28/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Putusan PN Penajam Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YUDA VIRDANA PUTRA, SH Terdakwa: TIGON SIREGAR Anak Dari MAROLOP SIREGAR
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Tigon Siregar anak dari Marolop Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone jenis OPPO RENO 6 Warna abu-abu dengan RAM 8 GB dan memori penyimpanan 128 GB nomor IMEI 1 869793051700052 nomor IMEI 2 869793051700045 yang terdapat sim card (nomor telepon) 0813 4668 1160 dan 0852 5093 5573 serta akun whatsapp dengan nomor akun 0813 4593 2132; 1 (satu) buah Handphone OPPO F 7 Warna Biru dengan RAM 4 GB dan memori penyimpanan 64 GB nomor IMEI 1 869949033492255 nomor IMEI 2 869949033492248 yang terdapat simcard (nomor telepon) 0813 4593 2132 dan 0813 4501 9832 serta akun whatsapp dengan nomor akun 0813 4501 9832; 1 (satu) buah handsfree warna putih; 1 (satu) lembar hasil print out screenshoot / tangkapan layar pada saat Saksi Maisya video call dengan Terdakwa yang mana foto tersebut dalam keadaan Saksi Maisya tidak menggunakan pakaian (telanjang) yang kelihatan dari muka Saksi Maisya sampai paha termasuk payudara dan alat kemaluan (alatgenitas) Saksi Maisya dan pada bagian pojok kiri atas terdapat gambar / foto Terdakwa menggunakan baju kaos biru putih mengenakan handsfree warna putih; 1 (satu) lembar hasil print out screenshoot panggilan akun whatsapp nomor akun 0813-4501-9832 menggunakan foto profil Saksi Maisya dalam keadaan tidak menggunakan pakaian (telanjang); 1 (satu) lembar hasil print out screenshoot akun whatsapp nomor akun 0813-4501-9832 menggunakan foto profil Saksi Maisya keadaan tidak menggunakan pakaian (telanjang); Dimusnahkan; 18 (delapan belas) lembar print out hasil screenshoot percakapan akun whatsapp milik Saksi Dina nomor 081347605572 dengan akun whatsapp milik Terdakwa dengan nomor 081345019832; 1 (satu) lembar hasil print out screenshoot chat akun whatsapp nomor akun 0813-4501-9832; 1 (satu) lembar hasil print out profil nama kontak akun whatsapp atas nama Terdakwa dengan nomor 0813-4668-1160; 1 (satu) bundle print out hasil eksport chat akun whatsapp nomor 081347461494 dengan akun whatsapp dengan nomor 0813-4668-1160; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor28/Pid.Sus/2022/PN Pnj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Penajam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Tigon Siregar anak dari Marolop Siregar;
2. Tempat lahir : Simalungun;
3. Umur/Tanggal lahir : 26 tahun / 14 April 1995;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Tiga Gang Pangestu Nomor 72 RT. 028
Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan
Balikpapan Utara;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Desember 2021;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan tanggal 11 Januari 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 20 Februari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam sejak tanggal 4 Maret 2022 sampai dengan tanggal 2 April 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Penajam sejak tanggal 3 April 2022 sampai dengan tanggal 1 Juni 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yakni Ideham Alaik, S.H., S.Ag. dan Muhamad Nor, S.H., Para Advokat pada kantor POSBAKUMADIN Penajam yang beralamat di Jalan Propinsi Km.06 Rt.004 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 5 Maret 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Penajam Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Pnj tanggal 4 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Pnj tanggal 4 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Tigon Siregar anak dari Marolop Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mentrasmisikan Informasi Elektronik yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusilaan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Pertama Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tigon Siregar anak dari Marolop Siregar dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone jenis OPPO RENO 6 Warna abu-abu dengan RAM 8 GB dan memori penyimpanan 128 GB nomor IMEI 1 869793051700052 nomor IMEI 2 869793051700045 yang terdapat sim card (nomor telepon) 0813 4668 1160 dan 0852 5093 5573 serta akun whatsapp dengan nomor akun 0813 4593 2132;
1 (satu) buah Handphone OPPO F 7 Warna Biru dengan RAM 4 GB dan memori penyimpanan 64 GB nomor IMEI 1 869949033492255 nomor IMEI 2 869949033492248 yang terdapat simcard (nomor telepon) 0813 4593 2132 dan 0813 4501 9832 serta akun whatsapp dengan nomor akun 0813 4501 9832;
1 (satu) buah handsfree warna putih;
1 (satu) lembar hasil print out screenshoot / tangkapan layar pada saat saudari Korban video call dengan saudara TIGON SIREGAR yang mana foto tersebut dalam keadaan saudari Korban tidak menggunakan pakaian (telanjang) yang kelihatan dari muka Korban sampai paha termasuk payudara dan alat kemaluan (alatgenitas) saudari Korban dan pada bagian pojok kiri atas terdapat gambar / foto saudara TIGON SIREGAR menggunakan baju kaos biru putih mengenakan handsfree warna putih;
1 (satu) lembar hasil print out screenshoot panggilan akun whatsapp nomor akun 0813-4501-9832 menggunakan foto profil saudari KORBAN AULIA PUTRI dalam keadaan tidak menggunakan pakaian (telanjang);
1 (satu) lembar hasil print out screenshoot akun whatsapp nomor akun 0813-4501-9832 menggunakan foto profilsaudari KORBAN AULIA PUTRI keadaan tidak menggunakan pakaian (telanjang);
Dirampas untuk dimusnahkan;
18 (delapan belas) lembar print out hasil screenshoot percakapan akun whatsapp milik saudari DINA APRIANA Binti GENDONG nomor 081347605572 dengan akun whatsapp milik saudara TIGON SIREGAR dengan nomor 081345019832;
1 (satu) lembar hasil hasil print out screenshoot chat akun whatsapp nomor akun 0813-4501-9832, 1 (satu) lembarhasil print out profil nama kontak akun whatsapp atas nama Tigon dengan nomor 0813-4668-1160; dan
1 (satu) bundle print out hasil eksport chat akun whatsapp nomor 081347461494 dengan akun whatsapp dengan nomor 0813-4668-1160.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa serta Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali telah melakukan perbuatan tersebut, kemudian Terdakwa memohon agar diberikan keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan lisan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Tigon Siregar anak dari Marolop Siregar, pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekira pukul 10.00 WITA, atau pada suatu waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat di Mess PT. Putra Rimba Nusantara Desa Pangadan Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sangata, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Pengadilan Negeri Penajam berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Penajam daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Balikpapan, Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentrasmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusilaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira pukul 13.36 WITA bertempat di Mess PT. Putra Rimba Nusantara Desa Pangadan Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur terdakwa melakukan panggilan Video Call melalui aplikasi WhatsApp menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 6 dengan Nomor Akun WhatsApp 081345019832 kepada Saksi Korban Aulia Putri binti Budiansyah, dimana tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban Terdakwa merekam Saksi Korban pada saat tidak menggunakan pakaian, dan selanjutnya hasil rekaman tersebut terdakwa simpan di memori 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 6 dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F 7 milik terdakwa;
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekira pukul 10.00 WITA bertempat di Mess PT. Putra Rimba Nusantara Desa Pangadan Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur terdakwa melakukan Screneshot atau Tangkapan Layar menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 6 dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F 7 terhadap video Saksi Korban pada saat tidak menggunakan pakaian, kemudian terdakwa menjadikan Screneshot atau Tangkapan Layar Saksi Korban yang tidak menggunakan pakaian tersebut sebagai Display Picture atau Foto Profil dan Story WhatsApp atau Status WhatsApp pada Akun WhatsApp terdakwa dengan nomor akun 081345019832 menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F 7, dimana untuk Screneshot atau Tangkapan Layar Saksi Korban yang tidak menggunakan pakaian dijadikan Display Picture atau Foto Profil dapat dilihat oleh semua orang yang ada di kontak terdakwa, sedangkan Screneshot atau Tangkapan Layar Saksi Korban yang tidak menggunakan pakaian dijadikan Story WhatsApp atau Status WhatsApp hanya dapat dilihat oleh Saksi Korban Aulia Putri binti Budiansyah;
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, dari bulan November 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, bertempat di Mess PT. Putra Rimba Nusantara Desa Pangadan Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur terdakwa telah beberapa kali mengirimkan Screneshot atau Tangkapan Layar Saksi Korban yang tidak menggunakan pakaian tersebut dengan nomor akun 081345019832 menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F 7 dan nomor akun 081346681160 menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 6 melalui aplikasi WhatsApp kepada Saksi Korban dengan nomor akun 081522528202;
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira pukul 21.26 Wita bertempat di Mess PT. Putra Rimba Nusantara Desa Pangadan Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur terdakwa mengirimkan Screneshot atau Tangkapan Layar Saksi Korban yang tidak menggunakan pakaian tersebut dengan nomor akun 081346681160 menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 6 melalui aplikasi WhatsApp kepada Anak Saksi 5 dengan nomor akun 081347461494;
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, bulan November 2021, bertempat di Mess PT. Putra Rimba Nusantara Desa Pangadan Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur terdakwa mengirimkan Screneshot atau Tangkapan Layar Saksi Korban yang tidak menggunakan pakaian tersebut dengan nomor akun 081345019832 menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F 7 melalui aplikasi WhatsApp kepada Saksi Dina Apriana bin Gendong dengan nomor akun 081347605572;
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, bulan November 2021, bertempat di Mess PT. Putra Rimba Nusantara Desa Pangadan Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur terdakwa mengirimkan Screneshot atau Tangkapan Layar Saksi Korban yang tidak menggunakan pakaian tersebut dengan nomor akun palsu yang sudah dihapus oleh terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F 7 melalui aplikasi Facebook Messager kepada Saksi Dina Apriana binti Gendong dengan akun Facebook https://web.facebook.com/novia.wardah.73;
Bahwa terdakwa dalam Mendistribusikan dan/atau Mentrasmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik berupa foto Screneshot atau Tangkapan Layar Saksi Korban yang tidak menggunakan pakaian kepada Anak Saksi 5, Saksi Korban dan Saksi Dina Apriana binti Gendong, serta menjadikan foto Screneshot atau Tangkapan Layar Saksi Korban yang tidak menggunakan pakaian sebagai Display Picture atau Foto Profil dan Story WhatsApp atau Status WhatsApp pada Akun WhatsApp terdakwa dengan nomor akun 081345019832 sehingga dapat dilihat oleh orang lain merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 0467/FKF/2022 Tanggal 7 Pebruari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Sidiq Pratomo, S.Si., M.Si dan dilakukan pemeriksaan oleh Drs. Joko Siswanto, M.T, Agus Santosa, S.T, Setiadi Ari Murtopo, S.H, menyatakan bahwa benar ditemukan data pada barang bukti yang berupa Chats WhatsApp messangers;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan, meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Korban, dibawah sumpah sesuai agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan merupakan teman dari Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2018 pada saat Terdakwa bekerja di PT. PRN di Kelurahan Sotek, Penajam dan saat ini Terdakwa bekerja di Kutai Timur;
Bahwa sekira pada bulan November 2021 Terdakwa mengirimkan dan menyebarkan foto telanjang Saksi yang sedang mandi melalui media sosial Whatsapp kepada Saksi dan kepada Anak Saksi 5;
Bahwa awal mulanya sekira pada bulan November 2021 Terdakwa menghubungi Saksi dengan cara video callwhatsapp, kemudian Terdakwa meminta Saksi agar mandi sambil menyalakan kamera sambil melakukan video call, kemudian Terdakwa mengancam apabila tidak menurutinya, makan akan dibuka rahasia pribadi Saksi kepada orang tua Saksi, oleh karena itu Saksi menuruti permintaannya dengan cara Saksi mandi tanpa menggunakan pakaian hingga telanjang badan sambil melakukan video call dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meminta Saksi untuk mandi dan telanjang sambil video call adalah sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa sekira pada bulan November 2021, Saksi sedang berada di rumah yang beralamat di RT.012 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, tiba-tiba Terdakwa mengirimkan screenshotvideo call antara Terdakwa dengan Saksi yang memperlihatkan foto telanjang Saksi yang sedang mandi melalui akun Whatsapp dengan nomor 081345019832;
Bahwa sekira pada akhir bulan November 2021, Anak Saksi 5 memberitahu Saksi bahwa Terdakwa mengirimkan foto telanjang Saksi yang sedang mandi kepada Anak Saksi 5 melalu via Whatsapp dan Terdakwa memposting foto telanjang tersebut pada history status Whatsapp milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sering menghubungi Saksi melalui via whatsapp dengan mengganti-ganti nomornya, dan setiap kali menghubungi tersebut Terdakwa juga mengirimkan foto-foto telanjang Saksi pada saat mandi;
Bahwa sekira pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa menggunakan foto telanjang Saksi sebagai foto profil akun Whatsapp milik Terdakwa kemudian foto telanjang tersebut dijadikan juga sebagai story akun Whatsapp milik Terdakwa, sehingga dapat dilihat oleh Saksi;
Bahwa sekira pada awal bulan Desember 2021, akhirnya Orang Tua Saksi mengetahui foto telanjang Saksi yang sedang mandi sambil video call dengan Terdakwa, kemudian Orang Tua Saksi melaporkan tindakan Terdakwa tersebut ke Kantor Polisi;
Bahwa Terdakwa melakukan screen shot pada saat video call Saksi sedang mandi, tanpa izin dan tanpa persetujuan dari Saksi;
Bahwa Terdakwa mengirmkan foto atau gambar telanjang Saksi yang sedang mandi tersebut melalui via whatsapp, tanpa izin dan tanpa persetujuan dari Saksi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi mengalami trauma dan merasa malu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;
Saksi Budiansyah bin Husinkangu, dibawah sumpah sesuai agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan apapun dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Ayah Kandung dari Saksi Korban;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi mengetahui bahwa Terdakwa telah mengirimkan dan menyebarkan foto atau gambar Saksi Korban yang sedang mandi dengan telanjang;
Bahwa awal mulanya, pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira jam 10.00 WITA, Saksi sedang mencuci motor di depan rumah yang beralamat di Rt.003 Keluruhan Sepan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara bersama dengan kakak ipar Saksi yang bernama Tajudinur, lalu Saksi di panggil oleh istri Saksi yakni Saksi Normalasari, kemudian diperlihatkan foto-foto telanjang Saksi Korban yang dikirimkan oleh Terdakwa, setelah itu Saksi langsung memarahi Saksi Korban atas perbuatan tersebut, selanjutnya Saksi langsung menelpon pimpinan tempat kerja Terdakwa dan menjelaskan perbuatan Terdakwa tersebut, kemudian Saksi menghubungi Saudara Herman berkonsultasi untuk menyikapi kejadian tersebut, dan setelah mendapatkan saran serta masukan dari Saudara Herman, selanjutnya Saksi melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Kantor Polisi Resor Penajam Paser Utara;
Bahwa foto yang dikirimkan oleh Terdakwa adalah hasil screenshothandphone pada saat Terdakwa melakukan video call dengan Saksi Korban yang sedang mandi dengan Telanjang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;
Saksi Normalasari binti Gendong, dibawah sumpah sesuai agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan apapun dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Ibu Kandung dari Saksi Korban;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi melihat foto atau gambar telanjang Saksi Korban di handphone Saksi Dina yang didapatkan dari Terdakwa;
Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira jam 10.00 WITA, Saksi sedang berada di rumah yang berlamat di Rt.003 Keluruhan Sepan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian tidak sengaja melihat Saksi Dina yang sedang melakukan chat via whatsapp dengan Terdakwa, lalu Saksi meminta Saksi Dina untuk memperlihatkan percakapan (chat) tersebut, dan pada saat itu diperlihatkan ada foto atau gambar Saksi Korban sedang mandi dengan telanjang yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi Dina, selanjutnya Saksi memanggil Saksi Budiansyah dan memberitahu foto-foto tersebut, kemudian Saksi dan Saksi Budiansyah memarahi Saksi Korban atas perbuatan tersebut, setelah itu Saksi Budiansyah melaporkan perbuatan tersebut ke Kantor Polisi;
Bahwa foto yang dikirimkan oleh Terdakwa adalah hasil screenshothandphone pada saat Terdakwa melakukan video call dengan Saksi Korban yang sedang mandi dengan Telanjang;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memberikan teror kepada Saksi Maisya, karena Terdakwa ingin dekat dengan Saksi Maisya, sedangkan Saksi Korban tidak mau dan keluarga tidak setuju dengan hubungan antara Saksi Korban dengan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;
Saksi Dina Apriana binti Gendong, dibawah sumpah sesuai agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah adik dari Ibu Kandung Saksi Korban (Tante);
Bahwa sekira pada bulan November 2021, Saksi dikirimkan foto telanjang Saksi Korban oleh Terdakwa melalui messenger akun facebook atas nama Novia Wardah, selanjutnya Saksi mengkonfirmasi hal tersebut kepada Saksi Maisya, lalu Saksi Korban mengatakan bahwa pernah melalukan video call dengan Terdakwa sambil mandi dengan telanjang;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021, Saksi diberitahu oleh Saksi Korban bahwa Terdakwa juga mengirim foto telanjang tersebut kepada Anak Saksi 5 melalui akun whatsapp tersebut yang merupakan foto yang sama dengan foto yang pernah dikirim melalui ke akun facebook;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengirimkan dan menyebarkan foto telanjang Saksi Korban tersebut karena Terdakwa dan Saksi Maisyapernah memiliki hubungan kedekatan (pacaran) akan tetapi sudah putus sehingga Terdakwa merasa cemburu dan masih mau berpacaran dengan Saksi Korban sehingga foto tersebut disebarkan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;
Anak Saksi 5, dibawah sumpah sesuai agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dipersidangan Anak Saksi didampingi oleh Saudara Budiansyah selaku wali dari Anak Saksi;
Bahwa Anak Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan apapun dengan Terdakwa;
Bahwa Anak Saksi mendapatkan kiriman foto telanjang Saksi Korban yang sedang mandi melalui via whatsapp dari Terdakwa, dan Anak Saksi melihat foto tersebut dijadikan sebagai story dan foto profil akun whatsapp Terdakwa;
Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 26 November 2021 sekira pukul 21.26 WITA, Anak saksi berada dirumahnya yang berlamat di Rt. 01 Desa Bukit Subur Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, tiba-tiba Terdakwa mengirimkan foto telanjang Saksi Korban yang sedang mandi dengan menggunakan akun Whatsapp dengan nomor 081346681160 ke akun Whatsapp milik Anak Saksi dengan nomor 081347461494, kemudian Anak Saksi juga melihat foto telanjang Saksi Korban tersebut dijadikan story dan foto profil pada akun Whatsapp Terdakwa tersebut, setelah itu Anak Saksi memberitahu hal tersebut kepada Saksi Korban;
Bahwa foto yang dikirimkan oleh Terdakwa adalah hasil screenshothandphone pada saat Terdakwa melakukan video call dengan Saksi Korban yang sedang mandi dengan telanjang;
Bahwa Terdakwa sering menghubungi Anak Saksi melalui chat ataupun telepon, kemudian Terdakwa mengancam Anak Saksi agar tidak mendekati Saksi Maisya, Terdakwa sering menggonta-ganti nomornya sebanyak 4 (empat) kali, sehingga tidak mudah dikenal, yakni whatsapp dengan nomor 0813-4668-1160 dan 081345019832 dan Anak Saksi pernah komunikasi dengan cara telepon biasa ke nomor 0852-5093-5573, 0852-5093-5649 dan 0813-4668-1160 serta komunikasi melalui pesan sms kenomor 0813-4668-1160;
Terdakwa mengirimkan foto atau gambar telanjang Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali yakni pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira jam 21.26 WITA yang dikirimkan oleh Terdakwa melalui akun whatsapp Terdakwa dengan nomor 0813-4668-1160 ke nomor akun whatsapp milik Anak Saksi dengan nomor 081347461494, dan pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira jam 21.26 Wita yang dikirimkan oleh Terdakwa melalui akun whatsapp Terdakwa dengan nomor 0813-4668-1160 ke nomor akun whatsapp milik Anak Saksi dengan nomor 081347461494;
Bahwa Terdakwa mengirmkan foto atau gambar telanjang Saksi Korban yang sedang mandi tersebut melalui via whatsapp, tanpa izin dan tanpa persetujuan dari Saksi Korban;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memberikan teror kepada Anak Saksi agar tidak mendekati Saksi Maisya, karena Terdakwa merasa cemburu;
Terhadap keterangan Anak Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Drs. Dianto, M.Si bin Dasimin, dibawah sumpah sesuai agamanya pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Terdakwa;
Bahwa saat ini ahli bekerja di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur menjabat sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Tugas tanggung jawab ahli selaku Kepala Bidang Teknologi Informasi yaitu menyusun rencana kerja, Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan Infrastruktur, Pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang pengembangan Infrastruktur TIK, Aplikasi dan Telematika dan keamanan informasi;
Riwayat singkat Pendidikan dan pekerjaan ahli:
Riwayat Pendidikan :
SDN Srimulyo, di.Melak, 1975-1981;
SMPN di Melak, Kutai Barat 1981-1984;
SMAN 1 di Melak, Kutai Barat, 1984-1987;
Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Mahakam Samarinda, 1987-1992;
S2 Fakultas Ekonomi, Universitas Mulawarman, 2005-2007.
Riwayat Pekerjaan:
Biro Humas, Kepala Sub Bagian Audio Visual, Kepala Suba Bagian Penerbitan ; di Kantor Gubernur/ Sekda Prov. Kaltim, 1997-2009;
Kepala seksi Pemberdayaan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika 2009-2017;
Kepala Seksi Bidang Pengelolahan data Integrasi Sistem Informasi s.d.Juni 2018;
Juni 2018 Kepala Bidang TIK Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur s.d. sekarang Nopember 2019
Pelatihan Yang Di Ikuti
Komputer;
Diklat Elektornik-Government tahun 2012;
Network Management - PT Inti, Jakarta tahun 2011;
Workshop Desain Bandung 2009;
LPPI -Teknisi komputer 1999;
Diklat Training of Trainer (TOT) E-Government tahun 2012;
Lulus Pelatihan Assesor Bidang Ilmu Teknologi tahun 2012;
Seminar Pengaturan Cyber Crime dalam Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik (UUITE) di Pusdik Mega Mendung LIDO tahun 2013;
Ahli pernah dimintai keterangan sebagai ahli di Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Polres Kutai Barat dan Polres Bulungan dan Polres Penajam Paser Utara terkait perkara UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ahli memberikan keterangan sesuai dengan surat tugas dari Pimpinan ahli;
Pengaturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai penyelenggaraan informasi dan transaksi elektronik serta pengaturan mengenai tindak pidana teknologi informasi dan transaksi elektronik (cybercrimes). Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang yang dilakukan dalam ruang siber (cyberspace) dan yang berkaitan erat dengan transaksi elektronik. Tindak-tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam BAB VII tentang Perbuatan yang dilarang dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok sebagai berikut :
Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu :
Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari :
kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);
perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);
penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);
pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);
berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE);
menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE);
mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29UU ITE);
Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE:
Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu :
gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE;
gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE;
Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
Tindak pidana tambahan (accessoir – Pasal 36 UU ITE);
Pemberatan-pemberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
Bahwa pengertian dari Transaksi Elektronik adalah Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, Jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya;
Bahwa arti Mendistribusikan adalah mengirim informasi atau dokumen elektronik kepada beberapa pihak atau tempat melalui atau dengan Sistem Elektronik;
Bahwa Mentransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan Informasi atau Dokumen Elektronik dari satu pihak ke satu orang atau tempat lain;
Bahwa Membuat dapat diakses memiliki makna membuat Informasi atau Dokumen Elektronik dapat diakses oleh orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung;
Bahwa Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa Menyebarkan informasi maksudnya adalah menyebarkan Informasi dengan cara “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” sehingga dalam hal ini hanya menyebarkan dalam sistem elektronik;
Bahwa Sistem Elektronik adalah Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, , menyimpan, menampilkan, mengumumkan, , mengirimkan,, dan atau menyebarkan informasi elektronik;
Bahwa pengertian dari Hasil cetak Screenshot adalah printout dari screenshoot yang diambil dari smartphone, Tablet, Laptop, atau Komputer;
Bahwa Akses adalah Kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan;
Bahwa Situs jejaring sosial/ media sosial Online adalah sebuah media online dimana para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi berupa teks, gambar, bahkan video;
Bahwa pengertian ”mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik (Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE). Contoh mendistribusikan ialah mengunggah (upload) gambar atau foto atau video ke dalam blog atau website atau media sosial lainnya yang dapat dibuka oleh banyak orang (lebih dari satu orang) atau semua orang;
Bahwa arti ”mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik (Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE). Contoh mentransmisikan ialah mengirimkan SMS atau foto atau video dari satu telepon genggam/handphone (HP) ke satu telepon genggam/handphone (HP) lain atau dari satu ID BBM ke satu ID BBM lain atau dari satu akun Messenger ke satu akun Messenger lain atau dari satu akun whatsapp ke satu akun whatsapp yang lain, atau mengirimkan email/sms kedalam group;
Bahwa ”membuat dapat diaksesnya” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik (Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2008 tentang ITE). Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan tautan (link) ataupun memberikan Kode Akses (password);
Bahwa maksud “memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, Undang-Undang ITE melihat bahwa konsep “kesusilaan” merupakan konsep yang terus berkembang dalam masyarakat serta dipengaruhi oleh kebudayaan suatu masyarakat. Beberapa perundang-undangan telah mengatur konsep kesusilaan. Oleh karena itu, “muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ITE mengacu kepada perundang-undangan yang mengatur kesusilaan yang terhadap pelanggarannya dapat dijatuhi sanksi pidana. Muatan kesusilaan yang dimaksud dalam Undang-Undang ITE mengacu kepada kesusilaan dalam arti sempit, yaitu pornografi. Oleh karena itu, memiliki muatan yang melanggar kesusilaan maksudnya bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik yang dimaksud berisi atau merupakan salah satu konten yang dilarang oleh undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa berkaitan dengan gambar atau foto hasil screenshoot yang dkirim oleh Terdakwa melalui akun whatsapp ke akun whatsapp Saksi Maisya, Saksi Dina dan Anak Saksi 5 merupakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik karena berada dalam sistem elektronik facebook;
Bahwa gambar atau foto hasil screenshoot yang dkirim tersebut dapat dikategorikan mentransmisikan informasi elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bukti print out screenshoot sebagaimana tersebut di atas dikategorikan sebagai hasil cetak dari sebuah Dokumen Elektronik sesuai dengan pengertian Dokumen Elektronik pada Pasal 1 Undang-Undang ITE;
Bahwa berkaitan dengan perbuatan Terdakwa, terdapat unsur subjektif yang harus dibuktikan yakni unsur kesengajaan dari pelaku melakukan perbuatan tersebut, sementara unsur objektif yang harus dibuktikan adalah pentransimisian atau pendistribusian atau penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Bahwa menurut Ahli, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi rumusan unsur “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WITA karena mengirimkan dan menyebarkan gambar atau foto hasi screenshot video call Terdakwa dengan Saksi Korban yang sedang mandi sambil telanjang;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Korban pada tahun 2018 dan menjalin hubungan berpacaran dengan Saksi Korban pada tahun 2018;
Bahwa Terdakwa sering melakukan komunikasi dengan Saksi Korban dan pada saat Terdakwa masih bekerja dan tinggal di Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur Terdakwa komunikasi dengan bertemu secara langsung dan melalui telepon biasa maupun melalui akun whatsapp (chat, telepon dan video call) akan tetapi setelah Terdakwa pindah ke Kutai Timur Terdakwa tidak pernah komunikasi dengan bertemu secara langsung hanya melalui telepon biasa maupun melalui akun whatsapp (chat, telepon dan video call);
Bahwa nomor telepon yang Terdakwa gununakan untuk komunikasi dengan Saksi Korban yaitu 0813 4668 1160, 0813 4501 9832, 0813 4593 2132, 0852 5093 5573 sedangkan nomor akun whatsapp 0813 4668 1160, 0813 4501 9832, dan 0813 4593 2132 dengan Handphone jenis OPPO RENO 6 Warna abu-abu dan Handphone OPPO F7 Warna Biru;
Bahwa Terdakwa melakukan komunikasi dengan Saksi Korban melalui via whatsapp (video call) dimana Saksi Korban tidak menggunakan busana atau pakaian (telanjang) adalah lebih dari 5 (lima) kali;
Bahwa pada saat Terdakwa komunikasi dengan Saksi Korban dengan menggunakan akun whatsapp (video call), pada saat Saksi Korban tidak menggunakan busana atau pakaian (telanjang) tersebut Terdakwa melakukan pengambilan video dan foto tangkapan layar (screen shot / capture) dengan menggunakan aplikasi perekam layar yang terdapat pada handphone merek Oppo Reno 6;
Bahwa hasil tangkapan layar (screen shot) pada saat video call dimana Saksi sedang mandi dengan telanjang tersebut, kemudian Terdakwa kirim ke Saksi Korban melalui via whatsapp, Saksi Dina melalui via messenger facebook dan Anak Saksi 5 melalui via whatsapp pada tanggal 26 Oktober 2021;
Bahwa Terdakwa mengirim foto atau gambar tersebut kepada Anak Saksi 5 adalah sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira jam 21.26 WITA yang Terdakwa kirim menggunakan akun whatsapp milik Terdakwa dengan nomor 0813-4668-1160 ke nomor akun whatsapp milik Anak Saksi 5 dengan nomor 081347461494, yang kedua pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira jam 21.26 WITA yang Terdakwa kirim menggunakan akun milik Terdakwa dengan nomor 0813-4668-1160 ke nomor akun whatsapp milik Anak Saksi 5 dengan nomor 081347461494 pada saat Terdakwa berada di di Mess PT Putra Rimba Nusantara (PRN) Desa Pangadan Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur;
Bahwa Terdakwa sering mengirim foto atau gambar tersebut kepada Saksi Korban dengan menggunakan handphone jenis OPPO RENO 6 Warna abu-abu dan Handphone OPPO F7 Warna Biru yang dilakukan sekira pada bulan November 2021 dan bulan Desember 2021 karena setelah Terdakwa kirim foto atau gambar tersebut Saksi Korban langsung menghapusnya, karena Terdakwa takut foto atau gambar tersebut dilihat oleh Orang tua Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa mengirim foto atau gambar tersebut kepada Saksi Dina sekira pada bulan November 2021 dengan menggunakan dengan menggunakan handphone Handphone OPPO F7 Warna Biru dengan menggunakan akun whatsapp dengan nomor akun 0813 4668 1160 dan Terdakwa juga pernah mengirim foto tersebut melalui via messeger facebook pada saat Terdakwa berada di Mess PT Putra Rimba Nusantara (PRN) Desa Pangadan Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengirim foto atau gambar hasil screenshoot pada saat Terdakwa video call dengan Saksi Korban yang sedang mandi dengan telanjang kepada Saksi Korban dan Saksi Dina adalah supaya keluarga Saksi Korban tahu dan bisa merestui Terdakwa untuk menikah dengan Saksi Maisya, sedangkan tujuan Terdakwa mengirimkan foto atau gambar tersebut kepada kepada Anak Saksi 5, supaya Anak Saksi 5 tidak mendekati lagi Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) maupun ahli, meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan bukti surat yang juga terlampir dalam berkas perkara berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0467/FKF/2022 hari Senin tanggal 7 Februari 2022 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobile phone merek Oppo CPH1819 dengan No. IMEI. 869793051700052 dan 1 (satu) unit mobile phone merek Oppo CPH2235 dengan No. IMEI. 869949033492255 yang isinya hasil percakapan (chat whatsapp) antara Terdakwa dengan Saksi Dina dan foto atau gambar hasil tangkapan layar video call antara Terdakwa dan Saksi Korban yang sedang mandi dengan telanjang;
Laporan Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 2 Februari 2022 terhadap Anak Saksi 5 dengan kesimpulan bahwa Anak membutuhkan perhatian khusus untuk perkembangan psikologi dan mental Anak dan Dinas Sosial akan mendampingin Anak untuk rehabilitasi mental dan rehabilitasi sosial;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah handphone jenis OPPO RENO 6 Warna abu-abu dengan RAM 8 GB dan memori penyimpanan 128 GB nomor IMEI 1 869793051700052 nomor IMEI 2 869793051700045 yang terdapat sim card (nomor telepon) 0813 4668 1160 dan 0852 5093 5573 serta akun whatsapp dengan nomor akun 0813 4593 2132;
1 (satu) buah Handphone OPPO F 7 Warna Biru dengan RAM 4 GB dan memori penyimpanan 64 GB nomor IMEI 1 869949033492255 nomor IMEI 2 869949033492248 yang terdapat simcard (nomor telepon) 0813 4593 2132 dan 0813 4501 9832 serta akun whatsapp dengan nomor akun 0813 4501 9832;
1 (satu) buah handsfree warna putih;
1 (satu) lembar hasil print out screenshoot / tangkapan layar pada saat saudari Korban video call dengan saudara TIGON SIREGAR yang mana foto tersebut dalam keadaan saudari Korban tidak menggunakan pakaian (telanjang) yang kelihatan dari muka Korban sampai paha termasuk payudara dan alat kemaluan (alatgenitas) saudari Korban dan pada bagian pojok kiri atas terdapat gambar / foto saudara TIGON SIREGAR menggunakan baju kaos biru putih mengenakan handsfree warna putih;
1 (satu) lembar hasil print out screenshoot panggilan akun whatsapp nomor akun 0813-4501-9832 menggunakan foto profil saudari KORBAN AULIA PUTRI dalam keadaan tidak menggunakan pakaian (telanjang);
1 (satu) lembar hasil print out screenshoot akun whatsapp nomor akun 0813-4501-9832 menggunakan foto profilsaudari KORBAN AULIA PUTRI keadaan tidak menggunakan pakaian (telanjang);
18 (delapan belas) lembar print out hasil screenshoot percakapan akun whatsapp milik saudari DINA APRIANA Binti GENDONG nomor 081347605572 dengan akun whatsapp milik saudara TIGON SIREGAR dengan nomor 081345019832;
1 (satu) lembar hasil hasil print out screenshoot chat akun whatsapp nomor akun 0813-4501-9832;
1 (satu) lembarhasil print out profil nama kontak akun whatsapp atas nama Tigon dengan nomor 0813-4668-1160;
1 (satu) bundle print out hasil eksport chat akun whatsapp nomor 081347461494 dengan akun whatsapp dengan nomor 0813-4668-1160;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WITA karena mengirimkan dan menyebarkan gambar atau foto hasi screenshot video call Terdakwa dengan Saksi Korban yang sedang mandi sambil telanjang;
Bahwa benar Terdakwa sering melakukan komunikasi dengan Saksi Korban dan pada saat Terdakwa masih bekerja dan tinggal di Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur Terdakwa komunikasi dengan bertemu secara langsung dan melalui telepon biasa maupun melalui akun whatsapp (chat, telepon dan video call) akan tetapi setelah Terdakwa pindah ke Kutai Timur Terdakwa tidak pernah komunikasi dengan bertemu secara langsung hanya melalui telepon biasa maupun melalui akun whatsapp (chat, telepon dan video call);
Bahwa pada saat Terdakwa komunikasi dengan Saksi Korban dengan menggunakan akun whatsapp (video call), pada saat Saksi Korban tidak menggunakan busana atau pakaian (telanjang) tersebut Terdakwa melakukan pengambilan video dan foto tangkapan layar (screen shot / capture) dengan menggunakan aplikasi perekam layar yang terdapat pada handphone merek Oppo Reno 6;
Bahwa benar hasil tangkapan layar (screen shot) pada saat video call dimana Saksi sedang mandi dengan telanjang tersebut, kemudian Terdakwa kirim ke Saksi Korban melalui via whatsapp, Saksi Dina melalui via messenger facebook dan Anak Saksi 5 melalui via whatsapp pada tanggal 26 Oktober 2021;
Bahwa benar Terdakwa mengirim foto atau gambar tersebut kepada Anak Saksi 5 adalah sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira jam 21.26 WITA yang Terdakwa kirim menggunakan akun whatsapp milik Terdakwa dengan nomor 0813-4668-1160 ke nomor akun whatsapp milik Anak Saksi 5 dengan nomor 081347461494, yang kedua pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira jam 21.26 WITA yang Terdakwa kirim menggunakan akun milik Terdakwa dengan nomor 0813-4668-1160 ke nomor akun whatsapp milik Anak Saksi 5 dengan nomor 081347461494 pada saat Terdakwa berada di di Mess PT Putra Rimba Nusantara (PRN) Desa Pangadan Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur;
Bahwa benar Terdakwa sering mengirim foto atau gambar tersebut kepada Saksi Korban dengan menggunakan handphone jenis OPPO RENO 6 Warna abu-abu dan Handphone OPPO F7 Warna Biru yang dilakukan sekira pada bulan November 2021 dan bulan Desember 2021 karena setelah Terdakwa kirim foto atau gambar tersebut Saksi Korban langsung menghapusnya, karena Terdakwa takut foto atau gambar tersebut dilihat oleh Orang tua Saksi Korban;
Bahwa benar Terdakwa mengirim foto atau gambar tersebut kepada Saksi Dina sekira pada bulan November 2021 dengan menggunakan dengan menggunakan handphone Handphone OPPO F7 Warna Biru dengan menggunakan akun whatsapp dengan nomor akun 0813 4668 1160 dan Terdakwa juga pernah mengirim foto tersebut melalui via messeger facebook pada saat Terdakwa berada di Mess PT Putra Rimba Nusantara (PRN) Desa Pangadan Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur;
Bahwa benar pada Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira jam 10.00 WITA, Saksi Normalasari, Saksi Budiansyah dan Saksi Dina sedang berada di rumah yang berlamat di Rt.003 Keluruhan Sepan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian Saksi Normalasari tidak sengaja melihat Saksi Dina yang sedang melakukan chat via whatsapp dengan Terdakwa, lalu Saksi Normalasari meminta Saksi Dina untuk memperlihatkan percakapan (chat) tersebut, dan pada saat itu diperlihatkan ada foto atau gambar Saksi Korban sedang mandi dengan telanjang yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi Dina, selanjutnya Saksi Normalasari memanggil Saksi Budiansyah dan memberitahu foto-foto tersebut, kemudian Saksi Normlasari dan Saksi Budiansyah memarahi Saksi Korban atas perbuatan tersebut, setelah itu Saksi Budiansyah melaporkan perbuatan tersebut ke Kantor Polisi;
Bahwa benar berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0467/FKF/2022 hari Senin tanggal 7 Februari 2022 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobile phone merek Oppo CPH1819 dengan No. IMEI. 869793051700052 dan 1 (satu) unit mobile phone merek Oppo CPH2235 dengan No. IMEI. 869949033492255 yang isinya hasil percakapan (chat whatsapp) antara Terdakwa dengan Saksi Dina dan foto atau gambar hasil tangkapan layar video call antara Terdakwa dan Saksi Korban yang sedang mandi dengan telanjang;
Bahwa benar Terdakwa melakukan tangkapan layar (screen shot / capture) pada saat video call dengan Saksi Korban yang sedang mandi dengan telanjang adalah tanpa izin dan tanpa persetujuan dari Saksi Maisya, dan Terdakwa mengirimkan hasil tangkapan layar tersebut kepada Saksi Maisya, Anak Saksi 5 dan Saksi Dina melalui via whatsapp adalah tanpa izin dan tanpa persetujuan dari Saksi Korban;
Bahwa benar foto yang dikirimkan oleh Terdakwa tersebut adalah hasil screenshothandphone pada saat Terdakwa melakukan video call dengan Saksi Korban yang sedang mandi dengan telanjang;
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memberikan teror kepada Saksi Korban dan Anak Saksi 5 serta Saksi Dina, agar Terdakwa dapat menjalin hubungan kembali dengan Saksi Korban dan mendapatkan restu dari keluarganya;
Bahwa benar Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. ‘Setiap Orang’
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “setiap orang” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pemangku hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang melakukan suatu perbuatan pidana (delik);
Menimbang bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan Terdakwa yang bernama Tigon Siregar anak dari Marolog Siregar dengan segala identitas dan jati dirinya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum, ternyata juga bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, serta tidak terdapat kesalahan mengenai orang (error in persona), dengan demikian setiap orang yang dimaksud dalam unsur dakwaan ini adalah tepat pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ‘setiap orang’ telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.2.Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Menimbang, ‘dengan sengaja’ (opzet) diartikan sebagai kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu (‘de bewuste richting van den wil open bepaald misdrif). Makna pengertian tersebut adalah Anak menghendaki dan menyadari sepenuhnya apa yang dilakukan dan tujuan dari perbuatannya. Dan maksud dari “mengetahui dan menghendaki” (willen en weten) adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (willens) dan harus mengetahui (wetens) apa yang ia buat, beserta akibatnya. Ini berarti pelaku mengetahui dan sadar sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya karena ia memang benar – benar berkehendak untuk melakukan perbuatannya tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian “sengaja” dalam ilmu Hukum Pidana dibedakan atas 3 (tiga) klasifikasi yaitu:
Sengaja dengan sebagai tujuan arahan hasil perbuatan sesuai maksud orangnya (opzet als oogmerk), dalam hal ini pembuat (dader) menghendaki akibat perbuatannya dan apabila mengetahui akibat perbuatannya tidak akan terjadi maka ia tidak akan melakukan perbuatannya;
Sengaja dengan kesadaran yang pasti mengenai tujuan atau akibat perbuatannya (opzet bij zekerheidsbewustzijn), dalam hal ini pembuat (dader) menghendaki sesuatu akan tetapi terhalang oleh keadaan, namun ia beritikad untuk memenuhi kehendaknya sambil menembus atau menyingkirkan penghalang, meyingkirkan penghalang itu merupakan peristiwa pidana tersendiri namun si pembuat tetap melakukannya demi tercapainya tujuan utamanya;
Sengaja dengan kesadaran akan kemungkinan tercapainya tujuan atau akibat perbuatan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn), dalam hal ini pembuat (dader) mempunyai cara berpikir yang sedemikian rupa, sehingga ia lebih memilih risiko akan menyebabkan akibat yang tidak diinginkan daripada tidak meneruskan keinginannya;
Menimbang, bahwa pengertian ‘tanpa hak’ mengacu pada suatu perilaku yang dilakukan tanpa atau melebihi kewenangan yang dimilikinya atau perilaku yang tidak berdasarkan hukum, alasan, perintah pengadilan, pembenaran, atau prinsip-prinsip hukum yang relevan. Pengertian tanpa hak atau melawan hukum ini disebut juga dengan istilah ‘wederrechtelijk’. Dengan merujuk pada pengertian yang dikemukakan oleh Drs.P.A.F.Lamintang, S.H., bahwa wederrechtelijk meliputi pengertian-pengertian yakni: bertentangan dengan hukum objektif; atau bertentangan dengan hak orang lain; atau tanpa hak yang ada pada diri seseorang; atau tanpa kewenangan;
Berdasarkan perkembangan doktrin, ajaran ‘melawan hukum’ dalam konteks hukum pidana dibedakan menjadi dua yaitu ajaran sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil. Ajaran sifat melawan hukum formil menyatakan bahwa suatu perbuatan disebut melawan hukum ketika perbuatan tersebut sudah dirumuskan dalam undang-undang sebagai tindak pidana dan bersanksi pidana. Menurut ajaran ini, sifat melawan hukumnya perbuatan yang telah dirumuskan dalam undang-undang sebagai suatu tindakpidana, sifat melawan hukumnya hanya dapat dihapuskan oleh undang-undang melalui proses pencabutan oleh undang-undang atau dekriminalisasi. Sedangkan ajaran sifat melawan hukum materiil menyatakan suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila bertentangan dengan undang-undang dan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sifat melawan hukum suatu perbuatan tidak hanya didasarkan pada hukum yang tertulis (undang-undang) saja tetapi juga harus memperhatikan asas-asas hukum yang tidak tertulis. Hapusnya sifat melawan hukum perbuatan yang memang dirumuskan sebagai tindak pidana dalam undang-undang dapat dihapuskan dengan ketentuan dari undang-undang dan dari hukum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak dalam unsur dakwaan ini maka perbuatan Terdakwa harus terlebih dahulu terbukti memenuhi kualifikasi sub unsur lainnya, yang pengertian-pengertian pokoknya sebagai berikut:
Pengertian ‘mendistribusikan’ adalah mengirim informasi atau dokumen elektronik kepada beberapa pihak atau tempat melalui atau dengan Sistem Elektronik;
Pengertian ‘mentransmisikan’ adalah mengirimkan atau meneruskan Informasi atau Dokumen Elektronik dari satu pihak ke satu orang atau tempat lain;
Pengertian ‘membuat dapat diakses’ memiliki makna membuat Informasi atau Dokumen Elektronik dapat diakses oleh orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung;
Pengertian ‘Informasi Elektronik’ adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Pengertian ‘Dokumen Elektronik’ adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa unsur kedua dakwaan ini terdiri dari beberapa sub unsur sebagaimana uraian di atas yang bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur terbukti maka unsur tersebut dikatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, keterangan Terdakwa, bukti surat, serta alat bukti lainnya yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WITA karena mengirimkan dan menyebarkan gambar atau foto hasi screenshot video call Terdakwa dengan Saksi Korban yang sedang mandi sambil telanjang;
Menimbang, bahwa Terdakwa sering melakukan komunikasi dengan Saksi Korban dan pada saat Terdakwa masih bekerja dan tinggal di Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur Terdakwa komunikasi dengan bertemu secara langsung dan melalui telepon biasa maupun melalui akun whatsapp (chat, telepon dan video call) akan tetapi setelah Terdakwa pindah ke Kutai Timur Terdakwa tidak pernah komunikasi dengan bertemu secara langsung hanya melalui telepon biasa maupun melalui akun whatsapp (chat, telepon dan video call);
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa komunikasi dengan Saksi Korban dengan menggunakan akun whatsapp (video call), pada saat Saksi Korban tidak menggunakan busana atau pakaian (telanjang) tersebut Terdakwa melakukan pengambilan video dan foto tangkapan layar (screen shot / capture) dengan menggunakan aplikasi perekam layar yang terdapat pada handphone merek Oppo Reno 6;
Menimbang, bahwa hasil tangkapan layar (screen shot) pada saat video call dimana Saksi sedang mandi dengan telanjang tersebut, kemudian Terdakwa kirim ke Saksi Korban melalui via whatsapp, Saksi Dina melalui via messenger facebook dan Anak Saksi 5 melalui via whatsapp pada tanggal 26 Oktober 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengirim foto atau gambar tersebut kepada Anak Saksi 5 adalah sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira jam 21.26 WITA yang Terdakwa kirim menggunakan akun whatsapp milik Terdakwa dengan nomor 0813-4668-1160 ke nomor akun whatsapp milik Anak Saksi 5 dengan nomor 081347461494, yang kedua pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira jam 21.26 WITA yang Terdakwa kirim menggunakan akun milik Terdakwa dengan nomor 0813-4668-1160 ke nomor akun whatsapp milik Anak Saksi 5 dengan nomor 081347461494 pada saat Terdakwa berada di di Mess PT Putra Rimba Nusantara (PRN) Desa Pangadan Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur;
Menimbang, bahwa Terdakwa sering mengirim foto atau gambar tersebut kepada Saksi Korban dengan menggunakan handphone jenis OPPO RENO 6 Warna abu-abu dan Handphone OPPO F7 Warna Biru yang dilakukan sekira pada bulan November 2021 dan bulan Desember 2021 karena setelah Terdakwa kirim foto atau gambar tersebut Saksi Korban langsung menghapusnya, karena Terdakwa takut foto atau gambar tersebut dilihat oleh Orang tua Saksi Korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengirim foto atau gambar tersebut kepada Saksi Dina sekira pada bulan November 2021 dengan menggunakan dengan menggunakan handphone Handphone OPPO F7 Warna Biru dengan menggunakan akun whatsapp dengan nomor akun 0813 4668 1160 dan Terdakwa juga pernah mengirim foto tersebut melalui via messeger facebook pada saat Terdakwa berada di Mess PT Putra Rimba Nusantara (PRN) Desa Pangadan Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur;
Menimbang, bahwa pada Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira jam 10.00 WITA, Saksi Normalasari, Saksi Budiansyah dan Saksi Dina sedang berada di rumah yang berlamat di Rt.003 Keluruhan Sepan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian Saksi Normalasari tidak sengaja melihat Saksi Dina yang sedang melakukan chat via whatsapp dengan Terdakwa, lalu Saksi Normalasari meminta Saksi Dina untuk memperlihatkan percakapan (chat) tersebut, dan pada saat itu diperlihatkan ada foto atau gambar Saksi Korban sedang mandi dengan telanjang yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi Dina, selanjutnya Saksi Normalasari memanggil Saksi Budiansyah dan memberitahu foto-foto tersebut, kemudian Saksi Normlasari dan Saksi Budiansyah memarahi Saksi Korban atas perbuatan tersebut, setelah itu Saksi Budiansyah melaporkan perbuatan tersebut ke Kantor Polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0467/FKF/2022 hari Senin tanggal 7 Februari 2022 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobile phone merek Oppo CPH1819 dengan No. IMEI. 869793051700052 dan 1 (satu) unit mobile phone merek Oppo CPH2235 dengan No. IMEI. 869949033492255 yang isinya hasil percakapan (chat whatsapp) antara Terdakwa dengan Saksi Dina dan foto atau gambar hasil tangkapan layar video call antara Terdakwa dan Saksi Korban yang sedang mandi dengan telanjang;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan tangkapan layar (screen shot / capture) pada saat video call dengan Saksi Korban yang sedang mandi dengan telanjang adalah tanpa izin dan tanpa persetujuan dari Saksi Maisya, dan Terdakwa mengirimkan hasil tangkapan layar tersebut kepada Saksi Maisya, Anak Saksi 5 dan Saksi Dina melalui via whatsapp adalah tanpa izin dan tanpa persetujuan dari Saksi Korban;
Menimbang, bahwa foto yang dikirimkan oleh Terdakwa tersebut adalah hasil screenshot handphone pada saat Terdakwa melakukan video call dengan Saksi Korban yang sedang mandi dengan telanjang;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memberikan teror kepada Saksi Korban dan Anak Saksi 5 serta Saksi Dina, agar Terdakwa dapat menjalin hubungan kembali dengan Saksi Korban dan mendapatkan restu dari keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa Tigon Siregar anak dari Marolop Siregar telah dengan sengaja melakukan tangkapan layar (screen shot / capture) pada saat Terdakwa melakukan video call dengan Saksi Korban yang merupakan informasi elektronik berupa foto atau gambar file di handpone (dokumen elekronik), kemudian hasil tangkapan layar tersebut Terdakwa kirimkan melalu via whatsapp kepada Saksi Maisya, Saksi Dina dan Anak Saksi 5 sehingga dapat dilihat oleh orang lain tersebut tanpa izin dan tanpa persetujuan dari Saksi Korban dengan tujuan untuk memberikan teror kepadanya agar Terdakwa dapat menjalin hubungan kembali dengan Saksi Korban;
Menimbang, berdasarkan kesimpulan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa Tigon Siregar anak dari Marolop Siregar telah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik dan dokumen elektronik, sehingga unsur kedua dakwaan ini telah terpenuhi;
Ad.3. Memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, makna ‘muatan yang melanggar kesusilaan’ mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur kesusilaan yang terhadap pelanggarannya dapat dijatuhi sanksi pidana. Muatan kesusilaan yang dimaksud dalam dakwan ini (Undang-Undang ITE) adalah dalam arti sempit, yaitu berkaitan pornografi;
Menimbang, bahwa dengan merujuk pada ketentuan perundang-undang yang berlaku, makna pornografi adalah gambar, sketsa, ilustras, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentu pesan lainnya melalu berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, keterangan Terdakwa, bukti surat, serta alat bukti lainnya yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa pada saat Terdakwa komunikasi dengan Saksi Korban dengan menggunakan akun whatsapp (video call), pada saat Saksi Korban tidak menggunakan busana atau pakaian (telanjang) tersebut Terdakwa melakukan pengambilan video dan foto tangkapan layar (screen shot / capture) dengan menggunakan aplikasi perekam layar yang terdapat pada handphone merek Oppo Reno 6;
Menimbang, bahwa hasil tangkapan layar (screen shot) pada saat video call dimana Saksi sedang mandi dengan telanjang tersebut, kemudian Terdakwa kirim ke Saksi Korban melalui via whatsapp, Saksi Dina melalui via messenger facebook dan Anak Saksi 5 melalui via whatsapp pada tanggal 26 Oktober 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengirim foto atau gambar tersebut kepada Anak Saksi 5 adalah sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira jam 21.26 WITA yang Terdakwa kirim menggunakan akun whatsapp milik Terdakwa dengan nomor 0813-4668-1160 ke nomor akun whatsapp milik Anak Saksi 5 dengan nomor 081347461494, yang kedua pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira jam 21.26 WITA yang Terdakwa kirim menggunakan akun milik Terdakwa dengan nomor 0813-4668-1160 ke nomor akun whatsapp milik Anak Saksi 5 dengan nomor 081347461494 pada saat Terdakwa berada di di Mess PT Putra Rimba Nusantara (PRN) Desa Pangadan Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur;
Menimbang, bahwa Terdakwa sering mengirim foto atau gambar tersebut kepada Saksi Korban dengan menggunakan handphone jenis OPPO RENO 6 Warna abu-abu dan Handphone OPPO F7 Warna Biru yang dilakukan sekira pada bulan November 2021 dan bulan Desember 2021 karena setelah Terdakwa kirim foto atau gambar tersebut Saksi Korban langsung menghapusnya, karena Terdakwa takut foto atau gambar tersebut dilihat oleh Orang tua Saksi Korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengirim foto atau gambar tersebut kepada Saksi Dina sekira pada bulan November 2021 dengan menggunakan dengan menggunakan handphone Handphone OPPO F7 Warna Biru dengan menggunakan akun whatsapp dengan nomor akun 0813 4668 1160 dan Terdakwa juga pernah mengirim foto tersebut melalui via messeger facebook pada saat Terdakwa berada di Mess PT Putra Rimba Nusantara (PRN) Desa Pangadan Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur;
Menimbang, bahwa foto yang dikirimkan oleh Terdakwa tersebut adalah hasil screenshot handphone pada saat Terdakwa melakukan video call dengan Saksi Korban yang sedang mandi dengan telanjang;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memberikan teror kepada Saksi Korban dan Anak Saksi 5 serta Saksi Dina, agar Terdakwa dapat menjalin hubungan kembali dengan Saksi Korban dan mendapatkan restu dari keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa informasi elektroni dan dokumen elektroni yang Terdakwa Tigon Siregar anak dari Marolop Siregar kirimkan tersebut kepada Saksi Maisya, Saksi Dina dan Anak Saksi 5 adalah foto atau gambar Saksi Korban yang sedang mandi dengan telanjang, yang dimana hal tersebut masuk dalam kategori pornografi, sehingga memiliki muatan melanggar kesusilaan;
Menimbang, berdasarkan kesimpulan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa Tigon Siregar anak dari Marolop Siregar telah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, sehingga unsur ketiga dakwaan ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penunut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohonkan keringanan hukuman, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut dalam pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang telah dianggap patut sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone jenis OPPO RENO 6 Warna abu-abu dengan RAM 8 GB dan memori penyimpanan 128 GB nomor IMEI 1 869793051700052 nomor IMEI 2 869793051700045 yang terdapat sim card (nomor telepon) 0813 4668 1160 dan 0852 5093 5573 serta akun whatsapp dengan nomor akun 0813 4593 2132 dan 1 (satu) buah Handphone OPPO F 7 Warna Biru dengan RAM 4 GB dan memori penyimpanan 64 GB nomor IMEI 1 869949033492255 nomor IMEI 2 869949033492248 yang terdapat simcard (nomor telepon) 0813 4593 2132 dan 0813 4501 9832 serta akun whatsapp dengan nomor akun 0813 4501 9832, serta 1 (satu) buah handsfree warna putih, yang telah digunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatan, maka agar tidak disalahgunakan, perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar hasil print out screenshoot / tangkapan layar pada saat Saksi Korban video call dengan Terdakwa yang mana foto tersebut dalam keadaan Saksi Korban tidak menggunakan pakaian (telanjang) yang kelihatan dari muka Saksi Korban sampai paha termasuk payudara dan alat kemaluan (alatgenitas) Saksi Korban dan pada bagian pojok kiri atas terdapat gambar / foto Terdakwa menggunakan baju kaos biru putih mengenakan handsfree warna putih; 1 (satu) lembar hasil print out screenshoot panggilan akun whatsapp nomor akun 0813-4501-9832 menggunakan foto profil Saksi Korban dalam keadaan tidak menggunakan pakaian (telanjang); 1 (satu) lembar hasil print out screenshoot akun whatsapp nomor akun 0813-4501-9832 menggunakan foto profil Saksi Korban keadaan tidak menggunakan pakaian (telanjang), yang merupakan hasil cetak dari informasi elektronik dan dokumen elektronik dan juga merupakan hasil dari kejahatan yang Terdakwa lakukan agar tidak disalahgunakan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 18 (delapan belas) lembar print out hasil screenshoot percakapan akun whatsapp milik Saksi Dina nomor 081347605572 dengan akun whatsapp milik Terdakwa dengan nomor 081345019832; 1 (satu) lembar hasil hasil print out screenshoot chat akun whatsapp nomor akun 0813-4501-9832, 1 (satu) lembarhasil print out profil nama kontak akun whatsapp atas nama Terdakwa dengan nomor 0813-4668-1160; dan 1 (satu) bundle print out hasil eksport chat akun whatsapp nomor 081347461494 dengan akun whatsapp dengan nomor 0813-4668-1160 yang telah diajukan dipersidangan, agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa melanggar norma kesusilaan dan norma agama;
Perbuatan Terdakwa meresahkan dan merugikan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa di atas, kemudian dihubungkan dengan tujuan pemidanaan, Majelis Hakim berpendapat bahwa sanksi pemidanaan tidak semata-mata ditujukan sebagai tindakan penghukuman, melainkan sebagai upaya untuk menyadarkan Terdakwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah salah dan bertentangan dengan hukum. Selain itu sebagai upaya agar masyarakat tidak melakukan perbuatan pidana yang serupa dengan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya masa pidana penjara dan denda yang ditetapkan dalam amar putusan ini, dinilai telah patut dan memenuhi rasa keadilan bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Tigon Siregar anak dari Marolop Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone jenis OPPO RENO 6 Warna abu-abu dengan RAM 8 GB dan memori penyimpanan 128 GB nomor IMEI 1 869793051700052 nomor IMEI 2 869793051700045 yang terdapat sim card (nomor telepon) 0813 4668 1160 dan 0852 5093 5573 serta akun whatsapp dengan nomor akun 0813 4593 2132;
1 (satu) buah Handphone OPPO F 7 Warna Biru dengan RAM 4 GB dan memori penyimpanan 64 GB nomor IMEI 1 869949033492255 nomor IMEI 2 869949033492248 yang terdapat simcard (nomor telepon) 0813 4593 2132 dan 0813 4501 9832 serta akun whatsapp dengan nomor akun 0813 4501 9832;
1 (satu) buah handsfree warna putih;
1 (satu) lembar hasil print out screenshoot / tangkapan layar pada saat Saksi Korban video call dengan Terdakwa yang mana foto tersebut dalam keadaan Saksi Korban tidak menggunakan pakaian (telanjang) yang kelihatan dari muka Saksi Korban sampai paha termasuk payudara dan alat kemaluan (alatgenitas) Saksi Korban dan pada bagian pojok kiri atas terdapat gambar / foto Terdakwa menggunakan baju kaos biru putih mengenakan handsfree warna putih;
1 (satu) lembar hasil print out screenshoot panggilan akun whatsapp nomor akun 0813-4501-9832 menggunakan foto profil Saksi Korban dalam keadaan tidak menggunakan pakaian (telanjang);
1 (satu) lembar hasil print out screenshoot akun whatsapp nomor akun 0813-4501-9832 menggunakan foto profil Saksi Korban keadaan tidak menggunakan pakaian (telanjang);
Dimusnahkan;
18 (delapan belas) lembar print out hasil screenshoot percakapan akun whatsapp milik Saksi Dina nomor 081347605572 dengan akun whatsapp milik Terdakwa dengan nomor 081345019832;
1 (satu) lembar hasil print out screenshoot chat akun whatsapp nomor akun 0813-4501-9832;
1 (satu) lembar hasil print out profil nama kontak akun whatsapp atas nama Terdakwa dengan nomor 0813-4668-1160;
1 (satu) bundle print out hasil eksport chat akun whatsapp nomor 081347461494 dengan akun whatsapp dengan nomor 0813-4668-1160;
Terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, pada hari Senin tanggal 4 April 2022, oleh kami, Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, S.H., sebagai Hakim Ketua, Artha Ully, S.H., M.H., dan Rihat Satria Pramuda, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nur Fitriansyah, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Penajam, serta dihadiri oleh Sudarmadi, S.H., Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Artha Ully, S.H., M.H. Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, S.H.
Rihat Satria Pramuda, S.H.
Panitera Pengganti,
Nur Fitriansyah, S.H.