pada poin 3, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui permohonan kredit saksi JUMA KASMAWI adalah untuk perawatan perkebunan namun Terdakwa membujuk saksi JUMA KASMAWI menggunakan uang pinjaman dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya untuk investasi pupuk dengan mengatakan apabila saksi JUMA KASMAWI menginvestasikan uangnya Rp60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) maka saksi JUMA KASMAWI akan memperoleh keuntungan Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) per bulan, Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2019 saksi JUMA KASMAWI menyerahkan uangnya kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yakni Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dirumah Saksi JUMA KASMAWI dan Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) Saksi JUMA KASMAWI transfer ke rekening Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa membujuk saksi JUMA KASMAWI untuk menginvestasikan/ meminjamkan uang dari hasil pencairan pinjaman di bank Bank Bengkulu Cabang pembantu Giri Mulya untuk investasi pupuk padahal Terdakwa mengetahui bahwa permohonan kredit atas nama JUMA KASMAWI adalah untuk perawatan perkebunan tidak sesuai dengan dengan Pasal 3 angka 6 SK Direksi Nomor 55/HP.00.02.04/D4/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Kredit Modal Kerja dan Investasi yang menyatakan : “Analisa kebutuhan modal kerja dan investasi merupakan maksimal pembiayaan yang diberikan berdasarkan kebutuhan modal kerja/investasi dengan memperhitungkan dana sendiri debitur dan kemampuan membayar yang bersangkutan”;
Menimbang, bahwa untuk keberatan Penasihat Hukum poin 4, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa dalam perkara ini, jika ada kesalahan maka kesalahan tersebut bukanlah kesalahan Terdakwa sendiri namun ada ke ikutsertaan dari komite kredit dan pimpinan cabang, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa kemudian terjadi kredit macet atas nama Saksi Riko Aris Gunawan dan Saksi Juma Kasmawi sehingga dilakukan audit khusus pada tanggal 24 Juli 2020, hal tersebut berdasarkan hasil audit dari Saksi Muhammad Sholeh selaku Kabag pengawasan kredit Divisi Pengawasan Internal Bank Bengkulu ada melakukan Audit Khusus di Bank Bengkulu Capem Giri Mulya berdasarkan Laporan dari KCP Giri Mulya Nomor : 341/PK.00.07/2020 tanggal 16 Juli 2020 dan Surat Kontrol Internal Cabang Arga Makmur Nomor : 04.00.01/C3/2020 tanggal 20 Juli 2020 perihal Laporan Kredit Bermasalah : diduga dalam proses pemberian kredit kepada beberapa debitur, telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan internal Bank. Audit Khusus tersebut terkait dengan adanya perbuatan fraud yang dilakukan oleh pegawai Bank Bengkulu capem Giri Mulya dan terkait terjadinya proses kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan oleh Terdakwa dan yang menjadi sasaran atau objek dari audit internal yang saksi lakukan di bank Bengkulu Capem Giri Mulya tersebut adalah terkait proses pemberian kredit produktif yang dilakukan oleh petugas analis kredit / account officer yang di berikan kepada nasabah atas nama JUMA KASMAWI dan RIKO ARIS GUNAWAN yang mana pegawai Bank Bengkulu capem Giri Mulya yang pada saat itu menjabat sebagai analis kredit / account officer adalah IRAWAN SANDRA;
Menimbang, bahwa dengan demikian keberatan Terdakwa pada nota pembelaan Terdakwa tersebut telah terbantahkan, dengan demikian apa yang disampaikan pada Nota pembelaan adalah tidak beralasan hukum sehingga patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor: 146/HP.00.02.04/2016 tentang Standar Operational Prosedur (SOP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanggal 30 Desember 2016 (fotocopi legalisir);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 91/HP.00.02.04/D4/2011 tangal 08 November 2011 tentang Kredit Modal kerja dan Investasi (fotocopi legalisir);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 55/HP.00.02.04/D.4/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Kredit Modal Kerja dan Investasi (fotocopi legalisir);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 13/HP.00.01/D.1/2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang tabungan tabot (fotocopi legalisir);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 120/HP.00.01/D3/2019 tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Penarikan Tunai (fotocopi legalisir);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 140/HP.00.02.04/D4/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Kebijakan Perkreditan (fotocopy legalisir);
Laporan Hasil pemeriksaan Khusus Pemberian Kredit NPL di kantor Capem Giri Mulya yang berisikan:
1 (satu) bundel Memo Nomor 43/PN.00.02/D.2/2020 tanggal 26 Agustus 2020 Perihal Laporan Pokok-pokok Hasil Pemeriksaan Khusus Divisi Pengawasan Internal (Asli).
1 (satu) bundel Memo Nomor 73/PN.00.02/D.2/2020 tanggal 26 Agustus 2020 Perihal Pengantar laporan hasil Pemeriksaan Khusus Pemberian Kredit NPL di Kantor Cabang Pembantu Giri Mulya (Asli).
1(satu) bundel Memo Nomor 98/PN.00.02/D.2/2020 tanggal 12 Oktober 2020 Perihal Pengantar Klarifikasi kesimpulan dan rekomendasi DPI Atas Permasalahan Pemberian Kredit di KCP Giri Mulya (Asli).
1 (satu) lembar Slip penarikan sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) a.n. RIKO ARIS GUNAWAN tanggal 14 Juni 2019 (Asli);
1 (satu) lembar Slip penarikan sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) a.n. RIKO ARIS GUNAWAN tanggal 14 Januari 2020 (Asli);
4 (empat) lembar SLIK OJK a.n. RIKO ARIS GUNAWAN (Asli);
1 (satu) bundel berkas Akad Kredit a.n. RIKO ARIS GUNAWAN (Asli);
yang telah disita dari SAKSI BAMBANG Bin (Alm) MAKMUN, maka dikembalikan kepada SAKSI BAMBANG Bin (Alm) MAKMUN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IRAWAN SANDRA Bin ZAKARIA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana …………………..sebagaimana tersebut didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama ……………Tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama …………… bulan;
Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnya dengan masa penangkapan dan masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang berupa :
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor: 146/HP.00.02.04/2016 tentang Standar Operational Prosedur (SOP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanggal 30 Desember 2016 (fotocopi legalisir).
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 91/HP.00.02.04/D4/2011 tangal 08 November 2011 tentang Kredit Modal kerja dan Investasi (fotocopi legalisir).
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 55/HP.00.02.04/D.4/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Kredit Modal Kerja dan Investasi (fotocopi legalisir).
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 13/HP.00.01/D.1/2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang tabungan tabot (fotocopi legalisir)
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 120/HP.00.01/D3/2019 tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Penarikan Tunai (fotocopi legalisir).
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Nomor 140/HP.00.02.04/D4/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Kebijakan Perkreditan (fotocopy legalisir).
Laporan Hasil pemeriksaan Khusus Pemberian Kredit NPL di kantor Capem Giri Mulya yang berisikan:
1 (satu) bundel Memo Nomor 43/PN.00.02/D.2/2020 tanggal 26 Agustus 2020 Perihal Laporan Pokok-pokok Hasil Pemeriksaan Khusus Divisi Pengawasan Internal (Asli).
1 (satu) bundel Memo Nomor 73/PN.00.02/D.2/2020 tanggal 26 Agustus 2020 Perihal Pengantar laporan hasil Pemeriksaan Khusus Pemberian Kredit NPL di Kantor Cabang Pembantu Giri Mulya (Asli).
1(satu) bundel Memo Nomor 98/PN.00.02/D.2/2020 tanggal 12 Oktober 2020 Perihal Pengantar Klarifikasi kesimpulan dan rekomendasi DPI Atas Permasalahan Pemberian Kredit di KCP Giri Mulya (Asli).
1 (satu) lembar Slip penarikan sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) a.n. RIKO ARIS GUNAWAN tanggal 14 Juni 2019 (Asli).
1 (satu) lembar Slip penarikan sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) a.n. RIKO ARIS GUNAWAN tanggal 14 Januari 2020 (Asli).
4 (empat) lembar SLIK OJK a.n. RIKO ARIS GUNAWAN (Asli).
1 (satu) bundel berkas Akad Kredit a.n. RIKO ARIS GUNAWAN (Asli).
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BAMBANG Bin (Alm) MAKMUN;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada hari ......, tanggal ......, oleh kami, Ivonne Tiurma Rismauli, S,H, M.H, sebagai Hakim Ketua , Rr. Dewi Lestari Nuroso, S.H.., M.H.. , dan Edi Sanjaya Lase, S.H , masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari .......... tanggal .......... oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rafika Ratna Surri, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu, serta dihadiri oleh Sri Rahmi, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa serta Terdakwa secara daring;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rr. Dewi Lestari Nuroso, S.H. Ivonne Tiurma Rismauli, S,H, M.H.
Edi Sanjaya Lase, S.H.
Panitera Pengganti,
Rafika Ratna Surri, S.H.