53/Pid.Sus/2022/PN SNG
Putusan PN SUBANG Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN SNG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NUR FITRIA HASANAH,SH Terdakwa: ALDO DEBO ALAMSYAH bin ANDRI
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Aldo Debo Alamsyah Bin Andri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “ Secara Tanpa Hak Menguasai Senjata Penusuk”. ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata penusuk jenis celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor53/Pid.Sus/2022/PN.Sng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Subang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Aldo Debo Alamsyah Bin Andri;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun / 04 April 2002;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Ampera Gang 13 Desa Sukamandi Jaya Kecamatan Ciasem Kab. Subang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara di Lapas Subang oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 29 Januari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 30 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Maret 2022;
3. Penuntut sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 29 Maret 2022;
4. Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Subang, sejak tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan tanggal 22 April 2022;
5. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Subang, sejak tanggal 23 April 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor: 53/Pid.Sus/2022/PN Sng. tanggal 24 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 53/Pen.Pid/2022/PN Sng. tanggal 24 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ALDO DEBO ALAMSYAH Bin ANDRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan Senjata Penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt Tahun1951.
Manjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa ALDO DEBO ALAMSYAH Bin ANDRI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata penusuk jenis celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar masing-masing terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan.
Bahwa terdakwa ALDO DEBO ALAMSYAH Bin ANDRI, pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Café Hello Kitty jalan 8 yaitu Dsn Mulyasari Ds Rancajaya Kec. Patokbeusi Kab. Subang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, mambawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, penikam atau penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 03.00 wib, saksi Budi Setiawan (anggota Polsek Patokbeusi) bersama dengan saksi Ramdan (anggota Polrsek Patokbeusi) sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Patokbeusi lalu saksi Budi Setiawan dan saksi Ramdan berhenti di Café Hello Kitty yang beralamat di jalan 8 yaitu Dsn Mulyasari Ds Rancajaya Kec. Patokbeusi Kab. Subang lalu saksi Budi Setiawan dan saksi Ramdan menghampiri saksi LEVI Als AHMAD NUMAN FALEPI Ala LUKI Bin DAPRI, ARIS AKBAR KUSMARA, saksi ROBI SANJAYA Bin ENDANG dan terdakwa ALDO DEBO ALAMSYAH Bin ANDRI yang merupakan anak-anak geng Motor “MOONRAKER” yang sedang berkumpul didalam di Café Hello Kitty tersebut lalu saksi Budi Setiawan dan saksi Ramdan melakukan pemeriksaan dan mendapati senjata penusuk berupa 1 (satu) buah Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat dari dalam kamar yang terdapat didalam di Café Hello Kitty yang saat itu diakui kepemilikannnya oleh terdakwa ALDO DEBO ALAMSYAH Bin ANDRI
Bahwa terdakwa ALDO DEBO ALAMSYAH Bin ANDRI dalam mendapatkan senjata penusuk berupa 1 (satu) buah Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya tersebut dengan cara terdakwa ALDO DEBO ALAMSYAH Bin ANDRI bersama WIRA membeli melalui lewat aplikasi online Lazada seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara patungan uang masing-masing sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Bahwa senjata penusuk yang dibawa oleh terdakwa ALDO DEBO ALAMSYAH Bin ANDRI yang berjenis Sabit Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat adalah bukan merupakan alat pertanian, alat rumah tangga maupun benda pusaka/benda kuno dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa
Bahwa terdakwa ALDO DEBO ALAMSYAH Bin ANDRI dalam memiliki dan menyimpan senjata penusuk jenis celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa perbuatan terdakwa ALDO DEBO ALAMSYAH Bin ANDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 ayat (1) Undang Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1. Levi alias Ahmad Numan Fahli Evi Bin Dapri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 03.00 Wib di Café Hello Kitty jalan 8 yaitu Dsn Mulyasari Ds Rancajaya Kec. Patokbeusi Kab. Subang terdakwa membawa atau memiliki senjata tajam;
Bahwa awal mulanya saksi akan main di Café hello Kitty akan tetapi di café tersebut sudah ada saksi Robi Sonjaya dan terdakwa yang sedang hiburan sambil mengkonsumsi minuman beralcohol dan kepemilikan senjata tajam yang diakui milik terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut berupa 1 (satu) buah Celurit terbuat dari besi berserangka kulit warna cokelat panjang kurang lebih 60 cm;
Bahwa sewaktu saksi menemani saksi Robi Sonjaya dan terdakwa di café kemudian datang saksi Aris Akbar Kusmara dan tidak lama kemudian datang petugas kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lalu ditemukan sebuah senjata tajam berupa 1 (satu) buah Celurit terbuat dari besi berserangka kulit warna cokelat panjang kurang lebih 60 (enam puluh) cm yang diakui milik terdakwa yang disimpan didalam kamar saksi Aris Akbar Kusmara yang pada saat itu baru datang dari Kab. Indramayu bahkan masih ada barang lain ditemukan didapur berupa 1 (satu) buah pedang bergigi terbuat dari besi dan 1 (satu) buah badik atau pisau berserangka kayu warna hitam dan 2 (dua) barang lainnya;
Bahwa terdakwa memiliki 1 (satu) buah Celurit terbuat dari besi berserangka kulit warna cokelat panjang kurang lebih 60 (enam puluh) cm dibeli secara online melalui aplikasi shopee dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selama saksi mengikuti club motor Moonraker pernah melihat terdakwa membawa senjata tajam tersebut sewaktu kopdar ke daerah Kec. Cilamaya Kab. Karawang yang disembunyikan dibalik pakaian akan tetapi senjata tersebut tidak dipergunakan melainkan untuk berjaga-jaga saja
Bahwa pada saat terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak adak ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi 2. Robi Sanjaya Bin Endang, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 03.00 Wib di Café Hello Kitty jalan 8 yaitu Dsn Mulyasari Ds Rancajaya Kec. Patokbeusi Kab. Subang telah terjadi dugaan tindak pidana menguasai, membawa ataupun memiliki senjata tajam;
Bahwa awal mulanya saksi sedang berada di Café hello Kitty lalu setelah itu datang terdakwa yang sedang hiburan sambil mengkonsumsi minuman beralcohol lalu ngobrol dengan saksi, tidak lama kemudian datang Aris Akbar Kusmara yang baru tiba dari kampong halaman nya di Kab. Indramayu lalu tidak lama kemudian datang saksi Fahlepi dan sdr. Lucky. Dan sekira jam 03.00 Wib datang petugas kepolisian yang sedang melakukan razia dan pemeriksaan lalu ditemukan kepemilikan senjata tajam yang diakui milik terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut berupa 1 (satu) buah Celurit terbuat dari besi berserangka kulit warna cokelat panjang kurang lebih 60 cm;
Bahwa terdakwa memiliki 1 (satu) buah Celurit terbuat dari besi berserangka kulit warna cokelat panjang kurang lebih 60 (enam puluh) cm dibeli secara online melalui aplikasi shopee dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi 3. Budi Setiawan, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 03.00 Wib di Café Hello Kitty jalan 8 yaitu Dsn Mulyasari Ds Rancajaya Kec. Patokbeusi Kab. Subang saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi Ramdan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikarenakan kepemilikan senjata tajam berupa 1 (satu) buah Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat;
Bahwa awal mulanya saksi bersama rekan saksi yaitu saksi Ramdan sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Patokbeusi kemudian saksi bersama dengan rekan saksi yaitu yaitu saksi Ramdan berhenti di Café Hello Kitty di jalan 8 yaitu Dsn Mulyasari Ds Rancajaya Kec. Patokbeusi Kab. Subang dan saksi langsung menghampiri tempat berkumpulnya geng motor Moonraker dan langsung dilakukan pemeriksaan dan saksi mendapatkan 3 (tiga) buah senjata tajam salah satunya 1 (satu) buah Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi yaitu saksi Ramdan menginterogasi saksi Levi, saksi Aris Akbar Kusmara, saksi Robi Sanjaya Bin Endang, terdakwa dan terdakwa mengakui 1 (satu) buah Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat adalah milik terdakwa yang dibeli dengan melalui lewat aplikasi online Lazada seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dititipkan di dalam kamar yang ada didalam Café Hello Kitty;
Bahwa terdakwa pernah membawa 1 (satu) buah Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat pada saat acara kopdar anggota Moonraker;
Bahwa benar perbuatan terdakwa dalam memiliki 1 (satu) buah Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat adalah tanpa izin yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi 3. Budi Setiawan, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 03.00 Wib di Café Hello Kitty jalan 8 yaitu Dsn Mulyasari Ds Rancajaya Kec. Patokbeusi Kab. Subang saksi bersama dengan rekan saksi yaitu saksi Budi Setiawan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikarenakan kepemilikan senjata tajam berupa 1 (satu) buah Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat;
Bahwa awal mulanya saksi bersama rekan saksi yaitu saksi Budi Setiawan sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Patokbeusi kemudian saksi bersama dengan rekan saksi yaitu yaitu saksi Ramdan berhenti di Café Hello Kitty di jalan 8 yaitu Dsn Mulyasari Ds Rancajaya Kec. Patokbeusi Kab. Subang dan saksi langsung menghampiri tempat berkumpulnya geng motor Moonraker dan langsung dilakukan pemeriksaan dan saksi mendapatkan 3 (tiga) buah senjata tajam salah satunya 1 (satu) buah Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi yaitu saksi Budi Setiawan menginterogasi saksi Levi, saksi Aris Akbar Kusmara, saksi Robi Sanjaya Bin Endang dan terdakwa, terdakwa mengakui 1 (satu) buah Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat adalah milik terdakwa yang dibeli dengan melalui lewat aplikasi online Lazada seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dititipkan di dalam kamar yang ada didalam Café Hello Kitty;
Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki 1 (satu) buah Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat adalah tanpa izin yang berwenang
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 03.00 Wib di Café Hello Kitty jalan 8 yaitu Dsn Mulyasari Ds Rancajaya Kec. Patokbeusi Kab. Subang telah terjadi dugaan tindak pidana menguasai, membawa ataupun memiliki senjata tajam;
Bahwa awalnya terdakwa pergi ke Cafe Hello Kitty untuk nongkrong dan meminum minuman jenis arak bersama dengan teman-teman terdakwa dan kebetulan pemilik Cafe Hallo Kitty tersebut adalah saksi Aris Akbar Kusmara yang merupakan salah satu teman terdakwa;
Bahwa saat terdakwa sedang nongkrong dan meminum minuman jenis arak bersama dengan teman-teman terdakwa, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polsek patok beusi menghampiri tempat berkumpulnya geng motor Moonraker dan langsung dilakukan pemeriksaan dan saksi mendapatkan 3 (tiga) buah senjata tajam salah satunya 1 (satu) buah Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi yaitu saksi Budi Setiawan menginterogasi saksi Levi, saksi Aris Akbar Kusmara, saksi Robi Sanjaya Bin Endang dan terdakwa, terdakwa mengakui 1 (satu) buah Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat adalah milik terdakwa;
Bahwa senjata tajam yang ditemukan oleh petugas kepolisian berupa 1 (satu) buah Celurit panjang berwarna hitam kurang lebih 60 cm;
Bahwa terdakwa jelaskan mendapatkan Celurit tersebut dengan cara membeli barang tersebut lewat aplikasi online Lazada seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa membelinya patungan dengan sdr. Wira;
Bahwa selama terdakwa memiliki senjata tajam jenis Celurit tersebut terdakwa belum pernah menggunakannya dan memilikinya sudah 1 (satu) bulan namun pernah terdakwa bawa ketika diadakan kopdar bersama teman-teman geng motor moonraker terdakwa di daerah cilamaya;
Bahwa benar selama terdakwa memiliki senjata tajam tersebut belum pernah dibawa pulang sehingga kemudian senjata tajam tersebut disimpan di Cafe Hello Kitty milik teman terdakwa;
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut ketika kopar hanya untuk berjaga-jaga sewaktu jika bertemu dengan geng motor lain;
Bahwa terdakwa senjata tajam jenis golok sisir tersebut adalah milik terdakwa yang tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah senjata penusuk jenis celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 03.00 wib saksi Budi Setiawan (anggota Polsek Patokbeusi) bersama dengan saksi Ramdan (anggota Polrsek Patokbeusi) sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Patokbeusi lalu saksi Budi Setiawan dan saksi Ramdan berhenti di Café Hello Kitty yang beralamat di jalan 8 yaitu Dsn Mulyasari Ds Rancajaya Kec. Patokbeusi Kab. Subang lalu saksi Budi Setiawan dan saksi Ramdan menghampiri saksi Levi , saksi Aris Akbar Kusmara, saksi Robi Sanjaya Bin Endang dan terdakwa yang merupakan anak-anak geng Motor “MOONRAKER” yang sedang berkumpul didalam di Café Hello Kitty tersebut lalu saksi Budi Setiawan dan saksi Ramdan melakukan pemeriksaan dan mendapati senjata penusuk berupa 1 (satu) buah Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat dari dalam kamar yang terdapat didalam di Café Hello Kitty yang saat itu diakui kepemilikannnya oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa dalam mendapatkan senjata penusuk berupa 1 (satu) buah Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya tersebut dengan cara terdakwa bersama WIRA membeli melalui lewat aplikasi online Lazada seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara patungan uang masing-masing sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
Bahwa senjata penusuk yang dibawa oleh terdakwa yang berjenis Sabit Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat adalah bukan merupakan alat pertanian, alat rumah tangga maupun benda pusaka/benda kuno dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menyimpan senjata penusuk jenis celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa ;
Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya;
Senjata pemukul, penikam, atau penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah menunjuk kepada subjek Hukum yakni orang perorangan/beberapa orang/badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban didalam persidangan telah dihadirkan terdakwa Aldo Debo Alamsyah Bin Andri yang telah diperiksa indentitasnya dan yang bersangkutan mengaku dan membenarkan, terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penutntut Umum serta terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya“ ;
Menimbang, bahwa unsur ini adlah merupakan unsur alternative apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 03.00 wib saksi Budi Setiawan (anggota Polsek Patokbeusi) bersama dengan saksi Ramdan (anggota Polrsek Patokbeusi) sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Patokbeusi lalu saksi Budi Setiawan dan saksi Ramdan berhenti di Café Hello Kitty yang beralamat di jalan 8 yaitu Dsn Mulyasari Ds Rancajaya Kec. Patokbeusi Kab. Subang lalu saksi Budi Setiawan dan saksi Ramdan menghampiri saksi Levi, saksi Aris Akbar Kusmara, saksi Robi Sanjaya Bin Endang dan terdakwa yang merupakan anak-anak geng Motor “MOONRAKER” yang sedang berkumpul didalam di Café Hello Kitty tersebut lalu saksi Budi Setiawan dan saksi Ramdan melakukan pemeriksaan dan mendapati senjata penusuk berupa 1 (satu) buah Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat dari dalam kamar yang terdapat didalam di Café Hello Kitty yang saat itu diakui kepemilikannnya oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mendapatkan senjata penusuk berupa 1 (satu) buah Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya tersebut dengan cara terdakwa bersama Wira membeli melalui lewat aplikasi online Lazada seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara patungan uang masing-masing sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan sebuah senjata tajam berupa Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat dari dalam kamar yang terdapat didalam di Café Hello Kitty tanpa disertai surat atau dokumen izin penggunaan senjata tersebut dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Senjata pemukul, penikam, atau penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum bahwa senjata tajam jenis Sabit Celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat adalah merupakan senjata penusuk;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah senjata penusuk jenis celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat. Oleh karena dapat membahayakan orang lain maka sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Aldo Debo Alamsyah Bin Andri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “ Secara Tanpa Hak Menguasai Senjata Penusuk”. ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata penusuk jenis celurit yang terbuat dari besi berukuran diameter kurang lebih 60 cm dan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang pada hari Selasa 17 Mei 2022 oleh kami Devid Aguswandri, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Mohammad Iqbal,S.H. dan Muhammad Hidayatullah, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2022 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan didampingi para Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Tati Wantina Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Subang dan dihadiri oleh Nur Fitria Hasanah. S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang dan dihadapan terdakwa secara sidang virtual ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mohamad Iqbal, S.H.,M.H. Devid Aguswandri, S.H.,M.H
Muhammad Hidayatullah, S.H
Panitera Pengganti,
Tati Wantina