140/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 140/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I Siutau Anak Perempuan Dari Daharin Alm, Terdakwa II. PILOT anak lai-laki dari GIHUI (alm), Terdakwa III. WAHYUDI anak lai-laki dari MIO (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 ( delapan ) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : Tandan Buah Segar kelapa sawit sejumlah 50 (lima puluh) janjang dengan berat 880 Kg; Dikembalikan pada PT. Indo Sawit Kekal (ISK) 2 (dua) buah alat pamanen sawit berupa dodos; 1 (satu) buah alat pemanen sawit berupa tojok; Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 140/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Siutau Anak Perempuan Dari Daharin Alm
2. Tempat lahir : Bagan Kajang Kec. Manis Mata Kab. Ketapang
3. Umur/Tanggal lahir : 49 tahun/29 Juli 1972
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Langkau Rt.012/001 Dusun Bagan Kajang Desa
Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten
Ketapang Kalimantan Barat
7. Agama : Khatolik
8. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Terdakwa Siutau Anak Perempuan Dari Daharin Alm ditangkap sejak tanggal 10 Januari 2022
Terdakwa Siutau Anak Perempuan Dari Daharin Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Januari 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 29 Maret 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Pilot Anak Laki Laki Dari Gihui Alm
2. Tempat lahir : Banteng Tengah Kab. Ketapang
3. Umur/Tanggal lahir : 34 tahun/22 Maret 1988
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Bagan Kajang Rt.012/001 Desa Ratu Elok
Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang
Kalimantan Barat
7. Agama : Khatolik
8. Pekerjaan : Petani / Pekebun
Terdakwa Pilot Anak Laki Laki Dari Gihui Alm ditangkap sejak tanggal 10 januari 2022
Terdakwa Pilot Anak Laki Laki Dari Gihui Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Januari 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 29 Maret 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : Wahyudi Anak Laki Laki Dari Mio Alm
2. Tempat lahir : Bagan Kajang Kab. Ketapang
3. Umur/Tanggal lahir : 41tahun/1 Juli 1980
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Bagan Kajang Rt.011/001 Desa Ratu Elok
Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang
Kalimantan Barat
7. Agama : Khatolik
8. Pekerjaan : Petani / Pekebun
Terdakwa Wahyudi Anak Laki Laki Dari Mio Alm ditangkap sejak tanggal 10 Januari 2022
Terdakwa Wahyudi Anak Laki Laki Dari Mio Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Januari 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 29 Maret 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022
Para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Junaidi S.H., Hairani S.H., Hidayat IT S.H., Para Advokat dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum JUNAIDI & REKAN yang berkantor di Jalan Karya tani No 100 Kabupaten Ketapang, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 032/SKK/JN-WPS/III/2022, tertanggal 28 Maret 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang pada Hari Senin tanggal 28 Maret 2022 dengan register nomor 27/S.K.PID/PN.KTP;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 140/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 22 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 140/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 22 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti alat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. SIUTAU anak perempuan dari DAHARIN (alm), Terdakwa II. PILOT anak laki-laki dari GIHUI (alm) dan Terdakwa III. WAHYUDI anak lai-laki dari MIO (alm), telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SIUTAU anak perempuan dari DAHARIN (alm), Terdakwa II. PILOT anak laki-laki dari GIHUI (alm) dan Terdakwa III. WAHYUDI anak lai-laki dari MIO (alm) dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
Tandan Buah Segar kelapa sawit sejumlah 50 (lima puluh) janjang dengan berat 880 Kg;
Dikembalikan kepada PT. Indo Sawit Kekal (ISK) melalui Penuntut Umum;
2 (dua) buah alat pamanen sawit berupa dodos;
1 (satu) buah alat pemanen sawit berupa tojok;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum sehubungan dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan terhadap para Terdakwa , karena hukuman yang sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum sangatlah memberatkan bagi Para Terdakwa dikarenakan :
Bahwa Para Terdakwa selama ini belum pernah dihukum atau dipidanakan
Bahwa Para Terdakwa selama di persidangan berlaku sopan, memberikan keterangan yang sebenarnya, atas peristiwa atau kejadian yang pernah dilakukan dalam persoalan ini,
Bahwa terhadap kesalahan yang pernah dilakukan oleh Para terdakwa dalam perkara ini, dimana pada persidangan terdahulu Para terdakwa telah menyampaikan rasa penyesalannya dan berjanji di hadapan Majelis Hakim tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa apalagi mengingat kondisi Kesehatan dari Terdakwa I yang masih dalam tahap pemulihan akibat penyakit strok yang pernah dialaminya sehingga memerlukan pengobatan yang lebih intensif untuk kesehatannya;
Dan begitu pula terhadap Terdakwa II dan Terdakwa III yang sekarang ini masih memiliki anak-anak yang masih kecil sehingga masih memerlukan kasih saying, perhatian dan tanggungjawab terhadap kebutuhan keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I. SIUTAU anak perempuan dari DAHARIN (alm) secara bersama-sama dengan Terdakwa II. PILOT anak lai-laki dari GIHUI (alm) dan Terdakwa III. WAHYUDI anak lai-laki dari MIO (alm), pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2021 2 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group di Dusun Bagan Kajang Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Yang melakan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Minggu tanggal tanggal 9 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 wib, Terdakwa I. SIUTAU anak perempuan dari DAHARIN (alm) mengajak Terdakwa II. PILOT anak lai-laki dari GIHUI (alm) dan Terdakwa III. WAHYUDI anak lai-laki dari MIO (alm) untuk mengambil atau memanen tandan buah segar kelapa sawit yang sudah Terdakwa I Inklav di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group di Dusun Bagan Kajang Desa Ratu Elok Kecamatan Manis dan Terdakwa II dan Terdakwa III menyetujui ajakan Terdakaw I tersebut kemudian para Terdakwa langsung pergi menuju Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal dengan menggunakan mobil pick up milik Terdakwa III dengan membawa alat panen kelapa sawit berupa 2 (dua) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok, setelah sampai di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III langsung melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit dengan menggunakan dodos sedangkan Terdakwa I menunggu di sekitar lokasi, setelah tandan buah segar kelapa sawit tertajuh kemudian para Terdakwa langsung mengumpulkan dan mengangkut tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 880 Kg, pada saat para Terdakwa sedang melakukan pemanenan tiba-tiba datang security PT. Indo Sawit Kekal (ISK) yaitu saksi TRIYONO dan saksi PARGONO yang sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan serahkan kepada pihak yang berwajib. Atas kejadian tersebut saksi TIMBUL KRISTEDY MANIK selaku Koordinator Security PT. Indo Sawit Kekal (ISK) melaporkan perbuatan Para Terdakwa ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut dan Para Terdakwa mengambil dan/atau memanen tandan buah segar kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group sebagai pemiliknya dan akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.875.118,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu seratus delapan belas rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa I. SIUTAU anak perempuan dari DAHARIN (alm) secara bersama-sama dengan Terdakwa II. PILOT anak lai-laki dari GIHUI (alm) dan Terdakwa III. WAHYUDI anak lai-laki dari MIO (alm), pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2021 2 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group di Dusun Bagan Kajang Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal tanggal 9 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 wib, Terdakwa I. SIUTAU anak perempuan dari DAHARIN (alm) mengajak Terdakwa II. PILOT anak lai-laki dari GIHUI (alm) dan Terdakwa III. WAHYUDI anak lai-laki dari MIO (alm) untuk mengambil atau memanen tandan buah segar kelapa sawit yang sudah Terdakwa I Inklav di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group di Dusun Bagan Kajang Desa Ratu Elok Kecamatan Manis dan Terdakwa II dan Terdakwa III menyetujui ajakan Terdakaw I tersebut kemudian para Terdakwa langsung pergi menuju Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal dengan menggunakan mobil pick up milik Terdakwa III dengan membawa alat panen kelapa sawit berupa 2 (dua) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok, setelah sampai di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III langsung melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit dengan menggunakan dodos sedangkan Terdakwa I menunggu di sekitar lokasi, setelah tandan buah segar kelapa sawit tertajuh kemudian para Terdakwa langsung mengumpulkan dan mengangkut tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 880 Kg, pada saat para Terdakwa sedang melakukan pemanenan tiba-tiba datang security PT. Indo Sawit Kekal (ISK) yaitu saksi TRIYONO dan saksi PARGONO yang sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan serahkan kepada pihak yang berwajib. Atas kejadian tersebut saksi TIMBUL KRISTEDY MANIK selaku Koordinator Security PT. Indo Sawit Kekal (ISK) melaporkan perbuatan Para Terdakwa ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut dan Para Terdakwa mengambil dan/atau memanen tandan buah segar kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group sebagai pemiliknya dan akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.875.118,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu seratus delapan belas rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa,tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi TRIYONO alias TRI bin HARJO SUMITO (alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat pada saat memberikan keterangan di depan persidangan;
Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Para Terdakwa serta Saksi tidak memiliki hubungan Pekerjaan dengan Para Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di BAP Kepolisian;
Bahwa menurut keterangan Saksi, Saksi telah mengamankan Para Terdakwa yang telah melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit milik perusahaan PT. Indo Sawit Kekal (ISK);
Bahwa menurut keterangan Saksi, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 12.30 wib, bertempat di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group di Dusun Bagan Kajang Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa menurut keterangan Saksi, sebelumnya saksi bersama dengan saksi PARGONO sedang melakukan patroli di lokasi kebun kelapa sawit di River View Estate PT. Indo Sawit Kekal dengan didamping anggota BKO Brimob di Perusahaan dan pada saat saksi melewati Blok K.47-48 kemudian saksi melihat para Terdakwa sedang melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit dengan cara mendodos padahal waktu hari itu tidak ada jadwal pemanenan;
Bahwa menurut keterangan Saksi, kemudian saksi langsung mendatangi para Terdakwa yang sedang memanen tandan buah segar kelapa sawit dan langsung mengamankan para Terdakwa ke Pos Security PT. Indo Sawit Kekal (ISK);
Bahwa menurut keterangan Saksi, tandan buah segar kelapa sawit yang telah di panen para Terdakwa sebanyak sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 880 Kg;
Bahwa menurut keterangan Saksi, Para Terdakwa memanen tandan buah segar kelapa sawit tersebut tidak ada izin dari PT. Indo Sawit Kekal sebagai pemiliknya;
Bahwa menurut keterangan Saksi, atas kejadian tersebut PT. Indo Sawit Kekal Cargill Group mengalami kerugian sebesar Rp.2.875.118,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu seratus delapan belas rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan
Saksi PARGONO SARYONO (alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat pada saat memberikan keterangan di depan persidangan;
Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Para Terdakwa serta Saksi tidak memiliki hubungan Pekerjaan dengan Para Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di BAP Kepolisian;
Bahwa menurut keterangan Saksi, Saksi telah mengamankan Para Terdakwa yang telah melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit milik perusahaan PT. Indo Sawit Kekal (ISK);
Bahwa menurut keterangan Saksi,kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 12.30 wib, bertempat di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group di Dusun Bagan Kajang Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa menurut keterangan Saksi, sebelumnya saksi bersama dengan Saksi TRIYONO sedang melakukan patroli di lokasi kebun kelapa sawit di River View Estate PT. Indo Sawit Kekal dengan didamping anggota BKO Brimob di Perusahaan dan pada saat saksi melewati Blok K.47-48 kemudian saksi melihat para Terdakwa sedang melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit dengan cara mendodos padahal waktu hari itu tidak ada jadwal pemanenan;
Bahwa menurut keterangan Saksi, kemudian saksi langsung mendatangi para Terdakwa yang sedang memanen tandan buah segar kelapa sawit dan langsung mengamankan para Terdakwa ke Pos Security PT. Indo Sawit Kekal (ISK);
Bahwa menurut keterangan Saksi,menerangkan tandan buah segar kelapa sawit yang telah di panen para Terdakwa sebanyak sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 880 Kg;
Bahwa menurut keterangan Saksi, Para Terdakwa memanen tandan buah segar kelapa sawit tersebut tidak ada izin dari PT. Indo Sawit Kekal sebagai pemiliknya;
Bahwa menurut keterangan Saksi atas kejadian tersebut PT. Indo Sawit Kekal Cargill Group mengalami kerugian sebesar Rp.2.875.118,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu seratus delapan belas rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. SIUTAU anak perempuan dari DAHARIN (alm)
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat pada saat memberikan keterangan di depan persidangan;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di BAP Kepolisian dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa benar terdakwa mengakui dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa telah melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit milik PT. Indo Sawit Kekal (ISK) bersama dengan Terdakwa II. PILOT anak lai-laki dari GIHUI (alm) dan Terdakwa III. WAHYUDI anak lai-laki dari MIO (alm);
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 12.00 wib, bertempat di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group di Dusun Bagan Kajang Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, sebelumnya Terdakwa mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk memanen tandan buah segar kelapa sawit yang sudah Terdakwa Inklav di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) di Dusun Bagan Kajang Desa Ratu Elok Kecamatan Manis lalu Terdakwa II dan Terdakwa III menyetujui ajakan Terdakwa tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III langsung pergi menuju Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal dimana Terdakwa dan Terdakwa III dengan menggunakan mobil pick up milik Terdakwa III dan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor dengan membawa alat panen kelapa sawit berupa 2 (dua) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, setelah sampai di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III langsung melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit dengan menggunakan dodos sedangkan Terdakwa menunggu di sekitar lokasi;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, setelah tandan buah segar kelapa sawit terjatuh kemudian Terdakwa bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III langsung mengumpulkan dan mengangkut tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 880 Kg;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, pada saat Terdakwa sedang melakukan pemanen tandan buah segar kelapa sawit tiba-tiba datang security PT. Indo Sawit Kekal (ISK) yang sedang melakukan patroli dan mengamankan Terdakwa dan serahkan kepada pihak yang berwajib;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa mengambil/memanen tandan buah segar kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. Indo Sawit Kekal (ISK) selaku pemiliknya;
Terdakwa II. PILOT anak lai-laki dari GIHUI (alm)
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat pada saat memberikan keterangan di depan persidangan;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di BAP Kepolisian dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, telah melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit milik PT. Indo Sawit Kekal (ISK) bersama dengan Terdakwa I. SIUTAU anak perempuan dari DAHARIN (alm) dan Terdakwa III. WAHYUDI anak lai-laki dari MIO (alm);
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 12.00 wib, bertempat di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group di Dusun Bagan Kajang Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, sebelumnya Terdakwa I mengajak Terdakwa dan Terdakwa III untuk memanen tandan buah segar kelapa sawit yang sudah Terdakwa I Inklav di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) di Dusun Bagan Kajang Desa Ratu Elok Kecamatan Manis lalu Terdakwa dan Terdakwa III menyetujui ajakan Terdakwa I tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa III langsung pergi menuju Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal dimana Terdakwa I dan Terdakwa III dengan menggunakan mobil pick up milik Terdakwa III dan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dengan membawa alat panen kelapa sawit berupa 2 (dua) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, setelah sampai di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) tersebut Terdakwa dan Terdakwa III langsung melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit dengan menggunakan dodos sedangkan Terdakwa I menunggu di sekitar lokasi;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, setelah tandan buah segar kelapa sawit tertajuh kemudian Terdakwa bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa III langsung mengumpulkan dan mengangkut tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 880 Kg;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, pada saat Terdakwa sedang melakukan pemanen tandan buah segar kelapa sawit tiba-tiba datang security PT. Indo Sawit Kekal (ISK) yang sedang melakukan patroli dan mengamankan Terdakwa dan serahkan kepada pihak yang berwajib;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, mengambil/memanen tandan buah segar kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. Indo Sawit Kekal (ISK) selaku pemiliknya;
Terdakwa III. WAHYUDI anak lai-laki dari MIO (alm):
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat pada saat memberikan keterangan di depan persidangan;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di BAP Kepolisian dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa telah melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit milik PT. Indo Sawit Kekal (ISK) bersama dengan Terdakwa I. SIUTAU anak perempuan dari DAHARIN (alm) dan Terdakwa II. PILOT anak lai-laki dari GIHUI (alm);
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 12.00 wib, bertempat di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group di Dusun Bagan Kajang Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, sebelumnya Terdakwa I mengajak Terdakwa dan Terdakwa II untuk memanen tandan buah segar kelapa sawit yang sudah Terdakwa I Inklav di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) di Dusun Bagan Kajang Desa Ratu Elok Kecamatan Manis lalu Terdakwa dan Terdakwa II menyetujui ajakan Terdakwa I tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pergi menuju Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal dimana Terdakwa dan Terdakwa I dengan menggunakan mobil pick up milik Terdakwa dan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor dengan membawa alat panen kelapa sawit berupa 2 (dua) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, setelah sampai di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) tersebut Terdakwa dan Terdakwa II langsung melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit dengan menggunakan dodos sedangkan Terdakwa I menunggu di sekitar lokasi;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, setelah tandan buah segar kelapa sawit tertajuh kemudian Terdakwa bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengumpulkan dan mengangkut tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 880 Kg;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, pada saat Terdakwa sedang melakukan pemanen tandan buah segar kelapa sawit tiba-tiba datang security PT. Indo Sawit Kekal (ISK) yang sedang melakukan patroli dan mengamankan Terdakwa dan serahkan kepada pihak yang berwajib;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, mengambil/memanen tandan buah segar kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. Indo Sawit Kekal (ISK) selaku pemiliknya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dan tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Tandan Buah Segar kelapa sawit sejumlah 50 (lima puluh) janjang dengan berat 880 Kg;
2 (dua) buah alat pamanen sawit berupa dodos;
1 (satu) buah alat pemanen sawit berupa tojok;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 12.30 wib, bertempat di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group di Dusun Bagan Kajang Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat para Terdakwa melakukan pemanenan tandan buah segar milik PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group
Bahwa awalnya, Saksi PARGONO bersama dengan Saksi TRIYONO sedang melakukan patroli di lokasi kebun kelapa sawit di River View Estate PT. Indo Sawit Kekal dengan didamping anggota BKO Brimob di Perusahaan dan pada saat saksi PARGONO dan Saksi TRIYONO melewati Blok K.47-48 kemudian saksi PARGONO dan Saksi TRIYONO melihat para Terdakwa sedang melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit dengan cara mendodos padahal waktu hari itu tidak ada jadwal pemanenan;
Bahwa kemudian Saksi PARGONO dan Saksi TRIYONO langsung mendatangi para Terdakwa yang sedang memanen tandan buah segar kelapa sawit dan langsung mengamankan para Terdakwa ke Pos Security PT. Indo Sawit Kekal (ISK);
Bahwa Cara Para Terdakwa melakukan pemanenan tandan buah segar yaitu, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit milik PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III mempersiapkan alat-alat untuk memanen tandan buah segar kelapa sawit milik PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group, alat-alat tersebut terdiri dari dodos dan tojok, setelah alat-alat untuk memanen siap para Terdakwa menuju Blok K.47-48 PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group dan memanen tandan buah segar kelapa sawit secara bergantian serta mengumpulkannya secara bergantian juga, pada saat memanen tandan buah tersebut para Terdakwa ditangkap oleh Saksi PARGONO dan Saksi TRIYONO beserta anggota brimob dan diamankan di kantor polisi;
Bahwa para Terdakwa memanen tandan buah dengan total berat 50 (lima puluh) janjang dengan berat 880 Kg;
Bahwa akibat kejadian tersebut PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group mengalami kerugian sebesar Rp.2.875.118,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu seratus delapan belas rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seorang yang bernama Terdakwa ISiutau Anak Perempuan Dari Daharin Alm,Terdakwa II. PILOT anak lai-laki dari GIHUI (alm), Terdakwa III. WAHYUDI anak lai-laki dari MIO (alm) dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Para Terdakwa, dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Para Terdakwa dan Saksi-Saksi, identitas tersebut diakui oleh Para Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barangsiapa dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Ad.2. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perbuatan mengambil (wegnemen) adalah suatu tingkah laku positif/perbuatan materiil, yang dilakukan dengan gerakan-gerakan otot yang disengaja yang pada umumnya dengan menggunakan jari – jari dan tangan yang kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegangnya, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau kedalam kekuasaannya ;
Menimbang, bahwa pada mulanya benda – benda yang menjadi objek pencurian ini sesuai dengan Memorie van Toelichting (MvT) mengenai pembentukan pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda – benda bergerak (roerend goed). Benda – benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak dan benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik petindak itu sendiri ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan persidangan telah diperoleh fakta hukum Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 12.30 wib, bertempat di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group di Dusun Bagan Kajang Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat para Terdakwa melakukan pemanenan tandan buah segar milik PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group
Menimbang, bahwa awalnya, Saksi PARGONO bersama dengan Saksi TRIYONO sedang melakukan patroli di lokasi kebun kelapa sawit di River View Estate PT. Indo Sawit Kekal dengan didamping anggota BKO Brimob di Perusahaan dan pada saat saksi PARGONO dan Saksi TRIYONO melewati Blok K.47-48 kemudian saksi PARGONO dan Saksi TRIYONO melihat para Terdakwa sedang melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit dengan cara mendodos padahal waktu hari itu tidak ada jadwal pemanenan;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi PARGONO dan Saksi TRIYONO langsung mendatangi para Terdakwa yang sedang memanen tandan buah segar kelapa sawit dan langsung mengamankan para Terdakwa ke Pos Security PT. Indo Sawit Kekal (ISK);
Menimbang, bahwa Cara Para Terdakwa melakukan pemanenan tandan buah segar yaitu, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit milik PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III mempersiapkan alat-alat untuk memanen tandan buah segar kelapa sawit milik PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group, alat-alat tersebut terdiri dari dodos dan tojok, setelah alat-alat untuk memanen siap para Terdakwa menuju Blok K.47-48 PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group dan memanen tandan buah segar kelapa sawit secara bergantian serta mengumpulkannya secara bergantian juga, pada saat memanen tandan buah tersebut para Terdakwa ditangkap oleh Saksi PARGONO dan Saksi TRIYONO beserta anggota brimob dan diamankan di kantor polisi;
Menimbang, bahwa para Terdakwa memanen tandan buah dengan total berat 50 (lima puluh) janjang dengan berat 880 Kg;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group mengalami kerugian sebesar Rp.2.875.118,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu seratus delapan belas rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, dapat disimpulkan perbuatan Para Terdakwa mengambil tandan buah segar kelapa sawit yang terdapat di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group di Dusun Bagan Kajang Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat para Terdakwa melakukan pemanenan tandan buah segar milik PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group selaku pemiliknya, dengan demikian unsur dakwaan Penuntut Umum tersebut dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.3. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa maksud untuk memiliki dengan melawan hukum adalah maksud sebagai kesengajaan sebagai tujuan atau opzet als oogmerk yang berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri para Terdakwa sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya dan perbuatan yang bertentangan dengan hukum tertulis dan bertentangan dengan azas-azas hukum masyarakat, yang pada pokoknya perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang oleh masyarakat tidak dikehendaki atau tidak diperbolehkan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur dakwaan sebelumnya, telah terbukti bahwa perbuatan Para Terdakwa mengambil tandan buah segar kelapa sawit yang terdapat di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group di Dusun Bagan Kajang Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,para Terdakwa melakukan pemanenan tandan buah segar milik PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group selaku pemiliknya, dengan demikian unsur dakwaan Penuntut Umum tersebut dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut telah terbukti bahwa Para Terdakwa mengambil tandan buah segar kelapa sawit tersebut dengan maksud untuk memiliki;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa juga mengetahui bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar hak orang lain dan melawan hukum oleh karena telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, dengan demikian unsur pasal dakwaan Penuntut Umum tersebut dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad.4. yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur dakwaan sebelumnya, telah terbukti perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya tersebut, dilakukan bersama-sama oleh Para Terdakwa untuk memenuhi tujuan bersama yaitu mengambil tandan buah segar kelapa sawit di Blok K.47-48 River View Estate PT. Indo Sawit Kekal (ISK) Cargill Group di Dusun Bagan Kajang Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, yang mana peran para Terdakwa adalah mengambil serta mengumpulkan tandan buah segar kelapa sawit. Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur pasal dakwaan Penuntut Umum tersebut dinyatakan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative ke dua penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti mejelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Adalah barang bukti yang memiliki nilai ekonomis serta milik PT. Indo Sawit Kekal (ISK) maka barang bukti tersebut Dikembalikan kepada PT. Indo Sawit Kekal (ISK);
Adalah barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Para Terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi PT. Indo Sawit Kekal (ISK)
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena terhadap Para Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada Para Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 363 ayat (1), ke-4 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dan musyawarah Majelis Hakim;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ISiutau Anak Perempuan Dari Daharin Alm,Terdakwa II. PILOT anak lai-laki dari GIHUI (alm), Terdakwa III. WAHYUDI anak lai-laki dari MIO (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 ( delapan ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Tandan Buah Segar kelapa sawit sejumlah 50 (lima puluh) janjang dengan berat 880 Kg;
Dikembalikan pada PT. Indo Sawit Kekal (ISK)
2 (dua) buah alat pamanen sawit berupa dodos;
1 (satu) buah alat pemanen sawit berupa tojok;
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2022, oleh kami, Ega Shaktiana, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , Andre Budiman Panjaitan, S.H. , Ika Ratna Utami, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agus Erwin Harahap, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Adi Tyas Tamtomo, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap sendiri, secara elektronik di LAPAS Kabupaten Ketapang, serta Para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Ketapang;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andre Budiman Panjaitan, S.H. Ega Shaktiana, S.H.,M.H.
Ika Ratna Utami, S.H., M.H.
Panitera,
Agus Erwin Harahap, S.H., M.H.