28/Pid.Sus/2022/PN Skw
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Skw
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.HERI SUSANTO, SH 2.Martha Evalina Siahaan, SH.,MH. Terdakwa: PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR
MENGADILI Menyatakan terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum ; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 warna putih Imei 1 : 868093056245539, Imei 2 : 868093056245521, Sim 1 : 0812 5581 4109, Sim 2 : 0857 4773 9133; 1 (satu) unit handphone merek Vivo 2019 warna biru laut Imei 1 : 867472057844816, Imei 2 : 867472057844808, Sim 1 : 0812 5799 5157, Sim 2 : 0857 5009 8461; 1 (satu) buah jam tangan warna silver merek Daniel Welington; 1 (satu) lembar screenshot akun facebook atas nama FEAIOLLA VIAR beserta 1 (satu) lembar screenshoot massenger FEAIOLLA VIAR yang mengirimkan video yang bermuatan pornografi; 1 (satu) lembar screenshot akun facebook atas nama JI AH FEBBY JIAH beserta 1 (satu) lembar screenshoot massenger JI AH FEBBY JIAH yang mengirimkan foto seorang laki-laki yang menggunakan seragam TNI dan terdapat juga video yang bermuatan pornografi; Dirampas untuk di musnahkan 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Skw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR
Tempat lahir : Anjungan
Umur/tanggal : 29 tahun / 29 April 1993
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Dadayu Rt.001 Rw.001 Desa Garu Kec.Mempawah Hulu Kabupaten Landak
Agama : Kristen
Pekerjaan : Tidak bekerja
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan tanggal 29Desember 2021 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Desember 2021 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan tanggal 26 Februari 2022 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan tanggal 24 Maret 2022 ;
6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 25 Maret 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Hamdi Yusuf,S.H, Lipi,S.H Advokat Pengacara & Konsultan hukum berkantor di Hamdi Yusuf,S.H & Rekan yang beralamat di Kompleks Villa Sejatera IV, Blok C-8 Sukaramai Sambas Kalimantan Barat berdasarkan Surat khusus tertanggal 19 Januari 2022 dan telah di Daftarkan di kepaniteraan Kepangadilan Negeri Singkawang Nomor 35/SK/PID/2022/PN Skw ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Rap tanggal 23 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Skw tanggal 23 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) Subsider 6 (enam) bulan kurungan;1 (
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 warna putih Imei 1 : 868093056245539, Imei 2 : 868093056245521, Sim 1 : 0812 5581 4109, Sim 2 : 0857 4773 9133;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo 2019 warna biru laut Imei 1 : 867472057844816, Imei 2 : 867472057844808, Sim 1 : 0812 5799 5157, Sim 2 : 0857 5009 8461;
- 1 (satu) buah jam tangan warna silver merek Daniel Welington;
- 1 (satu) lembar screenshot akun facebook atas nama FEAIOLLA VIAR beserta 1 (satu) lembar screenshoot massenger FEAIOLLA VIAR yang mengirimkan video yang bermuatan pornografi;
- 1 (satu) lembar screenshot akun facebook atas nama JI AH FEBBY JIAH beserta 1 (satu) lembar screenshoot massenger JI AH FEBBY JIAH yang mengirimkan foto seorang laki-laki yang menggunakan seragam TNI dan terdapat juga video yang bermuatan pornografi;
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara tertulis tertanggal 18 April 2022 yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar permohonan Penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan permohonan keringanan hukuman terdakwa tersebut, pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian pula penasehat hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya/ permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021sekira pukul 21.22 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Asrama Militer 641 yang beralamat di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1)”,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE bertemu dengan Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR di Hotel 95 Kota Pontianak, pada saat itu saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE bertemu dan Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR berada di dalam kamar dalam keadaan berpelukan kemudian di foto oleh adik Terdakwa yaitu saksi DEARINA DWANTARA Alias DEA, setelah kejadian tersebut kemudian Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut di media sosial dan kepada rekan-rekan saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE dan Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR juga meminta sejumlah uang kepada saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE, karena merasa khawatir foto tersebut tersebar dan dianggap telah berbuat asusila kemudian saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE mengirimkan uang sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ke rekening Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR;]
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR mengajak saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE untuk bertemu dengan alasan untuk mengambalikan uang yang sudah diberikan oleh saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE dimana pertemuan tersebut dilakukan di Hotel Mahkota Singkawang tepatnya di kamar 1209, pada saat berada di dalam kamar antara Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR dan saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE berbincang-bincang namun dengan berbagai alasan Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR tidak mau mengembalikan uang yang telah diberikan oleh saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE, kemudian Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y21 warna putih milik Terdakwa membuat rekaman video dimana saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE terbaring di atas kasur dalam keadaan telanjang dan hanya menggunakan kaos kaki dan pada rekaman video tersebut Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR juga memegang kemaluan saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE setelah selesai merekam kemudian video tersebut Terdakwa simpan di dalam galeri handphone milik Terdakwa setelah itu Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR dan saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE pergi meninggalkan hotel;
Bahwa kemudian pada malam harinya Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR mengirimkan rekaman video saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE terbaring di atas kasur dalam keadaan telanjang tersebut melalui aplikasi WA kehandphone milik saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE, kemudian Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR meminta uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE jika keinginan Terdakwa tidak dipenuhi maka rekaman video tersebut akan Terdakwa sebarkan di media sosial, karena merasa khawatir akan menimbulkan masalah terhadap pekerjaannya kemudian saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE kembali mentransfer melalui sms Banking uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR;
Bahwa setelah pertemuan tersebut kemudian saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE memblokir aplikasi WA dan Telegram milik Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR, merasa tidak diperhatikan kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR dengan menggunakan akun Facebook milik Terdakwa atas nama KHUN NOK TEMEERUKA MUANCHANOK (QUEEN) mengirimkan foto dan rekaman video saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE dalam keadaan telanjang yang direkam oleh Terdakwa tersebut ke Akun Facebook milik teman Terdakwa atas nama FEAIOLLA VIAR dan JIAH FEBBY JIAH dengan tujuan agar saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE memberikan perhatian kepada Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR;
Bahwa kemudian Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR pada malam harinya sekitar pukul 21.03 WIB dengan menggunakan Akun Facebook atas nama FEAIOLLA VIAR mengirimkan pesan melalui Aplikasi Masenger Facebook ke teman saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE yaitu saksi SOBIANTO KONIUS Alias SUBIAN yang pada awalnya menampilkan wajah saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE yang saat itu menggunakan pakaian dinas TNI dengan bertuliskan “KEBAL HUKUM SIH ENGGAK, CMN SLLU BERLINDUNG SAMA OKNUM PENDUKUNG” SELANJUTNYA disusul dengan rekaman video saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE dalam keadaan telanjang dan yang memvideokannya adalah seorang wanita yang hanya tampak tangannya saja sambil memegang kemaluan saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE, kemudian sekitar pukul 23.35 WIB Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR juga mengirimkan foto dan rekaman video ke teman saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE lainnya yaitu saksi RIDHO AGUNG WICAKSONO Alias RIDHO dengan menggunakan Akun Facebook atas nama JIAH FEBBY JIAH, ketika menerima rekaman video tersebut saksi SOBIANTO KONIUS Alias SUBIAN dan saksi RIDHO AGUNG WICAKSONO Alias RIDHO langsung mengenal jika orang yang dalam video tersebut adalah saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE, kemudian saksi SOBIANTO KONIUS Alias SUBIAN dan saksi RIDHO AGUNG WICAKSONO Alias RIDHO langsung menghubungi saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE dan memberitahukan jika ada akun facebook yang mengirimkan rekaman video saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE tersebut kemudian saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE menyuruh agar memblokir akun tersebut dan mengatakan jika dirinya telah menjadi korban pemerasan;
Bahwa setelah mengetahui jika rekaman video dirinya telah disebar kemudian saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE menghubungi Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR dan pada saat itu Terdakwa meminta uang kepada saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) jika keinginan Terdakwa tidak dipenuhi maka Terdakwa mengancam akan melaporkan rekaman video saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE tersebut ke pimpinan dan akan menyebarluaskan ke media sosial, karena sudah tidak memenuhi keinginan Terdakwa kemudian saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE melaporkan Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR kepada pihak Kepolisian;
Bahwa rekaman video yang memperlihatkan saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE dalam keadaan telanjang yang direkam oleh oleh Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR sambil memegang kemaluan saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE dan menyebarkannya melalui akun Facebook atas nama FEAIOLLA VIAR dan JIAH FEBBY JIAH kepada saksi SOBIANTO KONIUS Alias SUBIAN dan saksi RIDHO AGUNG WICAKSONO Alias RIDHO melalui Aplikasi Messenger Facebook adalah merupakan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan mentrasmisikan dokumen elektronik yang menyebar secara cepat dan dapat langsung diketahui, dilihat dan atau dibaca oleh orang banyak;
Bahwa perbuatan ia terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTARpada hari Selasa tanggal 7Desember 2021sekira pukul 21.22 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Asrama Militer 641 yang beralamat di JalanRaya Singkawang Bengkayang Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawangatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,memperjualbelikan,menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)” ,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE bertemu dengan Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR di Hotel 95 Kota Pontianak, pada saat itu saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE bertemu dan Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR berada di dalam kamar dalam keadaan berpelukan kemudian di foto oleh adik Terdakwa yaitu saksi DEARINA DWANTARA Alias DEA, setelah kejadian tersebut kemudian Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut di media sosial dan kepada rekan-rekan saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE dan Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR juga meminta sejumlah uang kepada saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE, karena merasa khawatir foto tersebut tersebar dan dianggap telah berbuat asusila kemudian saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE mengirimkan uang sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ke rekening Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR mengajak saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE untuk bertemu dengan alasan untuk mengambalikan uang yang sudah diberikan oleh saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE dimana pertemuan tersebut dilakukan di Hotel Mahkota Singkawang tepatnya di kamar 1209, pada saat berada di dalam kamar antara Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR dan saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE berbincang-bincang namun dengan berbagai alasan Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR tidak mau mengembalikan uang yang telah diberikan oleh saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE, kemudian Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y21 warna putih milik Terdakwa membuat rekaman video dimana saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE terbaring di atas kasur dalam keadaan telanjang dan hanya menggunakan kaos kaki dan pada rekaman video tersebut Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR juga memegang kemaluan saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE setelah selesai merekam kemudian video tersebut Terdakwa simpan di dalam galeri handphone milik Terdakwa setelah itu Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR dan saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE pergi meninggalkan hotel;
Bahwa kemudian pada malam harinya Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR mengirimkan rekaman video saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE terbaring di atas kasur dalam keadaan telanjang tersebut melalui aplikasi WA kehandphone milik saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE, kemudian Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR meminta uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE jika keinginan Terdakwa tidak dipenuhi maka rekaman video tersebut akan Terdakwa sebarkan di media sosial, karena merasa khawatir akan menimbulkan masalah terhadap pekerjaannya kemudian saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE kembali mentransfer melalui sms Banking uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR;
Bahwa setelah pertemuan tersebut kemudian saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE memblokir aplikasi WA dan Telegram milik Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR, merasa tidak diperhatikan kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR dengan menggunakan akun Facebook milik Terdakwa atas nama KHUN NOK TEMEERUKA MUANCHANOK (QUEEN) mengirimkan foto dan rekaman video saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE dalam keadaan telanjang yang direkam oleh Terdakwa tersebut ke Akun Facebook milik teman Terdakwa atas nama FEAIOLLA VIAR dan JIAH FEBBY JIAH dengan tujuan agar saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE memberikan perhatian kepada Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR;
Bahwa kemudian Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR pada malam harinya sekitar pukul 21.03 WIB dengan menggunakan Akun Facebook atas nama FEAIOLLA VIAR mengirimkan pesan melalui Aplikasi Masenger Facebook ke teman saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE yaitu saksi SOBIANTO KONIUS Alias SUBIAN yang pada awalnya menampilkan wajah saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE yang saat itu menggunakan pakaian dinas TNI dengan bertuliskan “KEBAL HUKUM SIH ENGGAK, CMN SLLU BERLINDUNG SAMA OKNUM PENDUKUNG” SELANJUTNYA disusul dengan rekaman video saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE dalam keadaan telanjang dan yang memvideokannya adalah seorang wanita yang hanya tampak tangannya saja sambil memegang kemaluan saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE, kemudian sekitar pukul 23.35 WIB Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR juga mengirimkan foto dan rekaman video ke teman saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE lainnya yaitu saksi RIDHO AGUNG WICAKSONO Alias RIDHO dengan menggunakan Akun Facebook atas nama JIAH FEBBY JIAH, ketika menerima rekaman video tersebut saksi SOBIANTO KONIUS Alias SUBIAN dan saksi RIDHO AGUNG WICAKSONO Alias RIDHO langsung mengenal jika orang yang dalam video tersebut adalah saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE, kemudian saksi SOBIANTO KONIUS Alias SUBIAN dan saksi RIDHO AGUNG WICAKSONO Alias RIDHO langsung menghubungi saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE dan memberitahukan jika ada akun facebook yang mengirimkan rekaman video saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE tersebut kemudian saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE menyuruh agar memblokir akun tersebut dan mengatakan jika dirinya telah menjadi korban pemerasan;
Bahwa setelah mengetahui jika rekaman video dirinya telah disebar kemudian saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE menghubungi Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR dan pada saat itu Terdakwa meminta uang kepada saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE sebesarRp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) jika keinginan Terdakwatidak dipenuhi maka Terdakwa mengancam akan melaporkan rekaman video saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE tersebut ke pimpinan dan akan menyebarluaskan ke media sosial, karena sudah tidak memenuhi keinginan Terdakwa kemudian saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE melaporkan Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR kepada pihak Kepolisian;
Bahwa rekaman video yang memperlihatkan saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE dalam keadaan telanjang yang diream oleh oleh TerdakwaPETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR sambil memegang kemaluan saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE dan menyebarkannya melalui akun Facebook atas nama FEAIOLLA VIAR dan JIAH FEBBY JIAH kepada saksi SOBIANTO KONIUS Alias SUBIAN dan saksi RIDHO AGUNG WICAKSONO Alias RIDHO melalui Aplikasi Messenger Facebook adalah merupakan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan perbatan Terdawa tersebut merupakan perbuatan mentrasmisikan dokumen elektronik yang menyebar secara cepat dan dapat langsung diketahui, dilihat dan atau dibaca oleh orang banyak;
Bahwa perbuatan ia terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA , dibawah Sumpah didepan persidangan, dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa didepan persidangan berhubungan dengan tindak pidana pemerasan dan penyebaran video porno yang di lakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi video porno yang tersebar adalah video yang berisi tentang saksi yang dalam posisi telanjang / tanpa busana ;
Bahwa saksi menerangkan yang mengambil video saksi dalam keadaan tidur dan tanpa berbusana ( telanjang ) adalah terdakwa dengan menggunakan Handphone milik terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui video yang terdapat saksi yakni setelah terdakwa mengirimkan video lewat akun Facebook milik terdakwa tersebut ke Akun Facebook milik saksi pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB ;
Bahwa saksi menerangkan hubungan saksi dan terdakwa hanya sebatas teman saja, yang mana awalnya saksi berkenalan dengan terdakwa melalui media sosial Facebook pada tanggal 26 November 2021 ;
Bahwa selanjutnya setelah berkenalan dengan terdakwa, saksi dan terdakwa saling betekar cerita lewat Handphone dan media sosial Facebook dan selanjutnya pada tanggal 30 November 2021 saksi dan terdakwa saling bertemu di Hotel 95 Kota Pontianak kamar 105 ;
Bahwa pada saat pertemuan tersebut terdakwa juga mengajak adik terdakwa ;
Bahwa pada saat itu saksi bertemu dan Terdakwa di dalam kamar, pada saat itu dalam posisi berpelukan yang mana saksi bersandar di dada Terdakwa kemudian di foto oleh adik perempuan Terdakwa yang saat itu juga ada di dalam kamar dengan menggunakan handphone milik Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya dengan bermodal foto tersebut kemudian terdakwa menghubungi saksi guna meminta uang dengan ancaman seandainya saksi tidak mau memberikan uang maka terdakwa akan menyebarkan foto pelukan saksi dengan terdakwa ;
Bahwa karena merasa takut maka kemudian saksi mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.17.000.000 ( tujuh belas juta ) Rupiah dengan maksud agar terdakwa tidak menyebarkan foto pelukan antara terdakwa dan saksi ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa menghubungi saksi guna mengajak saksi untuk mau betemu lagi dengan terdakwa yang mana terdakwa bermaksud untuk mengembalikan uang milik saksi yang telah saksi kirimkan kepada terdakwa ;
Bahwa akhirnya saksi dan terdakwa bertemu di Hotel Mahkota singkawang di kamar no. 1209 ;
Bahwa saksi menerangkan pada saat pertemuan kedua tersebut terdakwa tidak menepati janjinya yang akan mengembalikan uang milik saksi dengan berbagai alasan ;
Bahwa selanjutnya beberapa saat selanjutnya saksi tidak dalam posisi tidak sadarkan diri dan pada saat saksi sadar saksi sudah dalam keadaan telanjang dan kemudian selanjutnya saksi langsung berpakaian kemudian saksi langsung pulang ;
Bahwa selanjutnya pada malam harinya tiba tiba terdakwa mengirimkan video melalui Pesan whatsapp ke Handphone milik saksi yang mana di dalam video tersebut ternyata saksi dalam keadaan tidak sadar lagi tertidur dan tidak menggunakan busana atau tidak berpakaian / telanjang ;
Bahwa saksi menerangkan setelah terdakwa mengirimkan video tersebut kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp.20.000.000 ( dua puluh juta ) rupiah dengan ancaman apabila saksi tidak mengirimkan uang tersebut terdakwa akan mengirimkan / menyebarkan video saksi yang sedang telanjang / tidak berbusana ;
Bahwa selanjutnya setelah mendapat ancaman tersebut kemudian saksi karena merasa ketakutan kemudian langsung mengirimkan uang sebesar Rp.20.000.000 ( dua puluh juta Rupiah ) ke rekening milik terdakwa ;
Bahwa selanjutnya karena merasa takut dengan ancaman – ancaman terdakwa kemudian saksi memblokir nomor whatsapp dan telegram milik terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi mendapatkan cerita dari teman saksi yakni saksi Sobianto Konius dan saksi Ridho Agung Wicaksono yang menyampaikan kepada saksi bahwa mereka telah menerima video yang didalam video tersebut terlihat saksi dalam posisi tidak berbusana / telanjang ;
Bahwa saksi akhitnya menceritakan kepada teman – teman saksi bahwa saksi sudah menjadi korban pemerasan dan yang memeras adalah terdakwa ;
Bahwa selanjutnya karena merasa videonya telah tersebar kemudian saksi langsung menghubungi terdakwa guna menanyakan hal tersebut namun kemudian terdakwa meminta lagi uang sebesar Rp.25.000.000 ( dua puluh lima juta ) rupiah dengan ancaman seandainya saksi tidak memberikan maka terdakwa akan menyebarkan video telanjang saksi ke Media sosial ;
Bahwa selanjutnya karena saksi tidak mau memberikan uang yang di mintakan terdakwa kemudian saksi langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian secara materiil dan juga saksi merasa malu kepada rekan – rekan saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya didepan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi RIDHO AGUNG WICAKSONO , dibawah Sumpah didepan persidangan, dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa didepan persidangan berhubungan dengan tindak pidana pemerasan dan penyebaran video porno yang di lakukan oleh terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi tidaklah mengetahui kejadian tersebut namun saksi barulah mengetahui pada saat saksi melihat Video yang di dalam nya terdapat saksi I Made Diat Tresna Jaya sedang dalam keadaan telanjang / tidak berbusana ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi menerima kiriman rekaman video tersebut pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2021 sekitar pukul 23.35 WIB yang dikirim oleh Akun Facebook atas nama JIAH FEBBY JIAH, ketika menerima rekaman video tersebut langsung mengenal jika orang yang dalam video tersebut adalah saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE, kemudian saksi langsung menghubungi saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE dan memberitahukan jika ada akun facebook yang mengirimkan rekaman video saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE tersebut kemudian saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE menyuruh agar memblokir akun tersebut dan saksi Made menerangkan bahwa saksi Made sudah menjadi korban pemerasan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya didepan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
3. Saksi SOBIANTO KONIUS , dibawah Sumpah didepan persidangan, dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa didepan persidangan berhubungan dengan tindak pidana pemerasan dan penyebaran video porno yang di lakukan oleh terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi tidaklah mengetahui kejadian tersebut namun saksi barulah mengetahui pada saat saksi melihat Video yang di dalam nya terdapat saksi I Made Diat Tresna Jaya sedang dalam keadaan telanjang / tidak berbusana ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya didepan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
4. Saksi DEARINA DWANTARA , dibawah Sumpah didepan persidangan, dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi diperiksa didepan persidangan berhubungan dengan tindak pidana pemerasan dan penyebaran video porno yang di lakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi adalah adik kandung dari terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi pernah sekitar bulan November tahun 2021 di Hotel 95 Pontianak saksi pernah bertemu dengan saksi Made ;
Bahwa saksi juga pernah di mintakan bantuan oleh terdakwa guna memfoto saksi Made dan Terdakwa dengan menggunakan Handphone milik terdakwa pada saat berada dalam kamar hotel 95 ;
Bahwa saksi juga menginap di hotel yang sama tapi berbeda kamar dengan saksi Made dan terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa pernah meminta kepada saksi Made sejumlah uang ;
Bahwa saksi menerangkan pernah menonton video yang terdapat saksi Made dalam keadaan telanjang ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya didepan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
5. Saksi NOVI SAFRIADI,ST,MT, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi adalah ahli dalam perkara ini ;
Bahwa Ahli menerangkan mengerti diminta keterangan sebagai Ahli sehubungan dengan masalah rekaman video yang bermuatan kesusilaan atau pornografi;
Bahwa Ahli menerangkan sehari-hari saksi sebagai Dosen tetap pada Fakultas Teknik Untan;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan infomasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy dan sejenisnya, huruf, tanda, angka kode akses, simbol, atau perfirasi yang telah diolah yang telah memiliki arti ataudapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orangatau berbagai pihak melalui sistem elektronik. Sedangkan Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.
Bahwa Ahli menerangkan dari hasil digital fi\orensik yang dilakukan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo 2019 warna biru terdapat rekaman video seorang pria di sebuah kamar hotel dalam keadaan telanjang tanpa busana diduga saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA dan tampak seorang wanita sedang memegang kelamin pria tersebut, kemudian barang ukti 1 (satu) unit handphone merek Vovo Y21 warna putih memang benar sarana yang digunakan untuk mengirimkan video yang melanggar kesusilaan kepada saksi RIDHO AGUNG WICAKSONO Alias RIDHO dan saksi SOBIANTO KONIUS Alias SUBIAN;
Bahwa Ahli menerangkan perbuatan Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR yang mengirimkan rekaman video saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE dalam keadaan telanjang tanpa busana melalui Mesenger Facebook melalui akun face book atas nama FEAIOLLA VIAR dan JI AH FEBBY JIAH kepada saksi SOBIANTO KONIUS Alias SUBIAN dan saksi RIDHO AGUNG WICAKSONO Aias RIDHO termasuk kategori sebagai perbuatan mentransmisikan dokumen elektronik dan merupakan rekaman video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperiksa didepan persidangan berhubungan dengan masalah tindak pidana pemerasan dan penyebaran Video Porno oleh terdakwa ;
Bahwa Terdakwa berkenalan dengan saksi MADE PETRIANA melalui media sosial Facebook sekitar tanggal 26 November 2021 dimana saat itu nomor WA Terdakwa diminta oleh Sdr. OLAN yang kemudian mengirimkannya kepada saksi MADE ;
Bahwa selanjutnya saksi MADE mengajak bertemu dan disepakati bertemu di Pontianak kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 Terdakwa bertemu dengan saksi MADE di Hotel 95 Kota Pontianak dimana saat itu saksi MADE yang menyewa 2 kamar kamar 105 dan 402 ;
Bahwa pada saat bertemu dengan saksi MADE di dalam kamar 105, pada saat itu dalam posisi berpelukan dimana saksi MADE bersandar di dada Terdakwa kemudian di foto oleh adik perempuan Terdakwa yang saat itu juga ada di dalam kamar dengan menggunakan handphone milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah pertemuan tersebut kemudian saksi MADE mengirimkan uang sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ke rekening Terdakwa PETRIANA ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa mengajak saksi MADE untuk bertemu lagi dengan alasan untuk mengembalikan uang yang sudah saksi MADE berikan dimana pertemuan tersebut dilakukan di Hotel Mahkota Singkawang tepatnya di kamar 1209 ;
Bahwa yang memboking kamar hotel adalah teman Terdakwa, kemudian saksi MADE datang dan saat itu Terdakwa memberikan kunci kepada saksi MADE dan menyuruh saksi MADE menunggu di dalam kamar sementara Terdakwa pergi, setelah itu Terdakwa datang menemui saksi MADE dan berbincang-bincang dan membujuk saksi MADE untuk membuar rekaman video dan saksi MADE menyetujuinya;
Bahwa Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y21 warna putih milik Terdakwa membuat rekaman video dimana saksi I MADE terbaring di atas kasur dalam keadaan telanjang dan hanya menggunakan kaos kaki dan pada rekaman video tersebut Terdakwa juga memegang kemaluan saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE setelah selesai merekam kemudian video tersebut Terdakwa simpan di dalam galeri handphone milik Terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengirimkan video tersebut ke Whatsapp milik saksi Made dan kemudian terdakwa meminta uang ;
Bahwa kemudian saksi MADE kembali mentransfer melalui sms Banking uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa;
Bahwa terdakwa sempat meminta lagi uangsebesar Rp.25.000.000 ( dua puluh lima Juta ) rupiah kepada saksi Made namun kemudian saksi Made melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian ;
Bahwa perbuatan terdakwa ini bukan saja kepada saksi I Made tetapi sudah beberaa orang yang menjadi korban dari perbuatan terdakwa ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya didepan persidangan ;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan / a de change untuk dirinya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 warna putih Imei 1 : 868093056245539, Imei 2 : 868093056245521, Sim 1 : 0812 5581 4109, Sim 2 : 0857 4773 9133;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo 2019 warna biru laut Imei 1 : 867472057844816, Imei 2 : 867472057844808, Sim 1 : 0812 5799 5157, Sim 2 : 0857 5009 8461;
- 1 (satu) buah jam tangan warna silver merek Daniel Welington;
- 1 (satu) lembar screenshot akun facebook atas nama FEAIOLLA VIAR beserta 1 (satu) lembar screenshoot massenger FEAIOLLA VIAR yang mengirimkan video yang bermuatan pornografi;
- 1 (satu) lembar screenshot akun facebook atas nama JI AH FEBBY JIAH beserta 1 (satu) lembar screenshoot massenger JI AH FEBBY JIAH yang mengirimkan foto seorang laki-laki yang menggunakan seragam TNI dan terdapat juga video yang bermuatan pornografi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa di perksa dan di hadirkan di depan persidangan berhubungan dengan masalah Penyebaran Video Porno dan Pemerasan ;
Bahwa yang menjadi korban dalam masalah ini adalah saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE ;
Bahwa awalnya pada tanggal 26 November 2021 saksi Made dan terdakwa berkenalan di Facebook dan akhirnya saling bertukar nomor Handphone ;
Bahwa pada tanggal 30 November 2021 saksi Made dan terdakwa bertemu di Hotel 95 di Kota Singkawang ;
Bahwa pada saat pertemuan pertama ini terdakwa menyuruh adik terdakwa yang bernama Dearina untuk memfoto terdakwa dengan saksi Made dengan Posisi berpelukan yang mana saksi bersandar di dada Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya setelah itu terdakwa menghubungi saksi Made dan selanjutnya meminta uang kepada saksi Made dengan ancaman bahwa terdakwa akan meneyebarkan foto pelukan terdakwa dan saksi Made dank arena merasa takut kemudian saksi Made mengirimkan uang sejumlah Rp.17.000.000 ( tujuh belas juta ) rupiah ke rekening milik terdakwa ;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Made bertemu lagi untuk yang kedua kali dengan alasan terdakwa akan mengembalikan uang yang telah di kirimkan oleh saksi Made ;
Bahwa akhirnya pada tanggal 2 Desember 2021 saksi Made dan terdakwa kembali bertemu di Hotel Mahkota di kamar 1209 di Kota singkawang ;
Bahwa saksi Made menerangkan bahwa saksi Made dan terdakwa sempat mengobrol sebentar namun tiba – tiba saksi Made tidak sadarkan diri lagi dan pada saat sadarkan diri posisi saksi Made sudah dalam keadaan telanjang / tidak berbusana ;
Bahwa kemudian setelah itu pada malam tanggal 2 Desember 2021 terdakwa mengirimkan video ke Handphone milik saksi Made yang mana Video tersebut berisikan saksi Made yang sedang tertidur dan dalam posisi telanjang ;
Bahwa terdakwa kemudian meminta uang sejumlah Rp.20.000.000 ( dua puluh juta ) rupiah dengan ancaman apabila saksi Made tidak mengirimkan uang tersebut terdakwa akan menyebarkan video yang berisikan saksi Made ke media social ;
Bahwa akhirnya karena merasa takut maka saksi Made pun akhirnya mengirimkan uang tersebut ke rekening terdakwa ;
Bahwa selanjutnya terdakwa sempat juga meminta uang kepada saksi Made sebesar Rp.25.000.000 ( dua puluh lima juta ) rupiah namun kemudian saksi Made akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian ;
Bahwa terdakwa sempat mengirimkan video tersebut ke saksi Ridho Agung dan saksi Sobianto Konius ;
Bahwa perbuatan terdakwa ini bukan saja kepada saksi I Made tetapi sudah beberaa orang yang menjadi korban dari perbuatan terdakwa ;
Bahwa para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada mereka didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang“ dalam hukum pidana menunjuk kepada setiap orang/badan hukum sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu bertanggungjawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa di persidangan, dan setelah diidentifikasi mengaku bernama PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata sehat jasmani maupun akalnya sehingga dipandang mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) :
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan infomasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy dan sejenisnya, huruf, tanda, angka kode akses, simbol, atau perfirasi yang telah diolah yang telah memiliki arti ataudapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orangatau berbagai pihak melalui sistem elektronik. Sedangkan Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.
Menimbang bahwa sedangkan yang di maksudkan dengan melanggar kesusilaan
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yakni awalnya pada tanggal 26 November 2021 saksi Made dan terdakwa berkenalan di Facebook dan akhirnya saling bertukar nomor Handphone selanjutnya pada tanggal 30 November 2021 saksi Made dan terdakwa bertemu di Hotel 95 di Kota Singkawang dan pada saat pertemuan pertama ini terdakwa menyuruh adik terdakwa yang bernama Dearina untuk memfoto terdakwa dengan saksi Made dengan Posisi berpelukan yang mana saksi bersandar di dada Terdakwa ;
Menimbang bahwa selanjutnya setelah itu terdakwa menghubungi saksi I Made dan meminta uang kepada saksi Made dengan ancaman bahwa terdakwa akan meneyebarkan foto pelukan terdakwa dan saksi Made dan karena merasa takut kemudian saksi Made mengirimkan uang sejumlah Rp.17.000.000 ( tujuh belas juta ) rupiah ke rekening milik terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan bahwa terdakwa dan saksi Made bertemu lagi untuk yang kedua kali dengan alasan terdakwa akan mengembalikan uang yang telah di kirimkan oleh saksi Made dan akhirnya pada tanggal 2 Desember 2021 saksi Made dan terdakwa kembali bertemu di Hotel Mahkota di kamar 1209 di Kota singkawang dan selanjutnya saksi Made dan terdakwa sempat mengobrol sebentar namun tiba – tiba saksi Made tidak sadarkan diri lagi dan pada saat sadarkan diri posisi saksi Made sudah dalam keadaan telanjang / tidak berbusana ;
Menimbang bahwa selanjutnya pada malam tanggal 2 Desember 2021 terdakwa mengirimkan video ke Handphone milik saksi Made yang mana Video tersebut berisikan saksi Made yang sedang tertidur dalam posisi telanjang dan bukan saja hal itu kemudian terdakwa meminta uang sejumlah Rp.20.000.000 ( dua puluh juta ) rupiah dengan ancaman apabila saksi Made tidak mengirimkan uang tersebut terdakwa akan menyebarkan video yang berisikan saksi I Made ke media social dan di karenakan perasaan takut maka saksi Made pun akhirnya mengirimkan uang tersebut ke rekening terdakwa ;
Menimbang bahwa selanjutnya terdakwa sempat juga meminta uang lagi kepada saksi Made sebesar Rp.25.000.000 ( dua puluh lima juta ) rupiah namun karena saksi I made sudah tidak mau lagi menuruti apa yang di mintakan oleh terdakwa selanjutnya maka saksi I Made melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan bahwa terdakwa di dalam memberikan keterangannya di depan persidangan sempat membantah bahwa terdakwa sengaja memeras uang dan mengancam saksi Korban I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE melainkan terdakwa berdalih bahwa uang tersebut memang sengaja saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE berikan kepada terdakwa, oleh karenanya berdasarkan hal ini maka Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan bahwa pada saat memberikan keterangan di bawah sumpah saksi Ridho Agung dan saksi Sobianto Konius sempat mendapatkan kiriman video yang mana video tersebut adalah video yang memperlihatkan atau mempertontonkan adegan seorang pria yang dalam keadaan tertidur sedang tidak berbusana dan orang didalam video tersebut adalah saksi I Made yang mana saksi Ridho Agung dan saksi Sobianto Konius kenal dengan saksi I Made dan kemudian setelah mendapatkan video tersebut kemudian saksi Ridho Agung dan saksi Sobianto Konius melaporkan kepada saksi I Made dan dari saksi I madelah para saksi mengetahui bahwa terdakwa yang menyebarkan / mengirimkan video tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan bahwa pada saat memberikan keterangannya terdakwa menerangkan bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan pemerasan dengan bersenjatakan video bugil / telanjang seseorang bukan saja terdakwa lakukan kepada saksi I made tetapi perbuatan ini sudah terdakwa lakukan beberapa kali dengan beberapa orang dengan modus yang sama dan berdasarkan perbuatan ini saksi I Made merasa sangat malu kepada rekan – rekan dan kenalan saksi I made dan hal ini pun di kuatkan dengan
Salah dsatu barang bukti Yakni 1 (satu) unit handphone merek Vivo yang mana setelah Majelis Hakim melihat dan mempelajari bukti tersebut ternyata di dalam Handphone milik terdakwa tersebut banyak sekali terdapat percakapan terdakwa dengan beberapa orang dengan nada mengancam guna mencari keberadaan saksi I Made yang sempat memblokir Nomor Handphone dari terdakwa karena saksi I Made merasa ketakutan kepada terdakwa dan juga di dalam Handphone tersebut setelah di lihat secara cermat ternyata ada beberapa video yang di berisikan pria – pria yang sedang tidak sadarkan diri dan dalam keadaan tidak berbusana sama seperti Video yang memuat adegan dari Saksi I Made, oleh karenanya berdasarkan hal ini maka Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa melakukan perbuatan merekam seseorang pria yang sedang telanjang kemudian dengan video rekaman ini terdakwa jadikan sebagai senjata guna meminta uang kepada orang – orang yang ada di dalam video tersebut sudah terdakwa lakukan kepada beberapa orang bukan saja kepada saksi I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE melainkan sudah terdakwa lakukan kepada beberapa orang oleh karenanya maka Majelis Hakim menilai bantahan yang di sampaikan atau di berikan terdakwa di depan persidangan hanyalah bantahan – bantahan yang tidak mendasar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa meskipun perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam pasal dalam dakwaan pertama namun berdasarkan Asas Audi et alteram partem yang mana merupakan kalimat dari bahasa latin yang berarti: “Dengarkan sisi lain”. Kalimat ini dikenal sebagai asas hukum dalam hukum acara atau hukum prosesuil. Agar sebuah proses persidangan berjalan seimbang, maka kedua belah pihak harus di dengar dan diberikan kesempatan yang sama demi keadilan, oleh karenanya tentang Nota Pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa setelah dicermati dan dipelajari secara cermat Nota Pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada intinya mengenai permohonan keringanan hukuman maka majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa seperti yang telah di uraian oleh Majelis Hakim di dalam pertimbangan diatas bahwa terdakwa melakukan pemerasan dengan dalih akan menyebarkan video telanjang seseorang ternyata sudah sering terdakwa lakukan bukan saja kepada saksi Korban I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE oleh karenanya berdasarkan hal ini maka Majelis Hakim menilai bahwa Pledoi atau Noto Pembelaan yang di sampaikan oleh Penuntut Umum patut untuk di kesampingkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 warna putih Imei 1 : 868093056245539, Imei 2 : 868093056245521, Sim 1 : 0812 5581 4109, Sim 2 : 0857 4773 9133;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo 2019 warna biru laut Imei 1 : 867472057844816, Imei 2 : 867472057844808, Sim 1 : 0812 5799 5157, Sim 2 : 0857 5009 8461;
- 1 (satu) buah jam tangan warna silver merek Daniel Welington;
- 1 (satu) lembar screenshot akun facebook atas nama FEAIOLLA VIAR beserta 1 (satu) lembar screenshoot massenger FEAIOLLA VIAR yang mengirimkan video yang bermuatan pornografi;
- 1 (satu) lembar screenshot akun facebook atas nama JI AH FEBBY JIAH beserta 1 (satu) lembar screenshoot massenger JI AH FEBBY JIAH yang mengirimkan foto seorang laki-laki yang menggunakan seragam TNI dan terdapat juga video yang bermuatan pornografi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan bahwa barang bukti diatas adalah barang bukti yang merupakan hasil dan sarana untuk melakukan tindakan pidana oleh karenanya patut di nyatakan di rampas untuk di musnakan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan Norma agama dan kesusilaan ;
Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu dan trauma dalam diri saksi Korban I MADE DIAT TRESNA JAYA Alias MADE ;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan sehingga memudahkan jalannya persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa PETRIANA Alias FITRI Anak PELINTAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama ……..tahun dan pidana denda sebesar ………….. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama ………….. bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 warna putih Imei 1 : 868093056245539, Imei 2 : 868093056245521, Sim 1 : 0812 5581 4109, Sim 2 : 0857 4773 9133;
1 (satu) unit handphone merek Vivo 2019 warna biru laut Imei 1 : 867472057844816, Imei 2 : 867472057844808, Sim 1 : 0812 5799 5157, Sim 2 : 0857 5009 8461;
1 (satu) buah jam tangan warna silver merek Daniel Welington;
1 (satu) lembar screenshot akun facebook atas nama FEAIOLLA VIAR beserta 1 (satu) lembar screenshoot massenger FEAIOLLA VIAR yang mengirimkan video yang bermuatan pornografi;
1 (satu) lembar screenshot akun facebook atas nama JI AH FEBBY JIAH beserta 1 (satu) lembar screenshoot massenger JI AH FEBBY JIAH yang mengirimkan foto seorang laki-laki yang menggunakan seragam TNI dan terdapat juga video yang bermuatan pornografi;
Dirampas untuk di musnakan
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 oleh, TIWIK, S.H., M.Hum selaku Hakim Ketua, JOHN MALVINO SEDA NOA WEA, S.H., dan BEHINDS JEFRI TULAK, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 April 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AKBAR TANJUNG, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singkawang serta dihadiri oleh HERI SUSANTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang dan Terdakwa dengan di deampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
JOHN MALVINO SEDA NOA WEA, S.H. TIWIK, S.H, M.Hum
BEHINDS JEFRI TULAK, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
AKBAR TANJUNG, S.H.